Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 43 Tahun 2019
Nevin Ziaulhaq, Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 18 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 Panwaslih Kota Langsa mengundang Panwaslih Kecamatan perihal Briefing Penertiban APK diluar jadwal melalui Surat Nomor 07 /K.Bawaslu.AC.21/PM.Ol.02/III/2018 Pada saat rapat dibuka sampai dengan selesai, Teradu tidak hadir tanpa pemberitahuan secara resmi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kewajiban, yaitu tidak menghadiri 3 (tiga) kali rapat pleno, diantaranya undangan rapat pleno DPSHP dan DPT tingkat Kecamatan. Teradu telah diberhentikan sementara oleh para Pengadu selaku atasannya.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Nevin Ziaulhaq selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Langsa Kota sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Langsa untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 43-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 035-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-PKE- DKPP/III/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mohammad Khoiri Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kota Langsa Alamat : Jln. P. Polem No. 89 Kota Langsa Nama : Agus Syahputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Langsa Alamat : Jln. P. Polem No. 89 Kota Langsa Nama : Riswandar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Langsa Alamat : Jln. P. Polem No. 89 Kota Langsa Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Nevin Ziaulhaq Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota Alamat Kantor : Jln. A. Yani Gp. Jawa Muka Gg. Sabar Kec. Langsa Kota, Kota Langsa Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 Panwaslih Kota Langsa mengundang Panwaslih Kecamatan perihal Briefing Penertiban APK diluar jadwal melalui Surat Nomor 07 /K.Bawaslu.AC.21/PM.Ol.02/III/2018 Pada saat rapat dibuka sampai dengan selesai, Teradu tidak hadir tanpa pemberitahuan secara resmi; 2. Pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 Teradu tidak menghadiri undangan dari Panwaslih Kota Langsa dengan Nomor 047/AC.21/SET/PM.00.02/IX/2018 perihal Rapat Evaluasi dan Penguatan Lembaga, pada saat rapat dibuka dan dimulai hingga selesai yang bersangkutan juga tidak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi; 3. Teradu tidak melakukan pengawasan secara maksimal ditingkat Kecamatan serta tidak melakukan tugas, fungsi dan kewajiban dan tidak menghadiri undangan Rapat Pleno DPSHP dan DPT di tingkat Kecamatan itu terbukti dengan tidak hadirnya Teradu ketika ada undangan Rapat Pleno yang dibuat oleh PPK Langsa Kota; 4. Setelah beberapa kali tidak menghadiri undangan dari Panwaslih Kota Langsa dan tidak melakukan tugas, fungsi serta kewajiban sebagai Panwaslihcam, maka Panwaslih Kota Langsa mengirimkan surat Peringatan Pertama Nomor 01/K.Bawaslu.AC.21/PP.00/IV/2018 tanggal 5 April 2018; dan memanggil Teradu untuk diminta klarifikasi dengan surat undangan Nomor 03/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018 tanggal 4 September 2018. Pada saat itu Teradu tidak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi. Setelah itu Pengadu juga memberikan surat Peringatan Kedua Nomor 12/K.Bawaslu.AC.21/PP.00/IX/2018 tanggal 7 September 2018. Pengadu juga memanggil kembali Teradu dengan surat Undangan Klarifikasi Kedua Nomor 04/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018 tanggal 7 September 2018; dan pada saat itu Teradu juga tidak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi. Setelah itu Pengadu kembali memanggil Teradu untuk dimintai klarifikasi yang ketiga kalinya dengan surat undangan Klarifikasi Nomor 08/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018, dan pada saat itu Teradu juga tidak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi. Setelah itu Pengadu juga mengirimkan surat undangan klarifikasi yang keempat kepada Teradu dengan Surat Undangan Nomor 014/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/X/2018, baru kemudian Teradu menghadiri undangan tersebut; 5. Teradu tidak menjaga nama baik lembaga pengawas Pemilu dengan melakukan kritik berisi provokatif terhadap, Timsel, Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI di media sosial; 6. Bahwa pada saat proses pengunduran diri anggota PPG Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Teradu tidak menghadiri rapat Pleno tiga kali yang diundang oleh Kepala Sekretariat Panwaslihcam Langsa Kata, serta tidak melakukan tugas sebagai Panwascam dan mengabaikan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut. [2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undangan Rapat Koordinasi Nomor: 07/K.Bawaslu.AC.21/PM.01.02/III/2018 dan Foto Copy Daftar Hadir Rapat Koordinasi APK Diluar Jadwal Tanggal 29 Maret 2018 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undangan Rapat Evaluasi dan Penguatan Lembaga Nomor 047/ AC.21/SET/PM.00.02/IX/2018 dan Foto Copy Daftar Hadir Rapat Evaluasi dan Penguatan Lembaga Tanggal 5 September 2018 3. Bukti P-3 : Fotokopi undangan Klarifikasi Pertama, Kedua dan Ketiga Nomor 03 /K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018 tanggal 04 September 2018, Nomor: 04/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018 Tanggal 07 September 2018, Nomor 08/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018 Tanggal 21 September 2018 4. Bukti P-4 : Fotokopi Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Di Tingkat Kecamatan Oleh PPK Nomor: 035/PPK-LK/VII/2018 dan Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka dan Absensi 5. Bukti P-5 : Fotokopi Undangan Rapat Pleno Penetapan PAW PPG Pertama, Kedua dan Ketiga Nomor : 044/K.BAWASLU.AC- 21.03/PW/VIII/2018 Tanggal 23 Agustus 2018, Nomor : 046/K.BAWASLU.AC-21.03/PW/VIII/2018 Tanggal 24 Agustus 2018, Nomor: 048/K.BAWASLU.AC- 21.03/PW/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018 beserta daftar hadir 6. Bukti P-6 : Fotokopi Undangan Rapat koordinasi DPTHP 1 dan pencermatan DCT Nomor: 073/K.Bawaslu.AC.21/PM.00.02/X/2018 pada tanggal 6 Oktober 2018 di sekretariat Panwaslih Kota Langsa [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa Teradu tidak hadir pada tanggal 29 Maret 2018, kami Panwaslih Kota Langsa sudah memberikan undangan ke setiap kecamatan melalui pesan Whatsapp Group dan email masing-masing kecamatan, undangan pertama pada 28 Maret 2018 Nomor: 07/K.BAWASLU.AC.21/PM.01.02/III/2018, undangan kedua pada tanggal 4 September 2018 Nomor: 03/K.BAWASLU.AC.21/KP.08.03/IX/2018, perihal saudara teradu memberikan alasan ketidakhadiran dengan alasan yang telah dikirim melalui Whatsapp Group dan e-mail tidak ada kendala bagi seluruh Panwascam lainnya diwilayah Kota Langsa dan tetap menghadiri seluruh acara dan agenda lainnya. Terkait mengirim undangan dari Whatsapp, merupakan bagian dari surat elektronik yang dapat dijadikan surat resmi dan bukti. Setelah kita melakukan pembinaan ternyata teradu tidak memperbaiki kinerja selanjutnya Panwaslih Kota Langsa melayangkan Surat Teguran Pertama pada tanggal 5 April 2018 Nomor: 01/K.BAWALU.AC.21/PP.00/IV/2018 Tanggal 5 April 2018 Perihal Surat Peringatan I. 2. Bahwa teradu tidak hadir (mangkir) sebanyak 3 (tiga) kali undangan klarifikasi, klarifikasi yang pertama Nomor: 03/K.BAWASLU.AC.21/KP.08.03/IX/2018 pada tanggal 4 September 2018 Perihal Undangan Klarifikasi Pertama, Nomor: 04/K.BAWASLU.AC.21/KP.08.03/IX/2018 pada tanggal 7 September 2018 Perihal Undangan Klarifikasi Kedua, dan Nomor: 08/K.BAWASLU.AC.21/KP.08.03/IX/2018 pada tanggal 21 September 2018 Perihal Undangan Klarifikasi Ketiga. Setelah tiga kali mangkir dalam undangan klarifikasi maka Panwaslih Kota Langsa melayangkan Surat Peringatan ke II Nomor: 012/K.BAWASLU.AC.21/PP.00/IX/2018 Tanggal 07 September 2018 Perihal Surat Peringatan II. 3. Teradu tidak pernah menyampaikan kepada pengadu alasan secara kongkrit atas ketidak hadirannya, karena teradu jarang di tempat dan jarang masuk kantor untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua merangkap Anggota Panwaslihcam Langsa Kota dan setelah itu Panwaslih Kota Langsa mengundang lagi teradu untuk ke empat kalinya dengan surat Nomor: 014/K.BAWASLU.AC.21/KP.08.03/X/2018 Tanggal 03 Oktober 2018 Perihal Klarifikasi Keempat. Dari keterangan dan penjelasan teradu mengenai ketidakhadirannya pada undangan klarifikasi pertama, kedua, dan ketiga bahwa teradu berada di luar kota untuk kepentingan pribadi serta mengurus keluarga. 4. Setelah mendapatkan surat peringatan kedua teradu juga tidak berupaya memperbaiki kinerja serta lalai dalam menjalankan tugas dengan tidak menghadiri undangan rapat pleno pergantian antar waktu pengawas pemilu gampong Tengoh secara berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali . Teradu telah secara sah mengabaikan dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 135 angka 2 huruf e tidak mengadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan lanjut selama 3 (tiga) kali berturut-turut. 5. Dari hasil rapat pleno Panwaslih Kota Langsa pada tanggal 29 Oktober 2018 bahwa Teradu telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; a. Pada Pasal 134 Angka 2 yang berbunyi: “Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurrahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS”. b. Pada Pasal 135 Angka 2 hruf b yang berbunyi : “ melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik” dan huruf e yang berbunyi : “ tidak mengadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selam 3 (tiga) kali berturu- turut tanpa alasan yang jelas”. c. Teradu juga telah lalai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 105 huruf b mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan yang terdiri atas poin 1 yang berbunyi “Pemuktahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap”, dan Pasal 106 huruf f yang berbunyi: “membentuk Panwaslu Kelurah/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Atas dasar beberapa pasal yang telah dilanggar maka Panwaslih Kota Langsa melalui rapat pleno memberhentikan sementara Teradu serta mengadukan ke DKPP untuk mendapatkan kepastian putusan bagi saudara Teradu. Maka berdasarkan kesimpulan diatas serta bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Panwaslih Kota Langsa meminta kepada majelis hakim untuk memberhentikan secara tetap kepada Nevin Ziaulhaq dari ketua dan keanggotaan sebagai Panwaslu kecamatan Langsa Kota. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Yang Mulia, bahwa saya (Teradu) sekaligus (pengadu balik) tidak ada niat dan itikad tidak baik dengan tidak menghadiri undangan dari Ketua Panwaslih Kota Langsa (Pengadu 1) pada tanggal 29 Maret 2018 perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diluar jadwal kampanye. Saat itu saya tidak diberitahu oleh kepala Sekretariat Panwaslihcam Langsa Kota bahwa ada undangan dari pengadu 1. Ternyata undangan dikirim Via Grup WA, bukan dikirim dalam bentuk undangan diatas kertas secara tertulis ke alamat sekretariat Panwaslihcam Langsa Kota. Saat itu WA saya tidak aktif karena ada masalah tehnis, maka saya tidak tahu dan tidak ada yang memberitahu, sehingga saya tidak hadir dalam rapat tersebut. Yang Mulia, mengenai penertiban alat peraga kampanye justru saya yang saat itu meminta kepada Pengadu 1, 2, 3 agar menertibkannya karena Partai Politik telah ditetapkan menjadi Peserta Pemilu, tetapi jawaban Ketua dan anggota Panwaslih Kota Langsa (Pengadu 1, 2, 3 ) mengatakan penertiban APK bukan tugas wewenang Panwaslih tetapi tugas wewenang Pemerintah Kota Langsa, maka dalam hal ini saya berbeda pendapat. Akhirnya saya melaporkan ke FB Bawaslu RI dan FB Team Seleksi Panwaslih Prov. Aceh. Pada saat penertiban berlangsung, saya hadir dan turut mengawas proses penertiban tersebut. Ketua dan anggota Panwaslih Kota Langsa mengetahui saya hadir. Saya merasa para pengadu tidak berlaku adil dan tidak objektif terhadap saya, dan cenderung mendzolimi. Saya merasa tidak melanggar pasal 134 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 2. Bahwa undangan Rabu tanggal 5 September 2018 lagi-lagi dikirim via Grup WA, setelah anggota Panwaslihcam hadir lalu undangan tertulis diatas kertas diberikan, jadi seolah-olah undangan sudah diberikan beberapa hari sebelum rapat dimulai . Yang selalu mengirimkan pemberitahuan via Grup WA adalah Ketua Panwaslih Kota Langsa, seharusnya tugas administrasi dan tehnis adalah tugas kepala sekretariat dan staff. Pemberitahuan di grup WA selalu meminta hadir segera (mendadak) maksudnya begitu pemberitahuan dikirim via grup WA, beberapa jam kemudian harus hadir, padahal saya jarang aktif baca Grup WA, karena bosan dan cenderung buang waktu, serta istri saya pun selalu menegur untuk tidak perlu sering baca media social. Saya lebih mau membaca kitab suci, media Offline dan buku-buku. Akhirnya saya tidak dapat hadir dan saya pun terlanjur keluar kota membantu mengurus pernikahan adik Ipar yang Difabel. Yang Mulia, apakah saat saya menjadi ketua merangkap anggota Panwaslihcam harus bekerja 24 jam, dilarang membantu kegiatan keluarga, dan bersosialisasi ?. Saya merasa selalu diperlakukan tidak adil dan tidak objektif oleh ketua dan anggota Panwaslih Kota Langsa dalam mereka menilai kinerja saya, padahal saya tidak pernah meninggalkan tugas berbulan – bulan apalagi tidak memberitahu . Saya selalu berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Langsa via SMS, Telepon, Whatsaap. 3. Yang Mulia Majelis, saya melaksanakan pengawasan semaksimal ditingkat kecamatan sesuai kemampuan serta hadir saat rapat Pleno PPK agenda Daftar Pemilih di sekretariat PPK, bahkan saya meminta PPK, PPS, memantau petugas Coklit dalam melaksanakan tugas, agar dengan sungguh-sungguh. Saat mulai coklit oleh KPU dan jajarannya, petugas pengawas tingkat desa belum direkrut/ dibentuk. Saya selalu mengatakan bahwa proses Daftar Pemilih ini akan berkesinambungan hingga hari pemungutan suara, karena data calon pemilih nantinya bisa berubah seiring waktu berjalan sampai pemungutan suara. Yang Mulia Majelis Sidang, saya merasa tidak melanggar pasal 105 B angka 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saya merasa para pengadu terlalu berlebihan menyikapi atas hal ini. 4. Yang Mulia Majelis Sidang, bahwa saya membantah keras disebut tidak melaksanakan tugas, padahal saya selalu hadir di sekretariat Panwaslihcam Langsa Kota. Bahkan Sdr Saksi 3 saya yang rekrut untuk diajukan menjadi Kepala Sekretariat, karena yang diminta oleh Sdr saksi 4 adalah calon yang ASN. Proses Pemilihan dan Pengajuan Kepala Sekretariat Panwaslihcam Langsa Kota tidak dilaksanakan secara terbuka padahal saya meminta seleksi terbuka. Pola hubungan kerja secara hirarkis di Panwaslih Kota Langsa saya merasakan ketidakadilan terhadap diri saya, yang mana jika saya tidak hadir rapat segera diberi peringatan seolah-olah saya selalu tidak hadir rapat dan melanggar kode etik. Sebelumnya saya tidak pernah diverifikasi pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh para pengadu, sehingga saya tidak mendapat kesempatan membela diri saat akan diberikan sanksi, yang ada hanya panggilan klarifikasi atas ketidak hadiran saya. Itupun saya hadir dipanggilan ke 3 bukan panggilan ke 4 dan saya sudah memberitahu sebelumnya saat panggilan ke 1. 5. Yang Mulia Majelis Sidang, saya selalu menjaga integritas dan netralitas sebagai pengawas pemilu, jadi tidak benar saya disebut tidak menjaga nama baik lembaga pengawas pemilu. Saya membantah keras dugaan tersebut yang hanya dinilai dari komentar saya di FB team seleksi Panwaslih Kab/Kota Se- Prov. Aceh dan FB Bawaslu RI. Kritik bagian dari evaluasi, menurut saya seleksi Panwaslih Kab/Kota Se-Prov Aceh saat itu salah prosedur tidak sesuai dengan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Saat itu saya dan para pengadu adalah peserta seleksi calon anggota Panwaslih Kota Langsa. Saya merasa para pengadu tidak objektif dalam hal ini dan cenderung menyikapi secara berlebihan. 6. Yang Mulia Majelis Sidang, bahwa sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengadakan / memimpin rapat pleno adalah ketua bukan kepala sekretariat, bahwa kepala sekretariat tidak memiliki hak suara. Rapat Pleno sah jika dihadiri 2/3 anggota. Saya tidak diberitahu bahwa ada petugas Panwaslih Gampong (desa) yang mengundurkan diri, saya baru tahu setelah ada penggantinya, ternyata yang mengundurkan diri tersebut adalah abang ipar Sdri saksi 2 yang ditahan penyidik dalam perkara tindak pidana umum narkoba. Hal ini seperti dirahasiakan kepada saya sebelumnya sehingga saya tidak tahu. Sdri saksi 2 selalu dominan dan cenderung arogan ingin memaksa keinginannya untuk mempekerjakan kerabatnya di Panwaslih seperti adiknya yang bertugas di Pemerintah Kota Langsa direkomendasikannya dan dipilih untuk bertugas sebagai staff non ASN di Panwaslihcam Langsa Lama, sehingga merangkap jabatan dan menerima gaji ganda dari anggaran negara. Saya merasa saksi 1, 2, 3 mendzolimi saya dalam hal ini. [2.5] Teradu tidak melampirkan alat bukti [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait REZA ARIZQI (Anggota Panwaslihcam Langsa Kota) SYARIFAH MAISYURA (Anggota Panwaslihcam Langsa Kota) SUPARDI BIN BAIQI (Koordinator Sekretariat Panwaslihcam Langsa Kota) 1. Bahwa jawaban yang disampaikan Teradu tentang pokok aduan poin 3 itu tidak lah benar, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 pasal 105, 106 dan 107 tentang tugas, wewenang dan kewajiban dari pada panwascam seharusnya teradu melakukan pengawasan rapat pleno DPSHP dan DPT yang dilakukan oleh PPK. Dengan Fakta Integritas yang telah ditandatangani oleh teradu kami dan sebagai seorang Ketua Panwascam Langsa Kota (pada saat itu) sudah sepatutnya teradu dapat menunjukkan sikap atau contoh kepada bawahannya serta memberikan perintah yang baik juga dalam melakukan tugas sebagai anggota pengawas bukan hanya menerima informasi dari kami ( anggota panwascam Langsa Kota). Kami tahu bahwa kegiatan teradu sebagai wirausaha sangat banyak sehingga membuat teradu sering tidak berada di kota langsa hal tersebut dapat kami buktikan dengtan ketidak hadirannya teradu pada pleno DPSHP dan DPT yang dilakukan oleh PPK Langsa Kota dalam waktu yang berbeda (Bukti Absen Sudah Diserahkan). Teradu berfikir seakan–akan kami mendzalimi teradu dengan menutup nutupi infromasi, padahal kami (anggota panwascam Langsa Kota) sering memberitahukan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan baik dalam internal lembaga maupun kegaitan lainnya selalu disampaikan kepada teradu melalui via SMS (Bukti Sudah Diserahkan). Ketidak hadirannya teradu kemudian kami sampaikan ke pimpinan Panwaslih Kota Langsa untuk dapat diberikan teguran. 2. Setelah diberikan surat peringatan, teradu lagi-lagi tidak mengindahkan suarat peringatan tersebut. Terkait pokok aduan poin 4 dengan dasar surat peringatan dan kemudian memanggil lagi teradu dengan surat atas pemanggilan teradu untuk diminta klarifikasi tentang beberapa permasalahan yang menyangkut dengan teradu langsung, pengadu selaku pimpinan Panwaslih Kota Langsa juga menegaskan dan memastikan kepada anggota Panwascam Langsa Kota untuk dapat menyampaikan kepada teradu mengenai Surat peringatan tersebut dan intruksi tersebut sudah kita (Anggota Panwascam Langsa Kota) teruskan kepada teradu melalui via SMS. Teradu menjawab tidak bisa hadir karena teradu sedang berada di luar kota untuk membantu adik iparnya nikah. Isi percakapan itu ada di SMS, SMS yang di kirim pada tanggal 07 September 2018 sekaligus untuk memastikan tanggal berpa teradu kembali ke Kota Langsa, teradu menjawab akan kembali ke Kota Langsa Tanggal 22 September 2018. (Bukti SMS Telah Diserahkan). Lagi- lagi teradu berada di luar Kota dengan waktu yang lama dan tidak mengindahkan surat tersebut, padahal itu adalah Surat Pemanggilan resmi yang tanda tangani oleh pimpinan Panwaslih Kota Langsa. 3. Bahwa jawaban yang disampaikan teradu pada pokok aduan poin no 6 itu adalah tidak benar. Kami (anggota panwascam Langsa Kota) tidak menutup- nutupi informasi terkait PPG yang akan di PAW, terlepas dari apa permasalah yang membuat PPG Gp. Tengoh itu di PAW, sesuai aturan kita (anggota panwascam Langsa Kota) sudah melakukan dengan baik dan sesuai dengan prosedur mengenai PAW PPG yang bermasalah. Untuk menutupi kekosongan di Gp. Tengoh maka di pandang perlu untuk anggota panwascam Langsa Kota mengambil kebijakan dengan cepat sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 dan kebijakan ini kami ambil tidak terlepas selalu berkoordinasi dengan pimpinan Panwaslih Kota Langsa. Untuk menggantikan posisi PPG Gp. Tengoh yang kosong perlu di buat rapat pleno oleh anggota Panwascam Langsa Kota demi kelancaran tugas pengawasan. Undangan Rapat Pleno pun sudah di kirim kepada Anggota Panwascam Langsa Kota dan kepada Teradu juga mendapat undangan tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2018 pleno pertama dilaksanakan di sekretariatan panwascam Langsa Kota, akan tetapi teradu tidak hadir sehingga kami anggota panwascam Langsa Kota mengambil kesimpulan untuk membuat rapat pleno lanjutan pada tanggal 27 Agustus 2018, surat udangan pun sudah kami letakkan di atas meja kerja teradu, pada tanggal tersebut teradu tidak juga hadir, kemudian kami tetap mempertimbangkan kehadiran teradu untuk dapat menghadiri pleno yang akan di laksanakan pada tanggal 30 Agustus 2018, pada tanggal 30 Agustus 2018 pleno PAW dilaksanakan, akan tetapi teradu juga tidak hadir. Pada tanggal 30 Agustus 2018 kami anggota panwascam Langsa Kota (Reza Arizqi dan Syarifah) dan turut kami hadirkan Kepala Sekretariatan Bapak Supardi Bin Baiqi dan menetapkan bahwa PPG Gp. Tengoh di PAW kan dengan cadangannya. Dalam hal ini kami sampaikan tegas bahwa semua jawaban yang disampaikan teradu adalah kebohongan besar, bahkan teradu sudah membuat marwah lembaga menjadi tercoreng, kami sangat berharap kepada Majlis Sidang nantinya untuk dapat memberikan keputusan kepada teradu agar dapat diberikan sanksi yang adil atas sikap yang telah di buat oleh teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu yaitu Teradu tanpa pemberitahuan tidak menghadiri rapat hari Kamis, 29 Maret 2018 yang diadakan oleh Panwaslih Kota Langsa perihal Briefing Penertiban Alat Peraga Kampanye. Teradu pada saat pleno yang dilakukan oleh Para pengadu, Teradu pada rapat dibuka dan sampai rapat selesai Teradu tidak hadir. Sebanyak 2 (dua) kali kami memberikan surat peringatan kepada Teradu tanggal 5 april 2018 dan 7 september 2018. 4x undangan klarifikasi melalui sekertariat kecamatan, undangan ke 4 teradu baru hadir. Pemberhetian sementara 30 oktober 2018. Sebelum kita keluarkan peringatan, kami memberikan surat klarifikasi sebanyak 3 kali yang pertama tanggal 5 sept 2018, kedua tidak tertulis tanggal, dan ketiga tanggal 21 sept 2018. Ada konfrimasi via sms Teradu selalu diluar daerah, setelah undangan dikirim, berselang beberapa hari baru ada konfirmasi dari Teradu. [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kewajiban, yaitu tidak menghadiri 3 (tiga) kali rapat pleno, diantaranya undangan rapat pleno DPSHP dan DPT tingkat Kecamatan. Teradu telah diberhentikan sementara oleh para Pengadu selaku atasannya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Teradu membantah tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu. Tidak ada niat Teradu untuk tidak menghadiri undangan dari Ketua Panwaslih Kota Langsa pada tanggal 29 Maret 2018 perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang diluar jadwal kampanye. Saat itu Teradu tidak diberitahu oleh kepala Sekretariat Panwaslihcam Langsa Kota terkait adanya undangan tersebut. Ternyata undangan dikirim via group whatsapp, sedangkan aplikasi whatsapp Teradu sedang mengalami gangguan layanan sehingga Teradu tidak mengetahui adanya undangan dimaksud. Pada Tanggal 5 September 2018, undangan lagi-lagi dikirim via group whatsapp, dan setelah anggota Panwaslihcam hadir baru undangan tertulis diberikan, seolah-olah undangan sudah diberikan beberapa hari sebelum rapat dimulai. Ketua Panwaslih Kota Langsa selalu mengirimkan pemberitahuan via group whatsapp, seharusnya tugas administrasi dan teknis adalah tugas kepala sekretariat dan staff. Pemberitahuan melalui group whatsapp selalu mendadak, beberapa jam kemudian harus segera hadir, padahal Teradu jarang aktif membaca group whatsapp. Akhirnya Teradu tidak dapat hadir dan terlanjur keluar kota membantu mengurus pernikahan adik ipar yang difabel. Teradu telah melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin di tingkat kecamatan serta hadir saat rapat pleno PPK dengan agenda Daftar Pemilih di sekretariat PPK, bahkan Teradu meminta PPK, dan PPS untuk memantau petugas Coklit dalam melaksanakan tugas agar bersungguh-sungguh. Teradu membantah keras disebut tidak melaksanakan tugas, padahal Teradu selalu hadir di sekretariat Panwaslihcam Langsa Kota. Akan tetapi, Teradu merasakan pola hubungan kerja secara hirarkis di Panwaslih Kota Langsa terjadi ketidakadilan terhadap Teradu, yang mana jika Teradu tidak hadir rapat segera diberi peringatan seolah-olah telah melanggar kode etik. Sebelumnya Teradu tidak pernah diverifikasi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh para Pengadu, sehingga Teradu tidak mendapat kesempatan membela diri saat akan diberikan sanksi, yang ada hanya panggilan klarifikasi atas ketidakhadiran Teradu. Teradu selalu menjaga integritas dan netralitas sebagai pengawas Pemilu, jadi tidak benar Teradu disebut tidak menjaga nama baik lembaga pengawas Pemilu. Oleh karena itu, Teradu merasa diperlakukan tidak adil dan tidak objektif oleh ketua dan anggota Panwaslih Kota Langsa dalam menilai kinerja Teradu, padahal Teradu tidak pernah meninggalkan tugas berbulan–bulan, apalagi tidak memberitahu. Teradu selalu berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Langsa via sms, telepon, maupun whatsapp. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu tidak menghadiri rapat pleno pada hari Kamis 29 Maret 2018 yang diadakan oleh Panwaslih Kota Langsa terkait briefing penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diluar jadwal. Terungkap fakta bahwa sebelumnya Teradu tidak menyampaikan pemberitahuan atau ijin terkait ketidakhadiran dalam rapat pleno tersebut. Tidak hanya pleno pada tanggal 29 Maret 2018, Teradu juga tidak hadir pada Rapat Evaluasi dan Penguatan Kelembagaan tanggal 5 September 2018. Menurut para Pengadu, Teradu juga beberapa kali tidak menghadiri rapat di tingkat PPK Langsa Kota dalam pleno DPSHP dan DPT. Atas tindakannya tersebut, Panwaslih Kota Langsa telah memberikan Surat Peringatan Pertama kepada Teradu dengan Nomor 01/K.Bawaslu.AC.21/PP.00/IV/2018 tanggal 5 April 2018, serta memanggil Teradu untuk diminta klarifikasi dengan surat undangan Nomor 03/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018 tanggal 4 September 2018. Teradu tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Selanjutnya, Teradu juga mendapat Surat Peringatan Kedua dengan Nomor 12/K.Bawaslu.AC.21/PP.00/IX/2018 tanggal 7 September 2018 berikut Undangan Klarifikasi Kedua dengan Nomor 04/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018 tanggal 7 September 2018, serta Undangan Klarifikasi untuk ketiga kalinya dengan Nomor 08/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/IX/2018, dimana Teradu tetap tidak hadir dalam setiap undangan tersebut tanpa adanya pemberitahuan resmi. Teradu baru hadir dalam Undangan Klarifikasi yang keempat dengan Nomor 014/K.Bawaslu.AC.21/KP.08.03/X/2018, dimana Teradu mendalilkan bahwa undangan rapat selalu dikirim melalui group whatsapp, sedangkan layanan whatsapp Teradu tidak aktif sehingga Teradu tidak mengetahui adanya informasi terkait undangan. Selain itu, dalam sidang pemeriksanaan terungkap bahwa Teradu sering beraktifitas di Aceh Tamiang yang berjarak kurang lebih 30 KM dari Kota Langsa untuk keperluan wirausaha. Pada akhir pekan, Teradu juga biasa bepergian ke Kota Medan, mengunjungi isteri dan anak Teradu yang bertempat tinggal di Kota Medan. Fakta ini yang membuat Teradu sering tidak berada di Kota Langsa, meskipun menurut Teradu selalu memberikan informasi melalui layanan SMS, Telephone, maupun whatsapp kepada Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Langsa disaat tidak bisa menjalankan tugas dan berada di luar daerah. Oleh karena itu, DKPP menilai tindakan Panwaslih Kota Langsa dengan menjatuhkan Pemberhentian Sementara pada tanggal 30 Oktober 2018 kepada Teradu dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu terbukti tidak mampu menjalankan komitmen untuk bertugas penuh waktu dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa adalah bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Semangat dari norma tersebut adalah dibutuhkan totalitas dan kesungguhan bagi Penyelenggara Pemilu dalam mengawal tahapan yang dibatasi dengan ketentuan waktu sebagaimana dijadwalkan dalam program penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c, f, juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 15 huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2.] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Nevin Ziaulhaq selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Langsa Kota sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Langsa untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salam dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir