Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 185 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas serta etua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: - Pengadu adalah Peserta Calon Anggota PPS Untuk PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dengan mendapat nilai 35. - Selain Pengadu ada peserta lain atas nama Adi Bastia yang mendapatkan nilai yang sama yakni 35 dan dinyatakan lulus oleh KPU Musi Rawas.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan Rekrutmen Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat 2 Peraturan Komisi; Pasal 6 ayat (3); Pasal 9 ayat 5; Pasal 14 ayat (1) Peraturan; Pasal 9 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ania Trisna AD selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Zairinudin, Teradu III Akhmad Sukur, Teradu IV Yogi Juli Saputra dan Teradu V Hengki Tornado masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yeni Kartina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Teradu VII Oktureni Sandra Kirana, dan Teradu VIII Agus Tiansah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 198- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 185-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Siti Haryani Pekerjaan/Lembaga : Ibu Rumah Tangga Alamat : Perum Griya Atmani Wedana Dusun II Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Ania Trisna AD Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zairinudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Akhmad Sukur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yogi Juli Saputra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hengki Tornado Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jl. Lintas Sumatera Lahat-Lubuklinggau, Ps. Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yeni Kartina Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jln. Pangeran Muhammad Amin Ruko Agropolitan Center Blok. A No. 26.27.28 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Oktureni Sandra Kirana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jln. Pangeran Muhammad Amin Ruko Agropolitan Center Blok. A No. 26.27.28 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Agus Tiansah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Alamat : Jln. Pangeran Muhammad Amin Ruko Agropolitan Center Blok. A No. 26.27.28 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: - Pengadu adalah Peserta Calon Anggota PPS Untuk PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dengan mendapat nilai 35. - Selain Pengadu ada peserta lain atas nama Adi Bastia yang mendapatkan nilai yang sama yakni 35 dan dinyatakan lulus oleh KPU Musi Rawas. - Dengan demikian terdapat dua nilai yang sama pada nomor 9 besar yakni; Adi Bastia dan Siti Haryani (Pengadu). - Namun berdasarkan pengumuman KPU Musi Rawas pada tanggal 20 Mei 2024 pengumuman KPUD Musi Rawas No. 389/PP.04.2- Pu/1605/2024 Tentang hasil seleksi tertulis Calon anggota PPS untuk PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pada lampiran II nomor urut 76, pengadu dinyatakan tidak lulus dengan nilai 35. - Bahwa berdasarkan peraturan KPU No. 534 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB IIB. Angka 6 huruf e yang menyatakan “apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan PPK dan PPSsebagamana dimaksud dalam hurud d, seluruh calon anggota PPK dan PPS yangmemiliki nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. - Pada tanggal 21 Mei 2024 Pengadu melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Musi Rawas, namun BAWASLU Mura memberikan hasil Laporan yang menyatakan laporan tidak diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat Materiel. - Pengadu merasa sangat dirugikan atas tidak propesionalnya KPU Musi Rawas dengan tidak mengumumkan nama pengadu masuk dalam 9 besar tes calon anggota PPS. - Pengadu juga merasa sangat dirugikan atas tidak ditindaklajuti laporan pengadu oleh Bawaslu Musi Rawas - Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 185-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Tanda Bukti Pendaftaran Seleksi Badan Adhoc Pilkada 2024 Bukti P-2 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Bukti P-3 Lampiran Pengumunan Hasil Seleksi Tertulis Bukti P-4 Laporan Ke Bawaslu Musi Rawas Bukti P-5 Formulir Laporan Ke Bawaslu Musi Rawas Bukti P-6 Pemanggilan Tes Wawancara Bukti P-7 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu, tanggal 23 Mei 2024 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 185-PKE- DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Firmansyah, Muhammad Joni Harlan, Andi Yulasman, dan Rona Almada yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagai berikut: • Saksi Firmansyah menyatakan bahwa: 1. Bahwa pada tanggal 21, Pengadu ditemanin kakaknya Harlan mengadukan ke PWI perihal Pengadu yang seharusnya masuk 9 besat cat seleksi PPS Pilkada 2024. Namun Teradu KPU Musi Rawas tidak meloloskannya. 2. Bahwa KPU Musi Rawas mengumumkan hasil seleksi melalui halaman website KPU Musi Rawas, 3. Bahwa saksi meragukan KPU Musi Rawas melakukan perbaikan pengumuman di hari yang sama. 4. Bahwa Pengadu mendapatkan ralat pengumuman seleksi pps tanggal 22 Mei 2024. • Muhammad Joni Harlan menyatakan bahwa: 1. Bahwa saksi adalah kaka Pengadu 2. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 jam 12 Malam, ada pengumuman di web KPU Musi Rawas yang berisi pengumuman rekrutmen PPS untuk Pilkada. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tidak pernah melakukan rapat pleno terkait laporan Pengadu. • Saksi Andi Yulasman menyatakan bahwa: 1. Bahwa Saksi mengikuti tahapan rekrutmen PPS Pilkada 2024. 2. Bahwa Hasil CAT keluar ketika para peserta selsai tes CAT. 3. Bahwa benar nilai Pengadu 35 saat mengikuti CAT. • Saksi Rona Almada menyatakan bahwa: 1. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024 hasil seleksi CAT diumumkan tanggal 20 Mei 2024. 2. Bahwa Teradu KPU tidak Profesional dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 16 Oktober 2024 Para Teradu Perkara Nomor 185-PKE- DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas 1. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas menjalankan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti T1-1). 2. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas menjalankan tugas dalam membentuk PPK, PPS dan KPPS berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi (Bukti T1-2). 3. Bahwa KPU Kabupaten Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Tahapan seleksi Penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T1-3). 4. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Adapun Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 adalah sebagai berikut (Bukti T1-4) : NO TAHAPAN AWAL AKHIR DURASI PEMBENTUKAN Pengumuman 1 pendaftaran calon 2 Mei 2024 6 Mei 2024 5 Hari Anggota PPS Penerimaan pendaftaran 7 Hari 2 2 Mei 2024 8 Mei 2024 calon Anggota PPS Perpanjangan 3 pendaftaran calon 9 Mei 2024 11 Mei 2024 3 Hari Anggota PPS Penelitian administrasi 10 Hari 4 3 Mei 2024 12 Mei 2024 calon Anggota PPS Pengumuman hasil 5 penelitian administrasi 13 Mei 2024 14 Mei 2024 2 Hari calon Anggota PPS Seleksi tertulis calon 4 Hari 6 15 Mei 2024 18 Mei 2024 Anggota PPS Pengumuman hasil 7 seleksi tertulis calon 19 Mei 2024 20 Mei 2024 2 Hari Anggota PPS Tanggapan dan masukan 8 masyarakat terhadap 13 Mei 2024 20 Mei 2024 8 Hari calon Anggota PPS Wawancara calon 3 Hari 9 21 Mei 2024 23 Mei 2024 Anggota PPS Pengumuman hasil 10 seleksi calon Anggota 24 Mei 2024 25 Mei 2024 2 Hari PPS Penetapan calon Anggota 1 Hari 11 25 Mei 2024 25 Mei 2024 PPS 12 Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024 26 Mei 2024 1 Hari 5. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Adapun Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 adalah sebagai berikut; (Bukti T1-5) 6. Bahwa Pendaftar Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pada Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas berjumlah 1.515 orang (Bukti T1-6). 7. Bahwa benar Pengadu atas nama Siti Haryani, S.Pd adalah Pendaftar Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara/PPS di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Nomor Tes 24-16050920012410 berdasarkan Aplikasi SIAKBA (Bukti T1-7). 8. Bahwa pada Tanggal 13 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Penelitian Administrasi Calon anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS dinyatakan LULUS berdasarkan Pengumuman KPU Musi Rawas Nomor : 361/PP.04.2-Pu/1605/2024 dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan berjumlah 1.408 orang (Bukti T1-6). 9. Bahwa pada Tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis Calon anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS dinyatakan TIDAK LULUS pada Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan berjumlah 1.250 orang (Bukti T1-8). 10. Bahwa Teradu II Pada tanggal 20 Mei 2024 mendapatkan informasi dari Tanggapan Masyarakat atas nama Joni Herlan bahwasannya pada Tahapan Hasil Seleksi Tes Tertulis, Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara/PPS atas nama Siti Haryani S.Pd mendapatkan nilai 35 dan dinyatakan TIDAK LULUS, sedangkan Calon Peserta PPS atas nama Adi Bastia dengan nilai 35 dinyatakan LULUS (Bukti T1-9). 11. Bahwa Teradu II memberikan informasi dari masyarakat tersebut kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas divisi SDM dan Parmas atas nama Yogi Juli Saputra selaku Teradu IV. 12. Bahwa Teradu IV langsung melakukan pengecekan kepada Kasubag SDM dan Staf Sekretariat untuk kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjuti laporan tanggapan masyarakat. 13. Bahwa benar Pada Tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis Calon anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS dinyatakan LULUS pada Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 (Bukti T1-10). 14. Bahwa pada Tanggal 22 Mei 2024 staf KPU Musi Rawas atas nama Fickry Firmansyah memberikan Undangan langsung kepada Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa pedang untuk mengikuti wawancara Calon Anggota PPS (Bukti T1-11). 15. Bahwa benar Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa pedang diberikan Undangan untuk mengikuti Wawancara Calon Anggota PPS yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis,tanggal 23 Mei 2024 pukul 14.00 wib di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas, sesuai dengan undangan yang telah di sampaikan oleh staf KPU Musi Rawas atas nama Fickry Firmansyah (Bukti T1-12). 16. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas atas nama Oktureni Sandra Kirana selaku Teradu VII menghubungi Teradu II melalui via telpon terkait Laporan Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa Pedang. 17. Bahwa Teradu II telah memberikan informasi kepada Teradu VII bahwa terkait Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa pedang TELAH DITINDAKLANJUTI oleh KPU Kabupaten Musi Rawas (Bukti T1-13). 18. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Pengadu tidak menghadiri Undangan yang telah diberikan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas untuk mengikuti Wawancara Calon Anggota PPS, sebagaimana undangan yang telah di sampaikan kepada teradu (Bukti T1-14). 19. Pada prinsipnya Teradu dalam pelaksanaan Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Tahapan berdasarkan ketentuan Peraturan dan Keputusan KPU Republik Indonesia sesuai dengan Tahapan dan Jadwal. [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas 1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten menerima laporan dari Siti Haryani, S.Pd yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 (Vide Bukti T2-1). 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Pasal 9 ayat 5 yang menyatakan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti. 4. Bahwa dalam laporanya Pelapor menyampaikan Bukti berupa salinan dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 (Vide Bukti T2-2). 5. Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mendapatkan informasi dari Teradu II tentang Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 yang telah diubah dengan Pengumuman Nomor: 391/Pp.04.2-Pu/1605/2024 Tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024. Yang isinya adalah sebagai berikut: (Vide Bukti T2-3) “Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ini disampaikan Ralat Pengumuman dimaksud sebagai berikut: 1. Terdapat kekeliruan pada lampiran pengumuman Tes Tertulis untuk Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan; 2. Untuk peserta an. Siti Haryani Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan an. Nike Ardila Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan yang sebelumnya dinyatakan TIDAK LULUS, diubah menjadi LULUS, hal ini dikarenakan terjadi kekeliruan saat penginputan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 6. Bahwa Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024, atau dua hari setelah laporan disampaikan (Vide Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota), para teradu menggelar rapat dengan agenda kajian awal yang memeriksa syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan pelapor. 7. Bahwa dari hasil Rapat Pleno kajian awal yang dihadiri para teradu, diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan bukti yang disampaikan sudah tidak relevan dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang disangkakan oleh Pelapor (Vide Bukti T2-4). 8. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan kesimpulan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel laporan (Vide Bukti T2-5). [2.6] PETTITUM PARA TERADU [2.6.1] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil-dalil dalam Pokok Aduan Pengadu dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan tidak ada Objek Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu dalam perkara a quo. 4. Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Teradu. [2.6.2] Pettitum Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. merehabilitasi nama baik para teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil 1. Bukti T1-1 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 2. Bukti T1-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan 3. Bukti T1-3 Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc 4. Bukti T1-4 Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman 5. Bukti T1-5 Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pengumuman KPU Musi Rawas Nomor : 361/PP.04.2- 6. Bukti T1-6 Pu/1605/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 Tangkapan layar aplikasi SIAKBA bukti pendaftaran Siti 7. Bukti T1-7 Haryani Tangkapan Layar website KPU Kabupaten Musi Rawas postingan pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas No. 8. Bukti T1-8 389/PP.04.2- Pu/1605/2024 Tentang hasil seleksi tertulis Calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Tangkapan Layar Pesan Whatsapp dari masyarakat terkait Siti 9. Bukti T1-9 Haryani yang tidak lulus seleksi tertulis (Jon Herlan) Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 Tentang Ralat Hasil Seleksi 10. Bukti T1-10 Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 Foto penyerahan Undangan Pemanggilan Wawancara Nomor 11. Bukti T1-11 391.a/PP.04.2-Und/1605/2024 oleh Staf KPU Kabupaten Musi Rawas Sdr. Fickry Firmansyah kepada Pengadu Siti Haryani Undangan Pemanggilan Wawancara kepada Pengadu dengan 12. Bukti T1-12 Surat Pemanggilan Wawancara Nomor 391.a/PP.04.2- Und/1605/2024 pesan Whatsapp konfirmasi ke Bawaslu atas tindaklanjut 13. Bukti T1-13 laporan Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPS untuk Siti 14. Bukti T1-14 Haryani (Pengadu) yang tidak hadir [2.7.2] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat bukti sebagai berikut NOMOR KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T2-1 Salinan Formulir Model A.1 (Formulir laporan) 2 Bukti T2-2 salinan dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2- PU/1605/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 3 Bukti T2-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor: 391/Pp.04.2-Pu/1605/2024 Tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024 4 Bukti T2-4 Salinan Formulir Model A.4 (Formulir Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) 5 Bukti T2-5 Salinan Formulir Model A.17 (Formulir Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan) [2.7] KESIMPULAN TERADU VI s.d. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN MUSI RAWAS Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 16 Oktober 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. Fakta Persidangan 1. Bahwa dari fakta persidangan terungkap Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dari teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa laporan teradu telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 21 Mei 2024 dan dicatat dalam buku penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dengan nomor laporan 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024; 3. Bahwa setelah menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas melakukan kajian awal, antara lain untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan. Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan pada pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota; 4. Bahwa dari hasil penelitian dalam kajian yang dilakukan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tanggal 23 Mei 2024, didapatkan fakta bahwa laporan yang disampaikan pengadu tidak memenuhi syarat materiel berupa bukti yang disampaikan tidak relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan; 5. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyampaikan kepada pelapor perihal tidak terpenuhinya syarat materiel pada laporan yang disampaikan pengadu saat pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas untuk menerima pemberitahuan status laporan. Berdasarkan fakta ini, tuduhan pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas tidak menjelaskan alasan laporan pengadu tidak memenuhi syarat ADALAH MENGADA-ADA DAN TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG SEBENARNYA; 6. Pada kesempatan yang sama saat pengadu hadir di kantor Bawalsu Kabupaten Musi Rawas, untuk mewujudkan KEADILAN SUBSTANTIF agar hak pengadu untuk mengikuti proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyarankan agar pengadu memenuhi panggilan untuk tes wawancara sebagaimana tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 391/PP.04.2-PU/1605/2024 Tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024, yang memberikan kesempatan kepada pengadu untuk mengikuti tes wawancara calon anggota PPS Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas; B. KESIMPULAN : Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa para teradu / Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota; 2. Bahwa dengan demikian, para teradu / Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota, dengan manaati azas dan prinsip penyelenggara pemilu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas Yang Diwakili oleh Kasubbag SDM dan Parmas KPU Kabupaten Musi Rawas Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas yang diwakili oleh Kassubag SDM dan Parmas KPU Kabupaten Musi Rawas sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Oktober 2024. Pihak Terkait menyatakan kekeliruan dalam Pengumuman Seleksi Tertulis calon Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024 dikarenakan pada aplikasi SIAKBA, Pihak Sekretariat hanya men screenshot (tangkap layar) 9 nama teratas pada Aplikasi SIAKBA, sedangkan nomor urut 10 tidak terlihat pada layar di Aplikasi SIAKBA. Dikarenakan ada masukan dari Masyarakat, barulah sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan pemeriksaan kembali pada Aplikasi SIAKBA dan menemukan nama Pengadu dengan nilai yang sama dengan nomor urut 9, namun nama Pengadu berada di urutan 10.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan Rekrutmen Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan Pengadu dinyatakan tidak lulus seleksi tertulis sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas No. 389/PP.04.2- Pu/1605/2024 Tentang hasil seleksi tertulis Calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024. Padahal nilai Pengadu sama dengan Peserta nomor urut 9 yang dinyatakan lulus tahapan seleksi tertulis dengan nilai 35. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu Nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, perihal dugaan pelanggaran Administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah menjalankan tugas dalam membentuk PPK, PPS dan KPPS berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi (Vide Bukti T1-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan seleksi Penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T1-3). Bahwa Pendaftar Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pada Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas berjumlah 1.515 orang (Vide Bukti T1-6). Bahwa berdasarkan aplikasi SIAKBA, benar Pengadu adalah Pendaftar Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara/PPS di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Nomor Tes 24-16050920012410 (Vide Bukti T1-7). Bahwa pada Tanggal 13 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Penelitian Administrasi Calon anggota Panitia Pemungutan Suara/PPS dinyatakan LULUS berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 361/PP.04.2- Pu/1605/2024 dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan berjumlah 1.408 orang (Vide Bukti T1-6). Pada Tanggal 20 Mei 2024 dalam Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024, Pengadu dinyatakan tidak lulus (Vide Bukti T1-8). Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, Teradu II mendapatkan informasi dari Tanggapan Masyarakat atas nama Joni Herlan menyampaikan pada Tahapan Hasil Seleksi Tes Tertulis, Calon Peserta PPS atas nama Siti Haryani S.Pd in casu Pengadu mendapatkan nilai 35 dan dinyatakan TIDAK LULUS, sedangkan Calon Peserta PPS atas nama Adi Bastia dengan nilai 35 dinyatakan LULUS (Vide Bukti T1-9). Bahwa Teradu II memberikan informasi dari masyarakat tersebut kepada Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas divisi SDM dan Parmas. Bahwa Teradu IV langsung melakukan pengecekan kepada Kasubag SDM dan Staf Sekretariat untuk kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjuti laporan tanggapan masyarakat. Bahwa benar Pada tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis Calon anggota PPS dinyatakan LULUS pada Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 (Vide Bukti T1-10). Bahwa pada Tanggal 22 Mei 2024 staf KPU Kabupaten Musi Rawas a.n. Fickry Firmansyah memberikan Undangan langsung kepada Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa pedang untuk mengikuti wawancara Calon Anggota PPS yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 pukul 14.00 Wib di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas (Vide Bukti T1-11, T1-12). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Teradu VII menghubungi Teradu II melalui via telpon terkait Laporan Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa Pedang. Dalam percakapan tersebut, Teradu II memberikan informasi kepada Teradu VII bahwa terkait Siti Haryani Calon Peserta PPS Desa pedang Telah Ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas (Vide Bukti T1-13). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Pengadu tidak menghadiri Undangan Wawancara Calon Anggota PPS, sebagaimana undangan yang telah di sampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti T1-14). Pada prinsipnya Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Tahapan berdasarkan ketentuan Peraturan dan Keputusan KPU Republik Indonesia sesuai dengan Tahapan dan Jadwal. [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menerima laporan dari Siti Haryani in casu Pengadu yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 (Vide Bukti T2-1). Bahwa dalam laporanya, Pelapor menyampaikan Bukti berupa salinan dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 (Vide Bukti T2-2). Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mendapatkan informasi dari Teradu II tentang Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 yang telah diubah dengan Pengumuman Nomor 391/Pp.04.2-Pu/1605/2024 Tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024. Yang isinya adalah sebagai berikut: “Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ini disampaikan Ralat Pengumuman dimaksud sebagai berikut; 3)Terdapat kekeliruan pada lampiran pengumuman Tes Tertulis untuk Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan; 4) Untuk peserta an. Siti Haryani Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan an. Nike Ardila Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan yang sebelumnya dinyatakan TIDAK LULUS, diubah menjadi LULUS, hal ini dikarenakan terjadi kekeliruan saat penginputan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Vide Bukti T2-3). Pada Hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024, atau dua hari setelah laporan disampaikan, Teradu VI s.d. Teradu VIII menggelar rapat dengan agenda kajian awal yang memeriksa syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan pelapor.Bahwa dari hasil Rapat Pleno kajian awal yang dihadiri para teradu, diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiel dikarenakan bukti yang disampaikan sudah tidak relevan dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang disangkakan oleh Pelapor (Vide Bukti T2-4). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan kesimpulan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel laporan (Vide Bukti T2-5). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan Rekrutmen Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan Pengadu dinyatakan tidak lulus seleksi tertulis sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 Tentang hasil seleksi tertulis Calon anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024. Padahal nilai Pengadu sama dengan Peserta nomor urut 9 yang dinyatakan lulus tahapan seleksi tertulis dengan nilai 35. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pendaftar Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Musi Rawas berjumlah 1.515 (seribu lima ratus lima belas) orang (vide Bukti T1-6). Bahwa benar Pengadu atas nama Siti Haryani adalah Pendaftar Calon Peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Nomor Tes 24-16050920012410 berdasarkan Aplikasi SIAKBA (vide Bukti T1-7). Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Penelitian Administrasi Calon anggota PPS dinyatakan Lulus berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 361/PP.04.2-Pu/1605/2024 dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan berjumlah 1.408 (seribu empat ratus delapan) orang (vide Bukti T1- 6). Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis Calon anggota PPS dinyatakan Tidak Lulus pada Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-Pu/1605/2024 dengan jumlah kelulusan PPS keseluruhan berjumlah 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) orang (vide Bukti T1-8). Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, Teradu II mendapatkan informasi dari Tanggapan Masyarakat atas nama Joni Herlan bahwasannya pada Tahapan Hasil Seleksi Tes Tertulis, Calon Anggota PPS atas nama Siti Haryani mendapatkan nilai 35 dan dinyatakan Tidak Lulus, sedangkan Calon Peserta PPS atas nama Adi Bastia dengan nilai 35 dinyatakan Lulus (vide Bukti T1-9). Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut, Teradu II menyampaikan informasi kepada Teradu IV dan Teradu IV langsung melakukan pengecekan kepada Kasubag SDM dan Staf Sekretariat untuk kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjuti laporan tanggapan masyarakat. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 Pengadu dalam Tahapan Hasil Seleksi Tertulis Calon anggota PPS dinyatakan Lulus pada Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 (vide Bukti T1-10). Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 Staf KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Fickry Firmansyah memberikan undangan langsung kepada Pengadu untuk mengikuti wawancara Calon Anggota PPS (vide Bukti T1-11). Bahwa benar Pengadu diberikan undangan untuk mengikuti Wawancara Calon Anggota PPS yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 Pukul 14.00 Wib di Gedung BLK Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan undangan yang telah di sampaikan oleh staf KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Fickry Firmansyah (vide Bukti T1-12). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Teradu VII menghubungi Teradu II melalui via telepon terkait Laporan Siti Haryani Calon Anggota PPS Desa Pedang yang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas (vide Bukti T1-13). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Pengadu tidak menghadiri undangan yang telah diberikan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas untuk mengikuti Wawancara Calon Anggota PPS (vide Bukti T1-14). Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V telah lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam menetapkan peserta yang lulus seleksi tertulis Calon Anggota PPS Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti yang memperoleh nilai yang sama sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II huruf B angka 1.c angka 6) huruf e) yaitu: “apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis”. Sekalipun Teradu I s.d. Teradu V telah memperbaiki kesalahan yang dilakukan dengan menyatakan Pengadu Lulus seleksi tertulis Calon Anggota PPS berdasarkan Pengumuman Nomor 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 tidak mengesampingkan Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang telah lalai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian terhadap Pengadu karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi wawancara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu Nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, perihal dugaan pelanggaran Administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan dari Pengadu yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pada saat proses perekrutan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan tanda bukti penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/06.10/V/2024 (vide Bukti T2-1). Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Pasal 9 ayat 5 yang menyatakan bahwa syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: d. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; e. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan f. bukti. Bahwa dalam laporannya Pelapor menyampaikan bukti berupa salinan dokumen Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 (Vide Bukti T2-2). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mendapatkan informasi dari Teradu II tentang Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor 389/PP.04.2-PU/1605/2024 yang telah diubah dengan Pengumuman Nomor 391/Pp.04.2-Pu/1605/2024 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2024 (vide Bukti T2-3). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menggelar rapat dengan agenda kajian awal yang memeriksa syarat formil dan materil laporan yang disampaikan Pelapor. Bahwa dari hasil Rapat Pleno kajian awal yang dihadiri Teradu VI s.d. Teradu VIII, diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dikarenakan bukti yang disampaikan sudah tidak relevan dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang disangkakan oleh Pelapor (vide Bukti T2-4). Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan kesimpulan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil laporan (vide Bukti T2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak pernah menyampaikan kepada Pengadu bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil karena bukti yang disampaikan sudah tidak relevan sehingga Pelapor in casu Pengadu tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan. Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang tidak merigtrasi laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki laporannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota yaitu: “Dalam hal berdasarkan kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai” Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ania Trisna AD selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Zairinudin, Teradu III Akhmad Sukur, Teradu IV Yogi Juli Saputra dan Teradu V Hengki Tornado masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yeni Kartina selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Teradu VII Oktureni Sandra Kirana, dan Teradu VIII Agus Tiansah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra