Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 71 Tahun 2024
Ketua Anggota KPU Kabupaten Sampang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, serta Ketua PPK Tembelangan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 25 dibaca
⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 71-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 berlangsung Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Tambelangan yang terbagi dua panel, yaitu Panel 2 Desa Banjar Billah dan Panel 1 Desa Birem. Saat rekapitulasi penghitungan suara di Desa Banjar Billah TPS.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu VII diduga tidak menindaklanjuti dan memutus secara sepihak keberatan dari saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perbedaan perolehan hasil penghitungan suara yang dibacakan oleh PPS dengan C hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP di Desa Banjar Billah pada TPS 7, 9, 10, 15, 16 dan di Desa Birem pada TPS. 7,16, 17, 18.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Aliyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sampang dan Teradu II Siti Aisyah selaku Anggota KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, Teradu V Morsidi Ali Syahbana, Teradu VI Purnidi Sutrisno masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Pusilan selaku Anggota PPK Kecamatan Tambelangan terhit
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 71-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
75-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71-PKE-
DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Faqih Anis Fuadi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Bahagia No 27 A Sampang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1 Nama : Addy Imansyah
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sampang
Alamat : Jalan Diponegoro No 49 Sampang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2 Nama : Siti Aisyah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang
Alamat : Jalan Diponegoro No 49 Sampang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3 Nama : Aliyanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang
Alamat : Jalan Diponegoro No 49 Sampang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4 Nama : Muhalli
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jalan Rajawali No 30 Sampang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5 Nama : Morsidi Ali Syahbana
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jalan Rajawali No 30 Sampang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
6 Nama : Purnidi Sutrisno
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Alamat : Jalan Rajawali No 30 Sampang, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI;
7 Nama : Pusilan
Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Tambelangan
Alamat : Jalan Raya Samaran No 22 Tambelangan, Kabupaten
Sampang, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai---------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 71-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 31 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 berlangsung Rapat Pleno Terbuka
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Kecamatan Tambelangan yang
terbagi dua panel, yaitu Panel 2 Desa Banjar Billah dan Panel 1 Desa Birem. Saat
rekapitulasi penghitungan suara di Desa Banjar Billah TPS. 7, 9, 10, 15, 16 dan Birem
TPS. 7,16, 17, 18 terdapat perbedaan data antara Saksi PPP dan PPK yang dibacakan
oleh PPS Desa Banjar Billah dan PPS Desa Birem sehingga saksi PPP melakukan protes
dan di minta mengisi Form Keberatan Saksi.
Berikut rincian perbedaan data antara saksi PPP dengan PPK
RINCIAN HASIL REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA PPP VERSI PPK DAN SAKSI PPP DESA BANJAR BILLAH - DESA BIREM
REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA VERSI PPK
PARTAI PERSATUAN BANJAR BILLAH BIREM JUMLAH
17 PEMBANGUNAN
7 9 10 15 16 JML 7 16 17 18 JML SUARA
1 H. MUJI 50 109 130 82 103 474 109 115 130 161 515 989
2 KH. FAQIH ANIS FUADI, ST., MM 2 2 0 2
3 NURHAYATI 1 2 1 4 0 4
4 AYU SORAYA 1 1 0 1
5 JAWAHIRUL HASAN 15 31 34 36 31 147 27 39 37 45 148 295
SUARA PARTAI 0 9 0 15 14 38 0 0 0 0 0 38
SUARA SAH CALEG & PARTAI 65 150 164 138 149 666 136 154 167 206 663 1329
REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA VERSI SAKSI PPP
PARTAI PERSATUAN BANJAR BILLAH BIREM JUMLAH
17 PEMBANGUNAN
7 9 10 15 16 JML 7 16 17 18 JML SUARA
1 H. MUJI 0 6 0 47 47 100 2 4 15 11 32 132
2 KH. FAQIH ANIS FUADI, ST., MM 0 0 0
3 NURHAYATI 1 1 2 0 2
4 AYU SORAYA 0 0 0
5 JAWAHIRUL HASAN 65 134 164 71 87 521 147 150 152 190 639 1160
SUARA PARTAI 0 9 0 15 14 38 0 0 0 0 0 38
SUARA SAH CALEG & PARTAI 65 150 164 133 149 661 149 154 167 201 671 1332
Atas kejadian tersebut, Saksi PPP, Ketua PPK dan Ketua KPU Kabupaten
menyepakati persoalan ini akan di selesaikan di tingkat kabupaten dalam Pleno
KPU. Sehingga saksi PPP dan Ketua PPK menandatangani Form Keberatan yang
di saksikan oleh Ketua KPU. Pada tanggal 27 Februari 2024, Pengadu beserta
saksi PPP melaporkan Ketua PPK Kecamatan Tambelangan, Ketua PPS Desa
Banjar Billah dan Desa Birem atas terjadinya perpindahan suara di Desa Banjar
Billah TPS. 7, 9, 10, 15, 16 dan Birem TPS. 7,16, 17, 18. Bukti Terlampir.ke
Bawaslu Kabupaten. Pada tanggal 1 Maret 2024 s/d 5 Maret 2024 berlangsung
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten Sampang, saat
rekapitulasi penghitungan suara kec. Tambelangan tanggal 4 Maret 2024 Ketua
KPU meminta PPK membacakan Form Keberatan, setelah itu PPK dan Saksi PPP
melakukan sanding data. Pada saat sanding data, saksi PPP menyajikan Model C
sedangkan PPK menyajikan Model D Hasil Kecamatan. Tidak menyajikan C Plano
yang dipersoalkan oleh saksi PPP. Akhirnya terjadi dead lock, sidang di skors di
lanjutkan besok. Pada tanggal 5 Maret sidang pleno di mulai lagi, KPU
mengesahkan dan melanjutkan ke kecamatan lain, protes tetap kami lakukan dan
saksi PPP menuliskan di Form Keberatan. Pada saat KPU mengesahkan
Kecamatan Tambelangan, Ketua KPU siap menerima Rekomendasi/Keputusan
Bawaslu karena pada saat itu Bawaslu belum memberikan
rekomendasi/Keputusan atas laporan saksi PPP. Pada tanggal 6 Maret 2024, Tiga
PAC Kecamatan Sreseh, Jrengik dan Tambelangan mengirimkan surat untuk
melakukan audensi ke Bawaslu ( Bukti terlampir) namun di jawab oleh Bawaslu
bahwa audensi di tolak di karenakan komisioner Bawaslu menghadiri Pleno KPU
Jawa Timur. Pukul 20.47 Staf Bawaslu Kabupaten mengirim undangan klarifikasi
saksi dan pelapor. Pada kesokan harinya pelapor dan saksi beserta massa PAC
PPP Kec Sreseh, Kec Jrengik dan Kec Tambelangan menghadiri klarifikasi pelapor
dan saksi sekaligus audensi. Pada tanggal 8 Maret 2024, kami melaporkan Ketua
KPU, Ketua dan Anggota PPK, Ketua PPS Banjar Billah dan Ketua PPS Birem ke
Bawaslu Jawa Timur. Pada tanggal 15 Maret 2024 pukul 15.22 WIB, Bawaslu
Provinsi Jawa Timur melimpahkan laporan kami ke Bawaslu Kabupaten
Sampang. Pada tanggal 15 Maret 2024 pukul 16.10 WIB, Bawaslu Kabupaten
mengirimkan pemberitahuan status laporan. Bahwa hasil kajian status laporan
tidak sesuai dengan permohonan kami. Atas kejadian tersebut penyelenggara
pemilu dalam hal ini PPK Kecamatan Tambelangan, KPU Sampang dan Bawaslu
Sampang telah melanggar:
1. PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 16 Ayat 2 “Dalam hal terdapat perbedaan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah
suarayang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara
ulang”.
2. PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 25 Ayat 4 “Dalam hal terdapat kejadian
khusus dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat
diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota”.
3. Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 Pasal 8 Huruf a Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ”netral atau tidak memihak
terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”.
4. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf d Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum secara utuh berbunyi
”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”.
5. Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 “Dalam
menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanrs melaksanakan Pemilu
berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif dan efisien.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 71-PKE-
DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII tidak berintegritas dan professional dalam
menjalankan tugas;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d. Teradu VII, selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sampang, Ketua PPK Tambelangan.
Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya yang menjunjung tinggi asas Pemilu langsung, umum, bebas,
rahasia dan jurdi dengan penyelenggaraannya yang harus memenuhi prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif dan efisien
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat sebagai berikut:
Bukti P-1 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 586 Tahun 2024
tentang penetapan Anggota DPRD Sampang 2024
Bukti P-2 Salina Model D Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Kecamatan
Tambelangan
Bukti P-3 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Sampang
tertanggal 15 Maret 2024
Bukti P-4 Form Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan Tambelangan dan
Kabupaten Sampang
Bukti P-5 Foto Copy C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten Desa Banjar Bilah TPS 7,
TPS 9, TPS 10, TPS 15, dan TPS 16
Bukti P-6 Foto Copy C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten Desa Birem TPS 7, TPS
16, TPS 17 dan TPS 18
Bukti P-7 Video Rekaman Pembukaan Kotas Suara
Bukti P-8 Video Saat Sanding Data
Bukti P-9 Foto Model C Hasil DPRD Kab/Kota TPS 10 Desa Banjarbilah,
Kecamatan Tambelangan
Bukti P-10 Data Excel Rincian Hasil Perolehan Suara PPP Versi PPP dan Saksi PPP
Desa Banjarbilah
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 71-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Sonhaji selaku saksi PKN dan Saksi
Agus Sumaryono selaku Saksi PPP yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 31 Mei 2024 sebagai berikut:
• Saksi Sonhaji
1. Bahwa pada saat rekapitulasi duara di kecamatan tambelangan berjalan lancer
damai sesuai dengan ketentuan, namun pada Desa Birem dan Desa
Banjaebillah, Saksi didatangni seorang calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota
atas nama Haji Muji dari Partai PPP. Bahwa Haji Muji minta tolong dengan
memberikan C Hasil TPS pada 2 Desa Birem dan Desa Banjar Bilah. Bahwa C
hasil yang diberikan Haji Muji berbeda dengan C Hasil milik Saksi.
2. Pada saat rekapitulasi di pada desa tersebut, baru terjadi permasalahan.
• Saksi Agus Sumaryono
1. Bahwa pada saat rekapitulasi desa banjarbillah dan desa birem, Saksi datang
agak telat ke lokasi. Saksi di telfon oleh Gus Pakih dengan informasi terjadi
pergeseran suara. Bahwa pada 2 Panel penghitngan suara tersebut, terjadi
pergeseran suara diantara beberapa partai, terkhususnya partai PPP. Seluruh
partai memiliki c hasil yang sama hanya c hasil partai ppp yang berbeda. Hal
tersebut juga di perkuat oleh sonhaji. Bahwa persoalan Saksi ditahan atau di
pending oleh Para Teradu. Namun, dihari berikutnya PPK Tambelangan
menyampaikan akan menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat Kabupaten.
2. Bahwa pada tahap rekapitulasi di Kabupaten. Bahwa persoalan keberatan
tersebut juga di sampaika ke Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa pada proses
sanding data di tingkat Kabupaten, tidak terjadi kesesuain karena KPU
Kabupaten Pamekasan menggunakan model D sedangkan Saksi model C.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d. III Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 31 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu III Perkara Nomor 71-PKE-
DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap
hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya;
2. Bahwa sebelum para Teradu menjelaskan ketidak benaran dalil-dalil Pengadu,
ijinkan kami menyampaikan bahwa proses pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Tambelangan yang
dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 24 Februari 2024 secara pararel, termasuk di
Desa yang menjadi pokok aduan Pengadu, yakni : Desa Banjarbillah dan Desa Birem
Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam PKPU 005 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No : 219
Tahun 2024. Demikian juga rapat pleno terbuka di tingkat Kabupaten;
3. Bahwa tidak benar dalam pokok aduan Pengadu, yang menyatakan PPK dalam
pleno tidak menyelesaikan atas beberapa TPS yang dipending atas perbedaan
data. Faktanya PPK sudah menindak lanjuti dan menyelesaikan protes/keberatan
Pengadu atau saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pokok aduan aquo.
Adapun tindak lanjut dan penyelesaian dimaksud sebagaimana uraian dibawah ini:
- Paniita Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan bersama saksi, Panwascam
dan PPS setempat dalam proses pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil perolehan suara telah melakukan pencocokan dan penelitian data model
C salinan dan C hasil Kecamatan di TPS-TPS yang dipermasalahkan oleh
Pengadu, yakni: TPS 07, 09, 10, 15, 16 Desa Banjarbillah dan TPS 07, 16, 17,
18 Desa Birem. Pencocokan atau sanding data juga dilakukan dengan C hasil
yang dimiliki oleh saksi parpol yang hadir serta Panwascam;
- Selain itu, dilakukan pencermatan bersama-sama terhadap model Plano yang
dipampang dalam rapat pleno. Hasil percermatan tidak diketemukan
kejanggalan yang menjadi petunjuk adanya manipulasi atau kesalahan
penulisan perolehan suara. Dalam form plano model C hasil tidak ada coretan
atau Tipe X. Untuk lebih meyakinkan, Pengadu, para saksi dan Panwascam
juga meraba bentuk tulisan dalam kertas plano;
- Bahwa pimpinan sidang pada saat itu meminta pendapat Panwascam. Dalam
pendapatnya, Panwascam menyatakan proses rekapitulasi penghitungan
sudah sesuai ketentuan dan data hasil perolehan juga tidak ada perbedaan.
Karena itulah, permintaan Pengadu untuk mengubah hasil perolehan suara di
TPS-TPS sebagaimana dimaksud sesuai data yang dimiliki atau penghitungan
ulang aquo ditolak. Hal lainnya sebagai pertimbangan, pada pelaksanaan
penghitungan ditingkat TPS juga tidak ada keberatan dari saksi PPP;
4. Bahwa Pengadu juga diberikan kesempatan menyampaikan keberatan melalui form
yang telah disediakan apabila tidak menerima atau menganggap permasalahan
belum selesai;
5. Bahwa atas pengisian form keberatan tersebut Pengadu salah kaprah. Pengadu
dalam pokok aduannya menganggap ini sebagai kesepakatan antara Ketua PPK,
Teradu I dan Pengadu. Padahal tidak demikian adanya. Penyampaian form
keberatan merupakan prosedur lazim sebagaimana alasan yang terurai dalam poin
5 diatas. Arahan mengisi form keberatan oleh PPK kepada Pengadu juga
disampaikan dalam forum rapat pleno terbuka yang didengar dan disaksikan oleh
semua yang hadir. Bukan diluar rapat pleno dengan maksud memperdaya atau
mencari keuntungan atas situasi yang ada;
6. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang substansinya menjelaskan
sanding data antara PPK dengan saksi PPP yang dilaksanakan dalam rapat
pleno tingkat Kabupaten tidak ada relevansinya, karena saksi PPP
menggunakan model C hasil sementara PPK menggunakan model D. HASIL
KECAMATAN. Atas pokok aduan tersebut, kami anggap Pengadu tidak memahami
regulasi;
7. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU No: 219 Tahun 2024 yang
substansinya menjelaskan bahwa penyelesaian keberatan atas hasil rekapitulasi di
tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dengan cara melakukan
pembetulan dengan berpedoman pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dalam formulir model D. HASIL KECAMATAN yang diterima KPU Kabupaten
dari PPK;
8. Bahwa terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Ketua KPU
Kabupaten Sampang atau Teradu I memutuskan sepihak untuk mengesahkan
tanpa memperhatikan keberatan saksi PPP dan saksi-saksi partai lainnya.
Menurut hemat kami, Pengadu menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Hal ini
karena dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara pararel, Teradu I dan
II sebagai pimpinan rapat dipanel 2 telah memperhatikan semua pendapat dan
saran yang disampaikan semua saksi yang hadir, termasuk saksi DPD dan Pilpres.
Selain itu, Teradu I dan II juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk
menyampaikan pendapat dan Rekomendasi. Permintaan pendapat kepada Bawaslu
menjadi relevan karena kasus Aquo juga sedang diproses di Bawaslu;
9. Bahwa dalam rekomendasinya, Bawaslu menyampaikan agar KPU melaksanakan
pencermatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melaksanakan pencermatan yang
berpedoman pada formulir model D. HASIL KECAMATAN sebagaimana penjelasan
dalam poin 7 diatas. Selain itu, pencermatan juga menggunakan data hasil
pengawasan oleh Bawaslu serta semua saksi. Adapun hasil pencermatan sebagai
berikut (Bukti T-1) ;
Desa Banjarbillah
Nama Calon Perolehan suara
TPS 07 TPS 09 TPS 10 TPS 15 TPS 16
KPU Baw KP Baw KP Baw KP Baw KPU Baw
as U as U as U as as
H. Muji 50 50 10 109 13 130 82 82 103 103
9 0
Jawahirul 15 15 31 31 34 34 36 36 31 31
Hasan
Desa Birem
Nama Calon Perolehan suara
TPS 07 TPS 16 TPS 17 TPS 18
KPU Bawas KPU Bawas KPU Bawas KPU Bawas
H. Muji 109 109 115 115 130 130 161 161
Jawahirul Hasan 27 27 39 39 37 37 45 45
11. Bahwa dalam proses pencermatan tersebut, juga dilaksanakan mediasi bersama
yang melibatkan Pengadu, Para Teradu dan 2 orang Anggota KPU lainnya, PPK dan
Bawaslu. Sehingga rapat discorsing selama 30 menit. Dalam mediasi, masing-
masing pihak, termasuk Pengadu menyampaikan pendapatnya secara leluasa tanpa
hambatan;
12. Dari hasil pencermatan tersebut, akhirnya KPU memutuskan bahwa rekapitulasi
perolehan suara ditingkat Kecamatan oleh PPK Tambelangan sudah sesuai
prosedur. Sehingga Pleno terbuka tingkat Kabupaten dilanjutkan dengan hasil
sebagaimana terlampir (Bukti T-2).
13. Yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami muliakan.
KPU dalam hal ini para Teradu tidak apatis terhadap penghitungan ulang,
sepanjang didukung bukti-bukti yang kuat. Maka hitung ulang menjadi
keniscayaan. Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kecamatan misalnya,
beberapa TPS telah dilakukan Hitung ulang. Bahkan pada tanggal 23 Februari 2024
di TPS 08 Desa Birem Kecamatan Tambelangan, juga dihitung ulang. Hal ini karena
ketidaksamaan hasil perolehan suara masing-masing saksi dan Panwascam. Dan
setelah dicermati bersama, akhirnya Panwascam setempat merekomendasikan
hitung ulang;
14. Bahwa KPU atau para Teradu, dalam penyelesaian perbedaan hasil perolehan pada
tahap rekapitulasi tingkat Kabupaten menggunakan cara yang sama kepada semua
pemohon, baik yang diajukan oleh para saksi maupun Bawaslu, tanpa terkecuali,
yakni pencermatan atau pencocokan dengan mendasarkan pada formulir model D.
HASIL KECAMATAN. Isian perolehan dalam formulir model D inilah yang menjadi
acuan pembentulan. Perlakuan ini digunakan pada saat penyelesaian keberatan
yang diajukan oleh saksi PKB di Kecamatan Banyuates untuk tingkat DPRD, saksi
PPP untuk DPR RI, saksi Pilpres, DPD dst. Sehingga apabila para Teradu melakukan
pencermatan dengan berpedoman pada formulir model C.HASIL terhadap kasus
Aquo. Maka hal tersebut termasuk perlakuan berbeda;
[2.6.2] Jawaban Teradu IV s.d. VI Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 31 Mei 2024 Teradu IV s.d. Teradu VI Perkara Nomor 71-
PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
A. UMUM
1. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Sampang menolak seluruh dalil-dalil aduan
Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya;
2. Bahwa kami, Para Teradu dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan
rekapitilasi suara hasil Pemilu tingkat kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun
2024, sebagaimana Pasal 101 huruf b angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang –
Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya :
Pasal 101 huruf b angka 9 UU Pemilu
“proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari
seluruh kecamatan”
3. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 101 huruf b angka 9 UU Pemilu, Para Teradu
dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya
dalam pelaksanaan rekapitilasi suara hasil Pemilu tingkat kabupaten pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin
melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan
pengawasan pada :
a) Tahapan Rekapitulasi: Bawaslu Kabupaten Sampang dan jajaran telah
melaksanakan pengawasan pada tahapan rekapitilasi suara hasil Pemilu
secara berjenjang, diantaranay sebagai berikut :
1) Dalam Rekapitilasi Tingkat Kecamatan
1.1. Bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Sampang dalam hal ini adalah
Panwascam Tambelangan telah melaksanan pengawasan terhadap
pelaksanaan rekapitulasi suara hasil Pemilu tingkat kecamatan
yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Tambelangan pada tanggal
19 sampai dengan tanggal 22 Februari 2024;
1.2. Bahwa berdasarkan Form A hasil pengawasan IMAM SYAFI’I selaku
Panwascam Tambelangan membenarkan bahwa saksi PPP atas
nama KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) mengajukan
keberatan untuk TPS 07 Desa Banjar Billah karena C Hasil Plano
yang dibacakan PPS tidak sesuai dengan C Hasil Salinan yang
dimiliki saksi. Bahwa keberatan tersebut tidak ditindak lanjuti
karena perbedaan hasil hanya pada saksi PPP sedangkan saksi-
saksi Parpol lainnya memiliki data yang sama dengan PPK; (Bukti
TB – 01)
1.3. Bahwa selain TPS 07 saksi PPP juga mengajukan keberatan untuk
TPS 09, 10, 15 dan 16 Desa Banjar Billah. Namun karena
keberatan tersebut tidak di dukung dengan bukti yang relevan
sehingga PPK Kecamatan Tambelangan menyarankan agar
kebertan saksi PPP dituangkan dalam formulir keberatan sampai
rekapitulasi Desa banjar Billah dinyatakan selesai. (Bukti TB – 01)
1.4. Bahwa berdasarkan Form A hasil pengawasan SYAMSUL ARIFIN
selaku Panwascam Tambelangan membenarkan bahwa saksi PPP
atas nama Agus sumaryono mengajukan keberatan untuk TPS 07,
16, 17 dan 18 Desa Birem karena C Hasil Plano yang di bacakan
PPS tidak sama dengan C Hasil Salinan yang dimiliki saksi. Bahwa
setelah PPK Kecamatan Tambelangan melakukan sanding data.
Panwascam dan saksi Parpol lainnya memiliki data yang sama
dengan rekapitulasi suara yang telah dibacakan PPS. -
Bahwa keberatan saksi PPP tersebut tidak didasarkan pada bukti
yang kuat sehingga PPK Kecamatan Tambelangan memutuskan
Rekapitulasi Desa Birem sudah selesai, selanjutnya PPK
Kecamatan Tambelangan menyarankan agar saksi PPP
menuangkan keberatannya dalam formulir Keberatan. (Bukti TB –
02)
1.5. Bahwa pada tanggal 23 Februai 2014 atas rekomendasi
Panwascam, PPK Kecamatan Tambelangan melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS 8 Desa Birem. Hal tersebut
karena adanya keberatan saksi Partai Demokrat atas perbedaan C
Hasil Plano yang dibacakan PPS dan C Hasil Salinan yang
dimilikinya dengan menunjukkan bukti Foto C Hasil Plano dari
TPS. (Bukti TB – 02)
2) Dalam Rekapitilasi Tingkat Kabupaten
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah melaksanan
pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitilasi suara hasil Pemilu
tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Sampang pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024;
2.2. Bahwa pada Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB
dengan dipimpin oleh KPU Kabupaten Sampang, PPK Kecamatan
Tambelangan membacakan D Hasil perolehan suara Pemulihan
DPRD Kabupaten untuk Desa Banjar Billeh dan Desa Birem.
Bahwa terhadap perolehan suara tersebut terdapat keberatan dari
saksi PPP yang menyatakan D Hasil yang telah dibacakan tidak
sama dengan C Hasil Salinan yang diperoleh dari TPS; (Bukti TB –
03)
2.3. Bahwa atas kejadian sebagaimana di uraikan diatas KPU
Kabupaten Sampang meminta saran dan masukan kepada
Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa atas hal tersebut Bawaslu
Kabupaten Sampang memberikan saran dan rekomendasi secara
langsung (lisan) bilamana terjadi keberatan atau perselisihan antar
pihak KPU dan saksi Parpol untuk diselesaikan dengan
mempedomani PKPU 5 Tahun 2024. Bahwa meskipun KPU
Kabupaten Sampang telah melakukan sanding data dan tidak
ditemukan perbedan antara D Hasil Milik PPK, Saksi Parpol lain
pun juga Bawaslu, saksi PPP (Pengadu) masih keberatan dan
kunjung menemukan kata mufakat sehingga KPU Kabupaten
Sampang menskors rekapitulasi tersebut sekira pukul 21.50 WIB;
(Bukti TB – 03)
2.4. Bahwa pada Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB
PPK Kecamatan Tambelangan dengan dipimpin KPU Kabupaten
Sampang kembali melanjutkan rekapitulasi hasil perolehan suara
Kecamatan Tambelangan Desa Banjar Billeh dan Desa Birem,
bahwa saksi PPP (Pengadu) mengajukan keberatan untuk TPS 07,
09, 10, 15 dan 16 Desa Banjar Billah dan TPS 07, 16, 17 dan 18
Desa Birem. Bahwa atas keberatan tersebut Bawaslu Kabupaten
Sampang telah melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi
secara langsung (lisan) agar KPU Kabupaten Sampang mencermati
kembali bukti-bukti yang diajukan saksi PPP (Pengadu) untuk
kemudian ditindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan
berlaku; (Bukti TB – 03)
2.5. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu tersebut KPU Kabupaten
Sampang telah melakukan pencermatan ulang dengan melakukan
sanding data dengan saksi-saksi parpol pun juga Bawaslu
Kabupaten Sampang. Bahwa KPU Kabupaten Sampang tidak
menemukan perbedaan peroleh suara dalam D Hasil sebagaimana
dalilkan saksi PPP (Pengadu) dan PPK Kecamatan Tambelangan
sudah melaksanakan proses rekapitilasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan berlaku sehingga atas dasar tersebut KPU
Kabupaten Sampang memutuskan untuk melanjutkan proses
rekapitulasi sampai dengan selesai sekira pukul 13.00 WIB. (Bukti
TB – 03)
B. POKOK PERKARA
2.1 Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sampang telah
mengeluarkan status laporan No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 tertanggal
15 Maret 2024 yang berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh saksi PPP.
C. KETERANGAN PIHAK TERADU ATAS POKOK PERKARA
1. Bahwa terkait tindaklanjut laporan dengan Pelapor KH. Faqih Anis Fuadi, ST.,
MM. (Pengadu) No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024.
a. Bahwa kami, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang di
sampaikan Pengadu pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 dengan No.
Laporan 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024. (Bukti TB – 04)
b. Bahwa setelah Kabupaten Sampang melakukan penilitian Laporan No.
012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dengan Pelapor KH. Faqih Anis Fuadi, ST.,
MM. (Pengadu). Maka berdasarkan uraian kejadian terjadian dugaan
pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sampang menilai tindakan para Telapor
patut diduga sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana di jelaskan dalam
peraturan DKPP Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
”netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu” dan Pasal 15 huruf Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum secara utuh berbunyi ”Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: mencegah segala bentuk dan
jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung”. (Bukti TB – 05)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan rapat pleno atas kajian awal
laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan KH. Faqih Anis Fuadi, ST.,
MM. (Pengadu) pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 dengan meneliti
keterpenuhan syarat formil dan materiel pun juga tindak lanjut laporan
dugaan pelanggaran pemilu a quo; (Bukti TB – 06)
d. Bahwa rapat pleno tersebut dihadiri oleh 5 (lima) orang Komisioner Bawaslu
Kabupaten Sampang yang terdiri atas 1 (satu) Ketua dan 4 (empat) lainnya
Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa dalam rapat pleno
diputuskan, laporan a quo diregistrasi dengan No.
004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dan disepakati untuk ditindak lanjuti
sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan dasar
sebagaimana disebut dalam poin C.1 huruf b. (Bukti TB – 06)
e. Bahwa sejak tanggal Tanggal 28 Februari 2024 Purnidi Sutrisno, SE (Teradu
IV) selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
dengan mengacu pada hasil keputusan rapat pleno Bawaslu Kabupaten
Sampang menindak lanjuti laporan Pengadu dengan mengundang 7 (tujuh)
orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi untuk dilakukan
klarifikasi. (Bukti TB – 07)
f. Bahwa hasil pencermatan D Hasil Kecamatan DPRD KABKO yang dimiliki
oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Sampang di beberapa TPS di Desa Banjar
Billeh dan Desa Birem sebagaimana diuraikan Pelapor dalam laporannya
sebagaiberikut:
D Hasil Kecamatan DPRD KABKO
Desa Banjar Billah H. Muji Jawahirul Hasan
TPS 07 50 15
TPS 09 109 31
TPS 10 130 34
TPS 15 82 36
TPS 16 103 31
D Hasil Kecamatan DPRD KABKO
Desa Birem H. Muji Jawahirul Hasan
TPS 07 109 27
TPS 16 115 39
TPS 17 130 37
TPS 18 161 45
g. Bahwa dengan mempedomani berita acara klarifikasi Pelapor, Terlapor dan
Saksi-saksi serta penelitian bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten Sampang
merumuskan kajian akhir dugaan pelanggaran dengan No. registrasi
004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 pun telah diputuskan dalam rapat
pleno pimpinan yang pada pokoknya menyimpulkan para Terlapor
dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan
tindakan melawan hukum. (Bukti TB – 08) - (Bukti TB – 09)
h. Bahwa dalam Form B-18 (status laporan) yang disampaikan pada KH. Faqih
Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) merupakan petikan kesimpulan dalam kajian
akhir dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah di putuskan dalam rapat
pleno pimpinan dan di tanda tangani oleh 5 (lima) pimpinan Bawaslu
Kabupaten Sampang yaitu: Muhalli, MH (Teradu IV) selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Sampang, Morsidi Ali Syahbana (Teradu V) selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Sampang, Purnidi Sutrisno, SE (Teradu VI) selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang, Mat Sodik, SE selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Sampang dan Moh.Ramli selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Sampang. (Bukti TB – 08)
2. Bahwa terkait status laporan Bawaslu Kabupaten Sampang yang tidak susuai
dengan permohonan KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu).
a. Sebagaimana di uraikan dalam poin C.1 huruf b dan c, Bahwa penanganan
dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sampang
merupakan tindak lanjut keputusan rapat pleno yang telah disetujui dan
ditanda tangani oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sampang. (Bukti
TB – 06)
b. Bahwa sebagaimana tertuang dalam kajian awal dugaan pelanggaran pemilu
yang di sampaikan KH. Faqih Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) dengan nomor
registasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024, dan sebagaimana termuat
dalam Form B1 poin uraian kejadian maka dugaan pelanggaran yang
dilakukan para Terlapor di nilai memenuhi kualifikasi pelanggaran pemilu
berupa tindakan tidak netral dan tidak professional dan patut di duga sebagai
tindakan melanggar etika penyelenggara pemilu. (Bukti TB – 05)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang menindak lanjuti laporan KH. Faqih
Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) dengan penanganan pelanggaran kode etik
tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Bahwa selain tindak lanjut tersebut telah sesuai dengan keputusan rapat
pleno pimpinan Bawaslu Kabupatan Sampang pun dalam UU Pemilu dan
Perbawaslu tidak / belum mengatur berlakunya asas prioritas yang harus
mendahulukan satu tindakan dalam penanganan pelanggaran in casu pun
dapat dikatagorikan sebagai kekosongan hukum (rechtsvacuum).
D. KESIMPULAN
1. Bahwa kami Teradu IV, Teradu V, Teradu VI sudah melakukan tugas, kewajiban,
dan wewenang dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan
berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu.
2. Bahwa kami, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI sesungguhnya sudah semaksimal
mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta
mandat yang berkaitan dengan Pengawasan Tahapan rekapitilasi suara hasil
Pemilu tingkat kabupaten UMUM dan Keterangan Pihak Teradu Atas Pokok
Perkara.
[2.6.3] Jawaban Teradu VII PPK Tambelangan
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 31 Mei 2024 Teradu IV s.d. Teradu VI Perkara Nomor 71-
PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban secara lisan dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa Proses Pencermatan diikuti oleh saksi PKS. Saksi PKS menyampaikan dan
di respon oleh Teradu dengan melakukan pengecekan ulang atau perbaikan. Bahwa
Pihak Pengadu menyampaikan Protesnya diabaikan, hal tersebut dikarenakan
Pengadu tidak paham regulasi. Hal tersbeut dikarenkan pada tahap pencermatan,
yang dicermati adalah model D hasil, sedangkan Pengadu memprotes C hasil.
2. Bahwa perbaikan terhadap keberatan Saksi PKS adalah D hasil, sehingga Teradu
melakukan perbaikan. Sedangkan Penagdu teteap menyanggah seputar C hasil.
Sementara tahapan tersebut sudah sampai Proses D Hasil.
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu III
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T.1-1 D. Hasil Kecamatan DPRD Kabko Sampang 2 Kecamatan Tambelangan
Desa Banjarbillah dan Desa Birem tentang Menerangkan tentang hasil
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan
pada Desa Banjarbillah dan Desa Birem Kecamatan Tambelangan
Bukti T.1-2 D. Hasil Kabupaten DPRD Kabko Sampang 2 Menerangkan tentang
hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Pada Derah Pemilihan Sampang 2 ( Sreseh, Jrengik,
Tambelangan)
Bukti T.1-3 C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Sampang 2
[2.7.2] Alat Bukti Teradu IV s.d. Teradu VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d. Teradu VI
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T.2-1 Form A hasil pengawasan Panwascam Tambelangan atas nama IMAM
SYAFI’I
Bukti T.2-2 Form A hasil pengawasan Panwascam Tambelangan atas nama
SYAMSUL ARIFIN
Bukti T.2-3 Form A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sampang dalam
pelaksanaan rekapitilasi suara hasil Pemilu tingkat Kabupaten
Bukti T.2-4 Form B-1 (formulir laporan) Laporan yang di sampaikan KH. Faqih
Anis Fuadi, ST., MM. (Pengadu) pada Bawaslu Kabupaten Sampang
Bukti T.2-5 Form B-7 (kajian awal) Laporan yang di sampaikan KH. Faqih Anis
Fuadi, ST., MM. (Pengadu) pada Bawaslu Kabupaten Sampang
Bukti T.2-6 Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang tehadap kajian
awal terkait laporan No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024
Bukti T.2-7 Semua Form BA Klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu dengan
No. Registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024
Bukti T.2-8 Form B-13 (kajian akhir) Laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan
No. Registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024
Bukti T.2-9 Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang tehadap kajian
akhir dan Form B-17 (status laporan) Laporan dugaan pelanggaran
pemilu dengan No. Registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024
Bukti T.2-10 C Hasil Salinan TPS 10 Desa Banjar Billeh Kecamatan Tambelangan
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I s.d. Teradu III pada Perkara Nomor 71-PKE-
DKPP/V/2024, maka Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III atau para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III atau para Teradu
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang.
[2.8.2] Petitum Teradu IV s.d. Teradu VI
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VI pada Perkara Nomor 71-PKE-
DKPP/V/2024, maka Teradu IV s.d. Teradu VI memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan/atau Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan/atau Para Teradu
sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Sampang.
atau Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan
upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan
kewajiban yang kami miliki.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
31 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu III memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu pada pokoknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam
jawaban Teradu dan secara tegas menolak serta menyangkal seluruh dalil-dalil
Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang
kebenarannya;
2. Bahwa dalam perkara Aquo, Para Teradu sudah menyampaikan dimuka
persidangan bahwa proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada
Pemilu tahun 2024 di tingkat Kecamatan Tambelangan dan rekapitulasi tingkat
Kabupaten sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 005 Tahun
2024 dan Keputusan KPU No : 219 Tahun 2024;
3. Bahwa terhadap keberatan yang diajukan Pengadu saat rekapitulasi di Kecamatan
Tambelangan, Teradu I sudah memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK
setempat untuk menindaklanjuti dengan cara melakukan pencocokan dan
penelitian data model C SALINAN pengadu, Panwascam dan para saksi dengan C.
HASIL (plano) di TPS-TPS yang dipermasalahkan oleh Pengadu, memeriksa kualitas
Model C. HASIL (plano), yang hasilnya tidak diketemukan kejanggalan yang menjadi
petunjuk adanya manipulasi atau kesalahan penulisan perolehan suara;
4. Bahwa penyelesaian keberatan, dalam hal pembetulan yang diajukan Pengadu pada
saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Teradu I dan II juga telah sesuai dengan
ketentuan dalam Keputusan KPU No : 219 Tahun 2024 yang substansinya
berpedoman pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir
model D. HASIL KECAMATAN yang diterima KPU Kabupaten dari 3 PPK. Terkait
dengan poin ini Teradu sudah menyertakan bukti T-1 yang sudah diperiksa oleh
yang mulia Majelis DKPP dimuka persidangan;
5. Bahwa para Teradu juga telah menyerahkan bukti tambahan sesuai permintaan
Majelis DKPP dimuka persidangan, yakni foto form model C. HASIL (plano) TPS 10
Desa Banjarbillah Kec Tambelangan. Hasil pemeriksaan bukti sebagaimana
dimaksud, sesuai dengan model C. SALINAN yang dimiliki Bawaslu dan Para saksi
yang lain. Selain itu juga sesuai dengan D KECAMATAN dan D KAB/KOTA;
6. Bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I sudah memberikan penjelasan
yang intinya tidak memutuskan sepihak atau mengabaikan keberatan Pengadu.
Pengadu dan semua saksi Parpol yang hadir, termasuk saksi yang tidak berkaitan
langsung dengan pokok aduan Pengadu, yakni saksi DPD dan Pilpres juga telah
diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Selain itu,
Teradu I dan II juga meminta pendapat atau rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi
Bawaslu inipun telah Teradu tindak lanjuti, sebagaimana uraian penjelasan yang
disampaikan Teradu 1 dalam pemeriksaan persidangan;
[2.9.2] Kesimpulan Teradu IV s.d. Teradu VI
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
31 Mei 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa kami, Para Teradu pada pokoknya tetap berpegang teguh dan bertanggung
jawab atas dalil-dalil dalam jawaban Teradu dan secara tegas menolak seluruh dalil-
dalil Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan terang diakui
kebenarannya;
2. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu dengan Perkara Nomor: 71-PKE-
DKPP/V/2024.
a. Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan atas Perkara Nomor : 71-PKE-
DKPP/V/2024 pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei 2024. Bahwa Para Teradu telah
melakukan rekomendasi secara langsung (lisan) yang dilakukan saat
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten merupakan tindakan yang telah
berksesuaian dengan aturan Pasal 40 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, secara utuh berbunyi:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN
berwenang menyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui
pemeriksaan acara cepat.” dan Pasal 42 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, secara
utuh berbunyi: “(1) Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat
terjadinya Pelanggaran Pemilu.”;
b. Bahwa terkait tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran yang di sampaikan
Pengadu telah dituangkan dalam jawaban para Teradu dengan Bukti TB – 04
sampai Bukti TB – 10 sebagaimana telah diuji dan diperiksa oleh yang mulia
Majelis DKPP dimuka persidangan.
c. Bahwa jawaban Teradu IV, V dan VI dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sampang
sebagaimana diurai dalam huruf a di atas telah terkonfirmasi dan diakui oleh
KPU Kabupaten Sampang dalam persidangan pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei
2024 dengan Nomor Perkara: 71-PKE-DKPP/V/2024 dan Pengadu tidak
menyanggah apapun poin jawaban para Teradu atas pokok aduan Pengadu;
d. Bahwa di sampaikan Pengadu dimuka sidang pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei
2024 dengan Nomor Perkara: 71- PKE-DKPP/V/2024. Bawha Pengadu
menginginkan para Teradu melakukan mediasi atas perselisihan hasil perolehan
suara yang di laporkan sebagai dugaan pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten
Sampang. Bahwa atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Sampang tidak
mempunyai wewenang untuk menangani dan memutuskan perselisihan hasil
pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-udang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum secara utuh berbunyi: “(1) Dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.”
e. Bahwa para Teradu bersama ini juga menyampaikan bukti tambahan sesuai
permintaan Majelis DKPP dimuka persidangan pada hari Jum’at Tanggal 31 Mei
2024 dengan Nomor Perkara: 71-PKE-DKPP/V/2024, yakni Formulir C. Hasil
Salinan untuk TPS 10 Desa Banjar Billeh Kec Tambelangan. Bahwa hasil
pemeriksaan bukti sebagaimana dimaksud, sesuai dengan C. Hasil (Plano), D
Kecamatan dan D Kab./Kota yang dimiliki KPU Sampang dan saksi-saksi
lainnya;
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 31 Mei
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang telah memproses aduan Pengadu seusai
dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 dan Perbawaslu 8 tahun 2022.Bawaslu
Kabupaten Sampang telah di registrasi oleh Bawaslu Kabpaten Sampang dan
dilakukan kajian serta diputuskan dalam rapat pleno. Hasil dari kajian tersebut
telah di beritahukan ke Pengadu.
2. Bahwa terkait hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Penagdu mengajukan
ketidak seusaian antarra data yang dimiliki Pengadu dengan Teradu KPU
Kabupaten Sampang. Bahwa KPU Kabupaten sampan telah meminta secara lisan
pendapat Bawaslu Kabupaten sampang, hasilnya Bawaslu Kabupaten Sampang
meminta agar KPU Kabupaten Sampang melaukan pencermatan antara data
Penagdu denga data Teradu KPU Kabupaten Sampang. Dari hasil pencermaan dan
sanding data tersebut, KPU menolak keberatan yang disampaikan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu VII diduga tidak
menindaklanjuti dan memutus secara sepihak keberatan dari saksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) perihal perbedaan perolehan hasil penghitungan suara yang
dibacakan oleh PPS dengan C hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP di Desa Banjar Billah
pada TPS 7, 9, 10, 15, 16 dan di Desa Birem pada TPS. 7,16, 17, 18. Bahwa pada
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Tambelangan, Pengadu bersama
dengan Teradu I dan Teradu VII sepakat untuk menyelesaikan perbedaan perolehan
hasil suara a quo. Namun, ketika tahap rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten
Sampang, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengesahkan seluruh rekapitulasi suara
pada Kecamatan Tambelangan.
[4.1.2] Bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI diduga telah mengeluarkan status
laporan No.012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang berbeda
dengan permohonan yang diajukan oleh saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Laporan tersebut pada intinya berisikan keberatan dari saksi PPP perihal perbedaan
data perolehan suara yang dimiliki oleh saksi PPP dengan hasil rekapitualsi suara yang
dibacakan oleh PPS di Desa Banjar Billah dan Desa Birem.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan alasan sebagai
berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan Teradu VII menyatakan pada saat rekapitulasi suara di tingkat
Kecamatan, Paniita Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan bersama saksi, Panwaslu
Kecamatan dan PPS setempat dalam proses pelaksanaan rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil perolehan suara telah melakukan pencocokan dan penelitian data
model C salinan dan C hasil Kecamatan di TPS-TPS yang dipermasalahkan oleh
Pengadu, yakni: TPS 07, 09, 10, 15, 16 Desa Banjarbillah dan TPS 07, 16, 17, 18 Desa
Birem. Pencocokan atau sanding data juga dilakukan dengan C hasil yang dimiliki oleh
saksi partai politik yang hadir serta Panwaslu Kecamatan. Kemudian, pada tahapan
pencermatan terhadap model Plano yang dipampang dalam rapat pleno, tidak
diketemukan kejanggalan yang menjadi petunjuk adanya manipulasi atau kesalahan
penulisan perolehan suara. Dalam form plano model C hasil tidak ada coretan atau
Tipe X, Pengadu, para saksi dan Panwaslu Kecamatan juga meraba bentuk tulisan
dalam kertas plano. Pimpinan sidang kemudian meminta pendapat Panwaslu
Kecamatan, dan kemudian Panwaslu Kecamatan menyatakan proses rekapitulasi
penghitungan sudah sesuai ketentuan dan data hasil perolehan juga tidak ada
perbedaan. Hal tersebutlah yang menyebabkan permintaan Pengadu untuk mengubah
hasil perolehan suara di TPS-TPS sebagaimana dimaksud sesuai data yang dimiliki
atau penghitungan ulang a quo ditolak mengingat pada pelaksanaan penghitungan di
tingkat TPS tidak ada keberatan dari saksi PPP. Bahwa pada tahap rekapitulasi suara
di tingkat Kabupaten, dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara pararel,
Teradu I dan Teradu II sebagai pimpinan rapat dipanel 2 telah memperhatikan semua
pendapat dan saran yang disampaikan semua saksi yang hadir, termasuk saksi DPD
dan Pilpres. Selain itu, Teradu I dan Teradu II juga memberikan kesempatan kepada
Bawaslu untuk menyampaikan pendapat dan Rekomendasi. Permintaan pendapat
kepada Bawaslu menjadi relevan karena kasus a quo juga sedang diproses di Bawaslu
Kabupaten Sampang. Bahwa dalam rekomendasinya, Bawaslu Kabupaten Sampang
menyampaikan agar KPU melaksanakan pencermatan sesuai ketentuan perundang-
undangan. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sampang tersebut, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III melaksanakan pencermatan yang berpedoman pada formulir
model D. Hasil Kecamatan serta data hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten
Pamekasan. Hasilnya, terhadap beberapa TPS pada Desa Banjarbillah dan Desa Birem
yang dipermasalahkan oleh Pengadu, Teradu I, Teradu II dan Teradu III memiliki
rekapitulasi perolehan suara yang sama dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu
Kabupaten Sampang. Teradu I, Teradu II dan Teradu III kemudian melakukan mediasi
bersama yang melibatkan Pengadu, Para Teradu dan 2 orang Anggota KPU lainnya, PPK
dan Bawaslu dan dilakukan scorsing selama 30 menit. Dalam mediasi, masing-masing
pihak, termasuk Pengadu menyampaikan pendapatnya secara leluasa tanpa
hambatan. Bahwa pencermatan tersebut, akhirnya Teradu I, Teradu II dan Teradu III
memutuskan bahwa rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kecamatan oleh PPK
Tambelangan sudah sesuai prosedur. Sehingga Pleno terbuka tingkat Kabupaten
dilanjutkan.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV, Teradu V,
dan Teradu VI menyatakan bahwa benar Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI menerima
laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor Teradu I, Teradu II dan
Teradu III dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 Tanggal 27 Februari
2024. Berdasarkan uraian kejadian terjadinya dugaan pelanggaran, Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VI Bawaslu Kabupaten Sampang menilai tindakan para Telapor patut
diduga sebagai pelanggaran kode etik sebagaimana dijelaskan dalam peraturan DKPP
Pasal 8 huruf a dan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terhadap
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI, Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan rapat
pleno yang dihadiri oleh 5 (lima) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang atas
kajian awal laporan dugaan pelanggaran tanggal 28 Februari 2024 dengan meneliti
keterpenuhan syarat formil dan materiel serta tindak lanjut laporan dugaan
pelanggaran pemilu a quo. Dalam rapat pleno diputuskan laporan a quo diregistrasi
dengan No. 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dan disepakati untuk ditindaklanjuti
sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu IV selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menindak lanjuti laporan Pengadu dengan
mengundang 7 (tujuh) orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi untuk
dilakukan klarifikasi (vide Bukti T.2-7). Bahwa dengan mempedomani berita acara
klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi serta penelitian bukti-bukti, Bawaslu
Kabupaten Sampang merumuskan kajian akhir dugaan pelanggaran dengan No.
registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dan diputuskan dalam rapat pleno
menyimpulkan para Terlapor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
telah melakukan tindakan melawan hukum (vide Bukti T.2 – 8, Bukti T.2-9). Bahwa
dalam Form B-18 (status laporan) yang disampaikan pada Pengadu merupakan petikan
kesimpulan dalam kajian akhir dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah di
putuskan dalam rapat pleno pimpinan dan ditandatangani oleh 5 (lima) pimpinan
Bawaslu Kabupaten Sampang (vide Bukti T.2–8).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Hukum Para Teradu. Bahwa
Teradu II dan Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2019-2024,
terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2024-2029
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (tiga puluh enam)
Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029 tertanggal 12 Juni 2024.
Dengan demikian, Teradu III dan Teradu II dalam perkara a quo diputuskan dalam
kedudukannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang Periode 2024-
2029.
Bahwa Teradu VII selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Tembelangan pada
Pemilu Tahun 2024 terpilih kembali sebagai Anggota PPK Kecamatan Tambelangan
untuk Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor 594 Tahun 2024 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemiihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Sampang Tahun 2024
tertanggal 15 Mei 2024. Dengan demikian Teradu VII dalam perkara a quo diputuskan
dalam kedudukannya selaku Anggota PPK Kecamatan Tambelangan untuk Pemilihan
Kepada Daerah Serentak Tahun 2024
[4.3.1] Terhadap dalil aduan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu VII
diduga tidak menindaklanjuti dan memutus secara sepihak keberatan dari saksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perbedaan perolehan hasil penghitungan suara
yang dibacakan oleh PPS dengan C hasil yang dimiliki oleh Saksi PPP di Desa Banjar
Billah pada TPS 7, 9, 10, 15, 16 dan di Desa Birem pada TPS 7, TPS 16, TPS 17, dan
TPS 18. Bahwa pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan
Tambelangan, Pengadu bersama dengan Teradu I dan Teradu VII sepakat untuk
menyelesaikan perbedaan perolehan hasil suara a quo. Namun, ketika tahap
rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kabupaten Sampang, Teradu I, Teradu II dan
Teradu III mengesahkan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara pada
Kecamatan Tambelangan. Bahwa proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara pada Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Tambelangan yang dilaksanakan pada
tanggal 19 s.d. 24 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan
secara pararel, termasuk di desa yang menjadi pokok aduan Pengadu, yakni Desa
Banjarbillah dan Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU Nomor 5 Tahun 2024) dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum (Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu VII menjelaskan bahwa PPK
Kecamatan Tambelangan sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan protes/keberatan
saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) in casu Pengadu. Tindak lanjut
penyelesaian keberatan tersebut dilakukan oleh PPK Tambelangan bersama saksi
partai politik, Panwaslu Kecamatan, dan PPS Desa Bajarbilah dan Desa Birem dengan
cara melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data salinan Formulir Model C
dengan C hasil Kecamatan di TPS yang dipermasalahkan oleh Pengadu, yakni : TPS 07,
TPS 09, TPS 10, TPS 15, TPS 16, Desa Banjarbillah dan TPS 07, TPS 16, TPS 17, dan
TPS 18 Desa Birem. Pencocokan atau sanding data juga dilakukan dengan salinan
Formulir Model C yang dimiliki oleh saksi partai politik yang hadir serta Panwaslu
Kecamatan. Bahwa hasil pencermatan yang dilakukan oleh PPK Tambelangan bersama
saksi partai politik, Panwaslu Kecamatan, dan PPS Desa Bajarbilah dan Desa Birem
tidak diketemukan kejanggalan yang menjadi petunjuk adanya manipulasi atau
kesalahan penulisan perolehan suara. Dalam Plano Model C Hasil juga tidak ditemukan
ada coretan atau Tipe-X. Bahwa untuk lebih meyakinkan, Pengadu, para saksi dan
Panwaslu Kecamatan juga meraba bentuk tulisan dalam kertas plano.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara oleh PPK, Panwaslu Kecamatan menyatakan proses rekapitulasi
penghitungan sudah sesuai ketentuan dan data hasil perolehan juga tidak ada
perbedaan. Oleh karena itu, permintaan Pengadu untuk mengubah hasil perolehan
suara di TPS 07, TPS 09, TPS 10, TPS 15, TPS 16, Desa Banjarbillah dan TPS 07, TPS
16, TPS 17, dan TPS 18 Desa Birem sesuai data yang dimiliki oleh Pengadu atau
penghitungan ulang di TPS-TPS tersebut ditolak. Selain itu, terungkap pula fakta pada
saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara di tingkat TPS tidak ada keberatan
dari saksi PPP.
Bahwa Pengadu juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan
melalui form keberatan yang telah disediakan apabila tidak menerima atau
menganggap permasalahan belum selesai. Akan tetapi oleh Pengadu pengisian form
keberatan dianggap sebagai kesepakatan antara Ketua PPK, Teradu I dan Pengadu.
Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, penyelesaian keberatan
atas hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dengan
cara melakukan pembetulan dengan berpedoman pada rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dalam Formulir Model D. HASIL Kecamatan yang diterima KPU
Kabupaten dari PPK.
Bahwa dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara pararel, Teradu I dan
Teradu II sebagai pimpinan rapat di Panel 2 sudah memperhatikan semua pendapat
dan saran yang disampaikan saksi partai politik yang hadir, termasuk saksi calon
anggota DPD dan saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Teradu
I dan Teradu II juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang
untuk menyampaikan pendapat dan rekomendasi karena keberatan Pengadu juga
sedang diproses di Bawaslu Kabupaten Sampang. Bawaslu menyampaikan
rekomendasi agar KPU melaksanakan pencermatan sesuai ketentuan perundang-
undangan. Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melaksanakan pencermatan yang
berpedoman pada Formulir Model D. HASIL Kecamatan. Selain itu, pencermatan juga
menggunakan data hasil pengawasan oleh Bawaslu serta semua saksi yang hadir.
Adapun hasil pencermatan yang dilakukan adalah sebagai tertuang dalam Bukti T-1.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu VII telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sampang dan di tingkat Kecamatan Tambelangan .
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII sudah melaksanakan tugas dan
wewenang dengan berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU
Nomor 219 Tahun 2024. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII sudah
menindaklanjuti keberatan Pengadu dengan melakukan pencocokan dan pencermatan
terhadap data perolehan suara yang dipermasalahkan oleh Pengadu pada saat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat kabupaten. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu VII juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sampang
untuk melakukan pencermatan ulang. Selain itu, setelah DKPP mencermati bukti
Pengadu berupa Foto C Hasil (vide bukti P-9) ditemukan coretan-coretan dan
ketidaksesuaian penulisan jumlah antara jumlah teli dengan penjumlahan angka pada
masing-masing kolom teli dimana jumlah angka pada kolom ketiga teli calon anggota
DPRD Kabupaten Sampang dari PPP atas nama Jawahirul Hasan tertulis 42 suara yang
seharusnya 43 suara. Demikian juga pada total perolehan suara calon yang seharusnya
163 suara tetapi ditulis sebanyak 164 suara, sehingga terhadap Bukti tersebut tidak
dapat dinilai. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI diduga telah mengeluarkan status
laporan No.012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 tertanggal 15 Maret 2024 yang berbeda
dengan permohonan yang diajukan oleh saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Laporan tersebut pada intinya berisikan keberatan dari saksi PPP perihal perbedaan
data perolehan suara yang dimiliki oleh saksi PPP dengan hasil rekapitulasi suara yang
dibacakan oleh PPS di Desa Banjar Billah dan Desa Birem. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dan jajarannya sudah
melaksanakan pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu Tahun 2024
secara berjenjang. Pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024
oleh PPK Kecamatan Tambelangan, telah dilakukan pengawasan oleh Panwaslu
Kecamatan Tambelangan. Hasil pengawasan kemudian dimuat dalam Form A Hasil
Pengawasan (Bukti TB – 01) dan (Bukti TB – 02).
Bahwa dalam Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 oleh KPU Kabupaten Sampang, telah
dilakukan pengawasan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI. Hasil pengawasan
kemudian dimuat dalam Form A Hasil Pengawasan (Bukti TB – 03);
Bahwa terkait dengan keberatan yang diajukan oleh saksi PPP in casu Pengadu
terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
sudah melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi secara langsung (lisan) agar
KPU Kabupaten Sampang mencermati kembali bukti-bukti yang diajukan saksi PPP in
casu Pengadu untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku (Bukti TB – 03). Atas rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Sampang
melakukan pencermatan ulang dengan melakukan sanding data yang ada pada saksi-
saksi partai politik dan data yang ada pada Bawaslu Kabupaten Sampang. Bahwa
berdasarkan hasil sanding data tersebut, KPU Kabupaten Sampang tidak menemukan
perbedaan perolehan suara dalam D Hasil Kecamatan sebagaimana yang diutarakan
oleh saksi PPP in casu Pengadu. Bahwa PPK Kecamatan Tambelangan sudah
melaksanakan proses rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga atas dasar tersebut KPU Kabupaten Sampang memutuskan untuk
melanjutkan proses rekapitulasi sampai dengan selesai.
Bahwa terkait dengan Laporan No. 012/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 tertanggal 15 Maret
2024 yang diajukan oleh Pengadu, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI sudah
menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan kajian awal sebagaimana dalam
Bukti TB – 05. Bahwa Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI juga sudah melakukan rapat
pleno atas kajian awal laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu pada
hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 yang dihadiri oleh oleh 5 (lima) orang Komisioner
Bawaslu Kabupaten Sampang dengan meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiil
serta tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu (Bukti TB – 06). Hasil dari rapat
pleno kemudian diputuskan bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan
materiil serta diregistrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/16.32/II/2024 dan
disepakati untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara
pemilu dengan dasar sebagaimana disebut dalam poin C.1 huruf b (Bukti TB – 06).
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penanganan pelanggaran dengan
mengundang 7 (tujuh) orang yang terdiri atas Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi untuk
dilakukan klarifikasi (Bukti TB – 07). Berdasarkan berita acara klarifikasi serta
penelitian bukti-bukti yang dilakukan oleh Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
menyatakan para Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah
melakukan tindakan melawan hukum. (Bukti TB – 08 dan Bukti TB – 09). Selain itu,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI juga sudah menyampaikan Form B-18 (status
laporan) kepada Pengadu berupa petikan kesimpulan dalam kajian akhir dugaan
pelanggaran yang sebelumnya telah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan yang
ditandatangani oleh 5 (lima) pimpinan Bawaslu Kabupaten Sampang (Bukti TB – 08).
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan yang
diajukan oleh Pengadu. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI telah melaksanakan tugas
dan wewenang penanganan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan tata cara,
mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu IV, Teradu V dan
Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Aliyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Sampang dan Teradu II Siti Aisyah selaku Anggota KPU Kabupaten
Sampang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Muhalli selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Sampang, Teradu V Morsidi Ali Syahbana, Teradu VI Purnidi
Sutrisno masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang terhitung
sejak Putusan ini dibacakan.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Pusilan selaku Anggota PPK Kecamatan
Tambelangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I Addy Imansyah selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Sampang periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu III, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan
ini dibacakan;
7. Memerintahkan KPU Kabupaten Sampang untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini
dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
24