III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa adanya DUGAAN PELANGGARAN ETIK oleh penyelenggara Pemilu (KPU
dan Bawaslu) dalam Proses pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Merauke
tahun 2020.
A. KPU Kabupaten Merauke tidak memberikan KLARIFIKASI BALASAN SURAT
SECARA TERTULIS yang kami ajukan memalui surat tertanggal 7 September
2020, yang isinya meminta KPU mengklarifikasi KE-ABSAHAN IJAZAH bakal
pasangan calon bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3 atas nama
Romanus Mbaraka dan Ridwan.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. KPU Merauke telah menerbitkan edaran /pengumuman sesuai jadwal
kegiatan tanggapan dan masukan masyarakat tertanggal 4 – 8 September
2020, nomor : 328/PL.02.2.Pu/9101/KPU-Kab/IX/2020 tentang
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dokumen pencalonan dan
syarat bakal calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten
Merauke tahun 2020, sebagaimana PKPU nomor : 5 tahun 2020, tentang
perubahan ketiga atas PKPU, nomor: 15 tahun 2019, tentang tahapan,
program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
2. KPU kabupaten Merauke berdasarkan surat edaran/pengumuman
tersebut mempunyai kewajiban menjawab dan menjelaskan sedetail
mungkin terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang
mengajukan dan meminta penjelasan sesuai batas waktu yang KPU
tentukan.
3. Sampai batas waktu yang ditentukan dan sampai dukumen GUGATAN
ini diajukan pihak KPU Merauke belum mengklarifikasi dan memberikan
jawaban terhadap masukan tersebut, apakah ijazah bakal pasangan calon
bupati Merauke atas nama Romanus Mbaraka yang dipakai mendaftar
diakui KEBENARAN dan KE-ABSAHANNYA di wilayah Republik
Indonesia?
4. Dengan demikian maka KPU kabupaten Merauke dapat diduga TIDAK
MENJALANKAN KEWAJIBANNYA, terkait memberikan penjelasan dan
klarifikasi ke-absahan dan kebenaran ijazah yang digunakan bakal calon
tersebut kepada masyarakat dan pemberi masukan. Akibat KPU tidak
menjalankan kewajibannya tersebut menimbulkan perbedaan
pandangan/persepsi tentang dokumen pencalonan bakal pasangan bupati
dan wakil bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3. DUGAAN yang lain
adalah KPU Merauke dengan sengaja meloloskan berkas pencalonan
pasangan calon bupati yang masih diperdebatkan ke-absahannya.
B. KPU kabupaten Merauke DI DUGA tidak memverifikasi berkas pencalonan
pasangan bakal calon bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3 atas nama
Romanus Mbaraka secara ADIL DAN TRANSPARAN.
Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1. Pada saat verifikasi faktual dokumen pencalonan bakal calon bupati dan
wakil bupati kabupaten Merauke olen KPU Merauke, semua calon bupati
diwajibkan menyerahkan/menyertakan ijazah asli sebagai bukti KE-
ASLIAN DOKUMEN IJAZAH. Verifikasi oleh KPU dilaksanakan secara
tertutup dan tidak dihadiri pasangan calon dan atau tim pasangan calon
yang lainnya, sehingga transparansi verifikasi patut DI DUGA diragukan
apakah dilaksanakan secara adil dan transparan?
Pada point ini kami menyertakan pernyataan pasangan calon nomor 1
dan pasangan nomor 02 yang menyatakan bahwa pada saat verifikasi
data faktual KPU meminta mereka menyertakan/ memperlihatkan/
menyerahkan IJAZAH ASLI sebagai bukti ke-absahan dokumen.
2. Berdasarkan dokumen pencalonan khususnya ijazah pasangan calon
pendaftar 1, calon nomor 3 atas nama Romanus Mbaraka yang
dipajang/pasang/tempel pada laman/papan pengumuman KPU
penjelasannya sebagai berikut :
a. Ijazah SMA berupa surat keterangan pengganti Ijazah/STTB, nomor :
440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015, yang
ditanda tangani oleh Drs KIKO ALOYSIUS, kepala sekolah SMA Yoanes
XXII dan diketahui oleh PLH kepala dinas Pendidikan dan pengajaran
kabupaten Merauke BENHUR RENTANDATU,SE, bahwa surat
keterangan pengganti Ijazah/STTB ini, tidak dapat dikatagorikan
dokumen negara/dijadikan alat bukti yang sempurna, disebabkan
karena dokumen/surat keterangan ini tidak dilengkapi dengan pas foto
pemilik ijazah dan tidak memenuhi aturan bea meterai sebagaimana
UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai yang telah diubah
dengan UU nomor: 10 tahun 2020, tentang bea meterai, dan peraturan
Menteri Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor : 29
tahun 2014 tentang pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat
belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar
dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat
belajar jenjang Pendidikan dasar dan menengah, pada format 1 A.
pada tahapan ini, kami mohon KPU untuk melakukan verifikasi surat
keterangan pengganti ijazah/STTB, kami lampirkan bukti format 1 A,(
peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia
nomor : 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy ijazah/surat
tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda
tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat
tanda tamat belajar jenjang Pendidikan dasar dan menengah).
Pada tahapan Verifikasi surat keterangan pengganti Ijazah/STTB,
nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015,
yang ditanda tangani oleh Drs KIKO ALOYSIUS, kepala sekolah SMA
Yoanes XXIII dan diketahui oleh PLH kepala dinas Pendidikan dan
pengajaran kabupaten Merauke BENHUR RENTANDATU,SE, disahkan
kembali oleh kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten
Merauke THIASONI BETAUBUN, S.Sos, MM dibawah nomor : 007/371,
adalah Tindakan/ perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur
dalam UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang
mengatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat,
Daerah Tingkat I Propinsi dan Daerah Kabupaten/kota, (pasal 15 ayat
1,2,Lampiran 1).
Pada tahapan verifikasi surat keterangan pengganti Ijazah/STTB
nomor: 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015
pasangan bakal calon bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3, patut
DI DUGA/ DIPERTANYAKAN keaslian dan ke-absahannya karena
Secara hukum surat keterangan ini digolongkan dalam surat biasa,
bukan dokumen negara, dan ditanda-tangani oleh pejabat yang tidak
berkompeten.
b. Ijazah Sarjana S1 pasangan calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3,
atas nama Romanus Mbaraka yang dipajang/pasang/tempel pada
laman/papan pengumuman KPU adalah ijazah yang tidak
mencantumkan gelar “Drs” yang selama ini dipakai oleh bakal
pasangan calon tersebut, dan diatas ijazah/dokumen ini, tertulis dan
dibaca kopertis wilayah ……, bahkan ijazah ini tidak dilegalisir medio
terbaru sebagaimana yang menjadi syarat dokumen pencalonan.
Pada saat dan tahapan legalisiir ijazah, maka pejabat yang
berkompeten melegalisiir ijazah meminta/diperlihatkan ijazah asli
sebagai bukti keabsahan ijazah sebelum
menandatangani/membubuhkan tanda tangannya diatas foto copy
ijazah. Pada tahapan ini gelar “Drs” yang disandang/dipakai oleh
pasangan calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus
Mbaraka, sudah dinyataka tidak berlaku berdasarkan UU nomor : 2
tahun 1989, tentang sistem Pendidikan nasional, Peraturan Pemerintah
nomor :30 tahun 1990, tentang Pendidikan tinggi, keputusan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan R I nomor : 036/U/1993, tentang gelar
dan sebutan lulusan perguruan tinggi. UU nomor : 2, tahun 1989 ini
telah mengalami perubahan dan disempurnakan dengan UU nomor: 20
tahun 2003, tentang sistem Pendidikan nasional.
Pada tahapan ini KPU wajib membuktikan kebsahan dan keaslian
ijazah Sarjana S1 pasangan calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3,
atas nama Romanus Mbaraka yang dipajang/pasang/tempel pada
laman/papan pengumuman KPU melalui direktorat jendral Pendidikan
tinggi R I.
Pada tahapan ini masyarakat diijinkan melakukan verifikasi ke-
absahan ijazah nomor pendaftar 1, nomor urut 3, melalui laman
direktorat jendral Pendidikan tinggi kementerian Pendidikan dan
kebudayaan R I, pada laman sistem verifikasih ijazah secara
elektronik SIVIL https://ijjazah.ristekdikti.go.id/ atau
http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/.
Pada tahapan ini, saat kami melakukan verifikasi ijazah sarjana pada
laman yang disediakan oleh negara dalam hal ini kementerian
Pendidikan dan kebudayaan R I, atas nama Romanus Mbarakan
nomor urut 3, maka data yang tertulis dan terbaca pada monitor
komputer adalah data yang dicari tidak ditemukan, silahkan
menghubungi perguruan tinggi yang dimaksud.
Pada tahapan verifikasi, yang kami lakukan membuktikan akreditas
perguruan tinggi STISIP Merdeka Manado maka masyarakat dapat
membuka laman yang telah disediakan oleh pemerintah dalam hal ini
direktorat jendral Pendidikan tinggi kementerian Pendidikan dan
kebudayaan R I, pada laman sistem verifikasih Badan Akreditasi
Nasional Perguruan tinggi (BAN PT). Pada saat kami melakukan
verifikasi data akreditasi perguruan tinggi STISIP merdeka Manado
maka data yang tertulis dan terbaca pada monitor computer adalah
STISIP Merdeka Manado pada tahun 2019, TER AKREDITASI/STATUS
C (TERDAFTAR).
Untuk tahapan akreditasi C pada tahun 2019, maka kami mohon KPU
melakukan verifikasi bagaimana dengan status/akreditasi perguruan
tinggi STISIP merdeka Manado dibawah/antara tahun 2018 s/d
tahun 1993, apakah ijazah dan sebutan lulusan perguruan tinggi
dengan gelar “Drs” yang dipakai/disangdang selama ini oleh Romanus
Mbaraka dapat dipergunakan di ruang Publik/Umum? Mengingat
STISIP merdeka Manado baru memenuhi syarat TER-AKREDITASI,
dengan STATUS/AKREDITAS C, pada tahun 2019.
Pada tahapan ini, ijazah sarjana S1 dengan gelar “Drs” pasangan bakal
calon bupati nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus
Mbaraka, patut DIDUGA /DI PERTANYAKAN keaslian dan
keabsahannya, apakah gelar “Drs” dapat dipergunakan di RUANG
PUBLIK/UMUM?
c. Ijazah Pasca Sarjana S2 pasangan calon nomor pendaftar 1, nomor
urut 3, atas nama Romanus Mbaraka yang dipajang/pasang/tempel
pada laman/papan pengumuman KPU dengan mencantumkan gelar
“MT” yang selama ini dipakai oleh bakal pasangan calon tersebut
diketahui memiliki NIM 25498026.
