Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 156 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2024
👁 23 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: A. Keterangan-Keterangan Hasil Klarifikasi a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Ketidakcermatan ini mengakibatkan adanya dua versi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sebelum Surat Keputusan tersebut diubah menjadi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 227; Pasal 228; Pasal 227 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I M. Sigid Nugroho selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Muparid, Teradu III Arieo Pandiko, Teradu IV Sarman dan Teradu V Haryanto Ardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada Teradu VI Dedi Irawan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mel
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 158-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Beri Pirmansa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Rico Roberto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Supriadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu III; 4. Nama : Teguh Prihatin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu IV; 5. Nama : Dian Sandi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai------------------------- ------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : M. Sigid Nugroho Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muparid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Arieo Pandiko Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sarman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Haryanto Ardi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Dedi Irawan Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai---------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: A. Keterangan-Keterangan Hasil Klarifikasi a. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdri. Sri Anggun Ramadhani, S.H telah menerima laporan dari pelapor a.n Satoto Waliun dengan terlapor Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Bukti P-1). b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdri. Sri Anggun Ramadhani, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 kepada Pelapor (Bukti P-2). c. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Bukti P-3). d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (Bukti P-4). e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (Bukti P-5). f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang pelapor a.n Sdr. Satoto Waliun dan Saksi Pelapor a.n Aripsyah untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 (Bukti P-6). g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: Sdr. Satoto Waliun sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi: Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 14.00 WIB, bahwa profesi dan jabatan Sdr. Satoto Waliun sebagai Wartawan. Sdr. Satoto Waliun pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani serta bersedia memberikan keterangan dan Beliau tidak ada profesi dan jabatan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sdr. Satoto Waliun menjelaskan bahwa Surat Keputusan Nomor 26 tahun 2024 yang beliau ketahui dari website KPU mulai tanggal 05 Maret 2024, jdi KPU sudah menetapkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Surat Keputusan itu keluar pada hari Senin tanggal 05 Maret 2024, padahal dikalender tanggal 05 Maret 2024 merupakan hari Selasa. Sdr. Satoto Waliun buka Surat Keputusan itu melalui website KPU pada tanggal 08 Maret 2024, Beliau pelajari dan disitu Beliau menemukan adanya kekeliruan setelah 3 hari Surat Keputusan itu keluar. Sdr. Satoto Waliun tidak mengikuti secara masif Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Musi Banyuasin tetapi Beliau mengikuti media social KPU Musi Banyuasin. Menurut Sdr. Satoto Waliun pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Musi Banyuasin tersebut ada Mekanisme yang tidak benar, tetapi Beliau kurang memahami dan bukan ahli pada bidang tersebut. Sdr. Satoto Waliun mengetahui bahwa Surat Keputusan Nomor 26 tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin yaitu M. Sigid Nugroho dan paling bertanggung jawab atas keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 itu adalah yang menandatangani dan menyatakan Salinan sesuai aslinya a.n Vera Tri Agustina selaku Kabag Hukum. Sdr. Satoto Waliun bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila diperlukan dan tidak merasa tertekan dan terpaksa. Sdr. Satoto Waliun menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-7). h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang untuk kedua kalinya saksi Pelapor atas nama Aripsyah dan terlapor yaitu Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 (Bukti P-8). i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Sdr. M. Sigid Nugroho sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi: Pada hari Jumat tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 14.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr. M. Sigid Nugroho pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. M. Sigid Nugroho bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdr. M. Sigid Nugroho tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar, Bahwa pada saat kami di Kota Palembang dan sedang menghadiri Pleno di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. Pada 13 Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 diupload di Grup WhatsApp Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr. M. Sigid Nugroho yang membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan tanpa ada mengajukan verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr. M. Sigid Nugroho mengatakan bahwa Sekretariat KPU hanya mengonfirmasi untuk mengupload namun konfirmasi untuk memverifikasi Hasil Perolehan Suara para Peserta Pemilu tidak ada dan Sdr. M. Sigid Nugroho tidak melakukan pencermatan Kembali karena Beliau merasa sudah sesuai dengan templet dari KPU RI. Sdr. M. Sigid Nugroho mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan “dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno Perubahan SK dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau mengetahui bahwa isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah mendapat telpon dari Kasubag Teknis KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta setelah ditelpon oleh Ketua Partai Politik NASDEM a.n Sdr. Khoirot Sudarso. Sdr. M. Sigid Nugroho menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tapi untuk berapa lama prosesnya Beliau kurang tau, selama dibuka tahapan tanggapan dan masukan Masyarakat ada beberapa Partai Politik yang menyampaikan tanggapan dan masukan dan langsung melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. M. Sigid Nugroho menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. M. Sigid Nugroho, Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. M. Sigid Nugroho menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-9). 2. Sdr. Muparid sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi: Pada hari Jumat tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 14.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr. Muparid pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Muparid bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdr. Muparid tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar, Bahwa pada saat kami di Kota Palembang dan sedang menghadiri Pleno di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. Pada 13 Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 diupload di Grup WhatsApp Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr. Muparid yang membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan tanpa ada mengajukan verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr. Muparid tidak mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan “dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno Perubahan SK dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau mengetahui bahwa isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah berita itu viral di media sosial. Sdr. Muparid menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada membuka tahapan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan tidak ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan serta langsung melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. Muparid menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Muparid, Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. Muparid menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-10). 3. Sdr. Arieo Pandiko sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi: Pada hari Jumat tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 14.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr. Arieo Pandiko pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Arieo Pandiko bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdr. Arieo Pandiko tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar, Bahwa pada saat kami di Kota Palembang dan sedang menghadiri Pleno di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. Pada 13 Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 diupload di Grup WhatsApp Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr. Arieo Pandiko yang membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan tanpa ada mengajukan verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr. Arieo Pandiko tidak mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan “dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno Perubahan SK dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau mengetahui bahwa isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah berita itu viral di media sosial. Sdr. Arieo Pandiko menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin ada membuka tahapan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan serta langsung melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 yaitu Ketua Partai Nasdem. Sdr. Arieo Pandiko menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Arieo Pandiko, Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. Arieo Pandiko menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-11). 4. Sdr. Sarman sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi: Pada hari Jumat tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 14.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr. Sarman pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Sarman bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdr. Sarman tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar, Bahwa pada saat kami di Kota Palembang dan sedang menghadiri Pleno di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. Pada 13 Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 diupload di Grup WhatsApp Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr. Sarman yang membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan tanpa ada mengajukan verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr. Sarman tidak mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan “dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno Perubahan SK dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau mengetahui bahwa isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah berita itu viral di media sosial. Sdr. Sarman menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada membuka tahapan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan tidak ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan serta langsung melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. Sarman menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Sarman, Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. Sarman menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-12). j. Bahwa Saksi Pelapor Saudara Aripsyah setelah dilakukan pemanggilan selama 2 kali berturut-turut tidak hadir. Maka, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menarik kesimpulan bahwa keterangan saksi atas nama Aripsyah sama dengan keterangan pelapor. k. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang untuk kedua kalinya terlapor yaitu Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Haryanto Ardi dan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Dedi Irawan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 (Bukti P-13). l. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Sdr. Haryanto Ardi sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi: Pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 09.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr. Haryanto Ardi pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Haryanto Ardi bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdr. Haryanto Ardi tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar, Bahwa pada saat kami di Kota Palembang dan sedang menghadiri Pleno di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. Pada 13 Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 diupload di Grup WhatsApp Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr. Haryanto Ardi yang membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan tanpa ada mengajukan verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr. Haryanto Ardi tidak mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan “dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno Perubahan SK dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau mengetahui bahwa isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah berita itu viral di media sosial. Sdr. Haryanto Ardi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada membuka tahapan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan tidak ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan serta langsung melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. Haryanto Ardi menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Haryanto Ardi, Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. Haryanto Ardi menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-14). 2. Sdr. Dedi Irawan sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi: Pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 13.50 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr. Dedi Irawan pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Dedi Irawan bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdr. Dedi Irawan tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar, Bahwa terkait Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. Pada 05 Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dikeluarkan, dan diupload pada tanggal 06 Maret 2024 di JDIH, akan tetapi terdapat kesalahan di Lampiran surat karena dibuat secara manual. Menurut, Sdr. Dedi Irawan yang membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Kasubag Hukum KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan langsung Konfirmasi ke Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Dedi Irawan mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan “dto” dan ditandatangani oleh Kasubag karena untuk diupload akan tetapi untuk arsip ditandatangani oleh Ketua KPU langsung. Menurut Sdr. Dedi Irawan Pada tanggal 12 Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sudah diupload di website JDIH Kabupaten Musi Banyuasin dan diketahui Masyarakat. Sdr. Dedi Irawan menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada membuka tahapan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan tidak ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan serta langsung melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. Dedi Irawan menjelaskan bahwa setelah BA Pleno disampaikan ke Komisioner untuk dicermati, akan tetapi untuk diupload itu ditandatangani oleh kasubag hukum, setelah itu persiapan administrasi penetapan suara secara nasional. KPU RI mengimbau untuk menyandingkan dengan Model D untuk memperbaiki yang terdapat kesalahan, Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Dedi Irawan, Beliau menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload pada tanggal 15 Maret 2024 diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. Dedi Irawan menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-15). m. Bahwa berdasarkan keterangan dari terlapor IV atas nama Dedi Irawan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin perlu meminta keterangan tambahan dari pihak terkait, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Sdri. Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 (Bukti P-16). n. Sdr. Vera Tri Agustina sebagai Pihak Terkait dalam Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi: Pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pukul 20.30 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdri. Vera Tri Agustina pada penyelenggaraan pemilu 2024 sebagai Kasubag Hukum dan SDM/PNS KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdri. Vera Tri Agustina bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdri. Vera Tri Agustina tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar, Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024 berdasarkan intruksi KPU Provinsi Sumatera Selatan dan petunjuk teknis atau template Surat Keputusan dari KPU RI, bahwa dalam petunjuk teknis tersebut tidak terdapat lampiran. Dan lampiran tersebut kami buat manual, maka kami KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuat lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 berdasarkan Model D.Hasil Kabupaten Musi Banyuasin dan itu diupload pada tanggal 10 Maret 2024 sekira sore hari setelah dilakukan koreksi oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui pesan WhatsApp. Menurut Sdri. Vera Tri Agustina tidak ditentukan tanggal pastinya namun yang jelas harus diupload setelah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin selesai atau di tanggal 05 Maret 2024. Namun dikarenakan pada tanggal 05 Maret 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin selesai pada pukul 00.30 WIB maka kami belum sempat untuk membuatnya. Selanjutnya Pihak dari KPU Provinsi Sumatera Selatan meminta agar Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dikumpulkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan maka, kami KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan mengupload berkas tersebut ke JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin di tanggal 10 Maret 2024. Sdri. Vera Tri Agustina mengaku bahwa yang membuat dan mengetik adalah dirinya berdasarkan template Surat Keputusan dari KPU RI. Sdri. Vera Tri Agustina menyatakan bahwa dirinya sudah mengonfirmasikan kepada pihak Sekretariat dan Ketua serta Anggota Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan bukti terlampir. Sdri. Vera Tri Agustina menyatakan bahwa Salinan “dto” diperuntukan publikasi ke JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan untuk arsip ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Beliau menerangkan bahwa ketentuan dto sudah berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku memang seperti itu. Sdri. Vera Tri Agustina mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 itu terdapat kesalahan pada tanggal 12 Maret 2024 dari Pelaporan Partai PPP. Pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak membuka tahapan tanggapan dan masukan dari Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan langsung dilakukan perbaikan terhadap kesalahan pada surat tersebut. Sdri. Vera Tri Agustina menerangkan kronologi tentang Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengupload Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 ke JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang sebelumnya telah dilakukan pengoreksian oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2024, Sdri. Vera Tri Agustina menerima telepon dari Sekretaris PPP a.n Bamabang Irawan bahwa terdapat kekeliruan pada Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dimana untuk Dapil Muba 6 (Terdapat kesamaan nama untuk PDIP dan Partai Golkar) dan Dapil 7 (Terdapat kesamaan nama untuk PPP dan Partai Perindo). Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024, Ketua Kabupaten Musi Banyuasin menerima telepon dari Ketua Partai Nasdem a.n Hairad untuk mengonfirmasi bahwa terdapat kekeliruan pada lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Maka di hari yang sama, KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pengoreksian Kembali dan melakukan Rapat Pleno terhadap perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 yang diupload pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib. Dan yang mengetik dan membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 adalah Sdri. Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan sudah konfirmasi kepada Sekretariat dan Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdri. Vera Tri Agustina menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-17). B. Uraian Kronologis Fakta berdasarkan Kesesuaian Keterangan dan Bukti a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS. b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 2 Ayat (2) berbunyi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara; (b) rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan (c) penetapan hasil Pemilu nasional. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan tahapan: 1) Pengawasan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dari PPS ke PPK; 2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. d. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil Pengawasan atau Form A beserta alat kerja dan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan aturan yang berlaku. g. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin adalah WNI yang mempunyai hak pilih. i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin adalah Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin. j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Minggu, 10 Maret 2024 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 15 Maret 2024 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 18 Maret 2024 Pukul 12.27 WIB. Maka penyampaian Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak melebihi batas waktu laporan. l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 11.58 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. m. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Satoto Waliun kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa Teradu telah bersikap tidak cermat dalam menyampaikan perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan dalam Tahapan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Musi Banyuasin teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 2 kali dengan nomor yang sama dan isi yang berbeda-beda. n. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang disampaikan Sdr. Satoto Waliun yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pertama memuat sama nama pada Dapil 7 Musi Banyuasin untuk nama Calon Legislatif DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Partai PDI-P dan Partai Golkar serta jumlah suara Partai dan suara Calon Legislatif yang berbeda untuk Partai Nasdem dengan hasil Formulir Model D.Hasil Kabupaten Musi Banyuasin. o. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang disampaikan Sdr. Satoto Waliun yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pertama memuat sama nama pada Dapil 6 Musi Banyuasin untuk nama Calon Legislatif DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan. p. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang disampaikan Sdr. Satoto Waliun yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kedua memuat perbaikan atas kesalahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pertama namun dasar untuk dilakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin masih menggunakan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 114/PK.01-BA/1606/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sedangkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait atas nama Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan perubahan tersebut dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024 namun berdasarkan alat bukti Screen Shoot Riwayat Download Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 dengan keterangan “SK 26 Salinan Revisi Fix” dan keterangan “Salinan SK26 Muba 2024” tanggal 15 Maret 2024. Maka, perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan di tanggal 15 Maret 2024. q. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang disampaikan Sdr. Satoto Waliun yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memutuskan pada diktum ketiga berbunyi Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Senin tanggal 04 bulan Maret tahun 2024 pukul 23.59 WIB” sedangkan berdasarkan fakta berdasarkan MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan penetapan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024. r. Bahwa berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terlapor yaitu Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta pihak terkait yaitu Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa yang melakukan pengetikan dan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah Sdri. Vera Tri Agustina. s. Bahwa berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa tidak pernah menerima konfirmasi dari pihak sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memverifikasi isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. C. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 02-05 Maret 2024 di Aula KPU Kabupaten Musi Banyuasin. b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 47 Ayat (1) berbunyi “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Pada tanggal 02-05 Maret 2024 di Aula KPU Kabupaten Musi Banyuasin. c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 55 Ayat (1) berbunyi KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai Ayat (2) berbunyi Pengumuman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari dan melalui lama resmi KPU. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 10 Maret 2024 melalui website JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. d. Bahwa Teradu telah bersikap tidak cermat dalam menyampaikan perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan dalam Tahapan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Musi Banyuasin teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 2 kali dengan nomor yang sama dan isi yang berbeda-beda. e. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pertama memuat sama nama pada Dapil 7 Musi Banyuasin untuk nama Calon Legislatif DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Partai PDI-P dan Partai Golkar serta jumlah suara Partai dan suara Calon Legislatif yang berbeda untuk Partai Nasdem dengan hasil Formulir Model D.Hasil Kabupaten Musi Banyuasin. f. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pertama memuat sama nama pada Dapil 6 Musi Banyuasin untuk nama Calon Legislatif DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan. g. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kedua memuat perbaikan atas kesalahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pertama namun dasar untuk dilakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin masih menggunakan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 114/PK.01-BA/1606/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sedangkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait atas nama Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan perubahan tersebut dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024 namun berdasarkan alat bukti Screen Shoot Riwayat Download Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 dengan keterangan “SK 26 Salinan Revisi Fix” dan keterangan “Salinan SK26 Muba 2024” tanggal 15 Maret 2024. Maka, perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan di tanggal 15 Maret 2024. h. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memutuskan pada diktum ketiga berbunyi Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Senin tanggal 04 bulan Maret tahun 2024 pukul 23.59 WIB” sedangkan berdasarkan fakta berdasarkan MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan penetapan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024. i. Bahwa berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terlapor yaitu Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta pihak terkait yaitu Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa yang melakukan pengetikan dan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin adalah Sdri. Vera Tri Agustina. j. Bahwa berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa tidak pernah menerima konfirmasi dari pihak sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memverifikasi isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. k. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merubah Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut menimbulkan asumsi masyarakat bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan informasi tidak berdasarkan data dan/atau fakta yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena dilakukan perubahan sebanyak 2 kali dengan nomor yang sama. l. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b) memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. m. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 12 berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggara Pemilu; b) mengindahkan norma dalam penyelanggaraan Pemilu; c) menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia; d) memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat; dan e) memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, peiodik dan dapat dipertanggungjawabkan. n. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 dan Pasal 12. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Meminta kepada DKPP untuk mengabulkan seluruh petitum Pengadu; 2. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi teguran berupa peringatan keras kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; 3. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya kepada Teradu VI; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Formulir Model B.1 (Formulir Laporan atas nama Satoto Waliun), tertanggal 18 Maret 2024; 2. Bukti P-2 Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan), tertanggal 18 Maret 2024; 3. Bukti P-3 Undangan Rapat Pleno Nomor 016/KA.02/K.SS-05/03/2024, tertanggal 19 Maret 2024; 4. Bukti P-4 Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024; 5. Bukti P-5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 016/RT.02/K.SS- 05/03/2024 tentang Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta jenis dugaan Pelanggaran Pemilu; Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024, tertanggal 20 Maret 2024; 6. Bukti P-6 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor atas nama Satoto Waliun dan saksi plapor atas nama Aripsyah), tertanggal 27 Maret 2024; 7. Bukti P-7 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Satoto Waliun), tertanggal 28 Maret 2024; 8. Bukti P-8 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Ke-2 terhadap saksi pelapor atas nama Aripsyah) dan Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Terlapor yaitu Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 4 April 2024; 9. Bukti P-9 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama M. Sigid Nugroho sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin); 10. Bukti P-10 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Muparid sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 5 April 2024; 11. Bukti P-11 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Arieo Pandiko sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 5 April 2024; 12. Bukti P-12 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Sarman sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 5 April 2024; 13. Bukti P-13 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Ke-2 terhadap terlapor atas nama Haryanto Ardi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan Dedi Irawan selaku Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 5 April 2024; 14. Bukti P-14 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Haryanto Ardi sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 16 April 2024; 15. Bukti P-15 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Dedi Irawan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 16 April 2024; 16. Bukti P-16 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pihak Terkait atas nama Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 16 April 2024; 17. Bukti P-17 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait atas nama Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 16 April 2024 [2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024, Para Pengadu mengajukan Saksi atas nama Satoto Waliun yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi mendownload SK di website KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan menyerahkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. 2. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan pengumuman yang tidak benar dengan SK yang sama namun isinya perbeda tanpa ada katak-kata revisi. 3. Bahwa seorang penyelenggara pemilu menetapkan SK yang sama dengan dua kali perbedaan. 4. Bahwa perubahan dari SK Nomor 26 ke SK Nomor 27 terjadi kurang dari 24 jam. SK Nomor 26 tertanggal 5 Maret direvisi tanggal 15 Maret 2024 karena viral baik di facebook atau whatsapp yang diambil dari website KPU Kabupaten Musi Banyuasin. 5. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi SK Nomor 26 menjadi SK Nomor 27 tidak kurang dari 24 jam. 6. Bahwa Pasal 9 berbunyi memberitahukan kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan berupa informasi sementara, dan Pasal 12 huruf e berbunyi memberikan informasi mengenai pemilu kepada publik secara lengkap. 7. Bahwa secara mekanisme penerbitkan surat memang benar dan secara isinya yang salah. 8. Bahwa Saksi memohon agar diperiksa dan diberikan sanksi yang seadil- adilnya. 9. Bahwa suatu hal yang naif apabila Teradu tidak mengetahui apabila terdapat kesalahan, karena SK diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 sementara viral pada tanggal 15 Maret 2024. 10. Bahwa setelah viral Teradu baru melakukan perbaikan dan dengan hanya cukup waktu 1 x 24 jam. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 September 2024, sebagai berikut: 1. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 2. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 3. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 4. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin. 5. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. 6. Berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 114/PK.01- BA/1606/2024 Tanggal 5 Maret 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. 7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 8. Berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 116/PK.01- BA/1606/2024 Tanggal 15 Maret 2024 tentang perubahan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 dan Rincian Perubahan atas Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024. BAHWA atas peristiwa yang dilaporkan berdasarkan Gugatan terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 158/I-P/L-DKPP/2024 dan yang deregister dengan Perkara No. 156-PKE-DKPP/VII/2024 KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada pada tanggal 07 Maret 2024 pukul 13.19 Wib melalui Via telp Whatsapp Bagian Teknis Penyelenggaraan pada saat itu diminta oleh KPU provinsi Sumatera Selatan Sesuai dengan Template yang diberikan serta lampiran Hasil Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 yang bersumber pada Bagian Teknis Penyelenggaraan berdasarkan Form Hasil D - Hasil Kabupaten yang pada saat itu beririsan yang sama Seluruh Ketua dan Anggota KPU serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-1). Dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 10 Maret 2024 pukul 08.51 Wib telah mengeluarkan Produk Hukum yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah sudah melakukan mekanisme dan proses sesuai dengan ketentuan terhadap Publikasi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang dilakukan koordinasi dan verifikasi terlebih dahulu oleh Bagian Teknis Penyelenggaraan sebelum dilakukan publikasi pada JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan tidak di lakukan kordinasi dan verifikasi lagi kepada anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Bukti T-2). Pada tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut 5 (lima) Komisioner, Sekretaris, serta Kasubbag Teknis sedang mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-3). Dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten sesuai dengan mekanisme dan tidak ada pelanggaran serta Publikasi Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dikeluarkan berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum bahwasanya produk Hukum yang dikeluarkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada (Bukti T-4). Setelah tanggal 13 Maret 2024, melalui via telpon whatsapp oleh Bambang Irawan (Partai PPP) melakukan Pelaporan terhadap Kekeliruan lampiran Surat Keputusan Nomor 26 tahun 2024 yakni sebagai berikut : 1. Terdapat nama yang sama pada Partai Golkar dan PDI-P dalam DAPIL MUBA 7; dan 2. Terdapat nama yang sama pada Partai PPP dan Partai PERINDO dalam DAPIL MUBA 6. Terhadap nama yang sama tersebut KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Koordinasi ke Bagian Teknis terkait Pelaporan dari Partai PPP tersebut. Sehingga melakukan perubahan yang nama sama tersebut, sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan Angka (2) diatas. Dan tidak melakukan perubahan Surat Keputusan dikarenakan tidak merubah Perolehan Suara Partai Politik karena sesuai Hasil Model D – Kabupaten (Bukti T-5). Pada tanggal 15 Maret 2024, melalui via telp whatsapp Ketua KPU melakukan konfirmasi terhadap kekeliruan hasil perolehan suara Partai Nasdem berdasarkan Laporan Partai Nasdem an. Hairod Sudarso terdapat perolehan suara yang terjadi kesalahan pengetikan sehingga memperbaiki sebagai berikut : a. pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 pada Rekap Partai Politik yakni : - Pada Lampiran I Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat Kesalahan Pengetikan Dapil Muba (3) Partai Nasdem yang semula 161 Suara seharusnya 461 Suara. - Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat Kesalahan Pengetikan Dapil Muba (6) di Partai PKB Nomor Urut 7 Atas Nama Syarip yang semula 70 Suara seharusnya 37 Suara. - Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat Kesalahan Pengetikan Dapil Muba (2) di Partai Golkar semula 1.884 Suara seharusnya 1.844 Suara. Sehingga sebelum dilakukan Perubahan Surat Keputusan Melakukan Koordinasi terlebih dahulu kepada Bagian Teknis Penyelenggara. Dan Bagian Teknis Penyelenggara melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, serta sudah dilakukan koreksi oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin di ruang Hukum dan SDM untuk melakukan perubahan dan sehingga mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Terhadap kesalahan Pengetikan (human error) yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin 116/PK.01-BA/1606/2024 Tanggal 15 Maret 2024 tentang perubahan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 dan Rincian Perubahan atas Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 dan Dari Surat Keputusan tersebut yang telah dikeluarkan Dan Pihak Partai Politik dan masyarakat tidak mengalami keberatan dan keributan sama sekali terkait hal keputusan tersebut (Bukti T-6). Pada tanggal 16 Maret 2024 Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan Operator Sirekap Menghadiri undangan Rapat Koordinasi di Jakarta terkait Persiapan Administrasi Penetapan Hasil perolehan Suara Secara Nasional Oleh KPU RI, dan dilakukan verifikasi secara Nasional oleh KPU RI terhadap Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menyerahkan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah diperbaiki atas dasar hasil Koreksi dan Perbaikan mengenai Hasil Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 17 Maret 2024 (Bukti T-7). Bahwa terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin telah dilakukan perbaikan dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak atas sebagian ataupun seluruhnya tuduhan yang disampaikan terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; 2. Meminta untuk memberikan Putusan yang seringan-ringannya dan direhabilitasi nama baik; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-7, sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T-1 Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp antara Bagian Teknis dan Bagian Hukum selaku Bagian Sekretariat; 2. Bukti T-2 Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp antara Bagian Teknis dan Bagian Hukum selaku Bagian Sekretariat kepada Ketua KPU; 3. Bukti T-3 Surat Undangan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 321/PL.01.8-UND/16/2/2024Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi, tertanggal 3 Maret 2024; 4. Bukti T-4 1. Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; dan 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 5. Bukti T-5 Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang mengalami perubahan; 6. Bukti T-6 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin 116/PK.01-BA/1606/2024, tanggal 15 Maret 2024; 7. Bukti T-7 Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Tanda Terima Penyerahan Surat Keputusan ke KPU RI. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 10 Maret 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dimana KPU Kabupaten Musi Banyuasin menjadi salah satu peserta rapat yang hadir di dalam rapat pleno tersebut pada tanggal 8 Maret 2024. b. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Administrasi Penetapan Hasil Perolehan Suara secara Nasional di Jakarta. Dalam kesempatan ini, KPU Republik Indonesia memverifikasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Di saat yang bersamaan, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin juga telah menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan tidak ada permasalahan. c. Bahwa dalam hal penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan penuh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara serta menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya”. d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Naskah Dinas Penetapan Keputusan KPU mengenai susunan pada batang tubuh dinyatakan bahwa “Bagian batang tubuh keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/Diktum KESATU, KEDUA, KETIGA dan seterusnya (format Keputusan KPU terlampir). Dari format keputusan tersebut dapat dilihat bahwa Diktum KETIGA yang merupakan diktum penutup berisikan pernyataan “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” yang mana telah tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan hal tersebut telah sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku (Bukti T-01). e. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Teknis Pengisian Metadata dinyatakan bahwa “Sebuah produk hukum dinyatakan berstatus mengubah apabila judul dari produk hukum tersebut terdapat kata “Perubahan” (contoh format terlampir). Berdasarkan format tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (Bukti T-02). f. Bahwa di dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada Bab IV Teknik Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bagian Penutup dinyatakan bahwa “pada dasarnya setiap keputusan mulai berlaku pada saat keputusan tersebut ditetapkan”. Keputusan ini sebagai pedoman bagi pejabat/staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, yang mana telah tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku (Bukti T-03). g. Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di satuan kerja masing-masing, KPU Provinsi Sumatera Selatan selalu memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini termasuk KPU Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai panduan bagi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-01 sampai dengan Bukti PT1-03, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT1-01 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Naskah Dinas Penetapan Keputusan KPU mengenai susunan pada batang tubuh; 2. Bukti PT1-02 Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Teknis Pengisian Metadata; 3. Bukti PT1-03 Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada Bab IV Teknik Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bagian Penutup. [2.8.2] Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sumatera Selatan atas nama Aryani Meiranda Sari sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di satuan kerja masing-masing, KPU Provinsi Sumatera Selatan selalu memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor: 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai panduan bagi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. b. Bahwa dalam hal proses pembuatan dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan (SK) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan (SK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menjadi kewenangan penuh dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin. c. Bahwa penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan penuh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara serta menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya”. d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Naskah Dinas Penetapan Keputusan KPU mengenai susunan pada batang tubuh dinyatakan bahwa “Bagian batang tubuh keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/Diktum KESATU, KEDUA, KETIGA dan seterusnya (format Keputusan KPU terlampir). Dari format keputusan tersebut dapat dilihat bahwa Diktum KETIGA yang merupakan diktum penutup berisikan pernyataan “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” yang mana telah tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan hal tersebut telah sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku (Bukti T-01). e. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Teknis Pengisian Metadata dinyatakan bahwa “Sebuah produk hukum dinyatakan berstatus mengubah apabila judul dari produk hukum tersebut terdapat kata “Perubahan” (contoh format terlampir). Berdasarkan format tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (Bukti T-02). f. Bahwa di dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bab IV Teknik Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bagian Penutup dinyatakan bahwa “pada dasarnya setiap keputusan mulai berlaku pada saat keputusan tersebut ditetapkan”. Keputusan ini sebagai pedoman bagi pejabat/staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, yang mana telah tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan hal tersebut telah sesuai dengan format penyusunan Keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU (Bukti T-03). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-01 sampai dengan Bukti PT2-03, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT2-01 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Naskah Dinas Penetapan Keputusan KPU mengenai susunan pada batang tubuh; 2. Bukti PT2-02 Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Teknis Pengisian Metadata; 3. Bukti PT2-03 Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bab IV Teknik Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada Bagian Penutup.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Ketidakcermatan ini mengakibatkan adanya dua versi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sebelum Surat Keputusan tersebut diubah menjadi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan terhadap peristiwa yang diadukan Para Pengadu, pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 13.19 WIB, bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Musi Banyuasin ditelepon melalui whatsapp oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan yang meminta agar Surat Keputusan Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dibuat berdasarkan template yang diberikan dan lampiran Hasil Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan Formulir D. Hasil Kabupaten. Terhadap hal tersebut berbarengan dengan seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (bukti T-1). Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 Pukul 08.51 WIB, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah dilakukan koordinasi dan verifikasi oleh Bagian Teknis Penyelenggaraan sebelum dilakukan publikasi ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah itu, tidak dilakukan koordinasi dan verifikasi kembali kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin (bukti T-2). Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Bambang Irawan melaporkan melalui telepon whatsapp berkenaan kekeliruan lampiran Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 yakni adanya nama yang sama pada Partai Golkar dan PDI-P di Daerah Pemilihan Musi Banyuasin (Dapil Muba) 7 dan nama yang sama pada PPP dan Partai Perindo di Dapil Muba 6. Terhadap nama yang sama tersebut KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Koordinasi ke Bagian Teknis. Selanjutnya, melakukan perubahan nama yang sama tersebut, dan tidak melakukan perubahan Surat Keputusan dengan alasan tidak merubah perolehan suara partai politik karena sudah sesuai Hasil Model D.Kabupaten (bukti T-5). Selain itu, pada tanggal 15 Maret 2024, berdasarkan laporan Partai Nasdem atas nama Hairod Sudarso berkenaan kesalahan pengetikan perolehan suara, Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengkonfirmasi bahwa telah dilakukan perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 116/PK.01-BA/1606/2024 tentang perubahan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 (bukti T-6). Adapun hasil perbaikan perolehan suara sebagai berikut: - Pada Lampiran I Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan Dapil Muba (3) Partai Nasdem yang semula 161 suara seharusnya 461 suara. - Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan Dapil Muba (6) di Partai PKB Nomor Urut 7 Atas Nama Syarip yang semula 70 suara seharusnya 37 suara. - Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan Dapil Muba (2) di Partai Golkar semula 1.884 suara seharusnya 1.844 suara. Terhadap rincian perbaikan Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 a quo, partai politik dan masyarakat tidak mengajukan keberatan (bukti T- 6). Bahwa sebelum dilakukan perubahan Surat Keputusan, sudah dikoordinasikan kepada Bagian Teknis Penyelenggara. Selanjutnya, Bagian Teknis Penyelenggara melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, serta sudah dilakukan koreksi oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin di ruang Hukum dan SDM. Setelah itu, KPU Kabupaten Musi Banyusian menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan Operator Sirekap menghadiri undangan Rapat Koordinasi di Jakarta terkait persiapan administrasi penetapan hasil perolehan suara secara Nasional yang diselenggarakan oleh KPU RI sekaligus dilakukan verifikasi terhadap Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya, KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menyerahkan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah diperbaiki pada tanggal 17 Maret 2024 (bukti T-7). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan telah diunggah ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin (vide bukti T-4). Bahwa Surat Keputusan a quo dibuat oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelum diunggah ke dalam JDIH, salinan Surat Keputusan terlebih dahulu dikirimkan ke Teradu I kemudian oleh Teradu I disampaikan kepada Teradu II s.d. Teradu V. Akan tetapi dengan dalih sedang mengikuti persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 10 Maret 2024 (vide bukti T-3) maka Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan verifikasi atau memeriksa kembali Surat Keputusan a quo dengan alasan sudah diverifikasi oleh Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah dimintai paraf pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sebelum Surat Keputusan a quo diunggah ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Terungkap pula fakta bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin in casu Teradu VI mengunggah Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sebelum diparaf oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan pertimbangan hasil penetapan Calon Anggota DPRD sudah ditunggu oleh KPU RI sehingga Surat Keputusan a quo harus segera diunggah ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Calon Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 4 Kabupaten Musi Banyuasin Nomor Urut 4 atas nama Bambang Irawan menghubungi Teradu I melalui aplikasi whatsapp dan melaporkan adanya kekeliruan dalam lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024, yaitu: 1. Terdapat kesamaan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Partai Golkar dan PDIP pada Daerah Pemilihan Musi Banyuasin (Dapil Muba) 7; dan 2. Terdapat kesamaan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari PPP dan Partai Perindo pada Dapil Muba 6 (vide bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu V melalui Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan perbaikan terhadap kesamaan nama dalam lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan pada hari dan tanggal yang sama yakni 13 Maret 2024, Surat Keputusan a quo kemudian diunggah kembali ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terhadap Nomor Surat Keputusan a quo, Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan perubahan dengan dalih tidak mengubah perolehan suara partai politik karena sudah sesuai dengan Hasil perolehan suara dalam Formulir Model D. Kabupaten (vide bukti T-5). Selain itu, menurut penjelasan Para Teradu dalam sidang pemeriksaan, karena bersifat ralat sehingga tidak diterbitkan Surat Keputusan yang baru. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 yang oleh Para Teradu sudah dilakukan perbaikan dan telah diunggah kembali, masih terdapat kesalahan penulisan angka perolehan suara partai politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Teradu I dihubungi oleh Calon Anggota DPRD Partai Nasdem Dapil 3 Kabupaten Musi Banyuasin Nomor Urut 1 atas nama Hairad Sudarso melalui aplikasi whastapp yang menyampaikan adanya kekeliruan penulisan hasil perolehan suara yaitu: 1. Pada Lampiran I Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan perolehan suara Dapil Muba 3 pada Partai Nasdem tertulis 161 (seratus enam puluh satu) suara yang seharusnya 461 (empat ratus enam puluh satu) suara. 2. Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan perolehan suara Dapil Muba 6 pada Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari PKB Nomor Urut 7 atas nama Syarip tertulis 70 (tujuh puluh) suara seharusnya 37 (tiga puluh tujuh) suara. 3. Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan perolehan suara Dapil Muba 2 pada Partai Golkar tertulis 1.884 (seribu delapan ratus delapan puluh empat) suara seharusnya 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat) Suara (vide bukti T-4 dan T-7). Bahwa terhadap kekeliruan tersebut kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan perubahan dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 116/PK.01-BA/1606/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan Rincian Perubahan atas Lampiran Surat Keputusan a quo. Bahwa terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 telah dikoreksi oleh Teradu I dengan berkoordinasi pada Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya, pada tanggal 15 Maret 2024, Para Teradu mengunggah Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyusin dan berdasarkan penjelasan Para Teradu tidak ada keberatan dari partai politik dan masyarakat (vide bukti T-6). Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin in casu Para Pengadu menerima laporan dengan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 dari masyarakat atas nama Satoto Waliun in casu Saksi Para Pengadu dengan Terlapor Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin in casu Para Teradu atas dugaan ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 (vide bukti P-1 dan P-2). Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiel dengan membuat kajian awal dugaan pelanggaran atas laporan a quo dan menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiel, selanjutnya diregister dengan nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 (vide bukti P-3, P-4, dan P-5) untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait (vide bukti P-7, P-9, P-10, P-11, P-12, P-14, P-15, dan P-17). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi a quo pada tanggal 16 April 2024 Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat kajian dugaan pelanggaran dengan kesimpulan laporan Para Pelapor terbukti bahwa perbuatan atau tindakan Para Terlapor in casu Para Teradu adalah pelanggaran kode etik Pemilu dan direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kemudian pada tanggal 17 April 2024 Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan status ditindaklanjuti ke Pelanggaran Kode Etik Pemilu (vide bukti P-17). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo dan mengunggah ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan mengabaikan prosedur yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bab V huruf B angka 4 yang menyatakan, “Seluruh dokumen yang akan diunggah dalam JDIH harus diperiksa kembali terkait dengan kesesuaian antara salinan dengan naskah aslinya”. Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sehingga harus dilakukan perbaikan sebanyak dua kali terhadap Surat Keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Pemilu Tahun 2024. Tindakan Para Teradu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat khususnya Peserta Pemilu Calon Anggota Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Terlebih terhadap Teradu VI sebagai pimpinan Sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada Pimpinan KPU Kabupaten Musi Banyuasin maupun kepada Peserta Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, dengan bekerja profesional dan akuntabel dalam pelayanan administrasi Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan dengan cermat, cepat dan tepat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 227 dan Pasal 228 huruf e Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berbunyi, “Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota”, dan “Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas: e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak menyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf d, e, dan h, dan Pasal 16 huruf b dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I M. Sigid Nugroho selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Muparid, Teradu III Arieo Pandiko, Teradu IV Sarman dan Teradu V Haryanto Ardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada Teradu VI Dedi Irawan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani