III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 456/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 2 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 274/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
2
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 September 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. BahwaParaPengadu mengkualifikasikan perbuatan dan tindakan ParaTeradu adalah
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara diduga tidak menghargai dan menghormati
sesama lembaga, tidak tegas, tidak tertib, dan tidak ada kepastian hukum, dalam
penjatuhan sanksi terhadap ParaPengadu;
2. Bahwa Pengadu telah diberhentikan sementara oleh ParaTeraduberdasarkan surat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, No. 290/K-
2/Bawaslu.Prov. Sultra/V/2014, tanggal 7 Mei 2014;
3. Bahwa alasan diberhentikannya Pengadu oleh Teradu adalah karena Pengadu
“Menghadiri dan memberikan kesaksian untuk meringankan terlapor dugaan
pelanggaran money politics, pelibatan PNS dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah oleh
Bapak Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tanpa ijin dari Bawaslu RI dan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.”
4. Bahwa penjatuhan sanksi itu mengakibatkan ParaPengadu tidak dapat
menjalankan tugas sebagaimana mestinya karena segala fasilitas, hak dan
kewenangan Pengadu dipangkas atau dicabut, dan Pengadu II (Naima, S.H.) tidak
diikut sertakan sebagai peserta dalam kegiatan atau undangan pembekalan PHPU
pemilu Legislatif regional 1 di Surabaya Jawa Timur;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan umum Luar Negeri pada Pasal
51 disebutkan:
a. Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dikenai sanksi
administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas
Pemilu.
b. Tata Tertib Pengawas Pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu.
6. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 52 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 10 Tahun 2012 tersebut disebutkan:
a. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berupa:
Sanksi administrasi ringan berupa:
1) Peringatan lisan; atau
2) Peringatan tertulis.
Sanksi adminitrasi sedang berupa:
1) penghentian hak-hak administratif.
3
2) penghentian hak-hak protokoler; atau
3) penghentian hak-hak keuangan.
sanksi administrasi berat berupa:
1) penghentian dengan hormat; atau
2) penghentian dengan tidak hormat.
b. Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan:
peringatan tertulis dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan
setelah dijatuhkannya sanksi peringatan lisan.
penghentian hak-hak administratif dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan
atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan tertulis.
penghentian hak-hak protokoler dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan
atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak
administratif.
penghentian hak-hak keuangan dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan
atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak protokoler.
7. Bahwa dalam hal penjatuhan sanksi kepada ParaPengadu yang dilakukan
ParaTeradu tidak melaksanakan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 jo Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 13
Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Penjatuhan sanksi kepada ParaPengadu tidak
dilakukan secara berjenjang yaitu tanpa adanya sanksi administratif berupa
peringatan lisan atau tertulis langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa
penghentian hak-hak keuangan;
8. Bahwa penjatuhan sanksi terhadap ParaTeradu dalam rapat Pleno, ParaTeradu telah
keliru menilai ParaPengadu dan bahkan melampaui batas kewenangannya. Alasan
penjatuhan sanksi sebagaimana dalam surat Nomor : 290/K-2/Bawaslu.Prov.
Sultra/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 adalah sangat kontroversial dan menimbulkan
berbagai tanda tanya publik. Hal itu disebabkan karena Para Teradu telah mencabut
sendiri sanksi yang telah dijatuhkan kepada Pengadu 1 berdasarkan surat Nomor
308/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra tanggal 25 Mei 2014 sebagai akibat tidak adanya
klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan, menandakan bahwa dalam menjatuhan
sanksi kepada ParaPengadusangat subjektif, arogan dan emosional;
9. Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Teradu 1 tidak melaksanakan asas tertib karena telah memberitakan melalui media
cetak harian Rakyat Sultra edisi Kamis, tanggal 22 Mei 2014 pada halaman 11-12.
Berita tentang penonaktifan terhadapParaPengadu tidak memastikan informasi yang
disampaikan berdasarkan data dan/atau fakta, terlihat dengan dicabutnya
penjatuhan sanksi terhadap pelapor/Pengadu II (Naima, SH) berdasarkan surat
4
Nomor: 308/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/V/2014 tanggal 25 Mei 2014. Pada
konsideran angka 1 disebutkan bahwa “hasil dari risalah sidang kasus pidana
pemilu bahwa yang bersangkutan tidak bersaksi dalam Pengadilan tindak pidana
pemilu di Pengadilan kabupaten konawe dst “.
Bahwa dalam surat penjatuhan sanksi tersebut jelas tidak berdasarkan data yang
akurat serta fakta, demikian pulahalnya dalam penyampaian pemberitaan melalui
berita media cetak juga tidak berdasarkan data dan fakta;
KESIMPULAN PENGADU
[2.3]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 September 2014 menyampaikan
Kesimpulan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi
Tenggara. yang telah menjatuhkan sanksi administrasi sedang, berupa penghentian
hak-hak keuangan tanpa adanya klarifikasi serta tidak melalui jenjang penjatuhan
sanksi sebagaiman diatur dalam PERBAWASLU RI Nomor: 10 Tahun 2012 pada
Pasal 51 Jo. Pasal 52 kepada Pengadu:
2. Bahwa sejalan dengan penjelasan asas kepastian hukum dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 52 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2012, penjatuhan sanksi administratif sedang berupa penghentian hak-hak
keuangan tidak dapat diterapkan tanpa melalui tahapan penjatuhan sanksi
administratif secara berjenjang. Seharusnya bila Teradu melaksanakan penjatuhan
sanksi administratif secara berjenjang, tahapan penjatuhan sanksi administratif
tersebut mulai dari sanksi administratif ringan hingga bermuara pada penghentian
hak-hak keuangan Pengadu menjadi dasar pertimbangan dan dicantumkan dalan
surat Keputusan Teradu. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan asas kepastian
hukum yang menghendaki setiap perbuatan hukum Teradu didasarkan pada
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. Tidak dapat
dibenarkan secara hukum terhadap tindakan Teradu sebagai bentuk pembinaan
pada jajaran dibawahnya atas nama penegakan hukum atau penyelamatan citra
suatu lembaga. Namun apabila dalam penerapan pengambilan keputusan berupa
penerbitan keputusan penonaktifan Pengadu tidak didasarkan pada aturan hukum
yang berlaku maka tindakan ParaTeradu tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran
hukum dan etika Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa kedua surat keputusan tentang penjatuhan sanksi administratif sedang yang
dijatuhkan terhadap Pengadu, kedua surat penjatuhan sanksi tersebut telah diuji di
Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, dan keduanya dinyatakan batal dan cacat
hukum karena tidak sesuai dengan prosedur;
5
4. Bahwa sikap Teradu I yang melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Konawe
Utara di rumahnya di Kecamatan Lasolo adalah juga cermin ketidaknetralan Teradu
I dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Sultra;
5. Bahwa Wakil Bupati Konawe Utara (Ir. Ruksamin, M.Si.) adalah sebagai Ketua Partai
Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga tergabung dalam Koalisi Lintas 10 Partai
politik yang melaporkan Bupati Konawe Utara atas dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu di kantor Panwaslu Kabupaten Konawe Utara;
6. Bahwa ketidakharmonisan antara Bupati dengan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Utara sudah bukan rahasialagi di masyarakat Kabupaten Konawe Utara, dengan
kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Sultra ikut berperan aktif memperparah
kekisruhan kedua belah pihak akibat ketidaknetralan Bawaslu Sultra yang
memaksakan kajiannya sebagai pelanggaran pidana pemilu sampai ke pengadilan
dan menjadikan Bupati Konawe Utara sebagai terdakwa, meskipun Panwaslu
Kabupaten Konawe Utara telah mengkajinya dengan hasil kajian tidak memenuhi
syarat Materil;
7. Bahwa ketidakprofesionalanParaTeradu dalam mengkaji dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu yang melibatkan Bupati Konawe Utara (Drs. Aswad Sulaiman P) tidak
terbukti dan dinyatakan bebas murni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Unaaha Nomor : 01/Pid.S/2014/PN.Unh, tanggal 24 April 2014 di Pengadilan Negeri
Unaaha Kabupaten Konawe;
8. Bahwa dengan tidak terbuktinya Bupati Konawe Utara (Drs. H. Aswad Sulaiman P)
dalam pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu hasil kajian ParaTeradu, sehingga
berdampak pada penjatuhan sanksi kepada Pengadu sebagai wujud melampiaskan
kekesalan dan kebenciannya yaitu dengan cara menjatuhkan sanksi
administratifedang meskipun tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar aturan;
9. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan DKPP, ParaTeradu telah mengangkat
pelaksana tugas Panwaslu Kabupaten Konawe Utara dari masing-masing Ketua
Panwas Kecamatan untuk menggantikan posisi Pengadu dalam menjalankan tugas-
tugasnya sebagai Panwaslu Kabupaten Konawe Utara. Dalam hal ini nampak jelas
tindakan kesewenang-wenangan ParaTeradu dalam menjalankan tugas sebagai
Bawaslu Provinsi Sultra, karena berdasarkan kewenangan apa ParaTeradu
mengangkat Pelaksana Tugas Panwaslu Kabupaten Konawe Utara? sementara
diketahui bahwa baik dalam Undang-undang maupun Peraturan tidak ada
Pelaksana tugas Panwaslu;
10. Bahwa selain Pengadu yang dijatuhi sanksi administratif sedang, juga ParaTeradu
telah menjatuhkan sanksi admistratif terhadap beberapa komisioner Panwaslu dari
11 Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tenggara yang tidak berdasarkan prosedur
dan tidak ada klarifikasi sebelumnya, hal ini menunjukan pula sikap egois dan
sewenang-wenang, serta arogan ParaTeradu yang mencerminkan suatu perilaku
6
yang tidak proporsional, jujur, dan adil dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Bahwa akibat dari kecerobohan ParaTeradu dalam menata manajemen lembaga
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, maka asas pemilu tidak Profesional, tidak
independen serta tidak tertib menata administrasi dalam menjalankan manajemen
organisasi secara kelembagaan sebagai pengawas pemilu di Provinsi Sultra sangat
jelas dan tercermin dalam sikap dan perilaku ParaTeradu dalam menjatuhkan
sanksi tersebut;
PERMOHONAN
[2.4]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Pengadu adalah Pengadu yang benar dan beritikad baik;
2. Menyatakan bahwa Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara telah terbukti mempunyai i’tikad buruk dan oleh karenanya menyatakan
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi-sanksi kepada ParaTeradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia(DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et
Bono).
[2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : FotokopiHasil kajian hukum Panwaslu Kabupaten Konawe
Utara/ Para Pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu
yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara; hasilnya kasus
tersebut bukan pelanggaran pidana pemilu;
2. Bukti P-2 : FotokopiHasil kajian hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara/Para Teradu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu
yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara; hasilnya kasus
tersebut adalah dugaan kuat tindak pidana pemilu (padahal
kasus yang sama dengan kasus poin 1);
3. Bukti P-3 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang memuat
keterangan Pengadu I sebagai saksi yang meringankan terdakwa
Bupati Konawe Utara;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Daftar nama anggota Panwaslu Kabupaten Konawe
Utara/ParaPengadu yang hadir dipersidangan tindak pidana
7
pemilu dengan terdakwa Bupati Konawe Utara, Saudara Aswad
Sulaiman;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi teguran tertulis kepada
Pengadu I dan Pengadu II karena mengabaikan tugas dan
tanggung jawab sebagai Pengawas Pemilu(sanksi I);
6. Bukti P-6 : Fotokopi Persentase Hasil Evaluasi Terhadap Laporan Mingguan
Panwaslu Kab/Kota Kepada Bawaslu Provinsi Sultra Sebagai
Dasar Pengenaan Sanksi Kepada PengaduPengadu I Dan
PengaduII;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi non-aktif
sementara kepada Para Pengadu;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sultra terkait
penjatuhan sanksi ParaPengadu;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat pencabutan Sanksi Pengadu II;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sultra terkait
pencabutan sanksi Pengadu II;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Undangan pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu
Kab/Kota pasca pemilu legislatif serta jadwal pelaksanaannya;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Daftar hadir pelaksanaan evaluasi yang menunjukkan
ketidakhadiran Pengadu II;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi sedang kepada
Pengadu II karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab
sebagai Pengawas Pemilu(sanksi II);
14. Bukti P-14 : Fotokopi Undangan klarifikasi I, II, dan III kepada Pengadu II,
yang kemudian tidak dihadiri tanpa alasan;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi non-aktif
sementara kepada Pengadu II (sanksi III);
16. Bukti P-16 : Fotokopi Pernyataan TeraduI melalui media cetak harian rakyat
sultra terkait penonaktifan sementara ParaPengadu;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Pernyataan kuasa hukum Para Pengadu melalui media
cetak harian rakyat sultra yang menyatakan akan
mempidanakan Bawaslu Sultra/Para Teradu karena
menjatuhkan sanksi non aktif sementara kepada ParaPengadu;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Pernyataan Para Pengadu melalui media cetak harian
rakyat Sultra yang menyatakan bahwa ParaPengadu telah
melaporkan Para Teradu kepada DKPP RI;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat keterangan kepala badan kepegawaian daerah
Kabupaten Konawe Utara tentang status kepegawaian Pengadu I
yang menduduki posisi Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan dan
Iuran pada Dinas Kehutanan Pemkab Konawe Utara dari tahun
8
2010 sampai sekarang;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keputusan Bupati Konawe Utara tentang
pengangkatan Pengadu I sebagai kepala seksi pada Dinas
Kehutanan Pemkab Konawe Utara;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Video rekaman yang menjadi bukti kuat dugaan tindak
pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Video rekaman pemberitaan media elektronik (MetroTV,
KompasTV, SindoTV) terkait gejolak Partai Politik se-Kabupaten
Konawe Utara yang ingin memblokir Pelaksanaan Pileg di
Kabupaten Konawe Utara bilakasusBupatiKonawe Utara tidak
ditangani dengan baik;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Keterangan tertulis saksi saudara Abdul Halim Alkaf
tentang integritas dan netralitas Para Pengadu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 23 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar, ParaTeradu telah menjatuhkan sanksi kepada Para Pelapor berupa
Sanksi Administrasi (Non-Aktif Sementara) dengan menghentikan hak-hak
keuangan (kecuali yang dibolehkan) ParaPengadu sebagai Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Konawe Utara melalui Rapat Pleno Pimpinanyang kemudian
dituangkan dalam Surat Bawaslu Sultra Nomor 290/K-2/Bawaslu
Prov.Sultra/V/2014. Hal ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
Pengadu sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara,
padatanggal 13 Maret 2014 menerima Laporan Masyarakat yang tergabung
dalam Aliansi 10 Partai Politik, yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana
pemilu (money politics, pelibatan PNS, dan Penggunaan fasilitas pemerintah)
yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara.
Bahwa desakan publik untuk memboikot pelaksanaan Pilkada Caleg bila kasus
dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara tidak ditangani
dengan baik menjadikan kasus tersebut bukan hanya menjadi perbincangan
hangat di Sulawesi Tenggara. bahkan menjadi isu nasional yang diberitakan
melalui media-media nasional. Isu ini kemudian secara tidak langsung
memberi ruang tanda tanya besar terhadap posisi lembaga pengawas pemilu,
khususnya pengawas pemilu di Kabupaten Konawe Utara.
Pengaduan Aliansi 10 Partai Politik, juga dilakukan dengan melaporkan kasus
dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara kepada DPRD
Kabupaten Konawe Utara.
Sebagai bentuk tindaklanjut laporan itu, DPRD Konawe Utara kemudian
mengadukan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara
9
Ke Bawaslu RI padatanggal 17 Maret 2014. Bawaslu RI melimpahkan aduan
tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan locus
delicti-nya, untuk diproses lebih lanjut melalui surat Bawaslu RI Nomor:
0258/Bawaslu/III/2014 tertanggal 17 Maret 2014.
Berdasarkan pelimpahan dari Bawaslu RI, Bawaslu Sultra kemudian
mengambil langkah cepat melakukan proses penanganan kasus dugaan
pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara dengan melakukan
pembahasan dan pengkajian awal di Sentra Gakkumdu. Disamping
pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi Para pihaktermasuk saksi juga terus
dilakukan.
Status akhir penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati
Konawe Utara, yakni berdasarkan hasil kajian Para Pengadu yang dituangkan
pada Model B9-DD menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran
pidana Pemilu. Sementara berdasarkan hasil kajian Bawaslu Sultra yang
tertuang dalam B9-DD tanggal 21 Maret 2014 disimpulkan bahwa kasus
Bupati Konut diduga kuat merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu, sehingga
melaluirapat Pleno Bawaslu Sultra tanggal 22 Maret 2014 diputuskan untuk
direkomendasikan kepada pihak Penyidik Polda Sultra untuk diproses lebih
lanjut sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya setelah melalui proses hukum di Kepolisian dan Kejaksaan, Bupati
Konawe Utara kemudian ditetapkan menjadi Terdakwa Pelanggaran Pidana
Pemilu dan disidangkan di Pengadilan Negeri Unaaha.
Bahwa atas disidangkannya Bupati Konawe Utara sebagai terdakwa kasus
dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Sultra sebagai pihak yang
memproses dan merekomendasikan kasus tersebut, mendapatkan banyak
apresiasi dari masyarakat Sulawesi Tenggara, dan juga dari sesama lembaga
pengawas pemilu, termasuk dari Bawaslu RI sebagaimana disampaikan
Pimpinan Bawaslu RI pada dialog di TVOne.
Bahwa pada persidangan dugaan pelanggaran pidana pemilu Bupati Konawe
Utara di Pengadilan Negeri Unaaha dengan agenda pembuktian, Pengadu I yang
saat itu menjabat Ketua Panwaslu Konawe Utara hadir dihadapan Majelis
Hakim dan memberikan keterangan/kesaksian yang meringankan terdakwa
Bupati Konawe Utara (namanya tertuang dalam amar putusan Pengadilan
Negeri Unaaha Nomor 01/PID.S/2014/PN.Unh) tanpa se-izin/sepengetahuan
dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra. Dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2013
disebutkan bahwa untuk menjadi saksi di MK (pengadilan) harus mendapatkan
izin/surat tugas dari Bawaslu RI. Dan pada Pasal 17 disebutkan bahwa
pengawas Pemilu dilarang menjadi saksi bagi pemohon, termohon dan pihak
terkait tanpa izin dan surat tugas dari Bawaslu. Tindakan Pengadu I bila
10
dikaitkan dengan posisinya sebagai PNS (kepala seksi di salah satu dinas di
Konawe Utara) bernilai ingin membela atasannya.
Menurut Teradu, tindakan Pengadu I telah mencoreng nama baik lembaga
pengawas pemilu di mata masyarakat, mengingat kasus dugaan pelanggaran
pidana Pemilu Bupati Konawe Utara tersebut merupakan kasus Pidana Pemilu
yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Sultra/Teradu, lembaga
pengawas Pemilu satu tingkat diatasnya. Kasus tersebut telah menarik
perhatian public karena melibatkan penguasa daerah dimana public sangat
mengharapkan ketegasan pengawas pemilu dalam menegakkan undang-
undang Pemilu.
Pengadu II bersama-sama Pengadu I turut hadir di Pengadilan Negeri Unaaha
dalam siding dugaan pelanggaran pemilu Bupati Konawe Utara. Pengadu I
memberikan keterangan yang berpihak kepada terdakwa, Bupati Konawe
Utara. Kehadiran Pengadu II untuk memberikan dukungan moral kepada
Pengadu I, yang juga dapat dimaknai sebagai bentuk keberpihakan kepada
Bupati Konawe Utara.
Kehadiran Para Pengadu dan Kesaksian yang diberikan oleh Pengadu I
dilakukan tanpa berkoodinasi dengan Teradu sebagai Jajaran pengawas pemilu
satu tingkat lebih tinggi. Di lain sisi, tindakan Para Pengadu merupakan sikap
yang sangat tidak menjunjung tinggi etika lembaga pengawas pemilu.
Bahwa tindakan Pengadu yang menyatakan kasus Bupati Konawe Utara bukan
sebagai pelanggaran Pemilu, disisi lain kehadiran Para Pengadu di Pengadilan
Negeri Unaaha dan memberikan kesaksian yang meringankan Terdakwa tanpa
berkoordinasi sebelumnya dengan Bawaslu Sultra merupakan rentetan
tindakan yang sangat tidak profesional, tidak netral, dan menunjukkan sikap
tidak loyal serta tidak menghargai keberadaan lembaga pengawas pemilu yang
berdampak menjatuhkan nama baik institusi pengawas pemilu baik secara
nasional maupun di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa tindakan Para Pengadu, khususnya Pengadu I merupakan bentuk
pelanggaran etika profesi pengawas pemilu karena telah memberikan
keterangan yang bersifat partisan terhadap sebuah kasus dugaan tindak
pidana pemilu. Tindakan Pengadu tersebut, Teradu telah mengadukan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan telah disidangkan pada tanggal
11 September 2014.
Bahwa tindakan Pengadu I yang hadir dan memberikan kesaksian yang
berpihak, bukan tanpa alasan. Hal ini karena Pengadu I merupakan PNS
lingkup Pemda Kabupaten Konawe Utara yang berstatus sebagai Kepala Seksi
di Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara (SK Kepala Seksi dan
Keterangan dari Kepala BKD Konawe Utara terlampir). Kehadiran Pengadu I
memberikan kesaksian adalah untuk membantu membebaskan Atasannya dari
11
jeratan hukum. Kemudian masih dalam statusnya sebagai Ketua Panwaslu
Konawe Utara Non-Aktif, Pengadu I kemudian dilantik menjadi Kepala Bidang
(naik jabatan dari yang tadinya sebagai kepala seksi) disalah satu SKPD
lingkup Pemkab Konawe Utara. Hal ini diungkapkan oleh Pengadu I pada
sidang DKPP tanggal 11 September 2014 di Kantor Bawaslu Sultra.
2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar Ketentuan Pasal 11
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yakni terkait Asas Kepastian Hukum, adalah tidak benar/keliru. Hal ini
didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku yakni
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota,
Panwascam, PPL, dan Panwaslu Luar Negeri, Teradu merupakan jajaran
pengawas pemilu satu tingkat di atas Pengadu, atau dengan kata lain
Pengadu merupakan lembaga pengawas pemilu yang dibentuk oleh Teradu.
Teradu diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang bersifat
administratif kepada jajaran dibawahnya manakala melakukan tindakan yang
menyalahi aturan, terlebih telah menjatuhkan nama baik institusi pengawas
pemilu. Sanksi yang dijatuhkan oleh Teradu kepada ParaPengadu masih
dalam koridor hukum yang ditentukan.
Bahwa sebelum penjatuhan sanksi menon-aktifkan sementara Para Pengadu,
Bawaslu Sultra pernah menjatuhkan sanksi administrasi kepada Para
Pengadu pada tanggal 7 Oktober 2013 Nomor 30/K-
2/Bawaslu.Prov.Sultra/X/2013 untuk kasus yang sama, yakni tidak
professional dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Panwaslu (Pengadu I)
dan coordinator divisi penanganan pelanggaran dan penindakan Panwaslu
Konawe Utara (Pengadu II), buktiterlampir.
Bahwa terhadap Pengadu II, sebelum penjatuhan sanksi non-aktif sementara,
Bawaslu Sultra telah menjatuhkan sanksi administrasi pada tanggal 7 Juni
2014 melalui surat Nomor 337/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 karena
tidak professional menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu Devisi
Penanganan Pelanggaran dan Penindakan. Pada saat evaluasi Panwaslu
Kabupaten/Kota se-Sultra, disamping yang bersangkutan tidak
menyampaikan laporan sesuai format yang diberikan, Pengadu II tidak
menghadiri dan mengikuti undangan evaluasi yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa penjatuhan sanksi non-aktif kepada Pengadu II, sebelumnya sudah
pernah dua (2) kali diberikan sanksi administratif untuk kasus yang samaoleh
Bawaslu Sultra.
12
Bahwa Penjatuhan sanksi administratif kepada ParaPengadu oleh Bawaslu
Sultra semata-mata untuk menjaga dan meningkatkan kembali kepercayaan
publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Bawaslu Sultra menjatuhkan
sanksi Administrasi yang bersifat mengambilalih sementara kewenangan Para
Pengadu dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Konawe Utara.
Sanksi ini dijatuhkan mengingat bahwa, apabila terhadap ParaPengadu masih
melekat kewenangan untuk menangani kasus pemilu di Konawe Utara,
dikhawatirkan akan menambah rumit dan semakin menjatuhkan citra dan
nama baik lembaga pengawas pemilu di negeri ini, khususnya di Sulawesi
Tenggara semoga menjadi pertimbangan majelis.
Fakta lain dari adanya masalah Integritas dan sikap tidak netral ParaPengadu
Pasca mereka menghadiri dan memberikan kesaksian yang meringankan
Terdakwa Bupati Konawe Utara. Para Pengadu kembali tidak memproses
Caleg atas nama Jefri Prananda yang telah menunjuk Lurah Wanggudu untuk
menjadi Tim Suksesnya dalam Pileg 2014. Lurah tersebut telah dijatuhi
pidana 1 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Unaaha karena melakukan
Money Politic/membagi-bagi uang untuk memenangkan Jefri Prananda
sebagai Caleg Partai Demokrat yang diketuai oleh Bupati Konawe Utara,
Aswad Sulaiman paman dari Jefri Prananda. Di samping itu, kedua orang tua
Jefri Prananda menduduki jabatan strategis di Pemda Kabupaten Konawe itu.
Oleh karena itu, pada kasus Lurah Wanggudu, seharusnya Jefri Prananda
juga wajib diperiksa oleh Panwaslu Konawe Utara/Para Pengadu.
Bahwa dengan mempertimbangkan substansi pelanggaran yang dilakukan
oleh Para Pengadu sebagaimana disebutkan di atas, serta dampak negatif
yang ditimbulkan dari tindakan tersebut terhadap kepercayaan public pada
institusi pengawas pemilu, Teradu menggunakan kewenangannya
menjatuhkan sanksi kepada Para Pengadu dengan lebih mengutamakan
aspek substansi demi upaya penyelamatan citra dan nama baik lembaga
pengawas pemilu, serta untuk meminimalisir semakin banyaknya korban dari
tindakan tidak professional Para Pengadu dalam memproses kasus-kasus
dugaan pelanggaran pemilu di Konawe Utara.
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menghargai dan
menghormati sesama lembaga, adalah keliru dan hal itu sifatnya mengada-ada.
Penjatuhan Sanksi Administratif yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu
tidak bisa dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan kepada Jajaran Pengawas
Pemilu ditingkat bawah. Harga diri dan Kehormatan Lembaga Pengawas Pemilu
ditentukan pada penilaian publik/masyarakat terhadap eksistensi pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu. Adalah hal yang tidak pantas dan
tidak etis bagi seorang pegawas pemilu (Pengadu) hadir dan memberikan
kesaksian yang bersifat meringankan Terdakwa dugaan pelanggaran pidana
13
pemilu. Mengingat pula bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang
direkomendasikan oleh Pengawas pemilu satu tingkat di atasnya (Teradu).
Padasisilain, sikap ParaPengadu yang menghentikan kasus dugaan money politics,
pelibatan PNS dan penggunaan fasilitas pemerintah yang melibatkan Bupati
Konawe Utara adalah kesalahan fatal yang merusak dan mencederai nama baik
lembaga pengawas pemilu;
4. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar ketentuan
Pasal 15 Peraturan Kode Etik yakni terkait Pelaksanaan Asas Profesionalitas,
Efisiensi, dan Efektivitas, adalah tidak berdasar. Tindakan penjatuhan sanksi
administrasi kepada Pengadu, Teradu lakukan dalam rangka menjaga kualitas
pelayanan pengawasan pemilu kepada masyarakat. Teradu menilai bahwa
tindakan ParaPengadu yang secara sadar dan sengaja menyatakan laporan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bupati Konawe Utara
bukan sebagai pelanggaran pemilu, merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan
bahkan merupakan bentuk keberpihakan. Tindakan tersebut berimplikasi pada
penilaian buruk masyarakat terkait kualitas pelayanan dan kinerja lembaga
pengawas pemilu khususnya di Kabupaten Konawe Utara. Sebaliknya Sikap
profesionalisme ditunjukkan oleh Teradu dalam melakukan penanganan Kasus
Bupati Konawe Utara, karena Teradu dapat merekomendasikan kasus tersebut
untuk diproses lebih lanjut dalam kurun waktu yang tidak lebih dari pada yang
ditentukan dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penanganan pelanggaranPemilu;
5. Bahwa benar, Teradu kemudian mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada
Pengadu II melalui Surat Nomor 308/K-2/Bawaslu Prov.Sultra/V/2014. Pengadu
dalam Persidangan Kasus Bupati Konawe Utara terbukti tidak memberikan
kesaksian, akan tetapi hadir dipersidangan pada saat Pengadu I memberikan
kesaksian. Pencabutan sanksi dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu II dalam
rangka untuk: (1) melakukan klarifikasi kembali terhadapkehadiranPengadu II
dalam persidangan Kasus Bupati Konawe Utara, (2) mengklarifikasi
ketidakhadiran Pengadu II dalam undangan evaluasi kinerja Panwaslu Kab/Kota
se-Sultra yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sultra, (3) mengklarifikasi
ketidakpatuhan Pengadu II sebagai coordinator Devisi Pananganan Pelanggaran di
Panwaslu Konawe Utara untuk menyampaikan laporan akhir hasil Pemilu
Legislatif dan (4) mengklarifikasi ketidakhadiran Pengadu II mengikuti pelantikan
dan bimtek Panwaslu Kab/Kota untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
dilakukan oleh Bawaslu Sultra. Upaya klarifikasi yang dilakukan terhadap
Pengadu II oleh Bawaslu Sultra sebagaimana disebutkan di atas sudah
disampaikan sebanyak 3 kali dan tidak dihadiri tanpa alas an oleh Pengadu II.
Upaya klarifikasi tersebut bahkan semakin menunjukkan sikap perlawanan oleh
Pengadu II kepada Bawaslu Sultra sebagai atasannya, berupa (a) mendatangkan
beberapa orang kekantor Bawaslu Sultra yang mengatasnamakan pengacara
14
Pengadu yang mengancam akan mempidanakan Bawaslu Sultra, dan (b)
menggunggat surat penon-aktifan Para Pengadu kepada PTUN Kendari;
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melanggar ketentuan Pasal
16 Peraturan Kode Etik yakni terkait implementasi Asas Tertib Penyelenggara
Pemilu, adalah tidak dapat dibenarkan. Hal ini didasarkan sebagai berikut:
Teradu I, Ketua Bawaslu Sultra benar telah menerangkan di Media Massa
(Koran Harian Rakyat Sultra tanggal 22 Mei 2014),terkait Penjatuhan sanksi
kepada ParaPengadu.
Langkah yang ditempuh oleh Teradu I adalah dalam rangka memberikan
informasi kepada Publik, khususnya masyarakat Konawe Utara yang telah
menaruh penilaian buruk terhadap keberadaan lembaga pengawas pemilu,
bahwa Para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu diKabupaten Konawe Utara
telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sehingga tidak mempunyai
kewenangan untuk melakukan penanganan kasus lebih lanjut. Tindakan
penjatuhan sanksi dilakukan karena dikhawatirkan ParaPengadu selain
memperburuk citra lembaga, juga semakin meningkatkan ketidakpercayaan
publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Kasus Bupati Konawe Utara dan
kemenakannya Jefri Prananda menjadi contoh dari perbuatan Para Pengadu
yang menjatuhkan martabat dan Marwah lembaga pengawas pemilu.
Bahwa pernyataan Teradu I tersebut adalah berdasarkan data dan fakta yang
akurat, karena terbukti Pengadu II Hadir dipersidangan bersama-sama
Pengadu I,Pengadu I turut memberikan keterangan/kesaksian. Hal ini
dibuktikan dengan muatan putusan pengadilan Negeri Unaaha yang memuat
keterangan Pengadu I sebagai Saksi terdakwa, dan bukti daftar hadir
persidangan yang menunjukkan adanya nama Pengadu II didalamnya.
Bahwa pernyataan Teradu I melalui media terkait penjatuhan sanksi kepada
ParaPengadu, disatu sisi sebagai langkah mengembalikan marwah
penyelenggara pemilu dengan menonaktifkan jajaran pengawas pemilu yang
melanggar prinsip dasar kinerja dan etika sebagai penyelenggara pemilu. Di
sisi lain sebagai bentuk komitmen Bawaslu Sultra untuk bertindak tegas
terhadap semua jajaran pengawas pemilu di Sultra yang tidak menjunjung
tinggi harkat dan martabat institusi pengawas pemilu.
KESIMPULAN TERADU
[2.7] Bahwa ParaTeradu dalam sidang DKPP tanggal 23 September 2014 menyampaikan
Kesimpulan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu menyatakan Menolak seluruh dalil/alasan Pengadu yang diajukan
dalam Pengaduannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu;
15
2. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawaban yang Teradu telah
bacakan pada sidang DKPP RI hari Rabu tanggal 23 September 2014, dengan poin-
poin sebagai berikut:
bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yakni terkait Asas Kepastian Hukum, adalah tidak
benar/keliru. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku yakni
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota,
Panwascam, PPL, dan Panwaslu Luar Negeri, Teradu merupakan jajaran
pengawas pemilu satu tingkat di atas Pengadu, atau dengan kata lain Pengadu
merupakan lembaga pengawas pemilu yang dibentuk oleh Teradu. Teradu
diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif
kepada jajaran dibawahnyamanakala melakukan tindakan yang menyalahi
aturan, terlebih telah menjatuhkan nama baik institusi pengawas pemilu.
