Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 274/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Bawaslu Prov. Sultra
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 20/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-09-2014
👁 17 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 456/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 2 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 274/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. BahwaParaPengadu mengkualifikasikan perbuatan dan tindakan ParaTeradu adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara diduga tidak menghargai dan menghormati sesama lembaga, tidak tegas, tidak tertib, dan tidak ada kepastian hukum, dalam penjatuhan sanksi terhadap ParaPengadu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakannya memberhentikan sementara Pengadu dari Jabatan sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara berdasarkan suratBadan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, No. 290/K- 2/Bawaslu.Prov.
Pasal DilanggarPasal 17
Amar Putusan1. Menolak PermohonanPengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, dan Munsir Salam selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 274/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 456/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 2 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 274/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Marwan Khalik Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jln. Lakambari Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Naima Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Jln. Lakambari Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19Mei 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: Nama : Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat :Kompleks BTN Beringin Blok A No. 11Kecamatan 1 Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Nama : Amin Manguluang, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Wulele, BTN Kendari Indah blok F No. 8 Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hamiruddin Udu Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 119 Kemaraya Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Hadi Machmud Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 119 Kemaraya Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Munsir Salam Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 119 Kemaraya Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan ParaTeradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 456/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 2 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 274/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 2 [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. BahwaParaPengadu mengkualifikasikan perbuatan dan tindakan ParaTeradu adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara diduga tidak menghargai dan menghormati sesama lembaga, tidak tegas, tidak tertib, dan tidak ada kepastian hukum, dalam penjatuhan sanksi terhadap ParaPengadu; 2. Bahwa Pengadu telah diberhentikan sementara oleh ParaTeraduberdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, No. 290/K- 2/Bawaslu.Prov. Sultra/V/2014, tanggal 7 Mei 2014; 3. Bahwa alasan diberhentikannya Pengadu oleh Teradu adalah karena Pengadu “Menghadiri dan memberikan kesaksian untuk meringankan terlapor dugaan pelanggaran money politics, pelibatan PNS dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah oleh Bapak Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tanpa ijin dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.” 4. Bahwa penjatuhan sanksi itu mengakibatkan ParaPengadu tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya karena segala fasilitas, hak dan kewenangan Pengadu dipangkas atau dicabut, dan Pengadu II (Naima, S.H.) tidak diikut sertakan sebagai peserta dalam kegiatan atau undangan pembekalan PHPU pemilu Legislatif regional 1 di Surabaya Jawa Timur; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan umum Luar Negeri pada Pasal 51 disebutkan: a. Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. b. Tata Tertib Pengawas Pemilu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu. 6. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 52 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2012 tersebut disebutkan: a. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berupa:  Sanksi administrasi ringan berupa: 1) Peringatan lisan; atau 2) Peringatan tertulis.  Sanksi adminitrasi sedang berupa: 1) penghentian hak-hak administratif. 3 2) penghentian hak-hak protokoler; atau 3) penghentian hak-hak keuangan.  sanksi administrasi berat berupa: 1) penghentian dengan hormat; atau 2) penghentian dengan tidak hormat. b. Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan:  peringatan tertulis dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan lisan.  penghentian hak-hak administratif dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan tertulis.  penghentian hak-hak protokoler dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak administratif.  penghentian hak-hak keuangan dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak protokoler. 7. Bahwa dalam hal penjatuhan sanksi kepada ParaPengadu yang dilakukan ParaTeradu tidak melaksanakan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Penjatuhan sanksi kepada ParaPengadu tidak dilakukan secara berjenjang yaitu tanpa adanya sanksi administratif berupa peringatan lisan atau tertulis langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian hak-hak keuangan; 8. Bahwa penjatuhan sanksi terhadap ParaTeradu dalam rapat Pleno, ParaTeradu telah keliru menilai ParaPengadu dan bahkan melampaui batas kewenangannya. Alasan penjatuhan sanksi sebagaimana dalam surat Nomor : 290/K-2/Bawaslu.Prov. Sultra/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 adalah sangat kontroversial dan menimbulkan berbagai tanda tanya publik. Hal itu disebabkan karena Para Teradu telah mencabut sendiri sanksi yang telah dijatuhkan kepada Pengadu 1 berdasarkan surat Nomor 308/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra tanggal 25 Mei 2014 sebagai akibat tidak adanya klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan, menandakan bahwa dalam menjatuhan sanksi kepada ParaPengadusangat subjektif, arogan dan emosional; 9. Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Teradu 1 tidak melaksanakan asas tertib karena telah memberitakan melalui media cetak harian Rakyat Sultra edisi Kamis, tanggal 22 Mei 2014 pada halaman 11-12. Berita tentang penonaktifan terhadapParaPengadu tidak memastikan informasi yang disampaikan berdasarkan data dan/atau fakta, terlihat dengan dicabutnya penjatuhan sanksi terhadap pelapor/Pengadu II (Naima, SH) berdasarkan surat 4 Nomor: 308/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/V/2014 tanggal 25 Mei 2014. Pada konsideran angka 1 disebutkan bahwa “hasil dari risalah sidang kasus pidana pemilu bahwa yang bersangkutan tidak bersaksi dalam Pengadilan tindak pidana pemilu di Pengadilan kabupaten konawe dst “. Bahwa dalam surat penjatuhan sanksi tersebut jelas tidak berdasarkan data yang akurat serta fakta, demikian pulahalnya dalam penyampaian pemberitaan melalui berita media cetak juga tidak berdasarkan data dan fakta; KESIMPULAN PENGADU [2.3]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 September 2014 menyampaikan Kesimpulan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara. yang telah menjatuhkan sanksi administrasi sedang, berupa penghentian hak-hak keuangan tanpa adanya klarifikasi serta tidak melalui jenjang penjatuhan sanksi sebagaiman diatur dalam PERBAWASLU RI Nomor: 10 Tahun 2012 pada Pasal 51 Jo. Pasal 52 kepada Pengadu: 2. Bahwa sejalan dengan penjelasan asas kepastian hukum dihubungkan dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012, penjatuhan sanksi administratif sedang berupa penghentian hak-hak keuangan tidak dapat diterapkan tanpa melalui tahapan penjatuhan sanksi administratif secara berjenjang. Seharusnya bila Teradu melaksanakan penjatuhan sanksi administratif secara berjenjang, tahapan penjatuhan sanksi administratif tersebut mulai dari sanksi administratif ringan hingga bermuara pada penghentian hak-hak keuangan Pengadu menjadi dasar pertimbangan dan dicantumkan dalan surat Keputusan Teradu. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan asas kepastian hukum yang menghendaki setiap perbuatan hukum Teradu didasarkan pada landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. Tidak dapat dibenarkan secara hukum terhadap tindakan Teradu sebagai bentuk pembinaan pada jajaran dibawahnya atas nama penegakan hukum atau penyelamatan citra suatu lembaga. Namun apabila dalam penerapan pengambilan keputusan berupa penerbitan keputusan penonaktifan Pengadu tidak didasarkan pada aturan hukum yang berlaku maka tindakan ParaTeradu tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa kedua surat keputusan tentang penjatuhan sanksi administratif sedang yang dijatuhkan terhadap Pengadu, kedua surat penjatuhan sanksi tersebut telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, dan keduanya dinyatakan batal dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur; 5 4. Bahwa sikap Teradu I yang melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Konawe Utara di rumahnya di Kecamatan Lasolo adalah juga cermin ketidaknetralan Teradu I dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Sultra; 5. Bahwa Wakil Bupati Konawe Utara (Ir. Ruksamin, M.Si.) adalah sebagai Ketua Partai Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga tergabung dalam Koalisi Lintas 10 Partai politik yang melaporkan Bupati Konawe Utara atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di kantor Panwaslu Kabupaten Konawe Utara; 6. Bahwa ketidakharmonisan antara Bupati dengan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara sudah bukan rahasialagi di masyarakat Kabupaten Konawe Utara, dengan kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Sultra ikut berperan aktif memperparah kekisruhan kedua belah pihak akibat ketidaknetralan Bawaslu Sultra yang memaksakan kajiannya sebagai pelanggaran pidana pemilu sampai ke pengadilan dan menjadikan Bupati Konawe Utara sebagai terdakwa, meskipun Panwaslu Kabupaten Konawe Utara telah mengkajinya dengan hasil kajian tidak memenuhi syarat Materil; 7. Bahwa ketidakprofesionalanParaTeradu dalam mengkaji dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan Bupati Konawe Utara (Drs. Aswad Sulaiman P) tidak terbukti dan dinyatakan bebas murni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 01/Pid.S/2014/PN.Unh, tanggal 24 April 2014 di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe; 8. Bahwa dengan tidak terbuktinya Bupati Konawe Utara (Drs. H. Aswad Sulaiman P) dalam pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu hasil kajian ParaTeradu, sehingga berdampak pada penjatuhan sanksi kepada Pengadu sebagai wujud melampiaskan kekesalan dan kebenciannya yaitu dengan cara menjatuhkan sanksi administratifedang meskipun tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar aturan; 9. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan DKPP, ParaTeradu telah mengangkat pelaksana tugas Panwaslu Kabupaten Konawe Utara dari masing-masing Ketua Panwas Kecamatan untuk menggantikan posisi Pengadu dalam menjalankan tugas- tugasnya sebagai Panwaslu Kabupaten Konawe Utara. Dalam hal ini nampak jelas tindakan kesewenang-wenangan ParaTeradu dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu Provinsi Sultra, karena berdasarkan kewenangan apa ParaTeradu mengangkat Pelaksana Tugas Panwaslu Kabupaten Konawe Utara? sementara diketahui bahwa baik dalam Undang-undang maupun Peraturan tidak ada Pelaksana tugas Panwaslu; 10. Bahwa selain Pengadu yang dijatuhi sanksi administratif sedang, juga ParaTeradu telah menjatuhkan sanksi admistratif terhadap beberapa komisioner Panwaslu dari 11 Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tenggara yang tidak berdasarkan prosedur dan tidak ada klarifikasi sebelumnya, hal ini menunjukan pula sikap egois dan sewenang-wenang, serta arogan ParaTeradu yang mencerminkan suatu perilaku 6 yang tidak proporsional, jujur, dan adil dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; 11. Bahwa akibat dari kecerobohan ParaTeradu dalam menata manajemen lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, maka asas pemilu tidak Profesional, tidak independen serta tidak tertib menata administrasi dalam menjalankan manajemen organisasi secara kelembagaan sebagai pengawas pemilu di Provinsi Sultra sangat jelas dan tercermin dalam sikap dan perilaku ParaTeradu dalam menjatuhkan sanksi tersebut; PERMOHONAN [2.4]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pengadu adalah Pengadu yang benar dan beritikad baik; 2. Menyatakan bahwa Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah terbukti mempunyai i’tikad buruk dan oleh karenanya menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi-sanksi kepada ParaTeradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; 4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia(DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). [2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : FotokopiHasil kajian hukum Panwaslu Kabupaten Konawe Utara/ Para Pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara; hasilnya kasus tersebut bukan pelanggaran pidana pemilu; 2. Bukti P-2 : FotokopiHasil kajian hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara/Para Teradu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara; hasilnya kasus tersebut adalah dugaan kuat tindak pidana pemilu (padahal kasus yang sama dengan kasus poin 1); 3. Bukti P-3 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang memuat keterangan Pengadu I sebagai saksi yang meringankan terdakwa Bupati Konawe Utara; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Daftar nama anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara/ParaPengadu yang hadir dipersidangan tindak pidana 7 pemilu dengan terdakwa Bupati Konawe Utara, Saudara Aswad Sulaiman; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi teguran tertulis kepada Pengadu I dan Pengadu II karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Pemilu(sanksi I); 6. Bukti P-6 : Fotokopi Persentase Hasil Evaluasi Terhadap Laporan Mingguan Panwaslu Kab/Kota Kepada Bawaslu Provinsi Sultra Sebagai Dasar Pengenaan Sanksi Kepada PengaduPengadu I Dan PengaduII; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi non-aktif sementara kepada Para Pengadu; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sultra terkait penjatuhan sanksi ParaPengadu; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat pencabutan Sanksi Pengadu II; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sultra terkait pencabutan sanksi Pengadu II; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Undangan pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kab/Kota pasca pemilu legislatif serta jadwal pelaksanaannya; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Daftar