Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 67 Tahun 2024
Riswahyu Raharjo, Anggota KPU Kabupaten Wonosobo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 35 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: Awal mula pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 Pelapor menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan Ketua/Anggota PPK dari 10 (sepuluh) Kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo, di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten Wonosobo. Pertemuan tersebut di duga dua kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari dan hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya mengumpulkan Ketua dan Anggota PPK dari 10 (sepuluh) kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten Wonosobo, yang diduga terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Januari 2024 dan 3 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut Teradu memberikan instruksi kepada PPK yang hadir, untuk mendukung pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (2)
Amar PutusanMenyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 67-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 69-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sarwanto Priadhi Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Alamat : Sumberan Barat, RT 003/RW 002, Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu I. 2. Nama : Ariantono Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Alamat : Sumberan Utara No. 44, RT 007/RW 001, Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu II. 3. Nama : Fitrian Puji Istriatno Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Alamat : Sumpet, RT 003/RW 003, Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu III. 4. Nama : Nasir Salasa Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Alamat : Sidadungan, RT 001/RW 001, Ngadisalam, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu IV. 5. Nama : Dhyan Kartika Wulandari Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo Alamat : Sidojoyo, RT 001/RW 004, Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu V. Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai-------------------------- --------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Riswahyu Raharjo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Alamat : Jl. Sabuk Alu No. 2B, Wonosobo Timur, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: Awal mula pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 Pelapor menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan Ketua/Anggota PPK dari 10 (sepuluh) Kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo, di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten Wonosobo. Pertemuan tersebut di duga dua kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari dan hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut Anggota KPU Wonosobo, Riswahyu Raharjo, telah memberikan instruksi kepada PPK yang hadir, untuk mendukung pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Sdr Riswahyu Raharjo diduga juga telah memberikan sejumlah uang untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan daftar anggota PPS hasil mapping. Terkait hal itu, Sdr Riswahyu Raharjo telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian atas dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, terhitung sejak Kamis, 29 Februari 2024. Terhadap para Ketua/Anggota PPK yang terlibat dalam pertemuan dan sekaligus menerima aliran uang dari Sdr Riswahyu Raharjo telah diketahui dari hasil klarifikasi sebagai saksi dan selanjutnya hasil klarifikasi tersebut ditemukan adanya keterlibatan para Ketua/Anggota PPK tersebut sehingga yang bersangkutan diajukan sebagai Terlapor atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 31 Mei 2024, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana pengaduan Pengadu yang telah diajukan baik secara tertulis maupun di depan persidangan, Pengadu mengadukan hal secara fakta yang sebenarnya dengan melampirkan alat-alat bukti. 2. Bahwa Teradu tidak bersedia hadir memenuhi panggilan Sidang DKPP dengan tanpa keterangan tertulis untuk menyampaikan jawaban dari pihak Teradu. 3. Pengadu menghadirkan saksi sebagai pihak terkait dan menyampaikan keterangan melalui sumpah/janji dan telah membenarkan perbuatan Teradu mengadakan pertemuan 2x dengan tujuan untuk memenangkan dan memihak salah satu pasangan calon 03 Ganjar – Mahfud dengan memberikan uang kepada 17 anggota PPK yang terlibat dengan total jumlah uang Rp. 252.500.000,-. 4. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kepada Majelis di Persidangan terkait dengan jenis pelanggaran (Pidana dan Kode Etik) yang dilakukan oleh Teradu. Selanjutnya, berdasarkan Pengadu menjelaskan terkait dengan penanganan pelanggaran Pidana yang dilakukan oleh Teradu di Kabupaten Wonosobo, bahwa Pengadu selaku koordinator Sentra Gakkumdu tingkat Kabupaten Wonosobo telah mengawal penanganan pidana pemilu yang terdapat dalam pengaduan a quo sejak awal hingga terbitnya putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi. 5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pengadu sudah melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu dengan meneruskan kasus Pelanggaran Kode Etik kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan Pengadu dapat diterima untuk seluruhnya; dan 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14, sebagai berikut: Bukti P-1 Keterangan saksi a.n. Edi Rohadi, tertanggal 13 Februari 2024; Bukti P-2 Keterangan saksi a.n. Fathurrohman, tertanggal 12 Februari 2024; Bukti P-3 Keterangan ahli a.n. Dr. Budiyono, S.H., M.H, tertanggal 13 Februari 2024; Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1490 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023 – 2028, tertanggal 29 Oktober 2023; Bukti P-5 Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian saat penerusan berkas kasus pidana diterima, tertanggal 20 Februari 2024; Bukti P-6 Surat Ketetapan Penetapan Tersangka atas nama Riswahyu Raharjo, tertanggal 28 Februari 2024; Bukti P-7 Tanda Terima Penerimaan/Penitipan Uang; Bukti P-8 Tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung Wonosobo; Bukti P-9 Potongan rekaman pembicaraan berisi rekaman suara; Bukti P-10 Bukti Video CCTV Hotel Cabin Tanjung Wonosobo; Bukti P-11 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tertanggal 10 Mei 2024; Bukti P-12 Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Wsb, tertanggal 20 Maret 2024; Bukti P-13 Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 261/PID.SUS/2024/PT SMG, tertanggal 4 April 2024; dan Bukti P-14 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, tertanggal 17 April 2024. [2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024, Para Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: [2.5.1] Fathurrohman 1. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2024 Saksi mendapat telpon dari anggota PPK Saksi mengatakan di telpon oleh Bapak Riswahyu Raharjo untuk membicarakan masalah teknis kepemiluan yang ada di hotel Cabin. Selanjutnya, Saksi mengatakan apabila tidak mendapat undangan dan menanyakan ada undangan resmi atau tidak, lalu dijwab tidak ada undangan resmi dan diminta untuk berangkat saja. 2. Bahwa dikarenakan Anggota PPK Saksi tidak berani sehingga Saksi menemani yang bersangkutan. Kemudian di tengah perjalanan Saksi menelepon teman Saksi yaitu atas nama Edi yang berada di Kecamatan Kaliwiro. Saksi menelpon Edi dalam rangka menanyakan apakah Edi juga mendapatkan undangan, ternyata Edi juga mendapatkan undangan dan sudah sampai di hotel Cabin. Bahwa Edi mengatakan yang ditunggu hanya Kecamatan Wadas Lintang saja. 3. Bahwa saat itu sebenarnya Saksi tidak akan berangkat menghadiri pertemuan di hotel Cabin namun karena yang mengundang adalah komisioner KPU Kabupaten Wonosobo maka Saksi memutuskan untuk hadir. 4. Bahwa pada saat tiba di lokasi, teman-teman yang lain hadir sekitar pukul 19.30 WIB sementara Saksi hadir pukul 21.00 WIB lebih lima atau sepuluh menit dan forum pertemuan tersebut sudah selesai. Bahwa Saksi datang duduk-duduk sebentar lalu makan-makan. 5. Bahwa setelah makan-makan Saksi pamitan pukul 21.30 WIB, kemudian pada saat pamitan Saksi diberikan amplop yang satu dengan tulisan Wadas Lintang dan ampolp yang satunya tidak ada tulisan. Bahwa yang mendapat amplop bukan Saksi, melainkan teman Saksi atas nama Bajuri. 6. Bahwa setelah itu amplop dibawa pulang dan diperjalanan dibuka yang satu berisi uang Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), yang satunya lagi berisi Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). 7. Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu, Saksi baru mengetahui kalau memang ada pengkondisian karena mendapat telpon dalah rangka penjelasan pertemua semalam. 8. Bahwa uang tersebut kami simpan di laci kantor PPK, karena ketika langsung kami kembalikan Saksi juga masih menjaga perasaan Teradu. Sehingga Saksi duduk bersama teman-teman untuk menjelaskan, tadi malam pak Bajuri mendapat undangan dan kami datang berdua mendapatkan ampolp isinya ini dan mohon karena ada pengkondisian maka tidak usah ada yang menggunakan uang tersebut. 9. Bahwa pada waktu kami diklarifikasi oleh Bawaslu, uang kami titipkan di Bawaslu untuk dikembalikan. 10. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2024, kami mendapatkan undangan lagi. Akan tetapi, karena kami bersepuluh berkomimen apabila ada undangan yang tidak resmi kami tidak akan menghadiri. Sebenarnya tanggal 1 Februari 2024 juga ada undangan tapi yang lain juga tidak berangkat karena katanya di tunda menjadi tanggal 3. 