Pada tahapan ini, setelah kami lakukan verifikasi melalui laman yang
disediakan pemerintah dalam hal ini direktorat jendral Pendidikan
tinggi kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I, telah melalui
laman sistem verifikasih ijazah secara elektronik atau SIVIL
https://ijjazah.ristekdikti.go.id/ atau
http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/, bahwa ternyata berdasarkan
UU nomor 20 tahun 2003, tentang system Pendidikan Nasional,
Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1990, tentang perguruan Tinggi,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R I nomor : 154 tahun
2014, tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar
Lulusan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Tehnologi dan
Pendidikan Tinggi R I, nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertipikat
Kompetensi, Sertipikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar Di
Perguruan Tinggi, maka terlihat dengan jelas/secara transparan bahwa
tidak adanya SINKRONISASI/LINEARISASI antara dua RUMPUN ILMU
PENGETAHUAN , yaitu ilmu SOSIOLOGI dan ILMU PENGETAHUAN
PASTI ALAM/ILMU TEKNOLOGI, sehingga tidak ada kolerasi antara
Gelar “Drs” seorang SOSILOG RUMPUN ILMU SOSIAL dapat
melanjutkan Studi pada RUMPUN ILMU ALAM dengan Gelar “Magister
Teknik” pada Institut Teknologi Bandung.
Pada tahapan ini, setelah kami lakukan verifikasi melalui laman yang
disediakan pemerintah dalam hal ini direktorat jendral Pendidikan
tinggi kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I, pada laman
sistem verifikasih ijazah secara elektronik atau SIVIL
https://ijjazah.ristekdikti.go.id/ atau
http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/, dan memasukan data nomor
pendaftar 1, nomor urut 3 atas nama Romanus Mbaraka, NIM.
25498026 sesuai ijazah yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi
Bandung, maka data yang tertulis dan terbaca pada monitor adalah
atas nama YONGKY GUNAWAN POLONIA, salah satu mahasiswa dari
perguruan tinggi UNIVERSITAS KRISTEN PETRA.
Berhubung pada tahapan ini, ada 2 mahasiswa yang berbeda nama
dan berbeda Lembaga Pendidikan menggunakan satu NOMOR INDUK
MAHASISWA 25498026, yaitu : ROMANUS MBARAKA dan YONGKY
GUNAWAN POLONIA, maka kewajiban penyelenggara pemilu
kabupaten Merauke/KPU merauke menjelaskan kepada penanya dan
masyarakat Merauke tentang adanya KE GANJILAN masalah ijazah
dan NIM dari pendaftar nomor 1, nomor urut 3 secara transparan,
demi terciptanya KEPASTIAN HUKUM dalam proses pemilihan bupati
dan wakil bupati kabupaten Merauke tahun 2020, maka kami mohon
KPU merauke memverifikasi kebenaran NIM 25498026 yang dipakai
oleh ROMANUS MBARAKA dan YONGKY GUNAWAN POLONIA?
Pada tahapan selanjutnya, kami juga melakukan verifikasi data Alumni
Program Studi Magister Teknik dan Manajemen Industri yang diwisuda
pada tahun 2001. Pada saat kami memasukan data nomor pendaftar
1, nomor urut 3 atas nama Drs Romanus Mbaraka, MT, NIM.
25498026 sesuai ijazah yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi
Bandung, sesuai 2 (dua) lembar foto copi ijazah, yang
dipajang/pasang/tempel pada laman/papan pengumuman KPU,
ternyata nama ROMANUS MBARAKA tidak terdaftar dalam UNTUK itu
pada tahapan ini kami mohon KPU merauke untuk memverifikasi
mengapa nama ROMANUS MBARAKA tidak terdaftar dan ikut dalam
acara wisuda alumni Program Studi Magister Teknik dan Manajemen
Industri pada tahun 2001.
Pada tahapan ini kami mohon kepada penyelenggara pemilu/ KPU
Merauke untuk melakukan verifikasi atas dua lembar foto copy ijazah
atas nama Romanus Mbaraka, yang dikeluarkan oleh institute
tehnologi bandung, IJAZAH MANA LENGKAP DENGAN NOMOR SERI :
254003/K01/PP.3.6.2/I/02/2001, NIM : 25498026, LENGKAP
DENGAN PAS FOTO, TERTANGGAL 6 November 2000 DAN IJAZAH
TANPA NOMOR SERI, TANPA NIM, TANPA PAS FOTO, TERTANGGAL 10
Februari 2001, agar masyarakat merauke dan penanya mengetahui
MANA DIANTARA KEDUA LEMBARAN FOTO COPI IJAZAH INI YANG
SAH MENURUT HUKUM?
Pada tahapan point daftar nama alumni yang diwisuda tahun 2001,
tidak tercantum nama ROMANUS MBARAKA, NIM 25498026, yang ikut
dalam daftar wisuda pada tahun 2001, maka pada tahapan ini, kami
meminta agar KPU memverifikasi tanggal penerbitan ijazah yang
berbeda yaitu tanggal 10 agustus 2001 dan tanggal 6 November 2000,
atas nama ROMANUS MBARAKA, NIM 25498026, dan memverifikasi
daftar nama alumni yang ikut wisuda pada bulan februari 2001,
karena nama ROMANUS MBARAKA pendaftar nomor 1, nomor urut 3,
pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Merauke tahun 2020,
tidak terdaftar pada daftar alumni yang diwisuda pada februari 2001.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa pada tahapan ini, kami memohon
penyelenggara pemilu/KPU kabupaten Merauke, untuk memverifikasi 2
lembar foto copy ijazah yang berbeda tanggal penerbitannya yaitu
tanggal 6 November 2000, atas nama Romanus Mbaraka, NIM
25498026, dan tanggal 10 Februari 2001 tanpa NIM, dari satu
Lembaga Pendidikan Tinggi Institut teknologi Bandung.
C. PATUT DI DUGA, ada perubahan dokumen di KPU kabupaten Merauke
setelah selesai masa verifikasi dokumen pencalonan pasangan calon bupati
dan wakil bupati pada proses pilkada kabupaten Merauke tahun 2020.
Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1. Setelah begitu banyak pertanyaan tentang keabsahan dokumen
pencalonan pasangan bakal calon pendaftar nomor 1, nomor urut 3,
kabupaten Merauke yang berdar luas di media sosial yang dikalim sebagai
jawaban atas dugaan KETIDAK ASLIAN DOKUMEN pencalonan bakal
calon bupati nomor urur 3 dan patut di duga pula, dokumen yang beredar
tersebut sudah ada juga di dokumen KPU.
Pertanyaan sekarang adalah apakah diperkenankan memperbaiki
dokumen pencalonan stelah masa verifikasi faktual dokumen telah selesai
dilaksanakan, sebagaimana PKPU nomor 5 tahun 2020, tentang
perubahan ketiga atas PKPU nomor :15 tahun 2019, tentang tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan, pada tanggal 4-8 September 2020,
yang telah dilaksanakan ?
2. Dokumen yang DI DUGA diganti setelah masa verifikasi selesai adalah
ijazah SMA dan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, nomor:
440.3/013/SMA3.1/VIII/2015, tertanggal 7 Agustus 2015, pasangan
bakal calon nomor pendaftar 1, nomor urut 3, atas nama Romanus
Mbaraka.
3. Dokumen yang DI DUGA diganti setelah masa verifikasi selesai adalah
ijazah Sarjana S1, karena banyak beredar pada laman media sosial ,
ijazah S1 yang disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan pengajaran
Kabupaten Merauke, termasuk surat keterangan nomor :
340/STISIP/IX/2020, tanggal 14 september 2020 yang diterbitkan oleh
Yayasan DIKTIDAM XIII MDK dan dilegalisir oleh YAYASAN MERDEKA
MANADO.
4. Dokumen yang DI DUGA diganti setelah masa verifikasi selesai adalah
ijazah Pasca Sarjana S2, karena banyak beredar pada laman media sosial,
IJAZAH PASCA SARJANA S2 DARI INSTITUT TEGNOLOGI BANDUNG NO :
254003/KO1/PP.3.6.2/I/02/2001, NOMOR INDUK MAHASISWA :
25498026, lengkap dengan pas foto, tertanggal 6 November 2000 dan
ijazah tanpa pas foto, tanpa No : seri, tertanggal 10 Februari 2001.
Kesimpulan:
Dokumen administrasi negara atau ijazah dinyatakan sah apabila
memenuhi 3 syarat sebagai berikut:
Pertama :
Ijazah dinyatakan sah apabila subtansi-nya benar. Subtansi yang benar
mengandung pengertian bahwa, dokumen tersebut benar-benar adalah
ijazah (bukan sertifikat, bukan surat keterangan, atau bukan dokumen
lainnya). Dan semua keterangan, data dan informasih yang tertera dalam
dokumen itu adalah benar.
Namanya benar, nomor induk mahasiswanya benar, program studinya
benar, jurusannya benar, fakultasnya benar, perguruan tingginya benar,
gelar akademik atau gelar profesinya benar dan semua keterangan yang ada
didalam ijazah tersebut adalah benar.
Kedua :
Proses mendapatkan ijazah tersebut harus benar. Seseorang diterima
sebagai mahasiswa baru disebuah perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan
surat keputusan Rektor sebagai mahasiswa baru yang diterima diperguruan
tinggi tersebut, kemudian mahasiswa tersebut mengikuti seluruh proses,
tahapan dan mekanisme Pendidikan, kemudian dinyatakan lulus oleh
fakultas setelah memenuhi semua persyaratan administrasi Pendidikan,
ditetapkan dengan surat keputusan Dekan tentang Yudicium
mahasiswa.Selanjutnya dilantik dan dikukuhkan sebagai lulusan perguruan
tinggi yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Rektor tentang wisuda.
Ketiga :
Lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut haruslah Lembaga Pendidikan
tinggi yang resmi dan berwenang, program studinya memiliki ijin
penyelenggaraan Prodi dan ter-akreditasi, fakultas dan perguruan tinggi
atau institute juga ter-akreditasi dan pejabat yang menandatangani ijazah
tersebut haruslah pejabat yang berwenang, yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Sebuah ijazah hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh perguruan tinggi atau
Lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut, dan atau dinyatakan tidak sah
oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. TANDA ALAT BUKTI
1. P–1 Fotocopy kartu tanda penduduk Pengadu;
2. P–2 Fotocopy surat tanggal 7 september 2020, masukan dan
tanggapan;
3. P–3 Foto copy surat keterangan lulus pengganti ijazah;
4. P–4 Fotocopy ijazah sekolah tinggi ilmu ekonomi dan ilmu
politik merdeka Manado;
5. P–5 Fotocopy surat penjelasan nomor :340/STISIP/IX/2020,
tanggal 14 September 2020, yang dikeluarkan oleh
Yayasan Merdeka Manado;
6. P–6 Fotocopy surat pengaduan kami ke kepolisian resor
Merauke, berkaitan dengan keabsahan penggunaan gelar
“Drs” tanggal, 6 November, 14 Desember dan tanggal 15
dan 17 Desember 2020;
7. P–7 Fotocopy ijazah sebagai pembanding dari salah Univ.
Kristen Indonesia Paulus Ujung Pandang;
8. P–8 Fotocopy surat tanggal 24 November 2020, kepada
Dirjend Dikti, kementerian Pendidikan dan kebudayaan R
I di Jakarta, Kepala Kepolisian R I di Jakarta, Jaksa
Agung R I di Jakarta;
9. P–9 Fotocopy surat tanggal 14, Desember 2020, kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tentang
pengaduan keabsahan penggunaan gelar dan sebutan
lulusan perguruan tinggi dan surat tanggal 15 Desember
2020 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
tentang penundaan pleno dan penundaan penetapan
Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilu tanggal 9 Desember
2020;
10. P – 10 Fotocopy Ijazah Institut Tegnologi Bandung Nomor:
254003/K01/PP.3.6.2/I/02/2001, NIM: 25498026,
lengkap dengan pas Foto, tertanggal 6 November 2000;
11. P – 11 Fotocopy Ijazah Institut Teknologi Bandung tanpa Nomor
register, tanpa NIM, tanpa pas foto, tanggal 10 Februari
2001;
12. P – 12 Fotocopy lembaran judul tesis Magister oleh Romanus
Mbaraka, NIM: 25498026;
13. P – 13 Daftar nama mahasiswa sesuai pangkalan data DIKTI RI,
NO. TANDA ALAT BUKTI
Yongky Gunawan Polonia, NIM/NPM: 25498026, Nama
Lembaga Universitas Kristen Petra;
14. P – 14 Laman TRIBUNMANADO.CO.ID, Karena Ijazah Putri
Bupati Minut, DKPP perintahkan copot jabatan Ketua
KPU Minahasa Utara tanggal 13/01/2021;
15. P – 15 Laman Media Sosial tentang Dipertanyakan masih ada
yang memakai gelar Doktorandus (Drs), padahal sudah
berakhir pemakaiannya pada 1993;
16. P – 16 Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Merauke Nomor: 180/PL.02.2-Kpt/9101/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke
Tahun 2020;
17. P – 17 Fotocopy Surat Keterangan Nomor: 421/172/2010
sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang hilang;
18. P – 18 Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah
Umum Tingkat Atas (SMA) atas nama Romanus Mbaraka
tanggal 13 Mei 1988;
19. P – 19 Fotocopy daftar Alumni Program studi Magister Teknik
dan Manajemen Industri 2001;
20. P – 20 Fotocopy Format IA: surat keterangan pengganti
Ijazah/STTB sekolah masih aktif;
21. P – 21 Foto Copy Ijazah Pembanding Institut Teknologi
Bandung;
22. P – 22 Cara membuka atau mengetahui status perkuliahan kita
di portal DIKTI;
23. P – 23 Dua lembar Surat Pernyataan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Heribertus Silvinus
Saksi adalah Calon Bupati Kabupaten Merauke dari pasangan Nomor Urut 2.
Saksi sebagai salah satu pasangan calon bupati mempunyai kewajiban untuk
melengkapi persyaratan, terutama soal ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Pendidikan
terakhir dipenuhi dengan menunjukkan yang masing-masing Ijazah yang Asli.
Setelah proses Pilkada berakhir, Saksi baru mengetahui bahwa pada Pilkada
Tahun 2010 yang bersangkutan menggunakan Ijazah SMA dan pada Pilkada
berikutnya menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Kemudian Saksi
memperhatikan bahwa yang bersangkutan hanya menunjukkan Surat
Keterangan baik ditingkat SD, SMP dan SMA sehingga Saksi menduga bahwa
ada salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi standar persyaratan.
Hendrikus Mahuse
Saksi adalah Calon Bupati Kabupaten Merauke dari pasangan Nomor Urut 1.
Saksi melihat ada permasalahan pada Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3.
Secara Aturan Saksi juga telah memenuhi persyaratan administrasi termasuk
Ijazah tingkat SD hingga S2 sesuai dengan Peraturan. Saksi ingin mendapat
perlakuan yang sama dengan menunjukkan Ijazah yang Asli. Karena pada saat
itu Ijazah Saksi bersama Calon yang lain dikumpul dari SD hingga pendidikan
terakhir yang yang kebetulan Saksi berpendidikan terakhir S2 melalui LO
Saksi yang seteelah itu Ijazah tersebut dikembalikan kepada Saksi dan calon
yang lain.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Terhadap Pokok Perkara dan penjelasan dalil-dalil Pengadu sebagaimana
diuraikan dalam Pengaduan Nomor : 03-P/L-DKPP/I/2021, register Pekara
Nomor : 49-PKE-DKPP/II/2021, Teradu I secara proporsional menanggapinya
sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I secara tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengadu dalam Pengaduannya, kecuali yang diakui secara tegas dan
nyata dalam persidangan;
2. Bahwa Teradu I telah melaksanakan seluruh proses
penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Merauke
sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
3. Bahwa Teradu I telah menyampaikan Pengumuman
Nomor : 328/PL.02.2.Pu/9101/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan Dan
Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pencalonan Dan Syarat
Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Merauke Tahun 2020 sesuai amanat PKPU Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota melalui Papan
Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Merauke dan juga melalui akun
Facebook KPU Kabupaten Merauke memohon tanggapan dan masukan
masyarakat yang dibuka sejak hari Jumat tanggal 04 s/d Selasa tanggal 08
September 2020;
4. Bahwa terdapat beberapa masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke salah
satunya adalah masukan yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 07
September 2020 yang pada pokoknya mempertanyakan Keabsahan gelar
“Drs” yang disandang oleh Calon Bupati Drs. ROMANUS MBARAKA, MT
dan memohon kepada Teradu I untuk meninjau dan mempertimbangkan
apakah benar gelar “Drs” yang disandang Sdr Romanus Mbaraka tidak
bertentangan dengan UU peraturan yang berlaku?;
5. Menanggapi Pokok Perkara angka 1 terkait
klarifikasi balasan Surat yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 07
September 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut ;
a. Pengadu memohon Teradu I untuk “meninjau dan
mempertimbangkan” apakah benar gelar “Drs” yang disandang Sdr
Romanus Mbaraka tidak bertentangan dengan UU peraturan yang
berlaku atau tidak;
b. Pengadu “mengusulkan” agar KPU Merauke mengumumkan secara
resmi syarat- syarat dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati secara
resmi di media sosial agar diketahui masyarakat Merauke;
c. Bahwa bila dicermati Pengadu hanya meminta Teradu I untuk
“meninjau dan mempertimbangkan” gelar “Drs” yang disandang Sdr
Romanus Mbaraka, lalu megusulkan agar KPU Merauke
mengumumkan secara resmi syarat- syarat dari bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati, yang mana semuanya itu telah disanggupi dan
laksanakan oleh Teradu I, sehingga seharusnya tidak ada lagi hal yang
perlu dipermasalahkan lebih lanjut;
d. Bahwa “tidak ada satupun pasal dalam peraturan perundang-
undangan khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang
mewajibkan Teradu I untuk membalas Surat Pengadu tertanggal 7
September 2020 secara langsung kepada Pengadu” apalagi
mengharuskan Teradu I untuk merespon Surat Pengadu tanggal 07
September 2020. Dengan demikian maka, keinginan Pengadu
sebagaimana dimaksud pada uraian Pokok Perkara angka 1 yang
ternyata tidak berdasarkan hukum tidak perlu dipertimbangkan dan
patut untuk dikesampingkan;
6. Selanjutnya menanggapi penjelasan Pokok Perkara
angka 1 huruf a, b dan c, Teradu I menegaskan sebagai berikut :
Bahwa Teradu I hanya mempunyai kewajiban untuk menanggapi masukan
dan tanggapan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3)
PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan terhadap masukan dan tanggapan tertulis
masyarakat khususnya menanggapi Surat Pengadu tanggal 07 September
2020 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Merauke dengan
melakukan Klarifikasi kepada Instansi yang berwenang sesuai amanat
Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi ; “Dalam hal
terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/ Kota dapat
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”;
7. Bahwa terhadap masukan dan tanggapan yang
diajukan oleh Pengadu sebagaimana Surat Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas Syarat Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Merauke Tahun 2020 tertanggal 07 September 2020, Teradu I telah
menindaklanjutinya dengan cara sebagai berikut :
a. Mengajukan Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 340/PL.02.2-
SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi Ijasah yang
ditujukan kepada Yth. Kepala SMU YPPK Yohanes XXIII Merauke,
tertanggal 10 September 2020;
Terhadap Surat tersebut, telah diperoleh balasan berupa Surat
Keterangan Nomor : 400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11
September 2020 yang pada pokoknya menerangakan bahwa ROMANUS
MBARAKA adalah benar-benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII
Merauke yang telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988
dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298;
b. Mengajukan Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 345/PL.02.2-
SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi yang ditujukan
kepada Yth. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(STISIPOL) Merdeka- Manado di Manado, tertanggal 11 September
2020;
Terhadap Surat tersebut, telah diperoleh balasan berupa Surat
Penjelasan Nomor : 340/STISIP/IX/2020 tertanggal 14 September 2020
sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten
Merauke Nomor : 53/PL.02.2-BA/9101/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 14
September 2020 yang pada pokoknya menerangakan:
- Bahwa yang bersangkutan atas nama Romanus Mbaraka tempat
tanggal lahir Kalilam, 8 April 1969, NIRM 88 220 4125 adalah benar
LULUSAN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL)
Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi Sekolah Tinggi
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Merdeka Manado dan yang
bersangkutan mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan
Ijazah (terlampir);
- Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana dalam
Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan
Lulusan Perguruan Tinggi tanggal 9 Februari 1993 sedangkan Ijazah
yang bersangkutan dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993, sehingga
penggunaan Gelar “Drs” oleh yang bersangkutan masih
dibenarkan karena saat itu dalam masa transisi;
8. Menanggapi Pokok Perkara angka 2 terkait dugaan
bahwa Teradu I tidak melakukan verifikasi secara adil dan transparan
terkait berkas syarat Calon Bupati atas nama Romanus Mbaraka dan
meloloskan dokumen keterangan pengganti Ijazah/STTB yang
dipertanyakan keabsahannya, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa justru Teradu I telah melakukan verifikasi secara adil dan
transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sebab alasan Teradu I meloloskan dokumen Calon Bupati
Merauke atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan dasar Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor:
440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 adalah sah
menurut hukum dan patut dinyatakan memenuhi syarat sesuai
ketentuan Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Dalam hal Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal
Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang,
calon wajib menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah
bersangkutan”.
Terhadap syarat ini pun telah dipenuhi oleh Calon Bupati Merauke atas
nama Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan menyertakan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor :
440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015;
9. Selanjutnya menanggapi penjelasan Pokok Perkara
angka 2 huruf a, b dan c, Teradu I menegaskan sebagai berikut:
a. Bahwa uraian penjelasan Pengadu yang menyatakan semua calon
bupati diwajibkan menyerahkan/menyertakan ijazah asli sebagai bukti
KE-ASLIAN DOKUMEN IJAZAH adalah keliru. Sebab faktanya ada
pengecualian bagi Calon Bupati yang mengalami kehilangan Ijazah/
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi;
“Dalam hal Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal
Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang,
calon wajib menyertakan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah
bersangkutan”.