hadir pelaksanaan evaluasi yang menunjukkan ketidakhadiran Pengadu II; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi sedang kepada Pengadu II karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Pemilu(sanksi II); 14. Bukti P-14 : Fotokopi Undangan klarifikasi I, II, dan III kepada Pengadu II, yang kemudian tidak dihadiri tanpa alasan; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi non-aktif sementara kepada Pengadu II (sanksi III); 16. Bukti P-16 : Fotokopi Pernyataan TeraduI melalui media cetak harian rakyat sultra terkait penonaktifan sementara ParaPengadu; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Pernyataan kuasa hukum Para Pengadu melalui media cetak harian rakyat sultra yang menyatakan akan mempidanakan Bawaslu Sultra/Para Teradu karena menjatuhkan sanksi non aktif sementara kepada ParaPengadu; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Pernyataan Para Pengadu melalui media cetak harian rakyat Sultra yang menyatakan bahwa ParaPengadu telah melaporkan Para Teradu kepada DKPP RI; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat keterangan kepala badan kepegawaian daerah Kabupaten Konawe Utara tentang status kepegawaian Pengadu I yang menduduki posisi Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan dan Iuran pada Dinas Kehutanan Pemkab Konawe Utara dari tahun 8 2010 sampai sekarang; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keputusan Bupati Konawe Utara tentang pengangkatan Pengadu I sebagai kepala seksi pada Dinas Kehutanan Pemkab Konawe Utara; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Video rekaman yang menjadi bukti kuat dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Video rekaman pemberitaan media elektronik (MetroTV, KompasTV, SindoTV) terkait gejolak Partai Politik se-Kabupaten Konawe Utara yang ingin memblokir Pelaksanaan Pileg di Kabupaten Konawe Utara bilakasusBupatiKonawe Utara tidak ditangani dengan baik; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Keterangan tertulis saksi saudara Abdul Halim Alkaf tentang integritas dan netralitas Para Pengadu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 23 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar, ParaTeradu telah menjatuhkan sanksi kepada Para Pelapor berupa Sanksi Administrasi (Non-Aktif Sementara) dengan menghentikan hak-hak keuangan (kecuali yang dibolehkan) ParaPengadu sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara melalui Rapat Pleno Pimpinanyang kemudian dituangkan dalam Surat Bawaslu Sultra Nomor 290/K-2/Bawaslu Prov.Sultra/V/2014. Hal ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:  Pengadu sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara, padatanggal 13 Maret 2014 menerima Laporan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi 10 Partai Politik, yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu (money politics, pelibatan PNS, dan Penggunaan fasilitas pemerintah) yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara.  Bahwa desakan publik untuk memboikot pelaksanaan Pilkada Caleg bila kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara tidak ditangani dengan baik menjadikan kasus tersebut bukan hanya menjadi perbincangan hangat di Sulawesi Tenggara. bahkan menjadi isu nasional yang diberitakan melalui media-media nasional. Isu ini kemudian secara tidak langsung memberi ruang tanda tanya besar terhadap posisi lembaga pengawas pemilu, khususnya pengawas pemilu di Kabupaten Konawe Utara.  Pengaduan Aliansi 10 Partai Politik, juga dilakukan dengan melaporkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara kepada DPRD Kabupaten Konawe Utara.  Sebagai bentuk tindaklanjut laporan itu, DPRD Konawe Utara kemudian mengadukan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara 9 Ke Bawaslu RI padatanggal 17 Maret 2014. Bawaslu RI melimpahkan aduan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan locus delicti-nya, untuk diproses lebih lanjut melalui surat Bawaslu RI Nomor: 0258/Bawaslu/III/2014 tertanggal 17 Maret 2014.  Berdasarkan pelimpahan dari Bawaslu RI, Bawaslu Sultra kemudian mengambil langkah cepat melakukan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara dengan melakukan pembahasan dan pengkajian awal di Sentra Gakkumdu. Disamping pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi Para pihaktermasuk saksi juga terus dilakukan.  Status akhir penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara, yakni berdasarkan hasil kajian Para Pengadu yang dituangkan pada Model B9-DD menyimpulkan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran pidana Pemilu. Sementara berdasarkan hasil kajian Bawaslu Sultra yang tertuang dalam B9-DD tanggal 21 Maret 2014 disimpulkan bahwa kasus Bupati Konut diduga kuat merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu, sehingga melaluirapat Pleno Bawaslu Sultra tanggal 22 Maret 2014 diputuskan untuk direkomendasikan kepada pihak Penyidik Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.  Selanjutnya setelah melalui proses hukum di Kepolisian dan Kejaksaan, Bupati Konawe Utara kemudian ditetapkan menjadi Terdakwa Pelanggaran Pidana Pemilu dan disidangkan di Pengadilan Negeri Unaaha.  Bahwa atas disidangkannya Bupati Konawe Utara sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Sultra sebagai pihak yang memproses dan merekomendasikan kasus tersebut, mendapatkan banyak apresiasi dari masyarakat Sulawesi Tenggara, dan juga dari sesama lembaga pengawas pemilu, termasuk dari Bawaslu RI sebagaimana disampaikan Pimpinan Bawaslu RI pada dialog di TVOne.  Bahwa pada persidangan dugaan pelanggaran pidana pemilu Bupati Konawe Utara di Pengadilan Negeri Unaaha dengan agenda pembuktian, Pengadu I yang saat itu menjabat Ketua Panwaslu Konawe Utara hadir dihadapan Majelis Hakim dan memberikan keterangan/kesaksian yang meringankan terdakwa Bupati Konawe Utara (namanya tertuang dalam amar putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 01/PID.S/2014/PN.Unh) tanpa se-izin/sepengetahuan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra. Dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2013 disebutkan bahwa untuk menjadi saksi di MK (pengadilan) harus mendapatkan izin/surat tugas dari Bawaslu RI. Dan pada Pasal 17 disebutkan bahwa pengawas Pemilu dilarang menjadi saksi bagi pemohon, termohon dan pihak terkait tanpa izin dan surat tugas dari Bawaslu. Tindakan Pengadu I bila 10 dikaitkan dengan posisinya sebagai PNS (kepala seksi di salah satu dinas di Konawe Utara) bernilai ingin membela atasannya.  Menurut Teradu, tindakan Pengadu I telah mencoreng nama baik lembaga pengawas pemilu di mata masyarakat, mengingat kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara tersebut merupakan kasus Pidana Pemilu yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Sultra/Teradu, lembaga pengawas Pemilu satu tingkat diatasnya. Kasus tersebut telah menarik perhatian public karena melibatkan penguasa daerah dimana public sangat mengharapkan ketegasan pengawas pemilu dalam menegakkan undang- undang Pemilu.  Pengadu II bersama-sama Pengadu I turut hadir di Pengadilan Negeri Unaaha dalam siding dugaan pelanggaran pemilu Bupati Konawe Utara. Pengadu I memberikan keterangan yang berpihak kepada terdakwa, Bupati Konawe Utara. Kehadiran Pengadu II untuk memberikan dukungan moral kepada Pengadu I, yang juga dapat dimaknai sebagai bentuk keberpihakan kepada Bupati Konawe Utara.  Kehadiran Para Pengadu dan Kesaksian yang diberikan oleh Pengadu I dilakukan tanpa berkoodinasi dengan Teradu sebagai Jajaran pengawas pemilu satu tingkat lebih tinggi. Di lain sisi, tindakan Para Pengadu merupakan sikap yang sangat tidak menjunjung tinggi etika lembaga pengawas pemilu.  Bahwa tindakan Pengadu yang menyatakan kasus Bupati Konawe Utara bukan sebagai pelanggaran Pemilu, disisi lain kehadiran Para Pengadu di Pengadilan Negeri Unaaha dan memberikan kesaksian yang meringankan Terdakwa tanpa berkoordinasi sebelumnya dengan Bawaslu Sultra merupakan rentetan tindakan yang sangat tidak profesional, tidak netral, dan menunjukkan sikap tidak loyal serta tidak menghargai keberadaan lembaga pengawas pemilu yang berdampak menjatuhkan nama baik institusi pengawas pemilu baik secara nasional maupun di lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.  Bahwa tindakan Para Pengadu, khususnya Pengadu I merupakan bentuk pelanggaran etika profesi pengawas pemilu karena telah memberikan keterangan yang bersifat partisan terhadap sebuah kasus dugaan tindak pidana pemilu. Tindakan Pengadu tersebut, Teradu telah mengadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan telah disidangkan pada tanggal 11 September 2014.  Bahwa tindakan Pengadu I yang hadir dan memberikan kesaksian yang berpihak, bukan tanpa alasan. Hal ini karena Pengadu I merupakan PNS lingkup Pemda Kabupaten Konawe Utara yang berstatus sebagai Kepala Seksi di Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara (SK Kepala Seksi dan Keterangan dari Kepala BKD Konawe Utara terlampir). Kehadiran Pengadu I memberikan kesaksian adalah untuk membantu membebaskan Atasannya dari 11 jeratan hukum. Kemudian masih dalam statusnya sebagai Ketua Panwaslu Konawe Utara Non-Aktif, Pengadu I kemudian dilantik menjadi Kepala Bidang (naik jabatan dari yang tadinya sebagai kepala seksi) disalah satu SKPD lingkup Pemkab Konawe Utara. Hal ini diungkapkan oleh Pengadu I pada sidang DKPP tanggal 11 September 2014 di Kantor Bawaslu Sultra. 2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar Ketentuan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni terkait Asas Kepastian Hukum, adalah tidak benar/keliru. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL, dan Panwaslu Luar Negeri, Teradu merupakan jajaran pengawas pemilu satu tingkat di atas Pengadu, atau dengan kata lain Pengadu merupakan lembaga pengawas pemilu yang dibentuk oleh Teradu. Teradu diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif kepada jajaran dibawahnya manakala melakukan tindakan yang menyalahi aturan, terlebih telah menjatuhkan nama baik institusi pengawas pemilu. Sanksi yang dijatuhkan oleh Teradu kepada ParaPengadu masih dalam koridor hukum yang ditentukan.  Bahwa sebelum penjatuhan sanksi menon-aktifkan sementara Para Pengadu, Bawaslu Sultra pernah menjatuhkan sanksi administrasi kepada Para Pengadu pada tanggal 7 Oktober 2013 Nomor 30/K- 2/Bawaslu.Prov.Sultra/X/2013 untuk kasus yang sama, yakni tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Panwaslu (Pengadu I) dan coordinator divisi penanganan pelanggaran dan penindakan Panwaslu Konawe Utara (Pengadu II), buktiterlampir.  Bahwa terhadap Pengadu II, sebelum penjatuhan sanksi non-aktif sementara, Bawaslu Sultra telah menjatuhkan sanksi administrasi pada tanggal 7 Juni 2014 melalui surat Nomor 337/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 karena tidak professional menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan. Pada saat evaluasi Panwaslu Kabupaten/Kota se-Sultra, disamping yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan sesuai format yang diberikan, Pengadu II tidak menghadiri dan mengikuti undangan evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.  Bahwa penjatuhan sanksi non-aktif kepada Pengadu II, sebelumnya sudah pernah dua (2) kali diberikan sanksi administratif untuk kasus yang samaoleh Bawaslu Sultra. 12  Bahwa Penjatuhan sanksi administratif kepada ParaPengadu oleh Bawaslu Sultra semata-mata untuk menjaga dan meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Bawaslu Sultra menjatuhkan sanksi Administrasi yang bersifat mengambilalih sementara kewenangan Para Pengadu dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Konawe Utara. Sanksi ini dijatuhkan mengingat bahwa, apabila terhadap ParaPengadu masih melekat kewenangan untuk menangani kasus pemilu di Konawe Utara, dikhawatirkan akan menambah rumit dan semakin menjatuhkan citra dan nama baik lembaga pengawas pemilu di negeri ini, khususnya di Sulawesi Tenggara semoga menjadi pertimbangan majelis.  Fakta lain dari adanya masalah Integritas dan sikap tidak netral ParaPengadu Pasca mereka menghadiri dan memberikan kesaksian yang meringankan Terdakwa Bupati Konawe Utara. Para Pengadu kembali tidak memproses Caleg atas nama Jefri Prananda yang telah menunjuk Lurah Wanggudu untuk menjadi Tim Suksesnya dalam Pileg 2014. Lurah tersebut telah dijatuhi pidana 1 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Unaaha karena melakukan Money Politic/membagi-bagi uang untuk memenangkan Jefri Prananda sebagai Caleg Partai Demokrat yang diketuai oleh Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman paman dari Jefri Prananda. Di samping itu, kedua orang tua Jefri Prananda menduduki jabatan strategis di Pemda Kabupaten Konawe itu. Oleh karena itu, pada kasus Lurah Wanggudu, seharusnya Jefri Prananda juga wajib diperiksa oleh Panwaslu Konawe Utara/Para Pengadu.  Bahwa dengan mempertimbangkan substansi pelanggaran yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana disebutkan di atas, serta dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan tersebut terhadap kepercayaan public pada institusi pengawas pemilu, Teradu menggunakan kewenangannya menjatuhkan sanksi kepada Para Pengadu dengan lebih mengutamakan aspek substansi demi upaya penyelamatan citra dan nama baik lembaga pengawas pemilu, serta untuk meminimalisir semakin banyaknya korban dari tindakan tidak professional Para Pengadu dalam memproses kasus-kasus dugaan pelanggaran pemilu di Konawe Utara. 3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menghargai dan menghormati sesama lembaga, adalah keliru dan hal itu sifatnya mengada-ada. Penjatuhan Sanksi Administratif yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu tidak bisa dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan kepada Jajaran Pengawas Pemilu ditingkat bawah. Harga diri dan Kehormatan Lembaga Pengawas Pemilu ditentukan pada penilaian publik/masyarakat terhadap eksistensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu. Adalah hal yang tidak pantas dan tidak etis bagi seorang pegawas pemilu (Pengadu) hadir dan memberikan kesaksian yang bersifat meringankan Terdakwa dugaan pelanggaran pidana 13 pemilu. Mengingat pula bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang direkomendasikan oleh Pengawas pemilu satu tingkat di atasnya (Teradu). Padasisilain, sikap ParaPengadu yang menghentikan kasus dugaan money politics, pelibatan PNS dan penggunaan fasilitas pemerintah yang melibatkan Bupati Konawe Utara adalah kesalahan fatal yang merusak dan mencederai nama baik lembaga pengawas pemilu; 4. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Kode Etik yakni terkait Pelaksanaan Asas Profesionalitas, Efisiensi, dan Efektivitas, adalah tidak berdasar. Tindakan penjatuhan sanksi administrasi kepada Pengadu, Teradu lakukan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan pengawasan pemilu kepada masyarakat. Teradu menilai bahwa tindakan ParaPengadu yang secara sadar dan sengaja menyatakan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bupati Konawe Utara bukan sebagai pelanggaran pemilu, merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan merupakan bentuk keberpihakan. Tindakan tersebut berimplikasi pada penilaian buruk masyarakat terkait kualitas pelayanan dan kinerja lembaga pengawas pemilu khususnya di Kabupaten Konawe Utara. Sebaliknya Sikap profesionalisme ditunjukkan oleh Teradu dalam melakukan penanganan Kasus Bupati Konawe Utara, karena Teradu dapat merekomendasikan kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam kurun waktu yang tidak lebih dari pada yang ditentukan dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penanganan pelanggaranPemilu; 5. Bahwa benar, Teradu kemudian mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Pengadu II melalui Surat Nomor 308/K-2/Bawaslu Prov.Sultra/V/2014. Pengadu dalam Persidangan Kasus Bupati Konawe Utara terbukti tidak memberikan kesaksian, akan tetapi hadir dipersidangan pada saat Pengadu I memberikan kesaksian. Pencabutan sanksi dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu II dalam rangka untuk: (1) melakukan klarifikasi kembali terhadapkehadiranPengadu II dalam persidangan Kasus Bupati Konawe Utara, (2) mengklarifikasi ketidakhadiran Pengadu II dalam undangan evaluasi kinerja Panwaslu Kab/Kota se-Sultra yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sultra, (3) mengklarifikasi ketidakpatuhan Pengadu II sebagai coordinator Devisi Pananganan Pelanggaran di Panwaslu Konawe Utara untuk menyampaikan laporan akhir hasil Pemilu Legislatif dan (4) mengklarifikasi ketidakhadiran Pengadu II mengikuti pelantikan dan bimtek Panwaslu Kab/Kota untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Bawaslu Sultra. Upaya klarifikasi yang dilakukan terhadap Pengadu II oleh Bawaslu Sultra sebagaimana disebutkan di atas sudah disampaikan sebanyak 3 kali dan tidak dihadiri tanpa alas an oleh Pengadu II. Upaya klarifikasi tersebut bahkan semakin menunjukkan sikap perlawanan oleh Pengadu II kepada Bawaslu Sultra sebagai atasannya, berupa (a) mendatangkan beberapa orang kekantor Bawaslu Sultra yang mengatasnamakan pengacara 14 Pengadu yang mengancam akan mempidanakan Bawaslu Sultra, dan (b) menggunggat surat penon-aktifan Para Pengadu kepada PTUN Kendari; 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Kode Etik yakni terkait implementasi Asas Tertib Penyelenggara Pemilu, adalah tidak dapat dibenarkan. Hal ini didasarkan sebagai berikut:  Teradu I, Ketua Bawaslu Sultra benar telah menerangkan di Media Massa (Koran Harian Rakyat Sultra tanggal 22 Mei 2014),terkait Penjatuhan sanksi kepada ParaPengadu.  Langkah yang ditempuh oleh Teradu I adalah dalam rangka memberikan informasi kepada Publik, khususnya masyarakat Konawe Utara yang telah menaruh penilaian buruk terhadap keberadaan lembaga pengawas pemilu, bahwa Para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu diKabupaten Konawe Utara telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penanganan kasus lebih lanjut. Tindakan penjatuhan sanksi dilakukan karena dikhawatirkan ParaPengadu selain memperburuk citra lembaga, juga semakin meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Kasus Bupati Konawe Utara dan kemenakannya Jefri Prananda menjadi contoh dari perbuatan Para Pengadu yang menjatuhkan martabat dan Marwah lembaga pengawas pemilu.  Bahwa pernyataan Teradu I tersebut adalah berdasarkan data dan fakta yang akurat, karena terbukti Pengadu II Hadir dipersidangan bersama-sama Pengadu I,Pengadu I turut memberikan keterangan/kesaksian. Hal ini dibuktikan dengan muatan putusan pengadilan Negeri Unaaha yang memuat keterangan Pengadu I sebagai Saksi terdakwa, dan bukti daftar hadir persidangan yang menunjukkan adanya nama Pengadu II didalamnya.  Bahwa pernyataan Teradu I melalui media terkait penjatuhan sanksi kepada ParaPengadu, disatu sisi sebagai langkah mengembalikan marwah penyelenggara pemilu dengan menonaktifkan jajaran pengawas pemilu yang melanggar prinsip dasar kinerja dan etika sebagai penyelenggara pemilu. Di sisi lain sebagai bentuk komitmen Bawaslu Sultra untuk bertindak tegas terhadap semua jajaran pengawas pemilu di Sultra yang tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat institusi pengawas pemilu. KESIMPULAN TERADU [2.7] Bahwa ParaTeradu dalam sidang DKPP tanggal 23 September 2014 menyampaikan Kesimpulan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menyatakan Menolak seluruh dalil/alasan Pengadu yang diajukan dalam Pengaduannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu; 15 2. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawaban yang Teradu telah bacakan pada sidang DKPP RI hari Rabu tanggal 23 September 2014, dengan poin- poin sebagai berikut:  bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni terkait Asas Kepastian Hukum, adalah tidak benar/keliru. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil sebagai berikut: a) bahwa berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL, dan Panwaslu Luar Negeri, Teradu merupakan jajaran pengawas pemilu satu tingkat di atas Pengadu, atau dengan kata lain Pengadu merupakan lembaga pengawas pemilu yang dibentuk oleh Teradu. Teradu diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif kepada jajaran dibawahnyamanakala melakukan tindakan yang menyalahi aturan, terlebih telah menjatuhkan nama baik institusi pengawas pemilu. Sanksiyang dijatuhkan oleh Teradu kepada ParaPengadu masih dalam koridor hukum yang ditentukan; b) bahwa sebelum penjatuhan sanksi menon-aktifkan sementara ParaPengadu, Bawaslu Sultra pernah menjatuhkan sanksi administrasi kepada ParaPengadu pada tanggal 7 Oktober 2013 Nomor 30/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/X/2013 untuk kasus yang sama, yakni tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai ketua panwaslu (Pengadu I) dan koordinator devisi penanganan pelanggaran dan penindakan panwaslu Konawe Utara (Pengadu II), bukti terlampir; c) bahwa terhadap Pengadu II, sebelum penjatuhan sanksi non-aktif sementara, Bawaslu Sultra telah menjatuhkan sanksi administrasi pada tanggal 7 Juni 2014 melalui surat Nomor 337/K-2/Bawaslu.Prov.Sultra/VI/2014 karena tidak professional menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslu Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan. Pada saat evaluasi Panwaslu Kabupaten/Kota se-Sultra, disamping yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan sesuai format yang diberikan, Pengadu II tidak menghadiri dan mengikuti undangan evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; d) bahwa penjatuhan sanksi non-aktif kepada Pengadu II, sebelumnya sudah pernah dua (2) kali diberikan sanksi administratif untuk kasus yang sama oleh Bawaslu Sultra; e) bahwa Penjatuhan sanksi administratif kepada ParaPengaduoleh Bawaslu Sultra semata-mata untuk menjaga dan meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Bawaslu Sultra menjatuhkan 16 sanksi Administrasi yang bersifat mengambilalih sementara kewenangan ParaPengadu dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Konawe Utara. Sanksi ini dijatuhkan mengingat bahwa, apabila terhadap ParaPengadu masih melekat kewenangan untuk menangani kasus pemilu di Konawe Utara, dikhawatirkan akan menambah rumit dan semakin menjatuhkan citra dan nama baik lembaga pengawas pemilu di negeri ini, khususnya di Sulawesi Tenggara semoga menjadi pertimbangan majelis; f) bahwa Fakta lain dari adanya masalah Integritas dan sikap tidak netral ParaPengadu Pasca mereka menghadiri dan memberikan kesaksian yang meringankan Terdakwa Bupati Konawe Utara, ParaPengadu kembali tidak memproses Caleg atas nama Jefri Prananda yang telah menunjuk Lurah Wanggudu untuk