III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 98/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Februari 2016 yang diregistrasi dengan
2
Perkara Nomor 77/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 10 Maret 2016 telah menyampaikan
pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Indramayu tahun 2015 dikeluarkan Para Teradu pada tanggal 14 Juli 2015 dan
diumumkan di media lokal serta dimuat di website www.DPRD-
indramayukab.go.id, pendaftaran pasangan calon pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015 adalah tanggal 26 s/d 28 Juli
2015;
2. Persyaratan pencalonan dan syarat calon wajib disampaikan kepada Para Teradu
terdiri atas:
A. Syarat Pencalonan :
1. Model B-KWK Parpol (surat pernyataan calon Bupati dan Wakil Bupati)
2. Model B1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati)
3. Model B2-KWK Parpol (surat pernyataan kesepakatan Partai Politik atau
gabungan Partai Politik dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati)
4. Model B3-KWK (surat pernyataan antar partai politik/ gabungan partai politik
dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati)
5. Model B4-KWK Parpol (surat pernyataan kesesuaian naskah visi, misi dan
program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan RPJP daerah);
B. Syarat Calon :
1. Model BB-1 KWK (surat pernyataan calon Bupati dan Wakil Bupati)
2. Model BB-2 KWK (daftar riwayat hidup calon Bupati dan Wakil Bupati)
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak pilihnya berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukunya meliputi tempat tinggal bakal calon;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bakal calon
pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Resort Indramayu;
5. Surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dari Instansi yang berwenang;
6. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon;
7. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap dari Pengadilan Niaga;
8. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon, tanda
terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal
calon yang bersangkutan;
3
9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
10. Foto copy ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisir oleh
instansi yang berwenang;
11. Naskah visi,misi dan program pasangan calon mengacu pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah yang ditanda tangani oleh
pasangan calon;
12. Daftar nama Tim Kampanye tingkat Kabupaten dan/atau Kecamatan;
13. Rekening khusus dana Kampanye;
14. Pas foto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna
sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta
foto bakal calon dalam satu kesatuan berlatarbelakang terang ukuran 10,2
cm x 15 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy.
3. Pengadu kemudian mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Indramayu pada tanggal 28 Juli 2015;
4. Pada saat Para Pengadu mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015, Para Pengadu telah menyerahkan
berkas pencalonan sebagai berikut :
a. berkas lengkap calon Bupati Kabupaten Indramayu atas nama Toto Sucartono
b. berkas lengkap Calon Wakil Bupati Kabupaten Indramayu atas nama H.
Rasta Wiguna
5. pada saat Para Peradu mendaftar sebagai bakal pasangan calon, Para Teradu telah
memberikan check list kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu atas nama Para Pengadu;
6. Bahwa pendaftaran Para Pengadu didukung oleh Partai Politik sebagai berikut:
a. PDI-Perjuangan sebanyak 7 kursi
b. Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 7 kursi
c. Partai Nasdem sebanyak 3 kursi
jumlah total sebanyak 17 kursi yang jika diprosentasikan dari jumlah 50 kursi di
DPRD Indramayu, dukungan partai politik kepada Para Pengadu adalah sebanyak
34 %, sehingga dukungan terhadap Para Pengadu telah memenuhi syarat
ketentuan pasal 40 ayat 2 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada
jo. pasal 5 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yakni minimal 20 % dukungan Partai
Politik;
7. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, pasangan calon Hj. Anna Sophanah dan
Supendi juga mendaftarkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Indramayu yang didukung oleh Partai Politik sebagai berikut :
a. Partai Gerindra sebanyak 5 kursi
b. Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 4 kursi
c. Partai Demokrat sebanyak 3 kursi
Dengan jumlah total sebanyak 12 kursi yang jika diprosentasikan sebanyak 24 %;
8. Pada saat pasangan calon Hj. Anna Sophanah dan Supendi mendaftar sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015,
Teradu VI s/d Teradu VIII ikut hadir dan mengawasi proses pendaftaran;
4
9. Bahwa setelah tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Indramayu tahun 2015 selesai, tahapan berikutnya adalah penelitian
dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon;
10. Pada tanggal 24 Agustus 2015 Teradu I s/d Teradu V mengadakan rapat pleno
yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu
Nomor: 35KPTS.KPU-Kab/lm.011.329110/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Indramayu Tahun 2015, Para Teradu menetapkan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015 yaitu pada tanggal 24
Agustus 2015 adalah sebagai berikut :
1. Toto Sucartono dan H. Rasta Wiguna
2. Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi
11. Pada tanggal 26 Agustus 2015 Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor : 36/KPTS.KPU/Kab/Im.011.329110/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015 yang menetapkan nomor urut pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu tahun 2015 adalah :
1. Hj, Anna Sophanah dan H. Supendi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu nomor urut 1 (satu);
2. Toto Sucartono dan H. Rasta Wiguna sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu nomor urut 2 (dua);
12. Pasca penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut, ditemukan fakta Hj.
Anna Sophanah tidak menyerahkan foto copy ijazah UPER (Ujian Persamaan)/
SMA yang telah dilegalisir terbaru oleh pihak yang berwenang;
13. Sampai batas akhir perbaikan penyerahan syarat calon pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015 yakni pada tanggal 7 s/d 14
Agustus 2015 Hj. Anna Sophanah hanya menyerahkan fotokopi ijazah UPER
(Ujian Persamaan)/ SMA yang tidak dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat sebagaimana surat keterangan Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor :
421.3/1067-Dikmenti tanggal 23 Desember 2015;
14. Hj. Anna Sophanah tidak menyerahkan fotokopi ijazah UPER (Ujian Persamaan)/
SMA yang telah dilegalisir kepada Para Teradu, maka Muhamad Sholihin
kemudian mengirimkan surat perihal permohonan klarifikasi terkait ijazah
Sophanah pada tanggal 23 Desember 2015 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Jawa Barat yang isinya adalah meminta klarifikasi dan permohonan
terkait kebenaran ijazah UPER (Ujian Persamaan)/ SMA atas nama Hj. Anna
Sophanah ;
15. Pada tanggal 23 Desember 2015 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 421.3/1067-Dikmenti perihal
menindaklanjuti permohonan dari Muhamad Sholihin Anggota DPRD Kabupaten
5
Indramayu tentang klarifikasi data ijazah atas nama Sophanah lahir di
Indramayu, 23 Oktober 1960 dengan Nomor Ijazah: 02 OC oh P 0020243 yang
berisi:
Bahwa yang bersangkutan meminta legalisir ijazah UPER (Ujian Persamaan)/ SMA
atas nama Hj. Anna Sophanah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sampai
saat ini tidak dapat memenuhi, dikarenakan tidak dapat memperlihatkan bukti
fisik berupa ijazah asli dari yang bersangkutan walaupun ada surat kehilangan
dari kepolisian resort Indramayu nomor : STBLK/579/C/VII/2015/SPKTperihal
Surat Tanda Laporan Kehilangan UPER (Ujian Persamaan)/ SMA atas nama Hj.
Anna Sophanah pada tanggal 13 juli 2015 yang dilaporkan oleh Harto Prayetno
dengan membawa foto copy ijazah UPER (Ujian Persamaan)/ SMA atas nama Hj.
Anna Sophanah yang menyatakan Ijazah Hj. Anna Sophanah telah hilang 1 (satu)
lembar ijazah SMA dengan nomor 607/102/KEP/C/89 atas nama Sophanah yang
didapat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan di data kami untuk
peserta tahun 1990 (hilang), serta tidak sinkronnya surat pertanggung jawaban
mutlak (SPTJM) dari Hj. Anna Sophanah berupa nomor ijazah dan tanggal
kelulusan dengan foto copy ijazah UPER yang dikeluarkan oleh panitia UPER SMA
Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Barat, maka bidang DIKMENTI Dinas Pendidikan
Jawa Barat memberikan persyaratan untuk legalisir ijazah tersebut yaitu;
Meminta 2 orang teman dari yang bersangkutan untuk membuat pernyataan
bahwa yang bersangkutan betul-betul mengikuti kegiatan UPER 1990 dan sampai
saat ini yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami minta,
untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan legalisir
Ijazah atas nama Sophanah pada tahun 2015;
16. Pada tanggal 26 Desember 2015 Hj. Anna Sophanah kemudian dilaporkan ke
Polda Jawa Barat atas tindakannya yang diduga melakukan tindak pidana
pemalsuan ijazah sesuai surat tanda bukti lapor nomor:
LP.B/1041/XII/2015/JABAR;
17. Terkait jawaban dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Surat
Keterangan Nomor: 421.3/1067-Dikmenti, pada tanggal 3 Januari 2016 Muhamad
Sholihin kemudian mengirimkan surat yang kedua kepada Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat perihal Permohonan Keterangan Terkait Ijazah UPER atas
nama Sophanah Nomor : 02 OC oh P 0020243 tahun 1990 yang berisi :
Apakah benar mendapatkan ijazah UPER dari Dinas Pendidikan Jawa Barat
secara benar dan sah menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
18. Pada tanggal 20 Januari 2016, M. Sholihin S.Sos.I kemudian mendatangi Sekolah
SDN. 1 Singaraja dan mendapatkan Ijazah SD dan Nomor Induk Murid Sekolah
Dasar atas nama Sophanah dari Kepala Sekolah SDN. 1 Singaraja, Kecamatan
Indramayu, Kabupaten Indramayu;
6
19. Bahwa ditemukan fakta perbedaan data terkait tahun kelahiran antara Ijazah SD,
Nomor Induk Murid dengan UPER SMA tahun 1990 atas nama Sophanah;
20. Ditemukan fakta adanya perbedaan nama Hj. Anna Sophanah antara di KTP
nomor : 3212152310600003 yaitu atas nama Hj. Anna Sophanah dan di ijazah SD
dan UPER/ SMA tahun 1990 yaitu atas nama Sophanah; (bukti P-16)
21. Atas perbedaan tahun lahir dan nama Hj. Anna Sophanah tersebut, Hj. Anna
Sophanah seharusnya meminta penetapan pengadilan sebelum pendaftaran
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu (26 – 28 Juli 2015)
dan perbaikan persyaratan calon tanggal 7 – 14 Agustus 2015, namun faktanya
Hj. Anna Sophanah mendapatkan penetapan pengadilan setelah PILKADA selesai
yakni pada tanggal 11 Januari 2016;
22. Bahwa dari mulai pendaftaran calon sampai penetapan pasangan calon, pasangan
calon Nomor urut 1 atas nama Hj. Anna Sophanah padahal dalam daftar ijazah
dan akta lahir atas nama Sophanah, oleh karena hal tersebut Hj. Anna Sophanah
tidak punya ijazah dan akta lahir sebagaimana persyaratan calon dengan
demikian Para Teradu tidak melakukan verifikasi sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
23. Pada tanggal 11 Januari 2016 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kemudian
membalas dengan Surat Keterangan Nomor : 422.1/320-Set Disdik yang isinya :
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat
menerangkan bahwa ;
1. Berkas kelulusan untuk ujian persamaan SMA tahun 1990 telah hilang
sejak tahun 2000 pada saat perubahan struktur organisasi Kanwil Provinsi
Jawa Barat menjadi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
2. Kepala Bidang Dikmenti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.3/298-
Dikmenti tanggal 2 Agustus 2008 bahwa sehubungan dengan disinyalirnya
banyak SKYBS/ STTB Ujian Persamaan SMP dan SMA tahun 1987, tahun
1990 dan tahun 1992 yang palsu (dipalsukan) maka dibuat prosedur
untuk keperluan legalisir ijazah UPER SMA, pada tahun-tahun tersebut,
pemilik ijazah diharuskan untuk mengisi surat pernyataan di atas materai
yang isinya menyatakan keaslian ijazah dan kesanggupan menanggung
resiko bila ternyata ijazah tersebut tidak sah;
3. Untuk menyatakan keabsahan atas ijazah pada atas nama :
STTB/ Ijazah : Uper SMA tahun 1990 nomor 02 OC oh P0020243
Nomor Ujian : K36901780
Nama : Sophanah
Tempat/Tanggal lahir : Indramayu, 23 Oktober 1960
Nama orang tua : Ahmad Ajidin
Yang dikeluarkan oleh : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Kami akan menempuh prosedur yang dikeluarkan oleh Badan
Perpustakaan dan Arsip Daerah dan sampai saat ini yang bersangkutan
belum menunjukkan ijazah asli untuk dilegalisir;
24. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 421.3/1067-Dikmenti dari Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang memberikan persyaratan “Meminta 2 orang
teman dari yang bersangkutan untuk membuat pernyataan bahwa yang
bersangkutan betul-betul mengikuti kegiatan UPER 1990”, Hj. Anna Sophanah
kemudian mengklaim telah mendapatkan surat pernyataan 2 orang saksi yaitu :
7
Nama : Supena
Pekerjaan/Lembaga : Jln. Kirancang Nomor 55 RT/RW 04/01, Kelurahan
Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat.
Nomor KTP : 3212150302600002
Nama : Rina Santika
Pekerjaan/Lembaga : Jln. Anggur Nomor 3 RT/RW 006/011 Lemah,
Kecamatan Indramayu, Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat.
Nomor KTP : 3212156601710002
25. Atas klaim sepihak yang dilakukan Hj. Anna Sophanah, Rina Santika kemudian
pada tanggal 23 Januari 2016 membuat Surat Pernyataan yang isinya :
Menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya tidak membuat dan
menandatangani surat pernyataan sebagai saksi atas persoalan ijazah UPER SMA
tahun 1990 atas nama Sophanah sebagai mana yang tercantum dalam surat
pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Nomor; 355.1/45-
Set.Disdik tertanggal 14 januari 2016 dan saya menyatakan dengan sebenar-
benarnya bahwa saya dalam mengikuti kegiatan kelompok belajar mengajar dan
Ujian UPER SMA tahun 1990 tidak pernah melihat Sophanah ikut dalam proses
kegiatan kelompok belajar tersebut di atas dan tidak melihat Sophanah
melaksanakan atau mengikuti Ujian UPER SMA tahun 1990;
26. Surat Pernyataan Rina Santika juga diperkuat dengan Surat Pernyataan dari
mantan Suaminya yaitu pada tanggal 24 Januari 2016 yang bernama Firmansyah,
Nomor KTP: 3215233008680001, Pekerjaan: PNS, TTL: Bandung, 30 Agustus 1968
yang beralamat di Desa Bayur lor RT/ RW 011/ 004 Kecamatan Cilamaya Kulon,
Kabupaten Kerawang, Jawa Barat yang menyatakan :
Bahwa saya ketika masih menjadi suami dari Rina Santika binti HR Sulaiman. DJ
(Alm) pada waktu Rina Santika mengikuti proses kegiatan kelompok belajar setiap
hari mengantarnya Ujian UPER SMA tahun 1990, mulai dari jam 16.00 WIB s/d
21.00 WIB dan saya juga tidak pernah melihat dengan mata saya tentang Ibu
Sophanah mengikuti kegiatan tersebut walaupun saya setiap mengantar Rina
Santika dalam kegiatan proses kelompok belajar dan sampai penyelesaian Ujian
UPER SMA dan juga dalam pengambilan ijazah di Bandung;
27. Bahwa tanggal 17 Januari 2016, H.Muhaeni Affandi yaitu Ketua Penyelenggara
Kelompok Belajar UPER SMA Kabupaten Indramayu tahun 1990 menyatakan
dalam rekaman suara: “saya tidak pernah melihat Hj. Anna Sophanah ikut proses
belajar mengajar sampai dengan ujian UPER SMA”;
28. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2016 H.Muhaeni Affandi selaku Ketua
Penyelenggara Kelompok Bimbingan Belajar UPER SMA Kabupaten Indramayu
tahun 1990, menyatakan :
8
Bahwa Sdri. Hj. Anna Sophanah tidak pernah mengikuti proses kegiatan kelompok
belajar yang dilaksanakan oleh kami dan ujian UPER SMA tahun 1990 yang
dilaksanakan oleh Kanwil Pendidikan Jawa Barat;
29. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2016, M. Sholihin mengirim surat kepada Dirjen
Paudni dan Pendidikan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
perihal Permintaan Surat Keterangan Kebenaran dan Keabsahan Ijazah yang berisi
:
Menindaklanjuti surat keterangan nomor: 421.3/067-Dikmenti, Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat pada tanggal 23 Desember 2015 perihal surat keterangan
yang menyatakan bahwa data ijazah yang dikeluarkan oleh panitia UPER SMA
Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Barat tahun 1990 telah hilang, dan
diragukannya keabsahan dan kebenaran ijazah atas nama Sophanah oleh karena
itu kami mohon dapat diberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas
kebenaran dan keabsahan ijazah tersebut di atas dari Dirjen Paudni dan Dikmas;
30. Bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Paudni dan Dikmas telah
menjawab surat dari M. Sholihin perihal Permintaan Surat Keterangan Kebenaran
dan Keabsahan Ijazah Hj. Anna Sophanah tertanggal 6 januari 2016 dengan Surat
Nomor : 62/C4.1/MS/2016 perihal Klarifikasi Keabsahan Ijazah UPER SMA
dengan meminta Sekretaris Ditjen Dikdasmen agar meminta bantuan untuk
memberikan klarifikasi atas keabsahan Ijazah tersebut sesuai dengan nomor seri
Ijazah 02 OC oh P 0020243 yang dikeluarkan oleh panitia ujian persamaan
sekolah menengah umum tingkat atas, Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Barat di
Bandung tanggal 24 Maret 1990;
31. Pada tanggal 10 Januari 2016, M. Sholihin diberikan Salinan Keputusan Direktur
Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 110/ C/Kep/I/87 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian
Persamaan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas;
32. Pada tanggal 18 Januari 2016 salinan Keputusan diberikan, M. Sholihin
kemudian mendatangi dan berkirim surat perihal Permohonan Klarifikasi Siswa
Penjenang Kesehatan atas nama Sophanah tahun ajaran 1974/1975 yang
sekarang menjadi Stikes Aisyiyah Jogjakarta kepada ketua Stikes Aisyiyahdi
Jogjakarta namun hingga pengaduan ini diajukan belum mendapat jawaban;
33. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2016, M. Sholihin mengirimkan surat kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal
Permohonan Klarifikasi Siswa Penjenang Kesehatan atas nama Sophanah tahun
ajaran 1974/1975, meminta keterangan yang sebenar-benarnya terkait data siswa
atas nama Sophanah berhubung Sekolah Penjenang Kesehatan sudah berubah
menjadi Stikes AisyiyahJogjakarta, adapun data yang Pengadu butuhkan adalah
sebagai berikut :
1. Apakah siswa tersebut terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi DIY?
9
2. Apakah Dinas Kesehatan Provinsi DIY pernah memberikan surat rekomendasi
atas nama siswa tersebut sebagai syarat untuk menempuh UPER/SMA?;
34. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2016, M. Sholihin telah berkirim surat kepada
Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Barat perihal
Permohonan Keterangan Data Ijazah UPER/ SMA tahun 1990 yang berisi terkait
menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor :
421.3/1067,Dikmenti tanggal 23 Desember 2015 dan surat keterangan nomor :
422.1/320 Set-Disdik, tanggal 11 Januari 2016 yang pada pokoknya tidak bisa
menyatakan keabsahan atas ijazah/STTB atas nama Sophanah, hal tersebut
dikarenakan data UPER tahun 1990 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah
hilang dan akan menempuh ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi
Jawa Barat, oleh karenanya Pengadu minta keterangan yang sebenar-benarnya
terkait data tersebut di atas sebagaimana yang ada di data arsip dan
perpustakaan daerah Provinsi Jawa Barat;
35. Bahwa pada tanggal 01 Februari 2016, Badan Perpustakaan dan Kearsipan
Daerah Provinsi Jawa Barat menjawab surat M. Sholihin tertanggal 28 Januari
2016 dengan balasan surat perihal Permohonan Keterangan Arsip atas nama
Sophanah dan menyatakan berdasarkan hasil penelusuran kami di Depo Arsip
Bapuspida (Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah) Provinsi Jawa Barat,
bahwa arsip yang dimohon tidak ada disebabkan arsip tersebut belum
dipindahkan/ diserahkan oleh pencipta arsipnya yakni Kanwil Pendidikan/ Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat ke BapuspidaProvinsi Jawa Barat;
36. Pada tanggal 2 Februari 2016 Dinas Kesehatan Provinsi DIY telah menjawab
sebagaimana surat nomor : 446/01460/V.2 perihal klarifikasi Siswa Penjenang
Kesehatan tahun ajaran 1974/1975 yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Data Siswa Penjenang Kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan DIY adalah
lulusan Sekolah Penjenang Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan DIY,
sedangkan Sdri. Sophanah datanya tidak terdaftar.
2. Dinas Kesehatan DIY tidak menemukan arsip perihal pemberian rekomendasi
atas nama Sophanah sebagai syarat unutk menempuh UPER/ SMA;
37. Sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 110 Pasal 7
huruf a dan b Jo Pasal 8 Tentang Syarat Untuk Mengikuti Ujian Persamaan Nomor
3 Pasal 7
“Pengikut ujian persamaan tamat SMA harus:
a. memiliki ijazah/STTB. SMP atau SMTP lainnya atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan STTB SMP
b. memiliki Surat Tanda Lulus Ujian Persamaan akhir semester dua dan semester
empat SMA program pilihan, ilmu-ilmu pisik, atau ilmu-ilmu biologi, atau ilmu-
ilmu sosial, atau pengetahuan budaya, atau memiliki rapor kelas I, II, dan telah
naik kelas III SMA.”
Pasal 8 “Surat tanda lulus calon pengikut ujian persamaan pindahan dari daerah
lain harus diberi catatan mutasi terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Wilayah yang
bersangkutan atau oleh Pejabat yang ditunjuk.”;
10
38. Bahwa Hj. Anna Sophanah sesuai bukti P-28, Hj. Anna Sophanah tidak
mendapatkan Surat Tanda Lulus calon pengikut ujian persamaan pindahan dari
Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ketentuan
Pasal 8 SK Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 110 tentang Syarat
Untuk Mengikuti Ujian Persamaan;
39. Pasal 30 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada berbunyi:
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
b. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
40. Persyaratan pencalonan dan syarat calon diatur dalam ketentuan pasal 45 ayat 1
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang berbunyi:
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf a, huruf b, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf s, huruf t, dan
huruf u;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan
jasmani dari tim dokter yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf f;
c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j;
d.surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k;
e. surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l;
f. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h;
g. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda terima
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, dan
tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak
tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada dalam 7 huruf m;
h. daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau
gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai Politik
atau pimpinan gabungan Partai Politik;
i. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk
Kependudukan;
j. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
c;
k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
11
dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;
l. pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
dan
n. naskah visi dan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
41. Persyaratan pencalonan dan syarat calon diatur dalam ketentuan pasal 42 ayat (1)
huruf r PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi: fotokopi Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang,
sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c;
42. Pasal 7 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada berbunyi: Warga
negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
43. Berdasarkan rangkaian kejadian dimaksud, Hj. Anna Sophanah tidak memenuhi
persyaratan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Indramayu tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Para Teradu pada
tanggal 14 Juli 2015 tentang syarat calon nomor 11, tidak memenuhi ketentuan
pasal pasal 45 ayat 2 huruf j Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Pilkada jo. pasal 42 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, namun
Teradu I s/d Teradu V tetap meloloskan Hj. Anna Sophanah sebagai pasangan
calon Bupati Indramayu tahun 2015 yang nyata-nyata tidak memenuhi syarat
ketentuan pasal 7 huruf c Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Pilkada karena Hj. Anna Sophanah adalah hanya lulusan Sekolah Menengah
Pertama (SMP);
44. Tindakan Para teradu yang tetap memasukkan Hj. Anna Sophanah dan H.
Supendi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015
adalah pelanggaran kode etik yakni Para Teradu tidak menjalankan penerimaan
pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
45. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu dalam memasukkan Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi sebagai bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2015, maka dapat
diduga Teradu 1 s/d Teradu V tidak profesional, memihak, tidak adil dan tidak
mengacu pada peraturan yang berlaku dalam melaksanakan proses pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2015 serta melanggar
asas-asas Penyelenggara Pemilu dan sumpah jabatan sebagai Penyelenggara
Pemilu;
12
46. Bahwa tindakan dari Teradu 1 s/d Teradu V semakin sempurna karena didukung
oleh Teradu VI s/d VIII yang pada saat pendaftaran ada dilokasi pendaftaran,
namun tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana ketentuan Pasal
30 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, sehingga pasangan
calon Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi tetap diloloskan sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015;
47. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I
s/d Teradu V, maka Para Pengadu memohon kepada DKPP untuk memerintahkan
Para Teradu untuk mencoret Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015
dengan membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
35KPTS.KPU-Kab/lm.011.329110/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2015;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam persidangan DKPP di Basawalu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10
Maret 2016, telah terbukti pada tanggal 26 Agustus 2015 Para Teradu
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
36/KPTS.KPU/Kab/Im.011.329110/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Indramayu tahun 2015 yang menetapkan nomor urut pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu tahun 2015;
2. Bahwa setelah dilakukan penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut,
ternyata ditemukan fakta bahwa Hj. Anna Sophanah tidak menyerahkan foto copy
ijazah UPER (Ujian Persamaan)/ SMA yang telah dilegalisir terbaru oleh pihak
yang berwenang hal ini diperkuat dengan bukti yang diajukan oleh Teradu I s/d
teradu V di persidangan yang mengajukan bukti legalisir tahun 2010 pada saat
Pilkada tahun 2010 dimana Hj. Anna Sophanah adalah incumbent dan diperkuat
oleh kesaksian Harto Prayitno yang dihadirkan oleh Teradu I s/d Teradu V dengan
mengakui bahwa benar legalisir yang diserahkan adalah legalisir Ijazah UPER/
SMA tahun 2010, dengan alasan legalisir Ijazah tidak mengenal kadaluarsa,
padahal Hj. Anna Sophanah berusaha melegalisir ke Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat, tapi ditolak karena Hj. Anna Sophanah tidak bisa menunjukkan
ijazah aslinya;
3. Bahwa pengakuan mengejutkan adalah kesaksian Teradu I s/d Teradu V yang
mengakui tidak melakukan verifikasi dengan benar atas kebenaran ijazah UPER
13
Hj. Anna Sophanah dengan cara tidak turun langsung ke Dinas Provinsi Jawa
Barat yang mengeluarkan Ijazah UPER/ SMA tahun 1990, namun hanya
menyuruh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, padahal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu tidak mempunyai
kewenanangan karena bukan pihak yang mengeluarkan Ijazah UPER/ SMA tahun
1990. Bahkan yang lebih fatal adalah ketika Majelis Etik DKPP menanyakan
perbedaan nama Hj. Anna Sophanah yang berbeda antara KTP dengan Ijazah
UPER/ SMA, Teradu I s/d Teradu V mengakui tidak membaca perbedaan
dimaksud hal ini membuktikan bahwa teradu I s/d Teradu V tidak melakukan
verifikasi dengan benar;
4. Bahwa fakta ini diperkuat oleh kesaksian Harto Prayitno yang membuat surat
kehilangan di kepolisian Resort Kabupaten Indramayu atas kehilangan ijazah Hj.
Anna Sophanah, yang nyatanya ijazah “asli” ada namun terselip, sehingga legalisir
ijazah menggunakan legalisir tahun 2010, hal ini membuktikan bahwa Teradu I
s/d teradu V tidak melakukan verifikasi dengan benar;
5. Sampai batas akhir perbaikan penyerahan syarat calon pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015, yakni pada tanggal 7 s/d 14
Agustus 2015 Hj. Anna Sophanah hanya menyerahkan foto copy legalisir ijazah
UPER (Ujian Persamaan)/ SMA tahun 2010 hal ini diperkuat oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Keterangan Dinas Pendidikan
Jawa Barat Nomor : 421.3/1067-Dikmenti tanggal 23 Desember 2015;
6. Bahwa dalam keterangannya dibawah sumpah, Muhamad Sholihin mengakui
mengirimkan surat perihal permohonan klarifikasi terkait ijazah Sophanah pada
tanggal 23 Desember 2015 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jawa Barat yang isinya adalah meminta klarifikasi dan permohonan terkait
kebenaran ijazah UPER (Ujian Persamaan)/ SMA atas nama Hj. Anna Sophanah;
7. Pada tanggal 23 Desember 2015, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 421.3/1067-Dikmenti perihal
menindaklanjuti permohonan dari Muhamad Sholihin anggota DPRD Kabupaten
Indramayu tentang klarifikasi data ijazah atas nama Sophanah lahir di
Indramayu, 23 Oktober 1960 dengan Nomor Ijazah : 02 OC oh P 0020243 yang
berisi : Bahwa yang bersangkutan meminta legalisir ijazah UPER (Ujian
Persamaan)/ SMA atas nama Hj. Anna Sophanah dan Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat sampai saat ini tidak dapat memenuhi, dikarenakan tidak dapat
memperlihatkan bukti fisik berupa ijazah asli dari yang bersangkutan walaupun
ada surat kehilangan dari kepolisian resort Indramayu nomor :
STBLK/759/C/VII/2015/SPKT perihal Surat Tanda Laporan Kehilangan UPER
(Ujian Persamaan)/ SMA atas nama Hj. Anna Sophanah pada tanggal 13 juli 2015
yang dilaporkan oleh Harto Prayetno dengan membawa foto copy ijazah UPER
14
(Ujian Persamaan)/ SMA atas nama Hj. Anna Sophanah yang menyatakan Ijazah
Hj. Anna Sophanah telah hilang 1 (satu) lembar ijazah SMA dengan nomor
607/102/KEP/C/89 atas nama Sophanah yang didapat dari Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat dan di data kami untuk peserta tahun 1990 (hilang), serta
tidak sinkronnya surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) dari Hj. Anna
Sophanah berupa nomor ijazah dan tanggal kelulusan dengan foto copy ijazah
UPER yang dikeluarkan oleh panitia UPER SMA Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa
Barat, maka bidang DIKMENTI Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan
persyaratan untuk legalisir ijazah tersebut yaitu
“Meminta 2 orang teman dari yang bersangkutan untuk membuat pernyataan
bahwa yang bersangkutan betul-betul mengikuti kegiatan UPER 1990 dan sampai
saat ini yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami minta,
untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan legalisir
Ijazah atas nama Sophanah pada tahun 2015.”;
8. Pada tanggal 3 Januari 2016, Muhamad Sholihin mengirimkan surat yang kedua
kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perihal kebenaran dan keabsahan
terkait Ijazah UPER/ SMA atas nama Sophanah Nomor : 02 OC oh P 0020243
tahun 1990 yang menanyakan apakah Hj. Anna Sophanah mendapatkan Ijazah
UPER/ SMA dari Dinas Pendidikan Jawa Barat secara benar dan sah berdasarkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
9. Menurut kesaksian M. Sholihin ada perbedaan data terkait tahun kelahiran antara
Ijazah SDN. 1 Singaraja, Nomor Induk Murid yaitu Sophanah dengan tahun
kelahiran 1958, sementara Akta Kelahiran dan Ijazah UPER SMA tahun 1990 atas
nama Sophanah tertera tahun kelahiran yaitu pada tahun 1960 kutipan akta
kelahiran: 9.406/DISP/VI/2006 dan Teradu I s/d Teradu V mengakui tidak
membaca perbedaan dimaksud;
10. Ditemukan perbedaan nama Hj. Anna Sophanah antara di KTP Nomor :
3212152310600003 yaitu atas nama Hj. Anna Sophanah dan di ijazah SD dan
UPER/ SMA tahun 1990 yaitu atas nama Sophanah. Hal ini membuktikan bahwa
Teradu I s/d Teradu V tidak melakukan verifikasi dengan benar, sedangkan alasan
Teradu VI s/ teradu VIII tidak dapat dibenarkan, karena tidak dapat melakukan
pengawasan secara maksimal hanya karena tidak mendapatkan copy-an berkas
pencalonan termasuk Ijazah UPER/SMA Hj. Anna Sophanah dari Teradu I s/d
Teradu V;
11. Bahwa atas adanya perbedaan tahun lahir dan nama Hj. Anna Sophanah tersebut,
Hj. Anna Sophanah seharusnya meminta penetapan pengadilan sebelum
pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu (26 – 28
Juli 2015) dan perbaikan persyaratan calon tanggal 7 – 14 Agustus 2015, telah
terbukti menurut kesaksian M. Sholihin bahwa Hj. Anna Sophanah mendapatkan
penetapan pengadilan setelah Pemilukada selesai yakni pada tanggal 11 Januari
2016, jauh hari setelah pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
15
Indramayu tahun 2015 dilaksanakan;
12. Saksi M. Sholihin, pada bulan Agustus 2015 telah mendatangi Teradu II di kantor
KPU Kabupaten Indramayu sebanyak dua kali:
1) Kedatangan pertama adalah untuk memperingatkan kepada Teradu II agar
memverifikasi kebenaran Ijazah UPER/ SMA atas nama Hj. Anna Sophanah
karena pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu
tahun 2010, terbukti dalam persidangan kesaksian di Mahkamah
Konstitusi bahwa Saudara Ketua KPU Kabupaten Indramayu tahun 2010
saat itu (Khotibul Umam, S. Ag) ketika ditanya oleh Majelis Hakim MK,
apakah betul Ijazah UPER/SMA atas nama Hj. Anna Sophanah
diverifikasi?, kemudian dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Indramayu pada
waktu itu adalah bahwa KPU belum sempat memverifikasi Ijazah UPER/
SMA atas nama Hj. Anna Sophanah karena terbatasnya waktu untuk
memverifikasi, dan pada tahun 2010 ,Teradu II juga adalah komisioner KPU
Kabupaten Indramayu 2010 sebagai Pihak Teradu di sidang MK. Teradu II
kemudian menjawab pernyataan saksi M. Sholihin dengan jawaban “Iya, itu
pasti akan dilaksanakan.”;
2) Kedatangan kedua adalah karena saksi M. Sholihin merasa tidak yakin
Teradu I s/d Teradu V melakukan verifikasi dengan benar dan oleh
karenanya saksi M. Sholihin kemudian meminta berkas pencalonan Hj.
Anna Sophanah, Teradu II kemudian memperlihatkan semua berkas
pencalonan termasuk foto copy Ijazah UPER/ SMA atas nama Sophanah,
saksi M. Sholihin meminta copy-an Ijazah UPER/ SMA atas nama
Sophanah kepada Teradu II, tetapi tidak diberikan oleh Teradu II, namun
hanya diperbolehkan untuk memfoto Ijazah tersebut;
13. Saksi Supena mengakui jika Hj. Anna Sophanah mengikuti ujian UPER/ SMA,
namun pada tanggal 26 Januari 2016 H. Muhaeni Affandiselaku Ketua
Penyelenggara Kelompok Belajar UPER/ SMA Kabupaten Indramayu tahun 1990
membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan: bahwa Hj. Anna
Sophanah tidak pernah mengikuti proses kegiatan kelompok belajar yang
dilaksanakan oleh kami dan ujian UPER SMA tahun 1990 yang dilaksanakan oleh
Kanwil Pendidikan Jawa Barat;
14. Pada tanggal 2 Februari 2016, Dinas Kesehatan ProvinsiProvinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta telah menjawab sebagaimana surat Nomor : 446/01460/V.2 perihal
Klarifikasi Siswa Penjenang Kesehatan tahun ajaran 1974/ 1975 yang isinya
adalah sebagai berikut :
Data Siswa Penjenang Kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah lulusan Sekolah Penjenang Kesehatan di
lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan
Sophanah datanya tidak terdaftar.
Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menemukan arsip
perihal pemberian rekomendasi atas nama Sophanah sebagai syarat unutk
menempuh UPER/ SMA
15. Hj. Anna Sophanah tidak mendapatkan Surat Tanda Lulus calon pengikut ujian
persamaan pindahan dari Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
16
sebagaimana ketentuan Pasal 8 SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
110/C/Kep/I/87 tentang Syarat Untuk Mengikuti Ujian Persamaan;
16. Bahwa dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I s/d
teradu V telah terbukti tidak melakukan verifikasi dengan benar sehingga Hj.
Anna Sophanah yang tidak memenuhi persyaratan pengumuman pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015 yang
dikeluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 14 Juli 2015 tentang syarat calon
nomor 11, tidak memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat 2 huruf j Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada jo. pasal 42 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 9
Tahun 2015, namun Teradu I s/d Teradu V tetap meloloskan Hj. Anna Sophanah
sebagai pasangan calon Bupati Indramayu tahun 2015 yang nyatanya Hj. Anna
Sophanah tidak memenuhi syarat ketentuan pasal 7 huruf c Undang -Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada;
17. Tindakan Para Teradu yang tetap memasukkan Hj. Anna Sophanah dan H.
Supendi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015
adalah pelanggaran kode etik yakni Para Teradu tidak menjalankan penerimaan
pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
18. Bahwa dengan terungkapnya di persidangan, telah terjadi banyak pelanggaran
yang dilakukan oleh Para Teradu dengan memasukkan Hj. Anna Sophanah dan
Drs. H. Supendi, M.Si sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Indramayu tahun 2015, maka dengan demikian telah terbukti bahwa Teradu I s/d
Teradu V tidak profesional, memihak, tidak adil dan tidak mengacu pada
peraturan yang berlaku dalam melaksanakan proses pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015 serta melanggar asas-asas
Penyelenggara Pemilu dan sumpah jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu;
19. Bahwa dalam persidangan telah terungkap bahwa tindakan dari Teradu I s/d
Teradu V semakin sempurna karena didukung oleh Teradu VI s/d VIII yang pada
saat pendaftaran ada di lokasi pendaftaran namun hanya karena tidak diberikan
foto copy berkas pencalonan kedua pasangan calon termasuk ijazah Hj. Anna
Sophanah, kemudian tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana
ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,
sehingga pasangan calon Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi tetap diloloskan
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
17
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu VIII terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, tidak memberikan kepastian
hukum, tidak tertib, tidak terbuka, dan tidak menjalankan penerimaan
pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Teradu I /d Teradu VIII
berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Indramayu dan sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu;
4. Memerintahkan Para Teradu I S/d V (KPU Kabupaten Indramayu) untuk mencoret
Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2015;
5. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Saksi Pengadu
M.Solihin (Anggota DPRD Kabupaten Indramayu)
Dalam Sidang Pemeriksaan DKPP tanggal 10 Maret 2016, yang berlokasi di Ruang
Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Pengadu menghadirkan saksi atas nama
M.Solihin yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Saya merupakan alumni IAIN Yogyakarta dan junior dari Anna Shopanah,
sewaktu mengecap pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kami jelaskan
bahwa Pada Tahun 1975 kebawah nama dari sekolah kesehatan dimaksud adalah
Sekolah Penjenang Kesehatan, dan pada tahun 1975 keatas sekolah dimaksud
berubah menjadi Sekolah Perawat Kesehatan.
2. Ibu Anna Sophanah tidak lulus dari Sekolah Perawat Kesehatan sebagaimana
disampaikan yang bersangkutan, Anna Sophanah memperoleh ijazahnya dari Uper
Bandung.
3. Teradu I, II, dan Teradu III merupakan Incumbent dari KPU Kabupaten
Indramayu, dimana Para Teradu juga menjabat pada periode sebelumnya sehingga
dapat disimpulkan bahwa Para Teradu jelas mengetahui bahwa Ijazah yang
digunakan Anna Sophanah adalah Ijazah yang lama, atas hal dimaksud saya juga
sudah mengingatkan Para Teradu untuk mencermati dan memverifikasi kembali
ijazah Anna Sophanah karena diduga KPU Kabupaten Indramayu periode
sebelumnya tidak melakukan verifikasi dengan benar. Teradu II atas nama
H.Madri kami mintakan untuk memverifikasi dengan benar karena H.Madri
merupakan Ketua dari Pokja Pencalonan yang memeriksa seluruh berkas dan
dokumen Pasangan Calon yang meenjadi Peserta dalam Pemilukada Kabupaten
Indramayu tahun 2015. Saat itu saya ditunjukkan dokumen, namun tidak bisa
dibawa. Selanjutnya dokumen yang ditunjukkan Teradu saya Foto dan segera saya
laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dalam laporan dimaksud saya
18
diterima oleh Pak Dadang. Pak Dadang menyampaikan dokumen yang saya
lampirkan tidak ada aslinya maka harus melaporkan 2 (dua) orang saksi yang
perna satu sekolah dengan Anna Sophanah.
4. Pada tanggal 18 Januari 2016 saya juga mengirimkan surat yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
perihal permhonan klarifikasi siswa Penjenang Kesehatan atas nama Sophanah
Tahun ajaran 1974-1975 dan mendapat balasan sesuai dengan Nomor surat
446/01460/V.2 tertanggal 2 Februari 2016 menyampaikan hal-hal sebagai
berikut: data siswa Penjenang Kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah lulusan sekolah Penjenang Kesehatan
di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan
Sophanah datanya tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Daerah Istimewa
Yogyakarta, dan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak
menemukan arsip perihal pemberian rekomendasi atas nam Sophanah sebagai
syarat menempuh UPER/SMA.
5. Pada tanggal 28 Januari 2016 saya juga mengirimkan surat yang ditujukan
kepada Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Barat perihal
permohonan Keterangan Ijaazah Uper SMA Tahun 1990 dan mendapati
jawabannya dengan Nomor 045/dst tertanggal 1 Februari 2016 hal permohonan
keterangan arsip a.n Sophanah, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
sesuai hasil penelusuran BPKD (Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Provinsi Jawa Barat), Arsip yang dimohon tidak ada disebabkan arsip tersebut
belum dipindahkan /diserahkan oleh pencipta arsipnya yakni Kanwil
Pendidikan/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015
dimana KPU Kabupaten Indramayu mengumumkan pendaftaran pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015
berdasarkan SK KPU Kabupaten Indramayu Nomor 01 tahun 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015
yang diumumkan di website, Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015 di situs :
www.DPRD-indramayukab.go.id;
Bukti P-3 : Fotokopi Syarat Calon dan Persyaratan Pengadu sebagai calon Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Indramayu tahun 2015, Para Pengadu mendaftarkan
diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Indramayu tahun 2015 pada tanggal 28 Juli 2015;
19
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu No : 35KPTS.KPU-
Kab/lm.011.329110/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, Teradu I s/d Teradu V
mengadakan rapat pleno dan menetapkan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015 sebagai berikut: Toto
Sucartono dan H. Rasta Wiguna dan Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi ;
Bukti P-5 : Fotocopy Surat Keputusan Nomor:
36/KPTS.KPU/Kab/Im.011.329110/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015 tanggal 26 Agustus 2015,
Para Teradu menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Muhamad Sholihin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Jawa Barat perihal Permohonan Klarifikasi Terkait iIjazah
Sophanah pada tanggal 23 Desember 2015, Surat yang isinya meminta
klarifikasi dan permohonan terkait kebenaran ijazah UPER (Ujian
Persamaan)/ SMA atas nama Hj. Anna Sophanah;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Tanda Laporan Kehilangan nomor :
STBLK/759/C/VII/2015/SPKT pada tanggal 13 juli 2015 dari kepolisian
resort Indramayu, Sophanah kehilangan 1(satu) lembar ijazah SMA yang
dilaporkan oleh Harto Prayetno yang hilang pada tanggal 11 Juli 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 421.3/1067-Dikmenti perihal
menindaklanjuti permohonan dari Muhamad Sholihin S.Sos.I anggota
DPRD Kabupaten Indramayu 23 Desember 2015, Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK tentang klarifikasi data ijazah atas
nama Sophanah lahir di Indramayu;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat perihal Permohonan Keterangan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat Terkait Ijazah UPER atas nama Sophanah Nomor : 02
OC oh P 0020243 tahun 1990 tanggal 3 Januari 2016, Muhamad Sholihin
S.Sos.I., mengirimkan surat yang kedua terkait ijazah UPER atas nama
Shophanah yang berisi :
Apakah benar mendapatkan ijazah UPER dari Dinas Pendidikan Jawa
Barat secara benar dan sah menurut peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku;
Bukti P-10 : Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar SD N 6 Tahun Singaradja, M.
Sholihin mendatangi Sekolah SD N 1 Singaradja pada tanggal 20 Januari
2016 dan mendapatkan Ijazah SD atas nama Sophanah dari Kepala
Sekolah SD N 1 Singaraja, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat lampiran Nomor Induk Murid Sekolah Dasar Sopanah,
Nomor Induk Murid Sekolah Dasar atas nama Sophanah dari Kepala
Sekolah SD N 1 Singaraja, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu;
Bukti P-12 : Fotokopi Akta Kelahiran Sophanah Nomor : 9.406/DISP/VI/2006, Bahwa
berdasarkan NIK 32.1215.631060.003 nama yang tertulis yaitu Sophanah
20
hal tersebut juga membuktikan bahwa Hj. Anna Sophanah tidak punya
akta lahir sebagaimana persyaratan calon dengan demikian Para Teradu
tidak melakukan verifikasi;
Bukti P-13 : Fotokopi Ijazah SMA Nomor 02 OC oh P 0020243 tahun 1990 atas nama
Sophanah, Dalam ijazah Hj. Anna Sophanah tetulis nama Sophanah hal
tersebut juga membuktikan bahwa Hj. Anna Sophanah tidak punya ijazah
sebagaimana persyaratan calon dengan demikian Para Teradu tidak
melakukan verifikasi;
Bukti P-14 : Fotocopy Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tanggal 23 Juli 2015,
Nama yang tercantum dalam surat pernyataan yaitu Hj. Anna Sophanah
sesuai No. KTP 3212152310600003;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Keterangan No. 4221/320-Set Disdik tanggal 11 Januari
2016, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membalas surat kedua dari
Muhamad Sholihin;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat pernyataan atas nama Rina Santika Bin HR Sulaiman(Alm)
tanggal 23 Januari 2016, Menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa
Rina Santika tidak membuat dan menandatangani surat pernyataan
sebagai saksi atas persoalan ijazah UPER SMA tahun 1990 atas nama
Sophanah;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat pernyataan Drs. Firmansyah tanggal 24 Januari 2016,
Menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa Firmansyah tidak pernah
melihat Sophanah mengikuti proses kegiatan kelompok belajar dan setiap
hari mengantar Rina Santika mengikuti Ujian UPER SMA tahun 1990,
mulai dari pukul 16.00 WIB s/d 21.00 WIB;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Pernyataan Drs.H Muhaeni Affandi , SE.MM Ketua
Penyelenggara Kelompok Bimbingan Belajar UPER SMA Kabupaten
Indramayu tahun 1990, Bahwa Hj. Anna Sophanah tidak pernah
mengikuti proses kegiatan kelompok belajar yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Kelompok Bimbingan Belajar UPER SMA Kabupaten
Indramayu tahun 1990 dan tidak pernah mengikuti ujian UPER SMA
tahun 1990 yang dilaksanakan oleh Kanwil Pendidikan Jawa Barat;
Bukti P-19 : Fotocopy Surat perihal Keterangan Kebenaran dan Keabsahan Ijazah oleh
Muhamad Sholihin kepada Dirjen Pudni dan Pendidikan Masyarakat
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Januari 2016,
Muhamad Sholihin telah berkirim surat tentang kebenaran data ijazah
yang dikeluarkan oleh panitia UPER SMA KANWIL DEPDIKBUD Provinsi
Jawa Barat tahun 1990 telah hilang, dan diragukannya keabsahan dan
kebenaran ijazah atas nama Sophanah;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan DIRJEN PAUDNI
dan DIKMAS dengan Surat Nomor : 62/C4.1/MS/2016 perihal Klarifikasi
Keabsahan Ijazah UPER SMA dengan meminta Sekretaris Ditjen
Dikdasmen agar meminta bantuan untuk memberikan klarifikasi atas
keabsahan Ijazah tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
DIRJEN PAUDNI dan DIKMAS telah menjawab surat dari M. Sholihin
21
perihal Permintaan Surat Keterangan Kebenaran dan Keabsahan Ijazah Hj.
Anna Sophanah tertanggal 6 januari 2016;
Bukti P-21 : Fotokopi Salinan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 110/
C/Kep/I/87 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Persamaan Sekolah
Menengah Umum Tingkat Atas, Pada tanggal 10 Januari 2016, M. Sholihin
diberikan Salinan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
Bukti P-22 : Fotokopi Surat perihal Permohonan Klarifikasi Siswa Penjenang Kesehatan
atas nama Sophanah tahun ajaran 1974/1975 yang sekarang menjadi
Stikes Aisyiyah Yogjakarta oleh M. Sholihin kepada ketua Stikes Aisyiyah
di Jogjakarta tanggal 18 Januari 2016, Atas diberikannya salinan
keputusan tersebut, M. Sholihin kemudian mendatangi dan berkirim surat
kepada ketua Stikes Aisyiyah di Yogjakarta namun hingga pengaduan ini
diajukan belum mendapat jawaban;
Bukti P-23 : Fotokopi Surat M. Sholihin kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal Permohonan Klarifikasi Siswa
Penjenang Kesehatan atas nama Sophanah tahun ajaran 1974/197518
Januari 2016, Permohonan Klarifikasi Siswa Penjenang Kesehatan atas
nama Sophanah tahun ajaran 1974/1975, meminta keterangan yang
sebenar-benarnya terkait data siswa atas nama Sophanah berhubung
Sekolah Penjenang Kesehatan sudah berubah menjadi Stikes Aisyiyah
Yogjakarta;
Bukti P-24 : Fotocopy Surat tanggal 28 Januari 2016M. Sholihin kepada Kepala Badan
Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Barat perihal Permohonan
Keterangan Data Ijazah UPER/ SMA tahun 1990, Menindaklanjuti surat
dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor : 421.3/1067,Dikmenti
tanggal 23 Desember 2015 dan surat keterangan nomor : 422.1/320 Set-
Disdik, tanggal 11 Januari 2016 yang pada pokoknya tidak bisa
menyatakan keabsahan atas ijazah/ STTB atas nama Sophanah;
Bukti P-25 : Fotokopi Surat Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa
Barat tanggal 01 Februari 2016 perihal Permohonan Keterangan Arsip atas
nama Sophanah, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi
Jawa Barat menjawab surat M. Sholihin tertanggal 28 Januari 2016 dan
menyatakan berdasarkan hasil penelusuran di Depo Arsip Bapuspida
(Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah) Provinsi Jawa Barat, bahwa
arsip yang dimohon tidak ada disebabkan arsip tersebut belum
dipindahkan/ diserahkan oleh pencipta arsipnya yakni Kanwil
Pendidikan/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ke Bapuspida Provinsi
Jawa Barat;
Bukti P-26 : Fotokopi Surat Dinas Kesehatan Provinsi Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor : 446/01460/V.2 perihal klarifikasi Siswa Penjenang
Kesehatan tahun ajaran 1974/1975 Tanggal 2 Februari 2016, Dinas
Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menjawab bahwa
22
Data Siswa Penjenang Kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah lulusan Sekolah Penjenang Kesehatan
di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta , sedangkan
Sophanah datanya tidak terdaftar, dan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak menemukan arsip perihal pemberian rekomendasi atas
nama Sophanah sebagai syarat unutk menempuh UPER/ SMA;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU V
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan DKPP tanggal 10 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Teradu I s/d V (KPU Kabupaten Indramayu) mengumumkan pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015 pada
tanggal 14- 25 Juli 2015 yang diumumkan di media lokal, website KPU
Kabupaten Indramayu dan papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten
Indramayu. Dimulai pendaftaran dari tanggal 26 – 28 Juli 2015;
2. Teradu I s/d V (KPU Kabupaten Indramayu) menerima persyaratan pencalonan
dan syarat calon yang sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 1015 jo PKPU nomor
12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa Teradu I s/d V (KPU Kabupaten Indramayu) pada tanggal 28 Juli 2015
menerima pendaftaran pasangan calon Hj.Anna Sophanah dan H.Supendi sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu yang didukung
oleh Partai Politik sebagai berikut :
Partai Gerindra sebanyak 5 kursi
Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 4 kursi
Partai Demokrat sebanyak 3 kursi
Dengan jumlah total sebanyak 12 kursi yang jika diprosentasikan sebanyak 24 %;
4. Bahwa pada saat pasangan calon Hj.Anna Sophanah dan Supendi mendaftar
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun
2015, Teradu VI s/d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Panwaslu . Indramayu) ikut
hadir dan mengawasi proses pendaftaran;
5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2015 Teradu I s/d V (KPU
Kabupaten Indramayu) mengadakan rapat pleno yang kemudian dituangkan
dalam Surat Keputusan KPU Indramayu Nomor : 35/KPTS.KPU-
KAB/Im.011.329110/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2015, Para Teradu I s/d V (KPU Kabupaten Indramayu)
menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu
Tahun 2015 yaitu pada tanggal 24 Agustus 2015 adalah sebagai berikut :
Toto Sucartono dan H. Rasta Wiguna
23
Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi
6. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015 Para Teradu I s/d V (KPU Kabupaten
Indramayu) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
36/KPTS.KPU/Kab/Im.011.329110/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Indramayu Tahun 2015 yang menetapkan nomor urut pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu tahun 2015 adalah :
Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu nomor urut 1 (satu);
Toto Sucartono dan H. Rasta Wiguna sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu nomor urut 2 (dua);
7. Teradu I s/d V (KPU Kabupaten Indramayu) membantah aduan bahwa Hj.Anna
Sophanah tidak menyerahkan foto copy ijazah UPER (Ujian Persamaan)/SMA yang
telah dilegalisir terbaru oleh pihak yang berwenang:
8. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 Teradu I s/d V (KPU Kabupaten Indramayu)
menerima pendaftaram Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a/n Hj.Anna
Sophanah dan H.Supendidan pada saat itu KPU Kabupaten Indramayu menerima
seluruh berkas pendaftaran, baik syarat calon maupun syarat pencalonan dari
pasangan caon Hj.Anna Sophanah dan Drs.H.Supendi (Bukti Tanda Terima BA No
27 /BA No.30);
9. Bahwa seluruh berkas pendaftaran yang kami terima a/n Hj.Anna Sophanah dari
pasangan calon Hj. Anna Sophanah dan Supendisudah ada seluruhnya. (Bukti cek
list () Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK).
Ini menerangkan bahwa apa yang dituduhkan oleh Pengadu yang mengatakan Hj.
Anna Sophanah tidak menyerahkan fotokopi ijazah UPER yang dilegalisir adalah
tidak berdasar;
10. Bahwa setelah pemeriksaan kelengkapan persyaratan, KPU Kabupaten Indramayu
melakukan tahapan verifikasi. Dalam melakukan verifikasi, KPU Kabupaten
Indramayu meminta kepada dinas/instansi yang berkompeten sesuai dengan
kewenangannya(Bukti surat kepada dinas) Nomor:
105/KPU.Kab/Im.011329110/V/2015;
11. Bahwa selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu membalas surat
permintaan KPU Kabupaten Indramayu sekaligus menunjuk Cepudin (PNS) untuk
menjadi verifikator terhadap persyaratan ijazah para Calon Bupati dan Wakil
Bupati. (Bukti Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu); Nomor :
800/1.930-Sekret;
12. Bahwa selanjutnya verifikator melaksanakan tugasnya yang disaksikan oleh
Panwaslu Kabupaten Indramayu memverifikasi seluruh persyaratan ijazah para
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu dan hasil yang KPU
Kabupaten Indramayu terima dari verifikator (Cepudin) terkait Fotocopi ijazah
24
UPER yang dilegalisir a/n Pasangan Calon Hj.Anna Sophanah dinyatakan Legal
dan Sah. Pada tanggal 31 Juli 2015. (Bukti BA hasil verifikasi);
13. Bahwa setelah hasil verifikasi diketahui, berkas persyaratan calon a/n Hj.Anna
Sophanah belum mencantumkan Daftar Tim Kampanye Tingkat Kecamatan
(Bukti BA Hasil Penelitian No : 30/BA/VII/2015 serta Lampiran Model BA-HP
KWK);
14. Hasil verifikasi disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Indramayu dan masing-
masing paslon, untuk diperbaiki dan dilengkapi;
15. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015 Pasangan Calon Hj.Anna Sophanah
menyerahkan dan memperbaiki persyaratan pencalonan dan syarat calon berupa
Daftar Tim Kampanye Tingkat Kecamatan (Bukti Model TT.2-KWK dan Lampiran
Model TT.2-KWK);
16. Bahwa KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan verifikasi dokumen perbaikan
persyaratan calon pada tanggal 14 Agustus 2015. (Bukti BA No.32/BA/VIII/2015
dan Lampiran Model BA HP.Perbaikan-KWK);
17. Bahwa setelah seluruh hasil verifikasi dari semua Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya KPU Kabupaten
Indramayu mengumumkan kepada publik melalui media massa lokal, website KPU
Indramayu dan Papan Pengumuman di Halaman Kantor KPU Kabupaten
Indramayu, dengan maksud dan tujuan menerima tanggapan dan masukan publik
(masyarakat) terhadap persyaratan-persyaratan yang ada. (Bukti Surat
Pengumuman/ TT.2 BA.HP. Perbaikan);
18. Bahwa sampai masa penetapan Pasangan Calon tanggal 24 Agustus 2015 tidak
ada tanggapan dari masyarakat maupun rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Indramayu terkait dengan pencalonan;
19. Bahwa KPU Kabupaten Indramayu baru mengetahui ada pihak yang
mempermasalahkan ijazah a/n Hj.Anna Sophanah pada saat Sidang Gugatan di
Mahkamah Konstitusi, karena ada di dalam materi gugatan yang diajukan oleh
Pemohon (Toto Sucartono dan H.Rasta Wiguna) yang pada akhirnya Mahkamah
Konstitusi memutuskan menolak seluruh materi gugatan pemohon;
20. Bahwa dalam masa proses sidang di Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten
Indramayu menyatakan perlu untuk meminta kepada pihak Pasangan calon
Hj.Anna Sophanah agar dapat menjelaskan dengan surat dari penerbit ijazah
UPER yang dimilikinya, untuk menjelaskan kebenaran dan keabsahan ijazah
UPER yang dipermasalahkan tersebut;
21. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Indramayu mendapatkan surat dari pihak Hj.
Anna Sophanah yaitu surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat yang menyatakan bahwa Ijazah UPER Nomor : 02 OC oh P 0020243 adalah
Asli. (Bukti Surat Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Nomor 355.1/459 Set
Disdik tanggal 14 Januari 2016.)
25
22. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Indramayu mengetahui ijazah ini masih
dipermasalahkan setelah ada surat masuk ke KPU Kabupaten Indramayu tanggal
10 Februari 2016 dari M.Solihin (Anggota DPR) perihal Pengaduan dan Pelaporan
yang kemudian KPU Kabupaten Indramayu balas dengan surat Nomor :
24/Kab/Im/011.329110/II/2016 (Bukti surat kepada M. Sholihin) Ini
menunjukan itikad baik KPU Kabupaten Indramayu dalam merespon semua
persoalan yang ada;
23. Bahwa selain upaya Mahkamah Konstitusi dan Surat M. Sholihin, KPU Kabupaten
Indramayu mengetahui bahwa perkara ijazah ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat
setelah KPU Kabupaten Indramayu diminta keterangan oleh penyidik Polda yang
datang ke KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 24 Februari 2016;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu I s/d Teradu V
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I s/d V (KPU Kabupaten Indramayu) tidak melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu, dan sudah bekerja secara profesional, tertib, terbuka dan
menjalankan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon sesuai Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Teradu I s/d Teradu V menolak penjatuhan sanksi pemberhentian secara tetap
atau sanksi apapun terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu
sebagaimana dimintahkan Pengadu;
3. Memulihkan nama baik, martabat dan kehormatan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Indramayu
4. Menyatakan Hj. Anna Sophanah dan H. Supendi sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2015 yang Legal dan Sah
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon, Menerangkan Jadwal dan syarat-
syarat Pencalonan;
Bukti T-2 : Fotokopi Syarat-syarat Pencalonan dan syarat Calon Pasangan Hj. Anna
26
Sophanah, Bukti kelengkapan atau menerangkan syarat-syarat pencalonan
yang diterima KPU Kabupaten Indramayu;
Bukti T-3 : Fotokopi BA No 27/BA/VII/2015 Model TT1-KWK dan lampiran Model TT1-
KWK, Tanda terima Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti T-4 : Fotokopi Dokumentasi Pendaftaran Pasangan Calon, Panwaslu Kabupaten
Indramayu hadir pada saat pendaftaran Pasangan Calon;
Bukti T-5 : Fotocopy SK KPU Kabupaten Indramayu Nomor : 35/Kpts/KPU
Kab/Im.011.329110/VIII/2015, Penetapan pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Indramayu Nomor : 36/Kpts/KPU
Kab/Im.011.329110/VIII/2015, Tentang Penetapan Nomor Urut pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Indramayu Tahun 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Permohonan Personil Tim Verifikasi ke Dinas Pendidikan dan
surat tugas dari Dinas Pendidikan (Nomor :
105/KPU.Kab/Im.011329110/V/2015, Menerangkan bahwa Tim Verifkasi
melibatkan Dinas/Instansi terkait;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat balasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu
(Nomor 800/1.930-Sekret), Menerangkan bahwa Tim Verifkasi melibatkan
Dinas/Instansi terkait;
Bukti T-9 : Fotokopi BA Hasil Verifikasi keabsahan ijazah oleh verifikator dari Dinas
Pendidikan Indramayu (BA Nomor 30/BA/VII/2015), Menerangkan bahwa
ijazah yang digunakan sah;
Bukti T-10 : Fotocopy Model BA HP-KWK dan lampiran Model BA HP-KWK, Untuk
membuktikan bahwa yang kurang lengkap hanya daftar tim kampanye
tingkat Kecamatan;
Bukti T-11 : Fotokopi Model TT2-KWK dan lampiran Model TT2-KWK, Tanda terima
dokumen perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, menerangkan
jenis dokumen yang lengkap dan kemudian dipenuhi;
Bukti T-12 : Fotokopi Model BA HP Perbaikan KWK dan lampiran Model BA HP Perbaikan
KWK, BA Hasil Penelitian Perbaikan persyaratan administrasi dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Bupati Dan Wakil Bupati,
dan Sebagai pengumuman hasil verifikasi kepada publik yang ditempel di
papan pengumuman KPU Kabupaten Indramayu;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Nomor : 355.1/459 Set Disdik tanggal 14 Januari 2016, Menerangkan
bahwa ijazah UPER/SMA a.n Hj. Anna Sophanah asli;
Bukti T-14 : Fotocopy Surat KPU Kabupaten Indramayu Nomor: 24/KPU
Kab/Im.011.329110/II/2016 perihal: Tanggapan surat M. Sholihin Tentang
pengaduan dan pelaporan berkenaan ijazah UPER Hj. Anna Sophanah;
27
Saksi Teradu I s/d Teradu V
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP yang berlokasi di Ruang sidang Bawaslu
Provinsi Jawa Bara tanggal 10 Maret 2016, Teradu I s/d Teradu V juga menghadirkan
3 (tiga) orang saksi yang dalam pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
Mamat (PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu)
Memberikan keterangan yang pada pokoknya, bahwa saksi mengajar di UPER
Kabupaten Indramayu, dan mengakui bahwa Rini Santika, Nana Supena dan Anna
Sophanah adalah Murid saya di UPER Kabupaten Indramayu. Saya mengajar mata
pelajaran Mate-matika, lama pendidikan di UPER 1 Tahun, setelah melaksanakan
proses pemebelajaran dan melaksanakan ujian, saya tidak mendapati informasi
bahwa ada murid UPER yang tidak lulus.
Nana Supena (PNS di Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu)
Memberikan keterangan yang pada pokoknya, bahwa saksi satu kelas Anna
Sophanah di UPER, saya sekolah UPER Tahun 1989 dan lulus 1990, masa sekolah
kami di UPER selama 1 (satu) tahun yang mulia.
Harto (PNS di Kabupaten Indramayu/Ajudan Anna Sophanah)
Memberikan keterangan yang pada pokoknya, bahwa terkait dengan ijazah
yang dipersoalkan Pengadu, saksi menyakini bahwa ijazah Anna Sophanah adalah
asli dikarenakan saksi sendiri yang melegalisir ijazah Anna Sophanah sebanyak 2
(dua) kali. Waktu itu, tepatnya pada tahun 2010, saya bersama Agus Mustakim
melegalisir ijazah Anna Sophanah. Saya juga yang menyimpan arsip Bapak dan Ibu
dari tingkat SD hingga S3. Ibu Anna Sophanah sepanjang yang saya ketahui tidak
bersekolah di SPK Yogyakarta yang mulia.
Sewaktu pendaftaran Pasangan Calon terkait dengan syarat calon, saya tidak
menyerahkan ijazah Anna Sophanah yang asli dikarenakan yang diminta hanyalah
salinan ijazah yang dilegalisir, saat itu saya juga mendatangi Dinas Pendidikan
Kabupaten Indramayu dan menanyakan jika ingin melegalisir Ijazah UPER dimana?
karena saya yang menyimpan semua dokumen asli Anna Sophanah”. Saat itu juga
saya sudah menunjukkan dokumen aslinya yang mulia. Dokumen yang saya
serahkan di tahun 2015 adalah dokumen yang dilegalisir tahun 2010.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s/d TERADU VIII
[2.9] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan DKPP tanggal 10 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Teradu VI, VII, dan VIII yang diduga Pengadu tidak bekerja secara professional,
tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib, tidak terbuka, dan tidak
menjalankan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan peraturan
28
perundang-undangan yang berlaku seperti apa yang didalilkan oleh pihak
Pengadu yang dimuat dalam pengaduannya semuanya adalah tidak benar;
2. Panwaslu Kabupaten Indramayu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
kabupaten Indramayu tahun 2015 bekerja berdasarkan Undang –Undang , baik
itu Undang –Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
maupun Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang
Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-undang;
3. Bahwa dalam menjalankan tugasnya Panwaslu kabupaten Indramayu telah
bekerja sesuai asas penyelenggara pemilu yakni bekerja secara profesional dalam
mejalankan tugas pengawasan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Indramayu tahun 2015, tidak ada satu pun dalam tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati yang tidak diawasi oleh Panwaslu kabupaten Indramayu
dengan bukti adanya temuan dan laporan setiap pelanggaran yang ada dan
adanya rekomendasi kepada KPU Kabupaten Indramayu saat proses pemilihan;
4. Bahwa dalam menjalankan asas kepastian hukum Panwaslu Kabupaten
Indramayu telah menjalankan dengan baik hal ini dapat dibuktikan dengan
adanya kisruh politik atau kejadian pada saat adanya surat pengunduran diri
Calon Wakil Bupati H. Rasta Wiguna yang dilayangkan oleh yang bersangkutan
kepada KPU kabupaten Indramayu 2 hari sebelum penetapan Bakal pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Indramayu dengan Panwaslu
Kabupaten Indramayu memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Indramayu
yang isinya agar KPU Kabupaten Indramayu menolak surat pengunduran diri
tersebut karena tidak sesuai dengan pasal 43 ayat (1) “ Partai Politik atau
gabungan partai politik dilarang menarik calonya dan/atau calonya dilarang
mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi
atau KPU Kabupaten’ sehingga kejadian akan timbulnya anarkis oleh masa
Pendukung dari Calon Bupati Toto Sucartono yang pada saat itu sudah
mengepung kantor KPU Kabupaten Indramayu dan KPU Kabupaten Indramayu
akan memutus menerima surat pengunduran diri Calon Wakil Bupati atas nama
H. Rasta Wiguna setelah mendapatkan petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Barat,
dengan dibacakan surat tersebut oleh Ketua KPU kabupaten Indramayu Moh.
Hadi Ramdhlan suasana mencekam berubah menjadi suasana aman karena
Panwaslu telah membuat adanya kepastian hukum;
5. Fungsi lembaga perihal pengawasan, Panwaslu Kabupaten Indramayu selalu
melaksanakan asas tertib, dan asas terbuka yang dibuktikan setiap kegiatan yang
dilakukan oleh panwaslu Kabupaten Indramayu dimuat dalam surat kabar baik
local maupun nasional sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik;
6. Bahwa terhadap adanya dugaan ijazah palsu yang didalilkan oleh Pengadu bahwa
ijazah atas nama calon Bupati Indramayu Hj. Anna Shopanah sehingga calon
29
tersebut seharusnya tidak lolos sebagai calon menadi lolos sebagai calon,
Panwaslu kabupaten Indramayu telah bekerja secara benar berdasarkan
peraturan perundang-undangan pada saat proses pencalonan dengan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
Panwaslu Kabupaten Indramayu membuat rekomendasi ke KPU kabupaten
Indramayu dengan surat nomor 55/Panwaslukab-IM/VII/2015 tanggal 27
Juli 2015 perihal Rekomendasi tentang tahapan Pendaftaran Calon Bupati;
Panwaslu Kabupaten Indramayu pada saat pendaftaran calon Bupati dan
Wakil Bupati kabupaten Indramayu tanggal 28 Juli 2015 melakukan tugas
pengawasan yang dilakukan oleh teradu VI, VII dan teradu VIII di aula KPU
Kabupaten Indramayu untuk melihat secara langsung syarat dukungan dan
syarat calon masing-masing calon agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 17.00 WIB setelah rombongan
calon Bupati dan Wakil Bupati meninggalkan KPU Kabupaten Indramayu
teradu VI, VII dan VIII pada saat berada di ruang kerja ketua KPU Kab.
Indramayu Moh. Hadi Ramdhlan dengan ditemani jajaran anggota KPU Kab
Indramayu pada saat pemeriksaan dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon yang untuk syarat pencalonan telah memenuhi syarat dan untuk
syrat calon ada beberapa yang belum lengkap seperti daftar Tim Sukses
masing-masing calon, fotokopi NPWP calon H. Rasta Wiguna beserta
keterangan pajaknya, fotokopi ijazah legalisir tingkat SLTA atas nama H.
Supendi. berkas calon dan pencalonan tersebut secara lisan teraadu VI, VII,
VIII yang diwakili teradu VI meminta kepada KPU Kabupaten Indramayu
agar berkas tersebut Panwaslu Kabupaten Indramayu memintanya dan
dijawab oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Indramayu atas nama H.
Madri. H. Madri menjawab,sebentar akan difotokopi terlebih dahulu karena
mesin fotokopi KPU Kabupaten Indramayu rusak, namun dokumen
pencalonan dan syarat calon tidak diberikan kepada Panwaslu Kabupaten
Indramayu;
Panwaslu kabupaten Indramayu memberikan rekomendasi kepada KPU
kabupaten Indramayu dengan surat nomor 60/Panwaslukab-IM/VIII/2015
tanggal 1 Agustus 2015 perihal Rekomendasi tentang penelitian berkas
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015;
Pada tanggal 2 Agustus 2015 Panwaslu Kabupaten Indramayu meminta
permohonan salinan/copy data dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2015 kepada ketua KPUD
Kabupaten Indramayu dengan surat nomor 61/ Panwaslukab-IM/VII/2015,
atas permohonan tersebut tidak diberikan;
Pada tanggal 3 Agustus 2015 melalui pimpinan divisi Pencegahan Abdullah
Irlan melakukan kegiatan pengawasan secara langsung terhadap
30
penyampaian berita acara hasil perbaikan berkas pendaftaran oleh KPU
Kabupaten Indramayu kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan tahun 2015;
Terhadap ijazah calon Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah berdasarkan
hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Indramayu, ijazah
Anna Sophanah setingkat SLTA ada dan dilegalisir. Berdasarkan
persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang nomor 8
tahun 2015 maupun PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabupaten Indramayu
berkeyakinan Anna Sophanah sepanjang menyangkut keabsahan ijazah
telah memenuhi syarat;
Terhadap ijazah masing-masing Pasangan Calon, Panwaslu Kabupaten
Indramayu tidak melakukan kroscek keabsahhan ijazahkarena Panwaslu
tidak mendapatkan Copy persyaratan dokumen Pasangan Calon dari KPU
Kabupaten Indramayu, Panwaslu Kabupaten Indramayu baik secara lisan
maupu tertulis sudah meminta kepada KPU Kabupaten Indramayu;
Atas keraguan adanya ijazah Hj. Anna Sophanah Panwaslu Kabupaten
Indramayu selama tahapan pendaftaran calon, maupun tahapan verifikasi
kelengkapan syarat calon, penetapan bakal calon menjadi calon, tahapan
kampanye dan sampai tahapan pemungutan dan penghitungan suara
tidak menerima laporan dari masyarakat maupun tim sukses pasangan
calon tentang dugaan ijazah dari Hj. Anna Sopahan yang diduga palsu;
Bahwa setelah adanya penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati yang
memperoleh suara terbanyak hasil Pleno KPU Kabupaten Indramayu
tanggal 11 Januari 2016, Panwaslu kabupaten Indramayu menerima
laporan secara resmi bertempat di Bawaslu Provinsi Jawa Barat dari Tim
Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan slogan TORA bernama
Mohamad Solihin dan diterima oleh Teradu VIII yang pada saat itu berada
di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, karena sedang mengikuti rapat
pembekalan persiapan pembuatan laporan tertulis di Mahkamah
Konstitusi. Atas laporan tersebut berdasarkan Pleno Panwaslu Kabupaten
Indramayu diputuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti
karena tidak memenuhi syarat formal dan materil dalam laporan
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2015;
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Panwaslu Kabupaten Indramayu dalam
melaksanakan tugas pengawasan, Penanganan pelanggaran maupun penyelesaian
sengketa selama pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun
2015 sesuai dengan perundang-undangan yang ada dan senantiasa berpegang
teguh pada asas penyelenggara pemilu serta menjujung tinggi kode etik
penyelenggara pemilu;
31
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi surat Nomor 55/Panwaslukab-IM/VII/2015 tertanggal 27 Juli
2015 perihal rekomendasi tentang tahapan pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati;
Bukti T-2 : Fotokopi Formulir model A terkait Laporan Pengawasan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 Kabupaten Indramayu oleh Abdullah
Irlan tertanggal 28 Juli 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 Kabupaten Indramayu Nomor 60/Panwaslukab-IM/VIII/2015
tertanggal 1 Agustus 2015 perihal Rekomendasi tentang hasil penelitian
berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Indramayu;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015 Kabupaten Indramayu Nomor 61/Panwaslukab-IM/VIII/2015
tertanggal 2 Agustus 2015 perihal permohonan salinan/copy data dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Indramayu;
Bukti T-5 : Fotocopy berkas laporan Nomor 10/LP/Pilbup/I/2016 Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu
Kabupaten Indramayu;
[2.9.2] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s/d
Teradu V diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena bersikap tidak
profesional, memihak, dan tidak adil dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu a.n Anna
Sophanah – Supendi. Pasangan Calon yang bersangkutan seharusnya dinyatakan
tidak memenuhi syarat karena Anna Sophanah tidak mampu membuktikan dokumen
Ijazah UPER/SMA yang dimilikinya adalah Sah. Pengadu juga mendalilkan Teradu VI
s/d Teradu VIII tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan Pasal
30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, sehingga Pasangan Calon
Anna Sophanah – Supendi tetap diloloskan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten
Indramayu Tahun 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s/d Teradu V pada pokoknya
menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu. Pada Tanggal 28 Juli 2015, Teradu I
s/d Teradu V menerima Pendaftaran Pasangan Calon Anna Sophanah-Supendi yang
didukung oleh Gabungan Partai Politik: Partai Gerindra (5 Kursi), Partai Keadilan
Sejahtera (4 Kursi), dan Partai Demokrat (3 Kursi) total sebanyak 13 Kursi yang jika
dipersentasekan sebesar 24 % (Memenuhi Syarat). Teradu I s/d V membantah dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Calon Anna Sophanah tidak menyerahkan fotokopi
ijazah UPER/SMA yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang. KPU Kabupaten
Indramayu melakukan verifikasi bekerjasama dengan dinas/instansi yang
berkompeten. Dinas pendidikan Kabupaten Indramayu menunjuk Cepudin untuk
menjadi verifikator persyaratan ijazah Para Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Indramayu dibuktikan dengan surat Nomor 800/1.930-Sekret, dalam melaksanakan
tugasnya verifikator juga diawasi Panwaslu Kabupaten Bandung. Verifikator
berkesimpulan bahwa fotokopi ijazah UPER yang dilegalisir a.n Anna Sophanah
dinyatakan legal dan sah. Hasil verifikator diserahkan kepada KPU Kabupaten
Indramayu. Selanjutnya, KPU Kabupaten Indramayu menyampaikan hasil verifikasi
kepada gabungan partai politik dan bakal pasangan calon untuk dilakukan perbaikan
dan/atau dilengkapi dengan dokumen yang dinyatakan belum lengkap. Bakal
pasangan calon Anna Sophanah belum mencantumkan daftar tim kampanye tingkat
kecamatan. Pada tanggal 6 Agustus 2015, Pasangan Calon Anna Sophanah
memperbaiki persyaratan pencalonan dan syarat calon berupa daftar tim kampanye
tingkat kecamatan. Tanggal 14 Agustus 2015 KPU Kabupaten Indramayu
melaksanakan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan calon, dalam masa
perbaikan verifikasi pasangan calon dimaksud, KPU Kabupaten Indramayu
mengumumkan melalui media massa lokal, website KPU Kabupaten Indramayu,
34
Papan Kantor di halaman KPU Kabupaten Indramayu dengan maksud dan tujuan
menerima tanggapan dan masukan publik. Sampai batas waktu yang ditentukan KPU
Kabupaten Indramayu tidak menerima tanggapan dari masyarakat maupun
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Indramayu terkait dengan pemenuhan syarat
pencalonan maupun syarat calon. KPU Kabupaten Indramayu mengetahui Pasangan
Calon Toto Sucartono dan Rasta Wiguna mempermasalahkan ijazah Anna Sophanah
saat sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi dimana dalam putusannya Mahkamah
Konstitusi menolak seluruh materi gugatan Pengadu.
[4.3] Menimbang dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu VI s/d Teradu VIII tidak
menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, sehingga Pasangan Calon
Anna Sophanah – Supendi tetap diloloskan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten
Indramayu Tahun 2015, Teradu VI s/d Teradu VIII membantah seluruh dalil
Pengadu. Pada Tanggal 27 Juli 2015, Panwaslu Kabupaten Indramayu mengeluarkan
surat Nomor 55/Panwaslukab-IM/VII/2015 yang ditujukan ke KPU Kabupaten
Indramayu berisi rekomendasi tentang Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati. Pada tanggal 28 Juli 2015 saat Pasangan Calon Anna Sophanah
dan Supendi mendaftar ke KPU Kabupaten Indramayu, Panwaslu Kabupaten
Indramayu mengawasi secara langsung syarat dukungan dan syarat calon masing-
masing calon agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Setelah masing-
masing Pasangan Calon meninggalkan KPU Kabupaten Indramayu, Teradu VI s/d
Geradu VIII masih berada di kantor KPU Kabupaten Indramayu tepatnya diruangan
Ketua, Panwaslu Kabupaten Indramayu ikut memantau dan mengawasi pemeriksaan
dokumen syarat pencalonan terkonfirmasi sudah lengkap, tetapi untuk syarat calon
ada beberapa yang dokumen yang belum lengkap diantaranya daftar tim sukses
masing-masing Pasangan Calon, fotokopi NPWP H.Rasta Wiguna beserta keterangan
pajaknya, fotokopi ijazah legalisir H.Supendi. Secara lisan dan tertulis Panwaslu
Kabupaten Indramayu telah meminta salinan syarat pencalonan dan syarat calon
kepada KPU Kabupaten Indramayu, pada tanggal 2 Agustus 2015 berdasarkan surat
nomor 61/Panwaslukab-IM/VII/2015 Panwaslu Kabupaten Indramayu meminta
permohonan salinan/fotokopi data dokumen syarat pencalonan dan syarat calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu kepada Ketua KPU Kabupaten
Indramayu, Teradu II H.Madri ketua Pokja Pencalonan menjawab akan memberikan
salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon setelah di fotokopi terlebih
dahulu. Namun, pada akhirnya salinan syarat pencalonan dan syarat calon yang
dimintakan Panwaslu tidak diberikan oleh KPU Kabupaten Indramayu. Terhadap
ijazah Anna Sophanah, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Panwaslu
Kabupaten Indramayu, Panwaslu Kabupaten Indramayu berkeyakinan bahwa
laegalisir ijazah UPER/SMA Anna Sophanah telah sesuai dan memenuhi syarat
karena memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 maupun PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Terhadap ijazah masing-
35
masing calon, Panwaslu Kabupaten Indramayu tidak melakukan crosscheck
keabsahan ijazah karena Panwaslu tidak mendapat copy syarat pencalonan dan
syarat calon dari KPU Kabupaten Indramayu. Atas keraguan ijazah Anna Sophanah
yang diduga palsu, Panwaslu Kabupaten Indramayu selama tahapan pendaftaran
calon, verifikasi kelengkapan syarat calon, penetapan bakal calon menjadi calon,
kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara tidak mendapati adanya
keberatan dari masyarakat maupun tim pemenangan Pasangan Calon. Panwaslu
Kabupaten Indramayu mendapat laporan resmi terkait dugaan ijazah palsu Anna
Sophanah pada tanggal 11 Januari 2016 bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa
Barat dilaporkan Tim Pemenangan Pasangan Calon “TORA” a.n Mohammad Sholihin
dan diterima oleh Teradu VIII a.n Tarjono, dikarenakan disaat yang bersamaan
Teradu VIII sedang berada di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka
persiapan menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Atas laporan tersebut,
Panwaslu Kabupaten Indramayu melakukan Pleno dan memutuskan status laporan
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan materil
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015;
[4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, saksi Pengadu dan Teradu,
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan DKPP tanggal
10 Maret 2016, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu sudah cukup responsif menanggapi
aduan Pengadu. Anna Sophanah telah memenuhi syarat calon sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 “Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “berpendidikan paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” selanjutnya Pasal 42 Ayat (1) huruf r
yang berbunyi “fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon. Dalam melaksanakan verifikasi Teradu I s/d Teradu V juga memperhatikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Fotokopi, Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pasal 1
Ayat (1) yang berbunyi “ pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara
resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi, ijazah/surat tanda tamat belajar, surat
keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat
keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan pembubuhan tanda
tangan dan stempel oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai
dengan fakta dan data atau dokumen aslinya. Tindakan Teradu I s/d Teradu V yang
meminta dinas/instansi yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dokumen
syarat bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu tahun 2015
36
terutama terkait keraguan atas dugaan ijazah palsu calon Anna Sophanah telah
sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi,
“dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon, KPU
dapat meminta klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Tindakan Teradu I
s/d Teradu V yang tidak merespon dan memberikan salinan dokumen yang
dimintakan Panwaslu Kabupaten Indramayu sesuai surat nomor 61/Panwaslukab-
IM/VIII/2015 perihal permohonan salinan/copy data dokumen syarat pencalonan
dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 tertanggal 2 Agustus 2015,
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, upaya yang dilakukan Teradu I
s/d Teradu V dengan memerintahkan Kepala Subbagian Teknis untuk menyerahkan
salinan syarat pencalonan dan syarat calon sesuai petunjuk KPU Kabupaten
Indramayu pada akhirnya tidak diperoleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. KPU
Kabupaten Indramayu seharusnya bersikap terbuka untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan dipercaya. DKPP berpendapat,
Teradu I s/d Teradu V tidak menghargai dan menghormati sesama penyelenggara
pemilu. Dengan demikian, Teradu I s/d Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal
7 huruf (d) Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2015
Tantang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s/d Teradu VIII selaku Ketua dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu kurang cermat melakukan pengawasan
melekat pada proses verifikasi sehingga menimbulkan polemik dugaan ijazah bakal
calon Anna Sophanah. Panwaslu Kabupaten Indramayu sesuai kewenangan yang
dimilikinya dapat menempuh langkah proaktif untuk mewujudkan kebenaran dan
keadilan. Bukan sebaliknya, berlindung di balik alasan tidak dapat melakukan
tugasnya, karena tidak memperoleh salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat
calon dari KPU Kabupaten Indramayu. Panwaslu Kabupaten Indramayu harus
responsif dan menunjukkan sikap aktif melakukan konfirmasi kepada KPU
Kabupaten Indramayu atas permintaan data yang belum dipenuhi. Tindakan Teradu
VI s/d Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 huruf
d Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2015 Tantang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.5] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak
perlu menanggapi.