Melanggar
Nomor Putusan: 187-PKE-DKPP/VIII/2025
Junaidi Yusrin, Anggota KPU Kota Gorontalo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-10-2025
👁 36 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 200-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2025. Bahwa Teradu diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang Pengusaha Sembako atas nama Mbah Pariyem pada Proyek pengadaan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bernilai Rp 550.000.000., (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) (Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2).
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang Pengusaha Sembako atas nama Pariyem pada proyek pengadaan bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia senilai Rp 550.000.000., (lima ratus lima puluh juta) rupiah (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Bahwa dalam melakukan bantahan atas tuduhan penipuan tersebut, Teradu melakukan klarifikasi di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Gorontalo sedangkan masalah tersebut merupakan masalah pribadi Teradu yang seharusnya tidak dilakukan dan menggunakan fasilitas di Kantor KPU Kota Gorontalo (vide Bukti P-2).
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 90 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (3); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 187-PKE-DKPP/VIII/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
200-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE-
DKPP/VIII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kahar Sahidadi
Pekerjaan/ : Wiraswasta
Lembaga
Alamat : Jalan Gunung Agung, Kelurahan Siendeng,
Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Junaidi Yusrin
Jabatan : Anggota KPU Kota Gorontalo
Alamat : Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota
Barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban dan keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 200-P/L-DKPP/VIII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober
2025. Bahwa Teradu diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan
terhadap seorang Pengusaha Sembako atas nama Mbah Pariyem pada Proyek
pengadaan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
bernilai Rp 550.000.000., (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) (Vide Bukti P-1
dan Bukti P-2).
Bahwa Teradu dalam melakukan klarifikasi dan membantah tuduhan
diruang kerja Kantor KPU Kota Gorontalo sedangkan masalah tersebut
merupakan masalah pribadi Teradu yang seharusnya tidak dilakukan dan
menggunakan fasilitas di Kantor KPU Kota Gorontalo (vide Bukti P-2).
Bahwa Teradu juga telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Kota
Gorontalo pada dugaan tindak pidana a quo. Bahwa sejak ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan, Teradu tidak lagi melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo seperti tidak menghadiri beberapa kegiatan
penting, antara lain:
1. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk
Triwulan II Tahun 2025 pada tanggal 2 Juli 2025, bahwa rapat pleno a quo
merupakan tanggung jawab Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo
merangkap Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota
Gorontalo;
2. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di
Kecamatan Kota Barat pada tanggal 1 Juli 2025;
3. Apel pagi rutin yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Gorontalo,
sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan aduan ini tanggal 5 Agustus
2025.
4. Serta Teradu telah mengabaikan absensi harian yang merupakan bagian
dari pertanggungjawaban kinerja dan mengabaikan tugas pokok sebagai
penyelenggara pemilu sejak Senin Tanggal 25 Juni sampai dengan aduan ini
dilayangkan tanggal 5 Agustus 2025.
(vide Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8 dan Bukti P-9)
Kronologi kejadian:
1. Bahwa maksud Pengadu mengadukan perkara ini karena Pengadu ingin
menjaga Integritas dari Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota
Gorontalo. Sehingga sebagai masyarakat Kota Gorontalo sepatutnya
bersama-sama terlibat dalam menjaga Integritas, Kehormatan, Kemandirian,
dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 6 Oktober 2024 beredar di berbagai media
online Gorontalo terkait adanya informasi oknum Anggota KPU Kota
Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin dilaporkan ke Polisi oleh seorang
pengusaha sembako di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo bernama
Mbah Pariyem ke Polres Gorontalo atas dugaan penipuan proyek pengadaan
bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia bernilai
Rp 550 juta.
Berita:
Kronologis Dugaan Penipuan yang Melibatkan Oknum Anggota KPU Kota
Gorontalo https://www.hulondalo.id/news/96413688210/kronologis-
dugaan-penipuan-yang-melibatkan-oknum-anggota-kpu-kota-gorontalo
Oknum KPU Gorontalo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Proyek
Pengadaan Bantuan Kemenaker Senilai Rp 550 Juta
https://www.beritasatu.com/nusantara/2847691/oknum-kpu-gorontalo-
dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penipuan-proyek-pengadaan-bantuan-
kemenaker-senilai-rp-550-juta
3. Bahwa informasi ini terus bergulir, namun Teradu tidak memiliki itikad baik
dan membantah dengan tegas aduan tersebut serta telah melakukan
klarifikasi itu di Ruang Kerja KPU Kota Gorontalo. Padahal masalah ini
adalah masalah pribadi atau personal dari Teradu yang tak seharusnya di
klarifikasi di Lembaga KPU.
Berita:
Klarifikasi Junaidi Yusrin Anggota KPU Kota Gorontalo yang Dilaporkan dalam
Dugaan Kasus Penipuan;
https://www.hulondalo.id/news/96413693138/klarifikasi-junaidi-yusrin-
anggota-kpu-kota-gorontalo-yang-dilaporkan-dalam-dugaan-kasus-
penipuan
Berita:
Anggota KPU Gorontalo Junaidi Yusrin Bantah Tipu Warga Rp 550 Juta
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7578556/anggota-kpu-gorontalo-
junaidi-yusrin-bantah-tipu-warga-rp-550-juta.
4. Bahwa atensi publik terhadap masalah ini sangat serius. Sementara
Pengadu melihat tidak ada keseriusan dari Bawaslu Kota Gorontalo untuk
menindaklanjuti berita-berita di media massa atas laporan terhadap
Komisioner KPU Kota Gorontalo dilapor kepolisian karena diduga telah
melakukan tindak pidana. Sehingga berjalannya waktu desakan korban
yang menuntut keadilan atas perbuatan Teradu baru bergerak setelah
kurang lebih 8 bulan kasus ini mandek di Polres Gorontalo. Masyarakat
harus turun demonstrasi ke jalan untuk meminta keadilan dan penegakan
hukum atas perbuatan dari Teradu.
5. Bahwa pada Senin 16 Juni 2025 setelah adanya desakan gabungan
masyarakat dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Polres
Gorontalo, pihak Kepolisian menetapkan Teradu sebagai tersangka dugaan
kasus penipuan tersebut.
Berita:
BREAKING NEWS: Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Jadi
Tersangka Kasus Proyek Fiktif
https://gorontalo.tribunnews.com/2025/06/16/breaking-news-
komisioner-kpu-kota-gorontalo-jadi-tersangka-kasus-proyek-fiktif-bantuan-
kemenaker.
6. Bahwa pada Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 Polres Gorontalo telah
menahan Teradu sampai dengan aduan ini dibuat (Selasa 22 Juli 2025].
Berita:
Skandal Proyek Fiktif: Komisioner KPU Kota Gorontalo Ditahan Polisi;
https://samudranews.id/2025/06/24/skandal-proyek-fiktif-komisioner-
kpu-kota-gorontalo-ditahan-polisi/
7. Bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Teradu sudah
beberapa kali tidak lagi bertugas sebagai penyelenggara dan mengabaikan
rapat-rapat pleno penting seperti;
a. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk
Triwulan II Tahun 2025 pada Hari Rabu Tanggal 2 Juli 2025, padahal
rapat pleno ini merupakan tanggung jawab Teradu sebab Teradu
merupakan anggota dan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi KPU Kota Gorontalo;
b. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di
Kecamatan Kota Barat pada hari Selasa, Tanggal 1 Juli 2025;
c. Apel Pagi rutin yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Gorontalo,
sejak Senin Tanggal 30 Juni sampai dengan aduan ini.
d. Serta telah mengabaikan absensi harian yang merupakan pertanggung
jawaban kinerja dan mengabaikan tugas pokok sebagai penyelenggara
pemilu sejak Senin Tanggal 25 Juni sampai dengan aduan ini
dilayangkan.
8. Bahwa sampai dengan aduan ini dilayangkan Teradu masih menjadi
Komisioner aktif dan belum di non aktifkan dari jabatannya padahal sudah
beberapa minggu mengabaikan tugas pokoknya sebagai penyelenggara
Pemilu.
9. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Teradu bukan hanya telah mencederai
integritas sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi juga telah merendahkan
martabat lembaga karena telah memberikan bantahan atau klarifikasi yang
tidak benar dihadapan publik Gorontalo, serta telah membuat orang lain
dalam hal ini Korban Pariyem mengalami kerugian ratusan juta rupiah yang
sampai hari ini tidak pernah ada itikad baik dari Teradu.
10. Bahwa KPU RI seharusnya sudah mengambil sikap tegas untuk member-
hentikan tidak dengan hormat Teradu atau setidak-tidaknya menonaktifkan
Sementara Teradu dari Jabatan sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Pasal 126 ayat 1 huruf b, f dan e.
11. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Teradu melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
12. Bahwa dengan adanya fakta-fakta yang diuraikan diatas serta pelanggaran
yang serius, sehingga merusaknya nilai integritas, kemandirian dan
kredibilitas penyelenggara pemilihan umum, maka dengan ini Pengadu
meminta kepada DKPP berwenang untuk menyatakan Teradu telah
melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi yang tegas berupa
Pemberhentian tetap kepada Teradu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara ini, maka Pengadu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tetap dari jabatan anggota
KPU Kota Gorontalo atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-9 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotocopy Dokumen transferan, kwintasi dan chat penyerahan
uang kepada Junaidi Yusrin;
P-2 Print Out Link Pemberitaan Kasus Dugaan Penipuan
Komisioner KPU Kota Gorontalo, Juanidi Yusrin
P-3 Dokumentasi Demonstrasi Menuntut Keadilan Bagi Oknum
Anggota KPU Kota Gorontalo yang terlibat masalah hukum;
P-4 • Video Pengakuan Korban yang Ditipu Teradu;
• Video Klarifikasi Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario
Nurkamiden;
• Video Klarifikasi Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian
KODE BUKTI KETERANGAN
Rahmola.
P-5 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan;
P-6 Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih
Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 pada Hari Rabu
Tanggal 2 Juli 2025;
P-7 Dokumentasi Ketidakhadiran Teradu dalam Apel Rutin
Setiap Senin;
P-8 Dokumentasi Ketidakhadiran Teradu dalam kegiatan Penco-
cokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas;
P-9 Dokumentasi Teradu Berada di Polres Gorontalo sebagai Ter-
sangka dan Ditetapkan Sebagai Tahanan.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 9 Oktober 2025 Teradu Perkara Nomor 187-
PKE-DKPP/VIII/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa peristiwa / kejadian pengadaan Proyek itu terjadi pada bulan Januari
2024 atau dengan artian jauh sebelum Teradu menjadi anggota KPU Kota
Gorontalo yang di lantik pada tanggal 3 Juni 2024;
2. Bahwa benar Teradu telah membantah pemberitaan di media online se-
bagaimana di maksud dengan berita berjudul “Anggota KPU Kota Gorontalo
Junaidi Yusrin Melakukan Penipuan sebesar RP. 550.000.000” (Lima Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah). Bantahan itu melalui konferensi pers di beberapa
media online.
3. Bahwa bantahan dan klarifikasi Teradu lakukan di halaman Kantor KPU
Kota Gorontalo, karena pada saat itu adalah hari kerja sehingga Teradu ha-
rus melakukan tugas sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo di Kantor KPU
Kota Gorontalo, dan juga ketika itu rekan-rekan dari media sudah berada di
Kantor KPU Kota Gorontalo dan meminta Teradu untuk mengklarifikasi
pembertian di media online yang memberitakan dugaan kasus penipuan
yang telah menyebut nama Teradu, sehingga Teradu menyanggupi per-
mintaan wawancara dari rekan-rekan media online tersebut.
4. Bahwa aduan Pengadu yang di layangkan melalui email Pengaduan tertang-
gal 5 Agustus 2025, dan pada Kronologi kejadian aduan Pengadu yang ter-
cantum pada Point (8) dan Point (10) terkait status Teradu masih aktif se-
bagai Anggota KPU Kota Gorontalo adalah itu tidak benar, karena status Te-
radu saat ini sudah Non Aktif Sementara sebagai Anggota KPU Kota Goron-
talo berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 647 Tahun 2025 tentang
Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 tertanggal 22 Juli 2025. Bahwa dalam
Surat Keputusan a quo menetapkan Junaidi Yusrin sebagai Anggota KPU
Kota Gorontalo Periode 2024-2029 terhitung mulai tanggal 24 Juni 2025
sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Vide Bukti T-1).
5. Bahwa sejak tanggal 24 Juni 2025, status Teradu sudah menjadi Anggota
KPU Kota Gorontalo Non Aktif Sementara.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pe-
doman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU
Kota Gorontalo; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 Surat Keputusan KPU RI Nomor 647 Tahun 2025 tentang Peno-
naktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Gorontalo, Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 tertanggal 22
Juli 2025.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 9 Oktober 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.1] KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Bahwa Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 200-
P/LDKPP/VIII/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 187-PKE-
DKPP/VIII/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta
KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan
keterangan berkaitan dengan pengawasan internal terhadap Anggota KPU Kota
Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin atas dugaan tindak pidana penipuan.
Terhadap hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Teradu atas nama Junaidi Yusrin (Anggota
KPU Kota Gorontalo) terlibat kasus pidana penipuan, dimana menurut Pen-
gadu seharusnya KPU RI seharusnya sudah mengambil sikap tegas untuk
memberhentikan tidak dengan hormat Teradu atau setidak-tidaknya men-
onaktifkan sementara Teradu dari jabatannya sebagaimana ketentuan Pasal
126 ayat (1) huruf b,e, dan f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabu-
paten/Kota.
2. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Pihak Terkait menerbitkan dan
menetapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut
dengan Peraturan KPU tentang Tata Kerja), dimana dalam Peraturan KPU
tersebut diatur mengenai mekanisme yang harus dilakukan terhadap Ang-
gota KPU yang terlibat kasus pidana penipuan.
3. Bahwa ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan
KPU tentang Tata Kerja berbunyi:
Pasal 143
(2) Dalam hal anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
atau anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi
tersangka tindak pidana dan ditahan sehingga
dapat mengganggu tahapan Pemilu atau
Pemilihan, yang bersangkutan dinonaktifkan
sementara sebagai anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya.
(3) Penonaktifan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan KPU, dengan didasarkan pada surat
pemberitahuan atau penetapan yang
bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana
oleh instansi yang berwenang.
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
melalui KPU Provinsi wajib melaporkan kepada
KPU jika terdapat:
a. ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabu-
paten/Kota yang ditetapkan sebagai ter-
sangka tindak pidana; atau
b. anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Ka-
bupaten/Kota yang ditetapkan sebagai ter-
sangka tindak pidana dan ditahan.
4. Bahwa sebagaimana ketentuan pada angka 3, terhadap Anggota KPU
Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang terlibat kasus pidana, telah
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan, tidak dilakukan
pengawasan internal, melainkan Anggota KPU tersebut dinonaktifkan se-
mentara.
5. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2025 Pihak Terkait menerima surat KPU
Provinsi Gorontalo nomor: 467/HK.07-SD/75/2025 Perihal: Penyampaian
Laporan Penetapan Status Tersangka dan Penahanan tertanggal 26 Juni
2025 yang pada pokoknya surat tersebut melaporkan kepada Pihak Terkait
mengenai dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota
Gorontalo atas nama Sdr. Junaidi Yusrin, dimana yang bersangkutan telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo berkaitan dengan
dugaan tindak pidana tersebut, terhadap yang bersangkutan juga telah dil-
akukan penahanan.
6. Bahwa pada saat diterimanya surat KPU Provinsi Gorontalo nomor:
467/HK.07-SD/75/2025 Perihal: Penyampaian Laporan Penetapan Status
Tersangka dan Penahanan tertanggal 26 Juni 2025 tidak terdapat lampiran
surat penetapan tersangka dan/atau surat penahanan sehingga Pihak
Terkait berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo agar segera
melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penonaktifan se-
mentara Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Sdr. Junaidi Yusrin.
7. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 Pihak Terkait menerima surat KPU
Provinsi Gorontalo nomor: 532/HK.07-SD/75/2025 Perihal: Penyampaian
Surat Penahanan tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya surat tersebut
menyampaikan Surat Ketetapan tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi
Tersangka dan Surat Perintah Penahanan serta Perintah Perpanjangan
Penahanan Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin dimana
penahanan yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 24 Juni 2025.
8. Berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan Anggota KPU
Kota Gorontalo atas nama Saudara Junaidi Yusrin sebagaimana tersebut
pada angka 7 di atas, ditetapkanlah Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025
tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Gorontalo Provinsi
Gorontalo Periode 2024-2029 bertanggal 22 Juli 2025 (selanjutnya disebut
sebagai Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025) yang pada pokoknya men-
onaktifkan sementara Saudara Junaidi Yusrin sebagai Anggota KPU Kota
Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 sejak tanggal 24 Juni 2025
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan KPU tentang Tata Kerja sebagaimana penjelasan pada
angka 3 bahwa penonaktifan anggota KPU didasarkan pada surat pemberit-
ahuan atau penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana
oleh instansi yang berwenang.
9. Bahwa sebagaimana pengaturan Pasal 126 ayat (1) huruf e Peraturan KPU
tentang Tata Kerja pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Anggota
KPU Kota Gorontalo atas nama Saudara Junaidi Yusrin dapat dilakukan
apabila telah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
10. Selanjutnya, melalui melalui Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor
2529/SDM.10.2-SD/04/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Penyampaian Sa-
linan dan Petikan Keputusan KPU, Salinan dan Petikan Keputusan KPU No-
mor 647 Tahun 2025 telah disampaikan kepada KPU Provinsi Gorontalo dan
kepada yang bersangkutan dan diketahui telah diterima Saudara Junaidi
Yusrin pada tanggal 7 Agustus 2025, berdasarkan laporan yang disam-
paikan melalui Surat Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Nomor
587/SDM.10.2-SD/75/2025 tanggal 7 Agustus 2025 perihal Penyampaian
Tanda Terima Penyerahan Salinan dan Petikan Keputusan KPU.
[2.7.2] KPU PROVINSI GORONTALO
Bahwa sebelum menerangkan ihwal tugas, wewenang, dan kewajiban Pihak
Terkait untuk melaksanakan koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap
Teradu, Pihak Terkait memandang perlu untuk terlebih dahulu menerangkan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa
KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU
Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugas supervisi dan pembinaan, KPU
Provinsi, dalam hal ini Koordinator Wilayah (Korwil) dan Divisi terkait dapat
memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi untuk
penyelesaian masalah (Vide Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) huruf a Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota).
Berkenaan dengan pelaksanaan tugas supervisi Pihak Terkait kepada
Teradu ihwal Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Teradu yang diduga terlibat
dalam perbuatan tindak pidana, Pihak Terkait dapat mengemukakan
keterangannya sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, yang mana Pengadu dalam aduannya pada intinya
mempermasalahkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Teradu yang
diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana.
2. Bahwa dalam konteks Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Teradu yang
diduga terlibat dalam perbuatan tindak pidana, Pihak Terkait telah
melaksanakan supervisi dan monitoring perkembangan prosesnya sedari
awal yang dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, Pihak Terkait mengetahui telah
beredar luas pemberitaan di media online terkait dugaan tindak pidana
penipuan yang melibatkan Anggota KPU Kota Gorontalo a.n. Junaidi
Yusrin (in casu Teradu), salah satunya yaitu media GOPOS.ID, tanggal 6
Oktober 2024 dengan headline: “Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo
Dipolisikan Diduga Kasus Penipuan, Nilainya Rp 550 Juta”
(https://gopos.id/oknum-angota-kpu-kota-gorontalo-dipolisikan-
diduga-kasus-penipuan-nilainya-rp-550-juta/) (Bukti PT.1-1).
b. Bahwa melalui Surat Panggilan Nomor 1326/HK.07-Sg/75/2024
tanggal 7 Oktober 2024, Pihak Terkait memanggil Teradu untuk hadir di
KPU Provinsi Gorontalo pada tanggal 8 Oktober 2024 guna dimintai
klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut (Bukti PT.1-2).
c. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024 pukul 10.00 Wita bertempat di
Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Pihak Terkait telah melaksanakan
klarifikasi terhadap Teradu dengan hasil klarifikasi sebagaimana
termuat dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 362/HK.07/BA-75/2024
(Bukti PT.1-3). Adapun pokok-pokok hasil klarifikasi adalah sebagai
berikut:
1) Bahwa pada tahun 2023, Teradu menjadi perantara (penghubung)
antara pegawai di Disnakertrans Kabupaten Gorontalo Utara
bernama Sdri. Nana dengan Sdri. Pariem selaku pengusaha untuk
pengadaan 2.000 dos minyak kelapa.
2) Bahwa Teradu menandatangani kwitansi sejumlah pagu yaitu Rp
1.105.000.000 setelah meyakini barang sudah diterima di lokasi
sekaligus sebagai pegangan (jaminan) bagi Sdri. Pariem bahwa
proyek tersebut tidak ada masalah. Kwitansi yang ditandatangani
oleh Teradu berbentuk kwitansi toko bermaterai, yang di dalamnya
berbunyi telah diterima uang dari Sdri. Pariem sejumlah Rp.
1.105.000.000 untuk pembayaran minyak kelapa merek Sovia
sejumlah 2.000 dos.
3) Bahwa Teradu tidak menerima uang dari Sdri. Pariem terkait
pengadaan tersebut. Adapun uang Sdri. Pariem langsung
dibelanjakan di toko dengan bukti Struk/bukti transfer Bank BRI
senilai Rp 550 juta. Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara
Pembayaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
seluruhnya tertera atas nama Sdri. Pariem.
4) Bahwa oleh karena Sdri. Nana tidak memenuhi prestasinya kepada
Sdri. Pariem, kemudian pada tanggal 4 Oktober 2024 Sdri. Pariem
melaporkan Teradu ke pihak Kepolisian Resor Gorontalo.
5) Bahwa sampai dengan dilaksanakannya klarifikasi oleh Pihak
Terkait, Teradu belum menerima panggilan dari polisi untuk
dimintai keterangan terkait hal tersebut.
d. Bahwa setelah melaksanakan klarifikasi terhadap Teradu, Pihak Terkait
belum melakukan tindakan lebih lanjut dikarenakan berdasarkan
keterangan yang disampaikan oleh Teradu bahwa belum terdapat
panggilan proses hukum di Kepolisian, dan persoalan tersebut
merupakan persoalan pribadi yang terjadi sebelum Teradu menjabat
sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo. Namun demikian, Pihak Terkait
tetap menghimbau kepada Teradu untuk mengambil langkah penting
yang perlu dilakukan agar persoalan tersebut dapat segera terselesaikan
demi menjaga kepercayaan publik dan citra lembaga penyelenggara
Pemilu.
e. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025, Pihak Terkait mengetahui adanya
pemberitaan di salah satu media, yaitu TVRINews
(https://daerah.tvrinews.com/en/berita/tvrnk57-oknum-anggota-kpu-
kota-gorontalo-jadi-tersangka-kasus-penipuan-proyek-fiktif) yang pada
pokoknya mewartakan bahwa Teradu telah ditetapkan statusnya sebagai
Tersangka oleh Kepolisian Resor Gorontalo atas dugaan kasus penipuan
proyek fiktif (Bukti PT.1-4).
f. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2025, Pihak Terkait mengetahui adanya
pemberitaan di salah satu media online, yaitu BeritaA1.id
(https://beritaa1.id/2025/06/24/oknum-anggota-kpj-kota-gorontalo-
resmi-ditahan/) yang pada pokoknya mewartakan bahwa jajaran
Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Gorontalo Unit I Tindak
Pidana Umum resmi melakukan penahanan terhadap Teradu terkait
dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Bukti PT.1-5).
g. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Pihak Terkait yang dalam hal ini Sdr.
Roy Hamrain selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Gorontalo dengan
didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo melakukan
koordinasi ke Kepolisian Resor Gorontalo untuk memastikan status
hukum Teradu sebagaimana pemberitaan di media. Berdasarkan
keterangan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor
Gorontalo bahwa benar Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan
telah dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana Pasal 378
dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
h. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, Pihak Terkait menerima Surat Ketua
KPU Kota Gorontalo Nomor 190/PR.04.2-LP/7571/2025 tanggal 25 Juni
2025 perihal Laporan, terkait penetapan status tersangka dan
penahanan terhadap Teradu oleh Kepolisian Resor Gorontalo (Bukti
PT.1-6).
i. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2025, Pihak Terkait melalui Surat Nomor
467/HK.07-SD/75/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penyampaian
Laporan Penetapan Status Tersangka dan Penahanan, menyampaikan
laporan kepada Ketua KPU Republik Indonesia terkait penetapan status
tersangka dan penahanan terhadap Teradu oleh Kepolisian Resor
Gorontalo (Bukti PT.1-7).
j. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2025, Sdri. Iffa Rosita selaku Anggota KPU
Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan secara lisan meminta
kepada Pihak Terkait untuk menyampaikan surat penahanan Teradu
dari Kepolisian Resor Gorontalo sebagai bukti otentik dan bahan
pertimbangan bagi KPU Republik Indonesia dalam menentukan proses
selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2025, Pihak Terkait melalui Surat Nomor
520/SDM.10.3-SD/75/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal Permohonan
Surat Penahanan Sdr. Junaidi Yusrin, bermohon kepada Kepala
Kepolisian Resor Gorontalo agar diberikan surat penahanan Teradu
(Bukti PT.1-8).
l. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2025, pihak Kepolisian Resor Gorontalo
menyampaikan 3 (tiga) dokumen kepada Pihak Terkait, terdiri dari:
1) Surat Ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Gorontalo Resor Gorontalo Nomor
S.Tap/36/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Juni 2025
tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Teradu menjadi Tersangka
sehubungan perkara tindak pidana Pasal 378 dan/atau Pasal 372
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 di Kabupaten
Gorontalo (Bukti PT.1-9);
2) Surat Perintah Penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor
SP.Han/22/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 24 Juni 2025, yang
pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu ditempatkan di Rumah
Tahanan Negara di Kepolisian Resor Gorontalo selama 20 (dua
puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Juni 2025 s.d. 13 Juli 2025
(Bukti PT.1-10); dan
3) Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor
SP.Han/22.a/VII/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 13 Juli 2025,
yang pada pokoknya menerangkan bahwa perpanjangan penahanan
terhadap Teradu di Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor
Gorontalo selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 14
Juli 2025 s.d. 22 Agustus 2025 (Bukti PT.1-11).
m. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025, Pihak Terkait melalui Surat Nomor
532/HK.07-SD/75/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Penyampaian
Surat Penahanan, menyampaikan 3 (tiga) dokumen yang diperoleh dari
Kepolisian Resor Gorontalo sebagaimana dimaksud pada huruf l di atas
kepada Ketua KPU Republik Indonesia (Bukti PT.1-12).
n. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2025, Pihak Terkait menerima Surat
Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2529/SDM.10.2-SD/04/2025 tanggal
25 Juli 2025 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU,
beserta lampiran Salinan dan Petikan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun
2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 (Bukti PT.1-13).
Berdasarkan Keputusan a quo, KPU Republik Indonesia telah
menonaktifkan sementara Teradu sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo
Periode 2024-2029 berlaku sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
o. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat
Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2529/SDM.10.2-SD/04/2025 tanggal
25 Juli 2025 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU,
Pihak Terkait melalui Surat Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo
587/SDM.10.2-SD/75/2025 tanggal 7 Agustus 2025 perihal
Penyampaian Tanda Terima Penyerahan Salinan Keputusan dan Petikan
Keputusan KPU, menyampaikan Tanda Terima Penyerahan Salinan dan
Petikan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan
Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Provinsi
Gorontalo Periode 2024-2029 kepada Teradu di Kepolisian Resor
Gorontalo (Bukti PT.1-14).
3. Bahwa Pihak Terkait memahami terdapat prinsip hukum fundamental, yaitu
asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang menyatakan
bahwa setiap orang haruslah dianggap tidak bersalah sampai ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan
kesalahannya. Asas ini adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang
diakui secara universal. Tujuannya untuk memastikan keadilan dalam
proses peradilan dan mencegah penghakiman publik sebelum adanya
putusan inkracht van gewijsde. M. Yahya Harahap di dalam bukunya yang
berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan
Penuntutan (2006: 34) berpendapat bahwa Tersangka harus dianggap tidak
bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh
putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
4. Bahwa terakhir, Pihak Terkait dalam beberapa kesempatan, seperti rapat
koordinasi, rapat kerja, bimbingan teknis, dan forum konsultasi senantiasa
memberikan arahan dan penguatan kelembagaan kepada jajaran KPU Ka-
bupaten/Kota untuk menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan komitmen in-
tegritas sebagai penyelenggara Pemilu, serta memegang teguh asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan segala peraturan
pelaksanaannya.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT.1-1 Tangkapan layar pemberitaan pada media online GOPOS.ID,
tanggal 6 Oktober 2024 dengan headline: “Oknum Anggota KPU
Kota Gorontalo Dipolisikan Diduga Kasus Penipuan, Nilainya Rp
550 Juta” (https://gopos.id/oknum-angota-kpu-kota-
gorontalo-dipolisikan-diduga-kasus-penipuan-nilainya-rp-
550-juta/).
PT.1-2 Surat Panggilan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 1326/HK.07-
Sg/75/2024 tanggal 7 Oktober 2024.
PT.1-3 Berita Acara Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo Nomor
362/HK.07/BA-75/2024 tanggal 8 Oktober 2024 beserta
lampiran dokumentasi pelaksanaan klarifikasi.
PT.1-4 Tangkapan layar pemberitaan pada media online TVRINews
tanggal 17 Juni 2025 dengan headline: “Oknum Anggota KPU
Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Fiktif”
(https://daerah.tvrinews.com/en/berita/tvrnk57-oknum-
anggota-kpu-kota-gorontalo-jadi-tersangka-kasus-penipuan-
proyek-fiktif).
PT.1-5 Tangkapan layar pemberitaan pada media online BeritaA1.id
tanggal 17 Juni 2025 dengan headline: “Oknum Anggota KPU
Kota Gorontalo Resmi Ditahan”
(https://beritaa1.id/2025/06/24/oknum-anggota-kpj-kota-
gorontalo-resmi-ditahan/).
PT.1-6 Surat Ketua KPU Kota Gorontalo Nomor 190/PR.04.2-
LP/7571/2025 tanggal 25 Juni 2025 perihal Laporan.
PT.1-7 Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 467/HK.07-
SD/75/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penyampaian
Laporan Penetapan Status Tersangka dan Penahanan.
PT.1-8 Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 520/SDM.10.3-
SD/75/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal Permohonan Surat
Penahanan Sdr. Junaidi Yusrin.
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT.1-9 Surat Ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Gorontalo Resor Gorontalo Nomor
S.Tap/36/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 12 Juni 2025
tentang Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka.
PT.1-10 Surat Perintah Penahanan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor
SP.Han/22/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 24 Juni
2025.
PT.1-11 Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo Nomor
SP.Han/22.a/VII/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 13 Juli
2025.
PT.1-12 Surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo Nomor 532/HK.07-
SD/75/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal Penyampaian Surat
Penahanan.
PT.1-13 Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2529/SDM.10.2-
SD/04/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Penyampaian
Salinan dan Petikan Keputusan KPU, beserta lampiran Salinan
dan Petikan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang
Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029.
PT.1-14 Surat Plt. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Nomor
587/SDM.10.2-SD/75/2025 tanggal 7 Agustus 2025 perihal
Penyampaian Tanda Terima Penyerahan Salinan Keputusan
dan Petikan Keputusan KPU, beserta lampiran Tanda Terima
dan dokumentasi penyampaian berkas Salinan dan Petikan
Keputusan KPU.
[2.7.3] KPU KOTA GORONTALO
A. Kedudukan Sebagai Pihak Terkait
Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkara dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam Panggilan Sidang
Nomor: 2580/PS.DKPP/SET-04/X/2025, Komisi Pemilihan Umum Kota
Gorontalo ditetapkan sebagai Pihak Terkait dalam perkara dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor: 187-PKE-DKPP-
VIII/2025. yang melibatkan salah satu anggota KPU Kota Gorontalo atas
nama Junaidi Yusrin. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kota,
KPU Kota Gorontalo berkepentingan untuk memberikan keterangan guna
menjelaskan kondisi faktual, kronologi kelembagaan, serta langkah-langkah
yang telah ditempuh dalam menjaga integritas, kredibilitas, dan
profesionalitas lembaga.
B. Kronologi dari Sudut Pandang Kelembagaan
1. Bahwa Pada tanggal 6 Oktober 2024, KPU Kota Gorontalo mengetahui
adanya pemberitaan di media daring mengenai dugaan kasus penipuan
yang melibatkan salah satu anggota KPU Kota Gorontalo, yaitu Sdr.
Junaidi Yusrin. (Vide Bukti PT.2-1).
2. Bahwa Pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 sebagaimana mestinya
hari kerja, teradu berda dikantor melaksanakan aktivitas tugas dan fun-
ginya sebagai Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
3. Bahwa pada hari yang sama Teradu didatangi sejumlah wartawan media
online untuk melakukan wawancara berkaitan informasi yang sudah
beredar. Oleh karena pada saat itu yang bersangkutan berada dikantor,
maka klarifikasi saat itu juga disampaikan secara pribadi, namun ka-
rena pada salah satu media terlihat background Kantor KPU Kota Goron-
talo terkesan seakan-akan teradu menggunakan ruang kerja KPU Kota
Gorontalo dalam melakukan klarifikasi tersebut. Padahal secara kelem-
bagaan KPU Kota Gorontlo secara resmi tidak mengetahui ada aktivitas
klarifikasi oleh sejumlah wartawan media online tersebut (Vide Bukti
PT.2.2).
4. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2025, KPU Kota Gorontalo Mem-
baca/menerima informasi melalui Media Online BeritaA1.ID bahwa Te-
radu resmi di tahan di Polres Gorontalo. (Vide Bukti PT.2-3)
5. Bahwa Sejak Penahanan teradu oleh Polres Gorontalo sebagaimana
angka 3 Pada tanggal 24 Juni 2025, KPU Kota Gorontalo secara kelem-
bagaan telah menyampaikan laporan tertulis kepada KPU Provinsi
Gorontalo dengan Surat Nomor: 190/PR.04.2-LP/7571/2025 Tanggal 25
Juni Perihal Laporan (Vide Bukti PT.2-4), serta melakukan penyesuaian
pembagian tugas agar tidak mengganggu fungsi kelembagaan.
6. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 Ketua dan Anggota KPU Kota Goron-
talo didampingi Anggota KPU Provinsi Gorontalo Roy Hamrain (Koordi-
nator Wilayah) mlakukan koordinasi ke Polres Gorontalo untuk memas-
tikan status yang bersangkutan seperti yang diberitakan di media online
sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dugaan tindak pi-
dana penipuan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. (Vide Bukti
PT.2-5).
7. Bahwa terhadap ketidakhadiran sudara Teradu pada pelaksanaan
Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di
Kecamatan Kota Barat pada hari Selasa, Tanggal 1 Juli 2025 dan rapat
pleno terbuka rekapitulasi data pemilih berkelanjutan untuk triwulan II
tahun 2025 pada hari rabu tanggal 2 Juli, sebagaimanan pada angka 7
pengaduan Pengadu, dikarenakan Teradu sementara menjalani pena-
hanan di Polres Limboto.
8. Bahwa KPU Kota Gorontalo tidak pernah mengintervensi proses hukum
maupun dugaan pelanggaran etik yang sedang berjalan. Semua tinda-
kan yang diambil berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
serta prinsip independensi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
9. Bahwa KPU Kota Gorontalo telah menerima surat dari KPU Provinsi No-
mor 569/SDM.10.2-SD/75/2025 tanggal 04 Agustus 2025 Perihal Pen-
yampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU tentang Penonaktifan Se-
mentara Anggota KPU Kota. (Vide Bukti PT.2-6) (Surat Pengantar KPU
Provinsi Gorontalo)
10. Bahwa KPU Kota Gorontalo tetap melaksanakan seluruh tahapan
kegiatan kelembagaan secara normal dan transparan, termasuk
kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Ta-
hun 2025, meskipun salah satu anggotanya nonaktif.
C. Sikap dan Prinsip Kelembagaan
1. KPU Kota Gorontalo menegaskan bahwa perbuatan pribadi anggota yang
sedang menjalani proses hukum tidak mewakili sikap kelembagaan KPU
Kota Gorontalo.
2. Lembaga berkomitmen menjaga prinsip integritas, kemandirian, profe-
sionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. KPU Kota Gorontalo menghormati sepenuhnya proses hukum yang se-
dang berjalan dan proses pemeriksaan oleh DKPP dan akan memberikan
keterangan faktual sesuai dengan kewenangan lembaga, serta menye-
rahkan penilaian etik sepenuhnya kepada Majelis DKPP.
4. Terhadap dugaan pelanggaran etik yang bersifat pribadi, KPU Kota
Gorontalo menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penegakan kode
etik oleh DKPP dan proses hukum oleh pihak Kepolisian.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT.2-1 Tangkapan layar dan tautan berita online:
https://www.hulondalo.id/news/amp/96413688210/kronolo
gis-dugaan-penipuan-yang-melibatkan-oknum-anggota-kpu-
kota-
gorontalo#origin=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&cap=
swipe,education&webview=1&dialog=1&viewport=natural&vis
ibilityState=prerender&prerenderSize=1&viewerUrl=https%3A%
2F%2Fwww.google.com%2Famp%2Fs%2Fwww-hulondalo-
id.cdn.ampproject.org%2Fc%2Fs%2Fwww.hulondalo.id%2Fnew
s%2Famp%2F96413688210%2Fkronologis-dugaan-penipuan-
yang-melibatkan-oknum-anggota-kpu-kota-
gorontalo%3Fusqp=mq331AQIUAKwASCAAgM% &_kit=1
PT.2-2 Tangkapan layer dan tautan berita online:
https://www.hulondalo.id/news/96413693138/klarifikasi-
junaidiyusrin-anggota-kpu-kota-gorontalo yang-dilaporkan-
dalam-dugaankasus-penipuan/
PT.2-3 Tangkapan layer dan tautan berita online:
https://samudranews.id/2025/06/24/skandal-proyek-
fiktifkomisioner-kpu-kota-gorontaloditahan-polisi/
PT.2-4 Dokumentasi foto Koordinasi KPU Kota Gorontalo bersama
Polres Gorontalo;
PT.2-5 Surat KPU Kota Gorontalo Nomor 190/PR.04.2-LP/7571/2025
perihal Laporan yang ditujukan kepada KPU Provinsi
Gorontalo;
PT.2-6 Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor 569/SDM.10.2-
SD/75/2025.
[2.8.4] Pariyem
Bahwa Pihak Terkait atas nama Pariyem dalam sidang pemeriksaan DKPP
tanggal 9 Oktober 2025 hadir daring dan memberikan keterangan bahwa Pihak
Terkait sudah lama mengenal dan juga tinggal bertetangga dengan Teradu
dengan jarak sekitar 100 Meter. Teradu beberapa kali menghubungi Pihak
Terkait melalui WhatsApp namun tidak direspon oleh Pihak Terkait. Selanjutnya
Teradu mengunjungi rumah Pihak Terkait, dalam kunjungannya Teradu
menawarkan proyek namun ditolak oleh Pihak Terkait karena sudah tidak mau
berurusan dengan proyek seperti yang ditawarkan Teradu. Bahwa Teradu tidak
menyerah dan terus mendatangi Pihak Terkait dengan menawarkan proyek
tersebut. Bahwa terkait Bukti Kwitansi tertanggal 19 Januari 2024 ditulis sendiri
oleh Teradu dengan jumlah Rp. 1.105.000.000., (satu milyar seratus lima juta
rupiah) (Vide Bukti P-1).
Bahwa Pihak Terkait melakukan transfer uang atas permintaan Teradu
sejumlah Rp. 550.000.000., (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan dua
tahap, yakni pada tanggal 16 Januari 2024 Pihak Terkait hanya melakukan
Transfer sejumlah Rp. 506.000.000., (lima ratus enam juta rupiah) ke rekening
BRI atas nama Cipta Langgeng Mitra dan pada tanggal 23 Januari 22024 Pihak
Terkait melakukan transfer sejumlah Rp. 44.002.500 (empat puluh empat juta
dua ribu lima ratus rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Ruswahyuni.
Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui siapa Ruswahyuni. Pihak Terkait
menduga Ruswahyuni merupakan suruhan Teradu. Bahwa Pihak Terkait tidak
mengetahui uang tersebut untuk apa, karena Pihak Terkait percaya dengan
Teradu.
Bahwa Pihak Terkait melaporkan Teradu ke Polresta Gorontalo Kota karena
Teradu menjanjikan Pihak Terkait untuk mengembalikan uang tersebut selama
dua minggu, namun Teradu tidak kunjung mengembalikan uang tersebut
sehingga Pihak Terkait merasa ditipu ditambah lagi proyek tersebut merupakan
proyek fiktif. Bahwa hingga sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 9
Oktober 2025, Teradu belum mengembalikan sama sekali uang tersebut kepada
Pihak Terkait.
Bahwa Pihak Terkait dan Teradu pernah bekerjasama namun Teradu
bertindak tidak sesuai dengan komitmen. Sehingga untuk proyek ini, Pihak
Terkait sudah tidak mau lagi bekerjasama dengan Teradu, namun Teradu terus
menghubungi dan mendatangi Pihak Terkait dengan menyerahkan surat
penunjukan atas nama Pihak Terkait dari Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia sehingga Pihak Terkait mau melakukan transfer uang
sejumlah Rp. 550.000.000., (lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
Pihak Terkait pernah menanyakan kepada Teradu, terkait kepastian
uangnya untuk dikembalikan namun Teradu menjawab uang tersebut tidak ada.
Bahwa Pihak Terkait tidak kenal dengan seseorang bernama Nana. Pihak
Terkait hanya mendengar seseorang bernama Nana, namun Pihak Terkait tidak
mengenal dan tidak pernah bertemu serta berkomunikasi dengannya. Menurut
Teradu Nana adalah teman dari Teradu yang juga bekerja di Kementerian
Ketenegakerjaan RI pada bagian Pencairan, hal tersebut digunakan Teradu
untuk meyakinkan Pihak Terkait. Bahwa Teradu pernah meminta kepada Pihak
Terkait untuk dibiayai ke Jakarta untuk mengurus proyek a quo untuk
mempercepat proses, namun pencarian tidak kunjung ada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu selaku Anggota KPU Kota
Gorontalo diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang
Pengusaha Sembako atas nama Pariyem pada proyek pengadaan bantuan di
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia senilai Rp 550.000.000., (lima
ratus lima puluh juta) rupiah (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Bahwa dalam
melakukan bantahan atas tuduhan penipuan tersebut, Teradu melakukan
klarifikasi di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Gorontalo sedangkan masalah
tersebut merupakan masalah pribadi Teradu yang seharusnya tidak dilakukan
dan menggunakan fasilitas di Kantor KPU Kota Gorontalo (vide Bukti P-2).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Kota
Gorontalo, Teradu tidak lagi melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Anggota
KPU Kota Gorontalo, seperti tidak menghadiri beberapa kegiatan penting, antara
lain:
1. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk
Triwulan II Tahun 2025 pada tanggal 2 Juli 2025, bahwa rapat pleno a quo
merupakan tanggung jawab Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo
merangkap Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota
Gorontalo;
2. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di
Kecamatan Kota Barat pada tanggal 1 Juli 2025;
3. Apel pagi rutin yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Gorontalo,
sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan aduan ini tanggal 5 Agustus
2025;
4. Teradu telah mengabaikan absensi harian yang merupakan bagian dari
pertanggungjawaban kinerja dan mengabaikan tugas pokok sebagai
penyelenggara pemilu sejak Senin Tanggal 25 Juni sampai dengan aduan ini
dilayangkan tanggal 5 Agustus 2025.
(vide Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8 dan Bukti P-9)
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu menjelaskan bahwa peristiwa
dan kejadian pengadaan proyek sebagaimana dalil Pengadu terjadi pada Januari
2024, sebelum Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo pada
tanggal 3 Juni 2024.
Bahwa Teradu membantah pemberitaan di media online sebagaimana di
maksud dengan berita berjudul “Anggota KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin
Melakukan Penipuan sebesar RP. 550.000.000” (Lima Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah). Bantahan itu melalui konferensi pers dan diberitakan di beberapa
media online. Teradu melakukan konfrensi pers di halaman Kantor KPU Kota
Gorontalo, karena pada saat itu Teradu yang sedang berada di kantor dan
melakukan tugasnya sebagai Anggota KPU Kota Gorontalo di Kantor KPU Kota
Gorontalo. Bahwa pada saat itu juga terdapat wartawan berada di Kantor KPU
Kota Gorontalo yang meminta Teradu untuk mengklarifikasi pembertiaan yang
telah beredar di media online yang memberitakan dugaan kasus penipuan dan
menyebut nama Teradu, sehingga Teradu menyanggupi permintaan wawancara
tersebut.
Bahwa Teradu telah dinonaktifkan sementara sebagai Anggota KPU Kota
Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 647 Tahun 2025 tentang
Penonaktifan Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 tertanggal 22 Juli 2025. Dalam Surat
Keputusan a quo menetapkan Junaidi Yusrin in casu Teradu sebagai Anggota
KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 terhitung tanggal 24 Juni 2025 sampai
dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap (vide Bukti T-1).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 di kantor Bawaslu Provinsi
Gorontalo, meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan surat Nomor
2560/PS.DKPP/SET-04/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Dengan demikian,
panggilan yang dilakukan DKPP sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa
ketidakhadiran Pengadu dalam sidang merupakan tindakan yang tidak patut,
artinya Pengadu tidak serius dan tidak bertanggung jawab terhadap pengaduan
yang Pengadu adukan kepada DKPP dengan Teradu atas nama Junaidi Yusrin
selaku Anggota KPU Kota Gorontalo. Seharusnya Pengadu memahami bahwa
sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil
Pengadu serta bantahan Teradu. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas
dan kemandirian penyelenggara Pemilu dan memperhatikan pokok aduan
Pengadu yang dilengkapi alat bukti serta telah diregistrasi oleh DKPP, maka
DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa pada Januari 2024, sebelum menjadi anggota
KPU Kota Gorontalo Teradu mengakui apabila dirinya menawarkan proyek
pengadaan minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia kepada Pihak Terkait atas nama Pariyem melalui salah seorang
pegawai ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo
Utara atas nama Nana (pemberi proyek).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas nama
Pariyem diminta untuk mentransfer uang dan dijanjikan proyek tersebut akan
cair dalam jangka waktu dua minggu. Kemudian Pariyem menstranfer uang
sebagaimana permintaan Teradu sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima
puluh juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Teradu (vide Bukti P-
1). Bahwa Pihak Terkait atas nama Pariyem mengaku percaya kepada Teradu
karena merupakan tetangga rumah yang jaraknya sekitar 100 meter dan
sebelumnya pernah bekerjasama dalam proyek pengadaan. Bahwa pada tanggal
19 Januari 2024, Teradu membuatkan kuitansi yang ditulis tangan sendiri oleh
Teradu senilai Rp 1.105.000.000 (satu miliar seratus lima juta rupiah) dengan
keterangan “telah diterima dari Pariyem, untuk pengadaan 2.000 dos minyak
kelapa” (vide Bukti P-1). Bahwa terhadap fakta tersebut, Teradu tidak
membantahnya. Teradu berdalih bahwa kuitansi tersebut sebagai pegangan
antara Pihak Terkait atas nama Pariyem dengan Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa proyek yang
dijanjikan dua minggu cair itu tidak ada. Bahkan hingga Teradu dilantik menjadi
anggota KPU Kota Gorontalo pada tanggal 3 Juni 2024. Selanjutnya, Pihak
Terkait atas nama Pariyem meminta kejelasan terkait uang miliknya yang sudah
ditransfer tersebut kepada Teradu dengan mendatangi rumah Teradu. Menurut
Pihak Terkait atas nama Pariyem, pada saat dirinya mendatangi rumah Teradu,
Teradu menyatakan bahwa uangnya belum ada. Bahkan pada saat Pihak Terkait
atas nama Pariyem mengancam Teradu akan dilaporkan ke Polisi atas dugaan
penipuan, Teradu justru menantang dan menyatakan kesiapannya meskipun
akan dimejahijaukan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4
September 2024, Pihak Terkait atas nama Pariyem melaporkan kejadian yang
menimpanya ke Polres Gorontalo. Menurut Pihak Terkait atas nama Pariyem,
sebetulnya dirinya telah menawarkan kepada Teradu, agar uang yang telah
ditransfer tersebut dikembalikan dengan mencicil. Akan tetapi, Teradu menolak.
Setiap kali dirinya menagih, Teradu selalu menghindar bahkan tidak bisa
dihubungi dan tidak bisa dikontak. Terhadap keterangan tersebut, Teradu
menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengembalikan uang satu rupiah pun
kepada Pariyem karena dirinya tidak merasa mengambil uang Pariyem.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 6 Oktober
2024 jalinan kerjasama Teradu dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem ramai
menjadi pemberitaan di media dengan narasi proyek fiktif Teradu terhadap
Pariyem (vide Bukti P-2 = PT.1-1). Terhadap pemberitaan tersebut, Teradu
menyatakan bahwa dirinya tidak langsung merespon. Teradu mengaku tenang
dan santai karena dirinya merasa tidak menipu Pariyem. Bahwa pada tanggal 8
Oktober 2024 KPU Provinsi Gorontalo melakukan klarifikasi kepada Teradu
sebagaimana dituangkan dalam berita acara klarifikasi Nomor 362/HK.07-
BA/75/2024 (vide Bukti PT.1-3).
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu tidak
mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk
Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025; Teradu tidak mengikuti
kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di Kecamatan
Kota Barat pada hari Selasa, 1 Juli 2025; Teradu tidak mengikuti apel pagi rutin
di kantor KPU Kota Gorontalo sejak Senin, 30 Juni 2025; dan Teradu telah
mengabaikan absensi harian sejak Senin, 25 Juni 2025 sampai dengan aduan
ini dilayangkan oleh Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa pada tanggal 12 Juni 2025, Polres Gorontalo menaikan status hukum
Teradu dari saksi menjadi tersangka terkait pidana penipuan dan atau
penggelapan (vide Bukti PT.1-9). Bahwa pada tanggal 24 Juni 2025 Teradu
ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kota Gorontalo (vide Bukti
PT.1-10 dan Bukti PT.1-11) sehingga Teradu tidak bisa melaksanakan
kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Gorontalo.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal
22 Juli 2025, Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia
(selanjutnya disebut KPU RI) menerbitkan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun
2025 tentang Penonaktifan Sementara Anggota KPU Kota Gorontalo Periode
2024-2029 terhitung sejak tanggal 24 Juni 2025 (vide Bukti PT.1-13). Pihak
Terkait KPU RI menjelaskan bahwa keputusan a quo terbit setelah KPU RI
menerima surat dari KPU Provinsi Gorontalo Nomor 532/HK.07-SD/75/2025
Perihal Penyampaian Surat Penahanan yang pada pokoknya KPU Provinsi
Gorontalo menyampaikan surat ketetapan tentang Peralihan Status dari Saksi
menjadi Tersangka dan Surat Perintah Penahanan serta Perintah Perpanjangan
Penahanan Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama Junaidi Yusrin.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap status
tersangka Teradu kembali ramai menjadi pemberitaan di media dan para
wartawam meminta konfirmasi dan klarifikasi atas status tersebut kepada
Teradu (PT.1-4 dan PT.1-5). Teradu melakukan klarifikasi di kantor KPU Kota
Gorontalo. Menurut Teradu, kehadiran wartawan di kantor KPU Kota Gorontalo
bukan kehendaknya, melainkan para wartawan sendiri yang hendak melakukan
konfirmasi atas informasi yang beredar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, berdasarkan bukti dan
fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar terdapat penawaran
proyek pengadaan minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia oleh Teradu kepada Pihak Terkait atas nama Pariyem melalui salah
seorang pegawai ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten
Gorontalo Utara atas nama Nana (pemberi proyek) sebelum Teradu dilantik
menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo, dan Teradu tidak langsung menyelesaikan
permasalahan Teradu dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem hingga Teradu
dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo. Tindakan Teradu tersebut
merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perilaku selayaknya
Penyelenggara Pemilu yang dituntut untuk bertindak jujur dan menjaga sikap,
tindakan, perilaku, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu. Seharusnya
Teradu menyelesaikan persoalan dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem
sebelum Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo agar tidak
berlarut-larut dan berkepanjangan sehingga mengganggu kerja-kerja Teradu
selaku Anggota KPU Kota Gorontalo. Namun sesuai fakta persidangan, Teradu
sudah lalai dan tidak peduli dengan persoalan yang menimpa Pihak Terkait atas
nama Pariyem. Padahal terjadinya peristiwa yang dialami oleh Pihak Terkait atas
nama Pariyem tersebut dimulai karena Teradu menawarkan proyek pengadaan
minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sehingga
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara Teradu dengan Pihak
Terkait atas nama Pariyem.
Oleh karena itu, tindakan Teradu a quo sudah mencoreng nama lembaga
KPU Kota Gorontalo. Padahal selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu dituntut dan
berkewajiban untuk memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu. Terlebih sesuai fakta persidangan, Pihak Terkait atas
nama Pariyem sudah beritikad baik dengan mendatangi rumah Teradu guna
menyelesaikan persoalan tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Teradu.
Bahkan ketika Pihak Terkait atas nama Pariyem menyatakan akan melaporkan
ke pihak kepolisian dengan laporan penipuan, Teradu justru menantang Pihak
Terkait atas nama Pariyem dengan menyatakan “siap apabila akan
dimejahijaukan”, hingga akhirnya Teradu ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan penipuan. Tindakan Teradu tersebut jelas merupakan tindakan yang
arogan dan tidak pantas dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, Teradu selaku Penyelenggara Pemilu terbukti tidak melakukan upaya
dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara
Teradu dengan Pihak Terkait atas nama Pariyem. Teradu selaku Penyelenggara
Pemilu tidak memiliki sense of ethics yang menuntut kesadaran atau
pemahaman moral tentang apa yang benar dan salah, baik dan buruk serta
tidak memiliki sense of responsibility yang menuntut kesadaran dan pemenuhan
terhadap tugas dan kewajiban diri sendiri, serta kemampuan untuk bertanggung
jawab atas tindakan dan kesediaan untuk menerima konsekuensi dari
perbuatan yang telah dilakukan. Akibat tindakan Teradu tersebut, berdampak
pada martabat dan kehormatan lembaga karena pada diri Teradu melekat
identitas jabatan Penyelenggara Pemilu in casu Anggota KPU Kota Gorontalo.
Sehingga DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti. Bahwa sikap dan
tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) PKPU Nomor
5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Selanjutnya terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu tidak
mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk
Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 2 Juli 2025; Teradu tidak mengikuti
kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas atau Coktas di Kecamatan
Kota Barat pada hari Selasa, 1 Juli 2025; Teradu tidak ikut apel pagi rutin di
kantor KPU Kota Gorontalo, sejak Senin, 30 Juni 2025; dan Teradu telah
mengabaikan absensi harian sejak Senin, 25 Juni 2025. Bahwa sesuai fakta
persidangan Teradu terbukti tidak mengikuti kegiatan-kegiatan dimaksud
disebabkan Teradu ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kota Gorontalo
sejak tanggal 24 Juni 2025 atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh
Pihak Terkait atas nama Pariyem (vide Bukti PT.1-10 dan Bukti PT.1-11). Oleh
karena itu, atas ditahannya Teradu, maka KPU RI pada tanggal 22 Juli 2025
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2025 tentang Penonaktifan
Sementara Anggota KPU Kota Gorontalo Periode 2024-2029 terhitung sejak
tanggal 24 Juni 2025. Oleh karena itu, Teradu terbukti tidak melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Gorontalo sebagaimana yang
menjadi kewajibannya yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Teradu
selaku Penyelenggara Pemilu tidak memiliki sense of awareness dalam
menyelesaikan persoalan antara Teradu dengan Pihak Terkait atas nama
Pariyem. Terlebih Pihak Terkait atas nama Pariyem sudah beritikad baik
memberi jalan keluar penyelesaian pengembalian uang Pihak Terkait atas nama
Pariyem dengan cara mencicil, namun hal tersebut tidak digubris oleh Teradu.
Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti.
Bahwa terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh Teradu
merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b,
dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal
8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf g,
dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, membaca dan memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin
selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota pada tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Senin, tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi,
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
23