III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 39-P/L-
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/I/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
karena diduga menghentikan laporan Nomor 04/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 terkait
dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Calon Walikota Tarakan nomor urut 01.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Tanda bukti penyampaian laporan No.04/PL/PW/Kota
/24.01/X/2024, tertanggal 21 Oktober 2024
2. P-2 Tanda bukti pemberitahuan laporan terkait dengan Nomor
Laporan :02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024., tertanggal
28 Oktober 2024
3. P-3 Bukti Video, berupa Video Yang memperlihatkan telah terjadi
money politik yang dilakukan oleh paslon 01 (khairul), Bagi-
Bagi Uang Pada acara ulang tahun anak H.Najamuddin kepada
orang-orang yang hadir di hotel tarakan plaza kota tarakan,
pada tanggal 15 Oktober 2024. bukti video berdurasi 0:44 (nol
koma empat puluh empat detik); dan video berdurasi 0:43 (nol
koma empat puluh tiga detik).
4. P-4 Foto Screnshoot dari Grup Whatsapp (HALO KALTARA) salah
satu paslon Khairul telah Bagi-Bagi Uang
5. P-5 Foto Screnshoot Whatsapp Grup (HALO KALTARA) berupa
Video Khairul Paslon Walikota No.Urut 1 Sedang Memegang
Uang Untuk Di bagi-bagikan
6. P-6 Gambar Cuplikan dari Video yang berisi paslon Nomor 01
(kahirul) sedang Membagi-bagikan uang di Acara Pesta Ulang
Tahun Anak H.Najamuddin, di Hotel Tarakan Plaza pada
tanggal 15 Oktober 2024
7. P-7 Foto dukungan kepada paslon 01, pada acara Ulang Tahun
Anak H.Najamuddin, di Hotel Tarakan Plaza pada tanggal 15
Oktober 2024,bahwa pada acara tersebut ada dukungan pada
paslon nomor 01
8. P-8 Screenshoot berita dari benuanta.co.id tertanggal 23 Oktober
2024, yang berjudul : Dugaan Money Politik calon walikota
Tarakan Penuhi Syarat Formil
9. P-9 Berita Media Online Fokus Borneo Tanggal 28 Oktober 2024
(https://fokusborneo.com/politik/2024/10/28/gakkumdu-
hentikanlaporan-dugaan-money-politik-calonwalikota-
tarakan/).
10. P-10 Bukti Istagram radartarakan
(https://www.instagram.com/radartarakan/reel/DBsKYBaor
Ft/)
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada pokoknya pada tanggal 21 Oktober 2024
telah dilakukan laporan di Bawaslu Kota Tarakan oleh Abdul Jalil Pawara Dkk
yang melaporkan dugaan pelanggaran money politik membagi-bagikan uang yang
dilakukan oleh calon Walikota Tarakan Sdr. dr. H. dr. Khairul, M.Kes diacara
ulang tahun anak H. Najamudin dihotel Tarakan Plaza Kota Tarakan pada hari
selasa tanggal 15 Oktober 2024, pukul 19.00 sampai acara selesai dengan
dibuktikan video berdurasi 0:44 (nol koma empat puluh empat detik), serta
dokumentasi screnshoot digrub media sosial whatsapp dan terjadi pembagian
uang berwarna merah senilai Rp. 100.000,- kepada orang/tamu yang hadir oleh
paslon nomor 1 dengan mengacukan jari telunjuk 1. Khairul di hotel Tarakan
secara terbuka dengan menggunakan atribut paslon jaket bertuliskan KHARISMA
nomor 1 dan masih dalam masa kampanye, berikut Jawaban Teradu:
1) Bahwa sebelum Teradu menjawab dalil aduan Pengadu terlebih dahulu Teradu
menyampaikan pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tarakan telah
menerima informasi awal rekaman video berdurasi 00:44 detik terkait bagi-bagi
uang pada acara ulang tahun di hotel tarakan plaza. Berdasarkan hal tersebut
Bawaslu Kota Tarakan menuangkan kedalam Formulir A.6 Informasi Awal.
selanjutnya Bawaslu kota Tarakan melakukan penelurusan dengan cara
meminta keterangan kepada pihak pihak yang ada pada video tersebut. Pada
saat dilakukan penelusuran Bawaslu Kota Tarakan menerima laporan nomor:
04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 terkait dugaan
pelanggaran yang sama. Kemudian Bawaslu Kota Tarakan melakukan Rapat
Pleno nomor 98/RT.02/K.KL 05/10/2024 yang pada pokoknya penelusuran
informasi awal dihentikan, Laporan nomor: 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024
ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang
penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilihan. (vide bukti T.1)
2) Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, Pukul 14.15 Wita Bawaslu
Kota Tarakan telah menerima laporan nomor: 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024
yang disampaikan oleh Pelapor 1. Ahmad Gufron, Pelapor 2. Abdul Rahman,
Pelapor 3. Abdul Jalil Pawara, dan Pelapor 4. Abdul Halim N. Terkait dugaan
pelanggaran membagikan uang kepada tamu undangan oleh calon Walikota
Tarakan Nomor urut 1 dr. Khairul di acara Ulang Tahun anak H. Najamuddin
pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel Tarakan Plaza.
(vide bukti T-2);
3) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah membuat Kajian Awal Laporan dan Rapat
Pleno nomor : 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang
pada pokoknya laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat
materil laporan, selanjutnya diregistrasi dengan nomor
02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 untuk
ditindaklanjuti proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan bersama Sentra Gakkumdu. (vide bukti T-3);
4) Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 bulan Oktober 2024 Sentra Gakkumdu telah
melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pemilihan,
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang
disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Bersama Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sentra Gakkumdu bersepakat
menentukan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 187A ayat (1) Undang-
undang Pemilihan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) serta perlu
dilakukan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, terlapor dan keterangan Ahli. (vide
bukti T-4);
5) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah meminta keterangan klarifikasi pelapor,
saksi, terlapor, dan keterangan Ahli sebagai berikut:
Keterangan Pelapor
a) Berdasarkan surat nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 disampaikan kepada
saudara Ahmad Gufron (Pelapor 1). Selanjutnya Pelapor pada tanggal 24
Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-5) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- pelapor melihat video yang diperlihatkan oleh saudara abdul
rahman, menurut pelapor dalam video tersebut dr. khairul
membagikan uang dengan menggunakan baju bertuliskan nomor 1;
- pelapor mendapatkan bukti berupa video berdurasi 00:44 detik
tersebut pelapor diperlihatkan langsung oleh Abdul Rahman;
- pelapor tidak mengetahui siapa yang merekam dan menyebarkan
video berdurasi 00:44 detik tersebut yang pelapor laporkan ke
Bawaslu Tarakan;
- Bukti video berdurasi 00:44 detik tersebut dalam tersebut acara
ulang tahun anak pak najamuddin di tarakan plaza, untuk
waktunya kapan pelapor tidak tahu;
- menurut pelapor indikasi money politik sebagai calon walikota
tarakan karena menggunakan baju nomor 1 dan diakhir video ada
iming – iming untuk memilih dan menurut pelapor itu suara dr.
khairul, pelakunya dr. khairul sesuai dengan yang di video tersebut;
- pelapor tidak mengenal orang-orang yang ada didalam video
tersebut, pelapor hanya mengenal dr. Khairul
b) Berdasarkan surat nomor surat nomor 50/PP.00.02/K.KL 05/X/2024
Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 disampaikan
kepada saudara Abdul Rahman (Pelapor 2). Selanjutnya Pelapor pada
tanggal 24 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk
memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita
Acara Klarifikasi. (vide bukti T-6) yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
- Pelapor Mengetahui video 00:44 dari group whatsapp HALO
KALTARA pada tanggal 17 Okt 2024 jam 19.22 dan di posting oleh
akun WA bernama MARTHINDIMAS TIM (081253543249), akun WA
dengan no +62 852-4647 6135, dan akun WA dengan no +62 852-
4647-6251.lalu melapor ke Bawaslu Tarakan tanggal 21 Okt 2024;
- Pelapor mengetahui video tersebut diambil di Acara ulang tahun
anak H. Najamuddin yang diselenggarakan pada tgl 15 Okt 2024 di
Tarakan Plaza;
- Dari video tersebut pelapor melihat dr. khairul naik ke atas
panggung dan membagi-bagikan uang kepada pemain band dan
pengisi acara;
- Berdasarkan bukti video pada saat itu dr. Khairul naik ke panggung
kemudian membagi-bagikan uang ke orang orang yang hadir pada
acara ulang tahun tersebut dibawah panggung. Kemudian dr.
Khairul mengambil uang ke asprinya. Kemudian asprinya
memberikan uang dan menunjuk ke arah pemain band pengisi acara
dan dr. Khairul menghampiri mereka kemudian membagikan uang
kepada pemain band pengisi acara;
- Nominal yang dr. Khairul bagikan ke orang-orang yang Menghadiri
acara ulang tahun tersebut Pecahan seratusan, untuk jumlah saya
tidak tau. Yang jelas 1 orang menerima 2 lembar;
- Pelapor tidak kenal orang-orang yang menerima uang di video
tersebut;
- dr. Khairul di Pemilihan Tahun 2024 sebagai calon walikota Tarakan;
- Diketahui kegiatan bagi-bagi uang tersebut di Tarakan Plaza pada
saat acara ulang tahun H. Najamudin pada hari selasa tanggal 15
Oktober 2024;
- Pelapor mengetahui dr. Khairul bagi-bagi uang pada tanggal 15
Oktober 2024 Video berdurasi 0:44 detik dari grub whatsapp HALO
KALTARA;
- Yang mengupload video berdurasi 0:44 detik di grub whatsapp HALO
KALTARA atas nama Marthindimas Tim … dengan nomor
081253543249 menggunakan akun whatsapp memposting di grub
whatsapp HALO KALTARA; akun whatsapp dengan nomor +62 852-
4647 6135; dan akun whatsapp dengan nomor +62 852-4647 6251;
- pelapor tidak mengetahui siapa yang merekam dan menyebarkan
video berdurasi 00:44 detik tersebut;
- pelapor menjelaskan isi video berdurasi 00:43 detik tersebut acara
ulang tahun anak H. Najamuddin atau H. Lontong di Tarakan Plaza
pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024;
- merupakan pelanggaran pemilihan dugaan melakukan kampanye
dan dugaan money politik;
- pelapor mengatakan bahwa video tersebut melakukan dugaan
pelanggaran kampanye dr. Khairul melakukan gestur dengan
mengacungkan gestur jari 1 dan memakai atribut jaket bertuliskan
Kharisma angka 1 dengan gambar pasangan calon walikota Tarakan
dan Wakil walikota Tarakan;
- pelapor bergabung dalam group whatsapp HALO KALTARA, saya
sebagai anggota di group whatsapp HALO KALTARA dengan akun WA
rahmanabdul050969;
- yang menjadi admin group whatsapp HALO KALTARA Edi masran
(081219585888) sebagai admin, bani anik (081346335287) sebagai
(082299839511) sebagai admin, admin, E cristian halokalt
(082358855777), herdina reza (082153950604), lepinus
(082153142598), novthoso (085228484284), thy yacob
(082296926093;
- pelapor tidak mengenal admin group whatsapp HALO KALTARA
Kalau Edi masran pernah sekali bertemu saja. Yang lain tidak
pernah; - berdasarkan bukti video berdurasi 00:43 dan 0:44 detik dr.
Ari yang menggunakan baju belang-belang berwarna hitam putih
dan untuk H. Idrus menggunakan baju Batik berwarna biru;
- pelapor melihat video tersebut pada tanggal 17 Oktober 2024 jam
19.22 Wita kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024 melaporkan ke
Kantor Bawaslu Kota Tarakan
c) Berdasarkan surat nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 disampaikan kepada
saudara Abdul Jalil Pawara (Pelapor 3). Selanjutnya Pelapor pada tanggal
24 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk
memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita
Acara Klarifikasi. (vide bukti T-7) yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
- Tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pertemanan
dengan dr. Khairul;
- dugaan pelanggaran Pemilihan dilaporkan oleh pelapor di Kantor
Bawaslu Kota Tarakan Dengan adanya video yang pelapor dapat
karena dia memakai jaket paslon nomor urut 1 dan membagi-
bagikan uang menurut pelapor itu adalah pelanggaran. Karena
pelapor wartawan jadi pelapor laporkan;
- pelapor mendapatkan bukti video berdurasi 0:44 tersebut sudah
pelapor hapus dan pelapor sudah lupa siapa yang sudah
mengirimkan;
- pelapor ada menyerahkan bukti video kedua dari group whatsapp
KOKOS TRK “GARUDA-UMMAT-PKN-PBB” yang diperoleh dari
bendahara group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA-UMMAT-PKN-
PBB” Harniati (Nomor HP 081285143655) video berdurasi 0:43 detik.
Saya mendapatkan video sore hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024
jam 15.19 Wita;
- Tidak tau siapa yang merekam dan yang menyebarkan video
berdurasi 00:44 detik tersebut di group whatsapp KOKOS TRK
“GARUDA-UMMAT-PKN-PBB”. (IMAN68 Nomor HP 081258832741)
hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 jam 16.17 Wita;
- Pelapor tidak kenal dengan IMAN86 (Nomor HP 081258832741) yang
menyebarkan video 00:44 detik tersebut di group whatsapp KOKOS
TRK “GARUDA UMMAT-PKN-PBB;
- Lukman sebagai ketua, Hartati sebagai Bendahara, Dostian admin
grub, Halim sebagai sekertaris;
- Pelapor tidak mengetahui siapa yang merekam dan menyebarkan
video berdurasi 00:43 detik tersebut;
- Pelapor tidak tau video berdurasi 00:43 tersebut acaranya apa, yang
jelas saya melihat dr. Khairul membagi-bagikan uang di Tarakan
Plaza dengan memakai baju bertuliskan nomor 1. Saya kurang tau
kapan, yang jelas saya lihat videonya. Saya Cuma tau dari video saja.
Saya tidak tau kapan video tersebut direkam;
- Pelapor tidak tergabung dalam group whatsapp HALO KALTARA; -
Pelapor tidak kenal dengan orang-orang yang terekam di bukti video
berdurasi 00:43 detik, pelapor hanya mengenal dr. Khariul;
- Pertama kali pelapor melihat video berdurasi 0:44 detik tersebut
melihat video tersebut dari group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA-
UMMAT-PKN-PBB”. Di group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA-
UMMAT-PKN-PBB” saya sebagai anggota;
d) Berdasarkan surat nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 disampaikan kepada
saudara Abd. Halim N (Pelapor 4). Selanjutnya Pelapor pada tanggal 24
Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-8) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Tarakan terkait
dengan video berdurasi 00:44 detik yang masuk di group whatsapp
KOKOS TRK ada bagi-bagi uang dengan menggunakan baju paslon
no urut 1, dan pelapor telah hapus seluruh percakapan di dalam
group whatsapp KOKOS TRK karena memori hp Pelapor penuh;
- Pelapor sebagai admin, selain pelapor ada Bu Tati, Pak Dostian dan
Pak Lukman sebagai admin di dalam group whatsapp KOKOS TRK;
- yang tergabung di dalam group whatsapp KOKOS TRK berjumlah 29
orang terdiri dari pengurus inti pendukung kotak kosong yang sudah
di legalisasi di Notaris Muh. Astra, S.H., M.Kn yang diantaranya
anggota partai non parlemen yaitu Partai Ummat, Partai Garuda,
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB);
- pelapor tidak mengenali semua anggota dari group whatsapp KOKOS
TRK;
- awalnya pelapor mendapatkan bukti video berdurasi 00:44 detik dari
group whatsapp KOKOS TRK, dan pelapor tidak memperhatikan
siapa yang memposting ke group whatsapp KOKOS TRK karena
pelapor telah menghapus seluruh percakapan karena memori hp
pelapor penuh, video tersebut tersimpan otomatis di galeri hp pelapor
dan pelapor baru menyimak kembali video tersebut setelah viral;
- pelapor meminta bukti lain kepada ketua KOKOS Tarakan atas nama
Lukman (08115921525) untuk melengkapi laporan di Bawaslu
Tarakan;
- pelapor tidak tahu siapa yang merekam dan menyebarkan video
tersebut pelapor hanya melihat video tersebut dari video group
whatsapp KOKOS TRK;
- Di dalam video tersebut pelapor melihat banner ulang tahun anak H.
Najamuddin di Tarakan Plaza, dan pelapor pernah melihat undangan
acara tersebut di posting di dalam group whatsapp Domino. Waktu
pelaksanaan acara tersebut pelapor sudah lupa;
- perbuatan yang merupakan pelanggaran pemilihan menurut pelapor
pelanggaran ketika dr. khairul membagi bagikan uang kepada ibu-
ibu diacara tersebut dan pengiring musik diacara tersbut dengan
menggunakan baju bertuliskan kharisma nomor urut 1;
- pelapor tidak mengetahui suara siapa diakhir video tersebut;
- pelapor tidak tergabung di dalam group whatsapp halo kaltara;
- didalam video tersebut pelapor hanya mengenal dr. khairul saja;
- selain video dengan durasi 00:44 detik, pelapor pernah melihat video
dengan durasi 00:43 detik;
- pelapor mengetahui video dengan durasi 00:43 detik tersebut
pertama kali dari Juliyan (08115383433) pada tanggal 24 oktober
2024 jam 09.54 Wita;
- pelapor mengenali beberapa orang dari rekaman video durasi 00:43
antara lain : dr. ari yusnita dan H. Idrus;
- pelapor ada di dalam group whatsapp KOKOS tersebut;
- tujuan dibuat grub whatsapp KOKOS yaitu memudahkan
komunikasi kami antara sesama pendukung kotak kosong;
Keterangan Saksi
a) Berdasarkan surat nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 yang disampaikan kepada
saudara Murni (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober 2024
datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan
berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti
T-9) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Video 00:00 44 detik tersebut merupakan Acara ulang tahun anak
H. Najamuddin hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 di Tarakan
Plaza. Acara di mulai pukul 19.30 – 22.00 WITA dan saya melihat dr.
khairul membagikan uang kepada tamu undangan yang ada. Di
acara tersebut bukan hanya dr. khairul yang membagikan uang, ada
mellyana, ibu linda;
- Saksi tidak mendapatkan uang dari dr. Khairul;
- Didalam video tersebut terlihat pelapor sedang merekam video. Saksi
merekam memakai hp saksi, dan saksi memposting di status
Whatsapp saksi;
- Saksi melihat video tersebut baru dua kali, di dalam video tersebut
pada durasi ke 18 detik saksi terekam di video dan naik ke atas
panggung dengan keadaan buru-buru. Saksi hanya melihat dr.
khairul yang membagikan uang dengan uang berwarna merah;
- dr. khairul naik panggung dan membagikan uang menggunakan
jaket hitam;
- saksi tidak tahu yang merekam dan menyebar luaskan video
tersebu;
- saksi datang sebagai tamu undangan dan tidak mendampingi dr.
khairul. Saksi diundang oleh istri h. najamuddin melalui sepupu h.
najamuddin;
- bukti video berdurasi 00:44 detik yang saksi kenal dr. khairul, melly,
udin penyanyi, pengiring lagu saya tidak tahu darimana, dan yang
dibawa panggung memakai baju putih bertuliskan toshiba 88
keluarga dan anggota H. Najamuddin;
- saksi tidak melihat ada gestur nomor urut 1 yang saudari lihat di
acara tersebut;
- saksi tidak mengetahui siapa yang memberikan uang kepada dr.
Khairul;
- saksi melihat nasrullah yang datang mendampingi dr. khairul
b) Berdasarkan surat nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 yang disampaikan kepada
saudara H. Najamudin (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober
2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-10) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Benar saksi yang mengundang dr. khairul, bukan hanya sekali tapi
sudah berkali-kali, bahkan dr. Khairul merupakan saksi pernikahan
saksi pribadi. Sebelum jadi walikota sudah kenal. Sampai saat ini
sudah seperti keluarga. Saksi kenal dan akrab sejak tahun 2017
Diacara tersebut beliau hadir jam 21.30 wita. Pada saat acara sudah
selesai baru dr. Khairul hadir;
- Saksi mengundang dr. khairul Tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 13.34
Wita melalui Whatsapp;
- Kegiatan yang ada di video berdurasi 00:44 detik Tanggal 15 Oktober
2024 di Tarakan Plaza Hotel Tarakan;
- saksi ada di acara tersebut di meja bundar di acara tersebut di Hotel
Tarakan Plaza ;
- yang pertama kali menerima uang di berikan uang kepada penyanyi
dan pemain alat music. 0:44 detik memakai topi putih menerima
uang dari dr. Khairul atas nama Imam;
- yang punya grub musik Ade rifani (08115370887). Grub music
Valencia;
- yang merekam video berdurasi 00:44 detik Keluarga Besar salah
satunya Imam yang menggunakan Topi Putih pada Video berdurasi
0:44 detik dan Pengiring Music serta Penyanyi Luar;
- Iya saksi selalu mengundang dr. Khairul dietiap acara ulang tahun.
Tahun 2022 acara ulang tahun anak saya juga mengundang dr.
Khairul untuk datang;
- Saksi mengetahui jika dr. Khairul merupakan calon walikota
Tarakan nomor urut 1 pada pemilihan 2024. Saksi merupakan
politisi;
- Diusia 10 tahun anak saksi ulang tahun yang diadakan acaranya
pada hari selasa, tanggal 15 Oktober 2024 di Tarakan Plaza;
- Saksi banyak mengundang Tokoh masyarakat di Kota Tarakan
seperti Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS),
Himpunan Masyarakat Sinjai (HIMAS) Kota Tarakan, sesama politisi,
Danyon 613 Raja Alam, Dansat Radar TRK, bahkan Calon Walikota
untuk hadir di acara ulang tahun anak saudara yang berumur 10
tahun karena semuanya kerabat dan teman;
- Saksi tidak ikut membagikan uang kepada tamu undangan yang
hadir di acara ulang tahun. Saksi hanya di bawah panggung;
- Berdasarkan klarifikasi saksi, tidak ada yang membagikan uang
melainkan saweran. Sebelum dr. Khairul hadir sudah banyak tamu
undangan yang memberikan saweran kepada penyanyi;
- Menurut saksi saweran yang dilakukan tamu undangan termasuk
dr. Khairul sudah tradisi, setiap ada penyanyi selalu diberikan
saweran;
- sebenarnya dr. Khairul tidak mau naik ke panggung tetapi banyak
suara – suara kerabat dan keluarga yang meminta agar dr. Khairul
untuk menyawer penyanyi. Sehingga secara spontan dr. Khairul naik
ke atas panggung dan menyawer.
c) Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 disampaikan kepada
saudara Mellyana Anggraeny (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25
Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-11) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- bukti video berdurasi 00:44 detik Acara ulang tahun anak H.
Najamuddin yang ke 10 pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024
di Tarakan Plaza. Saksi hadir di acara tersebut pukul 19.30 – 22.00
WITA, sebelum acara di mulai saya sudah hadir di acara tersebut.
Saksi ikut membagikan uang, ibu linda, hj. Widya coto daeng abu;
- saksi kenal dengan dr. khairul dan saya tidak ada hubungan
keluarga dengan dr. Khairul;
- saksi pernah melihat video berdurasi 00:44 tersebut dikirimkan oleh
ummi anggraeny tanggal 16 Oktober 2024;
- saksi memberikan uang kurang lebih 1.000.000 rupiah pecahan
uang 50rb;
- Yang pertama memberikan uang keluarga H. Najamuddin pecahan
uang 50 rb dan 100 rb, HJ. Sri Taming, saksi sendiri, ibu linda, ibu
hj. Widya, dan mommy poppy, dr. khairul memberikan uang pada
saat kegiatan sudah mulai selesai;
- Video 00:44 detik tersebut berisikan Beliau dr. Khairul masuk
ruangan acara, duduk kemudian makan, dan berbincang dengan H.
Najamuddin. Setelah Pak dr. Khairul makan, saya mengode pak dr.
Khairul untuk memberikan saweran kepada penyanyi dari luar yang
lagi mengisi acara. Saksi mengajak Pak dr. Khairul untuk naik
keatas panggung dan menyawer penyanyi diatas panggung;
- saksi yang mengarahkan dr. khairul untuk maju ke depan
membagikan uang;
- tujuan saksi mengajak dr. khairul untuk membagikan uang Kalau
itu sudah menjadi tradisi atau kebiasaan kami setiap ada acara
dimanapun pasti memberikan saweran. Tidak ada tujuan lainnya
atau kampanye;
- pada saat dr. khairul naik panggung dan membagikan uang
menggunakan jaket hitam;
- Foto yang diperlihatkan tim klarifikasi, saksi mengetahui itu adalah
dr. khairul;
- Video yang diperlihatkan tim klarifikasi saksi mengetahui yang
memberikan uang kepada dr. khairul ialah ajudan dr. khairul
bernama samsul;
- Uang yang dibagikan oleh dr. khairul adalah pecahan 100 ribu;
- saksi tidak mengetahui jumlah uang yang dikeluarkan;
- yang menerima uang di acara tersebut ialah penyanyi diatas
panggung, pemain band;
- sepengetahuan saksi yang menerima di depan panggung itu anak-
anak semua;
- saksi tidak mengetahui siapa yang berada di depan panggung, yang
saksi tahu mereka keluarga H. Najamuddin karena memakai baju
yang sama warna putih dan pada saat acara mereka menjaga
makanan;
- saksi tidak menerima uang dari dr. khairul;
- saksi tidak ada foto bersama dengan dr. khairul diatas panggung;
- tim klarifikasi memperlihatkan foto kemudian saksi menerangkan
bahwa saksi mengenali orang yang ada di foto tersebut, ada saksi
berpose jempol, dr. khairul gestur 1 ,artis allink , H. Najamuddin
Gestur 1, orang tua saya dengan gestur no urut 1;
- saksi tidak melihat penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih
dan memperlihatkan gestur no urut 1;
- saksi tidak mengetahui atau mendengar terkait ada yang
mengingatkan pak khairul terkait dr. khairul membagikan uang dan
memakai jaket bertuliskan nomor urut 1;
- saksi hadir sebagai tamu undangan dan undangan dikirimkan oleh
fitri;
- saksi kenal dengan orang-orang yang terekam di video sudin, murni
varas;
- saksi melihat ajudan dr. khairul atas nama syamsul yang datang
mendampingi dr. khairul
- saksi tidak tahu yang merekam dan menyebar luaskan video
tersebut
d) Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 disampaikan kepada
saudara Ronny Kesuma (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober
2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-12) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi hadir sebagai MC di acara anak H. Najamuddin;
- saksi dr. Khairul datang ke acara tersebut jam 21.30 Ketika acara
sudah selesai dan hanya pihak keluarga saja yang masih berada di
lokasi acara;
- saksi tidak mengetahui dr. Khairul datang menggunakan jaket
bergambar nomor urut 1. saksi mengetahui setelah melihat video
dengan durasa 00:44 tesebut.
- saksi melihat langsung pada saat dr. Khairul membagi bagikan
uang. Dan menurut saksi itu dilakukan secara spontan dan tradisi
di setiap acara;
- saksi hanya melihat artis yang mendapatkan uang dari dr. Khairul
karena posisi saksi berada di backstage;
- selain dr. Khairul ada yang ikut membagikan uang pada acara
tersebut tapi saksi tidak begitu kenal dengan yang membagikan
e) Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 disampaikan kepada
saudara Lukman, ST (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober
2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-13) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Peran saksi dalam pilikada tahun 2024 Saat ini saksi dipercaya
menjadi ketua relawan koalisi non parlemen kotak kosong
berdasarkan Surat Keputusan No. A.001/SKB/KOKOS/9/2024
Tentang Susunan Struktur Pengurus Kotak Kosong Pemilihan
Kepala Daerah Kota Tarakan 2024 Tanggal 23 September 2024;
- Tim klarifikasi memperlihatkan bukti video, bahwa saksi mengetahui
video tersebut merupakan acara ulang tahun anak H. Najamuddin
di hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 di Hotel Tarakan Plaza;
- terkait video pemberian uang dalam acara di Hotel Tarakan Plaza
saksi mengetahui melalui dari Grub Whatsapp “ HALO KALTARA”
pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024;
- saksi diundang melalui komunitas grub Ikatan Pemuda Sulawesi
Selatan (IPSS) saya sebagai wakil ketua di IPSS tapi saksi tidak hadir.
Alasan saksi tidak hadir diacara tersebut karena saksi menganggap
bahwa pasti akan ada unsur politik dalam kegiatan tersebut. Karena
saksi tergabung dalam struktur pengurus kotak kosong. Maka
untuk menghargai, saksi tidak hadir pada acara tersebut; Saksi
kenal secara personal dengan dr. khairul namun tidak ada
hubungan keluarga;
- Saksi mengetahui video tersebut pada hari kamis tanggal 17 Oktober
2024 pukul 20.15 wita di grub Whatsapp “HALO KALTARA” saksi
melihat video berdurasi 0:44 detik. Setelah itu saksi melihat di
beberapa grub lainnya namun tidak sempat di sreenshoot karena
sudah dihapus;
- Saksi sebagai anggota grub “HALO KALTARA” saksi di masukkan
oleh adminnya langsung Edi Masran (081219585888) sekitar tanggal
7 Agustus 2024. saksi sempat keluar di grub tersebut sekitar akhir
bulan September 2024, kemudian diundang kembali pada awal
bulan Oktober 2022;
- hasil screenshoot grub whatsapp “HALO KALTARA” yang dikirimkan
oleh Pak Abdul Rahman ke saksi bahwa terdapat video berdurasi
0:44 detik di grub whatsapp “HALO KALTARA” melalui akun
whatsapp Pak Marthindimas (081253543249) pada Kamis, 17
Oktober 2024 jam 07.22 Wita. Saksi melihat pada pukul 20.15;
- video berdurasi 0:44 detik yang diposting di grub KOKOS TRK
dikirim oleh H. Maman (081258832741);
- Saksi adalah admin dan pembuat group WA KOKOS TRK pada
tanggal 30 Agustus 2024;
- Saksi kenal semua anggota dari group whatsapp KOKOS TRK;
- Saksi tidak tahu siapa yang merekam dan menyebarkan video
berdurasi 0:44 detik tersebut;
- video berdurasi 0:44 detik tersebut menjelaskan pasangan calon
nomor urut 1 datang ke acara dan hadir di acara tersebut kemudian
membagikan uang pecahan 100.000 kepada tamu undangan yang
berada disitu dan pemain musik;
- saksi mengenal yang membagi-bagikan uang adalah paslonnya yaitu
dr. Khairul dan beliau menggunakan pakaian nomor urut 1
bertuliskan KHARISMA. Kami beranggapan bahwa itu pelanggaran
money politik karena pada musim kampanye;
- saksi tidak tau jumlah uang yang dibagikan, yang saksi tahu uang
pecahan 100.000;
- saksi mengenal orang yang menerima uang yang dibagikan oleh
paslon nomor urut 1 yaitu dr. Khairul pada video berdurasi 0:44
detik adalah Nazla (Nazlasalon) tinggal di Kelurahan Sebengkok
- selain video berdurasi 0:44 detik, saksi punya video berdurasi 0:43
detik yang saya peroleh dari grub whatsapp “HALO KALTARA”;
- saksi mendapatkan video berdurasi 0:43 detik di grub whatsapp
“HALO KALTARA” 2 hari yang lalu yaitu hari Rabu 23 Oktober 2024.
Namun saat ini video tersebut sudah dihapus didalam grub
whatsapp “HALO KALTARA” dan hari ini (25 Oktober 2024) pukul
17.34 Wita, video berdurasi 0:43 detik kembali di share di grub
KOKOS TRK oleh Julian Agus (08115383433);
- isi dari video berdurasi 0:43 detik menurut saksi paslon nomor urut
1 datang ke acara dan disambut oleh tamu undangan. Kemudian
yang punya acara serta berfoto bersama dengan mengangkat tangan
menunjukkan kampanye 1 jari. Selanjutnya didalam video tersebut
ada beberapa masyarakat yang saya kenal berada di acara tersebut
yaitu 1. H. Najamuddin (082148882172), 2. Sandro (081346829786),
3. dr. Ari Yusnita (082154772237), 3. Bahar Mahmud
(08115372488), 4. Evi Susanti (085247073090), 5. Melly Anggraeni
(081346000900), 6. Arul (082398781227), dan MC Profesional Ronny
Kesuma (082251098343);
- ada kaitannya antar video berdurasi 0:43 detik dan video berdurasi
0:44 detik. sebelum terjadi bagi-bagi uang yang ada di video
berdurasi 0:44 detik, pada video berdurasi 0:43 detik menjelaskan
bahwa ada serangkaian kegiatan kampanye dengan mengajak tamu
undangan mengangkat tangan dengan gestur 1 jari (nomor satu)
yang merupakan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Tarakan pada Pemilihan 2024.;
- saksi mengetahui jadwal tahapan kampanye berdasarkan ketentuan
KPU yaitu tanggal 25 September – 23 November 2024. Tapi untuk
jadwal dari Paslon nomor urut 1 saya tidak tahu;
- saksi tidak masuk dalam Tim Kemenangan atau Relawan pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
f) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 disampaikan kepada
saudara Sudirman (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 26 Oktober
2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-14) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi adalah LO dari Pasangan Walikota dan Wakil Walikota 2024
berdasarkan Penunjukkan Petugas Penghubung Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Nomor : 020/TIM
KHARISMA/PILKADA/TRK/IX/2024 Tanggal 16 September 2024;
- pada tanggal 15 Okt 2024 jam 19.30 ada jadwal kampanye di Depan
Rumah RT. 10 Karang Harapan Tarakan Barat. Saksi kirim ke
Bawaslu Kota Tarakan Penyampaian jadwal kampanye Nomor :
028/TIM KHARISMA/PILKADA/TRK/IX/2024, perihal Penyampaian
Jadwal Kampanye, Tanggal 15 Oktober 2024di Depan Rumah RT 10
Karang Harapan Tarakan Barat; pertemuan tatap muka dengan
masyarakat. Dihadiri oleh Calon Walikota Tarakan yaitu dr. Khairul
didampingi pak syamsul;
- saksi tidak hadir dikegiatan dr. khairul pertemuan tatap muka
dengan masyarakat.;
- Setau saksi jaket yang digunakan oleh dr. khairul khusus untuk
calon walikota dan wakil walikota saja. Kalau untuk Tim
pemenangan hanya diberikan dalam bentuk kemeja berwarna putih
dan baju kaos;
- Setelah kegiatan sosialisasi di karang harapan dr. khairul
menghadiri undangan acara ulang tahun Nadhif Akila Pranaja anak
dari H. Najamuddin (H. Lontong). Informasi dari Tim yang
mendampingi untuk ke acara tersebut jam 21.30 Wita;
- Saksi mengetahui kegiatan ulang tahun di tarakan plaza karena ada
undangan yang diberikan kepada saksi selaku LO dan Tim
Kampanye kemudian saya meneruskan undangan tersebut ke Pak
dr. Khairul;
- Saksi tidak hadir di acara ulang tahun tersebut, saksi saat itu lagi
di sekretariat partai demokrat;
- Saksi tidak mengetahui siapa yang merekam video tersebut;
- Saksi tidak pernah melihat video yang berdurasi 00:44 detik. Kalau
untuk video berdurasi 00:43 detik saksi tidak pernah melihat;
- Menurut saksi jika dilihat dari background dan latar acara pada
video yang berdurasi 00:44 dan video berdurasi 00 :43 detik tersebut
berada di hari yang sama dalam acara ulang tahun anak dari H.
Najamuddin alias H. Lontong pada tanggal 15 Oktober 2024;
- Menurut saksi tidak ada kegiatan kampanye pada video yang
berdurasi 00:44 dan video berdurasi 00:43 detik tersebut pada hari
selasa tanggal 15 Oktober 2024 acara ulang tahun anak dari H.
Najamuddin alias H. Lontong.;
- Menurut saksi jaket yang digunakan dr. Khairul bukan bahan
kampanye. Karena jika termasuk bahan kampanye, jaket yang
digunakan dr. Khairul dibuat dalam jumlah banyak. Menurut saya
tidak masuk dalam laporan dana kampanye karena menggunakan
dana pribadi;
- Saksi tidak berani menjelaskan maksud dari dr. khariul
menunjukkan gestur jari 1 karena masing-masing orang berbeda
perspektif. Karena dalam video tersebut bukan bagian dalam
kegiatan kampanye, maka saya tidak berani untuk menilai maksud
dari gestur jari 1;
- Saksi tidak mengetahui siapa yang merekam video yang berdurasi
00 :43 detik tersebut berada di hari yang sama dalam acara ulang
tahun anak dari H. Najamuddin alias H. Lontong pada tanggal 15
Oktober 2024 g)
g) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 disampaikan kepada
saudara Imam Wardani (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 26 Oktober
2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-15) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi hadir di acara ulang tahun H. Najamuddin karena keluarga.
- Saksi berada di lokasi acara jam 18.00 – 22.30 WITA;
- Saksi melihat kedatangan dr. Khairul di lokasi acara pada jam 21.30
WITA dan mengarahkan untuk duduk di meja bundar yang sudah
disediakan;
- Saksi melihat dengan jelas dr. Khairul datang menggunakan jaket
dengan gambar no urut 1 dan bertuliskan KHARISMA;
- Saksi menyaksikan langsung dr. Khairul membagi-bagikan yang
kepada tamu umdangan dengan uang pecahan 100.000; - Saksi juga
menerima uang dari dr. Khairul tetapi uang yang saksi dapat sudah
diserahkan kepada anak untuk membeli bensin;
- selain saksi ada anak saksi atas nama natalia, keponakan saksi
Chelsi, pasha, dan madan yang juga menerima uang dari dr. Khairul;
- pada saat dr. Khairul membagikan uang tidak ada ajakan untuk
memilih dia sebagai calon walikota, tetapi saksi mengetahui dr.
Khairul adalah calon walikota dengan nomor urut 1; Sepengetahuan
saksi tidak ada sesi foto bersama menggunakan gestur nomor 1;
- Tim klarifikasi memperlihatkan potongan video 00:43, saksi tidak
mengetahui saat gambar tersebut di ambil di atas panggung;
- Tim klarifikasi memperlihatkan potongan video 00:43, saksi
mengetahui dan melihat dr. Khairul melakukan foto bersama karena
pada saat itu posisi saksi berada di atas panggung
- Tim klarifikasi memperlihatkan potongan video 00:43, saksi
mengetahui dan melihat dr. Khairul melakukan foto bersama karena
pada saat itu posisi saksi berada di atas panggung
h) Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 yang disampaikan kepada
saudara Marthindimas (Saksi), namun, saksi tersebut tidak hadir (vide
bukti T-16);
i) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan kepada
saudari Nazla (Saksi) namun, saksi tersebut tidak hadir (vide bukti T-17);
j) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan kepada
saudari Ade Rifani (Saksi) namun, saksi tersebut tidak hadir (vide bukti T-
18);
k) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan kepada
saudara Udin (Saksi) namun, saksi tersebut tidak hadir (vide bukti T-19);
Keterangan Terlapor
Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan
klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudara dr.
Khairul (Terlapor). Selanjutnya Terlapor pada tanggal 26 Oktober 2024 datang
ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan
Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-20) yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 19.00 Wita Ter;apr
berada di Karang Harapan RT 10 Tarakan Barat. Terlapor melakukan
kegiatan rutin pada masa kampanye di RT 9, RT 10 dan RT 17. Saya datang
bersama Manto (supir), selebihnya dari petugas yaitu polres dan Bawaslu.
Terlapor tidak bisa mendetail secara pasti orang-orang yang hadir pada
acara sosialisasi di Karang Harapan itu dan setelah itu saya ke acara
Tarakan Plaza.
- Terlapor menjelaskan maksud menggunakan jaket bertuliskan KHARISMA
nomor urut 1 dalam acara ulang tahun anak H. Najamuddin adalah setelah
sosialisasi pada malam itu terlapor hadir untuk menghargai undangan.
Terlapor menggunakan jaket tersebut karena tidak sempat untuk berganti
baju lagi setelah pulang dari kegiatan kampanye.
- Terlapor lupa Jaket tersebut didapatkan dari relawan atau pak ibnu. Jaket
tersebut hanya untuk terlapor dan istri serta Ibnu Saud dan Istri. Jaket itu
khusus untuk pasangan calon saja.
- Berdasarkan klarifikasi terlapor jaket yang bertuliskan KHARISMA nomor
urut 1 bukan bahan kampanye dan atribut kampanye.
- Terlapor Yang menggunakan jaket bertuliskan KHARISMA nomor urut 1 di
acara ulang tahun hanya terlapor saja.
- Tim klarifikasi memperlihatkan video 00:44 detik. Terlapor mengerti dan
mengetahui video tersebut. Pada saat selesai kampanye di karang harapan,
terlapor hadir memenuhi undangan. Tamu yang tersisa hanya keluarga
dan panitia acara tersebut. Terlapor di provokasi untuk melakukan sawer
kepada penyanyi dan pengiring musik sebagai bentuk apresiasi. Malam itu
terlapor tidak membawa uang ke lokasi acara jadi terlapor meminta untuk
diambilkan uang di dalam mobil. Setelah menyawer ada kegiatan foto – foto
kemudian pulang.
- terkait video durasi : 00:44 detik terlapor tidak mngetahui siapa yang
merekam. Terkait video 00:43 detik yang merekam adalah ismanto driver
terlapor.
- Terlapor menjelaskan video 00:43 detik tersebut kalau setiap kegiatan
pasti di dokumentasikan kemudian di masukkan ke media social
- Terlapor menyawer dengan uang pribadi pecahan 100.000 dengan jumlah
1.000.000
- Maksud dan tujuan terlapor menyawer niatnya sekedar sebagai aktifitas
sosial biasa. terlapor tidak mengetahui bahwa menyawer adalah kegiatan
yang dilarang. Kalau kegiatan menyawer sudah biasa terlapor lakukan di
acara-acara lainnya. terlapor baru tahu bahwa kegiatan menyawer itu
tidak boleh.
- Terlapor menjelaskan foto bersama diatas panggung dan dibawah dengan
memakai gestur jari telunjuk menghadap keatas. Bahwa semenjak
penetapan calon, gestur tersebut selalu digunakan Ketika berfoto
Keterangan Lembaga Terkait
Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 Perihal undangan
klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 telah disampaikan kepada Ketua KPU
Kota Tarakan. Selanjutnya KPU Kota Tarakan yang di wakili oleh sdr. Hendry
(Anggota KPU Kota Tarakan) pada tanggal 25 Oktober 2024 datang ke kantor
Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita
Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. Serta memberikan keterangan
tambahan secara tertulis nomor 636/HK.07-SD/6571/2024 (vide bukti T-21)
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi merupakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi
masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kota
Tarakan Periode 2024-2029
- Pengertian Kampanye Berdasarkan Pasal 1 Ayat 12 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota, Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah
kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan
program calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota. Metode Kampanye Berdasarkan Pasal
18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota menyatakan bahwa Metode Kampanye terdiri
dari a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat
publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. penyebaran bahan
Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa
cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak
melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Jenis-jenis bahan kampanye yang di fasilitasi KPU ada 3 antara lain
selebaran, brosur, pamlflet dan atau poster dengan jumlah 19.000 per item
dan untuk bahan kampanye diluar dari yang difasilitasi KPU dicetak
sendiri oleh paslon dengan jumlah 100% dari jumlah yang di fasilitasi oleh
KPU.
- Sesuai dengan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2024 bahan kampanye yang tidak di fasilitasi sebagai berikut:
Pakaian, Penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama,
pin, alat tulis, payung, sticker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, dan atau
atribut kampanye yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
- Tahapan kampanye di mulai pada tanggal 25 September 2024 – 23
November 2024 sesuai dengan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Kota Tarakan
Nomor 192 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di tetapkan di Tarakan
Pada Tanggal 24 September 2024;
- Larangan Kampanye ada di dalam pasal 57 sampai dengan Pasal 66
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
- Terlapor dr. Khariul Sesuai dengan SK Penetapan Pasangan Calon Nomor
187 Tahun 2024 Tentang Penetepan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024 ditetapkan di Tarakan pada Tanggal
22 September 2024 dr. Khairul merupakan Calon Walikota Tarakan pada
Pemilihan 2024. Dengan Nomor Urut 1 sesuai dengan SK Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tarakan Tahun 2024 ditetapkan di Tarakan pada Tanggal 23 September
2024;
- Atribut kampanye tidak diatur secara terperinci dalam PKPU 13 Tahun
2024. Yang kami bisa sampaikan adalah terkait aturan bahan kampanye
dan alat peraga kampanye yang difasilitasi dan tidak difasilitasi oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 24 yang mengatur tentang bahan kampanye yang difasilitasi oleh
KPU Kabupaten/Kota. Pasal 27 yang mengatur alat peraga kampanye, dan
Pasal 38 yang mengatur bahan kampanye yang dapat dibuat dan dicetak
oleh paslon selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota;
- Ketentuan pasal 66 ayat (1) sampai ayat (6) pada PKPU 13 Tahun 2024
sudah jelas;
- PKPU 13 Tahun 2024 pasal 24 menjelaskan bahwa bahan kampanye yang
difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota antara lain selebaran, brosur,
pamphlet dan/atau poster Dan pada pasal 38 menjelaskan terdapat bahan
kampanye yang dapat dibuat dan dicetak selain yang difasilitasi oleh KPU
Kabupaten/Kota antara lain pakaian, penutup kepala, alat
makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, paying, stiker. Dan
setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling banyak Rp. 100.000
jika dikonversi dalam bentuk uang. Selain itu, definisi kata kampanye pada
PKPU 13 Tahun 2024 adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi-misi dan program. Dari uraian di atas, Bawaslu Kota
Tarakan dapat menganalisa apakah jaket yang bergambarkan pasangan
calon dan nomor urut merupakan bahan kampanye;
- PKPU 13 Tahun 2024 pasal 18 menjelaskan tentang metode-metode
kampanye yang dapat dilakukan oleh parpol pengusung dan/atau paslon
serta yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota diantaranya adalah
pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik,
penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa
cetak dan media massa elektronik. PKPU 13 Tahun 2024 pun menjelaskan
terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang
dilakukan oleh parpol pengusung dan/atau paslon harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis yang ditembuskan kepada KPU Kabupaten/Kota
dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, definisi kata kampanye pada
PKPU 13 Tahun 2024 adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi-misi dan program. Dari uraian di atas, Bawaslu Kota
Tarakan dapat menganalisa apakah paslon yang ada pada video tersebut
melakukan salah satu metode kampanye.
- Syarat calon yang sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang 10
Tahun 20216 sudah jelas.
- Ketentuan syarat pasangan calon walikota dan wakil walikota sebagaimana
yang diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah
bersifat komulatif. Dan jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi
maka calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat
Keterangan Ahli
a) Berdasarkan surat nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 perihal
permohonan keterangan Ahli tertanggal 25 Oktober 2024 Selanjutnya Ahli
Titi Anggraeni, S.H., M.H memberikan keterangan sebagai berikut: (T-22)
- Bahan kampanye menurut Pasal 24 ayat (2) PKPU 13/2024 meliputi: a.
selebaran; b. brosur; c. pamflet; dan/atau d. poster. Bahan kampanye
dalam pengertian ini adalah bahan kampanye yang penyebarannya
difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Pasal 38 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat
membuat dan mencetak bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat
makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h.
payung; i. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5
cm (lima sentimeter); dan/atau j. atribut Kampanye lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
atribut adalah bagian dari bahan kampanye.
- Sedangkan atribut kampanye sebagaimana merujuk ketentuan Pasal
57 ayat (4) PKPU 13/2024 merupakan alat dan/atau perlengkapan yang
memuat materi Kampanye Pasangan Calon.
- Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), atribut
adalah:
o n tanda kelengkapan (berupa baret, lencana, dan sebagainya): setiap
angkatan di lingkungan TNI memiliki – sendiri.
o n ki lambang: -- keadilan ialah pedang dan timbangan.
o n ki sifat yang menjadi ciri khas (suatu benda atau orang): berani
dan jujur adalah -- seorang kesatria.
o n Ling ki penjelas.
o n Ling ki adjektiva yang menerangkan nomina dalam frasa nominal.
o n Ling ki kata berkelas tertentu yang mempunyai fungsi
menerangkan nomina dalam frasa nominal, misalnya sekarang
dalam pemuda sekarang.
o n Ling ki kategori variabel kualitatif (seperti laki-laki atau
perempuan menunjukkan jenis kelamin).
o n Ark ki ciri atau sifat yang terdapat pada setiap benda purbakala,
yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan kelompok;
- Larangan dalam kampanye pilkada diatur secara spesifik dalam Bagian
Kelima Larangan dalam Kampanye Pasal 69-73 UU 1/2015
sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2015, 10/2016, dan 6/2020;
- Pasal 73 UU 10/2016 mengatur “Calon dan/atau tim Kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”.
Unsur Pasal tersebut terdiri dari subjek hukum “Calon dan/atau tim
Kampanye” dan unsur perbuatan yang dilarang yaitu “menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”;
- Menurut ahli perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 73 ayat (1)
undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
apakah merupakan perbuatan yang dilarang dalam pelaksanaan
kampanye ataukah dalam tahapan kampanye. Meskipun perbuatan
tersebut ada dalam Bagian Larangan dalam Kampanye, namun
perbuatan tersebut juga dilarang dilakukan di luar tahapan kampanye.
Sepanjang subjek hukum berstatus “Calon dan/atau tim Kampanye”,
maka unsur perbuatan yang dilarang berupa “menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” masih mengikat subjek
hukum dan apabila dilakukan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang
ada;
- Jadi, sepanjang unsur terpenuhi, maka perbuatan tersebut dilarang
untuk dilakukan pada setiap tahapan. Dilarang saat kampanye, masa
tenang, pemungutan dan penghitungan suara, maupun rekapitulasi
suara. Sepanjang masih berstatus “Calon dan/atau tim Kampanye”,
maka larangan tersebut masih mengikat terhadap subjek hukum
“Calon dan/atau tim Kampanye
- Ahli Jelaskan, subjek hukum yang di maksud pada Pasal 187A ayat (1)
juncto Pasal 73 ayat (4) sebagaimana disebutkan dalam undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 187A
ayat (1) UU 10/2016 mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga
negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).”;
- Subjek hukum Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 adalah “Setiap orang”;
- Frasa “Setiap orang” dalam Pasal 187A UU 10/2016 tersebut berlaku
untuk semua, termasuk pula untuk Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota dalam Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016;
- Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 mengatur bahwa “Selain Calon atau
Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan,
atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih
untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan
cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu.”
- Dengan demikian subjek hukum “Setiap orang” dalam Pasal 187A ayat
(1) UU 10/2016 adalah terdiri atas “Calon atau Pasangan Calon,
anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain”;
- Menurut pendapat ahli, berdasarkan video berdurasi 0:44 detik yang
diduga direkam dalam acara ulang tahun anak dari saudara H.
Najamuddin di Hotel Tarakan Plaza terlihat menggunakan jaket
bergambar paslon 1 KHARISMA dan membagi-bagikan uang (sawer)
kepada penyanyi, pengiring music dan sebagian tamu yang hadir dalam
acara ulang tahun tersebut serta foto bersama di atas panggung dan di
bawah panggung dengan memasang gestur jari telunjuk menunjuk ke
atas tanpa menyampaikan visi misi dan orasi Kegiatan tersebut adalah
bentuk Kampanye. Kampanye tidak dapat hanya dimaknai sebagai
penyampaian langsung atas visi misi dan orasi program. Visi, misi, dan
program telah diserahkan oleh pasangan calon pada saat melakukan
pendaftaran kepada KPU. Calon sendiri adalah identitas yang
menggambarkan visi, misi, dan program secara langsung atau kongkrit.
Sebagai subjek hukum yang berstatus calon, pada diri seorang calon
melekat jati diri yang menggambarkan simbolisasi visi, misi, dan
program yang ditawarkannya sebagai pasangan calon di Pilkada. Hal itu
diperkuat dengan adanya ketentuan bahwa kampanye bisa dilakukan
dengan sejumlah metode, mulai dari pertemuan terbatas, penyebaran
bahan kampanye, pemasangan alat peraga, termasuk pula penggunaan
atribut;
- Dalam atribut calon, merujuk atau sesuai dengan definisi KBBI,
terdapat lambang, ciri, khas, dan penjelas yang menerangkan,
menunjukkan, dan mengilustrasikan identitas seorang calon. Artinya,
dalam penalaran yang wajar juga dapat disebut merupakan gambaran
dan rangkuman berupa personifikasi dari apa yang menjadi visi, misi,
dan program yang didaftarkan calon ke KPU. Ketika pasangan calon
selesai mendaftarkan diri ke KPU dan menyandang status pasangan
calon, maka dirinya adalah gambaran langsung dari visi, misi, dan
program yang sudah diserahkan kepada KPU tersebut.
- Dalam pendapat ahli, diri calon adalah cerminan atau artikulasi nyata
atas visi, misi, dan program yang dibawanya. Sehingga, pada diri
seorang calon, pemilih secara langsung melihat visi, misi, dan program
itu sendiri.
- Selain itu, dalam praktiknya, kampanye tidak melulu berupa kata-kata,
melainkan juga dilakukan dengan menggunakan simbol jari yang
menunjukkan nomor urut atau identitas tertentu dari pasangan calon,
ataupun berupa gerakan dan gesture tertentu. Simbol jari, gesture, dan
gerakan khas dapat pula disebut sebagai perlambangan dari identitas
visi, misi, dan program dari pasangan calon.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018 terkait
pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebut bahwa
“dalam batas penalaran yang wajar, citra diri yang ditampilkan melalui
gambar, suara, visual ataupun data sesungguhnya dapat dikategorikan
sebagai kampanye Pemilu, dan oleh karenanya juga mesti diawasi oleh
pengawas Pemilu.” Mengingat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
No.85/PUU-XX/2022 MK tidak lagi mendikotomikan antara rezim
pemilu dan rezim pilkada serta MK menegaskan bahwa pilkada adalah
rezim pemilu, maka sangat beralasan secara hukum jika segala bentuk
“citra diri yang ditampilkan melalui gambar, suara, visual ataupun data
sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai kampanye Pemilu, dan oleh
karenanya juga mesti diawasi oleh pengawas Pemilu”
b) Berdasarkan surat nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 perihal
permohonan keterangan Ahli tertanggal 25 Oktober 2024 Selanjutnya Ahli
DR. Ida Budhiati, S.H., M.H memberikan keterangan sebagai berikut:
(vide bukti T-23)
- Kampanye menurut Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan dan Pasal 1 angka
12 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 adalah kegiatan untuk
meyakinkan Pemilih Calon Wakil Walikota dengan menawarkan visi,
misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil
Walikota. Selanjutnya ketentuan Pasal 65 Ayat (1) mengatur Kampanye
dapat dilaksanakan melalui;
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarcalon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kegiatan lain diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan
KPU No. 13 Tahun 2024 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim
Kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan
berupa:
a. rapat umum;
b. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau
c. Kampanye melalui Media Daring.
Selain kegiatan lain diatas, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye
dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan
dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- Berdasarkan ketentuan tersebut suatu kegiatan disebut sebagai
kegiatan kampanye apabila bertujuan meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota.
Kampanye dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 65 Ayat (1) UU Pemilihan dan Pasal 40 Peraturan KPU No. 13
Tahun 2024. Bahwa kegiatan pesta ulang tahun anak dari saudara H.
Najamuddin di Hotel Tarakan Plaza bukan merupakan metode
kampanye sebagaimana dikamsud dalam ketentuan Pasal 65 Ayat (1)
UU Pemilihan dan Pasal 40 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024.
Selanjutnya perbuatan calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr.
Khairul yang membagi-bagikan uang dengan menggunakan pakaian
(baju/jaket) bertuliskan Nomor 1 KHARISMA pada acara Ulang Tahun
anak H. Najamuddin tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana
dimaksud Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan jo Pasal 1 angka 12 Peraturan
KPU No. 13 Tahun 2024;
- Merujuk keterangan ahli pada angka 8 bahwa Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon,
dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan
Kampanye meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat
makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h.
payung; i. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5
cm (lima sentimeter); dan/atau j. atribut Kampanye lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bahan
Kampanye harus memiliki nilai: a. paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; b. sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai standar biaya masukan; dan/atau c. harga yang wajar.
Baju/jaket bertuliskan Nomor 1 KHARISMA disebut sebagai bahan
kampanye apabila bersesuaian dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan
KPU No. 13 Tahun 2024 setiap bahan kampanye memiliki nilai paling
banyak Rp. 100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang;
- Bahan kampanye sesuai ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan
KPU No.13 Tahun 2024, digunakan dalam kegiatan kampanye dalam
bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas. Dengan demikian Bahan
kampanye tidak berdiri sendiri sebagai kegiatan kampanye, Bahan
Kampanye dibagikan dalam kegiatan kampaye pertemuan terbatas atau
tatap muka. Kehadiran calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr.
Khairul dalam acara ulang tahun bukan merupakan kegiatan
kampanye dalam bentuk tatap muka atau pertemuan terbatas untuk
membagikan/menyebarkan bahan kampanye. Kehadiran Calon
Walikota Tarakan Nomor urut 1 menggunakan pakaian (baju/jaket),
juga bukan merupakan citra diri karena UU Pemilihan tidak mengatur
kampanye citra diri sebagaimana ketentuan UU Pemilu;
- Merujuk keterangan ahli pada angka 15 dan 16 kehadiran calon
Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr. Kahirul dalam acara ulang tahun
membagi-bagikan uang (sawer) kepada penyanyi, pengiring music dan
sebagian tamu yang hadir dalam acara ulang tahun tersebut serta foto
bersama di atas panggung dan di bawah panggung dengan memasang
gestur jari telunjuk menunjuk keatas tanpa menyampaikan visi misi
dan orasi tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan dan Pasal 1 angka 12
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024;
- Merujuk keterangan ahli pada angka 15, 16 dan 17 perbuatan terlapor
dr. KHAIRUL, M.Kes yang berdasarkan video berdurasi 0:44 detik yang
diduga direkam dalam acara ulang tahun anak dari saudara H
Najamuddin di Hotel Tarakan Plaza terlihat menggunakan jaket
bergambar paslon 1 KHARISMA dan membagi-bagikan uang (sawer)
kepada penyanyi, pengiring music dan sebagian tamu yang hadir dalam
acara ulang tahun tersebut serta foto bersama di atas panggung dan di
bawah panggung dengan memasang gestur jari telunjuk menunjuk
keatas tanpa menyampaikan visi misi dan orasi, tidak memenuhi unsur
kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 21 UU
Pemilihan dan Pasal 1 angka 12 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024;
- Merujuk keterangan ahli pada angka 15, angka 16, angka 17 dan angka
18 Kehadiran calon walikota dalam acara pesta ulang tahun tidak
memenuhi unsur kampanye Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan dan Pasal
1 angka 12 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024;
- Suatu perbuatan dapat diminta pertanggungjawaban pidana apabila
memenuhi unsur delik. Perbuatan calon walikota dalam acara pesta
ulang tahun tidak memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam
UU Pemilihan;
- UU Pemilihan tidak mengatur kampanye citra diri sebagaimana diatur
dalam UU Pemilu ruang lingkup kampanye dalam UU Pemilihan lebih
sempit yakni kegiatan untuk meyakinkan Pemilih Calon Wakil Walikota
dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Wakil Walikota. Berbeda dengan rang lingkup kampanye
untuk pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun
2017 Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang
ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Keterangan Tambahan Pelapor
Berdasarkan surat nomor 61/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 Perihal undangan
klarifikasi tambahan tertanggal 26 Oktober 2024 yang disampaikan kepada
saudara Abdul Jalil Pawara (Pelapor 4). Selanjutnya Terlapor pada tanggal 26
Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi.
(vide bukti T-24) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Menurut pelapor kedua video tersebut berdurasi 0:44 detik dan Video
berdurasi 0:43 detik merupakan video yang sama yaitu dr. Khairul
menggunakan jaket dan lokasi yang sama;
- Pelapor tidak mengenal orang-orang yang berada di dalam video berdurasi
0:44 detik dan Video berdurasi 0:43 detik;
- Pelapor menambahkan bukti tambahan berupa print out Sreenshoot yang
menampilkan dr. Khairul dalam acara tersebut berfoto dengan
menggunakan gestur mengacungkan 1 jari sebanyak 5 (lima) lembar dan
Video berdurasi 00:07 detik.
6) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024.
Selanjutnya Bawaslu Kota Tarakan melakukan Rapat Pleno Nomor :
129/RT.02/K.KL-05/-10/2024 tertanggal 27 Oktober 2024.(vide bukti T-25)
7) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan pembahasan ke 2 (dua) Sentra
Gakkumdu pada hari minggu, tanggal 27 Oktober 2024 yang dituangkan
dalam berita acara pembahasan yang pada pokonya laporan registrasi nomor
02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 Sentra
Gakkumdu Tarakan bersepakat terhadap laporan tersebut tidak dapat
dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak pidana
pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Pemilihan. (vide bukti T-26)
8) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan mengeluarkan pemberitahuan status laporan
pada tanggal 28 Oktober 2024 dan telah disampaikan kepada Pelapor
bertempat di sekretariat Bawaslu Kota Tarakan. (vide bukti T-27)
a. Bahwa berdasarkan uraian penanganan pelanggaran diatas, maka jelaslah
Bawaslu Kota Tarakan dalam penanganan pelanggaran nomor registrasi
02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024, dilaksanakan secara imparsial atau
tidak memihak dibuktikan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor
an. Ahmad Gufron (Pelapor 1), Abdul Rahman (Pelapor 2), Abdul Jalil
Pawara (Pelapor 3), Abd Halim N (Pelapor 4), Terlapor an. dr. Khairul (calon
walikota tarakan nomor uru 1), saksi-saksi an. Murni, H. Najamudin,
Mellyana Anggraeny, Ronny Kesuma, Lukman ST, Imam Wardani,
Sudirman, Ahli Pidana Pemilu an. DR. Ida Budhiati, S.H., M.H dan Titi
Anggraeni, S.H., M.H, Lembaga Terkait an. Hendry (Anggota KPU Kota
Tarakan) tanpa ada ancaman ataupun iming-iming atau pemberian materi
lainnya dari pihak manapun.
9) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mengatakan telah terjadinya
penyalahgunaan kewenangan adalah tidak benar olehnya itu izinkan Teradu I,
II, dan III untuk menguraikan jawaban sebagi berikut :
a. Bahwa yang dimaksud dinyatakan lengkap pada tanggal 23 Oktober 2024
adalah keterpenuhan syarat formil dan syarat materil sebuah laporan
untuk diregistrasi. berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2024
• Pasal 9 ayat (2) menyebutkan Kajian awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk meneliti a. keterpenuhan syarat formal dan
syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran.
• Pasal 9 ayat (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi
- identitas Pelapor;
- Nama dan alamat /Domisili Terlapor;
- waktu Penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran; dan
- dihapus
• Pasal 9 ayat (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi :
- waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
- uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
• Pasal 9 ayat (6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam
buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta
Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi dalam hal suatu
laporan/temuan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,
kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan
laporan/temuan.
c. Bahwa pada pada hari minggu, tanggal 27 Oktober 2024 telah dilakukan
pembahasan ke 2 (dua) Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam berita
acara pembahasan yang pada pokonya laporan registrasi nomor
02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 Sentra
Gakkumdu Tarakan bersepakat terhadap laporan tersebut tidak dapat
dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak
pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Pemilihan. (vide bukti T-26)
d. Bahwa berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kota Tarakan dalam
meregistrasi laporan dan menghentikan penanganan pelanggaran nomor
registrasi 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024, telah sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota
Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14
Tahun 2024 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota
Dan Wakil Walikota
10) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mengatakan telah terjadi
pelanggaran ketidaknetralan, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian tugas
dari Bawaslu Kota Tarakan adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta dan
hanya menduga-duga olehnya itu, izinkan Teradu I, II, dan III menguraikan
jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa agenda pertemuan di Kabupaten Badung dilaksanakan
berdasarkan Formulir Pencegahan Bawaslu Kota Tarakan Nomor
027/F.CEGAH/PM.02.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang pada
pokoknya Sentra Gakkumdu Tarakan yang terdiri dari Bawaslu Kota
Tarakan, Penyidik Kepolisian Resor Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan
melakukan koordinasi kelembagaan kepada daerah yang pernah
melaksanakan pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon yaitu di Bawaslu
Kabupaten Badung Provinsi Bali pada tanggal 25 Oktober 2024. (vide bukti
T-28)
b. Bahwa sebelum melaksanakan agenda koordinasi kelembagaan Bawaslu
Kota Tarakan berdasarkan Rapat Pleno Nomor 120/RT.02/K.KL-
05/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 kemudian sebelum pelaksanaan
Bawalsu Kota Tarakan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 19 Oktober 2024
nomor surat 043/PP.00.02/K.KL-05/10/2024. Selanjutnya Bawaslu
Provinsi Kaltara menyetujui permohonan izin yang diajukan oleh Bawaslu
Kota Tarakan berdasarkan surat nomor 69/HM.03.01/K.KL-10/2024
tertanggal 21 Oktober 2024.(vide bukti T-29)
c. Bahwa berdasarkan uraian diatas agenda koordinasi kelembagaan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Tarakan kepada Bawaslu Kabupaten Badung
merupakan program pencegahan dan tidak berkaitan dengan laporan
dugaan money politik sebagaimana dalam pokok aduan pengadu. Kegiatan
tersebut telah diagendakan oleh Bawaslu Kota Tarakan sebelum adanya
laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran money politik.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis
Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk menetapkan keputusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau menyatakan aduan Pengadu tidak
dapat diterima.
2. Menyatakan bahwa Teradu I atas nama Riswanto, S.Pd, Teradu II atas nama
Johnson, S.Pd, dan Teradu III atas nama A. Muh. Saifullah, S.H tidak terbukti
bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Memutuskan terhadap Teradu I atas nama Riswanto, S.Pd, Teradu II atas nama
Johnson, S.Pd, dan Teradu III atas nama A. Muh. Saifullah, S.H direhabilitasi.
4. Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 1. Formulir Informasi Awal Tanggal 17 Oktober 2024
2. LHP Nomor : 003/LHP/PM.01.02/X/2024, tanggal 21
Oktober 2024
3. Berita Acara Pleno Nomor : 98/RT.02/K.KL-05/10/2024
tanggal 23 Oktober 2024
2. T-2 1. Formulir Laporan nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024
tanggal 21 Oktober 2024
2. Tanda Bukti Penyampaian Laporan
04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024
3. T-3 1. Formulir Kajian Awal Laporan Nomor
04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024
2. Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tarakan, Tanggal
23 Oktober 2024
4. T-4 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Tarakan, tanggal 23 Oktober 2025
5. T-5 1. Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 an.
Ahmad Gufron
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 24 Oktober
2024 an. Ahmad Gufron
6. T-6 1. Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 an.
Abdul Rahman
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 24 Oktober
2024 an. Abdul Rahman
7. T-7 1. Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 an.
Abdul Jalil Pawara
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 24 Oktober
2024 an. Abdul Jalil Pawara
8. T-8 1. Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 an.
Abdul Halim N
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 24 Oktober
2024 an. Abdul Halim N
9. T-9 1. Surat Nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an.
Murni
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober
2024 an. Murni
10. T-10 1. Surat Nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an. H.
Najamudin
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober
2024 an. H. Najamudin
11. T-11 1. Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an.
Mellyana Anggraeny
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober
2024 an. Mellyana Anggraeny
12. T.-12 1. Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an.
Ronny Kesuma
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober
2024 an. Ronny Kesuma
13. T-13 1. Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an.
Lukman ST
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober
2024 an. Lukman ST
14. T-14 1. Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an.
Sudirman
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Oktober
2024 an. Sudirman
15. T-15 1. Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an.
Imam Wardani
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Oktober
2024 an. Imam Wardani
16. T-16 Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an.
Marthindimas
17. T-17 Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Nazla
18. T-18 Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Ade
Rifani
19. T-19 Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Udin
20. T-20 1. Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an.
Khairul
2. Keterangan Klarifikasi Dibawah Sumpah tanggal 26
Oktober 2024 an Khairul
3. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Oktober
2024 an. Khairul
21. T-21 1. Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an.
Hendry
2. Keterangan Klarifikasi Dibawah Sumpah tanggal 25
Oktober 2024 an Hendry
3. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober
2024 an. Hendry
4. Surat KPU Kota Tarakan Nomor : 636/HK.07-
SD/6571/2024, Perihal Melengkapi Keterangan
Tambahan, Tanggal 26 Oktober 2024
22. T-22 1. Surat Nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Titi
Anggraeny, S.H., M.H
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi Ahli tanggal 26
Oktober 2024 an. Titi Anggraeny S.H., M.H
23. T-23 1. Surat Nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. DR.
Ida Budhiati, S.H., M.H
2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi Ahli tanggal 26
Oktober 2024 an. DR. Ida Budhiati, S.H., M.H
24. T-24 1. Surat Nomor 61/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal
undangan klarifikasi tertanggal 26 Oktober 2024 an.
Abdul Jalil Pawara
2. Keterangan Klarifikasi Dibawah Sumpah tanggal 26
Oktober 2024 an Abdul Jalil Pawara
3. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Oktober
2024 an. Abdul Jalil Pawara
25. T-25 1. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 27
Oktober 2024
2. Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tarakan Nomor :
129/RT.02/K.KL-05/-10/2024 tertanggal 27 Oktober
2024
26. T-26 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Tarakan
tanggal 27 Oktober 2024
27. T-27 Formulir Status Laporan, tanggal 28 Oktober 2024
28. T-28 Formulir Pencegahan Bawaslu Kota Tarakan Nomor
027/F.CEGAH/PM.02.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024
29. T-29 1. Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tarakan Nomor
120/RT.02/K.KL-05/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024
2. Surat Ketua Bawaslu Kota Tarakan Nomor
043/PP.00.02/K.KL-05/10/2024, perihal Permohonan
Izin tanggal 19 Oktober 2024
3. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara nomor
69/HM.03.01/K.KL-10/2024, perihal Persetujuan Izin
tertanggal 21 Oktober 2024
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena
menghentikan Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 terkait dugaan
pelanggaran money politic yang dilakukan oleh Calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01
atas nama dr. H. Kahirul M.Kes dalam kegiatan di salah satu hotel di Kota Tarakan,
bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 setelah melaksanakan Kampanye di kelurahan
Karang Harapan Calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01 atas nama dr. H. Kahirul
M.Kes menghadiri undangan ulang tahun anak H. Najamuddin bertempat di Ball Room
Hotel Tarakan Plaza, dalam kegiatan tersebut terdapat dugaan adanya kegiatan
kampanye serta dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Calon Walikota Tarakan
Nomor Urut 01 atas nama dr. H. Kahirul M.Kes karena membagikan sejumlah uang
kepada tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Ulang Tahun anak H. Najamuddin
dan terdokumentasikan lewat video berdurasi 00.44 detik dan tersebar di media sosial,
atas peristiwa tersebut, kemudian dilaporkan oleh Sdr. Abdul Jalil Pawara dkk ke
Bawaslu Kota Tarakan pada tanggal 21 Oktober 2024 dan diregister dengan Nomor
04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa pada
tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu in casu Bawaslu Kota Tarakan telah menerima
informasi awal rekaman video berdurasi 00:44 detik terkait bagi-bagi uang pada acara
ulang tahun di hotel tarakan plaza, berdasarkan hal tersebut Para Teradu menuangkan
kedalam Formulir A.6 Informasi Awal, selanjutnya Para Teradu melakukan
penelurusan dengan cara meminta keterangan kepada pihak pihak yang ada pada video
tersebut, pada saat dilakukan penelusuran Bawaslu Kota Tarakan in casu Para Teradu
menerima laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024
terkait dugaan pelanggaran yang sama, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Nomor
98/RT.02/K.KL.05/10/2024 yang pada pokoknya penelusuran informasi awal
dihentikan.
Bahwa Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 ditindaklanjuti sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Laporan dan
Temuan Pelanggaran Pemilihan (Vide Bukti T-1), bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024,
Para Teradu menerima Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 yang
disampaikan oleh Pelapor 1. Ahmad Gufron, Pelapor 2. Abdul Rahman, Pelapor 3. Abdul
Jalil Pawara, dan Pelapor 4. Abdul Halim N. terkait dugaan pelanggaran membagikan
uang kepada tamu undangan oleh calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr. Khairul di
acara Ulang Tahun anak H. Najamuddin pada tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di
Hotel Tarakan Plaza (Vide Bukti T-2).
Bahwa Para Teradu telah membuat Kajian Awal Laporan dan Rapat Pleno Nomor
04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya laporan
Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan, selanjutnya
diregistrasi dengan Nomor 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober
2024 untuk ditindaklanjuti proses penanganan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan bersama Sentra Gakkumdu (Vide Bukti T-3),
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pemilihan, mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang disangkakan terhadap
peristiwa yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Tahun
2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Sentra
Gakkumdu bersepakat menentukan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 187A
ayat (1) Undang-undang Pemilihan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan
hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,
atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) serta perlu
dilakukan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, terlapor dan keterangan Ahli”. (Vide Bukti T-
4).
Bahwa Para Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-
05/X/2024, Surat Nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-5, T-6, T-7, T-
8, T-9, & T-10), Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-11, T-12, T-
13, T-16, & T-20), Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-14, T-15,
T-17, T-18, T-19, & T-21), Surat Nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-
22 & T-23), dan Surat Nomor 61/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-24) perihal
undangan klarifikasi kepada pelapor, saksi, terlapor, lembaga terkait, dan keterangan
Ahli serta undangan klarifikasi tambahan kepada Pelapor, bahwa Bawaslu Kota
Tarakan telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024, selanjutnya Bawaslu
Kota Tarakan melakukan Rapat Pleno Nomor 129/RT.02/K.KL-05/-10/2024 tanggal
27 Oktober 2024 (Vide Bukti T-25).
Bahwa Para Teradu melakukan pembahasan ke 2 (dua) Sentra Gakkumdu pada
tanggal 27 Oktober 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara pembahasan yang pada
pokonya Laporan Registrasi Nomor 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23
Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Tarakan bersepakat terhadap Laporan tersebut tidak
dapat dinaikkan ke tahap Penyidikan dan proses Penanganan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak Pidana Pasal 187A
ayat (1) Undang-undang Pemilihan (Vide Bukti T-26), bahwa Para Teradu mengeluarkan
Pemberitahuan Status Laporan pada tanggal 28 Oktober 2024 dan telah disampaikan
kepada Pelapor bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan (Vide Bukti T-27).
Bahwa Para Teradu dalam penanganan pelanggaran Nomor
02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024, dilaksanakan secara imparsial atau tidak
memihak dibuktikan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor a.n Ahmad Gufron
(Pelapor 1), Abdul Rahman (Pelapor 2), Abdul Jalil Pawara (Pelapor 3), Abd Halim N
(Pelapor 4), Terlapor atas nama dr. Khairul (Calon Walikota Tarakan nomor urut 01),
saksi-saksi atas nama Murni, H. Najamudin, Mellyana Anggraeny, Ronny Kesuma,
Lukman ST, Imam Wardani, Sudirman, Ahli Pidana Pemilu a.n DR. Ida Budhiati, S.H.,
M.H dan Titi Anggraeni, S.H., M.H, Lembaga Terkait atas nama Hendry (Anggota KPU
Kota Tarakan) tanpa ada ancaman ataupun iming-iming atau pemberian materi lainnya
dari pihak manapun, bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu dalam meregistrasi
laporan dan menghentikan penanganan pelanggaran Nomor
02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemlihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu telah menerima informasi awal rekaman video
berdurasi 00:44 detik terkait bagi-bagi uang pada acara ulang tahun di Hotel Tarakan
Plaza. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kota Tarakan menuangkan ke dalam
Formulir A.6 Informasi Awal. Selanjutnya Bawaslu Kota Tarakan melakukan
penelurusan dengan cara meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ada pada
video tersebut. Bahwa pada saat dilakukan penelusuran, Bawaslu Kota Tarakan
menerima laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024
terkait dugaan pelanggaran yang sama. Kemudian Bawaslu Kota Tarakan melakukan
Rapat Pleno yang pada pokoknya penelusuran informasi awal dihentikan dan Laporan
Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 ditindaklanjuti (vide Bukti T-1). Bahwa laporan
a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran membagikan uang kepada tamu
undangan oleh calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01 atas nama dr. Khairul di acara
Ulang Tahun anak H. Najamuddin pada tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel
Tarakan Plaza (vide Bukti T-2)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Oktober
2024, Para Teradu telah membuat Kajian Awal Laporan dan Rapat Pleno terhadap
Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 yang pada pokoknya laporan Pelapor
telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan yang selanjutnya diregistrasi
dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 untuk ditindaklanjuti proses
penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan bersama Sentra Gakkumdu
(vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 tersebut kemudian dilakukan
pembahasan pertama bersama dengan Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan tersebut
menyatakan bersepakat menentukan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 187A
ayat (1) Undang-Undang Pemilihan serta perlu dilakukan klarifikasi kepada Pelapor,
Saksi-saksi, Terlapor dan Keterangan Ahli (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal
yang sama, yaitu 23 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan surat dengan Nomor
50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi terhadap Pelapor (vide
Bukti T-5 s.d. T-8).
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor
52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024, Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024, Surat
Nomor 54/PP.00.02/K.KL-05/X/2024, dan Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-
05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi terhadap 10 Orang Saksi termasuk Terlapor
a.n. dr. Khairul selaku Calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01, serta KPU Kota Tarakan
sebagai Lembaga Terkait untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-9 s.d. T-21).
Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tarakan mengeluarkan Surat
Nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 perihal permohonan keterangan Ahli kepada
Titi Anggraeni, S.H.,M.H dan Dr. Ida Budhiati, S.H.,M.H untuk memberikan keterangan
(vide Bukti T-22 dan T-23).
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu kemudian menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 dan melakukan
Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
129/RT.02/K.KL-05/-10/2024 (vide Bukti T-25). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu
tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu melakukan pembahasan kedua bersama Sentra
Gakkumdu yang pada pokonya laporan registrasi Nomor 02/Reg/LP/PW/KOTA/
24.01/X/2024 tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses
penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi
unsur-unsur tindak pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti
T-26). Hasil pembahasan kedua tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Tarakan Terhadap Laporan
02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 (vide Bukti T-26). Bahwa selanjutnya pada
tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tarakan mengeluarkan pemberitahuan status
laporan dan telah disampaikan kepada Pelapor bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota
Tarakan (vide Bukti T-27)
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
menindaklanjuti laporan Pelapor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menangani laporan sudah melakukan
tahapan/kegiatan antara lain, melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi kepada
pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, membahas hasil pemeriksaan dalam
Rapat Pleno, membahas dengan Sentra Gakkumdu dan menempelkan status laporan
pada papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan
demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai
dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Tindakan Para Teradu dalam menangani laporan Pelapor sudah
dilakukan menurut prosedur dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-
undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.