11. Bahwa tanggal 3 pada saat ditelpon Saksi berpura-pura sakit untuk menolak uandangan secara halus sedangkan Bajuri juga menolak dengan pura-pura sedang yasinan. Selanjutnya, beberapa hari kemudian mencuat di berita dikalangan masyarakat. 12. Bahwa Pak Ris mengatakan Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo sudah mengetahui terkait adanya pertemuan dan maksud dari pertemuan tersebut. [2.5.2] Edi Rohadi 1. Bahwa lebih kurang sama dengan keterangan Mas Fathur karena kami pada saat itu dipanggil, hanya saja Saksi hadir 2 (Dua) kali. 2. Bahwa dari pertemuan yang pertama kami sudah berkomunikasi dengan mas Fathur, awalnya kami akan berangkat bersama namun karena dari beliau Pak Ris diminta cepat-cepat hadir sehingga Saksi bersama teman PPK atas nama Mas Ovi berangkat terlebih dahulu. Sesampainya di Hotel Cabin Saksi disuruh memesan makan dan minum. 3. Bahwa dari awal Pak Ris menyampaikan terkait tahapan untuk Pemilu Tahun 2024. 4. Bahwa pada pertemuan kedua kami hadir, namun awalnya kami tidak mau hadir karena pada saat itu tanggal 3 Februari 2024 setelah maghrib memang hujan lebat di Kecamatan Kaliwiro. Kebetulan Pak Ris menelpon Saksi dan mengatakan sudah ditunggu teman-teman. Walaupun yang diundang dari 5 (lima) PPK yang diundang hanya Saksi selaku ketua dengan teman Saksi selaku anggota PPK yang kebetulan adalah keponakan Pak Ris dari Divisi Teknis dan dari awal Saksi menyampaikan ke Mas Ovi memang sudah komitmen apapun hasil yang kita dapatkan dari kedua pertemuan karena sudah melanggar dari tahapan-tahapan di kepemiluan. Kami sampaikan ke teman-teman sementara tidak mau melakukan hal-hal seperti itu. Mungkin disisi lain kami memang sudah salah hadir di kedua pertemuan tersebut tapi karena kami disini hanya PPK dan yang mengundang kami adalah seorang Anggota KPU. Uang kami terima dan uang hasil pertemuan pertama disimpan di tempat Saksi karena tidak berani menyimpan di kantor sekretariat PPK karena kebetulan rumah dinas Bapak Camat dan uang hasil pertemuan kedua disimpan oleh Mas Ovi. 5. Bahwa kita sampaikan ke teman-teman memang kita sudah salah namun sebaiknya kita fokus di PPK saja. 6. Bahwa uang dari hasil pertemuan sudah kami titipkan ke Bawaslu untuk dikembalikan karena dari awal kami mau mengembalikan namun merasa tidak enak dengan Pak Ris. [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.6.1] Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Wonososbo Bahwa DKPP memanggil Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Wonososbo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa berkenaan dengan tugas dan wewenang Sentra Gakkumdu, Pihak Terkait menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 321 Nomor 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”), “Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu : d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada penegakan hukum terpadu”; Dan tercantum pada Pasal 47 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 bahwa : “Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Gakkumdu sesuai dengan tingkatanya”; Serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 : “Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota”; 2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 terdapat Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Wonosobo terkait kegiatan pertemuan yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo yaitu Saudara Riswahyu Raharjo dengan beberapa ketua dan anggota PPK di Kabupaten Wonosobo yang dilakukan dua kali. Pertemuan pertama dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2024 dan pertemuan kedua pada Sabtu, 3 Februari 2024 di Cafe Hotel Cabin Tanjung, Selomerto, Wonosobo. Tujuan Pertemuan ini adalah pengkondisian PPK untuk memihak dan memenangkan salah satu Pasangan Calon 03 Ganjar-Mahfud dengan diberikan sejumlah uang. 3. Bahwa perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan mendampingi Bawaslu dalam penerimaan Laporan Tindak Pidana Pemilu tersebut, selanjutnya Bawaslu memproses sesuai dengan prosedur Tindak Pidana Pemilu untuk selanjutnya dilakukan Kajian Awal atas Laporan tersebut untuk mengkonfirmasi keterpenuhan syarat Materiil dan Formil sehingga pada Rapat Pleno oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wonosobo disepakati untuk Laporan tersebut untuk diregistrasi dengan Nomor : 005/Reg/LP/PL/Kab/14.35/II/2024 dan dilanjutkan penanganan bersama Sentra Gakkumdu pada Pembahasan Pertama dengan dasar melanggar Pasal 546 UU No. 7 Tahun 2017. 4. Bahwa selanjutnya dilakukan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo serta didampingi Kepolisian serta Kejaksaan Negeri terhadap 17 PPK yang terlibat pada dua pertemuan tersebut, dan diperoleh informasi pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 dan 3 Februari 2024 bertempat di Cafe Hotel Cabin Tanjung, Selomerto, Wonosobo telah dilaksanakan pertemuan antara Anggota KPU Riswahyu Raharjo dengan total 17 PPK; b. Bahwa benar pada pertemuan pertama tersebut hadir Banu Wisnuadji selaku LO Partai PDI-P; c. Bahwa pada saat kegiatan tersebut, Saudara Riswahyu Raharjo memberikan sejumlah uang dan menyampaikan ajakan sebagai berikut: “…Kalau mau dibagi itu nggak apa-apa silakan, kalau mau untuk makan bareng-bareng makan silakan terserah mereka intinya bahwa ini waktu untuk operasional njenengan untuk bisa mengoptimalkan pemenangan nol tiga (03) gitu. Itu ya dibagi silakan dibagi 500 500 silakan….”; d. Bahwa pada saat Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Wonosobo yang didampingi oleh Kepolisian dan Kejaksaan Negeri menyita uang yang diberikan oleh Riswahyu Raharjo kepada PPK sebagai barang bukti dengan total jumlah uang Rp. 252.500.000.-. 5. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut disusun kajian yang selanjutnya dibahas pada Rapat Pleno Gakkumdu yang memutuskan bahwa kasus Tindak Pidana Pemilu berlanjut ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian dan dilanjutkan pada persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan analisa hukum dugaan pelanggaran yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa tindakan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terlapor dalam hal ini dianggap cukup bukti dan memenuhi unsur pasal yang diduga melanggar Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 546 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. 17. Bahwa yang bersangkutan tidak mengajukan banding sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sudah inkrah. [2.6.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo atas nama Oki Haryanto dan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa mengetahui permasalahan ini terkait adanya berita di media sosial pada tanggal 12 sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang mengikuti rapat di Kantor Kesbangpol. 2. Bahwa dari munculnya berita di media sosial, kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk meminta arahan karena pada saat itu kami tidak berpikir terkait permasalahan a quo, kami berpikir tentang tahapan yang hanya 2 (dua) hari lagi. 3. Bahwa pada tanggal 12 malam kami memberikan klarifikasi ke Gakkumdu setelah 17 (tujuh belas) PPK diduga terlibat. Untuk proses selanjutnya kami mengikuti mekanisme persidangan sampai putusan di Pengadilan Tinggi kami berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. 4. Bahwa tanggal 13 malam kami panggil 17 (tujuh belas) PPK yang diduga terlibat sampai kami memberikan sanksi berupa peringatan keras. Sebelumnya 17 (tujuh belas) PPK a quo, kami mintai keterangan dengan manyampaikan kronologi masing-masing. 5. Bahwa setelah kasus ini mencuat, kami berpikir untuk tahapan tanggal 14 sehingga teman-teman kami panggil secara pribadi dan kami berikan support karena besoknya adalah tanggal pelaksanaan. 6. Bahwa menurut 17 (tujuh belas) PPK, mereka dipanggil tanpa undangan resmi dengan habasa, “ngopi-ngopi, kumpul”, tidak ada pembahasan bicara tahapan. Dari 17 (tujuh belas) ada pertimbangan untuk 2 yang tidak melanjutkan karena ketakutan. 7. Bahwa PPK yang terlibat ada semacam tekanan dan di luar dari pada itu ada semacam yang dijanjikan yaitu akan berlanjut untuk yang periode Pilkada 2024. 8. Bahwa terhadap 17 (tujuh belas) PPK yang terlibat saat ini tidak terpilih kembali pada Pilkada tahun 2024, karena ada rekomendasi dari Bawaslu. 9. Bahwa kami juga sudah dilkarifikasi di Gakkumdu terkait apakah mengetahui terkait pertemuan dan kami memang tidak mengetahui. Karena untuk undangan ke PPK kami biasanya bersurat resmi. Sampai persidangan kami masih di bawa-bawa juga. 10. Bahwa pada saat diklarifikasi tanggal 12 setelah PPK, Pihak Terkait berfikirnya kalaupun mereka diberhentikan saat itu juga maka Pihak Terkait harus mencari PAW. Ketua KPU Kabupaten Wonososbo sempat mengatakan minta rekomendasi dari Bawaslu. 11. Bahwa di Kabupaten Wonososbo ada 15 (lima belas) Kecamatan, lalu yang hadir pada pertemuan adalah PPK dari 10 (sepuluh) Kecamatan, jadi setiap Kecamatan ada yang 2 (dua) orang PPK. Ada 5 (lima) Kecamatan yang tidak ikut pada pertemuan tersebut karena tidak diundang. [2.6.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa tanggal 12 Februari 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menerima surat Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 137/HK.06.5-SD/3307/2024 perihal Pelaporan Kronologi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Divisi Hukum dan Pengawasan atas nama Ris Wahyu Raharjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo atas dugaan pelanggaran tindak pidana dan kode etik Pemilu. 2. Bahwa tanggal 13 Februari 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menerima laporan dari Ketua KPU Kabupaten Wonosobo melalui Whatsapp, dengan isi Pesan: “Selamat pagi pak ketua” “Tadi malam kami ketemu 9 Ketua PPK yang diduga menerima suap dari Sdr. Ris Wahyu Raharjo mereka telah dmintai keterangan oleh Gakumdu dan telah menitipkan uang sebagai Barang Bukti uang yang diterima, kepada Bawaslu dan telah kami lakukan konfirmasi satu per satu, mereka mengakui semua perbuatanya. Selesai jam 00.45. Kami berempat juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu, terkait dugaan pidana dan pelanggaran etik oleh Sdr. Ris Wahyu Raharjo, dari jam 01.00 - 05.00 WIB”. 3. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Wonosobo untuk segera membuat surat edaran kepada seluruh Penyelenggara Adhoc untuk tetap bekerja secara profesional dan dengan memegang teguh integritas melayani pemilih dan peserta pemilu sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo lancar dan sukses. 4. Bahwa tanggal 14 Februari 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menghubungi Ketua KPU Kabupaten Wonosobo melalui telepon untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu di Kabupaten Wonosobo tetap kondusif. 5. Bahwa tanggal 29 Februari 2024 Ketua KPU Kabupaten Wonosobo melaporkan kepada Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) melalui telepon bahwa berdasarkan press release Polres Wonosobo perihal penetapan Sdr. Ris Wahyu Raharjo sebagai tersangka Tindak Pidana Pemilihan Umum. 6. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) mendapatkan informasi melalui pesan Whatsapp dari Ketua KPU Kabupaten Wonosobo terkait adanya berita online link: https://mercusuar.co/2024/02/29/polres- wonosobo-tetapkan-rr-sebagai-tersangka/. 7. Bahwa tanggal 5 Maret 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menerima dokumen dari Ketua KPU Kabupaten Wonosobo berupa surat Polres Wonosobo tanggal 5 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara Sdr. Riswahyu Raharjo telah ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/71/II/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 28 Februari 2024 dan tanggal 4 Maret 2024 telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk diteliti. 8. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menerima laporan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo terkait sidang perdana Sdr. Riswahyu Raharjo sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Wonosobo. 9. Bahwa tanggal 7 Maret 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menerima laporan, Ketua KPU Kabupaten Wonosobo dipanggil menjadi saksi bersama 17 Anggota PPK dalam sidang Perkara Sdr. Riswahyu Raharjo di Pengadilan Negeri Wonosobo. 10. Bahwa tanggal 20 Maret 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menerima laporan Ketua KPU Kabupaten Wonosobo terkait Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Perkara Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Wsb atas Sdr. Riswahyu Raharjo sebagai berikut: a. Menyatakan Terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dakwaan Tunggal. b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm) dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. c. Memerintahkan Pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari, ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir. 11. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo, melaporkan kepada Ketua KPU RI untuk mendapatkan petunjuk dan arahan melalui surat Nomor 929/HK.06.1-SD/33/2024 tanggal 3 April 2024 perihal Laporan Perkembangan Status Perkara Sdr. Riswahyu Raharjo. 12. Bahwa tanggal 19 April 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 230/HK.06.5-SD/3307/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Status Hukum Tingkat Banding Sdr. Riswahyu Raharjo yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Putusan Perkara Nomor 261/PID.SUS/2024/PT SMG tanggal 4 April 2024 sebagai berikut: a. Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum; b. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No.16/Pid.Sus/2024/ PN.Wsb tanggal 20 Maret 2024 tersebut; c. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah). 13. Bahwa tanggal 19 April 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) melaporkan kepada Ketua KPU Republik indonesia melalui Surat Nomor 997/HK.06.1-SD/33/2024 perihal Laporan Perkembangan Status Perkara Sdr. Riswahyu Raharjo. 14. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 ditetapkan tanggal 10 Mei 2024. 15. Bahwa tanggal 23 Mei 2024 Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2024 Sdr.Riswahyu Raharjo. [2.6.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penanganan Pelanggaran Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas nama Muhammad Amin dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Achmad Husain sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Bawaslu Provinsi berkewajiban: “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya”. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah menyampaikan adanya penanganan dugaan pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh Teradu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada saat proses penanganan pelanggaran dilakukan. 4. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Wonosbo menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh Teradu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menugaskan 2 (dua) orang Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yaitu Budi Evantri Sianturi dan Annisa Dwi Melyani untuk melakukan pendampingan terhadap dugaan pelanggaran yang sedang ditangani. 5. Bahwa setelah melakukan pendampingan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta Bawaslu Kabupaten Wonosobo untuk terus melaporkan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut sampai dengan penanganannya selesai. 6. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Wonosobo, karena putusan pengadilan tersebut terbit akibat konsekuensi hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Teradu, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus melakukan monitoring secara berkelanjutan dan meminta Bawaslu Kabupaten Wonosobo untuk melaporkan perkembangannya setiap saat apakah putusan tersebut langsung dieksekusi atau terdapat upaya hukum dari Teradu untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya mengumpulkan Ketua dan Anggota PPK dari 10 (sepuluh) kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten Wonosobo, yang diduga terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Januari 2024 dan 3 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut Teradu memberikan instruksi kepada PPK yang hadir, untuk mendukung pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Teradu diduga telah memberikan sejumlah uang untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). [4.2] Bahwa Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta tidak menyampaikan jawaban tertulis. [4.3] Menimbang keterangan Para Pengadu, Pihak Terkait, dan Saksi Para Pengadu, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pengadu dan Pihak Terkait, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Teradu mengumpulkan Ketua dan Anggota PPK dari 10 (sepuluh) kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo di Hotel Cabin Tanjung Kabupaten Wonosobo, yang diduga terjadi 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 13 Januari 2024 dan 3 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut Teradu memberikan instruksi kepada PPK yang hadir, untuk mendukung pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Teradu diduga telah memberikan sejumlah uang untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dan untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu Riswahyu Raharjo sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Periode 2023-2028 oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan KPU Nomor 541 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023- 2028, tertanggal 10 Mei 2024 (vide Bukti P-11). Adapun dasar pemberhentian Teradu sesuai Keputusan a quo, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 261/PID.SUS/2024/PT SMG, yang menyatakan menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Wsb yang menyatakan terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye yang dilakukan secara berlanjut”, sebagai dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Bahwa pemberhentian Anggota KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf d jo ayat (3) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu: “anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila : d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tidak pidana lainnya”, ayat (3): “pemberhentian Anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU”. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai pemberhentian dengan tidak hormat Teradu oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 541 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, tertanggal 10 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian pengaduan Para Pengadu Ne Bis In Idem, sehingga DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; dan [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
Menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal dua puluh dua bulan juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 14