Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 313/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kota Bitung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2014
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 741/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 313/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7November 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin,7 April 2014, Para Pengadu datang ke Panwaslu Kabupaten Bitung untuk melaporkan dugaan adanya praktek money politic dan pada saat itu yang menerima laporan Pengadu adalah Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Bitung karena 2 (Dua) Anggota yang lain sedang tidak berada di tempat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap asas profesionalitas karena Teradu selaku 10 Ketua Panwaslu Kota Bitung tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses calon anggota legislatif; Menimbang bahwa terhadap Pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa setiap Laporan ataupun Temuan pelanggaran Pemilu legislatif tahun 2014 telah ditindaklanjuti. Teradu melakukan kajian dan memutuskannya melalui Rapat Pleno.
Pasal DilanggarPasal 249 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Robby Kambey selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 313/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 741/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 11 September 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 313/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Johny Jonli Tudus Pekerjaan/Lembaga : Saksi di TPS Alamat : Link III, Kecamatan Aertembaga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Christin Pontoh Pekerjaan/Lembaga : Saksi di TPS Alamat : Link III, Kecamatan Aertembaga Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: Nama : Max Karisoh Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat :Lingkungan IV Kecamatan Aertembaga, Kelurahan Aertembaga
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama : Robby Kambey Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Bitung Alamat : Bitung, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca Pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 741/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 313/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7November 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin,7 April 2014, Para Pengadu datang ke Panwaslu Kabupaten Bitung untuk melaporkan dugaan adanya praktek money politic dan pada saat itu yang menerima laporan Pengadu adalah Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Bitung karena 2 (Dua) Anggota yang lain sedang tidak berada di tempat; 2. Bahwa perbuatan money politic itu diduga dilakukan oleh Ibu Dewi Suawa lewat Ibu Vera Tanod dengan memberikan amplop berisi uang yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA; 3. Bahwa Para Pengadu berkesimpulan Teradu memperlama proses laporan Para Pengadu. Panwaslu selaku lembaga pengawas yang diberi tugas undang-undang untuk melakukan pencegahan,tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, Teradu tidak menindaklanjuti Laporan yang diajukan Para Pengadu; 4. Bahwa atas tidak ditindaklanjutinya Laporan Para Pengadu dengan segera, maka Para Pengadu melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Panwaslu Kabupaten Bitung diduga memperlama proses laporan pelanggaran. PERMOHONAN [2.2]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 2 1. Menyatakan bahwa Pengadu adalah Pengadu yang benar dan beritikad baik; 2. Menyatakan bahwa Pihak Teradu yaitu Ketua Panwaslu Kota Bitung melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi-sanksi kepada Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Bitung; 4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia(DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). [2.3]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Panwaslu Kota Bitung, tanggal 30 April 2014; 2. Bukti P-2 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Panwaslu Kota Bitung, tanggal 30 April 2014 serta 1 sampul berisi uang Rp. 100.000,-; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Striker dukungan terhadap salah satu calon tertentu; 4. Bukti P-4 : Fotokopi keterangan tertulis saksi terkait dengan money politic yang dilakukan oleh caleg Gerindra nomor urut 1 Kota Bitung yang memberikan keterangan tertulis diatas materai a.n Awuy Frida Maloling; 5. Bukti P-5 : Fotokopi keterangan tertulis Saksi terkait dengan money politic yang dilakukan oleh caleg Gerindra nomor urut 1 Kota Bitung yang memberikan keterangan tertulis diatas materai a.n Erlin Djabu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 7 November 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 77 ayat (1) Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu; c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e.meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; 2. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD; 3. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana 3 diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013; 4. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 5. Bahwa laporan dugaan money politic yang dilaporkan oleh Sdr. Johny Jonli Tudus telah dilaporkan di Panwaslu Kota Bitung pada Hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.00 WITA yang diterima oleh staf sekretariat a.n Daniel Kaunang dan telah diregistrasi dengan laporan pelanggaranNomor: 001/LP/PILEG/IV/2014, Tanggal 30 April 2014 dan telah dibuatkan tanda terima laporan pelanggaran dan sudah ditandatangani oleh Sdr. Johny Jonli Tudus; 6. Bahwa Selanjutnya ditanyakan kepada Pelapor apakah pada hari dan tanggal tersebut bersedia untuk dilakukan klarifikasi atau dimintakan keterangan, akan tetapi jawab dari Pelapor belum siap untuk dilakukan klarifikasi berhubung karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan hanya meminta izin untuk melaporkan peristiwa tersebut sehingga disepakati akan dilakukan klarifikasi pada hari Jumattanggal 2 Mei 2014; 7. Bahwa Pada tanggal 2 Mei 2014 sekitar pukul 13.25 wita bertempat di kantor Panwaslu Kota Bitung telah dilakukan klarifikasi kepada Sdr. Johny J Tudus dan Sdri. Erlin Djabu, dan masing-masing telah menandatangani di atas materai hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kota Bitung Drs. Robby Kambey dengan hasil kalrifikasi sebagai berikut:  Bahwa saya mengerti telah membuat Laporan di Panwaslu Kota Bitung mengenai adanya tindakan memberikan uang untuk memilih Ibu Dewi Suawa pada Hari Pemilihan Anggota Legislatif yang dilakukan oleh Ibu. Vera Tanod pada tanggal 7 April2014.  Bahwa saya merupakan wajib pilih yang memilih di TPS 5 Aertambaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dan juga sebagai saksi pemantau di semua TPS Kelurahan Aertembaga Satu untuk Caleg DPRD Kota Bitung dari Partai Gerindra Nomor Urut2 a.n Denny Nelwan;  Bahwa pada tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.00 WITA saat saya dan isteri saya a.n Erlin Djabu sedang makan siang didalam kamar orang tua saya, kemudian ada suara ketukan pintu, setelah saya membuka pintu dan ternyata Ibu Vera Tanod selanjutnya yang bersangkutan bertanya kepada saya : ngana mo pilih sapa? “ mendengar itu saya hanya diam, kemudian dia mengatakan kembali “kage pa EGEN KOJO ini!, saya hanya diam, selanjutnya dia mengatakan “ kalo begitu Ibu Dewi jo dang karena torang masih basudara dengan dia” selanjutnya dia memberikan amplop namun saya tidak mengambilnya dan kemudian dia meletakan amplop tersebut diatas meja yang 4 ada dalam kamar saya, selanjutnya saudari Vera Tanod mengatakan “buka kwa dulu, kage kurang’, tapi saya tidak membuka amplop tersebut, selanjutnya dia langsung keluar dari kamar meninggalkan saya dan isteri saya;  Bahwa saat itu hanya saya dan isteri saya yang menyaksikan hal tersebut karena kejadiannya di dalam kamar tidur Kami, bahwa pada saat itu saya langsung menyimpan amplop tersebut di dalam tas isteri saya yang berada di dalam kamar selanjutnya saya tidak menyentuh amplop tersebut selama beberapa hari, selanjutnya setelah lewat tanggal sembilan saya menyerahkan amplop tersebut kepada Ibu Frida Malohing yang ada adalah Tim Sukses Caleg Partai gerindra tingkat kota Bitung a.n Denny Nelwan yang tinggal didekat rumah saya, selanjutnya amplop tersebut disimpan oleh Ibu Frida Malohing dan dia mengatakan “ nanti torang mo lapor” selanjutnya saya kembali ke tempat tinggal;  Bahwa pada tanggal 7 April 2014 Jhony Jonli Tudus, yang merupakan suami saya pulang istirahat makan, saya berada di kamar dan suami saya juga makan di dalam kamar kemudian ada suara ketukan pintu, setelah saya membuka pintu dan ternyata Ibu Vera Tanod yang mengetuk, kemudian dia masuk ke dalam kamar dan ibu Vera Tanod mengatakan “ mo pilih orang laeng, lebe bae pilih sodara denganorang yang torang kenal” selanjutnya Ibu Vera Tanod meletakan sebuah amplop dan stiker yang bergambar Ibu Dewi Suawadiatas meja yang ada dalam kamar, selanjutnya IbuVeraTanod menyuruh suami saya untuk memeriksa amplop tersebut dengan cara merobek amplop tersebut untuk melihat apakah ada isinya atau tidak, selanjutnya suami saya merobek amplop tersebut dan melihat ada uang sebesar seratus ribu rupiah, setelah itu ibu Vera Tanod keluar dari kamar, selanjutnya suami saya menyimpan amplop tersebut di dalam tas anak Kami; 8. Bahwa setelah menerima Laporan Pelanggaran Nomor: 001/LP/PILEG/IV/2014, Tanggal 30 April 2014 Pelapor Sdr. Johny Jonli Tudus, memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 10 penelitian laporan pelanggaran ayat (2) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu.Waktukejadian pada tanggal 7 April 2014 akan tetapi baru dilaporkan kePanwaslu Kota Bitung pada tanggal 30 April 2014 sudah lewat 23 hari; 9. Bahwa Ketua Panwaslu Kota Bitung Drs. Robby Kambey telah melakukan koordinasi dengan Kasipidum Kajari Bitung a.n. Harry Palar, S.H. Kasipidum 5 Kajari Bitung menyebutkan bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Johny Jonli Tudus sudah dikategorikan daluarsa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemiliu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 249 ayat (4) menyebutkan bahwa “ Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “ dengan demikian gugur dengan sendirinya atau daluarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti; 10. Bahwa Ketua Panwaslu Kota Bitung Drs. Robby Kambey telah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bitung a.n. Rivo Malonda, S.E.. Kasat Reskrim Polres Bitung menyebutkan bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Johny Jonli Tudus sudah dikategorikan daluarsa dengan memperhatikan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 249 ayat (4) menyebutkan bahwa “ Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “ dengan demikian gugur dengan sendirinya atau daluarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti; 11. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan (Sentra Gakkumdu) selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2014 telah dibuatkan kajian laporan pelanggaran dengan kesimpulan sebagai berikut;  Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 249 ayat (4) menyebutkan bahwa “ Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “;  Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 yang sudah diubah dengan Perbawaslu Nomor3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporandan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 7 menyebutkan bahwa “ Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “;  Bahwa laporan pelanggaran Nomor: 01/LP/PILEG/IV/2014 yang dilaporkan oleh lelaki Jhonny Jonly Tudus sudah dikategorikan telah melewati batas waktu pelaporan (daluarsa). Peristiwa dugaan pelanggaran memberikan uang dan stiker yang dilakukan oleh terlapor Vera Tanod terjadi pada tanggal 7 April 2014 akan tetapi baru dilaporkan di Panwaslu Kota Bitung pada Hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.00 WITA; 6  Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pasal 301 ayat (2) menyebutkan bahwa “ Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”;  Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi hanya ada pelapor dan isteri pelapor yang ada didalam kamar tersebut, dan tidak ada saksi lainnya yang melihat atau mengetahui bahwa telah terjadi perbuatan memberikan uang serta ajakan untuk memilih salah satu caleg Anggota DPRD Kota Bitung;  Bahwa Laporan Nomor: 01/LP/PILEG/IV/2014 yang dilaporkan oleh lelaki Jhonny Jonly Tudus sudah dikategorikan telah melewati batas waktu pelaporan (daluarsa) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke Proses selanjutnya; 12. Bahwa Menindaklanjuti hasil kajian tersebut maka telah dibuatkan Surat Pemberitahuan Status laporan/temuan dan sudah diserahkan kepada pelapor tertanggal 25 Mei 2014 yang diterima oleh Sdri. Erlin Djabu dan sudah ditandatangani pada tanda terima tersebut; 13. Bahwa berkaitan dengan isi Pokok Pengaduan Para Pengadu, Panwaslu Kota Bitung seakan-akan memperlambat proses laporan pelanggaran tersebut. Hal ini tidak benar adanya, sebab memperhatikan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku sangatlah jelas bahwa Laporan PelanggaranPemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu dan dilaporkan kepada Pengawas Pemilu, bahwa dalam proses penanganan laporan pelanggaran dimaksud Pelapor tidak bisa menghadirkan saksi lain dan bukti foto atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa benar telah terjadi perbuatan dugaan money politic; 14. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu, pendapat yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung a.n. Rivo Malonda, S.E. dan Kasipidum Kejari Bitung a.n. Harry Palar, S.H. Bahwa berdasarkan Undang- undang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 249 ayat (4) menyebutkan bahwa “ Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “; 15. Bahwa batas waktu penanganan laporan pelanggaran adalah sampai dengan tanggal 5 Mei2014 dengan memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 7 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana0020telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 13 (1) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah Laporan Dugaan Pelanggaran diterima; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, ParaTeradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) [2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d bukti T – 13 sebagai berikut : 1. Bukti T-1 : Fotokopi formulir Model B.9-DD Kajian laporan Nomor 001/Kajian/Pileg/Panwaslu-BTG/IV/2014 tertanggal 03 Mei 2014 tentang Dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh Sdri. Vera Tanod untuk salah satu Caleg DPRD Kota Bitung dari Partai Gerindra a.n Dewik Suawa ; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Model B.1-DD tentang penerimaan laporan nomor 01/LP/Pileg/BulanIV/Tahun 2014 yang menerima Laporan Daniel Kaunang; 3. Bukti T-3 : Fotokopi KTP a.n Johny Jonly Tudus; 4. Bukti T-4 : Fotokopi KTP a.n Erlin Djabu; 5. Bukti T-5 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan a.n Johny Jonly Tudus yang diterima oleh Daniel Kaunang; 6. Bukti T-6 : Fotokopi BA Klarifikasi terhadap Johny Jonly Tudus tertanggal 02 Mei 2014; 7. Bukti T-7 : Fotokopi BA Klarifikasi terhadap Erlin Djabu tertanggal 02 Mei 2014; 8. Bukti T-8 : Fotokopi Model SG-1.2 LEG Nomor 01/SG/V/2014 perihal penyampaian laporan/temuan dan undangan rapat pembahasan yang ditujukan kepada Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu 8 (Sentra Gakkumdu) Kota Bitung tertanggal 03 Mei 2014; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Formulir Model SG-2 tanda bukti penerimaan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu tertanggal 03 Mei 2014; yang diterima oleh D.Noldy Hartono; 10. Bukti T-10 : Fotokopi Formulir Model SG-3 Berita Acara pembahasan sentra Gakkumdu Kota Bitung terkait laporan/temuan Nomor 001/LP/Pileg/IV/2014, tanggal 30 April 2014 , dibahas tanggal 03 Mei 2014; 11. Bukti T-11 Fotokopi pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang diumumkan tanggal 25 Mei 2014; 12. Bukti T-12 : Fotokopi tanda bukti penerimaan tertanggal 2 Juli 2014 yang diterima oleh Erlin Djabu; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Tanda Terima dari Panwaslu Kota Bitung berupa 1 (Satu) buah amplop berisi uang sebagai barang bukti yang diterima oleh Erlin Djabu tertanggal 16 Juli 2014; [2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaiberikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 9 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena Pengaduan Para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Bitung, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap asas profesionalitas karena Teradu selaku 10 Ketua Panwaslu Kota Bitung tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses calon anggota legislatif; [4.2] Menimbang bahwa terhadap Pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa setiap Laporan ataupun Temuan pelanggaran Pemilu legislatif tahun 2014 telah ditindaklanjuti. Teradu melakukan kajian dan memutuskannya melalui Rapat Pleno. Berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan dan Temuan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu legislatif Tahun 2014 dan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu diperoleh kesimpulan bahwa Laporan dan Temuan tersebut tidak dapat dilanjuti karena sudah daluwarsa. Teradu dan Koleganya sesama Anggota Panwaslu Kota Bitung dan Sentra Gakkumdu dalam proses penelitian tersebut memutuskan bahwa laporan/aduan Pengadu sudah melewati waktu yang ditentukan sebagaimanaPasal 249 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang menyebutkan bahwa “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “. Menurut pengakuan Teradu dan dibuktikan dengan BA penerimaan laporan, bahwa aduan diterima tanggal 30 April 2014 sementara dugaan money politic yang diduga dilakukan salah satu tim sukses Caleg dilakukan tanggal 7 April 2014, hal ini yang mengakibatkan aduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan karena daluwarsa; [4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibenarkan secara etika. Teradu telah melakukan upaya yang maksimal dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan demikian seluruh dalil Pengadu tidak terbukti dan Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa kesimpulan Pengadu dan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 11 [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Robby Kambey selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Satu bulan November Tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan November Tahun Dua Ribu Empat Belas oleh oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos,m M,Si masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. 12 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Idha Buhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 13