Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 147 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2024 sebagai berikut: A. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan cara mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura yang seharusnya dalam hal ini pelaksanaannya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Tingkat Distrik (PPD) Tembagapura; B.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku KPU Kabupaten Mimika diduga mengambil alih secara sepihak dan/atau meniadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Tembagapura pada Pemilu Tahun 2024 yang seharusnya merupakan kewenangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan penggelembungan dan/atau pergeseran suara di Distrik Tembagapura dan Distrik Mimika Barat. Para Teradu mengalihkan perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng dengan cara mengubah dan menghilangkan perolehan suara Pengadu pada formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 147-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jackson Beanal Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Pendidikan Jalur 6, RT.024/RW.000, Kelurahan Otomona, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Supriyanto Teguh Sukma 2. Fadly Yawan Ramli Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Law Office S. Teguh Sukma, S.H. & Partners Alamat : Jalan Cenderawasih Ruko LBH Puraka Restorative Justice Nomor 5/SP-2 Jalur 1, Jalan Manggis, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dete Abugau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hironimus Kia Ruma Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Budiono Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Delince Somou Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jalan Hasanudin Irigasi Ujung, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 135-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 September 2024 sebagai berikut: A. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan cara mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura yang seharusnya dalam hal ini pelaksanaannya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Tingkat Distrik (PPD) Tembagapura; B. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan penggelembungan suara untuk menambahkan perolehan suara Caleg Provinsi sesama Partai dari Partai Gerindra nomor urut 8 bernama HILARIUS DOLAME, M.A.P. dan nomor urut 10 bernama ARAMINUS OMALENG dengan cara mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara caleg provinsi pada formulir berita acara D.Hasil-KABKO-DPRPT. C. Bahwa berdasarkan formulir berita acara D.Hasil-KECAMATAN Tembagapura yang ditandatangani oleh PPD, dan saksi Parpol, perolehan suara HILARIUS DOLAME, M.A.P. adalah sebesar 4 suara di Tembagapura, perolehan suara ARAMINUS OMALENG adalah 64 suara di Tembagapura (Bukti P-1), sedangkan pada Formulir Berita Acara D.Hasil-KABKO-DPRPT yang tidak ditandatangani oleh seluruh saksi parpol, perolehan suara milik Caleg Partai Nomor urut 8 HILARIUS DOLAME, M.A.P. digelembungkan menjadi 1.090 suara dan Caleg Nomor urut 10 ARAMINUS OMALENG digelembungkan menjadi 2.828 suara; D. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dipelopori oleh Dete Abugau diduga melakukan penggelembungan suara a quo dilakukan dengan cara memindahkan perolehan suara Partai dan menghilangkan keseluruhan perolehan suara Caleg Nomor urut 4 bernama JACKSON BEANAL (In Casu Pelapor/Pengadu) kepada Caleg Nomor Urut 8 dan Caleg nomor urut 10; (Bukti P-2) E. Bahwa selain penjelasan dari Kronologi Kejadian pada posita huruf A, B, C dan posita huruf D di atas, sesuai dengan Formulir Berita Acara D.HASIL- KECAMATAN tertanggal Kamis, 29 Februari 2024, yang mana diambil alih langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (In Casu Teradu 1 s/d Teradu V) bertempat di Gedung Eme Neme Yauware (tempat yang sama dengan pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten) juga telah terjadi perubahan jumlah perolehan suara milik caleg nomor urut 4 bernama JACKSON BEANAL pada D.Hasil Kecamatan Tembagapura (Bukti P-2) sebesar 107 suara; yang seharusnya jika mengikuti sesuai dengan bukti C.HASIL di TPS yang terdiri dari Kelurahan wa’a Distrik Tembagapura antara lain meliputi TPS-10, TPS- 11, TPS-12, TPS-13, TPS-14,TPS-15, TPS-16, TPS-17 sebesar 1.097 suara (Bukti P-3) dan Kelurahan Jongkogoma meliputi TPS-01 sebesar 77 suara (Bukti P-4) adalah total perolehan suara yang hilang adalah 1.174 suara, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak sesuai dan/atau tidak sama, sudah sepatutnya diduga sangat kuat telah terjadi perubahan dan/atau penggelembungan data perolehan suara caleg provinsi yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (In Casu Teradu 1 s/d Teradu 5); F. Bahwa selain kehilangan suara di Distrik Tembagapura, perolehan suara Caleg Provinsi Partai Gerindra Nomor Urut 4 bernama JACKSON BEANAL (In Casu Pengadu/Pelapor) juga hilang di pleno Tingkat Kabupaten di wilayah distrik Mimika Barat berdasarkan D.Hasil-KAB/KOTA yang tidak di tanda tangani oleh seluruh saksi parpol tersebut dimana perolehan suara keseluruhan di Distrik Mimika Barat total hanya sebesar 70 suara, namun tidak sesuai dengan total jumlah perolehan suara berdasarkan Bukti Formulir C.1 dibeberapa TPS diwilayah Distrik Mimika Barat, antara lain terdiri dari TPS-01 Kampung Migiwia sebesar 110 suara, TPS-01 Kampung Kiyura sebesar 100 suara, TPS-01 Kokonao sebesar 21 suara, TPS-01 Kampung Mimika sebesar 61 suara, TPS-02 Kampung Mimika sebesar 34 suara dan TPS-01 Kampung Aparuka 56 suara. Sehingga jika ditotal secara keseluruhan total perolehan suara Caleg Provinsi dari partai Gerindra nomor urut 4 bernama JACKSON BEANAL (In Casu Pelapor/Pengadu) berjumlah sebanyak 382 suara;(Bukti P-5) G. Bahwa atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat Pleno ditingkat Distrik Tembagapura yang diambil alih sepihak oleh KPU Kabupaten Mimika tersebut, saksi mandat Partai Gerindra sesuai dengan Surat Mandat Saksi DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika tertanggal 15 Februari 2024 (Bukti P-6), bernama YOHANES WAKERWA mengisi dan mengajukan formulir keberatan yang di tujukan ke KPU Kabupaten mimika tertanggal 06 Maret 2024 yang di tandatangani oleh DETE ABUGAU (In Casu Teradu 1) dalam isi formulir keberatan tersebut menjelaskan kehilangan suara di TPS-10, TPS- 11, TPS-12, TPS-13, TPS-14,TPS-15, TPS-16, TPS-17 dengan total perolehan suara sebesar 1.097 suara atas Caleg Provinsi Partai Gerindra nomor urut 4 bernama JACKSON BEANAL; (Bukti P-7) H. Bahwa BAWASLU Kabupaten Mimika telah menerima laporan dan mengeluarkan surat Tanda Bukti Perbaikan Laporan nomor: 59/LP/PL- Berkas/33.10/3/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang di laporkan oleh saksi mandat bernama YOHANES WAKERWA dan diterima oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Mimika Bernama EBEN MAURIN terkait dugaan Penggelembungan Suara di Distrik Tembagapura pada saat pleno tingkat Kabupaten; (Bukti P-8). I. Bahwa sehubungan dengan beberapa kronologi kejadian beserta bukti-bukti tersebut di atas, dengan ini kami selakum tim kuasa hukum memohon kepada Yang Mulia Hakim DKPP yang memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu a quo, kiranya dapat memutus yang seadil-adilnya [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-8 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Foto Copy Formulir D.Hasil-PPD Tembagapura versi asli; P-2 Foto Copy Formulir D.Hasil-KABKOTA; P-3 Foto Copy Formulir C.1 TPS-10 s/d TPS-17 Kelurahan Waa, Distrik Tembagapura; P-4 Foto Copy C.HASIL SALINAN-DPRPT TPS 001, Kelurahan/Desa Jongkogoma, Distrik Tembagapura; P-5 Foto Copy Formulir C.1 TPS-TPS di wilayah Distrik Mimika Barat; P-6 Foto Copy Surat Mandat DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika; P-7 Catatan Keberatan Saksi rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Mimika; P-8 Foto Copy Tanda bukti perbaikan laporan Bawaslu Kabupaten Mimika. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi: 1. Aduan Kabur (obscuur libel): 1.1. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian huruf A yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura adalah dalil yang tidak jelas atau kabur karena Pengadu sama sekali tidak menerangkan kapan kejadian itu dilakukan (tempus), tempat di mana terjadinya (locus), dan bagaimana caranya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura dimaksud. Dalil pengambilalihan dan/atau peniadaan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura tanpa didukung dengan uraian tentang waktu (tempus), tempat (locus), dan bagaimana kejadiannya adalah dalil yang tanpa dasar dan mengada-ada. Faktanya adalah Pleno Rekapitulasi tingkat ditrik pada Distrik Tembagapura dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura di ruangan belakang gedung Eme Neme Yuaware dan dihadiri saksi Partai Politik dan Panitia Pengawas Pemilu Distrik Temabagapura. Hasil (ouput) dari Pleno tersebut salah satunya adalah Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPRPT. 1.2. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian huruf B dan huruf D yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika melakukan penggelembungan suara untuk menambahkan perolehan suara Caleg Provinsi sesama Partai dari Partai Gerindra nomor urut 8 bernama HILARIUS DOLAME, M.A.P. dan nomor urut 10 bernama ARAMINUS OMALENG dengan cara mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara caleg provinsi pada formulir berita acara D.Hasil-KABKO-DPRPT adalah dalil yang tidak jelas atau kabur karena Pengadu tidak menerangkan kapan kejadiannya (tempus), tempat di mana terjadinya (locus), dan bagaimana kejadiannya. Pengadu seharusnya dapat menerangkan dalam dalil- dalilnya tentang dugaan penggelembungan suara itu apakah dilakukan pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten berlangsung atau dilakukan di luar rapat pleno. Jika dugaan penggelembungan suara itu dilakukan dalam rapat pleno maka sudah seharusnya ada keberatan yang disampaikan baik oleh saksi partai atau oleh Bawaslu Kabupaten yang ikut hadir pada saat pleno berlangsung. Dan sebaliknya jika dugaan penggelembungan suara itu dilakukan di luar rapat pleno, maka Pengadu seharusnya dapat menerangkan kapan itu dilakukan, di mana tempatnya, dan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya. Dugaan penggelembungan suara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) tanpa didukung dengan bukti-bukti yang valid adalah dalil yang tanpa dasar dan mengada- ada bahkan menjurus kepada fitnah. 2. Kesalahan Subyek Hukum (error in persona) dan Kurang Pihak (plurium litis consortium) 2.1. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian huruf E yang pada prinsipnya menyatakan Pengadu kehilangan suara di beberapa TPS. Atas dalil tersebut, Para Teradu menyampaikan bahwa Pengadu telah keliru menunjuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika sebagai pihak yang bersalah dalam hal ini. KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) hanya memindahkan dan mengakumulasi perolehan suara para caleg di setiap kelurahan/kampung dalam distrik yang tertera dalam Formulir Model D.Hasil-Kecamatan- DPRPT ke dalam Formulir Model D.Hasil-KABKO-DPRPT dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Mimika, sehingga jika ada perubahan atas perolehan suara caleg yang dilakukan maka sudah barang tentu akan ada protes dan/atau keberatan yang disampaikan pada saat itu juga. Keberatan dan/atau gugatan atas dugaan kehillangan suara Pengadu di beberapa TPS yang didalilkan oleh Pengadu seharusnya ditujukan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD), bukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu), karena Rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua TPS dalam wilayah Distrik adalah wewenang PPD. 2.2. Bahwa pengadu adalah merupakan caleg anggota DPRD Tingkat Provinsi dimana kewenangan untuk menetapkan dan menerbitkan kepetusan untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi adalah menjadi kewenangan KPU Provinsi. 3. Kompetensi Absolute. Bahwa dalam aduan, pengadu tidak menerangkan pelanggaran pasal- pasal dalam prinsip serta pedoman dan serta perilaku yang diduga dilanggar oleh para teradu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu malaikan lebih menekankan pada persoalan perselisihan hasil perolehan suara dimana menjadi kewenangan absolute Mahkamah Konsitutusi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. B. Dalam Pokok Aduan: 1. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian huruf A menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura yang seharusnya dalam pelaksanaannya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura. Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 1.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupten Mimika (in casu Para Teradu) tidak pernah mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan Pleno Tingkat Distrik Tembagapura. 1.2. Bahwa Pleno Tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan secara terbuka di ruangan belakang Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh saksi partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu tingkat distrik (Pandis) Tembagapura. Hasil dari Pleno tersebut salah satunya adalah dengan diterbitkannya Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah atau Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT untuk Distrik Tembagapura (Vide Bukti T-1). 1.3. Bahwa dugaan pengambilalihan wewenang atau peniadaan pleno tingkat Distrik Tembagapura harus dibuktikan dengan hasil atau output dari mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat distrik. Jika ada pengambilalihan wewenang PPD oleh KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) maka seharusnya output dari rekapitulasi tingkat distrik dalam hal ini Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupten Mimika. Sebaliknya jika pleno rekapitulasi tingkat distrik Tembagapura ditiadakan maka logikanya tidak akan ada Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Tembagapura. Sedangkan faktanya adalah ada Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPD Tembagapura. 1.4. Bahwa yang menandatangani Formulir adalah Ketua dan seluruh Anggota PPD Tembagapura dan bukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu), sehingga dengan demikian maka dalil Pengadu di atas dengan sendirinya sudah terbantahkan oleh bukti dokumen Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT. 1.5. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa dalil Pengadu pada angka 1 ini adalah tidak berdasar dan mengada-ada. 2. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf B bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan penggelembungan suara untuk menambahkan perolehan suara caleg provinsi sesama partai dari Partai Gerindra nomor urut 8 bernama HILARIUS DOLAME, M.A.P. dan nomor urut 10 bernama ARAMINUS OMALENG dengan cara mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara caleg provinsi pada formulir berita acara Model D. HASIL KABKO. DPRPT (Vide Bukti T-2). Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 2.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) tidak pernah melakukan penggelembungan suara untuk menambahkan perolehan suara dari caleg tertentu dalam Pemilu 2024 seperti yang didalilkan oleh Pengadu. 2.2. Bahwa Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dilakukan secara terbuka yang dihadiri oleh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupten Mimika. Pleno tingkat Kabupaten dengan agenda pembacaan hasil pemilu, termasuk perolehan suara caleg Provinsi Papua Tengah tingkat distrik Tembagapura dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan Bawaslu. Sesuai dengan Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (Vide Bukti T-3), Partai Gerindra diwakili oleh Saksi atas nama ANTONIUS JAWAME. 2.3. Bahwa tata cara Rapat Pleno tingkat kabupten sebagaimana dimaksud dalam 2.2. di atas diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: 2.3.1. Ketua atau salah satu anggota PPD membacakan hasil perolehan suara untuk setiap jenis pemilihan dalam formulir model hasil kecamatan untuk setiap jenis pemilihan. 2.3.2. Pimpinan Sidang, dalam hal ini Ketua dan anggota KPU Kabupaten (in casu Para Teradu) dan semua peserta rapat pleno lainnya (Saksi Parpol, Bawaslu Kabupaten) mendengarkan dan mencermati Bersama angka-angka yang dibacakan oleh Ketua atau anggota PPD tersebut. Pada saat pembacaan perolehan suara, operator sirekap KPU Kabupaten mencatat angka-angka perolehan tersebut ke dalam aplikasi Sirekap yang dijadikan sebagai Formulir Model D. HASIL KABKO untuk semua jenis pemilihan. Proses pencatatan angka ke dalam aplikasi Sirekap ini disaksikan secara langsung oleh semua peserta rapat pleno. 2.3.3. Setelah dicermati bersama oleh semua peserta rapat pleno dan dipastikan tidak ada perbedaan angka perolehan suara antara Model D. HASIL KECAMATAN dan Model D. HASIL KABKO, Pimpinan sidang (in casu Para Teradu) mengesahkan hasil perolehan suara yang dibacakan. 2.3.4. Setelah semua distrik di Kabupaten Mimika telah selesai membacakan hasil perolehan suara untuk semua jenis pemilihan di distriknya masing-masing dan tercatat dalam aplikasi Sirekap, selanjutnya operator Sirekap meng-download atau mencetak perolehan suara tersebut dalam Formulir Model D. HASIL KABKO untuk semua jenis pemilihan. 2.3.5. Selanjutnya Formulir Model D. HASIL KABKO untuk semua jenis pemilihan dibagikan kepada semua saksi partai politik yang hadir pada saat rapat pleno dan Bawaslu Kabupaten untuk dicermati kembali sebelum dilakukan penetapan. 2.3.6. Dalam hal ada perbedaan hasil perolehan suara dalam dokumen yang dimiliki oleh saksi partai politik atau Bawaslu dengan yang tertera dalam aplikasi Sirekap maka saksi partai politik atau Bawaslu dapat menyampaikan keberatan dan diselesaikan pada saat itu. Jika ada keberatan lain yang disampaiakn dan tidak dapat diselesaikan, maka dapat dicatat dalam formulir kejadian khusus dan/atau keberatan. 2.4. Bahwa dengan mekanisme sebagaimana diuraikan pada 2.3. di atas maka tidak ada celah bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) untuk mengubah dan menghilangkan suara caleg provinsi pada Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT. Kalaupun hal itu dilakukan maka tentu saja akan terlihat oleh semua peserta rapat pleno karena akan ada perbedaan antara angka perolehan suara dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT dengan Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT. 2.5. Bahwa perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 8 atas nama HILARIUS DOLAME, M.A.P. sesuai dengan Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT di Halaman 2.3-1 pada Distrik Tembagapura adalah 1. 090; perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 10 atas nama ARAMINUS OMALENG adalah 2. 828; perolehan suara caleg Partai Gerindra Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 9 adalah 0. Dalam Fornulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT Halaman 2-2.1 Lembar 1, Perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 8 atas nama HILARIUS DOLAME, M.A.P adalah 1.090; perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 10 atas nama ARAMINUS OMALENG adalah 2. 828; perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 9 adalah 0. Dari data perolehan suara di atas dapat dilihat bahwa tidak ada perbedaan perolehan suara di tingkat distrik dengan di tingkat kabupaten. Ini berarti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) sama sekali tidak melakukan perubahan apapun atas perolehan suara setiap caleg. 2.6. Bahwa dengan melihat uraian perolehan suara pada 2.5. dia atas yang menunjukkan tidak ada perbedaan antara perolehan suara caleg Gerindra yang tertera dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT pada Distrik Tembagapura dengan Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT pada tingkat Kabupaten Mimika maka dalil Pengadu bahwa Para Teradu mengubah dan menghilangkan perolehan suara caleg provinsi pada formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT adalah tidak berdasar dan dengan sendirinya terbantahkan. 3. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf C bahwa berdasarkan formulir Berita Acara D. HASIL KECAMATAN Tembagapura yang ditandatangani oleh PPD dan saksi Parpol, perolehan suara HILARIUS DOLAME, M.A.P. adalah sebesar 4 suara di Tembagapura, perolehan suara ARAMINUS OMALENG adalah 64 suara di Tembagapura, sedangkan pada formulir Berita Acara D. HASIL KABKO. DPRPT yang tidak ditandatangani oleh seluruh saksi parpol, perolehan suara milik HILARIUS DOLAME, M.A.P. digelembungkan menjadi 1.090 suara dan caleg nomor urut 10 ARAMINUS OMALENG digelembungkan menjadi 2.828 suara. Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 3.1. Bahwa dokumen Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang dibacakan oleh Ketua PPD, disahkan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten pada tanggal 6 Maret 2024 dan kemudian dijadikan sebagai dasar pembuatan Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT adalah Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang saat ini dipegang oleh Para Teradu dan dijadikan sebagai bukti T-1. Dokumen lain selain dokumen sebagaimana Bukti T-1 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT karena tidak disahkan dalam rapat pleno terbuka. 3.2. Bahwa jika ada dugaan pelanggaran dengan diterbitkannya lebih dari 1 (satu) dokumen Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT oleh PPD Tembagapura maka seharusnya hal ini dilaporkan kepada pihak BAWASLU Kabupaten Mimika untuk dilakukan proses lebih lanjut dan yang menjadi terlapor dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota PPD sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT, bukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten. 3.3. Bahwa Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang dibacakan pada saat pleno telah disetujui terlenih dahulu oleh sebagian besar saksi parpol dan ada beberapa saksi yang keberatan disarankan untuk mengisi formulir model kejadian khusus dan/atau keberatan yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam sengketa hasil pemilu. 3.4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT tidak ditandatangani oleh seluruh saksi parpol adalah tidak berdasar karena faktanya ada 6 (enam) saksi parpol yang menandatangani Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT (vide bukti T-2). 