Dengan demikian tindakan Teradu I meloloskan dokumen Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Nomor: 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 telah
sah menurut hukum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. Bahwa terhadap Ijazah S1 Calon Bupati atas nama Drs. Romanus
Mbaraka, MT yang dipertanyakan oleh Pengadu dalam penjelasan
pokok perkaranya, Teradu I menyatakan bertetap pada Surat
Penjelasan Nomor : 340/STISIP/IX/2020 tertanggal 14 September 2020
dari Instansi yang berwenang yakni STISIP Merdeka- Manado
sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten
Merauke Nomor : 53/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 yang pada
pokoknya menerangakan:
- Bahwa yang bersangkutan atas nama Romanus Mbaraka tempat
tanggal lahir Kalilam, 8 April 1969, NIRM 88 220 4125 adalah
benar LULUSAN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(STISIPOL) Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP)
Merdeka Manado dan yang bersangkutan mengikuti Ujian
Negara dan telah mendapatkan Ijazah (terlampir);
- Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana dalam
Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan
Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi tanggal 9 Februari 1993
sedangkan Ijazah yang bersangkutan dikeluarkan tanggal 12
Maret 1993, sehingga penggunaan Gelar “Drs” oleh yang
bersangkutan masih dibenarkan karena saat itu dalam masa
transisi;
Dengan dasar surat inilah KPU Kabupaten Merauke sebagai
penyelenggara meloloskan dokumen Ijazah S1 Calon Bupati Merauke
atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT sesuai amanat Pasal 53 ayat (1)
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi ; “Dalam hal terdapat
keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Dengan demikian
uraian jawaban Teradu I patut menurut hukum untuk diterima dan
seluruh uraian dan pertanyaan Pengadu dalam penjelasan pokok
perkara angka 2 huruf b, untuk selain dan selebihnya patut
dikesampingkan;
c. Bahwa terhadap Ijazah Pasca Sarjana S2 Calon Bupati atas nama Drs.
Romanus Mbaraka, MT yang dipertanyakan oleh Pengadu dalam
penjelasan pokok perkaranya, Teradu I menyatakan bertetap pada
Surat Keterangan Nomor: 1628/IT1.C08.1/DA/2020 tertanggal 14
September 2020 dari Instansi yang berwenang yakni Institut
Teknologi Bandung Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan
Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangakan, bahwa
Mahasiswa tersebut atas Nama Romanus Mbaraka NIM: 25498026
adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan
Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan
Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung.
Dengan dasar surat inilah KPU Kabupaten Merauke sebagai
penyelenggara meloloskan dokumen Ijazah S2 Calon Bupati Merauke
atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT sesuai amanat Pasal 53 ayat (1)
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi ; “Dalam hal terdapat
keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang”.
d. Teradu I perlu menegaskan bahwa sejak disampaikannya Pengumuman
Nomor : 328/PL.02.2.Pu/9101/KPU-Kab/IX/2020 guna meminta
tanggapan dan masukan masyarakat pada hari Jumat tanggal 04 s/d
Selasa tanggal 08 September 2020, Pengadu hanya memasukan satu
Surat yakni Surat tertanggal 07 September 2020 yang pada
pokoknya mempertanyakan Keabsahan gelar “Drs” yang disandang
oleh Calon Bupati Drs. ROMANUS MBARAKA, MT dan memohon
kepada Teradu I untuk meninjau dan mempertimbangkan apakah
benar gelar “Drs” yang disandang Sdr Romanus Mbaraka tidak
bertentangan dengan UU peraturan yang berlaku? TIDAK ADA
SUBSTANSI LAIN, DAN TIDAK ADA PULA SURAT LAIN yang
diajukan oleh Pengadu dalam tenggang waktu yang ditentukan
yaitu tanggal 4 s/d 8 September 2020. Dengan demikian, maka dalil
pengadu yang mempertanyakan hal-hal lain selain dari pada Gelar
“Drs” sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengadu tertanggal 07
September 2020 khususnya permintaan agar KPU Merauke
memverifikasi 2 lembar foto copy Ijazah yang berbeda tanggal
penerbitannya yaitu tanggal 6 November 2000 dan tanggal 10 Februari
2001 adalah permintaan yang tidak dapat dipenuhi, sebab jelas jelas
permintaan tersebut SUDAH LEWAT WAKTU dan BUKAN PADA
TEMPATNYA sehingga patut menurut hukum untuk ditolak;
10. Menanggapi Pokok Perkara angka 3 terkait Teradu diduga melakukan
perubahan dokumen setelah masa verifikasi dokumen pencalonan
pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 4-8 September 2020 dst..,
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa tuduhan Pengadu adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak
dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sebab faktanya Teradu I
tidak pernah melakukan perubahan dokumen apapun terkait
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Merauke, sebab Teradu I tidak
punya kepentingan apapun terhadap dokumen masing- masing paslon,
dan perlu ditegaskan bahwa sampai dengan saat ini Teradu I masih
tetap memegang teguh Janji untuk memenuhi tugas dan kewajiban
Teradu I sebagai sebagai Ketua KPU Kabupaten Merauke dengan
sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945;
b. Bahwa Pengadu jelas jelas telah keliru dan tidak cermat membaca
ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan sebab Pengadu menyebutkan bahwa masa verifikasi
dokumen pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal
4-8 September 2020 padahal sesuai Jadwal Penyelenggaraan tanggal
4-8 September 2020 adalah agenda Masukan dan Tanggapan
Masyarakat;
11. Selanjutnya menanggapi penjelasan Pokok Perkara angka 3, angka kurung
1), 2) dan 3), Teradu I menegaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pada prinsipnya perbaikan dokumen pencalonan dapat
dilakukan sepanjang tidak melewati waktu yang telah ditentukan
dalam Jadwal Penyelenggaraan yakni tanggal 14 s/d 16 September
2020 dengan agenda Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon
dan faktanya terhadap perbaikan dokumen pencalonan dari Calon
Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT masih dilakukan di
dalam tenggang waktu tanggal 14 s/d 16 September 2020 sehingga
jelas tidak menyalahi aturan;
b. Bahwa Pengadu salah menuliskan tanggal masa verifikasi faktual
terhadap dokumen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Merauke dimana dalam pengaduannya dituliskan masa verifikasi
faktual telah dilaksanakan tanggal 4 s/d 8 September 2020 padahal
sebenarnya tanggal 4 s/d 8 September 2020 adalah Jadwal untuk
Masukan dan Tanggapan Masyarakat sementara tanggal 14 s/d 16
September 2020 barulah masuk pada tahapan Penyerahan Dokumen
Perbaikan Syarat Calon;
c. Bahwa tidak ada dokumen yang diganti setelah masa verifikasi
selesai, tuduhan Pengadu adalah tidak beradasar dan tidak dapat
diterima sebagai suatu kebenaran, sebab apabila Pengadu mendalilkan
adanya pergantian dokumen setelah masa verifikasi berarti sudah ada
dokumen pembanding yang sebelumnya dimasukan oleh Calon Bupati
atas nama Drs. Romanus Mbaraka kemudian diganti dengan yang
baru, namun faktanya hal tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah
diperbolehkan karena akan bertentangan dengan amanat PKPU Nomor
3 Tahun 2017;
d. Bahwa Pengadu juga tidak mengetahui kapan masa verifikasi dokumen
perbaikan syarat calon yang dibuka dan kapan masa verifikasi selesai,
sebab dalam pengaduannya disebutkan terjadi perbaikan dokumen
setelah masa verifikasi sudah selesai padahal pendapat tersebut adalah
keliru, sebab faktanya masa verifikasi perbaikan syarat calon
dilakukan pada tanggal 14 s/d tanggal 16 September 2020 bukan
tanggal 4 s/d 8 September seperti yang dimaksudkan Pengadu;
e. Bahwa Pengadu gagal paham karena menduga Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/ STTB Nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015
tertanggal 7 Agustus 2015 atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT
diganti dengan yang baru, padahal dokumen tersebut TIDAK PERNAH
DIGANTI, pihak Teradu I hanya melaksanakan amanat Pasal 53 ayat
(1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dengan cara mengajukan Permohonan
Klarifikasi kepada Instansi yang berwenang yakni Sekolah yang
bersangkutan guna mendapatkan keterangan yang valid melalui Surat
Nomor : 340/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon
Klarifikasi Ijasah tertanggal 10 September 2020.
Terhadap Surat Klarifikasi tersebut, telah diperoleh balasan berupa
Surat Keterangan Nomor : 400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11
September 2020 membuktikan bahwa ROMANUS MBARAKA adalah
benar-benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke yang telah
dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor
Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298, dengan demikian Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Nomor :
440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 ADALAH
SAH DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA;
f. Bahwa Pengadu gagal paham karena menduga dokumen Ijazah Sarjana
S1 Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor
Seri Ijazah : 92 102 246 tertanggal 12 Maret 1993 diganti dengan yang
baru, padahal dokumen tersebut TIDAK PERNAH DIGANTI, pihak
Teradu I hanya melaksanakan amanat Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3
Tahun 2017 dengan cara mengajukan Permohonan Klarifikasi kepada
Instansi yang berwenang yakni Sekolah yang bersangkutan guna
mendapatkan keterangan yang valid melalui Surat Nomor :
345/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi
tertanggal 11 September 2020;
Terhadap Surat Klarifikasi tersebut, telah diperoleh balasan berupa
Surat Keterangan Nomor : 340/STISIP/IX/2020 tertanggal 14
September 2020 membuktikan bahwa ROMANUS MBARAKA adalah
benar LULUSAN Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(STISIPOL) Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi Sekolah
Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Merdeka Manado dan
yang bersangkutan mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan
Ijazah (terlampir);
Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana dalam Kemendikbud
RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan
Tinggi tanggal 9 Februari 1993 sedangkan Ijazah yang bersangkutan
dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993, sehingga penggunaan Gelar
“Drs” oleh yang bersangkutan masih dibenarkan karena saat itu
dalam masa transisi. Dengan demikian Ijazah Sarjana S1 Drs.
Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Seri Ijazah : 92 102 246
STISIPOL MERDEKA – MANADO tertanggal 12 Maret 1993 ADALAH
SAH DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA;
g. Bahwa Pengadu juga gagal paham karena menduga dokumen Ijazah
Pasca Sarjana S2 Calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, MT
dengan Nomor Seri Ijazah : 254003/K01/PP.3.6.2.1/I/02/2001
tertanggal 6 Nopember 2000 diganti dengan yang baru, padahal
dokumen tersebut TIDAK PERNAH DIGANTI, pihak Teradu I tetap
melaksanakan amanat Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017
dengan cara mengajukan Permohonan Klarifikasi kepada Instansi yang
berwenang yakni Sekolah Tinggi yang bersangkutan guna
mendapatkan keterangan yang valid melalui Surat Nomor :
346/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi
tertanggal 11 September 2020;
Terhadap Surat Klarifikasi tersebut, telah diperoleh balasan berupa
Surat Keterangan Nomor : 1628/IT1.C08.1/DA/2020 tertanggal 14
September 2020 dari Instansi yang berwenang yakni Institut Teknologi
Bandung Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan
Kebijakan yang pada pokoknya menerangakan;
Bahwa Mahasiswa tersebut atas Nama ; Romanus Mbaraka NIM ;
25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister
Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan
Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung.
Dengan demikian Ijazah Pasca Sarjana S2 Calon Bupati atas nama Drs.
Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Seri Ijazah :
254003/K01/PP.3.6.2.1/I/02/2001 tertanggal 6 Nopember 2000 yang
telah dilegalisir No : 81/I1.C10.1/PP.9.1.3/2020 ADALAH SAH DAN
DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEBENARANNYA;
12. Selanjutnya perlu Teradu I tegaskan bahwa Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu adalah Sidang yang bertujuan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diadukan atau dilaporkan kepada DKPP bukan sidang
untuk menentukan keabsahan atau asal usul ijazah Calon Bupati dan
Wakil Bupati, proses klarifikasi Ijazah menindaklanjuti masukan dan
tanggapan masyarakat/ Pengadu sudah selesai dilakukan dan seluruh
hasilnya juga sudah diplenokan, sehingga Teradu I memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk jeli melihat
pengaduan pengadu yang ternyata tidak substantif pada pelanggaran kode
etik yang diduga dilakukan oleh Teradu I dalam penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke, justru lebih kepada
mengutarakan kekurangan dari Calon Bupati Drs. Romanus Mbaraka, MT
yang sesungguhnya bukan merupakan tugas dan kewenangan Teradu I,
apalagi untuk menilai dan menentukan keabsahan Ijazah atau dokumen
syarat Calon sebagaimana keinginan Pengadu yang diuraikan panjang
lebar dalam aduannya.
13. Bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh Teradu I telah sesuai dengan
amanat peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menjadi pedoman Teradu I dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu;
14. Bahwa oleh karena seluruh jawaban Teradu I telah didasarkan pada
kebenaran dan seluruh tindakan Teradu I dalam proses penyelenggaraan
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Merauke telah dilaksanakan
dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka mohon agar seluruh jawaban Teradu I sebagaimana
diuraikan di atas dapat diterima;
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu tertanggal 25 Januari 2021 dengan
Pengaduan Nomor 03-P/L-DKPP/I/2021 yang diregister dengan Nomor Perkara
49-PKE-DKPP/II/2021, dengan ini Teradu Ketua Merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Merauke menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam pokok-pokok pengaduan Pengadu,
tidak ada satupun yang menyebutkan secara langsung dan tegas tentang
kesalahan atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu II, padahal
sebagaimana pasala 5 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peratuan DKPP RI Nomor 1
tahun 2021, Tentang perubahan kedua atas Peraturan DKPP RI Nomor 3
Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pengadu tanpa menguraikan secara jelas mengenai
tindakan atau sikap Teradu II, yang meliputi: waktu perbuatan dilakukan,
sehingga Teradu II dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke yang lain
sebagai pihak terkaiti hanya akan menyampaikan tentang tugas dan fungsi
Bawaslu Kabupaten Merauke dalam kaitannya dengan pokok aduan
Pengadu;
b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada
intinya menyebutkan tentang ketidak absahan Ijazah Drs Romanus
Mbaraka, sebagai salah satu syarat bakal calon Bupati yang proses
penelitian dan verifikasinya tidak dilaksanakan secara benar dan
profesional berdasarkan ketentuan yang ada oleh KPU Kabupaten Merauke.
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut, Teradu II menerangkan sebagai
berikut :
1) Bahwa Teradu II adalah Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten
Merauke yang merupakan satu bagian dan tidak terpisahkan dengan 4
(empat) anggota Bawaslu Kabupaten Merauke yang lain dalam tugas,
wewenang, dan kewajiban penyelenggara menganut asas kolektif
kolegial sesuai dengan ketentuan Pasal 101 s.d 104 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal
30 s.d 32 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang - Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan ketiga Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang - Undang.
2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Merauke
termasuk didalamnya Teradu II pada masa pendaftaran tanggal 4-6
September 2020, Bakal Pasangan calon Romanus Mbaraka dan H.
Ridwan mendaftar pada tanggal 4 September tahun 2020 pukul 09.10
WIT dengan dukungan partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai
Demokrat. Hasil penelitian oleh KPU Kabupaten Merauke terhadap
dokumen pencalonan bakal pasangan calon Romanus Mbaraka dan H.
Riduwan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU; (Bukti T-1)
3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Merauke
termasuk didalamnya Teradu II pada proses verifikasi faktual terhadap
berkas syarat calon bakal calon Bupati atas nama Drs. Romanus
Mbaraka, M.T. diterangkan sebagai berikut:
a) Bahwa pada hari kamis tanggal 10 September 2020, pukul 11.00
wit, KPU Kabupaten Merauke melakukan verifikasi faktual
keabsahan ijazah SMA bakal Calon Bupati Romanus Mbaraka di
SMA Yoanes XXIII Merauke. Dalam verifikasi faktual tersebut,
Kepala Sekolah Ibu Ivone Jane Rangkuan, S.Pd mengeluarkan
surat keterangan nomor 400/IJ/SMANES/IX/2020 terkait
keabsahan Ijazah SMA Calon Bupati Romanus Mbaraka; (Bukti T-
2)
b) Bahwa pada hari jumat tanggal 11 September 2020, pukul 11.00
wit, Bawaslu Kabupaten Merauke ikut menyaksikan penyerahan
surat dari KPU Kabupaten Merauke kepada Kepala Dinas
Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang
meminta agar dilakukan verifikasi Ijazah terhadap 4 pasangan
bakal calon yang mendaftar pada pemilihan serentak Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 yang kemudian
dikeluarkanlah surat jawaban nomor: 423.7/1958-PPAD/IX/2020
tanggal 14 September 2020 dan surat nomor: 423.7/1983-
PPAD/IX/2020 tanggal 16 September 2020; (Bukti T-3)
c) Bahwa pada hari senin 14 september 2020, KPU Kabupaten
Merauke melakukan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S1 dari
bakal calon Romanus Mbaraka ke STISIP Merdeka Manado. Dalam
verifikasi faktual tersebut, KPU Kabupaten Merauke mendapatkan
keterangan tertulis melalui surat Nomor 340/STISIP/IX/2020
tanggal 14 september 2020 yang menerangkan bahwa Sdr
Romanus Mbaraka adalah benar-benar terdaftar dengan Nomor
Mahasiswa: 88 220 4125 dan untuk gelar akademik Drs yang
dimiliki Sdr Romanus Mbaraka merupakan gelar akademik yang
terdapat dalam Ijazah yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret
1993 dan masih dibenarkan karena saat itu masih dalam masa
transisi pemberlakukan Peraturan Kemendikbud RI Nomor
036/U/1993; (Bukti T-4)
d) Bahwa pada hari senin tanggal 14 September 2020, pukul 10.00
wib, KPU Kabupaten Merauke melakukan verifikasi faktual
keabsahan Ijazah S2 dari bakal calon Romanus Mbaraka di Institut
Teknologi Bandung. Dalam verifikasi faktual tersebut, KPU
Kabupaten Merauke mendapatkan keterangan tertulis berupa surat
Nomor 1628/IT1.C08.1/DA/2020 yang ditandatangani Aswin
Indraprastha, ST.,MT.,Ph.D NIP. 197504251999031003 yang
menerangkan bahwa Sdr Romanus Mbaraka adalah benar alumni
Mahasiswa Program Studi Magister Perencanan Wilayah dan Kota,
Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Kebijakan, Institut Teknologi
Bandung; (Bukti T-5)
4) Bahwa dari hasil pengawasan Teradu II, tidak pernah terjadi adanya
perubahan dokumen pencalonan maupun syarat calon setelah
verfikasi. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 TENTANG PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
DAN/ ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020. Pada
halaman 5 dan halaman 6 tertera ruang dan waktu:
1. Huruf ‘h’ penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14
September 2020, akhir tanggal 16 September 2020
2. Huruf ‘j’ verifikasi Dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16
September 2020 dan akhir pada tanggal 22 September 2020
3. Dari Berita Acara Model BA. HP-KWK. Pada hari senin, tanggal 14
September 2020 dari hasil Dokumen penelitian keabsahan
persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Merauke Tahun 2020 dinyatakan bahwa ‘belum
memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan
calon’. Kemudian atas hal diatas, maka pada hari rabu tanggal 16
September 2020 bertempat di kantor KPU Kabupaten Merauke,
KPU Kabupaten Merauke telah menerima penyerahan dokumen
perbaikan persyaratan calon termasuk perbaikan persyaratan
calon atas nama Drs Romanus Mbaraka MT. dan pada hari selasa
tanggal 22 September 2020, sesuai Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 (Model BA. HP.
PERBAIKAN. KWK). Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang
dinyatakan telah memenuhi syarat adalah pasangan bakal calon:
- Drs Romanus Mbaraka, MT dan H. Riduwan, S. Sos, M. Pd
- Heribertus Silvinus Silubun, SH dan Bambang Satiadji S. Sos
- Hendrikus Mahuze, S.Sos, M. Si dan H. Edy Santosa (Bukti T-
6)
5) Bahwa pada hari rabu, tanggal 23 September 2020, KPU Kabupaten
Merauke melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 melalui rapat pleno tertutup
dan mengumumkan 3 (tiga) pasangan calon yang telah memenuhi
syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke
tahun 2020 dengan surat keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor:
180/PL.02.2-Kpt/9101/KPU-Kab/IX/2020; Pengumuman pasangan
calon dengan Nomor: 412/PL.02.2-Pu/9101/KPU-Kab/IX/2020; Berita
Acara dengan Nomor: 58/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti
T-7)
6) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Merauke
termasuk didalamnya Teradu II pada rapat pleno terbuka pengundian
nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020, pukul
09.30 wit oleh KPU Kabupaten Merauke di Kantor KPU Kabupaten
Merauke, masing-masing pasangan calon mendapatkan nomor urut
sebagai berikut:
- Nomor urut 1 pasangan calon Hendrikus Mahuze, S.Sos., M.Si
dan H. Edy Santosa, B.Sc
- Nomor urut 2 pasangan calon Heribertus Silvianus Siluhun, S.H.
dan Bambang Setiadji, S.Sos.
- Nomor urut 3 pasangan calon Drs. Romanus Mbaraka, M.T. dan
H. Riduwan, S. sos, M. Pd (Bukti T-8)
7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II
tidak pernah menerima surat atau laporan dari Pengadu ataupun
pihak lain yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap
syarat calon Sdr Romanus Mbaraka dan calon yang lain, mulai dari
tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon terpilih hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020
pada tanggal 23 Januari 2021; (Bukti T-9)
8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II
menerima surat penerusan dari Bawaslu Provinsi Papua nomor:
005/PP.00.01/K.PROV.PA/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 terkait
pelimpahan surat pengaduan Sdr. Aloysius Dumatubun melalui
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Republik Indonesia tentang dugaan pelanggaran dokumen syarat
pencalonan; (Bukti T-10)
9) Bahwa terhadap penerusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Merauke
termasuk didalamnya Teradu II melakukan rapat pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke untuk menetapkan penerusan
informasi / tersebut sebagai informasi awal dan untuk dilanjutkan
dengan melakukan penelusuran; (Bukti T-11)
10) Bahwa berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Merauke
dalam menindak lanjuti adanya informasi awal tersebut diatas,
Bawaslu Kabupaten Merauke termasuk didalamnya Teradu II
melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Merauke dan
memutuskan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran
syarat calon Bupati atas nama Drs. Romanus Mbaraka, M.T.; (Bukti T-
12)
11) Bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Teradu II diatas,
Teradu II yangmana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari Bawaslu Kabupaten Merauke sudah melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan benar dan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian Jawaban di atas, Teradu I memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Merauke tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode Etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi teradu II dalam kedudukannya sebagai pelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
[2.7.1] BUKTI TERADU I
KODE
NO. BUKTI
BUKTI
Pengumuman Nomor : 328/PL.02.2.Pu/9101/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Masukan Dan Tanggapan
1. T.1 Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pencalonan Dan
Syarat Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020;
Surat Pengadu, Perihal : Masukan Dan Tanggapan
Masyarakat Atas Syarat Pasangan Calon dan Pemilihan
2. T.2
Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2020 tertanggal 07
September 2020;
Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 340/PL.02.2-
SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi
3. T.3
Ijasah, ditujukan kepada Yth. Kepala SMU YPPK Yohanes
XXIII Merauke, tertanggal 10 September 2020;
Surat Keterangan Nomor : 400/U/SMANES/IX/2020
tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya
menerangakan bahwa ROMANUS MBARAKA adalah benar-
4. T.4
benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke yang
telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988
dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298;
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) Nomor : 440.3/013/SMA3.1/VIII/2015,
tertanggal 7 Agustus 2015 yang menerangkan bahwa ;
5. T.5
ROMANUS MBARAKA adalah Pemilik Ijazah/STTB Nomor
Seri No. 18 OC oh 0 3 6 1 2 9 8 Tahun Pelajaran 1987/
1988;
Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 344/PL.02.2-
SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal : Mohon Verifikasi
6. T.6 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan,
Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua di
Jayapura, tertanggal 11 September 2020;
Surat Nomor : 423.7/1958.PPAD/IX/2020, Perihal : Hasil
7. T.7 Verifikasi Ijazah, tertanggal 14 September 2020 yang pada
pokoknya menerangakan bahwa ROMANUS MBARAKA,
Asal Sekolah SMA YPPK Yoanes XXIII Merauke Terdaftar
sebagai Lulusan Sekolah tersebut;
Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 345/PL.02.2-
SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi
8. T.8 yang ditujukan kepada Yth. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka- Manado di
Manado, tertanggal 11 September 2020;
Surat Nomor : 340/STISIP/IX/2020, Perihal : Penjelasan,
tertanggal 14 September 2020 dari STISIP Merdeka –
Manado yang pada pokoknya menerangakan;
- Bahwa yang bersangkutan atas nama Romanus
Mbaraka tempat tanggal lahir Kalilam, 8 April 1969,
NIRM 88 220 4125 adalah benar LULUSAN Sekolah
Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL)
Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(STISIP) Merdeka Manado dan yang bersangkutan
9. T.9
mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan
Ijazah (terlampir);
- Untuk Gelar Akademik telah diatur sebagaimana
dalam Kemendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang
Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi tanggal
9 Februari 1993 sedangkan Ijazah yang bersangkutan
dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993, sehingga
penggunaan Gelar “Drs” oleh yang bersangkutan
masih dibenarkan karena saat itu dalam masa
transisi;
Ijazah Sarjana S1 Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan
10. T.10 Nomor Seri Ijazah : 92 102 246 STISIPOL MERDEKA –
MANADO tertanggal 12 Maret 1993;
Berita Acara KPU Kabupaten Merauke Nomor :
53/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14
September 2020 yang pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa yang bersangkutan atas nama Romanus
Mbaraka tempat tanggal lahir Kalilam, 8 April 1969,
NIRM 88 220 4125 adalah benar LULUSAN Sekolah
Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL)
Merdeka Manado yang sekarang sudah menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(STISIP) Merdeka Manado dan yang bersangkutan
11 T.11
mengikuti Ujian Negara dan telah mendapatkan
Ijazah (terlampir);
- Untuk Gelar Akademik telah diatur
sebagaimana dalam Kemendikbud RI Nomor
036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan
Perguruan Tinggi tanggal 9 Februari 1993 sedangkan
Ijazah yang bersangkutan dikeluarkan tanggal 12
Maret 1993, sehingga penggunaan Gelar “Drs” oleh
yang bersangkutan masih dibenarkan karena saat
itu dalam masa transisi;
Pengumuman Nomor : 359/PL.02.2.PU/9101/KPU-
12. T.12
Kab/IX/2020 tentang Dokumen Perbaikan Syarat Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke
Tahun 2020 tanggal 14 September 2020;
Surat KPU Kabupaten Merauke Nomor : 346/PL.02.2-
SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Mohon Klarifikasi
13. T.13 Kebenaran Ijazah yang ditujukan kepada Yth. Rektor
Institut Teknologi Bandung, tertanggal 11 September
2020;
Surat Keterangan Nomor : 1628/IT1.C08.1/DA/2020
tertanggal 14 September 2020 dari Institut Teknologi
Bandung Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan
Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya
menerangakan:
14. T.14 - Bahwa Mahasiswa tersebut atas Nama ; Romanus
Mbaraka NIM ; 25498026 adalah alumni mahasiswa
Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan
Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan
Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi
Bandung.
Ijazah Pasca Sarjana S2 Drs. Romanus Mbaraka, MT
dengan Nomor Seri Ijazah :
15. T.15 254003/K01/PP.3.6.2.1/I/02/2001 tertanggal 6
Nopember 2000 yang telah dilegalisir No :
81/I1.C10.1/PP.9.1.3/2020;
Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Merauke Tahun 2020, tertanggal 22 September 2020 yang
menerangkan bahwa Bakal Calon Bupati Drs. ROMANUS
16. T.16 MBARAKA, MT dan Bakal Calon Wakil Bupati H.
RIDUWAN, S.Sos, M.Pd berdasarkan Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Merauke dinyatakan TELAH MEMENUHI
SYARAT;
Surat Perintah Tugas Nomor : 301/ RT.02.1-SPT/9101/
17. T.17 Sek-Kab/IX/2020 atas nama JORRY MANDANG dan LUKAS
RESKY RENYUT;
Lembar Disposisi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Merauke
Dari : Polres Merauke
18. T.18
No Surat : S. Tap/ 34/ III/ RES.1.24/2021
Tanggal Surat : 29- 03- 2021
Perihal : Penghentian Penyelidikan
Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/ 34/ III/ RES.1.24/2021
tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang pada
pokoknya memutuskan :
Menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan
Saudara ALOYSIUS DUMATUBUN tanggal 7 Desember 2020
19. T.19 membuktikan bahwa Laporan yang bersangkutan terkait
Keabsahan Penggunaan Gelar dan Sebutan Lulusan/ Ijazah
Perguruan Tinggi yang dipakai saudara Drs. ROMANUS
MBARAKA, MT tidak dapat ditindak lanjuti ke Penyidikan
dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke
Tindak Pidana;
Surat Nomor : B/ 551/ III/ Res.1.24/ 2021 Perihal :
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang pada
pokoknya menyebutkan :
Pengaduan yang diajukan Saudara ALOYSIUS DUMATUBUN
20. T.20 tanggal 7 Desember 2020 terkait Keabsahan Penggunaan
Gelar dan Sebutan Lulusan/ Ijazah Perguruan Tinggi yang
dipakai saudara Drs. ROMANUS MBARAKA, MT tidak dapat
ditindak lanjuti ke Penyidikan dengan alasan tidak
cukup bukti untuk ditingkatkan ke Tindak Pidana;
[2.7.2] BUKTI TERADU II
KODE
NO. BUKTI
BUKTI
1. Formulir Model A Pengawasan tanggal 4 september
2020, tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh bakal
pasangan calon Sdr Romanus Mbaraka dan H. Riduwan
2. BA Rapat Pleno Pembukaan Pendaftaran Nomor:
49/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020
1. T.1
3. BA Rapat Pleno Penutupan Pendaftaran Nomor:
50/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020
4. BA Pendaftaran dan Lampiran Model TT1 KWK atas
nama bakal calon Bupati Romanus Mbaraka dan H.
Riduwan
1. Formulir Model A Pengawasan tanggal 10 september
2020, KPU melakukan verifikasi faktual di SMA YPPK
Yoanis XXIII Merauke, terkait keabsahan Ijazah Sdr
Romanus Mbaraka
2. T.2 2. Surat Ketua KPU Kabupaten Merauke Nomor:
340/PL.02,2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020
3. Surat Keterangan Penganti Ijasah / STTB Nomor: 440.3
/ 013/ SMA3.1 / VIII / 2015
4. Surat Keterangan Nomor: 400/U/SMANES/IX/2020
1. Formulir Model A Pengawasan pengawasan tanggal 11
September 2020,
2. Surat Ketua KPU Kabupaten Merauke nomor:
34/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 11
September 2020
3. T.3 3. Surat Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip
Daerah Provinsi Papua nomor: 423.7/1958-
PPAD/IX/2020 tanggal 14 September 2020
4. Surat Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip
Daerah Provinsi Papua nomor: 423.7/1983-
PPAD/IX/2020 tanggal 16 September 2020
1. Formulir Model A Pengawasan tanggal 14 september
2020, KPU melakukan verifikasi faktual di Sekolah
Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu politik Merdeka-Manado,
terkait keabsahan ijazah Sarjana S1 dari Sdr Romanus
4. T.4 Mbaraka
2. Surat Ketua KPU Kabupaten Merauke Nomor:
345/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020
3. BA pemeriksaan verifikasi keabsahan Ijazah S1 di
STISIP Manado nomor: 53/PL.02.2-BA/9101/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020
1. Formulir Model A Pengawasan tanggal 14 september
2020, KPU Melakukan verifikasi faktual di INSTITUT
TEKNOLOGI BANDUNG terkait keabsahan Ijazah
Sarjana S2
5. T.5
2. Surat Ketua KPU Kabupaten Merauke Nomor:
346/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/
3. Surat Keterangan Nomor: 1628/ITI.C08.1/DA/2020
tanggal 14 September 2020
1. Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020
2. Formolir Model A Pengawasan tanggal 14 September
2020, hasil perbaikan persyaratan calon dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke
tahun 2020.
3. Berita Acara Modoel BA.HP-KWK, tanggal 14 September
tahun 2020.
6. T.6 4. Formulir Model A Pengawasan tanggal 16 September
tahun 2020.
5. Berita Acara penyerahan dokumen perbaikan
persyaratan calon, tanggal 16 September tahun 2020.
6. Formulir Model A Pengawasan tanggal 22 September
tahun 2020
7. Berita Acara BA.HP PERBAIKAN-KWK Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan calon, tanggal 22 September
tahun 2020.
1. Surat Keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor:
180/PL.02.2-Kpt/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23
September 2020 terkait Penetapan Pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun
7. T.7
2020
2. Pengumuman Nomor 412/PL.02.2-Pu/9101/KPU-
Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020
3. BA Nomor: 58/PL.02.2-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020
1. Formulir Model A Pengawasan Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon
2. Surat Keputusan KPU Kabupaten Merauke Nomor:
181/PL.02.2-Kpt/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24
September 2020 terkait Penetapan Nomor urut dan
8. T.8
daftar Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020
3. Surat Keputusan KPU Kabupaten Merauke nomor:
59/PL.02.3-BA/9101/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24
September 2020
1. Buku surat masuk tertanggal 4 September 2020 s.d. 23
Januari 2021
9. T.9
2. Tabel Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Merauke
1. Surat Pelimpahan Pengaduan dari Bawaslu Provinsi
Papua nomor: 005/PP.00.01/K.PROV.PA/02/2021
10. T.10
tanggal 1 Februari 2021
2. Surat Penerusan Pengaduan dari Bawaslu Republik
Indonesia nomor: 0055/PP.00.01/K.L/02/2021 tanggal
1 Februari 2021
3. Berkas Penelusuran Informasi Awal dugaan yang
diajukan oleh Pengadu
BA Pleno informasi awal dugaan pelanggaran tanggal 4
11 T.11
Februari 2021
BA Pleno Ketua dan Anggota bawaslu Kabupaten Merauke
12. T.12
tanggal 9 Februari 2021
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten
Merauke dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
Anggota KPU Kabupaten Merauke.
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa terkait proses tahapan dan
prosedur yang dilakukan sudah berdasarkan peraturan dan ketentuan yang
berlaku. Dalam proses verifikasi syarat pasangan calon yang dilaksanakan
pada tanggal 6-12 September 2020 ini tidak dilakukan sendiri oleh KPU
Kabupaten Merauke tetapi juga melibatkan instansi terkait. Terkait dengan
Ijazah, KPU Kabupaten Merauke melibatkan Dinas Pendidikan dan dilakukan
secara berjenjang dari Dinas Pendidikan Kabupaten hingga Dinas Pendidikan
Provinsi karena tingkat SMA dan SMK sudah menjadi kewenangan Dinas
Pendidikan Provinsi. Sehingga KPU Kabupaten Merauke melakukan klarifikasi
juga secara berjenjang hingga Provinsi. Terkait Surat Keterangan dari
pengadilan juga melibatkan Pengadilan, Terkait SKCK KPU Kabupaten
Merauke juga melibatkan Kepolisian untuk verifikasi. Berkenaan dalil pengadu
tentang tanggapan masyarakat yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten
Merauke pada tanggal 7 September 2020, memang ada beberapa tanggapan
masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Merauke. Tanggapan masyarakat
tersebut KPU Kabupaten Merauke tindaklanjuti bukan hanya untuk calon yang
mendapat tanggapan masyarakat akan tetapi untuk seluruh calon sehingga
seluruh ijazah pasangan calon dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten
Merauke secara setara agar tidak ada dugaan bahwa KPU Kabupaten Merauke
mencari-cari kesalahan pasangan calon tertentu. Proses klarifikasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke adalah dengan bersurat kepada
instansi berwenang sesuai dengan PKPU dan mendapat balasan surat dari
instansi yang berwenang tersebut. Salah satunya dari calon bupati Romanus
Mbaraka mendapat dari SMA YPPK Yoanes XXIII Merauke, Kemudian dari dari
STISIP Merdeka Manado dan juga dari ITB Bandung. Atas dasar surat tersebut
KPU Kabupaten Merauke menyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan
menjadi calon pada tanggal 23 September 2020. Terkait KPU Kabupaten
Merauke tidak membalas surat Pengadu karena dalam PKPU tidak ada aturan
yang mewajibkan untuk menjawab surat tersebut dan semua KPU Kabupaten
Merauke berlakukan sama.
Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa terkait bahwa dalam KPU
Kabupaten Merauke dalam melakukan klarifikasi ijazah berdasarkan
tanggapan masyarakat yang diajukan Pengadu, semuanya diawasi oleh
Bawaslu Kabupaten Merauke. Dalam melakukan klarifikasi kesekolah dan
instansi terkait KPU Kabupaten merauke selalu bersama Bawaslu Kabupaten
Merauke. Mulai dari pendaftaran awal KPU Kabupaten Merauke slalu diawasi
oleh Bawaslu Kabupaten Merauke. Bahwa benar Sekolah hingga perguruan
tinggi terkait mengeluarkan keterangan bahwa Romanus Mbaraka adalah
benar Siswa dan Mahasiswa dari Sekolah dan Perguruan Tinggi terkait. Bahwa
dalil Pengadu mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu Kabupaten Merauke
adalah tidak benar dan Bawaslu Kabupaten Merauke tidak pernah menerima
surat resmi dari Pengadu. Bahwa tahapan sudah berjalan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan dari sisi pengawasan Bawaslu Kabupaten
Merauke.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I tidak membalas atau menanggapi surat Pengadu pada
tanggal 7 September 2020 yang meminta meminta Teradu I mengklarifikasi
keabsahan ijazah bakal calon Bupati Merauke Nomor Urut 3 Romanus
Mbaraka. Tindakan Teradu I tidak sesuai dengan tagline “KPU MELAYANI”.
[4.1.2] Bahwa Teradu I diduga meloloskan calon Bupati Nomor Urut 3
Romanus Mbaraka tanpa melakukan verifikasi syarat calon terkait Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang
diragukan keabsahannya;
[4.1.3] Bahwa Teradu I diduga melakukan perubahan dokumen setelah masa
verifikasi dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4 s.d 8
September 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019,
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020;
[4.1.4] Bahwa Teradu II tidak melakukan pengawasan terhadap tahapan
verifikasi dokumen syarat calon dan syarat pencalonan pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Merauke.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Menurut
Teradu I, telah melaksanakan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Menurut Teradu I, terdapat
beberapa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Merauke Tahun 2020. Salah satu di antara masukan dan
tanggapan dan masyarakat adalah surat Pengadu pada tanggal 7 September
2020 yang mempertanyakan keabsahan gelar “Drs” yang digunakan Calon
Bupati Drs. Romanus Mbaraka, MT. Pengadu meminta Teradu I untuk
memeriksa kebenaran penggunaan gelar “Drs” yang digunakan Romanus
Mbaraka dan memastikan sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Menindaklajuti tanggapan dan masukan
Pengadu, tanggal 11 September 2020, Teradu I yang diwakili Michael Sarawan
selaku Anggota KPU Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Teknis,
meminta klarifikasi keabsahan gelar Drs yang digunakan oleh Romanus
Mbaraka kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL)
Merdeka Manado melalui surat Nomor: 345/PL.02.2-SD/9101/KPU-
Kab/IX/2020 tertanggal 11 September 2020. Pada tanggal 14 September 2020
Teradu I menerima surat balasan dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado dengan Nomor: 340/STISIP/IX/2020
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Romanus Mbaraka lulusan
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado. Pada
angka 2 menerangkan bahwa penggunaan gelar Drs dalam Ijazah yang
dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih dibenarkan karena berada dalam
masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang
Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada tanggal 9 Februari 1993
diberlakukan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I telah
menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan
Pengadu meskipun tidak menjawab dan memberikan klarifikasi kepada
Pengadu. Menurut Teradu I tidak ada satu ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mewajibkan Teradu I membalas surat masukan dan tanggapan
masyarakat. Dengan demikia menurut Teradu I, dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.2.2] Bahwa menurut Teradu I telah melakukan verifikasi secara adil dan
terbuka terhadap berkas syarat pencalonan dan syarat calon Bupati Romanus
Mbaraka, termasuk syarat Ijazah. Teradu I meloloskan dokumen syarat Calon
Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT berdasarkan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor:
440.3/013/SMA3.1/VIII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015. Surat tersebut
menurut Teradu I memenuhi sayarat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 50
ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, menurut Teradu I, telah melakukan
klarifikasi keabsahan ijazah kepada instansi yang berwenang. Melalui Michael
Sarawan selaku Anggota KPU Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi
Teknis, pada tanggal 10 September 2020 menyampaikan surat klarifikasi
kepada Kepala SMU Yohannes XXIII Merauke dan dibalas dengan surat Nomor:
400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya
menerangakan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar siswa SMA YPPK
Yohanes XXIII Merauke dan telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran
1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298. Teradu I juga
melakukan kalrifikasi keabsahan ijazah dan gelar Drs yang digunakan
Romanus Mbaraka, kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(STISIPOL) Merdeka Manado. Pada tanggal 14 September 2020, Teradu I
menerima surat balasan dari Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(STISIPOL) Merdeka Manado dengan Nomor: 340/STISIP/IX/2020 yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar lulusan
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado dan
penggunaan gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993
masih dibenarkan karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan
Mendikbud RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan
Perguruan Tinggi pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Klarifiksi juga
dilakukan Teradu I kepada Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui
surat Nomor: 346/PL.02.2- SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 11
September 2020, Perihal Permohonan klarifikasi kebenaran Ijazah S2 Drs.
Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Ijazah
254003/K01/PP.3.6.2/I/02/2001. Surat klarifikasi Teradu I dibalas oleh Wakil
Dekan Bidang Akademik a.n Dekan Institut Teknologi Bandung (ITB) Sekolah
Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Romanus Mbaraka dengan Nomor Induk Mahasiswa
25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan
Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan
Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Berdasarkan hal tersebut, menurut
Teradu I, dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I meloloskan syarat
calon Bupati Nomor Urut 3 Romanus Mbaraka tanpa melakukan verifikasi
syarat calon terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu I tidak pernah melakukan perubahan dokumen
setelah masa verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020 pada tanggal 4-8 September
2020. Menurut Teradu I, tanggal 4 s/d 8 September 2020 bukan jadwal
verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon tetapi jadwal tahapan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat sementara. Tanggal 14 s/d 16 September
2020 masuk tahapan Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, sehingga
secara hukum perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon dapat dilakukan
oleh setiap pasangan calon sepanjang sesuai dengan waktu tahapan yang
ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Pengumuman
dokumen perbaikan syarat calon berlangsung dari tanggal 14 s.d 22 September
2020, dirangkai dengan verifikasi dokumen perbaikan yang berlangsung dari
tanggal 16 s.d 22 September 2020. Menurut Teradu I, tidak ada perubahan
maupun pergantian dokumen syarat calon setelah masa verifikasi dokumen
perbaikan dari tanggal 16 s.d 22 September 2020. Berdasarkan hal tersebut,
aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I diduga melakukan
perubahan dokumen setelah masa verifikasi dokumen syarat calon Bupati dan
Wakil Bupati pada tanggal 4-8 September 2020 merupakan dalil yang tidak
beralasan;
[4.2.4] Bahwa menurut Teradu II, sesuai hasil pengawasan pada masa
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke tahun 2020 dari tanggal 4
s.d 6 September 2020, Romanus Mbaraka dan H. Ridwan mendaftar pada
tanggal 4 September tahun 2020 pukul 09.10 WIT. Hasil penelitian syarat
pencalonan dan syarat calon Romanus Mbaraka dan H. Ridwan dinyatakan
lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Merauke. Menurut Teradu II,
Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke terhadap setiap
tahapan pemilihan. Termasuk proses verifikasi faktual terhadap berkas syarat
calon Bupati Kabupaten Merauke Romanus Mbaraka ke instasi yang
berwenang. Pada tanggal 10 September 2020, pukul 11.00 WIT, Teradu II turut
serta melakukan pengawasan verifikasi factual keabsahan ijazah SMA bakal
Calon Bupati Romanus Mbaraka di SMA Yoanes XXIII Merauke yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Merauke. Dalam verifikasi faktual tersebut, Ivone Jane
Rangkuan, S.Pd selaku Kepala SMA Yoanes XXIII Merauke melalui Surat
Keterangan Nomor: 400/IJ/SMANES/IX/2020 menerangkan bahwa Romanus
Mbaraka adalah benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke dan telah
dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri
Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298. Kemudian pada tanggal 11 September 2020,
pukul 11.00 WIT, Teradu II turut menyaksikan penyerahan surat dari KPU
Kabupaten Merauke kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip
Daerah Provinsi Papua yang meminta agar dilakukan verifikasi Ijazah terhadap
4 (empat) pasangan bakal calon yang mendaftar pada pemilihan serentak
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020. Melalui Surat
Nomor: 423.7/1958-PPAD/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dan surat
Nomor: 423.7/1983-PPAD/IX/2020 tanggal 16 September 2020, Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Papua menerankan bahwa Romanus Mbaraka terdaftar
sebagai lulusan SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke. Pada tanggal 14 september
2020, Teradu II turut serta melakukan Pengawasan verifikasi faktual
keabsahan Ijazah S1 Romanus Mbaraka pada STISIP Merdeka Manado yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke. Dalam keterangan tertulis melalui
surat Nomor: 340/STISIP/IX/2020 tanggal 14 September 2020 menerangkan
bahwa Romanus Mbaraka, NIRM 88 220 4125 adalah benar lulusan Sekolah
Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado. Penggunaan
gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih
dibenarkan karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud
RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi
pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Pada tanggal 14 September 2020,
Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S2 bakal
calon Romanus Mbaraka pada Institut Teknologi Bandung yang dilakukan KPU
Kabupaten Merauke. Surat Wakil Dekan Bidang Akademik a.n Dekan Institut
Teknologi Bandung (ITB) Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan
Kebijakan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Romanus Mbaraka
dengan Nomor Induk Mahasiswa 25498026 adalah alumni mahasiswa Program
Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan
dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Berdasarkan hal
tersebut, menurut Teradu II dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Saksi, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa Teradu I membenarkan menerima masukan dan tanggapan
masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 7 September 2020.
Surat tersebut pada pokoknya meminta kepada Teradu I memeriksa keabsahan
gelar “Drs” yang digunakan oleh Romanus Mbaraka sebagai salah satu bakal
Calon Bupati Kabupaten Merauke tahun 2020. Menindaklajuti hal tersebut,
tanggal 11 September 2020 Teradu I yang diwakili Michael Sarawan selaku
Anggota KPU Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Teknis, meminta
klarifikasi keabsahan gelar Drs yang digunakan oleh Romanus Mbaraka
kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka
Manado melalui surat Nomor: 345/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020. Pada
tanggal 14 September 2020 Teradu I menerima surat balasan dari Ketua
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado
dengan Nomor: 340/STISIP/IX/2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
benar Romanus Mbaraka lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
(STISIPOL) Merdeka Manado. Pada angka 2 menerangkan bahwa penggunaan
gelar Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih
dibenarkan karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud
RI Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi
pada tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. DKPP menilai tindakan Teradu I
segera menindaklanjuti tanggapan masyarakat dengan melakukan verifikasi
dan klarifikasi penggunaan gelar “Drs” kepada instansi yang berwenang
merupakan sikap professional. Teradu I telah bekerja sesuai kewenangannya
dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun
tindakan Teradu I tidak membuka atau setidak-tidaknya memberikan
penjelasan kepada Pengadu mengenai proses dan mekanisme tindaklanjut
yang telah dilakukan dalam menangani masukan dan tanggapan masyarakat,
merupakan sikap dan tindakan yang mengingkari prinsip jujur, khususnya
kewajiban menyampaikan seluruh informasi kepada public dengan benar
berdasarkan berdasarkan data dan fakta serta prinsip terbuka, yang memberi
akses dan pelayanan yang mudah kepada public untuk mendapatkan
informasi berkaitan dengan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Memperhatikan tekanan surat masukkan dan
tanggapan yang disampai Pengadu, semestinya disikapi dengan bijaksana
dengan menginformasikan mengenai mekanisme dan prosedur yang akan
maupun yang telah ditempuh dalam menangani masukan dan tanggapan
masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan baik bagi Pengadu maupun
masyarakat pada umumnya. Sikap dan tindakan Teradu I yang memandang
tidak ada kewajiban hukum untuk menjawab surat atas masukan dan
tanggapan masyarakat tidak menghilangkan kewajiban etik Teradu I untuk
memberikan pelayanan atas setiap permintaan informasi yang dimohonkan
masyarakat sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku. Tindakan
Teradu I tidak menjawab surat dan menyampaikan informasi penangangan
masukan dan tanggapan Pengadu, melanggar Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 13
huruf a, b dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Michael
Sarawan selaku Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Merauke yang
membidangi Divisi Teknis, pada tanggal 10 September 2020 atas nama Teradu
I selaku Ketua KPU Kabupaten Merauke menyampaikan surat klarifikasi
kepada Kepala SMU Yohannes XXIII Merauke dan dibalas dengan surat Nomor:
400/U/SMANES/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 yang pada pokoknya
menerangakan bahwa Romanus Mbaraka adalah benar siswa SMA YPPK
Yohanes XXIII Merauke dan telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran
1987/1988 dengan Nomor Seri Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298. Melakanakan
tugas Teradu I, Michael Sarawan selaku Anggota KPU Kabupaten Merauke
yang membidangi Divisi Teknis, juga melakukan klarifikasi keabsahan ijazah
dan gelar “Drs” yang digunakan Romanus Mbaraka, kepada Ketua Sekolah
Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado melalui surat
Nomor: 345/PL.02.2-SD/9101/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 11 September
2020. Pada tanggal 14 September 2020, Teradu I mendapat balasan dari Ketua
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado
Nomor: 340/STISIP/IX/2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Romanus Mbaraka adalah benar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik (STISIPOL) Merdeka Manado dan penggunaan gelar Drs dalam Ijazah
yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993. Hal demikian dibenarkan karena
masih berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor
036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada
tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Selain itu guna melengkapi tugas
verifikasi, Michael Sarawan melakukan klarifikasi kepada Rektor Institut
Teknologi Bandung (ITB) melalui surat Nomor: 346/PL.02.2- SD/9101/KPU-
Kab/IX/2020 tertanggal 11 September 2020, Perihal Permohonan klarifikasi
kebenaran Ijazah S2 Drs. Romanus Mbaraka, MT dengan Nomor Ijazah
254003/K01/PP.3.6.2/I/02/2001. Surat klarifikasi Teradu I dibalas oleh Wakil
Dekan Bidang Akademik a.n Dekan Institut Teknologi Bandung (ITB) Sekolah
Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Romanus Mbaraka dengan Nomor Induk Mahasiswa
25498026 adalah alumni mahasiswa Program Studi Magister Perencanaan
Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan
Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. Rangkaian fakta tersebut menunjukkan
bahwa Teradu I bersama Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Merauke dan
Teradu II bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke telah
melakukan klarifikasi terkait masukan dan tanggapan Pengadu mengenai
keabsahan ijazah Romanus Mbaraka sebagai Calon Bupati Merauke pada
Pemilihan Serentak tahun 2020. Hasil klarifikasi para Teradu diperkuat
dengan Surat Kepala Kepolisian Resort Merauke tanggal 23 Maret 2021, Perihal
Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dilporkan oleh Pengadu, tidak dapat
ditindaklanjuti ke penyidikan karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke
tindak pidana. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa tanggal 4
s.d 8 September 2020 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019
merupakan tahapan pengumuman dokumen pasangan calon di laman KPU
untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Pengumuman
dokumen tersebut memberi akses kepada seluruh masyarakat untuk
mengetahui dokumen syarat pencalonan dan syarat calon setiap bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sekaligus memberikan kesempatan
bagi masyarakat luas untuk memberi tanggapan dan masukan. Tanggal 6 s.d
12 September 2020 tahapan verifikasi syarat calon dilanjutkan dengan tahapan
pemberitahuan hasil verifikasi pada tanggal 13 s.d 14 September 2020. Tanggal
14 s.d 16 September 2020 tahapan penyerahan dokumen perbaikan syarat
calon. Selanjutnya tanggal 14 s.d 22 September 2020 memasuki tahapan
pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU. Pada tanggal 22
September 2020 berdasarkan Form Model BA. HP PERBAIKAN-KWK tentang
Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020, menyatakan
Romanus Mbaraka Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten
Merauke Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I bersama Pihak
Terkait Anggota KPU Kanupaten Merauke tidak melakukan perubahan
dokumen tetapi menerima perbaikan syarat calon sesuai dengan
pemberitahuan kekurangan hasil verifikasi syarat calon. Dalam persidangan
tidak terdapat satupun alat bukti Pengadu yang dapat membuktikan bahwa
Teradu I dalam kurun waktu antara tangal 4 s.d 8 September 2020 telah
melakukan perubahan dokumen. Selain itu tangal 4 s.d 8 September 2020
bukan tahapan verifikasi dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati tetapi
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat. Dengan demikian sepanjang
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I
meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu II
bersama Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke, hadir melakukan
Pengawasan dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan. Pada tahapan
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke tahun 2020 dari tanggal 4
s.d 6 September 2020, berdasarkan hasil pengawasan Teradu II, Romanus
Mbaraka dan H. Ridwan mendaftar pada tanggal 4 September tahun 2020
pukul 09.10 WIT. Hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon
dinyatakan lengkap dan diterima oleh Teradu I bersama Pihak Terkait Anggota
KPU Kabupaten Merauke. Pada tanggal 10 September 2020, pukul 11.00 WIT,
Teradu II melakukan pengawasan verifikasi factual keabsahan ijazah SMA
bakal Calon Bupati Romanus Mbaraka di SMA Yoanes XXIII Merauke yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke. Dalam verifikasi faktual tersebut,
Ivone Jane Rangkuan, S.Pd selaku Kepala SMA Yoanes XXIII Merauke melalui
Surat Keterangan Nomor: 400/IJ/SMANES/IX/2020 menerangkan bahwa
Romanus Mbaraka adalah benar siswa SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke dan
telah dinyatakan LULUS pada tahun ajaran 1987/1988 dengan Nomor Seri
Ijazah/STTB 18 OC oh 0361298. Kemudian pada tanggal 11 September 2020,
pukul 11.00 WIT, Teradu II turut menyaksikan penyerahan surat dari KPU
Kabupaten Merauke kepada Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip
Daerah Provinsi Papua yang meminta agar dilakukan verifikasi Ijazah terhadap
4 (empat) pasangan bakal calon yang mendaftar pada pemilihan serentak
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke Tahun 2020. Melalui Surat
Nomor: 423.7/1958-PPAD/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dan surat
Nomor: 423.7/1983-PPAD/IX/2020 tanggal 16 September 2020, Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Papua menerankan bahwa Romanus Mbaraka terdaftar
sebagai lulusan SMA YPPK Yohanes XXIII Merauke. Pada tanggal 14 september
2020, Teradu II juga melakukan Pengawasan verifikasi faktual keabsahan
Ijazah S1 Romanus Mbaraka pada STISIP Merdeka Manado yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Merauke. Dalam keterangan tertulis melalui surat Nomor:
340/STISIP/IX/2020 tanggal 14 September 2020 menerangkan bahwa
Romanus Mbaraka, NIRM 88 220 4125 adalah benar lulusan Sekolah Tinggi
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Merdeka Manado. Penggunaan gelar
Drs dalam Ijazah yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1993 masih dibenarkan
karena berada dalam masa transisi setelah Keputusan Mendikbud RI Nomor
036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi pada
tanggal 9 Februari 1993 diberlakukan. Pada tanggal 14 September 2020,
Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual keabsahan Ijazah S2 bakal
calon Romanus Mbaraka pada Institut Teknologi Bandung yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Merauke. Surat Wakil Dekan Bidang Akademik a.n Dekan
Institut Teknologi Bandung (ITB) Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan
Pengembangan Kebijakan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Romanus
Mbaraka dengan Nomor Induk Mahasiswa 25498026 adalah alumni mahasiswa
Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur
Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung.
Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu IImeyakinkan DKPP. Teradu II tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.