Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 312-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2025
👁 27 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Tanggal 19 Agustus 2023 di Kantor Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta dan hingga saat ini menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Teradu tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 177 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 14; Pasal 117
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 356-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 312-PKE- DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Anwar Sholeh Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Pondok Bambu No. 03 Desa Sukorejo Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Muhammad Hanafi Pekerjaan : Advokat pada Kantor Hukum M H & Partners Alamat : Dusun Karanggayam RT/RW 006/003, Desa Blongsong, Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Handoko Sosro Hadi Wijoyo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. Pahlawan Nomor 7 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada Tanggal 19 Agustus 2023 di Kantor Sekretariat Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta dan hingga saat ini menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro; 2. Bahwa Teradu telah membuat dan melampirkan Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai salah satu syarat yang harus di buat sebagai persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Pasal 117 Huruf (m) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Teradu masih tercatat dalam laman dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/detaildosen/AZcO1cE1jeJUIkdrutzMjfKuK1nbkf 8IX0onOF3r8sPZHXkJ57vzOTG FkTTDn6CmiV-uiQ sebagai Dosen berstatus Ijin Belajar; (Bukti P-1) 4. Bahwa berdasarkan Surat Kepuitusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen, Teradu masih aktif menjadi Dosen untuk mengampu mata Kuliah Ekonomi Pariwisata & Ekonomi Kreatif; (Bukti P-2) 5. Bahwa Teradu masih tercatat dalam laman dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/detailmahasiswa/w2E6YltBYHMFlPTd8seh2tyeJ eDaishziPs7LiPDLsJA2iKveuPDEy9H-B0XCDM2QYOkCivQ sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) status Aktif-2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; (Bukti P-3) 6. Bahwa Pengadu, pada tanggal 14 September 2024 mengetahui melalui Media Online website DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dengan link https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelarkompetisi-mobie-------- legends-piala-puan-maharani/ dengan judul Repdem Bojonegoro Gelar Kompetisi Mobile Legends Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro Jalan Panglima Polim Bojonegoro, bahwa diketahui Teradu Sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo masih aktif sebagai Ketua Panitia dan juga menjabat sebagai Ketua DPC Repdem Kabupaten Bojonegoro Periode 2022-2025; (Bukti P-4) 7. Bahwa Saksi Sdr. Heriyanto adalah Mantan Tenaga Ahli DPR RI Bapak Abidin Fikri yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bojonegoro, mengetahui dan menyaksikan pada Gelaran kegiatan Kompetisi Mobile Legends Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro Jalan Panglima Polim Bojonegoro adalah inisiasi atau ide dari Terlapor dan sebagai ketua Panitia, di ketahui saksi juga bahwa Terlapor memegang mandat menjabat Sebagai Ketua DPC DPC Repdem Kabupaten Bojonegoro Periode 2022- 2025 (Saksi 1); 8. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Kompetisi Mobile Legends Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro Jalan Panglima Polim Bojonegoro terdapat dokumentasi Video yang telah tersebar di media social dan media lainnya; (Bukti P-5) 9. Bahwa Terlapor telah melakukan klarifikasi di media online, mengatakan dalam kegiatan tersebut, hanya sebagai EO bukan sebagai panitia dan telah berdar viral dinaggap tidak netral dan terafiliasi dengan Partai Politik sebelum menjadi Ketua dan atau Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro; (Bukti P-6) 10. Bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di Universitas Bojonegoro serta sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dengan uraian sebagai berikut: a. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo, masih aktif dan menjabat sebagai Dosen untuk mengampu mata Kuliah Ekonomi Pariwisata & Ekonomi Kreatif, dibuktikan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen; b. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo juga tercatat dalam laman dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/detaildosen/AZcO1cE1jeJUIkdrutzMjfKuK1nb kf8IX0onOF3r8sPZHXkJ57vzOTG FkTTDn6CmiV-uiQ== sebagai Dosen berstatus Ijin Belajar, bahwa Teradu bukan berstatus Cuti Sebagai Penyelenggara Negara/ Penyelenggara Pemilu; c. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo saat ini juga Masih aktif dan tercatat sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) Status Aktif- 2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dibuktikan dengan laman dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/detailmahasiswa/w2E6YltBYHMFlPTd8seh2tJ eDaishziPs7LiPDLsJA2iKveuPDE y9H-B0XCDM2QYOkCivQ== sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) status Aktif-2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 11. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, serta disyaratkan untuk menjadi Anggota Bawaslu bersedia bekerja penuh waktu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterei 10.000 sebagai salah satu dokumen administrasi pendaftaran. Bahwa hal tersebut Sdr. Handoko Sastro Hadi wijoyo dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan penuh waktu karena yang bersangkutan juga menjabat sebagai Dosen aktif di Universitas Bojonegoro dan sebagai Mahasiswa aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; 12. Bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Anggota Bawaslu dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu; 13. Bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dijelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip proporsional penyelenggara pemilu maka harus memenuhi persyaratan pada saat mendaftarkan diri sebagai Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan sudah menyampaikan Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan harus bersikap atau bertindak untuk tidak terlibat dalam kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan tidak dapat bekerja penuh waktu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro; 14. Bahwa sebagaimana point 4, maka Teradu /sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo diduga telah melanggar asas proporsional dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dikarenakan telah rangkap jabatan yaitu masih menjabat sebagai Dosen Aktif di Universitas Bojonegoro sebagaimana Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen dengan hanya mengajukan cuti belajar bukan cuti sebagai penyelenggara Pemilu, dan sebagai Mahasiswa berstatus Aktif 2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya serta tercatat pada Tahun 2022 masih aktif sebagai Ketua DPC Repdem Kabupaten Bojonegoro (Organisasi Sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Ketua Panitia Lomba Kompetisi Mobile legend dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI - Perjuangan Bojonegoro; 15. Bahwa Teradu /sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang diduga telah menjadi Anggota Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Tahun 2022 karena telah menjadi Ketua Panitia Lomba Koompetisi Mobile legend dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI - Perjuangan Bojonegoro beralamat di Jalan Panglima Polim Bojonegoro dan juga aktif sebagai Ketua Pepdem Bojonegoro periode 2022-2025, Bahwa di ketahui Relawan Perjuangan Demokrasi (disingkat Repdem) adalah organisasi sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, oleh karenaya maka diduga tidak memenuhi Persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; 16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu / sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, karena telah melanggar persyaratan sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik asas penyelenggara pemilu yang jujur, adil, proporsional dan mandiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 17. Menimbang dan Memperhatikan Putusan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu Republilk Indonesia Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2020 atas pengaduan Nomor :142-P/L-DKPP/X/2020 oleh identitas pengadu Ismail dan identitas Teradu Abdul Latif Idris Pekerjaan: Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Print/Copy Tertanggal 24 September 2024 dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail- dosen/AZcO1cE1jeJUIkdrutzMjfKuK1nbkf8IX0onOF3r8sPZHXkJ57vz OTGFkTTDn6CmiV-uiQ Teradu sebagai Dosen berstatus Ijin Belajar; Bukti P-2 Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen; Bukti P-3 Print/Copy Tertanggal 24 Septemmber 2024 dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail mahasiswa/w2E6YltBYHMFlPTd8seh2tJeDaishziPs7LiPDLsJA2iKveu PDEy 9H-B0XCDM2QYOkCivQ sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) status Aktif 2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Bukti P-4 Print/Copy tertanggal 24 September 2024 tentang Berita Media Online website DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dengan link https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar- kompetisi-mobile legends-piala-puan-maharani/ dengan judul Repdem Bojonegoro Gelar Kompetisi Mobile Legends Piala Puan Maharani Tanggal 24 April 2022; Bukti P-5 Dokumentasi Video Pelaksanaan Kegiatan Kompetisi Mobile Legends Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro Jalan Panglima Polim Bojonegoro; Bukti P-6 Media Online klarifikasi Terlapor terkait beredar viral di media Online : 1. Media Online pada tanggal 22 November 2024 di www.kabarpasti.com dengan judul Dianggap Tak Netral, Ketua Bawaslu Bojonegoro Kembali Disorot dengan link berita : https://kabarpasti.com/dianggap-tak-netral-ketua-bawaslu- bojonegoro-kembali-disorot/ 2. Media online pada tanggal 22 November 2024 di www.bojonegoro.com dengan judul Diduga tidak netral, PMII Bojonegoro minta Ketua Bawaslu Mundur link : https://blokbojonegoro.com/2024/11/22/diduga-tak-netral- pmii-bojonegoro-minta-ketua-bawaslu-mundur/?=0 3. Media online dengan judul Ketua Bawaslu Bojonegoro dikritik terkait foto viral diacara PDIP tayang di tvonenews.com pada hari Sabtu, 23 November 2024 Pukul 13:38 WIB, Judul Artike : Ketua Bawaslu Bojonegoro Dikritik terkait foto viral di acara PDIP, Link Artikel : https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/270543- ketua-bawaslu-bojonegoro-dikritik-terkait-foto-viral-di-acara-pdip Bukti P-7 Teradu masih berstatus Dosen di Universitas Bojonegoro dan mahasiswa S3 aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan telah menyelesaikan Ujian Terbuka dan lulus dengan Predikat Cumlaude pada tanggal 07 Mei 2025 Bukti P-8 Teradu masih berstatus Dosen di Universitas Bojonegoro dan mahasiswa S3 aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan telah menyelesaikan Ujian Terbuka dan lulus dengan Predikat Cumlaude pada tanggal 07 Mei 2025 Bukti P-9 Teradu masih berstatus Dosen di Universitas Bojonegoro dan mahasiswa S3 aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan telah menyelesaikan Ujian Terbuka dan lulus dengan Predikat Cumlaude pada tanggal 07 Mei 2025 Bukti P-10 Teradu masih berstatus Dosen di Universitas Bojonegoro dan mahasiswa S3 aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan telah menyelesaikan Ujian Terbuka dan lulus dengan Predikat Cumlaude pada tanggal 07 Mei 2025 Bukti P-11 Teradu masih melakukan kegiatan Perguruan tinggi, dengan melakukan Penelitian yang telah di upload pada laman website www.scholar.google.com pada Tanggal 29 Oktober 2024 telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul “ Building a sustainable creative economy: The influence of capital access and gpverment programs’ dimana diketahui pada waktu itu adalah masa tahapan pilkada serentak 2024 Bukti P-12 Teradu jelas dalam laman www.sinta.kemendikbud.go.id , dengan judul Penelitian “Optimalisasi Ekonomi kreatif subsektor fotografi sebagai influence pariwisata daerah” telah dibiayai dari Dana Hibah Internal, yang Pengadu menduga ada pembiayaan dana dari Universitas Bojonegoro untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan oleh dosen atau peneliti internal [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 308-PKE- DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 312-PKE-DKPP/XII/2024, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak memenuhi Persyaratan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, alasannya adalah sebagai berikut: a. Teradu aktif sebagai Dosen Universitas Bojonegoro dan telah melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan oleh dosen atau peneliti internal; b. Teradu hanya mengajukan ijin cuti belajar ke Unievrsitas Bojonegoro dan tidak mengajukan atau pemberitahuan ke atasan Bawaslu lainnya, hal tersebut berbeda dengan penyelenggara pemilu lainnya, untuk mengajukan permohonan ijin keatasan jika akan mengajukan ijin belajar sebagaiman diatur dalam Keputusan KPU Nomor 597/SDM.13/04/2021 yang menggantikan Keputusan KPU Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021. Aturan ini memuat persyaratan, prosedur, dan kewajiban terkait izin perkuliahan bagi jajaran KPU, termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. Bahwa menjadi dosen sebagaimana Surat Tugas dan atau peneliti dalam tugas pokok Tri Dharma Perguruaan Tinggi, meski telah diberikan Ijin cuti belajar dari Universitas Bojonegoro maka pengadu menilai dapat mengganggu kinerja sebagai Penyelenggara Pemilu dan bertentangan dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu; d. Bahwa Teradu diduga masih menerima dana pembiayaan Tri Dharma Perguruaan Tinggi bidang Pendidikan dibuktikan dengan dalam laman www.sinta.kemendikbud.go.id , dengan judul Penelitian “Optimalisasi Ekonomi kreatif subsektor fotografi sebagai influence pariwisata daerah” serta telah di upload pada laman website www.scholar.google.com pada Tanggal 29 Oktober 2024 telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan judul “Building a sustainable creative economy: The influence of capital access and gpverment programs’, bahwa penelitian terrsebut telah dibiayai dari Dana Hibah Internal, diduga bersumber dari Perguruan Tinggi sebagai dosen atau peneliti. 2. Bahwa Teradu tidak memenuhi Persyaratan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, alasan dan faktanya : a. Diketahui dalam website www.pdiperjuangan-jatim.com web site resmi DPD PDIP Jawa timur, dengan judul Repdem Bojonegoro Gelar Kompetisi Mobile Legends Piala Puan Maharani, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022, tertulis sebagai Ketua Panitia dan juga sebagai Ketua DPC REPDEM Kabupaten Bojonegoro periode 2022-2025 dan bukan sebagai event organizer (EO); b. Bahwa Saksi mengakui diperintah oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Bojonegoro untuk berkoordinasi dengan Teradu dalam hal melaksanakan kegiatan internal PDIP lain; c. Teradu telah menggunakan Kaos berwarna merah berlogokan Partai PDIP Bersama Ketua DPC PDIP Kabupaten Bojonegoro dalam event tersebut. 3. Bahwa Teradu terbukti, tidak memenuhi Persyaratan sebagai Anggota Bawaslu sebagaimana Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dapat diberikan sanksi berdasarkan Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Anggota Bawaslu dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu; 4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, karena telah melanggar persyaratan sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik asas penyelenggara pemilu yang jujur, adil, proporsional dan mandiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 312-PKE- DKPP/XII/2024, Pengadu mengajukan Saksi a.n. Heriyanto yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 28 Mei 2025, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait kegiatan event mobile legend yang waktu itu diadakan bersama Repdem, sekitar tahun 2022; 2. Bahwa sesuai arahan dari bapak Abidin fikri selaku Anggota DPR RI fraksi PDIP (ketua DPC PDIP Bojonegoro) memberikan arahan kepada saya yakni saya dipercaya untuk menjadi koordinator dapil yang mengurusi program pak Abidin Fikri di dua Kabutapen yaitu Bojonegoro dan Tuban dan saya juga diberi arahan untuk membuat kegiatan dengan kaum millenial untuk berkoordinasi dengan saudara Handoko (Teradu) terkait event mobile legend tersebut; 3. Bahwa memang pada saat event mobile legend tersebut, saya melihat Teradu ada dilokasi event; 4. Pada saat event ada bapak Adbidin dan memberikan arahan untuk berkoordinasi dengan Handoko berkaitan dengan esport event mobile legend sebagai visi untuk menggaungkan Repdem, dan kenapa harus handoko (Teradu), bahwa kami flashback pada tahun 2017 pernah dibentuk suatu badan sayap (ternasuk saya) komunitas namanya JAS MERAH dan dibentuk REPDEM; 5. Bahwa saya dan Teradu memang tidak mempunyai SK ketika pembentukan kedua komunitas tersebut, jadi program pada saat itu dilaksanakan bersama Repdem dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Teradu (terkait event) dan terjadi pada tahun 2022; 6. Bahwa setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, karena kegiatan event tersebut dilaksanakan tahun 2022 dan setelah kegiatan itu pada tahun 2023 bulan Maret saya Resign sebagai korrdinator dapil dari Pak Abidin Fikri; 7. Bahwa jika bergabung JAS MERAH belum tentu otomatis menjadi bagian dari anggota Partai Politik; 8. Bahwa saya tidak pernah menyaksikan ada pelantikan Repdem Kabupaten Bojonegoro. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 28 Mei 2025 Teradu Perkara Nomor 312-PKE- DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu /sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di Universitas Bojonegoro serta sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dengan uraian sebagai berikut: a. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo, masih aktif dan menjabat sebagai Dosen untuk mengampu mata Kuliah Ekonomi Pariwisata & Ekonomi Kreatif, dibuktikan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen; b. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo juga tercatat dalam laman dikti sebagai Dosen berstatus Ijin Belajar, bahwa Teradu bukan berstatus Cuti Sebagai Penyelenggara Negara/ Penyelenggara Pemilu; c. Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sdr. Handoko sastro Hadi wijoyo saat ini juga Masih aktif dan tercatat sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) Status Aktif- 2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, dibuktikan dengan laman dikti sebagai Mahasiswa S3 (Doktor) status Aktif-2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, serta disyaratkan untuk menjadi Anggota Bawaslu bersedia bekerja penuh waktu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterei 10.000 sebagai salah satu dokumen administrasi pendaftaran. Bahwa hal tersebut Teradu dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan penuh waktu karena yang bersangkutan juga menjabat sebagai Dosen aktif di Universitas Bojonegoro dan sebagai Mahasiswa aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Anggota Bawaslu dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dijelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip proporsional penyelenggara pemilu maka harus memenuhi persyaratan pada saat mendaftarkan diri sebagai Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan sudah menyampaikan Pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan harus bersikap atau bertindak untuk tidak terlibat dalam kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan tidak dapat bekerja penuh waktu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro; 5. Bahwa sebagaimana point 4, maka Teradu diduga telah melanggar asas proporsional dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dikarenakan telah rangkap jabatan yaitu masih menjabat sebagai Dosen Aktif di Universitas Bojonegoro sebagaimana Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen dengan hanya mengajukan cuti belajar bukan cuti sebagai penyelenggara Pemilu, dan sebagai Mahasiswa berstatus Aktif 2023/2024 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya serta tercatat pada Tahun 2022 masih aktif sebagai Ketua DPC Repdem Kabupaten Bojonegoro (Organisasi Sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dan Ketua Panitia Lomba Kompetisi Mobile legend dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI - Perjuangan Bojonegoro; 6. Bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang diduga telah menjadi Anggota Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Tahun 2022 karena telah menjadi Ketua Panitia Lomba Koompetisi Mobile legend dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI - Perjuangan Bojonegoro beralamat di Jalan Panglima Polim Bojonegoro dan juga aktif sebagai Ketua Pepdem Bojonegoro periode 2022-2025, Bahwa di ketahui Relawan Perjuangan Demokrasi (disingkat Repdem) adalah organisasi sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, oleh karenaya maka diduga tidak memenuhi Persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; 7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, karena telah melanggar persyaratan sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik asas penyelenggara pemilu yang jujur, adil, proporsional dan mandiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 8. Menimbang dan Memperhatikan Putusan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu Republilk Indonesia Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2020 atas pengaduan Nomor :142-P/L-DKPP/X/2020 oleh identitas pengadu Ismail dan identitas Teradu Abdul Latif Idris Pekerjaan: Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan; 9. Bahwa terkait rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di Unigoro dan sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya: a. Bahwa Teradu sudah melayangkan surat kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro dengan pokok surat karna sedang ijin belajar maka "untuk tidak diberikan beban pengajaran", surat tersebut di tembuskan Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 20 Agustus 2022 untuk Ijin Belajar dan hal tersebut jauh sebelum Teradu masuk sebagai Bawaslu Bojonegoro, dan Teradu telah mendapat surat rekomendasi Ijin Belajar dari Dekan Fakultas Ekonomi pada 20 Agustus 2022 dan surat izin belajar dari Rektor Universitas Bojonegoro Nomor 225/F.1/UB/VIII/2022 pada Tanggal 22 Agustus 2022, pada masa Ijin Belajar tersebut, teradu melimpahkan tugas mengajar kepada Tim Teaching atas nama Moh. Saiful Anam sebagai Dosen Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada semester Genap TA 2023/2024 dan seterusnya, pada pokok poin ini SK Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen sama halnya tahun sebelumnya teradu menyerahkan pada Team Teaching, hal ini dapat dikonfirmasi secara jelas dengan melihat ploting mata kuliah untuk Dosen, Jadwal mengajar semester genap TA 2023/2024, Jurnal Perkuliahan Dosen pengampu, sebagai bukti proses pengajaran pada saat itu, yang di buat oleh Kaprodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro yang sekaligus Pengampu mata kuliah Ekonomi Pariwisata & Ekonomi Kreatif yang pengganti; (Bukti T-1) b. Bahwa Teradu tercatat dalam pangkalan data Dikti (PDDIKTI) tidak berstatus Dosen aktif, melainkan Ijin Belajar yang membuktikan Teradu sudah terbebas dari aktifitas mengajar pada perkuliahan di Fakultas Ekonomi sesuai dengan surat teradu tentang ijin belajar pada poin a. Pada hal ini, Teradu sejak terpilih menjadi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada 19 Agustus 2023, secara internal Teradu sudah bersurat kepada Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 22 Agustus 2023 untuk mengambil Cuti karena menjalankan kewajiban sebagai Bawaslu Bojonegoro, bukti ini dapat dikonfirmasi melalui terbitnya surat Rektor Universitas Bojonegoro tentang Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor : 605/E.6/UB/VIII/2023 pada Tanggal 25 Agustus 2023, dan di laman PDDIKTI tidak ada poin Cuti sebagai penyelanggara negara. (Bukti T-2) c. Bahwa Teradu memang melaksanakan studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada semester Ganjil Tahun 2022 untuk menunjang keilmuan serta upgrading diri, hal ini dilakukan sebelum Teradu menjadi Bawaslu Bojonegoro, Teradu pada Tahapan Pemilu serta Pemilihan Seratak Tahun 2024 tetap All Out melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan, Studi yang dilakukan Teradu tidak menggangu proses di Bawaslu Bojonegoro, hal ini dikarenakan perkuliahan dilaksanakan secara daring, serta perkulihan pada jenjang ini mengikuti Kurikulum Merdeka Belajar dimana mahasiswa dapat mengatur jumlah SKS yang diambil, sebagai informasi banyak kolega sesama penyelenggara yang juga melakukan studi lanjut untuk menunjang keilmuan, tidak ada pula peraturan di UU Pemilu bahwa anggota Bawaslu tidak di perkenankan studi lanjut pasca sarjana, karena memperoleh pendidikan adalah Hak setiap warna negara Indonesia. 10. Bahwa terkait Pasal 177 ayat (1) huruf m UU Pemilu yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, sebagaiamana syarat untuk menjadi angota Bawaslu Kabupaten/Kota: a. Teradu berpendapat penilaian pengadu tidak berdasarkan fakta, karena Teradu sudah membebankan pengajaran pada Team Teaching, dan dibebas tugaskan dalam pengajaran, selanjutnya bahwa Teradu sudah menerima surat cuti mengajar dari Rektor Universitas Bojonegoro selama bertugas di Bawaslu Bojonegoro dimulai tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan batas jabatan sebagai Komisioner Bawaslu berakhir (Bukti T-2); b. Bahwa dalam laman PDDIKTI Status Teradu bukan sebagai Dosen Aktif seperti yang di dalihkan, melainkan Ijin Belajar (Bukti T-3). c. Bahwa Teradu melimpahkan mata kuliah yang sebelumnya diampu kepada Team Teaching, dan selama teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bojonegoro mata kuliah diampu langsung oleh Kaprodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro (Saksi 1) d. Bahwa Status Studi S3 Teradu tidak mempengaruhi Pekerjaan selama menjabat sebagai Bawaslu Bojonegoro, hal lain, bahwa banyak kolega di penyelenggara pemilu juga sedang melaksanakan studi untuk mengupgrade keilmuan. 11. Bahwa Teradu masih memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu dikarenakan tidak pernah meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dengan begitu pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu yang di dalihkan kepada Teradu tidak berdasarkan fakta empiris; 12. Bahwa terkait Kode Etik yang di tuduhkan tidak mempunyai dasar yang jelas, Teradu sudah secara proposional sebagai penyelanggara pemilu berdasarkan pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi "tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan", tidak ada keterkaitan kampus dengan aktifitas pekerjaan di Bawaslu yang menimbulkan konflik kepentingan seperti yang didalilkan pemohon, Teradu juga tidak pernah menjadi anggota partai politik dan di nyatakan saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu Bojonegoro; (Bukti T-4) 13. Bahwa terkait rangkap jabatan yang didalilkan kepada Teradu sebagai Dosen Aktif sebagaimana Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024: a. Bahwa Teradu sudah menyerahkan mata kuliah kepada Dosen lain, dalam tradisi akademik, seorang Dosen yang melimpahkan mata kuliah kedosen lain di bentuk Team Teaching untuk setelahnya Dosen baru yang mengampu tetap menjalankan Rencana Pembelajaran Studi (RPS), b. Bahwa seperti yang sudah dijelaskan pada angka 2, Teradu telah diberi izin cuti mengajar dikarenakan menjadi komisioner Bawaslu Bojonegoro oleh Rektor Universitas Bojonegoro Nomor : 605/E.6/UB/VIII/2023 pada Tanggal 25 Agustus 2023. c. Bahwa Teradu sebagai mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menempuh Kurikulum Merdeka Belajar yang beban SKSnya di tentukan sendiri oleh Teradu. d. Bahwa Teradu tahun 2022 aktif sebagai ketua Repdem merupakan tuduhan yang tidak berkuatan hukum, dikarenakan Teradu tidak pernah menerima dan mempunyai SK sebagai pengurus Repdem. e. Bahwa Teradu sebagai Panitia Lomba Kompetisi Mobile Legend yang dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 merupakan Event Organizer (EO) Komunitas Imajinasi Anak Bangsa yang dipercaya menggarap kegitan tersebut, dan kegiatan berlangsung, jauh sebelum Teradu menjadi Bawaslu Bojonegoro (Bukti T-5) 14. Bahwa tuduhan kepada Teradu sebagai Anggota partai karena telah menjadi Ketua Panitia Lomba Kompetisi Mobile Legend yang dilaksanakan pada Tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro: a. Tidak berdasar menurut hukum, bahwa yang di sangkakan pelapor bahwa teradu sebagai Ketua Repdem Bojonegoro periode 2022-2025 dengan hanya melalui media online yang dalam hal ini dibuktikan oleh pelapor dalam Bukti P- 4 dan juga saksi 1, merupakan tuduhan yang tidak berkekuatan hukum, dimana Terlapor secara de Facto tidak pernah menerima SK sebagai Ketua Repdem Bojonegoro periode 2022-2025, dan teradu sudah klarifikasi di media elektonik pada Tanggal 22 November 2024 (Bukti T-6) b. Bahwa fakta lain saat penerimaan Bawaslu tahun 2023 Teradu tidak dimintai klarifikasi dari Tim sel terkait keanggotaan partai dan terbebas dari data Sipol (Bukti T-7) c. Bahwa Teradu pernah bersurat untuk menggunakan hak sanggah kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro pada taggal 22 November 2024, yang pada pokok isi surat tersebut, meminta agar pemberitaan tahun 2022 pada link : https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile- legends-piala-puan-maharani/, sebelum Teradu menjadi Bawaslu Bojonegoro untuk di takedown karna sangat menggangu Teradu sebagai Bawaslu Bojonegoro saat ini, dan surat tersebut sudah di tindak lanjuti dengan mentakedown berita (Bukti T-8) 15. Bahwa terkait dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak beralasan menurut hukum; 16. Bahwa Teradu beranggapan Putusan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu Republilk Indonesia Nomor: 122-PKE-DKPP/X/2020 atas pengaduan Nomor :142- P/L-DKPP/X/2020 oleh identitas pengadu Ismail dan identitas Teradu Abdul Latif Idris, Pekerjaan: Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, sangat berbeda konteks dengan apa yang di dalilkan pada pokok aduan ini. [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Surat Permohonan Ijin Belajar (melanjutkan studi pada Prodi Doktoral Ilmu Ekonomi di Untag Surabaya), Surat Ijin 1 Bukti T-1 : Belajar dari Universitas Bojonegoro dan dokumen pendukung/penunjang lainnya Surat Permohonan Cuti Sebagai Komisioner Bawaslu 2 Bukti T-2 : Bojonegoro dan Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor: 605/E.6/UB/VIII/2023 3 Bukti T-3 : Screenshot Pangkalan Data Dikti (Biodata Dosen) Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai 4 Bukti T-4 : Politik Surat Permohonan Penunjukkan sebagai Event Organizer Kegiatan Kompetisi Mobile Legend dan Surat Penerimaan 5 Bukti T-5 : Permohonan Penunjukkan sebagai Event Organizer Kegiatan Kompetisi Mobile Legend Screenshot media blokBojonegoro.com saat pelaksanaan 6 Bukti T-6 : Lomba Mobile Legend/event Screenshot Teradu Cek Anggota & Pengurus Partai Politik 7 Bukti T-7 : Calon Peserta Pemilu (tidak terdaftar dalam sipol) Surat Permohonan Hak Sanggah dan Takedown Berita di 8 Bukti T-8 : Media Daring kepada Ketua DPC PDIP Bojonegoro [2.8] PETTITUM TERADU PETITUM Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro; atau 4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Teradu lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 28 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa terkait rangkap jabatan saudara Teradu di Bawaslu Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di Unigoro dan sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; a. Bahwa Teradu saat menjadi Ketua Bawaslu Bojonegoro tidak lagi mengajar, karna dibutuhkan saat tahapan berlangsung baik dalam pengambilan kebijakan bersama dalam pleno, maupun pengawasan, penindakan serta sengketa yang pernah kami lalui bersama sama selama selama proses tahapan berlangsung; b. Bahwa dari pokok aduan nomor 2 huruf a, tidak dalam kewenangan kami sebagi pihak terakit; c. Bahwa Teradu melaksanakan studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya memang benar, namun dalam UU Pemilu tidak ada pasal maupun ayat yang tidak memperbolehkan pengawas pemilu untuk malakukan studi pasca sarjana, yang kami ketahui Backgrown dasar keilmuan dari masing masing pimpinan di Bawaslu Bojonegoro sangat membantu menjalankan organisasi/lembaga. 2. Bahwa terkait Pasal 177 ayat (1) huruf m UU Pemilu yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan suratpernyataan”; sebagaiamana syarat untuk menjadi angota Bawaslu Kabupaten/Kota: a. Kami Pihak Terkait berpendapat bahwa penuh waktu dalam UU Pemilu merupakan komitmen untuk dapat dalam keadaan siap bekerja penuh tanpa terdistraksi hari libur, karena dalam penanganan pelanggaran yang ada di Bawaslu merupakan hari kalender, begitupun pengawasan selama tahapan belangsung; b. Bahwa dalam pelaksanaan selama tahapan yang kami lakukan bersama, Teradu tidak pernah meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai Bawaslu Bojonegoro. 3. Bahwa poin 3 dari pokok aduan bukan kapasitas kami untuk menilai; 4. Bahwa terkait pokok aduan poin 4, pihak terkait tidak mengetahuinya; 5. Bahwa poin 5 dari pokok aduan bukan kapasitas kami untuk menilai; 6. Bahwa tuduhan kepada Teradu pada pokok aduan nomor 6 kami tidak mengatahuinya, kareana hal itu sebelum kami bersama sama di Bawaslu Bojonegoro; 7. Bahwa pokok aduan poin 7 bukan kapasitas kami untuk menilai; 8. Bahwa pokok aduan poin 8 menurut hemat kami merupakan kasus yang berbeda. [2.9.2] Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 28 Mei 2025, menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Keterlibatan Bawaslu Provinsi, dalam pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawasa Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, selanjutnya disebut Pedoman Teknis, setidak – tidaknya terdapat 2 (dua) diantaranya : a. Dukungan Sekretariat, Pasal 128 ayat (2) UU Pemilu “Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.”; b. Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Proses pelaksanaan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur : a. Bahwa pada uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan selama 6 (enam) hari pada tanggal 2 s.d 7 Agustus 2023 bertempat di Hotel JW Marriot Surabaya, Kabupaten Bojonegoro masuk dalam hari ke 2 (dua) pada tanggal 3 Agustus 2023 sesi ke 5 (lima); b. Bahwa pada uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan diskusi kelompok dengan tema yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, setiap grup diskusi kelompok terbagi menjadi 1 (satu) moderator dan 9 (Sembilan) penanggap, pada saat berjalannya diskusi dinilai secara langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi; c. Setelah pelaksanaan diskusi kelompok, ketika ada peserta yang terdapat tanggapan masyarakat dilakukan klarifikasi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi secara langsung namun terdahap Teradu pada uji kelayakan dan kepatutan tidak terdapat tanggapan Masyarakat sehingga tidak dilakukan klarifikasi. 3. Bahwa setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi, hasil pelaksanaannya dilaporkan dan diserahkan secara langsung kepada Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur masa Jabatan 2023-2028 Tanggapan dan Masukan Masyarakat diterima pada Proses sebelum pelaksanaan Tes Wawancara dan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028; 5. Bahwa dalam Laporan Akhir Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur masa Jabatan 2023-2028 pada Kabupaten Bojonegoro tidak terdapat tanggapan dan masukan Masyarakat terkait teradu yang diduga telah menjadi Anggota Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI- P) pada Tahun 2022; [Vide Bukti PT-1] 6. Bahwa dalam Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 pada Kabupaten Bojonegoro tidak terdapat tanggapan dan masukan Masyarakat terkait teradu yang diduga telah menjadi Anggota Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Tahun 2022. [Vide Bukti PT-2] Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI Laporan Akhir Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023 – 2028 Zona 2 1. BUKTI PT - 1 (Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto) NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI Berita Acara Rekapitulasi Tanggapan dan Masukan 2. BUKTI PT - 2 Masyarakat Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 [2.9.3] Tim Seleksi Bawaslu Kabupaaten Bojonegoro Bahwa DKPP memanggil Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh a.n. Miftah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 28 Mei 2025, menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kami kebetulan merupakan tim seleksi yang berada di zona 2 (dua) yang meliputi beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Bojonegoro; 2. Bahwa sebagaimana ketentuan dari Bawaslu Republik Indonesia, kami bertugas untuk melakukan seleksi terhadap calon komisioner Bawaslu, khususnya terhadap persyaratan yang tertuang dalam pokok aduan Pengadu; 3. Bahwa terkait dengan salah satu persyaratan untuk menjadi komisioner Bawaslu adalah bersedia bekerja penuh waktu dan bagi yang melamar utuk membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; 4. Bahwa zona 2 (dua) ada 6 (enam) kabupaten/kota; 5. Bahwa proses pendaftaran dimulai dari Mei tahun 2023 (untuk tahapan pertama); 6. Bahwa tahapan pertama terkait dengan keterpenuhan syarat administrasi dari calon komisioner tersebut, salah satunya adalah keterlibatan partai politik dan pada tahap administrasi memang Teradu dinyatakan lolos; 7. Bahwa kami selaku tim seleksi, selain meminta surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik dari calon, juga meminta data sipol kepada KPU masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengirimkan data sipol terhadap nama-nama calon yang mendaftar komisioner bawaslu dan utuk Teradu tidak terdaftar dalam sipol; 8. Bahwa pada masa sanggah ada tanggapan dari masyarakat, termasuk Kabupaten Bojonegoro, tetapi bukan untuk a.n. Teradu (Handoko); 9. Bahwa benar secara administrasi dan proses lainnya Teradu memenuhi syarat dan dinyatakan lolos. [2.9.4] Kaprodi Universitas Bojonegoro Bahwa DKPP memanggil Kepala Program Studi Universitas Bojonegoro a.n. Dr. Moh. Saiful Anam sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 28 Mei 2025, menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait rangkap jabatan saudara Teradu di Bawaslu Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di Unigoro dan sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya: a. Bahwa Teradu melayangkan surat kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro tembusan Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 20 Agustus 2022 untuk Ijin Belajar "untuk tidak diberikan beban pengajaran", Teradu telah mendapat surat rekomendasi Ijin Belajar dari Dekan Fakultas Ekonomi pada 20 Agustus 2022 dan surat izin belajar dari Rektor Universitas Bojonegoro Nomor 225/F.1/UB/VIII/2022 pada Tanggal 22 Agustus 2022, pada masa Ijin Belajar tersebut, teradu melimpahkan tugas mengajar kepada Tim Teaching kepada Kaprodi EP sebagai Dosen Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada semester Genap TA 2023/2024 dan seterusnya, pada pokok poin ini SK Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Tentang Penugasan Tenaga Pengajar / Dosen dan Kaprodi (saya sendiri) yang mengampu mata kuliah Teradu; b. Bahwa Teradu tercatat dalam pangkalan data Dikti (PDDIKTI) tidak berstatus Dosen aktif, dan di laman PDDIKTI tidak ada poin Cuti sebagai penyelanggara negara; c. Bahwa Teradu melaksanakan studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada semester Ganjil Tahun 2022 untuk menunjang keilmuan bersama saya yang juga sama sama melaksankan studi pasca sarjana, setiap warna negara di Indonesia berhak mengupgrade keilmuan. 2. Bahwa terkait pokok aduan di poin 2, terkait yang kami ketahui sudah tidak mengambil mata kuliah di Fakultas Ekonomi, karna Teradu sudah Cuti ke Rektor; 3. Bahwa poin 3 dari pokok aduan bukan kapasitas kami untuk menilai; 4. Bahwa terkait pokok aduan poin 4, pihak terkait tidak mengetahuinya; 5. Bahwa terkait rangkap jabatan yang didalilkan kepada Teradu sebagai Dosen Aktif sebagaimana Surat Keputusan Dekan Fakultas ekonomi Universitas Bojonegoro Nomor : 020/KEP/FE/UB/II/2024: a. Bahwa jabatan akademis dalam dunia akademis merupakan jabatan yang melekat pada personal, seorang profesor akan menjabat profesor meskipun dia sudah pensiun, karna jabatan akademis dinilai juga dari sebuah kepakaran, tridarma yang sering di jalankan oleh seorang dosen; b. Bahwa Teradu sebagai mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menempuh Kurikulum Merdeka Belajar yang beban SKSnya dimana saya secara pribadi juga sedang menempuh jenjang yang sama bersama Teradu. 6. Bahwa tuduhan kepada Teradu pada pokok aduan pon 6 kami tidak mengatahuinya; 7. Bahwa pokok aduan poin 7 bukan kapasitas kami untuk menilai; 8. Bahwa pokok aduan poin 8 bukan domain kami; 9. Bahwa wajib melakukan ijin belajar ketika yang bersangkutan melanjutkan studinya (bagi seorang dosen); 10. Sebagai dosen untuk keanggotaan parpol saya tidak tahu boleh atau tidak; 11. Ijin belajar yang diajukan Teradu dimulai sejak dimulai pendaftaran kuliah sampai lulus kuliah; 12. Dikampus kami ketika ada masa transasisi (dosen ijin belajar) seperti itu tidak bisa serta merta dilimpahkan ke dosen lainnya; 13. Bahwa Teradu mengajukan cuti karena menjadi komisioner Bawaslu; 14. Ketika izin cuti tidak mendapatkan gaji dan honor, karena memang tidak ada aktivitas; 15. Selama cuti menjadi bawaslu tidak pernah melakukan aktifitas kampus sama sekali.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena Teradu tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu rangkap jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan sebagai Dosen Aktif di Unigoro (Universitas Bojonegoro) serta sebagai Mahasiswa Aktif di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya adalah tidak benar. Bahwa Teradu telah melayangkan surat kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro yang pada pokoknya permohonan ijin belajar untuk melanjutkan studi pada program doktoral ilmu Ekonomi di Fakultas Eknomi dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Surabaya). Oleh karena sedang ijin belajar maka dalam surat a quo Teradu meminta "untuk tidak diberikan beban pengajaran" dan surat a quo di tembuskan kepada Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 20 Agustus 2022 dan hal tersebut jauh sebelum Teradu menjadi sebagai Bawaslu Bojonegoro. Selanjutnyua Teradu telah mendapat surat rekomendasi ijin belajar dari Dekan Fakultas Ekonomi pada 20 Agustus 2022 dan surat izin belajar dari Rektor Universitas Bojonegoro Nomor : 225/F.1/UB/VIII/2022, tertangal 22 Agustus 2022 (vide Bukti T- 1). Sehingga pada masa ijin belajar tersebut, Teradu telah melimpahkan tugas mengajar kepada team teaching atas nama Moh. Saiful Anam in casu pihak terkait sebagai Dosen Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada semester Genap TA 2023/2024. Lebih lanjut, memang benar Teradu tercatat dalam pangkalan data Dikti (PDDIKTI) namun tidak berstatus dosen aktif, melainkan ijin belajar yang membuktikan Teradu telah terbebas dari aktivitas mengajar pada perkuliahan di Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro dan pada laman PDDIKTI a quo tidak ada poin yang menyatakan cuti sebagai penyelenggara pemilu (vide Bukti T-3). Sehingga pada hal ini, Teradu sejak terpilih menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada 19 Agustus 2023, secara internal Teradu telah bersurat kepada Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 22 Agustus 2023 untuk mengambil cuti karena menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu (Bawaslu Bojonegoro), hal ini sesuai dengan surat Rektor Universitas Bojonegoro tentang Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor : 605/E.6/UB/VIII/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 (vide Bukti T-2). Bahwa benar Teradu memang melaksanakan studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada semester Ganjil Tahun 2022 untuk menunjang keilmuan serta upgrading diri, hal ini dilakukan sebelum Teradu menjadi komisioner Bawaslu Bojonegoro. Bahwa Teradu pada tahapan Pemilu serta Pilkada serentak tahun 2024 tetap all out melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan. Bahwa studi yang dilakukan Teradu tidak mengganggu aktivitas kerja di Bawaslu Bojonegoro, hal ini dikarenakan perkuliahan dilaksanakan secara daring, serta perkuliahan pada jenjang ini mengikuti Kurikulum Merdeka Belajar dimana mahasiswa dapat mengatur jumlah SKS yang diambil. Bahwa dalam melakukan studi lanjut untuk menunjang keilmuan, sepemahaman Teradu tidak ada pula peraturan di Undang-undang Pemilu bahwa anggota Bawaslu tidak di perkenankan studi lanjut pasca sarjana, karena memperoleh pendidikan adalah Hak setiap warna negara Indonesia. Bahwa berkenaan dengan Pasal 177 ayat (1) huruf m UU Pemilu yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”, sebagaiamana syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Teradu berpendapat dalil Pengadu tidak berdasarkan fakta, karena Teradu telah membebankan pengajaran kepada team teaching, dan dibebastugaskan dalam pengajaran, selanjutnya bahwa Teradu telah menerima surat cuti mengajar dari Rektor Universitas Bojonegoro selama bertugas di Bawaslu Bojonegoro dimulai tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan batas jabatan sebagai Komisioner Bawaslu berakhir, serta dalam laman PDDIKTI status Teradu bukan sebagai Dosen Aktif seperti yang di dalilkan, melainkan ijin belajar. (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3) Bahwa Teradu masih memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu dikarenakan tidak pernah meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dengan begitu Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu yang didalilkan kepada Teradu tidak berdasarkan fakta empiris. Bahwa terkait Kode Etik yang dituduhkan tidak mempunyai dasar yang jelas, Teradu telah secara proporsional sebagai penyelanggara pemilu berdasarkan Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berbunyi "tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan", tidak ada keterkaitan kampus dengan aktivitas pekerjaan di Bawaslu yang menimbulkan konflik kepentingan seperti yang didalilkan Pengadu, Teradu juga tidak pernah menjadi anggota partai politik. (vide Bukti T-4) Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu pada tahun 2022 aktif sebagai ketua Repdem Kabupaten Bojonegoro merupakan tuduhan yang tidak berlandaskan fakta. Bahwa Teradu tidak pernah menerima dan mempunyai SK sebagai pengurus Repdem Kabupaten Bojonegoro. Bahwa Teradu pada saat itu sebagai panitia lomba kompetisi mobile legend yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2022 merupakan Event Organizer (EO) Komunitas Imajinasi Anak Bangsa yang dipercaya menggarap kegitan tersebut dan kegiatan berlangsung, jauh sebelum Teradu menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (vide Bukti T-5) Lebih lanjut, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu terlibat sebagai anggota partai politik karena telah menjadi Ketua panitia lomba kompetisi mobile legend yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2022 bertempat di Kantor PDI Perjuangan Bojonegoro merupakan dalil tidak berdasar menurut hukum. Bahwa yang di dalilkan Pengadu bahwa Teradu sebagai Ketua Repdem Bojonegoro periode 2022-2025 dengan hanya melalui media online yang dalam hal ini dibuktikan oleh Pengadu dalam Bukti P-4, merupakan tuduhan yang tidak berkekuatan hukum, dimana Teradu secara de Facto tidak pernah menerima SK sebagai Ketua Repdem Bojonegoro periode 2022-2025, dan teradu sudah klarifikasi di media elektonik pada tanggal 22 November 2024. Selain itu, menjadi fakta saat penerimaan Bawaslu tahun 2023 Teradu tidak dimintai klarifikasi dari Tim seleksi terkait keanggotaan partai dan terbebas dari data Sipol. (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7) Bahwa Teradu pernah bersurat untuk menggunakan hak sanggah kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 22 November 2024, yang pada pokok isi surat tersebut, meminta agar pemberitaan tahun 2022 pada link: https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends- piala-puan-maharani/, sebelum Teradu menjadi Bawaslu Bojonegoro untuk di takedown sebab sangat menggangu Teradu sebagai Bawaslu Bojonegoro saat ini, dan surat tersebut telah di tindaklanjuti dengan men-takedown berita. (vide Bukti T-8) Bahwa meskipun demikian, terhadap dalil-dalil Pengadu yang telah Teradu bantah sebagaimana pokok jawaban Teradu diatas, telah Teradu jabarkan dengan data/bukti pendukung yang konkrit. Sehingga Teradu yakin bahwa terkait dugaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Pasal 117 ayat (1) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak beralasan menurut hukum. [4.3] Menimbang Menimbang bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu pada saat sebelum menjadi penyelenggara pemilu tercatat sebagai Dosen pada Universitas Bojonegoro, selain itu Teradu juga sedang menempuh studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada semester Ganjil Tahun 2022. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Agustus 2022 sebelum Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Teradu telah melayangkan surat izin belajar kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro dan ditembuskan kepada Rektor Universitas Bojonegoro, yang pada pokoknya memohon untuk "tidak diberikan beban pengajaran". Bahwa atas surat tersebut, selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2022 Teradu menerima surat rekomendasi izin belajar dari Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro dan pada tanggal 22 Agustus 2022 Teradu juga menerima surat izin belajar dari Rektor Universitas Bojonegoro Nomor 225/F.1/UB/VIII/2022 (vide Bukti T-1). Bahwa pada masa izin belajar tersebut, Teradu kemudian melimpahkan tugas mengajar kepada team teaching in casu Pihak Terkait Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro a.n. Moh. Saiful Anam sebagai Dosen Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada semester Genap TA 2023/2024 (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Teradu tercatat tidak berstatus sebagai Dosen aktif, melainkan dosen dengan status Izin Belajar (vide bukti T-3). Bahwa Teradu menjelaskan dirinya telah terbebas dari aktivitas mengajar pada perkuliahan di Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro sesuai dengan surat Teradu tentang ijin belajar (vide Bukti T-1). Bahwa setelah Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 19 Agustus 2023, selanjutnya Teradu bersurat kepada Rektor Universitas Bojonegoro pada tanggal 22 Agustus 2023 untuk mengambil cuti karena menjalankan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Bahwa atas surat tersebut, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023, Rektor Universitas Bojonegoro menerbitkan Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor 605/E.6/UB/VIII/2023 (vide Bukti T-2). Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro a.n. Moh. Saiful Anam yang menerangkan bahwa benar Teradu sudah tidak mengajar sejak menempuh studi jenjang Doktoral S3, namun nama Teradu memang masih tercantum sebagai Dosen di Universitas Bojonegoro karena hal tersebut merupakan bagian dari investasi bagi kampus untuk kepentingan berlangsungnya perkulihan, seperti halnya rasio dosen dan mahasiswa serta akreditasi fakultas. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan dengan aktivitas Teradu dalam menempuh studi jenjang Doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sama sekali tidak menggangu kinerja Teradu pada semua proses tahapan Pemilu serta Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam sidang pemeriksaan Teradu menjelaskan tetap dapat all out melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang Teradu. Bahwa Teradu menerangkan perkuliahan dilaksanakan secara daring dan perkuliahan yang diambil menggunakan sistem Kurikulum Merdeka Belajar, yaitu mahasiswa dapat mengatur jumlah SKS yang diambil. Pernyataan tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro a.n. Weni Andriani yang dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Teradu sebagai Ketua Bawaslu Bojonegoro selalu hadir pada setiap tahapan Pemilu serta Pemilihan Serentak Tahun 2024, baik dalam pengambilan kebijakan bersama dalam pleno, maupun pengawasan, penindakan serta sengketa yang ada. Selain itu, Teradu sebagai Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro selalu bersama-sama selama proses tahapan Pemilu serta Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung. Bahwa berkenaan dengan dalil ketidakmandirian atau netralitas, sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu, dugaan tersebut hanya berdasaran pemberitaan media online dengan judul berita “Repdem Bojonegoro Gelar Kompetisi Mobile Legend Piala Puan Maharani”. Bahwa terkait dengan pemeberitaan tersebut, Teradu telah bersurat untuk menggunakan hak sanggah kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro pada taggal 22 November 2024, yang pada pokok isi surat tersebut, meminta agar pemberitaan tahun 2022 pada link : https://pdiperjuangan-jatim.com/repdem-bojonegoro-gelar-kompetisi-mobile-legends- piala-puan-maharani/, untuk di takedown atau dihapus karena sangat menggangu Teradu sebagai penyelenggara pemilu (Ketua Bawaslu Bojonegoro). Bahwa atas surat tersebut Teradu, telah ditindaklanjuti dengan men-takedown berita tersebut (vide Bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu bertindak sebagai Panitia Lomba Kompetisi Mobile Legend yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2022 dan sebagai Event Organizer (EO) Komunitas Imajinasi Anak Bangsa yang dipercaya menggarap kegitan tersebut (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu, dirinya tidak pernah tergabung dalam partai manapun, organisasi sayap partai manapun serta namanya tidak pernah tertera dalam Surat Keputusan sebagai Ketua Repdem Bojonegoro periode 2022-2025. Bahwa terkait hal tersebut, Teradu telah melakukan klarifikasi di media elektonik pada tanggal 22 November 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa selain itu, Teradu juga menerangkan, dalam proses penerimaan atau seleksi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 tidak ada tanggapan masyarakat yang menyangkut nama Teradu. Bahwa Teradu juga tidak pernah dimintai klarifikasi dari tim seleksi terkait dugaan keanggotaan partai dan Teradu juga terbebas dari data Sipol (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu rangkap jabatan sebagai Dosen aktif di Universitas Bojonegoro, sesungguhnya Teradu telah berupaya untuk tidak rangkap jabatan. Bahwa sebelum Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Teradu telah mengajukan surat untuk tidak diberikan beban pengajaran (surat izin belajar) kepada Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro yang juga ditembuskan kepada Rektor Universitas Bojonegoro karena Teradu sedang menempuh program Doktoral S3. Bahwa atas surat tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi kemudian mengeluarkan rekomendasi ijin belajar kepada Teradu, dan atas rekomendasi tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2022 Teradu juga telah menerima surat izin belajar dari Rektor Universitas Bojonegoro Nomor 225/F.1/UB/VIII/2022 (vide Bukti T-1). Selanjutnya setelah terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 22 Agustus 2023 Teradu bersurat kepada Rektor Universitas Bojonegoro untuk mengambil cuti karena menjalankan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Bahwa atas surat Teradu tersebut, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023, Rektor Universitas Bojonegoro menerbitkan Surat Pernyataan Cuti Mengajar Nomor 605/E.6/UB/VIII/2023 (vide Bukti T-2). Artinya, dengan pengajuan surat tidak diberikan beban pengajaran (surat izin belajar) dan surat cuti karena menjalankan kewajiban sebagai Anggota Bawaslu Bojonegoro, Teradu dengan sadar melepaskan diri sementara waktu untuk tidak menjadi dosen selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Tindakan Teradu tersebut semata-mata untuk melaksanakan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan, “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Sikap Teradu yang tidak rangkap jabatan juga diterangkan oleh Pihak Terkait Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro a.n. Moh. Saiful Anam yang menerangkan bahwa pada masa izin belajar tersebut, Teradu melimpahkan seluruh tugas mengajar kepada team teaching in casu Pihak Terkait Kepala Program Studi Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro sebagai Dosen Pengajar untuk mata kuliah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada semester Genap TA 2023/2024. Demikian juga sesuai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Teradu tercatat tidak berstatus sebagai dosen aktif, melainkan dosen dengan status Izin Belajar. Adapun terkait dengan nama Teradu yang masih tercantum Dosen di Universitas Bojonegoro, sesuai fakta, hal itu merupakan bagian dari investasi bagi kampus untuk kepentingan perkulihan dan akreditasi Fakultas, sehingga tidak serta merta tercantumnya nama Teradu sebagai dosen di Universitas Bojonegoro memiliki rangkap jabatan. Oleh karena itu, dalil Pengadu bahwa Teradu tidak bekerja penuh waktu karena rangkap jabatan sebagai dosen aktif di Universitas Bojonegoro adalah dalil yang tidak terbukti. Teradu sudah dengan jujur, profesional, dan akuntabel ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu ada keterkaitan dengan partai politik in casu PDI Perjuangan, sesuai fakta persidangan, Teradu telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dengan partai politik baik langsung maupun tidak langsung dengan melakukan hak sanggah kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro dan telah melakukan klarifikasi di media elektonik. Tindakan Teradu tersebut menunjukkan keseriusan dan kepatuhan Teradu dalam mentaati ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Bahwa dari fakta persidangan, tidak terdapat bukti dan fakta atau petunjuk yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu terlibat sebagai anggota partai politk atau bagian dari partai politik, khususnya PDI Perjuangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu bahwa Teradu terlibat partai politik adalah dalil yang tidak terbukti. Teradu telah jujur, profesional, dan akuntabel ketika mencalonkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Sumarjaya