Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 79-PKE-DKPP/II/2025
Yudi Risandi, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2025
👁 34 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus tahun 2024, Lembaga Pemantau Pemilihan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan disingkat BP2-SS Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang terakreditasi oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan nomor akreditasi 402/PP.03.2- Kt/1601/2024 (vide Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu diduga memberikan arahan kepada Thobroni dan Epan Jaya selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk mengamankan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (dua) a.n. H.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Teradu Yudi Risandi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 79-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 71- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Aldy Mandaura Pekerjaan/Lembaga : BP2-SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan) Alamat : Jalan Kolonel Burlian Desa Pugar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Yudi Risandi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Alamat : Jalan HS. Simanjuntak No.01 Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus tahun 2024, Lembaga Pemantau Pemilihan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan disingkat BP2-SS Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang terakreditasi oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan nomor akreditasi 402/PP.03.2- Kt/1601/2024 (vide Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal, 24 November 2024, Fungsionaris BP2-SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu mendapatkan video viral di Group WhatsApp atas netralitas diduga dilakukan oleh penyelengara Pemilihan atau Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P-2); 3. Bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan netralitas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang diduga dilakukan oleh Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu), Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti), dan Epan Jaya (Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti); 4. Bahwa Epan Jaya memberikan keterangan kesaksian melalui video, dan membenarkan telah diajak oleh Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti) ke tempat Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) di dalam keterangannya (vide Bukti P-3); 5. Bahwa informasi tentang peristiwa pelanggaran yang dimaksud berdasarkan pada keterangan yang didapatkan langsung dari Epan Jaya Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti; 6. Bahwa berdasarkan keterangannya memiliki bukti berupa hasil rekaman suara (voice record) langsung percakapan antara Yudi Risandi, Thobroni, dan Epan Jaya; 7. Bahwa percakapan rekaman tersebut dan/atau kejadian tersebut terjadi di dalam rumah dari Yudi Risandi; 8. Bahwa kronologis peristiwa ini dimulai pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira Pukul 16.57 WIB; 9. Bahwa pada saat Epan Jaya mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp dari Thobroni yang menginformasikan bahwa mengajak Epan Jaya untuk berkunjung ke rumah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Yudi Risandi; 10. Bahwa dalam isi pesan WhatsApp Thobroni menyampaikan pesan Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) kepada Epan Jaya (vide Bukti P- 4) “bro kita disuruh Ketua menghadap malam, ini, jam berapa kamu bisa?” (percakapan Thobroni kepada Epan Jaya); 11. Bahwa pada malam hari yang sama sekira Pukul 19.20 WIB, Epan Jaya dan Thobroni telah berada di rumah Yudi Risandi; 12. Bahwa kemudian di sinilah peristiwa transaksi tersebut terjadi, pada saat di dalam percakapannya Yudi Risandi memberikan arahan sekaligus perintah kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk mengamankan perolehan suara dari Pasangan Calon BERTAJI (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri) diseluruh TPS wilayah Kecamatan Lengkiti; 13. Bahwa Yudi Risandi memberikan arahan kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk tidak mengawasi Camat di wilayah Kecamatan Lengkiti; 14. Bahwa dianggap instrument BERTAJI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri (vide Bukti P-5); Percakapan dalam rekaman didetik 9 sampai dengan detik 20 di dalam “sekarang kamu itu jagoi wong-wong ini, camat tu kalo wong kito jagoi, dan tim-tim bertaji itu jagoi". (Terjemah; sekarang kamu itu menjaga orang-orang ini, Camat itu kalau orang kita harus dijaga, dan tim-tim bertaji itu juga kita jaga)” 15. Bahwa Yudi Risandi juga memberikan sejumlah uang untuk Thobroni dan Epan Jaya; 16. Bahwa serta juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS berada di Kecamatan Lengkiti; 17. Bahwa dengan alasan untuk agar mereka juga turut ikut menjaga/mengamankan perolehan suara (vide Bukti P-5) Percakapan dalam rekaman didetik 25 sampai dengan detik 50 “nah ini bantuan transpotnyo, nah yang limo juta itu nak kamu bagikan ke sekretariat terserahlah, nak seratus, nak duo ratus yang penting yang itu punyo kamu nian limo juta itu, PKD limo ratus PTPS duo ratus” (Terjemahan: “nah ini bantuan transportasinya, nah yang lima juta itu mau kamu bagikan ke sekretariat tidak apa-apa, mau seratus, mau dua ratus yang penting punya kalian lima juta itu, PKD lima ratus ribu rupiah dan PTPS dua ratus ribu rupiah”); 18. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 7 ayat (3) Pada Pasal 7 ayat (3), berbunyi: Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwasiu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan mernenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pernilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalarn menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/ pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Netral atau tidak mem-ihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/ atau peserta Pemilu; b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersTat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih e. Tdak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan g. tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; h. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 14, melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 19. Bahwa Epan Jaya dan Thobroni adalah anggota Panwaslu Kecamatan dibuktikan dengan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024 ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2024, ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P- 6); 20. Bahwa atas dalil-dalil dan bukti yang telah Pengadu sampaikan di atas, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan benar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Teradu telah melanggar kode etik pegawai pengawasan Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dan tidak hormat kepada Teradu; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengawasi Putusan ini; 5. Bilamana Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Nomor 402/PP-03.2/Kt/1601/2024, tanggal 17 Agustus 2024; P-2 Video Keterangan Yudi Risandi; P-3 Screenshot Percakapan WhatsApp Thobroni dan Epan Jaya; P-4 Rekaman Suara Percakapan Yudi Risandi dengan Thobroni dan Epan Jaya; P-5 Video Keterangan Epan Jaya; P-6 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Serentak 2024, tanggal 24 Mei 2024. P-7 Rekaman Suara Percakapan Pengadu dan Teradu; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Epan Jaya yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Juni 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Epan Jaya - Saksi merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Saksi menerangkan bahwa mengajar di SMP Negeri 38 sebagai honorer dimulai tahun 2009. Namun, Saksi sudah diberhentikan oleh Kepala Sekolah satu minggu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 2 menang. - Saksi menerangkan bahwa diberhentikan karena kasus ini. Sehari sebelum diberhentikan, Saksi dipanggil Kepala Sekolah untuk ditanyakan mengenai jam kerja. Saksi mengatakan bahwa Saksi merupakan putra daerah, Saksi mengetahui bahwa posisi Kepala Sekolah sedang tertekan oleh atasan. Kepala Sekolah mengatakan mengenai resiko yang diterima oleh Saksi akibat beredarnya video Saksi viral. Saksi sudah memperhitungkan bahwa ketika video Saksi viral akan membawa risiko fatal yaitu Saksi akan diberhentikan sebagai guru. Saksi bingung mengenai kapasitas Kepala Desa Sundan yang ikut menyetujui pemberhentian Saksi sebagai guru. - Saksi menerangkan bahwa sebelum Kepala Desa tersebut memimpin Desa Sundan, Saksi sudah terlebih dahulu menjadi guru. Saksi menerangkan bahwa di situ ada Dinas Pendidikan, Komite, dan Wakil Kepala Sekolah yang ikut menandatangani SK Pemberhentian Saksi sebagai honorer bukan PPPK/PNS/Pejabat. - Saksi menerangkan bahwa keterangan Teradu dan Thobroni mengenai google form dan distribusi logistik adalah benar. Saksi menerangkan yang sebenarnya terjadi adalah Teradu memberikan uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk PTPS, Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk PKD (22 PKD), dan PTPS sejumlah 50 PTPS. Saksi menerangkan sekitar Rp 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah) uang yang diberikan oleh Teradu kepada Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti malam itu. Sedangkan untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). - Saksi menerangkan bahwa memang tidak sempat memvideokan namun hanya rekaman suara. Saksi menerangkan mengenai isi rekaman sesuai dengan yang diserahkan kepada Pemantau Pemilu. - Saksi menerangkan yang ada dalam pertemuan tersebut adalah Teradu, Thobroni, dan Saksi. Saksi menerangkan bahwa Saksi hadir dalam pertemuan di rumah Teradu karena sebelumnya Thobroni mengajak Saksi ke tempat Teradu sebagaimana bukti WhatsApp. - Saksi menerangkan bahwa Saksi lebih dulu hadir di tempat Teradu. Selanjutnya, Teradu meminta Saksi untuk menghubungi Thobroni. Saksi tidak mengetahui tujuan Thobroni mengajak Saksi ke tempat Teradu. - Saksi menerangkan bahwa pada saat pembicaraan, Teradu mengatakan ada transport/titipan dari Teddy Meilwansyah selaku Calon Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Kemudian, Teradu langsung mengeluarkan uang sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk PKD, Rp200.000,-(dua ratus ribu Rupiah) untuk Pengawas TPS, dan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Teradu mengamankan keluarga PKD, keluarga PTPS, dan Camat Lengkiti. - Saksi menerangkan mengamankan keluarga Lupi Mardiansyah karena tidak dapat bekerja secara maksimal. - Saksi menerangkan bahwa mungkin hal ini untuk mencari suara. Saksi tidak memegang uangnya. Saksi menerangkan bahwa Thobroni yang memegang seluruh uang yang diberikan Teradu. Saksi menerangkan bahwa uang sejumlah Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Lengkiti dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Saksi menerangkan bahwa Thobroni memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi. Uang tersebut diberikan 2 hari setelah pertemuan. Saksi menerangkan sudah menggunakan uang yang diberikan oleh Thobroni. - Saksi menerangkan mengenai pemberian uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), pada saat itu Panwaslu Kecamatan Lengkiti sedang membuat baju. Saksi menerangkan bahwa terdapat uang yang digunakan oleh Thobroni, kemudian Thobroni memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi. Pada saat itu, Saksi tidak dapat memastikan apakah uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan bagian dari pemberian Teradu atau uang dari pembuatan baju. Saksi tidak pernah menanyakan kepada Thobroni mengenai sumber uang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Saksi menerangkan bahwa yang mengatur keuangan adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti. - Saksi menerangkan bahwa lazimnya di Panwaslu Kecamatan Lengkiti, menerima uang terlebih dahulu baru kemudian penandatanganan laporan atau SPJ. - Saksi menerangkan total uang yang diserahkan Teradu kepada Thobroni sejumlah Rp26.000.000,-(dua puluh enam juta). Saksi melihat dengan jelas uang Rp26.000.000,-(dua puluh enam juta). Uang tersebut tidak dibungkus dan langsung dimasukkan Thobroni ke dalam tas. Saksi dan Thobroni tidak secara bersamaan datang ke rumah Teradu. Pada saat itu, Saksi mengendarai motor sedangkan Thobroni menggunakan mobil. Saksi menerangkan bahwa pertemuan di rumah Teradu terjadi sekitar 15-20 menit. - Saksi menerangkan bahwa uang tersebut disampaikan ke Desa Bandar Jaya, Pajar Jaya, Negeri Ratu, Negeri Agung. PKD dipanggil ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Para PKD tidak memberikan komentar dan menjawab siap. Saksi menerangkan bahwa jumlah uang yang diserahkan Thobroni kepada PKD sesuai dengan yang diserahkan Teradu kepada Thobroni. Selanjutnya, PKD menyerahkan uang kepada PTPS. Ada beberapa PKD yang tidak menerima uang tersebut, sedangkan yang menerima uang ada sekitar 7 atau 8 PKD. Saksi merekam percakapan di rumah Teradu menggunakan handphone. - Saksi menerangkan bahwa sebelumnya sudah berencana merekam pembicaraan di rumah Teradu. Hal ini disebabkan Saksi merasa curiga dengan ajakan ke tempat Teradu pada malam hari. Saksi sebelumnya sudah pernah difitnah oleh Teradu sehingga hampir terjadi bentrok dengan teman terkait permasalahan pribadi. Namun, fitnah tersebut berkaitan dengan masalah pribadi tidak ada kaitan dengan masalah ini. - Saksi menerangkan bahwa Thobroni tidak mengetahui Saksi merekam percakapan. Saksi menerangkan setelah merekam, Saksi sempat berpikir apabila hal ini menjadi viral maka akan berdampak pada masa depan pendidikan Saksi. Saksi membuat video pengakuan untuk menguatkan isi percakapan dalam rekaman. Saksi membuat video pengakuan sebelum hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. - Saksi menerangkan membuat video untuk menyampaikan bahwa ada penyelenggara Pemilu yang memihak. Pertama kali, Saksi hanya mengirimkan rekaman dan video kepada Pemantau Pemilu. Saksi tidak pernah mengirimkan rekaman dan video tersebut kepada pihak manapun. Saksi tidak mengetahui pihak yang memviralkan hal tersebut. - Saksi menerangkan bahwa setelah viral, Saksi hanya menunggu hasilnya. Saksi menerangkan bahwa tidak ada pembahasan mengenai google form dan distribusi logistik. Saksi menerangkan bahwa pembahasan saat itu terkait dengan pengamanan keluarga PKD dan keluarga PTPS. - Saksi menerangkan bahwa menghidupkan rekaman tersebut pada saat berada di dalam rumah Teradu. Saksi mematikan rekaman tersebut pada saat masih berada di dalam rumah Teradu. Setelah mematikan rekaman, Saksi langsung meninggalkan rumah Teradu. Saksi menerangkan menghidupkan rekaman pada saat akan mulai mengobrol dengan Teradu. Saksi menerangkan bahwa obrolan mengenai persoalan inti tidak sampai 15-20 menit. Obrolan inti tersebut sesuai dengan yang ada di rekaman. Saksi merekam dari awal pada saat Teradu menyampaikan ada transport dari Teddy Meilwansyah selaku Calon Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Saksi menerangkan bahwa rekaman tersebut memang dari awal dan tidak pernah dipenggal. Saksi terlebih dahulu duduk di depan rumah Teradu sekitar 5-10 menit menunggu Thobroni. - Saksi menerangkan bahwa hanya merekam pembicaraan yang bersifat substansi. Saksi tidak merekam pembicaraan yang lain. - Saksi menerangkan bahwa pembuatan video pengakuan dilakukan tanpa ada suruhan pihak lain. Pembuatan video dilakukan 2 hari setelah pertemuan di rumah Teradu. Saksi menerangkan bahwa uang tersebut masih ada namun tidak dibawa dalam persidangan DKPP. Saksi menerangkan bahwa pada saat itu belum terpikirkan memberikan uang sebagai bukti kepada Pemantau Pemilu. - Saksi menerangkan bahwa tidak terpikirkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Teradu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. - Saksi menerangkan bahwa dalam waktu dekat, memang jarang datang ke kantor kecuali ada pertemuan dengan PKD/PTPS. Saksi tidak mendapatkan Surat Undangan sehingga tidak hadir di Bawaslu Ogan Komering Ulu pada saat Massuryati selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan datang ke Bawaslu Ogan Komering Ulu. Saksi menerangkan bahwa hpnya tidak aktif semenjak diberhentikan tanggal 5 Februari 2025. Saksi menerangkan posisi saat itu sedang di kebun tidak di rumah. Saksi menerangkan tidak pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. - Saksi menerangkan bahwa Bos yang dimaksud adalah keluarga dari ibu Saksi. Saksi menerangkan bahwa tidak ada bukti lain selain bukti rekaman suara terkait dengan penerimaan uang. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 4 Juni 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa Epan Jaya sebagai Saksi pertama hadir di dalam persidangan klarifikasi dan/atau mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. Pengadu adalah sebagai Anggota Organisasi atau Lembaga Pemantau Pemilu yang bernama Barisan pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2-SS) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan ini akan mengadukan Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebagaimana identitas di atas Legal standing Pengadu, bahwa Pengadu adalah Ketua atau Anggota Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan Dewan Pimpinan Cabang organisasi atau Lembaga Pemantau Pemilu Legal standing Teradu, Bahwa Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Staf Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang melakukan pengawasan atau pencegahan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 1. Kronologi Kejadian: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, Lembaga Pemantau Pemilihan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan disingkat BP2-SS Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang terakreditasi oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Nomor Akreditasi 402/PP.03.2- Kt/1601/2024 (vide Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, fungsionaris BP2-SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu mendapatkan video viral di Group WhatsApp atas netralitas diduga dilakukan oleh penyelengara Pemilihan atau Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P-2); 3. Bahwa telah terjadi peristiwa Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan netralitas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang diduga dilakukan oleh Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu), Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti), dan Epan Jaya (Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti); 4. Bahwa Epan Jaya memberikan keterangan kesaksian melalui video, dan membenarkan dimana telah diajak oleh Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti) ke tempat Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) di dalam keterangannya (vide Bukti P-3); 5. Bahwa informasi tentang peristiwa pelanggaran yang dimaksud berdasarkan pada keterangan yang didapatkan langsung dari Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti; 6. Bahwa berdasarkan keterangannya memiliki bukti berupa hasil rekaman suara (voice record) langsung percakapan antara Yudi Risandi, Thobroni, dan Epan Jaya; 7. Bahwa percakapan rekaman tersebut dan /atau kejadian tersebut terjadi di dalam rumah dari Yudi Risandi; 8. Bahwa kronologis peristiwa ini dimulai pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 sekira Pukul 16.57 WIB; 9. Bahwa pada saat Epan Jaya mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp dari Thobroni yang menginformasikan bahwa mengajak Epan Jaya untuk berkunjung ke rumah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Yudi Risandi; 10. Bahwa dalam isi pesan WhatsApp Thobroni menyampaikan pesan Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) kepada Epan Jaya (vide Bukti P-4); “bro kita disuruh Ketua menghadap malam ini, jam berapa kamu bisa?” (percakapan Thobroni kepada Epan Jaya) 11. Bahwa pada malam hari yang sama sekira Pukul 19.20 WIB, Epan Jaya dan Thobroni telah berada di rumah Yudi Risandi; 12. Bahwa kemudian di sinilah peristiwa transaksi tersebut terjadi, pada saat di dalam percakapannya Yudi Risandi memberikan arahan sekaligus perintah kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk mengamankan perolehan suara dari Pasangan Calon BERTAJI (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri) di seluruh TPS wilayah Kecamatan Lengkiti; 13. Bahwa Yudi Risandi memberikan arahan kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk tidak mengawasi Camat di wilayah Kecamatan Lengkiti; 14. Bahwa dianggap instrument BERTAJI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri (vide Bukti P-5) Percakapan dalam rekaman di detik 9 sampai dengan detik 20 di dalam “sekarang kamu itu jagoi wong-wong ini, camat tu kalo wong kito jagoi, dan tim- tim bertaji itu jagoi”. (Terjemahan: sekarang kamu itu menjaga orang-orang ini, Camat itu kalau orang kita harus dijaga, dan tim-tim bertaji itu juga kita jaga)” 15. Bahwa Yudi Risandi juga memberikan sejumlah uang untuk Thobroni dan Epan Jaya; 16. Bahwa serta juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS berada di Kecamatan Lengkiti; 17. Bahwa dengan alasan untuk agar mereka juga turut ikut menjaga/mengamankan Perolehan Suara (vide Bukti P-5) Percakapan dalam rekaman didetik 25 sampai dengan detik 50 “nah ini bantuan transpotnyo, nah yang limo juta itu nak kamu bagikan ke sekretariat terserahlah, nak seratus, nak duo ratus yang penting yang itu punyo kamu nian limo juta itu, PKD limo ratus PTPS duo ratus” (Terjemahan: nah ini bantuan transportasinya, nah yang lima juta itu mau kamu bagikan ke sekretariat tidak apa-apa, mau seratus, mau dua ratus yang penting punya kalian lima juta itu, PKD lima ratus ribu rupiah dan PTPS dua ratus ribu rupiah)”; 18. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 7 ayat (3) Pada pasal 7 ayat (3), berbunyi: Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih e. Tdak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 14, melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; b. Menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c. Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan d. Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 19. Bahwa Epan Jaya dan Thobroni adalah anggota Panwalu Kecamatan dibuktikan dengan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Surat: 017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024, ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2024 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P-6); 20. Bahwa atas dalil-dalil dan bukti yang telah Pengadu sampaikan di atas, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan benar dan bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan rangkaian peristiwa di atas, agar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Teradu telah melanggar kode etik pegawai pengawasan Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dan tidak hormat kepada Teradu. 2. Alat Bukti: a. Sertifikat Akreditasi Sebagai Lembaga Pemantau (vide Bukti P-1) b. Video Keterangan Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) (vide Bukti P-2) c. Screenshot percakapan WhatsApp Thobroni dan Epan Jaya (vide Bukti P-3) d. Rekaman Suara percakapan Yudi Risandi dengan Thobroni dan Epan Jaya (vide Bukti P-4) e. Video kesaksian Epan Jaya (vide Bukti P-5) f. Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Serentak 2024, tanggal 24 Mei 2024 (vide Bukti P-6) g. Alat Bukti Tambahan Dalam Persidangan Sebagai Berikut: Rekaman Suara Percakapan Pengadu dan Teradu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2025, sebagai berikut: A. Pokok Aduan 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, Lembaga Pemantau Pemilihan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan disingkat BP2-SS Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang diakreditasi oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Nomor Akreditasi 402/PP.03.2-Kt/1601/2024 (vide Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Fungsionaris BP2-SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu mendapatkan video viral di Group WhatsApp atas netralitas diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan atau Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P-2); 3. Bahwa telah terjadi peristiwa Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan netralitas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang diduga dilakukan oleh Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu), Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti), dan Epan Jaya (Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti); 4. Bahwa Epan Jaya memberikan keterangan kesaksian melalui video dan membenarkan telah diajak oleh Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti) ke tempat Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) di dalam keterangannya (vide Bukti P-3); 5. Bahwa informasi tentang peristiwa pelanggaran yang dimaksud berdasarkan pada keterangan yang didapatkan langsung dari Epan Jaya Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti; 6. Bahwa berdasarkan keterangannya melalui bukti berupa hasil rekaman suara (voice record) langsung percakapan antara Yudi Risandi, Thobroni, dan Epan Jaya; 7. Bahwa percakapan rekaman tersebut dan/atau kejadian tersebut terjadi di dalam rumah dari Yudi Risandi; 8. Bahwa kronologis peristiwa ini dimulai pada hari Jumat, 22 November 2024, sekira Pukul 16.57 WIB; 9. Bahwa pada saat Epan Jaya mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp dari Thobroni yang menginformasikan bahwa mengajak Epan Jaya untuk berkunjung ke rumah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu a.n. Yudi Risandi; 10. Bahwa dalam isi pesan WhatsApp Thobroni menyampaikan pesan Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) kepada Epan Jaya (vide Bukti P-4) “bro kita disuruh Ketua menghadap malam ini, jam berapa kamu bisa?” (percakapan Thobroni kepada Epan Jaya); 11. Bahwa pada malam hari yang sama sekira Pukul 19.20 WIB, Epan Jaya dan Thobroni telah berada di rumah Yudi Risandi; 12. Bahwa kemudian di sinilah peristiwa transaksi tersebut terjadi, pada saat di dalam percakapannya Yudi Risandi memberikan arahan sekaligus perintah kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk mengamankan perolehan suara dari Pasangan Calon BERTAJI (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri) diseluruh TPS wilayah Kecamatan Lengkiti; 13. Bahwa Yudi Risandi memberikan arahan kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk tidak mengawasi Camat di wilayah Kecamatan Lengkiti; 14. Bahwa dianggap instrument BERTAJI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri (vide Bukti P-5) Percakapan dalam rekaman di detik 9 sampai dengan detik 20 di dalam “sekarang kamu itu jagoi wong-wong ini, camat tu kalo wong kito jagoi, dan tim-tim bertaji itu jagoi”. (Terjemahan: sekarang kamu itu menjaga orang-orang ini, Camat itu kalau orang kita harus dijaga, dan tim-tim bertaji itu juga kita jaga)”. 15. Bahwa Yudi Risandi juga memberikan sejumlah uang untuk Thobroni dan Epan Jaya; 16. Bahwa serta juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS berada di Kecamatan Lengkiti; 17. Bahwa dengan alasan untuk agar mereka juga turut ikut menjaga/mengamankan Perolehan Suara (vide Bukti P-5); Percakapan dalam rekaman di detik 25 sampai dengan detik 50 “nah ini bantuan transportnyo, nah yang limo juta itu nak kamu bagikan ke sekretariat terserahlah, nak seratus, nak duo ratus yang penting yang itu punyo kamu nian limo juta itu, PKD limo ratus PTPS duo ratus” (Terjemahan: nah ini bantuan transportasinya, nah yang lima juta itu mau kamu bagikan ke sekretariat tidak apa-apa, mau seratus, mau dua ratus yang penting punya kalian lima juta itu, PKD lima ratus ribu rupiah dan PTPS dua ratus ribu rupiah) 18. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 7 ayat (3) Pada Pasal 7 ayat (3), berbunyi: Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS Sebagai Berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pibadi atau golongan" Pasal 8, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/ atau peserta Pemilu; b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. Tidak mempegaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih; e. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lenbaga penyeleggara pemilu; h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/ atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/ APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 14, melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu; b. Menjamin tidak adanya penyelenggara Pernilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c. Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konftik kepentingan; dan d. Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat, yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undangan. 19. Bahwa Epan Jaya dan Thobroni adalah anggota Panwaslu Kecamatan dibuktikan dengan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024, ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2024 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P- 6); 20. Bahwa atas dalil-dalil dan bukti yang telah Pengadu sampaikan diatas, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu dengan benar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan rangkaian peristiwa di atas, agar DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Teradu telah melanggar kode etik pegawai pengawasan Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dan tidak hormat kepada Teradu; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengawasi Putusan ini; 5. Bilamana Majelis DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu 1. Bahwa pada pokoknya, Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa Epan Jaya dan Thobroni adalah benar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-1) 3. Bahwa atas dasar permintaan Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, pada tanggal 22 November 2024, sekitar Pukul 18.30 WIB, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk datang ke kediaman Teradu dalam rangka berkoordinasi berkaitan strategi pengawasan pendistribusian logistik, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi suara. Sekitar kurang lebih Pukul 19.00 WIB, Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti tiba di kediaman Teradu, lalu selang beberapa waktu disusul oleh Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Hal ini dilaksanakan dilatarbelakangi bahwa ada salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti a.n. Lupi Mardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Lupi Mardiansyah tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Maka, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk mendampingi tugas pengawasan yang diemban oleh Lupi Mardiansyah dan membicarakan bahwa Kecamatan Lengkiti menjadi salah satu wilayah rawan tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024; 4. Bahwa koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan Panwaslu Kecamatan Lengkiti menghadapi hari Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan memberikan tugas tambahan selain penggunaan SIWASLIH (Sistem Pengawasan Pemilihan) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, terdapat Google Form yang diinisiasi oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk digunakan oleh Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian logistik, pungut hitung dan rekapitulasi suara sesuai dengan masing-masing tingkatan (vide Bukti T-2); 5. Bahwa berkaitan dengan rekaman suara (voice record) tersebut memang benar adalah suara Teradu, namun terkait dengan isi pembicaraan saat pertemuan tersebut tidak seperti apa yang beredar; 6. Bahwa berkaitan dengan video pengakuan Epan Jaya dan beredar di media sosial, video tersebut merupakan pengakuan sepihak dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan namun laporan tersebut tidak dapat diregistrasi (vide Bukti T-3); 7. Bahwa berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu mengenai tuduhan yang disampaikan terkait Teradu memberikan sejumlah uang untuk Thobroni dan Epan Jaya serta menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS yang berada di Kecamatan Lengkiti, terhadap tuduhan tersebut tidak benar adanya; C. PETITUM Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 79-PKE- DKPP/II/2025 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025 Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Serentak 2024, tanggal 24 Mei 2024; T-2 Formulir Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara; T-3 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 01/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024; - Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2/PP.01.01/K.SN/12/2024, perihal Pemberitahuan Laporan tidak dapat registrasi, tanggal 3 Desember 2024; - Surat Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Nomor 016/B/TIM/HK.LP/XI/2024, perihal Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM, tanggal 27 November 2024. [2.9] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025, tanggal 4 Juni 2025, maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa setelah melakukan sidang pertama yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Jalan Pangeran Ratu Blok B8, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan seberang Ulu I, Palembang Sumatera Selatan. Dengan pengaduan Nomor 71-P/L-DKPP/I/2025 maka setelah melaksanakan persidangan pada hari Rabu 06 Juni 2025 dan Perkara 79-PKE DKPP/II/202,. Maka setelah melaksanakan persidangan pada hari Rabu 06 Juni 2025 yang dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan setelah mendengarkan keterangan saksi dan para pihak, maka saya sebagai teradu meminta ijin kepada majelis DKPP untuk menyampaikan Kesimpulan dan pandangan agar kiranya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi majelis sebagaimana berikut: 1. Bahwa Teradu mengakui Epan Jaya dan Thobroni adalah benar sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi sebagaimana point nomor 3 permohonan Pengadu yang berbunyi bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait netralitas penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti dan Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Dari permohonan Pengadu, Saksi juga orang yang diadukan namun dalam kedudukan sidang sebagai Saksi Pengadu. 3. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 4 yang berbunyi Epan Jaya memberikan keterangan kesaksian melalui video dan membenarkan dimana telah diajak oleh Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti) ke tempat Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu di dalam keterangannya. Bahwa dari hasil persidangan tersebut berkaitan dengan video pengakuan Epan Jaya dan beredar di media sosial, video tersebut merupakan pengakuan sepihak dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan namun laporan tersebut tidak dapat diregistrasi. 4. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 5 yang berbunyi bahwa informasi tentang peristiwa pelanggaran yang dimaksud berdasarkan pada keterangan yang didapatkan langsung dari Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti, dan berdasarkan persidangan Teradu membantah bahwa informasi tersebut tidak benar adanya. 5. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 6, dan 7 yang berbunyi bahwa berdasarkan keterangannya melalui bukti hasil rekaman suara (voice record) langsung percakapan antara Yudi Risandi, Tobroni, dan Epan Jaya, percakapan rekaman tersebut dan/atau kejadian tersebut terjadi di dalam rumah Yudi Risandi. Bahwa dalam persidangan terungkap terkait voice record (rekaman suara) tersebut sudah diedit, berdasarkan penjelasan Saksi Pengadu pertemuan tersebut berdurasi kurang lebih 15 menit dan direkam tanpa berhenti berarti rekaman tersebut tidak terpotong-potong sementara barang bukti voice record atau rekaman suara yang sampaikan berdurasi 1 menit 48 detik. 6. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 8, 9, 10 dan 11 bahwa dalam persidangan Teradu mengakui adanya pertemuan tersebut di kediaman Teradu, pada tanggal 22 November 2024, sekitar Pukul 18.30 WIB, atas permintaan Thobroni maka Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk datang ke kediaman Teradu dalam rangka berkoordinasi berkaitan strategi pengawasan pendistribusian logistik, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi suara. Sekitar kurang lebih Pukul 19.00 WIB, Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti tiba di kediaman Teradu, lalu selang beberapa waktu disusul oleh Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Hal ini dilaksanakan dilatarbelakangi bahwa ada salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti a.n. Lupi Mardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Lupi Mardiansyah tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Maka, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk mengambil alih tugas pengawasan yang diemban oleh Lupi Mardiansyah dan membicarakan bahwa Kecamatan Lengkiti menjadi salah satu wilayah rawan tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. 7. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 12, 13, dan 14 bahwa dalam persidangan Teradu membantah adanya pengakuan terkait dalil di atas tersebut. 8. Bahwa berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu mengenai tuduhan yang disampaikan terkait Teradu memberikan sejumlah uang untuk Thobroni dan Epan Jaya serta menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS yang berada di Kecamatan Lengkiti, terhadap tuduhan tersebut tidak benar adanya, dan uang yang dituduhkan adalah uang operasional Sekretariat Kecamatan, ada keluhan Thobroni terkait operasional TPS jauh, dan uang operasional Pengawas Kelurahan Desa. Bahwa dalam pertemuan Teradu menjelaskan biaya operasional untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan itu sudah dianggarkan biaya operasional berjumlah kurang lebih lima juta Rupiah, untuk PKD biaya operasionalnya kurang lebih lima ratus ribu yang sudah dianggarkan, dan untuk PTPS yang sudah dianggarkan kurang lebih dua ratus ribu untuk biaya operasional dan uang makan. 9. Bahwa dalam persidangan Pengadu menyampaikan rekaman suara dialog terkait uang untuk tidak hadir dalam persidangan DKPP, Teradu membantah bahwa permintaan Teradu hadir itu real permintaan Pengadu bukan permintaan Teradu pribadi. Terkait uang yang diserahkan itu uang bantuan untuk organisasi bukan untuk uang masalah laporan DKPP ini, selanjutnya terkait masalah sidang Teradu ditawari lalu naluri Teradu sebagai manusia siapa yang mau sidang walaupun Teradu benar atau salah. Teradu berharap tidak mau ada persidangan karena Teradu tidak mau juga adanya persidangan, naluri Teradu sebagai manusia itu harus Teradu akui semua dan berkata jujur kepada yang mulia tidak ada niatan Teradu untuk mendeskreditkan terkait kasus ini, tujuan Teradu hanya untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kondusif. Maka dari kesimpulan Teradu di atas muda-mudahan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maka Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti Pemilihan Kepala Daerah 2024, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta Camat Kecamatan Lengkiti dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Juni 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Anggi Irawan (Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui peristiwa tersebut. Pihak Terkait baru mengetahui setelah kejadian tersebut viral. Selanjutnya, Pihak Terkait mengonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengenai peristiwa tersebut. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyatakan bahwa itu merupakan hasil koordinasi Siwaslih dan Google Form. Hal tersebut untuk membantu kelancaran pengawasan di Kecamatan Lengkiti karena termasuk daerah yang rawan. Pihak Terkait menerangkan bahwa di Kabupaten Ogan Komering Ulu terdapat 13 kecamatan. Pihak Terkait merupakan Korwil Kecamatan Baturaja Timur, Kecamatan Baturaja Barat, Semidang Aji, Ulu Ogan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu merupakan Korwil untuk Kecamatan Lengkiti. Pihak Terkait menerangkan bahwa alamat Teradu berada di Kecamatan Baturaja Timur. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 1 November 2024, Pihak Terkait dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada tanggal 26 November 2024, Pihak Terkait baru mengetahui setelah kejadian tersebut viral. Tanggal 26 november 2024. Pihak Terkait merupakan Kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H). Sedangkan Teradu sebagai Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Informasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah mendengar peristiwa tersebut, Pihak Terkait berusaha menjaga ritme pengawasan dan tidak ikut mencampuri permasalahan pribadi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa meminta klarifikasi kepada teman-teman mengenai isu-isu tersebut. Pihak Terkait melakukan klarifikasi melalui telepon dan bertemu langsung. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan peristiwa ini, Pihak Terkait menerangkan bahwa sekali mendampingi Kordiv HP2H Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada saat meminta klarifikasi Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Pihak Terkait sudah meminta klarifikasi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti terkait dengan permasalahan tersebut. Pihak Terkait memiliki bukti video dan surat pemanggilan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Pihak Terkait mendengar terdapat laporan dari BP2-SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan namun ditolak. Pihak Terkait menerangkan laporannya adalah terkait dengan kode etik. - Pihak Terkait menerangkan dasar pemanggilan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti adalah terkait dengan kode etik. - Pihak Terkait menerangkan bahwa bukan Kordiv Penanganan Pelanggaran. Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengawas TPS bertugas melakukan pengawasan di TPS mulai dari distribusi logistik, pungut hitung, dan pengembalian kotak suara dari TPS ke Desa. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk Kecamatan Lengkiti, jarak TPS dari rumah Pemilih, TPS dari Desa atau Desa dari Kecamatan memang jauh. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sehari sebelum pemungutan suara, Pihak Terkait ada kegiatan di Kota Palembang, Pihak Terkait mendapat informasi tersebut dari teman-teman dan sosial media. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Pihak Terkait langsung melakukan konfirmasi kepada Teradu. Namun Teradu belum dapat memastikan karena baru sebatas isu. Selain itu, posisi Pihak Terkait masih berada di Kota Palembang, sehingga belum terpikirkan untuk memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Pada saat itu, Pihak Terkait baru 25 hari dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pihak Terkait dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 1 November 2024. [2.10.2] Ahmad Kabul (Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) - Pihak Terkait merupakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum kasus ini terjadi yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Panwaslu Kecamatan. Pihak Terkait sudah mendengar isu bahwa akan ada pertemuan antara penyelenggara Pemilu untuk mengarahkan agar memenangkan Pasangan Calon tertentu. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Pihak Terkait selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan melalui media sosial, memanggil wartawan, dan kegiatan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, agar Bawaslu harus netral dan tidak memihak kepada Pasangan Calon tertentu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai permasalahan ini dari Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam forum resmi sudah melakukan pencegahan. Pada saat itu, Pihak Terkait belum dapat memastikan kebenaran mengenai peristiwa tersebut sehingga belum menjadikan sebagai informasi awal. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pasca kejadian Teradu mengirimkan pesan WhatsApp kepada Pihak Terkait dan menelepon Pihak Terkait untuk memberikan informasi mengenai kejadian tersebut. Selanjutnya, Pihak Terkait menunggu tindaklanjut dari Teradu terkait dengan permasalahan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, tidak ada tindaklanjut dari Teradu. - Pihak Terkait sudah berkoordinasi dengan Massuryati terkait dengan permasalahan tersebut. Pihak Terkait menerangkan bahwa belum melakukan pengawasan internal terhadap badan adhoc. - Pihak Terkait menerangkan Massuryati selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memanggil Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk diklarifikasi di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pasca kejadian tersebut, Pihak Terkait putus komunikasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan klarifikasi kepada Thobroni selaku Panwaslu Kecamatan Lengkiti dan Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pihak Terkait tidak diperbolehkan mendampingi proses klarifikasi yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan a.n. Massuryati. - Pihak Terkait menerangkan bahwa biasanya apabila terdapat informasi-informasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menindaklanjuti dengan melakukan rapat untuk membahas mengenai informasi/temuan tersebut. Namun, terkait dengan permasalahan ini, Pihak Terkait benar-benar tidak ada komunikasi dengan Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi oleh anggota yang lain. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tugas Pengawas TPS pada saat hari Pemungutan Suara adalah memastikan distribusi kelengkapan alat pemungutan suara termasuk surat suara atau perlengkapan lainnya di TPS. Melakukan pengawasan terhadap nama-nama yang terdapat dalam daftar hadir Pemilihan. Mencatat hasil Pemilihan di TPS. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengawas TPS diambil dari desa setempat. Pengawas TPS dibentuk 1 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pengawas TPS mendapatkan honor sebanyak 1 kali. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pasca berita beredar Teradu menelepon Pihak Terkait dengan rekaman percakapan penerimaan uang yang viral di media sosial. Pihak Terkait dengan Teradu mengobrol terkait permasalahan tersebut di Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pihak Terkait menerangkan kemungkinan Teradu sedang panik dan pusing sehingga tidak ada pembahasan. Teradu hanya mengatakan nanti dilihat seperti apa? Pihak Terkait menerangkan bahwa kejadian tersebut sehari sebelum Pemilihan Kepala Daerah. Pihak Terkait selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran sering melakukan klarifikasi-klarifikasi. Pihak Terkait menerangkan bahwa pertemuan dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu hanya pada saat agenda pleno apabila terdapat hal atau temuan yang harus diputuskan. Pihak Terkait menerangkan tidak ada pembahasan terkait dengan permasalahan tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mekanisme yang ada di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, seandainya terdapat temuan atau informasi atau laporan yang masuk diterima oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Biasanya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Rapat Pleno tersebut membahas mengenai tindaklanjut terhadap informasi tersebut. Namun, sejauh ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak pernah membahas itu. Pihak Terkait merupakan Kordiv Penanganan Pelanggaran namun ada juga Kordiv Pencegahan. Sehingga pada saat Pihak Terkait sedang sibuk, Kordiv Penanganan Pelanggaran dapat memberikan masukan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum Teradu duduk dalam persidangan DKPP, maka Pihak Terkait juga pernah duduk dalam persidangan DKPP. Pada saat Pihak Terkait dilaporkan oleh Pelapor yang pada saat itu melaporkan Pihak Terkait dan Feru yang sudah diberhentikan. Pada saat itu, tidak ada atensi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk memeriksa Pihak Terkait, mengklarifikasi Pihak Terkait. Sehingga apabila hari ini Pihak Terkait tidak melakukan atensi maka tidak ada persoalan juga. Selain itu, apabila ini viral menurut Pihak Terkait tidak ada salahnya jika Kordiv Pencegahan menyampaikan juga untuk melakukan rapat pleno. [2.10.3] Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti dalam Pemilihan Serentak 2024) Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1371/PS.DKPP/SET-04/V/2025, tanggal 27 Mei 2025, Pihak Terkait Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti menyampaikan keterangan dalam perkara a quo, sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, pertemuan tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan Pihak Terkait selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada tanggal 22 November 2024, Pihak Terkait menghubungi Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk berkoordinasi dalam rangka persiapan menuju Hari H Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Persiapan tersebut diantaranya berkaitan dengan pengawasan pendistribusian logistik, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara. Pihak Terkait berinisiatif menemui Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu didasari dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi internal di Panwaslu Kecamatan Lengkiti dimana Lupi Mardiansyah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti yang tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti, disisi lain Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti juga tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dikarenakan sering tidak masuk kantor saat tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024; 2. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 saat akan menemui Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pihak Terkait sengaja menghubungi Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk mengajak yang bersangkutan menemui Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, agar ke depannya dalam mempersiapkan pengawasan menuju Hari H Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024 dapat bekerja secara optimal dikarenakan Kecamatan Lengkiti menjadi salah satu titik wilayah rawan tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024; 3. Bahwa pada saat berkoordinasi bersama Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, kami membicarakan terkait strategi pengawasan berkaitan dengan pendistribusian logistik, masa tenang, pungut hitung, dan rekapitulasi suara. Pada saat itu juga, kami membicarakan berkaitan penggunaan Google Form yang akan digunakan oleh Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian logistik, pungut hitung dan rekapitulasi suara; 4. Bahwa berkaitan dengan rekaman suara (voice record) yang beredar di media sosial, Pihak Terkait membantah dan tidak mengakui atas kebenaran terhadap isi rekaman suara (voice record) tersebut. Dikarenakan saat pertemuan tersebut kami hanya membahas berkaitan dengan strategi pengawasan menjelang hari H Pemungutan Suara 27 November 2024; 5. Bahwa berkaitan dengan video Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti yang beredar di media sosial, video tersebut merupakan pengakuan secara sepihak dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini dapat dibantahkan dengan Surat Pernyataan Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di Wilayah Kecamatan Lengkiti (vide Bukti PT-1). Teradu tidak pernah membicarakan atau memberikan sejumlah uang kepada Pihak Terkait. 6. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu mengenai Pihak Terkait dan Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti menerima titipan sejumlah uang dari Yudi Risandi selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk diberikan kepada para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS yang berada di Kecamatan Lengkiti terhadap tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan; 7. Pihak Terkait selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti sekaligus Kordiv SDM. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu mendekati hari Pemungutan Suara, sehingga terkadang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sering mengikuti kegiatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga kemungkinan capek dan mengundang Pihak Terkait untuk datang ke rumah. 8. Pihak Terkait menerangkan bahwa pertemuan di rumah Teradu dalam rangka koordinasi terkait dengan logistik. Pihak Terkait menerangkan bahwa logistik merupakan tanggung jawab dari Kordiv SDM. Pihak Terkait menerangkan pernah dilakukan bimtek namun tidak ingat tanggalnya. 9. Pihak Terkait menerangkan bahwa banyak PKD dan Pengawas TPS yang tidak mengerti mengenai google form. Pihak Terkait menerangkan bahwa google form merupakan aplikasi berkaitan dengan logistik. 10. Pihak Terkait menerangkan bahwa sudah menyampaikan kepada PKD dan Pengawas TPS terkait dengan hasil koordinasi dengan Teradu. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang hadir dalam pertemuan di rumah Teradu adalah Epan Jaya. Sedangkan untuk Panwaslu Kecamatan lain tidak ada. 11. Pihak Terkait menerangkan bahwa jarak Kecamatan Lengkiti ke tempat Teradu adalah 35 km dan waktu yang ditempuh sekitar 1 jam. Pihak Terkait menerangkan bahwa pertemuan di rumah Teradu juga membahas mengenai transportasi di kecamatan Lengkiti. Hal ini disebabkan terdapat beberapa TPS yang jauh. Pengawas TPS merasa keberatan terkait dengan beberapa TPS yang jauh karena Pengawas TPS terpaksa harus menginap di TPS tersebut. Pada waktu itu, Pihak Terkait mengusulkan untuk transport TPS yang jauh. 12. Pihak Terkait menerangkan bahwa bersama dengan Epan Jaya di rumah Teradu, untuk membahas mengenai pengawasan netralitas ASN dan transport. 13. Pihak Terkait tidak membenarkan keterangan dalam video Epan Jaya. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu Epan Jaya hanya memperjelas mengenai transport. Pihak Terkait merasa kebingungan terkait dengan transport PKD dan Pengawas TPS yang jauh. Pihak Terkait menyadari bahwa terkait dengan persoalan uang transport merupakan tanggungjawab Sekretariat namun Pihak Terkait merasa kebingungan mengenai persoalan penambahan transport untuk TPS yang jauh. 14. Pihak Terkait pernah membahas persoalan transport PKD dan Pengawas TPS yang jauh dengan Sekretaris Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Sekretaris Panwaslu Kecamatan Lengkiti meminta Pihak Terkait agar menyampaikan persoalan ini kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. 15. Pihak Terkait menerangkan bahwa transport tersebut bukan dari Tim Sukses. Pihak Terkait menerangkan pernah melakukan pengajuan penambahan transport untuk TPS yang jauh melalui surat. Pihak Terkait menerangkan untuk TPS yang jauh adalah TPS di Karang Endah TPS 8, jarak TPS dari desa 32 km, TPS 9 20 km, TPS 6 di Bumi Kawa dengan TPS 7 itu berdekatan 15 km. Pihak Terkait menerangkan bahwa Pemilih berada di sekitar TPS. 16. Pihak Terkait menerangkan bahwa pengawasan distribusi logistik dilakukan oleh Pengawas TPS. Pengawas TPS mengeluhkan pengawasan TPS jauh karena secara administrasi kurang memadai. Pengawas TPS diambil dari desa setempat. Pihak Terkait menerangkan bahwa distribusi logistik harus dikawal oleh Pengawas TPS. 17. Pihak Terkait menerangkan bahwa pembicaraan di tempat Teradu kurang lebih selama 30-60 menit. Pihak Terkait membantah pembicaraan tersebut bukan 15-20 menit. 18. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu menyampaikan kepada Teradu agar Epan Jaya dapat bekerja secara optimal karena Epan Jaya sering tidak masuk kerja. Pihak Terkait menerangkan bahwa Epan Jaya selalu mengatakan sedang mengawal Bos. Pihak Terkait tidak mengetahui “Bos” sebagaimana dikatakan oleh Epan Jaya. 19. Pihak Terkait membenarkan bahwa rekaman tersebut merupakan pertemuan antara Pihak Terkait, Evan Jaya, dan Teradu. Rekaman tersebut asli dan isinya adalah benar. 20. Pihak Terkait menerangkan bahwa di Panwaslu Kecamatan Lengkiti, penerimaan uang disertai dengan tandatangan bukti penerimaan. 21. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu tidak pernah memberikan uang Rp26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah) kepada Pihak Terkait. Pihak Terkait tidak pernah memberikan uang Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Epan Jaya. Pihak Terkait pernah diklarifikasi oleh Staf HP2H Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pihak Terkait memberikan klarifikasi terkait dengan video yang menjadi viral. Pihak Terkait sudah lupa mengenai pertanyaan saat diklarififkasi, namun Pihak Terkait sudah menandatangani Berita Acara Klarifikasi. 22. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti dalam Pemilihan Serentak 2024 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Pernyataan Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di Wilayah Kecamatan Lengkiti. [2.10.4] Rahmat Hidayat (Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu) A. Keterangan Pihak Terkait 1. Bahwa terhitung sejak tanggal 31 Maret 2024 tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dimulai. 2. Bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu di ikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1. Yudi Purna Nugraha, S.H. dan Yenny Elita S.Pd,. M.M. serta Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd. dan H. Ir. Marjito Bachri, S.T. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 827 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti PT2-1). 3. Bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pemiilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu telah terlaksana sesuai jadwal dan program tahapan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa rekapitulasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 sebagai berikut: (vide Bukti PT2-2) NOMOR NAMA PASANGAN CALON HASIL URUT SUARA 1 Yudi Purna Nugraha, S.H., dan Yenni Elita, S.Pd.,M.M. 104.778 2 H.Teddy Meilwansyah, S. STP, M.M,.M.Pd. dan Ir.H. 108.587 Marjito Bachri, S.T. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam proses distribusi logistik, yang menyampaikan perlengkapan pemungutan suara adalah KPPS mengambil ke PPS. Pengambilan tersebut dilakukan pada saat H-1 sebelum pemungutan suara. Pada saat itu, KPPS sudah terbentuk. Pada saat pengambilan logistik KPSS didampingi oleh Pengawas TPS dan TNI/POLRI, kemudian disimpan di TPS setempat. B. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti dalam Pemilihan Serentak 2024 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 s.d. PT2-2 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 827 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; PT2-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024. [2.10.5] Camat Kecamatan Lengkiti - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu tidak mendengar langsung mengenai peristiwa tersebut. Pihak Terkait hanya mendapatkan informasi dari Staf Kecamatan Lengkiti mengenai peristiwa itu. Selanjutnya, Pihak Terkait memanggil Thobroni ke ruangan menanyakan mengenai kejadian tersebut. Thobroni tidak menerangkan tidak secara detail menjelaskan peristiwa tersebut. Namun, peristiwa pertemuan di rumah Teradu memang viral. Pihak Terkait tidak mengetahui secara detail kejadian tersebut karena memang Pihak Terkait sibuk dan tidak terlalu mengikuti. Selain itu, Pihak Terkait juga terkendala jaringan di dusun. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak tahu persis namun yang viral itu adalah video. Pihak Terkait baru mengetahui secara detail menjelang persidangan DKPP setelah disampaikan bukti video oleh DKPP. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Pihak Terkait sudah menjadi Camat Lengkiti. Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat 22 Desa di Kecamatan Lengkiti. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan situasi di Kecamatan Lengkiti, selama pelaksanaan Pemilu tidak terjadi permasalahan. Menurut versi umum, memang temperamen dan keras orang di sana. Selain itu, terdapat Desa yang agak ke dalam. Pihak Terkait tidak mengetahui maksud pengamanan itu? Menurut Pihak Terkait sejauh ini tidak terdapat permasalahan apapun. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu diduga memberikan arahan kepada Thobroni dan Epan Jaya selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk mengamankan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (dua) a.n. H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri di TPS se-Kecamatan Lengkiti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Selain itu, Teradu diduga memberikan sejumlah uang kepada Thobroni dan Epan Jaya. Teradu juga diduga menitipkan sejumlah uang kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk diberikan kepada Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di Kecamatan Lengkiti. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa Epan Jaya dan Thobroni merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Pukul 18.30 WIB, berdasarkan permintaan Thobroni, Teradu memanggil Thobroni agar datang ke rumah Teradu. Bahwa pada Pukul 19.00 WIB, Epan Jaya datang terlebih dahulu ke rumah Teradu, beberapa waktu kemudian, Thobroni juga datang ke rumah Teradu. Pelaksanaan pertemuan antara Teradu, Thobroni, dan Epan Jaya, dalam rangka persiapan menghadapi hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024. Teradu memberikan tugas tambahan selain SIWASLIH (Sistem Pengawasan Pemilihan), terdapat Google Form yang digunakan Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk melakukan pengawasan pendistribusian logistik, pungut hitung dan rekapitulasi suara pada masing-masing tingkatan (vide Bukti T-2). Selain itu, Lupi Mardiansyah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti mengalami kecelakaan sehingga tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Sebagaimana diketahui Kecamatan Lengkiti termasuk wilayah memiliki kerawanan tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Teradu membenarkan suara yang terdapat dalam rekaman suara (voice record) tersebut adalah suara Teradu. Namun terkait dengan isi pembicaraan pada saat pertemuan tidak seperti yang telah beredar. Demikian juga halnya dengan bukti video pengakuan Epan Jaya dan beredar di media sosial merupakan pengakuan sepihak dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan namun laporan tersebut tidak dapat diregistrasi (vide Bukti T-3). Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu berkenaan pemberian sejumlah uang kepada Thobroni dan Epan Jaya serta menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS yang berada di Kecamatan Lengkiti. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Epan Jaya dan Thobroni merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Pukul 18.30 WIB, berdasarkan permintaan Pihak Terkait Thobroni, Teradu memanggil Pihak Terkait Thobroni agar datang ke rumah Teradu. Bahwa sebelum datang ke tempat Teradu, Pihak Terkait Thobroni menghubungi Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya melalui WhatsApp agar ikut menemui Teradu di rumah (vide Bukti P-4). Bahwa pada Pukul 19.00 WIB, Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya telah datang terlebih dahulu ke rumah Teradu, dan beberapa waktu kemudian Pihak Terkait Thobroni datang ke rumah Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan bukti rekaman percakapan pertemuan Teradu, Pihak Terkait Thobroni, dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya tidak hanya membahas persiapan pengawasan pada hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024, melainkan Teradu juga meminta kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya untuk menjaga tim-tim BERTAJI (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 a.n. H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri). Bahwa dalam rekaman pertemuan tersebut, Teradu memberikan kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya, uang transportasi sejumlah Rp5000.000,- (lima juta rupiah). Bahkan Teradujuga menitipkan uang kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya untuk diberikan kepada PKD dan PTPS (vide Bukti P-2). Bahwa dalam rekaman percakapan tersebut, Teradu mengatakan “sekarang kamu itu jagoi wong- wong ini, camat tu kalo wong kito jagoi, dan tim-tim bertaji itu jagoi”. Selain itu, Teradu juga mengatakan “nah ini bantuan transpotnyo, nah yang limo juta itu nak kamu bagikan ke sekretariat terserahlah, nak seratus, nak duo ratus yang penting yang itu punyo kamu nian limo juta itu, PKD limo ratus PTPS duo ratus”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu, Pihak Terkait Thobroni, dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya, membenarkan suara yang terdapat dalam rekaman suara (voice record) tersebut adalah suara Teradu. Namun, Teradu membantah berkenaan dengan isi pembicaraan pada saat pertemuan tersebut tidak seperti yang telah beredar. Teradu berdalih pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka mengamankan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (dua) melainkan untuk menjaga seluruh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu agar terhindar dari pertukaran suara atau kehilangan suara karena menurut Teradu Kecamatan Lengkiti termasuk wilayah yang memiliki kerawanan tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu berdalih sejumlah uang yang diberikan kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya, merupakan uang untuk operasional Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti, uang operasional PKD, dan uang operasional untuk PTPS. Bahwa Teradu berdalih bukti video pengakuan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya terkait dengan dugaan pemberian uang untuk mengamankan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 merupakan pengakuan sepihak (vide Bukti P-5). Bahwa tidak terdapat perubahan perolehan suara terhadap masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu berupaya meminta Pengadu agar mencabut Laporan Pengaduan Nomor: 71-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025 dan memberikan imbalan sejumlah uang sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) (vide Bukti P- 7). Bahwa Teradu berdalih, pemberian uang sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut bertujuan sebagai bantuan untuk organisasi dan bukan terkait dengan laporan kepada DKPP. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa berdasarkan rangkaian bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP tidak mendapat bukti dan fakta yang meyakinkan sehingga menjadi petunjuk bagi DKPP bahwa uang yang diberikan oleh Teradu kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya berasal dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 a.n. H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri. Selain itu, DKPP juga tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan bahwa terdapat perubahan perolehan suara terhadap masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, uang tersebut juga bukan bersumber dari lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Terlepas dari maksud dan tujuan pemberian uang oleh Teradu kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya, akan tetapi sudah terjadi pemberian uang yang dilakukan oleh Teradu. Bahwa pemberian uang yang dilakukan oleh Teradu kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya sudah menimbulkan syakwasangka negatif ada ketidaknetralan Teradu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Terlebih sesuai fakta persidangan, pemberian uang yang dilakukan oleh Teradu kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya adalah untuk menjaga tim- tim BERTAJI yang merupakan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 a.n. H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri. Sehingga dari fakta tersebut, DKPP berpendapat, bahwa Teradu sudah bersikap partisan, tidak netral dan tidak mandiri sebagai penyelenggara Pemilu. Bahwa sikap partisan dan tidak netralnya Teradu juga terbukti dengan adanya upaya Teradu meminta Pengadu agar mencabut Laporan Pengaduan Nomor: 71-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025 dan memberikan imbalan uang sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa tindakan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki sense of ethics untuk senantiasa memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Teradu yang hanya memanggil Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya dan memberi sejumlah uang untuk transport, merupakan alasan yang tidak dapat diterima oleh DKPP karena apabila pemberian sejumlah uang oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya sebagai transport, seharusnya hal itu dilakukan untuk seluruh PPK dan dilakukan diruang resmi yang terbuka untuk umum, bukan di rumah Teradu dan hanya dihadiri Pihak Terkait Thobroni dan Saksi Pengadu a.n. Epan Jaya. Dengan demikian, DKPP menilai, Teradu sudah melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel, serta melanggar prinsip kemandirian penyelenggara Pemilu, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, cukup alasan bagi DKPP untuk memberi sanksi berat kepada Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu atas tindakan yang sudah dilakukannya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 huruf g, huruf h, huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Teradu Yudi Risandi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani