Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 189/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Musi Rawas
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 372/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 11 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 189/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Juli 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan, atau tidak mematuhi peraturan, norma, ataupun standar prosedur dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena secara bersama-sama, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas mengabaikan dan tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas. dengan melakukan cross chek dan pembetulan saat rapat pleno Rekapitulasi Suara.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat 1; Pasal 34 ayat 2; Pasal 40; Pasal 45; Pasal 225; Pasal 229
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V atas nama Supriyadi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, II, III, IV atas nama Efran Eriadi Syahril, S.Sos., Muhammad Hidayat., Dasril Ismail, S.E., Ach Zaein masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Mengaktifkan kembali Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU kabupaten Musi Rawas sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selata
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 189/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 372/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 11 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 189/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Agus Salim Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jln. Jend. Soedirman Tugumulyo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; Nama : Elia Susilawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jln. Jend. Soedirman Tugumulyo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; Nama : Hardi Semeru Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jln. Jend. Soedirman Tugumulyo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 1. Nama : Efran Eriadi Syahril, S.Sos Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat :Jln. Lintas Sumatera Kecamatan Mura Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat :Jln. Lintas Sumatera Kecamatan Mura Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dasril Ismail, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat :Jln. Lintas Sumatera Kecamatan Mura Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ach Zaein Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat :Jln. Lintas Sumatera Kecamatan Mura Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Supriadi, S.P Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat :Jln. Lintas Sumatera Kecamatan Mura Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu; 2
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwaPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 372/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 11 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 189/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 Juli 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan, atau tidak mematuhi peraturan, norma, ataupun standar prosedur dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo. Peraturan KPU nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum, seperti: a. Hanya membacakan jumlah total suara, yang dimiliki oleh Partai Politik saja, Tidak membacakan Hasil perolehan Suara Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. b. Tidak menanggapi keberatan saksi dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas tentang perbedaan jumlah suara dalam DA-1 tidak ditanggapi dan tidak dilakukan croscek untuk pembetulan saat itu juga, namun Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas hanya menyampaikan kepada saksi partai politik bahwa keberatan silakan di tuangkan ke dalam model DB-2 yang nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang. c. Tidak menerima Keberatan Saksi (Model DB-2) yang dibuktikan dalam Berita Acara Nomor 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Tidak Dapat Menerima Model DB-2 Surat Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Musi Rawas Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik HANURA, PBB, PPP, PDIP, NasDem dan PAN; 2. Bahwa para Teradu menyebabkan bertambah atau berkurang perolehan suara peserta pemilu dengan tanpa didasarkan atau tidak sebagaimana suara yang diberikan oleh Pemilih pada saat pemungutan suara, ataupun tahap rekapitulasi pada tingkat di bawahnya; 3 3. Bahwa tindakan pihak Teradu di atas, telah menguntungkan peserta pemilu, dan di sisi yang lainnya merugikan peserta pemilu lainnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa para Terlapor melakukan tindakan atau perbuatan yang:  Tidak menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokrasi  Tidak bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu  Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; dan  Tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 4. Bahwa para Teradu telah diduga melakukan atau mengambil tindakan di luar pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, serta melakukan tindakan yang telah menguntungkan, dan/ atau merugikan Peserta Pemilihan Umum. Hal ini menunjukkan bahwa Terlapor, yang dalam hal ini adalah Ketua dan/atau Anggota KPU KabupatenMusi Rawas menjadi pelaku penyalahgunaan, yang seharusnya dicegahnya; 5. Bahwa Terlapor, yang dalam hal ini adalah Ketua dan/atau Anggota KPU KabupatenMusi Rawas tidak lagi menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; 6. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan Jaka Baring Palembang. Sekitar jam 11.30 wib telah dimulai rapat pleno khusus membahas hasil pleno KPU Kabupten Musi Rawas yang dibuka oleh Ketua KPU ProvinsiSumatera Selatan Sdr. Aspahani, SE., Ak, MM. CA. Pleno tersebut dihadiri oleh anggota Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan, Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Bawaslu Provinsi. Sumatera Selatan, Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, dan para saksi dari Partai politik dan DPD; 7. Bahwa Pada Saat dilakukan pembacaan rekapitulasi Perolehan Suara dari Model DB-1 DPR RI oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, terjadi interupsi dari beberapa saksi Parpol yang melakukan protes karena dalam rekapitulasi DB-1 banyak yag tidak sesuai dengan hasil rekap DA-1 yang sah dimiliki oleh para saksi parpol. Atas hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Sdr Andika Pranata Jaya S.Sos., menjelaskan bahwa sejak rapat pleno di tingkat Kabupaten Musi Rawas Panwaslu Kabupaten Musi Rawas sudah memberikan keberatan secara tertulis, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. 4 Adapun Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan antara lain: Merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan agar memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pembetulan terhadap rekapitulasi perolehan suara ulang melihat dari DA-1, namun DA-1 yang akan dibuka masih berada di Kabupaten Musi Rawas, maka Rapat ditunda sampai dengan tibanya kotak DA1 dari KPU Kabupaten Musi Rawas; 8. Bahwa pada hari kamis tanggal 24 April 2014 sekira pukul 23.35 wib telah tiba kotak suara yang berisi DA1 dari KPU Kabupaten Musi Rawas yang dikawal oleh pihak Kepolisian Resor Musi Rawas dan telah diserahkan kepada pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan yang diterima oleh Sdr. Agus Heri Purnomo dalam kondisi aman; 9. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2014 sekira jam 15.00 wib telah dibuka rapat pleno lanjutan untuk Kabupaten Musi Rawas di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. KPU Provinsi Sumatera Selatan memerintahkan KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan membuka DA-1 yang ada di dalam kotak di ruangan Panel yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu Sdr. Efran Eriadi Syahril, Muhamad Hidayat dan Supriyadi; 10. Bahwa Rekapitulasi di mulai pada hari Jumat tanggal 25 April 2014 sekira jam 16.45 wib dilakukan Rapat Panel dengan agenda menjalankan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan, Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Rawas beserta 1 anggota, Saksi Partai Politik antara lain PDI-P, PKS, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Gerindra, PPP,PBB serta saksi dari DPD RI. Pertama kali rapat panel tersebut dilakukan rekapitulasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Saat pembacaan terjadi perbedaan data jumlah yang dimiliki saksi Parpol dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, sehingga terjadi perdebatan dan akhirnya KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan perbaikan DA1 DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan menyesuaikan data dari Panwaslu dan saksi Parpol kecuali dari Kecamatan Rawas Ilir tetap masih disengketakan dan akan di bahas pada saat rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi DA1 DPD RI, dikarenakan saksi tidak membawa data sehingga berjalan dengan lancar tanpa sanggahan. Saksi DPD RI tetap merasa bahwa data yang dibacakan tersebut terjadi perubahan suara. Setelah selesai dan dilanjutkan dengan pembacaan DA1 DPR RI, saat itu terjadi banyak sanggahan dari masing-masing saksi parpol, sehingga Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Sdr. A. Nafi menginstruksikan bahwa yang dibacakan adalah rekap DA1 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dan saksi serta Panwaslu hanya mencatat perbedaan dan dituangkan kedalam DC2 kemudian akan dibahas pada saat rapat Pleno. Rekapitulasi tersebut selesai tanggal 26 April 2014 sekira jam 17.00 wib. Kemudian rapat pleno di tunda; 5 11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2014 sekira jam 21.00 Wib dilanjutkan kembali rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk KabupatenMusi Rawas,dihadiri Saksi Partai Politik , Saksi DPD RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kesempatan tersebutKPU KabupatenMusi Rawas diperintahkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatanuntuk melakukan pemaparan hasil dari pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pemaparan hasil rapat tertutup dilakukan oleh Sdr. Dasril anggota KPU KabupatenMusi Rawas yang isi bahwa sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Prov. Sumsel, KPU telah mencocokan hasil pleno DB1 dengan DA1 yang ada dalam kotak. Pencocokan tersebut tidak disertai dengan pembetulan atas perbedaan jumlah suara, sehingga banyaksaksi menginterupsi sidang dan meminta dilakukan pembetulan data; 12. Bahwa pendapat saksi yang menginginkan yang dipakai adalah data dari Panwaslu. Saksi juga melakukan protes bahwa sdr. Dasril pada saat menjalankan rekomendasi tidak mengikuti proses rekapitulasi, dan tiba-tiba memaparkan hasil rekapitulasi tersebut. Sekira jam 21.40 wib hasil pembukaan DA1 dilakukan print out dan dibagikan kepada saksi-saksi untuk dilakukan cros chek dan sekira jam 23.00 wib Rapat pleno di tunda dan akan dilanjutkan hari berikutnya; 13. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 14.55 wib telah dibuka Rapat Pleno Terbuka di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten Musi Rawas yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan dihadiri Saksi Parpol, Saksi DPD RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dan KPU Kabupaten Musi Rawas. Sekitar jam 15.30 wib Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas membacakan keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 270/177/BA/KPU- Mura/IV/2014 tanggal 27 April 2014 tentang pelaksanaan rekomendasi bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas pada rapat pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi tingkat Provinsi pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Yang ditandatangani oleh empat komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu Efran Eriadi Syahril (Ketua), Ahmad Zen (Anggota), Dasril Ismail (Anggota) dan Muhamad Hidayat (Anggota) kecuali Sdr. Supriyadi tidak menandatangani. Isi dari Berita Acara tersebut yang pada intinya bahwa setelah dilakukan pencocokan data sesuai Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, maka akan tetap berpegang teguh pada rekap DB1 (hasil pleno awal di KPU Kabupaten Musi Rawas). Saksi Parpol terus melakukan sanggahan/protes terhadap keputusan tersebut dan akhirnya rapat ditunda; 14. Pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekira jam 20.00 wib, Rapat Pleno dilanjutkan kembali dengan membacakan rekapitulasi DB1 DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan versi KPU KabupatenMusi Rawas dengan alasan 6 memiliki kekuatan hukum tetap untuk saat ini dan DB-1 persamaan hasil dari pembetulan akan di bawa ke Jakarta untuk bahan perbandingan di tingkat KPU RI, Dan dalam kesempatan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menghimbau kepada seluruh parpol untuk membuat DC2 untuk KPU Mura. sekira jam 22.45 wib KPU Prov. Sumsel menutup rapat Pleno untuk Kab. Musi Rawas; 15. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan dan kajian Panwaslu kabupaten Musi Rawas, telah terjadi perbedaan Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara dalam Model DB- 1 yang di Bacakan oleh komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas dengan Model DA-1 yang di miliki Oleh Saksi partai politik (yang di terima dari Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan yang di miliki Panwaslu Kabupaten Musi Rawas yang di terima dari PPK melalui Panwascam. Adapun Perbedaan Rekapitulasi itu terjadi di beberapa kecamatan seperti : 1. Kecamatan Jayaloka 2. Kecamatan BTS Ulu 3. Kecamatan Suka Karya 4. Kecamatan Muara Lakitan 5. Kecamatan Muara kelingi 6. Kecamatan Tiang Pumpung kepungut 7. Kecamatan Karang Dapo 8. Kecamatan Karang Jaya 9. Kecamatan Tuah Negeri 10. Kecamatan Muara beliti 11. Kecamatan Sumber Harta 12. Kecamatan Rupit 13. Kecamatan Rawas Ilir (Data Terlampir) 16. Bahwa hal ini juga di perkuat dengan adanya laporan yang di terima oleh Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dan adanya nota keberatan dalam DC-2 yang di sampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan Terkait Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara Kabupaten Musi Rawas di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan; 17. Rapat Pleno selesai dengan hasil yang masih ada keberatan dari saksi dan Panwaslu dan KPU menyampaikan penjelasaan bahwa keberatan-keberatan itu akan diselesaikan ke tingkat Pleno Provinsi Sumatera Selatan; 7 KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: Bahwa para Teradu telah melanggar : 1. Asas-asas Penyelenggara Pemilu: Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu:Pasal 6 huruf a jo. Pasal 8 huruf b jo. Pasal 9 huruf e jo. Pasal 11 huruf a jo. Pasal 11 huruf cjo. Pasal 11 huruf d jo. Pasal 15 huruf a jo. Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Prinsip Netralitas:Pasal 9 huruf c jo. Pasal 10 huruf a jo. Pasal 10 huruf b jo. Pasal 11 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Penyalahgunaan Wewenang: Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, dan Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Sumpah : Pasal 9 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, dan nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan “Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya”. 8 PETITUM [2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu. [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P- 16 dan 3 (tiga) orang saksi serta 5 orang Pihak Terkait sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan DB-1 Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara KPU tingkat Kabupaten Musi Rawas; 2. Bukti P-2 : Salinan DC-1 Rekapitulasi Penghitungan perolehan Suara KPU tingkat Provinsi Sumatera Selatan; 3. Bukti P-3 : Salinan DC-2, Surat Keberatan yang di sampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas; 4. Bukti P-4 : Rekaman Video berlangsungnya proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten Musi Rawas dalam Pemilu Tahun 2014; 5. Bukti P-5 : Photo Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten Musi Rawas dalam Pemilu Tahun 2014; 6. Bukti P-6 : Salinan Berita Acara Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang tentang pelaksanaan rekomendasi bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas pada rapat pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi tingkat Provinsi pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 27 April 2014; 7. Bukti P-7 : Photo Copy Salinan DB-1 DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi; 8. Bukti P-8 : Salinan Rekapitulasi hasil Model DA-1 DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. SAKSI-SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH PENGADU [2.5] Untuk menguatkan dalil pengaduannya, Pengadu juga menghadirkan sejumlah saksi, pada sidang Pemeriksaan tanggal 6 Juli 2014 dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Bukti dan saksi yang diajukan oleh Para Pihak, yaitu: 9 1. Saksi Toyeb Rakembang Saksi Partai PAN yang meberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau melakukan pembetulan data yang tidak sama antara hasil pleno PPK dan PPS apalagi KPPS. Sementara undang-undang dan aturan KPU dan Panwaslu memperbolehkan mencocokan data antara milik KPU, Panwaslu apalagi saksi-saksi Parpol; 2) Mereka (Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas) menolak keberatan yang dilakukan oleh saksi Partai Politik dimana data-data hasil rekapitulasi sangat jauh sekali berubah dan nyata-nyata melakukan penggelembungan terhadap caleg dan partai tertentu; 3) Mereka (Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas) menolak Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan rekapitulasi Ulang. Hasil Pleno PPK kecamatan Rawas Ilir, mereka ketahuan melakukan penggelembungan berjamaah dan berselingkuh dengan beberapa oknum saksi partai. Contoh kasus untuk Dapil Musi Rawas I nyata-nyata data hasil Pleno PPK sangat jauh berbeda dengan data yang ada pada saksi-saksi dan Panwaslu. Komisioner KPU Musi Rawas memaksakan untuk diterima dan disahkan; 4) Saya (Toyeb Rakembang) orang yang pertama kali memprotes dengan menunjukan dan membacakan undang-undang pasal demi pasal dan aturan KPU tentang tatacara Rekapitulasi suara Pemilu Legislatif di semua tingkatan, tetapi mereka tetap tidak mau mengindahkan aturan yang kami bacakan tersebut; 5) Komisoner KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau menerima protes dan sanggahan kami (saksi-saksi Parpol). Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas selalu mengucapkan kalau keberatan silahkan mengisi Form DB-2 dan menuntut ke MK dan mereka siap diadukan ke DKPP. 2. Saksi Sdr A. Bastari Ibrahim Saksi Partai HANURA, yang meberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) KPU Musi Rawas tidak bersedia mengakomodir keberatan saksi yang telah mengisi Form DB-2 dan KPU Musi Rawas tidak bersedia mencocokan data seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 27 Tahun 2013 pasal 45 ayat (2) dan ayat (3) bahkan penolakan KPU Kabupaten Musi Rawas dilakukan secara tertulis melalui Berita Acara (BA) Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014. 2) KPU Musi Rawas menolak beberapa kali rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pembetulan dan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di kecamatan Rawas Ilir dengan membuka data D-1 hal ini bertentangan dengan PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 45 Ayat (6). 10 3) Berdasarkan data-data C-1 asli dan D-1 asli yang kami miliki, ternyata terjadi penambahan dan pengurangan suara partai dan suara caleg pada DA-1 PPK kecamatan Rawas Ilir termasuk ada penambahan suara untuk partai kami (Partai Hanura) yang tidak dapat kami terima karena suara tersebut tidak sah. 4) Kami melakukan protes keras dan menjelaskan serta membaca Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, PKPU Nomor 27 Tahun 2013 mengenai tatacara rekapitulasi penghitungan suara, tetapi KPU Kabupaten Musi Rawas tetap tidak mau melaksanakan aturan yang kami baca. 5) KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau menerima protes kami dan tidak bersedia mengakomodir keberatan para saksi karena menurut KPU hal itu bertentangan dengan peraturan, dan kalau kami tidak puas KPU siap berhadapan dengan DKPP serta MK. 3. Saksi Sdr. Syaiful Anwar Saksi Partai PBB, yang meberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Rawas Ilir dan diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Musi Rawas. Ternyata surat demi surat saling balas, rekomendasi Panwaslu tidak diindahkan pada pleno tersebut. Mereka tetap ngotot memaksakan kehendak dengan kondisi yang sudah lama direncanakan secara sistematis demi kepentingan tertentu. Ironisnya mereka siap mengeluarkan surat keputusan yang sudah jelas bertentangan serta melanggar aturan perundang-undangan seperti PKPU Nomor 27, Undang- undang Nomor 8 Tahun 2013 pasal 225 tentang rekapitulasi penghitungan suara. PKPU Nomor 26 tentang Dokumentasi Model C-1 Berhologram. Ternyata hasil temuan kami disemua Dapil Kabupaten Musi Rawas baik DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara keseluruhan tidak berhologram. Berarti secara administrasi legalitas keabsahan dokumen tersebut diragukan dan secara hukum tidak sah. 2) Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisioner KPU Musi Rawas telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013. 3) Kami saksi partai Pasrah dengan keputusan ini, karena mereka (Komisioner KPU Musi Rawas) bertahan dengan pendapat kecurangan dan kedzoliman mereka memperkosa hak-hak suara rakyat tentang kebenaran serta kebathinan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Juli 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 11 1. Bahwa Para Teradu hanya membacakan jumlah total suara yang dimiliki partai politik saja, tidak membacakan hasil perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Teradu membantah pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif tingkat Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada Senin, 21 April 2014 Pukul 09.00 WIB. Hal ini tidak bertentangan dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan keenam atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 sebagai mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2013; 2. Bahwa teradu sebelum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif tingkat Kabupaten Musi Rawas Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2014, terlebih dahulu membacakan tata tertib rapat pleno, hal ini sesuai dengan PKPU 27 Tahun 2014 Pasal 39 ayat 2 yang berbunyi: KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai : Agenda rapat, Tata cara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. 3. Sebelum tata tertib disampaikan, para Teradu sudah memastikan lewat absensi bahwa Panwas Mura, saksi partai politik dan sejumlah saksi DPD hadir diruang rapat pleno di Gedung Serba Guna Kelurahan Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (sesuai dengan undangan); 4. Kemudian Teradu membacakan tata tertib rapat pleno, Setelah semua point tata tertib dibacakan tidak ada keberatan saksi terhadap tata tertib tersebut, justru saksi yang meminta agar untuk perolehan suara DPR RI dan DPRD Provinsi dibacakan secara global, dan hal tersebut didukung oleh saksi lainnya. Sehingga pelaksanaan rapat pleno berjalan sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati. 5. Bahwa para Teradu tidak menanggapi keberatan saksi dan Panwaslu Mura tentang perbedaan jumlah suara yang dalam DA-1 tidak ditanggapi dan tidak dilakukan cross check untuk pembetulan saat itu juga, namun para Teradu hanya menyampaikan kepada saksi partai politik bahwa keberatan silakan dituangkan kedalam model DB-2 yang nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sumsel di Palembang, bahwa Teradu sudah melakukan Cross check, hanya saja yang diminta Pengadu adalah mencocokkan atau menyandingkan data yang dimiliki saksi dan menggunakan data mana yang paling banyak sama. Ini tidak bisa kami jadikan landasan hukum. Kami juga sudah meminta arahan ke propinsi membahas masalah ini menggunakan telepon baik kepada Divisi Teknis KPU Propinsi (Ibu Liza) maupun dengan Koordinator Wilayah KPU Provinsi untuk 12 Musirawas (bpk. Naafi) bahwa data yang bisa dipakai hanya data yang berada dalam kotak sesuai dengan PKPU No. 27 tahun 2014; 6. Bahwa saat KPU Kabupaten Musi Rawas menerima kotak suara dari PPK, secara prosedur sudah sesuai dengan PKPU 27 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi: PPK Wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota : a. Kotak suara yang berisi Formulir DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan disegel b. Kotak suara yang berisi formulir model D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam keadaan disegel c. Seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel 7. Sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai, KPU Musi Rawas telah menyiapkan perlengkapan rekapitulasi, sesuai dengan PKPU 27 Tahun 2013 Pasal 34 ayat 2, KPU Musi Rawas telah menyiapkan kotak suara tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK; 8. Bahwa Sebelun KPU Musi Rawas membacakan data yang ada didalam DA-1 untuk kemudian dicatat kedalam model DB-1, dihadapan saksi dan Panwas Mura, KPU Musi Rawas sudah menjalankan prosedur sesuai dengan Pasal 40 PKPU 27 Tahun 2013 diantaranya ; membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2, mengeluarkan sampul yang berisi formulir model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; 9. Bahwa Saat KPU Musi Rawas membuka sampul bersegel dan mengambil formulir DA dan DA-1 tidak ada satu kecamatan pun yang menyertai formulir keberatan saksi atau model DA-2. Baik DA-2 untuk tingkat DPR RI, DA-2 tingkat DPD, DA-2 tingkat DPRD Provinsi dan DA-2 tingkat DPRD Kabupaten. Artinya, tidak ada satupun saksi yang mempermasalahkan proses rekapitulasi yang berjalan di tingkat PPK; 10. Bahwa Saat KPU Musi Rawas membacakan perolehan suara tingkat DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi semuanya berjalan relatif lancar, Proses agak berjalan alot pada saat KPU Musi Rawas membacakan data DA-1 untuk DPRD Kabupaten Musi Rawas. Ada sejumlah saksi yang mendesak agar dilaksanakan penghitungan ulang menggunakan D-1 bahkan C-1; 11. Bahwa KPU Musi Rawas dalam menyelesaikan keberatan yang ada tetap mengacu pada PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 45, Pasal 45 ayat 2 menyebutkan: 13 Dalam hal terdapat keberatan saksi/panwaslu, KPU kabupaten/kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih perolehan suara dengan formulir model DA-1 dan lampirannya. 12. Bahwa Dalam konteks ayat 2 tersebut, yang dimaksud mencocokan selisih perolehan suara dengan formulir model DA-1 dan lampirannya adalah apabila terdapat perbedaan data antara model DB-1 dan model DA-1. Maka, saksi maupun panwas dapat mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas untuk kembali mencocokan data DA-1. Sementara setelah KPU Musi Rawas mencatat semua data DA-1 kedalam DB-1, semua data sudah sinkron. Pasal 45 ayat 3 menyebutkan: Dalam hal keberatan saksi/panwaslu dapat diterima, KPU kabuapten/kota melakukan pembetulan saat itu juga. 13. KPU Kabupaten Musi Rawas tidak melakukan pembetulan karena tidak ada data di DB – 1 yang perlu dilakukan pembetulan. Karena data DB-1 dan DA-1 sudah singkron; 14. Sementara saksi dari PAN, Partai Hanura, PBB mendesak agar KPU Musi Rawas melakukan rekapitulasi ulang hingga tingkat PPS atau menggunakan data D-1; 15. Untuk menyikapi tuntutan tersebut, KPU Musi Rawas berpijak kepada aturan yang tertuang didalam UU Nomor 8 Tahun 2012, Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang, Pasal 229 yang berbunyi : Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan Kabupaten kabupaten/kota, saksi peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi peserta pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan, maka KPU Kabupaten/kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekaptulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan. 16. Bahwa dalam konteks Pasal 229 tersebut, untuk melakukan rekapitulasi ulang data hingga PPS maka KPU Kabupaten Musi Rawas perlu bukti hukum yang kuat melalui rekomendasi tertulis dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, namun Panwaslu Musi Rawas tidak mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada KPU Musi Rawas agar melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan; 17. Bahwa Panwaslu Kabupaten Mura hanya mendorong dengan lisan agar KPU Musi Rawas mengabaikan data DA-1 yang diambil dari dalam kotak bersegel, tetapi 14 menggunakan data DA-1 yang dimiliki oleh saksi dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas. Keinginan dari Panwas dan saksi peserta pemilu tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. 18. Bahwa mengingat alotnya jalannya rapat pleno sementara KPU Kabupaten Musi Rawas harus menyelesaikan rapat pleno karena tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten harus selesai pada hari itu juga sebab KPU Kabupaten Musi Rawas tidak ingin melanggar tahapan yang sudah dituangkan didalam PKPU Nomor 21 Tahun 2013, maka KPU Musi Rawas akan membawa keberatan saksi tersebut ke dalam rapat pleno tingkat KPU Sumatera Selatan; 19. Mengapa KPU Musi Rawas akan membawa keberatan saksi tersebut ke tingkat KPU Sumsel di Palembang? Hal itu karena tidak ada rekomendasi tertulis dari Panwaslu Mura agar KPU Musi Rawas melakukan rekapitulasi ulang hingga tingkat PPS sementara Pasal 76 ayat 1 PKPU 27 Tahun 2013 jelas mengatakan harus ada usulan dari Panwaslu, usulan dimaksud adalah rekomendasi tertulis sebagai dasar dan pijakan bagi KPU Musi Rawas dalam melaksanakannya; 20. Bahwa disisi lain saksi partai politik dari PAN, Partai Hanura, PBB tetap ngotot bahwa KPU Musi Rawas harus melakukan rekap ulang hingga data PPS. Jelas tuntutan saksi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada ketentuan untuk itu. Untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut KPU Musi Rawas perlu membawa persoalan tersebut ke tingkat KPU Provinsi Sumsel agar dapat dicarikan jalan keluar, sehingga proses rapat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas dapat selesai dan tidak melanggar PKPU Nomor 21 Tahun 2013; 21. Bahwa kalaupun dipaksakan dilaksanakan rekapitulasi ulang pun sudah tidak memungkinkan mengingat waktu sudah tidak memungkinkan. Pasal 76 ayat 2 PKPU Nomor 27 Tahun 2013 secara tegas menyebutkan; Rekapitulasi hasil suara ulang harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi. 22. Bahwa KPU Musi Rawas harus merampungkan rangkaian rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 21 April 2014. Apabila dipaksakan dilaksanakan rekap ulang maka jelas akan memakan waktu, KPU Musi Rawas sangat khawatir akan melanggar PKPU 21 Tahun 2013 tentang tahapan. 23. Keempat, karena ruang rekapitulasi ulang masih memungkinkan dilaksanakan di tingkat rapat pleno KPU Sumsel, sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 PKPU 27 Tahun 2013. 24. Atas dasar dalil-dalil diatas, maka KPU Musi Rawas hanya meminta saksi parpol yang mendesak untuk dilaksanakan rekap ulang agar mengisi form model DB-2, 15 dan keberatan saksi tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Sumatera Selatan: 25. Bahwa para teradu tidak menerima keberatan saksi model DB-2 yang dibuktikan dalam berita acara nomor : 270/177/BA/KPU MURA/IV/2014 tentang tidak dapat menerima model DB-2 surat pernyataan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Musi Rawas tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas yang disampaikan oleh saksi Partai Hanura, PBB, PPP, PDIP, Nasdem dan PAN. Teradu beranggapan bahwa konten dari keberatan saksi tersebut adalah meminta KPU Musi Rawas agar melakukan rekapitulasi ulang hingga data PPS atau menggunakan data D-1. Untuk melakukan rekapitulasi ulang hingga data PPS harus ada rekomendasi tertulis dari Panwaslu Musi Rawas. Dan ketentuan rekapitulasi ulang tersebut diatur didalam Pasal 225 dan Pasal 229 UU Nomor 8 Tahun 2012; 26. Bahwa,selain itu, mengingat waktu tahapan yang sudah batas akhir, dan untuk menghindari konflik yang lebih besar antar pendukung partai politik serta dengan tidak adanya rekomendasi tertulis dari Panwaslu Musi Rawas, maka KPU Musi Rawas tidak dapat melaksanakan keberatan dari saksi parpol. Dan saksi parpol menuntut KPU Musi Rawas membuat berita acara bahwa tidak dapat melaksanakan keberatan saksi, sehingga terbitlah BA Nomor : 270/177/BA/KPU MURA/IV/2014; 27. Bahwa Keputusan KPU Musi Rawas tersebut didukung oleh 7 saksi partai politik yang hadir, yang dituangkan kedalam surat pernyataan dukungan; 28. Bahwa para Teradu juga menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan Kegiatan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Musirawas sudah dilaksanakan tanggal 21 April 2014 tetapi Panwaslu tidak memberikan rekomendasi apapun pada saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut, kenapa Panwaslu diam saja pada saat itu kalaupun berbicara hanya menyampaikan ke forum Pleno bahwa mereka tidak akan mengeluarkan rekomendasi apapun melainkan hanya mengisi formulir keberatan saja. Pleno tingkat Kabupaten juga sudah selesai tanpa disertai keributan / chaos antar pendukung partai politik peserta pemilu. Lalu Kenapa baru sekarang hal ini dipertanyakan Dan ada apa ini sebenarnya? Mohon Kepada Majelis untuk mengusut tuntas sebenarnya ada misi apa yang akan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Musi Rawas mengingat dalam waktu dekat di Kabupaten Musi Rawas juga akan dilaksanakan Tahapan Pemilihan Bupati. Pemilihan Presiden Tanggal 9 April tinggal 6 hari lagi, dengan pengaduan dari Panwaslu ini kinerja tahapan di KPU Musirawas menjadi terganggu, ditambah lagi 16 sekarang tanpa melalui sidang etik ini, kami pun telah diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara (non aktif) oleh KPU Propinsi yang seharusnya vonis ini adalah wewenang dari Majelis DKPP, bukan malah KPU Provinsi. Hal ini juga menjadi kekawatiran kami dan pertanyaan kami mengapa SK yang bertentangan dengan Undang-Undang No 15 tahun 2011 pasal 28 dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 5 huruf d, pasal 11 huruf a,b,c,d, pasal 12 huruf a, dan pasal 17 PERMOHONAN [2.7]Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas. 3. Apabila Majelis DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Aquo et Bono); [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-31 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Tata Tertib Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan suara Partai Politik dan perolehan Suara Calon Legislatif Tingkat Kabupaten Musi Rawas Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2014, Muara Beliti, 21 April 2014; 2. Bukti T-2 : Salinan Surat Pernyataan terhadap penolakan KPU kabupaten Musi Rawas model DB 2, Muara Beliti, 22 April 2014; 3. Bukti T-3 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh Yopan Mirzan, PPK Kecamatan Silangit tertanggal 5 Juli 2014; 4. Bukti T-4 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh Hermansyah Samsiar, Partai Keadailan Sejahtera tertanggal 5 Juli 2014; 5. Bukti T-5 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh Amri Sudaryono, S.E., Partai Demokrat tertanggal 5 Juli 2014; 6. Bukti T-6 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh Ir. Arjuna Jipri Partai Keadilan Persatuan Indonesia tertanggal 5 Juli 2014; 17 7. Bukti T-7 : Salinan Surat Keterangan saksi oleh M. Julkhoiri Partai Golkar tertanggal 5 Juli 2014; 8. Bukti T-8 : Salinan Surat mandat Saksi nomor : SM.56/PG-MR/III/2014 tertanggal 18 April 2014, Muara Beliti; 9. Bukti T-9 : Salinan Surat mandat Saksi nomor : 104/K/MDT/PKS-MURA/2014 tertanggal 10 April 2014, Musi Rawas; 10. Bukti T-10 : Salinan Surat mandat Saksi nomor : 20/IV/PKPI/MURA/2014 tertanggal 16 April 2014, Musi Rawas; 11. Bukti T-11 : Salinan Surat mandat Saksi nomor : 1818/SM/DPC- PD/IV/2014btertanggal April 2014, Musi Rawas; 12. Bukti T-12 : Salinan Surat Rekomendasi 1 Tertulis Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor 64/Panwas/Mura/IV/2014 tertanggal 18 April 2014; 13. Bukti T-13 : Salinan Surat Rekomendasi Tertulis Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor 65/Panwas/Mura/IV/2014 tertanggal 18 April 2014; 14. Bukti T-14 : Salinan BA nomor : 270/168/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Penetapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 tertanggal 18 April 2014; 15. Bukti T-15 : Salinan Surat Rekomendasi Tertulis Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor 66/Panwas/Mura/IV/2014 tertanggal 19 April 2014; 16. Bukti T-16 : Salinan Surat Rekomendasi ke 2 Tertulis Panwaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor 67/Panwas/Mura/IV/2014 tertanggal 20 April 2014 yang meminta KPU Kabupaten Musi Rawas untuk melaksanakan pembetulan dengan melihat kembali hasil perhitungan suara di Formulir Model DB 1; 17. Bukti T-17 : Salinan BA nomor : 270/169/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Penundaan Rapat Pleno Perolehan Suara Partai Politik dan Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas pada hari sabtu tanggal 19 April 2014 yang akan dilaksanakan pada hari senin 21 April 2014; 18. Bukti T-18 : Salinan BA nomor: 270/170/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang penetapan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ulang Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan 18 (PPK) Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum legislatif Tahun 2014 yang dilaksanakan Pada Hari Minggu Tanggal 20 April 2014 hal ini adalah jawaban atas surat Panwaslu Kabupaten Musi Rawas nomor 66/Panwas/Mura/IV/2014 tanggal 19 April 2014 perihal rekomendasi untuk melaksanakan Rekapitulasi ulang terhadap Model D1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatam Rawas Ilir; 19. Bukti T-19 : Salinan BA nomor : 270/173/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Pembatalan BA nomor : 270/170/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Penetapan pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan suara ulang Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas di tingkat Panitia Pemilian Kecamatan (PPK) Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 yang akan dilaksanakan pada hari minggu Tanggal 20 April 2014; 20. Bukti T-20 : Salinan BA Nomor : 270/175/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Tidak Dapat menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Nomor : 66/Panwas/MURA/IV/2014 dan Nomor : 67/Panwas/MURA/IV/2014; 21. Bukti T-21 : Salinan BA Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang Pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan; 22. Bukti T-22 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPD di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014; 23. Bukti T-23 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR RI di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014; 24. Bukti T-24 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara RI Kecamatan Sumber Artha untuk masing-masing Partai April 2014; 25. Bukti T-25 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pleno KPU Kabupaten Musi Rawas tertanggal 21 April 2014; 26. Bukti T-26 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi 19 dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Dapil Sumsel I Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014; 27. Bukti T-27 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR terdapat perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU dengan data – data yang dimiliki saksi Partai PKS di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014; 28. Bukti T-28 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR terdapat perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU dengan data – data yang dimiliki saksi Partai PDI Perjuangan di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014; 29. Bukti T-29 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR terdapat perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU dengan data – data yang dimiliki saksi Partai PDI Perjuangan dengan Perbandingan Partai lainnyadi Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014; 30. Bukti T-30 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR RI Dapil Sumsel I terdapat perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU dengan data – data yang dimiliki saksi Partai Gerindra Muhammad Rusli di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014; 31. Bukti T-31 : Salinan Model DB-2 Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan saksi dalam proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPR RI terdapat perbedaan hasil rekapan yang diantaranya dibacakan KPU dengan data – data yang dimiliki saksi Partai Gerindra Muhammad Rusli di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014, Muara Beliti tertanggal 21 April 2014; SAKSI-SAKSI YANG DIHADIRKAN OLEH TERADU [2.9] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu menghadiran saksi-saksi dan telah didengar keterangannya di depan sidang pemeriksaan tanggal 6 Juli 2014, yaitu: 1. Saksi Sdr. Amri Sudaryono, S.E. PARTAI PBB, yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 20 1) Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Rawas Ilir adalah Clear dan Clean, 12 Partai Politik yang ada menerima hasil Rekapitulasi yang dilakukan di tingkat PPK Kecamatan Rawas Ilir dan 11 orang saksi Partai Politik menandatangani BA Rekapitulasi; 2) Tidak ada ganguan sama sekali, memang harus diakui ada keributan kecil diantara saksi namun hal itu dapat ditolerir dan pada kenyataannya tidak terjadi apa-apa; 3) Panwaslu Tidak langsung memberikan keterangan tertulis atau rekomendasi tertulis saat itu; 4) Saat saya memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, saya dapat memastikan bahwa kondisi paada saat itu, tidak semencekam seperti yang disampaikan oleh banyak pihak. 2. Saksi Sdr. Ir. Arjuna Jipri Partai PKPI, yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Saya hadir pada saat Rapat Pleno perhitungan suara Parpol dan Calon Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014 tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas. 2) Membenarkan bahwa saya mendukung KPU Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan BA Pleno nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 Tentang tidak dapat menerima Model DB 2 surat pernyataan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam Proses Rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014 tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas yang disampaikan oleh saksi Partai Hanura, PBB dan PAN; 3) Karena tidak ada rekomendasi tertulis yang disampaikan oleh Panwaslu kabupaten Musi Rawas yang meminta KPU Musi Rawas melakukan rekapitulasi suara ulang dengan menggunakan data dari D1 maupun C1; KETERANGAN PIHAK TERKAIT (KPU PROVINSI SUMSEL) [2.10] Bahwa Majelis Sidang juga meminta keterangan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan, dalam kapasitasnya sebagai atas para Teradu, yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 19-21 April 2014 seluruh anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan mengadakan supervisi dan koordinasi proses pelaksanaan rekapitulasi suara KPU Kabupaten/Kota Sesuai dengan koordinator wilayah masing-masing; 2) Bahwa supervisi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas telah dilakukan oleh Sdr Ahmad Naafi, SH, M.Kn, anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan divisi Sosialisasi, 21 pendidikan pemilih dan Humas yang juga merupakan korwil wilayah Musi Banyuasin, Lubuk Linggau dan Musi Rawas; 3) Bahwa sebelum datang ke kantor KPU Kabupaten Musi Rawas, Sdr Ahmad Naafi, SH, M.Kn melakukan supervisi ke KPU Kota Lubuk Linggau Pada Tanggal 20 April 2014 dan sore harinya meninjau langsung persiapan rekapitulasi di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas; 4) Saat berada di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas tanggal 20 April 2014, diketahui bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas belum melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif 2014 dengan alasan menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas tanggal 19 April 2014 yang meminta rekapitulasi ulang Model DA1 di kecamatan Rawas Ulu, akibatnya rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten ditunda hingga tanggal 21 April 2014; 5) Terhadap pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, KPU Kabupaten Musi Rawas meminta pertimbangan dan pendapat hukum mengingat rekomendasi Panwaslu yang harus dilaksanakan dan tahapan rekapitulasi perhitungan suara yang harus dilaksanakan; 6) Kondisi di kantor KPU Kabupaten Musi Rawas sudah dikerumuni massa yang jumlahnya sangat tidak berimbang dengan jumlah aparat keamanan yang menjaga kantor KPU Kabupaten Musi Rawas sehingga massa sempat masuk keruang komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas yang sedang menggelar rapat lalu membuat keributan hingga mengarah ke bentrok fisik; 7) Sdr Ahmad Naafi, komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan mengamati kondisi yang tidak kondusif lalu memberikan pendapat bahwa persiapan pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Rawas membutuhkan waktu yang sangat pendek sedangkan persiapan tidak maksimal karena beberapa kotak yang diperiksa jumlah model DA tidak utuh. Selanjutnya disarankan untuk untuk membahas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Musi Rawas melalui rapat pleno terbuka di rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten Musi Rawas yang akan digelar tanggal 21 April 2014; 8) Hasil Rapat Pleno terbuka lalu dibawa kedalam rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung tanggal 22 – 27 April 2014. Dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan secara lisan untuk melakukan pembukaan kotak Model DA Kecamatan Rawas Ilir untuk disandingkan dengan data Panwaslu dan data Saksi; 9) KPU Kabupaten Musi Rawas lalu menindaklanjuti rekomendasi ini dan mengadakan perhitungan ulang dengan membawa kotak suara berisi model DA dari Musi Rawas. Selesai mengadakan rekapitulasi ulang untuk kecamatan Rawas Ilir, para saksi dan 22 KPU Provinsi Sumsel memerintahkan kepada Komisioner KPU Musi Rawas untuk mebacakan penyandingannya; 10) KPU Kabupaten Musi Rawas menolak membacakan penyandingan hasil DA-1 hasil rekomendasi Bawaslu Sumsel dan tetap berpegang pada model DB-1 hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar 21 April 2014 lalu dengan membuat surat pernyataan yang dibacakan oleh ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Sdr. Efran Eriadi Syahril langsung di forum rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi; 11) Peserta rapat menolak keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas yang tidak mau membacakan hasil rekomendasi Bawaslu namun KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau lagi menghadiri sidang rekapitulasi perhitungan suara; 12) Hasil rekapitulasi perhitungan suara Provinsi Sumatera Selatan lalu dibawa ke Rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI; 13) Dalam Rekapitulasi tingkat nasional, Bawaslu RI lalu merekomendasikan perhitungan suara ulang C-1 Plano di kecamatan Rawas Ilir; 14) Rekomendasi dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan telah dibawa ke rekapitulasi nasional KPU RI dan telah disyahkan secara nasional. [2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 23 DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 24 [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena secara bersama-sama, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas mengabaikan dan tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas. dengan melakukan cross chek dan pembetulan saat rapat pleno Rekapitulasi Suara. Teradu hanya menyampaikan kepada Saksi Partai Politik bahwa keberatan silahkan dituangkan ke dalam model DB-2 yang nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan di Palembang yang mana Teradu hanya membacakan jumlah total suara yang dimiliki oleh Partai Politik saja, tidak membacakan hasil Perolehan Suara Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Musi Rawas tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas yang dibuktikan dalam Berita Acara Nomor: 270/177/BA/KPU MURA/IV/2014; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas menolak seluruh tuduhan Pengadu, dengan mengatakan telah menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para Teradu menyatakan telah menjawab semua keberatan yang disampaikan oleh para saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Legislatif Tingkat Kabupaten Musi Rawas dan semua tindakan para Teradu tidak bertentangan dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keenam Atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2013. Menurut para Teradu, terdapat saksi yang meminta agar perolehan suara DPR RI dan DPRD Provinsi dibacakan secara global dan hal ini didukung oleh saksi lain. Para Teradu sudah melakukan pencocokan Model DB-1 dengan hasil rekap DA-1 dari PPK yang terdapat dalam kotak, tetapi Pengadu meminta untuk mencocokkan atau menyandingkan data DA-1 dari PPK yang terdapat dalam kotak dengan D-1 yang dimiliki oleh para Saksi Partai Politik, para Teradu berkeyakinan usulan Pengadu tidak memiliki landasan hukum. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Divisi Teknis maupun Koordinator Wilayah KPU Provinsi Sumatera Selatan, para Teradu menyatakan data DA-1 yang dapat digunakan sebagai pembanding terhadap DB-1 hanya data yang berada 25 dalam kotak suara sesuai dengan PKPU No. 27 Tahun 2014. Para Teradu menerima kotak suara dari PPK, sesuai prosedur PKPU 27 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 1. Sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai, para Teradu menyiapkan perlengkapan rekapitulasi, sesuai PKPU 27 Tahun 2013 Pasal 34 ayat 2, kotak suara masih tersegel dan berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK. Sebelum data DA-1 dibacakan dan dituangkan dalam model DB-1Para Teradu sudah menjalankan prosedur sesuai Pasal 40, Pasal 34 ayat 2 PKPU 27 Tahun 2013. Bahwa menurut para Teradu, berdasarkan dokumen yang diterima dari PPK, tidak ada kecamatan yang menyertakan formulir keberatan saksi atau model DA-2 dan pada saat para Teradu membacakan perolehan suara tingkat DPR RI, DPD dan DPRD Provinsisemuanya berjalan lancar. Namun, Para Teradu mengakui situasi kurang konduksif ketika pembacaan data DA-1 untuk DPRD Kabupaten Musi Rawas. Beberapa saksi partai politik meminta para Teradu melaksanakan pencocokan data perolehan suara dengan menggunakan D-1 maupun C-1. Menurut para Teradu, dalam menyelesaikan keberatan para Teradu tetap mengacu pada PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 45 Ayat 2 dan Ayat 3, di mana para Teradu tidak melakukan pembetulan karena data DB-1 dan DA-1 sudah sinkron. Namun, para Teradu juga mengakui bahwa saksi dari PAN, Partai Hanura dan PBB mendesak agar KPU Musi Rawas melakukan rekapitulasi ulang menggunakan data D-1. Para Teradu menjelaskan keberatan saksi tersebut tidak diakomodasi karena tidak ada rekomendasi tertulis dari Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur didalam Pasal 225 dan Pasal 229 UU Nomor 8 Tahun 2012. [4.3]Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dituduhkan kepada para Teradu, KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan: para Teradu tidak bersedia melaksanakan Rekomendasi Pengawas Pemilu untuk melakukan pencocokan data perolehan suara berdasarkan data D-1 atu C-1; bahwa sikap dari para Teradu tersebut telah menimbulkan kericuhan dan keributan yang mengarah ke bentrok fisik sehingga proses pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD di tingkat Kabupaten Musi Rawas terhambat; bahwa para Teradu juga kurang maksimal melakukan persiapan rapat pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas sehingga tertunda menjadi tanggal 21 April 2014, yang seharusnya dilaksanakan mulai tanggal 19 April 2014. Bahwa atas perintah KPU Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, para Teradu melakukan rekapitulasi ulang untuk Kecamatan Rawas Ilir namun menolak membacakan hasil perbaikan tersebut pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi; Bahwa akibat sikap para Teradu tersebut, masalah rekapitulasi di tingkat Kabupaten Musi Rawas tidak dapat diselesaikan dan terpaksa di bawa ke tingkat nasional yang kemudian berdasarkan rekomendasi Bawaslu, KPU memerintahkan agar dilakukan perhitungan suara ulang dengan menggunakan C-1 Plano di kecamatan Rawas Ilir; 26 [4.4]Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa proses rekapitulasi berjenjang yang ditetapkan UU adalah untuk menjamin kebenaran dalam seluruh proses dan terutama untuk memastikan suara sesuai dengan suara pemilih dan bukan menjadi suara penyelenggara. Proses berjenjang yang menuntut pembiayaan negara dan pengerahan tenaga dan waktu yang besar dari rakyat, ditujukan untuk memastikan suara tidak dimanipulasi, atau tidak salah hitung. Oleh karena itu, penyelenggara tidak dapat berlindung atas nama ketentuan perundang-undangan yang pada hakikatnya adalah untuk menjamin kebenaran, tetapi justru dipakai untuk melenyapkan kebenaran atau membiarkan yang salah sebagai yang benar. Dengan dalih kepatuhan pada undang- undang, khususnya Pasal 225 dan 229 UU Nomor 8 Tahun 2012, para Teradu bersikukuh untuk tidak memperbaiki kesalahan tersebut. Perbuatan para Teradu tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas profesionalisme Penyelenggara Pemilu sekaligus sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf i. Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berintegritas, UU nomor 8 tahun 2012 juga membentuk lembaga Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dengan kewenangan memberikan rekomendasi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota(vide Pasal 194, ayat 1-3 UU Nomor 8 Tahun 2012). Oleh karena itu, seharusnya para Teradu melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana disampaikan dalam pengaduan ini. Perbuatan para Teradu dengan menolak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu, meskipun dengan alasan situasi tidak kondusif pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten yang berlangsung sampai pukul 3 dini hari dan telah meminta para saksi untuk mengisi formulir keberatan di form DB2, tetaplah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.5]Khusus untuk Teradu V, atas nama Supriadi, S.P., DKPP memberikan penilaian berbeda, yang bersangkutan tetap menunjukkan kepatuhannya kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai atasannya langsung, dengan membantu pelaksanaan proses penghitungan suara ulang dengan menggunakan dokumen C-1 Plano untuk Kecamatan Rawas Ilir sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Bersama dua orang staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu V tetap mengikuti proses rekapitulasi ulang yang berlangsung hingga larut malam, sementara Teradu I dan IV tidak secara tetap berada di tempat rekapitulasi ulang tersebut. Selain itu, Teradu V juga menjadi satu-satunya anggota KPU Kabupaten Musi Rawas yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara Nomor: 270/177/BA/KPU- Mura/IV/2014 tanggal 27 April 2014 yang isinya tidak mengakomodir hasil rekapitulasi ulang atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 27 [4.6]Bahwa meskipun Teradu I sampai dengan IV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP menilai bahwa para Teradu tersebut tidak memiliki motif buruk dalam perbuatan tersebut.Di samping itu permasalahan yang muncul pada saat pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Musi Rawas bermula dari ketidakmampuan PPK di Kabupaten Musi Rawas bekerja secara profesional dan Panwascam di Kabupaten Musi Rawas yang kurang kinerjanya dalam pengawasan sehingga permasalahan yang semestinya diselesaikan di tingkat PPK naik ke tingkat Kabupaten. Para Teradu sebenarnya sudah mempunyai itikad baik merespon Rekomendasi No 66 dan Rekomendasi No. 67 dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas terkait Kecamatan Rawas Ilir dan juga meminta pendapat dari Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Sdr. Nafis yang adalah Korwil untuk Kabupaten Musi Rawas. Namun ketika akan dilakukan penghitungan ulang pada tanggal 19 April dan 20 April 2014 Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Rawas Ilir menghilang dan bahkan telah meminta bantuan Polres Musi Rawas untuk mencari, juga tidak ditemukan. Permasalahan yang terjadi dalam proses Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di tingkat Kabupaten Musi Rawas, DKPP menilai hal itu antara lain berkaitan dengan kemampuan personal Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas dalam mengendalikan dan mengelola keseluruhan proses pelaksanaan tahapan tersebut. Oleh karena itu, DKPP berpendapat perlu adanya evaluasi terhadap posisi Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [4.7]Tindakan KPU Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluarkan SK penonaktifan terhadap Teradu adalah sudah tepat, karena dalam persidangan Teradu terbukti menghalangi proses tahapan kelancaran rekapitulasi suara, dan oleh karena Teradu melakukan kesalahan yang tidak berat maka kepadanya diberikan Peringatan Keras, status nonaktif teradu berakhir pasca Putusan ini dibacakan; [4.8]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan para saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 28 [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV ; [5.4] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan oleh karenanya DKPP wajib untuk merehabilitasi nama baik Teradu V. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V atas nama Supriyadi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas; 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu I, II, III, IV atas nama Efran Eriadi Syahril, S.Sos., Muhammad Hidayat., Dasril Ismail, S.E., Ach Zaein masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Mengaktifkan kembali Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU kabupaten Musi Rawas sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.si dan Ida Budhiati S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 29 ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 30