Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 38-PKE-DKPP/I/2025
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 393-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Sdr. Ahmad Tabroni tidak menjaga prinsip mandiri setelah dihubungi Calon Bupati Petahana menerima serah terima orang yang diduga pelaku pelanggaran dari polsek ke panwascam untuk memproses dugaan pelanggaran penghalangan kampanye tanpa memperhatikan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan yang mengikuti perintah Calon Bupati Indramayu untuk menangkap dan menyerahkan pelaku pelanggaran Kampanye ke pihak kepolisian. Bahwa menurut Pengadu, pada tanggal 1 November 2024 ditengah adanya iring-iringan mobil Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03, yaitu Nina Agustina terdapat sekumpulan orang yang mengacungkan tangan dengan dua jari.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (2; Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 393- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Achmad Sayid Muchlisin Pekerjaan : Buruh Tani/Pekebun Alamat : Blok Mesjid RT 001 RW 002 Desa Tegaltaman Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu Nama : Ahmad Tabroni Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat : Jl. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Lemahabang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 393-P/L- DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Sdr. Ahmad Tabroni tidak menjaga prinsip mandiri setelah dihubungi Calon Bupati Petahana menerima serah terima orang yang diduga pelaku pelanggaran dari polsek ke panwascam untuk memproses dugaan pelanggaran penghalangan kampanye tanpa memperhatikan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran. Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB terjadi peristiwa serah terima orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye yaitu Sdr. Ali Sodikin (Bukti P-1) dan Sdr. Endang Yusuf (Bukti P-2) antara pihak Polsek Sukra dengan Panwaslu Kecamatan Sukra di Kantor Polsek Sukra Kabupaten Indramayu yang dihadiri atau disaksikan oleh Saudara Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu yang merupakan Teradu 1 (Bukti P-3). Serah terima orang yang diduga pelaku pelanggaran kampanye, tidak ada dalam prosedur penanganan laporan dan temuan sebagaimana Pasal 3 s.d Pasal 5 Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 dan perubahannya Perbawaslu No. 9 Tahun 2024. Peristiwa tersebut yang disaksikan oleh Teradu 1 dengan melakukan pembiaran peristiwa tersebut berlangsung, maka Teradu 1 diduga menyalahi prosedur mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan yang berkonsekuensi pada integritas penyelenggara pemilu terutama pada prinsip mandiri dan profesional; Peristiwa tersebut bermula sekira pukul 16.00 WIB pada hari yang sama di area bengkel las milik Bapak Sodikin Desa Sukra Wetan terdapat sekumpulan orang yang mengacungkan tangan dengan dua jari ditengah adanya iring-iringan mobil Calon Bupati Indramayu nomor urut 03 yaitu Nina Agustina. Karena merasa terganggu Calon Bupati Nina Agustina turun dari mobil dan terjadi percekcokan dengan sekumpulan warga tersebut hingga memerintahkan Kapolres Indramayu, Dandim Indramayu, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk menangkapnya guna diproses hukum. (Bukti P-4); Kehadiran Teradu 1 di Polsek Sukra atas dasar Perintah Calon Bupati Petahana Nina Agustina Paslon Nomor urut 3 berdasarkan pengakuan Nina Agustina pada konferensi pers klarifikasi dirinya atas peritiwa percekcokan dengan warga pendukung Paslon nomor 2 di Desa Sukra Wetan melalui tayangan televise Kompas TV pada menit 02.20 “tentang intimidasi maksudnya ke saya atau ke.. kalau ke saya gak ada, tapi dia bener-bener ada salah satu mungkin namanya Sodikin saya yang bertanggung jawab oke kalau kamu bertanggung jawab maksudnya apa ini, dikumpulkan seperti ini, kan tidak ada kampanye 02 disini, ayo baik-baik saya bilang, saya gak mau saya telfon kapolres, telfon pak dandim, bawaslu langsung ketua Bawaslu saya telfon, saya tidak mau ada kejadian seperti ini itu, dan saya tau taunya ada ditemukan botol miras”… menit 03.08 “sekarang sudah saya serahkan ke pada pihak berwajib dan bawaslu untuk diproses selanjutnya”. Video pada chanel https://www.youtube.com/watch?v=zgJ1Wj4LF08 yang publish pada tanggal 4 November 2024. (Bukti P-5); Kehadiran teradu 1 di Kantor Polsek Sukra menjadi perhatian khusus dan dipersepsikan oleh publik yang bersangkutan bersikap tidak netral dan tidak mandiri atas perintah Calon Bupati Nina Agustina untuk segera memproses hukum pelanggaran kampanye tersebut. Tindakan tersebut tanpa mempertimbangkan mekanisme prosedur penanganan pelanggaran, dalam proses serah terima orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye antara Polsek Sukra dengan Panwascam Sukra, merupakan sikap tidak mandiri sebagaimana Pasal 6 ayat 2 huruf b PerDKPP No. 2 Tahun 2017 yaitu ”mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”; Peristiwa a quo di Polsek Sukra yang disupervisi oleh Teradu 1 diduga melakukan pembinaan yang keliru dalam pengawasan kinerja Panwaslu Kecamatan Sukra sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf c Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum “Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS”. Bahwa pengawasan pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten dengan melakukan supervisi sebagaimana Pasal 12 huruf a Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020; Peristiwa a quo di Polsek Sukra yang disaksikan oleh Teradu 1 dan di awasi oleh ajudan Bupati Indramayu atau Calon Bupati incumbent Nina Agustina yaitu Sdr. Doni, (Bukti P-6) menunjukan Teradu 1 seolah tidak ada kemadirian dalam pengambilan sikap memproses setiap dugaan pelanggaran. Sebagimana pernyataan dalam video (Bukti P-7), anggota panwascam sukra divisi P3S Muhammad Abdul Muntaqim yang disaksikan atau di dampingi oleh Teradu 1 dan Ketua Panwascam Sukra menyampaikan “… yang mana intinya dalah kapolsek telah menyerahkan sepenuhnya bahwa ini kepada pihak panwas, yang kemudian dari pihak panwas tentu akan melakukan mekanisme penanganan yang mana nanti juga harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten, yang jelas pada saat ini pak endang dan pak sodikin ini kita tidak ditahan, jadi memang sejak awal tidak ada istilah penahanan, hanya saja mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, jadi mohon untuk tidak salah pesepsi, dan kemudian selanjutnya penanganan juga PIC nya Panwas Kecamatan Sukra maka mohon untuk Pak Endang dan Pak Sodikin serta teman-teman mohon untuk kooperatif jika memang ada hal-hal yang perlu kami galih kebetulan juga ora deket sukra wetan ya pa, nanti insyaallah beberapa waktu kedepan ada mekanisme yang harus kita jalankan untuk berkoordinasi dengan beberapa pihak diantaranya Pak endang dan Pak sodikin, jadi mohon untuk kooperatif, terimakasih mungkin itu yang bisa kami sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf saya ahiri wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh”; Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 3 “Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan”. Sedangkan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan” adapun peristiwa di Kantor polsek Sukra Ketua Bawaslu Indramayu membiarkan peristiwa serahterima orang yang diamankan di Polsek untuk diproses lebih lanjut oleh Panwaslu Kecamatan Sukra. Peristiwa tersbut, menimbulkan anggapan publik bawha Ketua Bawaslu Indramayu karena tekanan dari Paslon incumbent langsung bereaksi cepat sampai turun tangan diduga mengarahkan Panwaslu Kecamatan Sukra untuk melakukan penanganan orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye yang diterima dari Polsek Sukra. Penanganan pelanggaran peristiwa a quo ahirnya ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat dari tim hukumnya paslon 03, yang sebelumnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme temuan berganti ke penanganan laporan. Berdasarkan pengumuman pemberitahuan tentang status laporan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 yang di tempel di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Indramayu, terlait laporan peristiwa di Sukra, bawa laporan yang dilaporkan oleh Casmudi (tim hukum paslon 03) dengan terlapor 1. Sodikin, 2. Yusuf, 3. H. Sarkam, 4. Suratno, 5. Timan, 6. Nandang, 7. Sairah, 8. Hasan, 9. Cahyono, 10. Rasilah, 11. Tarya, 12. Rasmin, 13. Wandi, 14. Rapian, 15. Kayat, 16. Dasuki, 17. Karsim dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat (4) dinyatakan tidak terbukti dan laporan tidak ditindaklanjuti yang diumumkan pada tgl 12 November 2024 (Bukti P-8). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Foto Berita Acara Serahterima orang atas nama Ali Sodikin oleh Polsek Sukra dengan Panwascam Sukra 2. P-2 Foto Berita Acara Serahterima orang atas nama Endang Yusuf oleh Polsek Sukra dengan Panwascam Sukra 3. P-3 SK Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Periode 2023 – 2028 4. P-4 Video peristiwa percekcokan antara Calon Bupati Nina Agustina dengan masyarakat pendukung Paslon 02 yang terdapat pernyataan Nina memerintahkan Kapolres Indramayu untuk memproses hukum 5. P-5 Video klarifikasi Cabup Nina Agustina hasil unduhan di chanel youtube Kompas TV terdapat pernyataan memerintah Kapolres Indramayu, Dandim Indramayu, dan Ketua Bawaslu Indramayu 6. P-6 Foto peristiwa a quo di Polsek Sukra terdapat ajudan bupati indramayu sdr. Doni dan Teradu 1 yang menyaksikan pernyataan panwascam dalam serahterima orang diduga melanggar kampanye untuk diproses penanganan pelanggaran 7. P-7 Video peristiwa a quo di Polsek Sukra pernyataan panwascam sukra 8. P-8 Foto pengumuman status penanganan pelanggaran a quo [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Kristiapong 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa sebelum kejadian Paslon 03 kampanye di Desa Karang Layung, kemudian paslon 3 menuju Desa Tegal Taman, namun sebelum sampai ada peristiwa di depan SMAN Sukra di Desa Sukra Wetan, dan terjadi keramaian di tengah jalan dan ternyata mobil Paslon 03 berhenti, dan ada 2 orang sedang di klarifikasi atas nama Ali Sodikin dan Endang Yusuf, kemudian saran dari pihak Polsek ke beberapa pihak dan ke Panwascam sebaiknya di bawa ke Polsek karena takut terjadi kemacetan dan kerusuhan dan bukan dalam rangka penangkapan tapi dalam rangka hari kamtibmas; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa peristiwa di Polsek sampai pukul 17.30 WIB selesai di pulangkan pukul 19.00 WIB di bawa menggunakan mobil patroli polsek. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok Pengaduan a quo, Pengadu mendalilkan hadirnya Teradu di Polsek Sukra atas Intruksi Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu dan Teradu telah menyalahi Prosedur mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang telah melakukan Pembiaran atas serah terima orang dari Polsek Sukra ke Panwaslu Kecamatan Sukra, maka Teradu menjawab sebagai berikut : 1.1. Bahwa tidak ada Intruksi atau Perintah dari Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu terhadap Teradu; 1.2. Bahwa Teradu hadir di Polsek Sukra setelah menerima Telpon dari Panwaslu Kecamatan Sukra pada hari Jumat tanggal 1 Nopember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas Pengawas Pemilu. 1.3. Bahwa dalam percakapan telpon Teradu telah menyampaikan ke Panwaslu Kecamatan Sukra agar dibuatkan Laporan Hasil Pengawasan (Bukti T-1). 1.4. Bahwa setiba di Polsek Sukra, Teradu telah menyampaikan peristiwa yang terjadi selain dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan, dapat pula dibuat laporan untuk disampaikan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan mengikuti ketentuan sebagaimana Pasal 5 ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 1.5. Bahwa serah terima orang dari Polsek Sukra ke Panwaslu Kecamatan Sukra bukan bagian dari mekanisme Penanganan Pelanggaran, in casu sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan Kondusifitas pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024. 2. Bahwa Pengadu mendalilkan, Teradu telah melakukan Pembinaan yang keliru terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan Sukra atas serah terima orang dari Polsek Sukra ke Panwaslu Kecamatan Sukra, maka Teradu menjawab sebagai berikut : 2.1. Bahwa adanya serah terima orang yang dilakukan oleh Polsek Sukra kepada Panwaslu Kecamatan Sukra bukan Arahan atau Intruksi dari Teradu. 2.2. Bahwa teradu menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan Sukra mekanisme Penanganan Pelanggaran agar berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan. 2.3. Apabila tidak adanya Laporan dugaan pelanggaran a quo yang disampaikan dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Panwaslu Kecamatan sukra tetap melanjutkan mekanisme Penanganan Pelanggaran yang dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah menerima intruksi dari Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu untuk melakukan Penanganan Pelanggaran a quo hal tersebut diduga telah melanggar Prinsip Mandiri Penyelenggara Pemilu, maka Teradu menjawab sebagai berikut : 3.1. Bahwa Teradu tidak pernah menerima Intruksi dari Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu untuk menindaklanjuti Penanganan Pelanggaran a quo. 3.2. Bahwa Teradu tetap mepedomani Prinsip mandiri untuk bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran a quo yang kemudian diregistrasi dengan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 ditindaklanjuti dalam pembahasan sentra gakkumdu dengan hasil tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana Pemberitahuan tentang Status Laporan (Bukti T-2). [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu di atas, dapat dikonstantir seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu; Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sukra Nomor 708/LHP/PM.01.02/JB.09-24/IX/2024 2. T-2 Pemberitahuan Status Laporan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 16 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua KPU Kabupaten Indramayu 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu atas nama Ahmad Tabroni diduga tidak menjaga prinsip mandiri dalam mekanisme prosedur penanganan pelanggaran; 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 1744/PS.DKPP/SET 04/VI/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk mengkonfirmasi terkait tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2024; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Indramayu menjalankan prinsip Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada : a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d. Berkepastian Hukum, e. Tertib, f. Terbuka, g. Proporsional , h. Profesional, i. Akuntabel, j. Efektif, k. Efisien, dan l. aksesibel 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pelaksanaan Kampanye dimulai pada Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Bahwa terkait larangan kampanye telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi ”Dalam Kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan” 7. bahwa pada tanggal 20 September 2024 KPU Kabupaten Indramayu telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pelasksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 yang dihadiri oleh Perwakilan Bawaslu Kabupaten Indramayu, Perwakilan Polres Indramayu, Perwakilan Pemerintah Daerah, Perwakilan Kodim 0616 Indramayu, Perwakilan Desk Pilkada Kabupaten Indramayu, dan LO dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang menjelaskan terkait pelaksanaan jadwal dan ketentuan yang berlaku selama kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024. 8. bahwa berdasarkan keterangan kami diatas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Indramayu sudah menjalankan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Kota tahun 2024 sesuai Regulasi dan ketentuan Peraturan yang berlaku. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu mendalikan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan yang mengikuti perintah Calon Bupati Indramayu untuk menangkap dan menyerahkan pelaku pelanggaran Kampanye ke pihak kepolisian. Bahwa menurut Pengadu, pada tanggal 1 November 2024 ditengah adanya iring-iringan mobil Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03, yaitu Nina Agustina terdapat sekumpulan orang yang mengacungkan tangan dengan dua jari. Atas hal tersebut, Calon Bupati Nina Agustina merasa terganggu dan turun dari mobil sehingga terjadi percekcokan dengan sekumpulan warga. Selanjutnya Calon Bupati Nina Agustina memerintahkan Kapolres Indramayu, Dandim Indramayu, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk menangkap sekumpulan warga tersebut untuk diproses secara hukum. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 1 November 2024, pada Pukul 19.00 WIB terjadi serah terima orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye yaitu Sdr. Ali Sodikin (Bukti P-1) dan Sdr. Endang Yusuf (Bukti P-2) antara pihak Polsek Sukra dengan Panwaslu Kecamatan Sukra di Kantor Polsek Sukra Kabupaten Indramayu yang dihadiri atau disaksikan oleh Saudara Ahmad Tabroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu in casu Teradu (Bukti P-3) untuk melakukan Serah terima orang yang diduga pelaku pelanggaran kampanye. Bahwa atas hal tersebut, Pengadu mendalilkan tindakan Teradu teradu merupakan perintah dari Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 1 November 2024, Teradu mendapatkan informasi dari Panwascam Sukra, ada warga/masyarakat yang diamankan di Polsek Sukra yang diduga melakukan Pelanggaran Kampanye karena mengacungkan tangan dengan dua jari pada saat ada iring-iringan mobil Kampanye Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03, yaitu Nina Agustina. Oleh karena merasa terganggu, Calon Bupati Nina Agustina kemudian turun dari mobil, dan terjadi keributan dengan sekumpulan warga tersebut. Bahwa para peristiwa a quo terdapat 2 (dua) orang warga yang diamankan di Polsek Sukra atas nama Ali Sodikin dan Endang Yusuf yang diduga melakukan pelanggaran Kampanye. Bahwa Teradu menerangkan, tidak ada Intruksi atau Perintah dari Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu terhadap Teradu. Bahwa Teradu hadir di Polsek Sukra atas hasil koordinasi dan Komunikasi dengan Panwas Kecamatan Sukra a.n. Muhammad Abdul Muntaqim melalui panggilan telepon dari aplikasi Whatapps. Selanjutnya atas informasi tersebut, Teradu kemudian hadir di Polsek Sukra sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas selaku Pengawas Pemilu karena anggota Bawaslu lainnya sedang ada kegiatan, sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sedang pulang ke Solo. Bahwa setiba di Polsek Sukra, Teradu dimintai arahan oleh Panwas Kecamatan Sukra a.n. Muhammad Abdul Muntaqim terkait dengan adanya Berita Acara serah terima orang yang dilakukan oleh Polsek Sukra kepada Panwas Kecamatan Sukra. Atas hal tersebut, Teradu kemudian menyampaikan kepada Panwas Kecamatan Sukra bahwa dalam Penanganan Pelanggaran agar berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan. Apabila tidak ada Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Panwas Kecamatan Sukra tetap melanjutkan mekanisme Penanganan Pelanggaran yang dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana Pasal 5 ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan Panwascam Sukra untuk menandatangani Berita Acara serah terima orang yang dilakukan oleh Polsek Sukra karena serah terima orang dari Polsek Sukra ke Panwas Kecamatan Sukra bukan bagian dari mekanisme Penanganan Pelanggaran, namun karena Warga/Masyarakat yang diamankan di Polsek Sukra tidak dapat dipulangkan oleh pihak Polsek, sehingga dengan terpaksa Berita Acara serah terima tersebut di tandatangani oleh Ketua Panwas Kecamatan Sukra a.n Komaruddin agar warga atas nama Ali Sodikin dan Endang Yusuf dapat kembali ke rumah. Bahkan kedua warga tersebut diantar sampai kerumah yang bersankutan oleh Anggota Panwas Kecamatan Sukra. Bahwa peristiwa tersebut, telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 708/LHP/PM.01.02/JB.09-24/IX/2024 (vide Bukti T-1) yang kemudian akan dijadikan Informasi Awal dan Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, namun Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 menerangkan, bahwa akan melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Indramayu, akan tetapi mengingat telah melampui ketentuan waktu pelaporan. Teradu memberikan saran untuk melapor pada hari kerja yaitu pada hari dan waktu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada tanggal 4 November 2024 Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum Pasangan Calon 03, kemudian diregistrasi dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024 yang kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu dengan hasil tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana Pemberitahuan tentang Status Laporan (vide Bukti T-2). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 November 2024, dilakukan Kampanye oleh Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03, atas nama Nina Agustina. Bahwa pada saat iring- iringan mobil ,terdapat sekumpulan orang yang mengacungkan tangan dengan dua jari. Oleh karena merasa terganggu, Calon Bupati atas nama Nina Agustina kemudian turun dari mobil, dan terjadi percekcokan atau keributan dengan sekumpulan warga tersebut. Selanjutnya, Polisi yang berada di lokasi mengamankan dan membawa 2 (dua) orang warga ke Polsek Sukra atas nama Ali Sodikin dan Endang Yusuf yang diduga melakukan pelanggaran kampanye. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait terjadinya peristiwa 2 (dua) orang warga yang diamankan dan dibawa Polisi ke Polsek Sukra diketahui Teradu berdasarkan informasi yang didapat dari Anggota Panwas Kecamatan Sukra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Muhammad Abdul Muntaqim melalui telepon dari aplikasi Whatapps guna meminta arahan terhadap Berita Acara penyerahan orang dari Pihak Polsek Sukra kepada Panwas Kecamatan Sukra. Bahwa atas informasi tersebut, Teradu yang berada di Kantor Bawaslu Indramayu lansung berangkat menuju Polsek Sukra. Bahwa pada saat di Kantor Polsek Sukra, Teradu kemudian menerangkan, bahwa tidak ada aturan dan mekanisme dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait serah terima warga yang diduga melakukan pelanggaran kampanye kepada Pengawas Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kehadiran Teradu di Kantor Polsek Sukra bukan atas perintah dari Calon Bupati Kabupaten Indramayu atas nama Nina Agustina, tetapi semata-mata untuk memberi penjelasan kepada Pihak Kepolisian Polsek Sukra karena Anggota Panwas Kecamatan Sukra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atas nama Muhammad Abdul Muntaqim baru menjadi Anggota Panwas dan kebingungan terkait permintaan tanda tangan Berita Acara penyerahan 2 (dua) orang yang melakukan pelanggaran kampanye. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu juga sudah menyarankan agar dilaporkan kepada Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang ditentukan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Namun oleh karena terjadinya peristiwa tersebut pada hari Jumat, dan sudah melewati Pukul 16.30, maka Teradu menyarankan kepada Kuasa Hukum Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03 untuk mengajukan Laporan pada Hari Senin. Bahwa terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap peristiwa tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 708/LHP/PM.01.02/JB.09- 24/IX/2024 oleh Panwas Kecamatan Sukra. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 November 2024, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 melaporkan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Sukra kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024. Bahwa atas laporan tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dengan hasil tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana Pemberitahuan tentang Status Laporan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat 2 (dua) orang warga dibawa ke Polsek Sukra, Pengadu tidak ikut masuk ke dalam Kantor Polsek, Pengadu hanya menunggu di luar, sehingga berdasarkan pengakuaan Pengadu dalam sidang pemeriksaan menyatakan, tidak mengetahui pembicaraan antara Anggota Panwas Kecamatan Sukra dengan Pihak Kepolisian Polsek Sukra terkait dengan Berita Acara penyerahan 2 (dua) orang warga. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu sudah bertindak responsif dan bertanggung jawab atas peristiwa penyerahan 2 (dua) orang warga yang dibawa dan diamankan oleh Kepolisian Polsek Sukra. Teradu juga sudah menyampaikan kepada Polsek Sukra bahwa tidak ada mekanisme dan prosedur penyerahan orang yang melakukan pelanggaran kampanye, sehingga tidak dapat menandatangani Berita Acara. Akan tetapi pihak Kepolisian Polsek Sukra bersikeras meminta Panwas Kecamatan Sukra untuk menandatangani Berita Acara agar 2 (dua) orang warga dapat dipulangkan. Terhadap hal tersebut, maka Anggota Panwas Kecamatan Sukra atas nama Komaruddin menandatangani Berita Acara agar 2 (dua) orang warga tersebut dapat kembali ke rumah masing-masing. Bahkan sesuai fakta persidangan kedua warga tersebut juga diantarkan oleh Panwas Kecamatan Sukra dengan aman sampai ke rumah masing-masing. Bahwa selain itu, Teradu juga sudah menyarankan kepada Kuasa Hukum Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03 untuk mengajukan Laporan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam Perbawaslu 9/2024. Bahwa selanjutnya atas laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03, Teradu juga sudah menindaklanjuti dengan meregistrasi aduan dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/13.18/X/2024, dan melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dengan hasil tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa Teradu juga sudah memberitahukan status laporan dengan menempelkan pada papan pengumuman dan menyampaikan kepada Pelapor. Tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, bahwa Teradu dalam melakukan tugas pokok, fungsi dan wewenang selaku Penyelenggara Pemilu pada peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu didasarkan atas perintah dari Calon Bupati Indramayu Nomor Urut 03. Dengan demikian, Teradu terbukti sudah bertindak profesional, akuntabel, responsif, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Sehingga tindakan Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani