Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 19-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 27 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2025, sebagai berikut: Di Kabupaten Indramayu pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024 masih banyak terpasang dan semakin marak spanduk sosialisasi program Pemerintah Daerah dan billboard yang bergambar Bupati Petahana terpasang di kantor-kantor instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Bahkan mobil dinas yang dipasang sticker one way bergambar Bupati Indramayu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak pernah melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho, dan sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Hj.
Pasal DilanggarPasal 13 ayat (1); Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan; Pasal 5; Pasal 22B; Pasal 9 ayat (2); Pasal 8 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Teradu II Ivan Sagito, Teradu IV Supriadi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Mohamad Saprudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Dede Irawan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 19-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 390- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ihsan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Ds. Amis RT.005 RW.001 Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Tabroni Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ivan Sagito Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dede Irawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Supriadi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Mohamad Saprudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Alamat : Jl. Ahmad Yani, Lemahabang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2025, sebagai berikut: Di Kabupaten Indramayu pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024 masih banyak terpasang dan semakin marak spanduk sosialisasi program Pemerintah Daerah dan billboard yang bergambar Bupati Petahana terpasang di kantor-kantor instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Bahkan mobil dinas yang dipasang sticker one way bergambar Bupati Indramayu. Diduga Bawaslu Kabupaten Indramayu tidak memberikan himbuan sebagai upaya pencegahan terhadap pemerintah daerah dalam menjaga iklim demokrasi yang baik dengan terjaganya netralitas ASN. Sebagaimana Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap 1) pelanggaran Pemilu; dan 2) sengketa proses Pemilu. Tugas pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu V merupakan penentu keputusan dalam pengambilan kebijakan secara kolektif kolegial pada setiap tahapan pengawasan. Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dalam Lampiran 1 Peratura Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dari tanggal 25 September 2024 di Kabupaten Indramayu masih banyak terpasang alat peraga sosialisasi pemerintah daerah yang bergambar Calon Bupati Petahana seperti di Kantor Dinas Pendidikan Indramayu, Kantor Kecamatan Indramayu, Kantor Dinas BKD (vide Bukti P-1) dan masih banyak dihampir seluruh perkantoran pemerintah daerah masih banyak terpasang, serta terpasang sticker bergambar Calon Bupati Petahana di mobil-mobil dinas (vide Bukti P-2) yang dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hingga saat ini laporan disampaikan. Bahkan Bawaslu Kabupaten Indramayu telah diingatkan oleh masyarakat melalui aktifitas demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 26 September 2024 yang menyuarakan terkait netralitas penyelenggara pemilu, netralitas ASN dan Kepala Desa yang dikomandoi oleh Saksi Samsul Mauludin, https://insanpenarakyat.com/2024/09/26/puluhan-massa-gelar-aksi-demo-di- kantor-bawaslu-kabupaten-indramayu/; https://globalpena.com/2024/09/26/puluhan-massa-gelar-aksi-demo-di-kantor- bawaslu-kabupaten-indramayu/; kemudian demo lanjutan di Kantor Bupati Indramayu pada tanggal 1 Oktober 2024 https://www.fokuspantura.com/sepekan- ngator-pj-bupati-indramayu-didemo-netralitas-asn/ yang dikomandoi oleh saksi Karyana hingga terjadi pelepasan secara simbolik spanduk dan billboard yang bergambar Bupati Petahana pada Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Perpustaan dan Arisp Kabupaten Indramayu sebagai wujud kemarahan masyarakat yang menghendaki pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Indramayu agar berjalan fair play. Hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Indramayu belum ada tindakan tegas maupun pernyataan sikap yang mengedukasi masayarakat terkait masih banyaknya spanduk/baliho/alat peraga sosialisasi yang bergambar Bupati yang sedang mencalonkan kembali sebagai petahana yang masih terpasang di instansi pemerintah maupun mobil dinas. Bahkan para demonstran pun sampai dilaporkan oleh pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perpustakaan dan Arsip ke Kepolisian sebagaimana dalam video pernyataan sikap Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Indramayu (vide Bukti P-3). Sebagaimana di daerah lain telah melakukan penertiban alat peraga yang bergambar calon petahana di instansi-instansi pemerintahan guna mencegah pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan fasilitas serta program kegiatan yang menguntungkan petahana dan merugikan calon lain sebagaimana larangan dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016, hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Bawaslu Blitar https://www.jatimtimes.com/baca/321712/20240928/092700/bawaslu-dan- pemkab-blitar-turunkan-dua-baliho-besar-petahana-dengan-alat-berat; Bawaslu Indragiri Hulu Riau https://riaupos.jawapos.com/indagiri-hulu/2255170897/plt- bupati-inhu-kumpulkan-opd-baliho-petahana-mulai-diturunkan-secara-mandiri; Bawaslu Karawang Jabar https://sinfonews.com/pjs-bupati-karawang-mulai- bersihkan-baliho-petahana-mendapat-apresiasi-tim-kuasa-hukum-acep-gina/; Bawaslu Tuban https://mediaindonesia.com/pilkada/707290/diduga-gunakan- fasilitas-negara-ratusan-baliho-cabup-petahana-akan-ditertibkan; dan beberapa daerah lainnya. Keadilan merupakan asas penyelenggaraan pemilihan sebagaimana Pasal 2 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Salah satu indikator dalam penegakan keadilan yaitu adanya kepastian hukum. Kepastian hukum diperlukan guna mewujudkan prinsip-prinsip dari persamaan dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah dari 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang kepala daerahnya masih aktif hingga 2016 dari hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang sekarang sedang menjalani masa cuti kampanye. Kerawanan potensi penyalah gunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh Petahana berpotensi besar dalam memobilisasi ASN, Kepala Desa, Pejabat BUMD, penggunaan program dan kegiatan, serta mutasi pejabat ASN. Mengingat foto Bupati incumbent yang telah ditetapkan menjadi pasangan calon dan akan dicetak pada surat suara bahkan dicetak pada alat peraga maupun bahan kampanye untuk dipasang dan disebarkan selama masa kampanye, maka keberadaan foto-foto atas nama Bupati incumbent yang terpasang ditempat umum, di halaman maupun gedung kantor serta kendaraan dinas pemerintah yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu merupakan tindakan yang merusak asas penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang N0mor 1 tahun 2015. Begitupun dalam ketentuan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: Pasal 61 (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (2) Fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya; dan/ atau d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dart belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dengan tidak adanya upaya pencegahan potensi pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3), maka Teradu I s.d. Teradu V diduga terkesan ada keberpihakan terhadap calon petahana yang tentunya merugikan Pasangan Calon lain tidak melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana yang diamanahkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana dalam video pernyaataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu pemanggilan para aktitivis yang melakukan penurunan alat peraga sosialisasi bergambar Bupati incumbent dipanggil polisi diantaranya sebagaimana dalam Bukti P-4. Peristiwa tersebut selain menciderai proses demokrasi juga Bawaslu terkesan melakukan pembiaran tanpa ada kepastian hukum dalam penegakan keadilan Pemilu. Atas peristiwa pembiaran tersebut patut diduga seluruh anggota Bawaslu Kabupten Indramayu Periode 2023-2028 (Bukti P-5) sebagaimana Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 melanggar pasal 6 Ayat (3), pasal 11, pasal 15,dan pasal 16 Peraturan DKPP not-nor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3): Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan. Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterarnpilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratf, akomodatif, dan selektif Pasal 11: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 16: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehubungan dengan peristiwa pembiaran tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Foto Spanduk dan Baliho bergambar Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H. (Petahana); P-2 Foto Sticker One Way bergambar Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H. M.H. (Petahana); P-3 - Video Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu; - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023, tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023; P-4 - Surat Kepala Kepolisian Resor Indramayu Nomor B/2879/X/2024/Sat.Reskrim, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, tanggal 23 Oktober 2024; - Surat Kepala Kepolisian Resor Indramayu Nomor B/2282/X/2024/Sat.Reskrim, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, tanggal 23 Oktober 2024; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama: Karyana dan Florentino Sadipun yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Juni 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Karyana - Saksi merupakan koordinator pada saat aksi demonstrasi di Pendopo Kabupaten Indramayu. Saksi menerangkan bahwa yang melatar belakangi aksi demonstrasi massa pada saat itu karena terakhir tidak ditemui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu. Saksi tidak mengetahui mengenai himbauan netralitas. - Saksi menerangkan bahwa berkenaan dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2024, Saksi hanya masyarakat biasa yang tergabung dalam aliansi Topi Jerami. Saksi menerangkan bahwa aliansi Topi Jerami bergerak dalam kontrol pengawasan Pemilu. - Saksi menerangkan bahwa setiap tuntutan dari pendemo tidak direspon oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, sehingga Saksi bersama dengan rekan-rekan yang lain melakukan penurunan spanduk secara simbolis di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu. Selain itu, Saksi juga mengelupas sticker one way di mobil ambulan Dinas Kesehatan. Saksi menganggap bahwa visi dan misi Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Nina Agustina yang terpampang di sticker one way sama seperti visi dan misi Nina Agustina pada saat menjadi Calon Bupati Indramayu Tahun 2024. - Saksi menerangkan bahwa sticker one way di mobil ambulan, hanya memuat foto Nina Agustina. Saksi menganggap bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi Pasangan Calon yang lain. Hal tersebut mengakibatkan Saksi bersama rekan- rekan yang dilain dipanggil oleh Pihak Kepolisian. Saksi masih diperiksa dan kasusnya masih tetap berjalan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu melaporkan Saksi ke Pihak Kepolisian. Saksi menerangkan bahwa terdapat 2 laporan dari Kepala Dinas. Saksi sampai dengan saat ini belum mengetahui perkembangannya. - Saksi menerangkan bahwa yang dimaksud demonstrasi pertama yang tidak ditemui adalah tanggal 24 September 2024. Kemudian untuk demonstrasi kedua, tanggal 26 September 2024, Saksi menerangkan bahwa tidak memberikan pemberitahuan kepada Kepolisian. Tiba-tiba Saksi dan rekan-rekan berkumpul, menganggap kesannya terdapat pembiaran. Sehingga Saksi dan rekan-rekan berkumpul di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu sampai dengan magrib. Saksi menerangkan terdapat demonstrasi kembali pada bulan Oktober 2024. Namun, Saksi tidak mengingat tanggalnya. Saksi menerangkan tidak memiliki rekaman video pada saat melakukan demonstrasi. - Saksi menerangkan demonstrasi tanggal 24 September 2024, setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024. Hal yang mendasari demonstrasi tanggak 24 September 2024, pada saat berdiskusi, melihat dan memotret banyak ketidaknetralan, terutama incumbent yang banyak diuntungkan dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pada saat itu, diterima oleh 3 orang Teradu. Pada saat itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama. - Saksi menerangkan bahwa Para Teradu hanya menemui pendemo pada saat demo tanggal 24 September 2024 selebihnya tidak ditemui. - Saksi menerangkan bahwa mengenai pencabutan baliho, pada saat itu demonstrasi tidak dilakukan di Bawaslu Kabupaten Indramayu melainkan Dinas Kesehatan, inspektorat, dan Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Demonstrasi ketiga dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Saksi tidak mengingat kapan Kepala Dinas melaporkan tindakan pencabutan baliho dan sticker one way ke kepolisian. - Saksi menerangkan bahwa demonstrasi ketiga dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024 di Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dan Inspektorat. Saksi melakukan demo berkenaan dengan persoalan netralitas ASN, Kepala Desa, dll. Saksi menerangkan bahwa nota kesepakatan bersama antara aliansi Topi Jerami, Bawaslu Kabupaten Indramayu, dan Pemerintah Daerah yang harus ditandatangani bersama. Namun, pada saat itu yang menandatangani nota kesepakatan bersama hanya Bawaslu Kabupaten Indramayu sedangkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tidak menandatangani. Saksi menerangkan bahwa sampai dengan saat ini yang menandatangani nota kesepakatan hanya Bawaslu Kabupaten Indramayu dan aliansi Topi Jerami. - Saksi menerangkan mendapat undangan pemeriksaan di kepolisian pada tanggal 25 Oktober 2024. Penyidik pada waktu itu menanyakan mengenai identitas, terkait dengan pokok perkara, memastikan benar atau tidak penurunan baliho, dan hal yang mendasari massa menurunkan baliho. Saksi baru sekali dipanggil oleh Kepolisian. Saksi belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian. Saksi pernah dihubungi oleh penyidik melalui telepon, saran dari penyidik agar Saksi segera bertemu dengan Pelapor untuk mencabut laporan. Namun sampai dengan saat ini belum dicabut laporannya. - Saksi menerangkan bahwa baliho, spanduk dan sticker one way tidak memuat Nomor Urut Bakal Calon Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Nina Agustina. - Saksi menerangkan tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait dengan tindakan melepas sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Nina Agustina pada mobil ambulan. - Saksi tidak mengetahui kapan berdirinya aliansi Topi Jerami. Saksi hanya masuk dalam aliansi Topi Jerami. Aliansi Topi Jerami fokus bergerak dalam persoalan penyelenggaraan Pemilu, konsolidasi penyikapan terhadap PDAM, kebijakan Pemerintah Daerah, dll. Saksi kurang lebih setahun bergabunga dalam aliansi Topi Jerami. - Saksi menerangkan bahwa pada saat demonstrasi di Inspektorat, pendemo diterima oleh Inspektorat namun dari Inspektorat tidak mau menandatangani nota kesepakatan bersama. Saksi menerangkan bahwa demonstrasi ketiga dilakukan pada bulan Oktober 2024, pada saat tahapan kampanye. Pada saat demo yang ketiga, masih terkait dengan permasalahan netralitas ASN. Pada saat itu, pendemo berteriak “copot itu spanduk yang ada di dinas-dinas, turunkan itu”. Demo ketiga dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Indramayu. Pada saat itu, yang menemui pendemo hanya Pihak Kepolisian. Pada demo ketiga ada pemberitahuan kepada Pihak Kepolisian. Saksi melakukan demo di luar pagar/di jalan. - Saksi menerangkan bahwa pada saat penetapan Nina Agustina sebagai Calon Bupati Indramayu Tahun 2024, sudah tersebar spanduk dan baliho yang bertuliskan bupati. Saksi khawatir hal tersebut akan menimbulkan sugesti seseorang karena sudah tersebar spanduk, baliho, dan sticker one way tersebut di kelompok Desa, Posyandu, mobil dinas, dan mobil siaga. Kemudian, Saksi meminta apabila sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Indramayu Tahun 2024 maka spanduk, baliho, dan sticker one way bergambar Nina Agustina sebagai Bupati Indramayu seharusnya dicopot. Sehingga apabila menggunakan APK maka menggunakan APK yang ditentukan oleh KPU. [2.4.2] Florentino Sadipun Saksi termasuk masa aksi dari aliansi Topi Jerami. Saksi melakukan demonstrasi sebanyak 2 kali di Bawaslu Kabupaten Indramayu. Saksi menerangkan sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian. Saksi menerangkan bahwa tidak ada yang menerima pada saat demonstrasi di Bawaslu Kabupaten Indramayu. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan bagi para pendemo. Saksi membawa ayam jago sebagai simbolis matinya Bawaslu Kabupaten Indramayu. Saksi menerangkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu tidak ada yang menerima tuntutan dari pendemo. Pendemo pada saat itu menuntut mengenai netralitas ASN sebagaimana yang telah disampaikan oleh Karyana bahwa masih terdapat sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Nina Agustina di mobil ambulan Dinas Kesehatan. Mobil ambulan tersebut ada di setiap Puskesmas Desa saat masa tenang atau masa kampanye. Demikian halnya dengan spanduk bergambar Nina Agustina di setiap Kantor Dinas, Kantor Kepala Desa, dan Posyandu di Kabupaten Indramayu. Spanduk hanya bergambar Nina Agustina. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu mendalilkan Bawaslu Kabupaten Indramayu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dikarenakan tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, dengan Uraian sebagai berikut: 1.1. Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Periode Tahun 2023-2028; 1.2. Teradu sampai dengan tanggal 7 November 2024 diduga tidak memberikan himbauan sebagai upaya pencegahan terhadap Pemerintah Daerah dalam menjaga iklim demokrasi yang baik dengan terjaganya Netralitas ASN. 1.3. Teradu selama tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 tidak menindaklanjuti alat peraga sosialisasi Pemerintah Daerah yang bergambar Calon Bupati Petahana yang masih terpasang seperti di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kantor Kecamatan Indramayu, dan Kantor BKD Indramayu serta terpasangnya sticker bergambar Calon Bupati Petahana di mobil-mobil dinas. 1.4. Teradu melakukan pembiaran terhadap spanduk/baliho yang bergambar Calon Bupati Petahana. 1.5. Bupati Petahana merupakan Peserta Pemilihan yang telah ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati Kabupaten Indramayu. 1.6. Spanduk/baliho yang bergambar Calon Bupati Petahana dimaknai oleh Pengadu sebagai fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana ketentuan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. 1.7. Dengan tidak adanya upaya pencegahan potensi pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (1), (2), (3). Maka Teradu I s.d. Teradu V diduga terkesan ada keberpihakan terhadap calon petahana yang tentunya merugikan Pasangan Calon lain tikdak melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 2. Jawaban Teradu 2.1. Bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu; 2.2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak semua dalil pengaduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban ini; 2.3. Bahwa sebelum Teradu menguraikan jawaban atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Teradu menguraikan mengenai tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2.3.1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU- XVII/2019 pada poin 2 amar Putusan menyatakan frasa “panwaslu kabupaten/kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”. 2.3.2. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, diantaranya sebagai berikut: a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan. b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. c. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana. d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota. g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung. h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan. i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 2.3.3. Bahwa tugas Bawaslu kabupaten/kota sebagaimana Pasal 101 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya sebagai berikut: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota. b. Mengawasi pelaksanaan terhadap Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. c. Mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kabupaten/kota. d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota. f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.3.4. Bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang- undang ini. c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi. h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.4. Bahwa dalam pokok Pengaduan a quo, Pengadu mendalilkan Teradu melakukan pembiaran terhadap Alat Peraga Sosialisasi yang bergambar foto Nina Agustina sebagai Bupati Indramayu yang terpasang di instansi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Bukti P-1 dan terpasang dalam mobil dinas sebagaimana tercantum dalam Bukti P-2, maka Teradu menjawab sebagai berikut: 2.4.1. Bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tidak adanya ketentuan mengenai Alat Peraga Sosialisasi. 2.4.2. Bahwa tidak adanya ketentuan mengenai sosialisasi bagi Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 2.4.3. Bahwa pada Bukti P-1 Pengadu, terdapat foto Nina Agustina yang bertuliskan “Bupati Indramayu” terpasang di spanduk/baliho mengenai Visi, Misi, dan Program Pemerintah Daerah in casu tidak menjelaskan sebagai Calon Bupati Indramayu. 2.4.4. Bahwa pada spanduk/baliho a quo tidak termasuk dalam materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan: (1) Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. (2) Selain materi Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan Calon” 2.4.5. Bahwa atas dalil pengaduan mengenai pembiaran spanduk/baliho a quo, Teradu tidak adanya ketentuan untuk melakukan penertiban spanduk /baliho yang bergambar foto Nina Agustina bertuliskan “Bupati Indramayu” dengan memuat Visi, Misi, dan Program Pemerintah Daerah. 2.4.6. Bahwa lebih lanjut terhadap foto Nina Agustina bertuliskan “Bupati Indramayu” yang terpasang di Mobil Dinas, diketahui Nina Agustina sebagai Bupati Indramayu selama masa kampanye sedang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalankan cuti di luar tanggungan negara”. 2.4.7. Bahwa foto Nina Agustina bertuliskan “Bupati Indramayu” yang terpasang di mobil dinas tidak termasuk dalam materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 2.5. Bahwa kemudian kendatipun tidak terdapat pengaturan mengenai Alat Peraga Sosialisasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan penanganan pelanggaran berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu in casu sepanjang menyangkut Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya sebagai berikut: 2.5.1. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Teradu menjalakan tugas Pengawasan untuk melakukan Penelusuran Informasi yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 031/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokok hasil pengawasan a quo terdapat ASN yang ikut serta dalam penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar atas nama Drs. Yudi Rustomo, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu yang belum mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN), kemudian dilanjutkan dengan melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Register 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024 yang pada kesimpulannya ASN (Terlapor) mengikuti penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu melalui partai Golkar tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) serta melakukan sosialisasi dengan memasang beberapa spanduk, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atas dasar itu kemudian Bawaslu Kabupaten Indramayu menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang berwenang dengan Surat Nomor 107/K.BAWASLU-JB.09/PP/VI/2024 (vide Bukti T-1). 2.5.2. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024, Teradu menjalankan tugas pengawasan untuk melakukan penelusuran informasi yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 076/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokok hasil pengawasan a quo terdapat bentangan spanduk dukungan pada kegiatan pembagian Surat Keputusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis yang dilaksanakan BKPSDM dengan Spanduk yang bertuliskan “Bunga Mawar, Bunga Melati harumnya semerbak mewangi, kami PPPK Nakes dan Teknis ada di sini untuk mendukung ibu Hj. Nina Agustina Terpilih Kembali” sebagaimana dalam postingan tersebut terdapat dalam foto tersebut dr. H. Deden Bonni Koswara, M.M. selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu yang tidak dalam masa cuti, diduga telah melanggar Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atas dasar itu kemudian Bawaslu Kabupaten Indramayu menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang dengan Surat Nomor 141/PP.06/K.JB-07/2024 (vide Bukti T-2). 2.5.3. Bahwa pada tanggal 5 September 2024 terdapat Laporan yang pada pokok laporan a quo keterlibatan ASN yaitu Umardani (Lurah Lemahmekar) dan Ahmad Firdaus (ASN Ajudan Setda), keduanya ikut serta dalam proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu atas nama Nina Agustina dan Tobroni, kemudian diregister dengan Nomor 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diduga telah melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala daerah/wakil kepala daerah, calon Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Daerah atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”, atas dasar itu kemudian diteruskan kepada Intansi yang berwenang dengan Surat Nomor 193/PP.01.02/K.JB.09/09/2024 (vide Bukti T-3). 2.6. Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan a quo, Pengadu mendalilkan Teradu tidak menjalankan tugasnya dalam melakukan pencegahan, maka Teradu menjawab sebagai berikut: 2.6.1. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan selama Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024. 2.6.2. Bahwa Teradu melalui Surat Nomor: 089/PM.00.003/K-JB/04/2024 tertanggal 4 April 2024 telah memberikan imbauan yang ditujukan kepada Bupati Indramayu untuk tidak melakukan penggantian Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti T-4). 2.6.3. Bahwa Teradu melalui Surat Nomor: 066/PM.01.03/K-JB-9/06/2024, tertanggal 12 Juni 2024 telah memberikan imbauan perihal Netralitas yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu dan Kepala Desa se-Kabupaten Indramayu mengimbau Pegawai ASN dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu agar menjaga integritas, netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan Partai Politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti T-5). 2.6.4. Bahwa Teradu melalui Surat Nomor: 102/PP.00.02/K.JB-09/06/2024, tertanggal 13 Juni 2024 telah memberikan imbauan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-6). 2.6.5. Bahwa Teradu melalui Surat Nomor: 384/PM.00.02/K.JB-09/09/2024 tertanggal 25 September 2024, telah memberikan imbauan perihal Netralitas ASN, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya serta larangan penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan yang ditujukan kepada: 1) Pjs. Bupati Indramayu, 2) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, 3) Kepala Kepolisian Resor Indramayu, 4) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, 5) Dandim 0616 Indramayu. Agar menjaga integritas, netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan Partai Politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah (vide Bukti T-7). 2.6.6. Bahwa Teradu dalam upaya melakukan pencegahan telah melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 31 Juli 2024 bertempat di Hotel Wiwi Perkasa II kegiatan tersebut menyampaikan mengenai larangan-larangan dalam kampanye, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (vide Bukti T-8). 2.7. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan a quo Pengadu mendalilkan adanya dugaan keberpihakan terhadap calon petahana yang tentunya merugikan Pasangan Calon lain, maka Teradu menjawab sebagai berikut: 2.7.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 dikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon dengan nomor urut sebagai berikut: 1. H. Bambang Hermanto, S.E., M.I.Kom dan H. Kasan Basari, S.H. 2. Lucky Hakim dan Syaefudin 3. Hj. Nina Agustina, S.H. dan Tobroni, S.Pd., M.Pd. 2.7.2. Bahwa atas dalil pengaduan, Teradu diduga adanya keberpihakan untuk merugikan Pasangan Calon lain tidak dapat dibenarkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan dan sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu Tahun 2024 yaitu Lucky Hakim dan Syaefudin (vide Bukti T-9). Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I s.d. Teradu V di atas, dapat dikonstantir seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoan perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu; 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoan perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu; 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2025 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 031/LHP/PM.01.02/06/2024, tanggal 13 Juni 2024; - Formulir Temuan Nomor 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024,tanggal 20 Juni 2024; BUKTI KETERANGAN - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024, tanggal 25 Juni 2024; - Pemberitahuan Status Temuan Laporan Nomor 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 107/K.BAWASLU- JB.09/PP/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal 26 Juni 2024; - Screenshot WhatsApp Group Pimpinan Bawaslu IMY; T-2 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 076/LHP/PM.01.02/06/2024, tanggal 28 Juni 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 141/PP.06/K.JB- 09/07/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal 20 Juli 2024; T-3 - Formulir A.1 Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 5 September 2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 5 September 2024; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 6 September 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 7 September 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 194/PP.01.02/K.JB.09/09/2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 7 September 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 193/PP.01.02/K.JB- 09/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya, tanggal 7 September 2024; T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 089/PM.00.003/K- JB/04/2024, perihal Imbauan, tanggal 4 April 2024; T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 066/PM.01.03/K.JB- 9/06/2024, perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, tanggal 12 Juni 2024; T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 102/PP.00.02/K.JB- 09/06/2024, perihal Imbauan, tanggal 13 Juni 2024; T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 384/PM.00.02/K.JB- 09/09/2024, perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan, tanggal 25 September 2024; T-8 - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 074/PM.03.02/K.JB- 09/07/2024, perihal Undangan, tanggal 29 Juli 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 075/PM.03.02/K.JB- 09/07/2024, perihal Pemberitahuan, tanggal 29 Juli 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 076/PM.03.02/K.JB- 09/07/2024, perihal Permohonan Narasumber, tanggal 29 Juli 2024; T-9 Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2025. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Juni 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor 1245/PS.DKPP/SET-04/VI/2025, tertanggal 5 Juni 2025 untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan saksi pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Pengaduan Nomor 390-P/L-DKPP/XI/2024, Perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2025, perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas Pengaduan Pengadu sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu) tidak profesional dalam proses pencegahan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025, terutama dalam hal banyaknya Alat Peraga Sosialisasi berupa foto Bupati Petahana yang terpasang di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kantor Kecamatan Indramayu dan Kantor BKD Indramayu serta terpasangnya sticker bergambar Calon Bupati Petahana di mobil- mobil dinas. Kemudian Para Teradu dinilai tidak melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (1), (2), (3). Maka Teradu I s.d. Teradu V diduga terkesan ada keberpihakan terhadap calon petahana yang tentunya merugikan pasangan calon lain tidak melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V diduga melanggar Pasal 6 ayat (3), Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses pemberian konsultasi dan supervisi untuk memastikan Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menjalankan tugas dan wewenang dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima konsultasi dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap adanya peristiwa spanduk/baliho yang memuat foto Calon Bupati Indramayu Petahana yang masih terpasang dibeberapa instansi pemerintahan serta kendaraan dinas in casu. Terhadap adanya peristiwa tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Memastikan Bawaslu Kabupaten Indramayu menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, Pasal 101 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Memastikan agar Bawaslu Kabupaten Indramayu bahwa terhadap adanya peristiwa in casu terlebih dahulu agar berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 2.1. Ketentuan yang mengatur mengenai “materi kampanye” yakni Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur terkait Kampanye Pemilihan yang pada pokoknya berbunyi “ (1) Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; dan ayat (2) Selain materi Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan Calon”. 2.2. Ketentuan yang mengatur terkait Calon Bupati Petahana yang sedang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalankan cuti di luar tanggungan negara”. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah memastikan Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan tugas pencegahan yang berkaitan dengan peristiwa in casu sesuai ketentuan: 3.1. Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor 089/PM.00.003/K- JB/04/K-JB/04/2024, tertanggal 4 April 2024 telah memberikan imbauan yang ditujukan kepada Bupati Indramayu untuk tidak melakukan penggantian Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti PT-1). 3.2. Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor 066/PM.01.03/K-JB- 9/06/2024, tertanggal 12 Juni 2024 telah memberikan imbauan perihal netralitas yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu dan Kepala Desa se-Kabupaten Indramayu mengimbau Pegawai ASN dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu agar menjaga integritas, netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati (Bukti PT-2). 3.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor 102/PP.00.02/K.JB-09/06/2024, tertanggal 13 Juni 2024 telah memberikan imbauan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu agar menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT-3). 3.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor 384/PM.00.02/K.JB-09/09/2024, tertanggal 25 September 2024 telah memberikan imbauan perihal netralitas ASN, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pemilihan yang ditujukan kepada: 1) Pjs Bupati Indramayu, 2) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, 3) Kepala Kepolisian Resor Indramayu, 4) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, 5) Dandim 0616 Indramayu. Agar menjaga integritas, netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah (Bukti PT-4). 3.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Indramayu dalam upaya melakukan pencegahan telah melaksanakan sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 31 Juli 2024 bertempat di Hotel Wiwi Perkasa II kegiatan tersebut menyampaikan mengenai larangan-larangan dalam kampanye, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapat dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah memastikan Bawaslu Kabupaten Indramayu melaksanakan tugas penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan peristiwa in casu sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana uraian berikut: 4.1. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Teradu menjalankan tugas pengawasan untuk melakukan penelusuran informasi yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 031/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokok hasil pengawasan a quo terdapat ASN yang ikut serta dalam penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar a.n. Drs. Yudi Rustomo, M.Si., sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu yang belum mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN), kemudian dilanjutkan dengan melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Register 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024 yang pada kesimpulannya ASN (Terlapor) mengikuti penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu melalui Partai Golkar tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) serta melakukan sosialisasi dengan memasang beberapa spanduk, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atas dasar itu kemudian Bawaslu Kabupaten Indramayu menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang berwenang dengan Surat Nomor 107/K.BAWASLU-JB.09/PP/VI/2024 (vide Bukti PT-5). 4.2. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu menjalankan tugas pengawasan untuk melakukan penelusuran informasi yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 076/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokok hasil pengawasan a quo terdapat bentangan spanduk dukungan pada kegiatan pembagian Surat Keputusan PPPK Nakes dan PPPK Teknis yang dilaksanakan BKPSDM dengan spanduk yang bertuliskan “Bunga Mawar, Bunga Melati harumnya semerbak mewangi, kami PPPK Nakes dan Teknis ada disini untuk mendukung ibu Hj. Nina Agustina Terpilih Kembali” sebagaimana dalam postingan tersebut terdapat dalam foto tersebut dr. H. Deden Boni Koswara, M.M., selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu yang tidak dalam masa cuti diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, atas dasar itu kemudian Bawaslu Kabupaten Indramayu menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang dengan Surat Nomor 141/PP.06/K.JB-07/2024 (vide Bukti PT-6). 4.3. Bahwa pada tanggal 5 September 2024, terdapat l.aporan yang pada pokok laporan a quo keterlibatan ASN yaitu Umardani (Lurah Lemahmekar) dan Ahmad Firdaus (ASN Ajudan Setda), keduanya ikut serta dalam proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu a.n. Nina Agustina dan Tobroni, kemudlan diregister dengan Nomor: 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diduga telah melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala daerah/wakil kepala daerah, calon Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Daerah atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”, atas dasar itu kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang dengan Surat Nomor 193/PP.01.02/K.JB.09/09/2024 (vide Bukti PT-7). C. BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT- 1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 089/PM.00.003/K- JB/04/2024, perihal Imbauan, tanggal 4 April 2024; PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 066/PM.01.03/K.JB- 9/06/2024, perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, tanggal 12 Juni 2024; PT-3 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 102/PP.00.02/K.JB- 09/06/2024, perihal Imbauan, tanggal 13 Juni 2024; PT-4 Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 384/PM.00.02/K.JB- 09/09/2024, perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan, tanggal 25 September 2024; PT-5 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 031/LHP/PM.01.02/06/2024, tanggal 13 Juni 2024; - Pemberitahuan Status Temuan Laporan Nomor 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 107/K.BAWASLU- JB.09/PP/VI/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal 26 Juni 2024; PT-6 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 076/LHP/PM.01.02/06/2024, tanggal 28 Juni 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 141/PP.06/K.JB- 09/07/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Netralitas ASN, tanggal 20 Juli 2024; PT-7 - Formulir A.1 Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 5 September 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, tanggal 7 September 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 193/PP.01.02/K.JB- 09/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya, tanggal 7 September 2024; [2.8.3] Usep Agus Zawari (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan bimbingan teknis dan monitoring evaluasi terhadap kerja-kerja pengawasan, pada saat Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi terhadap kabupaten/kota ada beberapa hal yaitu 1) harus menekankan pada aspek rujukan aturan terlebih dahulu, 2) Apabila terdapat hal abu- abu/tidak ada rujukan dalam sebuah aturan maka kabupaten/kota dapat melakukan inovasi dalam rangka proses pencegahan. Pihak Terkait menerangkan bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Indramayu bisa melakukan imbauan. Hal ini disebabkan dalam konteks pencegahan sebenarnya dapat melakukan banyak inovasi seperti melalui koordinasi. Hal ini disebabkan, sebagaimana aturan yang ada saat ini terkait dengan pencegahan diantaranya adalah dengan melakukan koordinasi. Koordinasi merupakan bagian dari pencegahan selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan. Pihak Terkait menerangkan bahwa imbauan bisa dalam bentuk tertulis maupun koordinasi. Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Teradu tidak mengonsultasikan terkait dengan imbauan permasalahan ini. Pihak Terkait selaku Kordiv Hukum, pada saat itu koordinasi yang dilakukan oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Indramayu. Pihak Terkait meminta agar Teradu II memastikan terlebih dahulu terhadap dasar aturan yang ada maka pastikan kabupaten/kota melaksanakan sesuai dengan tupoksi. Pihak Terkait meminta agar memastikan cuti petahana terlebih dahulu walaupun pada diskusi selanjutnya Teradu II menanyakan “apakah ada rujukan ini sebetulnya melanggar?” menanggapi pertanyaan tersebut, Pihak Terkait mengatakan bahwa melihat dari rujukannya, melihat dari aturan kampanye memang bukan termasuk APK. Pada saat itu, Teradu II tidak sampai pada pertanyaan apakah boleh melakukan imbauan atau tidak? [2.8.4] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu I s.d. 5 (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu) diduga tidak menjalankan tugas pencegahan dan penindakan terhadap masih banyaknya Alat Peraga Sosialisasi Pemerintah Daerah serta pemasangan sticker mobil dinas yang bergambar Bupati Petahana; 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 1427/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk dimintai keterangan terkait supervisi permasalahan Teradu selaku Pihak terkait; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Indramayu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Indramayu menjalankan prinsip Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada: a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d. Berkepastian Hukum, e. Tertib, f. Terbuka, g. Proporsional , h. Profesional, i. Akuntabel, j. Efektif, k. Efisien; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye dimulai pada Rabu 25 September 2024 – Sabtu 23 November 2024; 5. Bahwa berdasarkan Keputusan 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ”Desain dan materi pada alat Peraga Kampanye dapat memuat: 1) nama dan nomor Pasangan Calon 2) visi, misi, dan program Pasangan Calon 3) foto Pasangan Calon; dan/atau 4) tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e. (2) Alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reklame; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. 7. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan pada tanggal 24 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024; 8. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, KPU Kabupaten Indramayu menyerahkan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: 1. Spanduk sejumlah 167 pcs/pasangan calon; 2. Umbul-umbul sejumlah 105 pcs/pasangan calon. Kepada masing-masing LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Indramayu a.n. Budi Taryono; 9. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Indramayu, KPU Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor 1623/PL.02.4-Und/3212/2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 dengan mengundang LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, Satpol PP Indramayu, dan hasil rapat tersebut dituangkan pada Berita Acara Nomor 314/PL.04.2-BA/3212/2024 tentang Kesepakatan Bersama Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024; 10. Bahwa pada tanggal 22 November 2024, KPU Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor 1650/PL.02.4-SD/3212/2024 memberikan pemberitahuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tentang pembersihan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, dimana masa tenang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai hari Minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024; 11. Bahwa pada tanggal 24 November 2025, seluruh tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu melakukan pembersihan alat peraga kampanye dengan mengirimkan dokumentasi kepada Group WhatsApp LO Pasangan Calon; 12. bahwa pada tanggal 25 November 2025, KPU Kabupaten Indramayu beserta Badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Desa, bersama dengan Bawaslu Kabupaten Indramayu, Polres Kabupaten Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, Satpol PP Indramayu memastikan bahwa seluruh alat peraga kampanye telah dibersihkan; 13. bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait di atas, KPU Kabupaten Indramayu selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Indramayu sudah menjalankan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai regulasi dan ketentuan peraturan yang berlaku. [2.8.5] Masykur (Ketua KPU Kabupaten Indramayu) - Pihak Terkait membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan antara Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan para stake holder utuk membahas kesulitan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pandangan KPU Kabupaten Indramayu pada saat diskusi tersebut adalah tetap merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 1363 Tahun 2024 terkait dengan Kategori APK. - Pihak Terkait menerangkan bahwa spanduk dan baliho tersebut bukan merupakan APK milik KPU Kabupaten Indramayu. Pada saat itu, Pihak Terkait mendiskusikan mengenai pengertian kampanye (memuat visi dan misi, nomor urut, dll), Alat Peraga Sosialisasi, Alat Peraga Kampanye. - Pihak Terkait menerangkan bahwa incumbent melakukan cuti pada saat kampanye. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada diskusi mengenai solusi penurunan sementara spanduk dan baliho bergambar Bupati Petahana, serta pelepasan sticker one way bergambar Bupati Petahana. Pada saat itu, tidak sampai dengan pembahasan agar Dishub melakukan penertiban terhadap sticker one way bergambar Bupati Petahana yang terdapat dalam mobil. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat pembahasan mengenai peraturan lainnya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tetap melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait persiapan kampanye damai. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak pernah melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho, dan sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Hj. Nina Agustina dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Selain memuat gambar Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Hj. Nina Agustina, spanduk, baliho, dan sticker one way juga memuat tulisan sosialisasi program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Bahwa spanduk, baliho, dan sticker one way tersebut terpasang di seluruh Kantor Dinas Pemerintah Daerah Indramayu dan mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tidak terdapat ketentuan mengenai Alat Peraga Sosialisasi. Selain itu, tidak terdapat ketentuan mengenai sosialisasi bagi Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bukti P-1 berupa spanduk dan baliho bergambar Nina Agustina dengan tulisan “Bupati Indramayu” disertai visi, misi, dan program pemerintah daerah tidak menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan Calon Bupati Indramayu Tahun 2024. Selain itu, spanduk/baliho tersebut tidak termasuk dalam materi kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Para Teradu tidak terdapat ketentuan untuk melakukan penertiban spanduk/baliho bergambar Nina Agustina Bupati Indramayu disertai visi, misi, dan program pemerintah daerah. Selanjutnya, berkaitan dengan sticker one way Nina Agustina Bupati Indramayu yang terpasang di mobil dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu (vide Bukti P-2), diketahui Nina Agustina selama masa kampanye sedang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalankan cuti di luar tanggungan negara”. Selain itu, sticker one way Nina Agustina Bupati Indramayu yang terpasang di mobil dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tidak termasuk dalam materi kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kendati, tidak terdapat ketentuan mengenai Alat Peraga Sosialisasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Para Teradu tetap melaksanakan tugas dan kewenangan penanganan pelanggaran berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain sebagai berikut: 1. Pada tanggal 13 Juni 2024, Para Teradu melakukan penelusuran informasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 031/LHP/PM.01.02/06/2024. Hasilnya, terdapat ASN yang ikut serta dalam penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar a.n. Drs. Yudi Rustomo, M.Si sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu yang belum mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN). Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor Register 001/TM/PB/Kab/13.18/VI/2024, Para Teradu berkesimpulan Terlapor mengikuti penjaringan Bakal Calon Bupati Indramayu tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan melakukan sosialisasi dengan memasang beberapa spanduk. Dengan demikian, Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, Para Teradu menindaklanjuti dengan meneruskan kepada instansi yang berwenang sebagaimana Surat Nomor 107/K.BAWASLU-JB.09/PP/VI/2024 (vide Bukti T-1). 2. Pada tanggal 28 Juni 2024, Para Teradu melakukan penelusuran informasi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 076/LHP/PM.01.02/06/2024. Hasilnya, terdapat spanduk dukungan pada kegiatan pembagian Surat Keputusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis yang dilaksanakan BKPSDM. Spanduk tersebut bertuliskan “Bunga Mawar, Bunga Melati harumnya semerbak mewangi, kami PPPK Nakes dan Teknis ada di sini untuk mendukung ibu Hj. Nina Agustina Terpilih Kembali”. Berdasarkan analisis Laporan Hasil Pengawasan, Para Teradu menyimpulkan Dr. H. Deden Bonni Koswara, M.M., selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu diduga melakukan pembiaran adanya spanduk yang mengarah pada dukungan bakal calon Bupati dalam kegiatan kedinasan. Dr. H. Deden Bonni Koswara, M.M., diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, Para Teradu meneruskan pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. H. Deden Bonni Koswara, M.M., kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 141/PP.06/K.JB- 07/2024 (vide Bukti T-2). 3. Pada tanggal 5 September 2024, Pelapor Mohamad Topani menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu. Laporan a quo terkait dengan keterlibatan Terlapor Umardani selaku Lurah Lemahmekar dan Ahmad Firdaus Ajudan Setda. Para Terlapor merupakan ASN yang ikut serta dalam proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 a.n. Nina Agustina dan Tobroni. Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor 02/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024. Berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024 memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Para Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala daerah/wakil kepala daerah, calon Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Daerah atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”. Selanjutnya, Para Teradu meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Umardani selaku Lurah Lemahmekar dan Ahmad Firdaus Ajudan Setda kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 193/PP.01.02/K.JB.09/09/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024. Pada tanggal 4 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bupati Indramayu, Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 089/PM.00.003/K-JB/04/2024, perihal imbauan, yang pada pokoknya menghimbau Bupati Indramayu untuk tidak melakukan penggantian Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 12 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu dan Kepala Desa se- Kabupaten Indramayu, Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 066/PM.01.03/K- JB-9/06/2024, perihal Imbauan Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu. Surat a quo pada pokoknya mengimbau Pegawai ASN dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu agar menjaga integritas, netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti T-5). Pada tanggal 13 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Surat Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor 102/PP.00.02/K.JB-09/06/2024, perihal Imbauan, yang pada pokoknya mengimbau agar dapat memperhatikan dan menaati ketentuan tentang netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu melalui Surat Nomor 384/PM.00.02/K.JB- 09/09/2024, menyampaikan imbauan terkait Netralitas ASN, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya serta larangan penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan kepada: 1) Pjs. Bupati Indramayu, 2) Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, 3) Kepala Kepolisian Resor Indramayu, 4) Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, 5) Dandim 0616 Indramayu. Para Teradu mengimbau Pegawai ASN, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pejabat lainnya agar menjaga integritas, netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah (vide Bukti T-7). Selain itu, pada tanggal 31 Juli 2024, Para Teradu melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun di Hotel Wiwi Perkasa II. Dalam kegiatan tersebut, Para Teradu menyampaikan larangan-larangan dalam kampanye, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (vide Bukti T-8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa DKKP telah memanggil secara patut Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dengan surat Pemanggilan Nomor 1422/PS.DKPP/SET-04/VI/2025, untuk hadir dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun sesuai fakta persidangan, hanya Teradu V yang tidak menghadiri sidang pemeriksaan tanpa alasan yang sah dan patut, sehingga DKPP akan memberi penilaian dan pertimbangan tersendiri terhadap Teradu V dalam putusan a quo. [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak melakukan tugas pengawasan dengan tidak melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho dan sticker yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina selama Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang terpasang di seluruh Kantor Dinas dan Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Indramayu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sejak dimulai tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 25 September 2024 di wilayah Kabupaten Indramayu masih banyak terpasang alat peraga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 yang juga mengikuti kontestasi Pemilihan Tahun 2024 a.n. Hj Nina Agustina di Kantor Dinas Pendidikan Indramayu, Kantor Kecamatan Indramayu, dan di wilayah perkantoran pemerintah Kabupaten Indramayu (vide bukti P-1). Bahwa selain terpasang di kantor-kantor dinas pemerintah Kabupaten Indramayu, sticker bergambar wajah bupati beserta jargonnya juga terpasang di mobil-mobil dinas pemerintah Kabupaten Indramayu (vide bukti P- 2). Bahwa terhadap hal tersebut, Masyarakat Kabupaten Indramayu pada tanggal 26 September 2024 melakukan aksi demonstrasi yang dilaksanakan di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu dengan tujuan mendesak Bawaslu Kabupaten Indramayu in casu Para Teradu untuk menindaklanjuti terkait dengan netralitas ASN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, aksi demonstrasi lanjutan dilaksanakan di depan Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Indramyu hingga terjadi pelepasan secara simbolik spanduk dan billboard yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025. Peristiwa tersebut juga diterangkan oleh Saksi Pengadu atas nama Karyana yang merupakan koordinator aksi menerangkan, bahwa pelepasan spanduk dan billboard a quo, merupakan wujud kemarahan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Indramayu yang tidak netral. Selain itu, tindakan pelepasan spanduk dan billboard adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap Para Teradu yang belum menindaklanjuti terkait masih banyaknya spanduk, baliho dan alat peraga sosialisasi yang menampilkan gambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 yang juga mencalonkan kembali sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bahwa Saksi Pengadu atas nama Karyana juga menerangkan bahwa residu dari aksi tersebut adalah dilaporkannya 2 (dua) orang Saksi Pengadu atas nama Karyana dan Florentino Sadipun terkait dengan pencopotan billboard yang memasang gambar bupati petahana. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV, alat peraga sosialisasi berupa spanduk dan baliho yang memuat gambar Bupati Indramayu Periode Tahun 2021-2025 bertuliskan visi misi, program unggulan dan kinerja beserta Sticker yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021- 2024 dengan tulisan “Hj Nina Agustina Siap Melayani Indramayu” yang terpasang di mobil-mobil dinas Kabupaten Indramayu tidak termasuk dalam materi kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan surat imbauan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu karena tidak ada regulasi yang menjadi dasar memberikan surat himbauan untuk melakukan penurunan spanduk, baliho dan sticker a quo. Padahal, Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indramayu sudah pernah menyampaikan dalam whatsapp group “Pimpinan Bawaslu Indramayu” untuk menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Indramayu perihal baliho, spanduk dan sticker yang terpasang di kantor dan mobil dinas, akan tetapi usulan dan pendapat dari Teradu III tidak disetujui oleh Para Teradu lainnya dengan alasan bahwa tidak ada regulasi yang menjadi dasar untuk memberikan surat himbauan (vide Bukti T-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu telah melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanakan tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, Para Teradu in casu Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah mengabaikan tugas pokok dan wewenangnya untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkait dengan masih banyak terpasang alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina yang juga mengikuti kontestasi Pemilihan Tahun 2024. Bahwa Pasal 22B huruf c Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016) mengamanatkan kepada Bawaslu bahwa tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Artinya, dalam peristiwa masih banyak terpasang alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk memberi masukan dan usulan atau imbauan agar alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina untuk diturunkan atau dihapus karena Hj Nina Agustina adalah Calon Bupati Petahana yang juga mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2024. Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 3/2022) sudah memberi kewenangan kepada Bawaslu melalui Divisi Pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Selengkapnya Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Perbawaslu 3/2022 menyatakan: Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b: Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut: a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga; b. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 22B huruf c UU 10/2016 dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b Perbawaslu 3/2022 memiliki kewenangan untuk memberi usulan atau imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkait dengan alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina. Sehingga alasan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV yang menyatakan tidak memiliki dasar hukum, merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah menimbulkan syakwasangka negatif terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu. Bahwa akibat tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sudah menimbulkan tindakan anarki berupa penurunan paksa billboard oleh Saksi Pengadu atas nama Karyana dan Florentino Sadipun, padahal tindakan anarki tersebut bisa dicegah apabila Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya memiliki sense of responsibility dan sense of awareness dengan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sebagai bentuk tugas pokok dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap alat praga sosial berupa baliho, spanduk dan sticker bergambar Bupati Petahana yang terpasang di kantor dan mobil dinas pemerintah Kabupaten Indramayu dalam rangka kondusifitas terhadap pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti sudah bertindak tidak profesional, cermat, dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terkait dengan Teradu V, DKPP menilai, bahwa dengan ketidakhadiran Teradu V dalam persidangan DKPP meskipun sudah dipanggil dengan patut dan sah, maka Teradu V sudah melepaskan haknya untuk membela diri terhadap aduan yang ditujukan kepada Teradu V. Sehingga DKPP berpendapat bahwa aduan pengadu terhadap tindakan Teradu V yang tidak melaksanakan pengawasan, khususnya memberi masukan atau imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu agar menurunkan alat praga sosialisasi yang bergambar Bupati Indramayu Periode Tahun 2021-2025 a.n. Hj Nina Agustina yang merupakan Calon Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 adalah terbukti, sehingga pertimbangan DKPP terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV mutatis mutandis berlaku juga terhadap Teradu V. Bahwa selain itu, sikap dan tindakan Teradu V yang tidak hadir tanpa memberi keterangan yang sah dan patut merupakan tindakan pengabaian dan perbuatan yang tidak patut terhadap Lembaga DKPP sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara atau sengketa etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, atas sikap dan tindakan Teradu V tersebut, maka cukup alasan bagi DKPP untuk memberi sanksi yang lebih berat kepada Teradu V. Dengan demikian, berdasar pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indramayu. DKPP menilai tindakan Teradu III dalam menindaklanjuti dengan memberikan pendapat yang berbeda dengan Para Teradu lainnya untuk memberikan surat imbauan terhadap spanduk, baliho, dan sticker yang beredar di kantor dan mobil dinas pemerintah Kabupaten Indramayu. Meskipun usulan Teradu III tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V, namun DKPP memandang sikap dan tindakan Teradu III yang memberi saran dan masukan yang berbeda adalah tindakan yang sesuai dengan etika penyelenggara pemilu. Sehingga atas sikap dan tindakan Teradu III tersebut, perlu diapresiasi oleh DKPP mengingat Teradu III sudah berupaya sesuai dengan tugas pokok dan wewenang yang ada pada Teradu III untuk memberi usulan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V agar mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Sehingga DKPP berpendapat Teradu III layak untuk tidak diberi sanksi atas aduan Pengadu dalam perkara a quo. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Teradu II Ivan Sagito, Teradu IV Supriadi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Mohamad Saprudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Dede Irawan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Sumarjaya