menjadi Tim Suksesnya dalam Pileg 2014, dimana Lurah tersebut telah dipidana 1 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Unaaha karena melakukan Money Politic/membagi-bagi uang untuk memenangkan Jefri Prananda sebagai Caleg Partai Demokrat yang diketuai oleh Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang merupakan paman dari Jefri Prananda. Di samping itu, kedua orang tua Jefri Prananda menduduki jabatan strategis di Pemda Kabupaten Konawe itu. Oleh karena itu, pada kasus Lurah Wanggudu, seharusnya Jefri Prananda juga wajib diperiksa oleh Panwaslu Konawe Utara/ParaPengadu; g) bahwa dengan mempertimbangkan substansi pelanggaran yang dilakukan oleh ParaPengadusebagaimana disebutkan di atas, serta dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan tersebut terhadap kepercayaan publik pada institusi pengawas pemilu, Teradu menggunakan kewenangannya menjatuhkan sanksi kepada ParaPengadudengan lebih mengutamakan aspek substansi demi upaya penyelamatan citra dan nama baik lembaga pengawas pemilu, serta untuk meminimalisir semakin banyaknya korban dari tindakan tidak professional ParaPengadu dalam memproses kasus-kasus dugaan pelanggaran pemilu di Konawe Utara.  Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menghargai dan menghormati sesama lembaga, adalah keliru dan hal itu sifatnya mengada-ada. Penjatuhan Sanksi Administratif yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu tidak bisa dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan kepada Jajaran Pengawas Pemilu ditingkat bawah. Harga diri dan Kehormatan Lembaga Pengawas Pemilu ditentukan pada penilaian publik/masyarakat terhadap eksistensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu. Adalah hal yang tidak pantas dan tidak etis bagi seorang pegawas pemilu (Pengadu) hadir dan memberikan kesaksian yang bersifat meringankan Terdakwa dugaan pelanggaran pidana pemilu. Mengingat pula bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang direkomendasikan oleh Pengawas pemilu satu tingkat di atasnya (Teradu). Pada 17 sisi lain, sikap ParaPengadu yang menghentikan kasus dugaan money politics, pelibatan PNS dan penggunaan fasilitas pemerintah yang melibatkan Bupati Konawe Utara adalah kesalahan fatal yang merusak dan mencederai nama baik lembaga pengawas pemilu.  Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa ParaTeradu melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Kode Etik yakni terkait Pelaksanaan Asas Profesionalitas, Efisiensi, dan Efektivitas, adalah tidak berdasar. Tindakan penjatuhan sanksi administrasi kepada Pengadu, Teradu lakukan dalam rangka menjaga kualitas pelayanan pengawasan pemilu kepada masyarakat. Teradu menilai bahwa tindakan ParaPengadu yang secara sadar dan sengaja menyatakan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bupati Konawe Utara bukan sebagai pelanggaran pemilu, merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan bahkan merupakan bentuk keberpihakan, tindakan tersebut berimplikasi pada penilaian buruk masyarakat terkait kualitas pelayanan dan kinerja lembaga pengawas pemilu khususnya di Kabupaten Konawe Utara. Sebaliknya sikap profesionalisme ditunjukkan oleh Teradu dalam melakukan penanganan Kasus Bupati Konawe Utara, karena Teradu dapat merekomendasikan kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam kurun waktu yang tidak lebih dari pada yang ditentukan dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penanganan PelanggaranPemilu.  Bahwa benar, Teradu kemudian mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Pengadu II melalui Surat Nomor 308/K-2/Bawaslu Prov.Sultra/V/2014. Pengadu dalam Persidangan Kasus Bupati Konawe Utara terbukti tidak memberikan kesaksian, akan tetapi hadir dipersidangan pada saat Pengadu I memberikan kesaksian. Pencabutan sanksi dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu II dalam rangka untuk: (1) melakukan klarifikasi kembali terhadap kehadiran Pengadu II dalam persidangan Kasus Bupati Konawe Utara, (2) mengklarifikasi ketidakhadiran Pengadu II dalam undangan evaluasi kinerja Panwaslu Kab/Kota se-Sultra yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sultra, (3) mengklarifikasi ketidakpatuhan Pengadu II sebagai koordinator Devisi Pananganan Pelanggaran di Panwaslu Konawe Utara untuk menyampaikan laporan akhir hasil Pemilu Legislatif dan (4) mengklarifikasi ketidakhadiran Pengadu II mengikuti pelantikan dan bimtek panwaslu kab/kota untuk pemilu presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh Bawaslu  Sultra. Upaya klarifikasi yang dilakukan terhadap Pengadu II oleh Bawaslu Sultra sebagaimana disebutkan di atas sudah disampaikan sebanyak 3 kali dan tidak dihadiri tanpa alasan oleh Pengadu II. Upaya klarifikasi tersebut bahkan semakin menunjukkan sikap perlawanan oleh Pengadu II kepada Bawaslu Sultra sebagai atasannya, berupa (a) mendatangkan beberapa orang ke kantor Bawaslu Sultra yang mengatasnamakan pengacara Pengadu yang mengancam akan 18 mempidanakan Bawaslu Sultra, dan (b) menggunggat surat penon-aktifan ParaPengadu kepada PTUN Kendari.  Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan Kode Etik yakni terkait implementasi Asas Tertib Penyelenggara Pemilu, adalah tidak dapat dibenarkan. Hal ini didasarkan sebagai berikut: a) Teradu I, Ketua Bawaslu Sultra benar telah menerangkan di Media Massa (Koran Harian Rakyat Sultra tanggal 22 Mei 2014),terkait Penjatuhan sanksi kepada ParaPengadu. b) Bahwa Langkah yang ditempuh oleh Teradu I adalah dalam rangka memberikan informasi kepada Publik, khususnya masyarakat Konawe Utara yang telah menaruh penilaian buruk terhadap keberadaan lembaga pengawas pemilu, bahwa ParaPengadu sebagai pengawas pemilu diKabupaten Konawe Utara telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penanganan kasus lebih lanjut. Tindakan penjatuhan sanksi dilakukan karena dikhawatirkan ParaPengadu selain memperburuk citra lembaga, juga semakin meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Kasus Bupati Konawe Utara dan kemanakannya Jefri Prananda menjadi contoh dari perbuatan ParaPengadu yang menjatuhkan martabat dan marwah lembaga pengawas pemilu. c) bahwa pernyataan Teradu I tersebut adalah berdasarkan data dan fakta yang akurat, karena terbukti Pengadu II Hadir dipersidangan bersama-sama Pengadu I, Pengadu I turut memberikan keterangan/kesaksian. Hal ini dibuktikan dengan muatan putusan pengadilan Negeri Unaaha yang memuat keterangan Pengadu I sebagai Saksi terdakwa, dan bukti daftar hadir persidangan yang menunjukkan adanya nama Pengadu II didalamnya. d) Bahwa pernyataan Teradu I melalui media terkait penjatuhan sanksi kepada ParaPengadu, disatu sisi sebagai langkah mengembalikan marwah penyelenggara pemilu dengan menonaktifkan jajaran pengawas pemilu yang melanggar prinsip dasar kinerja dan etika sebagai penyelenggara pemilu. Di sisi lain sebagai bentuk komitmen Bawaslu Sultra untuk bertindak tegas terhadap semua jajaran pengawas pemilu di Sultra yang tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat institusi pengawas pemilu. 3. Bahwa Fakta Persidangan menunjukkan bahwa salah satu dalil yang mendasari Teradu menjatuhkan sanksi non-aktif sementara kepada ParaPengadu, yakni Pengadu I dan Pengadu II hadir dipersidangan kasus dugaan Pidana Pemilu dengan terdakwa Bupati Konawe Utara, Pengadu I turut memberikan kesaksian yang berpihak (saksi A De Charge) pada Terdakwa, dalam persidangan diakui kebenarannya oleh Pengadu II; 19 4. Bahwa Terhadap proses tindak lanjut penanganan kasus Bupati Konawe Utara yang dilakukan oleh Teradu I dalam rangka pencarian bukti-bukti tambahan serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi hingga sampai di Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe Utara, yang oleh Pengadu II dalam persidangan menilainya sebagai bentuk ketidaknetralan dalam penanganan kasus, adalah tidak benar/keliru. Hal ini didasarkan pada fakta sebagai berikut:  Bahwa Teradu I bersama-sama Penyidik Sentra Gakkumdu (AKP Sioti), dan staf Sekretariat Bawaslu Sultra (Muh. Sahrul, SH, Anggun Fitriana SE, danSumadi) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2014 menuju Kabupaten Konawe Utara untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi di Kantor Panwaslu Kabupaten Konawe Utara.  Bahwa Pada hari tersebut(Jumat) ternyata Kantor Panwaslu Kabupaten Konawe Utara tertutup karena Ketua dan Anggota Panwaslu Konawe Utara/ParaPengadu berada di Kota Kendari dan pada hari Sabtu siang (besoknya) baru mereka kembali ke Konawe Utara. Pada siang itu pula Kami ketemu dengan ParaPengadu di rumah salah seorang Panwaslu Kecamatan Lasolo. Di pertemuan itulah, ParaPengadu mengetahui bahwa Kami baru selesai dari pertemuan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe Utara dengan sejumlah pihak yang menghadiri pertemuan di rumah jabatan tersebut.  Bahwa Saksi-saksi yang mengetahui dengan jelas kasus Bupati Konawe Utara hanya bersedia diklarifikasi jika dilakukan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe Utara.  Bahwa Pada sisi lain, mengingat waktu penanganan kasus tersebut dan pentingnya bukti dan informasi dari sejumlah saksi yang belum Kami dapatkan keterangannya, maka pada hari Sabtu pagi tanggal 22 Maret 2014, Teradu I bersama tim memutuskan untuk menuju Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe Utara, dan tiba di Rujab Wakil Bupati sekitar pukul 09:00 wita. Hal lain yang menjadi pertimbangan pada saat itu adalah karena Pemda Konawe Utara tidak berkantor di hari Sabtu (5 hari kerja), dan tidak memungkinkan lagi dari segi waktu untuk penanganan kasus tersebut, bila harus menunggu hari Senin di minggu berikutnya. Sabtu siang itu pula Kami pulang ke Kendari, dan langsung memasukan bukti dan informasi tambahan atau dianggap masih kurang ke dalam kajian, selanjutnya dilakukan rapat pleno penentuan kasus dan direkomendasikan ke Penyidik Polda Sultra.  Bahwa Pertemuan yang terjadi di Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe Utaratidak dilakukan secara tertutup akan tetapi terbuka dan pertemuannya dilakukan di Teras Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe Utara yang dihadiri oleh banyak pihak, termasuk Aliansi 10 Partai Politik yang melaporkan Bupati Konawe Utara. 20  Bahwa pertemuan tersebut selain untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, juga meminta informasi dari Wakil Bupati Konawe Utara guna mendapatkan petunjuk tentang bukti-bukti berupa undangan peserta, daftar hadir, nomor surat pada buku registrasi surat keluar, nama-nama panitia pelaksana pertemuan yang dilakukan di Aula Kantor Bupati Konawe Utara yang kemudian terindikasi sebagai bentuk pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara.  Bahwa Teradu I bersama tim, hadir di Rumah Jabatan Wakil Bupati Konawe Utara tidak lain semata-mata dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan yang mendukung pembuktian dugaan kasus pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara. 5. Bahwa Fakta Persidangan menunjukkan bahwa tindakan Pengadu I dan Pengadu II hadir dan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Unaaha dalam persidangan dugaan kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Bupati Konawe Utara tanpa berkoodinasi/izin dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sultra, menurut ParaPengadu adalah tindakan yang tidak melanggar etika pengawas pemilu. Namun,menurut Teradu dan sesuai Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2013, justrutindakan tersebut jelas menunjukkan Pelanggaran Etika sebagai Pengawas Pemilu; 6. Bahwa fakta Persidangan tentang sikap Pengadu II yang berusaha mengingkari kehadirannya di Persidangan kasus Bupati Konawe Utara dengan cara yang berbelit- belit dalam menjawab pertanyaan Majelis, menunjukan upaya untuk mengaburkan fakta pelanggaran etika pengawas pemilu yang telah dilakukan oleh Pengadu II; 7. Bahwa Tindakan Pengadu II dalam persidangan yang menyudutkan Ketua Bawaslu RI atas pernyataannya yang mengatakan bahwa tindakan Panwaslu Konawe Utara yang melaporkan Bawaslu Sultra kepada DKPP RI ibarat anak yang melawan orang tuanya, kemudian menyudutkan pula DKPP RI karena terlambat memproses aduannya, termasuk juga menyatakan bahwa bukti kehadirannya dipersidangan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Unaaha kepada Bawaslu Sultra adalah jebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Unaaha yang diungkap pada persidangan, merupakan sikap yang sangat tidak beretika dan tidak menghargai lembaga Negara; 8. Bahwa fakta persidangan telah membuktikan ketidakprofesionalan ParaPengadu dalam memproses kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara. Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan Pengadu II yang mengatakan bahwa Bupati Konawe Utara bukan sebagai Pelaksana Kampanye Partai Demokrat, sehingga kasus Bupati Konawe Utara dinyatakan bukan pelanggaran pemilu. Disisi lain, bukti yang diperoleh Teradu dari KPU Konawe Utara terkait Daftar nama-nama Pelaksana Kampanye Partai Demokrat, tercantum nama Bupati Konawe Utara ( Aswad Sulaiman) pada nomor urut 1.Hal ini dibenarkan dengan tegas oleh 21 KPUD Konawe Utara yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam Sidang DKPP yang juga sebagai pihak yang menyerahkan bukti tersebut kepada Bawaslu Sultra; 9. Bahwa sikap tidak etis Pengadu II bahkan juga ditunjukkan dalam Persidangan Etika di DKPP RI, yakni melakukan interupsi pada saat Ketua Majelis sedang berbicara. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, ParaTeradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) [2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d bukti T – 23 sebagai berikut : 1. Bukti T-1 : Fotokopi Hasil kajian hukum Panwaslu Kabupaten Konawe Utara/Para Pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara, hasilnya kasus tersebut bukan pelanggaran pidana pemilu; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Hasil kajian hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara/Para Teradu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara; hasilnya kasus tersebut adalah dugaan kuat tindak pidana pemilu (padahal kasus yang sama dengan kasus poin 1); 3. Bukti T-3 : Fotokopi putusan Pengadilan Negeri Unaaha yang memuat keterangan Pengadu I sebagai saksi yang meringankan terdakwa Bupati Konawe Utara; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Daftar nama anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara/Para Pengadu yang hadir dipersidangan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Bupati Konawe Utara, Saudara Aswad Sulaiman; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi teguran tertulis kepada Pengadu I danPengadu II karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Pemilu(sanksi I); 6. Bukti T-6 : Fotokopi Persentase hasil evaluasi terhadap laporan mingguan Panwaslu Kab/Kota kepada Bawaslu Provinsi Sultra sebagai dasar pengenaan sanksi kepada Pengadu Pengadu I dan Pengadu II; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi non-aktif sementara kepada ParaPengadu; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sultra terkait 22 penjatuhan sanksi Para Pengadu; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Surat pencabutan sanksi Pengadu II; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Berita acara pleno pimpinan Bawaslu Sultra terkait pencabutan sanksi Pengadu II; 11. Bukti T-11 Fotokopi Undangan pelaksanaan evaluasi kinerja Panwaslu Kab/Kota pasca pemilu legislatif serta jadwal pelaksanaannya; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Daftar hadir pelaksanaan evaluasi yang menunjukkan ketidakhadiran Pengadu II; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi sedang kepada Pengadu II karena mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengawas Pemilu (sanksi II); 14. Bukti T-14 : Fotokopi Undangan klarifikasi I, II, dan III kepada Pengadu II, yang kemudian tidak dihadiri tanpa alasan; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat penjatuhan sanksi administrasi non-aktif sementara kepada Pengadu II(sanksi III); 16. Bukti T-16 : Fotokopi Pernyataan Teradu I melalui media cetak harian rakyat sultra terkait penonaktifan sementara ParaPengadu; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Pernyataan kuasa hukum ParaPengadu melalui media cetak harian rakyat sultra yang menyatakan akan mempidanakan Bawaslu Sultra/Para Teradu karena menjatuhkan sanksi non aktif sementara kepada Para Pengadu; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Pernyataan Para Pengadu melalui media cetak harian rakyat sultra yang menyatakan bahwa ParaPengadu telah melaporkan Para Teradu kepada DKPP RI; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang status kepegawaian Pengadu I yang menduduki posisi Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan dan Iuran pada Dinas Kehutanan Pemkab Konawe Utara dari tahun 2010 sampai sekarang; 20. Bukti T-20 Fotokopi Surat Keputusan Bupati Konawe Utara tentang pengangkatan Pengadu I sebagai kepala seksi pada Dinas Kehutanan Pemkab Konawe Utara; 21. Bukti T-21 : Video rekaman yang menjadi bukti kuat dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara; 22. Bukti T-22 : Video rekaman pemberitaan media elektronik (MetroTV, KompasTV, SindoTV) terkait gejolak partai politik se-Kabupaten Konawe Utara yang ingin memblokir Pelaksanaan Pileg di Kabupaten Konawe Utara bila kasus Bupati Konawe Utara tidak ditangani dengan baik; 23. Bukti T-23 : Fotokopi Keterangan tertulis saksi Sdr. Saudara Abdul Halim Alkaf 23 tentang integritas dan netralitas Para Pengadu; PIHAK TERKAIT KPU KABUPATEN KONAWE UTARA Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan penjelasan pada persidangan tanggal 23 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Konawe Utara tidak begitu mengikuti dinamika internal yang terjadi di tubuh Panwaslu Kabupaten Konawe Utara, khususnya mengenai keabsahanAnggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara yang diangkat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dari Panwascam Kabupaten Konawe Utara. [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 24 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh ParaTeradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait tindakannya memberhentikan sementara Pengadu dari Jabatan sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara berdasarkan suratBadan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, No. 290/K- 2/Bawaslu.Prov. Sultra/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 dengan alasan Pengadu “Menghadiri 25 dan memberikan kesaksian untuk meringankan terlapor dugaan pelanggaran money politics, pelibatan PNS dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah oleh Bapak Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tanpa izin dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara”; [4.2] Menimbang bahwa terhadap Pengaduan tersebut, Teradumenjawab bahwa benar ParaTeradu telah menjatuhkan sanksi kepada ParaPengadu berupa Sanksi Administrasi (Non-Aktif Sementara) dengan menghentikan hak-hak keuangan (kecuali yang dibolehkan) sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Utara melalui Rapat Pleno Pimpinanyang kemudian dituangkan dalam Surat Bawaslu Sultra Nomor 290/K-2/Bawaslu Prov.Sultra/V/2014, Teradumenerima Laporan Masyarakat Aliansi 10 Partai Politik atas dugaan pelanggaran pidana pemilu (money politics, pelibatan PNS, dan Penggunaan fasilitas pemerintah) yang dilakukan oleh Bupati Konawe Utara.DPRD Konawe Utara kemudian menindaklanjuti dan mengadukan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Bupati Konawe Utara Ke Bawaslu RI pada tanggal 17 Maret 2014. Bawaslu RI melimpahkan aduan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan locus delicti-nya, untuk diproses lebih lanjut melalui surat Bawaslu RI Nomor: 0258/Bawaslu/III/2014 tertanggal 17 Maret 2014.Teradu menindaklanjuti arahan Bawaslu RI dengan mengkajinya di sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tenggara, hasilnya diteruskan ke Kepolisian untuk dinaikkan statusnya menjadi P21. Setelah pelimpahan berkasnya masuk ke PN Unaaha dan disidangkan, Pengadu I dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panwaslu Konawe Utara memberikan kesaksian yang meringankan Bupati Konawe Utara pada agenda Pembuktian, sementara Pengadu II turut serta menghadiri persidangan dimaksud, Teradu yang mendapati hal ini segera melakukan tindakan untuk menyelamatkan nama baik Panwaslu sebagai Lembaga pengawas, dan mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap Pengadu I dan II. Hal ini telah sesuai Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2013, bahwa untuk menjadi saksi di MK (pengadilan) harus mendapatkan izin/surat tugas dari Bawaslu RI. Pasal 17 juga menyebutkanbahwa pengawas Pemilu dilarang menjadi saksi bagi pemohon, termohon dan pihak terkait tanpa izin dan surat tugas dari Bawaslu. Teradu berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Pengadu I Khususnya dan Pengadu II yang turut serta hadir dipersidangan dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan moril terhadap Pengadu I dalam memberikan keterangan di Persidangan dimaksud. Pengadu telah mencoreng nama baik lembaga pengawas pemilu di mata masyarakat; [4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti, saksi, dokumen dan keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu telah melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai kapasitasnya sebagai lembaga pengawas pemilu dengan memberikan keterangan pada persidangan tanpa seijin atasanya sesuai Perbawaslu yang berlaku. Tindakan yang dilakukan Para Teradu dapat dibenarkan etik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang untuk menjaga marwah Panwaslu sebagai lembaga pengawas yang 26 independent dan tidak berpihak. Dalil Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu dapat diterima. Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan ParaTeradu, mendengar keterangan Pihak Terkait,memeriksa kesimpulan Pengadu dan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3]Teradutidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik ParaTeradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Menolak PermohonanPengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas nama Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, dan Munsir Salam selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Tujuh Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna 27 Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., dan Nelson Simanjuntak, S.H.,masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri ParaTeradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Idha Buhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 28