Sanksiyang dijatuhkan oleh Teradu kepada ParaPengadu masih dalam koridor
hukum yang ditentukan;
b) bahwa sebelum penjatuhan sanksi menon-aktifkan sementara ParaPengadu,
Bawaslu Sultra pernah menjatuhkan sanksi administrasi kepada ParaPengadu
pada tanggal 7 Oktober 2013 Nomor 30/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/X/2013
untuk kasus yang sama, yakni tidak professional dalam menjalankan tugas
sebagai ketua panwaslu (Pengadu I) dan koordinator devisi penanganan
pelanggaran dan penindakan panwaslu Konawe Utara (Pengadu II), bukti
terlampir;
c) bahwa terhadap Pengadu II, sebelum penjatuhan sanksi non-aktif sementara,
Bawaslu Sultra telah menjatuhkan sanksi administrasi pada tanggal 7 Juni
2014 melalui surat Nomor 337/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 karena
tidak professional menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu Devisi
Penanganan Pelanggaran dan Penindakan. Pada saat evaluasi Panwaslu
Kabupaten/Kota se-Sultra, disamping yang bersangkutan tidak
menyampaikan laporan sesuai format yang diberikan, Pengadu II tidak
menghadiri dan mengikuti undangan evaluasi yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;
d) bahwa penjatuhan sanksi non-aktif kepada Pengadu II, sebelumnya sudah
pernah dua (2) kali diberikan sanksi administratif untuk kasus yang sama oleh
Bawaslu Sultra;
e) bahwa Penjatuhan sanksi administratif kepada ParaPengaduoleh Bawaslu
Sultra semata-mata untuk menjaga dan meningkatkan kembali kepercayaan
publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Bawaslu Sultra menjatuhkan
16
sanksi Administrasi yang bersifat mengambilalih sementara kewenangan
ParaPengadu dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Konawe
Utara. Sanksi ini dijatuhkan mengingat bahwa, apabila terhadap ParaPengadu
masih melekat kewenangan untuk menangani kasus pemilu di Konawe Utara,
dikhawatirkan akan menambah rumit dan semakin menjatuhkan citra dan
nama baik lembaga pengawas pemilu di negeri ini, khususnya di Sulawesi
Tenggara semoga menjadi pertimbangan majelis;
f) bahwa Fakta lain dari adanya masalah Integritas dan sikap tidak netral
ParaPengadu Pasca mereka menghadiri dan memberikan kesaksian yang
meringankan Terdakwa Bupati Konawe Utara, ParaPengadu kembali tidak
memproses Caleg atas nama Jefri Prananda yang telah menunjuk Lurah
Wanggudu untuk menjadi Tim Suksesnya dalam Pileg 2014, dimana Lurah
tersebut telah dipidana 1 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Unaaha karena
melakukan Money Politic/membagi-bagi uang untuk memenangkan Jefri
Prananda sebagai Caleg Partai Demokrat yang diketuai oleh Bupati Konawe
Utara, Aswad Sulaiman yang merupakan paman dari Jefri Prananda. Di
samping itu, kedua orang tua Jefri Prananda menduduki jabatan strategis di
Pemda Kabupaten Konawe itu. Oleh karena itu, pada kasus Lurah Wanggudu,
seharusnya Jefri Prananda juga wajib diperiksa oleh Panwaslu Konawe
Utara/ParaPengadu;
g) bahwa dengan mempertimbangkan substansi pelanggaran yang dilakukan oleh
ParaPengadusebagaimana disebutkan di atas, serta dampak negatif yang
ditimbulkan dari tindakan tersebut terhadap kepercayaan publik pada
institusi pengawas pemilu, Teradu menggunakan kewenangannya
menjatuhkan sanksi kepada ParaPengadudengan lebih mengutamakan aspek
substansi demi upaya penyelamatan citra dan nama baik lembaga pengawas
pemilu, serta untuk meminimalisir semakin banyaknya korban dari tindakan
tidak professional ParaPengadu dalam memproses kasus-kasus dugaan
pelanggaran pemilu di Konawe Utara.
Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menghargai dan
menghormati sesama lembaga, adalah keliru dan hal itu sifatnya mengada-ada.
Penjatuhan Sanksi Administratif yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu
tidak bisa dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan kepada Jajaran Pengawas
Pemilu ditingkat bawah. Harga diri dan Kehormatan Lembaga Pengawas Pemilu
ditentukan pada penilaian publik/masyarakat terhadap eksistensi pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu. Adalah hal yang tidak pantas dan
tidak etis bagi seorang pegawas pemilu (Pengadu) hadir dan memberikan
kesaksian yang bersifat meringankan Terdakwa dugaan pelanggaran pidana
pemilu. Mengingat pula bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang
direkomendasikan oleh Pengawas pemilu satu tingkat di atasnya (Teradu). Pada
17
sisi lain, sikap ParaPengadu yang menghentikan kasus dugaan money politics,
pelibatan PNS dan penggunaan fasilitas pemerintah yang melibatkan Bupati
Konawe Utara adalah kesalahan fatal yang merusak dan mencederai nama baik
lembaga pengawas pemilu.
Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa ParaTeradu melanggar ketentuan
Pasal 15 Peraturan Kode Etik yakni terkait Pelaksanaan Asas Profesionalitas,
Efisiensi, dan Efektivitas, adalah tidak berdasar. Tindakan penjatuhan sanksi
administrasi kepada Pengadu, Teradu lakukan dalam rangka menjaga kualitas
pelayanan pengawasan pemilu kepada masyarakat. Teradu menilai bahwa
tindakan ParaPengadu yang secara sadar dan sengaja menyatakan laporan
masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bupati Konawe Utara
bukan sebagai pelanggaran pemilu, merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan
bahkan merupakan bentuk keberpihakan, tindakan tersebut berimplikasi pada
penilaian buruk masyarakat terkait kualitas pelayanan dan kinerja lembaga
pengawas pemilu khususnya di Kabupaten Konawe Utara. Sebaliknya sikap
profesionalisme ditunjukkan oleh Teradu dalam melakukan penanganan Kasus
Bupati Konawe Utara, karena Teradu dapat merekomendasikan kasus tersebut
untuk diproses lebih lanjut dalam kurun waktu yang tidak lebih dari pada yang
ditentukan dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penanganan PelanggaranPemilu.
Bahwa benar, Teradu kemudian mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada
Pengadu II melalui Surat Nomor 308/K-2/Bawaslu Prov.Sultra/V/2014. Pengadu
dalam Persidangan Kasus Bupati Konawe Utara terbukti tidak memberikan
kesaksian, akan tetapi hadir dipersidangan pada saat Pengadu I memberikan
kesaksian. Pencabutan sanksi dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu II dalam
rangka untuk: (1) melakukan klarifikasi kembali terhadap kehadiran Pengadu II
dalam persidangan Kasus Bupati Konawe Utara, (2) mengklarifikasi
ketidakhadiran Pengadu II dalam undangan evaluasi kinerja Panwaslu Kab/Kota
se-Sultra yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sultra, (3) mengklarifikasi
ketidakpatuhan Pengadu II sebagai koordinator Devisi Pananganan Pelanggaran di
Panwaslu Konawe Utara untuk menyampaikan laporan akhir hasil Pemilu
Legislatif dan (4) mengklarifikasi ketidakhadiran Pengadu II mengikuti pelantikan
dan bimtek panwaslu kab/kota untuk pemilu presiden dan wakil presiden yang
dilakukan oleh Bawaslu
Sultra. Upaya klarifikasi yang dilakukan terhadap Pengadu II oleh Bawaslu Sultra
sebagaimana disebutkan di atas sudah disampaikan sebanyak 3 kali dan tidak
dihadiri tanpa alasan oleh Pengadu II. Upaya klarifikasi tersebut bahkan semakin
menunjukkan sikap perlawanan oleh Pengadu II kepada Bawaslu Sultra sebagai
atasannya, berupa (a) mendatangkan beberapa orang ke kantor Bawaslu Sultra
yang mengatasnamakan pengacara Pengadu yang mengancam akan
18
mempidanakan Bawaslu Sultra, dan (b) menggunggat surat penon-aktifan
ParaPengadu kepada PTUN Kendari.
Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melanggar ketentuan Pasal
16 Peraturan Kode Etik yakni terkait implementasi Asas Tertib Penyelenggara
Pemilu, adalah tidak dapat dibenarkan. Hal ini didasarkan sebagai berikut:
a) Teradu I, Ketua Bawaslu Sultra benar telah menerangkan di Media Massa
(Koran Harian Rakyat Sultra tanggal 22 Mei 2014),terkait Penjatuhan sanksi
kepada ParaPengadu.
b) Bahwa Langkah yang ditempuh oleh Teradu I adalah dalam rangka
memberikan informasi kepada Publik, khususnya masyarakat Konawe Utara
yang telah menaruh penilaian buruk terhadap keberadaan lembaga pengawas
pemilu, bahwa ParaPengadu sebagai pengawas pemilu diKabupaten Konawe
Utara telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sehingga tidak
mempunyai kewenangan untuk melakukan penanganan kasus lebih lanjut.
Tindakan penjatuhan sanksi dilakukan karena dikhawatirkan ParaPengadu
selain memperburuk citra lembaga, juga semakin meningkatkan
ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Kasus Bupati
Konawe Utara dan kemanakannya Jefri Prananda menjadi contoh dari
perbuatan ParaPengadu yang menjatuhkan martabat dan marwah lembaga
pengawas pemilu.
c) bahwa pernyataan Teradu I tersebut adalah berdasarkan data dan fakta yang
akurat, karena terbukti Pengadu II Hadir dipersidangan bersama-sama
Pengadu I, Pengadu I turut memberikan keterangan/kesaksian. Hal ini
dibuktikan dengan muatan putusan pengadilan Negeri Unaaha yang memuat
keterangan Pengadu I sebagai Saksi terdakwa, dan bukti daftar hadir
persidangan yang menunjukkan adanya nama Pengadu II didalamnya.
d) Bahwa pernyataan Teradu I melalui media terkait penjatuhan sanksi kepada
ParaPengadu, disatu sisi sebagai langkah mengembalikan marwah
penyelenggara pemilu dengan menonaktifkan jajaran pengawas pemilu yang
melanggar prinsip dasar kinerja dan etika sebagai penyelenggara pemilu. Di
sisi lain sebagai bentuk komitmen Bawaslu Sultra untuk bertindak tegas
terhadap semua jajaran pengawas pemilu di Sultra yang tidak menjunjung
tinggi harkat dan martabat institusi pengawas pemilu.
3. Bahwa Fakta Persidangan menunjukkan bahwa salah satu dalil yang mendasari
Teradu menjatuhkan sanksi non-aktif sementara kepada ParaPengadu, yakni
Pengadu I dan Pengadu II hadir dipersidangan kasus dugaan Pidana Pemilu dengan
terdakwa Bupati Konawe Utara, Pengadu I turut memberikan kesaksian yang
berpihak (saksi A De Charge) pada Terdakwa, dalam persidangan diakui
kebenarannya oleh Pengadu II;
19
4. Bahwa Terhadap proses tindak lanjut penanganan kasus Bupati Konawe Utara yang
dilakukan oleh Teradu I dalam rangka pencarian bukti-bukti tambahan serta
melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi hingga sampai di Rumah Jabatan
Wakil Bupati Konawe Utara, yang oleh Pengadu II dalam persidangan menilainya
sebagai bentuk ketidaknetralan dalam penanganan kasus, adalah tidak benar/keliru.
Hal ini didasarkan pada fakta sebagai berikut:
Bahwa Teradu I bersama-sama Penyidik Sentra Gakkumdu (AKP Sioti), dan staf
Sekretariat Bawaslu Sultra (Muh. Sahrul, SH, Anggun Fitriana SE, danSumadi)
pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2014 menuju Kabupaten Konawe Utara untuk
mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan klarifikasi terhadap
sejumlah saksi di Kantor Panwaslu Kabupaten Konawe Utara.
Bahwa Pada hari tersebut(Jumat) ternyata Kantor Panwaslu Kabupaten Konawe
Utara tertutup karena Ketua dan Anggota Panwaslu Konawe Utara/ParaPengadu
berada di Kota Kendari dan pada hari Sabtu siang (besoknya) baru mereka
kembali ke Konawe Utara. Pada siang itu pula Kami ketemu dengan ParaPengadu
di rumah salah seorang Panwaslu Kecamatan Lasolo. Di pertemuan itulah,
ParaPengadu mengetahui bahwa Kami baru selesai dari pertemuan di Rumah
Jabatan Wakil Bupati Konawe Utara dengan sejumlah pihak yang menghadiri
pertemuan di rumah jabatan tersebut.
Bahwa Saksi-saksi yang mengetahui dengan jelas kasus Bupati Konawe Utara
hanya bersedia diklarifikasi jika dilakukan di Rumah Jabatan Wakil Bupati
Konawe Utara.
Bahwa Pada sisi lain, mengingat waktu penanganan kasus tersebut dan
pentingnya bukti dan informasi dari sejumlah saksi yang belum Kami dapatkan
keterangannya, maka pada hari Sabtu pagi tanggal 22 Maret 2014, Teradu I
bersama tim memutuskan untuk menuju Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe
Utara, dan tiba di Rujab Wakil Bupati sekitar pukul 09:00 wita. Hal lain yang
menjadi pertimbangan pada saat itu adalah karena Pemda Konawe Utara tidak
berkantor di hari Sabtu (5 hari kerja), dan tidak memungkinkan lagi dari segi
waktu untuk penanganan kasus tersebut, bila harus menunggu hari Senin di
minggu berikutnya. Sabtu siang itu pula Kami pulang ke Kendari, dan langsung
memasukan bukti dan informasi tambahan atau dianggap masih kurang ke dalam
kajian, selanjutnya dilakukan rapat pleno penentuan kasus dan
direkomendasikan ke Penyidik Polda Sultra.
Bahwa Pertemuan yang terjadi di Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe
Utaratidak dilakukan secara tertutup akan tetapi terbuka dan pertemuannya
dilakukan di Teras Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe Utara yang dihadiri oleh
banyak pihak, termasuk Aliansi 10 Partai Politik yang melaporkan Bupati Konawe
Utara.
20
Bahwa pertemuan tersebut selain untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah
saksi, juga meminta informasi dari Wakil Bupati Konawe Utara guna
mendapatkan petunjuk tentang bukti-bukti berupa undangan peserta, daftar
hadir, nomor surat pada buku registrasi surat keluar, nama-nama panitia
pelaksana pertemuan yang dilakukan di Aula Kantor Bupati Konawe Utara yang
kemudian terindikasi sebagai bentuk pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan
oleh Bupati Konawe Utara.
Bahwa Teradu I bersama tim, hadir di Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe
Utara tidak lain semata-mata dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan
yang mendukung pembuktian dugaan kasus pelanggaran pidana pemilu yang
dilakukan oleh Bupati Konawe Utara.
5. Bahwa Fakta Persidangan menunjukkan bahwa tindakan Pengadu I dan Pengadu II
hadir dan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Unaaha dalam persidangan
dugaan kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Bupati Konawe Utara tanpa
berkoodinasi/izin dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sultra, menurut
ParaPengadu adalah tindakan yang tidak melanggar etika pengawas pemilu.
Namun,menurut Teradu dan sesuai Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2013,
justrutindakan tersebut jelas menunjukkan Pelanggaran Etika sebagai Pengawas
Pemilu;
6. Bahwa fakta Persidangan tentang sikap Pengadu II yang berusaha mengingkari
kehadirannya di Persidangan kasus Bupati Konawe Utara dengan cara yang berbelit-
belit dalam menjawab pertanyaan Majelis, menunjukan upaya untuk mengaburkan
fakta pelanggaran etika pengawas pemilu yang telah dilakukan oleh Pengadu II;
7. Bahwa Tindakan Pengadu II dalam persidangan yang menyudutkan Ketua Bawaslu
RI atas pernyataannya yang mengatakan bahwa tindakan Panwaslu Konawe Utara
yang melaporkan Bawaslu Sultra kepada DKPP RI ibarat anak yang melawan orang
tuanya, kemudian menyudutkan pula DKPP RI karena terlambat memproses
aduannya, termasuk juga menyatakan bahwa bukti kehadirannya dipersidangan
yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Unaaha kepada Bawaslu Sultra adalah
jebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Unaaha yang diungkap pada
persidangan, merupakan sikap yang sangat tidak beretika dan tidak menghargai
lembaga Negara;
8. Bahwa fakta persidangan telah membuktikan ketidakprofesionalan ParaPengadu
dalam memproses kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh
Bupati Konawe Utara. Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan Pengadu II yang
mengatakan bahwa Bupati Konawe Utara bukan sebagai Pelaksana Kampanye Partai
Demokrat, sehingga kasus Bupati Konawe Utara dinyatakan bukan pelanggaran
pemilu. Disisi lain, bukti yang diperoleh Teradu dari KPU Konawe Utara terkait Daftar
nama-nama Pelaksana Kampanye Partai Demokrat, tercantum nama Bupati Konawe
Utara ( Aswad Sulaiman) pada nomor urut 1.Hal ini dibenarkan dengan tegas oleh
21
KPUD Konawe Utara yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam Sidang DKPP yang juga
sebagai pihak yang menyerahkan bukti tersebut kepada Bawaslu Sultra;
9. Bahwa sikap tidak etis Pengadu II bahkan juga ditunjukkan dalam Persidangan Etika
di DKPP RI, yakni melakukan interupsi pada saat Ketua Majelis sedang berbicara.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, ParaTeradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
[2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 s.d bukti T – 23 sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Fotokopi Hasil kajian hukum Panwaslu Kabupaten Konawe
Utara/Para Pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu
yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara, hasilnya kasus
tersebut bukan pelanggaran pidana pemilu;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Hasil kajian hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara/Para Teradu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu
yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara; hasilnya kasus
tersebut adalah dugaan kuat tindak pidana pemilu (padahal kasus
yang sama dengan kasus poin 1);
3. Bukti T-3 : Fotokopi putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang memuat
keterangan Pengadu I sebagai saksi yang meringankan terdakwa
Bupati Konawe Utara;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Daftar nama anggota Panwaslu Kabupaten Konawe
Utara/Para Pengadu yang hadir dipersidangan tindak pidana
pemilu dengan terdakwa Bupati Konawe Utara, Saudara Aswad
Sulaiman;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi teguran tertulis kepada Pengadu
I danPengadu II karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab
sebagai Pengawas Pemilu(sanksi I);
6. Bukti T-6 : Fotokopi Persentase hasil evaluasi terhadap laporan mingguan
Panwaslu Kab/Kota kepada Bawaslu Provinsi Sultra sebagai dasar
pengenaan sanksi kepada Pengadu Pengadu I dan Pengadu II;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi non-aktif
sementara kepada ParaPengadu;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sultra terkait
22
penjatuhan sanksi Para Pengadu;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat pencabutan sanksi Pengadu II;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sultra terkait
pencabutan sanksi Pengadu II;
11. Bukti T-11 Fotokopi Undangan pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu
Kab/Kota pasca pemilu legislatif serta jadwal pelaksanaannya;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Daftar hadir pelaksanaan evaluasi yang menunjukkan
ketidakhadiran Pengadu II;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi sedang kepada
Pengadu II karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai
Pengawas Pemilu (sanksi II);
14. Bukti T-14 : Fotokopi Undangan klarifikasi I, II, dan III kepada Pengadu II, yang
kemudian tidak dihadiri tanpa alasan;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi non-aktif
sementara kepada Pengadu II(sanksi III);
16. Bukti T-16 : Fotokopi Pernyataan Teradu I melalui media cetak harian rakyat
sultra terkait penonaktifan sementara ParaPengadu;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Pernyataan kuasa hukum ParaPengadu melalui media
cetak harian rakyat sultra yang menyatakan akan mempidanakan
Bawaslu Sultra/Para Teradu karena menjatuhkan sanksi non aktif
sementara kepada Para Pengadu;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Pernyataan Para Pengadu melalui media cetak harian
rakyat sultra yang menyatakan bahwa ParaPengadu telah
melaporkan Para Teradu kepada DKPP RI;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Konawe Utara tentang status kepegawaian Pengadu I
yang menduduki posisi Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan dan
Iuran pada Dinas Kehutanan Pemkab Konawe Utara dari tahun
2010 sampai sekarang;
20. Bukti T-20 Fotokopi Surat Keputusan Bupati Konawe Utara tentang
pengangkatan Pengadu I sebagai kepala seksi pada Dinas
Kehutanan Pemkab Konawe Utara;
21. Bukti T-21 : Video rekaman yang menjadi bukti kuat dugaan tindak pidana
pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara;
22. Bukti T-22 : Video rekaman pemberitaan media elektronik (MetroTV,
KompasTV, SindoTV) terkait gejolak partai politik se-Kabupaten
Konawe Utara yang ingin memblokir Pelaksanaan Pileg di
Kabupaten Konawe Utara bila kasus Bupati Konawe Utara tidak
ditangani dengan baik;
23. Bukti T-23 : Fotokopi Keterangan tertulis saksi Sdr. Saudara Abdul Halim Alkaf
23
tentang integritas dan netralitas Para Pengadu;
PIHAK TERKAIT
KPU KABUPATEN KONAWE UTARA
Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan penjelasan pada persidangan tanggal 23
September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
KPU Kabupaten Konawe Utara tidak begitu mengikuti dinamika internal yang
terjadi di tubuh Panwaslu Kabupaten Konawe Utara, khususnya mengenai
keabsahanAnggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara yang diangkat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara dari Panwascam Kabupaten Konawe Utara.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.