Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.73/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Staf KPU Kab. Poso
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 8 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 79/I- P/L-DKPP/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018, sdr. Wisnu Pratala (Anggota KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I pada 17 Februari 2018 jam 08.00 WITA menghubungi Viktoria FM Ambotuo melalui handphone dan menyampaikan bahwa dirinya lulus tes wawancara dan berada pada urut 1. Selanjutnya sekitar jam 11.37 WITA, KPU Kabupaten Poso mengumumkan hasil tes wawancara di papan pengumuman KPU dan ternyata Viktoria FM Ambotuo tidak lulus dan berada pada urutan 4.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 43 ayat (6)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Madjid Lagusu selaku staf KPU Kabupaten Poso, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Harly M. Yusuf selaku staf KPU Kabupaten Poso dan dikembalikan ke Instansi asal, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 73/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 79/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Abdul Malik Saleh Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Seram No. 11, Kel. Gebang Rejo, Poso Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Helmi Mongi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Seram No. 11, Kel. Gebang Rejo, Poso Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Christian Adiputra Oruwo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Seram No. 11, Kel. Gebang Rejo, Poso Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Majid Lagusu Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor, Poso Kota Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Harly M. Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Staf ASN Sekretariat KPU Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Timor, Poso Kota Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II. Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terakit; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 79/I- P/L-DKPP/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018, sdr. Wisnu Pratala (Anggota KPU Kab. Poso) membagikan draft pengumuman lulus seleksi wawancara calon anggota PPK melalui WhatsApp (WA) Grup kepada Anggota KPU Kab. Poso yang bersifat internal dan diberi kode @kpuposo, dan print out nya diserahkan kepada sdr. JUMIRIN SYAIPUDDIN,SE ; 2) Bahwa print out draft pengumuman lulus seleksi wawancara calon anggota PPK yang diberi kode @kpuposo itu kemudian di foto oleh sdr. HARLY M. YUSUF meskipun telah di larang oleh sdr. JUMIRIN SYAIPUDDIN,SE ; 3) Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 08.000 Wita sdr. MAJID LAGUSU (Niko) menelepon Sdr. Viktoria FM Ambotuo dan menyampaikan bahwa dirinya lulus tes wawancara nomor urut 1 (satu); 4) Bahwa beberapa jam kemudian dihari yang sama Sdr. Viktoria FM Ambotuo menerima kiriman foto melalui Whats App (WA) dari Sdr. Milka tentang nama- nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mendapati namanya berada di nomor urut 1; 5) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar jam 10.00 Wita, KPU Kabupaten Poso melakukan rapat Pleno ; 6) Sekitar jam 11. 37 Wita, KPU Kabupaten Poso mengumumkan hasil kelulusan tes wawancara di papan pengumuman KPU dan website KPU Kabupaten Poso; 7) Bahwa setelah melihat pengumuman di papan pengumuman KPU Kabupaten Poso, sdr. Viktoria FM Ambotuo menemukan namanya berada pada urutan 4 (empat) ; 8) Bahwa karena pengumuman KPU (bukti 2) berbeda dengan apa yang disampaikan oleh sdr. Majid Lagusu dan foto pengumuman yang diterima dari sdr. Milka (Bukti 2) maka sdr. Viktoria FM Ambotuo mengirimkan surat keberatan kepada KPU Kabupaten Poso tertanggal 19 Februari 2018 (Bukti 4) dan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 28 Februari 2018; 9) Bahwa saudara Madjid Lagusu (Niko) telah mengakui perbuatanya menghubungi sdr. Viktoria FM Ambotuo sebelum rapat pleno pada waktu dimintai keterangan dalam klarifikasi sebagaimana tercantum berita acara Klarifikasi; 10) Bahwa saudara HARLY M. YUSUF telah mengakui pada waktu dimintai keterangan dalam klarifikasi bahwa foto yang beredar dan dijadikan bukti keberatan dan laporan sdr. Viktoria adalah foto yang dia ambil menggunakan kamera handphone dan dibagikan kepada sdr. Madjid Lagusu (Niko) dan sdr. dan LA SADRIMUNA sebagaimana tercantum berita acara Klarifikasi. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu sesuai tingkat kesalahannya; 3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: NO KODE KETERANGAN 1. P-1 Print out Foto draft Pengumuman nama-nama calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang lulus seleksi wawancara yang diambil oleh saudara HARLY M. YUSUF menggunakan handphone; 2. P-2 Print Out Foto Pengumuman nama-nama calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang lulus seleksi wawancara dari Papan Pengumuman KPU Kabupaten Poso; 3. P-3 Print out Pengumuman nama-nama calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang lulus seleksi wawancara di website KPU Kab. Poso tanggal 17 Februari 2018 jam 11.19; 4. P-4 Copy Surat keberatan Sdr. Viktoria FM Ambotuo kepada KPU Kabupaten Poso tertanggal 19 Februari 2018; 5. P-5 Copy Form A1. Laporan Sdr. Viktoria FM Ambotuo kepada panwaslu kabupaten Poso tanggal 28 Februari 2018; 6. P-6 Copy Berita acara sumpah & Klarifikasi a.n. MAJID LAGUSU; 7. P-7 Copy Berita acara sumpah & Klarifikasi a.n. HARLY M. YUSUF; 8. P-8 Copy Berita acara sumpah & Klarifikasi a.n. WISNU PRATALA; 9. P-9 Copy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Poso nomor : 75/HK.03.2-kpt/7202/SEK.KAB/I/2018 tentang penetapan dan pengangkatan tenaga pendukung teknis kepemiluan untuk pemilu serentak tahun 2019 pada sekretariat KPU Kabupaten Poso tahun anggaran 2018 tertanggal 24 Januari 2018. a.n. MAJID LAGUSU ; 10. P-10 Copy Surat Keputusan Bupati Poso nomor : 820/0293/BKSDM.PSO/2017 tentang Mutasi Jabatan pelaksana dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten Poso tertanggal 28 Desember 2017 a.n. HARLY M. YUSUF (nomor urut 192 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 13 April 2018 para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018, Komisioner KPU Kabupaten Poso Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Wisnu Pratala membagikan draft pengumuman lulus seleksi wawancara calon anggota PPK hasil rapat pleno (dibuktikan dengan berita acara rapat pleno, dan daftar hadir rapat pleno tentang hasil Seleksi Wawancara Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Poso dalam pemilihan umum tahun 2019. Rapat pleno yang dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WITA dan dilanjutkan setelah selesainya sholat Jum’at bertempat di ruangan Rumah Pintar Pemilu, telah menghasilkan kesepakatan mengenai nama-nama calon anggota PPK hasil seleksi wawancara yaitu sebagaimana yang telah tercantum dalam draf nama- nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi wawancara disusun berdasarkan urutan peringkat nilai. Kemudian draft tersebut dibagikan oleh sdr. Wisnu Pratala melalui WhatsApp (WA) di group komisioner KPU Kabupaten Poso yang sifatnya internal serta menyerahkan hasil print outnya kepada sdr. Jumirin Syaipuddin, SE selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubmas; 2. Pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2018 (Jumat malam) sdr. Harly M. Yusuf mengambil gambar (melalui kamera ponsel) hasil print out draft pengumuman lulus seleksi wawancara calon anggota PPK dengan maksud untuk merekap nama 6(enam) besar dari calon anggota PPK. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk merekapitulasi nama-nama calon anggota PPK ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) ke website: badanadhock.kpu.go.id jadi dapat dipastikan sdr. Harly M. Yusuf tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pengambilan gambar tersebut; 3. Menurut kronologis yang disampaikan oleh Pengadu atau Pelapor bahwa Majid Lagusu (Niko) dalam hal ini berkapasitas sebagai Tenaga Pendukung Teknis manelepon Viktoria FM Ambotuo pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 adalah tidak benar. Kronologis kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Jumat sore pukul 16.00 WITA terdapat dua kali panggilan tak terjawab dari nomor yang tidak diketahui, sebagai tenaga pendukung teknis pada setiap proses tahapan pemilihan Majid Lagusu mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan setiap orang. Maka Majid Lagusu menelpon balik nomor yang tidak diketahui tersebut untuk mengkonfirmasi maksud dan tujuannya, ternyata pemilik nomor tersebut adalah Ibu Viktoria FM Ambotuo yang merupakan salah satu dari peserta yang mengikuti seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Maksud dan tujuan beliau menelpon adalah untuk mendapatkan kabar dari hasil seleksi namun Majid Lagusu memberikan jawaban bahwa mudah-mudahan saudara Viktor FM Ambotuo masih tetap berada di nomor urut 1 hal ini disampaikan satu hari sebelum draft pengumuman hasil seleksi wawancara disampaikan oleh Komisioner KPU Poso yakni Wisnu Pratala dan ucapan ini hanya merupakan sebuah harapan dan motivasi buat calon anggota PPK agar tetap semangat. Ucapan motivasi ini tidak hanya disampaikan kepada Viktoria FM Ambotuo melainkan juga kepada seluruh teman-teman yang mengikuti seleksi sebagai anggota PPK maupun PPS; 4. Bahwa menurut kronologis yang disampaikan oleh pengadu atau pelapor pada hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 17 Februari 2019 Viktoria FM Ambotuo menerima kiriman foto melalui whatsApp (WA) dari Milka tentang nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mendapati namanya berada di nomor urut 1 adalah benar draft pengumuman hasil pleno KPU Kabupaten Poso. Namun Draft Pengumuman yang beredar tersebut masih mendapatkan tanggapan dan masukkan dari salah satu Panwas Kecamatan sehingga KPU Kabupaten Poso berinisiatif menunda penyampaian pengumuman tersebut ke publik. Adapun perubahan yang dilakukan terhadap lampiran berita acara pleno dengan nomor 190/PP.05.I- ND/7202/KPU.KAB/II/2018 tanggal 16 Februari 2018 kami tidak mengetahui secara pasti; 5. Menurut konologis yang disampaikan oleh Pengadu atau pelapor (pada point 5 dan 6) bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar jam 10.00 WITA, Komisioner KPU Kabupaten Poso melakukan Rapat pleno penentuan Hasil tes wawancara calon anggota PPK adalah tidak benar sebagaimana keterangan yang kami jelaskan pada point 1 (satu) dan dapat kami buktikan dengan berita acara dan daftar hadir rapat pleno; 6. Bahwa setelah KPU Kabupaten poso mengumumkan hasil tes wawancara, Viktoria FM Ambotuo berada pada urutan ke 4, kami tidak mengetahui secara pasti mengenai perubahan lampiran dari berita acara pleno yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018. Sebab pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 KPU Kabupaten Poso tidak melakukan pleno penetapan kembali atas hasil seleksi wawancara calon anggota PPK; 7. Bahwa surat keberatan yang dikirimkan oleh sdr. Viktoria FM Ambotuo kepada KPU Kabupaten Poso tertanggal 19 Februari 2018 adalah surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Poso sehingga kami tidak mengetahui secara pasti; 8. Bahwa kami Majid Lagusu (Niko) mengakui telah menelepon/menghubungi Viktoria FM Ambutuo sebelum rapat pleno bahkan sebelum dikeluarkannya draft pengumuman sementara hasil seleksi wawancara sebagaimana kronologis sebenarnya yang telah kami terangkan pada point 3 (tiga); 9. Bahwa Harly M. Yusuf mengakui dalam klarifikasi tentang foto yang beredar dan dijadikan bukti keberatan dan laporan Viktoria FM Ambotuo adalah foto yang diambil menggunakan kamera handphone adalah benar. Namun, maksud dan tujuannya adalah sebagaimana yang telah kami terangkan pada point 2 (dua) daftar kronologis ini. Kemudian masalah telah beredarnya draft pengumuman hasil seleksi wawancara tersebut kami mengakui bahwa draft yang kami bagikan kepada sdr. Madjid Lagusu (Niko) dan sdr. La Sadrimuna sebagaimana tercantum dalam berita acara klarifikasi adalah konsumsi intemal dan merupakan hasil dari pleno KPU pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018; 10. Kesimpulan dari konologis yang kami buat adalah kami ingin menyampaikan bahwa segala proses dan tahapan terkait Perekrutan Badan Adhock (PPK dan PPS) Pemilihan Umum 2019 telah berjalan sesuai procedure dan ketentuan yang berlaku yang telah di atur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2018. Dan mengenai Draft Pengumuman dari Hasil Seleksi Wawancara yang telah beredar keluar dari intemal KPU Kabupaten Poso bukanlah unsur kesengajaan dan telah diselesaikan di lingkup internal melalui surat teguran tertulis dengan nomor 322/SDM.03.6-SP/7202/KPU.KAB/III/2018 tanggal 12 Maret 2018. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu staf KPU Kabupaten Poso telah menyerahkan alat bukti T-1 s.d T-4 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN 1. Bukti T-1 BA Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno; 2 Bukti T-2 Daftar Nama Calon PPK yang lulus seleksi wawancara berdasarkan urutan peringkat nilai; 3 Bukti T-3 Pengumuman dan lampiran nama-nama calon PPk yang lulus seleksi wawancara; 4 Bukti T-4 Surat Teguran Tertulis; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Hamza, SH, M.Si (Sekretaris KPU Kabupaten Poso) Dalam Perkara nomor 73/DKPP-PKE-VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Pihak Terakit memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Saya dilantik dan bisa menjalankan tugas sebagai kepala sekretariat KPU Kabupaten Poso tanggal 27 maret 2018, 2. Sanksi administratif sudah diberikan kepada 2 staf KPU Kabupaten Poso oleh kepala sekretariat sebelumnya, Bapak Tony Tompatonda.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I pada 17 Februari 2018 jam 08.00 WITA menghubungi Viktoria FM Ambotuo melalui handphone dan menyampaikan bahwa dirinya lulus tes wawancara dan berada pada urut 1. Selanjutnya sekitar jam 11.37 WITA, KPU Kabupaten Poso mengumumkan hasil tes wawancara di papan pengumuman KPU dan ternyata Viktoria FM Ambotuo tidak lulus dan berada pada urutan 4. Pengumuman tersebut berbeda dengan informasi pengumuman hasil tes yang disampaikan oleh Teradu I maupun draf print out yang diperoleh Viktoria FM Ambotuo melalui WhatsApp Group yang berada pada posisi peringkat pertama; [4.1.2] Bahwa gambar draf pengumuman yang beredar di WhatsApp Group yang didapatkan oleh Viktoria FM Ambotuo merupakan hasil foto Teradu II yang diambil melalui kamera handphone terhadap print out draft pengumuman lulus hasil seleksi wawancara calon anggota PPK. Teradu II memaksa mengambil gambar print out draft pengumuman lulus seleksi wawancara calon anggota PPK meskipun telah di larang oleh Jumirin Syaipuddin, SE, sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubmas; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada Jumat 16 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WITA terdapat dua kali panggilan tak terjawab dari nomor yang tidak diketahui ke nomor handphone Teradu I. Sebagai tenaga pendukung teknis pada setiap proses tahapan pemilihan, menurut Teradu I mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan setiap orang. Pada hari Sabtu 17 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 WITA, Teradu I menelepon balik nomor panggilan tidak terjawab tersebut dan diketahui jika pemilik nomor tersebut adalah Viktoria FM Ambotuo, salah satu peserta seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Maksud Viktoria FM Ambotuo menghubungi Teradu I untuk mendapatkan informasi hasil seleksi. Teradu I menjawab mudah-mudahan Viktor FM Ambotuo masih tetap berada di nomor urut 1 (satu). Penyampaian tersebut menurut Teradu I dilakukan sebagai bentuk rasa empati dan memotivasi pada seluruh calon anggota PPK agar tetap semangat. Berselang beberapa saat kemudian, Viktoria FM Ambotuo menerima kiriman foto melalui whatsApp (WA) dari Milka tentang daftar nama- nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan nama Viktoria FM Ambotuo berada di urutan nomor 1 (satu). Setelah KPU Kabupaten poso mengumumkan hasil tes wawancara secara resmi, nama Viktoria FM Ambotuo berada di urutan nomor 4 (empat); [4.2.2] Bahwa pada 16 Februari 2018 malam, Teradu II mengambil gambar print out draft pengumuman lulus hasil seleksi wawancara calon anggota PPK. Pengambilan gambar tersebut dimaksudkan untuk merekapitulasi nama-nama calon yang masuk 6 (enam) besar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu adhoc di website: badanadhock.kpu.go.id. Teradu II tidak memiliki kepentingan pribadi dengan pengambilan gambar tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan Pihak Terakit, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I mengakui dan membenarkan menghubungi kembali Viktoria FM Ambotuo pada hari Sabtu 17 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 WITA, setelah sebelumnya melihat panggilan tidak terjawab pada handphone-nya sebanyak dua kali pada Jumat 16 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WITA. Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam kapasitas tenaga pendukung teknis, niat baik Teradu I memberikan pelayanan informasi terhadap setiap warganegara merupakan perbuatan yang baik sepanjang informasi tersebut telah dinyatakan terbuka untuk masyarakat oleh pejabat publik yang bersangkutan. Tindakan Teradu I memberikan informasi kepada Viktoria FM Ambotuo terkait hasil seleksi Anggota PPK se Kabupaten Poso yang belum diumumkan secara resmi oleh KPU Kab. Poso merupakan informasi yang belum dinyatakan terbuka untuk publik. Tindakan Teradu I membocorkan informasi yang masih bersifat rahasia dan belum dinyatakan terbuka untuk masyarakat merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Jika niat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sepatutnya Teradu I dapat memilah informasi yang masih tertutup dan informasi yang telah diumumkan dan dinyatakan terbuka untuk publik. Tindakan Teradu I terbukti tidak memahami kedudukannya sebagai suppoting system dengan tugas terbatas pada aspek teknis pelaksana kebijakan. Tindakan Teradu I mendahului kebijakan Komisioner, menyampaikan infomasi yang masih berproses, belum final dan masih berstatus rahasia tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I terbukti melanggar amanah dan kewajiban memegang rahasia jabatan. Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 huruf d “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”; [4.3.1] Teradu II mengakui dan membenarkan jika foto draf pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPK yang beredar di whatsApp yang didapatkan oleh Viktoria FM Ambotuo dari Milka adalah hasil foto yang diambil oleh Teradu II dengan menggunakan kamera handphone miliknya. Foto tersebut dibagikan Teradu II kepada Teradu I dan La Sadrimuna. Tindakan Teradu II mengambil foto draf pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPK, sepanjang untuk kepentingan tugas kelembagaan dalam rangka pendataan nama-nama calon anggota PPK yang masuk 6 (enam) besar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu adhoc di website: badanadhock.kpu.go.id merupakan tindakan yang beralasan menurut hukum maupun etika. Namun jika alasan untuk mendata nama-nama calon anggota PPK yang masuk 6 (enam) besar, seharusnya Teradu II dapat mengambilnya dari hasil tes tertulis yang telah diumumkan sebelumnya. Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 43 ayat (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 6 (enam) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi. Tindakan Teradu II menyebarkan foto draf pengumuman lulus seleksi tes wawancara kepada Teradu I dan La Sadrimuna menyebabkan tersebarnya foto tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Satu-satunya pihak yang pertama mengambil dan menguasai foto draf pengumuman lulus hasil seleksi tes wawancara calon anggota PPK adalah Teradu II sebelum tersebar ke Teradu I dan La Sadrimuna. Tersebarnya foto draf pengumuman lulus hasil seleksi tes wawancara calon anggota PPK pada whatsApp grup sebelum diumumkan resmi oleh KPU Kabupaten Poso sepenuhnya menjadi tanggung jawab Teradu II. Berdasarkan hal tersebut Teradu II terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 huruf d “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sekarang; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Madjid Lagusu selaku staf KPU Kabupaten Poso, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Harly M. Yusuf selaku staf KPU Kabupaten Poso dan dikembalikan ke Instansi asal, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal Sembilan bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN OSBIN SAMOSIR