3.5. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu pada angka 3 adalah tidak benar, salah alamat, dan tidak berdasar. 4. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf D bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dipelopori oleh Dete Abugau diduga melakukan penggelembungan suara a quo dilakukan dengan cara memindahkan perolehan suara partai dan menghilangkan keseluruhan perolehan suara caleg nomor urut 4 bernama JACKSON BEANAL (in casu Pelapor/Pengadu) kepada caleg nomor urut 8 dan caleg nomor urut 10. Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 4.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) tidak pernah memindahkan perolehan suara partai dan menghilangkan keseluruhan perolehan suara caleg nomor urut 4 bernama JACKSON BEANAL (in casu Pengadu) kepada caleg nomor urut 8 dan caleg nomor urut 10. 4.2. Bahwa hasil pleno tingkat kabupaten in casu Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT dibuat berdasarkan Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang dibacakan dan disahkan dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 6 Maret 2024 di Gedung Eme Neme Yauware yang dihadiri oleh Saksi Parpol dan Bawaslu Kabupten Mimika. Mekanisme atau tata cara pleno di tingkat kabupaten yang diuraikan pada poin 2.3.1. samapi dengan 2.3.6 di atas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu atas dalil Pengadu dalam angka 4 ini. 4.3. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu pada angka 4 ini adalah tidak berdasar. 5. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf E yang pada prinsipnya menyatakan bahwa dengan pengambilalihan wewenang oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) dan dengan tidak digunakannya dokumen Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT tertanggal 29 Februari 2024, maka Pengadu kehilangan suara pada beberapa TPS di Distrik Tembagapura. Atas Dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 5.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) tidak pernah mengambil alih wewenang PPD Distrik Tembagapura dalam hal melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat distrik. PPD Distrik Tembagapura melaksanakan Pleno tingkat distrik dan menghasilkan Formulir Model D. HASIL KECAMATAN untuk semua jenis pemilihan, termasuk Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh KPU Kabupaten untuk melaksanakan pleno tingkat kabupaten dan menghasilkan Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT. 5.2. Bahwa untuk menjawab dalil Pengadu a quo, uraian pada poin 3.1. sampai dengan poin 3.3. di atas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu atas dalil Pengadu dalam angka 5 ini. 5.3. Bahwa dengan demikian maka dalil Pengadu pada angka 5 ini adalah tidak berdasar dan salah alamat. 6. Bahwa Pengadu juga mendalilkan pada Kronologi Kejadian huruf F yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perolehan suara JACKSON BEANAL (in casu Pengadu) juga hilang di beberapa TPS dalam pleno tingkat Kabupaten di wilayah Distrik Mimika Barat berdasarkan D. HASIL KABKO yang tidak tidak ditandantangani oleh seluruh saksi parpol tersebut. Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 6.1. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) telah menjalankan Pleno Rekapitulasi Pleno sesuai dengan mekanisme sebagaimana diuraikan dalam poin 2.3.1. s/d 2.3.6. yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu atas dalil Pengadu di angka 6 ini. 6.2. Bahwa Pleno tingkat Kabupaten dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi penhitungan suara di Distrik Mimika Barat dilaksanakan pada tanggal tanggal 29 Februari 2024 di ruang pertemuan Hotel Cartenz, Timika. Saksi Partai Gerindra yang hadir pada saar itu bernama ILHAM MAKMUR dan ADITYA IRIAWAN sesuai dengan DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT PLENO (Vide Bukti T-4). 6.3. Bahwa saksi Partai Gerindra yang hadir pada saat pleno ikut menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR Papua Tengah atau Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT untuk Distrik Mimika Barat (Vide Bukti T-5). 6.4. Bahwa selain saksi Partai Gerindra ikut bertanda tangan dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT, juga tidak ada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi dan dibawa ke rapat pleno tingkat kabupaten, sehingga oleh KPU Kabupaten, Pleno tingkat Distrik Mimika Barat dianggap tidak ada masalah. 6.5. Bahwa perolehan suara caleg partai Gerindra nomor urut 4 atas nama JACKSON BEANAL (in casu Pengadu) dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT adalah 70, sama dengan perolehan suara yang tertera dalam Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT di halaman 2-2.1 Lembar 1 yakni 70, yang berarti tidak ada perbedaan antara perolehan suara di tingkat distrik yang disahkan oleh PPD Distrik Mimika Barat dengan perolehan suara di tingkat kabupaten yang disahkan oleh KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu). 6.6. Bahwa dengan demikian maka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) tidak mengetahui adanya kehilangan suara Pengadu di beberapa TPS sebagaimana didalilkan dalam angka 6 di atas. 6.7. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 6.1. s/d poin 6.6. di atas maka dapat dikatakan dalil Pengadu pada angka 6 adalah tidak benar dan salah alamat. 7. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf G yang menyatakan bahwa atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pleno tingkat Distrik Tembagapura yang diambil alih sepihak oleh KPU Kabupaten Mimika tersebut, saksi mandat Partai Gerindra atas nama YOHANES WAKERWA mengisi dan mengajukan formulir keberatan yang ditujukan ke KPU Kabupaten Mimika tertanggal 6 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dete Abugau (in casu Teradu I) yang menjelaskan kehilangan suara Pengadu di beberapa TPS. Atas dalil Pengadu tesebut, berikut jawaban Para Teradu: 7.1. Bahwa KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) tidak pernah mengambil alih pleno tingkat Distrik Tembagapura seperti dalil Pengadu. Pleno tingkat Dsitrik Tembagapura dilaksanakan di ruangan bagian belakang dalam Gedung Eme Neme Yauware yang dihadir oleh saksi parpol dan Pandis Tembagapura. 7.2. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci kapan dan di mana dugaan pengambilalihan oleh Para Teradu itu dilakukan, apakah selama pleno tingkat Tembagapura berlangsung atau di waktu dan tempat lain. 7.3. Bahwa formulir keberatan diisi oleh sasksi Partai Gerindra atas nama YOHANES WAKERWA, yang justru tidak hadir dalam pleno tingkat kabupaten pada tanggal 6 Maret 2024. Saksi Partai Gerindra yang hadir pada saat itu berdasarkan Formulir Daftar Hadir adalah atas nama ANTONIUS JAWAME. 7.4. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka dapat dikatakan dalil Pengadu pada angka 7 ini adalah tidak berdasar dan mengada- ada. 8. Bahwa Pengadu juga mendalilkan dalam Kronologi Kejadian huruf H yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten telah menerima laporan dan mengeluarkan Surat Tanda Bukti Perbaikan Laporan nomor 59/LP/PL-Berkas/33.10/3/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang dilaporkan oleh Saksi Mandat Bernama Yohanes Wakerwa dan diterima oleh Perwakilan Bawaslu atas nama EBEN MAURIN terkait dugaan penggelembungan suara di Dsitrik Tembagapura pada saat pleno tingkat kabupaten. Atas dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu: 8.1. Bahwa untuk dugaan a quo, KPU Kabupaten Mimika (in casu Para Teradu) belum pernah menerima rekomendasi atau surat keputusan dari Bawaslu Kabupaten Mimika, sehingga seharusnya Pengadu mempertanyakan keberlanjutan (progres) laporannya kepada Bawaslu Kabupaten Mimika terlebih dahulu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Para Teradu mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kiranya memberikan putusan sebagai berikut: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan aduan Pengadu tidak jelas atau kabur; 3. Menyatakan aduan Pengadu salah subyek hukumnya; 4. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke). Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu. Atau, Jika Yang Mulia Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex auquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Foto Copy Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT untuk Distrik Tembagapura; T-2 Foto copy Formulir Model D. HASIL KABKO. DPRPT; T-3 Foto copy Formulir Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun2024 tertanggal 06 Maret 2024; T-4 Foto copy Formulir Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mimika Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 29 Februari 2024; T-5 Foto copy Formulir Model D. HASIL KECAMATAN. DPRPT untuk Distrik Mimika Barat. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 17 September 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] BAWASLU PROVINSI PAPUA TENGAH Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyampaikan bahwa pada saat pleno rekapitulasi permasalahan selalu terjadi pada tingkat bawah. Pada pleno rekapitulasi tingkat Provinsi banyak menyelesaikan permasalahan pada pleno rekapitulasi tingkat bawah. Terkait perselisihan hasil perolehan suara sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Masalah di setiap jajaran PPS dan PPD harus selesai pada tingkatannya sedangkan jika diselesaikan satu tingkat diatas, harus melampirkan data dan bukti mendukung. [2.7.2] BAWASLU KABUPATEN MIMIKA Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan keterangan terkait penanganan pelanggaran terhadap laporan penggelembungan suara DPRD Provinsi Papua Tengah dari partai Gerindra di Kabupaten Mimika serta hasil pengawasan rekapitulasi di TIngkat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Keterangan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap Pokok Aduan yang diadukan oleh Pengadu: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika menerima Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Sdr. Yohanes Wakerkwa pada tanggal 8 Maret 2024 terkait Laporan dugaan pelanggaran Penghilangan Suara oleh PPD Tembagapura pada saat pleno Tingkat Kabupaten dengan melampirkan bukti-bukti berupa: 1.1. Fotokopi KTP Pelapor; 1.2. Fotokopi Surat Mandat Saksi Partai Gerindra a.n Yohanes Wakerkwa; 1.3. Fotokopi KTP Saksi 1; 1.4. Fotokopi Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU Tingkat Kabupaten. 1.5. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 010 Desa Waa; 1.6. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 011 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa/Banti; 1.7. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 012 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; 1.8. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 014 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; 1.9. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 015 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; 1.10. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 016 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; 1.11. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 017 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; Dan di beri Nomor 59/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 8 Maret 2024 terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Tembagapura. (Bukti PT-1). 2. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika melakukan kajian awal laporan tentang keterpenuhan syarat formil dan syarat materril laporan dan menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 59/LP/PL- BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan Pelapor atas nama Yohanes Wakerkwa terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Tembagapura adalah belum memenuhi memenuhi syarat Materiil, sehingga Pelapor agar melengkapi bukti diantaranya: 1) BA dan Sertifikat Model D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura. 2) BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota pada TPS 10 Desa Waa; dan 3) BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota pada TPS 13 Desa Waa. Laporan akan diregistrasi setelah Pelapor melengkapi bukti yang diminta. (Bukti PT-2) 3. Bahwa perbaikan laporan Nomor 59/LP/PL~BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan Pelapor atas nama Yohanes Wakerkwa terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Tembagapura adalah tanggal 22 Maret 2024 dengan melampirkan bukti tambahan berupa: 3.1. Fotocopy D.Hasil Kecamatan Distrik Tembagapura; 3.2. Fotocopy D.Hasil Kab/Kota DPRD Provinsi; 3.3. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 10; 3.4. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 11; 3.5. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 12; 3.6. Fotocopy C.Hasil Kelurahan Tembagapura TPS 13; 3.7. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 14; 3.8. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 15; 3.9. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 16; 3.10. Fotocopy C.Hasil Kampung Waa TPS 17. (Bukti PT-3) 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tingkat Distrik Tembagapura, Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan sebagai berikut: 4.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Tembagapura, Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29 Februari 2024 bertempat di Gedung Eme Neme Yaware; 4.2. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno dihadiri oleh saksi Partai Politik dari 18 (Delapan Belas) Partai Politik Peserta Pemilu dan PPD Distrik Tembagapura melaksanakan perhitungan hasil perolehan suara berdasarkan Formulir Model C.Hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura. 4.3. Bahwa pada pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil perolehan suara Distrik Tembagapura, PPD Distrik Tembagapura belum menyerahkan D.Hasil Kecamatan karena akan digabungkan terlebih dahulu untuk 14( Empat Belas) Kelurahan dan Kampung yang ada di Distrik Tembagapura, namun salah satu PPD Distrik Tembagapura menyerahkan D. Hasil Salinan untuk perolehan suara Pemilu pada Kelurahan Tembagapura yang ditandatangani oleh 18 (Delapan Belas) Saksi Partai Politik tertanggal 29 Februari 2024; sedangkan D. Hasil Salinan yang merupakan gabungan perolehan suara dari 14 (Empat Belas) Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura belum diserahkan oleh PPD Distrik Tembagapura. 4.4. Bahwa Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan untuk Distrik Tembagapura tertanggal 28 Februari 2024 diserahkan oleh PPD Distrik Tembagapura sesaat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten untuk Distrik Tembagapura pada tanggal 7 Maret 2024, namun tidak terdapat tandatangan saksi Partai Politik yang hadir pada saat Rapat Pleno Penetapan di Tingkat Distrik. 4.5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 untuk Distrik Tembagapura dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 bertempat di Gedung Eme Neme Yaware. 4.6. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 diawali dengan Protes dari Saksi Partai Politik yang mempertanyakan keabsahan Formulir Model D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura tertanggal 28 Februari 2024 yang dibagikan oleh PPD Distrik Tembagapura tetapi tidak terdapat tanda tangan dari Saksi Partai Politik dan terdapat perbedaan hasil perolehan suara pada Formulir D.Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 dan Formulir D.Hasil Kecamatan tertanggal 29 Februari 2024. 4.7. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap perbedaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan tanggapan agar PPD Distrik Tembagapura dapat menjelaskan terkait perbedaan Formulir D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Tembagapura.. Tanggapan dari PPD Distrik Tembagapura adalah Formulir D.Hasil Kecamatan yang digunakan adalah Formulir D. Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 karena merupakan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dari 14 Kelurahan/Kampung yang ada di Distrik Tembagapura. 4.8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, PPD Distrik Tembagapura membacakan D.Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024 dan disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika tanpa melakukan perbaikan terlebih dahulu. (Bukti PT-4) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mimika melampirkan bukti dan diberikan kode PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 1. Fotocopy KTP Pelapor; 2. Fotocopy surat mandat saksi Partai Gerindra a.n Yohanes Makerwa; 3. Fotocopy KTP saksi I; 4. Fotokopi Model D.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-KPU tingkat kabupaten; 5. Fotokopi SA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 010 Desa Waa; 6. Fotokopi SA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 011 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa/Banti; 7. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPHPT pada TPS 012 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; 8. Fotokopi SA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 014 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; 9. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 015 Kelurahan Ternbaqapura, Desa Waa; 10. Fotokopi SA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 016 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; 11. Fotokopi BA dan Sertifikat Model C. Hasil Salinan DPRPT pada TPS 017 Kelurahan Tembagapura, Desa Waa; 12. Berkas Laporan Nomor 59/LP/PL- BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 8 Maret 2024. PT-2 Kajian Awal Laporan tentang keterpenuhan syarat formil dan syarat materril laporan dan menyimpulkan bahwa Laporan Nomor 59/LP/PL-BERKAS/33.10/03/2024 tanggal 08 Maret 2024. PT-3 1. Fotocopy D.Hasil Kecamatan Distrik Tembagapura; 2. Fotocopy D.Hasil Kab/Kota DPRD Provinsi; 3. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 10; 4. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 11; 5. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 12; 6. Fotocopy C Hasil Kelurahan Tembagapura TPS 13; 7. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 14; 8. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 15; 9. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 16; 10. Fotocopy C Hasil Kampung Waa TPS 17. PT-4 Formulir D.Hasil Kecamatan tertanggal 28 Februari 2024; Formulir D.Hasil Kecamatan tertanggal 29 Februari 2024; Laporan hasil Pengawasan Rapat Pleno TIngkat Kabupaten Mimika.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku KPU Kabupaten Mimika diduga mengambil alih secara sepihak dan/atau meniadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Tembagapura pada Pemilu Tahun 2024 yang seharusnya merupakan kewenangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan penggelembungan dan/atau pergeseran suara di Distrik Tembagapura dan Distrik Mimika Barat. Para Teradu mengalihkan perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng dengan cara mengubah dan menghilangkan perolehan suara Pengadu pada formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar, dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga mengambil alih dan/atau tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura adalah dalil yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menerangkan kapan waktu kejadian diduga dilakukan (tempus), tempat di mana diduga terjadinya (locus), dan bagaimana caranya Para Teradu diduga mengambil alih secara sepihak dan/atau tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura. Para Teradu tidak pernah mengambil alih secara sepihak dan/atau meniadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura. Dalil pengambil alihan tersebut harus dibuktikan. Apabila benar dalil Pengadu bahwa Para Teradu mengambil alih Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura maka seharusnya formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT ditandatangani oleh Para Teradu. Serta apabila Para Teradu meniadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura maka seharusnya tidak terdapat formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT. Namun faktanya formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Tembagapura diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD Tembagapura pada tanggal 28 Februari 2024. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan secara terbuka di ruangan belakang, Gedung Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika, yang dihadiri oleh saksi partai politik dan Panwaslu Distrik Tembagapura. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Distrik Tembagapura selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah atau formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Tembagapura (Vide Bukti T-1). Bahwa pada Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mimika tanggal 6 Maret 2024, terdapat formulir keberatan yang disampaikan saksi Partai Gerindra atas nama Yohanes Wakerwa, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat pleno a quo. Hal tersebut dibuktikan dengan Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno yang tidak terdapat nama Yohanes Wakerwa dan hanya terdapat atas nama Antonius Jawame selaku saksi Partai Gerindra (Vide Bukti T-3); [4.2.2] Bahwa dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga melakukan penggelembungan suara dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng dengan cara mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 atas nama Jackson Beanal in casu Pengadu pada formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT adalah dalil yang tidak jelas atau kabur karena Pengadu tidak menerangkan kapan waktu kejadiannya (tempus), di mana tempat terjadinya (locus), dan bagaimana dugaan proses penggelembungan suara terjadi. Bahwa dalam dalilnya, Pengadu keliru menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bersalah dalam perkara ini. Para Teradu hanya memindahkan dan mengakumulasi perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi pada setiap kelurahan/kampung pada formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT ke dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mimika. Bahwa keberatan atas dugaan kehillangan suara Pengadu di beberapa TPS seharusnya ditujukan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD), bukan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika karena Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di semua TPS dalam wilayah Distrik adalah wewenang PPD. Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah di mana kewenangan untuk menetapkan dan menerbitkan keputusan untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah adalah menjadi kewenangan KPU Provinsi Papua Tengah. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan penggelembungan suara pada perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024. Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mimika dilakukan secara terbuka dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang dihadiri oleh saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupten Mimika. Pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dilakukan pembacaan hasil Pemilu oleh PPD, termasuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah tingkat Distrik Tembagapura yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 dihadiri oleh saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mimika sehingga tidak ada celah bagi Para Teradu untuk mengubah hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. Bahwa formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Tembagapura yang ditandatangani oleh PPD Tembagapura (Vide Bukti T-1) dibacakan oleh Ketua PPD dan disahkan dalam rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Mimika pada tanggal 6 Maret 2024 di Gedung Eme Neme Yauware dan disetujui sebagian besar Saksi partai Politik yang kemudian dijadikan sebagai dasar dan dituangkan pada formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT (Vide Bukti T-2). Dokumen selain formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Tembagapura (Vide Bukti T-1) tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT karena tidak disahkan dalam rapat pleno terbuka. Bahwa dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT pada Distrik Tembagapura dan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT Kabupaten Mimika, perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame adalah sebanyak 1.090 (seribu sembilan puluh) dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng sebanyak 2.828 (dua ribu delapan ratus dua puluh delapan), sedangkan untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra lainnya tidak memperoleh suara (nol). Berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat perbedaan jumlah suara pada rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dan rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika. Bahwa terdapat beberapa saksi Partai Politik yang keberatan yang kemudian disarankan untuk mengisi formulir Model Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam sengketa hasil pemilu. Bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran dengan diterbitkannya lebih dari 1 (satu) formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Tembagapura oleh PPD Tembagapura maka seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika untuk dilakukan proses lebih lanjut dan yang menjadi Terlapor dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota PPD Tembagapura sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT Distrik Tembagapura. Bahwa Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Mimika Barat dilaksanakan pada tanggal tanggal 29 Februari 2024 di ruang pertemuan Hotel Cartenz, Timika. Saksi Partai Gerindra yang hadir pada saat itu bernama Ilham Makmur dan Aditya Iriawan berdasarkan Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno (Vide Bukti T- 4) dan ikut menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Papua Tengah atau formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Mimika Barat (Vide Bukti T-5). Bahwa tidak terdapat formulir kejadian khusus dan/atau keberatan yang diisi dan dibawa ke rapat pleno tingkat Kabupaten Mimika, sehingga oleh KPU Kabupaten Mimika, berdasarkan hal tersebut, pleno tingkat Distrik Mimika Barat dianggap tidak ada masalah. Bahwa perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 atas nama Jackson Beanal in casu Pengadu dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Mimika Barat adalah sebanyak 70 (tujuh puluh) atau sama dengan perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT, yakni sebanyak 70 (tujuh puluh), yang berarti tidak terdapat perbedaan antara perolehan suara di tingkat distrik yang disahkan oleh PPD Distrik Mimika Barat dengan perolehan suara di tingkat kabupaten yang disahkan oleh Para Teradu. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, Para Teradu sudah melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] mendalilkan Para Teradu diduga mengambil alih sepihak dan/atau meniadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Tembagapura pada Pemilu Tahun 2024 yang pelaksanaannya seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Kabupaten Mimika, pada tanggal 28 Februari 2024. Para Teradu menjelaskan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan di Timika dikarenakan dua faktor. Faktor pertama yaitu dari 14 kampung/kelurahan di Distrik Tembagapura hanya satu kelurahan dan tiga kampung yang dapat dijangkau menggunakan transportasi darat dari Tembagapura, sedangkan 10 kampung lainnya hanya dapat dijangkau menggunakan helikopter. Faktor kedua dikarenakan lokasi rekapitulasi Distrik Tembagapura berada dalam kawasan PT. Freeport Indonesia yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sehingga penyelenggara pemilu tidak memiliki akses memasuki kawasan PT. Freeport Indonesia. Berdasarkan dua faktor tersebut, Para Teradu memberikan arahan kepada PPD Tembagapura untuk berkoordinasi dengan saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik Tembagapura agar rapat pleno rekapitulasi dipindahkan ke Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Kabupaten Mimika. Bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura terhadap 14 kampung/kelurahan dilaksanakan oleh PPD Tembagapura di ruangan belakang Gedung Eme Neme Yauware, Timika, pada tanggal 28 Februari 2024 dan berlangsung hingga dini hari. Kemudian hasil rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 28 Februari 2024 dan ditandatangani oleh PPD Tembagapura (Vide Bukti T-1). Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mimika bahwa pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilakukan oleh PPD Tembagapura di Timika pada tanggal 28 Februari 2024 dan disaksikan oleh Panwaslu Distrik Tembagapura serta Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika selaku Koordinator Wilayah. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mimika juga menerangkan tidak terjadi pengambilalihan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura oleh Para Teradu dan pemindahan lokasi rekapitulasi ke Timika telah dikomunikasikan oleh PPD Tembagapura kepada saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik Tembagapura. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Para Teradu tidak mengambill alih rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Tembagapura. Para Teradu hanya memberikan arahan sebagai bentuk rekomendasi kepada PPD Tembagapura agar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan di Timika. DKPP berpendapat dalil pengambilalihan rapat pleno oleh Para Teradu tidak terbukti dikarenakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilakukan oleh PPD Tembagapura. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah tepat memberikan arahan agar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan di Timika dikarenakan dari 14 (empat belas) kampung/kelurahan di Distrik Tembagapura, hanya satu kelurahan dan tiga kampung yang dapat dijangkau dengan transportasi darat, sedangkan 10 kampung lainnya hanya bisa dijangkau menggunakan helikopter. Selain itu, lokasi pleno rekapitulasi Distrik Tembagapura termasuk dalam kawasan terbatas PT. Freeport Indonesia yang merupakan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sehingga penyelenggara pemilu tidak mempunyai akses untuk masuk. Bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura di Timika juga dilakukan pada tahapan Pemilu Tahun 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] mendalilkan Para Teradu diduga melakukan penggelembungan dan/atau pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan Papua Tengah 5, di Distrik Tembagapura dan Distrik Mimika Barat. Pergeseran suara diduga dilakukan dengan mengalihkan perolehan suara Pengadu selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 4 yang digeser kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai Gerindra Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame dan Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika untuk Distrik Tembagapura yang dihadiri oleh saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mimika di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, pada tanggal 6 Maret 2024. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 28 Februari 2024 yang dibacakan Ketua PPD Tembagapura, perolehan suara Pengadu adalah nol atau tidak mendapatkan suara, sedangkan calon Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame memperoleh suara sebanyak 1.090 (seribu sembilan puluh) dan calon Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng memperoleh suara sebanyak 2.828 (dua ribu delapan ratus dua puluh delapan) (Vide Bukti T-1). Sementara itu, Pengadu mengajukan bukti formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 29 Februari 2024 di mana Pengadu memperoleh suara sebanyak 107 (seratus tujuh), sedangkan calon Nomor Urut 8 atas nama Hilarius Dolame hanya memperoleh suara sebanyak 4 (empat) dan calon Nomor Urut 10 atas nama Araminus Omaleng memperoleh suara sebanyak 64 (enam puluh empat) (Vide Bukti P-1). Bahwa terhadap adanya dua versi formulir Model D.HASIL KECAMATAN- DPRPT untuk Distrik Tembagapura tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dokumen yang disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika pada tanggal 6 Maret 2024 dan menjadi dasar penerbitan formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT (Bukti T-2) adalah formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 28 Februari 2024 sebagaimana diajukan Para Teradu dalam Bukti T-1. Para Teradu telah melakukan konfirmasi terhadap dua versi formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT Distrik Tembagapura yang berbeda kepada PPD Tembagapura dan Panwaslu Distrik Tembagapura. Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut didapatkan bahwa formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT Distrik Tembagapura tertanggal 28 Februari 2024 (Bukti T-1) adalah dokumen yang berisi hasil rekapitulasi di 14 kampung/kelurahan dan disahkan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura tanggal 28 Februari 2024. Sedangkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 29 Februari 2024 (Bukti P-1) dikeluarkan oleh salah satu Anggota PPD Tembagapura, belum mencakup hasil rekapitulasi di 14 kampung/kelurahan, dan bukan dokumen yang disahkan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik Tembagapura. Selain itu, pada data perolehan suara partai politik dan suara calon Partai Gerindra halaman 2-3-1 juga tidak dibubuhi tanda tangan Anggota PPD dan saksi Partai Politik (Vide Bukti P-1). Bahwa saksi Partai Gerindra atas nama Yohanes Wakerwa mengajukan keberatan sebagaimana dituangkan dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Vide Bukti P-7). Selanjutnya berkenaan dengan dugaan pergeseran suara di Distrik Mimika Barat, Pengadu mendalilkan bahwa perolehan suara dirinya sebagaimana ditetapkan dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT untuk Distrik Mimika Barat sebanyak 70 (tujuh puluh) suara adalah tidak sesuai dengan formulir Model C.HASIL SALINAN di enam TPS di wilayah Distrik Mimika Barat. Bahwa menurut Pengadu, perolehan suara dirinya untuk Distrik Mimika Barat adalah sebanyak 382 (tiga ratus delapan puluh dua) suara, dengan rincian: 1) TPS 01 Kampung Migiwa sebanyak 110 suara; 2) TPS 01 Kampung Kiyura sebanyak 100 suara; 3) TPS 01 Kokonao sebanyak 21 suara; 4) TPS 01 Kampung Mimika sebanyak 61 suara; 4) TPS 02 Kampung Mimika sebanyak 34 suara; dan 4) TPS 01 Kampung Aparuka sebanyak 56 suara (Vide Bukti P-5). Terhadap dalil tersebut, Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Mimika Barat dilaksanakan di Hotel Cartenz, Timika, pada tanggal 29 Februari 2024. Bahwa rapat pleno tersebut turut dihadiri saksi Partai Gerindra atas nama Ilham Makmur dan Aditya Iriawan sesuai dengan daftar hadir dan surat mandat DPC Partai Gerindra Kabupaten Mimika (Vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa perolehan suara Pengadu yang dibacakan oleh Ketua PPD Mimika Barat berdasarkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT tertanggal 22 Februari 2024 adalah sebanyak 70 (tujuh puluh) suara (Vide Bukti T-5). Hasil tersebut kemudian disahkan dan dituangkan ke dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT (Bukti T-2). Bahwa dua saksi Partai Gerindra atas nama Ilham Makmur dan Aditya Iriawan tidak menyampaikan keberatan dan mendandatangani formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT. Oleh karena itu, Para Teradu menyatakan tidak ada permasalahan perbedaan suara Pengadu di tingkat distrik yang disahakan oleh PPD Mimika Barat dengan perolehan di tingkat kabupaten sebagaimana disahkan oleh Para Teradu. Terkait perbedaan perolehan suara dalam formulir Model C.HASIL SALINAN, Para Teradu berdalih tidak mengetahui hal tersebut karena tidak disampaikan dan dibuktikan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika oleh saksi Partai Gerindra. Menimbang fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mimika telah sesuai menurut hukum dan etika. Pertama, terkait dalil dengan lokus Distrik Tembagapura. DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dengan melakukan konfirmasi kepada PPD Tembagapura dan Panwaslu Distrik Tembagapura mengenai terdapatnya dua versi formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT. Para Teradu juga telah meminta persetujuan dari saksi Partai Gerindra sebelum hasil rekapitulasi Distrik Tembagapura disahkan dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Mimika pada tanggal 6 Maret 2024. Kedua, terkait dalil dengan lokus Distrik Mimika Barat. DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa saksi Partai Gerindra tidak menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Mimika Barat pada tanggal 29 Februari 2024. Selain itu, permasalahan dugaan perbedaan perolehan suara Pengadu dalam formulir Model C.HASIL SALINAN tidak mengemuka dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Mimika sehingga Para Teradu berkesimpulan tidak terdapat permasalahan di Distrik Mimika Barat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Hironimus Kia Ruma, Teradu III Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Teradu IV Budiono dan Teradu V Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani