Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 71 Tahun 2024
Ketua Anggota KPU Kabupaten Sampang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, serta Ketua PPK Tembelangan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 25 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 71-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 berlangsung Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Tambelangan yang terbagi dua panel, yaitu Panel 2 Desa Banjar Billah dan Panel 1 Desa Birem. Saat rekapitulasi penghitungan suara di Desa Banjar Billah TPS.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu VII diduga tidak menindaklanjuti dan memutus secara sepihak keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perbedaan perolehan hasil penghitungan suara yang dibacakan oleh PPS dengan C hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP di Desa Banjar Billah pada TPS 7, 9, 10, 15, 16 dan di Desa Birem pada TPS. 7,16, 17, 18.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Aliyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sampang dan Teradu II Siti Aisyah selaku Anggota KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, Teradu V Morsidi Ali Syahbana, Teradu VI Purnidi Sutrisno masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Pusilan selaku Anggota PPK Kecamatan Tambelangan terhit
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 71-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 75-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71-PKE- DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Faqih Anis Fuadi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Bahagia No 27 A Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1 Nama : Addy Imansyah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jalan Diponegoro No 49 Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Siti Aisyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jalan Diponegoro No 49 Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Aliyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang Alamat : Jalan Diponegoro No 49 Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Muhalli Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jalan Rajawali No 30 Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Morsidi Ali Syahbana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jalan Rajawali No 30 Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Purnidi Sutrisno Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Alamat : Jalan Rajawali No 30 Sampang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7 Nama : Pusilan Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Tambelangan Alamat : Jalan Raya Samaran No 22 Tambelangan, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai---------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 71-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 berlangsung Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Tambelangan yang terbagi dua panel, yaitu Panel 2 Desa Banjar Billah dan Panel 1 Desa Birem. Saat rekapitulasi penghitungan suara di Desa Banjar Billah TPS. 7, 9, 10, 15, 16 dan Birem TPS. 7,16, 17, 18 terdapat perbedaan data antara Saksi PPP dan PPK yang dibacakan oleh PPS Desa Banjar Billah dan PPS Desa Birem sehingga saksi PPP melakukan protes dan di minta mengisi Form Keberatan Saksi. Berikut rincian perbedaan data antara saksi PPP dengan PPK RINCIAN HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA PPP VERSI PPK DAN SAKSI PPP DESA BANJAR BILLAH - DESA BIREM REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA VERSI PPK PARTAI PERSATUAN BANJAR BILLAH BIREM JUMLAH 17 PEMBANGUNAN 7 9 10 15 16 JML 7 16 17 18 JML SUARA 1 H. MUJI 50 109 130 82 103 474 109 115 130 161 515 989 2 KH. FAQIH ANIS FUADI, ST., MM 2 2 0 2 3 NURHAYATI 1 2 1 4 0 4 4 AYU SORAYA 1 1 0 1 5 JAWAHIRUL HASAN 15 31 34 36 31 147 27 39 37 45 148 295 SUARA PARTAI 0 9 0 15 14 38 0 0 0 0 0 38 SUARA SAH CALEG & PARTAI 65 150 164 138 149 666 136 154 167 206 663 1329 REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA VERSI SAKSI PPP PARTAI PERSATUAN BANJAR BILLAH BIREM JUMLAH 17 PEMBANGUNAN 7 9 10 15 16 JML 7 16 17 18 JML SUARA 1 H. MUJI 0 6 0 47 47 100 2 4 15 11 32 132 2 KH. FAQIH ANIS FUADI, ST., MM 0 0 0 3 NURHAYATI 1 1 2 0 2 4 AYU SORAYA 0 0 0 5 JAWAHIRUL HASAN 65 134 164 71 87 521 147 150 152 190 639 1160 SUARA PARTAI 0 9 0 15 14 38 0 0 0 0 0 38 SUARA SAH CALEG & PARTAI 65 150 164 133 149 661 149 154 167 201 671 1332 Atas kejadian tersebut, Saksi PPP, Ketua PPK dan Ketua KPU Kabupaten menyepakati persoalan ini akan di selesaikan di tingkat kabupaten dalam Pleno KPU. Sehingga saksi PPP dan Ketua PPK menandatangani Form Keberatan yang di saksikan oleh Ketua KPU. Pada tanggal 27 Februari 2024, Pengadu beserta saksi PPP melaporkan Ketua PPK Kecamatan Tambelangan, Ketua PPS Desa Banjar Billah dan Desa Birem atas terjadinya perpindahan suara di Desa Banjar Billah TPS. 7, 9, 10, 15, 16 dan Birem TPS. 7,16, 17, 18. Bukti Terlampir.ke Bawaslu Kabupaten. Pada tanggal 1 Maret 2024 s/d 5 Maret 2024 berlangsung rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Sampang, saat rekapitulasi penghitungan suara kec. Tambelangan tanggal 4 Maret 2024 Ketua KPU meminta PPK membacakan Form Keberatan, setelah itu PPK dan Saksi PPP melakukan sanding data. Pada saat sanding data, saksi PPP menyajikan Model C sedangkan PPK menyajikan Model D Hasil Kecamatan. Tidak menyajikan C Plano yang dipersoalkan oleh saksi PPP. Akhirnya terjadi dead lock, sidang di skors di lanjutkan besok. Pada tanggal 5 Maret sidang pleno di mulai lagi, KPU mengesahkan dan melanjutkan ke kecamatan lain, protes tetap kami lakukan dan saksi PPP menuliskan di Form Keberatan. Pada saat KPU mengesahkan Kecamatan Tambelangan, Ketua KPU siap menerima Rekomendasi/Keputusan Bawaslu karena pada saat itu Bawaslu belum memberikan rekomendasi/Keputusan atas laporan saksi PPP. Pada tanggal 6 Maret 2024, Tiga PAC Kecamatan Sreseh, Jrengik dan Tambelangan mengirimkan surat untuk melakukan audensi ke Bawaslu ( Bukti terlampir) namun di jawab oleh Bawaslu bahwa audensi di tolak di karenakan komisioner Bawaslu menghadiri Pleno KPU Jawa Timur. Pukul 20.47 Staf Bawaslu Kabupaten mengirim undangan klarifikasi saksi dan pelapor. Pada kesokan harinya pelapor dan saksi beserta massa PAC PPP Kec Sreseh, Kec Jrengik dan Kec Tambelangan menghadiri klarifikasi pelapor dan saksi sekaligus audensi. Pada tanggal 8 Maret 2024, kami melaporkan Ketua KPU, Ketua dan Anggota PPK, Ketua PPS Banjar Billah dan Ketua PPS Birem ke Bawaslu Jawa Timur. Pada tanggal 15 Maret 2024 pukul 15.22 WIB, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan laporan kami ke Bawaslu Kabupaten Sampang. Pada tanggal 15 Maret 2024 pukul 16.10 WIB, Bawaslu Kabupaten mengirimkan pemberitahuan status laporan. Bahwa hasil kajian status laporan tidak sesuai dengan permohonan kami. Atas kejadian tersebut penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK Kecamatan Tambelangan, KPU Sampang dan Bawaslu Sampang telah melanggar: 1. PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 16 Ayat 2 “Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suarayang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang”. 2. PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 25 Ayat 4 “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota”. 3. Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 Huruf a Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ”netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. 4. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf d Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum secara utuh berbunyi ”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. 5. Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 “Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanrs melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 71-PKE- DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII tidak berintegritas dan professional dalam menjalankan tugas; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d. Teradu VII, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, Ketua PPK Tambelangan. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya yang menjunjung tinggi asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdi dengan penyelenggaraannya yang harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat sebagai berikut: Bukti P-1 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 586 Tahun 2024 tentang penetapan Anggota DPRD Sampang 2024 Bukti P-2 Salina Model D Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Kecamatan Tambelangan Bukti P-3 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Sampang tertanggal 15 Maret 2024 Bukti P-4 Form Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan Tambelangan dan Kabupaten Sampang Bukti P-5 Foto Copy C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten Desa Banjar Bilah TPS 7, TPS 9, TPS 10, TPS 15, dan TPS 16 Bukti P-6 Foto Copy C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten Desa Birem TPS 7, TPS 16, TPS 17 dan TPS 18 Bukti P-7 Video Rekaman Pembukaan Kotas Suara Bukti P-8 Video Saat Sanding Data Bukti P-9 Foto Model C Hasil DPRD Kab/Kota TPS 10 Desa Banjarbilah, Kecamatan Tambelangan Bukti P-10 Data Excel Rincian Hasil Perolehan Suara PPP Versi PPP dan Saksi PPP Desa Banjarbilah [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 71-PKE- DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Sonhaji selaku saksi PKN dan Saksi Agus Sumaryono selaku Saksi PPP yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 31 Mei 2024 sebagai berikut: • Saksi Sonhaji 1. Bahwa pada saat rekapitulasi duara di kecamatan tambelangan berjalan lancer damai sesuai dengan ketentuan, namun pada Desa Birem dan Desa Banjaebillah, Saksi didatangni seorang calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota atas nama Haji Muji dari Partai PPP. Bahwa Haji Muji minta tolong dengan memberikan C Hasil TPS pada 2 Desa Birem dan Desa Banjar Bilah. Bahwa C hasil yang diberikan Haji Muji berbeda dengan C Hasil milik Saksi. 2. Pada saat rekapitulasi di pada desa tersebut, baru terjadi permasalahan. • Saksi Agus Sumaryono 1. Bahwa pada saat rekapitulasi desa banjarbillah dan desa birem, Saksi datang agak telat ke lokasi. Saksi di telfon oleh Gus Pakih dengan informasi terjadi pergeseran suara. Bahwa pada 2 Panel penghitngan suara tersebut, terjadi pergeseran suara diantara beberapa partai, terkhususnya partai PPP. Seluruh partai memiliki c hasil yang sama hanya c hasil partai ppp yang berbeda. Hal tersebut juga di perkuat oleh sonhaji. Bahwa persoalan Saksi ditahan atau di pending oleh Para Teradu. Namun, dihari berikutnya PPK Tambelangan menyampaikan akan menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat Kabupaten. 2. Bahwa pada tahap rekapitulasi di Kabupaten. Bahwa persoalan keberatan tersebut juga di sampaika ke Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa pada proses sanding data di tingkat Kabupaten, tidak terjadi kesesuain karena KPU Kabupaten Pamekasan menggunakan model D sedangkan Saksi model C. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] Jawaban Teradu I s.d. III Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 31 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu III Perkara Nomor 71-PKE- DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya; 2. Bahwa sebelum para Teradu menjelaskan ketidak benaran dalil-dalil Pengadu, ijinkan kami menyampaikan bahwa proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Tambelangan yang dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 24 Februari 2024 secara pararel, termasuk di Desa yang menjadi pokok aduan Pengadu, yakni : Desa Banjarbillah dan Desa Birem Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU 005 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No : 219 Tahun 2024. Demikian juga rapat pleno terbuka di tingkat Kabupaten; 3. Bahwa tidak benar dalam pokok aduan Pengadu, yang menyatakan PPK dalam pleno tidak menyelesaikan atas beberapa TPS yang dipending atas perbedaan data. Faktanya PPK sudah menindak lanjuti dan menyelesaikan protes/keberatan Pengadu atau saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pokok aduan aquo. Adapun tindak lanjut dan penyelesaian dimaksud sebagaimana uraian dibawah ini: - Paniita Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan bersama saksi, Panwascam dan PPS setempat dalam proses pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara telah melakukan pencocokan dan penelitian data model C salinan dan C hasil Kecamatan di TPS-TPS yang dipermasalahkan oleh Pengadu, yakni: TPS 07, 09, 10, 15, 16 Desa Banjarbillah dan TPS 07, 16, 17, 18 Desa Birem. Pencocokan atau sanding data juga dilakukan dengan C hasil yang dimiliki oleh saksi parpol yang hadir serta Panwascam; - Selain itu, dilakukan pencermatan bersama-sama terhadap model Plano yang dipampang dalam rapat pleno. Hasil percermatan tidak diketemukan kejanggalan yang menjadi petunjuk adanya manipulasi atau kesalahan penulisan perolehan suara. Dalam form plano model C hasil tidak ada coretan atau Tipe X. Untuk lebih meyakinkan, Pengadu, para saksi dan Panwascam juga meraba bentuk tulisan dalam kertas plano; - Bahwa pimpinan sidang pada saat itu meminta pendapat Panwascam. Dalam pendapatnya, Panwascam menyatakan proses rekapitulasi penghitungan sudah sesuai ketentuan dan data hasil perolehan juga tidak ada perbedaan. Karena itulah, permintaan Pengadu untuk mengubah hasil perolehan suara di TPS-TPS sebagaimana dimaksud sesuai data yang dimiliki atau penghitungan ulang aquo ditolak. Hal lainnya sebagai pertimbangan, pada pelaksanaan penghitungan ditingkat TPS juga tidak ada keberatan dari saksi PPP; 4. Bahwa Pengadu juga diberikan kesempatan menyampaikan keberatan melalui form yang telah disediakan apabila tidak menerima atau menganggap permasalahan belum selesai; 5. Bahwa atas pengisian form keberatan tersebut Pengadu salah kaprah. Pengadu dalam pokok aduannya menganggap ini sebagai kesepakatan antara Ketua PPK, Teradu I dan Pengadu. Padahal tidak demikian adanya. Penyampaian form keberatan merupakan prosedur lazim sebagaimana alasan yang terurai dalam poin 5 diatas. Arahan mengisi form keberatan oleh PPK kepada Pengadu juga disampaikan dalam forum rapat pleno terbuka yang didengar dan disaksikan oleh semua yang hadir. Bukan diluar rapat pleno dengan maksud memperdaya atau mencari keuntungan atas situasi yang ada; 6. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang substansinya menjelaskan sanding data antara PPK dengan saksi PPP yang dilaksanakan dalam rapat pleno tingkat Kabupaten tidak ada relevansinya, karena saksi PPP menggunakan model C hasil sementara PPK menggunakan model D. HASIL KECAMATAN. Atas pokok aduan tersebut, kami anggap Pengadu tidak memahami regulasi; 7. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU No: 219 Tahun 2024 yang substansinya menjelaskan bahwa penyelesaian keberatan atas hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dengan cara melakukan pembetulan dengan berpedoman pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir model D. HASIL KECAMATAN yang diterima KPU Kabupaten dari PPK; 8. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Sampang atau Teradu I memutuskan sepihak untuk mengesahkan tanpa memperhatikan keberatan saksi PPP dan saksi-saksi partai lainnya. Menurut hemat kami, Pengadu menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Hal ini karena dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara pararel, Teradu I dan II sebagai pimpinan rapat dipanel 2 telah memperhatikan semua pendapat dan saran yang disampaikan semua saksi yang hadir, termasuk saksi DPD dan Pilpres. Selain itu, Teradu I dan II juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan pendapat dan Rekomendasi. Permintaan pendapat kepada Bawaslu menjadi relevan karena kasus Aquo juga sedang diproses di Bawaslu; 9. Bahwa dalam rekomendasinya, Bawaslu menyampaikan agar KPU melaksanakan pencermatan sesuai ketentuan perundang-undangan. 10. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melaksanakan pencermatan yang berpedoman pada formulir model D. HASIL KECAMATAN sebagaimana penjelasan dalam poin 7 diatas. Selain itu, pencermatan juga menggunakan data hasil pengawasan oleh Bawaslu serta semua saksi. Adapun hasil pencermatan sebagai berikut (Bukti T-1) ; Desa Banjarbillah Nama Calon Perolehan suara TPS 07 TPS 09 TPS 10 TPS 15 TPS 16 KPU Baw KP Baw KP Baw KP Baw KPU Baw as U as U as U as as H. Muji 50 50 10 109 13 130 82 82 103 103 9 0 Jawahirul 15 15 31 31 34 34 36 36 31 31 Hasan Desa Birem Nama Calon Perolehan suara TPS 07 TPS 16 TPS 17 TPS 18 KPU Bawas KPU Bawas KPU Bawas KPU Bawas H. Muji 109 109 115 115 130 130 161 161 Jawahirul Hasan 27 27 39 39 37 37 45 45 11. Bahwa dalam proses pencermatan tersebut, juga dilaksanakan mediasi bersama yang melibatkan Pengadu, Para Teradu dan 2 orang Anggota KPU lainnya, PPK dan Bawaslu. Sehingga rapat discorsing selama 30 menit. Dalam mediasi, masing- masing pihak, termasuk Pengadu menyampaikan pendapatnya secara leluasa tanpa hambatan; 12. Dari hasil pencermatan tersebut, akhirnya KPU memutuskan bahwa rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kecamatan oleh PPK Tambelangan sudah sesuai prosedur. Sehingga Pleno terbuka tingkat Kabupaten dilanjutkan dengan hasil sebagaimana terlampir (Bukti T-2). 13. Yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami muliakan. KPU dalam hal ini para Teradu tidak apatis terhadap penghitungan ulang, sepanjang didukung bukti-bukti yang kuat. Maka hitung ulang menjadi keniscayaan. Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan misalnya, beberapa TPS telah dilakukan Hitung ulang. Bahkan pada tanggal 23 Februari 2024 di TPS 08 Desa Birem Kecamatan Tambelangan, juga dihitung ulang. Hal ini karena ketidaksamaan hasil perolehan suara masing-masing saksi dan Panwascam. Dan setelah dicermati bersama, akhirnya Panwascam setempat merekomendasikan hitung ulang; 14. Bahwa KPU atau para Teradu, dalam penyelesaian perbedaan hasil perolehan pada tahap rekapitulasi tingkat Kabupaten menggunakan cara yang sama kepada semua pemohon, baik yang diajukan oleh para saksi maupun Bawaslu, tanpa terkecuali, yakni pencermatan atau pencocokan dengan mendasarkan pada formulir model D. HASIL KECAMATAN. Isian perolehan dalam formulir model D inilah yang menjadi acuan pembentulan. Perlakuan ini digunakan pada saat penyelesaian keberatan yang diajukan oleh saksi PKB di Kecamatan Banyuates untuk tingkat DPRD, saksi PPP untuk DPR RI, saksi Pilpres, DPD dst. Sehingga apabila para Teradu melakukan pencermatan dengan berpedoman pada formulir model C.HASIL terhadap kasus Aquo. Maka hal tersebut termasuk perlakuan berbeda; [2.6.2] Jawaban Teradu IV s.d. VI Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 31 Mei 2024 Teradu IV s.d. Teradu VI Perkara Nomor 71- PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. UMUM 1. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Sampang menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Bahwa kami, Para Teradu dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan rekapitilasi suara hasil Pemilu tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 101 huruf b angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya : Pasal 101 huruf b angka 9 UU Pemilu “proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan” 3. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 101 huruf b angka 9 UU Pemilu, Para Teradu dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan rekapitilasi suara hasil Pemilu tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada : a) Tahapan Rekapitulasi: Bawaslu Kabupaten Sampang dan jajaran telah melaksanakan pengawasan pada tahapan rekapitilasi suara hasil Pemilu secara berjenjang, diantaranay sebagai berikut : 1) Dalam Rekapitilasi Tingkat Kecamatan 1.1. Bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Sampang dalam hal ini adalah Panwascam Tambelangan telah melaksanan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi suara hasil Pemilu tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Tambelangan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024; 1.2. Bahwa berdasarkan Form A hasil pengawasan IMAM SYAFI’I selaku Panwascam Tambelangan membenarkan bahwa saksi PPP atas nama KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) mengajukan keberatan untuk TPS 07 Desa Banjar Billah karena C Hasil Plano yang dibacakan PPS tidak sesuai dengan C Hasil Salinan yang dimiliki saksi. Bahwa keberatan tersebut tidak ditindak lanjuti karena perbedaan hasil hanya pada saksi PPP sedangkan saksi- saksi Parpol lainnya memiliki data yang sama dengan PPK; (Bukti TB – 01) 1.3. Bahwa selain TPS 07 saksi PPP juga mengajukan keberatan untuk TPS 09, 10, 15 dan 16 Desa Banjar Billah. Namun karena keberatan tersebut tidak di dukung dengan bukti yang relevan sehingga PPK Kecamatan Tambelangan menyarankan agar kebertan saksi PPP dituangkan dalam formulir keberatan sampai rekapitulasi Desa banjar Billah dinyatakan selesai. (Bukti TB – 01) 1.4. Bahwa berdasarkan Form A hasil pengawasan SYAMSUL ARIFIN selaku Panwascam Tambelangan membenarkan bahwa saksi PPP atas nama Agus sumaryono mengajukan keberatan untuk TPS 07, 16, 17 dan 18 Desa Birem karena C Hasil Plano yang di bacakan PPS tidak sama dengan C Hasil Salinan yang dimiliki saksi. Bahwa setelah PPK Kecamatan Tambelangan melakukan sanding data. Panwascam dan saksi Parpol lainnya memiliki data yang sama dengan rekapitulasi suara yang telah dibacakan PPS. - Bahwa keberatan saksi PPP tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat sehingga PPK Kecamatan Tambelangan memutuskan Rekapitulasi Desa Birem sudah selesai, selanjutnya PPK Kecamatan Tambelangan menyarankan agar saksi PPP menuangkan keberatannya dalam formulir Keberatan. (Bukti TB – 02) 1.5. Bahwa pada tanggal 23 Februai 2014 atas rekomendasi Panwascam, PPK Kecamatan Tambelangan melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS 8 Desa Birem. Hal tersebut karena adanya keberatan saksi Partai Demokrat atas perbedaan C Hasil Plano yang dibacakan PPS dan C Hasil Salinan yang dimilikinya dengan menunjukkan bukti Foto C Hasil Plano dari TPS. (Bukti TB – 02) 2) Dalam Rekapitilasi Tingkat Kabupaten 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melaksanan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitilasi suara hasil Pemilu tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sampang pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024; 2.2. Bahwa pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB dengan dipimpin oleh KPU Kabupaten Sampang, PPK Kecamatan Tambelangan membacakan D Hasil perolehan suara Pemulihan DPRD Kabupaten untuk Desa Banjar Billeh dan Desa Birem. Bahwa terhadap perolehan suara tersebut terdapat keberatan dari saksi PPP yang menyatakan D Hasil yang telah dibacakan tidak sama dengan C Hasil Salinan yang diperoleh dari TPS; (Bukti TB – 03) 2.3. Bahwa atas kejadian sebagaimana di uraikan diatas KPU Kabupaten Sampang meminta saran dan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Sampang memberikan saran dan rekomendasi secara langsung (lisan) bilamana terjadi keberatan atau perselisihan antar pihak KPU dan saksi Parpol untuk diselesaikan dengan mempedomani PKPU 5 Tahun 2024. Bahwa meskipun KPU Kabupaten Sampang telah melakukan sanding data dan tidak ditemukan perbedan antara D Hasil Milik PPK, Saksi Parpol lain pun juga Bawaslu, saksi PPP (Pengadu) masih keberatan dan kunjung menemukan kata mufakat sehingga KPU Kabupaten Sampang menskors rekapitulasi tersebut sekira pukul 21.50 WIB; (Bukti TB – 03) 2.4. Bahwa pada Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB PPK Kecamatan Tambelangan dengan dipimpin KPU Kabupaten Sampang kembali melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara Kecamatan Tambelangan Desa Banjar Billeh dan Desa Birem, bahwa saksi PPP (Pengadu) mengajukan keberatan untuk TPS 07, 09, 10, 15 dan 16 Desa Banjar Billah dan TPS 07, 16, 17 dan 18 Desa Birem. Bahwa atas keberatan tersebut Bawaslu Kabupaten Sampang telah melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi secara langsung (lisan) agar KPU Kabupaten Sampang mencermati kembali bukti-bukti yang diajukan saksi PPP (Pengadu) untuk kemudian ditindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan berlaku; (Bukti TB – 03) 2.5. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu tersebut KPU Kabupaten Sampang telah melakukan pencermatan ulang dengan melakukan sanding data dengan saksi-saksi parpol pun juga Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa KPU Kabupaten Sampang tidak menemukan perbedaan peroleh suara dalam D Hasil sebagaimana dalilkan saksi PPP (Pengadu) dan PPK Kecamatan Tambelangan sudah melaksanakan proses rekapitilasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku sehingga atas dasar tersebut KPU Kabupaten Sampang memutuskan untuk melanjutkan proses rekapitulasi sampai dengan selesai sekira pukul 13.00 WIB. (Bukti TB – 03) B. POKOK PERKARA 2.1 Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang telah mengeluarkan status laporan No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh saksi PPP. C. KETERANGAN PIHAK TERADU ATAS POKOK PERKARA 1. Bahwa terkait tindaklanjut laporan dengan Pelapor KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024. a. Bahwa kami, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan Pengadu pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 dengan No. Laporan 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024. (Bukti TB – 04) b. Bahwa setelah Kabupaten Sampang melakukan penilitian Laporan No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dengan Pelapor KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu). Maka berdasarkan uraian kejadian terjadian dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sampang menilai tindakan para Telapor patut diduga sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana di jelaskan dalam peraturan DKPP Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ”netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu” dan Pasal 15 huruf Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum secara utuh berbunyi ”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. (Bukti TB – 05) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan rapat pleno atas kajian awal laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 dengan meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiel pun juga tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu a quo; (Bukti TB – 06) d. Bahwa rapat pleno tersebut dihadiri oleh 5 (lima) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang yang terdiri atas 1 (satu) Ketua dan 4 (empat) lainnya Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa dalam rapat pleno diputuskan, laporan a quo diregistrasi dengan No. 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dan disepakati untuk ditindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan dasar sebagaimana disebut dalam poin C.1 huruf b. (Bukti TB – 06) e. Bahwa sejak tanggal Tanggal 28 Februari 2024 Purnidi Sutrisno, SE (Teradu IV) selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dengan mengacu pada hasil keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sampang menindak lanjuti laporan Pengadu dengan mengundang 7 (tujuh) orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi. (Bukti TB – 07) f. Bahwa hasil pencermatan D Hasil Kecamatan DPRD KABKO yang dimiliki oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sampang di beberapa TPS di Desa Banjar Billeh dan Desa Birem sebagaimana diuraikan Pelapor dalam laporannya sebagaiberikut: D Hasil Kecamatan DPRD KABKO Desa Banjar Billah H. Muji Jawahirul Hasan TPS 07 50 15 TPS 09 109 31 TPS 10 130 34 TPS 15 82 36 TPS 16 103 31 D Hasil Kecamatan DPRD KABKO Desa Birem H. Muji Jawahirul Hasan TPS 07 109 27 TPS 16 115 39 TPS 17 130 37 TPS 18 161 45 g. Bahwa dengan mempedomani berita acara klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi serta penelitian bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten Sampang merumuskan kajian akhir dugaan pelanggaran dengan No. registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 pun telah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan yang pada pokoknya menyimpulkan para Terlapor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum. (Bukti TB – 08) - (Bukti TB – 09) h. Bahwa dalam Form B-18 (status laporan) yang disampaikan pada KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) merupakan petikan kesimpulan dalam kajian akhir dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah di putuskan dalam rapat pleno pimpinan dan di tanda tangani oleh 5 (lima) pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang yaitu: Muhalli, MH (Teradu IV) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Morsidi Ali Syahbana (Teradu V) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, Purnidi Sutrisno, SE (Teradu VI) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, Mat Sodik, SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang dan Moh.Ramli selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang. (Bukti TB – 08) 2. Bahwa terkait status laporan Bawaslu Kabupaten Sampang yang tidak susuai dengan permohonan KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu). a. Sebagaimana di uraikan dalam poin C.1 huruf b dan c, Bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sampang merupakan tindak lanjut keputusan rapat pleno yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sampang. (Bukti TB – 06) b. Bahwa sebagaimana tertuang dalam kajian awal dugaan pelanggaran pemilu yang di sampaikan KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) dengan nomor registasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024, dan sebagaimana termuat dalam Form B1 poin uraian kejadian maka dugaan pelanggaran yang dilakukan para Terlapor di nilai memenuhi kualifikasi pelanggaran pemilu berupa tindakan tidak netral dan tidak professional dan patut di duga sebagai tindakan melanggar etika penyelenggara pemilu. (Bukti TB – 05) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang menindak lanjuti laporan KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) dengan penanganan pelanggaran kode etik tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Bahwa selain tindak lanjut tersebut telah sesuai dengan keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupatan Sampang pun dalam UU Pemilu dan Perbawaslu tidak / belum mengatur berlakunya asas prioritas yang harus mendahulukan satu tindakan dalam penanganan pelanggaran in casu pun dapat dikatagorikan sebagai kekosongan hukum (rechtsvacuum). D. KESIMPULAN 1. Bahwa kami Teradu IV, Teradu V, Teradu VI sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu. 2. Bahwa kami, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan Pengawasan Tahapan rekapitilasi suara hasil Pemilu tingkat kabupaten UMUM dan Keterangan Pihak Teradu Atas Pokok Perkara. [2.6.3] Jawaban Teradu VII PPK Tambelangan Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 31 Mei 2024 Teradu IV s.d. Teradu VI Perkara Nomor 71- PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban secara lisan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Proses Pencermatan diikuti oleh saksi PKS. Saksi PKS menyampaikan dan di respon oleh Teradu dengan melakukan pengecekan ulang atau perbaikan. Bahwa Pihak Pengadu menyampaikan Protesnya diabaikan, hal tersebut dikarenakan Pengadu tidak paham regulasi. Hal tersbeut dikarenkan pada tahap pencermatan, yang dicermati adalah model D hasil, sedangkan Pengadu memprotes C hasil. 2. Bahwa perbaikan terhadap keberatan Saksi PKS adalah D hasil, sehingga Teradu melakukan perbaikan. Sedangkan Penagdu teteap menyanggah seputar C hasil. Sementara tahapan tersebut sudah sampai Proses D Hasil. [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.1-1 D. Hasil Kecamatan DPRD Kabko Sampang 2 Kecamatan Tambelangan Desa Banjarbillah dan Desa Birem tentang Menerangkan tentang hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Desa Banjarbillah dan Desa Birem Kecamatan Tambelangan Bukti T.1-2 D. Hasil Kabupaten DPRD Kabko Sampang 2 Menerangkan tentang hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pada Derah Pemilihan Sampang 2 ( Sreseh, Jrengik, Tambelangan) Bukti T.1-3 C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Sampang 2 [2.7.2] Alat Bukti Teradu IV s.d. Teradu VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d. Teradu VI mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.2-1 Form A hasil pengawasan Panwascam Tambelangan atas nama IMAM SYAFI’I Bukti T.2-2 Form A hasil pengawasan Panwascam Tambelangan atas nama SYAMSUL ARIFIN Bukti T.2-3 Form A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sampang dalam pelaksanaan rekapitilasi suara hasil Pemilu tingkat Kabupaten Bukti T.2-4 Form B-1 (formulir laporan) Laporan yang di sampaikan KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) pada Bawaslu Kabupaten Sampang Bukti T.2-5 Form B-7 (kajian awal) Laporan yang di sampaikan KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) pada Bawaslu Kabupaten Sampang Bukti T.2-6 Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang tehadap kajian awal terkait laporan No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Bukti T.2-7 Semua Form BA Klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu dengan No. Registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Bukti T.2-8 Form B-13 (kajian akhir) Laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan No. Registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Bukti T.2-9 Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang tehadap kajian akhir dan Form B-17 (status laporan) Laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan No. Registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Bukti T.2-10 C Hasil Salinan TPS 10 Desa Banjar Billeh Kecamatan Tambelangan [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu III Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I s.d. Teradu III pada Perkara Nomor 71-PKE- DKPP/V/2024, maka Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III atau para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III atau para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang. [2.8.2] Petitum Teradu IV s.d. Teradu VI Bahwa berdasarkan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VI pada Perkara Nomor 71-PKE- DKPP/V/2024, maka Teradu IV s.d. Teradu VI memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan/atau Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan/atau Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang. atau Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu III Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 31 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu pada pokoknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam jawaban Teradu dan secara tegas menolak serta menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya; 2. Bahwa dalam perkara Aquo, Para Teradu sudah menyampaikan dimuka persidangan bahwa proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan Tambelangan dan rekapitulasi tingkat Kabupaten sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 005 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No : 219 Tahun 2024; 3. Bahwa terhadap keberatan yang diajukan Pengadu saat rekapitulasi di Kecamatan Tambelangan, Teradu I sudah memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK setempat untuk menindaklanjuti dengan cara melakukan pencocokan dan penelitian data model C SALINAN pengadu, Panwascam dan para saksi dengan C. HASIL (plano) di TPS-TPS yang dipermasalahkan oleh Pengadu, memeriksa kualitas Model C. HASIL (plano), yang hasilnya tidak diketemukan kejanggalan yang menjadi petunjuk adanya manipulasi atau kesalahan penulisan perolehan suara; 4. Bahwa penyelesaian keberatan, dalam hal pembetulan yang diajukan Pengadu pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Teradu I dan II juga telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU No : 219 Tahun 2024 yang substansinya berpedoman pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir model D. HASIL KECAMATAN yang diterima KPU Kabupaten dari 3 PPK. Terkait dengan poin ini Teradu sudah menyertakan bukti T-1 yang sudah diperiksa oleh yang mulia Majelis DKPP dimuka persidangan; 5. Bahwa para Teradu juga telah menyerahkan bukti tambahan sesuai permintaan Majelis DKPP dimuka persidangan, yakni foto form model C. HASIL (plano) TPS 10 Desa Banjarbillah Kec Tambelangan. Hasil pemeriksaan bukti sebagaimana dimaksud, sesuai dengan model C. SALINAN yang dimiliki Bawaslu dan Para saksi yang lain. Selain itu juga sesuai dengan D KECAMATAN dan D KAB/KOTA; 6. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I sudah memberikan penjelasan yang intinya tidak memutuskan sepihak atau mengabaikan keberatan Pengadu. Pengadu dan semua saksi Parpol yang hadir, termasuk saksi yang tidak berkaitan langsung dengan pokok aduan Pengadu, yakni saksi DPD dan Pilpres juga telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Selain itu, Teradu I dan II juga meminta pendapat atau rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu inipun telah Teradu tindak lanjuti, sebagaimana uraian penjelasan yang disampaikan Teradu 1 dalam pemeriksaan persidangan; [2.9.2] Kesimpulan Teradu IV s.d. Teradu VI Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 31 Mei 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa kami, Para Teradu pada pokoknya tetap berpegang teguh dan bertanggung jawab atas dalil-dalil dalam jawaban Teradu dan secara tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan terang diakui kebenarannya; 2. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu dengan Perkara Nomor: 71-PKE- DKPP/V/2024. a. Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan atas Perkara Nomor : 71-PKE- DKPP/V/2024 pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei 2024. Bahwa Para Teradu telah melakukan rekomendasi secara langsung (lisan) yang dilakukan saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten merupakan tindakan yang telah berksesuaian dengan aturan Pasal 40 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, secara utuh berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN berwenang menyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat.” dan Pasal 42 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, secara utuh berbunyi: “(1) Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya Pelanggaran Pemilu.”; b. Bahwa terkait tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran yang di sampaikan Pengadu telah dituangkan dalam jawaban para Teradu dengan Bukti TB – 04 sampai Bukti TB – 10 sebagaimana telah diuji dan diperiksa oleh yang mulia Majelis DKPP dimuka persidangan. c. Bahwa jawaban Teradu IV, V dan VI dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sampang sebagaimana diurai dalam huruf a di atas telah terkonfirmasi dan diakui oleh KPU Kabupaten Sampang dalam persidangan pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei 2024 dengan Nomor Perkara: 71-PKE-DKPP/V/2024 dan Pengadu tidak menyanggah apapun poin jawaban para Teradu atas pokok aduan Pengadu; d. Bahwa di sampaikan Pengadu dimuka sidang pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei 2024 dengan Nomor Perkara: 71- PKE-DKPP/V/2024. Bawha Pengadu menginginkan para Teradu melakukan mediasi atas perselisihan hasil perolehan suara yang di laporkan sebagai dugaan pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Sampang tidak mempunyai wewenang untuk menangani dan memutuskan perselisihan hasil pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-udang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara utuh berbunyi: “(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.” e. Bahwa para Teradu bersama ini juga menyampaikan bukti tambahan sesuai permintaan Majelis DKPP dimuka persidangan pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei 2024 dengan Nomor Perkara: 71-PKE-DKPP/V/2024, yakni Formulir C. Hasil Salinan untuk TPS 10 Desa Banjar Billeh Kec Tambelangan. Bahwa hasil pemeriksaan bukti sebagaimana dimaksud, sesuai dengan C. Hasil (Plano), D Kecamatan dan D Kab./Kota yang dimiliki KPU Sampang dan saksi-saksi lainnya; [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 31 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah memproses aduan Pengadu seusai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 dan Perbawaslu 8 tahun 2022.Bawaslu Kabupaten Sampang telah di registrasi oleh Bawaslu Kabpaten Sampang dan dilakukan kajian serta diputuskan dalam rapat pleno. Hasil dari kajian tersebut telah di beritahukan ke Pengadu. 2. Bahwa terkait hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Penagdu mengajukan ketidak seusaian antarra data yang dimiliki Pengadu dengan Teradu KPU Kabupaten Sampang. Bahwa KPU Kabupaten sampan telah meminta secara lisan pendapat Bawaslu Kabupaten sampang, hasilnya Bawaslu Kabupaten Sampang meminta agar KPU Kabupaten Sampang melaukan pencermatan antara data Penagdu denga data Teradu KPU Kabupaten Sampang. Dari hasil pencermaan dan sanding data tersebut, KPU menolak keberatan yang disampaikan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu VII diduga tidak menindaklanjuti dan memutus secara sepihak keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perbedaan perolehan hasil penghitungan suara yang dibacakan oleh PPS dengan C hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP di Desa Banjar Billah pada TPS 7, 9, 10, 15, 16 dan di Desa Birem pada TPS. 7,16, 17, 18. Bahwa pada rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Tambelangan, Pengadu bersama dengan Teradu I dan Teradu VII sepakat untuk menyelesaikan perbedaan perolehan hasil suara a quo. Namun, ketika tahap rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Sampang, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengesahkan seluruh rekapitulasi suara pada Kecamatan Tambelangan. [4.1.2] Bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI diduga telah mengeluarkan status laporan No.012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Laporan tersebut pada intinya berisikan keberatan dari saksi PPP perihal perbedaan data perolehan suara yang dimiliki oleh saksi PPP dengan hasil rekapitualsi suara yang dibacakan oleh PPS di Desa Banjar Billah dan Desa Birem. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu VII menyatakan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, Paniita Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan bersama saksi, Panwaslu Kecamatan dan PPS setempat dalam proses pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara telah melakukan pencocokan dan penelitian data model C salinan dan C hasil Kecamatan di TPS-TPS yang dipermasalahkan oleh Pengadu, yakni: TPS 07, 09, 10, 15, 16 Desa Banjarbillah dan TPS 07, 16, 17, 18 Desa Birem. Pencocokan atau sanding data juga dilakukan dengan C hasil yang dimiliki oleh saksi partai politik yang hadir serta Panwaslu Kecamatan. Kemudian, pada tahapan pencermatan terhadap model Plano yang dipampang dalam rapat pleno, tidak diketemukan kejanggalan yang menjadi petunjuk adanya manipulasi atau kesalahan penulisan perolehan suara. Dalam form plano model C hasil tidak ada coretan atau Tipe X, Pengadu, para saksi dan Panwaslu Kecamatan juga meraba bentuk tulisan dalam kertas plano. Pimpinan sidang kemudian meminta pendapat Panwaslu Kecamatan, dan kemudian Panwaslu Kecamatan menyatakan proses rekapitulasi penghitungan sudah sesuai ketentuan dan data hasil perolehan juga tidak ada perbedaan. Hal tersebutlah yang menyebabkan permintaan Pengadu untuk mengubah hasil perolehan suara di TPS-TPS sebagaimana dimaksud sesuai data yang dimiliki atau penghitungan ulang a quo ditolak mengingat pada pelaksanaan penghitungan di tingkat TPS tidak ada keberatan dari saksi PPP. Bahwa pada tahap rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten, dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara pararel, Teradu I dan Teradu II sebagai pimpinan rapat dipanel 2 telah memperhatikan semua pendapat dan saran yang disampaikan semua saksi yang hadir, termasuk saksi DPD dan Pilpres. Selain itu, Teradu I dan Teradu II juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan pendapat dan Rekomendasi. Permintaan pendapat kepada Bawaslu menjadi relevan karena kasus a quo juga sedang diproses di Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa dalam rekomendasinya, Bawaslu Kabupaten Sampang menyampaikan agar KPU melaksanakan pencermatan sesuai ketentuan perundang- undangan. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sampang tersebut, Teradu I, Teradu II dan Teradu III melaksanakan pencermatan yang berpedoman pada formulir model D. Hasil Kecamatan serta data hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Hasilnya, terhadap beberapa TPS pada Desa Banjarbillah dan Desa Birem yang dipermasalahkan oleh Pengadu, Teradu I, Teradu II dan Teradu III memiliki rekapitulasi perolehan suara yang sama dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang. Teradu I, Teradu II dan Teradu III kemudian melakukan mediasi bersama yang melibatkan Pengadu, Para Teradu dan 2 orang Anggota KPU lainnya, PPK dan Bawaslu dan dilakukan scorsing selama 30 menit. Dalam mediasi, masing-masing pihak, termasuk Pengadu menyampaikan pendapatnya secara leluasa tanpa hambatan. Bahwa pencermatan tersebut, akhirnya Teradu I, Teradu II dan Teradu III memutuskan bahwa rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kecamatan oleh PPK Tambelangan sudah sesuai prosedur. Sehingga Pleno terbuka tingkat Kabupaten dilanjutkan. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI menyatakan bahwa benar Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Tanggal 27 Februari 2024. Berdasarkan uraian kejadian terjadinya dugaan pelanggaran, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI Bawaslu Kabupaten Sampang menilai tindakan para Telapor patut diduga sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana dijelaskan dalam peraturan DKPP Pasal 8 huruf a dan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI, Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh 5 (lima) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang atas kajian awal laporan dugaan pelanggaran tanggal 28 Februari 2024 dengan meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiel serta tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu a quo. Dalam rapat pleno diputuskan laporan a quo diregistrasi dengan No. 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dan disepakati untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu IV selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menindak lanjuti laporan Pengadu dengan mengundang 7 (tujuh) orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T.2-7). Bahwa dengan mempedomani berita acara klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi serta penelitian bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten Sampang merumuskan kajian akhir dugaan pelanggaran dengan No. registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dan diputuskan dalam rapat pleno menyimpulkan para Terlapor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum (vide Bukti T.2 – 8, Bukti T.2-9). Bahwa dalam Form B-18 (status laporan) yang disampaikan pada Pengadu merupakan petikan kesimpulan dalam kajian akhir dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah di putuskan dalam rapat pleno pimpinan dan ditandatangani oleh 5 (lima) pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang (vide Bukti T.2–8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Hukum Para Teradu. Bahwa Teradu II dan Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2019-2024, terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (tiga puluh enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029 tertanggal 12 Juni 2024. Dengan demikian, Teradu III dan Teradu II dalam perkara a quo diputuskan dalam kedudukannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2024- 2029. Bahwa Teradu VII selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Tembelangan pada Pemilu Tahun 2024 terpilih kembali sebagai Anggota PPK Kecamatan Tambelangan untuk Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor 594 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Sampang Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024. Dengan demikian Teradu VII dalam perkara a quo diputuskan dalam kedudukannya selaku Anggota PPK Kecamatan Tambelangan untuk Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024 [4.3.1] Terhadap dalil aduan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu VII diduga tidak menindaklanjuti dan memutus secara sepihak keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perbedaan perolehan hasil penghitungan suara yang dibacakan oleh PPS dengan C hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP di Desa Banjar Billah pada TPS 7, 9, 10, 15, 16 dan di Desa Birem pada TPS 7, TPS 16, TPS 17, dan TPS 18. Bahwa pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Tambelangan, Pengadu bersama dengan Teradu I dan Teradu VII sepakat untuk menyelesaikan perbedaan perolehan hasil suara a quo. Namun, ketika tahap rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kabupaten Sampang, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengesahkan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Kecamatan Tambelangan. Bahwa proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Tambelangan yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 24 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara pararel, termasuk di desa yang menjadi pokok aduan Pengadu, yakni Desa Banjarbillah dan Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU Nomor 5 Tahun 2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum (Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu VII menjelaskan bahwa PPK Kecamatan Tambelangan sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan protes/keberatan saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) in casu Pengadu. Tindak lanjut penyelesaian keberatan tersebut dilakukan oleh PPK Tambelangan bersama saksi partai politik, Panwaslu Kecamatan, dan PPS Desa Bajarbilah dan Desa Birem dengan cara melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data salinan Formulir Model C dengan C hasil Kecamatan di TPS yang dipermasalahkan oleh Pengadu, yakni : TPS 07, TPS 09, TPS 10, TPS 15, TPS 16, Desa Banjarbillah dan TPS 07, TPS 16, TPS 17, dan TPS 18 Desa Birem. Pencocokan atau sanding data juga dilakukan dengan salinan Formulir Model C yang dimiliki oleh saksi partai politik yang hadir serta Panwaslu Kecamatan. Bahwa hasil pencermatan yang dilakukan oleh PPK Tambelangan bersama saksi partai politik, Panwaslu Kecamatan, dan PPS Desa Bajarbilah dan Desa Birem tidak diketemukan kejanggalan yang menjadi petunjuk adanya manipulasi atau kesalahan penulisan perolehan suara. Dalam Plano Model C Hasil juga tidak ditemukan ada coretan atau Tipe-X. Bahwa untuk lebih meyakinkan, Pengadu, para saksi dan Panwaslu Kecamatan juga meraba bentuk tulisan dalam kertas plano. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK, Panwaslu Kecamatan menyatakan proses rekapitulasi penghitungan sudah sesuai ketentuan dan data hasil perolehan juga tidak ada perbedaan. Oleh karena itu, permintaan Pengadu untuk mengubah hasil perolehan suara di TPS 07, TPS 09, TPS 10, TPS 15, TPS 16, Desa Banjarbillah dan TPS 07, TPS 16, TPS 17, dan TPS 18 Desa Birem sesuai data yang dimiliki oleh Pengadu atau penghitungan ulang di TPS-TPS tersebut ditolak. Selain itu, terungkap pula fakta pada saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara di tingkat TPS tidak ada keberatan dari saksi PPP. Bahwa Pengadu juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui form keberatan yang telah disediakan apabila tidak menerima atau menganggap permasalahan belum selesai. Akan tetapi oleh Pengadu pengisian form keberatan dianggap sebagai kesepakatan antara Ketua PPK, Teradu I dan Pengadu. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, penyelesaian keberatan atas hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dengan cara melakukan pembetulan dengan berpedoman pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Formulir Model D. HASIL Kecamatan yang diterima KPU Kabupaten dari PPK. Bahwa dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara pararel, Teradu I dan Teradu II sebagai pimpinan rapat di Panel 2 sudah memperhatikan semua pendapat dan saran yang disampaikan saksi partai politik yang hadir, termasuk saksi calon anggota DPD dan saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Teradu I dan Teradu II juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang untuk menyampaikan pendapat dan rekomendasi karena keberatan Pengadu juga sedang diproses di Bawaslu Kabupaten Sampang. Bawaslu menyampaikan rekomendasi agar KPU melaksanakan pencermatan sesuai ketentuan perundang- undangan. Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melaksanakan pencermatan yang berpedoman pada Formulir Model D. HASIL Kecamatan. Selain itu, pencermatan juga menggunakan data hasil pengawasan oleh Bawaslu serta semua saksi yang hadir. Adapun hasil pencermatan yang dilakukan adalah sebagai tertuang dalam Bukti T-1. Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sampang dan di tingkat Kecamatan Tambelangan . Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII sudah melaksanakan tugas dan wewenang dengan berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII sudah menindaklanjuti keberatan Pengadu dengan melakukan pencocokan dan pencermatan terhadap data perolehan suara yang dipermasalahkan oleh Pengadu pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat kabupaten. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sampang untuk melakukan pencermatan ulang. Selain itu, setelah DKPP mencermati bukti Pengadu berupa Foto C Hasil (vide bukti P-9) ditemukan coretan-coretan dan ketidaksesuaian penulisan jumlah antara jumlah teli dengan penjumlahan angka pada masing-masing kolom teli dimana jumlah angka pada kolom ketiga teli calon anggota DPRD Kabupaten Sampang dari PPP atas nama Jawahirul Hasan tertulis 42 suara yang seharusnya 43 suara. Demikian juga pada total perolehan suara calon yang seharusnya 163 suara tetapi ditulis sebanyak 164 suara, sehingga terhadap Bukti tersebut tidak dapat dinilai. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI diduga telah mengeluarkan status laporan No.012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Laporan tersebut pada intinya berisikan keberatan dari saksi PPP perihal perbedaan data perolehan suara yang dimiliki oleh saksi PPP dengan hasil rekapitulasi suara yang dibacakan oleh PPS di Desa Banjar Billah dan Desa Birem. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dan jajarannya sudah melaksanakan pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu Tahun 2024 secara berjenjang. Pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 oleh PPK Kecamatan Tambelangan, telah dilakukan pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Tambelangan. Hasil pengawasan kemudian dimuat dalam Form A Hasil Pengawasan (Bukti TB – 01) dan (Bukti TB – 02). Bahwa dalam Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Sampang, telah dilakukan pengawasan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI. Hasil pengawasan kemudian dimuat dalam Form A Hasil Pengawasan (Bukti TB – 03); Bahwa terkait dengan keberatan yang diajukan oleh saksi PPP in casu Pengadu terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI sudah melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi secara langsung (lisan) agar KPU Kabupaten Sampang mencermati kembali bukti-bukti yang diajukan saksi PPP in casu Pengadu untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (Bukti TB – 03). Atas rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Sampang melakukan pencermatan ulang dengan melakukan sanding data yang ada pada saksi- saksi partai politik dan data yang ada pada Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa berdasarkan hasil sanding data tersebut, KPU Kabupaten Sampang tidak menemukan perbedaan perolehan suara dalam D Hasil Kecamatan sebagaimana yang diutarakan oleh saksi PPP in casu Pengadu. Bahwa PPK Kecamatan Tambelangan sudah melaksanakan proses rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga atas dasar tersebut KPU Kabupaten Sampang memutuskan untuk melanjutkan proses rekapitulasi sampai dengan selesai. Bahwa terkait dengan Laporan No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang diajukan oleh Pengadu, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI sudah menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan kajian awal sebagaimana dalam Bukti TB – 05. Bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI juga sudah melakukan rapat pleno atas kajian awal laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 yang dihadiri oleh oleh 5 (lima) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang dengan meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiil serta tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu (Bukti TB – 06). Hasil dari rapat pleno kemudian diputuskan bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil serta diregistrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dan disepakati untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan dasar sebagaimana disebut dalam poin C.1 huruf b (Bukti TB – 06). Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penanganan pelanggaran dengan mengundang 7 (tujuh) orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi (Bukti TB – 07). Berdasarkan berita acara klarifikasi serta penelitian bukti-bukti yang dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI menyatakan para Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum. (Bukti TB – 08 dan Bukti TB – 09). Selain itu, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI juga sudah menyampaikan Form B-18 (status laporan) kepada Pengadu berupa petikan kesimpulan dalam kajian akhir dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan yang ditandatangani oleh 5 (lima) pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang (Bukti TB – 08). Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Pengadu. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah melaksanakan tugas dan wewenang penanganan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Aliyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sampang dan Teradu II Siti Aisyah selaku Anggota KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, Teradu V Morsidi Ali Syahbana, Teradu VI Purnidi Sutrisno masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Pusilan selaku Anggota PPK Kecamatan Tambelangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu I Addy Imansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sampang periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Kabupaten Sampang untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 24