Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 69 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, PPK Palengaan, serta PPK Proppo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 26 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa pelapor adalah perorangan yang mempunyai hak pilih sekaligus selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Surat Kepitusan Nomor: PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Periode 2020- 2025 yang mana Partai Amanat Nasional adalah salah satu partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 12 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Vide Bukti P-1, P-2, dan P-3); 2) Bahwa pada Tgl 3 Maret 2024 pasca rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan ditemukan adanya dugaan pengurangan suara PAN di Kec. Palengaan membuat nota keberatan model D Kejadian Khusus.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 15 ayat (6); Pasal 91 ayat (5); Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 474; Pasal 473 ayat (1); Pasal 474 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Halili dan Teradu IV Moh Amiruddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fathur Rachman, Teradu III Ibnu Hasan Mahfud, Teradu V Moh Mansur masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Kahirullah selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Teradu VII Holwani, Teradu VIII R
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
71-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69-PKE-
DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Abdul Haq
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten
Pamekasan
Alamat : Rumah Partai Amanat Nasional, Jl. Darmokali
No. 5 C, Surabaya, Jawa Timur
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : 1. Muhammad Naufal Ali Syafi’i
2. Ghufron
3. Wiwin Ariesta
4. Habib Zaini
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Rumah Partai Amanat Nasional, Jl. Darmokali
No. 5 C, Surabaya, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Muhammad Halili
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pamekasan
Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Fathur Rachman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pamekasan
Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ibnu Hasan Mahfud
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pamekasan
Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Moh Amiruddin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pamekasan
Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Moh Mansur
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pamekasan
Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten
Pamekasan, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Imam Khairullah
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Palengaan
Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I,
Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Holwani
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Palengaan
Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I,
Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Riyan Hidayat
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Palengaan
Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I,
Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Sulaiman
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Palengaan
Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I,
Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Mohammad Ali
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Palengaan
Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I,
Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Abdus Suhud
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Proppo
Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo,
gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Muyassir
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Proppo
Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo,
gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XII;
13. Nama : Ali Mahrus
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Proppo
Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo,
gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIII;
14 Nama : Idam Sugianto
Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Proppo
Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo,
gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XIV;
15 Nama : Edi Trisastrio
Jabatan : Anggota PPK Proppo
Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo,
gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu XV;
Teradi I s.d. Teradu XIV selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa pelapor adalah perorangan yang mempunyai hak pilih sekaligus selaku
Ketua DPD PAN Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Surat Kepitusan Nomor:
PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Periode 2020-
2025 yang mana Partai Amanat Nasional adalah salah satu partai politik peserta
Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 12 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Vide Bukti P-1, P-2, dan P-3);
2) Bahwa pada Tgl 3 Maret 2024 pasca rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat Kecamatan ditemukan adanya dugaan pengurangan
suara PAN di Kec. Palengaan membuat nota keberatan model D Kejadian
Khusus. Sehingga DPD PAN Kabupaten Pamekasan melakukan kroscek C
Plano dengan D1 Kecamatan sehingga kami menemukan adanya
Pengurangan Suara caleg DPRD Kabupaten Pamekasan PAN Dapil II
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sebanyak 10 suara yang
diduga dilakukan oleh Terlapor XI – Terlapor XV;
3) Bahwa kemudian pasca rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kecamatan ditemukan adanya pengurangan suara PAN di Kec.
Palengaan membuat nota keberatan model D Kejadian Khusus Sehingga
pada tanggal 11 Maret 2024 DPD PAN Kabupaten Pamekasan melakukan
kroscek C Plano dengan D1 Kecamatan sehingga kami menemukan
adanya Pengurangan Suara caleg DPRD Kabupaten Pamekasan PAN Dapil
II Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan sebanyak 395 suara yang
diduga dilakukan oleh Terlapor VI – Terlapor X;
4) Bahwa Kemudian Pada Tanggal 12 Maret 2024 DPD PAN Kabupaten
Pamekasan melakukan kroscek menyeluruh C Plano dengan D1
Kecamatan Palengaan sehingga kami menemukan adanya
penggelembungan suara di Partai Demokrat di Desa Larangan badung,
Rekkerek, Potoan Laok, Banyupelle, Palengaan Laok, Palengaan Daya
secara massif.
5) Bahwa DPD PAN Kabupaten Pamekasan kemudian meminta KPUD
Pamekasan (Terlapor I – Terlapor V) agar membuka kotak suara dan
memeriksa kembali C hasil Plano untuk perolehan suara Partai Demokrat
di Kec. Palengaan dan Kec. Proppo. Namun tidak terdapat respon dan
tanggapan dari KPU Kabupaten pamekasan.
6) Bahwa dengan data C Plano dengan D1 Kecamatan seharusnya Terlapor I
– Terlapor V dapat menindak lanjuti keberatan yang telah kami lakukan.
7) Bahwa Terlapor I – Terlapor V tidak mau menindak lanjuti keberatan yang
kami ajukan, bahkan terlapor I – terlapor V melarikan diri dari tanggung
jawabnya dan tidak menandatangani keberatan yang kami ajukan.
8) Bahwa atas perbuatan Terlapor I – Terlapor V yang melarikan diri dari
keberatan kami tersebut maka patut diduga Terlapor I -Terlapor V
berkomplot dengan Terlapor VI – Terlapor XV dalam melakukan
Penggelembungan Suara terhadap Partai demokrat sekaligus melakukan
Pengurangan Suara terhadap PAN.
9) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Larangan badung
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 211
suara yang dilakukan oleh Terlapor VI- Terlapor X sebagai berikut :
PEROLEHAN SUARA
PARTAI DEMOKRAT
DA1
C1 KECAMATAN
NO SELISIH KETERANG
KECAMATAN DESA HASIL PASCA
TPS BERTAMBAH AN
TPS REKAP
ULANG
Larangan 1 93 118 25
badung
Larangan 2 60 71 11
badung
Larangan 3 89 89
badung
Larangan 4 121 166 45
badung
Larangan 5 46 46
badung
Larangan 6 32 41 9
badung
Larangan 7 63 67 4
KEC : badung
Larangan 8 64 69 5
PALENGAAN badung
Larangan 9 82 92 10
badung
Larangan 10 95 99 4
badung
Larangan 11 116 126 10
badung
Larangan 12 125 144 19
badung
Larangan 13 111 111
badung
Larangan 14 68 68
badung
Larangan 15 123 130 7
badung
Larangan 16 96 106 10
badung
Larangan 17 96 104 8
badung
Larangan 18 84 87 3
badung
Larangan 19 71 78 7
badung
Larangan 20 46 62 16
badung
Larangan 21 39 39
badung
Larangan 22 50 60 10
badung
Larangan 23 53 53
badung
Larangan 24 93 93
badung
Larangan 25 98 101 3
badung
Larangan 26 93 98 5
badung
Larangan 27 43 43
badung
Larangan 28 113 113
badung
TOTAL 2263 2474 211
10) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek Kecamatan
Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak 20 suara sebagai berikut:
PEROLEHAN SUARA
PARTAI DEMOKRAT
DA1
C1 KECAMATAN
NO SELISIH KETERANG
KECAMATAN DESA HASIL PASCA
TPS BERTAMBAH AN
TPS REKAP
ULANG
Rekkerek 1. 49 49
Rekkerek 2. 43 43
Rekkerek 3. 71 71
Rekkerek 4. 71 71
Rekkerek 5. 95 95
Rekkerek 6. 101 101
Rekkerek 7. 98 98
Rekkerek 8. 77 77
Rekkerek 9. 24 24
Rekkerek 10. 38 38
Rekkerek 11. 24 24
Rekkerek 12. 17 17
KEC : Rekkerek 13. 3 3
Rekkerek 14. 7 7
PALENGAAN Rekkerek 15. 12 12
Rekkerek 16. 54 54
Rekkerek 17. 36 36
Rekkerek 18. 23 23
Rekkerek 19. 53 53
Rekkerek 20. 100 100
Rekkerek 21. 8 8
Rekkerek 22. 8 8
Rekkerek 23. 61 61
Rekkerek 24. 36 36
Rekkerek 25. 25 25
Rekkerek 26. 43 43
Rekkerek 27. 51 51
Rekkerek 28. 49 49
Rekkerek 29. 4 4
Rekkerek 30. 59 59
Rekkerek 31. 9 9
Rekkerek 32. 50 50
Rekkerek 33. 3 3
Rekkerek 34. 0 20 20
TOTAL
1402 1422 20
11) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan Laok Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111 suara sebagai
berikut;
PEROLEHAN SUARA
PARTAI DEMOKRAT
DA1
C1 KECAMATAN
NO SELISIH KETERAN
KECAMATAN DESA HASIL PASCA
TPS BERTAMBAH GAN
TPS REKAP
ULANG
Potoan laok 1. 0 0
Potoan laok 2. 0 0
Potoan laok 3. 17 17
Potoan laok 4. 44 44
KEC : Potoan laok 5. 55 55
Potoan laok 6. 31 31
PALENGAAN Potoan laok 7. 28 28
Potoan laok 901 0 0
Potoan laok 902 0 0
Potoan laok 903 0 25 25
Potoan laok 904 0 25 25
Potoan laok 905 0 50 50
Potoan laok 906 0 11 11
TOTAL 175 286 111
12) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Banyupelle Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 13 suara sebagai
berikut:
PEROLEHAN SUARA
PARTAI DEMOKRAT
DA1
C1 KECAMATAN
NO SELISIH KETERA
KECAMATAN DESA HASIL PASCA
TPS BERTAMBAH NGAN
TPS REKAP
ULANG
Banyupelle 1. 8 8
Banyupelle 2. 18 18
Banyupelle 3. 13 13
Banyupelle 4. 19 20 1
KEC : Banyupelle 5. 8 8
Banyupelle 6. 82 88 6
PALENGAAN Banyupelle 7. 72 72
Banyupelle 8. 114 114
Banyupelle 9. 70 70
Banyupelle 10. 25 25
Banyupelle 11. 31 31
Banyupelle 12. 132 132
Banyupelle 13. 38 38
Banyupelle 14. 44 46 2
Banyupelle 15. 58 58
Banyupelle 16. 16 17 1
Banyupelle 17. 94 94
Banyupelle 18. 28 28
Banyupelle 19. 23 23
Banyupelle 20. 86 86
Banyupelle 21. 52 52
Banyupelle 22. 48 48
Banyupelle 23. 46 48 2
Banyupelle 24. 31 31
Banyupelle 25. 39 39
Banyupelle 26. 27 27
Banyupelle 27. 55 56 1
Banyupelle 28. 57 57
Banyupelle 29. 56 56
TOTAL 1390 1403 13
13) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan Daya Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 30 suara sebagai
berikut:
PEROLEHAN
SUARA PARTAI
DEMOKRAT
DA1
C1
KECAMATAN
NO HAS SELISIH KETERAN
KECAMATAN DESA PASCA
TPS IL BERTAMBAH GAN
REKAP
TPS
ULANG
Palengaan daya 1. 4 4
Palengaan daya 2. 3 3
Palengaan daya 3. 3 3
Palengaan daya 4. 10 10
KEC : Palengaan daya 5. 19 19
Palengaan daya 6. 0 11 11
PALENGAAN Palengaan daya 7. 22 22
Palengaan daya 8. 15 15
Palengaan daya 9. 19 19
Palengaan daya 10. 21 21
Palengaan daya 11. 0 0
Palengaan daya 12. 0 0
Palengaan daya 13. 11 11
Palengaan daya 14. 13 13
Palengaan daya 15. 8 8
Palengaan daya 16. 37 37
Palengaan daya 17. 54 54
Palengaan daya 18. 46 46
Palengaan daya 19. 27 46 19
Palengaan daya 20. 22 22
Palengaan daya 21. 19 19
Palengaan daya 22. 0 0
Palengaan daya 23. 0 0
Palengaan daya 24. 0 0
Palengaan daya 25. 0 0
Palengaan daya 26. 97 97
Palengaan daya 27. 0 0
Palengaan daya 28. 0 0
Palengaan daya 29. 0 0
Palengaan daya 30. 29 29
Palengaan daya 31. 11 11
Palengaan daya 32. 11 11
Palengaan daya 33. 22 22
Palengaan daya 34. 25 25
Palengaan daya 35. 28 28
576 606 30
14) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan Laok Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan Bertambah sebanyak 10 suara sebagai
berikut:
PEROLEHAN
SUARA PARTAI
DEMOKRAT
DA1
C1
KECAMATAN
NO HAS SELISIH KETERAN
KECAMATAN DESA PASCA
TPS IL BERTAMBAH GAN
REKAP
TPS
ULANG
Palengaan laok 1. 51 51
Palengaan laok 2. 56 56
Palengaan laok 3. 76 76
Palengaan laok 4. 54 54
KEC : Palengaan laok 5. 46 46
Palengaan laok 6. 121 131 10
PALENGAAN Palengaan laok 7. 107 107
Palengaan laok 8. 88 88
Palengaan laok 9. 164 164
Palengaan laok 10. 34 34
Palengaan laok 11. 74 74
Palengaan laok 12. 208 208
Palengaan laok 13. 158 158
Palengaan laok 14. 148 148
Palengaan laok 15. 152 152
Palengaan laok 16. 149 149
Palengaan laok 17. 69 69
Palengaan laok 18. 109 109
Palengaan laok 19. 71 71
Palengaan laok 20. 60 60
Palengaan laok 21. 146 146
Palengaan laok 22. 123 123
Palengaan laok 23. 255 255
Palengaan laok 24. 220 220
Palengaan laok 25. 119 119
Palengaan laok 26. 101 101
Palengaan laok 27. 112 112
Palengaan laok 28. 103 103
Palengaan laok 29. 57 57
Palengaan laok 30. 66 66
Palengaan laok 31. 49 49
Palengaan laok 32. 66 66
Palengaan laok 33. 20 20
Palengaan laok 34. 12 12
Palengaan laok 35. 79 79
Palengaan laok 36. 52 52
Palengaan laok 37. 99 99
Palengaan laok 38. 33 33
Palengaan laok 39. 18 18
Palengaan laok 40. 104 104
Palengaan laok 41. 4 4
3851 3861 10
TOTAL
15) Bahwa suara partai PAN yang berada di Desa Palengaan Tattangoh Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan berkurang sebanyak 10 suara yang dilakukan
oleh Terlapor XI- Terlapor XV sebagai berikut:
PEROLEHAN SUARA
PARTAI AMANT
NASIONAL (PAN)
DA1
C1 KECAMATAN KETE
NO SELISIH
KECAMATAN DESA HASIL PASCA RANG
TPS BERKURANG
TPS REKAP AN
ULANG
TATTANGOH 1. 2 2
TATTANGOH 2. 7 7
TATTANGOH 3. 18 18
TATTANGOH 4. 10 0 10
KEC : TATTANGOH 5. 1 1
TATTANGOH 6. 0 0
PROPPO TATTANGOH 7. 0 0
TATTANGOH 8. 5 5
TOTAL 43 33 10
16) Bahwa total penambahan penggelembungan suara Partai Demokrat yakni
sebanyak 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) suara yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau Ketua dan Anggota PPK
Kecamatan Palengaan.
17) Bahwa total Pengurangan suara PAN yakni sebanyak 10 (sepuluh) suara yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau Ketua
dan Anggota PPK Kecamatan Proppo.
18) Bahwa akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Terlapor I – Terlapor
XV kami sangat dirugikan oleh adanya penggelembungan suara yang dilakukan
terhadap Partai Demokrat sekaligus Pengurangan suara terhadap PAN dengan
total 405 suara, mengingat jika tidak terjadi penggelembungan dan pengurangan
suara tersebut maka kursi terakhir DPRD Kabupaten Pamekasan seharusnya
menjadi hak milik dari PAN.
19) Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Terlapor I - Terlapor XV
selain mengarah pada pelanggaran administrasi pemilu, juga mengarah pada
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 505
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur
sebagai berikut :
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara………”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Huruf c Peraturan DKPP disebutkan:
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangan, dan
Keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu”
Dengan demikian, berdasarkan fakta – fakta yang telah diungkapkan di atas,
kelalaian yang telah dilakukan oleh Terlapor I - Terlapor XV yang menyebabkan
berubahnya suara secara tidak langsung juga telah melanggar kode etik yang
sebagaimana diatur didalam ketentuan Peraturan DKPP. Oleh karenanya
cukuplah beralasan apabila Terlapor I - Terlapor XV dijatuhkan sanksi etik
20) Bahwa disamping itu juga, Saksi dari Kami tidak didengarkan keberatannya
dalam forum rekapitulasi perhitungan atas keberatan tersebut, halmana dari
perbuatan – perbuatan tersebut di atas, Terlapor I - Terlapor XV tidak
melaksanakan prinsip adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf
(d) Peraturan DKPP, yaitu:
“mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”
21) Bahwa kami mengindikasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu, dalam hal ini yang dilakukan oleh Terlapr I – Terlapor XV
yang telah secara nyata merubah berita acara hasil rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo yang berbeda
dengan hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang menguntungkan salah
satu caleg dan salah satu partai tertentu, dalam hal ini PAN merasa sangat
dirugikan.
22) Terhadap pelanggaran kode etik tersebut melanggar dan/atau tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan pemilu khususnya terdapat dugaan
pengurangan jumlah suara Partai Amanat Nasional secara fantastis
sebagaimana bukti yang Kami jadikan lampirkan jelas mengakibatkan kerugian
yang luar biasa kepada partai Kami. Maka Kami mohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP Republik Indonesia), agar laporan ini
diperiksa, dikaji dan memberikan putusan seadil-adilnya. Guna kepastian
hukum terhadap kami selaku peserta pemilu, selain itu juga agar hal serupa
tidak terjadi dikemudian hari demi terwujudnya Pemilihan Umum yang jujur dan
adil bagi semuanya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 69-PKE-
DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar Sehubungan
dengan kejadian tersebut di atas, agar memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut
Bukti P-1 Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional Nomor :
PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kabupaten Pamekasan Periode 2020-2025
Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 512 Tahun 2022
Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024;
Bukti P-3 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 1, Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan;
Bukti P-4 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 2, Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-5 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 4 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-6 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 6 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-7 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 7 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-8 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 8 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-9 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 9 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-10 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 10 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-11 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 11 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-12 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 12 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-13 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 15 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-14 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 16 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-15 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 17 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-16 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 18 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-17 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 19 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-18 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 20 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-19 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 22 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-20 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 25 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-21 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 26 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan
Bukti P-22 Fotocopy D Hasil Kecamatan Desa Larangan Badung DPRD
Kabupaten Pamekasan Dapil II
Bukti P-23 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 34 Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan
Bukti P-24 Fotocopy D Hasil Kecamatan Desa Rekkerek DPRD Kabupaten
Pamekasan Dapil II
Bukti P-25 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 903 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-26 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 904 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-27 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 905 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-28 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 906 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-29 Fotocopy D Hasil Kecamatan Desa Potoan Laok DPRD Kabupaten
Pamekasan Dapil II
Bukti P-30 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 4 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan
Bukti P-31 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 6 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan.
Bukti P-32 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 14 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan.
Bukti P-33 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 16 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan.
Bukti P-34 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 23 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan.
Bukti P-35 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 27 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan.
Bukti P-36 Fotocopy D Hasil Kecamatan Desa Banyupelle DPRD Kabupaten
Pamekasan Dapil II
Bukti P-37 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 6 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-38 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 19 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-39 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 6 Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan.
Bukti P-40 Fotocopy D Hasil Kecamatan Palengaan Desa Palengaan Laok
DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II
Bukti P-41 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan
Dapil II TPS 4 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo Kabupaten
Pamekasan.
Bukti P-42 Fotocopy D Hasil Kecamatan Proppo Desa Tattangoh DPRD
Kabupaten Pamekasan Dapil II
Bukti P-43 Fotocopy Catatan Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi
model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU;
Bukti P-44 Fotocopy surat mandat saksi PAN di tingkat KPU Kabupaten
Pamekasan
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 69-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Masu AL Fad dan ABD. Rahem.B
dan Nurul Huda yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada
tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 26 Februari 2024 Saksi H. Rulsli minta tolong kepada saksi
terhadap kecurangan sura di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo.
2. Saksi memanggil saksi Nurul Hudan dan Rameh untuk menanyakan permasalah
yang terjadi dan disampaikan bahwa saksi protes namun tidak di tanggapai;
3. Bahwa pada 27 Februari 2024 saksi bersam-sama abdul haq orang melakukan
demo di KPU Pamekasan;
4. Bahwa saksi dan pak abdul haq melaporkan kejadian kecuarangan ke Bawaslu
Provinsi Jawa Timur dan di simpulkan bahwa PPK Palengaan dan PPK Proppo
terbukti melakukan pelanggaran
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Penjelasan Dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pamekasan
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor
69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan
uraian sebagai berikut:
Kronologi atas pengaduan
I. Bahwa setelah mempelajari secara seksama pokok Laporan Pelapor, yang pada
pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau
PPK Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan yang berakibat berkurangnya
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan/atau Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada pemilu tahun 2024 yang
terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan seperti yang di dalilkan pemohon
adalah tidak benar (Vide Bukti T-6);
II. Bahwa pelapor telah mengajukan gugatan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur
bertanggal 14 Maret 2024 yang diteruskan dan diperiksa oleh Bawaslu
Kabupaten Pamekasan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024 dan
Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan koreksi nomor
026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 atas permintaan pelapor, sehingga
menurut terlapor aduan pelapor tidak dapat disidangkan yang kedua kalinya
untuk perkara sama dan sejenis (bis de eadem re net sit actio) atau (ne bis in
idem). (Vide Bukti T.11 dan T-12)
III. Bahwa pengaduan yang dilaporkan oleh pelapor sedang berproses Sidang
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
IV. Bahwa terlapor sudah menjalankan proses pemungutan dan penghitungan
suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan umum Tahun
2024 sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga
terlapor merasa keberatan jika disebut tidak melaksanakan ketentuan etika
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 10 huruf (d) dan pasal 15 huruf (c)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum (Vide Bukti T-6).
V. Bahwa pada prinsipnya Terlapor menolak seluruh dalil-dalil pelapor, kecuali jika
diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Terlapor dalam jawaban ini.
VI. Bahwa seluruh dalil yang didalilkan pelapor pada point 5 hingga point 7 pada
pengaduan nomor 71-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan perkara 69-
PKE-DKPP/V/2024 adalah tidak benar (Vide Bukti T-19);
VII. Bahwa terhadap dalil yang didalilkan pelapor bahwa terlapor tidak mau
menindaklanjuti keberatan saksi pelapor pada saat rekapitulasi di tingkat
kabupaten adalah tidak benar, dengan alasan sebagai berikut:
a. Saksi pelapor pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak pernah
menunjukkan formulir C Hasil Salinan yang dianggap tidak sesuai dengan
formulir D Hasil Kecamatan.
b. Saksi pelapor hanya menujukkan catatan yang ditulis sendiri oleh saksi
pelapor pada selembar kertas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
c. Bahwa terlapor sudah memberikan kesempatan pada saksi pelapor untuk
mengisi formulir D Kejadian Khusus dan/atau formulir keberatan namun
hingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai saksi pelapor tidak
menyerahkan kembali formulir D Kejadian Khusus dan/atau formulir
keberatan yang telah diambil sebelumnya (Vide Bukti T-14).
VIII. Bahwa setelah proses rekapitulasi selesai seluruh saksi yang hadir termasuk
saksi pelapor diberikan waktu oleh pelapor untuk melakukan pencermatan atas
hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan sebagaimana telah sesuai dengan
Undang-undang dan peraturan yang berlaku (Vide Bukti T-1 dan T-6).
IX. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta
tahapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Terlapor
melaksanakannya berdasarkan ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pumungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemugutan san Penghitungan Suara Pemilihan Umum;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
X. Bahwa terkait laporan pelapor yang mendalilkan telah menemukan dugaan
Pengurangan suara PAN di kecamatan Palengaan dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
a. Desa Larangan Badung
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan
pemungutan suara di semua TPS di Desa Larangan Badung (Vide Bukti
T-5);
2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan
surat suara;
3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
Tempat pemungutan suara berlangsung aman tertib dan lancar (Vide
Bukti T-11);
4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS, tidak ada saksi yang
membantah dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara,
hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form
kejadian khusus(Vide Bukti T-11);
5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat
kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik
termasuk dihadiri saksi dari PAN Saksi III atas Nama Nurul Huda.
7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan
lancar (Vide Bukti T-12).
8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari
Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda merasa keberatan
dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara
demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja tidak
menyampaikan dengan jelas dan dukungan bukti (Vide bukti T-12).
9) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan locus atau
tempat kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Pamekasan (Vide bukti T-12).
10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan keberatan soal
penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan
dalam laporan a quo.
11) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas Nama Nurul Huda tidak
mengajukan keberatan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan
PSU Didusun Kembang Desa Palengaan Daja (Vide bukti T-12).
b. Desa Rek Kerrek
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan
pemungutan suara di semua TPS di Desa Rekkerrek Kecamatan
Palengaan
(Vide bukti T-4);
2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan
surat suara di semua TPS yang bersangkutan (Vide bukti T-5);
3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 34 Desa Rekkerrek
Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan lancar (Vide Bukti T-
11);
4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS 34
Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan, tidak ada saksi yang membantah,
dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal ini bisa
dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian
khusus pada TPS dimaksud (Vide Bukti T-11);
5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat
kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik
termasuk dihadiri saksi dari PAN Saksi III atas Nama Nurul Huda;
7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan
lancar (Vide Bukti T-12);
8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari
Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan
menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat
demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah
satu dusun di desa palengaan daja (Vide bukti T-12);
9) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus
kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan
termasuk pada TPS 34 Desa Rekkerrek Kecamata Palengaan;
10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan keberatan soal
penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan
dalam laporan aquo;
11) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas Nama Nurul Huda
sebenarnya tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada
permohonan PSU(Vide bukti T-12);
12) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl.
Kemuning Pamekasan;
13) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah
terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan
khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya
saksi PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat
kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan
tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU(Vide
bukti T-12);
15) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan,
Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan
penghitungan ulang;
16) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk
melakukan hitung ulang di semua TPS tidak bisa dikabulkan karena
sebagaimana aturan tentang rekapitulasi ditingkat kabupaten adalah
menyandingkan D hasil Kecamatan (Vide Bukti T-6);
c. Desa Banyupelle
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan
pemungutan suara di semua TPS di Desa Banyupelle Kecamatan
Palengaan
(Vide bukti T-4);
2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan
surat suara di semua TPS yang bersangkutan (Vide bukti T-5);
3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 4,6,14,16,23 dan 27 Desa
Banyupelle Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan lancar
(Vide Bukti T-11);
4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS
4,6,14,16,23 dan 27 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan, tidak ada
saksi yang membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil
penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form
keberatan dan form kejadian khusus pada TPS 4,6,14,16,23 dan 27
dimaksud (Vide Bukti T-11);
5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat
kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan (Vide Bukti T-12);
6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi -saksi Partai Politik
termasuk dihadiri saksi dari PAN Saksi III atas Nama Nurul Huda;
7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan
lancar (Vide Bukti T-12);
8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari
Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan
menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat
demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah
satu dusun di desa palengaan daja (Vide bukti T-12);
9) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda yang
menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mencatat adanya
indikasi duplikat model C Pemberitahuan yang dilakukan oleh salah satu
calon di desa Palengaan Daja;
10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda yang
menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mncatatat dalam
form keberatan untuk dilakukan PSU (Vide bukti T-12);
11) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus
kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan
termasuk pada TPS 4,6,14,16,23 dan 27 Desa Banyupelle Kecamata
Palengaan;
12) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan keberatan soal
penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan
dalam laporan aquo (Vide bukti T-12);
13) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas Nama Nurul Huda sebenarnya
tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan
PSU (Vide bukti T-12);
14) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl.
Kemuning Pamekasan (Vide Bukti T-19);
15) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah
terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan
khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya
saksi PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat
kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan
tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU(Vide
bukti T-12);
17) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan,
Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan
penghitungan ulang dan/atau PSU;
18) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk
melakukan hitung ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang di semua
TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang
rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil
Kecamatan;
d. Desa Palengaan Laok
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan
pemungutan suara di semua TPS di Desa Palengaan Laok Kecamatan
Palengaan.
2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan
surat suara di semua TPS yang bersangkutan.
3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 6 Desa Palengaan Laok
Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan lancar.
4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS 6
Desa Palengaan laok Kecamatan Palengaan, tidak ada saksi yang
membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara,
hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form
kejadian khusus pada TPS dimaksud.
5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat
kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan;
6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik
termasuk dihadiri saksi dari PAN atas Nama Nurul Huda
7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan denga tertib, aman dan
lancar (Vide bukti T-16).
8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari
Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan
menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat
demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah
satu dusun di desa palengaan daja(Vide bukti T-13).
9) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda yang
menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mencatat adanya
indikasi duplikat model C Pemberitahuan yang dilakukan oleh salah satu
calon di desa Palengaan Daja.
10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi
saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mncatatat dalam
form keberatan untuk dilakukan PSU.
11) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus
kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan
termasuk pada TPS 6 Desa Palengaan Laok Kecamata Palengaan.
12) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan keberatan soal
penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan
dalam laporan aquo.
13) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas Nama Nurul Huda sebenarnya
tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan
PSU.
14) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl.
Kemuning Pamekasan.
15) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah
terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan
khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya
Saksi II PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat
kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan
tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU dan
tidak menuangkan dalam Form D kejadian Khusus dalam Perekapan
Tingkat Kabupaten (Vide bukti T-14).
17) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan,
Saksi II dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan
penghitungan ulang dan/atau PSU (Vide Bukti T-14).
18) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk
melakukan hitung ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang di semua
TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang
rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil
Kecamatan.
e. Desa Palengaan Daja
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan
pemungutan suara di semua TPS di Desa Palengaan Daja Kecamatan
Palengaan.
2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan
surat suara di semua TPS yang bersangkutan.
3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 6 dan TPS 19 Desa
Palengaan Daja Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan
lancar.
4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS 6
dan TPS 19 Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan, tidak ada saksi
yang membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan
suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan
form kejadian khusus pada TPS dimaksud.
5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat
kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik
termasuk dihadiri saksi dari PAN atas Nama Nurul Huda
7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan
lancar.
8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari
Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan
menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat
demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah
satu dusun di desa palengaan daja.
9) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi
saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mencatat adanya
indikasi duplikat model C Pemberitahuan yang dilakukan oleh salah satu
calon di desa Palengaan Daja.
10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi
saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mncatatat dalam
form keberatan untuk dilakukan PSU.
11) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus
kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan
termasuk pada TPS 6 dan TPS 19 Desa Palengaan Daja Kecamata
Palengaan.
12) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tingkat kecamatan atas nama Nurul
Huda tidak menyebutkan keberatan soal penggelembungan dan
pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan dalam laporan aquo.
13) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas Nama Nurul Huda sebenarnya
tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan
PSU.
14) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl.
Kemuning Pamekasan.
15) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah
terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan
khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya
saksi PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat
kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan
tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU.
17) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan,
Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan
penghitungan ulang dan/atau PSU.
18) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk
melakukan hitung ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang di semua
TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang
rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil
Kecamatan.
f. Desa Potoan laok
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan
pemungutan suara di semua TPS di Desa Potoan Laok Kecamatan
Palengaan.
2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan
surat suara di semua TPS yang bersangkutan.
3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 903,904,905 dan TPS 906
Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan
lancar.
4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS
903,904,905 dan TPS 906 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan, tidak
ada saksi yang membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil
penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form
keberatan dan form kejadian khusus pada TPS dimaksud.
5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat
kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik
termasuk dihadiri saksi dari PAN atas Nama Nurul Huda.
7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan
umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan
lancar.
8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari
Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan
menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat
demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah
satu dusun di desa palengaan daja.
9) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi
saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mencatat adanya
indikasi duplikat model C Pemberitahuan yang dilakukan oleh salah satu
calon di desa Palengaan Daja.
10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi
saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mncatatat dalam
form keberatan untuk dilakukan PSU.
11) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus
kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan
termasuk pada TPS 903,904,905 dan TPS 906 Desa Potoan Laok
Kecamata Palengaan.
12) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tingkat kecamatan atas nama Nurul
Huda tidak menyebutkan keberatan soal penggelembungan dan
pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan dalam laporan aquo.
13) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas Nama Nurul Huda sebenarnya
tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan
PSU.
14) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl.
Kemuning Pamekasan.
15) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah
terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan
khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya
saksi PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat
kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan
tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU.
17) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan,
Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan
penghitungan ulang dan/atau PSU.
18) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk
melakukan hitung ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang di semua
TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang
rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil
Kecamatan.
XI. Bahwa terkait laporan pelapor yang mendalilkan telah menemukan dugaan
Pengurangan suara PAN di kecamatan Proppo dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan
suara di semua TPS di seluruh Desa di kecamatan Proppo termasuk di TPS
04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo(Vide bukti T-4).
b. Bahwa pada hari yang sama KPPS pada TPS 04 Desa Tattangoh Kecamatan
Proppo melangsungkan proses penghitungan surat suara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan(Vide bukti T-5).
c. Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat
pemungutan suara khususnya di TPS 04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo
berlangsung aman tertib dan lancar.
d. Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS, tidak ada saksi yang
membantah dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal
ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian
khusus pada TPS 04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo(Vide bukti T-13).
e. selama proses Pemungutan dan penghitungan berlangsung di Tingkat TPS
tidak ada kejadian khusus atau tanggapan dari para saksi terutama dari
saksi Partai PAN yang bernama MURSYID yang mengikuti proses
Pemungutan dan penghitungan suara di Tingkat TPS sampai selesai.
f. Bahwa PPK Kecamatan proppo melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan
pada tanggal 21 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan.
g. Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum
tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi -saksi termasuk dihadiri saksi
dari PAN atas Nama Muh. Zainullah.
h. Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum
tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan denga tertib, aman dan lancar.
i. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, tidak ada
saksi yang membantah dan merasa keberatan dengan pembacaan
rekapitulaasi di Tingkat kecamatan termasuk dari saksi PAN atas nama Muh.
Zainullah
(Vide bukti T-13);
j. Bahwa setelah proses pembacaan rekapitulasi di Tingkat kecamatan,
dilakukan proses pencermatan oleh saksi-saksi;
k. Bahwa dari hasil pencermatan dari saksi -saksi tidak terdapat keberatan dan
tanggapan dari saksi-saksi termasuk dari saksi PAN atas nama Muh.
Zainullah yang artinya bahwa saksi-saksi menyetujui hasil rekap di Tingkat
kecamatan(Vide bukti T-13);
l. Bahwa setelah proses pencermatan dilakukan oleh saksi-saksi, kemudian
dilakukan penandatanganan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara oleh PPK dan Saksi-saksi termasuk Saksi dari
PAN atas nama Muh. Zainullah (Vide bukti T-15);
XII. Bahwa terkait dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten pamekasan,
termohon menyampaikan dalil-dali sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Gedung PKPRI Jl.
Kemuning Pamekasan (Vide Bukti T-19);
b. Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah
terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa pada saat rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Pamekasan telah
terlaksana dengan tertib, aman dan lancar khususnya pada saat pembacaan
D hasil kecamatan Tingkat DPRD Kabupaten/Kota untuk kecamatan Proppo
(Vide bukti T-14).
d. Bahwa pada saat rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan khususnya
pada saat pembacaan D hasil kecamatan Tingkat DPRD Kabupaten/Kota
kecamatan Proppo tidak ada tanggapan, sanggahan dan keberatan dari setiap
saksi partai Politik termasuk dari saksi Partai Amanat Nasional yang artinya
semua saksi partai politik menyetujui terhadap hasil perolehan suara partai
politik termasuk saksi dari Partai Amanat Nasional(Vide Bukti T-17).
e. Bahwa terhadap hasil pembacaan rekapitulasi untuk kecamatan palengaan,
Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan
penghitungan ulang berdasarkan data catatan dalam bentuk tulisan tangan
yang dibawa oleh saksi PAN atas nama ABD Rahem, akan tetapi terlapor tidak
dapat melaksanakan permintaan saksi tersebut, disebabkan hal tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dimana KPU
Kabupaten/Kota hanya melaksanakan rekapitulasi berdasarkan model D
hasil kecamatan dengan Bawaslu dan saksi partai politik melakukan
pencocokan dan apabila ada ketidak sesuaian, KPU Kabupaten/kota
melakukan perbaikan seketika itu apabila alasan ketidaksesuaian tersebut
dapat diterima (Vide bukti T-6);
f. Bahwa Pada saat yang sama, KPU Pamekasan mendapatkan Surat Saran
Perbaikan dari BAWASLU Kabupaten Pamekasan dengan nomor Surat
087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 tertanggal 02 Maret 2024 (Vide bukti T-18).
g. Bahwa Surat saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Pamekasan
disampaikan pada saat sidang pleno Kabupaten (Vide bukti T-18).
h. Bahwa surat saran perbaikan dari bawaslu Kabupaten Pamekasan nomor
Surat 087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 tertanggal 02 Maret 2024 yang
disampaikan pada saat Rapat Pleno berkenaan dengan apa yang dipoteskan
oleh Saksi PAN untuk desa larangan badung (Vide bukti T-18).
i. Bahwa KPU atas saran Bawaslu Kabupaten Pamekasan langsung
melaksanakan perbaikan pada saat rekapitulasi dimaksud sehingga apa yang
di dalilkan oleh pelapor sejatinya sudah dilaksanakan perbaikan pada saat
rekap di Tingkat kabupaten pada tanggal 2 Maret 2024 (Vide bukti T-17).
j. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terlapor uraikan di atas, dalil dalil
pemohon atas tuduhan penggelembungan suara atau pengurangan suara
Partai Amanat Nasional sebagaimana didalilkan pemohon dalam uraian tidak
lagi berdasar karena sudah dilakukan perbaikan dan/atau pembetulan pada
saat rekapitulasi Tingkat kabupaten dan semua saksi partai politik
menandatangani kecuali saksi PAN karena tuntutan Penghitungan Suara
Ulang tidak dipenuhi oleh terlapor(Vide bukti T-17).
XIII. Bahwa Terlapor telah menguraikan fakta yang sebenar-benarnya dan telah
melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta norma/standar kebijakan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (Vide bukti T-6).
XIV. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan Terlapor
di atas, maka Terlapor telah melaksanakan proses pemungutan dan
penghitungan suara serta rekapitulasi berjenjang sesuai tata cara, prosedur atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaran Pemilu dalam
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu terlapor merasa tidak
ada cacat administrasi atau cacat prosedur dalam proses penyelenggaran
pemilihan umum tahun 2024 di kabupaten pamekasan(Vide bukti T-5 dan T-6).
[2.5.2] Penjelasan Dan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu IX Ketua dan Anggota
PPK Palengaan
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Mei 2024 Teradu VI s.d. Teradu IX Perkara
Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban secara lisan sebagai
berikut:
1) Bahwa pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan dengan
lancer serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Bahwa pada saat pengunputan data ke aplkasi Sirekap, dihadiri oleh
Panwascam dan Saksi dari Partai PAN atas nama Nurul Huda. Bahwa tidak ada
yang keberatan pada saat penginputan dara dari saksi partai Politik.
3) Bahwa pada saat penandatanganan hasil suara rekap kecamatan, saksi Partai
PAN tidak mau tandatangan dengan alasan yang dituliskan dalam form
keberatan yang berisi Terjadi pemilihan yang tidak demokratis di Desa
Palengaan Dajah Dusun Kembang I dan Kembang II
[2.5.3] Penjelasan Dan Jawaban Teradu X s.d. Teradu XIV Ketua dan Anggota
PPK Proppo
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Mei 2024 Teradu X s.d. Teradu XIV Perkara
Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban secara lisan sebagai
berikut:
1) Bahwa untuk Kecamatan Proppo mulai dari Pencoblosan sampai penghitungan
di tingkat TPS 04 Desa Tatangoh, tidak ada persoalan dan berjalan tertib serta
aman.
2) Bahwa pada waktu Penghitungan oleh PPS, Saksi Partai PAN tanda tangan
sehinggal hasil dari penghitungan di TPS dibawa kecamatan.
3) Bahwa pada tahap Rekapitulasi tingkat kecamatan, dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam rekapitulasi tersebut, tidak ada
masukan atau tanggapan dari saksi partai politik yang hadir pada rekapirulasi
di Kecamatan termasuk dari saksi Partai PAN atas nama Muhammad Zainullah.
4) Bahwa pada tahap pencermatan di tingkat kecamatan, juga tidak ada masukan
dan tanggapan dari saksi partai politik yang hadir, sehingga hasil rekapitulasi
sah.
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
[2.6.1] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pamekasan
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 69-PKE-
DKPP/V/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan Bahwa laporan Pengadu absurd;
2. Menyatakan bahwa (bis de eadem re net sit actio) atau (ne bis in idem) sehingga
menurut Teradu aduan Pengadu tidak dapat disidangkan yang kedua kalinya
untuk perkara sama dan sejenis;
3. Menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak seluruh dalil-dalil dalam laporan Pengadu dalam perkara a quo atau
setidak-tidaknya menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak dapat diterima.
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pamekasan
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu
Vmenyerahkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Bukti T-2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum
Bukti T-3 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bukti T-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Bukti T-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
pemungutan dan penghitungan dalam Pemilihan Umum.
Bukti T-6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum.
Bukti T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara
Pemilihan Umum.
Bukti T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Bukti T-9 Putusan Badan Pengawan Pemilu Kabupaten Pamekasan nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024.
Bukti T-10 Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024.
Bukti T-11 Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.
Bukti T-12 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dari Saksi PAN
kecamatan Palengaan.
Bukti T-13 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dari Saksi PAN
kecamatan Proppo.
Bukti T-14 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekap Tingkat
Kabupaten
Bukti T-15 Model D Hasil Kecamatan Proppo.
Bukti T-16 Model D Hasil Kecamatan Palengaan.
Bukti T-17 Model D Hasil Kabupaten dapil Pamekasan 2.
Bukti T-18 Surat Bawaslu Pamekasan Nomor 087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024.
Bukti T-19 Daftar Hadir Rekap Kabupaten
[2.8] KESIMPULAN TERADU
[2.8.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pamekasan
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
30 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Majelis Pemeriksa yang terhormat, setelah Teradu mengikuti proses proses
persidangan perkara a quo, mulai dari Pembacaan Laporan Pengadu dan Teradu,
serta Pemeriksaan Saksi serta Bukti, maka izinkanlah Teradu untuk menyampaikan
kesimpulan dalam perkara a quo guna menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis
Pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan yang tersusun sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun
petitum sebagaimana tertuang dalam Eksepsi, Jawaban, Bukti Tertulis,
maupunPernyataan Teradu di muka persidangan;
2. Bahwa Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita dan
petitum Pengadu yang disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu serta hal lain yang disampaikan Pengadu dalam
persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Teradu;
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Teradu dalam sidang Pengaduan
dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara
a quo, Telah Disampaikan bukti – bukti (T – 1 sampai dengan T – 19) di hadapan
Majelis Pemeriksa;
4. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Pengadu menghadirkan 3
(Tiga) orang saksi a.n Nurul Huda, Abd. Rahem dan Mas’ud Al fad yang telah di
dengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa saksi sdr Nurul Huda menjadi saksi mandat tunggal untuk partai
amanat nasional pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan palengaan.
b. Bahwa saksi sdr Nurul Huda pada saat rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan
berlangsung merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya
pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja dan
meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan PSU
sebagaimana bukti yang diajukan oleh Teradu berupa catatan kejadian
khusus;
c. Bahwa saksi sdr Nurul Huda sama sekali tidak pernah mempermasalahkan
terkait dengan adanya dugaan pergesaran dan/atau penggelembungan suara
akan tetapi saksi Nurul Huda mempermasalahkan tentang cacat demokrasi
dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di
desa palengaan daja dan meminta kepada PPK untuk melakukan PSU;
d. Bahwa saksi sdr Nurul Huda tidak menandatangani Model D Hasil
Kecamatan terkait dengan alasan terjadi cacat demokrasi dengan tidak
terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa
palengaan daja dan meminta kepada PPK untuk melakukan PSU dan bukan
karena adanya dugaan pergeseran dan/atau pengelembungan suara;
e. Bahwa saksi Sdr. Abd Rahem menjadi saksi untuk partai amanat nasional
untuk rekapitulasi tingkat kabupaten pamekasan pada tanggal 2 s.d 5 Maret
2024.
f. Bahwa saksi sdr. Rahem mengajukan keberatan terkait dengan perolehan
suara partai amanat nasional, akan tetapi saksi sdr. Rahem tidak
menunjukan bukti-bukti yang sah terkait adanya dugaan pegerserran suara
dimaksud;
g. Bahwa saksi sdr. Abd Rahem meminta form kejadian khusus akan tetapi form
kejadian khusus tersebut tidak diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten
Pamekasan sampai dengan berakhirnya sidang pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten.
h. Bahwa saksi sdr. Abd Rahem tidak mendantangani Model D Hasil Kabupaten.
i. Bahwa saksi sdr. Abd Rahem pada saat pleno di tingkat kecamatan menjadi
saksi mandat partai lain di kecamatan Pademawu yang merupakan
kecamatan berbeda dengan lokus yang diadukan oleh pengadu.
j. Bahwa untuk saksi Sdr. Mas’ud Alfad, Teradu menolak seluruh kesaksian
Sdr. Saksi Mas’ud Alfad karena saksi mas’ud alfad bukanlah saksi mandat
tingkat kecamatan atau saksi tingkat kabupaten pamekasan yang hadir atau
menyaksikan atau mendegar secara langsung pada saat rekapitulasi di
tingkat tingkat kecamatan dan/atau saksi tingkat kabupaten pamekasan dan
hanya diminta tolong oleh calon legislatif Dapil 2 (Proppo - Palengaan) H Rusi
setelah pemungutan suara selesai untuk melakukan sanding data, sehingga
saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung kondisi yang sebenarnya di
dalam sidang pleno tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
k. Bahwa sdr. Mas’ud Alfad telah memberikan kesaksian tidak benar dengan
mengaku sebagai koordinator saksi Partai PAN di Kecamatan Palengaan dan
Proppo, padahal yang bersangkutan merupakan saksi mandat Partai Bulan
Bintang (PBB)
5. Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan dalam melaksanakan rekapitulasi hasil
perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 di tingkat Kabupaten
Pamekasan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan;
6. Bahwa pada saat rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Pamekasan telah terlaksana
dengan tertib, aman dan lancar khususnya pada saat pembacaan D hasil
kecamatan Tingkat DPRD Kabupaten/Kota untuk kecamatan Proppo;
7. Bahwa pada saat rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam
pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan khususnya pada
saat pembacaan D hasil kecamatan Tingkat DPRD Kabupaten/Kota kecamatan
Proppo tidak ada tanggapan, sanggahan dan keberatan dari setiap saksi partai
Politik termasuk dari saksi Partai Amanat Nasional yang artinya semua saksi
partai politik menyetujui terhadap hasil perolehan suara partai politik termasuk
saksi dari Partai Amanat Nasional;
8. Bahwa terhadap hasil pembacaan rekapitulasi untuk kecamatan palengaan,
Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan penghitungan
ulang berdasarkan data catatan yang dibawa oleh saksi PAN atas nama Abd.
Rahem, akan tetapi Teradu tidak dapat melaksanakan permintaan saksi, karena
Pengadu tidak membawa bukti-bukti yang sah, akan tetapi hanya membawa
catatan kecil dalam bentuk tulisan tangan sendiri di kertas biasa dan hal
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 49 Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dimana KPU
Kabupaten/Kota acuan utama dalam rekapituasi kabupaten berdasarkan model
D hasil kecamatan yang disandingkan dengan D hasil kecamatan yang dipegang
Bawaslu dan saksi partai politik. Apabila ada ketidak sesuaian, KPU
Kabupaten/kota melakukan perbaikan seketika itu apabila alasan
ketidaksesuaian tersebut dapat diterima dan ada saran perbaikan dari Bawaslu
9. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam
pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kabupaten pamekasan, Teradu
menerima surat saran perbaikan dari BAWASLU Kabupaten Pamekasan dan atas
saran tersebut Teradu langsung melaksanakan perbaikan pada saat
rekapitulasi, sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu sejatinya sudah
dilaksanakan perbaikan pada saat rekap di Tingkat kabupaten pada tanggal 02
Maret 2024;
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang Teradu uraikan di atas, dalil dalil pemohon
atas tuduhan penggelembungan suara atau pengurangan suara Partai Amanat
Nasional sebagaimana didalilkan pemohon dalam uraian tidak lagi berdasar
karena sudah dilakukan perbaikan dan/atau pembetulan pada saat rekapitulasi
Tingkat kabupaten dan semua saksi partai politik menandatangani kecuali saksi
PAN karena tuntutan Penghitungan Suara Ulang tidak dipenuhi oleh Teradu.
11. Bahwa (Teradu I – Teradu V) telah melaksanakan Pemungutan dan Pengitungan
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum sudah sesuai dengan ketentuan
Peratuaran dan Perundang – undangan yang berlaku hingga Rekapitulasai di
tingkat Kabupaten selesai, Seperti yang di dalilkan Pengadu bawah Teradu I –
Teradu V melarikan diri dari tanggung jawab adalah tidak benar karena
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota
tingkat Kabupaten di laksanakan pada tanggal 02 Maret 2024 serta Pelaksanaan
Rekapitulasi Perolehan Suara di seluruh Pemilihan berakhir pada tanggal 05
Maret 2024 dan (Teradu I – Telapor V) Selalu hadir penuh waktu hingga
Penutupan dan penandatanganan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten;
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
30 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
A. PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR
1. Bahwa kami, Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan
Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU
Pemilu) yang bunyinya:
Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu
“mengawai pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Provinsi, yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi”
Pasal 100 huruf b UU Pemilu
“melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya”
2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Pihak Terkait
dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,
khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha
semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban
dengan melakukan pengawasan pada:
a) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang
dilakukan pada tingkat:
1) kecamatan;
2) kabupaten/kota;
3) provinsi;
b) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud
pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu:
1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara
Pasangan Calon;
2) anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan
calon anggota DPR;
3) anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon
anggota DPD;
4) anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai
Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan
5) anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara
Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi, dengan membuat langkah-
langkah persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap
tahapan rekapitulasi, yaitu:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Imbauan kepada
KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada
tanggal 13 Februari 2024 agar KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran
mempedomani PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Surat Pedoman KPU
No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dalam melaksanakan
persiapan pemungutan suara. [Vide Bukti PT 1]
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Imbauan kepada
KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 325/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada
tanggal 13 Februari 2024, yang pada pokoknya berisi imbauan agar KPU
Provinsi Jawa Timur beserta jajaran memperhatikan ketentuan
pengaturan teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam PKPU No. 25
Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum, Surat Keputusan KPU No. 272 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Surat Dinas KPU No.
272 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, serta mengoptimalkan pelayanan
kepada penyandang disabilitas. [Vide Bukti PT 2]
c. Bahwa untuk memantau dan mengendalikan data secara berjenjang di
seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, Tim Fasilitasi Bawaslu Provinsi
Jawa Timur menggunakan instrumen pemantauan atau Alat Kerja
Pengawasan (AKP) berbasis Google Spreadsheet. Alat Kerja Pengawasan
(AKP) ini telah pula disosialisasikan diantaranya kepada Bawaslu
Pamekasan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 se-Jawa Timur pada tanggal 5-6
Februari 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [Vide Bukti PT 3]
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan langkah
pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Pamekasan
pada tanggal 25 Januari 2024 Nomor: 035/PM.00.01/K.JI-19/01/2024,
yang pada pokoknya mengimbau KPU mematuhi ketentuan teknis dalam
PKPU 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Pamekasan. [Vide Bukti PT 4]
e. Bahwa atas perbedaan data perolehan suara yang ada, selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga telah melayangkan Surat Saran
Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan Nomor:
087/PP.00.02/K.Ji-19/3/2024 Tanggal 02 Maret 2024 pada saat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten
Pamekasan, yang pada pokoknya menyarankan agar KPU Kabupaten
Pamekasan melakukan penyesuaian terhadap D HASIL KECAMATAN
DPRD KAB/KOTA Kecamatan Palengaan dengan C HASIL SALINAN DPRD
KAB/KOTA [Vide Bukti PT 5]
B. KETERANGAN TENTANG KEJADIAN ADANYA PERGESERAN ATAU
PENGGELEMBUNGAN SUARA
1. Tindak lanjut penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan:
(1) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menerima laporan pada hari
Senin Tanggal 14 Maret 2024 dari saudara ABDUL HAQ, M.M yang
dikuasakan kepada Saudara GHUFRON S.H., M.H., C.C.D. dengan nomor
laporan: 007/TIM HUKUM-PAN/III/2024 terkait Dugaan Tindak Pidana
Dan/Atau Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu Yang Dilakukan
Oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau PPK
Yang Karena Kesengajaannya Mengakibatkan Hilang Atau Berubahnya
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan/Atau
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu
Tahun 2024 Yang Terjadi Di Wilayah Kabupaten Pamekasan. [Vide Bukti
PT 6]
(2) Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Nomor:020/LP/PL/PROV/16.00/III/2024 pada hari Selasa Tanggal 15
Maret 2024 terhadap laporan Saudara GHUFRON S.H., M.H., C.C.D.
dengan nomor laporan: 007/TIM HUKUM-PAN/III/2024 Laporan Dugaan
Tindak Pidana Dan/Atau Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu
yang dilakukan oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pamekasan
dan/atau PPK di Kecamatan Palengaan Desa Larangan Badung, Banyu
Pelle, Potoan laok, Palengaan Laok, Desa Rek Kerrek, Desa Palengan Daya
dan Kecamatan Propo di Desa Tattangoh, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan
telah memenuhi syarat materiil. [Vide Bukti PT 7]
(3) Bahwa Kajian Awal atas laporan dugaan pelanggaran nomor:
020/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 telah disepakati dan diputuskan dalam
Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Berita Acara nomor:
15/PP.00.01/K.JI/04/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 [Vide Bukti PT 8]
(4) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan perkara
dugaan pelanggaran penggelembungan atau pergeseran suara Partai
Demokrat dan pengurangan suara Partai PAN antara MODEL C HASIL
SALINAN DPRD KAB/KOTA dengan MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD
KAB/KOTA di Kecamatan Palengaan Desa Larangan Badung, Banyu Pelle,
Potoan laok, Palengaan Laok, Desa Rek Kerrek, Desa Palengan Daya dan
Kecamatan Propo di Desa Tattangoh sebagaimana dilaporkan Saudara
Ghufron kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan pada hari Selasa tanggal
19 Maret 2024 melalui surat pelimpahan nomor: 314/PP.00.01/K.JI-
03/03/2024 [Vide Bukti PT 9]
(5) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah
menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut dengan melakukan
pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Adapun hasil
sidang pemeriksaan majelis pada sidang pelanggaran administrasi
perkara a quo, amar putusan pada pokoknya menerima permohonan
pelapor untuk sebagian dan menyatakan terlapor ketua dan anggota PPK
Kecamatan Palengaan dan ketua dan anggota PPK Kecamatan Proppo
terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran
administratif Pemilu. Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan ini
tertuang dalam Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024 tertanggal 4 April 2024 [Vide
Bukti PT 10]
(6) Bahwa selanjutnya terhadap permohonan koreksi atas putusan Bawaslu
Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Republik Indonesia juga telah
melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan
dalam perkara a quo pada tanggal 4 April 2024 yang pada pokoknya
menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh saudara Abdul Haq,
M.M., selaku pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten
Pamekasan. Putusan Bawaslu Republik Indonesia ini tertuang dalam
putusan Nomor: 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 pada tanggal
26 April 2024.
[Vide Bukti PT 11]
2. Bahwa terkait dengan suara Partai Demokrat yang berada di Desa Larangan
badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak
211 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota
DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Larangan
Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTAI SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S
DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
KAB/KO DPRD H A A H
TA KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
A PT 12] PT 13]
1 DEMOKRAT 93 118 25 93 118 25
2 DEMOKRAT 60 71 11 60 71 11
4 DEMOKRAT 121 166 45 121 166 45
6 DEMOKRAT 32 41 9 32 41 9
7 DEMOKRAT 63 67 4 63 67 4
8 DEMOKRAT 64 69 5 64 69 5
9 DEMOKRAT 83 92 10 82 92 10
10 DEMOKRAT 95 99 4 95 99 4
11 DEMOKRAT 116 126 10 116 126 10
12 DEMOKRAT 124 144 19 125 144 19
15 DEMOKRAT 123 130 7 123 130 7
16 DEMOKRAT 96 106 10 96 106 10
17 DEMOKRAT 96 104 8 96 104 8
18 DEMOKRAT 84 87 3 84 87 3
19 DEMOKRAT 71 78 7 71 78 7
20 DEMOKRAT 46 62 16 46 62 16
22 DEMOKRAT 50 60 10 50 60 10
25 DEMOKRAT 98 101 3 98 101 3
26 DEMOKRAT 93 98 5 93 98 5
3. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek
Kecamatan Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak
20 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota
DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Rekkerek
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTAI SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S
DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
KAB/KO DPRD H A A H
TA KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
A PT 14] PT 13]
34 DEMOKRAT 0 20 0 20 20 0
4. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan
Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111
suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Potoan Laok
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODE MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA L
D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTAI C.
KECAMA S DPRD A N-DPRD S
HASIL-
T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
SALIN
DPRD H A A H
AN
KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
DPRD
A PT 15] PT 13]
KAB/K
OT A
903 DEMOKRAT 0 25 25 0 25 25
904 DEMOKRAT 0 25 25 0 25 25
905 DEMOKRAT 0 50 50 0 50 50
906 DEMOKRAT 0 11 11 0 11 11
5. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Banyupelle
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 13.
Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Banyupelle
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTAI SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S
DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
KAB/KO DPRD H A A H
TA KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
A PT 16] PT 13]
4 DEMOKRAT 19 20 1 19 20 1
6 DEMOKRAT 82 88 6 82 88 6
14 DEMOKRAT 44 46 2 44 46 2
16 DEMOKRAT 16 17 1 16 17 1
23 DEMOKRAT 46 48 2 48 48 0
27 DEMOKRAT 55 56 1 55 56 1
6. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan
Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 30
suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Palengaan Daya
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTAI HASIL- KECAMA S DPRD A N-DPRD S
SALINA T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
N DPRD H A A H
DPRD KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
KAB/K A PT 17] PT 13]
OT A
6 DEMOKRAT 0 11 11 11 11 0
19 DEMOKRAT 2 46 19 27 46 19
7
7. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan
Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bertambah sebanyak 10.
Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Palengaan Laok
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTAI SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S
DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
KAB/KO DPRD H A A H
TA KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
A PT 18] PT 13]
6 DEMOKRAT 121 131 10 131 131 0
8. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon “terdapat pengurangan suara pada
calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) di TPS 4 Desa Tattangoh,
Kecamatan Propo”. Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara calon
anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2
Partai Demokrat di Desa Tattangoh, Kecamatan Propo yaitu:
DATA PENGADU DATA BAWASLU
S MODEL D. S
MODEL
NAMA MODEL MODEL E HASIL E
NO C. HASIL-
PARTAI C. HASIL- D. HASIL L KECAMAT L
TPS DPRD
SALINAN KECAMA I A N-DPRD I
KAB/KOT
DPRD T AN- S KAB/KOT S
A
KAB/KO DPRD I A I
[Vide Bukti
TA KAB/KOT H [Vide Bukti H
PT 19]
A PT 20]
4 PAN 10 0 10 10 0 10
9. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan
sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan
bahwa:
“Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk :
a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan
Pemilu; dan
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.”
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT1-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Terkait Persiapan
Pemungutan Suara Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024
Bukti PT1-2 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Terkait Pelaksanaan
Pemungutan Suara Nomor:325/PM.00.01/K.JI/02/2024
Bukti PT1-3 Alat Kerja Pengawasan (AKP) Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu
2024
Bukti PT1-4 Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Terkait Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Nomor:
035/PM.00.01/K.JI/02/2024
Bukti PT1-5 Surat Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor:
087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 kepada KPU Kabupaten Pamekasan
Bukti PT1-6 Laporan Dugaan Tindak Pidana Dan/Atau Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Ketua dan/atau
Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau PPK Nomor: 007/TIM
HUKUM-PAN/III/2024
Bukti PT1-7 Kajian Awal Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
020/LP/PL/PROV/16.00/III/2024
Bukti PT1-8 Berita Acara rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor:
15/PP.00.01/K.JI/04/2024
Bukti PT1-9 Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
314/PP.00.01/K.JI/03/2024
Bukti PT1-10 Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten
Pamekasan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024
Bukti PT1-11 Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
Bukti PT1-12 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 1,
2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 25, 26 Desa
Larangan Badung Kecamatan Palengaan
Bukti PT1-13 D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan
Palengaan
Bukti PT1-14 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS diTPS 34
Desa Rek Kerrek Kecamatan Palengaan
Bukti PT1-15 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 903,
904, 905, 906 Desa Patoan Laok Kecamatan Palengaan
Bukti PT1-16 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 4,
6, 14, 16, 23, 27 Desa Banyu Pelle Kecamatan Palengaan
Bukti PT1-17 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 6
dan 19 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan
Bukti PT1-18 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 6
Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan
Bukti PT1-19 C HASIL DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 4Desa
Tattangoh Kecamatan Propo
Bukti PT1-20 D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Propo
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 31 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan
tertulis sebagai berikut:
A. PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN PAMEKASAN
1. Bahwa kami, Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana
Pasal 97 huruf b angka 3 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan
Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU
Pemilu).
2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Pihak
Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin
melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan
pengawasan pada:
a) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri
yang dilakukan pada tingkat:
1) kecamatan;
2) kabupaten/kota;
3) provinsi;
b) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana
dimaksud pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu:
1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan
suara Pasangan Calon;
2) anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai
Politik dan calon anggota DPR;
3) anggota DPD dengan menghitung perolehan suara
perseorangan calon anggota DPD;
4) anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara
Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan
5) anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung
perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD
kabupaten/kota.
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kecamatan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota, dengan membuat langkah-langkah persiapan,
pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap tahapan
rekapitulasi, yaitu:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan langkah
pencegahan dengan mengadakan kegiatan ”Persiapan Pengawasan
Putungsura dan Simulasi Siwaslu 2024” pada tanggal 25 Januari
2024 Nomor 033/PM.01.02/K.JI-19/1/2024 yang bertujuan untuk
:
1. Melakukan validasi data Pemilih TMS, DPTb Masuk-Keluar
danDPK berbasis TPS
2. Meningkatkan pemahaman regulasi pengawasan putungsura
3. Membuat identifikasi kerawanan pelaksanaan putungsura
4. Membuat strategi pencegahan dan pengawasan putungsura
5. Membuat inventarisir kendala siwaslu 2024 di jajaran pengawas
pemilu di kabupaten pamekasan [Vide Bukti PT 1]
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan langkah
pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU
Pamekasan pada tanggal 25 Januari 2024 Nomor:
035/PM.00.01/K.JI-19/1/2024, yang pada pokoknya mengimbau
KPU mematuhi ketentuan teknis dalam PKPU 25 Tahun 2023
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum di Kabupaten Pamekasan. [Vide Bukti PT 2]
c. Bahwa atas perbedaan data perolehan suara yang ada, selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga telah melayangkan Surat
Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan Nomor:
087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 Tanggal 02 Maret 2024 pada saat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten
Pamekasan, yang pada pokoknya menyarankan agar KPU
Kabupaten Pamekasan melakukan penyesuaian terhadap D HASIL
KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Palengaan dengan C
HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA [Vide Bukti PT 3]
B. KETERANGAN TENTANG KEJADIAN ADANYA PERGESERAN ATAU
PENGGELEMBUNGAN SUARA
1. Tindak lanjut penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan:
(1) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan
perkara dugaan pelanggaran penggelembungan atau pergeseran suara
Partai Demokrat dan pengurangan suara Partai PAN antara MODEL C
HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA dengan MODEL D HASIL
KECAMATAN DPRD KAB/KOTA di Kecamatan Palengaan Desa
Larangan Badung, Banyu Pelle, Potoan laok, Palengaan Laok, Desa Rek
Kerrek, Desa Palengan Daya dan Kecamatan Propo di Desa Tattangoh
sebagaimana dilaporkan Saudara Ghufron kepada Bawaslu Kabupaten
Pamekasan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 melalui surat
pelimpahan nomor: 314/PP.00.01/K.JI-19/03/2024 [Vide Bukti PT 4]
(2) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah
menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut dengan melakukan
pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Adapun hasil
sidang pemeriksaan majelis pada sidang pelanggaran administrasi
perkara a quo, amar putusan pada pokoknya menerima permohonan
pelapor untuk sebagian dan menyatakan terlapor ketua dan anggota
PPK Kecamatan Palengaan dan ketua dan anggota PPK Kecamatan
Proppo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran
administratif Pemilu. Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan ini
tertuang dalam Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024 tertanggal 4 April 2024
[Vide Bukti PT 5]
(3) Bahwa sebelum pelaksanaan Sidang Putusan perkara, Bawaslu
Kabupaten Pamekasan pada hari selasa tanggal 2 April 2024
melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait
penyusunan putusan sidang dugaan pelanggaran Pemilu dan ditemui
oleh Ibu Dewita Hayu Sinta (Koordinator Divisi Hukum dan Diklat
Bawaslu Jatim) dan Bapak A Warits (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Timur) Nomor 128/PP.00.02/K.JI-19/4/2024 [Vide Bukti PT 6]
(4) Bahwa selanjutnya terhadap permohonan koreksi atas putusan
Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Republik Indonesia juga
telah melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kabupaten
Pamekasan dalam perkara a quo pada tanggal 4 April 2024 yang pada
pokoknya menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh saudara
Abdul Haq, M.M., selaku pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu
Kabupaten Pamekasan. Putusan Bawaslu Republik Indonesia ini
tertuang dalam putusan Nomor:
026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 pada tanggal 26 April 2024.
[Vide Bukti PT 7]
2. Bahwa terkait dengan suara Partai Demokrat yang berada di Desa Larangan
badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak
211 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Larangan
Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTA SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S
I DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
KAB/KOT DPRD H A A H
A KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
A PT 8] PT 9]
1 DEMOKRAT 93 118 25 93 118 25
2 DEMOKRAT 60 71 11 60 71 11
4 DEMOKRAT 121 166 45 121 166 45
6 DEMOKRAT 32 41 9 32 41 9
7 DEMOKRAT 63 67 4 63 67 4
8 DEMOKRAT 64 69 5 64 69 5
9 DEMOKRAT 83 92 10 82 92 10
10 DEMOKRAT 95 99 4 95 99 4
11 DEMOKRAT 116 126 10 116 126 10
12 DEMOKRAT 124 144 19 125 144 19
15 DEMOKRAT 123 130 7 123 130 7
16 DEMOKRAT 96 106 10 96 106 10
17 DEMOKRAT 96 104 8 96 104 8
18 DEMOKRAT 84 87 3 84 87 3
19 DEMOKRAT 71 78 7 71 78 7
20 DEMOKRAT 46 62 16 46 62 16
22 DEMOKRAT 50 60 10 50 60 10
25 DEMOKRAT 98 101 3 98 101 3
26 DEMOKRAT 93 98 5 93 98 5
3. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek
Kecamatan Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak 20 suara. Berdasarkan
hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan
daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan
Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTA SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S
I DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
KAB/KOT DPRD H A A H
A KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
A PT 10] PT 9]
34 DEMOKRAT 0 20 0 20 20 0
4. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan
Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111
suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Potoan Laok
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL C. MODEL D. E
MODEL
MODEL D. L HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTAI HASIL- KECAMAT S DPRD A N-DPRD S
SALINAN AN-DPRD I KAB/KOT KAB/KOTA I
DPRD KAB/KOT H A [Vide Bukti H
KAB/KO A [Vide Bukti PT 9]
TA
PT 11]
903 DEMOKRAT 0 25 25 0 25 25
904 DEMOKRAT 0 25 25 0 25 25
905 DEMOKRAT 0 50 50 0 50 50
906 DEMOKRAT 0 11 11 0 11 11
5. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Banyupelle
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 13.
Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten
Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Banyupelle Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTA SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S
I DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
KAB/KOT DPRD H A A H
A KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
A PT 12] PT 9]
4 DEMOKRAT 19 20 1 19 20 1
6 DEMOKRAT 82 88 6 82 88 6
14 DEMOKRAT 44 46 2 44 46 2
16 DEMOKRAT 16 17 1 16 17 1
23 DEMOKRAT 46 48 2 48 48 0
27 DEMOKRAT 55 56 1 55 56 1
6. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan
Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 30
suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Palengaan Daya
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL C. MODEL D. E
MODEL L L
MODEL D. HASIL- HASIL
NO NAMA C. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTAI HASIL- KECAMAT S DPRD A N-DPRD S
SALINAN AN-DPRD I KAB/KOT KAB/KOTA I
DPRD KAB/KOT H A [Vide Bukti H
KAB/KO A [Vide Bukti PT 9]
TA
PT 13]
6 DEMOKRAT 0 11 11 11 11 0
19 DEMOKRAT 27 46 19 27 46 19
7. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan
Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bertambah sebanyak 10.
Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten
Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Palengaan Laok Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL MODEL D. E
MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I
TPS PARTA SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S
I DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I
KAB/KOT DPRD H A A H
A KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti
A PT 14] PT 9]
6 DEMOKRAT 121 131 10 131 131 0
8. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon “terdapat pengurangan suara pada calon
legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) di TPS 4 Desa Tattangoh, Kecamatan
Propo”. Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD
Kabupaten pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Partai Demokrat
di Desa Tattangoh, Kecamatan Propo yaitu:
DATA PENGADU S DATA BAWASLU S
E MODEL D. E
MODEL
MODEL MODEL L HASIL L
C. HASIL-
NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I KECAMAT I
DPRD
TPS PARTA SALINAN KECAMA S A N-DPRD S
KAB/KOT
I DPRD T AN- I KAB/KOT I
A
KAB/KOT DPRD H A H
[Vide Bukti
A KAB/KOT [Vide Bukti
PT 15]
A PT 16]
4 PAN 10 0 10 10 0 10
9. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan
sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa:
“Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk :
a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam
pengaturan Pemilu; dan
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.”
Berikut keterangan Pihak Terkait, yang menjelaskan mengenai upaya yang sudah
kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami
miliki pada pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,
khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pamekasan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Surat Undangan kegiatan ”Persiapan Pengawasan Putungsura dan
Bukti PT2-1 Simulasi Siwaslu 2024” pada tanggal 25 Januari 2024 Nomor
033/PM.01.02/K.JI-19/1/2024
Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Terkait Pemungutan
Bukti PT2-2 dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Nomor:
035/PM.00.01/K.JI-19/1/2024
Surat Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor:
Bukti PT2-3
087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 kepada KPU Kabupaten Pamekasan
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
Bukti PT2-4
314/PP.00.01/K.JI/03/2024
Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten
Bukti PT2-5 Pamekasan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024
Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penyusunan
Bukti PT2-6 putusan sidang dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
128/PP.00.02/K.JI-19/4/2024
Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
Bukti PT2-7
026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024
C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 1,
Bukti PT2-8 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 25,
26 Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan
D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan
Bukti PT2-9
Palengaan
C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 34
Bukti PT2-10
Desa Rek Kerrek Kecamatan Palengaan
C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 903,
Bukti PT2-11
904, 905, 906 Desa Patoan Laok Kecamatan Palengaan
C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 4,
Bukti PT2-12
6,14, 16,23,27 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan
C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 6
Bukti PT2-13
dan 19 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan
C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 6
Bukti PT2-14
Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan
C HASIL DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 4 Desa
Bukti PT2-15
Tattangoh Kecamatan Proppo
Bukti PT2-16 D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Proppo
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga pada saat rekapitulasi perolehan suara
di tingkat Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menindaklanjuti
keberatan dari Pengadu terkait Perbedaan hasil rekapitulasi suara dari C hasil
dangan D Kecamatan, pada Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X diduga melakukan pengurangan suara Calon
Legislatif DPRD Kabupaten Pamekasan II Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan Sebanyak 395 Suara. Teradu VI s.d. Teradu X juga diduga melakukan
penggelembungan suara Partai Demokrat di Desa Larang Badung, Rek Kerrek,
Potoan Laok, Banyupelle, Palengaan Laok, Palengaan Daya. Bahwa Teradu XI s.d.
Teradu XV diduga melakukan pengurangan suara Partai Amanat Nasional pada TPS
4 Desa Palengaan Tatangoh Kecamatan Proppo sebanyak 10 suara.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten,
Saksi Pengadu tidak pernah menunjukkan formulir C Hasil Salinan yang dianggap
tidak sesuai dengan formulir D Hasil Kecamatan. Bahwa Saksi Pengadu hanya
menujukkan catatan yang ditulis sendiri oleh saksi Pengadu pada selembar kertas
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Teradu I s.d. Teradu V juga
sudah sudah memberikan kesempatan pada saksi Pengadu untuk mengisi formulir
D Kejadian Khusus dan/atau formulir keberatan namun hingga proses rekapitulasi
di tingkat kabupaten selesai saksi Pengadu tidak menyerahkan kembali formulir D
Kejadian Khusus dan/atau formulir keberatan yang telah diambil sebelumnya (Vide
Bukti T-14).
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu X
menyatakan Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024
tingkat kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Bahwa tidak ada Saksi dari Partai
Politik yang membantah atau merasa keberatan pada hasil pada hasil penghitungan
suara, namun hanya saksi dari Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul
Huda merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara
demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja. Bahwa Saksi tidak
menyebutkan dengan jelas tempat kejadian beserta tidak dukungan bukti (Vide
bukti T-12). Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XV menyatakan bahwa KPPS pada TPS
04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo melangsungkan proses penghitungan surat
suara, tanggal 14 Februari 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Vide bukti T-5). Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XV melaksanakan rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat
kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, tidak
ada saksi yang membantah dan merasa keberatan dengan pembacaan rekapitulaasi
di Tingkat kecamatan termasuk dari saksi PAN atas nama Muh. Zainullah (Vide
bukti T-13). kemudian dilakukan penandatanganan berita acara dan sertifikat hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPK dan Saksi-saksi termasuk
Saksi dari PAN atas nama Muh. Zainullah (Vide bukti T-15);
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai
fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Hukum Para
Teradu. Bahwa Teradu I dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pamekasan Periode 2019-2024, terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten
Pamekasan Periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 70/SDM.12-
Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Pada 36 (tiga puluh enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode
2024 – 2029 tertanggal 12 juni 2024. Dengan demikian Teradu I dan Teradu IV
dalam perkara a quo diputuskan dalam kedudukannya selaku Anggota KPU
Kabupaten Pamekasan Periode 2024-2029.
Bahwa Teradu VI selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan,
Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X masing-masing selaku Anggota PPK
Kecamatan Pelangaan pada Pemilu Tahun 2024 terpilih kembali sebagai Anggota
PPK Kecamatan Palengaan untuk Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Nomor
605 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati pada Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 tertanggal 16 Mei . Dengan
demikian, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu X dalam perkara a quo
diputuskan dalam kedudukannya selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan untuk
Pemili2024han Kepada Daerah Serentak Tahun 2024.
Bahwa Terhadap Teradu XI selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan
Proppo, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV masing-masing selaku
Anggota PPK Kecamatan Proppo pada Pemilu Tahun 2024 terpilih kembali sebagai
Anggota PPK Kecamatan Proppo pada Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun
2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan
Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati pada Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024.
Dengan demikian, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV
dalam perkara a quo diputuskan dalam kedudukannya selaku Anggota PPK
Kecamatan Proppo untuk Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024.
Sedangkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu V masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024 telah berakhir masa jabatannya pada
tanggal 11 Juni 2024 dan untuk Teradu IX selaku Anggota PPK Kecamatan
Palengaan pada Pemilu Tahun 2024 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 4
April Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal
pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap
Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap
dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 18 Maret
2024, maka terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu V DKPP akan menilai dan
memutus perkara a quo dalam kedudukan Para Teradu sebagai Anggota KPU
Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024. Serta terhadap Teradu IX DKPP akan
menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu selaku Anggota PPK
Kecamatan Palengaan pada Pemilu Tahun 2024,
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil audan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi perolehan suara di
tingkat Kabupaten, diduga tidak menindaklanjuti keberatan dari Pengadu terkait
Perbedaan hasil rekapitulasi suara dari C hasil dangan D Kecamatan, pada
Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Amanat Nasional
(PAN) pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Pamekasan yang
pada pokoknya meminta penghitungan suara ulang di Kecamatan Palengaan dan
Kecamatan Proppo karena terdapat perbedaan hasil suara antara Salinan Formulir
Model C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan. Akan tetapi pada saat
mengajukan keberatan saksi PAN tidak dapat menunjukkan Salinan Formulir Model
C Hasil, dan hanya berdasarkan perolehan suara yang ditulis tangan. Bahwa sampai
dengan rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kabupaten Pamekasan selesai,
Saksi PAN tidak pernah menunjukan Salinan Formulir Model C Hasil tersebut,
sehingga Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat menindaklanjuti keberatan yang
diajukan oleh Saksi PAN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu
mengaku baru mendapatkan salinan Formulir Model C Hasil setelah rekapitulasi
perolehan suara di Tingkat Kabupaten selesai. Terungkap pula fakta dalam sidang
pemeriksaan pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten
Pamekasan, saksi PPP juga mengajukan keberatan yang didasarkan pada data
salinan Formulir Model C Hasil yang lengkap sehingga Teradu I s.d. Teradu V
kemudian menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan peroleh suara dari PPP.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2024 Pengadu melaporkan keberatan
yang tidak ditindaklanjuti tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan
Nomor Laporan: 007/TIM HUKUM-PAN/III/2024 terkait dugaan tindak pidana
dan/atau pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu
I s.d. V dan Teradu VI s.d. XV. Laporan tersebut kemudian oleh Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dilimpahkan kepada Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pamekasan
meregister Laporan tersebut dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024. Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan, pada
tanggal 4 April 2024 Bawaslu Kabupaten Pamekasan memutuskan bahwa Terlapor
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Palengaan in casu Teradu VI s.d. Teradu IX dan
Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo in casu Teradu X s.d. XV terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Oleh karena
putusan tersebut diputus setelah rekapitulasi nasional, maka dalam Putusan
Bawaslu Kabupaten Pamekasan pada angka 24 dinyatakan secara tegas
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, objek terhadap hasil pemilihan
umum ketika Hasil Pemilu secara nasional telah ditetapkan oleh KPU Republik
Indonesia sehingga telah menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia”.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V
yang tidak menindaklanjuti keberatan dari saksi PAN pada saat rekapitulasi
perolehan suara di Tingkat Kabupaten dengan alasan saksi PAN tidak memiliki
bukti salinan Formulir Model C Hasil tetapi hanya berdasarkan perolehan suara
yang ditulis tangan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal ayat (1) PKPUNomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5 Tahun
2024) menyatakan, “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil
pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK
menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b.
C.HASIL-DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA,
C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASILDPRPS, C.HASIL-DPRPP,
atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari
TPS sebagai dasar melakukan pembetulan”. Adapun terhadap tindakan Teradu I s.d.
Teradu V yang tidak melakukan perbaikan perolehan suara PAN berdasarkan
Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024 yang diputus pada tanggal 4 April
2024, atau setelah rekapitulasi nasional ditetapkan. Sesuai Pasal 91 ayat (5) PKPU
5 Tahun 2024 menyatakan “KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah
ditetapkan”. Akan tetapi Putusan Bawaslu a quo diputuskan setelah rekapitulasi
tingkat nasional ditetapkan maka sesuai Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 474 ayat (1)
UU 7 Tahun 2017, menyatakan Pasal 473 ayat (1)
“Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu
mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 474 ayat (1)
Pasal 474 Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat melaksanakan Putusan Bawaslu
a quo karena menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya.
Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu X diduga melakukan pengurangan suara Calon
Legislatif DPRD Kabupaten Pamekasan II Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan Sebanyak 395 Suara. Teradu VI s.d. Teradu X juga diduga melakukan
penggelembungan suara Partai Demokrat di Desa Larang Badung, Rek Kerrek,
Potoan Laok, Banyupelle, Palengaan Laok, Palengaan Daya dan Teradu XI s.d.
Teradu XV diduga melakukan pengurangan suara Partai Amanat Nasional pada TPS
4 Desa Palengaan Tatangoh Kecamatan Proppo sebanyak 10 suara. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, terdapat perbedaan angka perolehan suara partai politik
pada salinan Formulir Model C hasil dengan salinan Formulir Model D Hasil
Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Propo berupa penambahan suara Partai
Demokrat dan pengurangan suara PAN dengan rincian:
Kecamatan Palengaan
a. Untuk Desa Larangan Badung, TPS 22, pada salinan Formulir Model C Hasil
mendapat 50 suara, sedangkan pada Formulir Model D Hasil Kecamatan menjadi
60 suara terdapat selisih 10 suara; TPS 25, pada salinan Formulir Model C Hasil
mendapat 98 suara sedangkan pada Formulir Model D Hasil Kecamatan menjadi
101 suara terdapat selisih 3 suara; TPS 26, pada salinan Formulir Model C Hasil
mendapat 93 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 98 suara
terdapat selisih 5 suara.
b. Untuk Desa Potoan Laok, TPS 903, pada salinan Formulir Model C Hasil
mendapat 0 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 25 suara terdapat
selisih 25 suara; TPS 904, pada salinan Formulir C Hasil mendapat 0 suara
sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 25 suara terdapat selisih 25 suara;
TPS 905, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 0 suara sedangkan di D
Hasil Kecamatan menjadi 50 suara terdapat selisih 50 suara; TPS 906, pada
salinan Formulir Model C Hasil 0 suara sedangkan di D Hasil Kecamatan menjadi
11 suara terdapat selisih 11 suara.
c. Untuk Desa Banyupelle, TPS 4, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat
19 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 20 suara terdapat selisih
1 suara; TPS 6, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 82 suara
sedangkan di D Hasil Kecamatan menjadi 88 suara terdapat selisih 6 suara; TPS
14, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 44 suara sedangkan pada D
Hasil Kecamatan menjadi 46 suara terdapat selisih 2 suara; TPS 16, pada salinan
Formulir Model C Hasil mendapat 16 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan
menjadi 17 suara terdapat selisih 1 suara; TPS 23, pada salinan Formulir Model
C Hasil mendapat 46 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 48 suara
terdapat selisih 2 suara; TPS 27, pada salinan Formulir Model C Hasil Salinan
mendapat 55 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 56 suara
terdapat selisih 1 suara.
d. Untuk Desa Palengaan Daya, TPS 19, pada salinan Formulir Model C Hasil
mendapat 27 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 46 suara
terdapat selisih 19 suara.
Kecamatan Proppo
Untuk Desa Tattangoh, TPS 4 terdapat pengurangan suara untuk PAN, berdasarkan
perolehan suara pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 10 suara
sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 0 suara terdapat selisih 10 suara.
Bahwa terhadap kesalahan tersebut Pengadu telah menyampaikan laporan kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Timur tertanggal 14 Maret 2024, dengan Nomor Laporan:
007/TIM HUKUM-PAN/III/2024, terkait Dugaan Tindak Pidana dan/atau
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pamekasan in casu Teradu I s.d. Teradu V dan PPK in casu
Teradu VI s.d. Teradu XV yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu
Tahun 2024 yang terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan. Bahwa Bawaslu Provinsi
Jawa Timur menyimpulkan laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi
syarat materiil terhadap pelanggaran di Kecamatan Palengaan di Desa Larangan
Badung, Banyu Pelle, Potoan laok, Palengaan Laok, Desa Rek Kerrek, Desa Palengan
Daya dan Kecamatan Propo di Desa Tattangoh. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa
Timur melimpahkan Laporan a quo ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Bahwa
Bawaslu Kabupaten Pamekasan menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut
dengan meregister dengan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024.
Bahwa Pada Tanggal 4 April 2024 Bawaslu Kabupaten Pamekasan menerbitkan
Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Palengaan in casu
Teradu VI s.d. Teradu X dan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo in casu
Teradu XI s.d. Teradu XV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Administratif Pemilu (vide Bukti PT1-10). Putusan Bawaslu Kabupaten
Pamekasan tersebut dikuatkan oleh Putusan Bawaslu Nomor
026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 tertanggal 26 April 2024 (vide Bukti PT1-
11) yang pada pokoknya menolak permohonan koreksi Pemohon dan menguatkan
Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu
XV dalam melakukan penghitungan suara di tingkat kecamatan Palengaan dan
Kecamatan Proppo bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 yang menyatakan:
PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
langkah sebagai berikut:
f. mencocokkan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-
DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK,
dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam
formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model
C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL
SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB,
Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL
SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL
SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya
dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam
Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f s.d. huruf h a quo, Teradu VI s.d. Teradu
XV sudah bertindak tidak Profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang
rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik di tingkat kecamatan
dengan melakukan kesalahan penghitungan pada 14 TPS di Kecamatan Palengaan
dan 1 TPS di Kecamatan Proppo yang mengakibatkan suara Partai Demokrat
bertambah sebanyak 184 suara dan PAN berkurang sebanyak 10 suara. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XV tidak
meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu XV terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d. Teradu XV terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (2)
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 ayat (2):
Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan
wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 15 huruf g:
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi.
Pasal 16 huruf e:
bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V, agar dalam
merekrut Penyelenggara Pemilu Ad Hoc memilih orang yang memiliki integritas dan
komitmen tinggi sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga martabat
Penyelenggara Pemilu dalam menegakkan Pemilu yang jujur dan adil. Dalam
Perkara a quo Penyelenggara Pemilu Ad Hoc yang oleh Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Pamekasan sudah diberi sanksi teguran akibat melakukan pelanggaran
administratif masih dipilih kembali menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc untuk
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V dalam
merekrut Penyelenggara Pemilu Ad Hoc tidak hanya berdasar pada syarat formil dan
syarat materil saja namun juga mempertimbangkan Putusan Bawaslu. Hal tersebut
penting dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V untuk menjaga prinsip-prinsip Pemilu
sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu VI s.d. Teradu XV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Halili dan Teradu IV Moh
Amiruddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan terhitung
sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fathur Rachman, Teradu III Ibnu Hasan
Mahfud, Teradu V Moh Mansur masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Pamekasan Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Kahirullah
selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Teradu VII Holwani,
Teradu VIII Rian Hidayat, Teradu X Mohammad Ali masing-masing selaku
Anggota PPK Kecamatan Palengaan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu XI Abdus Suhud
Selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Proppo, Teradu XII Muyassir,
Teradu XIII Ali Mahrus, Teradu XIV Idam Sugiarto, dan Teradu XV Edi Trisastrio
masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Proppo terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
6. Menyatakan Teradu IX Sulaiman tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu
terhitung sejak putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu X, Teradu XI,
Teradu Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio masing-
masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
62