Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 94 Tahun 2023
Ali Nurdin, Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 13/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-08-2023
👁 32 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut: Bahwa Ali Nurdin selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah menikah dangan Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues a.n. Heni Septia Adinda, S.H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga menikah dengan sesama penyelenggara pemilu; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Heni Septia Adinda sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang, surat tersebut ditujukan Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (vide bukti T-5) sehingga sejak tanggal pengunduran diri tersebut maka status Heni Septia Adinda sudah bukan lagi sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan atau Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 117; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ali Nurdin selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 117-P/L-DKPP/VI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Abdullah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Maripatua Purba Pekerjaan : Pengacara Alamat : Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Ali Nurdin Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Alamat : Jalan Kolonel Muhammaddin Nomor 179 Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren 24653 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut: Bahwa Ali Nurdin selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah menikah dangan Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues a.n. Heni Septia Adinda, S.H. pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 di Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues. Bahwa sebelumnya, pada tanggal 28 April 2023 Heni Septia Adinda, S.H. selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang telah membuat surat pengunduran diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang. Surat pengunduran diri ini diduga sengaja dibuat untuk menghindari pelanggaran kode etik, karena surat pengunduran diri tersebut dibuat terkesan tergesa-gesa. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2023 Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues mengeluarkan Surat Pemberhentian terhadap Heni Septia Adinda, S.H. selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang. Dengan demikian sebelum tanggal 4 Mei 2023 atau tanggal 30 April 2023 pada saat dilangsungkannya akad nikah antara Ali Nurdin dengan Heni Septia Adinda, S.H., keduanya masih tercatat sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam aturan pemilu disebutkan antara sesama Penyelenggara Pemilu dilarang mempunyai ikatan perkawinan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 117 ayat (1) huruf o yang berbunyi “syarat untuk menjadi calon anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa, serta pengawas TPS tidak berada dalam ikatawan perkawinan dengan sesama penyelenggara”. Bahwa seorang Komisioner Panwaslih Kabupaten sudah sepatutnya memberi contoh yang baik kepada bawahannya (setingkat Panwaslu Kecamatan) dan mencegah untuk tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik, bukan malah memberikan contoh yang buruk atau mengajak untuk melakukan dugaan pelanggaran kode etik. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil Teradu; dan 2. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: P-1 Undangan resepsi pernikahan Ali Nurdin dengan Heni Septia Adinda; P–2 Keputusan Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Nomor 036/HK.01.01/K.AC-14/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh; P–3 Surat Pengantar Pernyataan Pengunduran Diri atas nama Heni Septia Adinda; P–4 Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Nomor 025/HK.01.01/K.AC-14/05/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues; P-5 Foto akad nikah Ali Nurdin dengan Heni Septia Adinda. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 4 Agustus 2023, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Surat pengunduran diri Heni Septia Adinda diserahkan atau diterima oleh Staf Panwaslih baru pada tanggal 30 April 2023 atau bertepatan dengan saat dilangsungkannya akad pernikahan; 2. Surat pengunduran diri Heni Septia Adinda dari pihak keluarga Ali Nurdin bukan oleh saudari Heni Septia Adinda atau dari pihak keluarga Heni Septia Adinda; 3. Keterangan saudari Heni Septia Adinda diragukan kebenarannya karena yang bersangkutan istri dari terlapor; 4. SK pemberhentian Heni Septia Adinda dikeluarkan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues tanggal 4 Mei 2023, sedangkan akad pernikahannya dengan Ali Nurdin tanggal 30 April 2023 atau sebelum surat pemberhentiannya dikeluarkan; 5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi saudara Ali Nurdin dan Heni Septia Adinda menghilang dua hari dua malam atau pergi secara bersamaan, sedangkan keduanya bukanlah muhrim; 6. Bahwa setelah keduanya pulang langsung diadakan prosesi adat yaitu untuk menikahkan keduanya dikarenakan telah pergi bersama-sama, hal ini sesuai dengan hukum adat masyarakat Gayo Lues; 7. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Sulaiman dimuka persidangan, kronologi Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (Ali Nurdin) membawa lari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang (Heni Septia Adinda) pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 12.45 Wib hari pertama masuk kerja setelah lebaran, Ali Nurdin meminta izin dalam grup WA pimpinan bahwa pada hari kamis dan jum’at tidak masuk kantor dengan alasan ada urusan keluarga; 8. Bahwa tanggal 27 April 2023 Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dihubungi oleh beberapa oknum TNI dengan mengatakan Ketua tolong segera datang ke rumah Heni Septia Adinda salah satu panwaslu kecamatan, yang beralamat di Kutapanjang dan mengatakan kalau ketua tidak datang kondisi tidak dijamin aman dikarenakan Heni Septia Adinda Anggota Panwascam Kutapanjang anak dari pensiunan TNI dibawa lari oleh Ali Nurdin (Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues) dan sampai saat ini sudah dilakukan pencarian oleh pihak TNI namun tidak diketahui keberadaannya. Informasi terakhir melalui komunikasi HP posisi Ali Nurdin dan Heni Septia Adinda berada di Lhokseumawe berdasarkan keterangan dari Orang Tua Ali Nurdin kepada Orang Tua Sulaiman (Ketua Panwaslih); 9. Bahwa informasi kepergian disuruh oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues rapat mendadak di kantor Kabupaten pada pukul 17.00 Wib tanggal 26 April 2023 atas kejadian tersebut Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. Pada saat itu juga Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues langsung mendatangi rumah keluarga Heni Septia Adinda setelah sampai disana didapati telah ramai dari pihak TNI dan pihak keluarga (Perempuan) dan sebagian TNI melakukan pencarian ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues serta ke kediaman ketua, dan ke perbatasan-perbatasan akses masuk ke Kabupaten Gayo Lues. Pada saat kejadian, Ali Nurdin melarikan Heni Septia Adinda menggunakan mobil operasional kantor (B 2339 UIM). Ketika di cek kerumah Ali Nurdin mobil tersebut tidak ada di tempat dan yang ada adalah mobil pribadi yang bersangkutan. Satu jam kemudian keberadaan ketua dirumah panwascam didapati kabar melalui Staf Panwascam Kutapanjang dan Sekdes Kerukunan Kutapanjang (Dosaino) melakukan kontak dengan Ali Nurdin dari pihak keluarga Heni Septia Adinda bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada tokoh adat setempat. Pada hari minggu tanggal 30 April 2023 Ali Nurdin dan Heni Septia Adinda melangsungkan pernikahan di Desa Kerukunan Kutapanjang. Pada tanggal tersebut pukul 11.00 Wib salah satu Anggota Panwascam (Dedi Nurhasri) menerima surat dari keluarga Ali Nurdin yaitu surat pengunduran diri Heni Septia Adinda dan surat tersebut dikirimkan oleh Dedi kepada Staf Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (Siti Zulaika) melalui WhatsApp. Bahwa Heni Septia Adinda selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang mengirimkan surat pengunduran diri tanpa ada alasan dan tidak bersedia di klarifikasi. [2.5] SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] Zakaria Saya adalah mantan kekasih dari Heni Septia Adinda, bahwa berdasarkan keterangan dari orang tua Heni Septia Adinda, dari hari rabu s.d. jum’at tidak ada kabar tentang Heni Septia Adinda. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dilaporkan oleh Para Pengadu, kecuali dalil-dalil yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini dan di dalam persidangan; 2. Bahwa sebelum ke pokok jawaban, mohon perkenan Majelis Pemeriksa untuk mempertanyakan kepentingan hukum Para Pengadu dalam perkara ini yang menurut Teradu tidak ada kerugian baik materil maupun inmateril bagi Para Pengadu dengan pernikahan Teradu yakni terkait status Pengadu I (Abdullah, S.Ud) dari Organisasi/Lembaga dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara dan status Pengadu II (Maripatua Purba, SH) dari Organisasi/Lembaga dari Masyarakat sekaligus berprofesi Pengacara, agar persidangan yang terhormat dan mulia ini terhindar dari kepentingan pribadi Para Pengadu maupun kepentingan orang lain; 3. Bahwa mengenai pokok perkara, benar Teradu secara resmi berstatus cerai hidup sejak tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang-Sumatera Utara dengan registrasi nomor perkara Nomor : 1858/Pdt.6/2022/PA.Lpk (vide bukti T-1) dan dapat dibuktikan dengan kutipan Akta Cerai Nomor : 2132/AC/2022/PA.Lpk tanggal 24 Oktober 2022 (vide bukti T-2); 4. Bahwa dalam pokok aduannya Para Pengadu menyatakan Teradu menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu (anggota Panwaslih) adalah tidak benar dikarenakan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues yakni Saya (Teradu), Sdr. Sulaiman dan Sdri. Hajizah Ritonga masing-masing berstatus sudah menikah dan berkeluarga, sedangkan Saya (Teradu) menikah secara Agama Islam dengan Sdri. Heni Septia Adinda pada tanggal 30 April 2023 (vide bukti T-3) dan telah dilaksanakan Resepsi Pernikahan oleh keluarga Saya (Teradu) pada tanggal 7 Juni 2023 (vide bukti T-4); 5. Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Sdri. Heni Septia Adinda sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang, surat tersebut ditujukan Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (vide bukti T- 5), sehingga sejak tanggal pengunduran diri tersebut maka status Sdri. Heni Septia Adinda sudah bukan lagi sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan yakni Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 6. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023 pernikahan Saya (Teradu) dengan Sdri. Heni Septia Adinda baru tercatat sah menurut hukum Negara Indonesia dan peraturan Hukum Perkawinan berdasarkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutapanjang Nomor 1113021062023006 Tanggal 28 Juni 2023/10 Dzulhijjah 1444 H (vide Bukti T-6); 7. Bahwa selanjutnya dalil-dalil Para Pengadu adalah tidak benar dan sangat tendensius tanpa ada bukti yakni telah menuduh Teradu membawa kabur anggota Panwaslu Kecamatan ke Kota Lhokseumawe selama dua hari dua malam, bahwa ini merupakan tuduhan serius yang dapat menjadi delik pidana apabila Para Pengadu tidak dapat membuktikannya di dalam persidangan ini, perihal ini Teradu memohon melalui Majelis Persidangan agar Para Pengadu dapat menjelaskan dalil tuduhannya beserta bukti-bukti; 8. Bahwa Teradu pada hari Rabu tanggal 24 April 2023 sudah masuk kantor karena merupakan hari pertama kerja setelah cuti bersama Idul Fitri dan menghadiri Rapat Pleno rutin setiap hari Rabu dan ikut menandatangani Berita Acara Rapat Pleno tersebut; 9. Bahwa Teradu sangat dirugikan secara mental, mengganggu konsentrasi dan pikiran dalam bekerja, kredibilitas dan nama baik Teradu dalam pergaulan sosial baik dimata masyarakat Gayo Lues maupun di Media Sosial dikarena pemberitaan-pemberitaan yang bersumber dari Para Pengadu telah menyebarluas di Gayo lues tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Teradu sehingga sangat merugikan dan menyudutkan Teradu, adapaun beberapa pemberitaan tersebut diantaranya: https://www.teropongbarat.co/2023/06/07/diduga-langgar-kode-etikoknum- panwaslih-kabupaten-gayo-lues-dilaporkan-ke-dkpp/ (vide bukti T-7) https://www.kupasfakta.com/2023/05/diduga-langgar-kode-etikoknum.html (vide bukti T-8) https://agaranews.com/diduga-langgar-kode-etik-oknum-panwaslihkabupaten- gayo-lues- dilaporkan-ke-dkpp/ (vide bukti T-9); 10. Bahwa selanjutnya mengenai tuduhan Para Pengadu yakni Surat Pengunduran Diri tanggal 28 April 2023 yang dibuat oleh Sdri. Heni Septia Adinda adalah “dibuat terkesan tergesa-gesa” haruslah dapat dibuktikan di dalam persidangan ini, perihal ini Teradu memohon melalui Majelis Persidangan agar Para Pengadu dapat menjelaskan dalil tuduhannya beserta bukti-bukti dan menanyakan dari mana sumber didapatnya Surat Pengunduran Diri Sdri. Heni Septia Adinda tersebut karena surat tersebut merupakan arsip Panwaslih Kabupaten Gayo Lues yang tidak boleh disebar luaskan; 11. Bahwa Para Pengadu telah keliru di dalam memahami syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yakni tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), adapun di penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan sebagai berikut: Pasal 117 ayat (1) Huruf o : Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, di mana ketika terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama Penyelenggara Pemilu, salah satu anggota harus mengundurkan diri. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, apabila dikaitkan pernikahan Teradu pada tanggal 30 April 2023 dengan Sdri. Heni Septia Adinda adalah bukan sesama Penyelenggara Pemilu dikarenakan Sdri. Heni Septia Adinda dengan kesadaran dan kerelaan diri sendiri sudah mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 28 April 2023. (vide bukti T-5) [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut: T-1 Putusan Cerai Talak dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam; T-2 Akta Cerai An. Ali Nurdin; T-3 Foto Dokumentasi Pernikahan; T-4 Foto Resepsi Pernikahan; T-5 Mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang; T-6 Kutipan Akta Nikah antara Ali Nurdin dan Heni Septia Adinda; T-7 Pemberitaan yang bersumber dari Para Pengadu; T-8 Pemberitaan yang bersumber dari Para Pengadu; T-9 Pemberitaan yang bersumber dari Para Pengadu. [2.9] SAKSI TERADU [2.9.1] Heni Septia Adinda Bahwa saya dengan saksi Pengadu (Zakaria) sudah tidak memiliki hubungan sejak awal bulan April, kemudian tuduhan kepada Teradu yang membawa lari saya ke Kota Lhokseumawe itu tidak benar, saya pastikan saya tidak pernah ke Kota Lhokseumawe dan Jarak tempuh dari Kabupaten Gayo Lues ke Kota Lhokseumawe jauh. Terkait dengan pengunduran diri, saya secara sadar mengundurkan diri karena tidak boleh menikah sesama penyelenggara pemilu. Tidak benar apabila hari jum’at saya baru ada kabar, karena hari kamis saya sudah berkabar dengan orang tua saya. Saya tidak pernah pergi ke Kota Lhokseumawe dengan Teradu namun saat meninggalkan rumah, saya sempat bertemu dengan Teradu kurang lebih selama satu jam di Daerah Blangkejeren dan setelah itu saya tidak pernah ketemu dengan Teradu. Saya takut tidak disetujui lamaran Teradu oleh rang tua saya makanya saya lari dari rumah dan saya menginap di kediaman rumah teman saya di Komplek Melati Daerah Blangkejeren. Kemudian saya mendapat telpon dari orang tua saya meminta saya untuk pulang dan merestui hubungan saya dengan Teradu. Saya mendapat surat dari pihak Bawaslu Kabupaten Gayo Lues perihal klarifikasi hanya satu kali bukan tiga kali. [2.9.2] Baihaki Bahwa Heni Septia Adinda hadir pada tanggal 26 April 2023 pukul 08.30 WIB dan pulang sekitar pukul 12.20 WIB. Saya pulang tidak lama setelah Heni Septia Adinda pulang yaitu pukul 12.30 dan pada hari itu jam pulang kantor pukul 16.00 WIB. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Teradu masuk kerja pada pukul 12.45 WIB meminta izin dalam grup wa pimpinan. Bahwa pada hari kamis dan jumat tidak masuk kantor dengan alasan ada urusan keluarga. Saya sekitar pukul 11.00 WIB dihubungi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan mengatakan Ketua tolong segera datang kerumah Heni Septia Adinda salah satu Panwaslu Kecamatan beralamat di Kutapanjang dan mengatakan kalau ketua tidak datang kondisi tidak dijamin aman karena Heni Septia Adinda Anggota Panwascam Kutapanjang anak dari pensiunan TNI dibawa lari oleh Teradu dan sampai saat ini sudah dilakukan pencarian oleh pihak TNI namun tidak diketahui keberadaannya. Informasi terakhir melalui komunikasi HP posisi Teradu dan Heni Septia Adinda berada di Kota Lhokseumawe. Informasi dari orang tua Heni Septia Adinda pada pukul 17.00 Wib tanggal 26 April 2023 yang bersangkutan pamit dari rumah karena disuruh oleh saya ada rapat mendadak dikantor Kabupaten dan atas kejadian tersebut saya diminta pertanggungjawaban oleh keluarga Heni Septia Adinda. Pada saat itu juga saya langsung mendatangi rumah keluarga Heni Septia Adinda setelah sampai di sana saya melihat ramai TNI dan pihak keluarga. Sebagian TNI melakukan pencarian ke Kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues serta kediaman Ketua serta perbatasan-perbatasan akses masuk ke Kabupaten Gayo Lues. Pada saat kejadian Teradu melarikan Heni Septia Adinda menggunakan mobil operasional kantor (B 2339 UIM). Pada tanggal 30 April 2023 pukul 10.41 Staf Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (Siti Zulaika) menerima surat dari Anggota Panwascam (Dedi Nurhasri) melalui pesan WhatsApp. Dengan mengatakan bahwa isi surat tersebut pengunduran diri Heni Septia Adinda selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang. Pada tanggal 2 Mei 2023 surat tersebut dicatat dalam buku agenda dengan Nomor Ist/2023 dan langsung di disposisi dalam surat tersebut termuat surat pernyataan pengunduran diri dan tidak menjelaskan alasan pengunduran diri serta tidak bersedia di klarifikasi. Pada tanggal 3 Mei 2023 rapat pleno pembahasan pengunduran diri Heni Septia Adinda. Pembuatan/penandatanganan dan penyampaian undangan klarifikasi kepada Heni Septia Adinda dan surat undangan tersebut diterima oleh yang bersangkutan namun yang bersangkutan tidak hadir. Pada tanggal 4 Mei 2023 sesuai hasil rapat pleno rabu tanggal 3 Mei 2023 apabila Heni Septia Adinda tidak menghadiri klarifikasi maka dibuatkan surat pemberhentiannya dengan SK Pemberhentian tanggal 4 Mei 2023 dengan Nomor: 025/HK.01.01/K.AC- 14/05/2023. Pada tanggal 6 Mei 2023 klarifikasi kepada Teradu, Heni Septia Adinda, Sulaiman, Hendra Kusuma, dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kutapanjang yang bertemu langsung dengan Bapak Yusriadi selaku Kordiv. SDMO, Diklat Panwaslih Provinsi Aceh. [2.10.2] Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kutapanjang Pada tanggal 26 April 2023 pada saat hari pertama kerja Heni Septia Adinda kurang lebih pukul 08.00 Wib masuk kantor, pada saat jam istirahat Heni Septia Adinda izin pulang. Pada tanggal 27 April 2023 Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues mengunjungi Sekretariat Panwascam, pada tanggal 30 April 2023 salah satu Anggota Panwascam Kutapanjang memberikan informasi terkait surat pengunduran diri Heni Septia Adinda dan saya menyarankan mengirimkan ke Staf SDM Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. Salah satu Anggota Panwascam Kutapanjang menerima undangan resepsi pernikahan dan saya hadir pada tanggal 7 Mei.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga menikah dengan sesama penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa pada tanggal 28 April 2023 Heni Septia Adinda sudah mengajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang, surat tersebut ditujukan Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues (vide bukti T-5) sehingga sejak tanggal pengunduran diri tersebut maka status Heni Septia Adinda sudah bukan lagi sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan atau Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Teradu menikah dengan sesama anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak benar dikarenakan saya menikah secara sah menurut Agama Islam dengan Heni Septia Adinda pada tanggal 30 April 2023 (vide bukti T-3 Foto Dokumentasi Pernikahan) dan telah dilaksanakan Resepsi Pernikahan oleh keluarga saya pada tanggal 7 Juni 2023 (vide bukti T-4). Bahwa pada tanggal 28 Juni 2023 pernikahan saya dengan Heni Septia Adinda baru tercatat sah menurut hukum Negara Indonesia dan peraturan Hukum Perkawinan berdasarkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutapanjang Nomor: 1113021062023006 Tanggal 28 Juni 2023/10 Dzulhijjah 1444 H (vide bukti T-6). Bahwa Para Pengadu telah keliru di dalam memahami syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS yakni tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu (Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), adapun di penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan sebagai berikut: Pasal 117 Ayat (1) Huruf o : Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, apabila dikaitkan pernikahan Teradu pada tanggal 30 April 2023 dengan Heni Septia Adinda adalah bukan sesama Penyelenggara Pemilu dikarenakan Heni Septia Adinda dengan kesadaran dan kerelaan diri sendiri sudah mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang berdasarkan Surat Pengunduran Diri tanggal 28 April 2023 (vide bukti T-5); [4.3] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu. Pada hari ini Rabu tanggal 13 September 2023 Teradu tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu, mengingat masa jabatan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues periode 2018 s.d. 2023 telah berakhir. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo. DKPP perlu menegaskan status kedudukan hukum Teradu dalam perkara a quo adalah sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Periode 2018 s.d. 2023; [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu mengakui telah menikah secara agama Islam saja (nikah siri) dengan Saksi Teradu Heni Septia Adinda yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 30 April 2023. Kemudian Teradu dan Saksi Teradu Heni Septia Adinda mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues agar tercatat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada tanggal 28 Juni 2023, Pegawai Pencatat Nikah dari KUA Kecamatan Kutapanjang mengeluarkan Akta Nikah Teradu dengan Saksi Teradu Heni Septia Adinda (vide bukti T-6). Dalam persidangan, Saksi Teradu Heni Septia Adinda menerangkan bahwa sebelum menikah secara siri dengan Teradu, dirinya telah membuat surat pengunduran diri pada tanggal 28 April 2023 sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues (vide bukti T-5). Karena Saksi Teradu Heni Septia Adinda sadar bahwa sesama penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan memiliki ikatan perkawinan. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan kepada salah satu Anggota Panwaslu Kutapanjang a.n Dedi Nurhasri. Kemudian pada tanggal 30 April 2023 surat tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan kepada Staf Panwaslih Kabupaten Gayo Lues a.n. Siti Zulaika melalui pesan Whatsapp. Keterangan tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Sulaiman selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues. Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2023, Panwaslih Kabupaten Gayo Lues memanggil Saksi Teradu Heni Septia Adinda untuk hadir melakukan klarifikasi, namun Saksi Teradu Heni Septia Adinda tidak hadir. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2023 Panwaslih Kabupaten Gayo Lues melaksanakan rapat pleno dan memutuskan memberhentikan Saksi Teradu Heni Septia Adinda sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues melalui Surat Keputusan Nomor 025/HK.01.01/K.AC- 14/05/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues (vide bukti P-4). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa, pernikahan Teradu dengan Saksi Teradu Heni Septia Adinda tercatat sah secara hukum menjadi pasangan suami istri pada tanggal 28 Juni 2023. Sebelum pernikahan ada itikad baik dari Saksi Teradu Heni Septia Adinda mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu karena yang bersangkutan menyadari pernikahan sesama penyelenggara Pemilu tidak diperbolehkan atau dilarang oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan penguduran diri saksi Teradu Heni Septia Adinda juga telah disetujui oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Surat Keputusan Nomor 025/HK.01.01/K.AC-14/05/2023 tentang Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues (vide bukti P-4). Oleh karena itu, menurut DKPP, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi, memeriksa dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ali Nurdin selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Lolly Suhenty dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi