Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 95 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Purbalingga
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2020
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanAda beberapa hal terkait Indikasi pelanggaran dalam proses seleksi Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 mengacu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 dengan Nomor: 001/Bawaslu Prov.Jt-20/Pokja-Panwascam/XI/2019 yang ditanda tangani oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Ketua Setiawati dan Sekretaris Sukheno, SH. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalil Pengadu pada pokonya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak meloloskan Pengadu dalam tahapan seleksi administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, padahal berdasarkan bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi, berkas Pengadu dinyatakan telah memenuhi syarat; [4.1.2] Bahwa Para Teradu meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga yang bernama Aditya Wisnu Wardana yang memiliki hubungan perkawinan dengan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan merupakan tanda terima atau bukti sudah mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi sekaligus sebagai alat bantu dalam melakukan check list kelengkapan berkas, bukan sebagai tanda bukti pendaftar telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. Tanda terima kelengkapan berkas administrasi diberikan kepada semua pendaftar, baik yang lolos dalam seleksi administrasi maupun yang tidak lolos seleksi administrasi karena penentuan lolos atau tidaknya peserta ditentukan oleh hasil pleno Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Nurhakim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teradu II Joko Prabowo, Teradu III Setiawati, Teradu IV Misrad, dan Teradu V Teguh Irawanto masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 95-PKE-DKPP/IX/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 108-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95-PKE- DKPP/IX/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sukirman Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Kelurahan Purbalingga Wetan RT 1/3 Purbalingga Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Imam Nurhakim Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Joko Prabowo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Setiawati Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Misrad Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Teguh Irawanto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Ada beberapa hal terkait Indikasi pelanggaran dalam proses seleksi Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 mengacu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 dengan Nomor: 001/Bawaslu Prov.Jt-20/Pokja-Panwascam/XI/2019 yang ditanda tangani oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Ketua Setiawati dan Sekretaris Sukheno, SH. 1. Pendaftaran panwascam dibuka dari tanggal 27 Nopember – 3 Desember 2019. Sebelum dibuka pendaftaran, saya sudah berkonsultasi dengan salah satu komisioner Bawaslu Purbalingga yang bernama Misrad, terkait syarat-syarat pendaftaran panwascam. Salah satu materi konsultasi adalah persyaratan SKD rohani dan narkoba. Beliau menjawab bahwa persyaratan SKD rohani dan narkoba dilengkapi setelah diterima menjadi panwascam. Mengenai SKD jasmani, beliau tidak menjelaskan secara rinci, artinya tidak ada penjelasan bahwa tidak boleh memakai klinik PMI. Tanggal 27 November 2019, saya menyerahkan berkas lamaran dan setelah dikoreksi oleh pokja, ternyata berkas SKD jasmani belum terpenuhi, sehingga saya langsung memenuhi persyaratan dengan membuat SKD jasmani di klinik terdekat (PMI). Kekurangan berkas saya (SKD jasmani) sudah saya serahkan kepada pokja pada hari dan tanggal yang sama, dan dinyatakan MS (MEMENUHI SYARAT). 2. Kemudian kejadian yang menimpa saudara Saksi 1 yaitu Suswanto : Tanggal 2 Desember 2019, dia menyerahkan berkas dan setelah dikoreksi oleh pokja, ternyata berkas SKD jasmani dan ijazah belum terpenuhi. Setelah berkas dinyatakan kurang, pada saat yang sama, dia berkonsultasi dengan Bu Setiawati selaku ketua pokja rekrutmen dan staf pokja terkait dengan persyaratan SKD jasmani. Dia bertanya kepada beliau “berhubung waktu sudah siang dan rumah sakit pemerintah/puskesmas sudah tutup, apakah diperbolehkan menggunakan SKD PMI? Dan beliau menjawab bahwa SKD PMI bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, akhirnya dia langsung memenuhi persyaratan dengan membuat SKD jasmani PMI. Pada tanggal 3 Desember 2019, kekurangan berkas SKD jasmani dan ijazah dia serahkan kepada pokja, dan dinyatakan MS (MEMENUHI SYARAT). 3. Kejadian berikutnya menimpa saudara saksi 2 yaitu Heru Aryadi : Tanggal 29 November 2019, dia mengambil form pendaftaran calon panwas kecamatan. Informasi dari komisioner bawaslu Joko Prabowo bahwa SKD rohani dan narkoba dilengkapi setelah diterima menjadi panwas kecamatan. Pada waktu itu, beliau tidak menjelaskan persyaratan SKD jasmani. Tanggal 3 Desember 2019, dia menyerahkan berkas dan setelah dikoreksi oleh pokja, ternyata berkas SKD jasmani belum terpenuhi. Dari Pokja rekrutmen (setelah berkonsultasi dengan Bu Setiawati selaku Ketua Pokja rekrutmen panwas kecamatan) memberi rekomendasi/menyarankan untuk membuat SKD jasmani ke Puskesmas atau PMI. Tapi berhubung sudah jam 14.00, dan Puskesmas/PMI sudah tutup, dia disarankan ke klinik dokter Salam oleh pokjanya. Tetapi klinik dokter Salam juga tutup, akhirnya pokja menyarankan kepada dia untuk mencari klinik terdekat yaitu SILOAM. Setelah diberi rekomendasi/saran oleh pokja untuk membuat SKD jasmani diklinik SILOAM, dia segera memenuhi kekurangan persyaratan tersebut,dan langsung diserahkan pada hari yang sama. Oleh pokja rekrutmen dinyatakan MS (MEMENUHI SYARAT). Ternyata berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwas kecamatan dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, No. 003/bawasluProp.JT-20/pokja-panwascam/XII/2019, saya dan 2 saksi tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, padahal berdasarkan bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota panwas kecamatan, berkas kami dinyatakan MS (MEMENUHI SYARAT) 4. Kronologis ke 4 : Diduga ada persyaratan administrasi yang dilanggar oleh Lembaga Bawaslu Kabupaten Purbalingga terkait dengan salah satu peserta calon panwascam dari Kecamatan Purbalingga. Peserta ini secara persyaratan administrasi tidak memenuhi tetapi diloloskan pada setiap tahapan rekrutmen, bahkan sampai pada akhirnya dilantik sebagai panwas kecamatan Purbalingga, padahal istrinya masih aktif sebagai PNS dilingkungan sekretariat KPU Purbalingga. Persyaratan yang dilanggar oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga adalah “tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan”. Berdasarkan Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 pasal 5(2b) : “Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh : b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Ayat ini terkandung makna bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya komisioner KPU dan Bawaslu saja tetapi juga mencakup seluruh jajaran sekretariat. Peserta calon panwascam yang dilantik tersebut atas nama ADITYA WISNU dengan nomor pendaftaran peserta 004/Pokjawascam20/Purbalingga/XI/2019, padahal berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari KPU Purbalingga dan dari laman KPU, bahwa Sdr. Aditya Wisnu mempunyai istri yang bekerja sebagai PNS Sekretariat KPU Purbalingga sampai dengan saat rekrutmen panwas kecamatan dimulai. Hal ini pernah disampaikan/diperingatkan kepada 5 (lima) komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga, oleh saya tetapi diabaikan oleh mereka. Istri Aditya Wisnu bernama PRIMA INTAN. Berdasarkan kronologi kejadian diatas, maka Bawaslu Kabupaten Purbalingga diduga melanggar PERATURAN DKPP No. 2 tahun 2017 5. “ Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan bahkan dilakukan berulang-ulang sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Teradu, DKPP berwenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi baik berupa Pemberhentian tetap, atau pemberhentian sementara atau teguran tertulis terhadap Teradu, serta membatalkan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, Sesuai Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Nomor : 008/ Bawaslu Prov-JT.20/Pokja- Panwascam/XII/2019.” [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Menyatakan tidak sah seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 dan menyatakan tidak sah terhadap pelantikan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 yang didasarkan pada Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Nomor : 008/ Bawaslu Prov-JT.20/Pokja-Panwascam/XII/2019; 5. Memerintahkan Bawaslu Purbalingga Mengulang seluruh Tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020; 6. Pihak Terkait Melaksanakan Putusan Ini. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman pendaftaran calon anggota panwas kecamatan dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, nomor 001/BawasluProv.JT-20/Pokja-Panwascam/XI/2019; Bukti P-2 : RFORM “TANDA TERIMA KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN PURBALINGGA” yang sudah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) oleh Pokja Rekrutmen Panwascam, atas nama Sukirman, Suswanto dan Heru Aryadi; Bukti P-3 : Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwas kecamatan dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, No. 003/bawasluProp.JT-20/pokja-panwascam/XII/2019, dimana dalam pengumuman tersebut tidak meloloskan pengadu dan 2 saksi, padahal secara administrasi mereka sudah MS (memenuhi syarat); Bukti P-4 : Pengumuman anggota panwas kecamatan terpilih dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, Nomor : 008/BawasluProv.JT-20/Pokja-Panwascam/XII/2019; Bukti P-5 : Laman KPU Purbalingga yang berisi tentang jajaran sekretariat KPU Purbalingga, tertera nama Prima Intan, yang merupakan istri dari Aditya Wisnu; KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Saksi Pengadu bernama Suswanto - Bahwa Saksi Chandra Perkasa hadir dalam sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sebenar benarnya - Bahwa Saksi Suswanto dalam keterangannya bahwa surat keterangan sehat jasmani sama dengan milik saudara Pengadu, sama sama dari klinik PMI, keterangan sehat jasmani tersebut atas hasil konsultasi. - Bahwa berawal dari tanggal 3, Saksi Suswanto menyerahkan berkas dan dikoreksi oleh Pokja kemudian ada beberapa berkas belum terpenuhi. Pada saat yang sama saksi suswanto berkonsultasi kepada salah satu komisioner dan juga selaku ketua Pokja. Bahwa konsultasi tersebut, Saksi Suswanto bertanya apakah diperbolehkan menggunakan surat jasmani dari PMI karena rumah sakit Pemerintah dan Puskesmas sudah tutup dan ketua Pokja mengatakan dalam keterangan saksi Suswanto bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan berkas persyaratan dan saat itu juga saksi Suswanto menggunakan surat keterangan jasmani dari PMI dan setelah itu Saksi Suswanto datang ke kantor Bawaslu untuk melengkapi. 2. Saksi kedua Pengadu bernama Heru Aryadi - Bahwa saksi Heru Aryadi dalam keterangannya mengatakan kekurangan berkas untuk memenuhi persyaratan yaitu kurang surat keterangan jasmani, karena kekurangan maka saksi Heru diarahkan oleh tim Pokja untuk memenuhi surat keterangan jasmani secepatnya, karena rumah sakit dan puskesmas tutup, bapak heru aryadi ke PMI diarahkan oleh tim Pokja bukan dari Komisioner Bawaslu Purbalingga, karena di PMI dokternya tidak ada, saksi Heru Aryadi kembali ke kantor Bawaslu Purbalingga berkonsultasi kemudian tim pokja kembali mengarahkan ke rumah sakit namun rumah sakit tersebut sudah tutup, selanjutnya saksi Heru Aryadi diarahkan kembali ke klinik terdekat, karena klinik terdekat adalah SILOAM, maka saksi Heru Aryadi mengambil surat keterangan jasmani dari SILOAM dan kembali ke kantor Bawaslu Purbalingga untuk menambahkan surat keterangan tersebut, kemudian di anggap memenuhi syarat. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa pada prinsipnya TERADU menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku; Bahwa terhadap dalil Pengadu sesuai dengan pokok pengaduan, Teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut : 1. Bahwa terkait dengan pokok perkara pengadu angka 1 yang mendalilkan bahwa Pengadu, Suswanto, dan Heru Ariyadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, TERADU menyampaikan jawaban sebagai berikut : a. Bahwa bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota Panwas Kecamatan adalah merupakan tanda terima/bukti sudah mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi sekaligus sebagai alat bantu dalam melakukan check list kelengkapan berkas dan bukan sebagai tanda bukti pendaftar telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. Tanda terima kelengkapan berkas administrasi, juga diberikan kepada semua pendaftar, baik yang lolos dalam seleksi administrasi maupun yang tidak lolos seleksi administrasi, karena penentuan lolos tidaknya merupakan hasil pleno Pokja Pembentukan Panwascam dengan mendasarkan pada pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran; b. Bahwa PENGADU tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yaitu Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh Klinik Palang Merah Indonesia (PMI), berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 bagian V (Proses Pembentukan) point 3b angka 5 menyatakan “Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.” c. Bahwa berkas pendaftaran milik PENGADU terkait dengan surat keterangan sehat jasmani yang dilampirkan adalah berasal dari Klinik Palang Merah Indonesia (PMI) bukan berasal dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas; (Bukti T-1) d. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Pasal 1 angka 4 menyatakan “Palang Merah Indonesia selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas peri kemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.” Dengan demikian, PMI bukan merupakan Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; e. Bahwa TERADU telah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pencermatan terhadap seluruh dokumen pendaftaran calon anggota Panwascam dan telah melakukan Rapat Pleno mendasarkan pada ketentuan Pasal 139 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan “Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.”; f. Bahwa sebelum menetapkan kelulusan tahapan administrasi calon anggota Panwascam, TERADU terlebih dahulu melakukan Rapat Pleno untuk menentukan kelulusan administrasi calon anggota Panwascam dan hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwas Kecamatan Purbalingga; (Bukti T- 2); g. Bahwa keputusan Rapat Pleno menentukan para pendaftar yang lolos dan tidak lolos seleksi administrasi dengan mendasarkan pada pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; h. Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Pleno yang dilakukan oleh TERADU yang menyatakan PENGADU tidak lolos dalam seleksi administrasi adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Bahwa terkait dengan pokok perkara pengadu angka 2 yang mendalilkan bahwa Aditya Wisnu Wardana tidak memenuhi syarat administrasi akan tetapi diloloskan sampai pada tahapan pelantikan sebagai anggota Panwas Kecamatan Purbalingga, TERADU menyampaikan jawaban sebagai berikut : a. Bahwa benar Prima Intan Dessy Irianto, S.AP (istri Sdr. Aditya Wisnu Wardana) adalah sebagai staf PNS di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga sebagai staf hukum KPU Kabupaten Purbalingga (Bukti T-3); b. Bahwa istri Aditya Wisnu Wardana sebagai PNS di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga bukanlah sebagai penyelenggara Pemilu; c. Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Panwascam adalah tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan; d. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Perkawinan antara sesama anggota Panwas Kecamatan; 2) Perkawinan antara anggota Panwas Kecamatan dengan anggoya Pengawas Pemilihan Lapanganm, atau Pengawas TPS; 3) Perkaiwnan antara anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; 4) Perkawinan antara anggota Panwas Kecamatan dengan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau KPPS; dan 5) Perkawinan antara anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum e. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor 261/DKPP-PKE-VII-2018 halaman 11-12 pada bagian PERTIMBANGAN PUTUSAN yang menerangkan bahwa menurut DKPP beralasan secara hukum dengan mengacu pada penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.” Berdasarkan hal tersebut, pernikahan antara Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan Mayang Mayurantika sebagai Staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Bukti T-4) f. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.”; g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan 10 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, telah diuraikan siapa saja yang masuk dalam ruang lingkup penyelenggara pemilu, yaitu (Pasal 9) anggota KPU, Anggota Bawaslu, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota Bawaslu Provinsi; Anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; Anggota PPLN; Angggota Panwaslu LN atau Anggota KPPSLN serta (Pasal 10) Anggota PPK, Anggota Panwaslu Kecamatan; Anggota PPS; Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; anggota KPPS atau Pengawas TPS; h. Bahwa dengan mendasarkan pada huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, perkawinan antara Sdr. Aditya Wisnu Wardana dengan Sdri. Prima Intan Dessy Irianto, S.AP selaku staf PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga tidak termasuk dalam kategori ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. i. Bahwa Sdr. Aditya Wisnu Wardana dilantik sebagai Anggota Panwascam Purbalingga karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi, lolos dalam tes tertulis (CAT) dan lolos dalam tes wawancara dan tidak ada halangan untuk ditetapkan sebagai Anggota Panwascam Purbalingga; 1.1. Bahwa Sdr. Aditya Wisnu Wardana pada tanggal 27 Januari 2020 telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, hal ini dapat dibuktikan dalam surat pengunduran diri Sdr. Aditya Wisnu Wardana dan TERADU juga sudah menerima surat pengunduran diri dari Sdr. Aditya Wisnu Wardana hal ini dibuktikan dengan tanda terima surat pengunduran diri. (Bukti T-5 dan T-6) [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan argumentasi dan jawaban Teradu sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka terbukti Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Maka Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan agar berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut: a. Pengaduan tidak dapat diterima dan atau ditolak seluruhnya; b. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan DKPP merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. c. Atau Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keterangan Sehat Jasmani atas nama Sukirman; Bukti T-2 : Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwas Kecamatan Purbalingga; Bukti T-3 : Screenshoot Profil Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga; Bukti T-4 : Putusan DKPP Nomor261/DKPP-PKE-VII-2018; Bukti T-5 : Surat Pengunduran diri atas nama Aditya Wisnu Wardana; Bukti T-6 : Tanda Terima Surat Pengunduran diri atas nama Aditya Wisnu Wardana; KETERANGAN SAKSI TERADU - Saksi Teradu bernama Aditya Wisnu Wardana bekerja sebagai wartawan di salah satu media di Kabupaten Purbalingga - Bahwa keterangan saksi Aditya Wisnu Wardana adalah pernah menjadi penyelenggara adhoc dan sempat dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga namun menjelang sebulan kemudian, saksi Aditya Wisnu Wardana mengundurkan diri sebagai penyelenggara tingkat adhoc di kecamatan purbalingga. - Bahwa pengunduran diri saksi Aditya Wisnu Wardana telah di terima oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada tanggal 27 Januari 2020, - Alasan saksi Aditya Wisnu Wardana mengundurkan diri karena kantor tempat yang bersangkutan bekerja meminta untuk mengundurkan diri dan focus menjadi wartawan di Purbalingga.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalil Pengadu pada pokonya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak meloloskan Pengadu dalam tahapan seleksi administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, padahal berdasarkan bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi, berkas Pengadu dinyatakan telah memenuhi syarat; [4.1.2] Bahwa Para Teradu meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga yang bernama Aditya Wisnu Wardana yang memiliki hubungan perkawinan dengan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan merupakan tanda terima atau bukti sudah mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi sekaligus sebagai alat bantu dalam melakukan check list kelengkapan berkas, bukan sebagai tanda bukti pendaftar telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. Tanda terima kelengkapan berkas administrasi diberikan kepada semua pendaftar, baik yang lolos dalam seleksi administrasi maupun yang tidak lolos seleksi administrasi karena penentuan lolos atau tidaknya peserta ditentukan oleh hasil pleno Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran. Bahwa selanjutnya Pengadu tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi karena Surat Keterangan Sehat Jasmani milik Pengadu dikeluarkan oleh Klinik Palang Merah Indonesia (PMI). Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 Bagian V Proses Pembentukan poin 3b angka 5 menyatakan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas. Para Teradu menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan berbunyi Palang Merah Indonesia (PMI) adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas peri kemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik. Dengan demikian, Para Teradu menyimpulkan PMI bukan merupakan Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bahwa sebelum menetapkan kelulusan tahapan administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno untuk menentukan peserta yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan kelengkapan berkas calon Anggota Panwas Kecamatan Purbalingga. Bahwa hasil keputusan Rapat Pleno yang menyatakan Pengadu tidak lolos seleksi administrasi sudah benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.2] Bahwa Para Teradu membenarkan staf PNS yang bekerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga yang bernama Prima Intan Dessy Irianto adalah istri Aditya Wisnu Wardana, calon anggota terpilih Panwaslu Kecamatan Purbalingga. Bahwa salah satu persyaratan anggota Panwaslu Kecamatann adalah tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sedangkan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga bukanlah penyelenggara pemilu. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Kecamatan Tahun 2019, menyatakan bahwa ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan adalah antara: (1) sesama anggota Panwas Kecamatan; (2) anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Pengawas Pemilihan Lapangan atau Pengawas TPS; (3) anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (4) anggota Panwas Kecamatan dengan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau KPPS; dan (5) anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemililihan Umum. Selanjutnya Putusan DKPP Nomor 261/DKPP- PKE-VII-2018 menegaskan bahwa pernikahan antara Anggota KPU Kabupaten Sragen dan staf PNS di lingkungan KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk kategori ikatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, ikatan perkawinan antara Aditya Wisnu Wardana dengan Prima Intan Dessy Irianto selaku staf PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga tidak termasuk dalam kategori ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Bahwa Aditya Wisnu Wardana dilantik sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga karena dianggap telah memenuhi syarat administrasi, lolos dalam tes tertulis (CAT) dan tes wawancara, serta tidak ada halangan untuk ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Purbalingga. Meskipun demikian, Aditya Wisnu Wardana pada tanggal 27 Januari 2020 telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan pokok aduan Para Teradu tidak meloloskan Pengadu dalam tahapan seleksi administrasi padahal berkas Pengadu dinyatakan memenuhi syarat, terungkap fakta bahwa tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan merupakan bukti pendaftar sudah menyerahkan berkas administrasi, bukan sebagai tanda bukti pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Bahwa setelah berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan diterima, Para Teradu kemudian melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pencermatan terhadap seluruh dokumen berkas administrasi. Hasilnya dibahas dalam Rapat Pleno untuk menentukan kelulusan pada tahap seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga. Tahapan dan mekanisme tersebut diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani milik Pengadu diterbitkan oleh klinik Palang Merah Indonesia (PMI). Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sebagai persyaratan berkas administrasi harus diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Terhadap Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani milik Pengadu, Para Teradu menilai dan menyimpulkan dalam Rapat Pleno bahwa dokumen tersebut Tidak Memenuhi Syarat karena Palang Merah Indonesia (PMI) bukanlah rumah sakit pemerintah atau Puskesmas sebagaimana ketentuan Surat Keputusan Ketua Bawaslu a quo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan hanya Pengadu dan satu orang calon anggota Panwaslu Kecamatan yang menggunakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari klinik PMI dan keduanya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Kebijakan tersebut telah dikonsultasikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan dibenarkan bahwa klinik PMI bukanlah kategori rumah sakit pemerintah atau Puskesmas. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah bertindak dengan cermat dan berhati-hati dalam tahapan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Para Teradu membenarkan telah meloloskan dan melantik calon anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga atas nama Aditya Wisnu Wardana yang memiliki hubungan perkawinan dengan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Bahwa menurut Para Teradu, salah satu persyaratan anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sedangkan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga bukanlah penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu. Para Teradu berpendapat hubungan perkawinan antara Aditya Wisnu Wardana, calon anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga dengan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga tidak melanggar ketentuan larangan ikatan perkawinan sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Selain itu, terdapat preseden Putusan DKPP Nomor 261/DKPP-PKE-VII-2018 bahwa pernikahan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Aditya Wisnu Wardana dilantik sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga karena telah memenuhi syarat administrasi, lolos dalam tes tertulis (CAT) dan tes wawancara. Dengan demikian tidak ada halangan untuk ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Purbalingga. Namun demikian terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Aditya Wisnu Wardana telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga pada tanggal 27 Januari 2020. Keputusan pengunduran diri tersebut diambil setelah muncul opini publik di Kabupaten Purbalingga yang meragukan integritas dan kemandirian Aditya Wisnu Wardana selaku anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga Selain itu terdapat pula laporan kepada kantor Aditya Wisnu Wardana bekerja sebagai jurnalis yang meminta agar dirinya mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga. Terhadap fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu sudah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih status Aditya Wisnu Wardana sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Para Teradu telah cermat dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Nurhakim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teradu II Joko Prabowo, Teradu III Setiawati, Teradu IV Misrad, dan Teradu V Teguh Irawanto masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir