Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 313/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Panwaslu Kota Bitung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2014
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 741/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 313/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7November 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin,7 April 2014, Para Pengadu datang ke Panwaslu Kabupaten Bitung untuk melaporkan dugaan adanya praktek money politic dan pada saat itu yang menerima laporan Pengadu adalah Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Bitung karena 2 (Dua) Anggota yang lain sedang tidak berada di tempat; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap asas profesionalitas karena Teradu selaku 10 Ketua Panwaslu Kota Bitung tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses calon anggota legislatif; Menimbang bahwa terhadap Pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa setiap Laporan ataupun Temuan pelanggaran Pemilu legislatif tahun 2014 telah ditindaklanjuti. Teradu melakukan kajian dan memutuskannya melalui Rapat Pleno.
Pasal DilanggarPasal 249 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Robby Kambey selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 313/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 741/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 11 September 2014 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 313/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Johny Jonli Tudus
Pekerjaan/Lembaga : Saksi di TPS
Alamat : Link III, Kecamatan Aertembaga
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : Christin Pontoh
Pekerjaan/Lembaga : Saksi di TPS
Alamat : Link III, Kecamatan Aertembaga
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2014,
memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
Nama : Max Karisoh
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat :Lingkungan IV Kecamatan Aertembaga, Kelurahan
Aertembaga
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1
Nama : Robby Kambey
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Bitung
Alamat : Bitung, Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 741/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 8 Oktober 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 313/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7November 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin,7 April 2014, Para Pengadu datang ke Panwaslu Kabupaten
Bitung untuk melaporkan dugaan adanya praktek money politic dan pada saat itu
yang menerima laporan Pengadu adalah Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Bitung
karena 2 (Dua) Anggota yang lain sedang tidak berada di tempat;
2. Bahwa perbuatan money politic itu diduga dilakukan oleh Ibu Dewi Suawa lewat Ibu
Vera Tanod dengan memberikan amplop berisi uang yang dilakukan sekitar pukul
12.00 WITA;
3. Bahwa Para Pengadu berkesimpulan Teradu memperlama proses laporan Para
Pengadu. Panwaslu selaku lembaga pengawas yang diberi tugas undang-undang
untuk melakukan pencegahan,tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,
Teradu tidak menindaklanjuti Laporan yang diajukan Para Pengadu;
4. Bahwa atas tidak ditindaklanjutinya Laporan Para Pengadu dengan segera, maka
Para Pengadu melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Panwaslu
Kabupaten Bitung diduga memperlama proses laporan pelanggaran.
PERMOHONAN
[2.2]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
2
1. Menyatakan bahwa Pengadu adalah Pengadu yang benar dan beritikad baik;
2. Menyatakan bahwa Pihak Teradu yaitu Ketua Panwaslu Kota Bitung melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi-sanksi kepada Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota Bitung;
4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia(DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et
Bono).
[2.3]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Panwaslu Kota Bitung,
tanggal 30 April 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan Panwaslu Kota Bitung,
tanggal 30 April 2014 serta 1 sampul berisi uang Rp. 100.000,-;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Striker dukungan terhadap salah satu calon tertentu;
4. Bukti P-4 : Fotokopi keterangan tertulis saksi terkait dengan money politic
yang dilakukan oleh caleg Gerindra nomor urut 1 Kota Bitung
yang memberikan keterangan tertulis diatas materai a.n Awuy
Frida Maloling;
5. Bukti P-5 : Fotokopi keterangan tertulis Saksi terkait dengan money politic
yang dilakukan oleh caleg Gerindra nomor urut 1 Kota Bitung
yang memberikan keterangan tertulis diatas materai a.n Erlin
Djabu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 7 November 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal
77 ayat (1) Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:b. menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilu; c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d.
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti; e.meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD;
3. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
3
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2013;
4. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013 Tentang
Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
5. Bahwa laporan dugaan money politic yang dilaporkan oleh Sdr. Johny Jonli Tudus
telah dilaporkan di Panwaslu Kota Bitung pada Hari Rabu tanggal 30 April 2014
sekitar pukul 11.00 WITA yang diterima oleh staf sekretariat a.n Daniel Kaunang
dan telah diregistrasi dengan laporan pelanggaranNomor: 001/LP/PILEG/IV/2014,
Tanggal 30 April 2014 dan telah dibuatkan tanda terima laporan pelanggaran dan
sudah ditandatangani oleh Sdr. Johny Jonli Tudus;
6. Bahwa Selanjutnya ditanyakan kepada Pelapor apakah pada hari dan tanggal
tersebut bersedia untuk dilakukan klarifikasi atau dimintakan keterangan, akan
tetapi jawab dari Pelapor belum siap untuk dilakukan klarifikasi berhubung karena
ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan hanya meminta izin untuk
melaporkan peristiwa tersebut sehingga disepakati akan dilakukan klarifikasi pada
hari Jumattanggal 2 Mei 2014;
7. Bahwa Pada tanggal 2 Mei 2014 sekitar pukul 13.25 wita bertempat di kantor
Panwaslu Kota Bitung telah dilakukan klarifikasi kepada Sdr. Johny J Tudus dan
Sdri. Erlin Djabu, dan masing-masing telah menandatangani di atas materai hasil
klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kota Bitung Drs. Robby Kambey
dengan hasil kalrifikasi sebagai berikut:
Bahwa saya mengerti telah membuat Laporan di Panwaslu Kota Bitung
mengenai adanya tindakan memberikan uang untuk memilih Ibu Dewi Suawa
pada Hari Pemilihan Anggota Legislatif yang dilakukan oleh Ibu. Vera Tanod
pada tanggal 7 April2014.
Bahwa saya merupakan wajib pilih yang memilih di TPS 5 Aertambaga Satu
Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dan juga sebagai saksi pemantau di
semua TPS Kelurahan Aertembaga Satu untuk Caleg DPRD Kota Bitung dari
Partai Gerindra Nomor Urut2 a.n Denny Nelwan;
Bahwa pada tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 12.00 WITA saat saya dan
isteri saya a.n Erlin Djabu sedang makan siang didalam kamar orang tua saya,
kemudian ada suara ketukan pintu, setelah saya membuka pintu dan ternyata
Ibu Vera Tanod selanjutnya yang bersangkutan bertanya kepada saya : ngana
mo pilih sapa? “ mendengar itu saya hanya diam, kemudian dia mengatakan
kembali “kage pa EGEN KOJO ini!, saya hanya diam, selanjutnya dia
mengatakan “ kalo begitu Ibu Dewi jo dang karena torang masih basudara
dengan dia” selanjutnya dia memberikan amplop namun saya tidak
mengambilnya dan kemudian dia meletakan amplop tersebut diatas meja yang
4
ada dalam kamar saya, selanjutnya saudari Vera Tanod mengatakan “buka
kwa dulu, kage kurang’, tapi saya tidak membuka amplop tersebut,
selanjutnya dia langsung keluar dari kamar meninggalkan saya dan isteri
saya;
Bahwa saat itu hanya saya dan isteri saya yang menyaksikan hal tersebut
karena kejadiannya di dalam kamar tidur Kami, bahwa pada saat itu saya
langsung menyimpan amplop tersebut di dalam tas isteri saya yang berada di
dalam kamar selanjutnya saya tidak menyentuh amplop tersebut selama
beberapa hari, selanjutnya setelah lewat tanggal sembilan saya menyerahkan
amplop tersebut kepada Ibu Frida Malohing yang ada adalah Tim Sukses Caleg
Partai gerindra tingkat kota Bitung a.n Denny Nelwan yang tinggal didekat
rumah saya, selanjutnya amplop tersebut disimpan oleh Ibu Frida Malohing
dan dia mengatakan “ nanti torang mo lapor” selanjutnya saya kembali ke
tempat tinggal;
Bahwa pada tanggal 7 April 2014 Jhony Jonli Tudus, yang merupakan suami
saya pulang istirahat makan, saya berada di kamar dan suami saya juga
makan di dalam kamar kemudian ada suara ketukan pintu, setelah saya
membuka pintu dan ternyata Ibu Vera Tanod yang mengetuk, kemudian dia
masuk ke dalam kamar dan ibu Vera Tanod mengatakan “ mo pilih orang
laeng, lebe bae pilih sodara denganorang yang torang kenal” selanjutnya Ibu
Vera Tanod meletakan sebuah amplop dan stiker yang bergambar Ibu Dewi
Suawadiatas meja yang ada dalam kamar, selanjutnya IbuVeraTanod
menyuruh suami saya untuk memeriksa amplop tersebut dengan cara
merobek amplop tersebut untuk melihat apakah ada isinya atau tidak,
selanjutnya suami saya merobek amplop tersebut dan melihat ada uang
sebesar seratus ribu rupiah, setelah itu ibu Vera Tanod keluar dari kamar,
selanjutnya suami saya menyimpan amplop tersebut di dalam tas anak Kami;
8. Bahwa setelah menerima Laporan Pelanggaran Nomor: 001/LP/PILEG/IV/2014,
Tanggal 30 April 2014 Pelapor Sdr. Johny Jonli Tudus, memperhatikan Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 10 penelitian laporan pelanggaran ayat (2) syarat
formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b. waktu pelaporan tidak
melebihi ketentuan batas waktu.Waktukejadian pada tanggal 7 April 2014 akan
tetapi baru dilaporkan kePanwaslu Kota Bitung pada tanggal 30 April 2014 sudah
lewat 23 hari;
9. Bahwa Ketua Panwaslu Kota Bitung Drs. Robby Kambey telah melakukan
koordinasi dengan Kasipidum Kajari Bitung a.n. Harry Palar, S.H. Kasipidum
5
Kajari Bitung menyebutkan bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan oleh
Sdr. Johny Jonli Tudus sudah dikategorikan daluarsa dengan memperhatikan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemiliu Anggota DPR, DPD dan
DPRD Pasal 249 ayat (4) menyebutkan bahwa “ Laporan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “ dengan
demikian gugur dengan sendirinya atau daluarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti;
10. Bahwa Ketua Panwaslu Kota Bitung Drs. Robby Kambey telah melakukan
koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bitung a.n. Rivo Malonda, S.E.. Kasat
Reskrim Polres Bitung menyebutkan bahwa laporan pelanggaran yang
disampaikan oleh Sdr. Johny Jonli Tudus sudah dikategorikan daluarsa dengan
memperhatikan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD Pasal 249 ayat (4) menyebutkan bahwa “ Laporan
pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilu “ dengan demikian gugur dengan sendirinya atau daluarsa
dan tidak dapat ditindaklanjuti;
11. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan
kejaksaan (Sentra Gakkumdu) selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2014 telah
dibuatkan kajian laporan pelanggaran dengan kesimpulan sebagai berikut;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 249 ayat (4) menyebutkan bahwa “
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau
ditemukannya pelanggaran Pemilu “;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 yang sudah
diubah dengan Perbawaslu Nomor3 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaporandan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Pasal 7 menyebutkan bahwa “ Laporan dugaan
pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan
dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui
dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “;
Bahwa laporan pelanggaran Nomor: 01/LP/PILEG/IV/2014 yang
dilaporkan oleh lelaki Jhonny Jonly Tudus sudah dikategorikan telah
melewati batas waktu pelaporan (daluarsa). Peristiwa dugaan pelanggaran
memberikan uang dan stiker yang dilakukan oleh terlapor Vera Tanod
terjadi pada tanggal 7 April 2014 akan tetapi baru dilaporkan di Panwaslu
Kota Bitung pada Hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.00
WITA;
6
Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun2012 tentang
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pasal 301 ayat (2)
menyebutkan bahwa “ Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas
Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang
menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya
kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”;
Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi hanya ada pelapor dan isteri
pelapor yang ada didalam kamar tersebut, dan tidak ada saksi lainnya yang
melihat atau mengetahui bahwa telah terjadi perbuatan memberikan uang
serta ajakan untuk memilih salah satu caleg Anggota DPRD Kota Bitung;
Bahwa Laporan Nomor: 01/LP/PILEG/IV/2014 yang dilaporkan oleh lelaki
Jhonny Jonly Tudus sudah dikategorikan telah melewati batas waktu
pelaporan (daluarsa) dan tidak dapat ditindaklanjuti atau diteruskan ke
Proses selanjutnya;
12. Bahwa Menindaklanjuti hasil kajian tersebut maka telah dibuatkan Surat
Pemberitahuan Status laporan/temuan dan sudah diserahkan kepada pelapor
tertanggal 25 Mei 2014 yang diterima oleh Sdri. Erlin Djabu dan sudah
ditandatangani pada tanda terima tersebut;
13. Bahwa berkaitan dengan isi Pokok Pengaduan Para Pengadu, Panwaslu Kota
Bitung seakan-akan memperlambat proses laporan pelanggaran tersebut. Hal ini
tidak benar adanya, sebab memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku sangatlah jelas bahwa Laporan PelanggaranPemilu
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilu dan dilaporkan kepada Pengawas Pemilu, bahwa dalam
proses penanganan laporan pelanggaran dimaksud Pelapor tidak bisa
menghadirkan saksi lain dan bukti foto atau dokumen lainnya yang menyatakan
bahwa benar telah terjadi perbuatan dugaan money politic;
14. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu, pendapat yang
disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung a.n. Rivo Malonda, S.E. dan
Kasipidum Kejari Bitung a.n. Harry Palar, S.H. Bahwa berdasarkan Undang-
undang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal
249 ayat (4) menyebutkan bahwa “ Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “;
15. Bahwa batas waktu penanganan laporan pelanggaran adalah sampai dengan
tanggal 5 Mei2014 dengan memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum
7
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana0020telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013
Pasal 13 (1) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran paling lambat 3 (tiga)
hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal
Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk
menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), waktu penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran diperpanjang paling lama 5
(lima) hari setelah Laporan Dugaan Pelanggaran diterima;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, ParaTeradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 s.d bukti T – 13 sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Fotokopi formulir Model B.9-DD Kajian laporan Nomor
001/Kajian/Pileg/Panwaslu-BTG/IV/2014 tertanggal 03 Mei 2014
tentang Dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh Sdri.
Vera Tanod untuk salah satu Caleg DPRD Kota Bitung dari Partai
Gerindra a.n Dewik Suawa ;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Model B.1-DD tentang penerimaan laporan nomor
01/LP/Pileg/BulanIV/Tahun 2014 yang menerima Laporan Daniel
Kaunang;
3. Bukti T-3 : Fotokopi KTP a.n Johny Jonly Tudus;
4. Bukti T-4 : Fotokopi KTP a.n Erlin Djabu;
5. Bukti T-5 : Fotokopi tanda bukti penerimaan laporan a.n Johny Jonly Tudus
yang diterima oleh Daniel Kaunang;
6. Bukti T-6 : Fotokopi BA Klarifikasi terhadap Johny Jonly Tudus tertanggal 02
Mei 2014;
7. Bukti T-7 : Fotokopi BA Klarifikasi terhadap Erlin Djabu tertanggal 02 Mei
2014;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Model SG-1.2 LEG Nomor 01/SG/V/2014 perihal
penyampaian laporan/temuan dan undangan rapat pembahasan
yang ditujukan kepada Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu
8
(Sentra Gakkumdu) Kota Bitung tertanggal 03 Mei 2014;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Formulir Model SG-2 tanda bukti penerimaan
penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu
tertanggal 03 Mei 2014; yang diterima oleh D.Noldy Hartono;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Formulir Model SG-3 Berita Acara pembahasan sentra
Gakkumdu Kota Bitung terkait laporan/temuan Nomor
001/LP/Pileg/IV/2014, tanggal 30 April 2014 , dibahas tanggal 03
Mei 2014;
11. Bukti T-11 Fotokopi pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang
diumumkan tanggal 25 Mei 2014;
12. Bukti T-12 : Fotokopi tanda bukti penerimaan tertanggal 2 Juli 2014 yang
diterima oleh Erlin Djabu;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Tanda Terima dari Panwaslu Kota Bitung berupa 1 (Satu)
buah amplop berisi uang sebagai barang bukti yang diterima oleh
Erlin Djabu tertanggal 16 Juli 2014;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagaiberikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
9
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena Pengaduan Para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Panwaslu Kota
Bitung, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap asas profesionalitas karena Teradu selaku
10
Ketua Panwaslu Kota Bitung tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu terkait
dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses calon anggota
legislatif;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap Pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa setiap
Laporan ataupun Temuan pelanggaran Pemilu legislatif tahun 2014 telah
ditindaklanjuti. Teradu melakukan kajian dan memutuskannya melalui Rapat Pleno.
Berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan dan Temuan mengenai dugaan pelanggaran
Pemilu legislatif Tahun 2014 dan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu diperoleh
kesimpulan bahwa Laporan dan Temuan tersebut tidak dapat dilanjuti karena sudah
daluwarsa. Teradu dan Koleganya sesama Anggota Panwaslu Kota Bitung dan Sentra
Gakkumdu dalam proses penelitian tersebut memutuskan bahwa laporan/aduan
Pengadu sudah melewati waktu yang ditentukan sebagaimanaPasal 249 ayat (4) UU
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang menyebutkan
bahwa “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu “.
Menurut pengakuan Teradu dan dibuktikan dengan BA penerimaan laporan, bahwa
aduan diterima tanggal 30 April 2014 sementara dugaan money politic yang diduga
dilakukan salah satu tim sukses Caleg dilakukan tanggal 7 April 2014, hal ini yang
mengakibatkan aduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan karena daluwarsa;
[4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibenarkan secara etika.
Teradu telah melakukan upaya yang maksimal dalam pelaksanaan tugas dan
tanggungjawabnya. Dengan demikian seluruh dalil Pengadu tidak terbukti dan Teradu
terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Teradu, memeriksa kesimpulan Pengadu dan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
11
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Robby Kambey selaku Ketua
merangkap Anggota Panwaslu Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H.
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Satu bulan
November Tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan
November Tahun Dua Ribu Empat Belas oleh oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan
Nur Hidayat Sardini, S.Sos,m M,Si masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa
dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
12
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Idha Buhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13