Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 95/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Indramayu
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 22/06/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-06-2016
👁 13 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan Data Pemilih dan persyaratan Pasangan Calon telah mengirimkan surat kepada Para Teradu sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2015.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Moh. Hadi Ramdlan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Indramayu, Teradu II atas nama Murtiningsih Kartini, Teradu III atas nama H. Madri, Teradu IV atas nama Syayidin selaku Anggota KPU Kabupaten Indramayu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 95/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 139/V-P/L-
DKPP/2016, tanggal 8 April 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95/DKPP-PKE-
V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Supandi
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Perjuangan, No. 123, Blok Ketapang RT 03/ RW 01
Bojongsari, Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Abdullah Irlan
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Perjuangan, No. 123, Blok Ketapang RT 03/ RW 01
Bojongsari, Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Tarjono
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Indramayu
Alamat : Jl. Perjuangan, No. 123, Blok Ketapang RT 03/ RW 01
Bojongsari, Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Moh. Hadi Ramdlan
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Indramayu
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
1
2. Nama : Murtiningsih Kartini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Indramayu
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : H. Madri
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Indramayu
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Syayidin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Indramayu
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95/DKPP-
PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pengadu dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan
Data Pemilih dan persyaratan Pasangan Calon telah mengirimkan surat kepada Para
Teradu sebagai berikut:
a. Surat Nomor: 012/Panwaslukab-IM/V/2015, perihal Permohonan Salinan Data
DAK2;
b. Surat Nomor: 26/Panwaslukab/VI/2015 perihal Permohonan Data DP4 Pileg dan
Pilkada Indramayu 2015;
c. Surat Nomor 42/Panwaslukab-IM/VI/2015 perihal Permohonan Data Analisa DP.4
dan Softcopy DP.4 Pilbup
d. Surat Nomor: 61/Panwaslukab-IM/VII/2015 perihal Permohonan Salinan/Copy
Data Dokumen Syarat Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Indramayu Tahun 2015
e. Surat Nomor: 66/Panwaslukab-IM/VIII/2015 perihal permohonan salinan SK PPDP
2. Bahwa dari semua surat tersebut, Para Teradu tidak memberikan data yang diminta
Para Pengadu selaku Panwas Kabupaten Indramayu;
3. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2016, Para Pengadu memerintahkan Panwascam dan PPL
pada Rakor Panwascam untuk melakukan tugas pengawasan pada tahapan
2
pemutakhiran data pemilih dan tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit)
yang dilakukan oleh PPDP;
4. Bahwa Para Teradu pada saat tahapan coklit memerintahkan kepada PPK, PPS dan
PPDP agar TKI dicoret dan tidak dimasukkan dalam daftar pemilih. Berdasarkan hasil
laporan Panwascam terdapat sekitar 6998 TKI yang dicoret dari DP4 pada Pemilihan
Bupati Indramayu 2015;
5. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Panwascam Krangkeng terhadap anggota PPK
Kecamatan Krangkeng tanggal 3 Agustus 2015, PPDP atas nama Jamaludin
menyatakan dirinya belum mendapatkan SK sebagai PPDP dari Para Teradu. Teradu I
menyatakan SK PPD sudah disampaikan sejak 15 Juli 2015, hal ini sesuai dengan
klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada Teradu I. Hasil Pengawasan
Panwascam Gabuswetan dan Panwascam Pasekan menemukan adanya SK PPDP yang
ganda. Bahwa berdasarkan hal tersebut Para Pengadu menilai Para Teradu tidak
cermat dalam melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Indramayu Tahun 2015;
6. Bahwa pada tanggal 1 September 2015, Para Pengadu merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Indramayu beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan coklit ulang di TPS yang terdapat petugas PPDP nya tidak terdftar dalam
SK pengangkatan
b. Agar seluruh TKI se-Kabupaten Indramayu dimasukkan dalam daftar pemilih
c. Menjatuhkan sanksi kepada PPS yang tidak melakukan pleno penetapan DPS
d. Menjatuhkan sanksi kepada PPK yang melanggar ketentuan Pasal 12 Ayat 3
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 saat pleno DPS
e. Agar memasukan daftar nama dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten
Indramayu sebagai Pemilih
7. Bahwa sampai dengan pengaduan ini dibuat, Para Teradu tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panwas Kabupaten Indramayu;
8. Bahwa Para Teradu juga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten
Indramayu terkait DPS, DPTb-1 dan Pencalonan;
9. Bahwa Teradu I secara sepihak menerima surat pengunduran diri Bakal Calon Wakil
Bupati atas nama H. Rasta Wiguna pada tanggal 21 Agustus 2015 tanpa
memperhatikan ketentuan Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
10. Bahwa Teradu II atas nama Murtiningsih Kartini selaku koordinator Divisi Hukum dan
Ketua Pokja Pencalonan tidak memberikan data persyaratan Pasangan Calon sesuai
dengan surat permintaan Panwas Kabupaten Indramayu;
11. Bahwa Teradu III atas nama H. Madri selaku koordinator Divisi Teknis memberikan
memberikan pengarahan kepada PPK agar TKI dicoret dari daftar pemilih, turut serta
mendatangani Berita Acara Penetapan DPS;
3
12. Bahwa Teradu IV atas nama Syayidin sering tidak hadir dalam kegiatan Pleno KPU
Kabupaten Indramayu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor:
012/Panwaslukab-IM/V/2015, tertanggal 19 Mei 2015;
P-2 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor:
26/Panwaslukab/VI/2015, tertanggal 12 Juni 2015;
P-3 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor: 42/Panwaslukab-
IM/VI/2015, tertanggal 25 Juni 2015;
P-4 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor: 61/Panwaslukab-
IM/VIII/2015, tertanggal 2 Agustus 2015;
P-5 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor: 66/Panwaslukab-
IM/VIII/2015, tertanggal 10 Agustus 2015;
P-6 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor: 77/Panwaslukab-
IM/VIII/2015, tertanggal 1 September 2015;
P-7 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indramayu atas
nama Jamaludin, S. Kom, tertanggal 3 Agustus 2015;
P-8 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indramayu atas
nama Moh. Hadi Ramdlan, S.Ag, tertanggal 10 Agustus 2015;
P-9 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indramayu atas
nama Dudung AR, tertanggal 13 Agustus 2015;
P-10 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indramayu atas
nama Yoyon Asmadi, SH, tertanggal 13 Agustus 2015;
P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indramayu atas
nama Cecep Riyanto, SE, tertanggal 13 Agustus 2015;
P-12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indramayu atas
nama Sayono Hadisyaputro, tertanggal 13 Agustus 2015;
P-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Indramayu atas
nama Supyadi, tertanggal 13 Agustus 2015;
P-14 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
24/Kpts/KPU-Kab/IM.011.329110/VII/2015, tertanggal 15 Juli 2015
(SK Lama PPDP Kecamatan Gabuswetan);
P-15 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
24/Kpts/KPU-Kab/IM.011.329110/VII/2015, tertanggal 15 Juli 2015
(SK Baru PPDP Kecamatan Gabuswetan);
P-16 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
24/Kpts/KPU-Kab/IM.011.329110/VII/2015, tertanggal 15 Juli 2015
(SK Lama PPDP Kecamatan Pasekan);
P-17 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
24/Kpts/KPU-Kab/IM.011.329110/VII/2015, tertanggal 15 Juli 2015
(SK Baru PPDP Kecamatan Pasekan);
P-18 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Indramayu Nomor: 39/BA/IX/
4
2015, tertanggal 2 September 2015;
P-19 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Indramayu, tertanggal 22 Agustus
2015;
P-20 Fotokopi Rekap Pencermatan SK PPDP Kecamatan Gabuswetan;
P-21 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor: 03 Tahun 2015,
tertanggal 16 April 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 26 April 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh pokok aduan Pengadu, kecuali yang
kebenarannya diakui secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa terkait dengan surat permohonan Para Pengadu, Para Teradu telah
menindaklanjuti dengan memberikan beberapa data yang dimohonkan, berupa:
Surat KPU Kabupaten Indramayu Nomor: 114/KPU.Kab/Im.011.329110/VI/2015,
tanggal 30 Juni 2015 perihal Permohonan Data DP4, untuk menjawab surat Panwas
Kabupaten Indramayu Nomor: 26/Panwaslukab/VI/2015; (Bukti T-1)
Kesaksian Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Indramayu atas nama Suka
Atmaja untuk menjawab permohonan Para Teradu sesuai dengan Surat Panwas
Kabuten Indramayu Nomor: 012/Panwaslukab-IM/V/2015, Nomor:
26/Panwaslukab/VI/2015, Nomor: 42/Panwaslukab-IM/VI/2015;
3. Bahwa dari sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) orang daftar nama dispensasi
nikah dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu setelah di kroscek secara acak
pada Aplikasi SIDALIH beberapa nama sudah masuk di DPS. Para Teradu meminta
kepada Para Pengadu pada saat rekapituasi DPS tingkat Kabupaten Indramayu untuk
kembali menvalidasi nama-nama tersebut yang tidak ada dalam Aplikasi SIDALIH.
Bahwa sampai dengan sekarang Para Pengadu selaku Panwaslu Kabupaten Indramayu
tidak menyerahkan data tersebut; (Bukti T-2)
4. Bahwa tidak benar PPDP dalam melaksanaan coklit tidak dibekali dengan SK. Salinan
SK telah diberikan secara kolektif kepada PPK pada tanggal 15 Juli 2015, untuk
diteruskan kepada masing-masing PPDP melalui PPS; (Bukti T-3)
5. Bahwa terkait dengan TKI yang diperintahkan untuk dicoret dalam Daftar Pemilih telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf g Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015
dan Pedoman Teknis KPU Kabupaten Indramayu Nomor 03 Tahun 2015 Tentang
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu tahun 2015. Bahwa pencoretan pemilih dilakukan setelah memastikan
keberadaan pemilih yang terdaftar; (Bukti T-4)
6. Bahwa semua petugas PPDP yang bertugas melakukan coklit telah memiliki SK dan
sudah dibuat dalam salinan SK PPDP per-Kecamatan Se-Kabupaten Indramayu. Terkait
PPK Kecamatan Krangkeng atas nama Jamaludin, S.Kom yang pada keteranganya
kepada Panwaslu Kabupaten Indramayu, yang menyatakan baru menerima SK PPDP
5
dari KPU Kabupaten Indramayu tanggal 3 Agustus 2015, PPK Kec. Sindang, Kec.
Lohebener, PPK Arahan, PPK Kroya dan PPK Kertasemaya menerima SK PPDP tanggal
11 Agutus 2015 dikarena PPK-PPK tersebut baru diambil pada tanggal tersebut; (Bukti
T-5)
7. Bahwa benar di Kecamatan Gabuswetan dan Kecamatan Pasekan ada 2 (dua) SK PPDP.
Hal ini disebabkan penggantian SK PPDP yang diakibatkan masih terdapatnya beberapa
TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 (empat ratus) pemilih. Para Teradu
mengganti SK yang lama dengan SK yang baru dengan jumlah petugas PPDP sesuai
dengan jumlah pemilih. Para Teradu meminta SK yang lama agar dikembalikan ke KPU
Kabupaten Indramayu, namun PPDP mengatakan bahwa SK yang lama tersebut sudah
dimusnahkan;
8. Bahwa seluruh petugas PPDP yang bertugas melakukan coklit memiliki SK PPDP; (Bukti
T-5)
9. Bahwa Terkait Para Teradu tidak memberikan sanksi kepada PPS yang tidak
melakukan pleno penetapan DPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
Tahun 2015 adalah pokok aduan obsecure (tidak jelas locusnya);
10. Bahwa Para Teradu telah memberikan sanksi kepada PPK Lohbener yang tidak menaati
ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran
Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada saat pleno DPS; (Bukti T-6)
11. Bahwa terkait dengan dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
tidak melaksanakan Rekomendasi dari Para Pengadu adalah tidak berdasar;
12. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rekomendasi Para Pengadu terkait dengan
DPTb-1 melalui surat Nomor: 278/KPU.Kab/Im.011.329110/X/2015; (Bukti T-7)
13. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rekomendasi Para Pengadu Nomor:
60/Panwaslukab-IM/VIII/2015, perihal Penelitian berkas Pendaftaran Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015, melalui surat KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
156/KPU.Kab/Im. 011.329110/VIII/2015; (Bukti T-8)
14. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rekomendasi Para Pengadu Nomor:
74/Panwaslukab-IM/VIII/2015, perihal pernyataan pengunduran diri calon Wakil
Bupati Kabupaten Indramayu atas nama Drs. H. Rasta Wiguna. Bahwa sebelum rapat
pleno penetapan Pasangan Calon, Wakil Bupati Drs. H. Rasta Wiguna mencabut dan
atau menarik kembali surat pernyataan mengundurkan diri, tertanggal 21 Agustus
2015 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 24 Agustus
2015; (Bukti T-9)
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
6
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-9 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor:
26/Panwaslukab/VI/2015, tertanggal 12 Juni 2015;
T-2 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
114/KPU.Kab/Im.011.329110/VI/2015, tanggal 30 Juni 2015;
T-3 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
24/Kpts/KPU-Kab/Im.011.329110/VII/2015, tertanggal 15 Juli 2015;
T-4 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
189/Kpts/KPU-Kab/Im.011.329110/IX/2015, tertanggal 1 September
2015;
T-5 Fotokopi Salinan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
24/Kpts/KPU-Kab/Im.011.329110/VII/2015, tertanggal 15 Juli 2015;
T-6 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
191/Kpts/KPU-Kab/Im.011.329110/IX/2015, tertanggal 5 September
2015;
T-7 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor:
278/Kpts/KPU-Kab/Im.011.329110/X/2015, tertanggal 30 Oktober
2015;
T-8 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor: 60/Panwaslukab-
IM/VIII/2015, tertanggal 1 Agustus 2015;
T-9 Fotokopi Surat Drs. H. Rasta Wiguna kepada KPU Kabupaten
Indramayu, tertanggal 24 Agustus 2015;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
7
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu I, II dan III adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
8
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak cermat dan
tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2015. Dalam rangka melaksanakan fungsi
pengawasan, beberapa kali Para Pengadu mengirimkan surat permintaan data pemilih dan
dokumen pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Para Teradu. Dari
seluruh surat yang disampaikan tersebut, tidak satupun mendapat tanggapan dari Para
Teradu. Pada tanggal 12 Juli 2016, Para Pengadu memerintahkan Panwascam dan PPL se-
Kabupaten Indramayu untuk melakukan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran data
pemilih dan kegiatan coklit yang dilakukan oleh PPDP. Berdasarkan laporan Panwascam,
terdapat sekitar 6998 TKI yang dicoret dari DP4. Beberapa anggota PPDP tidak menerima
SK Pengangkatan sebagai PPDP dari Para Teradu. Dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, beberapa Rekomendasi Pengadu tidak
ditindaklanjuti dan tidak dilaksanakan oleh Para Teradu. Berdasarkan hal tersebut Para
Pengadu menilai Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam melaksanakan
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2015 telah sesuai dengan prosedur peraturan
perundang-undangan. Terkait surat permohonan Para Pengadu, Para Teradu telah
menindaklanjuti dengan memberikan beberapa data sesuai yang diminta. Para Teradu
menolak dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan Para Teradu telah menerbitkan dan
menyampaikan salinan SK PPDP secara kolektif kepada PPK pada 15 Juli 2015, untuk
diteruskan kepada masing-masing PPDP melalui PPS. Keterangan PPK Kecamatan
Krangkeng atas nama Jamaludin, S. Kom kepada Panwas Kabupaten Indramayu, bahwa
baru menerima SK pada 3 Agustus 2015, oleh karena yang bersangkutan baru mengambil
SK pada hari itu. Dalil aduan Para Teradu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak
memberikan sanksi kepada PPS yang tidak melakukan pleno penetapan DPS dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2015 adalah pokok aduan
obscure/tidak jelas locusnya. Para Teradu telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan
profesional dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun
2015;
[4.3] Menimbang dalam persidangan DKPP tanggal 26 April 2016, Pengadu I selaku Ketua
Panwas Kabupaten Indramayu menyatakan mencabut pengaduan terhadap Para Teradu.
Pengadu I di hadapan Majelis Pemeriksa menyatakan tidak meneruskan pengaduan
terhadap Para Teradu dengan alasan 2 (dua) Komisioner Panwas Kabupaten Indramayu
yang dalam hal ini Pengadu II dan Pengadu III tidak menghadiri Persidangan. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya
9
dan jawaban Para Teradu dapat diterima. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Moh. Hadi Ramdlan selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Indramayu, Teradu II atas nama Murtiningsih
Kartini, Teradu III atas nama H. Madri, Teradu IV atas nama Syayidin selaku Anggota
KPU Kabupaten Indramayu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua
bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
10
Wihdatiningtyas, S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan tidak dihadiri oleh Para Pengadu dan dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11