Melanggar
Nomor Putusan: No. 88 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 26 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 sebagai berikut: Pada Hari Sabtu, 17 Februari 2024 Pukul 08.00 WIB dimulainya Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Ulu Ogan yang dihadiri oleh PPK Ulu Ogan, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam wilayah Kecamatan Ulu Ogan, beserta Saksi Partai Politik. Kegiatan Rekapitulasi tersebut berakhir pada hari Senin, 19 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB Setelah dibagikan D Hasil pasca selesainya Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan, Pada Pukul 22.00 WIB timbul protes dari Saksi Partai Buruh yang menyatakan D Hasil berbeda dengan salinan C Hasil.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan mendalilkan bahwa Teradu I menginstruksikan PPK Ulu Ogan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang Tingkat Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi yang didampingi oleh Teradu II dan Teradu III, sedangkan Teradu IV mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara ulang atas dasar instruksi Teradu I. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 94; Pasal 1 ayat 23; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan: 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Supriyadi dan Teradu III Mario Restu Prayogi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Ahmad Ramadhandy selaku Staf KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
102-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
88-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Yudi Risandi
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No. 1 Kelurahan Baturaja
Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Muhammad Rizky Apansyah
Pekerjaan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu
Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No. 1 Kelurahan Baturaja
Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Ade Satria Dwi Putra
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec.
Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov.
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Supriyadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec.
Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov.
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Mario Restu Prayogi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec.
Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov.
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Ahmad Ramadhandy
Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. A. Yani KM. 4,5 Kemelak Bindung Langit, Kec.
Baturaja Timur, Kab. Ogan Komering Ulu, Prov.
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu.
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni
2024 sebagai berikut:
Pada Hari Sabtu, 17 Februari 2024 Pukul 08.00 WIB dimulainya Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang dilaksanakan di Gedung
Serbaguna Kecamatan Ulu Ogan yang dihadiri oleh PPK Ulu Ogan, Panwaslu
Kecamatan Ulu Ogan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam wilayah Kecamatan Ulu
Ogan, beserta Saksi Partai Politik. Kegiatan Rekapitulasi tersebut berakhir pada hari
Senin, 19 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB
Setelah dibagikan D Hasil pasca selesainya Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat
Kecamatan Ulu Ogan, Pada Pukul 22.00 WIB timbul protes dari Saksi Partai Buruh
yang menyatakan D Hasil berbeda dengan salinan C Hasil. Kemudian, yang
bersangkutan menyatakan keberatan agar dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Pada Hari Selasa, 20 Februari 2024 Pukul 16.00 WIB hadir Ketua KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu Sdr. Ade Satria Dwi Putra didampingi Anggota KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu Sdr. Supriyadi dan Sdr. Mario Restu Prayogi beserta Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu Sdr. Ahmad Ramadhandy bertempat di Gedung
Serbaguna Kecamatan Ulu Ogan terjadi perbaikan hasil rekapitulasi diluar jadwal Pleno
yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan. Kegiatan tersebut terjadi atas dasar Intruksi Ketua
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sdr. Ade Satria Dwi Putra yang mengintruksikan
kepada PPK Kecamatan Ulu Ogan untuk menghadirkan seluruh saksi dalam rangka
melaksanakan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara PKB.
PPK Kecamatan Ulu Ogan menolak untuk dilaksanakan Rekapitulasi Ulang yang
diminta oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dikarenakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara telah selesai dilaksanakan pada hari Senin, 19
Februari 2024 Pukul 17.00 WIB dan hasil tersebut telah ditandatangani dan dibagikan
kepada seluruh saksi yang hadir. Selain itu, Saksi Partai PKB tidak hadir dalam
Rekapitulasi Ulang yang diminta oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Setelah itu, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu meminta waktu untuk
menunggu kehadiran saksi Partai PKB selama 1 jam dan setelah menunggu selama 1
jam, Saksi Partai PKB tidak kunjung datang. Kemudian, atas dasar permintaan dari
Saksi Partai Buruh dan diperkuat oleh Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu yang menyatakan bahwa Rekapitulasi Ulang harus tetap dilaksanakan
walaupun Pleno telah selesai dan harus diselesaikan di tingkat kecamatan.
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang tetap dijalankan, walaupun tidak
dihadiri oleh Saksi Partai PKB yang hadir. Sementara itu, atas dasar Perintah Ketua
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang memerintahkan Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu Ahmad Ramadhandy selaku Operator SIREKAP
mengambil alih Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Ulu Ogan yang
berfokus pada Aplikasi SIREKAP, disisi lain Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu Sdr. Supriyadi dan Sdr. Mario Restu Prayogi hanya diam dan menyaksikan proses
Rekapitulasi Ulang tersebut bersama dengan PPK Kecamatan Ulu Ogan dan Panwaslu
Kecamatan Ulu Ogan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
88-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Absen Rapat Pleno;
2. P–2 Dokumentasi Rapat Pleno;
3. P-3 Model D. Hasil Kecamatan (Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
dari setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2024
4. P–4 Berita Acara PPK Ulu Ogan Nomor II/BA-PPK/1601/2024
tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Ulang Di
Tingkat Kecamatan;
5. P–5 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama
Robet Suhedi;
6. P–6 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama
Robet Suhedi;
7. P–7 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama Hedi
Saputra;
8. P–8 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama
Herwansyah Putra;
9. P–9 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama
Duhan Hoiri;
10. P – 10 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten OKU atas nama
Anton Ariadi;
11. P – 11 Formulir Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ulu
Ogan/06.13/II/2024
12. P – 12 Model C. Hasil 7 Desa (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap
TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024;
[2.3] PETITUM PENGADU
Maka dari kesimpulan pengadu diatas muda-mudahan menjadi salah satu bahan
pertimbangan untuk Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia untuk memutus perkara tersebut dan atas pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Teradu maka saya sebagai pengadu memohon kepada yang mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
1. Memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
2. Memohon dan meminta kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
supaya menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Dan apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain saya sebagai pengadu memohon agar memutus perkara ini dengan
putusan yang penuh pertimbangan yang seadil-adilnya.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah melakukan sidang pertama yang di gelar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia di kantor Bawaslu Provinsi sumatera Selatan
Jalan Opi Raya Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan seberang Ulu I, Palembang
Sumatera Selatan. Dengan pengaduan Nomor 102- P/L-DKPP/IV/2024 maka setelah
melaksanakan persidangan pada hari Selasa 04 Juni 2024 dan Perkara 88-PKE-
DKPP/V/2024,. Maka setelah melaksanakan persidangan pada hari Selasa 04 Juni
2024 yang dimulai pada pukul 10.00 WIb sampai dengan selesai dan setelah
mendengarkan keterangan dari pihak teradu, saksi, dan terkait maka saya sebagai
pegadu meminta ijin kepada majelis DKPP RI untuk menyampaikan Kesimpulan dan
pandangan agar kiranya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi majelis
sebagaimana berikut :
1. Bahwa terkait dengan jawaban teradu yang tertuang dalam jawaban teradu atas
pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor
Perkara 88-PKE-DKPP/V/2024 yang menyatakan bahwa perbuatan atau perilaku
teradu yang di duga melakukan pelanggaran perbaikan rekapitulasi perhitungan
suara yang dilakukan di luar Rapat Pleno yang tidak sesuai dengan Pasal 15 huruf
(f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal ini terungkap dalam
fakta persidangan dimana teradu pada awalnya mengakui dilakukannya pencocokan
C.Hasil Salinan dengan SIREKAP. Akan tetapi hal itu dibantah dengan adanya Berita
Acara PPK Kecamatan UluOgan Nomor II/BA-PPK/1601/2024 Tentang Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil perhitungan Ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan dimana pada
intinya Berita Acara tersebut PPK Kecamatan Ulu Ogan menolak atau keberatan
untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhotungan Ulang di tingkat Kecamatan
Ulu Ogan dikarenakan rapat tersebut telah dilaksanakan dan ditutup pada hari
Senin tanggal 19 Februari 2024 dan saksi dari Partai PKB tidak hadir dalam
pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Ulang Tersebut.
Sehingga kami menilai layak untuk diterapkan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 15 huruf (f).
2. Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa teradu mengakui dan mengetahui telah
terjadi kesalahan infut perolehan suara yang seharusnya menjadi suara Partai PKB
berpindah menjadi suara salah satu Calon Legislatif dari PKB dengan Nomor Urut 9
Dapil 2 Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Sdr. Muslimin dan hal tersebut
tidak di lakukan perbaikan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara
Tingkat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
3. Bahwa dalam persidangan terungkap KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
melakukan pengambilalihan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat
Kecamatan Ulu Ogan yang seharusnya bukan menjadi kewenangan KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu untuk melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut, akan tetapi
masih menjadi kewenangan PPK Kecamatan Ulu Ogan untuk melakukannya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
4 Juni 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu,
kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Dalam rangka rekapitulasi tingkat Kecamatan sesuai dengan tupoksi KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu menyiapkan tim monitoring yang mempunyai
tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi”;
3. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 01.00 WIB PPK Kecamatan Ulu
Ogan Divisi Teknis atas nama Sdr. Anton Ariadi berkoordinasi kepada Operator
SIREKAP KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Sdr. Ahmad
Ramadhandy (Teradu IV) untuk melakukan pembatalan finalisasi rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Ulu Ogan, dikarenakan terdapat
keberatan saksi dan kesalahan input pada saat proses rekapitulasi
penghitungan suara ditingkat Kecamatan Ulu Ogan. Hal tersebut kemudian
dilaporkan kepada Ketua KPU Ogan Komering Ulu (Teradu I);
4. Bahwa sesuai tupoksi, Ketua KPU OKU (Teradu I) bersama anggota KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri dari Koordinator Divisi SDM Sdr.
Mario Restu Prayogi (Teradu III), Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Sdr.
Supriyadi (Teradu II) pada Pukul 12.00 WIB tanggal 20 Februari 2024
melakukan monitoring ke Kecamatan Ogan Ulu. Mengingat adanya aduan PPK
Kecamatan Ulu Ogan Divisi Teknis atas nama Sdr. Anton Ariadi tersebut di atas
untuk memvalidai kebenaran informasi tersebut. Tim juga mengajak Sdr. Ahmad
Ramadhandy Selaku Operator SIREKAP KPU (Teradu IV);
5. Bahwa pada saat tiba, sudah ramai masa yang datang karena adanya isu
perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Di lokasi turut hadir Kabag Ops
Polres OKU, PPK Kecamatan Ulu Ogan, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, Saksi
Partai Politik, PPS dan beberapa anggota polri yang terdiri dari satuan brimob
untuk melakukan pengamanan;
6. Bahwa setelah di lokasi rapat pleno, Pihak Teradu meminta kepada PPK Ulu
Ogan dan Saksi Partai Buruh untuk menceritakan kronologi kejadian
sebenarnya dan keberatan dari saksi Partai Buruh;
7. Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai Buruh Sdr. Deni Suswendi pada
Tanggal 19 Februari 2024 Pukul 20.00 WIB sebelum D.Hasil Kecamatan
dibagikan kepada Saksi, PPK Kecamatan Ulu Ogan tidak melakukan
pencermatan D.Hasil terlebih dahulu, namun langsung dilakukan pencetakan
Form D.Hasil Kecamatan pada bagian belakang yang hanya berisi kolom tanda
tangan tanpa melampirkan isi D Hasil untuk segera di tandatangani oleh para
saksi;
8. Bahwa pada Pukul 23.00 WIB tanggal 19 februari 2024 saksi partai Buruh baru
mendapatkan D.Hasil Kecamatan. Dan berdasarkan keterangan saksi partai
Buruh Sdr. Deni Suswendi D.Hasil yang didapatkan bukan berupa Hard Copy,
melainkan hanya Soft Copy dan itu tidak diberikan oleh PPK Kecamatan Ulu
Ogan, melainkan yang bersangkutan mendapatkan D.Hasil Kecamatan itu
melalui saksi partai lain;
9. Bahwa setelah meneliti D.Hasil Kecamatan yang bersangkutan Sdr. Deni
Suswendi Selaku Saksi Partai Buruh baru menyadari adanya perubahan antara
C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan Ulu Ogan;
10. Bahwa pada pukul 23.30 WIB tanggal 19 Februari 2024 saksi partai Buruh atas
nama Sdr. Deni Suswendi mendatangi lokasi rekapitulasi dan menyatakan
keberatan kepada PPK Kecamatan Ulu Ogan serta meminta agar dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya dan pasca kejadian itu juga sudah beredar
informasi yang simpang siur terkait perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan;
11. Bahwa dari keterangan tersebut, Pihak Teradu atas kesepakatan bersama
dan dihadiri peserta rapat serta dibuatkan daftar hadir (BUKTI T.2) secara
transparan dan terbuka melakukan Cross Cek melalui SIREKAP WEB untuk
memvalidasi kesalahan yang terjadi, tanpa merubah D.Hasil Kecamatan Ulu
Ogan yang sudah ditetapkan. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2023, Pasal 30 ayat (1) huruf (c) “mengoordinasikan dan mengendalikan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya”;
12. Bahwa dalam proses Cross Cek tersebut benar terjadi kesalahan input perolehan
suara yang seharusnya menjadi suara partai PKB berpindah menjadi suara
salah satu calon legislatif dari partai PKB dengan nomor urut 9 Daerah
Pemilihan 2 Kabupaten Ogan Komering Ulu Atas nama Sdr. Muslimin;(BUKTI
T.6, T.7);
13. Bahwa keberatan itu terjadi setelah rekap tingkat kecamatan selesai
dilaksanakan, maka berdasarkan kesepakatan bersama segala bentuk
keberatan yang ada di tuangkan dalam berita acara dan kejadian khusus (BUKTI
T.3,T.4) untuk di selesaikan di pleno berjenjang selanjutnya di tingkat
Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal Ini dibuktikan dengan D Hasil kecamatan yang telah ditanda
tangani. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 25 ayat (4) “dalam hal terdapat kejadian khusus
dan/atau keberatan Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat
diselesaikan di kecamatan, PPK mencatat sebagai kejadian khusus dalam
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk
ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kabupaten/kota;
14. Bahwa ketika dimulainya sidang pleno di tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu
pada Tanggal 3 Maret 2024, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu meminta
saran dan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten terkait berita acara
dan kejadian khusus yang terjadi di Kecamatan Ulu Ogan, mengingat
berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada
Pasal 59 ayat :
(1) Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota
seketika melakukan pembetulan.
(4) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(5) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal
rekapitulasi yang telah ditetapkan.
15. Bahwa pada prosesnya Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak
memberikan saran rekomendasi perbaikan pada keberatan saksi dan
kesalahan penginputan yang terjadi di tingkat rekapitulasi Kecamatan Ulu
Ogan yang sudah tertuang pada berita acara dan kejadian khusus (BUKTI T.9)
Berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta bahwa para teradu telah
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan demikian
seluruh dalil pengadu tidak terbukti.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan dalam huruf D, para teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2024 berkenan
memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, dan IV tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas,
prinsip dan etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para teradu; atau
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
88-PKE-DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T–1 Surat Pernyataan Kesalahan Input PPK Kecamatan Ulu Ogan;
2. T–2 Daftar Hadir Cross Cek C. Hasil Pemilu Dengan Sirekap;
3. T–3 Catatan Kejadian Khusus Di Kecamatan;
4. T–4 Berita Acara Kejadian Khusus Di Kecamatan;
5. T–5 Surat Pernyataan Saksi Partai Buruh;
6. T–6 C. Hasil Salinan Kecamatan Ulu Ogan;
7. T–7 D Hasil DPRD Kecamatan Ulu Ogan;
8. T–8 D Hasil DPRD Kab Oku Dapil II;
9. T–9 Bukti Video Bawaslu Tidak Memberikan Rekomendasi;
10. T – 10 Catatan kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum tahun
2024.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 4 Juni 2024, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh para Teradu pada sidang
pemeriksaan pada tanggal 04 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait dianggap telah dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang
tidak terpisahkan dalam kesimpulan Para Teradu ini;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalik-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jetas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa Pihak Teradu tidak pemah melakukan Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Ulu
Ogan, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pihak Pengadu;
4. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 04 Juni 2024, Pihak Terkait
dari Saksi Partai Buruh justru telah menerangkan adanya perubahan suara di
tingkat Kecamatan oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan dari C.Hasil dan/atau C.Hasil
Salinan ke D.Hasil Kecamatan sebanyak 29 suara yaitu suara partai PKB yang
berpindah ke suara calon legislatif Partai PKB nomor urut 9 atas nama Sdr.
Muslimin;
5. Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 04 Juni 2024, Pihak Terkait
dari saksi Partai Buruh juga telah mengajukan keberatan ditingkat Kecamatan Ulu
Ogan dan di tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi;
6. Bahwa fakta yang ada, Keberatan yang di ajukan Oleh pihak terkait dari saksi partai
buruh dalam Rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah di mintakan saran dan
rekomendasi oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu;
7. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pasal
59 ayat :
(1) Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/kota, apabila terdapat hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat diterima, KPIJ Kabupaten/Kota seketika melakukan
pembetulan.
(4) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(5) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuaijadwal
rekapitulasi yang telah ditetapkan.
8. Bahwa pada prosesnya Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak memberikan
saran rekomendasi perbaikan pada keberatan saksl Partai Buruh dan kesalahan
penginputan yang terjadi di tingkat Rekapitulasi Kabupaten Ogan Komering Ulu;
9. Bahwa fakta-fakta persidangan dan uraian sebagaimana tersebut, Para Teradu tidak
melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
10. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan
Pengadu;
11. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan
dalam jawaban dan kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti.
12. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun
dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak
melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten OKU
Yang Tidak Diadukan, Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Yang Bukan Mengadukan,
dan Saksi Partai Buruh Dalam Kegiatan Rekapitulasi Ulang Pemilu 2024 Kecamatan
Ulu Ogan Kabupaten OKU, masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan
pada tanggal 4 Juni 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] Anggota KPU Kabupaten OKU Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten OKU Yang Tidak
Mengadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024, sebagai
berikut:
Terkait kejadian yang ada di kecamatan Ulu Ogan, jadi untuk tahapan rekapitulasi di
dimulai dari tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret itu berdasarkan PKPU tahapan. Namun
di tingkat kecamatan Ulu Ogan sudah melaksanakannya di tanggal 17 Februari s.d. 19
Februari, bermula dari informasi yang disampaikan oleh salah satu Anggota PPK
Kecamatan Ulu Ogan yang menghubungi operator. Terkait informasi tersebut lalu
dilakukan supervisi, berdasarkan aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 terkait dengan
Rekapitulasi, ketika adanya keberatan lalu dibuat Form D Kejadian Khusus. Namun,
ketika teman-teman KPU melakukan supervisi pada prinsipnya ingin melihat
kebenaran. Kalaupun ada semacam pencermatan ya sebatas pencermatan,
pencermatan antara C Hasil dan D Hasil. Saya pikir teman-teman sudah sesuai
langkah-langkah yang telah dilakukan.
[2.9.2] Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Yang Bukan Mengadukan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Yang
Bukan Mengadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024, sebagai
berikut:
Muara dari kasus ini berdasarkan dari hasil pengawasan panwascam Kecamatan Ulu
Ogan, berdasarkan hasil laporan pengawasan yang dituangkan dalam Form A, ada
suatu peristiwa terjadi di PPK Kecamatan Ulu Ogan, setelah selesai melaksanakan
rekapitulasi dan BA sudah ditandatangani seluruh saksi maupun partai yang hadir
rekapitulasi tersebut sudah selesai. Akan tetapi setelah selesai rekapitulasi itu ada
protes dari salah satu saksi partai, menyikapi itu Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan
langsung berkomunikasi dengan Bawaslu Kabupaten, apakah tindakan dari Panwaslu
terhadap kejadian tersebut. Menyikapi hal tersebut Bawaslu Kabupaten OKU
menyatakan silahkan rekan-rekan panwaslu itu tuangkan dalam Form Pengawasan,
karena apapun kegiatan diluar rekapitulasi itu sudah tidak dibenarkan lagi. Kalaupun
ada keberatan harus dituangkan dalam Form Keberatan. Dari hasil kajian dan
klarifikasi yang Bawaslu dapatkan kegiatan yang dilakukan oleh Teradu beserta
anggota itu Teradu memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi ulang,
terbukti sudah melakukan penghitungan dua TPS, ketika terjadi penghitungan
tersebut ada keberatan dari masyarakat ataupun saksi dilokasi untuk dihentikan
karena rekapitulasi sudah selesai, akibat dari protes itu dihentikanlah rekapitulasi
tersebut. Akan tetapi hasil perbaikan itu tidak diperbaiki, ditutup dan dikembalikan ke
berkas awal.
[2.9.3] Saksi Partai Buruh Dalam Kegiatan Rekapitulasi Ulang Pemilu 2024
Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Saksi Partai Buruh Dalam Kegiatan
Rekapitulasi Ulang Pemilu 2024 Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU, telah
menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024, sebagai berikut:
Pada saat saya sebagai saksi menyampaikan keberatan kepada PPK, bahwa ada
ketidaksesuaian antara C Hasil dengan D Hasil maka dari itu saya sebagai saksi
menyatakan keberatan. Ketidaksesuaian tersebut dari suara partai berpindah ke
Nomor urut 9 di Partai PKB dan yang saya ketahui itu sebanyak 29 suara serta saya
juga saksi pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode
etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan mendalilkan bahwa Teradu I menginstruksikan PPK Ulu
Ogan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang Tingkat Kecamatan Ulu
Ogan di luar rapat pleno resmi yang didampingi oleh Teradu II dan Teradu III,
sedangkan Teradu IV mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara ulang atas dasar
instruksi Teradu I.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Pukul 01.00 WIB PPK Kecamatan Ulu Ogan
Divisi Teknis atas nama Anton Ariadi berkoordinasi kepada Operator Sirekap KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu atas nama Ahmad Ramadhandy (Teradu IV) untuk
melakukan pembatalan finalisasi rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK
Kecamatan Ulu Ogan, dikarenakan terdapat keberatan saksi dan kesalahan input pada
saat proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan Ulu Ogan. Hal
tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua KPU Ogan Komering Ulu (Teradu I).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi partai Buruh atas nama Deni Suswendi pada
tanggal 19 Februari 2024 Pukul 20.00 WIB sebelum D.Hasil Kecamatan dibagikan
kepada Saksi, PPK Kecamatan Ulu Ogan tidak melakukan pencermatan D. Hasil
terlebih dahulu, namun langsung dilakukan pencetakan Form D.Hasil Kecamatan pada
bagian belakang yang hanya berisi kolom tanda tangan tanpa melampirkan isi D Hasil
untuk segera di tandatangani oleh para saksi. Bahwa pada Pukul 23.00 WIB tanggal
19 februari 2024 saksi partai Buruh baru mendapatkan D.Hasil Kecamatan. Dan
berdasarkan keterangan saksi partai Buruh atas nama Deni Suswendi D.Hasil yang
didapatkan bukan berupa hardcopy, melainkan hanya softcopy dan itu tidak diberikan
oleh PPK Kecamatan Ulu Ogan, melainkan yang bersangkutan mendapatkan D.Hasil
Kecamatan itu melalui saksi partai lain. Bahwa setelah meneliti D.Hasil Kecamatan
yang bersangkutan atas nama Deni Suswendi selaku Saksi Partai Buruh baru
menyadari adanya perubahan antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan Ulu Ogan.
Bahwa pada pukul 23.30 WIB tanggal 19 Februari 2024 saksi partai Buruh atas nama
Deni Suswendi mendatangi lokasi rekapitulasi dan menyatakan keberatan kepada PPK
Kecamatan Ulu Ogan serta meminta agar dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
dan pasca kejadian itu juga sudah beredar informasi yang simpang siur terkait
perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Bahwa sesuai tupoksi, Ketua KPU OKU
(Teradu I) bersama anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri dari
Koordinator Divisi SDM atas nama Mario Restu Prayogi (Teradu III), Koordinator Divisi
Teknis Penyelenggara atas nama Supriyadi (Teradu II) pada Pukul 12.00 WIB tanggal
20 Februari 2024 melakukan monitoring ke Kecamatan Ogan Ulu. Bahwa mengingat
adanya aduan PPK Kecamatan Ulu Ogan Divisi Teknis atas nama Anton Ariadi tersebut
diatas untuk memvalidasi kebenaran informasi tersebut. Bahwa tim juga mengajak
Ahmad Ramadhandy selaku Operator SIREKAP KPU (Teradu IV). Bahwa pada saat tiba,
sudah ramai masa yang datang karena adanya isu perbedaan C.Hasil dan D.Hasil
Kecamatan. Di lokasi turut hadir Kabag Ops Polres OKU, PPK Kecamatan Ulu Ogan,
Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, Saksi Partai Politik, PPS dan beberapa anggota polri
yang terdiri dari satuan brimob untuk melakukan pengamanan. Bahwa setelah di
lokasi rapat pleno, Para Teradu meminta kepada PPK Ulu Ogan dan Saksi Partai Buruh
untuk menceritakan kronologi kejadian sebenarnya dan keberatan dari saksi Partai
Buruh. Bahwa dari keterangan tersebut, Para Teradu atas kesepakatan bersama dan
dihadiri peserta rapat serta dibuatkan daftar hadir (vide Bukti T-2) secara transparan
dan terbuka melakukan crosscek melalui SIREKAP WEB untuk memvalidasi kesalahan
yang terjadi, tanpa merubah D.Hasil Kecamatan Ulu Ogan yang sudah ditetapkan.
Bahwa dalam proses crosscek tersebut benar terjadi kesalahan input perolehan suara
yang seharusnya menjadi suara partai PKB berpindah menjadi suara salah satu calon
legislatif dari PKB dengan nomor urut 9 Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Ogan Komering
Ulu Atas nama Muslimin (vide Bukti T-6 dan T-7). Bahwa keberatan itu terjadi setelah
rekap tingkat kecamatan selesai dilaksanakan, maka berdasarkan kesepakatan
bersama segala bentuk keberatan yang ada di tuangkan dalam berita acara dan
kejadian khusus (vide Bukti T-3 dan T-4) untuk di selesaikan di pleno berjenjang
selanjutnya di tingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan D Hasil kecamatan yang telah
ditanda tangani. Bahwa ketika dimulainya sidang pleno di tingkat Kabupaten Ogan
Komering Ulu pada tanggal 3 Maret 2024, Para Teradu meminta saran dan rekomendasi
kepada Bawaslu Kabupaten terkait berita acara dan kejadian khusus yang terjadi di
Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa pada prosesnya Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
tidak memberikan saran rekomendasi perbaikan pada keberatan saksi dan kesalahan
penginputan yang terjadi di tingkat rekapitulasi Kecamatan Ulu Ogan yang sudah
tertuang pada berita acara dan kejadian khusus (vide Bukti T-9).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya Teradu I menginstruksikan PPK Ulu Ogan untuk
melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang Tingkat Kecamatan Ulu Ogan di
luar rapat pleno resmi yang didampingi oleh Teradu II dan Teradu III, sedangkan Teradu
IV mengambil alih rekapitulasi penghitungan suara ulang atas dasar instruksi Teradu
I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 17 s.d. 19 Februari 2024
dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kecamatan
Ulu Ogan bertempat di Gedung Serbaguna. Rekapitulasi penghitungan suara tersebut
dihadiri oleh PPK Ulu Ogan, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, para PPS se-Kecamatan
Ulu Ogan dan para Saksi Partai Politik. Bahwa sampai pada saat pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat Kecamatan Ulu Ogan selesai pada Pukul 17.00 WIB tanggal 19
Februari 2024, tidak terdapat keberatan dan kejadian khusus baik dari Saksi Partai
Politik maupun Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan, dibuktikan dengan Form Model D.
Hasil Kecamatan-DPRD KABKO (vide Bukti T-7). Hal ini dikuatkan dengan keterangan
Pengadu dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan Bukti Berita Acara Klarifikasi
Bawaslu Ogan Komering Ulu kepada Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan pada tanggal
23 Februari 2024 (vide Bukti P-3). Bahwa setelah selesai rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan, PPK Ulu Ogan mencetak dan membagikan D-
Hasil salinan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan kepada para Saksi
Partai Politik yang hadir dan Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan untuk ditandatangani.
Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi
bahwa sekitar Pukul 22.00 WIB, pada saat proses pembagian D-Hasil salinan
rekapitulasi penghitungan suara dan meminta tanda tangan sedang berjalan, Pihak
Terkait baru menyadari terjadi pergeseran perolehan suara dari C-Hasil di 7 (tujuh)
Desa/Kelurahan ke D-Hasil Kecamatan Ulu Ogan untuk perolehan suara Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan
Komering Ulu Tahun 2024 Dapil II yang meliputi Kecamatan Sosoh Buay Rayap,
Kecamatan Pangandonan, Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan Semidang Aji, Kecamatan
Lengkiti, dan Kecamatan Muara Jaya. Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa terjadi
pergeseran perolehan suara untuk Partai (PKB) ke Calon Anggota DPRD Kabupaten
Ogan Komering Ulu dari PKB Nomor Urut 9 atas nama Muslimin sebanyak 29 (dua
puluh sembilan) suara. Mengetahui pergeseran tersebut, pada tanggal 20 Februari
2024 Pukul 01.00 WIB, Pihak Terkait melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota
PPK Ulu Ogan atas nama Anton Ariadi. Dalam menindaklanjuti laporan dari Pihak
Terkait Deni Suswendi, kemudian Anton Ariadi melaporkan ke Teradu IV. Selanjutnya,
Teradu IV melaporkan kepada Teradu I bahwa telah terjadi kesalahan input pada
rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa Teradu I, pada tanggal 20
Februari 2024 Pukul 16.00 WIB, tanpa mekanisme rapat pleno langsung melakukan
pengecekan kebenaran informasi a quo dengan mengajak Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV ke tempat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Ulu Ogan di
Gedung Serbaguna. Sampai di Gedung Serbaguna, Teradu I melakukan crosscek
kesesuaian antara C-Hasil di 7 (tujuh) Desa/Kelurahan dengan D-Hasil Kecamatan Ulu
Ogan, khususnya untuk perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam
Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Dapil II
yang meliputi Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Pangandonan, Kecamatan
Ulu Ogan, Kecamatan Semidang Aji, Kecamatan Lengkiti, dan Kecamatan Muara Jaya
dengan SIREKAP tanpa melakukan perubahan perolehan suara (vide Bukti P-12 dan
vide Bukti T-1). Bahwa crosscek yang dilakukan oleh Teradu I mendapat persetujuan
dari PPK Ulu Ogan dan para Saksi Partai Politik (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I tidak hanya melakukan crosscek terhadap
perolehan suara PKB, akan tetapi Teradu I melakukan rekapitulasi penghitungan suara
ulang dan mengintruksikan kepada Teradu IV untuk mengambil alih operator
SIREKAP. Tindakan Teradu I ini mendapat penolakan PPK Ulu Ogan dan Para Saksi
Partai Politik. Penolakan PPK Ulu Ogan dibuktikan dengan Berita Acara Nomor II/BA-
PPK/1601/2024 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang di Tingkat Kecamatan Ulu
Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal
20 Februari 2024. Bahwa BA a quo pada pokoknya menyatakan Ketua dan Anggota
PPK Ulu Ogan bersepakat menolak atau keberatan dilakukan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Ulang karena rekapitulasi telah selesai pada tanggal 19 Februari 2024
(vide Bukti P-4). Fakta ini bersesuaian dengan keterangan Teradu IV, yang pada
pokoknya menerangkan bahwa benar Teradu IV diperintah oleh Teradu I untuk
mengambil alih operator SIREKAP. Bahwa Teradu I tetap melanjutkan rekapitulasi
penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan yang berakibat para saksi Partai
dan masyarakat yang menyaksikan proses rekapitulasi penghitungan suara ulang
keberatan dan akhirnya menimbulkan keributan. Keributan baru selesai setelah
Teradu I menghentikan proses rekapitulasi penghitungan suara ulang yang telah
sampai pada Desa Belandang meliputi 4 (empat) TPS yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan
TPS 4 (vide Bukti P-5 s.d. P-10). Teradu I menemukan adanya pergesaran suara partai
(PKB) yang dialihkan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun 2024 Dapil II atas nama Muslimin. Akan tetapi, temuan Teradu I terhadap
pengalihan suara tersebut tidak ditindaklanjuti, karena hasil perolehan suara PKB
tetap dikembalikan berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti P-3 dan T-7). Bahwa terhadap kejadian tersebut diatas, Teradu
II dan Teradu III yang ikut hadir bersama Teradu I tidak melakukan pencegahan
terhadap tindakan Teradu I.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah penghentian
proses rekapitulasi penghitungan suara ulang, pada tanggal 20 Februari 2024, Saksi
Partai Buruh atas nama Deni Suswendi in casu Pihak Terkait membuat Catatan
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal
3 Maret 2024, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk Pemilu Tahun 2024.
Pada saat rekapitulasi a quo, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak melakukan
perbaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Ulu Ogan untuk
perolehan suara partai PKB dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun 2024 Dapil II Nomor urut 9 atas nama Muslimin sebagaimana yang ditemukan
pada saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan.
Para Teradu menyampaikan dalam persidangan bahwa Para Teradu tidak melakukan
perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Ulu Ogan karena
tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksanaan, bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk Pemilihan DPRD
Kabupaten Ogan Komering Ulu dari Kecamatan Ulu Ogan, jumlah suara partai untuk
PKB Dapil II sebanyak 6 (enam) suara, sedangkan jumlah suara untuk calon DPRD
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 9 sebanyak 160 (seratus enam puluh)
suara (vide Bukti T-7 dan P-3). Terhadap perolehan suara tersebut, Majelis bersama
dengan Pihak Terkait melakukan pengecekan terhadap bukti C.Hasil, D.Hasil
Kecamatan, dan D.Hasil Kabupaten. Kemudian dilakukan penyandingan terhadap
bukti tersebut dan diperoleh hasil perolehan suara partai PKB sebanyak 39 (tiga puluh
sembilan) suara dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor urut
9 atas nama Muslimin sebanyak 130 (seratus tiga puluh) suara.
Bahwa tindakan Para Teradu saat rekapitulasi penghitungan suara ulang pada
tanggal 20 Februari 2024, telah dijadikan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan
pada tanggal 21 Februari 2024 dengan Terlapor Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, dengan temuan Nomor
001/Reg/TM/PL/Kec-Ulu Ogan/06.13/II/2024 (vide Bukti P-11). Bahwa terhadap
temuan a quo, Panwaslu Kecamatan Ulu Ogan meminta pengambilalihan kepada
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk dilakukan penanganan pelanggaran
melalui surat Nomor 105/PP.00.02/K.SS-10.12/02/2024 Menindaklanjuti surat a quo,
pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan
proses penanganan pelanggaran dengan meminta klarifikasi kepada PPK Ulu Ogan.
Berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Ulu
Ogan/06.13/II/2024, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyimpulkan bahwa
Terlapor Ketua dan Anggota PPK Ulu Ogan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu
IV melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta mengadukannya ke
DKPP RI.
Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu I
yang melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 PKPU 5 Tahun 2024 tentang Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yaitu ayat (1)
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi, dan KPU dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a.
kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak
dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara
tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang
kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e.
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dicatat dengan tulisan yang
kurang jelas; f. saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau pemilu
tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara
jelas; dan/atau g. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di
tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. dan ayat (2) yaitu Selain
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.”. Teradu I telah
melakukan rekapitulasi ulang yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan
prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu I telah
menimbulkan keributan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Kecamatan Ulu Ogan. Bahwa pada saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Ogan
Komering Ulu Teradu I tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang telah diketahui sebelumnya
berdasarkan keberatan dari Saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi. Selain itu,
tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi
penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan
mengikutsertakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk mendampingi dalam
melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan
yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019 yaitu “Rapat Pleno
adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Bahwa terhadap
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV yang turut serta mendampingi Teradu I dalam
melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan tidak
dibenarkan secara hukum maupun etika. Sepatutnya, Teradu II, Teradu III dan Teradu
IV sebagai mitra kerja Teradu I memberikan nasehat, pertimbangan hukum dan
edukasi terkait tugas serta wewenangnya dalam menyikapi permasalahan rekapitulasi
suara di tingkat Kecamatan Ulu Ogan, bukan justru abai terhadap tindakan Teradu I.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu:
“berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”,
Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu:
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu”
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf
a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu:
“berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”,
Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu:
“bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan:
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Supriyadi dan Teradu III
Mario Restu Prayogi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering
Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Ahmad Ramadhandy selaku Staf
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pleno
pertama pada hari selasa, tanggal sebelas bulan juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan pleno kedua pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok
Hariyono masing-masing selaku anggota dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, rabu tanggal dua puluh empat bulan juli Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
17