Melanggar
Nomor Putusan: No. 87 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 36 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 99-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, bertempat di aula BAPPEDA Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Pleno perolehan suara, namun hasil pleno KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut masih berbeda dengan hasil Pleno perolehan suara di Distrik yang dilaksanakan PPD; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa. Berdasarkan hasil ploeno tingkat Distrik Biandoga, Pengadu memperoleh suara 15.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (3); Pasal 14 ayat (6); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Etias Karoba selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 99-
P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Natalis Tabuni
Pekerjaan : Ketua DPW Partai Nasional Demokrat Papua Tengah
Alamat : Bilogai, RT/RW 000/000, Kel/Desa Bilogai, Kecamatan Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : 1. Nahar A. Nasada
2. Azham Idham
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Hertasning Baru, Kompleks Harmoni Town House No. 10
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Nolianus Kobogau
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Johan Maiseni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Junus Miagoni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Etias Karoba
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
99-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/V/2024
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, bertempat di aula BAPPEDA Kabupaten Intan
Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Pleno perolehan suara, namun
hasil pleno KPU Kabupaten Intan Jaya tersebut masih berbeda dengan hasil
Pleno perolehan suara di Distrik yang dilaksanakan PPD;
2. Bahwa berdasarkan Hasil Pleno PPD/PPK pada Distrik Biandoga untuk DPR,
Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh
empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000 (empat
ribu) [vide Bukti P-1]. Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU
Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR [vide Bukti
P-2], perolehan suara tidak lagi sama dengan hasil pleno PPK Distrik Biandoga,
yang mana berdasarkan D.Hasil KABKO-DPR Pelapor hanya memperoleh suara
sebesar 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) terdapat pengurangan
suara sebesar 5.000 (lima ribu), sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP
perolehan suara di D.Hasil Kabko menjadi 8.000 (delapan ribu) malah ada
penambahan sebesar 4.000 (empat ribu);
3. Bahwa tidak hanya pada Distrik Biandoga, pada hasil Pleno PPD/PPK Distrik
Hitadipa, Pelapor memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus
sembilan puluh satu), namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang
dituangkan pada D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol)
[vide Bukti P-2], atas perbadingan suara Pelapor pada Distrik Hitadipa, tidak
dapat pelapor tunjukkan bukti C.Hasil karena PPD/PPK Distrik tidak pernah
menunjukkannya dan/atau diduga telah dihilangkan;
4. Bahwa di Distrik Hitadipa telah disepakati oleh Tokoh adat dan Masyarakat
memberikan suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak
15.891 , namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya dihilangkan
menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang memperoleh suara 15.891 yang
sebenarnya di distrik Hitadipa memperoleh nol [vide bukti P-3];
5. Bahwa pemungutan suara untuk tingkat DPRD Intan Jaya pada Distrik Hitadipa
juga terdapat persoalan yang sama, pada rekapitulasi yang dilakukan PPD/PPK
di lapangan, calon anggota DPRD dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu
Nomor Urut 6, memperoleh suara 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh
empat) [vide Bukti P-4], namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan
Jaya yang dituangkan di D.Hasil KABKO-DPRD KABKO perolehan suara 0 (nol)
[vide Bukti P-5];
6. Bahwa persoalan perolehan suara pada Distrik Hitadipa telah mendapat
perhatian dari BAWASLU Intan Jaya sebelum dilakukan rekapitulasi oleh KPU
Intan Jaya. BAWASLU Intan Jaya pada 27 Februari 2024 telah mengeluarkan
surat Rekomendasi Nomor: 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 [vide Bukti
P-6] yang mana surat tersebut di tujukan kepada KPU Intan Jaya, yang pokok
menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1) Meminta KPU Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PPD Distrik Hitadipa
untuk mempertimbangkan hasil suara dari Distrik Hitadipa dalam
perhitungan suara akhir Pemilihan Umum di Distrik Hitadipa dengan
memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi di Distrik Hitadipa
2) Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa
dengan melibatkan Panwas Distrik Hitadipa dan Pihak terkain lainnya
3) Membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki keberatan
terhadap hasil suara Distrik Hitadipa
4) Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara
pemilihan di Distrik Hitadipa;
Rekomendasi ini tak pernah dihiraukan oleh KPU Intan Jaya sampai dengan
dilakukannya rekapitulasi oleh KPU Intan Jaya
7. Bahwa Pleno KPU Kabupaten Intan Jaya, dilaksanakan dengan tidak dihadiri
oleh PPD dari 8 (delapan) Distrik yang ada, seharus dalam Pleno tersebut harus
dilaksanakan dengan mengundang dan menghadirkan PPD dari 8 Distrik di
Intan Jaya, untuk membacakan hasil Pleno masing-masing dari 8 Distrik
tersebut, sehingga diduga KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Pleno
secara sepihak dengan maksud dan tujuan tertentu;
8. Bahwa diduga KPU Kabupaten Intan Jaya bersama-sama dengan Sekretaris KPU
dalam hal ini Terlapor IV, memanipulasi D.Hasil Kecamatan, sehingga inilah
yang diduga menjadi alasan KPU Intan Jaya tidak menggunakan hasil Pleno;
9. Bahwa pada 3 Maret 2024, BAWASLU Kabupaten Intan Jaya juga mengeluarkan
surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 kepada KPU
Kabupaten Intan Jaya berkenaan dengan persilisihan suara di Distrik Hitadipa
[vide Bukti P-7], yang pada pokoknya sebagai berikut:
i. Mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari lapangan
ii. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa
iii. Membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki keberatan
terhadap hasil suara Distrik Hitadipa
iv. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses perhitungan suara
Pemilihan di Distrik Hitadipa
10. Bahwa dengan semua yang Pelapor telah uraikan diatas, hal yang dapat pelapor
sampaikan, Para Terlapor tidak melaksanakan rekomendasi untuk menetapkan
hasil Pleno distrik Hitadipa sebagai acuan dalam pleno yang dilakukan oleh Para
Terlapor, para Terlapor juga diduga memanipulasi data perolehan suara di
Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
A. Tentang Eksepsi Para Teradu dan/atau Terlapor
1. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor menyampaikan jika DKPP RI tidak
berwenang dalam memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilihan umum
dengan pokok-pokok dalil yang diuraikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor
jika kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
adalah kewengan Mahkamah Konstitusi, untuk membantah dalil-dalil Para
Teradu dan/atau Terlapor terkait dengan kewenangan DKPP RI tersebut akan
Pengadu dan/atau Teradu uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor memahami betul, bilamana sengketa
Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) adalah kewengan dari
Mahkamah Konstitusi;
b. Bahwa hanya saja dalil-dalil eksepsi yang diuraikan oleh Para Teradu
dan/atau Terlapor tersebut adalah dalil-dalil yang mencoba mengiring pola
piker serta opini, sedangkan yang seharusnya menjadi pokok dari
persoalan yang ingin di sampaikan dari Pengadu dan/atau Pelapor bukan
lagi terkait mempersoalkan kehilangan suara ataupun meminta
pengembalian suara, karena ranah kompetensi obsolut mengadili telah
berbeda;
c. Bahwa apa yang kemudian Pengadu dan/atau Pelapor ingin sampaikan
dari menyinggung pengurangan-pengurangan dan penambahan hasil pada
pokok materi aduan adalah semata-mata untuk menunjukkan adanya
dugaan sikap dari Para Teradu dan/atau Terlapor yang tidak menjunjung
tinggi Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu sebagai mana termaktum dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan secara khusus pengelenggara pemilu sebarusnya
berbuat dan berprilaku dengan berpedoman apa kode etik penyelenggara
pemilu, sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
d. Bahwa jika kemudian Para Teradu dan/atau Terlapor mengajuakan eksepsi
dengan menganggap DKPP tidak berwenang untuk mengadili pengaduan
dan laporan a quo dengan dasar tindakan pengurangan dan penambahan
perolehan suara, Pengadu dan/atau Pelapor menilai cara berfikir Para
Teradu dan/atau Terlapor adalah sebuah kesalahan, sehingga cara berfikir
yang demikian inilah yang menciderai proses demokrasi dan hak
konstitusinal dalam sistem pemilihan umum, dengan demikian
penyelenggara pemilihan umum yang dengan konsep dan cara berpikir
demikian patut dipertanyakan kredibilitasnya untuk diangkat sebagai
penyelenggara pemilu kedepannya;
e. Bahwa oleh karena ini, menurut hemat Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP
RI berhak dan berwenang mengadili perkara a quo.
2. Bahwa selain eksepsi tentang kewenangan mengadili, Para Teradu dan/atau
Terlapor juga menyampaikan dalam eksepsi pada bagian angka 1.2 dan angka
1.3 tentang Obscuur Libel, yang mana pada pokok-pokoknya Para Teradu
dan/atau Terlapor mendalilkan jika Pengadu dan/atau Pelapor tidak
menguraikan secara jelas perbuatan atau Tindakan Para Teradu dan/atau
Terlapor dan pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak sesuai dengan
peraturan DKPP RI. Untuk membantah dalil-dalil tersebut, akan diuraikan
sebagai berikut:
a. Bahwa dalam eksepsi, Para Teradu dan/atau Terlapor mempertanyakan
mengenai prilaku dan tindakan apa yang telah dilanggar, dan
menyampaikan kesan jika pengaduan dan/atau laporan a quo tidak
menguraikan pelanggara yang dilakukan Para Teradu dan/atau Terlapor.
Sedangkan apa yang telah diuraikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam
pengaduan telah secara jelas membahas pelanggaran yang dilakukan oleh
Para Teradu dan/atau Terlapor;
b. Bahwa sikap Teradu dan/atau Terlapor yang demikian coba untuk
mengaburkan pokok permasalahan yang dengan jelas telah Pengadu
dan/atau Pelapor telah sampaikan, akan tetapi eksepsi Para Teradu
dan/atau Terlapor yang demikian dapat Pengadu dan/atau Pelapor
maklumi sebagai sikap untuk membela diri dan kepentingan dari Para
Teradu dan/atau Terlapor;
c. Bahwa selain itu, Para Teradu dan/atau Terlapor juga mendalikan jika
Pengaduan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode
etik. Dalil ini adalah dalil yang tidak benar karena Pengaduan dan/atau
Laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor telah memeuhi
syarat sebagaimana formular maupun format dokumen pengaduan yang
menjadi acuan dan format yang dapat di unduh oleh publik melalui laman
website resmi DKPP RI;
d. Bahwa lebih lanjut Para Teradu dan/atau Terlapor mendalilkan tentang
Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017, yang mana menurut
Para Teradu dan/atau Terlapor, Pengadu dan/atau Pelapor tidak memuat
permintaan kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik. Dalil demikian juga tidak benar karena dalam form
pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor telah dengan jelas menuliskan frasa
“Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”, sehingga
frasa ini telah menjawab apa yang dimaksud oleh Para Teradu dan/atau
Terlapor, walaupun Pengadu dan/atau Pelapor tidak mengurai petitum
karena peraturan DKPP RI yang kemudian di dijadikan dasar oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor juga tidak menjelaskan dan mengharuskan
untuk memuat petitum;
e. Bahwa sejak pengajuan pengaduan ke DKPP RI, tentunya DKPP RI sudah
melakukan pemeriksaan secara adminstrasi yang berjengjang terhadap
semua pengaduan, dan faktanya pengaduan a quo tidak pernah dinyatakan
Belum Menenuhi Syarat (BMS), sehingga alasan Para Teradu dan/atau
Terlapor jika pengaduan tidak memenuhi syarat adalah keliru;
f. Bahwa oleh karena pengaduan telah jelas menguraikan mengenai pokok
permasalahan mengai adanya prilaku Para Teradu dan/atau Terlapor yang
bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggara dan fakta-fakta juga
telah di sampaikan pada sidang pemeriksaan, dan lebih detail akan di
uraikan dalam bagian Tentang Pokok Aduan dan Fakta-fakta Sidang
Pemeriksaan, maka dalil-dalil Para Teradu dan/atau Terlapor mengenai
dengan eksepsi obscuur libel adalah tidak benar dan beralasan.
3. Bahwa selain eksepsi kewenagan dan eksepsi obscuur libel, Para Teradu
dan/atau Terlapor juga memasukan poin eksepsi tentang tidak adanya kerugian
yang dialami oleh Pengadu dan/atau Pelapor, terkait dengan eksepsi demikian
akan diuraikan sebagai berikut:
a. Bahwa eksepsi demikian tidak pernah dikenal dalam hukum acara,
maupun dalam sistem hukum acara pada peradilan;
b. Bahwa dalil eksepsi yang demikian adalah jelas dalil yang mengada-ngada,
sebelumya Para Teradu dan/atau Terlapor membahas mengenai Peraturan
DKPP No 3 Tahun 2017, namun dengan melihat Para Teradu dan/atau
Terlapor mendalikan hal demikian justru menunjukkan jika Para Teradu
dan/atau Terlapor yang tidak memahami Peraturan DKPP RI No 3 Tahun
2017, namun apakah kemudian dalil eksepsi ini diajukan karena ketidak
pahaman Para Teradu dan/atau Terlapor terkait dengan Peraturan DKPP
No 3 Tahun 2017 ataukah memang salah satu cara bagi Para Teradu
dan/atau Terlapor mencari-cari alasan agar Pengaduan menjadi kabur;
c. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017, Pengaduan
dan/atau Laporan diajukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
Tim Kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih. Artinya bahwa dari hal
tersebut siapaun dari unsur-unsur yang disebutkan itu dapat mengajukan
pengaduan kepada DKPP tidak harus menunjukkan adanya kerugian yang
berdampak secara pribadi untuk mengajukan pengaduan dan/atau
laporan kepada DKPP;
d. Bahwa kesalahan dalil Para Teradu dan/atau Terlapor selanjutnya adalah
dengan mendalilkan jika Pengadu dan/atau Pelapor tidak pernah
mengajukan PHPU pada Mahkamah Konstitusi. Dalil ini tidak ada korelasi
antara keharusahan Pengadu dan/atau Pelapor mengajukan PHPU
terlebih dahulu barulah dapat mengajukan aduan pada DKPP.
e. Bahwa oleh karenanya dalil Para Teradu dan/atau Terlapor yang demikian
adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak beralasan.
Bahwa oleh karena eksepsi dari Para Teradu dan/atau Terlapor tidak
beralasan, maka sudah sepatutnya jika Majelis Pemeriksa Pelanggaran
Kode Etik mengesampikan eksepsi Para Teradu dan/atau Terlapor
danmenyatakan tidak belasan dan ditolak.
B. Tentang Pokok Pengaduan dan Fakta-Fakta Sidang.
1. Bahwa apa yang Pengadu dan/atau Pelapor uraikan dalam bagian ini adalah
satu kesatuan atau seraian yang tidak terpisakan dari bagian eksepsi diatas dan
pada formulir pengaduan yang telah diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor;
2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dengan tegas membantah dalil-dalil eksepsi
dan jawaban Para Teradu dan/atau Terlapor;
3. Bahwa dalam formulir pengaduan yang telah diajukan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor dengan register pengaduan No. 99-P/L-DKPP-IV/2024 dan telah di
register Perkara No. 87-PKE-DKPP/V/2024, Pengaduan a quo telah memenuhi
syarat sebagaimana Peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari DKPP RI;
4. Bahwa Pengaduan dan/atau Laporan a quo, pada pokoknya mempersoalkan hal-
hal sebagai berikut:
a. Bahwa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama
oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, yang tentunya sikap dan prilaku
tersebut melanggar asas dan prinsip Pemilu dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan secara
khusus pengelenggara pemilu sebarusnya berbuat dan berprilaku dengan
berpedoman apa kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana Pasal 6
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu dan/atau Terlapor
dengan cara memanipulasi hasil Pemilihan Umum untuk kepentingan calon
tertentu, seperti halnya adanya kehilangan suara yang dialami oleh Pengadu
dan/atau Pelapor pada Distrik Biandoga untuk DPR, Pelapor memperoleh
suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh empat) sedangkan
Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000 (empat ribu) [vide
Bukti P-1]. Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten
Intan Jaya yang dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR [vide Bukti P-2],
perolehan suara tidak lagi sama dengan hasil pleno PPK Distrik Biandoga,
yang mana berdasarkan D.Hasil KABKO-DPR Pelapor hanya memperoleh
suara sebesar 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) terdapat
pengurangan suara sebesar 5.000 (lima ribu), sedangkan Kamahrudin dari
Partai PDIP perolehan suara di D.Hasil Kabko menjadi 8.000 (delapan ribu)
malah ada penambahan sebesar 4.000 (empat ribu), bahwa tidak hanya
pada Distrik Biandoga, pada hasil Pleno PPD/PPK Distrik Hitadipa, Pelapor
memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh
satu), namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan
pada D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol) [vide
Bukti P-2], atas perbadingan suara Pelapor pada Distrik Hitadipa, tidak
dapat pelapor tunjukkan bukti C.Hasil karena PPD/PPK Distrik tidak pernah
menunjukkannya dan/atau diduga telah dihilangkan sedangkan faktanya
Distrik Hitadipa telah disepakati oleh Tokoh adat dan Masyarakat
memberikan suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni
sebanyak 15.891 , namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya
dihilangkan menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang memperoleh
suara 15.891 yang sebenarnya di distrik Hitadipa memperoleh nol [vide
bukti P-3];
c. Bahwa tidah hanya perolehan suara dari Pengadu dan/atau Pelapor yang
dimanipulasi oleh Para Teradu dan/atau Terlapor akan tetapi hal ini juga
terjadi kepada saksi yang hadir pada sidang pemeriksaan 26 Juni 2014 atas
nama Martinus Maisini, saksi menerangkan jika saksi adalah salah satu
korban dari hasil manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor;
d. Bahwa menurut saksi Martinus Maisini, Tindakan yang dilakukan oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor karena adanya keberpihakan dari Para Teradu
dan/atau Terlapor kepada peserta pemilu, serta keberpihakan Para Teradu
dan/atau Terlapor tersebut diduga atas arahan dari Aner Masini untuk
kepentingan tertentu;
e. Bahwa selain itu calon anggota DPRD Intan Jaya dari partai Nasdem atas
nama Marten Hogayu yang seharusnya memperoleh suara 1.784
berdasarkan hasil rekap lapangan yang di himpun dari kampung-kampung
pada distrik Hitadipa [vide bukti P-4], diduga dihilangkan oleh Para Teradu
dan/atau Terlapor dengan menetapkan pada D.Hasil Kabko untuk Distrik
Hitadipa menjadi 0 (nol) [vide bukti P-5]. Bahwa dalil ini sejalan dengan
keterangan saksi Martinus Maisini, yang menyatakan penghilangan itu
diduga karena ada keberpihakan Para Teradu dan/atau Terlapor karena
Teradu dan/atau Terlapor I, masih ada hubungan marga dengan calon
anggota DPRD Intan Jaya dari partai Nasdem atas nama Titus Kobogau yang
dari hasil rekap lapangan yang di himpun dari kampung-kampung pada
distrik Hitadipa [vide bukti P-4], Titus Kobogau hanya memperoleh suara
1.460, akan tetapi oleh Para Teradu dan/atau Pengadu, ditetapkan di
D.Hasil Kabko menjadi memperoleh suara 2.669 pada Distrik Hitadipa;
f. Bahwa terkait dengan peroleha suara DPRD Intan Jaya pada distrik
Hitadipa, dalam persidangan untuk membuktikan dalil Pengadu dan/atau
Pelapor, telah diajukan bukti rekaman video pada saat dilakukan pencatatan
atau pada saat dihimpun suara-suara dari kampung, dalam rekaman video
menit ke 01:28, terlihat hadir anggota PPD atas nama Anton yang juga
menjadi saksi Para Teradu dan/atau Terlapor, selanjutnya pada menit
01:38-01:41 ditampilkan hasil rekap yang dihimpung dari kampung-
kampung di Distrik Hitadipa, yang mana video itu sama dengan bukti P-4
yang suara Marten Hogayu pada Distrik Hitadipa seharusnya 1.784 bukan
nol seperti yang ditetapkan KPU Intan Jaya. Bahwa pada saat di konfirmasi
kepada saksi Para Teradu dan/atau Terlapor dalam persidangan atas nama
Anton, Saksi Anton mebenarkan adanya rekapitulasi hasil tersebut Distrik
Hitadipa, namum ketika ditanyai kenapa pada D. Hasil bisa berubah
menhadi 0 (nol) saksi mengelak dengan mengatakan jika hasil itu diminta
bukti tp tidak ada, pernyataan saksi yang demikian tentu secara logika tidak
dapat diterima, karena jika kemudian saksi menganggap tidak ada butik-
bukti mengai hasil rekap tersebut, lantas apa juga yang menjadi acuan saksi
dan Para Teradu dan/atau Terlapor untuk memberikan suara kepada caleg
Nasdem atas nama Titus Kobogau;
g. Bahwa dalam persidangan, Ketika dikonfirmasi kepada Para Teradu
dan/atau Terlapor, Para Teradu dan/atau Terlapor hanya bergulir dengan
alasan-alasan seputar:
- Para Komisioner KPU baru dilantim Tanggal 20 Februari 2024
- Para Komisioner KPU hanya menerima dari PPD
- Format hasil dan format pernyataan para tokoh masyarat dan adat
bukan format resmi dari KPU untuk pemilihan sistem noken.
Alasan-lasan demikian juga bagi Pengadu dan/atau Pelapor adalah
alasan yang tidak rasional.
h. Bahwa seharusnya Para Teradu dan/atau Terlapor tidak berdalil jika mereka
dalah komisioner yang baru dan tidak mengetahui soal itu, karena,
rekomendasi bawaslu keluar pada tanggal 27 Februari 2024, dan penetapan
D.Hasil Kabko oleh KPU itu pada 3 Maret 2024, jadi seharus dengan
rekomendasi yang sdh kluar sebelumnya yang dengan tegas bawaslu melalui
surat rekomendasi tgl 27 Februari 2024 (vide buti P-6) meminta kepada KPU
Intan Jaya untuk mempertimbangan hasil suara di Distrik Hitadipa,
sehingga tidak benar jika Para Teradu dan/atau Terlapor baru dilantik dan
tidak tau menau, dan dalam persidangan bawaslu juga menerangkan jika
tidak ada tindak lanjut dari rokendasi itu, dan Pandis tidak pernah
dilibatkan, selanjutnya pada 03 Maret 2024 Bawaslu juga
merekomendasikan kembali kepada KPU untuk mempertimbakan hasil
lapangan dengan maksud distrik Hitadipa, namun menurut bawaslu
rekomendasi itu di jalankan namun tidak sesuai;
i. Bahwa alasan Para Teradu dan/atau Terlapor yang menyampaikan karena
format surat-surat pernyataan tokoh ada dan masayarat tidak sesuai dengan
format resmi KPU, alasan ini jelas hanya sebagai alasan, karena
sepengetahuan Pengadu dan/atau Pelapor KPU sendiri tidak mengatur
secara khusus ataupun menerbitkan format surat yang khusus menjadi
acuan pernyataan dalam perberian suara secara noken;
j. Bahwa sikap Para Teradu dan/atau Terlapor yang terkesan setiap persoalan
yang dikonfirmasi padanya lantas kemudian beralasan dengan tidak
mengetahu dan seolah olah menjadikan bahwa PPD lah yang lebih tau,
adalah sikap yang seolah-olah melempar kesalahan kepada PPD, karena
seharusnya sejak adanya rekomendasi Bawaslu tanggal 27 Februari 2024,
Para Teradu dan/atau Terlapor sudah mengatahui, namun menjadi tanda
tanya ada pembiaran.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa dengan memperhatikan eksepsi dan jawaban Para Teradu dan/atau Terlapor
serta memperhatikan fakta-fakta dalam Persidangan, Pengadu dan/atau Pelapor tetap
pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, dan
tanpa melampui kewengan dari Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus perkara
ini, Pengadu dan/atau Pelapor meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu dan/atau Terlapor, atau apabila Majelis
DKPP berpendapat lain, mohon yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Hasil Pleno PPD/PPK Distrik Biandoga untuk DPR;
2. P-2 D.Hasil KABKO-DPR;
3. P-3 Surat Pernyataan Tokoh adat dan Masyarakat;
4. P-4 Print out Foto Hasil Rekapitulasi untuk DPRD Intan Jaya
yang ditulis oleh PPD/PPK di lapangan pada Distrik
Hitadipa;
5. P-5 D.Hasil KABKO-DPRD;
6. P-6 Surat Bawaslu tertanggal 27 Februari 2024, perihal
Rekomendasi, Nomor: 067/Rekom/01.01/Kab-
PT/08/II/2024;
7. P-7 Surat Bawaslu tertanggal 3 Maret 2024, perihal
Rekomendasi, Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-
PT/08/II/2024;
8. P-8 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Biandoga;
9. P-9 Dokumentasi Video di Sekretariat PPD Hitadipa terkait
dengan perolehan suara masing-masing Caleg DPRD dan
Partai Politik;
10. P-10 BA, sertifikat dan catatan hasil hasil penghitungan
perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam
pemilihan umum anggota DPRD Kab. Intan Jaya Dapil
Intan jaya 1, Distrik Hitadipa TPS 001;
11. P-11 BA, sertifikat dan catatan hasil hasil penghitungan
perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam
pemilihan umum anggota DPRD Kab. Intan Jaya Dapil
Intan jaya 1, Distrik Hitadipa TPS 002.
12. P-12 Dokumentasi Video.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024, Pengadu
mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Agustinus Tipagau
1. Bahwa saksi Agustinus Tipagau adalah caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem;
2. Saksi menerangkan sebelum pemilihan tanggal 14 Februari 2024 saksi berada
dilapangan untuk berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Kemudian pada
tanggal 14 Februari 2024 logistik di distribusi kelapangan dan pemilihan
dilakukan namun pemilihan untuk DPRD kabupaten namun untuk pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI tidak dilakukan di Distrik
Ugimba dan hal itu saksi memiliki bukti video. Berdasarkan hal itu, saksi
berangkat ke Distrik Sugapa membuat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya dengan dasar tidak pernah ada pemilihan di lapangan namun tiba-tiba
suara dialihkan;
3. Bahwa saksi menyampaikan keberatan tiga kali ke Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya. Kemudian Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerbitkan rekomendasi tiga
kali. Kemudian saksi bersama dengan beberapa temannya menunggu namun
tidak ada realisasi;
4. Bahwa pada Distrik Homey saksi mendapatkan suara sebanyak seribu,
kemudian Distrik Agisiga saksi juga mendapatkan seribu namun suara saksi
pada saat rapat pleno tingkat kabupaten tidak ada atau di hilangkan;
5. Bahwa saksi memiliki bukti video terkait PPS melaporkan ke PPD ada, kemudian
video rekapan tingkat Distrik Ugimba juga ada.
[2.5.2] Martinus Maisini
1. Bahwa saksi menyatakan logistik turun pada tanggal 14 Februari, Teradu IV dan
salah satu caleg dari PAN mengamankan D-HASIL di Kabupaten Nabire. Bahwa
sebelum logistik di distribusi mereka sudah copot D-HASILnya sehingga D-
HASIL itu bisa turun ke setiap distrik. Sedangkan C-HASIL dengan PLANO sudah
diturunkan. Menurut saksi ini permainan secara masif untuk mengamankan
PAN sehingga C-HASIL dan D-HASIL tingkat kampung itu diperintahkan oleh
KPU Kabupaten Intan Jaya untuk dibakar dan di hilangkan. Setelah di hilangkan
kemudian hasil dari distrik terkait D-HASIL dan C-HASIL di isi oleh salah satu
caleg DPRD PAN dan hasil itu yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya;
2. Bahwa Pengadu adalah mantan Bupati Kabupaten Intan Jaya dua periode, yang
bersangkutan adalah anak Distrik Hitadipa bukan Distrik Biandog, kok di
Distrik Biandoga mendapatkan kurang lebih 15.000 suara, sedangkan di Distrik
Hitadipa mendapatkan 0 (nol);
3. Bahwa untuk partai Nasdem Dapil satu ada delapan caleg. Saksi Martinus
Maisini nomor urut satu, nomor urut dua titus kobogau dan nomor urut enam
itu Marten Hogajau. Menurut saksi bahwa dirinya notabene pemenang pertama
karena Titus Kobogau dengan Teradu I satu marga sehingga berani mengambil
suara sesama calon internal partai dan Marten Hogajau punya notabene
pemenang kedua mengalihkan ke Titus Kobogau sehingga dengan hubungan
keluarga ini mereka menghalangi kemenangan saya sebagai pemenang pertama
di Dapil satu sehingga Marten Hogajau punya suara, setelah pleno bahwa C-
HASIL dan D-HASIL ada pada saat pleno tingkat distrik namun pada saat rapat
pleno tingkat kabupaten D-HASIL menjadi tidak ada atau hilang;
4. Saksi menerangkan bahwa Teradu I terang-terangan mendukung salah satu
partai. Hal itu ada dalam grup diskusi Distrik Hitadipa yang intinya Teradu I
bersyukur kepada Tuhan kalau ketua DPRDnya diambil oleh anak-anak Distrik
Hitadipa;
5. Bahwa menurut saksi Martinus Maisini terkait dengan PPD yang telah
diberhentikan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya tetapi dalam perekrutan Pilkada
serentak bahwa beberapa nama yang diberhentikan masih masuk sepuluh besar
PPD.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
1.1 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK
BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PEROLEHAN
HASIL PEMILU.
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut sebagai DKPP, tidak berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Bahwa DKPP menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP merupakan Lembaga
yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa DKPP menurut Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, dibentuk untuk memeriksa dan memutus
aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota,KPU
Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
c. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP mempunyai tugas menerima
aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
d. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP berwenang
untuk memutus pelanggaran kode etik.
e. Bahwa mohon perhatian, sejak diundangkannya UU Pemilu telah
dikualifikasikan bentuk pelanggaran, sengketa dan perselisihan beserta
dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan, yaitu :
BENTUK PELANGGARAN/SENGKETA KOMPETENSI LEMBAGA
PENYELESAIAN SENGKETA
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ➢ Bawaslu
Bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif ➢ Mahkamah Agung
Pelanggaran Kode Etik ➢ DKPP RI
Pelanggaran Administrasi ➢ KPU RI
➢ Bawaslu/Panwaslu
Sengketa Pemilihan ➢ Bawaslu/Panwaslu
Pelanggaran Pidana ➢ Sentra Gakkumdu
➢ Pengadilan Negeri
➢ Pengadilan Tinggi
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ➢ Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara
➢ Mahkamah Agung
PHPU PILPRES ➢ Mahkamah Konstitusi
PHPU DPRD,DPR,DPD RI
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pelanggaran, sengketa
atau perselisihan hasil yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
Umum terdapat lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi di setiap tahapan pemilihan;
f. Bahwa setelah PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mempelajari dan
mencermati pokok pengaduan dan/atau laporan yang diajukan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana disebutkan dalam Pokok Pengaduan a
quo, ternyata dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mempersoalkan
terkait dengan selisih perolehan suara Pengadu yang terjadi pada Distrik
Biandoga dan Distrik Hitadipa sebagaimana dalil-dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sebagai berikut :
a. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 2 yang
menerangkan “Bahwa berdasarkan Hasil Pleno PPD/PPK pada Distrik
Biandoga untuk DPR, Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima
belas ribu seratus tiga puluh empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai
PDIP memperoleh suara 4.000 (empat ribu). Namun setelah dilakukan
Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan dalam
D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara tidak lagi sama dengan hasil pleno
PPK Distrik Biandoga, yang mana berdasarkan D.Hasil KABKO-DPR
Pelapor hanya memperoleh suara sebesar 10.134 (sepuluh ribu seratus
tiga puluh empat) terdapat pengurangan suara sebesar 5.000 (lima
ribu), sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP perolehan suara di D.Hasil
Kabko menjadi 8.000 (delapan ribu) malah ada penambahan sebesar
4.000 (empat ribu)”
b. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 3 yang
menerangkan “…Pelapor memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu
delapan ratus sembilan puluh satu), namun hasil rekaputilasi KPU
Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan pada D.Hasil KABKO-DPR,
perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol)...”
c. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 4 yang
menerangkan “…suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni
sebanyak 15.891 , namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan
jaya dihilangkan menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang
memperoleh suara 15.891 yang sebenarnya di distrik Hitadipa
memperoleh nol.”
d. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 5 yang
menerangkan “…pada rekapitulasi yang dilakukan PPD/PPK di lapangan,
calon anggota DPRD dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor
Urut 6, memperoleh suara 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat),
namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang
dituangkan di D.Hasil KABKO-DPRD KABKO perolehan suara 0 (nol).”
g. Bahwa berdasarkan uraian diatas, keseluruhan pokok pengaduan semata-
mata didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara yang
terjadi pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa sehingga telah termuat
secara jelas pokok persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait dengan
Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
h. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
berwenang mengadili terkait dengan menguji undang-undang terhadap UUD
1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
i. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut sebagai UU MK), berwenang mengadili terkait dengan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
j. Bahwa Mahkamah Konstitusi diamanatkan oleh Pasal 473 ayat (2) UU
Pemilu adalah Perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat
mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu, dimana perselisihan hasil
Pemilu ini merupakan perselisihan yang terjadi setelah diselenggarakannya
tahap akhir dalam proses Pemilu yaitu setelah penghitungan suara.
k. Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan
DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat
mengajukan Pengaduan pembatalan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi;
l. Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya mempersoalkan
terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Pleno tingkat Distrik
Hitadipa dan Distrik Biandoga maupun pada Pleno tingkat KPUD Kabupaten
Intan Jaya, oleh karena pokok pengaduan tidak dikualifikasikan sebagai
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu melainkan
perselisihan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum, Dengan
demikian sangatlah beralasan hukum, pengaduan a quo dinyatakan tidak
dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard).
1.2 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN
JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG
DILAKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL).
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, dalil-dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan
jelas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya pada
halaman 3 s.d halaman 6 pada intinya hanya menguraikan terkait dengan
perselisihan perolehan suara PENGADU DAN/ATAU PELAPOR serta Caleg
lainnya pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa.
2) Bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017) disebutkan alasan
pengaduan yang harus memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap
Para Teradu dan/atau Terlapor yang diantaranya meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan
cara perbuatan dilakukan.
3) Bahwa atas dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya
menguraikan perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan
tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
dengan mudahnya meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus
atas dugaan pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat
menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa
yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang
merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
4) Bahwa oleh karena Pengaduan a quo adalah obscuur libel dikarenakan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak secara cermat, jelas, dan lengkap
serta tidak dapat menguraikan Tindakan atau sikap Para Teradu dan/atau
Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maka sudah
selayaknya oleh DKPP ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima. (niet onvankelijk verklaard).
1.3 PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK SESUAI DENGAN
HUKUM ACARA DALAM PERATURAN DKPP RI NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN
UMUM (OBSCUUR LIBEL).
Menurut Para Teradu dan/atau Terlapor, Pengaduan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tidak berkesesuaian dengan standar hukum acara (obscuur libel)
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan posita dalam
Pengaduannya pada halaman 3 s.d 6 yang pada intinya terjadi perselisihan
suara pada 2 Distrik pada Kabupaten Intan Jaya yakni Distrik Biandoga dan
Distrik Hitadipa.
2) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam dalilnya menyebutkan jika
pelanggaran yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
diantaranya melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu dan Pasal 6, Pasal 8 Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017.
3) Bahwa setelah mempelajari seluruh dalil-dalil yang diuraikan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR, ternyata dalam Positanya tidak dapat menguraikan
kesesuaian pelanggaran yang terjadi sesuai dengan pasal yang didalilkan
oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 7
Tahun 2017, Pasal 6, Pasal 8 Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017, sehingga dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam
Pengaduannya tidak sesuai dengan syarat formil dan standar hukum acara
yang diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
perubahan ketiga atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
4) Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
disebutkan jika Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode
Etik disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat permintaan/petitum
kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik.
5) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
pada DKPP hanya memuat terkait dengan posita yang mana merupakan
dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar
serta alasan-alasan daripada tuntutan/petitum pada Pengaduan a quo.
6) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
pada DKPP tidak memuat terkait dengan petitum yang merupakan
kesimpulan yang berisi rincian satu persatu tentang apa yang diminta dan
yang dikendaki PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk menyatakan dan
menghukum kepada para pihak, terutama para pihak TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR.
7) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR seharusnya dalam menguraikan
aduannya harus mengikuti hukum acara yang diatur pada Pasal 5 ayat (2)
huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
8) Oleh karena Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak
berkesesuaian dengan standar hukum acara Peraturan DKPP RI Nomor 03
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, maka sudah sepatutnya Majelis pada DKPP untuk menyatakan
bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard)
1.4 TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PEMOHON DAN HASIL
PENETAPAN PEROLEHAN SUARA OLEH KPU RI SEBAGAIMANA SK KPU RI
NO. 360 SUDAH BENAR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, atas seluruh Pengaduan yang
diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, tidak terdapat kerugian yang
dialami PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. Hal ini didasarkan dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR menguraikan dalam dalil
pengaduannya mendalilkan posita dalam Pengaduannya sebagai berikut
a. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 2 yang menerangkan
“Bahwa berdasarkan Hasil Pleno PPD/PPK pada Distrik Biandoga untuk DPR,
Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh
empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000
(empat ribu). Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten
Intan Jaya yang dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara
tidak lagi sama dengan hasil pleno PPK Distrik Biandoga, yang mana
berdasarkan D.Hasil KABKO-DPR Pelapor hanya memperoleh suara sebesar
10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) terdapat pengurangan
suara sebesar 5.000 (lima ribu), sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP
perolehan suara di D.Hasil Kabko menjadi 8.000 (delapan ribu) malah ada
penambahan sebesar 4.000 (empat ribu)”
b. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 3 yang menerangkan
“…Pelapor memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus sembilan
puluh satu), namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang
dituangkan pada D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0
(nol)...”
c. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 4 yang menerangkan
“…suara pemilihan anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891
, namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya dihilangkan
menjadi nol, dan Soedeson Tandra justru yang memperoleh suara 15.891
yang sebenarnya di distrik Hitadipa memperoleh nol.”
d. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada halaman 4 angka 5 yang menerangkan
“…pada rekapitulasi yang dilakukan PPD/PPK di lapangan, calon anggota
DPRD dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6,
memperoleh suara 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat), namun
pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan di
D.Hasil KABKO-DPRD KABKO perolehan suara 0 (nol).”
e. Bahwa selanjutnya PENGADU DAN/ATAU PELAPOR menguraikan dalilnya
pada halaman 5 angka 10 sebagai berikut, “… para Terlapor juga diduga
memanipulasi data perolehan suara di Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga.”
2) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan uraian sebagaimana
diatas seakan-akan memberikan dampak kerugian bagi perolehan suara dan
perolehan kursi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. Oleh karenanya PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak segala dalil PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR dikarenakan seluruh uraian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai
kebenaran secara utuh dan menyeluruh.
3) Bahwa perlu PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR jelaskan, menurut
Lampiran 1 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Provinsi Papua
Tengah Daerah Pemilihan Papua Tengah mempunyai alokasi 3 kursi untuk
pengisian anggota DPR RI.
4) Bahwa pada pemilihan Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah Provinsi Papua
Tengah terdiri dari 52 Orang Peserta Calong Anggota Legislatif yang berasal dari
18 Partai Politik.
5) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR merupakan salah satu peserta dalam
pemilihan umum khususnya pada pemilihan Anggota DPR RI dari Provinsi
Papua Tengah Dapil Papua Tengah yang berasal dari Partai NasDem dengan
Nomor Urut 1.
6) Bahwa berdasarkan perhitungan sainte lague dan rekap hasil perhitungan pada
pemilihan Anggota DPR RI dari Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah
sesuai dengan Lampiran III pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh kursi pada urutan posisi kursi
ke-3 dengan perolehan suara 154.177 (seratus lima puluh empat ribu
serratus tujuh puluh tujuh).
7) Bahwa dengan uraian dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang
menyebutkan bahwa dirinya merasa dirugikan atas adanya dugaan manipulasi
perolehan suara pada Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa, seharusnya
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR melakukan Langkah hukum dengan
mengajukan permohonan penyelesaian hasil pemilihan umum pada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 473 ayat (2) Jo Pasal 474 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada
pokoknya menegaskan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional, peserta
Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pengaduan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah
Konstitusi.
8) Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan penelusuran
daftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024
pada laman website milik Mahkamah Konstitusi dengan alamat
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id=7), tidak
ditemukan jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR melakukan registrasi
permohonan atas upaya hukum perselisihan hasil pemilihan umum.
9) Bahwa perlu diketahui, diperoleh fakta dimana Partai NasDem serta PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR hadir di MK RI sebagai pihak terkait dalam perkara
perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR RI Provinsi Papua Tengah
dengan register nomer perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
terkait adanya Permohonan sengketa PHPU DPR RI Dapil Papua Tengah yang
didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional sebagai Pemohon. (Bukti T-16)
10) Bahwa Partai NasDem sebagai partai yang memperoleh kursi ke-3 (ketiga) dan
memposisikan diri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI mengakui
kebenaran dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional
pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB dengan perolehan
suara yang didapatkan Partai Nasdem pada pada Pileg DPR RI Dapil Papua
Tengah termasuk di Kabupaten Intan Jaya adalah sebesar 157.978 suara
berdasarkan akumulasi perolehan suara Partai NasDem sebesar 1.509 suara,
peroleh suara PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebesar 154.177 suara beserta
perolehan suara Arjuna Sakir sebesar 1.720 suara, dan perolehan suara Ariyani
Sukran sebesar 572 suara. (Bukti T-8)
11) Bahwa atas hal tersebut maka dapat terlihat jika tidak ada hasil pemilihan
umum yang merugikan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, sehingga dengan
demikian perhitungan tersebut sudah benar sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 dan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku
penyelenggara pemilihan umum telah melakukan tugasnya dengan baik
berdasarkan peraturan perundangan-undangan sebagaimana diperkuat oleh
Putusan MK RI Nomor : 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya Majelis pada DKPP untuk
menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard).
III. DALAM POKOK PENGADUAN DAN/ATAU PELAPORAN
Bahwa terhadap dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada pokok
perkara khususnya mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
menolak dan membantah dengan uraian dan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan menyangkal
seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, dan spesifik
diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR .
2. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR dalam bagian EKSEPSI diatas merupakan dalil-dalil yang menjadi
satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Jawaban atas Pokok
Pengaduan a quo.
3. Bahwa perlu diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023
tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
UU Pemilu, alokasi kursi pengisian Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah
berjumlah 3 kursi sedangkan Pemilihan Legislatif DPR RI pada Kabupaten Intan
Jaya meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba,
Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah
DPT sebanyak 124.508 pemilih tetap. (Bukti T-1 dan Bukti T-13)
4. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tahun 2024, pada faktanya
dalam rangka menjalankan seluruh proses Agenda dan tahapan Pemilihan
Umum Legislatif di Kabupaten Intan Jaya, pasca dilakukannya Pencoblosan
yang dilakukan secara nasional dan serentak pada tanggal 14 Februari 2024,
terdapat Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD
Kabupaten Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh
Misail Maiseni selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal
18 Februari 2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim
Asyari selaku Ketua KPU RI melantik Teradu dan/atau Terlapor I sebagai Ketua
merangkap Anggota Bersama dengan Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu
dan/atau Teradu III sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta 2 (dua) orang
lainnya sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode
Kepngurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di Kantor KPU
Provinsi Papua Tengah.
5. Bahwa sebelum PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menguraikan
bantahan atas adanya dalil-dalil pelanggaran Kode Etik menurut PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana dalam Pokok Pengaduan pada halaman 3
sampai dengan halaman 5, selain daripada tanggapan dalam Eksepsi PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR diatas tentunya PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR membantah secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR terkait uraian-uraian dan fakta-fakta yang salah dan
tidak benar.
Adapun bantahan-bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
sebagaimana diuraikan berdasarkan fakta dan kronologis peristiwa kejadian
yang sebenarnya terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2024
khususnya yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang perlu diketahui adalah
sebagai berikut :
a. Bahwa Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Papua
Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di
Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para
pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas
pondasi masalah yang kompleks. Permasalahan tersebut misalnya,
perdamaian negatif –perdamaian semu yang bertahan dengan dampak
tingkat kemiskinan yang tinggi, politik perwakilan yang menghadirkan
Majelis Rakyat Papua dengan tugas pokok dan fungsi yang tidak utuh,
kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal, ekstraksi sumberdaya
alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan yang kerap menjadi
pilihan Pemerintah dalam menghadapi kecurigaan terhadap separatisme,
rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat yang anomi terhadap
perubahan sosial, polarisasi akibat perbedaan dalam memahami situasi
sosial politik, atau kesenjangan kesejahteraan antar kelompok masyarakat.
b. Bahwa atas adanya hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan penyelengaraan
Pemilu di wilayah pegunungan salah satunya Kabupaten Intan Jaya Provinsi
Papua Tengah diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara mulai
diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan
legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-
VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo
2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan
menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah
di wilayah pegunungan Papua bahkan diperkuat dengan melalui Pasal 32
PKPU 10 Tahun 2017 jo Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Nomor: 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata
Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti
Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018
tentang pedoman teknis tata cara pemungutan suara menggunakan sistem
noken/ikat.
c. Bahwa benar Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 Distrik
dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik
Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga,
Biandoga, Wandai, Homeyo) dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22
Februari 2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan Pemindahan
lokasi TPS di Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana Keputusan komisi
pemilihan umum kabupaten intan jaya nomor 247 tahun 2024 tentang
“Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima
distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan
jaya” ditetapkan di Sugapa pada tanggal 21 Februari 2024.
d. Bahwa adapun dasar dilakukannya Pemungutan Suara Susulan yang terjadi
di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024 beserta terdapat
Pemindahan Lokasi TPS di ibukota Sugapa berdasarkan pada hasil
kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik,
Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu,
karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor
dan kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya
diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi
cuaca saat dilakukan pendistribusian.
6. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan menolak secara
tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR angka 2 dan angka 3 dan
angka 5 pada halaman 4 yang pada pokoknya menerangakan
Dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan angka 2 pada halaman 4 :
“Bahwa berdasarkan Hasil Pleno PPD/PPK pada Distrik Biandoga untuk DPR,
Pelapor memperoleh suara sebesar 15.134 (lima belas ribu seratus tiga puluh
empat) sedangkan Kamahrudin dari Partai PDIP memperoleh suara 4.000 (empat
ribu). Namun setelah dilakukan Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya yang
dituangkan dalam D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara tidak lagi sama dengan
hasil pleno PPK Distrik Biandoga…. dst”
Dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan angka 3 pada halaman 4 : “Bahwa tidak
hanya pada Distrik Biandoga, pada hasil Pleno PPD/PPK Distrik Hitadipa, Pelapor
memperoleh suara 15.891 (lima belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu),
namun hasil rekaputilasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan pada
D.Hasil KABKO-DPR, perolehan suara Pelapor menjadi 0 (nol)….dst” dimana dalil
tersebut sangatlah tidak benar.
Dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan angka 5 pada halaman 4 “Bahwa
pemungutan suara untuk tingkat DPRD Intan Jaya pada Distrik Hitadipa juga
terdapat persoalan yang sama, pada rekapitulasi yang dilakukan PPD/PPK di
lapangan, calon anggota DPRD dari Partai NasDem atas nama Marten Hogayu
Nomor Urut 6, memperoleh suara 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat)
[vide Bukti P-4], namun pada hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Intan Jaya yang
dituangkan di D.Hasil KABKO-DPRD KABKO perolehan suara 0 (nol)”
Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut :
TANGGAPAN TERKAIT FAKTA PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK BIANDOGA DAN DISTRIK
HITADIPA.
a) Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari
2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya,
berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-KPU PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa
yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan
Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri
oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner
Bawaslu Kab. Intan Jaya. (Bukti T-5, Bukti T-.9, Bukti T-10, Bukti T-14)
b) Bahwa setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa,
kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR termasuk juga
Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik
Biandoga dan Distrik Hitadipa dan dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga,
Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
(Bukti T-5, Bukti T-14)
c) Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengarahkan kepada seluruh PPD dan
petugas Admin Aplikasi SIREKAP agar Rekapitulasi Perolehan Hasil pada
Formulir D. Hasil Kecamatan masing-masing PPD termasuk Distrik
Biandoga dan Distrik Hitadipa untuk meng-input dan meng-upload kedalam
Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil tingkat Distrik sudah di
upload ke SIREKAP maka Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah
dipastikan PARA TERADU tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan
atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di
upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan yang punya
kewenangan untuk mengakses dan membuka data perolehan suara yang
sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP hanya bisa dilakukan oleh
admin Pusat KPU RI.
Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah mustahil apabila
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR telah memanipulasi Perolehan Suara dengan
melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara yang
didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil
Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa,
terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi
SIREKAP yang diawasi oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik
Hitadipa.
Bahwa setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan
suara pada Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa yang sudah di Upload
kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya, kemudian
pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya hasil suara oleh
masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan
rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua
Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai dan
Undangan yang hadir. (Bukti T-4, Bukti T-5)
Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya
dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam
Formulir D.Hasil KABKO-DPR yang hasilnya pada Distrik Biandoga
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh 10.134 (sepuluh ribu seratus
tiga puluh empat) suara, sedangkan pada Distrik Hitadipa PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR memperoleh suara sebanyak 0 (nol) suara. Selain itu
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai NasDem
atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6 di Distrik Hitadipa adalah sebanyak
0 (nol) suara. (Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-11, Bukti T-12, Bukti T-13)
Adapun fakta lainnya yang terjadi pada seluruh tahapan dan rekapitulasi
maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai
dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada
satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau
Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Biandoga
maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu
Legislatif DPR RI Dapil Prov. Papua Tengah terkait dengan penetapan hasil
perolehan suara. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan.
7. Bahwa selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan
menolak secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR angka 4
pada halaman 4 yang pada pokoknya menerangakan “Bahwa di Distrik Hitadipa
telah disepakati oleh Tokoh adat dan Masyarakat memberikan suara pemilihan
anggota DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891, namun pada hasil
rekapitulasi KPU Kabupaten Intan jaya dihilangkan menjadi nol, dan Soedeson
Tandra justru yang memperoleh suara 15.891 yang sebenarnya di distrik Hitadipa
memperoleh nol” dimana dalil tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak
benar. Hal ini dikarenakan pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat
yang menyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota legislatif
maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang
berlaku di Pemilihan Umum, secara tahapan dan proses pemungutan suaranya
tidak pernah langsung diserahkan kepada setiap masing-masing PPD di tingkat
Distrik maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU
Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku
adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara
bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada calon
anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat
Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku.
Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud
dan jadikan bukti oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduannya
bukanlah Format Pernyataan yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan
ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku
seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/
Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat
KPU Kab. Intan Jaya. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan.
TENTANG FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH
MELAKSANAKAN REKOMENDASI DARI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR :
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024
8. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait
dengan dalil yang diuraikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada angka 6 yang
terdapat dalam halaman 4-5 dalam permohonannya sebagai berikut :
a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 6 dalam
permohonannya, pada intinya menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah dianggap menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Intan
Jaya Nomor : 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari
2024.
b. Bahwa faktanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukkan
kepada PPD. Situasi yang terjadi adalah rekapitulasi suara pada saat itu
masih ada pada tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis yang mengeluarkan
rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil yang terjadi dilapangan.
c. Bahwa dengan dikeluarkannya rekomendasi tersebut oleh Bawaslu Intan
jaya kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, secara seksama kita
dapat lihat jika rekomendasi tersebut ditujukkan kepada PPD Distrik
Hitadipa melalui PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR.
d. Bahwa selanjutnya dengan adanya rekomendasi bawaslu tersebut, PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR juga telah melakukan pemanggilan
kepada PPD Distrik Hitadipa dan Pandis Hitadipa pada tanggal 28 Februari
2024 bertempat di ruang rapat KPU Kab. Intan Jaya dan memerintahkan
agar PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara sesuai
dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD
Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi Suara yang diawasi oleh
Pandis Distrik Hitadipa.
e. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku
penyelenggara pemilihan umum telah melaksanakan rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, sehingga dengan adanya
dalil dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menyebutkan jika PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak menghiraukan rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar.
Dengan demikian Atas ketidakbenaran tersebut maka sudah sepatutnya jika
Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah dinyatakan untuk
ditolak dan dikesampingkan.
9. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait
dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka
7 yang terdapat dalam halaman 5 dalam permohonannya sebagai berikut :
a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 7 dalam
permohonannya, pada intinya menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah dianggap tidak menghadirkan PPD dari 8 Distrik pada
Kabupaten Intan Jaya.
b. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas
atas dalil angka 7 yang telah diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR. bahwa pada faktanya pleno Kabupaten dilakukan pada tanggal
03 Maret 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang
secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada
seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik. (Bukti T-4)
c. Bahwa pleno tersebut dihadiri oleh 2 perwakilan PPD Distrik dan 38 PPD
lainnya tidak hadir. Ketidak hadiran tersebut disebabkan adanya
penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan
memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16
Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar dari KKB Papua di Distrik Sugapa
beserta terdapat Aparat Kemanan dari TNI saat sedang melakukan
Pengamanan juga terluka. (Bukti T-6)
d. Bahwa selanjutnya, ketidakhadiran tersebut dilakukan Tindakan tegas oleh
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan mengeluarkan Keputusan
KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38
PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024 (Bukti T-6)
e. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tanggal 28 Maret 2024,
Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024
tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024, hal
ini didasarkan oleh evaluasi yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR atas ketidakhadiran PPD pada 03 Maret 2024 yang disebabkan
kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar
Perkantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya,
Tindakan Pemberhentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah dilakukan
Kordinasi secara intensif. (Bukti T-7)
f. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku
penyelenggara pemilihan umum harus tetap melakukan pembacaan pleno
pada tanggal 03 Maret 2024 karena hal tersebut merupakan salah satu
tahapan nasional yang harus di ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika
Para Teradu Dan/Atau Terlapor melaksanakkan secara sepihak dengan
tujuan tertentu adalah tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan
dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah ditolak dan
dikesampingkan.
10. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait
dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka
8 yang terdapat dalam halaman 5 dengan alasan yang pada pokoknya PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak pernah melakukan manipulasi data
maupun perolehan suara baik pada saat pleno tingkat PPD, Pleno tingkat KPU
dan Pleno tingkat Provinsi beserta seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tidak pernah mengajukan keberatan dan tidak ada kejadian khusus
kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di seluruh tahapan dan
rekapiltulasi dan penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat distrik sampai
dengan tingkat rekpaitulasi dan penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya
hingga tingkat Provinsi Papua Tengah.
11. Bahwa untuk membantah dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 9
halaman 5 yang pada pokoknya menerangkan “PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR tidak melaksanakan Rekomendasi Pembatalan Hasil Rekapitulasi
pershitungan suara Pleno Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024”,
tentunya fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan oleh
PARA TERADU. Hal ini karenakan terdapat Surat bawaslu kabupaten intan jaya
tentang Pembatalan surat Rekomendasi nomor
085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5 maret 2024 terkait
dibatalkannya surat rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024
tanggal 04 maret 2024 menyampaikan pembatalan atas adanya surat
rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan
dasar pembatalan Telah diterima salinan berita acara klarifikasi terkait kondisi
dan situasi di tingkat PPS/KPPS dan tingkat distrik se– kabupaten Intan Jaya.
(Bukti T-15)
12. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota DPR, DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah
menurut hukum. (Bukti T-8)
13. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK Kecamatan/Distrik dan
KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah
melaksanakan pungut hitung suara secara berjenjang dengan sebaik-baiknya
yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan
keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
14. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah terbukti jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya
pada Distrik Biandoga dan DIstrik Hitadipa dan menetapkan Pleno Hasil
sebagaimana D. Hasil KABKO DPR RI tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk
Kabupaten Intan Jaya telah bersesuaian dan memenuhi ketentuan Pasal 15, 17
huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62
ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti
jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan
mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal
7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf
a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c
dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai
dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
15. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif
2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menayatakan PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah
sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu
dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor IV dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo
dibacakan
16. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka
sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
menolak seluruh Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
(niet onvankelijk verklaard).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
A. DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK
BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PEROLEHAN
HASIL PEMILU
1) Bahwa telah terbukti jika keseluruhan pokok pengaduan semata-mata
didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara yang terjadi pada
Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa sehingga telah termuat secara jelas pokok
persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait dengan Tindakan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
2) Bahwa benar telah terbukti di persidangan titik berat dalil Pengaduan Pengadu
dan/atau Pelapor beserta keterangan saksi yang diajukan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor hanya berbicara terkait dengan kehilangan suara pada Distrik
Biandoga dan Distrik Hitadipa.
3) Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara
nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pengaduan
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada
Mahkamah Konstitusi
4) Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya mempersoalkan terkait
adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Pleno tingkat Distrik Hitadipa
dan Distrik Biandoga maupun pada Pleno tingkat KPUD Kabupaten Intan Jaya,
oleh karena pokok pengaduan tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu melainkan perselisihan hasil
perolehan suara dalam pemilihan umum.
Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas yang menjelaskan terkait dengan
dalil Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor terkait permasalahan selisih suara
seharusnya diselesaikan pada Mahkamah Konstitusi bukan pada DKPP, maka
dengan demikian sudah sepatutnya Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor
haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
B. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN
JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG
DILAKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL).
1) Bahwa telah terbukti dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam
Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai pelanggaran
kode etik yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR.
2) Bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya menguraikan
perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan tidak jelas dan tidak
berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan mudahnya
meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus atas dugaan
pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana,
perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu.
3) Bahwa benar telah terbukti di persidangan, Pengadu dan/atau Pelapor tidak
satupun menyebut terkait dengan pelanggaran kode etik apa yang dilakukan
oleh Para Teradu dan/atau Terlapor. Pengadu dan/atau Pelapor hanya
mendalilkan kehilangan suara.
Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat jika PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara
rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik
sebagai penyelenggara pemilu. Maka dengan demikian sudah sepatutnya
Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT
DITERIMA.
C. PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK SESUAI DENGAN
HUKUM ACARA DALAM PERATURAN DKPP RI NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN
UMUM (OBSCUUR LIBEL).
1) Bahwa telah terbukti jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak
berkesesuaian dengan standar hukum acara (obscuur libel) Bahwa dalam Pasal
5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan jika Pengaduan
dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik disampaikan secara tertulis
paling sedikit memuat permintaan/petitum kepada DKPP untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik.
2) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
DKPP hanya memuat terkait dengan posita yang mana merupakan dalil-dalil
konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-
alasan daripada tuntutan/petitum pada Pengaduan a quo.
3) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
DKPP tidak memuat terkait dengan petitum yang merupakan kesimpulan yang
berisi rincian satu persatu tentang apa yang diminta dan yang dikendaki
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk menyatakan dan menghukum kepada
para pihak, terutama para pihak TERADU DAN/ATAU TERLAPOR.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Keberatan/Eksepsi diatas secara
hukum sudah sewajarnya apabila majelis hakim menyatakan jika Pengaduan
Pengadu dan/atau Pelapor Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libel), sehingga
patut untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan Pengaduan
Pengadu dan/atau Pelapor TIDAK DAPAT DITERIMA.
D. TIDAK ADA KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PEMOHON DAN HASIL
PENETAPAN PEROLEHAN SUARA OLEH KPU RI SEBAGAIMANA SK KPU RI
NO. 360 SUDAH BENAR SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
1) Bahwa telah terbukti jika dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam
Pengaduan nya tidak terdapat kerugian yang dialami PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR.
2) Bahwa berdasarkan perhitungan sainte lague dan rekap hasil perhitungan pada
pemilihan Anggota DPR RI dari Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah
sesuai dengan Lampiran III pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh kursi pada urutan posisi kursi
ke-3 dengan perolehan suara 154.177 (seratus lima puluh empat ribu
serratus tujuh puluh tujuh).
3) Bahwa perlu diketahui, diperoleh fakta dimana Partai NasDem serta PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR hadir di Mahkamah Konstitusi RI sebagai pihak terkait
dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR RI Provinsi
Papua Tengah dengan register nomer perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 terkait adanya Permohonan sengketa PHPU DPR RI Dapil Papua
Tengah yang didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional sebagai Pemohon.
Pengadu dan/atau Pelapor membenarkan terkait dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Bukti T-16)
4) Bahwa benar telah terbukti di persidangan, Pengadu dan/atau Pelapor tidak
mempersoalkan terkait dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024.
Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat jika PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak mengalami kerugian dan Teradu dan/atau Terlapor
telah melakukan tugasnya dengan baik sesuai dengan kode etik sebagai
penyelenggara pemilihan umum. Bahwa pengaduan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR hanyalah dalil yang dibuat-buat saja. Maka dengan demikian sudah
sepatutnya Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor haruslah dinyatakan TIDAK
DAPAT DITERIMA.
Dalam Pokok Perkara.
1. Bahwa uraian Kesimpulan yang telah dikemukakan dalam bagian
Eksepsi/Keberatan di atas secara mutatis mutandis merupakan bagian satu
kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara.
2. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dengan tegas dalil-dalil
Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
persidangan kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR;
3. Bahwa benar telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-1 dan Bukti
T-13, menegaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023 tentang Alokasi
Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/
Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu, alokasi
kursi pengisian Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah berjumlah 3 kursi
sedangkan Pemilihan Legislatif DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari
8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga,
Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah DPT sebanyak
124.508 pemilih tetap.
4. Bahwa benar telah terbukti di persidangan dalam rangka menjalankan seluruh
proses Agenda dan tahapan Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Intan Jaya,
pasca Pencoblosan secara nasional dan serentak pada tanggal 14 Februari 2024,
terdapat Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD
Kabupaten Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh
Misail Maiseni selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal
18 Februari 2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim
Asyari selaku Ketua KPU RI melantik Teradu dan/atau Terlapor I sebagai Ketua
merangkap Anggota Bersama dengan Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu
dan/atau Teradu III sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta 2 (dua) orang
lainnya sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode
Kepngurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di Kantor KPU
Provinsi Papua Tengah.
5. Bahwa telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP
RI, Adapun kronologis kejadian penyelengaraan Pemilu Legislatif tahun 2024
yang terjadi di Kabbupaten Intan Jaya di bisa disimpulkan sebagai berikut :
a. Bahwa benar sebagaimana yang diketahui secara umum, Daerah Khusus
Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Papua Tengah, merupakan
daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di Indonesia. Terlepas
dari ragam analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para pihak, namun yang
pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah yang
kompleks, dalam rangka pelaksanaan penyelengaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten Intan Jaya diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak
suara yang mulai diperkenalkan dalam pilkada dan pileg di beberapa wilayah
kabupaten di pegunungan tengah Papua berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009. Dimana,
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem
Noken/Ikat dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah
pegunungan Papua bahkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
diperkuat dengan beberapa PEraturan KPU salah satunya melalui Pasal 32
PKPU 10 Tahun 2017 jo Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Nomor: 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata
Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti
Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018
tentang pedoman teknis tata cara pemungutan suara menggunakan sistem
noken/ikat.
b. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan
keterangan seluruh SAKSI-SAKSI telah terungkap di persidangan,
Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 Distrik dilaksanakan
sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hitadipa, Sugapa, dan
Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo)
dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 – 23 Februari 2024 dan
khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di
Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana Keputusan KPU kabupaten Intan
Jaya nomor 247 tahun 2024 tentang Penudaan pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua
Distrik di wilayah kabupaten intan jaya tanggal 21 Februari 2024 dan
berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak
Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada
rekomendasi Bawaslu, karena keterlambatan distribusi logistik yang
disebabkan beberapa faktor dan kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di
Kabupaten Intan Jaya diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan
keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian.
KESIMPULAN TENTANG TIDAK TERBUKTI NYA FAKTA MANIPULASI
PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK
BIANDOGA DAN DISTRIK HITADIPA.
6. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika atas dalil-
dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
sesuai Pengaduan pada angka 2 dan angka 3 dan angka 5 di halaman 4 terkait
dugaan manipulasi perolehan hasil suara PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
Pada Distrik Biandoga Dan Distrik Hitadipa TIDAK TERBUKTI di Persidangan
DKPP RI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-5, Bukti T-.9, Bukti T-10,
Bukti T-14 yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat
dengan keterangan seluruh SAKSI YACKSON KOBOGAI dan SAKSI ANTON
MAJAU, berdasarkan pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal
29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan
Jaya, berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-KPU PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa
yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan
Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri
oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
b. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan keterangan SAKSI YACKSON KOBOGAI
dan SAKSI ANTON MAJAU yang bersesuaian dengan Bukti T-5, Bukti T-14
terungkap Fakta setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD
Hitadipa, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR
termasuk juga Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa yang dihadiri oleh
setiap PPD Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa dan dihadiri oleh Panwas
Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya.
c. Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku telah
terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengarahkan kepada
seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP agar Rekapitulasi
Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan masing-masing PPD
termasuk Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa untuk meng-input dan
meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil
tingkat Distrik sudah di upload ke SIREKAP maka Perolehan Suara tersebut
secara sistem sudah dipastikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan
memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di upload dalam SIREKAP
tersebut. Hal ini dikarenakan yang punya kewenangan untuk mengakses
dan membuka data perolehan suara yang sudah di Upload kedalam Aplikasi
SIREKAP hanya bisa dilakukan oleh admin Pusat KPU RI.
d. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-4, Bukti T-5, yang saling
bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan
keterangan seluruh SAKSI YACKSON KOBOGAI dan SAKSI ANTON MAJAU
beserta SAKSI ASA BAGUBAU setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan
pleno hasil perolehan suara pada Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa yang
sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan
Jaya, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya
hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga
pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan
dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua
Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Parta dan
Undangan yang hadir.
e. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-11, Bukti
T-12, Bukti T-13, yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB.
INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI YACKSON
KOBOGAI dan SAKSI ANTON MAJAU beserta SAKSI ASA BAGUBAU pada
tanggal 03 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya dengan
agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam
Formulir D.Hasil KABKO-DPR yang hasilnya pada Distrik Biandoga
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh 10.134 (sepuluh ribu
seratus tiga puluh empat) suara, sedangkan pada Distrik Hitadipa
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh suara sebanyak 0 (nol)
suara. Selain itu Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari
Partai NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6 di Distrik Hitadipa
adalah sebanyak 0 (nol) suara.
Dengan demikian telah terbukti jika tidak beralasan Pengaduan a quo dan
sangatlah mustahil apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan
jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah memanipulasi Perolehan
Suara dengan melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara
yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D.
Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Biandoga dan Distrik Hitadipa,
terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi
SIREKAP yang diawasi oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik
Hitadipa. Selain itu pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun
penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat
penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi
partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang
mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D.
Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Biandoga maupun
kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPR
RI Dapil Prov. Papua Tengah terkait dengan penetapan hasil perolehan
suara.
Oleh karenanya dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah
sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan.
7. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika atas dalil-
dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
sesuai Pengaduan pada angka 4 pada halaman 4 terkait Distrik Hitadipa telah
disepakati oleh Tokoh adat dan Masyarakat memberikan suara pemilihan anggota
DPR RI kepada Natalis Tabuni sebanyak 15.891 suara TIDAK TERBUKTI di
Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan yakni berdasarkan Keterangan
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB.
INTAN JAYA dan diperkuat Keterangan SAKSI ANTON MAJAU selaku Ketua
PPD Hitadipa membuktian jika pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat
yang menyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota legislatif
maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang
berlaku di Pemilihan Umum, secara tahapan dan proses pemungutan suaranya
tidak pernah langsung diserahkan kepada SAKSI ANTON MAJAU selaku Ketua
PPD Hitadipa maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di
tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar
dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung
menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal
pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke
dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang
berlaku.
Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud
dan jadikan bukti sesuai bukti VIDEO yang diputar oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR dipersidangan bukanlah Format Pernyataan Kesepakatan Noken
yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara
prosedur dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil
Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam
Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya.
Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah
sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan.
KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN JAYA
NOMOR : 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024
di DISTRIK HITADIPA.
8. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah
membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 6 yang terdapat dalam
halaman 4-5 YANG MENUDUH PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak
melaksanakan Rekomendasi BAWASLU KAB. INTAN JAYA NOMOR :
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 secara
tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN
JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI ANTON MAJAU
selaku PPD HITADIPA, faktanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Bawaslu ditujukkan kepada PPD. Situasi yang terjadi adalah rekapitulasi
suara pada saat itu masih ada pada tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis
yang mengeluarkan rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil yang
terjadi dilapangan.
b. Bahwa benar telah terbukti di persidangan, selanjutnya PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan rekomendasi bawaslu dengan telah
melakukan pemanggilan kepada PPD Distrik Hitadipa dan Pandis Hitadipa
pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di ruang rapat KPU Kab. Intan
Jaya dan memerintahkan agar PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan
rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas
arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi
Suara yang diawasi oleh Pandis Distrik Hitadipa yang hasilnya adalah suara
dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR adalah sebanyak 0 (nol) suara.
Dengan demikian Atas ketidakbenaran tersebut maka sudah sepatutnya jika
Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah dinyatakan untuk
ditolak dan dikesampingkan.
KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR TELAH BENAR DAN SESUAI PROSEDUR DALAM
MEMBERHENTIKAN SEMENTARA 38 PPD YANG TIDAK HADIR PADA RAPAT
PLENO TINGKAT KABUPATEN TANGGAL 02 - 03 Maret 2024 BESERTA
TELAH MENGEVALUASI DAN MENGAKTIFKAN KEMBALI 38 PPD TERSEBUT.
9. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah
membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 6 yang terdapat dalam
halaman 4-5 YANG MENUDUH PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah
sewenang-wenang dengan tidak menghadirkan 38 PPD pada saat Rekap Pleno
Hasil di Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI
dengan uraian kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU
KAB. INTAN JAYA, faktanya berdasarkan Bukti T-4 membuktikan PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta
undangan tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada
Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik untuk hadir pada pleno hasil
tingkat Kabupaten Kabupaten Intan Jaya dilakukan pada tanggal 03 Maret
2024.
b. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU
KAB. INTAN JAYA yang bersesuaian dengan Bukti T-6 membuktikan pasca
dilakukan evaluasi oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Intan Jaya ternyata
Ketidak hadiran 38 PPD tersebut disebabkan adanya penembakan yang
dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa
dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas
diterjang peluru nyasar dari KKB Papua di Distrik Sugapa beserta terdapat
Aparat Kemanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka
sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengeluarkan
Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian
sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya, namun pada tanggal 28 Maret 2024
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Kembali mengeluarkan Keputusan
KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD
Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024yang didasarkan oleh hasil evaluasi
karena ketidakhadiran PPD pada 02 dan 03 Maret 2024 disebabkan
kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar
Perkantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya,
terlebih lagi Tindakan Pemberhentian sementara tersebut PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah
dilakukan Kordinasi secara intensif. (Bukti T-7)
Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang
menerangkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor melaksanakkan secara
sepihak dengan tujuan tertentu dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut
tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR haruslah ditolak dan dikesampingkan.
KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN JAYA
NOMOR: 081/REKOM/01.01/KAB-PT/08/II/2024 TANGGAL 04 MARET
2024 dan ESOK HARINYA REKOMENDASI TERSEBUT DIBATALKAN OLEH
BAWASLU KAB. INTAN JAYA SESUAI SURAT BAWASLU KABUPATEN INTAN
JAYA NOMOR 085/REKOM.01.01/K/PT/08/III/2024” TENTANG
PEMBATALAN SURAT REKOMENDASI TERTANGGAL 5 MARET 2024.
10. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah
membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 8 dan angka 9 halaman 5
YANG MENUDUH PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengabaikan
dan menghiruaukan surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-
PT/08/II/2024 tentang Pembatalan Penetapan Pleno Tingkat Kabupaten Intan
Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan yakni
berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang
dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan saling
bersesuaian dengan Bukti T-15 membuktikan jika fakta tersebut sangat tidak
benar dan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya
tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR.
Hal ini karenakan terdapat Surat bawaslu kabupaten intan jaya tentang
Pembatalan surat Rekomendasi nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024”
tertanggal 5 maret 2024 terkait dibatalkannya surat rekomendasi nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024 dan surat
rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan
dasar pembatalan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menggelar
Rapat terbuka dengan Bawaslu Kab, Inta Jaya dan pihak terkait yang pada
kemudian Telah diterima salinan berita acara klarifikasi terkait kondisi dan
situasi di tingkat PPS/KPPS dan tingkat distrik se – kabupaten Intan Jaya.
Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan
jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melaksanakkan Rekomendasi
Bawaslu Kab. Intan Jaya dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak benar
dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
haruslah ditolak dan dikesampingkan.
11. Bahwa telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut
hukum. (Bukti T-8)
12. Bahwa telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika PPK Kecamatan/Distrik dan
Komisioner KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan
rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara secara berjenjang dengan
sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan
prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber
dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
13. Bahwa berdasarkan dari seluruh uraian kesimpulan dan rangkaian persidangan
DKPP RI, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jika
seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan
rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya pada Distrik Biandoga dan
DIstrik Hitadipa dan menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO DPR
RI tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah bersesuaian
dan memenuhi ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun
2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
senyatanya TIDAK MELANGGAR KODE ETIK dan mengedepankan seluruh
Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat
(1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g,
Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15
huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan
Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
14. Bahwa dengan TIDAK TERJADINYA PELANGGARAN KODE ETIK oleh PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum
Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas
menayatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh
nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau
Terlapor IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak
putusan a quo dibacakan.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan dan tanggapan dari PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di atas, baik meliputi bantahan dan
tanggapan pada bagian Eksepsi maupun bantahan dan tanggapan dalam
Jawaban Pokok Perkara dimaksud, maka sudah sepatutnya apabila Majelis
Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo secara tegas
menyatakan Menerima Eksepsi/ keberatan dari PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR Untuk Seluruhnya dan Menyatakan Gugatan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) beserta Menolak
dalil-dalil Gugatan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Untuk Seluruhnya.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima Jawaban PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik TERADU DAN/ATAU TERLAPOR I atas nama
NOLIANUS KOBOGAU, S.E. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR II atas nama JOHAN
MAISENI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR III atas nama JUNUS MIAGONI Selaku Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya dan TERADU DAN/ATAU TERLAPOR IV atas nama ETIAS KAROBA
Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a
quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan a quo dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 PKPU 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI
– Intan Jaya tanggal 06 Februari 2023;
2. T-2 Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Hitadipa
(Model D. BA-SERAH-TERIMA-KPU) Tanggal 27 Februari
2024;
3. T-3 Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Biandoga
(Model D. BA-SERAH-TERIMA-KPU) Tanggal 29 Februari
2024
4. T-4 Surat KPU Kab. Intan Jaya No. 211/PL.01.8-UND/9407/2024
tentang undangan rapat rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara di tingkat kab/kota tertanggal 1 Maret 2024;
5. T-5 Daftar Hadir Peserta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara di tingkat kab/kota tertanggal 2 Maret 2024;
6. T-6 Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang
pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk
Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024l;
7. T-7 Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang
Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024
tertanggal 28 Maret 2024;
8. T-8 Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kab/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024
dan Lampiran III;
9. T-9 Berita Acara/Formulir D. hasil DPR RI Distrik Biandoga
tanggal 29 Februari 2024;
10. T-10 Berita Acara/Formulir D. Hasil DPR RI Distrik Hitadipa
tanggal 19 Februari 2024;
11. T-11 Berita Acara/Formulir D. Hasil KabKo DPR RI tanggal 03
Maret 2024;
12. T-12 Dokumentasi Foto Rekap dan Pleno tingkat Kabupaten Intan
Jaya;
13. T-13 Berita Acara/Formulir D. Hasil KabKo DPR RI tanggal 03
Maret 2024;
14. T-14 Dokumentasi foto penyerahan Berita acara penerimaan
rekapitulasi hasil perhitungan suara dari PPD Biandoga dan
Hitadipa dilakukan pada Tanggal 26- 29 Februari 2024;
15. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan
surat Rekomendasi Nomor 081/Rekom.01.01/Kab-
PT/08/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 tentang Rekomendasi
Hasil Pemungutan Suara
Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan
surat Rekomendasi Nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024
tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno
Kabupaten Intan Jaya
Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan
surat Rekomendasi Nomor
085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 tanggal 5 Maret 2024
tentang Pembatalan Surat Rekomendasi Nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024
16. T-16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82-01-12-
36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024.
[2.10] SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024, Para Teradu
mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
[2.10.1] Yakson Kobogau
1. Saksi adalah mantan annggota PPD Biandoga;
2. Terkait dengan suara DPR RI, berdasarkan kesepakatan masyarakat suara
dibagi menjadi tiga yaitu untuk Partai Nasdem diberikan suara 10.134 suara,
kemudian untuk PAN 6.134 dan PDIP 8.000 dan itu yang kami bagi untuk DPR
RI. Sedangkan untuk DPRD saksi tidak mengetahui;
[2.10.2] Anton Majau
1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota PPD Hitadipa;
2. Saksi menerangkan bahwa dirinya hanya menerima hasil laporan dari tingkat
PPS ke PPD;
3. Saksi menerangkan bahwa yang menang untuk DPR RI di Di Distrik Hitadipa
adalah Nomor urut dua a.n Soedeson Tandra dari Partai Golkar sedangkan suara
Natalis Tabuni mendapatkan nol pada Distrik Hitadipa;
4. Saksi menerangkan terkait dengan bukti video yang disampaikan Pihak Pengadu
itu memang betul namun tidak diserahkan ke kami hanya saja waktu itu kami
didesak saja. Kemudian waktu itu kami berikan waktu selama satu sampai dua
jam untuk menyampaikan bukti namun tidak diberikan juga.
[2.10.3] Asa Bagubau
1. Saksi adalah Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Intan Jaya;
2. Saksi menyampaikan bahwa surat yang dibuat oleh Partai Nasdem terkait suara
dari Partai Golkar dialihkan ke Partai Nasdem kemudian surat tersebut oleh
oknum dan itu tanda tangan saksi ditiru;
3. Bahwa saksi selama proses Pemilihan legislatif berada di Kabupaten Intan Jaya,
saksi menegaskan tidak pernah ada surat yang dibuat oleh pengurus Partai
Golkar terkait peralihan suara dari Partai Golkar ke Partai Nasdem;
4. Saksi menegaskan bahwa Partai Golkar tidak pernah membuat surat peralihan
suara;
5. Bahwa saksi menyatakan dirinya dari Dapil dua Kabupaten Intan Jaya. Saksi
menjelaskan terkait dengan sistem noken yang ada di Dapilnya sebanyak lima
desa itu. Bahwa dalam lima desa tersebut bukan cuma satu atau dua orang yang
masuk namun semua yang ada di dapil saksi Distrik Homeyo itu ada dilapangan
untuk dikumpulkan dan PPD memanggil per desa untuk dibacakan. Kemudian
sistem noken dan rekapan itu yang ada di lima desa tersebut saksi unggul dan
itu sekian puluh orang yang maju dan suaranya digabung untuk saksi;
6. Bahwa saksi salut dengan kinerja KPU Kabupaten Intan Jaya karena selama
Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Intan Jaya baru
dilaksanakan di daerah Intan Jaya. Kemudian KPU Kabupaten Intan Jaya pada
saat melaksanakan rapat pleno tingkat kabupaten tidak ada keberatan saat itu.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, pihaknya
tidak pernah menemukan yang namanya D.HASIL dan C.HASIL semenjak
logistik itu tiba dan dimasukan dalam gudang serta di distribusi;
2. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno di masing-masing tingkat distrik berbeda
dengan hasil rapat pleno tingkat kabupaten terutama Distrik Hitadipa dan
Distrik Biandoga sebagaimana disebutkan tadi dan hal itu pihak kami
mengetahui bahwa di distrik tersebut menggunakan sistem noken dan kami
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya belum memiliki C-HASIL dan D-HASIL;
3. Bahwa benar kami menerbitkan rekomendasi a quo yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Intan Jaya. Rekomendasi tersebut diterbitkan karena melihat situasi
saat itu;
4. Bahwa pihak KPU Kabupaten Intan Jaya mengabaikan rekomendasi yang
diterbitkan oleh kami Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Rekomendasi pada
tanggal 27 Februari 2024 yang intinya Meminta KPU Kabupaten Intan Jaya
dalam Hal ini PPD Distrik Hitadipa untuk mempertimbangkan hasil suara dari
Distrik Hitadipa dalam penghitungan suara akhir Pemilihan Umum di Distrik
Hitadipa dengan memperhatikan situasi dan kondisi Yang terjadi Distrik
Hitadipa. Menurut Pihak Terkait bahwa rekomendasi a quo sudah
ditindaklanjuti namun tidak sesuai;
5. Bahwa Pihak Terakit membenarkan suara Pengadu pada Distrik Hitadipa
mendapatkan nol;
6. Menurut Pihak Terkait bahwa pihak KPU Kabupaten Intan Jaya selalu
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya namun tidak
sesuai dengan point-point. Bahwa rekomendasi kami selalu ditanggapi dengan
surat;
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan pengawasan kami
mendapatkan D-HASIL di Distrik Hitadipa untuk suara Pengadu yaitu 0 (nol).
Karena memang C-HASIL kami tidak mendapatkan dari PPS. Bahwa kami tahu
0 (nol) itu ketika mendapatkan D-HASIL;
8. Menurut Pihak Terkait bahwa pihaknya menerima D-HASIL setelah rapat pleno
tingkat kabupaten. Bawha sebelum pleno Pihak Terkait selalu meminta D-HASIL
namun tidak mendapatkan.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik
Biandoga dan Distrik Hitadipa. Berdasarkan hasil ploeno tingkat Distrik Biandoga,
Pengadu memperoleh suara 15. 134 (lima belas ribu seratus tiga puluh empat).
Sedangkan pada rapat pleno tingkat kabupaten berdasarkan D. Hasil KABKO-DPR,
suara Pengadu berubah menjadi 10. 134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat).
Menurut Pengadu, bahwa suara miliknya berkurang sebesar 5.000 (lima ribu). Selain
itu, pada Distrik Hitadipa, perolehan suara Pengadu berdasarkan rapat pleno tingkat
distrik berjumlah 15. 891 (lima belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu).
Sedangkan pada rapat pleno tingkat kabupaten yang dituangkan pada D. Hasil KABKO-
DPR, suara Pengadu berubah menjadi 0 (nol). Menurut Pengadu, suaranya berkurang
sebesar 15.891 (lima belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu).
[4.1.2] Bahwa para Teradu diduga melakukan perubahan suara Marten Hogayu yang
semula berjumlah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) berdasarkan rapat
pleno tingkat distrik Hitadipa, namun pada saat rapat pleno tingkat kabupaten suara
Marten Hogayu menjadi nol sebagaimana dtuangkan dalam D. Hasil KABKO-
DPRDKABKO;
[4.1.3] Bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
kabupaten Intan Jaya dengan Nomor 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 pada
tanggal 27 Februari 2024 dan Nomor 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024
tertanggal 3 Maret 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
pelaksanaan pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada tiga distrik dilaksanakan sesuai
jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba.
Sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo) dilaksanakan
secara susulan pada tanggal 22 Februari 2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo
dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana
Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor 247 tahun 2024 tentang “Penudaan
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan
TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan jaya” ditetapkan di Sugapa pada
tanggal 21 Februari 2024. Berkenaan dengan dasar dilakukannya Pemungutan Suara
Susulan yang terjadi di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024 beserta
terdapat Pemindahan Lokasi TPS di ibukota Sugapa berdasarkan pada hasil
kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh
masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya, karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan
kejadian-kejadian luar biasa diluar Kendali Para Terradu bersama seluruh
penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya diantaranya letak geografis pegunungan,
gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian.
Pada tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Intan Jaya menerima
Formulir Model D.BA-serah-terima-KPU tentang penyerahan rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Biandoga dan PPD Hitadipa yang telah
dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi
Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga,
Panwas Distrik Hitadipa beserta Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Vide
bukti T-5, Vide bukti T-.9, Vide bukti T-10 dan Vide bukti T-14). Setelah dilakukan
serah terima dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPD
Biandoga dan PPD Hitadipa. Para Teradu melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara masing-masing distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR serta
dihadiri oleh Panwas Distrik Biandoga, Panwas Distrik Hitadipa beserta Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya (Vide bukti T-5 dan Vide bukti T-14). Setelah itu, Para Teradu
mengarahkan PPD Hitadipa dan PPD Biandoga dan petugas admin SIREKAP untuk
menginput dan mengupload kedalam SIREKAP, sehingga perolehan suara hasil tingkat
distrik tersebut secara sistem sudah dipastikan tidak dapat diubah, mengganti,
menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi perolehan suara yang sudah di
upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan yang punya kewenangan untuk
mengakses dan membuka data perolehan suara yang sudah di upload kedalam
SIREKAP hanya bisa dilakukan oleh admin Pusat KPU RI. Bahwa setelah dilakukan
rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Biandoga dan Distrik
Hitadipa. Pada tanggal 2 Maret 2024 hendak dibacakannya hasil suara oleh masing-
masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat
distrik diambil alih oleh Para Teradu setelah berkordinasi dan mendapatkan
persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua
Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai dan Undangan
yang hadir. (Vide bukti T-4 dan Vide bukti T-5). Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2024
Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda menetapkan perolehan hasil
suara yang dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPR yang hasilnya pada
Distrik Biandoga Pengadu memperoleh 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat)
suara, sedangkan pada Distrik Hitadipa Pengadu memperoleh suara sebanyak 0 (nol)
suara. Selain itu Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai
NasDem atas nama Marten Hogayu Nomor Urut 6 di Distrik Hitadipa adalah sebanyak
0 (nol) suara. (Vide bukti T-4, Vide vukti T-5, Vide bukti T-11, Vide bukti T-12 dan Vide
bukti T-13). Kemudian Para Teradu menjelaskan berdasarkan fakta lainnya yang terjadi
pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno pada tingkat distrik
sampai dengan penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun
saksi partai termasuk saksi dari pihak Pengadu mengajukan dan mengisi Formulir D.
Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD
Biandoga maupun kepada Para Teradu pada Pemilu Legislatif DPR RI Dapil Prov. Papua
Tengah terkait dengan penetapan hasil perolehan suara;
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 2 Maret 2024 saat ingin dibacakannya hasil suara oleh masing-masing
PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik
diambil alih Para Teradu setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah,
Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai dan undangan yang
hadir. (Vide bukti T-4 dan Vide bukti T-5). Kemudian pada tanggal 3 Maret 2024 Para
Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara
yang intinya berdasarkan penetapan tersebut Marten Hogayu selaku Calon Anggota
DPRD Kabupaten Intan Jaya Nomor urut 6 pada Distrik Hitadipa sebanyak 0 (nol).
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menyatakan
bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ditujukkan
kepada PPD. Bahwa situasi yang terjadi saat rekapitulasi suara terjadi di distrik.
Menurut Para Teradu seharusnya Panwas Distrik yang mengeluarkan rekomendasi a
quo kepada PPD agar rekapitulasi sesuai hasil yang terjadi dilapangan. Para Teradu
menambahkan dengan adanya rekomendasi tersebut, pada tanggal 28 Februari 2024
pihaknya memanggil PPD Hitadipa dan Pandis Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi
suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD
Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi Suara yang diawasi oleh Pandis
Distrik Hitadipa. Para Teradu juga menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, sehingga dengan
adanya dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menghiraukan rekomendasi
dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar.
Berkenaan dengan rekomendasi Nomor 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024
tertanggal 3 Maret 2024 Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi a quo.
Menurut Para Teradu hal tersebut di karenakan terdapat surat Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya tentang pembatalan surat Rekomendasi Nomor
085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 terkait dibatalkannya
surat rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 maret 2024.
Menurut Para Teradu bahwa hal itu disampaikan terkait pembatalan atas adanya surat
rekomendasi Nomor 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 3 Maret 2024.
Bahwa menurut Para Teradu pembatalan rekomendasi a quo karena sudah menerima
salinan berita acara klarifikasi terkait kondisi dan situasi di tingkat PPS/KPPS dan
tingkat distrik se–Kabupaten Intan Jaya (Vide bukti T-15). Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya
menyatakan Para Teradu diduga menghilangkan suara Pengadu pada Distrik Biandoga
dan Distrik Hitadipa. Pengadu mendalilkan hasil pleno Tingkat Distrik Biandoga
Pengadu memperoleh 15.134 suara, sedangkan di pleno Tingkat Kabupaten
berdasarkan D. Hasil Kabupaten berubah menjadi 10.134 suara. Kemudian di Distrik
Hitadipa, perolehan suara Pengadu di Tingkat Distrik sebanyak 15.891, berbeda
dengan yang dituangkan pada D. Hasil Kabupaten adalah 0 (Nol) suara. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu
Tahun 2024 di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah dilaksanakan dengan
sistem Noken. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Hitadipa dilaksanakan
sesuai dengan jadwal nasional pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan di Distrik
Biandoga dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024. Para Teradu berdalih
keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Biandoga disebabkan oleh
faktor geografis, gangguan keamanan dan kondisi cuaca saat dilakukan
pendistribusian surat suara ke sejumlah Distrik di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi
Papua Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu
merupakan calon Anggota DPR RI terpilih dari Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua
Tengah Nomor urut 1 dari Partai Nasdem (vide bukti T-8).
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 Para Teradu menerima Formulir D. Hasil
Kecamatan DPR RI yang disampaikan oleh PPD Distrik Hitadipa, dengan perolehan
suara Pengadu adalah 0 (Nol) (vide Bukti T-10). Sedangkan pada tanggal 29 Februari
2024 Para Teradu menerima Formulir D. Hasil Kecamatan DPR RI yang disampaikan
oleh PPD Distrik Biandoga dengan perolehan suara Pengadu sebanyak 10.134 (sepuluh
ribu seratus tiga puluh empat) (vide bukti T-9). Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Para
Teradu melaksanakan rekapitulasi perolehan suara Tingkat Distrik se-Kabupaten Intan
Jaya yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan pada pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Kabupaten tidak dihadiri
langsung oleh 38 PPD untuk menyampaikan hasil penghitungan perolehan suara
Tingkat Distrik, karena alasan keamanan yaitu terjadinya peristiwa penembakan yang
dilakukan KKB di sekitar Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa terhadap fakta ini,
dibantah oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang menerangkan bahwa
ketidakhadiran 38 PPD tersebut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran
sebagaimana laporan hasil pengawasan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat rekomendasi Bawaslu Nomor
081/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tertanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya
menyampaikan 4 (empat) hal yakni : 1) meminta KPU Kabupaten Intan Jaya dalam hal
ini PPD Distrik Hitadipa untuk mempertimbangkan hasil suara di Distrik Hitadipa
dalam perhitungan suara akhir pemilihan umum dengan mempertimbangkan situasi
dan kondisi yang terjadi di Distrik Hitadipa; 2) melakukan verifikasi dan validasi
terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas Distrik Hitadipa dan
Pihat Terkait lainnya; 3) membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki
keberatan terhadap hasil suara Distrik Hitadipa; 4) menjaga transparansi dan
akuntabilitas dalam proses penghitungan suara pemilihan di Distrik Hitadipa.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap perolehan suara
berdasarkan sistem Noken yang dilakukan di Distrik Hitadipa dan Distrik Biandoga
tidak dituangkan dalam Formulir C. Hasil dan C. Hasil Salinan oleh PPD sebagai dasar
pengisian D. Hasil Kecamatan. Bahwa Para Teradu melakukan rekapitulasi Tingkat
Kabupaten hanya berdasarkan pada D. Hasil Kecamatan yang diberikan oleh PPD
tanpa memastikan bahwa hasil tersebut sesuai dengan C. Hasil Kecamatan. Bahwa
pada akhirnya pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
Distrik dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu berdalih hal tersebut dilakukan
setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Saksi Partai Politik dan
undangan yang hadir pada saat rekapitulasi. Selanjutnya tanggal 3 Maret 2024 Para
Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan hasil suara yang dituangkan
ke dalam Formulir D-Hasil Kab/kota DPR RI, dengan perolehan suara Pengadu pada
Distrik Biandoga sebanyak 10.134 (sepuluh ribu seratus tiga puluh empat) dan Distrik
Hitadipa adalah 0 (Nol). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para
Teradu tidak pernah melakukan supervisi dan monitoring pada saat pelaksanaan
pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan sistem Noken di
Tingkat Distrik.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, sepanjang dalil aduan pada angka
[4.1.1] DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Tingkat Distrik di Kabupaten Intan Jaya tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dimana dalam
Pasal 47 ayat (3) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa rapat rekapitulasi dihadiri
oleh PPK (PPD). Para Teradu juga melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara hanya berdasarkan pada Formulir D. Hasil Kecamatan yang diserahkan oleh PPD
tanpa memastikan kebenaran perolehan suara tersebut berdasarkan C. Hasil
sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang rekapitulasi Tingkat Kecamatan
(Distrik) yang diatur dalam Pasal 14 ayat (6). Hal ini disebabkan Para Teradu tidak
melakukan supervisi dan monitoring pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan
rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan sistem Noken di Tingkat Distrik. Dengan
demikian, terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1] para Teradu terbukti dan jawaban
para teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
yaitu “akuntabel dalam penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. dan Pasal 6 Ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu “berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan perubahan suara Marten Hagayu
yang berjumlah 1.784 berdasarkan rapat pleno Tingkat Distrik Hitadipa, namun suara
berubah menjadi 0 (nol) pada pleno tingkat Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Marten Hagayu merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya
Nomor Urut 6 dari Partai Nasdem. Bahwa menurut Pengadu, suara Marten Hogayu
berjumlah 1.784 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat) berdasarkan hasil
rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Hitadipa dari masing-masing calon DPRD
dan Partai politik yang dituangkan dalam papan tulis (vide bukti P-4 dan P-12). Bahwa
terhadap perolehan suara Marten Hogayu di Tingkat distrik tidak dapat dibuktikan
berdasarkan dokumen D. Hasil Kecamatan baik oleh Pengadu maupun oleh Para
Teradu. Dalam sidang pemeriksaan perolehan suara Marten Hogayu di Distrik Hitadipa
yang tertuang dalam Formulir Model D. Kabupaten adalah 0 (nol) (Vide Bukti P-5).
Fakta ini dibenarkan oleh Para Teradu bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 3 Maret
2024 yang dituangkan dalam Formulir D. Hasil kabupaten suara Marten Hogayu di
Distrik Hitadipa adalah 0 (nol). Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya Nomor 067/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tanggal 27
Februari 2024, Surat Rekomendasi Nomor 081/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024
tanggal 3 Maret 2024 dan Surat Rekomendasi 083/rekom.01.01/Kab.PT/08/II/2024
tanggal 4 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor
067/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang pada
pokoknya menyampaikan 4 (empat) hal yakni : 1) meminta KPU Kabupaten Intan Jaya
dalam hal ini PPD Distrik Hitadipa untuk mempertimbangkan hasil suara di Distrik
Hitadipa dalam perhitungan suara akhir pemilihan umum dengan mempertimbangkan
situasi dan kondisi yang terjadi di Distrik Hitadipa; 2) melakukan verifikasi dan validasi
terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas Distrik Hitadipa dan
Pihat Terkait lainnya; 3) membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki
keberatan terhadap hasil suara Distrik Hitadipa; 4) menjaga transparasi dan
akuntabilitas dalam proses penghitungan suara pemilihan di Distrik Hitadipa. Bahwa
setelah menerima surat a quo, pada tanggal 28 Februari 2024 Para Teradu
menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap PPD dan Pengawas Distrik
(Pandis) Distrik Hitadipa di Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam
pertemuan tersebut, Para Teradu memerintahkan kepada seluruh PPD Distrik Hitadipa
untuk melakukan rekapitulasi suara yang sesuai dengan hasil yang ada di lapangan
yang diawasi oleh Pandis Hitadipa. Selanjutnya terhadap surat rekomendasi kedua
Nomor 081/rekom/01.01/Kab.PT/08/II/2024 tertanggal 3 Maret 2024 yang pada
pokoknya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya untuk: 1)
mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari lapangan; 2) melakukan verifikasi
dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas Distrik
Hitadipa; 3) membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang memiliki keberatan
terhadap hasil suara Distrik Hitadipa; dan 4)Menjaga transparansi dan akuntabilitas
dalam proses perhitungan suara Pemilihan di Distrik Hitadipa. Bahwa terhadap surat
rekomendasi a quo, menurut keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya,
Para Teradu telah menindaklanjutinya namun tidak sesuai dengan rekomendasi yang
disarankan. Bahwa Terhadap surat rekomendasi ketiga Nomor
083/Rekom.01/K.PT/08/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 yang pada pokoknya berisi
tentang :1) membatalkan hasil pleno kabupaten Intan Jaya sampai dengan seluruh
Salinan Berita Acara C. Hasil Tingkat PPS/KPPS dan Berita Acara Penetapan Hasil
Suara Tingkat Distrik diterima. 2) Meminta kepada KPU Kabupaten Intan Jaya dan PPD
di setiap Distrik untuk segera menyerahkan salinan Berita Acara C. Hasil Tingkat
PPS/KPPS dan Berita Acara Penetapan Hasil Suara Tingkat Distrik kepada Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya. 3) melakukan Pleno ulang setelah semua Salinan semua berita
acara C. Hasil Tingkat PPS/KPPS dan Berita Acara penetapan hasil suara Tingkat
Distrik diterima. Bahwa terhadap surat rekomendasi a quo tidak ditindaklanjuti oleh
Para Teradu dikarenakan Rekomendasi tersebut telah dicabut oleh Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, setelah Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
menerima Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait kondisi dan situasi di PPS/KPPS
Tingkat Distrik se-Kabupaten Intan Jaya serta koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut
dengan KPU Kabupaten Intan Jaya terkait dengan temuan dalam proses rekapitulasi
(vide Bukti T-15). Berdasarkan serangkaian fakta diatas DKPP menilai sepanjang dalil
[4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu
III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Etias Karoba selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Senin Tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
48