III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada pendaftaran semua persyaratan caleg dikumpulkan di DPC Partai
Demokrat Kota Malang untuk di daftarkan ke KPU Kota Malang. Pada saat
penetapan DCS Caleg tidak ada perbaikan sama sekali dari KPU Kota Malang
setelah itu penetapan DCT Caleg juga tidak adanya perubahan, dianggap
semuanya telah memenuhi persyaratan. Padahal persyaratan yang diberikan Oleh
Wiwik Sulaiha ijazah terakhir adalah SMU "Ardjuna" kota Malang yang
dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2003. Hanya setempel dan tidak ada tanggal
legalisir dan tidak ada legalisir dari Diknas karena sudah ditutup sejak sekitar
tahun 2018 atau 2019. Sedangkan ijazah pembanding Iainnya dilegalisir oleh
diknas. Dan ijazah mulai dari SD s.d. SMA tercatat tanggal lahir 9 September 1981
sedangkan di identitas persyaratan Caleg baik KTP, KK, dan surat Iainnya tercatat
tanggal lahir tanggal 9 Desember 1982. Dan tidak ada kertas selembar pun
menerangkan atau menjelaskan tentang kesalahan tulis maupun administrasi
antara ijazah dan identitas Iainnya. Dengan itu kami patut menduga bahwa KPU
Kota Malang tidak memverifikasi tentang keabsahan ijazah tersebut dan identitas
Iain;
2. Bahwa teradu I adalah KPU Kota Malang yang saat ini masih menjabat, sedangkan
yang Iain sudah tidak menjabat. Dan teradu I menjabat periode 2019 s.d. 2024
serta periode 2024 s.d. 2029;
3. Bahwa Pengadu Menemukan bukti identitas calon legslatif atas nama WIWIK
SULAIHA Berupa Foto Kopi Ijazah (SD, SMP dan SMA) berbeda dengan yang tertera
di KTP dan surat surat yang dikeluarkan oleh pemerintah (bukti P- 1);
4. Setelah pengadu mengetahui lalu membuat pengaduan pada tanggal 11 Juni 2024
ke BAWASLU Rota Malang karena KPU Kota Malang meloloskan calon legislatif ybs
dan bukti tersebut dipakai sejak tahun 2019 sampai 2024 dan diulang kembali
pada pencalegan di tahun 2024 dan sekarang ditetapkan KPU Kota Malang sebagai
Calon DPRD Kota Malang dan sekarang sudah dilantik secara sebagai Anggota
DPRD Kota Malang periode kedua. Surat Pengaduan ke BAWASLU Kota Malang
tersebut ditembuskan ke KPU Kota Malang, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI
Begitu juga dengan BAWASLU Propinsi Jawa Timur, BAWASLU R1 dan DPC, DPD,
DPP Partai DEMOKRAT (bukti P2);
5. Pengadu melaporkan ke BAWASLU Kota Malang Pada Tanggal 07 JUNI 2024 (bukti
P-3), dan pengadu dipanggil dan dimintai keterangan bersama 3 orang saksi pada
hari selasa, 02 JULI 2024 (bukti P-4). Setelah 7 hari pengadu menanyakan ke
BAWASLU Kota Malang kepada saudara HAMDAN (Teradu II) melalui telepon dan
beliau menerangkan bahwa saudari WIWIK SULAIHA pernah Sekolah di SMA
ARDJUNA yang sekarang sudah tidak ada lagi, Hanya tersisa SMK ARDJUNA II
tanpa menjelaskan Lain;
6. Dan Setelah itu agak sore BAWASLU Kota Malang memberi tahu pelapor melalui
WA ke kuasa hukumnya keterangan Pemberitahuan status Temuan/ Laporan
No.004/Reg/LP/PL/KOTA/ 16.06/V1/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.
(bukti P-5);
7. Bahwa Penjelasan BAWASLU Kota Malang seakan akan tidak ada pelanggaran
yang dilakukan oleh KPU Kota Malang karena sebenarnya perbedaan identitas diri
seseorang dianggap tidak mempengaruhi orang tersebut. Sedangkan kejadian ini
sudah dilakukan sebelumnya selama 5 tahun dan merugikan orang Iain dan
keuangan negara dan sekarang seakan akan penyelenggara pemilu baik BAWASLU
Kota Malang dan KPU Kota Malang menutup mata dikarenakan tidak ada teguran
dari BAWASLU Kota Malang ke KPU Kota Malang dan tidak adanya tembusan Hasil
Pemeriksaan Ke BAWASLU Pusat oleh BAWASLU Rota Malang (bukti P-5);
8. Bahwa Bukti yang didaftarkan ke KPU 2019 dan 2024 ijasah (SD, SMP, SMA)
tersebut ada legalisir sekolah. Untuk ijasah SMA dikarenakan sekolah yang
mengeluarkan ijaasah tutup seharusnya dilakukan legalisir ke dinas pendidikan
provinsi (bukti P-6) dan KPU Kota Malang tidak pernah mengecek dan menayakan
kebenarannya. Dan sekarang KPU telah melolosakannya meskipun tidak ada
kesamaan data;
9. Bahwa dengan kronologi tersebut diatas Pelapor pengaduan memohon kepada
Majelis DKPP untuk memeriksa dan mengadili BAWASLU Kota Malang dan KPU
Kota Malang yang melanggar kode etik dikarenakan sengaja membiarkan dan tidak
memverifikasi ulang Caleg Atas nama WIWIK SULAIHA memakai data identitas diri
yang tidak sama (Tanpa di sertai Keterangan Pengadilan Mengenai Identitas).
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Ijazah SD, SMP dan SMA atas nama Wiwik Sulaiha
Bukti P-2 Tanda Terima Laporan ke Bawaslu Kota Malang, Tanda Terima KPU
Provinsi Jawa Timur perihal Pengaduan pemalsuan identitas, Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor 074/LP/PL/R1/OO.OO/V1/2024,
Tanda Terima KPU Kota Malang perihal Pengaduan pemalsuan
identitas untuk menjadi caleg, Tanda Terima KPU Ri perihal
pengaduan Pemalsuan Identitas untuk menjadi Caleg, Tanda terima
DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tlmur hal Pengaduan pemalsuan
identitas untuk caleg, Tanda terima dokumen DPC Parta Demokrat
Kota Malang
Bukti P-3 Bukti Pengaduan Pemalsuan Identitas untuk menjadi Caleg kepada
Yth. Ketua Bawaslu Kota Malang yang ditembuskan kepada Ketua KPU
Kota Malang, Ketua KPU Prov. Jawa Timur, Ketua KPIJ RI, Ketua
Bawaslu Prov. Jawa Tlmur, Ketua Bawaslu RI dan Ketua Partai DPC,
DPD, DPP Partai Demokrat
Bukti P-4 Surat Undangan Klarifikasi BAWASLU Kota Malang kepada pengadu
dan 3 saksi untuk dimintai keterangan
Bukti P-5 Surat Bawaslu Kota Malang tentang Pemberitahuan Status Temuan /
Laporan
Bukti P-6 Terlampir Fotokopi KTP, SKCK, Surat Keterangan Pengadilan Kota
Malang bahwa tidak pernah sebagai terpidana, Surat Hasil
Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen, Surat
Pernyataan bakal calon anggota DPRD Kota Malang setuju dan
bersedia memberi kompensasi, surat permohonan ke ketua DPC partai
democrat kota malang, Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat, Surat
pernyataan bakal calon anggota DPRD Kota Malang yang semuanya
tanggal lahirnya tanggal 9 Desember 1982
Bukti P-7 Ijazah pembanding yang dilegalisir oleh dinas karena sekolahnya
sudah ditutup
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor: 250-PKE-
DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemmilu;
3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor: 250-PKE-
DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Arfandi
1. Merupakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang periode 2024 s.d 2029
dan terlibat langsung dalam penyusunan daftar calon legislatif untuk Pemilu tahun
2024;
2. Terhadap Wiwik Sulaiha dokumen persyaratan dimasukkan kedalam partai
dekomrat Kota Malang, yakni seperti ijazah SD s/d SMA, kemudian dokumen
adminduk lainnya;
3. Tidak pernah melakukan penelitian maupun pemeriksaan dokumen, kami hanya
melaksanakan apa yang menjadi permohonan sebagai syarat administrasi dari
pihak penyelenggara pemilu dan kami mlengkapinya;
4. Dokumen calon legislatif diupload melalui SILON;
5. Sulastri dan Wiwik Sulaiha merupakan caleg dari partai yang sama, yakni DPC
Demokrat Kota Malang dan juga dapil nya sama;
6. Dokumen Wiwik Sulaiha pada saat proses pencalonan, tidak ada yang
mempermasalahkan dokumen maupun ijazah atas nama Wiwik Sulaiha.
[2.4.2] Anang Antoni
Bahwa Saksi Anang Antoni pada sidang pemeriksaan, pada pokoknya menyampaikan
pada masa pencalonan Wiwik Sulaiha tidak ada yang memprotes terkait
dokumen/berkas ijazah atas nama Wiwik Sulaiha.
[2.4.3] Adi Sancoko
1. Merupakan Sekretaris DPC Kota Malang Periode 2014 S.d 2019;
2. Pada pencalonan legislatif Kota Malang tahun 2019, terkait dengan dokumen
pencalonan caleg kami tidak punya domain untuk meneliti mana yang benar atau
tidak terkait keabsahan suatu ijazah ataupun dokumen lainnya, yang terpenting
adalah semua kelengkapan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan.
[2.4.4] Fajar Wisnuwardhani
1. Ketua tim penjaringan DPC Partai Demorat Kota Malang tahun 2019 S.d 2024;
2. Membenarkan pernyataan dari Saksi Adi Sancoko, bahwa Pada pencalonan
legislatif Kota Malang tahun 2019, terkait dengan dokumen pencalonan caleg kami
tidak punya domain untuk meneliti mana yang benar atau tidak terkait keabsahan
suatu ijazah ataupun dokumen lainnya, yang terpenting adalah semua
kelengkapan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan;
3. Kami bertugas mengumpulkan semua data atau dokumen apa yang dibutuhkan
oleh KPU Kota Malang, sehingga sifatnya kami hanya memenuhi dan kami tidak
punya kewenangan sampai pada menilai keabsahan suatu dokumen ijazah.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
1. Bahwa pada pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, adalah terkait dengan
keabsahan ijazah SMU atas nama Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang
Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat) yang dikeluarkan
oleh SMU "Ardjuna" Kota Malang pada tanggal 5 Juni 2003 (Vide Bukti T1-5);
2. Bahwa Fotocopy Legalisir yang diajukan sebagai syarat Calon dalam Pencalonan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 dilegalisir oleh SMU
"Ardjuna" Kota Malang dan tidak bertanggal. Sedangkan SMU "Ardjuna" Kota
Malang telah tutup sekitar Tahun 2018 atau 2019 (Vide Bukti T1-5);
3. Bahwa Ijazah pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA atas nama Wiwik
Sulaiha tercatat tanggal lahir 9 September 1981, sedangkan di identitas
persyaratan Caleg baik KTP, KK, dan surat lainnya tercatat tanggal lahir tanggal 9
Desember 1982 (Vide Bukti T1-5);
4. Bahwa tugas dan tanggungjawab dalam melakukan verifikasi persyaratan
administrasi adalah Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, baik
secara teknis pelaksanaan maupun administratifnya;
5. Bahwa Teradu I pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Malang adalah Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan Sumber Daya
Manusia (SDM), dimana tugas pokoknya adalah meningkatkan partisipasi
Masyarakat dalam Pemilu melalui Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Kerjasama
dengan berbagai instansi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM);
6. Bahwa dalam hal pengambilan Keputusan hasil verifikasi administrasi, teradu
sebagai salah satu anggota KPU hanya mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan
verifikasi oleh Divisi yang bertanggungjawab secara umum sudah sesuai dengan
peraturan dan regulasi yang ada;
7. Bahwa KPU Kota Malang melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif
Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Vide Bukti
T1-1), dengan jadwal tahapan sebagai berikut:
8. Dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dilakukan
melalui Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Aplikasi Silon adalah sistem
dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan
administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi,
dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Sehingga KPU Kota Malang dalam melaksanakan
semua proses pencalonan, baik itu penyerahan berkas pencalonan maupun
verifikasi berkas pencalonan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Malang dilakukan melalui Aplikasi Silon.
9. Bahwa dalam melakukan proses Verifikasi berkas Calon KPU Kota Malang dengan
mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Vide Bukti T1-2);
10. Bahwa KPU Kota Malang berdasarkan Hasil Verifikasi Administrasi dalam
Penyusunan Daftar Calon Sementara yang selanjutnya disebut DCS, atas nama
Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang 110 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Vide
Bukti T1-3);
11. Bahwa mempedomani ketentuan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan
sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
KPU Kota Malang telah mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang kepada khalayak umum untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS, yang
dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 (Vide Bukti T1-1);
12. Bahwa dalam kurun waktu tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap
DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang hanya terdapat 1
(satu) masukan dan tanggapan masyarakat, yang selanjutnya KPU Kota Malang
telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Namun
masukan dan tanggapan Masyarakat yang dimaksud tersebut bukan dari Pengadu
dalam hal ini Saudara Sulastri Amd. KeB;
13. Bahwa mempedomani ketentuan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan
sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
KPU Kota Malang berdasarkan Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap
yang selanjutnya disebut DCT, atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi
Syarat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Malang 127 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 130 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T1-
4);
14. Bahwa dalam proses Verifikasi Administrasi Ijazah SMA sebagaimana yang
dilampirkan dalam dokumen syarat bakal calon DPRD, Ijazah atas nama Wiwik
Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor
403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
bahwa syarat Dokumen Ijazah dinyatakan Memenuhi syarat apabila :
a. Dokumen dapat dibuka dan dibaca;
b. Dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotocopy ijazah/surat; keterangan
pengganti ijazah;
c. Dokumen memuat nama bakal calon;
d. Dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
e. Dokumen menerangkan kelulusan bakal calon;
f. Dokumen menggunakan Bahasa Indonesia;
Selanjutnya dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023
Bab II, halaman 9-11 juga disebutkan bahwa masa berlaku legalisasi ijazah
tidak dibatasi (Vide Bukti T1-2). Hal ini juga sesuai dengan Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2014 Bab II pasal 2 ayat 1 (satu) yang menyebutkan bahwa :
“Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan
penganti ijazah/STTB dilakukan oleh satuan Pendidikan yang
mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.”
[2.6] KESIMPULAN TERADU I
1. Bahwa terkait dengan keabsahan ijazah SMU atas nama Wiwik Sulaiha (Anggota
DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat)
yang dikeluarkan oleh SMU "Ardjuna" Kota Malang pada tanggal 5 Juni 2003,
Teradu I mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Bab II, halaman
9-11 menyebutkan bahwa masa berlaku legalisasi ijazah tidak dibatasi. Hal ini juga
sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Bab II pasal 2 ayat 1 (satu)
yang menyebutkan bahwa :
a. “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan penganti ijazah/STTB
dilakukan oleh satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan.”
2. Bahwa Ijazah pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA atas nama Wiwik
Sulaiha tercatat tanggal lahir 9 September 1981, sedangkan di identitas
persyaratan Caleg baik KTP, KK, dan surat lainnya tercatat tanggal lahir tanggal 9
Desember 1982, Teradu I mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dijelaskan indikator-indikator dalam pemeriksaan berkas Ijazah
Pendidikan Bakal Calon sebagai berikut:
a. Dokumen dapat dibuka dan dibaca
b. Dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotocopy ijazah/surat keterangan
pengganti ijazah
c. Dokumen memuat nama bakal calon
d. Dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang
e. Dokumen menerangkan kelulusan bakal calon
f. Dokumen menggunakan Bahasa Indonesia.
Apabila keenam indikator telah memenuhi, maka status syarat dokumen bakal
calon adalah Memenuhi Syarat. Dapat diketahui bahwa dari keenam indikator
tersebut dalam pemeriksaan dokumen Ijazah pada huruf c hanya memuat nama
bakal calon.
3. Bahwa mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, pada Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan, setelah
pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Malang diumumkan. KPU Kota Malang memberi ruang kepada khalayak
umum untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
4. Bahwa Pengadu dalam masa tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat
terhadap Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Malang tidak memasukkan masukan dan tanggapan Masyarakat pasca
diumumkannya Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Malang.
5. Bahwa Teradu I, dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang telah sesuai dan mempedomani ketentuan
peraturan sebagaimana berikut:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
[2.7] ALAT BUKTI TERADU I
KODE BUKTI KETERANGAN
T1–1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
T1–2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
T1–3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang 110 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
T1–4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang 127 Tahun
2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 130 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
T1–5 Ijazah Pendidikan SMU atas nama Wiwik Sulaihah.
[2.8] PETITUM TERADU I
Teradu I memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota
Malang;
4. Atau apabila majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] SAKSI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor: 250-PKE-
DKPP/X/2024, Teradu I mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut:
[2.9.1] Deny Rachmat Bachtiar
1. Merupakan Komisioner KPU Kota Malang Periode 2019 S.d 2024;
2. Selama proses pencalonan Pileg tahun 2019 hampir semua partai politik ada
perbaikan termasuk Demokrat, tapi tidak ingat secara spesifik untuk masalah caleg
Wiwik Sulaiha ada atau tidak;
3. Pada intinya semua proses yang telah dilakukan sewaktu saya menjabat sebagai
Penyelenggara Pemilu dinyatakan telah sesuai dengan aturan, kecuali ada putusan
hukum lain;
4. Tidak ada tanggapan masyarakat terkait masalah ijazah Wiwik Sulaiha sewaktu
saya menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Malang;
5. Setahu saya tidak ada batas waktu berkaitan dengan legalisir, sehingga dibolehkan
jika dilegalisir tahun 2013 dan digunakan untuk kepentingan pencalonan tahun
2019 tidak masalah.
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II S.D TERADU IV
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 18 Maret 2025 Teradu II s.d Teradu IV Perkara Nomor: 250-
PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali
yang secara tegas kami akui kebenarannya;
2. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu);
3. Bahwa tindak lanjut pada Undang-Undang Pemilu, Teradu II s.d Teradu IV dalam
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, khususnya dalam
pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Malang, Teradu II s.d Teradu IV telah berusaha semaksimal mungkin
melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan tindakan
pencegahan sebagaimana berikut :
a. Imbauan Tahapan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 22 April 2023 s.d 30 April
2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor :
156/PM.00.02/K.JI-34/04/2023, Tanggal 30 April 2023, perihal Imbauan,
yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kota Malang untuk mematuhi tahapan dan jadwal
pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2024, serta memastikan
kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi calon (Vide Bukti T2-1);
b. Imbauan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Malang (Tanggal 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023) Bahwa berdasarkan
Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 157/PM/00.02/K.JI-34/04/2023,
tanggal 30 April 2023, perihal Imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota
Malang mengimbau kepada Ketua Partai Politik Kota Malang untuk
memperhatikan jadwal pendaftaran pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Malang peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 serta
memperoleh tanda terima berita acara penerimaan data dan dokumen
dokumen pendaftaran yang diserahkan Partai Politik jika data dan dokumen
pendaftaran yang disreahkan Partai Politik telah diperiksa dan dinyatakan
lengkap dan diterima oleh KPU Kota Malang serta memperoleh tanda terima
pengembalian data apabila dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh
KPU Kota Malang serta memperhatikan persyaratan adminitrasi Bakal Calon
sebagaimana PKPU 10 Tahun 2023 (Vide Bukti T2 – 2);
c. Imbauan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 15 Mei 2023
- 23 Juni 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
192/PM.00.02/K.JI-34/05/2023, tanggal 16 Mei 2023, perihal Imbauan, yang
pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota Malang
untuk memastikan pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon anggota
DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024 sesuai peraturan, serta memberikan
akses pengawasan yang memadai kepada Bawaslu (Vide Bukti T2 – 3);
d. Imbauan Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 26 Juni 2023
s.d 9 Juli 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
276/PM/00.02/K.JI-34/07/2023, tanggal 6 Juli 2023, perihal imbauan, yang
pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota Malang
untuk melaksanakan tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024 sesuai prinsip dan jadwal yang telah
ditetapkan, serta membentuk helpdesk untuk memfasilitasi proses tersebut
(Vide Bukti T2 – 4);
e. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
277/PM/00.02/K.JI-34/07/2023, tanggal 6 Juli 2023, perihal imbauan, yang
pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada Ketua Partai Politik
Kota Malang untuk segera melakukan pengajuan perbaikan dokumen
persyaratan bakal calon DPRD dalam Pemilu 2024 sesuai jadwal dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Bukti T2 – 5);
f. Imbauan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal
10 Juli 2023 s.d 6 Agustus 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu
Kota Malang Nomor: 292/PM.00.02/K.JI-34/07/2023, tanggal 18 Juli 2023,
perihal imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau
kepada KPU Kota Malang untuk melaksanakan verifikasi administrasi
perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD dalam Pemilu 2024 sesuai
peraturan, serta memberikan akses pengawasan yang memadai kepada
Bawaslu (Vide Bukti T2 – 6);
g. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor:
375/PL.01.4-SD/3573/2023, tanggal 26 Juli 2023, perihal tindaklanjut
imbauan, yang pada pokoknya KPU Kota Malang telah melaksanakan verifikasi
administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD dalam Pemilu
2024 sesuai peraturan, serta memberikan akses pengawasan yang memadai
kepada Bawaslu pada email ps.bawaslukotamalang@gmail.com (Vide Bukti T2
– 7);
h. Imbauan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal
6 Agustus 2023 s.d 11 Agustus 2023) dan Imbauan Tahapan Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 12 Agustus 2023 s.d 18
Agutsus 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
330/PM.00.02/K.JI-34/8/2023, tanggal 9 Agustus 2023, perihal imbauan,
yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU Kota
Malang untuk melaksanakan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon
Sementara (DCS) sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku, serta memastikan
verifikasi administrasi dan pendampingan kepada partai politik dalam proses
perubahan rancangan DCS (Vide Bukti T2 – 8);
i. Imbauan Tahapan Pengumuan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 19 Agustus
2023 s.d 23 Agustus 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota
Malang Nomor: 359/PM.00.01/K.JI-34/09/2023, tanggal 8 September 2023,
perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kota Malang, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau
kepada KPU Kota Malang untuk melaksanakan tahapan pasca pengumuman
Daftar Calon Sementara (DCS) dengan cermat, transparan, dan sesuai prosedur
serta jadwal yang ditetapkan, serta berkoordinasi dengan Bawaslu terkait
potensi pelanggaran pemilu (Vide Bukti T2 – 9) Bahwa berdasarkan Surat Ketua
Bawaslu Kota Malang Nomor: 360/PM.00.01/K.JI-34/09/2023, tanggal 8
September 2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kota Malang, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang
mengimbau kepada Ketua DPC Partai Politik Kota Malang Peserta Pemilu 2024
untuk melaksanakan tahapan pasca pengumuman Daftar Calon Sementara
(DCS) dengan cermat, sesuai prosedur, dan jadwal yang ditetapkan, serta
berkoordinasi dengan KPU terkait penggunaan SILON (Vide Bukti T2 – 10);
j. Imbauan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (Tanggal 24 September
2023 - 3 Oktober 2023) Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kota Malang
Nomor: 392/PM.00.02/K.JI-34/09/2023, tanggal 26 September 2023, perihal
imbauan, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang mengimbau kepada KPU
Kota Malang untuk melaksanakan tahapan pencermatan dan penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD sesuai jadwal dan prosedur yang ditetapkan,
serta memastikan transparansi dan koordinasi dengan partai politik dan
Bawaslu dalam proses pengawasan (Vide Bukti T2 – 11).
4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan “Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang
(Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV) tidak menindaklanjuti pengaduan KPU yang
tidak memverifikasi data persyaratan caleg Anggota Legislatif yang memberi
keterangan tanggal lahir di ijazah yaitu tanggal 09 september 1981 sedangkan di
dokumen lainnya (KK, KTP, SKCK, Keterangan Pengadilan, Keterangan Rumah
Sakit, keterangan bebas narkoba atau keterangan yang dikeluarkan instansi
pemerintah dan pernyataan lain) dicantumkan bahwa tanggal 09 Desember 1982
ternyata KPU tetap meloloskan caleg tersebut pada saat pendaftaran tahun 2019
dilanjutkan tahun 2024 dan sekarang terpilih kembali menjadi DPRD periode
20242029. Terhadap dalil Pengadu tersebut Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang
(Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV)”, berikut jawaban Pihak Teradu Bawaslu Kota
Malang:
a. Bahwa Bawaslu Kota Malang menerima surat pelimpahan laporan penanganan
pelanggaran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024, tanggal 14 Juni 2024, perihal penerusan
pelimpahan laporan (Vide Bukti T2 – 15) dan diregister dengan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024 yang pada pokoknya adanya dugaan
terjadinya perbedaan identitas diri (Kartu Identitas dan Ijazah “Surat Tanda
Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum a.n Wiwik Sulaiha) Calon Legislatif Kota
Malang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Sukun, Kota
Malang (Vide Bukti T2 – 16) Terhadap laporan tersebut, Teradu II s.d Teradu IV
menyampaikan status laporan, pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024 yang pada
pokoknya Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan bukti,
hasil pemeriksaan klarifikasi dan Analisa hukum terkait pedoman teknis
verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kota merujuk pada Keputusan KPU RI No 403, serta keterpenuhan
unsur Pasal 520 UU No.7 Tahun 2017, Terlapor tidak terbukti melanggar norma
hukum dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum (Vide Bukti T2 -27);
b. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV menerima surat pelimpahan laporan penanganan
pelanggaran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024, tanggal 14 Juni 2024, perihal penerusan
pelimpahan laporan (Vide Bukti T2 – 15) dan diregister dengan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024 yang pada pokoknya adanya dugaan
terjadinya perbedaan identitas diri (Kartu Identitas dan Ijazah “Surat Tanda
Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum a.n Wiwik Sulaiha) Calon Legislatif Kota
Malang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Sukun, Kota
Malang (Vide Bukti T2 – 16);
c. Bahwa Bawaslu Kota Malang melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Timur pada Surat Bawaslu Kota Malang Nomor : 134/PP.00.02/K.JI-
34/06/2024 Tanggal 18 Juni dengan jadwal permohonan konsultasi pada
tanggal 20-21 Juni 2024 terkait Mekanisme Dan Teknis Penanganan Tindak
Pidana Pemilu berdasarkan Substansi Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
074/LP/PL/RI.00.00/VI/2024 dengan hasil konsultasi sebagai berikut: (Vide
Bukti T2 – 18)
1) Bahwa tahapan yang dilakukan setelah register hari libur Bawaslu Kota
Malang tetap melaksanakan penanganan sesuai hari kerja, khususnya dalam
hal klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan pihak-pihak terkait.
Bawaslu Kota Malang diinstruksikan untuk memastikan bahwa proses
klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk
pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya, dilaksanakan secara tertib
dan sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk
menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam proses penanganan laporan
dugaan pelanggaran;
2) Bahwa Bawaslu Kota Malang juga Memaksimalkan hari libur untuk
percepatan penanganan dan pendalaman kajian serta analisis dugaan
pelanggaran demi efektivitas. Agar proses penanganan laporan dapat berjalan
lebih cepat dan mendalam, Bawaslu Kota Malang diminta untuk
memanfaatkan hari libur secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas dalam melakukan kajian dan analisis terhadap
dugaan pelanggaran yang dilaporkan;
3) Bahwa Bawaslu Kota Malang Segera membentuk tim untuk menelusuri
dugaan persoalan terkait ijazah terlapor. Bawaslu Kota Malang diinstruksikan
untuk segera membentuk tim yang bertugas menelusuri dan memverifikasi
dugaan persoalan terkait ijazah yang dimiliki oleh terlapor. Tim ini diharapkan
dapat bekerja secara cepat dan akurat untuk mengungkap fakta-fakta yang
relevan dengan kasus tersebut;
4) Bahwa Bawaslu Kota Malang melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan
untuk mengecek keabsahan ijazah pelapor. Bawaslu Kota Malang juga telah
berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah
Kota Malang dan Kota Batu guna memverifikasi keabsahan ijazah yang
dimiliki oleh pelapor. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua
dokumen yang terkait dengan laporan telah diverifikasi secara resmi dan
dapat dipertanggungjawabkan.
d. Berdasarkan berita acara pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Malang
Nomor 004 pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1) Tanggapan dan pendapat Bawaslu Kota Malang, yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa limitasi waktu dan menggunakan sangkaan Pasal 520
dan pasal 254 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
2) Tanggapan dan pendapat Kepolisian Resort Malang Kota, yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa dokumen syarat pencalonan terlapor perlu melakukan
investigasi ke instansi berwenang dan klarifikasi meminta kepada pelapor,
terlapor dan saksi-saksi;
3) Tanggapan dan pendapat Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa perlu mengungkapkan kronologis peristiwa perbedaan
data dokumen persyaratan calon terlapor yakni perbedaan data bulan dan
tahun lahir pada dokumen kependudukan dan dokumen syarat pencalonan
lainnya;
4) Berkesimpulan laporan dengan Nomor Register
004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024, yang pada pokoknya telah ditetapkan
jadwal penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu pada perbedaan
identitas bulan dan tahun kelahiran Calon Anggota DPRD Kota Malang pada
pemilu 2024 a.n Wiwik Sulaiha pada dokumen pencalonan terlapor berupa
KTP, KTA, Surat keterangan Bebas Narkoba, SKCK, Surat Keterangan
Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dan Surat
Keterangan lainnya untuk pencalonan dengan ijazah/STTB. Investigasi akan
dilakukan dengan mendatangi Kantor DIKNAS Provinsi Jawa Timur Cabang
Malang dan Kota Batu dengan mencari kebenaran STTB/Ijazah. Kemudian
dijadwalkan undangan klarifikasi untuk Pelapor dan Saksi- saksinya serta
terlapor. (Vide Bukti T2 – 17)
e. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV telah mengirimkan surat permohonan Verifikasi
Ijazah Calon Legislatif dengan Nomor: 141/PP.01.01/K.JI-34/05/2024 Tanggal
25 Juni 2024 kepada Pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang
dan Batu Provinsi Jawa Timur perihal Koordinasi terkait Surat Tanda Belajar
Nomor DN 05 Mu 0231896 Tanggal 5 Juni 2003 a.n Wiwik Sulaiha sebagai Calon
Anggota DPRD Kota Malang Tahun Periode 2024-2029 (Vide Bukti T2 – 19);
f. Bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 dan menuangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 089/LHP/PM.01.02/JI.34/27/06/2024 Bawaslu Kota
Malang telah telah dilakukan investigasi dengan hasil status ijazah/STTB,
perbedaan nomor induk, dan benar tercatat sebagai siswa SMU Ardjuno pada
tahun ajaran 2000 s.d 2003 (hingga lulus/tamat), (Vide Bukti T2 – 20);
g. Bahwa Bawaslu Kota Malang mengirimkan surat Pemanggilan Pertama Saksi
Pelapor yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa, 2 Juli 2024 kepada Saksi
Rika Suryana, Nurtiningsih, Koko Adi Raharjo, Indrayani, Achmad Anang Tafoni
dan Pelapor atas nama Hj Sulastri Amd. Keb. (Vide Bukti T2 – 21);
h. Bahwa pada hari Selasa, 2 Juli 2024 Saksi Pelapor a.n Rika Suryana,
Nurtiningsih, dan Indrayati menyampaikan keterangan yang serupa dimana
mereka merupakan relawan pelapor sebagai Caleg DPRD Kota Malang Dapil 4,
Saksi memberikan keterangan bahwa diberitahu oleh pelapor terkait perbedaan
identitas antara dokumen pencalonan terlapor berupa KTP, KTA, Surat
keterangan Bebas Narkoba, SKCK, Surat Keterangan Pengadilan Negeri, Surat
Keterangan Sehat Jasmani Rohani dan Surat Keterangan lainnya untuk
pencalonan dengan ijazah/STTB yang dimiliki oleh terlapor kurang lebih hari
Senin tanggal 1 Juli 2024 (Vide Bukti T2 – 22);
i. Bahwa Saksi Achmad Anang Fatoni yang merupakan Sekretaris DPC Partai
Demokrat Kota Malang yang memberikan keterangan terkait di datangi Bu
Sulastri tanggal 3 Juni 2024 dan diberitahu oleh Bu sulastri jika dokumen a.n
Wiwik Sulaiha terdapat perbedaan Dengan menunjukkan fotokopi ijazah/STTB
terlegalisir dan fotokopi KTP dan menemani pelapor ke Kantor Bawaslu Kota
Malang untuk berkonsultasi atas temuan pelapor terhadap dokumen (Vide Bukti
T2 – 23);
j. Bahwa Pelapor a.n Sulastri A.MD yang memberikan keterangan sebagai berikut
: mengetahui adanya dugaan pemalsuan identitas melalui ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) setelah menemukan fotokopi KTP dan ijazah/STTB atas
nama terlapor yang terbungkus dalam plastik hitam di teras rumahnya. Plastik
tersebut awalnya dianggap milik seorang anak tuna grahita yang berkunjung ke
rumahnya, namun setelah dikonfirmasi pada tanggal 17 Juni 2024, anak
tersebut menyatakan bahwa barang itu bukan miliknya. Temuan ini kemudian
dikoordinasikan dengan Pak Anang, sekretaris DPC Partai Demokrat di Kota
Malang, untuk ditindaklanjuti. Menurut saudari, identitas dalam dokumen
pencalonan harus konsisten dan sama antar dokumen. Dalam kasus terlapor,
tidak ada lampiran pendukung yang menjelaskan perbedaan data antara
ijazah/STTB dengan dokumen pencalonan lainnya (seperti KTP, SKCK, dan
suratsurat keterangan lainnya). Hal ini seharusnya disertai dengan ketetapan
pengadilan atau surat keterangan dari instansi terkait jika terdapat perbedaan
data. Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Malang,
dokumen pencalonan terlapor untuk pemilu 2019 menggunakan data yang sama
tanpa lampiran pendukung yang menjelaskan perbedaan identitas. Hal ini
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pencalonan terlapor
yang digunakan (Vide Bukti T2 – 24);
k. Bahwa Bawaslu Kota Malang telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi
(Pertama) pada tanggal 28 Juni 2024 untuk meminta keterangan dari Sdr. Wiwik
Sulaiha pada tanggal 2 Juli 2024 namun Sdr. Wiwik Sulaiha tidak hadir.
Kemudian Bawaslu Kota Malang mengirimkan kembali surat panggilan
klarifikasi (Kedua) pada tanggal 3 Juli 2024 untuk meminta keterangan dari Sdr.
Wiwik Sulaiha pada tanggal 4 Juli 2024 dan Keterangan dari Sdr. Wiwik Sulaiha
mengakui adanya perbedaan identitas dalam dokumen yang digunakan untuk
pencalonan anggota DPRD Kota Malang. Namun, Sdr. Wiwik Sulaiha
menegaskan bahwa data yang benar adalah yang tercantum dalam akta
kelahiran dan STTB/Ijazah. Sdr. Wiwik Sulaiha dalam proses klarifikasi telah
menunjukkan penyesuaian dokumen kependudukan sesuai dengan data yang
benar. Sdr. Wiwik Sulaiha bersedia memberikan keterangan lebih lanjut jika
diperlukan dan menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan adalah
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (Vide Bukti T2 – 25);
l. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi para pihak Bawaslu Kota
Malang melakukan pembahasan gakkumdu kedua dengan kesimpulan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu terkait pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017,
sebagai berikut:
a. Pendapat Pengawas Pemilu adalah tahapan penyusunan Daftar Calon
Sementara (DCS) pada tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD
Kota Malang yakni pada tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 dan
berdasarkan hasil klarifikasi dan khususnya hasil investigasi, bahwa fakta
yang ditemukan belum cukup bukti adanya pemalsuan dokumen;
b. Pendapat Kepolisian Resort Malang kota adalah belum cukup bukti adanya
pemalsuan dokumen karena hasil investigasi dari instansi yang berwenang
mengeluarkan ijazah/STTB, terlapor telah mengenyam Pendidikan, dan pihak
sekolah menunjukan buku induk terlapor sebagai siswa SMU Ardjuno sesuai
STTB;
c. Pendapat Kejaksaan Negeri Kota Malang adalah tahapan penyusunan
Daftar Calon Sementara (DCS) pada tahapan verifikasi administrasi calon
anggota DPRD Kota Malang yakni pada tanggal 24 April 2023 – 25 November
2023 dan berdasarkan hasil klarifikasi dan khususnya hasil investigasi,
bahwa fakta yang ditemukan belum cukup bukti adanya pemalsuan
dokumen karena hasil investigasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan
ijazah/STTB, terlapor telah mengenyam Pendidikan, dan pihak sekolah
menunjukan buku induk terlapor sebagai siswa SMU Ardjuno sesuai STTB;
d. Kesimpulan dari pembahasan gakkumdu ini adalah tidak dapat dilanjutkan
ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk
mendukung adanya pemalsuan dokumen. (Vide Bukti T2 – 26)
m.Bahwa Bawaslu Kota Malang telah menyampaikan Surat Status Laporan ke
Pelapor pada tanggal 8 Juli 2024 yang pada pokoknya Laporan Nomor Register
004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 Status Laporan dihentikan dan tidak
ditindaklanjuti. Berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan klarifikasi dan Analisa
Hukum terkait pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota merujuk pada Keputusan KPU RI
No 403, serta keterpenuhan unsur Pasal 520 No 7 Tahun 2017, Terlapor tidak
terbukti melanggar norma hukum dan/atau melakukan perbuatan melawan
hukum (Vide Bukti T2 – 27);
n. Bahwa Bawaslu Kota Malang telah menyampaikan hasil dari penanganan
pelanggaran ke Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Jawa
Timur yang disampaikan melalui kegiatan “Rapat Finalisasi Laporan Akhir
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sinkronisasi Laporan
dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur” di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri pada
tanggal 27-28 Juni 2024 (Vide Bukti T2 – 28).
[2.11] KESIMPULAN TERADU II S.D TERADU IV
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/X/2024, Teradu II
s.d Teradu IV mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV, sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang
dengan penuh integritas dan secara professional, dengan melaksanakan
mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 454 dan Pasal 455 UU
Pemilu serta Perbawaslu 7/2022 terhadap perkara a quo dengan berpedoman pada
asas, prinsip, dan tujuan penyelenggaraan Pemilihan Umum;
2. Bahwa Teradu II s.d Teradu IV, sesungguhnya sudah semaksimal mungkin
melaksanakan pada yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat
yang berkaitan Penanganan Pelanggaran sebagaimana Pasal 454, Pasal 455 UU
Pemilu dan Perbawaslu 7/2022 serta sebagaimana sumpah dan janji anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengedepankan
prinsip jujur dan adil.
[2.12] ALAT BUKTI TERADU II S.D TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d Teradu IV
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T2 – 1 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor :
156/PM.00.02/K.JI-34/04/2023, Tanggal 30 April 2023,
perihal Imbauan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang
pada Tahapan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
T2 – 2 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 157/PM/00.02/K.JI-
34/04/2023, tanggal 30 April 2023, perihal Imbauan Kepada
Ketua Partai Politik Kota Malang pada Tahapan Pengajuan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Malang
T2 – 3 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 192/PM.00.02/K.JI-
34/05/2023, tanggal 16 Mei 2023, perihal Imbauan kepada
KPU Kota Malang Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Malang
T2 – 4 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
276/PM/00.02/K.JI-34/07/2023, tanggal 6 Juli 2023, perihal
imbauan kepada KPU Kota Malang Tahapan Pengajuan
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
T2 – 5 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 277/PM/00.02/K.JI-
34/07/2023, tanggal 6 Juli 2023, perihal imbauan kepada
Ketua Partai Politik Kota Malang Tahapan Pengajuan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Malang
T2 – 6 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor: 292/PM.00.02/K.JI-
34/07/2023, tanggal 18 Juli 2023, perihal imbauan kepada
KPU Kota Malang Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Malang
T2 – 7 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor:
375/PL.01.4-SD/3573/2023, tanggal 26 Juli 2023, perihal
tindaklanjut imbauan Bawaslu Kota Malang
T2 – 8 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
330/PM.00.02/K.JI34/8/2023, tanggal 9 Agustus 2023, perihal
imbauan, kepada KPU Kota Malang Tahapan Pencermatan
Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dan Imbauan
Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Malang
T2 – 9 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
359/PM.00.01/K.JI34/09/2023, tanggal 8 September 2023,
perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kota Malang
T2 – 10 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
360/PM.00.01/K.JI34/09/2023, tanggal 8 September 2023,
perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kota Malang
T2 – 11 Surat Ketua Bawaslu Kota Malang Nomor:
392/PM.00.02/K.JI34/09/2023, tanggal 26 September 2023,
perihal imbauan kepada KPU Kota Malang
T2 – 12 Tanda Terima Pengaduan oleh Ibu Sulastri dan Ibu Sulik kepada
Bawaslu Kota Malang yang diterima oleh Aditya
Pramono (Kasubag Adm Bawaslu Kota Malang)
T2 – 13 Formulir Laporan yang disampaikan oleh Pelapor (Sulastri) dan
Terlapor (Wiwik Sulaiha) yang diterima pada pukul 14.50 WIB
oleh Penerima Laporan Ricky Z (Sekretariat Bawaslu RI)
T2 – 14 Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
909/PP.00.00/K1/06/2024 Tanggal 14 Juni 2024 Perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
T2 – 15 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 perihal
penerusan Pelimpahan laporan Dugaan Pelanggaran kepada
Bawaslu Kota Malang
T2 – 16 Berita Acara Nomor 18.1/RT.02/K.JI-34/06/2024 tanggal 14
Juni 2024 Bawaslu Kota Malang telah meregristrasi laporan dari
Bawaslu Republik Indonesia dan akan ditindaklanjuti dengan
proses penanganan pelanggaran
T2 – 17 Berita Acara Pembahasan Pertama oleh Gakkumdu Kota
Malang
T2 – 18 Surat Bawaslu Kota Malang Nomor :
134/PP.00.02/K.JI34/06/2024 Tanggal 18 Juni perihal
permohonan izin konsultasi dan surat tugas
T2 – 19 Surat Bawaslu Kota Malang Nomor :
141/PP.01.01/K.JI34/05/2024 Tanggal 25 Juni 2024 kepada
Primpinan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan
Batu Provinsi Jawa Timur perihal Koordinasi terkait Surat
Tanda Belajar
T2 – 20 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
089/LHP/PM.01.02/JI.34/27/06/2024 Tanggal 27 Juni 2024
T2 – 21 Surat Panggilan Pertama Saksi Pelapor
T2 – 22 Daftar Hadir Klarifikasi, Berita Acara Sumpah, Berita Acara
Klarifikasi Saksi Pelapor a.n Rika Suryana, Nurtiningsih, dan
Indrayati
T2 – 23 Berita Acara Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor a.n
Achmad Anang Fatoni
T2 – 24 Berita Acara Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Pelapor a.n
Sulastri A.Md
T2 – 25 Surat Panggilan Pertama dan Kedua Terlapor, Berita Acara
Sumpah, Berita Acara Klarifikasi Terlapor
T2 – 26 Berita Acara Pembahasan Kedua Gakkumdu
T2 – 27 Surat Bawaslu Kota Malang Nomor : 159/PP.00.02/K.JI-
34/07/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Pemberitahuan
Tentang Status Laporan
T2 – 28 Penyampaian hasil dari penanganan pelanggaran ke
Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Jawa
Timur
[2.13] PETITUM TERADU II S.D TERADU IV
PETITUM
Teradu II s.d Teradu IV memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
5. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
6. Menyatakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan/atau Para Teradu Bawaslu
Kota Malang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan/atau Para Teradu
Bawaslu Kota Malang yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Malang;
8. Atau apabila majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan
upaya yang sudah Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dan/atau Para Teradu
Bawaslu Kota Malang lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan
kewajiban yang kami miliki.
[2.14] PARA PIHAK TERKAIT
[2.14.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak
Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa perkara yang diadukan Pengadu adalah terkait dengan keabsahan ijazah
SMU a.n. Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota
Malang 4 dari Partai Demokrat) yang dikeluarkan oleh SMU ‘‘Ardjuna‘‘ kota Malang
pada tanggal 5 Juni 2003;
2. Bahwa fotokopi legalisir yang diajukan sebagai syarat calon dalam pencalonan
Bacaleg DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 dilegalisir oleh SMU “Ardjuna“ kota
Malang dan tidak bertanggal. Sedangkan SMU Ardjuna kota Malang telah tutup
sekitar tahun 2018 atau 2019;
3. Bahwa KPU Kota Malang telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu
Legislatif Tahun 2024 dan melakukan proses verifikasi administrasi berkas Bacaleg
DPRD Kota Malang berdasarkan:
a. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun
2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
dan
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023
bahwa verifikasi administrasi dilaksanakan dengan bantuan SILON, yaitu sistem
dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan
administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD,
anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau
Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU
Kabupaten/Kota;
5. Bahwa dalam tabel 2.1 pada angka 1 huruf A Bab II Keputusan KPU Nomor 403
Tahun 2023 disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
melakukan penelitian kebenaran naskah bentuk digital dokumen persyaratan
administrasi Bacalon dengan ketentuan mempedomani indikator kebenaran
naskah bentuk digital dokumen (dalam hal ini fotokopi ijazah/surat keterangan
pengganti ijazah sekolah menengag atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat) dinyatakan
Memenuhi Syarat apabila:
a. dokumen dapat dibuka dan dibaca;
b. dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotokopi ijazah/surat keterangan
pengganti ijazah;
c. dokumen memuat nama bakal calon;
d. dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
e. dokumen menerangkan kelulusan bakal calon;
f. dokumen menggunakan bahasa indonesia.
6. Bahwa berdasarkan Bab II Keputusan KPU Nomor 403 pada halaman 9-11, juga
disebutkan bahwa masa berlaku legalisasi ijazah tidak dibatasi. Hal ini juga telah
sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Bab II Pasal 2 ayat (1) yang
menyebutkan bahwa pengesahan fotokopi ijazah/STTB dilakukan oleh satuan
Pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
7. Bahwa dengan mendasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 s.d 6
diatas, maka KPU Kota Malang berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dalam
penyusunan DCT, atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat,
sebagaimana tertuang Keputusan KPU Kota Malang Nomor 127 Tahun 2023
sebagaimana diubah menjadi Keputusan KPU Kota Malang dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
8. Bahwa dalam masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat atas DCS tanggal 19-23
Agustus 2023, tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat atas nama
Wiwik Sulaiha;
9. Bahwa dalam perkara a quo KPU Kota Malang telah melaksanakan Tahapan
Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan melakukan proses verifikasi
administrasi berkas bakal calon anggota DPRD Kota Malang sesuai Peraturan
perundang-undangan dan tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar
kode etik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dan hal ini dikuatkan dengan
tidak adanya putusan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang terkait
pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Malang in casu Teradu I,
sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam perkara aquo, bahwa atas laporan
Pengadu ke Bawaslu Kota Malang justru memberikan status dihentikan dan tidak
ditindaklanjuti;
10. Bahwa dalam angka 4 kronologi kejadian Perkara Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024
yang diadukan Sulastri terhadap Teradu I, disebutkan bahwa Pengaduan Pengadu
ke Bawaslu Kota Malang dengan ditembuskan ke salah satunya pada KPU Provinsi
Jawa Timur perihal Pengaduan Pemalsuan Identitas, KPU Provinsi Jawa Timur
tidak memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti pengaduan dimaksud dan
menyerahkan tindak lanjut perkara a quo pada lembaga yang memang berwenang,
yaitu Bawaslu Kota Malang sebagaimana Pengadu juga telah mengadukan perkara
tersebut ke Bawaslu Kota Malang.
[2.14.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada
Perkara Nomor: 250-PKE-DKPP/X/2024 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait
menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa kami, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam melakukan
pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan Pasal 100 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah
dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya :
Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu “mengawai pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas : pencalonan
yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD
provinsi”
Pasal 100 huruf b UU Pemilu “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya”
2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan
tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada:
a. Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal
24 April 2023 sampai dengan 23 Juni 2023;
b. Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur
Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa
Timur, tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 6 agustus 2023;
c. Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan
akhir sabtu, 23 september 2023.
d. Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan
4 November 2023;
e. Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang kami Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur lakukan meliputi 3 (tiga), yakni :
1) Rencana Persiapan
- Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan;
- Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) kepada KPU Provinsi Jawa Timur, dan Partai Politik;
- Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Provinsi Jawa Timur Tahapan
Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT
di KPU Provinsi Jawa Timur;
- Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan kepada
KPU Provinsi Jawa Timur;
- Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, serta skema
Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT;
- Rapat Internal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Rapat Internal dengan
Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada masing-masing tahapan
Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT
baik via daring dan luring;
2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT
- Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur dan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Provinsi Jawa Timur);
- Melakukan Rekapitulasi Data Prosentase Pembulatan pada PKPU
10/2023 pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan
DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024;
- Melakukan Pengawasan Verifikasi Adminitrasi Dokumen pada
penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT per Bakal Calon DPD Jawa Timur dan per partai politik,
per daerah pemilihan, per bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa
Timur, terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator termasuk namun
tidak terbatas pada :
• Dokumen pencatuman gelar;
• ijazah SMA/sederajat;
• KTA Parpol; KTP;
• Surat Bebas Narkoba;
• Surat Sehat Jasmani;
• Surat Sehat Rohani;
• Surat Keterangan Pengadilan;
• Surat Pernyataan Bakal Calon; dan
• Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih;
3) Penindakan
a) Saran perbaikan;
b) Potensi sengketa pemilu;
c) Potensi penanganan pelanggaran pemilu;
3. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya pada Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT, dengan melakukan pencermatan dokumen persyaratan Bacaleg
pada masing-masing Tahapan baik secara langsung (Pengawasan di Kantor KPU
Provinsi Jawa Timur dan Kantor KPU masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota),
dan secara tidak langsung (melalui SILON Pencalonan).
Terhadap angka 3, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur membuat surat
Langkah-langkah Pengawasan, yakni:
a. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor
507/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 07 September 2023, perihal langkah-
langkah Pengawasan Pasca Pengumuman DCS Anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
b. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor Nomor
536/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 14 September 2023, perihal langkah-
langkah Pengawasan Pasca Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi;
c. Adapun kedua surat tersebut, pada intinya Tim Fasilitasi Pengawasan
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap
DCS Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menurunkan
kepada jajaran adhoc di wilayahnya masing – masing, untuk memastikan DCS
Anggota DPRD Provinsi memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur
dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
d. Tindak lanjut atas, kedua surat tersebut ditemukan Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur yang masih Belum Memenuhi Syarat Pada Tahapan
Penyusunan DCS, diantaranya :
1) Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat
Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), sejumlah 7 (tujuh)
bakal calon;
2) Kesalahan upload dokumen Ijazah SMA/Sederajat, sejumlah 1 (satu) orang;
3) Kesalahan upload dan/atau tidak benarnya dokumen SK Kesehatan Bebas
Narkoba, SK Kesehatan Jasmani, dan SK Kesehatan Rohani, sejumlah 6
(enam) orang;
4) Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon
Tidak Benar tidak mengunggah surat pernyataan, sejumlah 1 (satu) orang;
5) Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
menidaklanjuti dengan cara melakukan klarifikasi kepada instansi terkait,
melakukan pencarian di internet perihal status Pekerjaan Bacaleg yang
terindikasi Pekerjaan Wajib Mundur, dan Pengecekan melalui SILON
Pencalonan dengan cara dilakukan pengecekan pada data calon, progress
pengisian, dan dokumen verifikasi;
6) Setelah dilakukan langkah sebagaimana angka 5, ditemukan 4 (empat)
Bakal Calon yang terindikasi Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan
wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan
wajib mundur), atas hal tersebut :
a) Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat
Nomor 590/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 24 September 2023,
perihal saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur, yang pada
intinya keempat Bakal Calon tersebut harus melengkapi kekurangan
berkas dan/atau kelengkapan berkas Surat Keputusan Pemberhentian
(Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri
(Pekerjaan wajib mundur);
b) Tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Timur atas saran perbaikan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur, KPU menyerahkan kepada masing-masing
peserta Pemilu untuk melakukan Klarifikasi pada Bakal Calonnya
untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan;
c) Partai Politik melakukan tindak lanjut perbaikan pada masa Pengajuan
Pengganti DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas
DCS.
4. Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara Nomor 250-PKE-DKPP/X/2024 dan
Pengadu ketahui, ditengah Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi
dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan SILON Pencalonan yang
aksesnya diberikan terbatas, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus
berusaha untuk mengingatkan KPU Provinsi Jawa Timur perihal pemberian akses
pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan
"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan SILON
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota"; melalui Surat
Imbauan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada masing-masing Tahapan
Pengajuan Awal, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS dan Penetapan DCT,
sebagaimana berikut :
a. Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor
541/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 15 September 2023, perihal Imbauan
Pasca Pengumuman DCS Anggota Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya
berkaitan dengan Silon “Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan akses SILON,
agar KPU Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia
untuk memastikan bahwa SILON berjalan secara optimal dan melakukan langkah
antisipatif pada kondisikondisi yang berpotensi merugikan peserta pemilu”
b. Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor
587/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 29 September 2023, perihal Imbauan
Tahapan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya berkaitan dengan Silon “KPU
Provinsi Jawa Timur untuk memberikan akses pembacaan data Silon,termasuk
namun tidak terbatas pada :
1) Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
2) Administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
sampaidengan Pasal 23
3) Riwayat hidup Bakal Calon, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3)
huruf c;
4) Identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan
KTP-el, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf d;
5) Identitas Admin silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukkan dan
KTPel, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf e.”
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sebagaimana dimaksud pada
Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota,
yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU, yang berbunyi “KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan
data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota”
5. Bahwa perlu sama-sama kita ketahui, keterbatasan lain yang Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur temukan dalam pengawasan, bahwa para bakal
calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota tidak terbuka
terkait pada sub menu SILON yang berkait dengan data riwayat, khususnya
riwayat pekerjaan yang ditampilkan tidak secara lengkap. Sehingga, meskipun
DCT telah ditetapkan, pada perjalanannya masih banyak para bakal calon yang
terpaksa dan harus dilakukan pencoretan terutama pada surat keputusan
pemberhentian (pekerjaan wajib mundur) dan/atau surat pengajuan
pengunduran diri (pekerjaan wajib mundur), seperti yang Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Timur lakukan, dan Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang.
Menginformasikan bahwa, terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara mutatis mutandis hal ini juga
dilakukan oleh jajaran di bawah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur
yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, termasuk
Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang;
6. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 100 huruf b UU Pemilu Para Pihak Terkait,
dalam “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” serta sebagaimana tugas,
wewenang dan kewajiban Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sudah
sepatutnya kami melakukan pendampingan terhadap langkah yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur termasuk namun tidak
terbatas pada pendampingan terhadap langkah yang diambil oleh Pihak Teradu
Bawaslu Kota Malang perihal merekomendasikan caleg dicoret atau tidaknya,
karena Pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang
sebagimana angka 8 secara mutatis mutandis sama dengan pengawasan yang
dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan
sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa:
“Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk :
a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam
pengaturan Pemilu; dan
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.”
7. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerima surat dari Bawaslu
RI Nomor 909/PP.00.00/K1/06/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. [Vide Bukti PT1 – 1]
8. Bahwasa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur meneruskan surat dari
Bawaslu RI tersebut dengan Surat Nomor 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024 pada
tanggal 14 Juni 2024 kepada Bawaslu Kota Malang yang pada intinya meminta
bawaslu kota malang untuk meregister dan menindaklanjuti pelimpahan dari
Bawaslu RI [Vide Bukti PT1 – 2]. Penerusan surat ini dilakukan sebagai bagian dari
mekanisme koordinasi dan supervisi yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa Pihak
Teradu Bawaslu Kota Malang, sebagai pihak yang berwenang di tingkat
Kabupaten/Kota, segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menangani laporan tersebut.
9. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur memiliki tugas untuk
melaksanakan pembinaan tugas pengawasna pemilu pada tingkat dibawahanya
sesuai dengan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi:
“Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.”
10. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur memiliki wewenang melakukan
supervisi kepada jajaran pengawas pemilu dibawahnya sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan pasal Pasal
80 yang berbunyi:
“Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara:”
▪ Huruf a: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan
kewajiban pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan
penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota.
▪ Huruf b: Melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.
▪ Huruf c: Memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
▪ Huruf d: Memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
▪ Huruf e: Melakukan evaluasi.
11. Bahwa Supervisi merupakan proses sistematis untuk meningkatkan kualitas
kinerja individu atau kelompok dalam suatu organisasi, dan berdasarkan Teori
Supervisi Klinis (Clinical Supervision), yang dikembangkan oleh Morris L. Cogan
(1973) dan Robert Goldhammer (1969), teori ini menekankan pada interaksi
langsung antara supervisor dan individu yang disupervisi untuk meningkatkan
kualitas kerja melalui observasi, refleksi, dan umpan balik. interaksi langsung
antara supervisor dan individu yang disupervisi dilaksanakan guna meningkatkan
profesionalisme dan efektivitas kerja. (Cogan, CM. L. 1973. Clinical Supervision.
Houghton Mifflin. Hal. 4.);
12. Bahwa dalam konteks supervisi kepada Bawaslu Kota Malang, penerapan Pasal 100
huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pasal 80 dilaksanakan melalui pemberian arahan dan penyediaan wadah
konsultasi kepada jajaran pengawas pemilu dibawahnya;
13. Bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2024 Pihak Teradu Bawaslu Kota
Malang bersama kasubag administrasi dan staf penanganan pelanggaran
melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [Vide Bukti PT1 – 3];
14. Bahwa Konsultasi ini dilakukan sebagai bentuk interaksi langsung antara Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang
dan sesuai dengan teori supervisi klinis. Dalam konsultasi tersebut, Pihak Teradu
Bawaslu Kota Malang meminta arahan lebih lanjut terkait langkah-langkah yang
harus diambil dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang
diterimanya;
15. Bahwa dalam konsultasi tersebut Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang
menyampaikan telah meregister dan menindaklanjuti Surat Penerusan Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas pelimpahan laporan yang disampaikan
oleh Bawaslu RI
16. Bahwa hasil konsultasi yang dilaksanakan adalah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Jawa Timur memberikan arahan teknis kepada Pihak Teradu Bawaslu Kota
Malang, sebagai berikut:
a. Tetap melaksanakan penanganan sesuai hari kerja, khususnya dalam hal
klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan pihak-pihak terkait.
Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang diinstruksikan untuk memastikan bahwa
proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat,
termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya, dilaksanakan
secara tertib dan sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. Hal ini
dilakukan untuk menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran.
b. Memaksimalkan hari libur untuk percepatan penanganan dan pendalaman
kajian serta analisis dugaan pelanggaran demi efektivitas.
Agar proses penanganan laporan dapat berjalan lebih cepat dan mendalam,
Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang diminta untuk memanfaatkan hari libur
secara optimal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam
melakukan kajian dan analisis terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
c. Segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan persoalan terkait ijazah
terlapor.
Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang diinstruksikan untuk segera membentuk
tim yang bertugas menelusuri dan memverifikasi dugaan persoalan terkait
ijazah yang dimiliki oleh terlapor. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara
cepat dan akurat untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan kasus
tersebut.
d. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengecek
keabsahan ijazah pelapor.
Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang juga diminta untuk segera berkoordinasi
dengan Dinas Pendidikan setempat guna memverifikasi keabsahan ijazah yang
dimiliki oleh pelapor. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua
dokumen yang terkait dengan laporan telah diverifikasi secara resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan.
17. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2024, Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang
melaksanakan penelusuran untuk mengecek keabsahan ijazah terlapor. [Vide
Bukti PT1 – 4]
18. Bahwa pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juni 2024 Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Finalisasi Laporan Akhir
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sikronisasi laporan
dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. [Vide
Bukti PT1 – 5]
19. Bahwa Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang bersama staf Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kota Malang menghadiri kegiatan tersebut dan menyampaikan progress
penanganan pelanggaran terhadap register laporan yang disampaikan pengadu
melalui resume penanganan pelanggaran. [Vide Bukti PT1 – 6]
20. Bahwa dalam resume yang disampaikan, Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang telah
melaksanakan penanganan sesuai dengan arahan teknis yang disampaikan terkait
pada saat konsultasi tanggal 21 sampai dengan 22 Juni 2024.
21. Bahwa dalam kegiatan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur
menyampaikan kepada Pihak Teradu Bawaslu Kota Malang agar tidak ragu-ragu
untuk mengeluarkan putusan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT1 – 1 Fotokopi Dokumen surat dari Bawaslu RI Nomor
909/PP.00.00/K1/06/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
PT1 – 2 Fotokopi Dokumen surat dari Bawaslu RI tersebut dengan Surat
Nomor 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024 pada tanggal 14 Juni 2024
kepada Bawaslu Kota Malang yang pada intinya meminta bawaslu
kota malang untuk meregister dan menindaklanjuti pelimpahan dari
Bawaslu RI
PT1 – 3 Fotokopi Dokumen Konsultasi Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu
Provinsi Jawa Timur pada tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2024
bersama kasubag administrasi dan staf penanganan pelanggaran
melakukan konsultasi
PT1 – 4 Fotokopi Dokumen Penelusuran Bawaslu Kota Malang pada tanggal
27 Juni 2024 berkenaan dengan penelusuran untuk mengecek
keabsahan ijazah Terlapor
PT1 – 5 Fotokopi Dokumen Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 27
sampai dengan 28 Juni 2024 melaksanakan kegiatan Rapat
Finalisasi Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Sikronisasi laporan dengan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri
PT1 – 6 Fotokopi Dokumen Bawaslu Kota Malang Bersama dengan staf
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang menghadiri kegiatan
tersebut dan menyampaikan progress penanganan pelanggaran
terhadap register laporan yang disampaikan pengadu melalui resume
penanganan pelanggaran
[2.14.3] Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang diwakili oleh Mustofa
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Sulastri merupakan caleg juga dan dapilnya sama dengan Wiwik Sulaiha;
2. Saat pencalonan tidak ada komplain terkait masalah dokumen ataupun ijazah dari
Wiwik Sulaiha;
3. Tidak pernah spesifik melihat satu persatu dokumen para caleg, kami hanya upload
ke SILON;
4. Saya mengetahui dokumen Wiwik Sulaiha ada perbedaan ijazah dan adminduk
ketika bu sulastri minta tolong untuk di antar ke kantor Bawaslu Kota Malang dan
disana melakukan konsultasi dan setelah itu diarahkan agar ke kantor KPU Kota
Malang;
5. Pada saat saya mengantar Pengadu, saya tidak tahu kalau akan melaporkan
masalah dokumen Wiwik Sulaiha, yang saya tahu hanya konsultasi saja di Kantor
Bawaslu Kota Malang;
6. Wiwik Sulaiha tidak pernah dipanggil partai karena menang tidak tahu adanya
permasalahn tersebut.
[2.14.4] Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan
Kota Batu sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan
sebagai berikut:
1. Menjelaskan mekanisme legalisir terhadap satuan Pendidikan SMU Arjuna Malang
sudah tutup, maka sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 2
Ayat (4) mengatur tentang penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah
jika terjadi kesalahan penulisan pada ijazah/sertifikat. Dalam hal satuan
pendidikan ditutup, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah tersebut
diterbitkan oleh dinas atau kementerian yang memiliki kewenangan sesuai dengan
sistem yang berlaku;
2. Kami bisa membuktikan bahwa setiap legalisir yang di kantor, kami selalu cek
melalui staf menggunakan alat detektor. Misalkan dalam detektor lambang
Garudanya menyala, maka itu dapat dikatakan ijazahnya valid;
3. Berkaitan dengan ijazah atas nama Wiwik Sulaiha kami telah meneliti dan
menelisik menggunakan alat detektor dan dapat dikatakan valid;
4. Berkaitan dengan pembaruan data dari Wiwik Sulaiha adalah dilakukan pada
tanggal 3 Juli 2024.
[2.14.5] Kasubbag Teknis KPU Kota Malang
Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Teknis KPU Kota Malang atas nama Hendrian
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bertindak sebagai verifikator data/dokumen caleg;
2. Waktu penerimaan berkas melalui silon kami lakukan verifikasi dan setelah itu
dilakukan pleno pimpinan;
3. Semua indikator terpenuhi termasuk legalisir ijazah Wiwik Sulaiha adalah sudah
benar menurut KPU Kota Malang dan masa legalisir ijazah tidak dibatasi oleh
waktu.
[2.14.6] Staf Sekretariat Divisi Hukum Bawaslu Kota Malang
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Divisi Hukum Bawaslu Kota Malang atas
nama Rista sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan
sebagai berikut:
1. Benar bahwa kuasa hukum Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kota Malang dan
membawa berkas, namun pada saat itu sudah ada pelimpahan laporan dari
Bawaslu RI dan saat itu akan dilakukan proses klarifikasi;
2. Mengetahui ada pelimpahan laporan karena ada surat dari Sekretariat Bawaslu
Provinsi Jawa Timur dan diberi berkas pelimpahan laporan tersebut sehingga kami
membuat surat undangan ke para pihak perihal undangan klarifikasi.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai
berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon
Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat atas nama Wiwik
Sulaiha yang mana tanggal lahir calon a.n. Wiwik Sulaiha dalam dokumen Ijazah SMU
tercantum 9 September 1981 sedangkan dalam berkas persyaratan calon anggota
DPRD Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024 seperti KTP, KK, SKCK, Surat Keterangan
dari Pengadilan, dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit tercantum 9 Desember 1982;
[4.1.2] Teradu III, Teradu II dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Malang tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Malang
yang tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota
Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
[4.2.1] Menimbang bahwa apa yang didalilkan Pengadu pada pokoknya terkait dengan
keabsahan ijazah SMU atas nama Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang Periode
2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat) yang dikeluarkan oleh SMU
"Ardjuna" Kota Malang pada tanggal 5 Juni 2003 (vide Bukti T.1-5). Bahwa fotocopy
legalisir yang diajukan sebagai syarat calon dalam pencalonan bakal calon Anggota
DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 dilegalisir oleh SMU "Ardjuna" Kota Malang dan
tidak bertanggal. Sedangkan SMU "Ardjuna" Kota Malang telah tutup sekitar Tahun
2018 atau 2019 (vide Bukti T.1-5). Bahwa Ijazah pendidikan mulai dari SD sampai
dengan SMA atas nama Wiwik Sulaiha tercatat tanggal lahir 9 September 1981,
sedangkan dalam identitas persyaratan calon baik KTP, KK, dan surat lainnya tercatat
tanggal lahir tanggal 9 Desember 1982 (vide Bukti T.1-5). Bahwa tugas dan
tanggungjawab dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi adalah Anggota
KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, baik secara teknis pelaksanaan maupun
administratifnya. Bahwa Teradu I pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang adalah Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas
dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang mana tugas pokoknya adalah meningkatkan
partisipasi Masyarakat dalam Pemilu melalui Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,
Kerjasama dengan berbagai instansi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia
(SDM). Bahwa dalam hal pengambilan keputusan hasil verifikasi administrasi, Teradu
I sebagai salah satu anggota KPU Kota Malang hanya mengkonfirmasi bahwa
pelaksanaan verifikasi oleh divisi yang bertanggungjawab secara umum sudah sesuai
dengan peraturan dan regulasi yang ada. Bahwa KPU Kota Malang melaksanakan
Tahapan Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (vide Bukti T.1-1). Dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilu
Legislatif Tahun 2024 dilakukan melalui Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Sehingga KPU Kota Malang dalam melaksanakan semua proses pencalonan, baik itu
penyerahan berkas pencalonan maupun verifikasi berkas pencalonan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang dilakukan melalui Aplikasi
Silon. Bahwa dalam melakukan proses verifikasi berkas Calon Anggota DPRD Kota
Malang, KPU Kota Malang mempedomani Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.1-2). Bahwa KPU Kota
Malang berdasarkan Hasil Verifikasi Administrasi dalam Penyusunan Daftar Calon
Sementara yang selanjutnya disebut DCS, atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan
Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Malang Nomor 110 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (vide Bukti T.1-3).
Bahwa mempedomani ketentuan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan
sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota
Malang telah mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Malang kepada khalayak umum untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS, yang dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai
dengan 28 Agustus 2023 (vide Bukti T.1-1). Bahwa dalam kurun waktu tahapan
masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Malang hanya terdapat 1 (satu) masukan dan tanggapan masyarakat, yang
selanjutnya KPU Kota Malang telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan
masyarakat tersebut. Namun masukan dan tanggapan masyarakat yang dimaksud
tersebut bukan dari Sulastri in casu Pengadu. Bahwa mempedomani ketentuan
Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonanan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Malang berdasarkan Hasil Pencermatan
Rancangan Daftar Calon Tetap yang selanjutnya disebut DCT, atas nama Wiwik
Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 127 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 130 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti T.1-4).
[4.2.2] Menimbang bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan “Pihak Teradu II s.d
Teradu IV tidak menindaklanjuti pengaduan KPU Kota Malang yang tidak memverifikasi
data persyaratan calon anggota legislatif yang memberi keterangan tanggal lahir di
ijazah yaitu tanggal 09 september 1981 sedangkan di dokumen lainnya (KK, KTP,
SKCK, Keterangan Pengadilan, Keterangan Rumah Sakit, keterangan bebas narkoba
atau keterangan yang dikeluarkan instansi pemerintah dan pernyataan lain)
dicantumkan bahwa tanggal 09 Desember 1982 ternyata KPU Kota Malang tetap
meloloskan caleg tersebut pada saat pendaftaran tahun 2019 dilanjutkan tahun 2024
dan sekarang terpilih kembali menjadi DPRD periode 2024-2029. Terhadap dalil
Pengadu tersebut Teradu II s.d Teradu IV telah menerima surat pelimpahan laporan
penanganan pelanggaran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur,
dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:
353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024, tanggal 14 Juni 2024, perihal penerusan pelimpahan
laporan (vide Bukti T.2-5) dan diregister dengan Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024 yang pada pokoknya adanya dugaan terjadinya
perbedaan identitas diri (Kartu Identitas dan Ijazah “Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Menengah Umum a.n. Wiwik Sulaiha) caleg DPRD Kota Malang dari Partai
Demokrat Daerah Pemilihan 4 Kecamatan Sukun, Kota Malang (vide Bukti T.2 – 16).
Atas hal tersebut Teradu II s.d Teradu IV melakukan konsultasi kepada Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Surat Bawaslu Kota Malang Nomor:
134/PP.00.02/K.JI-34/06/2024 tanggal 18 Juni 2024 dengan jadwal permohonan
konsultasi pada tanggal 20 dan 21 Juni 2024 terkait Mekanisme dan Teknis
Penanganan Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Substansi Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
074/LP/PL/RI.00.00/VI/2024 dengan hasil konsultasi yang pada pokoknya Teradu II
s.d Teradu IV diinstruksikan untuk segera membentuk tim yang bertugas menelusuri
dan memverifikasi dugaan persoalan terkait ijazah yang dimiliki oleh terlapor.
Selanjutnya Teradu II s.d Teradu IV melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan
untuk mengecek keabsahan ijazah pelapor. Teradu II s.d Teradu IV juga telah
berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota
Malang dan Kota Batu guna memverifikasi keabsahan ijazah yang dimiliki oleh pelapor
(vide Bukti T.2 – 18).
Bahwa berdasarkan berita acara pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota
Malang terhadap Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kota/16.06/VI/2024, pada hari
Rabu, tanggal 19 Juni 2024, yang pada pokoknya telah ditetapkan jadwal penanganan
pelanggaran dugaan pidana pemilu pada perbedaan identitas bulan dan tahun
kelahiran calon Anggota DPRD Kota Malang pada pemilu 2024 a.n. Wiwik Sulaiha pada
dokumen pencalonan berupa KTP, KTA, Surat keterangan Bebas Narkoba, SKCK, Surat
Keterangan Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dan Surat
Keterangan lainnya untuk pencalonan dengan ijazah/STTB. Investigasi akan dilakukan
dengan mendatangi Kantor DIKNAS Provinsi Jawa Timur Cabang Malang dan Kota Batu
dengan mencari kebenaran STTB/Ijazah. Kemudian dijadwalkan undangan klarifikasi
untuk Pelapor dan Saksi- saksinya serta terlapor (vide Bukti T.2-17 dan vide Bukti T.2-
19). Selanjutnya pada hari Kamis, 27 Juni 2024 dan menuangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 089/LHP/PM.01.02/JI.34/27/06/2024 telah telah dilakukan
investigasi dengan hasil status ijazah/STTB, perbedaan nomor induk, dan benar
tercatat sebagai siswa SMU Ardjuna pada tahun ajaran 2000 s.d 2003 (hingga
lulus/tamat), (vide Bukti T.2 – 20). Atas hal tersebut Teradu II s.d Teradu IV memanggil
para pihak secara patut agar datang kekantor Bawaslu Kota Malang pada tanggal 2
Juli 2024 guna melakukan klarifikasi dan pendalaman (vide Bukti T.2-21), namun
Wiwik Sulaiha tidak hadir hingga panggilan kedua pada tanggal 3 Juli 2024 untuk
meminta keterangan dari Wiwik Sulaiha dan Keterangan dari Wiwik Sulaiha mengakui
adanya perbedaan identitas dalam dokumen yang digunakan untuk pencalonan
anggota DPRD Kota Malang. Namun, Wiwik Sulaiha menegaskan bahwa data yang
benar adalah yang tercantum dalam akta kelahiran dan STTB/Ijazah (vide Bukti T.2 –
25).
Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi para pihak, Teradu II s.d
Teradu IV melakukan pembahasan kedua dengan Gakkumdu yang pada pokoknya
berkesimpulan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait pasal 520 UU Pemilu
Tahun 2017, sebagai berikut:
a. Pendapat Pengawas Pemilu adalah tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara
(DCS) pada tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD Kota Malang
yakni pada tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 dan berdasarkan hasil
klarifikasi dan khususnya hasil investigasi, bahwa fakta yang ditemukan belum
cukup bukti adanya pemalsuan dokumen;
b. Pendapat Kepolisian Resort Malang kota adalah belum cukup bukti adanya
pemalsuan dokumen karena hasil investigasi dari instansi yang berwenang
mengeluarkan ijazah/STTB, terlapor telah mengenyam Pendidikan, dan pihak
sekolah menunjukan buku induk terlapor sebagai siswa SMU Ardjuna sesuai
STTB;
c. Pendapat Kejaksaan Negeri Kota Malang adalah tahapan penyusunan Daftar
Calon Sementara (DCS) pada tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD
Kota Malang yakni pada tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023 dan
berdasarkan hasil klarifikasi dan khususnya hasil investigasi, bahwa fakta yang
ditemukan belum cukup bukti adanya pemalsuan dokumen karena hasil
investigasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah/STTB, terlapor
telah mengenyam Pendidikan, dan pihak sekolah menunjukan buku induk
terlapor sebagai siswa SMU Ardjuna sesuai STTB;
d. Kesimpulan dari pembahasan gakkumdu ini adalah tidak dapat dilanjutkan ke
tahap penyidikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung
adanya pemalsuan dokumen. (vide Bukti T.2-26)
Teradu II s.d Teradu IV selanjutnya telah menyampaikan Surat Status Laporan ke
Pelapor pada tanggal 8 Juli 2024 yang pada pokoknya Laporan Nomor Register:
004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 status laporan dihentikan dan tidak
ditindaklanjuti. Berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan klarifikasi dan analisa hukum
terkait pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 403 Tahun
2023, serta keterpenuhan unsur Pasal 520 Nomor 7 Tahun 2017, Terlapor tidak
terbukti melanggar norma hukum dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum
(vide Bukti T.2 – 27). Atas hal tersebut Teradu II s.d Teradu IV telah menyampaikan
hasil dari penanganan pelanggaran ke Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu
Provinsi Jawa Timur yang disampaikan melalui kegiatan “Rapat Finalisasi Laporan
Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sinkronisasi Laporan
dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur” di Kantor Bawaslu Kota Malang pada tanggal 27
s.d 28 Juni 2024 (vide Bukti T.2 – 28).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan kedudukan hukum Teradu I. Perkara a quo diadukan oleh Pengadu ke
DKPP pada tanggal 18 September 2024, dalam kedudukan Teradu I sebagai Anggota
KPU Kota Malang periode 2019 s.d 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 758 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua
KPU Kabupaten/Kota pada 34 (Tiga Puluh Empat) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa
Timur Periode 2024-2029, Teradu I ditetapkan sebagai Ketua KPU Kota Malang periode
2024 s.d. 2029. Dengan demikian, pada perkara a quo, Teradu I diperiksa dan diputus
dalam kedudukan sebagai Ketua KPU Kota Malang.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu
I diduga tidak melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD
Kota Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Wiwik
Sulaiha yang mana tanggal lahir calon atas nama Wiwik Sulaiha dalam Ijazah SMU
tertulis 9 September 1981 sedangkan dalam berkas persyaratan calon seperti Kartu
Keluarga (KK), SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan, serta Surat Keterangan
Kesehatan dari Rumah Sakit tercantum 9 Desember 1982. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa terhadap dalil a quo, Pengadu mengaku menemukan berkas
dokumen milik Wiwik Sulaiha yang diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk
kelengkapan administrasi syarat pencalonan pada Pemilu Anggota DPRD Kota Malang
Tahun 2024. Bahwa dalam berkas dokumen a quo sebagaimana alat bukti P-1 dan P-6
terdapat perbedaan tanggal lahir Wiwik Sulaiha yaitu pada dokumen Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum (SMU) tertulis tanggal lahir 9
September 1981 (vide Bukti P-1), sedangkan pada dokumen lainnya, yaitu: 1) Surat
Keterangan Catatan Kepolisian; 2) Kartu Tanda Penduduk; 3) Surat Keterangan
Pengadilan Negeri Malang; 4) Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit TK.II. dr.
Soepraoen Malang; 5) Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang; 6)
Surat Permohonan Calon Anggota DPRD Kota Malang; dan 7) Kartu Tanda Anggota
Partai Demokrat tertulis tanggal lahir 9 Desember1982. Sehingga Pengadu mencurigai
keaslian STTB SMU dan legalisir STTB milik Wiwik Sulaiha. Selain tanggal lahir yang
berbeda antara alat bukti P-1 dan P-6, Pengadu mencermati fotokopi legalisir STTB
milik Wiwik Sulaiha yang mana dalam STTB a quo tertulis Sekolah Menengah Umum
“Ardjuna” tetapi stempel legalisir tertulis “SMA Ardjuna” dan tidak ada stempel dari
Dinas Pendidikan. Bahwa kemudian Pengadu membandingkan dokumen tersebut
dengan legalisir STTB milik siswa lain yang lulus dari sekolah yang satu yayasan
dengan SMU Ardjuna, yaitu dari SMEA Ardjuna. Bahwa dalam STTB siswa tersebut
terdapat stempel legalisir SMEA Ardjuna dan Dinas Pendidikan (vide Bukti P-7).
Selanjutnya, Pengadu berkoordinasi dengan Pengurus DPC Partai Demokrat Kota
Malang untuk mengkonfirmasi apakah dokumen sebagaimana alat bukti P-1 dan P-6
tersebut digunakan sebagai dokumen syarat pencalonan pada Pemilu Legislatif Anggota
DPRD Kota Malang Tahun 2024. Bahwa oleh pihak pengurus DPC Partai Demokrat hal
tersebut dibenarkan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Ahmad Fatoni,
Sekretaris DPC Partai Demokrat in casu Pihak Terkait membenarkan keterangan dari
Pengadu. Bahwa terdapat perbedaan tanggal lahir Wiwik Sulaiha yang tertulis di STTB
dengan yang tertulis di KTP, SKCK, surat keterangan sehat. Namun Pihak Terkait baru
mengetahui adanya perbedaan tanggal lahir Wiwik Sulaiha saat Pengadu meminta
untuk mengantarkan Pengadu ke kantor Bawaslu Kota Malang.
Bahwa Pengadu mengaku baru mengetahui adanya perbedaan tanggal lahir
dalam dokumen STTB dan dokumen lainnya tersebut milik Wiwik Sulaiha setelah
tahapan penetapan calon Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024 terpilih. Pengadu
menduga bahwa dokumen STTB tersebut juga digunakan pada saat mengikuti
pencalonan pada Pemilu Legislatif Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2019.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I pada masa tahapan
pencalonan Pemilu Legislatif Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024, menjabat
sebagai Anggota KPU Kota Malang, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) dan
bukan Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagai penanggung jawab dalam tahapan
pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bahwa Teradu I
menerangkan pada tahapan pencalonan dilaksanakan Teradu I tidak terlibat langsung
dalam verifikasi berkas pencalonan Anggota DPRD Kota Malang tetapi hanya
memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi berkas pencalonan Anggota DPRD Kota
Malang oleh divisi yang bertanggungjawab secara umum sudah sesuai dengan
Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (vide Bukti T.1-2). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang
mempermasalahkan keabsahan STTB Wiwik Sulaiha (Anggota DPRD Kota Malang
Periode 2024-2029 Dapil Kota Malang 4 dari Partai Demokrat) (vide Bukti T.1-5), Teradu
I menerangkan bahwa sebagaimana Bukti T.1-5 = bukti P-1 berupa fotokopi STTB SMU
atas nama Wiwik Sulaiha tertanggal 5 Juni 2003 yang dilegalisir oleh pihak SMA
Ardjuna tanpa tanggal dan tanpa tahun benar digunakan oleh Wiwik Sulaiha sebagai
dokumen syarat Calon dalam Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Malang
Periode 2024-2029. Bahwa Teradu I menerangkan, berdasarkan informasi yang
diketahui SMU "Ardjuna" Kota Malang telah tutup sekitar Tahun 2018 atau 2019.
Teradu I juga menerangkan bahwa benar terdapat perbedaan tanggal lahir dalam
dokumen ijazah SMU atas nama Wiwik Sulaiha dengan dokumen persyaratan Caleg
yaitu baik KTP, KK, dan surat lainnya tercatat tanggal lahir tanggal 9 Desember 1982.
Bahwa terhadap fakta tersebut, Teradu I menerangkan dalam melakukan
verifikasi administrasi dokumen ijazah seluruh calon anggota DPRD Kota Malang,
termasuk ijazah bakal calon atas nama Wiwik Sulaiha merujuk pada ketentuan
Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023. Sesuai Keputusan a quo bahwa dokumen
ijazah dinyatakan memenuhi syarat apabila: a) Dokumen dapat dibuka dan dibaca; b)
Dokumen merupakan hasil pindai terhadap fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti
ijazah; c) Dokumen memuat nama bakal calon; d) Dokumen dilegalisasi oleh pejabat
berwenang; e) Dokumen menerangkan kelulusan bakal calon; f) Dokumen
menggunakan Bahasa Indonesia (vide Bukti T.1-2). Atas dasar tersebut, pada tanggal
18 Agustus 2023 KPU Kota Malang in casu Teradu I menyatakan berkas persyaratan
administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Dapil Kota
Malang 4 dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS), sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kota Malang Nomor 110 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Malang (vide Bukti T.1-3). Kemudian KPU Kota Malang in casu Teradu I mengumumkan
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang
kepada publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS,
dari mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa sampai dengan akhir masa tanggapan masyarakat, tidak ada
laporan atau pengaduan terkait berkas dokumen bakal calon Anggota DPRD Kota
Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha.
Bahwa keterangan Teradu I diperkuat oleh Saksi Teradu I atas nama Deny
Rachmat Bachtiar, Anggota KPU Kota Malang periode 2019-2024 yang juga sebagai
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Saksi Teradu I menerangkan bahwa setiap bakal
calon anggota legislatif harus melengkapi berkas administrasi pencalonan yang
diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk memastikan kebenaran
suatu dokumen yang diunggah di aplikasi tersebut, KPU memiliki indikator yang
berbeda-beda. Misalnya terkait syarat warga negara Indonesia berusia 21 tahun, maka
indikator penilaiannya adalah KTP dengan mengecek tanggal lahir dan
kewarganegaraan. Sedangkan dokumen ijazah, indikator yang diperiksa antara lain
nama, legalisir, keterangan kelulusan, dan hasil pindai legalisir. Jadi KPU Kota Malang
bekerja sesuai dengan indikator yang telah ditentukan. Saksi Teradu I mengakui bahwa
dalam setiap indikator yang dijadikan instrumen untuk mengukur kebenaran masih
memungkinkan adanya kekeliruan, sehingga KPU Kota Malang membuka masa
tanggapan masyarakat guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat maupun dari
calon bila ada kekeliruan. Saksi Teradu I juga memastikan bahwa semua proses yang
telah dilakukan oleh KPU Kota Malang telah sesuai dengan aturan, dan pada masa
tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu Tahun 2024, tidak ada tanggapan
masyarakat terkait masalah ijazah Wiwik Sulaiha. Keterangan Saksi tersebut juga
diperkuat oleh Pihak Terkait Kasubag Teknis KPU Kota Malang atas nama Hendrian
yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan berkas persyaratan calon anggota DPRD
Kota Malang pada Pemilu Tahun 2024 tidak ada masalah.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa a quo di
atas telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu Kota Malang dengan status laporan tidak
ditindaklajuti ke tahap penyidikan (vide Bukti T.2-26). Bahwa Pihak Terkait Kepala
Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa
Timur atas nama M. Asrofi menerangkan bahwa pihaknya telah diklarifikasi oleh
Bawaslu Kota Malang terkait dengan kebenaran STTB atas nama Wiwik Sulaiha. Bahwa
setelah dilakukan pemeriksaan STTB atas nama Wiwik dengan menggunakan alat
detektor yang tersedia di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan
Kota Batu Provinsi Jawa Timur ditemukan fakta bahwa pada lambang garuda yang ada
pada STTB tersebut menyala ketika sinar laser disorotkan sehingga ijazah tersebut
dipastikan valid.
Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Timur atas nama Choirul Umam
menerangkan bahwa KPU Kota Malang in casu Teradu I telah melaksanakan Tahapan
Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan melakukan proses verifikasi administrasi
berkas bakal calon anggota DPRD Kota Malang sesuai peraturan perundang-undangan
dan tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar kode etik sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu. Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya putusan dan/atau
rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang terkait pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh KPU Kota Malang in casu Teradu I, sebagaimana yang didalilkan
Pengadu dalam perkara a quo, bahwa atas laporan Pengadu ke Bawaslu Kota Malang
justru memberikan status dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I
telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi berkas persyaratan pencalonan
atas nama Wiwik Sulaiha, calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai
Demokrat pada Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU
Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Fakta ini
dikuatkan oleh keterangan di bawah sumpah Saksi Teradu I atas nama Deny Rachmat
Bachtiar, Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Periode 2019-2024
dan keterangan Pihak Terkait atas nama Hendrian selaku Kasubag Teknis KPU Kota
Malang yang menyatakan bahwa benar KPU Kota Malang periode 2019-2024 telah
melakukan verifikasi terhadap berkas dokumen persyaratan bakal calon atas nama
Wiwik Sulaiha dan tidak ditemukan adanya masalah. Demikian pula tidak ada
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap ijazah atas nama Wiwik Sulaiha yang
disampaikan kepada KPU Kota Malang selama masa tanggapan masyarakat. DKPP juga
menilai terhadap ijazah atas nama Wiwik Sulaiha dapat dipastikan kebenarannya
sebagaimana keterangan Pihak Terkait Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur, terlebih telah dilakukan pengujian
terhadap ijazah a quo dengan menggunakan alat detektor. Sehingga DKPP menilai
Teradu I telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu
I telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan
DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu
II, Teradu III dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang tidak
menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Malang yang tidak
melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang
Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV membantah dalil Pengadu dan
menerangkan bahwa tidak ada laporan baik tertulis maupun lisan terkait dengan
dugaan pelanggaran KPU Kota Malang yang tidak melakukan verifikasi terhadap berkas
persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat
atas nama Wiwik Sulaiha oleh Pelapor in casu Pengadu. Bahwa pada tanggal 14 Juni
2024 Bawaslu Kota Malang in casu Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menerima surat
pelimpahan laporan penanganan pelanggaran dari Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi
Jawa Timur in casu Pihak Terkait melalui surat Nomor: 353.1/PP.01.01/K.JI/06/2024
perihal Penerusan Pelimpahan Laporan (vide Bukti T.2-15). Laporan a quo pada
pokoknya, adanya dugaan perbedaan data pada kartu identitas dengan Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum (SMU) atas nama Wiwik Sulaiha, calon
anggota DPRD Kota Malang dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 (vide Bukti T.2-
16). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV membahas
laporan dari Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor:
074/LP/PL/RI/00.00/VI/2024 yang hasilnya laporan a quo memenuhi syarat formil
dan meteriil dan diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024
serta akan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-16).
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu II bersama staf berkonsultasi kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait mekanisme dan teknis penanganan tindak pidana
pemilu berdasarkan substansi pelimpahan laporan dari Bawaslu (vide Bukti T.2-18).
Bahwa hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur in casu Pihak Terkait
memberikan arahan agar Bawaslu Kota Malang memastikan untuk dilakukan proses
klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, yaitu pelapor,
Terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya serta dilaksanakan secara tertib sesuai
dengan hari kerja yang telah ditetapkan. Bawaslu Kota Malang juga diminta agar
memaksimalkan hari libur untuk percepatan penanganan dan pendalaman kajian serta
analisis dugaan pelanggaran demi efektivitas. Arahan lainnya, Bawaslu Kota Malang
segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan persoalan terkait STTB Terlapor dan
melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengecek keabsahan STTB
Terlapor.
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan
pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terhadap laporan Nomor:
004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 yang hasilnya Bawaslu Kota Malang akan
melakukan klarifikasi kepada para pihak, dan melakukan investigasi dengan
mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu
Provinsi Jawa Timur guna mencari kebenaran STTB atau ijazah Terlapor (vide Bukti
T.2-17).
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2024, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
mendatangi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi
Jawa Timur dan SMK Ardjuna 2 dengan terlebih dahulu melayangkan surat kepada
Pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa
Timur melalui surat Nomor: 147/PP.01.01/K.JI-34/05/2024 perihal Permohonan
Verifikasi Ijazah Calon Anggota Legislatif yang pada pokoknya Bawaslu Kota Malang
mengajukan permohonan verifikasi ijazah atas nama Wiwik Sulaiha, calon anggota
DPRD Kota Malang Dapil 4 dari Partai Demokrat. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa menurut Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur mengarahkan
langsung ke Yayasan Ardjuna, pemilik Sekolah SMU Ardjuna karena SMU tersebut
sudah tidak beroperasi lagi. Hasilnya, bahwa benar Wiwik Sulaiha tercatat dalam buku
induk sekolah sebagai siswa SMU Ardjuna Tahun Ajaran 2000 s.d. 2003 hingga lulus
atau tamat (vide Bukti T.2-20). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
bulan dan tahun lahir yang tertera dalam STTB sama dengan yang tertulis di Buku
Induk Sekolah tersebut dimana Wiwik Sulaiha tercatat tanggal 9 September 1981.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Malang melakukan serangkaian klarifikasi kepada
Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide Bukti T.2-21 s.d. T.2-24). Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Terlapor yang
menerangkan bahwa data lahir yang benar adalah yang tertulis di STTB dan di akta
kelahiran. Terlapor mengaku setelah mengetahui ada perbedaan maka dia melakukan
perbaikan pada data kependudukan seperti KTP dan KK (vide Bukti T.2-25). Bahwa
pada tanggal 4 Juli 2024, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melakukan rapat kedua
bersama dengan Sentra Gakkumdu terhadap hasil serangkaian klarifikasi kepada para
pihak yang hasilnya menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
pada Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak
dapat ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan (vide Bukti T.2-26). Bahwa pada tanggal
8 Juli 2024, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV mengumumkan status laporan di
Sekretariat Bawaslu Kota Malang dan juga mengirimkan surat melalui Nomor:
159/PP.00.02/K.JI-34/07/2024 perihal Pemberitahuan tentang Status Laporan. Surat
tersebut ditujukan kepada Pelapor in casu Pengadu yang pada pokoknya laporan
Pengadu telah ditangani sesuai dengan ketentuan dan prosedur oleh Bawaslu Kota
Malang dengan melampirkan status laporan (vide Bukti T.2-27). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur atas nama
Rusmifahrizal Rustam mengatakan bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah
melaksanakan penanganan pelanggaran terhadap laporan a quo sesuai dengan arahan
teknis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan telah menangani
penanganan pelanggaran sebagaimana mekanisme peraturan yang berlaku.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV dalam menangani laporan Nomor: 074/LP/PL/RI/00.00/VI
yang diregister dengan Nomor: 004/Reg/LP/PL/KOTA/16.06/VI/2024 telah sesuai
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV telah melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran yaitu, menerima
pelimpahan laporan, kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi kepada Pelapor in casu
Pengadu, Saksi-Saksi Pelapor, dan Terlapor, serta melakukan pembahasan bersama
dengan Sentra Gakkumdu, melakukan kajian, dan memutuskan dalam pleno terkait
hasil kajian yang menyatakan laporan a quo dihentikan dan tidak diteruskan ke proses
penyidikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV telah memiliki itikad baik dengan mengirimkan surat pemberitahuan status
laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV telah sesuai dengan hukum dan etika. Sedangkan terhadap
dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak
menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Malang yang tidak
melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon Anggota DPRD Kota Malang
Dapil 4 (empat) dari Partai Demokrat atas nama Wiwik Sulaiha tidak didukung dengan
alat bukti. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak
terbukti, jawaban Teradu II, Teradu III dan Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.