Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 178 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogak Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2024
👁 23 dibaca
⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Februari sekira-kiranya pukul 00.46 WIB, saya atas nama Muhammad Aldy Mandaura dari Pemantau BP2SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumateras Selatan) (DAB.1) bersama Saksi Partai Buruh Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan perubahan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Ogan Komering Ulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Ogan dan laporan tentang PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti a.n. Asenen yang menjadi saksi PKB pada Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ulu Ogan; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, waktu; Pasal 454; Pasal 26; Pasal 50 Peraturan Bawaslu Nomor 7; Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan; Pasal 50
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yudi Risandi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Teradu III Ahmad Kabul selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Muhammad Rizky Apansyah selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 178-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 200-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 178-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Aldy Mandaura
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera
Selatan (BP2-SS)
Alamat : Jl. Kolonel Burlian, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja
Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Yudi Risandi
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1 Kelurahan Baturaja Lama,
Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Feru
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1 Kelurahan Baturaja Lama,
Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ahmad Kabul
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1 Kelurahan Baturaja Lama,
Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Muhammad Rizky Apansyah
Jabatan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.1 Kelurahan Baturaja Lama,
Kecamatan Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai----------------------------
---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keteranga Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 24 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Februari sekira-kiranya pukul 00.46 WIB, saya atas
nama Muhammad Aldy Mandaura dari Pemantau BP2SS (Barisan Pemantau
Pemilihan Sumateras Selatan) (DAB.1) bersama Saksi Partai Buruh Sdr. Deni
Suswendi melaporkan kejadian yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan terkait
perubahan suara partai PKB yang berpindah ke suara Calon Legislatif dari
partai PKB dengan nomor urut 9 atas nama Sdr. Muslimin sebanyak 29 suara,
yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan.
2. Bahwa pada saat melaporkan kejadian tersebut di kantor Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu kami di terima oleh staff Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu yang Bernama Sdr. Theo Prima Bhakti dan Sdr. Muhammad
Rizky Apansyah.
3. Bahwa berdasarkan hasil laporan tersebut kami menerima berita acara serah
terima laporan yang di tulis tangan oleh Sdr. Theo Prima Bhakti (DAB.2).
Menurut keterangan Sdr. Muhammad Rizky Apansyah kami akan diberikan
kabar lagi terkait perkembangan hasil laporan.
4. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 11 Nomor
5 yang berbunyi “Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (4) dilakukan dengan cara :
a) Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima laporan;
b) Petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh
Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Badan ini;
c) Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani
formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d) Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan
kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan milik pelapor; dan
2. Bukti
5. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 dilakukan pemanggilan saksi yang di
hubungi melalui pesan WA oleh Sdr. Muhammad Rizky Apansyah kepada Sdr.
Deni Suswendi terkait laporan yang sudah diajukan pada tanggal 21 Februari
2024.
6. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 saya selaku Pengadu mendapatkan
formulir B.3 tentang penyampaian laporan yang sudah diajukan pada tanggal
21 Februari 2024 (DAB.3).
7. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan pemanggilan undangan
klarifikasi saksi lagi menggunakan formulir model B.9 oleh Sdr. Muhammad
Rizky Apansyah terkait laporan yang sudah diajukan pada tanggal 21
Februari 2024 (DAB.4).
8. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi kami menunggu keputusan yang
diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait laporan yang
sudah kami ajukan pada tanggal 21 Februari 2024.
9. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 26 berbunyi :
1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pawaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi.
2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti.
10. Bahwa hingga tanggal 4 Maret 2024 Pengadu tidak kunjung menerima hasil
Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
11. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Pengadu berkonsultasi kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan melalui staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
atas nama Sdr. A.Nawawi terkait hasil laporan yang diajukan di Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang tidak kunjung mendapatkan Keputusan
(DAB.5).
12. Bahwa hasil dari konsultasi tersebut Pengadu diminta untuk menunggu hasil
Keputusan yang diberikan oleh bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
13. Bahwa sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu belum
juga memberikan Keputusan terhadap laporan yang sudah Pengadu ajukan
pada tanggal 21 Februari 2024.
14. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Pengadu bersama saksi-saksi atas nama
Sdr. Eri Samson kembali melaporkan adanya temuan PKD Desa Bumi Kawa
Kecamatan Lengkiti atas nama Sdr. ASENEN menjadi saksi partai PKB pada
pleno Kecamatan Ulu Ogan (DAB.6).
15. Bahwa pada saat Pengadu melaporkan Temuan tersebut pada tanggal 1 Maret
2024 setelah mengisi Buku tamu, Pengadu diterima oleh Sdr. Muhammad
Rizky Apansyah untuk membuat laporan.
16. Bahwa setelah membuat Laporan tersebut Pengadu menerima formulir model
B.3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan.
17. Bahwa hingga saat ini juga Pengadu tetap tidak kunjung menerima hasil
laporan yang di periksa oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menindaklanjuti
Temuan Pengadu terkait PKD Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti menjadi
saksi Partai PKB, dengan demikian Pengadu menduga adanya keberpihakan
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Kepada Partai PKB di Kabupaten
OKU pada Pemilu 2024.
19. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang :
a)
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu.
b) Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilui di wilayah kabupaten/kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c) Dst…
20. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu
Kabupaten/Kota berkewajiban :
a) Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c) Dst…
21. Bahwa atas dalil-dalil dan Bukti yang telah Pengadu sampaikan di atas,
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menjalankan tugas dan
wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu Dengan benar dan bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatalan perbuatan Para Teradu telah melanggar kode etik pegawai
pengawas pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap dan tidak hormat kepada
Teradu I, Teradu II, Teradu III atau setidak-tidaknya memberikan Peringatan
Keras terhadap Para Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Sertifikat Akreditasi Sebagai Pemantau Pemilu (DAB.1),
tertanggal 3 Januari 2023;
2. Bukti P-2 Tanda Terima Laporan (Tulis Tangan) (DAB.2), tertanggal 21
Februari 2024;
3. Bukti P-3 Formulir Model B.3 Tanda Bukti Peneyampaian Laporan
Pertama (DAB.3), tertanggal 25 Februari 2024;
4. Bukti P-4 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Saksi) (DAB.4),
tertanggal 29 Februari 2024;
5. Bukti P-5 Tanda terima surat/dokumen Ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan (DAB.4), tertanggal 6 Maret 2024;
6. Bukti P-6 1 (satu) Bundel Temuan BP2SS (DAB.5);
7. Bukti P-7 Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Kedua
(DAB.6), tertanggal 1 Maret 2024.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024,
Pengadu mengajukan saksi atas nama Deni Suswendi yang menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa benar kami melaporkan dugaan pelanggaran di Kecamatan Ulu Ogan
mengenai perpindahan suara.
2. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten OKU telah
menerima laporan.
3. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 00.46 WIB melaporkan
pengaduan tersebut yang diterima Staf Bawaslu Kabupaten OKU atas nama
Theo Prima Bhakti dan Muhammad Rizky Apansyah.
4. Bahwa kemudian dalam respon dari Bawaslu Kabupaten OKU memang benar
meminta kelengkapan data. Selanjutnya, tanggal 25 Februari 2024
memanggil dan Saksi datang ke Bawaslu Kabupaten OKU menyampaikan
keterangan Saksi terkait dengan apa yang kita alami.
5. Bahwa Saksi adalah Saksi Partai Buruh namun mengetahui adanya
perubahan suara dari internal PKB dan Saksi tidak pernah berkoordinasi
dengan PKB.
6. Bahwa PKB melaporkan kejadian ini saat rekap di kabupaten, namun
sebenarnya pada saat rekap di kecamatan mereka sudah mengetahui.
7. Bahwa Saksi mengetahui hanya saat terjadinya perubahan suara di internal
PKB di mana suara partai berpindah kepada caleg nomor urut 9.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 24 September 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum menyampaikan jawaban teradu, kami sampaikan bahwa
Teradu II a.n. Feru berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan Nomor: 128-
PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada Hari Selasa Tanggal 17 September
2024, telah dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
2. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu,
kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini.
3. Bahwa selanjutnya para teradu menyampaikan kronologis / proses
penanganan pelanggaran yang menjadi pokok aduan pengadu dalam perkara
ini.
4. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 dini hari, Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu menerima kedatangan pengadu, Sdr. Muhammad Aldy
Mandaura (Pemantau Pemilu dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera
Selatan) bersama Saksi Partai Buruh a.n. Deni Suswendi dalam rangka
menyampaikan informasi terkait adanya Dugaan Pelanggaran yang terjadi di
Kecamatan Ulu Ogan. Menurut informasi dari pengadu telah terjadi
perubahan suara Partai PKB yang berpindah ke suara Calon Legislatif dari
Partai PKB dengan Nomor Urut 9 atas nama Sdr. Muslimin sebanyak 29
suara, yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan (Bukti T-1).
5. Bahwa merespons informasi dari pengadu, Kepala Sub Bagian Penanganan
Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sdr. Theo
Prima Bhakti, S.E bersama Staf Sdr. Muhammad Rizky Apansyah, S.H
(Teradu IV) menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022, waktu penyampaian laporan (oleh) Pelapor adalah dari pukul
08.00 s/d pukul 16.00 pada hari Senin – Kamis, dan dari pukul 08.00 s/d
pukul 16.30 pada hari Jumat (Vide Pasal 11 Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022). Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pengadu bersama rekan-
rekannya pulang.
6. Bahwa, keesokan harinya pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 10.15 WIB,
Teradu IV menyampaikan informasi melalui Whatsapp kepada Sdr. Deni
Suswendi (Saksi Partai PKB di Kecamatan Ulu Ogan) untuk melengkapi
dokumen bukti dan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu (Vide Bukti T-2).
7. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 Pengadu bersama beberapa orang
datang ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat laporan
secara resmi terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan
Ulu Ogan. Setelah membuat laporan secara resmi melalui SigapLapor dengan
Pelapor a.n. Muhammad Aldy Mandaura. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu menyampaikan Form B.3 (Tanda Bukti Penyampaian
Laporan) kepada Pelapor.
8. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 dan meregister laporan pengadu dengan
Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/06.13/II/2024.
9. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu mengirimkan Undangan klarifikasi kepada para terlapor (Bukti T-3).
10. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu melakukan Klarifikasi terhadap para terlapor (Bukti T-4).
11. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu menyampaikan undangan klarifikasi kepada Sdr. Eri Samson dan Sdr.
Deni Suswendi selaku saksi pelapor (Bukti T-5).
12. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. Eri Samson dan Sdr. Deni Suswendi
selaku Saksi Pelapor (Bukti T-6).
13. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
menyampaikan Undangan Klarifikasi Nomor: 081/PP.01.02/K.SS-
10/03/2024 kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, selaku Terlapor
(Bukti T-7).
14. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu
Ogan selaku Terlapor (Bukti T-8).
15. Bahwa terkait dengan Dalil Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu pada
angka 9 yang pada pokoknya menyatakan waktu penanganan pelanggaran
hanya 7 hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima atau
diregistrasi, dapat Teradu jelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 454 Ayat (7) dan
Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, jangka waktu maksimal proses penanganan pelanggaran
adalah selama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan atau temuan
diregistrasi (Vide Pasal 454 Ayat (7) dan Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum).
16. Bahwa laporan pengadu diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu pada tanggal 26 Februari 2024, sehingga batas akhir masa penanganan
pelanggaran terhadap laporan pengadu adalah pada tanggal 19 Maret 2024
(14 hari kerja). Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu telah
menyelesaikan penanganan terhadap laporan tersebut pada tanggal 15 Maret
2024. Pada hari yang sama (15 Maret 2024), Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan (Form B.18)
yang ditempelkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor
melalui Aplikasi SigapLapor (Bukti T-9). Hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 50 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
17. Bahwa terkait dalil pengaduan pengadu pada angka 14, Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu pada tanggal 1 Maret 2024 menerima Laporan dari
pengadu Muhammad Aldy Mandaura yang melaporkan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik dengan Terlapor yaitu PKD Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti
Asenen karena menjadi Saksi Partai PKB pada Pleno Kecamatan Ulu Ogan.
18. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
mencatatkan Laporan tersebut ke dalam Aplikasi SigapLapor dengan Nomor
Laporan: 005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 dan mengeluarkan Form B.3
(Tanda Bukti Penyampaian Laporan) kepada Pelapor (Bukti T-10).
19. Bahwa Pada tanggal 3 Maret 2024, melalui forum rapat pleno, Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu memutuskan Laporan pengadu memenuhi
syarat formal dan materiel, dan laporan tersebut dilimpahkan ke Panwaslu
Kecamatan Lengkiti untuk ditindaklanjuti melalui Surat Nomor:
079/PP.01.02/K.SS-10/03/2024 Tanggal 04 Maret 2024 (Bukti T-11).
20. Bahwa Pada Tanggal 6 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Lengkiti
menyampaikan Undangan Klarifikasi Nomor: 038/HK.01.01/K.SS-
10.05/3/2024 kepada Sdr. Asenen selaku terlapor (Bukti T-12).
21. Bahwa Pada Tanggal 7 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Lengkiti melakukan
klarifikasi terhadap Sdr. Asenen selaku Terlapor di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Lengkiti (Bukti T-13).
22. Bahwa dari Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/Kec-
Lengkiti/06.13/III/2024 Tanggal 8 Maret 2024 ditemukan fakta bahwa Sdr.
Asenen selaku Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti
mengakui telah menjadi Saksi dari Partai PKB (Bukti T-14).
23. Bahwa selanjutnya berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran diatas. Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
terhadap laporan tersebut dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana ketentuan Pasal 50 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,
menempelkan Pemberitahuan Status Laporan tersebut di Papan
Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sekaligus
menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor melalui Aplikasi SigapLapor
(Bukti T-15). Selain itu, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Komering Ulu Nomor: 036/KP.11.01/K.SS-10/03/2024 Tentang Pemberian
Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Panwaslu
Kelurahan/Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti dengan menjatuhkan sanksi
yaitu Pemberhentian Tetap kepada Sdr. Asenen selaku Panwaslu
Kelurahan/Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti (Bukti T-16).
24. Bahwa berdasarkan uraian diatas, didapatkan fakta bahwa para teradu telah
melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dengan demikian, seluruh dalil pengadu tidak terbukti.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak bersalah dan
tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16, sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. Bukti T-1 Dokumentasi Foto Sdr. Muhammad Aldy Mandaura dan Sdr.
Deni Suswendi menyampaikan Informasi Dugaan Pelanggaran
ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 21
Februari 2024 Pukul 00.46 WIB;
2. Bukti T-2 Dokumentasi Percakapan Whatsapp kepada Deni Suswendi
terkait Penyampaian Informasi untuk melengkapi dokumen
bukti dan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu, tertanggal 22 Februari 2024;
3. Bukti T-3 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengirimkan
Undangan Klarifikasi kepada Terlapor, tertanggal 27 Februari
2024;
4. Bukti T-4 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan
klarifikasi terhadap Terlapor, tertanggal 27 Februari 2024;
5. Bukti T-5 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan
Undangan Klarifikasi kepada Sdr. Eri Samson dan Sdr. Deni
Suswendi selaku Saksi Pelapor, tertanggal 29 Februari 2024;
6. Bukti T-6 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan
Klarifikasi terhadap Sdr. Eri Samson dan Sdr. Deni Suswendi
selaku Saksi Pelapor, tertanggal 1 Maret 2024;
7. Bukti T-7 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan
Undangan Klarifikasi kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Ulu
Ogan selaku Terlapor, tertanggal 7 Maret 2024;
8. Bukti T-8 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan
Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Ulu Ogan, tertanggal 8 Maret 2024;
9. Bukti T-9 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan
Pemberitahuan kepada Pelapor melalui Aplikasi SigapLapor;
10. Bukti T-10 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Form
B.3 kepada Pelapor dan mencatatkan kedalam Aplikasi
SigapLapor, tertanggal 1 Maret 2024;
11. Bukti T-11 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melimpahkan
Laporan kepada Panwaslu Kecamatan Lengkiti, tertanggal 4
Maret 2024;
12. Bukti T-12 Panwaslu Kecamatan Lengkiti menyampaikan Undangan
Klarifikasi kepada Sdr. Asenen selaku Terlapor, tertanggal 6
Maret 2024;
13. Bukti T-13 Panwaslu Kecamatan Lengkiti melakukan klarifikasi terhadap
Sdr. Asenen selaku Terlapor;
14. Bukti T-14 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/Kec-
Lengkiti/06.13/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024;
15. Bukti T-15 Pemberitahuan Status Laporan di Papan Pengumuman
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sekaligus
Pemberitahuan kepada Pelapor melalui Aplikasi SigapLapor;
16. Bukti T-16 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengeluarkan Surat
Keputusan tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi
Kawa, Kecamatan Lengkiti dengan menjatuhkan sanksi yaitu
Pemberhentian Tetap kepada Sdr. Asenen, tertanggal 16 Maret
2024.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan
berikut sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengakui kebenaran dalil Pengadu / Pelapor pada
angka 11 pengaduannya, yang menyatakan bahwa Pengadu pada tanggal 6
Maret 2024 berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dan telah
diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan A Nawawi.
Kepada Pengadu, A Nawawi menyarankan agar Pengadu menunggu hasil
kajian dan keputusan terkait laporan yang disampaikan.
2. Bahwa mengenai proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran
pemilihan umum diatur dalam Pasal 454 sampai 455 Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), (untuk selanjutnya
disebut UU Pemilu).
3. Bahwa mengenai teknis penanganan pelanggaran pemilu, diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1073) (selanjutnya disebut UU Nomor 7 Tahun
2022) dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
169/PP.00.00/K1/05 2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
4. Bahwa mengenai waktu penyampaian laporan (oleh) terlapor adalah dari
pukul 08.00 s/d pukul 16.00 pada hari Senin – Kamis, dan dari pukul 08.00
s/d pukul 16.30 pada hari Jumat. Ketentuan ini dikecualikan jika laporan
disampaikan pada masa tenang dan hari pemungutan suara (Vide Pasal 11
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022).
5. Bahwa setelah menerima laporan, jajaran Bawaslu melakukan kajian awal
paling lama 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan untuk meneliti
keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan, sebagai syarat meregistrasi
atau tidak meregistrasi laporan (Vide pasal 16 s/d 24 Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022).
6. Bahwa setelah laporan atau temuan diregistrasi jajaran Bawaslu melakukan
kajian salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi
dan terlapor serta meminta keterangan ahli. Adapun hasil kajian terhadap
laporan atau temuan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai
terbukti pelanggaran dan bukan pelanggaran (Vide Pasal 27 s/d 37
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022).
7. Bahwa mengenai jangka waktu proses penanganan pelanggaran oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pangawas
TPS adalah selama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan atau temuan diregistrasi,
dan dapat diperpanjang paling lama 14 (empat) belas hari kerja sejak laporan
atau temuan diregistrasi, jika jajaran Bawaslu membutuhkan keterangan
tambahan dan kajian (Vide Pasal 454 ayat (7) dan ayat 8 UU Pemilu, Pasal 26
ayat (1) dan (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022).
8. Bahwa setelah menyelesaikan proses penanganan pelanggaran dan tindak
lanjutnya, jajaran Bawaslu selanjutnya mengumumkan status penanganan
pelanggaran di papan pengumuman di sekretariat jajaran Bawaslu yang
menangani perkara. Selain itu status penanganan pelaggaran tersebut
diberitahukan ke Pelapor, melalui surat resmi, aplikasi Sigap Lapor, atau
media telkomunikasi (Vide Pasal 50 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022).
9. Bahwa selain dituangkan dalam Perbawaslu dan Juknis seluruh teknis dan
proses penanganan pelanggaran, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi secara
terencana dan berkelanjutan memberikan bimbingan dan pengarahan
melalui kegiatan resmi maupun melalui konsultasi secara langsung dan
komunikasi via telepon atau pesan singkat.
[2.8.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu atas nama Jailani Hasan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menyampaikan keterangan sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa saya baru menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu terhitung sejak tanggal 5 April 2024 dibuktikan dengan Surat
Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
496/KP05.00/SJ/04/2024 tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas di
lampirkan.
2. Bahwa terkait laporan yang pernah disampaikan oleh Pengadu kepada
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan nomor Laporan
002/LP/PL/KAB/06.13/II/2024 dan laporan
005/LP/PL/KAB/06.13/III/2024 baru saya ketahui setelah adanya
undangan sebagai Pihak Terkait dari DKPP dengan nomor perkara 178-PKE-
DKPP/VIII/2024.
3. Bahwa setelah menerima undangan tersebut, saya berupaya untuk mencari
informasi terkait laporan yang pernah disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu, mengenai proses penanganan dan hasil
penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.
4. Bahwa selanjutnya informasi yang saya dapatkan dari staf penanganan
pelanggaran ialah, terhadap laporan yang disampaikan Pengadu telah
dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Hasil penanganan pelanggaran laporan dengan nomor
002/LP/PL/KAB/06.13/II/2024 yang diregister dengan nomor
002/REG/LP/PL/KAB/06.13/II/2024, setelah dilakukan klarifikasi terhadap
Terlapor, Pelapor, dan Saksi, kemudian dengan memperhatikan bukti-bukti
berserta fakta yang ada, kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan
menyimpulkan bahwa Laporan dengan nomor register
002/REG/LP/PL/KAB/06.13/II/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilu (Bukti PT-1).
6. Selanjutnya laporan dengan nomor 005/LP/PL/KAB/06.13/III/2024, setelah
dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Laporan
tersebut dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk diregister dan
ditindaklajuti dan Panwaslu Kecamatan Lengkiti meregister Laporan dengan
nomor 001/REG/LP/PL/KEC-LENGKITI/06.13/III/2024. Kemudian
dilakukan klarifikasi terhadap Terlapor, Pelapor, dan Saksi. Dengan
memperhatikan bukti-bukti berserta fakta yang ada, kajian dugaan
pelanggaran terhadap laporan menyimpulkan bahwa Laporan dengan nomor
register 001/REG/LP/PL/KEC-LENGKITI/06.13/III/2024 terbukti
merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa yang selanjutnya ditindaklanjuti
dengan pemberian sanksi Pemberhentian Tetap kepada Panwaslu
Kelurahan/Desa Bumi Kawa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 036/KP.11.01/K.SS-
10/03/2024 (Bukti PT-2).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-2, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
002/LP/PL/KAB/06.13/II/2024, tertanggal 15 Maret 2024;
2. Bukti PT-2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 036/KP.11.01/K.SS-
10/03/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa
Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan
perubahan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Ogan Komering Ulu dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Ulu Ogan dan laporan tentang PKD Bumi Kawa Kecamatan
Lengkiti a.n. Asenen yang menjadi saksi PKB pada Pleno Rekapitulasi Kecamatan
Ulu Ogan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan pada malam hari di tanggal 21 Februari 2024,
Pemantau Pemilu dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan in casu
Pengadu bersama Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi datang ke kantor
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk melaporkan terkait adanya dugaan
pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa Pengadu
menginformasikan telah terjadi perubahan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
yang berpindah ke suara Calon Legislatif dari PKB Nomor Urut 9 atas nama
Muslimin sebanyak 29 (dua puluh sembilan) suara. Adapun perubahan suara a
quo diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Ogan (bukti T-
1). Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu atas
nama Theo Prima Bhakti bersama Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu atas nama Muhammad Rizky Apansyah in casu Teradu IV merespon
informasi yang disampaikan oleh Pengadu dengan menjelaskan bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, waktu
penyampaian laporan adalah dari Pukul 08.00 s.d 16.00 pada hari Senin s.d.
Kamis, dan dari Pukul 08.00 s.d 16.30 pada hari Jumat.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 10.15 WIB,
Teradu IV menyampaikan kepada Deni Suswendi melalui pesan whatsapp untuk
melampirkan bukti-bukti dan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu (bukti T-2). Pada tanggal 25 Februari 2024 Pengadu
datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat laporan
secara resmi melalui SigapLapor terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi
di Kecamatan Ulu Ogan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan kepada
Pelapor in casu Pengadu. Bahwa tanggal 26 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu menindaklanjuti laporan Pengadu dengan membuat kajian
awal dugaan pelanggaran dengan nomor 002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024
kemudian meregister laporan Pengadu dengan nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/06.13/II/2024. Setelah meregister laporan Pengadu,
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan klarifikasi kepada Para
Terlapor yang dilaksanakan tanggal 27 Februari 2024, sementara Saksi Pelapor
diklarifikasi pada tanggal 1 Maret 2024 (bukti T-3, T-4, T-5, T-6, T-7 dan T-8).
Selanjutnya, pada hari yang sama tanggal 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu menerima dan mencatatkan laporan dari Pengadu ke aplikasi
SigapLapor dengan Nomor Laporan 005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 tentang
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Terlapor yaitu PKD Bumi Kawa Kecamatan
Lengkiti atas nama Asenen karena menjadi Saksi PKB pada Pleno Kecamatan Ulu
Ogan. Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kemudian menerbitkan Formulir
Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang diberikan kepada Pelapor in
casu Pengadu (bukti T-10). Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu pada tanggal 3 Maret 2024 laporan a quo memenuhi syarat
formil dan materiel, sehingga pada tanggal 4 Maret 2024 dilimpahkan ke Panwaslu
Kecamatan Lengkiti melalui surat nomor 079/PP.01.02/K.SS-10/03/2024 untuk
ditindaklanjuti (Bukti T-11) dan kemudian diregister dengan nomor
001/Reg/LP/Kec-Lengkiti/06.13/III/2024. Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret
2024 Panwaslu Kecamatan Lengkiti menyampaikan undangan kepada Terlapor
PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti atas nama Asenen melalui surat nomor
038/HK.01.01/K.SS-10.05/3/2024 untuk dimintai klarifikasi yang dilaksanakan
tanggal 7 Maret 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti (bukti T-12 dan
T-13). Dari hasil kajian dugaan pelanggaran yang dilaksanakan tanggal 8 Maret
2024, terungkap fakta bahwa PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti atas nama
Asenen mengakui telah menjadi Saksi dari PKB (bukti T-14). Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu menerbitkan status laporan yang ditempelkan di
Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan disampaikan
kepada Pelapor melalui aplikasi SigapLapor. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu juga memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asenen
dengan menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 036/KP.11.01/K.SS-10/03/2024 (bukti T-
16). Bahwa sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu juga melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Ulu Ogan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu
Ogan (bukti T-8).
Bahwa laporan Pengadu dengan nomor 002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024
disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 26 Februari
2024 sehingga menurut Para Teradu batas akhir masa penanganan pelanggaran
yakni tanggal 19 Maret 2024 atau 14 (empat belas hari kerja) sebagaimana
ketentuan Pasal 454 Ayat (7) dan Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan
jangka waktu maksimal proses penanganan pelanggaran adalah selama 14 (empat
belas) hari kerja sejak laporan atau temuan diregistrasi. Sedangkan Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menyelesaikan laporan Pengadu pada tanggal
15 Maret 2024 dengan menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dalam bentuk
Formulir Model B. 18 yang ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu dan disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu
melalui SigapLapor (bukti T-9) sebagaimana Pasal 50 Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan terkait kedudukan hukum Teradu II atas nama Feru. Bahwa
berdasarkan Putusan DKPP dalam Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan
Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada tanggal 17
September 2024, Teradu II atas nama Feru dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap,
sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu dan tidak
memiliki legal standing sebagai Teradu. Dengan demikian, DKPP hanya akan
menilai dan memutus dalil pengaduan perkara a quo terhadap Teradu I, Teradu III,
dan Teradu IV;
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira
Pukul 00.46 WIB, Pangadu bersama Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi
in casu Saksi Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu. Pada saat itu Pengadu menyampaikan informasi terkait adanya dugaan
pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Pengadu menyatakan telah
terjadi perubahan suara PKB. Dimana suara Partai PKB berpindah ke perolehan
suara Calon Legislatif dari PKB Nomor Urut 9 atas nama Muslimin sebanyak 29
(dua puluh sembilan) suara yang diduga dilakukan oleh PPK Ulu Ogan (vide Bukti
T-1). Bahwa kedatangan Pengadu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu diterima oleh Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu atas
nama Theo Prima Bhakti dan Muhammad Rizky Apansyah in casu Teradu IV (vide
Bukti T-1). Pada saat itu, Theo Prima Bhakti dan Muhammad Rizky Apansyah in
casu Teradu IV menyampaikan Laporan Pengadu tidak dapat diterima, karena
telah melewati batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sesuai ketentuan a quo, waktu
penyampaian laporan dari Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 pada hari Senin s.d. Kamis,
dan dari Pukul 08.00 s.d Pukul 16.30 pada hari Jumat.
Terungkap fakta, bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 10.15 WIB,
Teradu IV memberitahukan melalui pesan whatsapp kepada Saksi Pengadu atas
nama Deni Suswendi agar dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ulu
Ogan dibuatkan laporan secara resmi dengan dilengkapi dokumen alat bukti (vide
bukti T-2). Kemudian pada tanggal 25 Februari 2024, Pengadu secara resmi
menyampaikan Laporan melalui SigapLapor dengan Terlapor Ketua dan Anggota
PPK Ulu Ogan dan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan. Terhadap
Laporan a quo, oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu disampaikan Formulir
Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan kepada Pelapor (vide Bukti P-3).
Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 26 Februari 2024, Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran.
Berdasarkan Kajian Awal, Laporan Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat Formil
dan Materil dan diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.13/II/2024.
Terungkap fakta, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menindaklajuti
Laporan Pengadu dengan mengundang Para Pihak dan melakukan klarifikasi
kepada Terlapor Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan pada tanggal 27 Februari 2024
(vide Bukti T-3 dan T-4). Pada tanggal 29 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu mengundang Saksi Pelapor atas nama Eri Samson dan Deni
Suswendi untuk melakukan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 1
Maret 2024 (vide Bukti T-4, T-5, dan T-6). Sedangkan, terhadap Terlapor Ketua
dan Anggota Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, klarifikasi dilakukan pada tanggal 8
Maret 2024 (vide bukti T-7 dan T-8). Adapun klarifikasi kepada Para Terlapor dan
Saksi Pelapor dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Terungkap fakta bahwa setelah melakukan serangkaian klarifikasi kepada
Para Pihak, kemudian pada tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu melakukan rapat pleno pembahasan terhadap Laporan Pengadu.
Berdasarkan hasil pembahasan Pleno, diputuskan Laporan Pengadu tidak
memenuhi unsur pelanggaran. Kemudian Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan (Form B.18) yang ditempelkan di
Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sekaligus
menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor melalui Aplikasi SigapLapor (Bukti
T-9) sebagaimana ketentuan Pasal 50 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Bahwa terungkap pula fakta, pada tanggal 1 Maret 2024 Pengadu juga
melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan Terlapor yaitu Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti atas nama Asenen karena
menjadi Saksi PKB pada Pleno Rekapitulasi Kecamatan Lengkiti. Laporan a quo
kemudian dituangkan dalam SigapLapor dengan nomor laporan
005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 dan diterbitkan Formulir Model B.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan (vide bukti P-7 dan T-10). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024
Teradu I dan Teradu III melakukan rapat pleno dan memutuskan laporan a quo
Memenuhi Syarat Formil dan Materiel sehingga diregister dengan Nomor
001/Reg/LP/Kec-Lengkiti/06.13/III/2024. Terungkap fakta bahwa terhadap
Laporan a quo dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk
ditindaklanjuti (vide bukti T-11).
Bahwa setelah menerima berkas pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu, pada tanggal 6 Maret 2024 Panwaslu Kecamatan Lengkiti
menindaklanjuti dengan mengundang Terlapor atas nama Asenen untuk dimintai
klarifikasi yang dilaksanakan tanggal 7 Maret 2024 di Sekaretariat Panwaslu
Kecamatan Lengkiti (vide Bukti T-12 dan T-13). Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret
2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan kajian dugaan
pelanggaran dengan diperoleh fakta bahwa Asenen yang masih aktif sebagai PKD
Bumi Kawa mengakui telah menjadi Saksi PKB pada saat Pleno Rekapitulasi di
Kecamatan Lengkiti serta merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu untuk memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat
sebagai PKD Bumi Kawa (vide bukti T-14). Berdasarkan rekomendasi a quo, pada
tanggal 8 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memberikan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Asenen dengan menerbitkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor
036/KP.11.01/K.SS-10/03/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa Bumi Kawa
Kecamatan Lengkiti (vide bukti T-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa terhadap Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/06.13/II/2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak
memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada
tanggal 15 Maret 2024. Sedangkan, Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status
Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.13/III/2024 yang pada pokoknya
menyatakan telah memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu kepada PKD Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti diterbitkan oleh Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 16 Maret 2024. Bahwa terhadap 2
(dua) Formulir Model B.18 a quo, ditempelkan pada Papan Pengumuman Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu dan disampaikan kepada Pelapor melalui
SigapLapor (vide bukti T-9 dan T-15). Bahwa Para Teradu berdalih, batas akhir
masa penanganan pelanggaran terhadap laporan Pengadu adalah tanggal 19 Maret
2024, sehingga tanggal 15 dan 16 Maret 2024 masih dalam waktu penanganan
pelanggaran.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mengaku
belum menerima Pemberitahuan Status Laporan dari kedua laporan yang
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sampai dengan
sidang DKPP digelar. Terlebih Pengadu berdalih bahwa dirinya tidak memahami
tentang penggunaan SigapLapor dan tidak pernah berkonsultasi terkait
SigapLapor kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sementara menurut
penjelasan Teradu IV dalam sidang pemeriksaan, ketika Pemberitahuan Status
Laporan disampaikan melalui SigapLapor maka secara otomatis akan masuk ke
email Pengadu. Hal tersebut karena pada saat Pengadu menyampaikan laporan ke
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu telah dimintai email untuk membuat akun
SigapLapor. Selanjutnya, Pengadu mendapatkan ussername dan password yang
digunakan untuk mengakses SigapLapor a quo dalam rangka memonitoring proses
dari awal sampai akhir terhadap laporan yang disampaikan. Terungkap pula fakta
dalam sidang pemeriksaan berdasarkan penjelasan Para Teradu, bahwa Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu hanya menyampaikan Formulir Model B.18
Pemberitahuan Status Laporan melalui SigapLapor dan ditempelkan pada papan
pengumuman (vide bukti T-9 dan T-15). Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu tidak mengirimkan Formulir Model B.18 a quo dengan bersurat
secara resmi kepada Pengadu dengan dalih dokumen yang diunggah dalam
SigapLapor telah masuk ke email Pengadu dan secara otomatis dapat dibuka
melalui handphone, sehingga kapan saja Pengadu dapat melihat.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah
menindaklanjuti 2 (dua) Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pelapor
in casu Pengadu sesuai dengan prosedur penanganan laporan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu telah melakukan penerimaan
laporan, register laporan, melakukan klarifikasi, membuat kajian dugaan
pelanggaran, dan menerbitkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status
Laporan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Namun terhadap fakta bahwa
Para Teradu hanya menyampaikan pemberitahuan status laporan melalui
SigapLapor, DKPP menilai perlu mengingatkan agar ke depannya memastikan
bahwa Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan telah diterima oleh
Pelapor sehingga tidak menimbulkan syakwasangka ketidakprofesionalan dalam
melaksanakan tugas dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran.
Sekalipun dalam Pasal 50 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 diatur
tentang pemberitahuan status laporan melalui aplikasi SigapLapor akan tetapi
perlu juga dipertimbangkan untuk menyampaikan pemberitahuan status laporan
melalui surat resmi sebagaimana juga yang diatur dalam peraturan a quo. Sebagai
penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya mengedepankan aspek kualitas
pelayanan kepada Pelapor sebagai wujud pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan
komitmen tinggi. Hal tersebut sesuai dengan tagline Badan Pengawas Pemilu,
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yudi Risandi selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Teradu III Ahmad Kabul
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Muhammad Rizky Apansyah selaku Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok
Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan
Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan November
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad
Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani