Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 19/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Indramayu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2018
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Februari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pengumuman Nomor 035/Panwaslukab.lmy/JB- 09/KP.01.00/X/2017 tanggal 11 Otober 2017 tentang Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten lndramayu dinyatakan, yang dapat mengikuti tes wawancara sejumlah 190 orang (peserta).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dan mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah meloloskan calon anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat, yaitu a.n.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nurhadi, Teradu II Syamsul Bahri Siregar dan Teradu III Chaidar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Indramayu; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 19/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 247/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Raskhanna S Depari Pekerjaan/Lembaga : Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia) Alamat : Jln. Pari 9 No. 87 RT 021/ RW 06, Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nurhadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jln. Sastraatmaja No. 21 RT21/ RW 04, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syamsul Bahri Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jln. Sastraatmaja No. 21 RT21/ RW 04, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Chaidar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jln. Sastraatmaja No. 21 RT21/ RW 04, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III; Teradu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai----------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Februari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pengumuman Nomor 035/Panwaslukab.lmy/JB- 09/KP.01.00/X/2017 tanggal 11 Otober 2017 tentang Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten lndramayu dinyatakan, yang dapat mengikuti tes wawancara sejumlah 190 orang (peserta). Pada tes wawancara semua peserta diwajibkan menyerahkan kelengkapan syarat berupa Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Keterangan Bebas Narkotika berupa hasil tes urine. Untuk prasyarat tersebut akan difasilitasi oleh Panwas Kabupaten lndramayu pada saat pelaksanaan tes wawancara. Pada pengumuman tersebut (poin nomor 9) dinyatakan bahwa pendaftaraan dan seleksi tidak dipungut biaya; 2. Bahwa berdasarkan keterangan narasumber dan saksi-saksi peserta calon anggota Panwascam yang mengikuti tes wawancara, secara teknis sudah diatur oleh ketua panwas bekerja sama dengan pihak lembaga lain seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) lndramayu, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pengadilan Negeri lndramayu agar seluruh peserta harus melengkapi syarat dan surat-surat dengan membayar di luar ketentuan hukum; 3. Bahwa secara tidak langsung Ketua Panwas Kabupaten Indramayu diduga turut serta dalam bagi-bagi hasil (keuntungan) dalam pengurusan Surat Keterangan Sehat Rohani dan Keterangan Bebas Narkotika dengan pihak ketiga atau pihak yang menjadi fasilitator dalam pengurusan surat keterangan tersebut. Tindakan teradu jelas menunjukkan adanya pungutan liar yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku; 4. Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kabupaten Indramayu mewajibkan seluruh peserta tes wawancara Calon Panwascam se Kabupaten Indramayu, dengan rincian biaya: tes kejiwaan di RSUD Indramayu Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang (peserta); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres lndramayu sebagai syarat pengajuan Surat Keterangan Bebas Pidana dari Pengadilan Negeri lndramayu Rp. l20.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per orang; dan tes urine dari BNN Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang. Seluruh biaya dibayar peserta dalam satu paket sejumlah Rp 480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per orang. Berdasarkan catatan CaIon Anggota Panwascam se- Kabupaten lndramayu yang lulus tes wawancara sejumlah 190 orang (peserta). Jadi total uang yang disetorkan Rp. 480.000.- per peserta kali 190 peserta, berjumlah Rp. 91.200.000.- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah); 5. Bahwa sebagai bukti adanya dugaan pungli yang memberatkan peserta tes wawancara, saksi korban sebagai peserta adalah a.n. lswandi Suhud, dengan alamat Blok Kesambi, Nomor 29 RT. 012, RW 006, Desa Leuwigedek, Kecamatan Widasari dan a.n. Hari Nuryani Desa Plumbon, Kecamatan Indramayu. Bukti saksi korban telah mengeluarkan biaya-biaya yang ditetapkan Pokja Panwas Kabupaten Indramayu (dalam bentuk Surat Pernyataan dan fotokopi KTP); 6. Bahwa terdapat dua anggota panwascam terpilih yang menjadi pengurus partai pilitik, yaitu; 1) a.n. Sutrisno yang terpilih sebagai Anggota Panwascam Kecamatan Indramayu, ia diduga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Indonesia Kerja (PIKA) Masa Bakti 2017 – 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PIKA Provinsi Jawa Barat Nomor 03/32/SK-DPC/PIKA-JABAR/VI/2017 tanggal 18 Juni 2017; 2) a.n. Asep Setiawan yang terpilih sebagai Anggota Panwascam Kecamatan Sindang, ia juga diduga masih aktif sebagai Wakil Ketua DPC PIKA Kabupaten Indramayu masa bakti 2017-2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PIKA Provinsi Jawa Barat Nomor 03/32/SK-DPC/PIKA-JABAR/VI/2017 tanggal 18 Juni 2017. Hal ini sebagai bukti Panitia Pokja dan ketua panwas rekrutmen caIon anggota panwas tingkat kecamatan menyalahi aturan yang telah ditetapkan. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Pengadu; 2. Bukti P-2 : Fotokopi SK DPD PIKA Provinsi Jabar Nomor 03/32 Sk- DPC/DPD/PIKA-JABAR/VI/2017 tanggal 18 Juni 2017 perihal Struktur dan Komposisi dan Personalia DPC Partai Indonesia Kerja Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2017-2022; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor 02/Panwaslukab.IM/IX/2017 tanggal 19 September 2017 Perihal Pengumuman Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor 06/Panwaslukab.IM/IX/2017 Perihal Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor 035/Panwaslukab.IM/IX/2017 tanggal 11 Oktober 2017 Perihal Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor 051/Panwaslukab.IM/IX/2017 tanggal 26 Oktober 2017 Perihal Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. Saksi Pengadu Dalam sidang tanggal 2 Februari 2018 di Kantor Polres Indramayu Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi Pengadu. Keterangan Saksi Pengadu tersebut sebagai berikut: 1. Hari Nuryani Saksi menyatakan mengikuti test kejiwaan narkoba dan bebas pidana dari pengadilan secara kolektif. Jujur saya menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 480.000 ke Panwas Kabupaten. Saya tanya untuk cek kesehatan berapa, Rp. 250.000 test kejiwaan Rp. 110.000 dan biaya pengadilan Rp. 120.000. Kami tidak diberi kwitansi karena saya juga pernah mengirim messenger (WA) ke Pak ketua panwaskab saya bilang saya sudah menyerahkan Rp. 480.000 tapi tidak ada kwitansinya. Alhamdulillah beliau tidak membalasnya pak. Kemudian saya mengikuti test kejiwaan tanggal 16 Oktober, yang dilakukan di secretariat panwas kabupaten. Waktu itu dilakukan 2 gelombang dan saya gelombang pertama. Disitu dokter kejiwaan hadir, dia mengatakan test kejiwaan ini juga sebenarnya tidak valid. Tapi saya legowo begitu juga dengan test narkoba. Yang saya tidak legowo sampai saat ini saya tidak menerima hasil test kejiwaan saya pak. Apakah saya ini dinyatakan gila atau waras saya tidak pernah terima hasilnya begitu juga yang dari pihak pengadilan. Bahkan ada teman-teman wartawan mengkonfirmasikan bahwa dari pihak panitera pengadilan kebetulan orangnya ada disini, hal itu tidak dipungut biaya. Lalu panitera tersebut mengatakan „cuma ada beberapa orang saja yang datang tidak ada didaftarkan secara kolektif dari pihak panwaskab‟. Yang bikin saya tidak legowo karena saya tidak menerima bukti hasil test tersebut, bahkan skck asli saya belum dikembalikan s.d sekarang oleh panwaskab karena sebagai syarat ke pengadilan harus ada skck namun bukan yang asli tapi fotocopy. 2. Iswandi Suhud Saksi menyatakan lolos 6 besar Panwascam, kemudian saksi juga terus terang sebagian besar pekerjaan saksi di perbankan bagian risk management selama 9 tahun. Artinya saya juga ketika punya pekerjaan seperti ini, itu menentukan approve atau tidak karena apa saya bayar tepat didepan pintu pak ketua kemudian saya nanya ini untuk apa saja, lalu saya dijelasin ini untuk apa aja. Saya tanya lagi kwitansinya mana? Kalau bukan pungli itu pasti ada kwitansinya. Kwitansi itu hak kita ketika kita membayar dimanapun kita liat kwitansinya. Saya bertanya pada saat itu pake bahasa jawa mungkin ya “sampean banyak nanya ya?” sebenarnya itu hak saya ketika membayar. Kemudian yang ketika test kejiwaan saya malah melintang pak, interview kemudian test apa segala di perbankan atau swasta, kita itu di test kejiwaan hanya essay multiple choice sekitar 183 pertanyaan. Hanya itu saja pak. Jadi kalo kita membeli diwarung makan ketika saya 250 isinya bukan 250 menurut saya. Kemudian dokter kejiwaan itu berkata, tadi ini sebenarnya kurang valid harusnya ada konsultasi atau segala artinya ada tindakan-tindakan yang mewakili kalau begitu menurut saya diswasta itu hanya umum pak. Artinya hanya test psikotest biasa dan harganya bukan segitu kurang dari 250ribu, dan kalau ada di perda pasti ada juknisnya. Juknisnya seperti apa, tindakannya seperti apa untuk test kejiwaan tersebut. Jadi intinya ada pertanyaan- pertanyaan dan bukan saya saja pak. Kebetulan saya dulu dibandung pengurus Ikatan keluarga besar mahasiswa ekonomi, saya pengurus secretariat dan pengurus pusat, artinya mahasiswa yang ada di Indramayu di Bandung menjaga nama baik Indramayu. Jadi kalau pungli ya silahkan, tapi kalo bukan pungli ya harus ada kwitansinya. konsultasi ada kwitansi atau tidak? Alat apa yang digunakan, apakah peralatan perlengkapan. Kalau peralatan ada media yang dipakai, kalau perlengkatan entah tissue atau apa 3. Yuyud Susilo Saksi menyatakan surat yang harus dipenuhi yang ada biayanya. Kebetulan untuk surat pengadilan saya sudah punya pak, karena sebelumnya saya daftar dikantor kabupaten. Jadi untuk pengadilan dan MMI saya sudah punya pemenuhan sarat itu. Kecuali BNN yang sebesar 110 ribu itu dan karena ada kurang persyaratan. untuk kolektif, saya terima SMS dari staff panwas untuk memenuhi sendiri. Akhirnya saya bayar test BNN di secretariat paswaslukab dan tanpa kwitansi juga PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan yang menyatakan bahwa para teradu meloloskan calon anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat, yaitu a.n. Sutrisno dan a.n. Asep Setiawan yang diketahui merupakan pengurus DPC PIKA Kabupaten Indramayu: 1) Bahwa para Teradu yang dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Indramayu sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Nomor 29/BAWASLU- PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan Nomor 45/BAWASLU- PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Indramayu telah sesuai dan mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu R.I); 2) Bahwa Panwas Kabupaten Indramayu dalam melaksanakan pembentukan Panwascam di Kabupaten Indramayu, telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwas Kecamatan sebagaimana Keputusan Panwas Kabupaten Indramayu, Nomor 01/KEP-TAHUN 2017, tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten Indramayu, tanggal 16 September 2017 yang personalianya terdiri dari unsur anggota Panwas Kabupaten Indramayu dan Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu, sebagaimana ketentuan Bab I, Sub Bab I, huruf b, dan Sub Bab II, huruf a., Halaman 4, Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan. 3) Bahwa Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten Indramayu, dipimpin oleh Chaidar, SE., dari unsur anggota Panwas Kabupaten Indramayu (Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia) sebagai Ketua, dan Sunardi, SH., M.Si., dari unsur Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu sebagai Sekretaris, yang dipilih dalam Rapat Pokja sebagaimana Berita Acara Rapat Pokja Nomor 02/PANWASLUKAB-IM/IX/2017 tentang Pemilihan Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten Indramayu, tanggal 17 September 2017 (Bukti T.4), sebagaimana ketentuan Bab I, Sub Bab II, huruf b., Halaman 4, Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan. 4) Bahwa tugas Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan adalah menyusun rencana kerja pembentukan Panwas Kecamatan, dan Melaksanakan kegiatan Pembentukan Panwas Kecamatan, sebagaimana ketentuan Bab I, Sub Bab II, huruf c., Halaman 4, Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan. 5) Bahwa dalam melaksanakan tugas pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten Indramayu, Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah membuat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan, Nomor 02/PANWASLUKAB- IM/IX/2017, tanggal 19 September 2017, sebagaimana ketentuan Bab I, Sub Bab V, huruf B., Halaman 6, Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan, dipublikasikan di media cetak Rakyat Cirebon, dan situs website http://jabar.bawaslu.go.id. 6) Bahwa pada tanggal 23 September 2017 jam 08.00 WIB sampai dengan tanggal 30 September 2017 jam 16.00 WIB, Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, telah menerima 401 pendaftar calon anggota Panwas Kecamatan. 7) Bahwa Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan dari 401 pendaftar calon anggota Panwas Kecamatan, dan menetapkan 382 peserta dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis, serta mengumukan hasil penelitian berkas persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan bernomor 06/PANWASLUKAB-IM/IX/2017, yang dipublikasikan melalui situs website http://jabar.bawaslu.go.id. 8) Bahwa dari 382 peserta yang dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis, tercatat nama : (1) Pengadu (Raskhanna S Depari), dengan nomor pendaftaran 022 dari Kecamatan Indramayu; (2) Saksi Pengadu (Hari Nuryani), dengan nomor pendaftaran 021 dari Kecamatan Indramayu; (3) Saksi Pengadu (Iswandi Suhud), dengan nomor pendaftaran 015 dari Kecamatan Widasari; (4) Sutrisno, dengan nomor pendaftaran 013 dari Kecamatan Indramayu; dan (5) Asep Setiawan, dengan nomor pendaftaran 012 dari Kecamatan Sindang. 9) Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 09.30 bertempat di Aula Universitas Wiralodra Indramayu, Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan menyelenggarakan tes tertulis dengan soal dan tata tertib ujian yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan setelah selesai pelaksanaan tes tertulis lembar jawaban dari peserta ujian tertulis langsung di scaning dan hasil scaning tersebut diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 10) Bahwa dari hasil koreksi terhadap hasil tes tertulis peserta dan perangkingan, Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, menetapkan dan mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota Panwas Kecamatan se Kabupaten Indramayu, bernomor 035/Panwaslukab.Imy/JB-09/KP.01.00/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017, yang dipublikasikan di situs website http://jabar.bawaslu.go.id. 11) Bahwa Pengumuman bernomor 035/Panwaslukab.Imy/JB- 09/KP.01.00/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017, yang pada pokoknya mengumumkan : (1) Menyatakan 190 peserta lulus tes tertulis dan terhadap peserta yang dinyatakan lulus tersebut agar mengikuti tes wawancara; dan (2) Kepada masyarakat agar memberikan tanggapan terhadap figur calon anggota Panwaslu Kecamatan. 12) Bahwa dari 190 peserta yang dinyatakan lulus tes terulis, Pengadu (Raskhanna S Depari) adalah salah satu peserta yang tidak termasuk didalamnya atau dinyatakan tidak lulus, sedangkan : (1) Saksi Pengadu (Hari Nuryani), dengan nomor pendaftaran 021 dari Kecamatan Indramayu; (2) Saksi Pengadu (Iswandi Suhud), dengan nomor pendaftaran 015 dari Kecamatan Widasari; (3) Sutrisno, dengan nomor pendaftaran 013 dari Kecamatan Indramayu; dan (5) Asep Setiawan, dengan nomor pendaftaran 012 dari Kecamatan Sindang, dinyatakan lulus tes tertulis dan berhak mengikuti tes wawancara . 13) Bahwa terkait dengan masukan atau tanggapan masyarakat terhadap figur calon anggota Panwas Kecamatan yang dinyatakan dan diumumkan lulus tes terulis, Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, tidak pernah menerima masukan atau tanggapan masyarakat, terlebih masukan atau tanggapan dari Pengadu (Raskhanna S Depari) terhadap figur calon anggota Panwas Kecamatan atas nama Sutrisno dan Asep Setiawan terkait dugaan menjadi pengurus partai politik (Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu), maupun hal-hal negatif lainnya. 14) Bahwa pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017, Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, melaksanakan wawancara terhadap calon anggota Panwas Kecamatan yang telah dinyatakan lulus tes tertulis, dan berdasarkan Rapat Pleno Panwas Kabupaten Indramayu tentang Penetapan Anggota Panwas Kecamatan, pada tanggal 25 Oktober 2017, diputuskan 3 nama peserta dari masing- masing kecamatan (93 orang) yang dinyatakan terpilih dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Panwas Kecamatan, sebagaimana Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan se Kabupaten Indramayu, Nomor 051/Panwaslukab.Imy/JB-09/KP.01.00/X/2017, tanggal 26 Oktober 2017, yang dipublikasikan di situs website http://jabar.bawaslu.go.id, dan Saksi Pengadu (Hari Nuryani dan Iswandi Suhud), tidak termasuk calon yang dinyatakan terpilih dan akan ditetapkan sebagai Panwas Kecamatan. 15) Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2017, Panwas Kabupaten Indramayu melantik Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu. 16) Bahwa Panwas Kabupaten Indramayu, baru mengetahui adanya isue dugaan anggota Panwas Kecamatan yang menjadi pengurus partai politik (Partai Indonesia Kerja / PIKA) adalah setelah Pelantikan Panwas Kecamatan sekira tanggal 15 November 2017 dari salah satu wartawan media Surat Kabar Umum Demokratis yang meminta konfirmasi terhadap isue terebut. 17) Bahwa terhadap isue tentang adanya dugaan anggota Panwas Kecamatan yang menjadi pengurus partai politik (Partai Indonesia Kerja /PIKA), Panwas Kabupaten Indramayu telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a) Memanggil (1) Sutrisno (anggota Panwas Kecamatan Indramayu); dan (2) Asep Setiawan, SH., (anggota Panwas Kecamatan Sindang), untuk diminta penjelasannya terkait isu tersebut, dan keduanya menjelaskan bahwa tidak pernah tau dan tidak pernah menjadi pengurus Partai Indonesia Kerja (PIKA) ataupun partai lainnya, serta keduanya berkeberatan namanya dimasukan (dicatut) oleh Partai Indonesia Kerja (PIKA) untuk menjadi pengurus. b) Mencari informasi alamat kantor/ sekretariat DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA), untuk mengkonfirmasi kebenaran isu tersebut, dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya kantor / sekretariat DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu. c) Meminta informasi kepada Kesbangpol dan KPU Kabupaten Indramayu perihal keberadaan Partai Indonesia Kerja (PIKA) di Kabupaten Indramayu, dan untuk di Kabupaten Indramayu, data ataupun informasi terkait Partai Indonesia Kerja (PIKA) tidak dapat ditemukan. d) Mencari informasi alamat kantor / sekretariat Partai Indonesia Kerja (PIKA) di tingkat Provinsi, dan Panwas Kabupaten Indramayu mendapatkan informasi bahwa alamat Sekretariat DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat adalah di Jalan Sanggar Kencana Utama No.19, Komplek Sanggar Hurip Estate, Kota Bandung. e) Menugaskan staf kesekretariatan Panwas pada tanggal 25 November 2017, untuk mendatangi sekretariat DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat, dan menyampaikan surat permohonan Klarifikasi Keanggotaan Partai Indonesia Kerja, Nomor 062/PANWASKAB/JB-09/HM.02.03/XI/2017, tanggal 24 November 2017. Berdasarkan laporan staf kesekretariatan Panwas yang ditugaskan, menjelaskan bahwa sekretariat DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) tersebut dalam keadaan tertutup (kosong) tidak ada aktifitas kegiatan, dan surat permohonan tersebut dititipkan kepada penghuni rumah yang berdekatan dengan alamat sekretatiat tersebut untuk berkenan menyampaikan apabila ada pengurus partai tersebut yang datang. f) Menugaskan kembali staf kesekretariatan Panwas pada tanggal 6 Desember 2017, untuk mendatangi kembali sekretariat DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat, dan menyampaikan surat permohonan Penjelasan Kepengurusan DPC PIKA Kabupaten Indramyau, bernomor 070/PANWASKAB/ JB-09/HM.02.03/XII/2017, tanggal 5 Desember 2017. Berdasarkan laporan staf kesekretariatan Panwas yang ditugaskan, menjelaskan bahwa sekretariat DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) tersebut tetap dalam keadaan tertutup (kosong) tidak ada aktifitas kegiatan, dan surat permohonan tersebut dititipkan kepada penghuni rumah yang berdekatan dengan alamat sekretatiat tersebut untuk berkenan menyampaikan apabila ada pengurus partai tersebut yang datang; 18) Bahwa pada tanggal 8 Desember 2017, Panwas Kabupaten Indramayu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, perihal Permintaan Penjelasan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bernomor 394/Bawaslu-JB/TU.00.01/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017. Sesuai arahan surat tersebut Panwas Kabupaten Indramayu telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a) Memanggil Asep Setiawan (Ketua Panwas Kecamatan Sindang), pada tanggal 9 Desember 2017dan Sutrisno (anggota Panwas Kecamatan Indramayu) pada tanggal 11 Desember 2017 untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan menjadi pengurus partai politik (Partai Indonesia Kerja / PIKA). b) Mengklarifikasi Asep Setiawan (Ketua Panwas Kecamatan Sindang), pada tanggal 9 Desember 2017 dan Sutrisno (anggota Panwas Kecamatan Indramayu) pada tanggal 11 Desember 2017, terkait dugaan menjadi pengurus partai politik (Partai Indonesia Kerja/ PIKA), sebagaimana bukti Berita Acara Klarifikasi. c) Dari hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Asep Setiawan (anggota Panwas Kecamatan Sindang) dan Sutrisno (anggota Panwas Kecamatan Indramayu), dapat disimpulkan bahwa keduanya tidak pernah tahu dan tidak pernah menjadi pengurus Partai Indonesia Kerja (PIKA) ataupun partai lainnya, serta keduanya berkeberatan namanya dimasukan (dicatut) oleh Partai Indonesia Kerja (PIKA) untuk menjadi pengurus. d) Bahwa pada tanggal 13 Desember 2017, Panwas Kabupaten Indramayu menerima surat dari DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat, perihal Keterangan Terkait Klarifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Indonesia Kerja (PIKA) DPC Indramayu Nomor 43/32/S.KET.KL/DPD/ PIKA-JABAR/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan lampiran Surat Keputusan Nomor 03/32/SK-DPC/DPD/PIKA- JABAR/VI/2017 tentang Struktur Komposisi dan Personalia DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa nama : (1) Asep Setiawan; dan (2) Sutrisno, tidak terdaftar ke dalam keanggotaan Partai Indonesia Kerja dan Kepengurusan DPC Partan Indonesia Kerja Kabupaten Indramayu. 19) Bahwa pada tanggal 14 Desember 2017, Panwas Kabupaten Indramayu, telah mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nomor 088/Panwaslukab.Imy/JB-09/XII/2017, Perihal Penjelasan Pembentukan Panwas Kecamatan, yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal terkait sebagaimana angka 18) diatas. 2. Jawaban terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu I dan Pansel melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta seleksi Panwascam yang lolos 6 (enam) besar dengan nilai total mencapai Rp.91.200.000, 00: 1) Bahwa Teradu I maupun Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, tidak pernah meminta maupun memungut biaya kepada peserta calon Panwascam se-Kabupaten Indramayu, baik untuk biaya pendaftaran, biaya seleksi, biaya pemenuhan persyaratan maupun untuk biaya lainnya. 2) Bahwa terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh peserta calon Panwas Kecamatan tersebut adalah untuk kepentingan calon Panwas Kecamatan itu sendiri, yakni keperluan pemenuhan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang yakni persyaratan Surat Keterangan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, persyaratan Bebas dari Narkotika (tes urine), dan persyaratan keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. 3) Bahwa karena para calon Panwas Kecamatan memandang rumitnya untuk memenuhi persyaratan tersebut, terlebih memerlukan waktu yang cukup lama serta biaya yang mahal jika dilakukan sendiri- sendiri, maka calon-calon Panwas Kecamatan tersebut berinisiatif meminta kesediaan staf kesekretariatan Panwas Kabupaten Indramayu, untuk dapat membantu memfasilitasinya secara kolektif, terutama untuk tempat tes kesehatan rohani dan tes urine yakni di sekretariat Panwaslu Kabupaten Indramayu. 4) Bahwa karena adanya inisiatif dan permohonan dari calon-calon Panwas Kecamatan tersebut, Teradu I maupun Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, mengijinkan staf kesekretariatan untuk membantu memfasilitasi secara kolektif, terutama untuk tempat tes kesehatan rohani dan tes urine yakni di sekretariat Panwaslu Kabupaten Indramayu. Bahwa berdasarkan poin-poin penjelasan sebagaimana terurai diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1) Pengadu (Raskhanna S Depari), adalah bukan Pengadu yang beritikad baik, karena: (1) Pengadu merupakan calon anggota Panwas Kecamatan yang dinyatakan tidak lulus dalam tes tertulis, sehingga pengaduannya dilandasi pada kondisi subyektif; (2) Pengadu tidak menggunakan haknya sebagai masyarakat pada saat dimintakan untuk memberikan tanggapan terhadap figur calon anggota Panwas Kecamatan, sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Pengumumkan hasil tes tertulis calon anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Nomor 035/Panwaslukab.Imy/JB-09/KP.01.00/X/2017; dan (3) Pengadu tidak pernah menyampaikan informasi atau keberatan baik secara formal mapun non formal kepada Panwas Kabupaten Indramayu, terkait dengan adanya dugaan anggota Panwas Kecamatan yang menjadi pengurus partai. 2) Saksi Pengadu (Hari Nuryani dan Iswandi Suhud), adalah saksi yang patut diduga tidak beritikad baik, karena : (1) Saksi Pengadu merupakan calon anggota Panwas Kecamatan yang dinyatakan tidak terpilih sebagai Panwas Kecamatan, sehingga keterangannya dilandasi pada kondisi subyektif; dan (2) Saksi Pengadu tidak pernah menyampaikan keberatan kepada Teradu I maupun Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, terkait dengan inisiasi dan fasilitasi secara kolektif dalam pemenuhan persyaratan. 3) Panwas Kabupaten Indramayu dan Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melaksanakan kegiatan Pembentukan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu, telah sesuai dan mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima. 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Nomor 29/BAWASLU- PROV.JB/HK.01.01/ VIII/2017, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan Nomor 45/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017, tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat; 2. Bukti T-2 : Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI); 3. Bukti T-3 : Keputusan Panwas Kabupaten Indramayu, Nomor 01/KEP-TAHUN 2017, tentang Penetapan Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, Nomor 02/PANWASLUKAB-IM/IX/2017; 5. Bukti T-5 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan, Nomor 02/PANWASLUKAB-IM/IX/2017, dan publikasi media cetak Rakyat Cirebon; 6. Bukti T-6 : Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan Nomor 06/PANWASLUKAB- IM/IX/ 2017; 7. Bukti T-7 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Nomor 035/Panwaslukab. Imy/JB-09/KP.01.00/X/2017; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Anggota Panwas Kecamatan di Lingkungan Panwas Kabupaten Indramayu, tanggal 25 Oktober 2017; 9. Bukti T-9 : Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Nomor 051/Panwaslukab.Imy /JB-09/KP.01.00/X/2017; 10. Bukti T-10 : Undangan Nomor 44/Panwaslukab-IM/JB-09/X/2017, Perihal Pelantikan dan Bimbingan Teknis Panwascam se- Kabupaten Indramayu, tanggal 27 Oktober 2017; 11. Bukti T-11 : Lembar Disposisi Klarifikasi dan Silaturahmi, tanggal 15 November 2017 dari salah satu wartawan media Surat Kabar Umum Demokratis yang meminta konfirmasi 12. Bukti T-12 : Surat permohonan Klarifikasi Keanggotaan Partai PIKA, Nomor 062/PANWASKAB/JB-09/HM.02.03/XI/2017; 13. Bukti T-13 : Surat permohonan Penjelasan Kepengurusan DPD/DPC PIKA Kab. Indramyau, Nomor 070/PANWASKAB/JB- 09/HM.02.03/XII/2017; 14. Bukti T-14 : Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, perihal Permintaan Penjelasan Pembentukan Panwas Kecamatan, Nomor 394/ Bawaslu-JB/TU.00.01/XII/2017; 15. Bukti T-15 : Undangan Klarifikasi Asep Setiawan (Ketua Panwas Kecamatan Sindang), Nomor 079/LP/PG/Kab/ 13.18/XII/2017; 16. Bukti T-16 : Undangan Klarifikasi Sutrisno (anggota Panwas Kecamatan Indramayu), Nomor 080/LP/PG/Kab/13.18/XII/2017; 17. Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi Asep Setiawan (Ketua Panwas Kecamatan Sindang), tanggal 9 Desember 2017; 18. Bukti T-18 : Berita Acara Klarifikasi Sutrisno (anggota Panwas Kecamatan Indramayu), tanggal 11 Desember 2017; 19. Bukti T-19 : Surat DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat, perihal Keterangan Terkait Klarifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Indonesia Kerja (PIKA) DPC Indramayu Nomor 43/32/S.KET.KL/DPD/ PIKA- JABAR/XII/2017; 20. Bukti T-20 : Surat Panwas Kabupaten Indramayu, Nomor 088/ Panwaslukab.Imy/JB-09/XII/2017, Perihal Penjelasan Pembentukan Panwas Kecamatan. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 2 Februari 2018 di Kantor Polres Indramayu Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu dan Anggota Panwascam Sindang. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Umarudin (Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu) Pihak Terkait menyatakan selaku staf pokja penerimaan calon panwascam di kab. Indramayu. Pihak Terkait menyatakan pada intinya komisioner, ketua pokja dan staff menyatakan apa yang diadukan oleh pengadu terkait pungli tersebut tidak benar. Staf pokja mendapatkan usulan dari beberapa calon peserta yang memiliki keterbatasan waktu. Jadi ada beberapa calon peserta yang berbicara kepada kami minta tolong pembuatan test MMI atau kejiwaan, ijin pengadilan maupun BNN. Sementara di Indramayu belum terbentuk BNN, sehingga kami berinisiatif dan temen-temen berangkat ke Cirebon untuk memfasilitasi itu. Setelah kami berkordinasi dengan beberapa instansi dari RS, BNN dan Pengadilan, kami mendapatkan nominalnya. Untuk test kejiwaan di Kab. Indramayu ada perda tersendiri untuk penarikan pajak test kejiwaan. Untuk BNN tersendiri, begitu juga dengan Pengadilan. Pada intinya kami dari staff Pokja tidak pernah memungut biaya apapun kepada calon peserta atau panwascam sekabupaten Indramayu baik untuk biaya pendaftaran, biaya seleksi, maupun biaya pemenuhan persyaratan dan biaya lainnya. Adapun bukti-bukti kami diperkuat dengan bukti-bukti otentik yang ada pada kami. 2. Asep Setiawan (Panwascam Sindang) Pihak Terkait menyatakan tidak pernah tahu masuk dalam kepengurusan PIKA Kabupaten Indramayu. Pihak Terkait mengetahui hal tersebut setelah diklarifikasi oleh Panwas Kabupaten Indramayu. Pihak Terkait menyatakan karena tidak pernah tahu hal tersebut jadi bagaimana saya mengirimkan surat juga saya bingung, kantor DPC nya di Indramayu, tapi dimananya? Kan begitu. Jadi saya sama sekali tidak tahu tentang PIKA. Keterangan Saksi Teradu Dalam sidang tanggal 2 Februari 2018 di Kantor Polres Indramayu Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi Teradu. Keterangan Saksitersebut sebagai berikut: 1. Turadi Saksi menyatakan pada rekrutment calon panwascam, kami mengikuti sampai tahapan wawancara, test kejiwaan, test kesehatan dan test surat keterangan dari pengadilan. Pada saat itu betul sesuai yang diadukan, bahwa kami memberikan iuran/uang untuk dibantu karena pada saat itu kami tidak bisa waktu. Waktunya sangat singkat untuk melengkapi beberapa dokumen diantaranya test narkoba, kejiwaan dan dari pengadilan sedangkan kami juga belum tahu nilai rupiahnya. Akhirnya kami minta dikoordinir karena aktifitas lain yang kami lakukan yang membuat kami tidak bisa melakukan itu dan ketidakpahaman untuk melakukan link-link itu dalam waktu yang singkat. Jadi betul kami menganggarkan dana untuk hal itu. 2. Dirlam Faturrachman Saksi menyatakan akan menjelaskan mengenai biaya pengadilan. Saksi berasal dari kecamatan Sukra saya kebetulan mantan kepala desa. Saya sudah biasa bikin surat dipengadilan waktu saya mencalonkan kepala desa 2008, disitu saya juga terkena biaya bahkan waktu incomben saya nyalon kepala desa tidak jadi, tahun 2014 saya juga bikin disitu. Saya tidak disuruh tapi karena di draft panwascam itu ada akhirnya saya bikin sendiri ke pengadilan. Bahkan waktu itu kebetulan ada anak sedang KKN disitu, dari pengadilansaya gak diminta Cuma berapa ini berapa ini saya gak enak akhirnya saya kasih Rp.100.000 pak. Kalau saya ini beneran waktu ngobrol pingin jadi kepala desa waktu mencalonkan itu biayanya agak lumayan pak. Walaupun tidak diminta saya kasih 1juta tapi punten pak saya ini nyalon kalah, kalo saya tidak jadi ya biarpun saya tanah tapi karena untuk proyek, gak pernah saya menggugat karena kalah dan lain sebagainya. Ya syukuri bae..iya buat apa..artinya apa? Walaupun dipengadilan tidak diminta tapi karena ada yang mbuatin pak dan anak kuliah yang sedang PKN waktu itu saya tanya „dek berapa biayanya?‟ terserah pak sukarela, gitu katanya 3. Supriadi Saksi menyatakan bahwa salah satu peserta yang membuat persyaratan dengan tidak dikolektif karena waktu teman-teman datang bersama-sama untuk membikin secara kolektif saya menelepon pak Nurhadi, kolektif itu wajib atau tidak? Jawabnya „tidak, kalo bisa urus sendiri urus sendiri aja mas‟. Waktu itu ya sudah karena jawabnya tidak saya urus sendiri bikin test kesehatan rohani/kejiwaan, dengan mengeluarkan biaya juga. Saya fikir test narkoba, sama juga mengeluarkan biaya juga, dipengadilan juga sama dimintain biaya walaupun tidak berkwitansi bahasanya demikian „bapak mau kasih berapa?‟ saya jawab ini pak saya ada uang 100rb, baru ditandatangani surat pengadilan. Artinya ya memang ketika disuruh membuktikan kwitansi pengadilan tidak bisa tapi waktu itu saya ditanya bapak mau dikasih berapa [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dan mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah meloloskan calon anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat, yaitu a.n. Sutrisno dan a.n. Asep Setiawan yang merupakan Pengurus DPC PIKA (Partai Indonesia Kerja) Kabupaten Indramayu; para Teradu melakukan pungutan liar terhadap 190 (seratus sembilan puluh) peserta calon panwascam yang lolos seleksi wawancara sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per orang, yang terdiri atas: tes kejiwaan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Surat Keterangan Pengadilan sebesar Rp. l20.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); tes urine sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Total pungutan seluruh peserta adalah 190 orang x Rp 480.000,- berjumlah Rp. 91.200.000.- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan dalam melaksanakan seleksi Anggota Panwascam se-Kabupaten Indramayu telah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam yang diterbitkan oleh Bawaslu RI. Para Teradu menyatakan Pokja Pembentukan Panwascam tidak pernah menerima masukan atau tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panwascam a.n Sutrisno dan a.n. Asep Setiawan terkait dugaan menjadi pengurus Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu. Para Teradu baru mengetahui adanya isu tersebut setelah pelantikan Panwascam tanggal 15 November 2017 dari salah satu wartawan. Para Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan langkah- langkah, yaitu memanggil Anggota Panwascam Indramayu, a.n. Sutrisno dan memanggil Anggota Panwascam Sindang, a.n. Asep Setiawan untuk diklarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, keduanya menjelaskan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menjadi pengurus Partai Indonesia Kerja ataupun partai lainnya, keduanya keberatan namanya dicatut oleh Partai Indonesia Kerja untuk menjadi pengurus. Selain itu para Teradu telah mencari alamat Kantor DPC Partai Indonesia Kerja serta meminta informasi kepada Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dan KPU Kabupaten Indramayu terkait keberadaan Partai Indonesia Kerja di Kabupaten Indramayu. Para Teradu menyatakan sampai saat ini tidak ditemukan adanya Kantor DPC Partai Indonesia Kerja ataupun informasi terkait Partai Indonesia Kerja (PIKA) di Kabupaten Indramayu. Para Teradu juga telah menugaskan staf pada tanggal 25 November 2017 untuk mendatangi kantor DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat dan menyampaikan surat permohonan Klarifikasi Nomor 062/PANWASKAB/JB- 09/HM.02.03/XI/2017. Berdasarkan laporan staf Panwas tersebut, kantor DPD Partai Indonesia Kerja yang beralamat di Jalan Sanggar Kencana Utama No.19, Komplek Sanggar Hurip Estate, Kota Bandung dalam keadaan tertutup. Surat kemudian dititipkan kepada penghuni rumah yang berdekatan dengan alamat kantor tersebut. Pada tanggal 6 Desember 2017 para Teradu kembali menugaskan staf untuk mendatangi dan menyampaikan surat Nomor 070/PANWASKAB/ JB-09/HM.02.03/XII/2017 tetapi kondisi kantor tetap dalam keadaan tertutup. Selanjutnya surat dititipkan kepada penghuni rumah yang berdekatan agar bisa disampaikan apabila ada pengurus partai datang. Pada tanggal 8 Desember 2017 Panwas Kabupaten Indramayu menerima surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 394/Bawaslu-JB/TU.00.01/XII/2017 perihal Permintaan Penjelasan Pembentukan Panwascam. Sesuai arahan surat tersebut Panwas Kabupaten Indramayu telah melakukan langkah-langkah memanggil dan meminta klarifikasi Sdr. Sutrisno dan Sdr. Asep Setiawan pada tanggal 11 Desember 2017. Pada tanggal 13 Desember 2017 Panwas Kabupaten Indramayu menerima surat dari DPD Partai Indonesia Kerja Provinsi Jawa Barat Nomor 43/32/S.KET.KL/DPD/PIKA-JABAR/XII/2017 tentang Struktur Komposisi dan Personalia DPC Partai Indonesia Kerja Kabupaten Indramayu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa nama Asep Setiawan dan Sutrisno tidak terdaftar dalam keanggotaan Partai Indonesia Kerja dan Kepengurusan DPC Partai Indonesia Kerja Kabupaten Indramayu. Para Teradu menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan surat Nomor 088/Panwaslukab.Imy/JB- 09/XII/2017 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 14 Desember 2017. Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta seleksi panwascam yang lolos 6 (enam) besar dengan nilai total mencapai Rp. 91.200.000,- (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Para Teradu menyatakan tidak pernah meminta maupun memungut biaya pendaftaran, biaya seleksi, biaya pemenuhan persyaratan maupun biaya lainnya. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh peserta calon panwascam adalah untuk kepentingan pemenuhan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, yaitu Surat Keterangan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, persyaratan Bebas dari Narkotika (tes urine) dari BNN, dan persyaratan keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Menurut para Teradu, para calon anggota panwascam merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan memerlukan waktu yang cukup lama serta biaya yang mahal jika dilakukan sendiri-sendiri. Maka, mereka berinisiatif meminta kesediaan staf kesekretariatan Panwas Kabupaten Indramayu untuk membantu memfasilitasi secara kolektif. Karena adanya inisiatif dan permohonan tersebut, para Teradu mengizinkan staf kesekretariatan untuk membantu memfasilitasi secara kolektif, terutama untuk tempat tes kesehatan rohani dan tes urine di Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 2 Februari 2018: [4.3.1] Mengenai dalil Anggota Panwascam yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Indonesia Kerja, a.n. Sutrisno selaku Anggota Panwascam Indramayu dan a.n. Asep Setiawan selaku anggota Panwascam Sindang, fakta persidangan membuktikan bahwa Pengadu memperoleh bukti SK DPD Partai Indonesia Kerja Provinsi Jawa Barat Nomor 03/32/SK-DPC/DPD/PIKA-JABAR/VI/2017 yang di dalamnya terdapat nama Sutrisno dan Asep Setiawan dari website dan Facebook Partai Indonesia Kerja. Pengadu menyatakan sudah berusaha mencari keberadaan kantor DPD Partai Partai Indonesia Kerja Provinsi Jawa Barat untuk melakukan klarifikasi tetapi tidak menemukan alamat dimaksud. Selama proses seleksi sampai dengan penetapan panwascam terpilih, tidak pernah ada tanggapan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Sutrisno dan Asep Setiawan dalam kepengurusan Partai Indonesia Kerja, para Teradu menerima laporan tersebut setelah adanya pelantikan Panwascam se-Kabupaten Indramayu. Para Teradu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Sutrisno dan Asep Setiawan. Selain itu, para Teradu juga mengirimkan surat kepada DPD Partai Indonesia Kerja Provinsi Jawa Barat untuk meminta klarifikasi mengenai hal tersebut. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam melakukan seleksi Panwascam a.n Sutrisno selaku Anggota Panwascam Indramayu dan a.n. Asep Setiawan selaku Anggota Panwascam Sindang sudah dilaksanakan melalui proses yang dibenarkan secara hukum dan etika. Sutrisno dan Asep Setiawan telah mengikuti semua tahapan seleksi panwascam sesuai dengan prosedur. Selain itu, tidak ada tanggapan masyarakat terkait kedua panwascam tersebut selama proses seleksi. Adanya laporan setelah pelantikan panwascam terpilih terbukti sudah ditindaklanjuti oleh para Teradu. Para Teradu telah meminta klarifikasi kepada Pengurus DPC Partai Indonesia Kerja Kabupaten Indramayu melalui surat Nomor 062/PANWASKAB/JB-09/HM.02.03/XI/2017 tanggal 24 November 2017 dan Surat Nomor 070/PANWASKAB/JB-09/HM.02.03/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017. DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) telah membalas surat para Teradu pada tanggal 12 Desember 2017 dengan Surat Nomor 43/32/S.KET.KL/DPD/PIKA-JABAR/XII/2017 dengan lampiran SK DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat Nomor 03/32/SK-DPC/DPD/PIKA- JABAR/VI/2017 tentang Struktur Komposisi dan Personalia DPC Partai Indonesia Kerja Kabupaten Indramayu yang di dalamnya tidak terdaftar nama Asep Setiawan dan Sutrisno sebagai Pengurus. Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Asep Setiawan dan Sutrisno tidak terdaftar dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu. Hal ini dikuatkan dengan kesaksian Asep Setiawan dalam persidangan DKPP yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Indonesia Kerja. Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Asep Setiawan dan Sutrisno selaku Pihak Terkait terbukti tidak menjadi pengurus DPC Partai Indonesia Kerja Kabupaten Indramayu dan memenuhi syarat sebagai Panwascam terpilih. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti. [4.3.2] menimbang dalil aduan mengenai adanya pungutan liar terhadap peserta seleksi panwascam yang lolos tes wawancara, terungkap dalam persidangan bahwa beberapa calon peserta seleksi panwascam meminta bantuan kepada staf pokja untuk dikoordinir dalam pengurusan tes kejiwaan, tes urine, dan surat keterangan pengadilan. Permintaan tersebut disampaikan oleh beberapa peserta seleksi panwascam karena adanya kendala waktu yang terbatas. Jumlah calon anggota panwascam yang meminta bantuan untuk diuruskan sejumlah 152 (seratus lima puluh dua) orang dengan biaya masing-masing per orang Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Proses tersebut sudah diinformasikan oleh staf sekretariat kepada para Teradu. Para Teradu mengizinkan staf sekretariat untuk mengkoordinir pengurusan dengan syarat tidak mengganggu kegiatan dari staf. DKPP berpendapat tindakan para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Indramayu dalam pemungutan biaya secara koletif terhadap para peserta calon anggota panwascam untuk proses pengurusan tes kejiwaan, tes urine, dan surat keterangan pengadilan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Meskipun bantuan tersebut adalah inisiatif dan permintaan dari para peserta seleksi panwascam, dan meskipun para Teradu tidak secara langsung memerintahkan dilaksanakannya pengurusan kelengkapan syarat serta pemungutan biaya secara kolektif, tetapi hal tersebut tidak serta merta dapat dijadikan sebagai dalil pembenaran. Para Teradu semestinya memahami bahwa sebagai penyelenggara pemilu tidak dibenarkan bertindak di luar tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, sebagai penyelengara Pemilu dituntut untuk bekerja profesional dan menghindari tindakan yang bisa menimbulkan syakwasangka dan kesan publik yang bisa mengurangi marwah lembaga, apalagi terkait persyaratan yang semestinya menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi peserta seleksi anggota panwascam. Para Teradu terbukti melanggar asas profesional Pasal 15 huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan penjelasan para Teradu tidak dapat diterima. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nurhadi, Teradu II Syamsul Bahri Siregar dan Teradu III Chaidar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Indramayu; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir