Melanggar
Nomor Putusan: No. 206 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 30 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 241-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Desember 2024 sebagai berikut: 1. Pada tanggal 25 Mei 2024, di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam menyelenggarakan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin karena terdapat dua versi Pengumuman Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 yang berbeda serta tidak melakukan klarifikasi kepada publik terkait terdapatnya dua versi Pengumuman a quo sehingga menimbulkan kegaduhan di Masyarakat Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.5, P-2.6, P-3.1 dan P-3.2). [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 serta diduga melakukan kecurangan pada tahapan seleksi CAT pada seleksi Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.1, P-2.2 dan P.2.3).
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 16; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Syahru Romadhoni, Teradu IV Rahmad Syahid dan Teradu V Torana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 206-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
241-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 206-PKE-
DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Siti Holijah
Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : April Yadi
Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Raden Zakaria
Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : Ameredi
Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV;
5. Nama : Muslim
Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V.
Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Aang Midharta
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Syahru Romadhoni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Legar Saputra
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Rahmad Syahid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Torana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan 30911.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 241-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
10 Desember 2024 sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 Mei 2024, di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin,
Sumatera Selatan. KPU Kabupaten Banyuasin mengumumkan hasil seleksi
calon anggota PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024. Terdapat fakta yang beredar bahwa
pengumuman KPU Banyuasin tersebut terdapat dua versi, yang dimana
kedua pengumuman tersebut memiliki nomor dan tanggal pengumuman
sama yaitu nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024, namun
terdapat perbedaan isi atau nama-nama calon yang dinyatakan lulus dan
tidak lulus berbeda antara pengumuman versi pertama dan kedua.
Pengumuman versi pertama tersebar melalui grup PPK dan PPS Banyuasin
sekira pukul 20:00 WIB, pengumuman versi kedua merupakan
postingan/unggahan KPU Banyuasin melalui Facebook dan instagram atas
nama KPU Kabupaten Banyuasin yang di unggah sekira pukul 21:00 WIB.
(vide bukti P-3).
2. Pada tanggal 31 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menerima
laporan dugaan pelanggaran nomor 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024
tentang adanya pengumuman seleksi calon anggota PPS oleh KPU
Kabupaten Banyuasin yang terdapat dua versi yaitu pengumuman nomor
589/PP.04.2/1607/2024, sehingga berdasarkan laporan tersebut Bawaslu
Kabupaten Banyuasin melakukan registrasi dan menindaklanjuti proses
penanganan pelanggaran (vide bukti P-4).
3. Berdasarkan hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Banyuasin atas laporan
dugaan pelanggaran tersebut, didapatkan fakta bahwasannya KPU
Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan rekrutmen calon anggota PPS
di Kabupaten Banyuasin terdapat indikasi pelanggaran kode etik yang
secara detil dirangkum dalam Kajian akhir dugaan pelanggaran (vide bukti
P-4.3).
4. Berdasarkan Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Banyuasin telah
melakukan proses penanganan pelanggaran dengan hasil keputusan bahwa
laporan dan hasil penanganan diteruskan atau direkomendasikan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di
Jakarta (vide bukti P-4.6).
5. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Banyuasin, terdapat 3 (tiga) prinsip penyelenggara yang
dilanggar oleh KPU Kabupaten Banyuasin yaitu:
a. Perbuatan tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan proses seleksi
calon anggota PPS di Kabupaten Banyuasin dan/atau melanggar prinsip
profesional penyelenggara Pemilu; Berdasarkan keterangan sdr. Dedi
Haryanto selaku staf KPU Kabupaten Banyuasin yang juga bertugas
Sebagai Helpdesk dan juga penerimaan berkas pendaftaran Calon
Anggota PPS, yang diminta keterangan pada hari Selasa tanggal 5 Juni
2024, Pukul 14:00 WIB, dalam keteranganmya mengatakan bahwa
untuk monitoring pada tes wawancara tidak ada yang melakukan
pengawasan dari KPU Kabupaten Banyuasin khususnya untuk
sekretariat, dan sepengetahuan nya yang melakukan monitoring pada
tes wawancara hanya Ketua KPU Kabupaten Banyuasin (Aang Midharta);
dari keterangan tersebut dapat diketahui bahwa pada pelaksanaan
wawancara tidak dilakukan pengawasan secara langsung oleh
sekretariat KPU Kabupaten Banyuasin, dari keterangan sdr Dedi
Haryanto yang diketahuinya dari 5 anggota KPU Banyuasin hanya satu
orang yaitu Ketua KPU Kabupaten Banyuasin bernama Aang Midharta
yang melakukan monitoring pengawasan tes wawancara calon anggota
PPS. Lanjut dalam keterangannya, Dedi Haryanto mengatakan bahwa
cara menentukan peringkat pada Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
PPS Berdasarkan data catatan dan masukan dari pleno komisioner dan
untuk nilai tidak tertera dan saya tidak tahu, (vide bukti P-1.11) pada
keterangan ini sdr Dedi Haryanto tidak dapat menunjukkan kepada tim
klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin mengenai data peringkat
calon anggota PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam
berita acara yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah
pelaksanaan wawancara sesuai dengan juknis pada BAB II
pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara point B, angka 8 huruf f.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
berdasarkan hal tersebut diatas, prosedur yang dilaksanakan oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yang bernama 1. Aang Midharta
(Ketua), 2. Syahru Romadhoni 3. Torana 4. Legar Saputra 5. Rahmad
Syahid (anggota) melanggar ketentuan pasal 15 huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang mengatakan dalam melaksanakan prinsip
profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, “bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi administrasi Pemilu”.
b. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin tidak melakukan upaya penjelasan
dan perbaikan terhadap adanya permasalahan yang terjadi di publik
atas tersebarnya dua versi pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
sehingga melanggar prinsip Akuntabel penyelenggara Pemilu. Terhadap
pengumuman dua versi yang dimaksud yaitu adanya dua pengumuman
yang penomorannya sama yaitu nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal
25 Mei 2024 terdapat perbedaan diantaranya (vide bukti P-3.1 dan bukti
P-3.2);
1) Pengumuman versi pertama tersebar melalui grup whatsaap anggota
lama PPK dan PPS Banyuasin sekitar pukul 8 malam berdasarkan
keterangan pelapor dan saksi;(vide bukti P-1.1, bukti P-1.2, bukti P-
1.8, bukti P-1.9,) Pengumuman versi pertama berjumlah 94
halaman; dengan file 1,6 MB dalam bentuk pdf (vide bukti P-3.1,
bukti P-2.5, bukti P-2.6);
2) Pengumuman versi kedua tersebar melalui unggahan facebook KPU
Kabupaten Banyuasin sekitar pukul 9 malam berdasarkan
keterangan pelapor dan saksi. (vide bukti P-2.7)
3) Terdapat perbedaan isi nama-nama pada banyak Keluhan/Desa,
contoh pada Desa Tanjung Merbu, Kec. Rambutan pada
pengumuman versi pertama yang lulus 3 besar bernama 1. Herman
S.Ag 2. Juwita 3. Juliansyah, sedangkan pada Kelurahan/Desa.
pengumuman versi pertama ditulis dengan tinta berwarna hitam,
tanda tangan Ketua pada pengumuman versi pertama ditulis dengan
tinta berwarna biru. Pengumuman versi pertama berjumlah 94
halaman; dengan file 1,6 MB dalam bentuk pdf (vide bukti P-3.1).
4) Pada Desa Tanjung Merbu, Kec. Rambutan pengumuman versi
kedua yang lulus 3 besar bernama 1. Juliansyah 2. Wardani 3.
Muhammad Kailani Safutra. format pengumuman versi kedua, pada
bagian kolom Kelurahan bertuliskan “BUDI MULYA” yang tidak di
edit sesuai nama Kelurahan/Desa Pada Kecamatan masing-masing.
(vide bukti P-3.2).
5) Ketua KPU Banyuasin bernama Aang Midharta mengatakan bahwa
telah mengeluarkan pernyataan/statement kepada pihak media dan
pihak Kepolisian, apabila ada indikasi-indikasi pungli agar ditindak.
Dalam keterangannya sdr Aang Midharta akan memberikan link
berita pernyataan tersebut kepada tim klarifikasi namun hingga saat
kajian ini dibuat belum ada konfirmasi untuk melengkapi dan
memberikan bukti berupa link berita tersebut; pada keterangannya
tersebut tidak menjealaskan bahwa telah melakukan klarifikasi
secara publik kepada msyarakat tentang adanya peristiwa dua versi
pengumuman hasil seleksi PPS yang tersebar. (vide bukti P-1.3).
6) Berdasarkan hasil keterangan terhadap anggota KPU Banyuasin
bernama Torana, mengatakan bahwa KPU Kabupaten Banyuasin
belum melakukan upaya klarifikasi secara publik menjelaskan
kepada masyarakat terkait peristiwa terjadinya dua versi
pengumuman hasil seleksi PPS tersebut. (vide bukti P-1.7).
7) Bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Banyuasin
terhadap media sosial KPU Banyuasin dan media berita online KPU
Kabupaten Banyuasin tidak terdapat melakukan upaya klarifikasi
secara publik baik melalui konferensi pers secara langsung ataupun
melalui media, terkait dengan permasalahan yang ramai dan
menjadi gejolak bagi masyarakat khususnya calon anggota PPS di
Kabupaten Banyuasin atas adanya dua versi pengumuman hasil
seleksi calon anggota PPS tersebut (vide bukti P-2.8).
8) Bahwa terkait adanya dua versi pengumuman hasil seleksi calon
anggota PPS tersebut telah menimbulkan gejolak bagi masyarakat
khususnya calon anggota PPS di Kabupaten Banyuasin yang merasa
bingung dengan keputusan KPU Kabupaten Banyuasin, hal tersebut
dapat dilihat dari adanya berita media online INFO MUSI (Informasi
Masyarakat Indonesia) pada tanggal 25 Mei 2024 yang berjudul
“Nama-nama PPS Berubah, diduga Tercium Aroma Di KPU
Kabupaten Banyuasin Tidak Sedap”. (vide bukti P-2.3).
9) Bahwa juga terdapat laporan masyarakat yang merupakan calon
anggota PPS yaitu laporan nomor 001/LP/PB/Kab/06.05/V/2024
tanggal 27 Mei tentang Tentang Calon anggota PPS yang dinyatakan
lulus oleh KPU Kabupaten Banyuasin di Kelurahan Kenten namun
berdomisili dan terdaftar di DPT pada Kelurahan Azhar Permai, Kec.
Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin 2024 (vide bukti P-4.7) dan
laporan nomor 001/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tanggal 28 Mei 2024
Tentang Calon PPS yang terdaftar pada Sipol serta menjadi pengurus
Partai Politik dan pengumuman KPU Kabupaten Banyuasin terdapat
dua versi pengumuman (vide bukti P-4.8). Serta laporan yang saat
ini dilakukan kajian yaitu laporan nomor
003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 Tentang adanya pengumuman
seleksi calon anggota PPS oleh KPU Banyuasin yang terdapat dua
versi yaitu pengumuman nomor 589/PP.04.2/1607/2024 (vide bukti
P-4.1).
10) Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, tindakan Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 16 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang mengatakan dalam melaksanakan prinsip
Akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak,
“menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikan
nya”
c. Perbuatan penyalahgunakan wewenang atas jabatannya oleh anggota
KPU Kabupaten Banyuasin yang merugikan kepentingan umum dan
/atau melanggar prinsip mandiri dan prinsip profesional penyelenggara
Pemilun. Terdapat beberapa fakta dan informasi berkaitan dengan
penyalah gunaan wewenang oleh anggota KPU Kabupaten Banyuasin;
1) Berita media online Jurnalisme Online berjudul “5 Komisioner KPU
Banyuasin diduga Minta Setoran Kepada calon Anggota PPK
Banyuasin”. Berita tanggal 04 Juni 2024 yang ditulis atas nama
Mulyadi Pers; Berita media online AmpuhNews berjudul “CACA
SUMSEL dalam waktu dekat gelar unjuk rasa damai di bawaslu
sumsel dan KPU sumsel terkait 5 komisioner KPU Banyuasin di duga
minta setoran kepada calon PPK Banyuasin”. Berita tanggal 04 Juni
2024; informasi berita media online OBAMAKlik.id (Obrolan Berita
Masyarakat) yang berjudul “Terkait 5 Komisioner KPU Banyuasin
Diduga Minta Setoran Kepada Calon Anggota PPK dan PPS
Banyuasin CACA Sumsel Minta Bawaslu Sumsel Buat Laporan
Resmi ke DKPP (vide bukti P-2.3).
2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin saat melakukan
pengambilan keterangan di dapatkan bukti-bukti berupa chating
salah satu anggota KPU Kabupaten Banyuasin bernama Legar
Saputra kepada seseorang bernama Alamsyah yang merupakan
Pegawai KPU Banyuain, pada isi chat tersebut sdr Legar Saputra
mengatakan “Kawal ke ini kk” dan dilanjutkan mengirim nama-nama
beserta keterangan “sudah bayar dan belum bayar”, nama-nama
tersebut berdasarkan isi chating diantaranya ssg I : 1.Malik (sudah
bayar) 2. Tidak ada nama 3. Rano Karno (sudah bayar) Ssg II: 1.Rio
(sudah bayar) 2.Sulkiman (sudah bayar) 3.Rudi Amin (belum bayar)
Ssg IV: 2.Abdul Rozi (blum bayar) 2. Ardy Wiranata (belum bayar).
Pada chating whatsapp tersebut sdr Alamsyah tidak membalas dan
merespon sama sekali chating sdr Legar Saputra (vide bukti P-2.1).
3) Selanjutnya jika di cocok kan nama-nama yang terdapat pada isi
percakapan whatsapp tersebut, bahwa seseorang bernama 1. Malik
2. Rano Karno merupakan anggota PPS yang lulus seleksi dan telah
dilantik dan merupakan anggota PPS Desa Sungsang I Kec.
Banyuasin III. Selanjutnya bahwa seseorang bernama 1. Rio 2.
Sulkiman merupakan anggota PPS yang lulus seleksi dan telah
dilantik dan merupakan anggota PPS Desa Sungsang II Kec.
Banyuasin III. Selanjutnya bahwa seseorang bernama 1. Abdul Rozi
merupakan anggota PPS yang lulus seleksi dan telah dilantik dan
merupakan anggota PPS Desa Sungsang IV Kec. Banyuasin III. Dan
Ardy Wiranata merupakan PPS pengganti Desa Sungsang II Kec.
Banyuasin III (vide bukti P-3.2).
4) Adanya indikasi upaya penyalahgunaan wewenang terhadap sistem
tes CAT oleh salah satu anggota KPU Banyuasin bernama Legar
Saputra, indikasi tersebut dapat dilihat dari bukti chating whatsapp
antara sdr Legar Saputra dan sdr Alamsyah, berikut isi percakapan
nya Pak Legar KPU BA “pck di olah dak kk CAT ini” “PPS Muara
Sugihan gek nk ngantr berkas seluruh nyo kk. Di akomodir oleh
teguh. Minta tolong di akomodirke kk. Ado ongkos becaknyo itu jika
diartikan dalam Bahasa Indonesi yaitu “PPS Muara Sugihan nanti
mau antar berkas seluruhnya kak, ada ongkos becaknya (kiasan).
Selanjutnya sdr Alamsyah menjawab “belum tau karena aplikasi
CAT Baru terenkripsi” selanjutnya sdr LEGAR menjawab kembali
“cbo di pelajari dlu kk”. Pada isi chating tersebut mengindikasikan
anggota KPU Banyuasin bernama Legar Saputra seperti meminta
agar sdr Alamsyah mengikuti apa yang disampaikan nya (vide bukti
P-2.1).
5) Berdasarkan hasil keterangan klarifikasi kepada Legar Saputra pada
tanggal 05 Juni 2024 pukul 10.00 WIB yang bersangkutan mengakui
dan mengatakan mengetahui hal tersebut memang ada saya chating
dengan sdr Alamsyah, saya mengirimkan nama-nama dari pesan
whatsapp yang dikirimkan oleh Sdr BENI ARFANDI kemudian saya
teruskan kepada sdr Alamsyah (vide bukti P-1.5). Selanjutnya saat
ditanyakan kepada Alamsyah saat klarifikasi, yang bersangkutan
menjawab saya tidak mengetahui apa maksudnya dan tujuan nya,
yang jelas saat itu sdr LEGAR mengirimkan chat kepada saya yang
terdapat nama-nama dan ada keterangan sudah bayar dan belum
(vide bukti P-1.10).
6) Berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang didapat terhadap
saksi bernama Irma Wirahayu, terkait dengan adanya dugaan pungli
pada rekrutmen PPS Kabupaten Banyuasin, khusunya pada calon
PPS di Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan. Pada saat klarifikasi
yang bersangkutan memberitahukan adanya bukti transaksi berupa
bukti transfer atas nama Irma Wirahayu kepada seseorang bernama
Danil, pada bukti transfer mobile banking tersebut terdapat
keterangan “Berita setoran Ayuk Irma dan Kak Iwan” berupa bukti
transfer M. Banking Bank BCA (vide bukti P-2.2). Selanjutnya dalam
keterangan klarifikasi, sdr Irma Wirahayu mengatakan ada diminta
sejumlah uang sebesar satu bulan gaji yaitu Rp.1.300.000 (satu juta
tigas ratus ribu rupiah) dan dijanjikan akan lulus sebagai anggota
PPS Sungai Kedukan. Nama nya adalah Danil yang merupakan
anggota PPK Kecamatan Rambutan. Saya memiliki bukti transfer
melalui M. Banking BCA kepada tujuan atas Danil Bank Mandiri,
sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) uang
tersebut saya kirim yaitu uang saya dan sdr Irwan yang masing-
masing sejumlah 1.300.000 (satu juta tigas ratus ribu rupiah) yang
digabungkan. Melalui transfer Mobile Banking pada tanggal 24 Mei
2024 jam 08:40 pagi. uang saya dikembalikan lagi oleh sdr Danil.
Kalau uang saya akan diserahkan kepada Syahru Ramadhoni
(anggota KPU Banyuasin) dan uang milik sdr Irwan akan diserahkan
kepada sdr Legar Sebastian anggota KPU Kabupaten Banyuasin.
(vide bukti P-1.9).
7) Pada keterangannya, Legar Saputra pada saat ditanyakan mengenai
apakah ada seorang yang mengaku calon/peserta seleksi PPS yang
meminta tolong kepada sdr agar lulus seleksi PPS, yang
bersangkutan menjawab: secara langsung tidak ada calon peserta
PPS yang menghubungi saya untuk meminta tolong agar diluluskan
menjadi anggota PPS. Lanjut dikatakan, bahwa Legar Saputra
mengenal seseorang yang bernama Danil Jamhuri yang merupakan
anggota PPK Kec. Rambutan ini, dikatakannya mengenal Danil
Jamhuri karena pernah sama-sama menjadi anggota PPK di Kec.
Rambutan. Dalam keterangannya saat klarifikasi, Legar Saputra
saat ditanyakan apakah yang bersangkutan bernama DANIL
JUMHARI pernah menghubungi sdr untuk meminta bantuan terkait
rekrutmen PPS, Legar Saputra menjawab ya ada hanya sebatas
meminta tolong nama-nama PPS, namun mengenai keputusan
dikembalikan lagi ke Pleno KPU Banyuasin (Bukit P-1.5).
8) Berdasarkan hal tersebut diatas, tindakan yang dilakukan oleh salah
satu anggota KPU Banyuasin bernama Legar Saputra merupakan
indikasi adanya pungli yang dilakukan pada saat rekrutmen calon
anggota PPS Kabupaten Banyuasin, pasal 8 huruf j dan pasal 15
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 8
huruf j mengatakan, dalam melaksanakan prinsip mandiri
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “tidak akan
menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian,
penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”; pasal 15 huruf d
mengatakan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam melaksanakan
prinsip profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
“mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya
pengadu dalam mengajukan pengaduan dan/atau laporan nya memohon
kepada DKPP agar menerima, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran
etik sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan para teradu bersalah dan melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Terhadap para Teradu, Pengadu mohon agar DKPP memutuskan dan
memberikan sanksi sebagai berikut:
a. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I bernama Aang
Midharta berupa Pemberhentian Tetap.
b. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu II bernama Syahru
Romadhoni berupa Pemberhentian Tetap.
c. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu III bernama Legar
Saputra berupa Pemberhentian Tetap.
d. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu IV bernama
Rahmad Syahid berupa Pemberhentian Tetap.
e. Memutus dan menjatuhkan sanksi terhadap Teradu V bernama Torana
berupa Pemberhentian Tetap.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Bukti Keterangan Para Pihak (Pelapor, Saksi, Terlapor Dan
Pihak Terkait):
• Bukti P-1.1 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor Herman)
• Bukti P-1.2 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor Juwita)
• Bukti P-1.3 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Aang
Midharta)
• Bukti P-1.4 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Syahru
Romadhoni)
• Bukti P-1.5 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Legar
Saputra)
• Bukti P-1.6 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Rahmad
Syahid)
• Bukti P-1.7 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor Torana)
• Bukti P-1.8 (Berita Acara Klarifikasi Saksi Neliyana)
• Bukti P-1.9 (Berita Acara Klarifikasi Saksi Irma Wirahayu)
• Bukti P-1.10 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait
Alamsyah)
• Bukti P-1.11 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Dedi
Haryanto)
• Bukti P-1.12 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Nasruli
Bayu Triswadhi)
• Bukti P-1.13 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Redi)
• Bukti P-1.14 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Febri
Kurnia Tomi)
• Bukti P-1.15 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait Jhon
Hendri)
P-2 Bukti surat berupa dua versi pengumuman hasil Seleksi
Calon Anggota PPS Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal
25 Mei 2024:
• Bukti P-2.1 (Chat Whatsapp Legar Saputra kepada
Alamsyah)
• Bukti P-2.2 (Bukti transfer bank dari Calon PPS ke Danil
Jamhuri)
• Bukti P-2.3 (Berita media online tentang rekrutmen PPS)
• Bukti P-2.4 (Barcode Pengumuman PPS oleh KPU
Banyuasin)
• Bukti P-2.5 (Capture grup PPS JAYA-JAYA)
• Bukti P-2.6 (Capture grup PPS Banyuasin)
• Bukti P-2.7 (Barcode pengumuman PPS)
• Bukti P-2.8 (Link akun Instagram dan Facebook KPU
Kabupaten Banyuasin)
P-3 Bukti petunjuk berupa chat/percakapan whatsapp, bukti
transfer Bank, berita media online:
• Bukti P-3.1 (Pengumuman versi 1 hasil seleksi PPS)
• Bukti P-3.2 (Pengumuman versi 2 hasil seleksi PPS)
P-4 Bukti berupa dokumen hasil penanganan pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Banyuasin:
• Bukti P-4.1 (Form A.1 Formulir Laporan)
• Bukti P-4.2 (Form A.4 Kajian Awal)
• Bukti P-4.3 (Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran)
• Bukti P-4.4 (Status Akhir Laporan Pelanggaran)
• Bukti P-4.5 (Dokumentasi Penanganan Pelanggaran)
• Bukti P-4.6 (Surat Rekomendasi DKPP RI)
• Bukti P-4.7 (Formulir Laporan 001)
• Bukti P-4.8 (Formulir Laporan 002)
• Bukti P-4.9 (KTP Para Pihak)
• Bukti P-4.10 (Surat Pernyataan Saksi)
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor
206-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil-dalil aduan Para Pengadu
kecuali yang nyata-nyata diakui kebenarannya;
2. Bahwa terhadap Kronologis Para Pengadu yang diuraikan oleh Para Pengadu
terhadap Laporan 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang adanya
Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Banyuasin
yang terdapat 2 (dua) Versi, kemudian atas penanganan laporan tersebut oleh
Para Pengadu, Para Teradu berpendapat ada 3 (tiga) prinsip penyelenggaran
yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang diuraikan dan sekaligus
Para Teradu jawab sebagai berikut :
1. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 1 (satu) yang
pada pokoknya menyebutkan tentang pelaksanaan wawancara calon
anggota PPS dan penetapan hasil seleksi calon anggota PPS telah
melanggar ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga menurut Para Pengadu
berpendapat Para Teradu bertentangan dengan ”bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
Pemilu”, terhadap pernyataan Para Pengadu tersebut dapatlah Para
Teradu nyatakan bahwa tidak benar dan tidak berdasar, yang benar
adalah karena setiap tahapan dalam proses pelaksanaan seleksi calon
anggota PPS telah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
telah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil
Walikota, sehingga dalil Para Pengadu haruslah diabaikan;
2. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 2 (dua) yang
pada pokoknya menyebutkan tentang adanya pengumuman hasil
seleksi calon anggota PPS 2 (dua) versi sehingga menurut Para Pengadu
terhadap hal tersebut Para Teradu telah melanggar prinsip akuntabel
penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak ”menjelaskan kepada
publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga
Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya.”, terhadap
pernyataan Para Pengadu tersebut dapatlah Para Teradu nyatakan
bahwa tidak benar dan tidak berdasar, yang benar adalah terhadap 2
(dua) versi pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, dapatlah
dijelaskan bahwa pengumuman yang benar adalah pengumuman yang
diumukan melalui media sosial resmi KPU Banyuasin yaitu Instagram
dan Facebook resmi KPU Banyuasin (bukti terlampir), kemudian
apabila ada pengumuman yang selain dari pengumuman resmi KPU
Banyuasin melalui media sosial tersebut adalah pengumuman yang
tidak resmi dan bukan dari KPU Banyuasin, dan terhadap prinsip
akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak ”menjelaskan
kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya.” dapatlah
dijelaskan bahwa terhadap pengumuman 2 (dua) versi tersebut
bukanlah bentuk penyimpangan dalam proses kerja lembaga
Penyelanggara Pemilu yang dalam hal ini adalah KPU Banyuasin tetapi
terhadap pengumuman versi yang beredar yang bukan bersumber dari
KPU Banyuasin maka bukanlah penyimpangan yang dilakukan oleh
KPU Banyuasin sebagai Penyelenggara Pemilu karena pengumuman
versi yang berbeda bukan bersumber dari KPU Banyuasin tetapi
bersumber dari sumber yang tidak jelas dan tidak ada hubungannya
dengan KPU Banyuasin, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para
Teradu terhadap 2 (dua) versi pengumuman tersebut sudah tepat dan
benar sehingga terhadap dalil-dali Para Pengadu haruslah diabaikan;
3. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) yang
pada pokoknya menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang dan
jabatan yang merugikan kepentingan umum dan/atau melanggar
prinsip mandiri dan prinsip profesional penyelenggara pemilu, terhadap
pernyataan Para Pengadu tersebut dapatlah Para Teradu nyatakan
bahwa tidak benar dan tidak berdasar, yang benar adalah terhadap
uraian-uraiannya Para Pengadu dapatlah Para Teradu jelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) huruf
b, huruf c, huruf d dan huruf e yang pada pokoknya menyebutkan
tentang chat whatsapp dan terkait sistem CAT oleh Teradu III
dapatlah dijelaskan bahwa terhadap chat whasapp yang dijadikan
bukti oleh Para Pengadu, dapatlah Teradu III jelaskan bahwa chat
whatsapp yang dimaksud adalah diperoleh Teradu III yang kemudian
dibagikan di dalam group wahtsapp yang beranggotakan para
pimpinan KPU Banyuasin dan dibagikan ke chat wahtsapp Alamsyah
(Pihak TerkaitI) hal tersebut dilakukan oleh Teradu III untuk
mengkonfirmasi kebenarannya terkait dugaan pungli dalam tahapan
pelaksanaan seleksi calon Anggota PPS di wilayah KPU Banyuasin
sekaligus untuk mengingatkan para pimpinan KPU Banyuasin agar
hal tersebut tidak terjadi, hal ini dibuktikan dengan tidak lolosnya
nama-nama yang diklaim telah membayar (pungli) sehingga chat
whatsapp tersebut adalah bentuk informasi yang masuk sebagai
pengaduan dalam pelaksanaan seleksi calon anggota PPS di wilayah
KPU Banyuasin, kemudian mengenai sistem tes CAT dapatlah
dijelaskan bahwa pada tahap pelaksanaan tes calon Anggota PPS
dalam wilayah KPU Banyuasin tidak ada tes CAT tetapi hanya
dilakukan tes tertulis sehingga terhadap pernyataan di dalil Para
Pengadu haruslah diabaikan;
b. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) huruf
f, huruf g dan huruf h yang pada pokoknya menyebutkan tentang
pungli dalam seleksi calon anggota PPS dapatlah dijelaskan bahwa
terhadap pelaksanaan seleksi calon anggota PPS Para Teradu sudah
sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu tidak pernah
menerima atau menjanjikan kepada setiap calon anggota PPS yang
mengikuti seleksi sehingga terhadap pernyataan Para Pengadu
dalam aduannnya adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga
tindakan Para Teradu khususnya Teradu III sudah benar dan tepat
dan sudah sesuai dengan prinsip mandiri penyelenggaraan pemilu
bersikap tidak ”tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan
bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah,
pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari
pihak yang berkepentingan dengan penyelengaraan pemilu” dan
prinsip profesional penyelenggara pemilu bersikap tindak ”mencegah
segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan
jabatan baik langsung maupun tidak langsung, sehingga dalil-dalil
Para Pengadu haruslah diabaikan;
3. Bahwa terhadap aduan Para Pengadu dalam aduan a quo, perlu juga Para
Teradu sampaikan terkait hal-hal yang disampaikan dalam aduan a quo
adalah berawal dari Laporan 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang
adanya Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS oleh KPU Kabupaten
Banyuasin yang terdapat 2 (dua) Versi, sehingga Para Teradu
mempertanyakan atas aduan Para Pengadu dalam aduan a quo karena Para
Teradu tidak pernah diperiksa terkait adanya Laporan tentang Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota PPS (dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka
1 (satu)), Laporan tentang chat watsapp (dalil Para Pengadu dalam
aduannya pada angka 2 (dua) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e)) dan
Laporan tentang pungli (dalil Para Pengadu dalam aduannya angka 2 (dua)
huruf f, hurf g dan huruf h)), sehingga terhadap dalil-dalil tersebut
pengaduan Para Pengadu dalam aduan a quo menjadi tidak jelas dan
terkesan mengada-ada dan terkesan dibuat-buat oleh Para Pengadu;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Teradu mohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk dapat
menjatuhkan Putusan dengan Amarnya sebagai berikut :
1. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima pengaduan Para
Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik;
4. Merehabilitasi Para Teradu;
Atau Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-2 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Pengumuman resmi diakun Media Sosial Instagram resmi
KPU Kabupaten Banyuasin (@kpubanyuasin);
T-2 Pengumuman resmi diakun Media Sosial Facebook resmi
KPU Kabupaten Banyuasin;
[2.7] KESIMPULAN TERADU I
Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 10 Desember 2024,
Teradu I memberikan kesimpulan/jawaban tambahan sebagai berikut:
Bahwa Terkait aduan pengadu Point 2 atas kegaduhan yang terjadi di publik
atas adanya pengumuman dua versi Hasil Seleksi Calon Anggota PPS, KPU
Kabupaten Banyuasin tidak melakukan upaya klarifikasi dan penjelasan kepada
publik; Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin tidak melakukan upaya penjelasan
dan perbaikan terhadap adanya permasalahan yang terjadi di publik atas
tersebarnya dua versi Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS sehingga
melanggar prinsip Akuntabel penyelenggara Pemilu;
1. Bahwa saya Aang Midharta selaku ketua KPU Kabupaten Banyuasin
berpendapat lain terhadap kegaduhan yang terjadi di publik, atas adanya
Pengumuman yang dimaksud oleh pengadu, yaitu pengumuman dua versi
Hasil Seleksi Calon Anggota PPS tidaklah benar, KPU Kabupaten Banyuasin
tidak pernah melakukan pengumuman seleksi PPS dua versi sebagaimana
yang disampaikan Pengadu, KPU Kabupaten Banyuasin hanya
mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) hanya melalui akun resmi KPU Kabupaten Banyuasin yaitu Laman
Instagram KPU (Vide Bukti T-1) dan juga dilaman resmi Facebook KPU
Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti T-2);
2. Bahwa berdasarkan jadwal pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2024 Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan
Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2024 yang pada dasarnya ditetapkan pada tanggal 24 – 25
Mei Tahun 2024;
3. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin melaksanakan rapat
Pleno Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
tanggal 24 Mei Tahun 2024 yang dilaksanakan 3 Komisioner secara
langsung, Saya Aang Midharta Selaku Ketua, Torana dan Syahru Ramadhoni
Selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin serta 2 Anggota KPU Kabupaten
Banyuasin Melalui Via Videocall Whatssap. Sudah sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024;
4. Bahwa setelah rapat pleno selesai, saya berkoordinasi dengan Sdr. Alamsyah
selaku Kasubag SDM & Hukum untuk menuangkan nama –nama hasil rapat
pleno tersebut kedalam berita acara rapat pleno, lalu melaporkan kepada
saya untuk di cek kembali bersama dengan Komisioner lainnya;
5. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 Sdr. Alamsyah berkoordinasi dengan saya
untuk menanyakan kembali apakah nama – nama PPS tersebut sudah
sesuai dengan hasil pleno pimpinan KPU Kabupaten Banyuasin;
6. Bahwa pada tanggal 25 mei 2024 sebelum Pengumuman Hasil Seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimaksud, saya kembali
berkoordinasi dengan Kasubag SDM & Hukum Sdr. Alamsyah untuk
meneliti kembali Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut,
sehingga tidak terdapat kesalahan pada saat Upload di Laman Medsos akun
resmi KPU Kabupaten Banyuasin;
7. Bahwa pengumuman di laman resmi Instagram dan Facebook KPU
Kabupaten Banyuasin sudah sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor :
252/PP.04.2-BA/1607/2024 Tentang Penetapan Hasil Wawancara Dan
Penetapan Calon Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Dan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin
Tahun 2024 (Vide Bukti T-3);
8. Bahwa terkait dengan Pengumuman dua Versi yang disampaikan pengadu,
sebagaimana saksi menyatakan terdapat pengumuman di Whatssap Grup
PPK dan PPS lama Kabupaten Banyuasin, saya tidak mengetahui kenapa
dokumen tersebut dapat tersebar kedalam Grup Whatssap PPK dan PPS
lama Kabupaten Banyuasin;
9. Bahwa berdasarkan fakta – fakta diatas saya berpendapat untuk tidak
mengklarifikasi atas kesalahan atau tuduhan Pengumuman Dua Versi yang
dimaskud oleh Pengadu dikarenakan saya merasa pengumuman resmi baru
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin tepatnya pada Pukul 21:00 Wib
Malam hari tanggal 25 Mei 2024;
10. Bahwa saya juga sudah meminta kepada salah satu Staf saya untuk
membuat Postingan di laman resmi KPU Kabupaten Banyuasin serta
memberikan informasi terkait “untuk tidak menanggapi semua informasi
diluar laman resmi KPU Kabupaten Banyuasin” pada saat Pengumuman
Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Banyuasin (Vide
Bukti T-4);
11. Bahwa media massa yang datang dan mencoba untuk meminta kejelasan
terkait adanya pengumuman dua versi tersebut saya tidak keberatan dan
jawaban saya selaku Ketua KPU Kabupaten Banyuasin tetap sama, yaitu
pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin
adalah pengumuman yang bersumber dari laman resmi Instagram KPU
Kabupaten Banyuasin dan laman resmi Facebook KPU Kabupaten
Banyuasin;
Bahwa untuk membuktikan kesimpulan/jawaban tambahan Teradu I
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Laman Pengumuman Instagram KPU Kabupaten Banyuasin;
T-2 Laman Pengumuman Facebook KPU Kabupaten Banyuasin;
T-3 Berita Acara Pleno Nomor 252/PP.04.2-BA/1607/2024;
T-4 Postingan terhadap Kegaduhan Publik dilaman Instagram
KPU Kabupaten Banyuasin “untuk tidak menanggapi semua
informasi diluar laman resmi KPU Kabupaten Banyuasin”
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 Desember 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Bahwa pada perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor
206-PKE-DKPP/IX/2024 terkait pengumuman dua versi seleksi calon anggota
PPS pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 oleh KPU
Kabupaten Banyuasin dan supervisi KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam
rekruitmen PPS Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan ini dijelaskan sebagai
berikut:
1. Bahwa adapun dasar hukum pembentukan PPS yaitu:
a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116);
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475
Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan WakilWallikota
Tahun 2024, tahapan Pembentukan PPS sebagai berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran : 2-6 Mei 2024
b. Penerimaan Pendaftaran : 2-8 Mei 2024
c. Penelitian Administrasi : 3-12 Mei 2024
d. Pengumuman Perpanjangan Pendafaran PPS : 09 Mei 2024
e. Pengumuman Hasil Administrasi : 13-14 Mei 2024
f. Seleksi Tertulis : 15-18 Mei 2024
g. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis :19-20 Mei 2024
h. Tanggapan dan Masukan Masyarakat : 13-20 Mei 2024
i. Wawancara : 21-23 Mei 2024
j. Pengumuman Hasil Wawancara : 24-25 Mei 2024
k. Penetapan : 25 Mei 2024
l. Pelantikan : 26 Mei 2024
3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Walikota, adapun Persyaratan untuk menjadi Panitia
Pemungutan Suara meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4. Bahwa adapun Dokumen Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar
PPS meliputi:
a. Surat Pendaftaran;
b. Fotocopy KTP Elektronik;
c. Fotocopy Ijazah;
d. Surat Pernyataan yang terdapat di dalam Juknis dan SIAKBA;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan
f. Daftar Riwayat Hidup.
5. Bahwa sehubungan dengan supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan ke KPU Kabupaten Banyuasin dalam rangka rekruitmen
Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daearah Serentak Tahun 2024
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Tempat Pelaksanaan : Kota Palembang-Banyuasin-Prabumulih
Tanggal : 21 sd 23 Mei 2024
Tim yang melaksanakan : 1. Rudiyanto Pangaribuan
2. Diana Sari D
3. Renny Miliana
4. M. Zawari
Agenda : Monitoring Wawancara Calon Anggota PPS
Pada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera
Selatan
b. Tempat Pelaksanaan : KPU Ogan Ilir dan Banyuasin
Tanggal : 25 sd 26 Mei 2024
Tim yang melaksanakan : 1. Rudiyanto Pangaribuan
2. Diana Sari D
3. Renny Miliana
4. M. Zawari
Agenda : Monitoring Pelantikan PPS Pada KPU
Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan
6. Bahwa adapun hasil supervisi yang telah kami laksanakan dapat dilaporkan
sebagai berikut:
a. Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2024 Kabupaten Banyuasin Membuka Kuota Total 939
(Sembilan ratus tiga puluh sembilan) orang Panitia Pemungutan Suara
(PPS);
b. Jumlah pelamar yang memenuhi syarat atau lulus administrasi
sebanyak 1892 (seribu delapan ratus Sembilan puluh dua) orang. Dan
dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi
Tertulis berbasis konvensional;
c. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS dilaksanakan selama 1 (satu) hari
pada tanggal 15 Mei 2024. Bertempat di 6 (enam) tempat antara lain:
SMK Negeri I Suak Tapeh Kec. Suak Tapeh, SMA Negeri I Pangkalan
Balai Kec. Banyuasin III, SMA Negeri I Tanjung Lago, SMA Negeri I
Muara Padang, SMA Negeri I Kec. Rambutan dan Pondok Pesantren
Ma’riful Ullum Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan
pembagian peserta per zona;
d. Tahapan Wawancara Calon Anggota PPS dilaksanakan selama 2 (dua)
hari dimulai pada tanggal 21 Mei 2024 s.d 22 Mei 2024. Bertempat di
masing- masing Kantor Sekretariat PPK di 21 (dua puluh satu)
Kecamatan di Kabupaten Banyuasin. Dimulai pada Pukul 08.00 WIB
sampai dengan selesai. KPU Kabupaten Banyuasin menugaskan
Anggota PPK untuk menjadi Pewawancara dalam Seleksi Wawancara
Calon Anggota PPS di Wilayah Kerjanya Masing-masing;
e. Penetapan Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksakan pada tanggal 25 Mei
2024. Sebanyak 939 (Sembilan ratus tiga puluh sembilan) orang
Anggota PPS terpilih yang akan bertugas di 313 (tiga ratus tiga belas)
Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Banyuasin; dan
f. Pelantikan Calon PPS terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Banyuasin pada tanggal 26 Mei 2024, bertempat di Wisma Atlet
Jakabaring Sport Center Kota Palembang, Acara pelantikan dimulai
Pukul 14.00 WIB s.d Selesai.
g. Serta dalam monitoring tersebut kami sampaikan agar KPU Kabupaten
Banyuasin melakukan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara
berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik
Indonesia.
7. Bahwa sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU
Kabupaten Banyuasin terkait pengumuman dua versi seleksi calon anggota
PPS pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 oleh KPU
Kabupaten Banyuasin pada tanggal 24 sd 25 Mei 2024, kami nyatakan
bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak mengetahui terkait
kejadian tersebut.
[2.8.2] SEKRETARIS KPU KABUPATEN BANYUASIN
Bahwa pada saat seleksi Anggota PPS, Pihak Terkait tidak mengetahui
banyak terkait permasalahan karena pada saat itu masih sebagai
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Banyuasin. 20 September 2024 baru
menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin. Pihak Terkait
mengetahui terdapat dua versi pengumuman PPS pada saat sudah heboh.
[2.8.3] ALAMSYAH (KASUBBAG PARHUMAS KPU KABUPATEN BANYUASIN)
Bahwa terhadap Kronologis Para Pengadu yang diuraikan oleh Para Pengadu
terhadap Laporan 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang adanya
Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Banyuasin yang
terdapat 2 (dua) Versi, kemudian atas penanganan laporan tersebut oleh Para
Pengadu, Para Teradu berpendapat ada 3 (tiga) prinsip penyelenggaran yang
dilanggar oleh KPU Kabupaten Banyuasin dan sesuai dengan surat Panggilan
Sidang Nomor : 1350/PS.DKPPS/SET.04/XII/2024 dengan Alasan Pemanggilan
Sidang untuk menkonfirmasi apakah menerima pesan WA dari teradu III untuk
mengawal nama-nama calon anggota PPS, selain itu melist nama-nama calon
anggota PPS yang sudah bayar dan belum bayar yang diuraikan dan sekaligus
Pihak Terkait terangkan sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) yang pada
pokoknya menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang merugikan kepentingan umum dan/atau melanggar prinsip mandiri
dan prinsip profesional penyelenggara pemilu, terhadap uraian-uraiannya
Para Pengadu dapatlah Pihak terkait jelaskan sebagai berikut:
• Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduannya pada angka 3 (tiga) huruf b,
huruf c, huruf d dan huruf e yang pada pokoknya menyebutkan tentang
chat whatsapp dan terkait sistem CAT oleh Teradu III dapatlah
dijelaskan bahwa terhadap chat whasapp yang dijadikan bukti oleh Para
Pengadu, dapatlah Pihak terkait jelaskan bahwa chat whatsapp tersebut
hanyalah percakapan biasa dan tidak ditindak lanjuti oleh Pihak Terkait
dan pihak terkait juga tidak punya wewenang meloloskan calon PPS,
kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretarat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/kota, sebagaimana yang tertuang dalam
Pasal 232 angka 4, Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan
penyiapan sosialisasi, partisipasi Pemilih, dan hubungan masyarakat,
serta pengelolaan sumber daya manusia dilingkungan KPU Kab/kota,
kemudian mengenai sistem tes CAT dapatlah dijelaskan bahwa pada
tahap pelaksanaan tes calon Anggota PPS dalam wilayah KPU Banyuasin
tidak ada tes CAT tetapi hanya dilakukan tes tertulis yang dilaksanakan
di 6 (enam) lokasi berbeda yaitu :
1. SMA Negeri I Muara Padang
2. SMA Negeri I Rambutan
3. SMA Negeri I Pangkalan Balai
4. SMK Negeri I Suak Tapeh
5. Ponpes Makriful Ullum Talang Kelapa
6. SMK Negeri Tanjung Lago
[2.9.4] DANIEL JAMHURI (PPK RAMBUTAN)
Bahwa Pihak Terkait mengenal Teradu III sebagai pimpinan. Pihak Terkait
pernah bersama Teradu III sebagai PPK. Pihak Terkait tidak pernah
menjanjikan dan meminta uang kepada Irma. Irma menitipkan uang
kepada Pihak Terkait karena sering meminta untuk diloloskan sebagai
PPS akan tetapi bukan kewenangan Pihak Terkait untuk bisa meloloskan.
Selanjutnya Pihak Terkait mengembalikan uang tersebut secara cash
kepada Iwan setelah pengumuman PPS terpilih. Uang tersebut hanya satu
hari di Pihak Terkait kemudian dikembalikan. Bahwa pemberian uang
tersebut tidak dilaporkan kepada Para Teradu termasuk Teradu III.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, akuntabel dan berkepastian
hukum dalam menyelenggarakan Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Kabupaten Banyuasin karena terdapat dua versi Pengumuman Nomor
589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati
dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei
2024 yang berbeda serta tidak melakukan klarifikasi kepada publik terkait
terdapatnya dua versi Pengumuman a quo sehingga menimbulkan kegaduhan di
Masyarakat Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.5, P-2.6, P-3.1 dan P-3.2).
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang
dengan meminta sejumlah uang kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 serta diduga melakukan kecurangan
pada tahapan seleksi CAT pada seleksi Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024
di Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.1, P-2.2 dan P.2.3).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses Seleksi
Calon Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
Para Teradu telah mengumumkan hasil Seleksi Calon Anggota PPS melalui
media sosial resmi Instagram dan Facebook KPU Kabupaten Banyuasin (Vide
Bukti T-1 dan T-2). Kemudian terhadap terdapatnya dua versi Pengumuman
Seleksi Calon Anggota PPS bukanlah bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin melainkan
bersumber dari sumber yang tidak jelas dan tidak ada hubungannya dengan
Para Teradu, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap
terdapatnya dua versi pengumuman a quo sudah tepat dan benar sehingga
terhadap dalil-dali Para Pengadu haruslah diabaikan.
[4.2.2] Menimbang bahwa Para Teradu menjelaskan terhadap chat whatsapp
yang dijadikan bukti oleh Para Pengadu adalah chat Teradu III yang kemudian
dibagikan di dalam group whatsapp yang beranggotakan Para Pimpinan KPU
Kabupaten Banyuasin dan juga dibagikan kepada Pihak Terkait staf sekretariat
KPU Kabupaten Banyuasin a.n. Alamsyah melalui WhatsApp. Hal tersebut
dilakukan oleh Teradu III untuk mengkonfirmasi kebenarannya terkait dugaan
pungutan liar (pungli) dalam tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota PPS di
wilayah KPU Kabupaten Banyuasin sekaligus untuk mengingatkan kepada Para
Pimpinan KPU Kabupaten Banyuasin agar hal tersebut tidak terjadi. Hal ini
dibuktikan dengan tidak lolosnya sebagai PPS terhadap nama-nama yang
diklaim telah membayar pungli sehingga chat whatsapp tersebut dinyatakan
sebagai bentuk informasi yang masuk sebagai pengaduan dalam pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota PPS di wilayah KPU Kabupaten Banyuasin. Bahwa
terhadap pelaksanaan tes Calon Anggota PPS di wilayah KPU Kabupaten
Banyuasin tidak menggunakan CAT tetapi hanya dilakukan tes tertulis.
Berdasarkan hal tersebut diatas Para Teradu telah melaksanakan proses
Seleksi Calon Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan
Para Teradu terkhususnya Teradu III sudah sesuai dengan Prinsip Mandiri
sebagai Penyelenggara Pemilu dengan bersikap tidak menggunakan pengaruh
atau kewenangan yang bersangkutan untuk meminta atau menerima janji,
hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun
dari pihak yang berkepentingan dengan Penyelengaraan Pemilu dan Prinsip
Profesional sebagai Penyelenggara Pemilu dengan bersikap menindak dan
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan
jabatan baik langsung maupun tidak langsung.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional, akuntabel dan
berkepastian hukum dalam menyelenggarakan Seleksi Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin karena terdapat dua versi Pengumuman
Nomor: 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei
2024 yang berbeda, serta tidak melakukan klarifikasi kepada publik terkait
terdapatnya dua versi Pengumuman a quo sehingga menimbulkan kegaduhan di
Masyarakat Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.5, P-2.6, P-3.1 dan P-3.2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 25 Mei
2024 Pukul 20:00 WIB telah beredar Pengumuman Nomor
589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati
dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei
2024 (Vide Bukti P-3.1) di grup Whatsapp Alumni PPS Jaya Jaya dan grup
Whatsapp PPS se-Banyuasin (Vide Bukti P-2.5 dan P-2.6). Selanjutnya pada
tanggal yang sama 25 Mei 2024 Pukul 21:00 WIB Para Teradu mengumumkan
Pengumuman Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024
tertanggal 25 Mei 2024 melalui media sosial resmi Instagram dan Facebook KPU
Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti T-1 dan T-2). Sehubungan dengan
pengumuman 2 (dua) versi yang berbeda tersebut, perbedaan terletak pada
nama-nama yang ditetapkan sebagai Anggota PPS terpilih pada Desa Tanjung
Merbu Kecamatan Rambutan yaitu pada pengumuman yang beredar pada
tanggal 25 Mei 2024 Pukul 20:00 WIB dan pukul 21:00 WIB (Vide Bukti P-3.1).
Pengumuman yang beredar pada pukul 20.00 WIB terdapat nama-nama Calon
Anggota PPS terpilih pada Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan yaitu: 1.
Juwita; 2. Herman S.Ag; 3. Juliansyah, sedangkan pada Pengumuman yang
diumumkan Para Teradu pada Pukul 21:00 WIB terdapat nama-nama Calon
Anggota PPS terpilih pada Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan yaitu: 1.
Juliansyah; 2. Wardani; 3. Muhammad Kailani Safutra (Vide Bukti P-3.2).
Berdasarkan kejadian tersebut, pada tanggal 31 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten
Banyuasin in casu Para Pengadu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024 tentang terdapatnya dua versi
pengumuman Seleksi Calon Anggota PPS dengan Nomor
589/PP.04.2/1607/2024 tertanggal 25 Mei 2024 oleh KPU Kabupaten
Banyuasin in casu Para Teradu. Selanjutnya Para Pengadu melakukan registrasi
laporan dan menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran dengan
melakukan kajian dan klarifikasi, yang hasilnya menyatakan bahwa Para Teradu
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yakni
melanggar prinsip profesional dan akuntabel serta merekomendasikan untuk
meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran a quo ke DKPP (Vide Bukti P-4).
Akibat dari terdapatnya dua versi pengumuman a quo menimbulkan gejolak
masyarakat Kabupaten Banyuasin khususnya bagi Calon Anggota PPS
Kabupaten Banyuasin yang merasa bingung dengan terdapatnya dua versi
Pengumuman tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para
Teradu tidak melakukan klarifikasi di media terkait adanya dua versi
Pengumuman Nomor: 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024
tertanggal 25 Mei 2024 serta tidak menjelaskan bahwa Pengumuman yang resmi
dikeluarkan oleh Para Teradu adalah pengumuman melalui media sosial
Instagram dan Facebook resmi KPU Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu tidak melakukan klarifikasi di tengah bergejolaknya masyarakat
Kabupaten Banyuasin dikarenakan terdapat dua versi Pengumuman Nomor
589/PP.04.2/1607/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati
dan Wakil Bupati di Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024
tidak dapat dibenarkan menurut etika. Para Teradu seharusnya melakukan
klarifikasi melalui media agar seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin
mendapatkan kepastian hukum terhadap terdapatnya dua versi pengumuman a
quo. Para Teradu seharusnya menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui
konferensi pers ataupun melalui media dan manyatakan bahwa pengumuman
yang sah adalah yang diunggah pada media sosial Instagram dan Facebook resmi
KPU Kabupaten Banyuasin. DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat
kepada Teradu I selaku Ketua yang memiliki tanggung jawab tertinggi internal
maupun eksternal terhadap lembaga KPU Kabupaten Banyuasin. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, c, dan d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; “Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak; dan Pasal 16 huruf a, b, c, d, dan d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: “Dalam
melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada
publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara
Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan
kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang
diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan e.
bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
[4.3.2] Menimbang terhadap aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan penyalahgunaan
wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 serta diduga melakukan
kecurangan pada tahapan seleksi CAT pada seleksi Anggota PPS untuk Pilkada
Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-2.1, P-2.2 dan P.2.3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III menerima chat
WhatsApp dari Beni Arfandi yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan
Banyuasin II pada Pemilu tahun 2024 yang berisikan nama-nama Calon Anggota
PPS beserta keterangan “sudah bayar dan belum bayar”. Nama-nama tersebut
yaitu: Ssg I: 1. Malik (sudah bayar), 2. Tidak ada nama, 3. Rano Karno (sudah
bayar); Ssg II: 1. Rio (sudah bayar), 2. Sulkiman (sudah bayar), 3. Rudi Amin
(belum bayar); Ssg IV: 1. Abdul Rozi (blum bayar), 2. Ardy Wiranata (belum bayar)
(Vide Bukti P-2.1). Kemudian chat WhatsApp tersebut oleh Teradu III diteruskan
ke Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyuasin a.n. Alamsyah in casu
Pihak Terkait dengan tambahan keterangan “kawal ke ini kk” (Vide Bukti P-1.2).
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 KPU Kabupaten Banyuasin menerbitkan
Pengumuman Nomor: 589/PP.04.2/1607/2024 tentang Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Banyuasin Tahun
2024. Bahwa dalam pengumuman a quo terdapat nama-nama sebagaimana yang
disebutkan dalam isi percakapan WhatsApp yang diteruskan oleh Teradu III
kepada Pihak Terkait Alamsyah. Yaitu Malik dan Rano Karno lolos sebagai
Anggota PPS Desa Sungsang I Kecamatan Banyuasin III, Rio dan Sulkiman lolos
sebagai Anggota PPS Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin III, Abdul Rozi
lolos sebagai Anggota PPS Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin III, dan Ardy
Wiranata lolos sebagai Anggota PPS Desa Sungsang II Kecamatan Banyuasin III
(Vide Bukti P-3.2). Teradu III berdalih chat WhatsApp yang diteruskan kepada
Pihak Terkait Alamsyah dengan alasan sekedar mengkonfirmasi bahwa ada chat
yang dikirimkan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Banyuasin II kepada dirinya.
Akan tetapi Pihak Terkait a.n. Alamsyah tidak merespon chat tersebut. Menurut
Teradu III bahwa chat WhatsApp dari Beni Arfandi bukan hanya diteruskan ke
Pihak Terkait Alamsyah tapi juga diteruskan ke grup WhatsApp pimpinan KPU
Kabupaten Banyuasin, akan tetapi Teradu I, II, IV, V dan Pihak Terkait
Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin yang tergabung dalam grup WhatsApp
yang dimaksud tidak membenarkan atau tidak pernah membaca terusan chat
WhatsApp dari Teradu III yang berisi nama-nama Calon Anggota PPS dengan
keterangan sudah bayar dan belum bayar.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III juga
mengirimkan WhatsApp ke Pihak Terkait Alamsyah yang berisi “pck di olah dak
kk CAT ini” “PPS Muara Sugihan gek nk ngantr berkas seluruh nyo kk. Diakomodir
oleh teguh”. Minta tolong di akomodirke kk. Ado ongkos becaknyo, yang artinya
“PPS Muara Sugihan nanti mau antar berkas seluruhnya kak, ada ongkos
becaknya (Vide Bukti P-2.1). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait
Alamsyah dalam sidang pemeriksaan bahwa benar ada ongkos sejumlah
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan
Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam laporan dugaan
pelanggaran Nomor 003/LKP/PB/Kab/06.05/V/2024, kepada Irma Wirahayu
selaku saksi pelapor, didapatkan keterangan bahwa Irma Wirahayu telah
mentransfer uang sejumlah Rp 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
kepada Anggota PPK Rambutan a.n. Daniel Jumhari in casu Pihak Terkait
dengan keterangan berita: “setoran Ayuk Irma dan Kak Iwan” (Vide Bukti P-2.2).
Irma Wirahayu menerangkan pernah dimintai uang sebesar satu bulan gaji
Anggota PPS yaitu Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh Daniel
Jumhari selaku anggota PPK Rambutan in casu Pihak Terkait dan dijanjikan
akan lulus sebagai Anggota PPS Desa Sungai kudukan. Selanjutnya dalam
klarifikasi tersebut Irma Wirahayu menerangkan uang sejumlah Rp
2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) adalah Rp 1.300.00,00 (satu juta
tiga ratus ribu rupiah) milik Irma Wirahayu akan diserahkan kepada Teradu II
dan Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) milik Irwan akan
diserahkan kepada Teradu III (Vide Bukti P-1.9). Bahwa setelah KPU Kabupaten
Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
PPS pada tanggal 25 Mei 2024 Pukul 21.00 WIB, diketahui saksi a.n. Irma
Wirahayu dan Irwan selaku Calon Anggota PPS tidak lolos (Vide Bukti T-1 dan
T-2). Bahwa setelah pengumuman resmi Penetapan Hasil Calon Anggota PPS
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin, Pihak Terkait Daniel Jumhari
mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada Irma Wirahayu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sesuai dengan Berita
Acara klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin laporan Nomor
001/LP/PB/Kab/06.05/V/2024, laporan Nomor
002/LP/PB/Kab/06.05/V/2024, dan laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/06.05/V/2024, Teradu III mengakui bahwa Anggota PPK
Rambutan a.n. Daniel Jumhari merupakan teman Teradu III, karena pernah
sama-sama menjadi Anggota PPK Rambutan. Bahwa Pihak Terkait Daniel
Jumhari pernah menghubungi Teradu III meminta tolong terkait rekrutmen PPS
namun menurut Teradu III bahwa Keputusan dikembalikan pada pleno KPU
Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti P-1.5).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa seleksi Calon
Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin dilaksanakan selama 2 (dua) hari di
sekolah SMA dan SMK di 6 (enam) tempat yang berbeda. Bahwa seleksi Calon
Anggota PPS dilakukan dengan cara tes tertulis bukan dengan Computer assisted
Test (CAT) dengan alasan kendala sinyal dibeberapa daerah, banyaknya jumlah
pendaftar, dan waktu pelaksanaan tes PPS berdekatan dengan tahapan Pilkada
tahun 2024. Sedangkan seleksi Calon Anggota PPK tahun 2024 dilakukan
dengan sistem Computer assisted Test (CAT) dan seleksi PPS di Kabupaten
Banyuasin tahun 2019 juga dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test
(CAT).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil aduan
Pengadu adanya perbuatan penyalagunaan wewenang dengan meminta
sejumlah uang kepada Calon Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024 oleh Para
Teradu tidak dapat dibuktikan. Memang benar berdasarkan hasil pemeriksaan
laporan penanganan pelanggaran oleh Para Pengadu didapatkan keterangan
adanya pengiriman uang dari Calon Anggota PPS kepada Pihak Terkait Anggota
PPK Rambutan, akan tetapi tidak ada bukti yang menunjukan uang tersebut
dikirimkan kepada Para Teradu. Namun demikian dalam fakta persidangan
dapat dibuktikan adanya percakapan antara Teradu III dengan Pihak Terkait
Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyuasin a.n. Alamsyah mengenai
nama-nama Calon Anggota PPS dengan keterangan sudah bayar dan belum
bayar yaitu Ssg I: 1. Malik (sudah bayar), 2. Tidak ada nama, 3. Rano Karno
(sudah bayar); Ssg II: 1. Rio (sudah bayar), 2. Sulkiman (sudah bayar), 3. Rudi
Amin (belum bayar); Ssg IV: 1. Abdul Rozi (blum bayar), 2. Ardy Wiranata (belum
bayar). Terhadap nama-nama tersebut yang diberi keterangan sudah bayar
maupun yang belum bayar dinyatakan lolos sebagai Anggota PPS untuk Pilkada
tahun 2024.
DKPP menilai tindakan Teradu III meneruskan chat WhatsApp kepada
Pihak Terkait Alamsyah yang berisikan nama-nama calon Anggota PPS untuk
Pilkada tahun 2024 dengan keterangan “kawal ke ini kk” apalagi dalam
percakapan tersebut terdapat nama-nama calon Anggota PPS dengan
keterangan “sudah bayar dan belum bayar” tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Sekalipun dalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya
penyalahgunaan wewenang menerima sejumlah uang dalam seleksi calon
Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024 akan tetapi percakapan tersebut
menimbulkan syahwasangka publik kepada Penyelenggara pemilu serta
kegaduhan dalam proses seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024.
Selaku penyelanggara Pemilu Teradu III seharusnya dapat menjaga kehormatan
Lembaga Penyelenggara Pemilu untuk bertindak hati-hati serta menjaga
profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai
Anggota KPU Kabupaten Banyuasin. DKPP menilai terhadap dalil aduan
Pengadu bahwa Para Teradu diduga melakukan kecurangan pada tahapan
seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi Calon Anggota PPS untuk
Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin tidak dapat dibuktikan. Akan
tetapi Tindakan Para Teradu melaksanakan seleksi Calon Anggota PPS dengan
cara tes tertulis tidak dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Dalih
Para Teradu bahwa tes tertulis dilakukan untuk seleksi Calon Anggota PPS dan
tidak menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) dengan alasan kendala
sinyal dibeberapa daerah, banyaknya jumlah pendaftar dan tes Calon Anggota
PPS berdekatan dengan jadwal tahapan Pilkada tahun 2024 tidak dapat
diterima. DKPP berpendapat Meskipun tes tertulis diatur dalam Bab 2 huruf a
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota akan tetapi sistem Computer Assisted Test (CAT)
justru mempermudah dan lebih efisien dibandingkan dengan tes tertulis.
Terlebih lagi tes dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT) sudah pernah
dilakukan pada seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu tahun 2019 dan seleksi
Calon Anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III
terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. Pasal 15 huruf a, b, c, d, dan f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b.
menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara
Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; dan f.
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III
Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Syahru Romadhoni,
Teradu IV Rahmad Syahid dan Teradu V Torana masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tiga Belas bulan Januari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani