Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 281/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Rejanglebong
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2014
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 484/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa ada indikasi Oknum KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menerima uang sebesar Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerima suap dari Caleg PPP Dapil 3 Kabupaten Rejang Lebong atas nama Junaidi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 11 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama M. Saleh, S.Ag, MM selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 281/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 484/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rodi Hartono, SH Tempat/Tanggal Lahir : Curup/ 10 Mei 1972 Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong Alamat : Jl. Basuki Rahmat, Kel. Dwi Tunggal, Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : M. Saleh, S.Ag, MM Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat Kel. Dwi Tunggal Curup, Kab. Rejang Lebong Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu ; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi Pengadu dan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu; 1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 484/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa ada indikasi Oknum KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dari hasil klarifikasi pihak komisioner dan saksi Pelapor; 2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap komisioner KPU an. Fahamsyah, M.Pd.I pada hari Kamis, pukul 09.00 Wib tanggal 8 Mei 2014, bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap anggota KPU Rejang Lebong mengetahui adanya isu oknum KPU menerima uang senilai Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Mei 2014, satu hari pasca pertemuan antara KPU dan Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong di Media Massa, mulai muncul isu suap tersebut; 3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap komisioner KPU an. M. Soleh, S.Ag.MM pada hari Kamis, pukul 10.00 Wib tanggal 8 Mei 2014, bahwa setelah dilakukan klarifikasi, Ketua KPU Rejang Lebong mengetahui adanya isu oknum KPU menerima uang senilai Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari media massa; 4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap komisioner KPU an. Halid Saifullah, SH.MH pada hari Kamis, pukul 10.30 Wib tanggal 8 Mei 2014, bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap anggota KPU Rejang Lebong mengetahui adanya isu oknum KPU menerima uang senilai Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) adanya SMS (BBM) saudara Fauzan Afghani (Can) PIN 291F33FF tertanggal 2 Mei 2014 (7.32 PM) berbunyi “Aku tu ado bukti SMS sm Soleh vs Junai ttg duit, sampai terakhir mlm td dio balikan duit 50 juta”. Mendapat informasi selesai terjadi keributan kamis malam di Panwaslu tanggal 1 Mei 2014 dari Kanit Asnawi (Intelkam Polres Rejang Lebong) yang memantau kegiatan langsung di Panwaslu “bahwa calek a/n. Junaidi mintak dikembalikan uang 50 juta yang telah diberikan kepada soleh. (Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong) caleg tersebut tidak akan pulang dari Panwaslu kalau tidak dikembalikan. Pada tanggal 3 Mei 2014 + jam 10.00 WIB saudara Sikin mengambil data keberatan di KPU Kabupaten Rejang Lebong, dan bertemu saudara Rusdi Intel Kejaksaan Curup lalu Rusdi bertanya kepada saudara Sikin “Apa kegunaan kira-kira duit 50 juta” kata Sikin “Ketua KPU RL mengeluh prinsipnya beliau siap membantu cross check data keberatan PPP, tetapi KPU RL tidak ada dana akomodasi 2 mengumpulkan Panwaslu,Kepolisian, Kejaksaan”. Kemudian Saudara Sikin menyampaikan kepada Saudara Junaidi Caleg PPP Dapil 3 tersebut. 5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong an. Mansuruddin, SE pada hari Kamis, pukul 11.15 Wib tanggal 8 Mei 2014, bahwa setelah dilakukan klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong mengetahui adanya isu oknum KPU menerima uang senilai Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari surat kabar kemudian pada taggal 3 Mei 2014 dia dan tiga komisioner lainnya melaku kan Konfrensi Pers, berdasarkan BA. Nomor 38/BA/RP/IV/2014 (terlampir) setelah melakukan Konfrensi Pers Masuruddin berusaha mencari informasi terkait kebenaran isu suap okum KPU, di dapati informasi bahwa uang 50 Juta disrahkan langsung oleh Junai kepada Ketua KPU. Uang itu menurut informasi yang diperoleh Mansuruddin digunakan untuk rapat adu data. 6. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong an. Drs. Restu S. Wibowo pada hari Kamis, pukul 12.40 Wib tanggal 8 Mei 2014, bahwa setelah dilakukan klarifikasi Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong mengetahui adanya isu oknum KPU menerima uang senilai Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah). Diawali dari pemanggilan oleh Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong kepada komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014 pukul 14.00 Wib Drs. Restu S. Wibowo dan rekan (Mansur, Faham, Ketua) datang ke Panwaslu untuk rapat koordinasi tentang pengaduan PPP. Pada saat rapat koordinasi di ruang Sekretariat Panwaslu juga datang Ketua PPP, saksi dan Caleg Saudara Junaidi. Saat itulah Caleg PPP (an. Junaidi) memanggil Drs. Restu S. Wibowo, mohon Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong keluar (pada saat itu Ketua ada di ruang Ketua Panwaslu) karena beliau ingin bertemu namun saat itu Ketua PPP mengajak yang bersangkutan pulang karena BA yang ditunggu sudah selesai, yang bersangkutan keluar namun saat di luar (diteras Panwaslu) Saudara Caleg an. Junai mengatakan bahwa “ duit aku lima puluh juta sudah samo Soleh, bukan cuma pake .... (kata-kata kotor) aku cari duit”. Pada saat yang bersamaan keluar anggota Polres (Yopi) mengharapkan yang bersangkutan untuk pulang. Setelah itu seluruh komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong pulang ke sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong. Pada saat itu di ruang Saudara Mansur, Saudara Halid Saifullah dengan tujuan agar Ketua dapat memberikan klarifikasi terhadap kejadian tersebut, namun yang bersangkutan diam dan selang beberapa menit Ketua pulang meninggalkan Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong lainnya(Mansur, Faham, dan Saya). Keesokan harinya ada sms yang masuk ke HP Drs. Restu S. Wibowo yang isinya “Trimo ksh nitip pesan utk sampaikan sm Soleh utk dio balikkan duit 50 juta mlm td, krn duitnyo sdh di balikkan”. Pengirim 082186315459 a/n. Can-Fauzan. A, dikirim tanggal 2 Mei 2014 pukul 10:16:40; 7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Saksi Parpol an. A.Rozikin SE pada hari Kamis, pukul 14.30 Wib tanggal 8 Mei 2014, bahwa setelah dilakukan klarifikasi 3 adanya oknum KPU menerima uang senilai Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) Bahwa ada perbedaan penjumlahan Rekapitulasi KPU hingga Saksi PPP komplain dan minta KPU Kabupaten Rejang Lebong mengundang Panwaslu, Kepolisian, Jaksa untuk melaksanakan adu data karena KPU Kabupaten Rejang Lebong tidak ada anggaran untuk melaksanakan adu data seperti yang diminta oleh PPP, maka inisiatif untuk membantu pembiayaan agar proses adu data bisa dilaksanakan maka pada tanggal 29 April 2014 pukul 22.00 Wib (malam) bertempat di kediaman oknum Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong diserahkanlah bantuan pembiayaan pelaksanaan adu data tersebut dengan jumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 30.000.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak Rp. 20.000.000.-. Namun setelah uang tersebut diserahkan, tapi pelaksanaan adu data tidak terlaksana hingga akhirnya uang tersebut diambil dan diserahkan oleh istri Ketua KPU kepada Saudara Nangcik yang kami suruh untuk mengambil pada tanggal 1 Mei 2014 pukul 21.00 Wib dan uang tersebut kurangRp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; dan 4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Penerusan dari Panwas Kab. Rejang Lebong No. 40/Panwaslu RL/Pileg/V/2014; 2. P-2 Fotokopi Temuan Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong No: 64/PANWASLU.RL/TM/PILEG/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014; 3. P-3 Fotokopi Kliping Koran Rakyat Bengkulu “Terhembus Isu, KPU terima Rp 50 juta”, tertanggal 3 Mei 2014; 4. P-4 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 38/Panwaslu.R.L/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014; 5. P-5 Fotokopi Daftar Absen Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong, tertanggal 8 Mei 2014; 6. P-6 Fotokopi Klafifikasi an. M. Saleh, Fahamsyah, Halid Saifullah, Restu S Wibowo, Mansuruddin, A. Rozikin; 4 Selain itu, Pengadu juga mengajukan 3 (tiga) orang yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 8 Oktober dan 17 November 2014, yang menerangkan sebagai berikut : 1. A. Rozikin  Bahwa Saksi adalah saksi PPP Kabupaten Rejang Lebong;  Bahwa Saksi hadir dalam pertemuan tanggal 1 Mei 2014 di Kantor Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong;  Bahwa saksi membantah seluruh keterangan yang disampaikannya pada saat Klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Rejang Lebong pada tanggal 8 Mei 2014;  Saksi mengatakan tidak pernah ada suap kepada oknum KPU Kabupaten Rejang Lebong, isu tersebut sengaja disebarkan oleh saksi dan Caleg PPP an. Jonaidi untuk membuat keributan di KPU Kabupaten Rejang Lebong yang tidak mengakomodir keinginan saksi dan Caleg Junaidi untuk melakukan krosscek data rekapitulasi perolehan suara yang dimiliki oleh KPU Kabupaen Rejang Lebong dengan data yang dimiliki oleh saksi; 2. Bripka. Haryanto  Bahwa Saksi adalah pihak kepolisian Polres Rejang Lebong;  Bahwa saksi bersama 4 orang lainnya ditugaskan Polres Rejang Lebong 1 Mei 2014 untuk menjaga keamanan Rakor Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong dan KPU Kabupaten Rejang Lebong;  Saksi mengatakan pada saat Rakor tersebut, terjadi keributan di Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong, karena keberatan Pak Junaidi dan Rosikin kepada Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong yang menyatakan laporannya daluarsa.  Saksi mendengar langsung perkataan Sdr. Junaidi meminta ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, M. Saleh untuk mengembalikan uang 50 juta;  Saksi juga mengatakan mendengar langsung Rosikin marah-marah dan meminta pengembalian uang kepada Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong; 3. Brigpol. Juliansyah  Bahwa Saksi adalah pihak kepolisian Polres Rejang Lebong;  Bahwa saksi bersama 4 orang lainnya ditugaskan Polres Rejang Lebong 1 Mei 2014 untuk menjaga keamanan Rakor Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong dan KPU Kabupaten Rejang Lebong;  Saksi mengatakan pada saat Rakor tersebut, terjadi keributan di Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong, karena keberatan Pak Junaidi dan Rosikin kepada Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong yang menyatakan laporannya daluarsa.  Saksi mendengar langsung perkataan Sdr. Junaidi meminta ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, M. Saleh untuk mengembalikan uang 50 juta;  Saksi juga mengatakan mendengar langsung Rosikin marah-marah dan meminta pengembalian uang kepada Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong; 4. Brigpol. Heki Apridonal 5  Bahwa Saksi adalah pihak kepolisian Polres Rejang Lebong;  Bahwa saksi bersama 4 orang lainnya ditugaskan Polres Rejang Lebong 1 Mei 2014 untuk menjaga keamanan Rakor Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong dan KPU Kabupaten Rejang Lebong;  Saksi mengatakan pada saat Rakor tersebut, terjadi keributan di Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong, karena keberatan Pak Junaidi dan Rosikin kepada Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong yang menyatakan laporannya daluarsa.  Saksi mendengar langsung perkataan Sdr. Junaidi meminta ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, M. Saleh untuk mengembalikan uang 50 juta;  Saksi juga mengatakan mendengar langsung Rosikin marah-marah dan meminta pengembalian uang kepada Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan DKPP tanggal 8 Oktober dan 17 November 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada rapat pleno KPU Rejang Lebong tentang penetapan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014, saksi PPP mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara. Kemudian meminta untuk saling adu data, setelah adanya kesepakatan antara KPU Kabupaten Rejang Lebong, Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong dan saksi PPP akan dicroscek data tersebut. Kemudian dilakukan croscek setelah ada rekomendasi Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong yang dilakukan secara bersama. Namun hasil croscek tersebut tidak memuaskan PPP, maka proses berikutnya berlanjut; 2. Bahwa pada malam tanggal 30 April 2014 tepat pukul 09.00-01.00 Wib, ada pertemuan khusus antara Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong (Halid Saifullah, Mansyurudin dan Restu Wibowo) yang tidak diberitahukan kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong dengan pihak PPP yang dihadiri oleh Junaidi selaku Caleg PPP, Rudi Hermanto Nasution selaku ketua DPC. PPP Kabupaten Rejang Lebong dan Ahmad Rosikin selaku saksi PPP di rumah saudara Mansyurudin. Selanjutnya Mansyurudin menjanjikan untuk membantu caleg tersebut menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi PPP di kantor Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong. Pada tanggal 1 Mei 2014 PPP menyiapkan data-data yang bermasalah, tetapi pada waktu dikantor Panwaslu, Teradu dan ketiga anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong lainnya bersama seluruh anggota Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong membuat sebuah keputusan bersama bahwa masalah tersebut tidak dapat dilanjutkan lagi atau diproses. Dalam mengambil keputusan Teradu tetap dengan pendirian berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada. Kemudian ada yang melapor kepada Junaidi caleg PPP bahwa Teradu yang tidak mau menolong atau membantu caleg tersebut sehingga tidak memenuhi harapan yang bersangkutan. Secara spontanitas caleg tersebut emosi 6 terhadap saya sehingga melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar (fakta ini terungkap pada kesaksisan dari Junaidi dan Ahmad Rosikin pada waktu persidangan di Bawaslu Propinsi Bengkulu pada tanggal 08 Oktober 2014); 3. Bahwa dengan peristiwa tersebut Teradu tidak berubah sikap, hanya saja karena posisi dalam keadaan bingung dan kaget atas tuduhan itu, Teradu mencoba mencari kebenaran isu tersebut dengan mengklarifikasi kepada pihak terkait, itulah cara Teradu dalam mengambil sikap dan keputusan; 4. Bahwa semula Teradu bersama anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong lainnya membahas untuk melapor kepada pihak yang berwajib untuk pengembalian nama baik. Teradu meminta pendapat dengan pihak keluarga untuk menuntaskan masalah ini namun pihak keluarga menyarankan untuk tidak dilakukan dengan pertimbangan atas imbasnya dengan keluarga Teradu dan keluarga caleg yang bersangkutan dan masyarakat yang ada di Binduriang semakin memburuk karena Teradu dan Caleg PPP tersebut berada dalam satu desa; 5. Bahwa kemudian dengan berjalannya waktu saudara Junaidi caleg PPP, Ahmad Rosikin saksi PPP dan Rudi Hermanto Nasution Ketua DPC PPP Kabupaten Rejang Lebong pada bulan yang sama secara berurutan tanggal 9, 10, 11 Mei 2014 membuat surat pernyataan permohonan maaf dan menyatakan bahwa peristiwa/isu tersebut tidak benar dan tidak pernah ada, itu semua hanya disebabkan kesalahpahaman semata saja. Kepada Teradu Surat Pernyataan tersebut disampaikan pada tanggal 12 Mei 2014 di kantor KPU Kabupaten rejang Lebong; 6. Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Mei 2014 Ketua DPC PPP, saudara Rudi Hermanto Nasution yang didampingi oleh saudara Junaidi caleg PPP dan Ahmad Rosikin saksi PPP mengadakan jumpa pers yang dihadiri oleh wartawan harian maupun mingguan yang berjumlah lebih kurang sepuluh media menyatakan bahwa isu suap tersebut tidak benar dan tidak pernah ada, serta meminta permohonan maaf kepada Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong (bukti terlampir); 7. Bahwa berdasarkan fakta yang terurai/tertulis diatas sudah disampaikan juga secara langsung oleh Junaidi dan Ahmad Rosikin pada sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 28 Oktober 2014 pukul 16.00 Wib; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 7 [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-9 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Fotokopi Klarifikasi an. A. Rozikin, tertanggal 12 Mei 2014; 2. T-2 Fotokopi Klarifikasi Partai Persatuan Pembangunan DPC Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 008/DPC-RL/V/2014, tertanggal 11 Mei 2014; 3. T-3 Fotokopi Surat Pernyataan an. A. Rozikin, tertanggal 12 Mei 2014; 4. T-4 Fotokopi Surat Pernyataan an. Junaidi, tertanggal 9 Mei 2014; 5. T-5 Fotokopi Kliping Koran Rakyat Bengkulu “Sikin: Isu Suap KPU RL Tidak ada” tertanggal 16 Mei 2014; 6. T-6 Fotokopi Kliping Koran Curup Ekspres “PPP Bantah Beri Suap” tertanggal 16 Mei 2014; 7. T-7 Fotokopi Kliping Koran Curup Ekspres “Kesaksian Berubah, Rosikin Akui Suap Hanya...” tertanggal 16 Mei 2014; 8. T-8 Fotokopi Kliping Koran Radar Pat Petulai “Isu Suap Ternyata Dusta” tertanggal 16 Mei 2014; 9. T-9 Fotokopi Kliping Koran Linggau Pos “Saksi PPP Bantah Isu Suap” tertanggal 16 Mei 2014; Selain itu, Teradu juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 8 Oktober dan 17 November 2014, yang menerangkan sebagai berikut : 1. Junaidi  Bahwa Saksi adalah Caleg PPP Dapil 3 Kabupaten Rejang Lebong;  Bahwa Saksi mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong an. M. Saleh;  Bahwa pernyataan saksi yang meminta ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk mengembalikan uang Rp. 50.000.000,- adalah perkataan yang spontan keluar sebagai bentuk kekecewaan terhadap tidak diakomodirnya keinginan mereka untuk melkukan adu data terhadap hasil rekapilasi di Kabupaten Rejang Lebong; [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: 8 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya menerima suap dari Caleg PPP Dapil 3 Kabupaten Rejang Lebong atas nama Junaidi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Hal tersebut terungkap atas hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong dan saksi pelapor Saudara A. Rozikin bahwa Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, M. Saleh telah menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,-. Pengadu mengatakan bahwa Teradu akan mengundang pihak Kejaksaan dan Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong untuk adu data berdasarkan 9 dokumen yang ada pada pihak Junaidi. Untuk tujuan tersebut, Teradu meminta biaya dan kemudian pihak Junaidi menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 30.000.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak Rp. 20.000.000.- pada tanggal 29 April 2014. Pada kenyataannya Teradu tidak pernah melaksanakan adu data dan perolehan suara Junaidi pada akhirnya tidak memenuhi untuk menjadi Caleg terpilih. [4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan bahwa permasalahan terkait dengan isu suap ini berawal dari saksi PPP mengajukan keberatan terhadap hasil perolehan suara dalam rapat pleno KPU Rejang Lebong tentang penetapan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014. Saksi PPP tersebut kemudian meminta untuk krosscek data antara KPU Kabupaten Rejang Lebong, Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong dan saksi PPP. Menurut Teradu, hasil krosscek data yang dilakukan tidak memuaskan saksi PPP. Pada tanggal 1 Mei 2014, di kantor Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong diputuskan bahwa keberatan saksi PPP tidak dapat diakomodir lagi. Pada saat pertemuan tersebut, saksi PPP dan Caleg PPP an. Junaidi yang merasa kecewa mengeluarkan isu suap Rp. 50.000.000,- yang diberikan kepada Teradu. Setelah isu tersebut mencuat sampai ke masyarakat luas, Teradu mencoba mencari kebenaran isu tersebut dengan mengklarifikasi kepada pihak terkait. Teradu mengatakan bahwa seiring berjalannya waktu saudara Junaidi caleg PPP, Ahmad Rosikin saksi PPP dan Rudi Hermanto Nasution Ketua DPC PPP Kabupaten Rejang Lebong pada bulan yang sama secara berurutan tanggal 9, 10, 11 Mei 2014 membuat surat pernyataan permohonan maaf dan menyatakan bahwa peristiwa/isu tersebut tidak benar dan tidak pernah ada, itu semua hanya disebabkan kesalahpahaman semata saja; [4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 1 Mei 2014, KPU Kabupaten Rejang Lebong melakukan pertemuan dengan Panwaslu di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong untuk membahas data mengenai perolehan suara Caleg an. Junaidi. Pertemuan tersebut, ternyata tidak mengubah perolehan suara yang sesuai dengan maksud dari Caleg an. Junaidi. Setelah mengetahui hasil pertemuan tersebut Caleg Junaidi, A. Rozikin beserta pendukungnya melakukan keributan dan berteriak agar uang Rp. 50.000.000,- yang diberikan kepada Teradu dikembalikan. Saksi yang diajukan Teradu, Junaidi mengatakan bahwa tidak benar telah memberikan uang kepada Teradu dan mengakui tidak ingat lagi akan perkataannya pada saat kericuhan tersebut. Saksi yang diajukan pihak Pengadu, A. Rozikin membantah adanya pemberian uang terhadap Teradu dan mencabut laporan dan pernyataan yang disampaikan kepada Panwaslu. A. Rozikin mengakui bahwa laporan kepada Panwaslu tanggal 10 Mei 2014 dan surat pernyataan di atas materai mengenai pemberian uang dari Caleg Junaidi adalah benar dari dirinya melalui pemeriksaan formal dengan sumpah sesuai agama Islam. Saksi terkait dari Kepolisian, mengatakan bahwa pada saat terjadi kericuhan A. Rozikin menganjurkan 10 kepada Junaidi untuk tidak mengungkapkan pemberian Rp 50 juta. Namun tidak lama berselang A. Rozikin kemudian justru mendorong agar Junaidi meneriakkan pemberian dan meminta agar Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong mengembalikan uang Rp 50 juta. Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong, Fahamsyah, M.Pd.I., Halid Saifullah, SH., M.H., Mansuruddin, SE., dan Drs. Restu S. Wibowo secara bersama-sama mengatakan melakukan rapat untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut. Pada saat rapat tersebut, Teradu selaku ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong tidak mau melakukan klarifikasi terhadap isu yang suap terhadap Teradu. Ketika Konfrensi Pers dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, Teradu tidak bersedia hadir bersama-sama. Namun konfrensi Pers bersama PPP sebanyak 3 kali diikuti Teradu tanpa pernah berkoordinasi dengan komisiner yang lain. Komisioner KPU kabupaten rejang Lebong, Drs. Restu S. Wibowomengakui menerima SMS: “Trimo ksh nitip pesan utk sampaikan sm Soleh utk dio balikkan duit 50 juta mlm td, krn duitnyo sdh di balikkan”. Pengirim 082186315459 a/n. Can-Fauzan. A, dikirim tanggal 2 Mei 2014 pukul 10:16:40. Berdasarkan seluruh fakta dalam persidangan, DKPP berpendapat dalil Pengadu terbukti dan alasan Teradu dapat dikesampingkan. Teradu melakukan pelanggaran kode etik yaitu kewajiban penyelenggara pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a, huruf b dan huruf d, Pasal 9 huruf c, d, f, g, Pasal 10 huruf c, Pasal 12 huruf g dan Pasal 15 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 11 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama M. Saleh, S.Ag, MM selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua puluh satu bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., sebagai Plh. Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 12 Dr. Osbin Samosir, M.Si 13