Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.73/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Staf KPU Kab. Poso
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 8 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 79/I- P/L-DKPP/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1) Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018, sdr. Wisnu Pratala (Anggota KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I pada 17 Februari 2018 jam 08.00 WITA menghubungi Viktoria FM Ambotuo melalui handphone dan menyampaikan bahwa dirinya lulus tes wawancara dan berada pada urut 1. Selanjutnya sekitar jam 11.37 WITA, KPU Kabupaten Poso mengumumkan hasil tes wawancara di papan pengumuman KPU dan ternyata Viktoria FM Ambotuo tidak lulus dan berada pada urutan 4.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 43 ayat (6)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Madjid Lagusu selaku staf KPU Kabupaten Poso, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Harly M. Yusuf selaku staf KPU Kabupaten Poso dan dikembalikan ke Instansi asal, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 73/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
79/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Abdul Malik Saleh
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Seram No. 11, Kel. Gebang Rejo, Poso
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Helmi Mongi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Seram No. 11, Kel. Gebang Rejo, Poso
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Christian Adiputra Oruwo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Seram No. 11, Kel. Gebang Rejo, Poso
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
Pengadu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Majid Lagusu
Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Timor, Poso Kota
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Harly M. Yusuf
Pekerjaan/Lembaga : Staf ASN Sekretariat KPU Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Timor, Poso Kota
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II.
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terakit;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 79/I-
P/L-DKPP/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
73/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP tanggal 13 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1) Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018, sdr. Wisnu Pratala (Anggota
KPU Kab. Poso) membagikan draft pengumuman lulus seleksi wawancara
calon anggota PPK melalui WhatsApp (WA) Grup kepada Anggota KPU Kab.
Poso yang bersifat internal dan diberi kode @kpuposo, dan print out nya
diserahkan kepada sdr. JUMIRIN SYAIPUDDIN,SE ;
2) Bahwa print out draft pengumuman lulus seleksi wawancara calon anggota PPK
yang diberi kode @kpuposo itu kemudian di foto oleh sdr. HARLY M. YUSUF
meskipun telah di larang oleh sdr. JUMIRIN SYAIPUDDIN,SE ;
3) Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 08.000 Wita
sdr. MAJID LAGUSU (Niko) menelepon Sdr. Viktoria FM Ambotuo dan
menyampaikan bahwa dirinya lulus tes wawancara nomor urut 1 (satu);
4) Bahwa beberapa jam kemudian dihari yang sama Sdr. Viktoria FM Ambotuo
menerima kiriman foto melalui Whats App (WA) dari Sdr. Milka tentang nama-
nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mendapati namanya
berada di nomor urut 1;
5) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar jam 10.00 Wita, KPU
Kabupaten Poso melakukan rapat Pleno ;
6) Sekitar jam 11. 37 Wita, KPU Kabupaten Poso mengumumkan hasil kelulusan
tes wawancara di papan pengumuman KPU dan website KPU Kabupaten Poso;
7) Bahwa setelah melihat pengumuman di papan pengumuman KPU Kabupaten
Poso, sdr. Viktoria FM Ambotuo menemukan namanya berada pada urutan 4
(empat) ;
8) Bahwa karena pengumuman KPU (bukti 2) berbeda dengan apa yang
disampaikan oleh sdr. Majid Lagusu dan foto pengumuman yang diterima dari
sdr. Milka (Bukti 2) maka sdr. Viktoria FM Ambotuo mengirimkan surat
keberatan kepada KPU Kabupaten Poso tertanggal 19 Februari 2018 (Bukti 4)
dan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 28 Februari 2018;
9) Bahwa saudara Madjid Lagusu (Niko) telah mengakui perbuatanya
menghubungi sdr. Viktoria FM Ambotuo sebelum rapat pleno pada waktu
dimintai keterangan dalam klarifikasi sebagaimana tercantum berita acara
Klarifikasi;
10) Bahwa saudara HARLY M. YUSUF telah mengakui pada waktu dimintai
keterangan dalam klarifikasi bahwa foto yang beredar dan dijadikan bukti
keberatan dan laporan sdr. Viktoria adalah foto yang dia ambil menggunakan
kamera handphone dan dibagikan kepada sdr. Madjid Lagusu (Niko) dan sdr.
dan LA SADRIMUNA sebagaimana tercantum berita acara Klarifikasi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum
teradu sesuai tingkat kesalahannya;
3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon
Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-10 sebagai berikut:
NO KODE KETERANGAN
1. P-1 Print out Foto draft Pengumuman nama-nama calon panitia
pemilihan kecamatan (PPK) yang lulus seleksi wawancara yang
diambil oleh saudara HARLY M. YUSUF menggunakan handphone;
2. P-2 Print Out Foto Pengumuman nama-nama calon panitia pemilihan
kecamatan (PPK) yang lulus seleksi wawancara dari Papan
Pengumuman KPU Kabupaten Poso;
3. P-3 Print out Pengumuman nama-nama calon panitia pemilihan
kecamatan (PPK) yang lulus seleksi wawancara di website KPU Kab.
Poso tanggal 17 Februari 2018 jam 11.19;
4. P-4 Copy Surat keberatan Sdr. Viktoria FM Ambotuo kepada KPU
Kabupaten Poso tertanggal 19 Februari 2018;
5. P-5 Copy Form A1. Laporan Sdr. Viktoria FM Ambotuo kepada
panwaslu kabupaten Poso tanggal 28 Februari 2018;
6. P-6 Copy Berita acara sumpah & Klarifikasi a.n. MAJID LAGUSU;
7. P-7 Copy Berita acara sumpah & Klarifikasi a.n. HARLY M. YUSUF;
8. P-8 Copy Berita acara sumpah & Klarifikasi a.n. WISNU PRATALA;
9. P-9 Copy Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Poso nomor :
75/HK.03.2-kpt/7202/SEK.KAB/I/2018 tentang penetapan dan
pengangkatan tenaga pendukung teknis kepemiluan untuk pemilu
serentak tahun 2019 pada sekretariat KPU Kabupaten Poso tahun
anggaran 2018 tertanggal 24 Januari 2018. a.n. MAJID LAGUSU ;
10. P-10 Copy Surat Keputusan Bupati Poso nomor :
820/0293/BKSDM.PSO/2017 tentang Mutasi Jabatan pelaksana
dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten
Poso tertanggal 28 Desember 2017 a.n. HARLY M. YUSUF (nomor
urut 192
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 13 April 2018 para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018, Komisioner KPU Kabupaten
Poso Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Wisnu Pratala membagikan
draft pengumuman lulus seleksi wawancara calon anggota PPK hasil rapat
pleno (dibuktikan dengan berita acara rapat pleno, dan daftar hadir rapat pleno
tentang hasil Seleksi Wawancara Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kabupaten Poso dalam pemilihan umum tahun 2019. Rapat pleno yang
dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WITA dan dilanjutkan setelah
selesainya sholat Jum’at bertempat di ruangan Rumah Pintar Pemilu, telah
menghasilkan kesepakatan mengenai nama-nama calon anggota PPK hasil
seleksi wawancara yaitu sebagaimana yang telah tercantum dalam draf nama-
nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi
wawancara disusun berdasarkan urutan peringkat nilai. Kemudian draft
tersebut dibagikan oleh sdr. Wisnu Pratala melalui WhatsApp (WA) di group
komisioner KPU Kabupaten Poso yang sifatnya internal serta menyerahkan
hasil print outnya kepada sdr. Jumirin Syaipuddin, SE selaku Kepala Sub
Bagian Teknis dan Hubmas;
2. Pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2018 (Jumat malam) sdr. Harly M. Yusuf
mengambil gambar (melalui kamera ponsel) hasil print out draft pengumuman
lulus seleksi wawancara calon anggota PPK dengan maksud untuk merekap
nama 6(enam) besar dari calon anggota PPK. Hal ini dilakukan dengan tujuan
untuk merekapitulasi nama-nama calon anggota PPK ke dalam aplikasi Sistem
Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) ke website: badanadhock.kpu.go.id jadi
dapat dipastikan sdr. Harly M. Yusuf tidak memiliki kepentingan pribadi dalam
pengambilan gambar tersebut;
3. Menurut kronologis yang disampaikan oleh Pengadu atau Pelapor bahwa Majid
Lagusu (Niko) dalam hal ini berkapasitas sebagai Tenaga Pendukung Teknis
manelepon Viktoria FM Ambotuo pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018
adalah tidak benar. Kronologis kejadian yang sebenarnya adalah pada hari
Jumat sore pukul 16.00 WITA terdapat dua kali panggilan tak terjawab dari
nomor yang tidak diketahui, sebagai tenaga pendukung teknis pada setiap
proses tahapan pemilihan Majid Lagusu mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan setiap orang. Maka Majid
Lagusu menelpon balik nomor yang tidak diketahui tersebut untuk
mengkonfirmasi maksud dan tujuannya, ternyata pemilik nomor tersebut
adalah Ibu Viktoria FM Ambotuo yang merupakan salah satu dari peserta yang
mengikuti seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Maksud dan
tujuan beliau menelpon adalah untuk mendapatkan kabar dari hasil seleksi
namun Majid Lagusu memberikan jawaban bahwa mudah-mudahan saudara
Viktor FM Ambotuo masih tetap berada di nomor urut 1 hal ini disampaikan
satu hari sebelum draft pengumuman hasil seleksi wawancara disampaikan
oleh Komisioner KPU Poso yakni Wisnu Pratala dan ucapan ini hanya
merupakan sebuah harapan dan motivasi buat calon anggota PPK agar tetap
semangat. Ucapan motivasi ini tidak hanya disampaikan kepada Viktoria FM
Ambotuo melainkan juga kepada seluruh teman-teman yang mengikuti seleksi
sebagai anggota PPK maupun PPS;
4. Bahwa menurut kronologis yang disampaikan oleh pengadu atau pelapor pada
hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 17 Februari 2019 Viktoria FM
Ambotuo menerima kiriman foto melalui whatsApp (WA) dari Milka tentang
nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mendapati namanya
berada di nomor urut 1 adalah benar draft pengumuman hasil pleno KPU
Kabupaten Poso. Namun Draft Pengumuman yang beredar tersebut masih
mendapatkan tanggapan dan masukkan dari salah satu Panwas Kecamatan
sehingga KPU Kabupaten Poso berinisiatif menunda penyampaian
pengumuman tersebut ke publik. Adapun perubahan yang dilakukan terhadap
lampiran berita acara pleno dengan nomor 190/PP.05.I-
ND/7202/KPU.KAB/II/2018 tanggal 16 Februari 2018 kami tidak mengetahui
secara pasti;
5. Menurut konologis yang disampaikan oleh Pengadu atau pelapor (pada point 5
dan 6) bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar jam 10.00
WITA, Komisioner KPU Kabupaten Poso melakukan Rapat pleno penentuan
Hasil tes wawancara calon anggota PPK adalah tidak benar sebagaimana
keterangan yang kami jelaskan pada point 1 (satu) dan dapat kami buktikan
dengan berita acara dan daftar hadir rapat pleno;
6. Bahwa setelah KPU Kabupaten poso mengumumkan hasil tes wawancara,
Viktoria FM Ambotuo berada pada urutan ke 4, kami tidak mengetahui secara
pasti mengenai perubahan lampiran dari berita acara pleno yang telah
dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018. Sebab pada hari
Sabtu tanggal 17 Februari 2018 KPU Kabupaten Poso tidak melakukan pleno
penetapan kembali atas hasil seleksi wawancara calon anggota PPK;
7. Bahwa surat keberatan yang dikirimkan oleh sdr. Viktoria FM Ambotuo kepada
KPU Kabupaten Poso tertanggal 19 Februari 2018 adalah surat keberatan yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Poso sehingga kami tidak mengetahui
secara pasti;
8. Bahwa kami Majid Lagusu (Niko) mengakui telah menelepon/menghubungi
Viktoria FM Ambutuo sebelum rapat pleno bahkan sebelum dikeluarkannya
draft pengumuman sementara hasil seleksi wawancara sebagaimana kronologis
sebenarnya yang telah kami terangkan pada point 3 (tiga);
9. Bahwa Harly M. Yusuf mengakui dalam klarifikasi tentang foto yang beredar
dan dijadikan bukti keberatan dan laporan Viktoria FM Ambotuo adalah foto
yang diambil menggunakan kamera handphone adalah benar. Namun, maksud
dan tujuannya adalah sebagaimana yang telah kami terangkan pada point 2
(dua) daftar kronologis ini. Kemudian masalah telah beredarnya draft
pengumuman hasil seleksi wawancara tersebut kami mengakui bahwa draft
yang kami bagikan kepada sdr. Madjid Lagusu (Niko) dan sdr. La Sadrimuna
sebagaimana tercantum dalam berita acara klarifikasi adalah konsumsi
intemal dan merupakan hasil dari pleno KPU pada hari Jumat tanggal 16
Februari 2018;
10. Kesimpulan dari konologis yang kami buat adalah kami ingin menyampaikan
bahwa segala proses dan tahapan terkait Perekrutan Badan Adhock (PPK dan
PPS) Pemilihan Umum 2019 telah berjalan sesuai procedure dan ketentuan
yang berlaku yang telah di atur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2018. Dan
mengenai Draft Pengumuman dari Hasil Seleksi Wawancara yang telah beredar
keluar dari intemal KPU Kabupaten Poso bukanlah unsur kesengajaan dan
telah diselesaikan di lingkup internal melalui surat teguran tertulis dengan
nomor 322/SDM.03.6-SP/7202/KPU.KAB/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu staf KPU Kabupaten Poso
telah menyerahkan alat bukti T-1 s.d T-4 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
1. Bukti T-1 BA Rapat Pleno dan Daftar Hadir Rapat Pleno;
2 Bukti T-2 Daftar Nama Calon PPK yang lulus seleksi wawancara
berdasarkan urutan peringkat nilai;
3 Bukti T-3 Pengumuman dan lampiran nama-nama calon PPk yang
lulus seleksi wawancara;
4 Bukti T-4 Surat Teguran Tertulis;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Hamza, SH, M.Si (Sekretaris KPU Kabupaten Poso)
Dalam Perkara nomor 73/DKPP-PKE-VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Pihak
Terakit memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saya dilantik dan bisa menjalankan tugas sebagai kepala sekretariat KPU
Kabupaten Poso tanggal 27 maret 2018,
2. Sanksi administratif sudah diberikan kepada 2 staf KPU Kabupaten Poso oleh
kepala sekretariat sebelumnya, Bapak Tony Tompatonda.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I pada 17 Februari 2018 jam 08.00 WITA menghubungi
Viktoria FM Ambotuo melalui handphone dan menyampaikan bahwa dirinya lulus
tes wawancara dan berada pada urut 1. Selanjutnya sekitar jam 11.37 WITA, KPU
Kabupaten Poso mengumumkan hasil tes wawancara di papan pengumuman KPU
dan ternyata Viktoria FM Ambotuo tidak lulus dan berada pada urutan 4.
Pengumuman tersebut berbeda dengan informasi pengumuman hasil tes yang
disampaikan oleh Teradu I maupun draf print out yang diperoleh Viktoria FM
Ambotuo melalui WhatsApp Group yang berada pada posisi peringkat pertama;
[4.1.2] Bahwa gambar draf pengumuman yang beredar di WhatsApp Group yang
didapatkan oleh Viktoria FM Ambotuo merupakan hasil foto Teradu II yang diambil
melalui kamera handphone terhadap print out draft pengumuman lulus hasil seleksi
wawancara calon anggota PPK. Teradu II memaksa mengambil gambar print out
draft pengumuman lulus seleksi wawancara calon anggota PPK meskipun telah di
larang oleh Jumirin Syaipuddin, SE, sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan
Hubmas;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan
penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada Jumat 16 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WITA terdapat
dua kali panggilan tak terjawab dari nomor yang tidak diketahui ke nomor
handphone Teradu I. Sebagai tenaga pendukung teknis pada setiap proses tahapan
pemilihan, menurut Teradu I mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan
informasi yang dibutuhkan setiap orang. Pada hari Sabtu 17 Februari 2018 sekitar
pukul 08.00 WITA, Teradu I menelepon balik nomor panggilan tidak terjawab
tersebut dan diketahui jika pemilik nomor tersebut adalah Viktoria FM Ambotuo,
salah satu peserta seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Maksud
Viktoria FM Ambotuo menghubungi Teradu I untuk mendapatkan informasi hasil
seleksi. Teradu I menjawab mudah-mudahan Viktor FM Ambotuo masih tetap
berada di nomor urut 1 (satu). Penyampaian tersebut menurut Teradu I dilakukan
sebagai bentuk rasa empati dan memotivasi pada seluruh calon anggota PPK agar
tetap semangat. Berselang beberapa saat kemudian, Viktoria FM Ambotuo
menerima kiriman foto melalui whatsApp (WA) dari Milka tentang daftar nama-
nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan nama Viktoria FM Ambotuo
berada di urutan nomor 1 (satu). Setelah KPU Kabupaten poso mengumumkan
hasil tes wawancara secara resmi, nama Viktoria FM Ambotuo berada di urutan
nomor 4 (empat);
[4.2.2] Bahwa pada 16 Februari 2018 malam, Teradu II mengambil gambar print
out draft pengumuman lulus hasil seleksi wawancara calon anggota PPK.
Pengambilan gambar tersebut dimaksudkan untuk merekapitulasi nama-nama
calon yang masuk 6 (enam) besar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem
Informasi Penyelenggara Pemilu adhoc di website: badanadhock.kpu.go.id. Teradu
II tidak memiliki kepentingan pribadi dengan pengambilan gambar tersebut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan Pihak Terakit,
bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Teradu I mengakui dan membenarkan menghubungi kembali Viktoria FM
Ambotuo pada hari Sabtu 17 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 WITA, setelah
sebelumnya melihat panggilan tidak terjawab pada handphone-nya sebanyak dua
kali pada Jumat 16 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WITA. Sebagai bagian dari
tugas dan tanggung jawab dalam kapasitas tenaga pendukung teknis, niat baik
Teradu I memberikan pelayanan informasi terhadap setiap warganegara
merupakan perbuatan yang baik sepanjang informasi tersebut telah dinyatakan
terbuka untuk masyarakat oleh pejabat publik yang bersangkutan. Tindakan
Teradu I memberikan informasi kepada Viktoria FM Ambotuo terkait hasil seleksi
Anggota PPK se Kabupaten Poso yang belum diumumkan secara resmi oleh KPU
Kab. Poso merupakan informasi yang belum dinyatakan terbuka untuk publik.
Tindakan Teradu I membocorkan informasi yang masih bersifat rahasia dan belum
dinyatakan terbuka untuk masyarakat merupakan tindakan yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika. Jika niat memberikan pelayanan
informasi kepada masyarakat, sepatutnya Teradu I dapat memilah informasi yang
masih tertutup dan informasi yang telah diumumkan dan dinyatakan terbuka
untuk publik. Tindakan Teradu I terbukti tidak memahami kedudukannya sebagai
suppoting system dengan tugas terbatas pada aspek teknis pelaksana kebijakan.
Tindakan Teradu I mendahului kebijakan Komisioner, menyampaikan infomasi
yang masih berproses, belum final dan masih berstatus rahasia tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I terbukti melanggar amanah dan
kewajiban memegang rahasia jabatan. Teradu I terbukti melanggar Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu Pasal 14 huruf d “menjaga rahasia yang dipercayakan
kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas
waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan untuk
umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”;
[4.3.1] Teradu II mengakui dan membenarkan jika foto draf pengumuman hasil tes
wawancara calon anggota PPK yang beredar di whatsApp yang didapatkan oleh
Viktoria FM Ambotuo dari Milka adalah hasil foto yang diambil oleh Teradu II
dengan menggunakan kamera handphone miliknya. Foto tersebut dibagikan
Teradu II kepada Teradu I dan La Sadrimuna. Tindakan Teradu II mengambil foto
draf pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPK, sepanjang untuk
kepentingan tugas kelembagaan dalam rangka pendataan nama-nama calon
anggota PPK yang masuk 6 (enam) besar untuk dimasukkan ke dalam aplikasi
Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu adhoc di website: badanadhock.kpu.go.id
merupakan tindakan yang beralasan menurut hukum maupun etika. Namun jika
alasan untuk mendata nama-nama calon anggota PPK yang masuk 6 (enam) besar,
seharusnya Teradu II dapat mengambilnya dari hasil tes tertulis yang telah
diumumkan sebelumnya. Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2018 Pasal 43 ayat (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 6
(enam) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi. Tindakan Teradu
II menyebarkan foto draf pengumuman lulus seleksi tes wawancara kepada Teradu
I dan La Sadrimuna menyebabkan tersebarnya foto tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Satu-satunya pihak yang pertama mengambil dan
menguasai foto draf pengumuman lulus hasil seleksi tes wawancara calon anggota
PPK adalah Teradu II sebelum tersebar ke Teradu I dan La Sadrimuna. Tersebarnya
foto draf pengumuman lulus hasil seleksi tes wawancara calon anggota PPK pada
whatsApp grup sebelum diumumkan resmi oleh KPU Kabupaten Poso sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Teradu II. Berdasarkan hal tersebut Teradu II terbukti
melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 huruf d “menjaga rahasia yang
dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia
sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut
dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan”.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Madjid Lagusu
selaku staf KPU Kabupaten Poso, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Harly M. Yusuf
selaku staf KPU Kabupaten Poso dan dikembalikan ke Instansi asal,
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi
Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal Sembilan bulan Mei tahun dua ribu
delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun dua ribu delapan belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para
Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
OSBIN SAMOSIR