Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 144-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2025
👁 25 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa berkenaan dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak menindaklanjuti dan/atau tidak memproses Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Essang, dengan Nomor Laporan 258/LHP/PM.01.02/10/2024 yang disampaikan oleh Para Teradu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan kampanye di Lapangan Desa Bulude Kecamatan Essang untuk kemudian dijadikan salah satu temuan Bawaslu Kecamatan Essang dan telah dilaporkan atau dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan seterusnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud adalah permasalahan yang terjadi pada internal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai berikut: 1. Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.
Pasal DilanggarPasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang; Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang; Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A; Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan; Pasal 73 ayat (1); Pasal 187A
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zenith T.M Anaada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy Dalope, Teradu III Sidra Sofyan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 144-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 122- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Irwan Hasan Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 2 Alamat : Dusun I Desa Pulutan, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Haroni Mamentiwalo Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 2 Alamat : Dusun III Desa Salibabu Utara, Kecamatan Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------Para Pengadu. ------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:---------------------------------- Nama : 1. Handri Piter Poae; 2. Suwempry Sivrits Suoth; 3. Daniel Bangsa; 4. Ansel Lumendek; 5. Garry Hart Tamawiwy; 6. Geyser Mangerongkonda; Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Gagang Payung, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zenith T.M Anaada Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Jalan Lorong Belakang Dolok, Lingkungan 3, Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Glendy Dalope Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Jalan Lorong Belakang Dolok, Lingkungan 3, Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sidra Sofyan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Jalan Lorong Belakang Dolok, Lingkungan 3, Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud sekaligus sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024. Pada tanggal 30 November 2024, melalui kuasanya telah menghadap dan membuat laporan kepada Teradu dan/atau Terlapor I s.d. Teradu dan/atau Terlapor III di Kantor Bawaslu Kebupaten Kepulauan Talaud. Hal tersebut bersesuain dengan dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 30 November 2024 (vide Bukti P-4); 2. Bahwa dengan Para Teradu yaitu Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti dan/atau tidak memproses Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Essang melalui FORM. A LAPORAN HASIL PENGAWASAN (LHP) NOMOR 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024 (vide Bukti P-1) yang disampaikan kepada Para Teradu. Padahal dengan bukti awal sudah bisa dilakukan atau dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran yaitu berupa Temuan untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, semestinya dengan tidak perlu menunggu laporan dari Pengadu; 3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s.d. Teradu dan/atau Terlapor III telah memberikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 8 Desember 2024, menerangkan tentang status laporan dari Pelapor yang dinyatakan Para Teradu dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan (vide Bukti P-5); 4. Bahwa terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang dinyatakan oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa sudah jelas dalam hal laporan yang diajukan oleh Pengadu sebagai Pelapor semestinya telah memenuhi unsur, namun terindikasi oleh Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”. 5. Para Teradu diketahui memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Teradu I, memiliki hubungan sebagai sesama kader PDI Perjuangan, dimana Teradu I sebagai Kader PDI P (Anggota Badan Saksi Pemenangan), termasuk sudah pasti memiliki hubungan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga). Bahwa terhadap hal tersebut terbukti dengan bukti (Bukti P - 6); b. Teradu II, memiliki hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan salah satu Pihak Terlapor dan/atau mempunyai hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan salah satu Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga). 6. Bahwa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh “Para Terlapor” yang diadukan oleh Pengadu sebagai Pelapor dalam Laporan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud saat itu, dan Pengadu sudah tuangkan juga dalam bukti tambahan: a) Video 1, Bukti P-7; b) Video 2, Bukti P-8; c) Video 3, Bukti P-9; d) Video 4, Bukti P-10; e) Dokumentasi foto Bukti P-11; 7. Oleh karena itu, terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang dinyatakan oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, dengan bukti-bukti yang diajukan, serta ternyata Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, maka semestinya pun sangat-sangat jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan; 8. Bahwa pada tanggal 29 November 2024, melalui kuasanya telah menghadap dan membuat laporan kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, hal tersebut bersesuaian dengan dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 29 November 2024 (vide Bukti P-12); 9. Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2024, Pengadu melakukan perbaikan laporan kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal tersebut bersesuaian dengan Surat Nomor: 565/PP/K.SA-07/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti P-13); 10. Bahwa ternyata Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III telah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 9 Desember 2024, menerangkan Tentang Status Laporan dari Pelapor yang dinyatakan oleh Para Teradu yakni ditindaklanjuti/diteruskan kepada instansi tujuan yaitu Polres Kepulauan Talaud/Memenuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti P-14); 11. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025, melalui kuasanya telah menghadap dan membuat laporan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut bersesuaian dengan dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025 (vide Bukti P-15); 12. Bahwa ternyata Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III telah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 14 Januari 2024, menerangkan Tentang Status Laporan dari Pelapor yang dinyatakan oleh Para Teradu yakni ditindaklanjuti, Laporan Mengandung Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain Selanjutnya Diteruskan/Direkomendasikan kepada Kepala Desa yang berwenang dengan instansi tujuan Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud (vide Bukti P-16); 13. Bahwa terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor sesuai dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 29 November 2024 (vide Bukti P-12) yang dinyatakan oleh Para Teradu yakni Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 9 Desember 2024, menerangkan Tentang Status Laporan dari Pelapor yang dinyatakan oleh Para Teradu yakni Ditindaklanjuti/Diteruskan kepada Intstansi Tujuan yaitu Polres Kepulauan Talaud /Memenuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemilihan (Bukti P-14), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi dengan dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025 (vide Bukti P-15) yang pada akhirnya ternyata Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III telah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 14 Januari 2024, menerangkan Tentang Status Laporan dari Pelapor yang dinyatakan Oleh Para Teradu yakni ditindaklanjuti, Laporan Mengandung Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain selanjutnya Diteruskan/Direkomendasikan kepada Kepala Desa Yang Berwenang dengan Instansi Tujuan Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud (vide Bukti P-16). 14. Bahwa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh “Para Terlapor” yang diadukan oleh Pengadu sebagai Pelapor dalam Laporan Bawaslu saat itu, dan kami sudah tuangkan juga dalam bukti : − Bukti P-17; − Bukti P-18; − Bukti P-19; − Bukti P-20; 15. Oleh karena itu, terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang dinyatakan Oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, dengan bukti-bukti yang diajukan, serta ternyata Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, maka semestinya pun sangat-sangat jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan; 16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Para Teradu telah nyata dan jelas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11, Pasal 6 ayat (3) huruf c jo.Pasal 12, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, memohon kepada DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Para Teradu/Para Terlapor (Teradu/Terlapor (Teradu I sampai dengan Teradu V)), dengan putusan sebagai berikut: Memberhentikan secara tetap Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/terlapor III, Teradu/Terlapor II, Teradu/terlapor IV, Teradu/Terlapor II, Teradu/terlapor V; Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Para Teradu/Para Terlapor (Teradu/Terlapor (Teradu I s.d. Teradu V), dengan putusan sebagai berikut: 1. Memberhentikan secara tetap Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor II, Teradu/terlapor IV, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor V; 2. Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 - Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tanggal 18 Oktober 2024; - Dokumentasi Hasil Pengawasan; P-2 Surat Pernyataan a.n. Wellem Poae, tanggal 13 Januari 2025; P-3 Surat Pernyataan a.n. Djohan Parangka, tanggal 13 Januari 2025; P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 30 November 2024; P-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 8 Desember 2024; P-6 Screenshoot WhatsApp Group BSPN PDIP-Cabang; P-7 Video Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye; P-8 Video Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye; P-9 Video Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye; P-10 Video Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye; P-11 Dokumentasi Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye; P-12 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 29 November 2024; P-13 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 565/PP/K.SA- 07/12/2024, hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 2 Desember 2024; P-14 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024; P-15 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025; P-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, tanggal 14 Januari 2025; P-17 Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Beo Utara dan Dokumentasi; P-18 Dokumentasi Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan yang melibatkan perangkat desa a.n. Winarti Sarani; P-19 Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, 24 September 2024; P-20 Keputusan Kepala Desa Lobbo I Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lobbo I, tanggal 2 Januari 2024. [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 10 Juli 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan fakta pemeriksaan, terhadap dalil yang diajukan oleh Pemohon/Pengadu/Pelapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan tidak dapat dibantah oleh Para Teradu/Terlapor; 2. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan fakta pemeriksaan, terhadap Para Pengadu telah mengabaikan Peraturan Perundang-undangan khususnya berkaitan dengan tugas pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud; 3. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan fakta pemeriksaan, terhadap Para Pengadu telah mengakui terhadap keseluruhan dalil-dalil yang diajukan; 4. Bahwa telah sangat jelas terhadap hal tersebut merupakan kerugian secara konstitusional yang diakibatkan oleh kelalaian dan ketidakprofesionalan daripada Para Teradu, dimana apabila semestinya pengawasan dijalankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya berkaitan dengan tugas pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud, maka Pemohon/Pengadu/Pelapor “memiliki” kesempatan untuk memenangkan “pertarungan demokrasi” sesuai dengan aturan main yang sebenarnya; 5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon/Pengadu/Pelapor, memohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa, dalam proses perbaikan demokrasi ke depannya, maka semestinya Memberhentikan Secara Tetap Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III; Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, maka kami memohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2025, sebagai berikut: Sehubungan dengan pokok aduan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor 122-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025 a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Perkenankan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Pengadu a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti dan/atau memproses Laporan Panitia Pengawas Kecamatan Essang melalui Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut keterangan Teradu I s.d. Teradu III: Jawaban Teradu I s.d. Teradu III berkaitan dengan pokok permasalahan yang diadukan. 1. Bahwa selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Essang terkait kegiatan pengawasan kampanye di lapangan sepak bola Desa Bulude Kecamatan Essang. Semestinya Panwaslu Kecamatan Essang setelah melakukan pengawasan dan menemukan dugaan pelenggaran pidana Pemilihan wajib menyampaikan Temuan Hasil Pengawasan tersebut 1x24 jam kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti dengan penanganan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Talaud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) di atas, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah di periksa dan diadili dalam Sidang DKPP RI dengan Putusan Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 16 Juni 2025. Namun demi membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima dan menindaklanjuti Laporan Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024, telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024, maka Teradu I s.d. Teradu III melampirkan bukti proses penanganan laporan dalam (vide Bukti T-1 s.d. Bukti T-6). Bahwa Pengadu a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Status Laporan, tanggal 8 Desember 2024, yang menerangkan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana Pemilihan karena memiliki “conflict of interest” dengan Para Terlapor yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. Terhadap Dalil pengadu tersebut, berikut keterangan Teradu I s.d. Teradu III: Jawaban Teradu I s.d. Teradu III berkaitan dengan pokok permasalahan yang diadukan. 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah-Anisya G. Bambungan dan Tim Kampanye dengan cara membagikan uang secara terbuka dalam Kampanye Pemilihan kepada peserta Kampanye dan memberikan amplop berisi uang sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan Essang, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud, berdasarkan Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh Suwemprit Suoth pada tanggal 30 November 2024 (vide Bukti T-7). 1.1. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan kajian awal berdasarkan Formulir Model A.4 Nomor: 007/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya hasil kajian awal menyimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan terkait adanya dugaan tindak pidana membagikan uang secara terbuka dalam Kampanye Pemilihan kepada peserta Kampanye dan memberikan amplop berisi uang sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan Essang, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud (vide Bukti T-8); 1.2. Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakumdu tanggal 3 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, yang pada pokoknya bahwa terhadap dugaan tindak pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara di, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan oleh Terlapor a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan, memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, kemudian dapat dilakukan klarifikasi terhadap saksi- saksi yang mengetahui peristiwa money politic, dan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang melanggar ketentauan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan di Desa Taruan Kecamatan Gemeh dan Desa Taduwale Kecamatan Gemeh (vide Bukti T-9); 1.3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 8 Desember 2024, Pukul 19 WITA, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berpendapat dinaikan ke tingkat penyidikan. Namun oleh Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa perkara dugaan tindak pidana Pemilihan tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, sebab berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan karena itu perbuatan memberikan uang dalam amplop tanpa disertai unsur memengaruhi dipandang delik tersebut belum selesai dilakukan; kemudian Ahli menjelaskan bahwa perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa. Sehingga Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud di dalam Formulir Laporan Nomor: 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, tidak ditindaklanjuti atau dihentikan (vide Bukti T-10); 1.4. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran berdasarkan Formulir Model A.11 Nomor: 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan yang disampaikan oleh Pelapor terkait adanya dugaan tindak pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan oleh Terlapor a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan, dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan berdasarkan keterangan hasil klarifikasi Saksi dan Ahli menjelaskan bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, karena perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 187A unsurnya saling berkaitan satu sama lain sekalipun unsur delik dimaksud Pasal in casu pada satu pihak bersifat alternative. Kemudian dalam hal pembuktian perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa. Bahwa dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan menyebutkan “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”, dengan berdasarkan pada penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Berdasarkan uraian terhadap unsur tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024, dihentikan dengan alasan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-11); 1.5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan berdasarkan Formulir Model A.17, tanggal 8 Desember 2024, yang pada pokoknya memberitahukan kepada Pelapor dan Terlapor bahwa Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024, dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-12). Bahwa Pengadu a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Status Laporan, tanggal 9 Desember 2024, yang menerangkan Status Laporan dari Pelapor ditindaklanjuti/diteruskan kepada instansi tujuan yaitu Polres Kepulauan Talaud karena memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Kemudian Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Status Laporan tanggal 14 Januari 2024, yang menerangkan Status Laporan dari Pelapor ditindaklanjuti karena Laporan mengandung dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain sehingga diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya Pengadu menerangkan Teradu mengeluarkan Status Laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan karena memiliki “conflict of interest” dengan Para Terlapor yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut keterangan Teradu I s.d. Teradu III: Jawaban Teradu I s.d. Teradu III berkaitan dengan pokok permasalahan yang diadukan. 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Model A.1 Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024, yang dilaporkan oleh Sunarto Bataria pada tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang dengan sengaja melibatkan perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani pada saat kampanye Pemilihan (vide Bukti T-13). 1.1. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Kajian Awal berdasarkan Formulir Model A.4 Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 1 Desember 2024, yang pada pokoknya hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel terkait adanya Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan sengaja melibatkan perangkat Desa Lobbo 1, Kecamatan Beo Utara di dalam Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan (vide Bukti T-14); 1.2. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Berita Acara, tanggal 4 Desember 2024, yang pada pokoknya hasil pembahasan berkesimpulan bahwa adanya peristiwa dugaan tindak pidana Pemilihan, yang melanggar ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-15); 1.3. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Berita Acara, tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya hasil pembahasan berkesimpulan bahwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti (vide Bukti T-16); 1.4. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menyusun Kajian Dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Model A.11 Nomor: 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya bahwa perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang dengan sengaja di dalam Kampanye Pemilihan melibatkan Perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan Beo Utara, dinyatakan memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang ditunjukkan dengan bukti Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tercatat Winarti Sarani sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Pasanagan Calon Nomor Urut 3 (tiga) di Wilayah Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diduga melanggar ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang- Undang Pemilihan (vide Bukti T-17); 1.5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian meneruskan Rekomendasi berdasarkan Formulir Model A.15 Nomor: 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024, tanggal 10 Desember 2024, yang pada pokoknya meneruskan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-18); 1.6. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Mengawasi penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan oleh Kepolisian Resort Talaud. Berdasarkan Surat Nomor B/01/I/2025/Reskrim, tanggal 3 Januari 2025, yang pada pokoknya Polres Kepulauan Talaud menyampaikan pemberitahuan bahwa mulai pada tanggal 3 Januari 2025 penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah- Anisya G. Bambungan, melibatkan perangkat Desa dalam Kampanye Pemilihan dihentikan dengan alasan demi hukum berdasarkan daluarsa waktu penyidikan (vide Bukti T-19). 1.7. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan berdasarkan Formulir Model A.17, tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya memberitahukan kepada Pelapor dan Terlapor bahwa Laporan Nomor: 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024, dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-20). 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan penanganan pelanggaran terkait pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025, yang pada pokoknya laporan mengenai keterlibatan Perangkat Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Setelah melakukan penanganan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Status Laporan yang pada pokoknya ditindaklanjuti Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain. Selanjutnya diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa yang berwenang (vide Bukti T-21). 2.1. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Desa Lobbo I, tanggal 15 Januari 2025, yang pada pokoknya pemberitahuan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan lain (vide Bukti T-22). Bahwa tuduhan Pengadu yang menerangkan Teradu melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11, Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu membantah dengan tegas dan memandang aduan Pengadu sangat mengada-ada dan tidak mendasar. Faktanya, selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, dari Panwaslu Kecamatan Essang terkait kegiatan kampanye di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude, Kecamatan Essang. Semestinya Panwaslu Kecamatan Essang setelah melakukan pengawasan dan menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan wajib menyampaikan Temuan Hasil Pengawasan tersebut 1x24 jam kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti dengan penanganan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Talaud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Status Laporan dihentikan bukan tanpa dasar hukum terkait Laporan Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh Suwemprit Suoth pada tanggal 30 November 2024. Status Laporan tersebut mengacu pada Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, tanggal 8 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan pelanggaran, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berpendapat dinaikan ke tingkat penyidikan. Namun Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa perkara dugaan tindak pidana Pemilihan tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, sebab berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan karena itu perbuatan memberikan uang dalam amplop tanpa disertai unsur memengaruhi dipandang delik tersebut belum selesai dilakukan; kemudian Ahli menjelaskan bahwa perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa. Terkait Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh Sunarto Bataria pada tanggal 29 November 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Berita Acara Pembahasan Kedua tanggal, 9 Desember 2024, yang pada pokoknya hasil pembahasan berkesimpulan bahwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian meneruskan Rekomendasi berdasarkan Formulir Model A.15 Nomor 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024, tanggal 10 Desember 2024, yang pada pokoknya meneruskan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resort Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengawasi penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan oleh Kepolisian Resort Talaud. Berdasarkan Surat Nomor B/01/I/2025/Reskrim, tanggal 3 Januari 2024, yang pada pokoknya Polres Kepulauan Talaud menyampaikan Pemberitahuan bahwa mulai pada tanggal 3 Januari 2025 penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah-Anisya G. Bambungan, yang melibatkan perangkat Desa dalam Kampanye Pemilihan dihentikan dengan alasan demi hukum berdasarkan daluarsa waktu penyidikan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025 yang pada pokoknya laporan mengenai keterlibatan Perangkat Desa Lobbo I Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dari hasil penanganan pelanggaran yang dimaksud, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian mengeluarkan Status Laporan yang pada pokoknya ditindaklanjuti Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Selanjutnya diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa Lobbo I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berulang kali Pengadu menyampaikan diksi bahwa Teradu tidak memberikan rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan karena memiliki “conflict of interest” adalah kalimat provokatif dan sangat merugikan Teradu. Fakta membuktikan bahwa Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran secara prosedural tanpa melampaui batas kewenangan undang-undang yang mengatur tentang tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk agar menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/IV/2025, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-22, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 - Formulir Laporan a.n. Djohan Parangka, tanggal 15 November 2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024 a.n. Djohan Parangka, tanggal 15 November 2024; - Surat Djohan Parangka, perihal Perbaikan Laporan (Kelengkapan Laporan), tanggal 18 November 2024; - Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 18 November 2024; - Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 347/LHP/PM.01.02/I/2025, tanggal 20 Januari 2025; T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 005/PL/PB/Kab/25.10/XII/2024, tanggal 18 November 2024; T-3 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud Terhadap Perkara Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 19 November 2024; T-4 - Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 23 November 2024; - Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, tanggal 27 September 2024; - Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Dr. Michael Barama, S.H., M.H; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Michael Barama, S.H., M.H; - Surat Tugas Nomor 6791/UN12.7/KP/2024, tanggal 22 November 2024; - Kartu Tanda Penduduk a.n. Dr. Michael Barama, S.H., M.H; T-5 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud Terhadap Perkara Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024; T-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 23 November 2024; T-7 Formulir Laporan a.n. Handri Piter Poae dan Suwempry Sifrit Suoth, tanggal 30 November 2024; Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 007/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 30 November 2024; BUKTI KETERANGAN T-8 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; T-9 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud; T-10 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud; T-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024 T-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 8 Desember 2024; T-13 - Formulir Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XII/2024, tanggal 29 November 2024; - Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, tanggal 24 September 2024; - Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024; - Dokumentasi Winarti Sarani Pada Saat Mengikuti Kampanye Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan di Desa Lobo, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud; - Dokumentasi Winarti Sarani Pada Saat Mengikuti Kampanye Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan di Kelurahan Urung, Kecamatan Urung, Kabupaten Kepulauan Talaud; - Keputusan Desa Lobbo I Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lobbo I, tanggal 2 Januari 2024; - Daftar Hadir Musyawarah Desa, tanggal 29 November 2024; T-14 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 1 Desember 2024; T-15 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud; T-16 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud; T-17 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024; T-18 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 647/PP.01.02/K.SA- 07/12/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan, tanggal 10 Desember 2024; T-19 - Surat Kepolisian Resor Kepulauan Talaud Nomor B/01/I/2025/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tanggal 3 Januari 2025; - Surat Ketetapan Nomor SK Sidik/64 b/I/2025/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 3 Januari 2025; T-20 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024; T-21 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025; Formulir Laporan a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, tanggal 6 Januari 2025; BUKTI KETERANGAN T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 067/PP/K.SA- 07/1/2025, hal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain, tanggal 15 Januari 2025. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/IV/2025, tanggal 10 Juli 2025, maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan tugas Pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 sesuai dengan kententuan perundang-undangan serta berpedoman pada kode etik penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dari Panwaslu Kecamatan Essang terkait kegiatan kampanye di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude, Kecamatan Essang. Semestinya Panwaslu Kecamatan Essang, setelah melakukan pengawasan dan menemukan dugaan pelenggaran pidana Pemilihan wajib menyampaikan Temuan Hasil Pengawasan Tersebut 1x24 jam kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti dengan penanganan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Talaud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Status dihentikan Laporan Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh Suwemprit Suoth pada tanggal 30 November 2024, mengacu pada Berita Acara Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu tanggal 8 Desember 2024 pukul 19.00 WITA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bagian keempat Pembahasan Kedua Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3). Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan pelanggaran. Pada pembahasan kedua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berpendapat dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun, Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup alat bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana Pemilihan. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menindaklanjuti Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024, yang dilaporkan oleh Sunarto Bataria pada tanggal 29 November 2024. Kemudian berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya hasil pembahasan berkesimpulan bahwa dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti. Selanjutnya Kepolisian Resort Talaud mengeluarkan Surat Nomor B/01/I/2025/Reskrim, tanggal 3 Januari 2024, yang pada pokoknya menyampaikan Pemberitahuan bahwa mulai pada tanggal 3 Januari 2025 penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah-Anisya G. Bambungan, S.E., dihentikan dengan alasan demi hukum berdasarkan daluarsa waktu penyidikan. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan penanganan pelanggaran terkait pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025 yang pada pokoknya laporan mengenai keterlibatan Perangkat Desa Lobbo I Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Status Laporan yang pada pokoknya ditindaklanjuti Laporan karena mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Sehingga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan rekomendasi Kepada Kepala Desa Lobbo I, tanggal 15 Januari 2025, yang pada pokoknya pemberitahuan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan lain. 6. Diksi bahwa Teradu tidak memberikan rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat- sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan karena memiliki “conflict of Interest” adalah tidak benar. Ini merupakan kalimat provokatif dan sangat merugikan Teradu. Fakta membuktikan bahwa Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran secara prosedural dengan menindaklanjuti semua Laporan Pengadu tanpa melampaui batas kewenangan undang-undang yang mengatur tentang tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah. 7. Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya dan menolak aduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam Pengawasan Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan lampiran surat panggilan sidang dalam Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi: Pasal 100 Bawaslu Provinsi Berkewajiban : … b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan yang dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tertanggal 6 Januari 2025 (vide Bukti PT-1), yang pada pokoknya sebagai berikut: 2.1. Bahwa pada hari Senin 6 Januari 2025, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan dengan Pelapor a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo yang pada pokoknya melaporkan Winarti Sarani, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan yang diduga melakukan pelanggaran keterlibatan perangkat Desa Lobbo I dalam pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan. 2.2. Bahwa menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyusun Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tertanggal 7 Januari 2025, yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel serta melimpahkan Laporan a quo ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai locus delicti atau tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; 2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menindaklanjuti pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan di proses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dengan keluarnya Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 14 Januari 2025. 3. Bahwa berkenaan dengan pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, yang pada pokoknya sebagai berikut: 3.1. Bahwa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah beberapa kali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu termasuk diantaranya Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 14 September 2024 bertempat di Sutan Raja Hotel Manado yang pada pokoknya pada kegiatan dimaksud telah disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten/Kota untuk menerima dan memproses laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku (vide Bukti PT-2); 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025; - Formulir Laporan a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 7 Januari 2025; - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2/PP.00.01/K.SA/01/2025, hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 8 Januari 2025; - Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, tanggal 14 Januari 2025; BUKTI KETERANGAN PT-2 - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 431/PP.01.01/K.SA/09/2024, hal Undangan Peserta, tanggal 12 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 434/PP.01.01/K.SA/09/2024, hal Undangan Peserta, tanggal 12 September 2024. [2.9.2] Ardiles M.R Mewoh (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) - Pihak Terkait menerangkan terkait dengan Terlapor yang menghilang, Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Utara, sudah melakukan koordinasi secara intens. Terutama apabila ada kasus yang spesifik atau ada kendala dalam melakukan penanganan pelanggaran. Peristiwa seperti ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud namun pernah kejadian di daerah lain seperti Kota Bitung, Kota Manado. Terlapor tidak dapat ditemukan baik dalam tenggat waktu pemeriksaan di Bawaslu maupun jika sudah dilimpahkan ke Kepolisian. - Pihak Terkait menerangkan bahwa di Bawaslu pada prinsipnya apabila sudah memenuhi unsur dan cukup alat bukti maka dilimpahkan kepada Kepolisian. Hal ini disebabkan, Bawaslu memiliki keterbatasan soal infrastruktur peralatan seperti cek point. Terlapor atau Tersangkanya berada dimana? Sementara di Kepolisian memiliki peralatan yang lebih canggih. Dalam beberapa kasus, karena Bawaslu memiliki keterbatasan waktu 3+2 maka diteruskan dengan harapan Kepolisian memiliki peralatan yang lebih memadai untuk mengetahui keberadaan Terlapor. Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada Kapolda Sulawesi Utara terkait hal ini. Dalam beberapa kasus sempat mendapat atensi karena faktanya memang jelas. Peristiwanya ada dan dugaan pelanggaran kuat, namun di Undang-Undang Pilkada tidak seperti di Undang-Undang Pemilu bisa In absentia. Dalam Undang-Undang Pilkada memang harus dihadirkan. Waktunya 3+2 di Bawaslu sementara di Kepolisian adalah 14 hari. Pada saat waktu 14 hari di Kepolisian, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tetap melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyidikan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan laporan tanggal 6 Januari 2025, diterima oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan kajian awal. Dalam Kajian Awal, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memastikan apakah peristiwa hukumnya sudah pernah dilaporkan atau belum? Terutama locus di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ternyata sudah ada laporan sebelumnya terkait dengan peristiwa tersebut. Terlapor pada saat itu adalah Pasangan Calon sehingga diregister untuk dugaan tindak pidana Pemilu. Oleh karena laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terdapat 3 Terlapor termasuk diantaranya adalah Pasangan Calon dan Winarti Sarani. Dalam hal menentukan jenis pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap Terlapor Pasangan Calon sudah ditangani sehingga menjadi ne bis in idem. Selanjutnya, terhadap Winarti Sarani, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 189 ditentukan jenis dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Terkait dengan pidananya, subjek hukumnya adalah Pasangan Calon tidak di luar Pasangan Calon. Sehingga terhadap Winarti Sarani, ditentukan jenis pelanggarannya adalah pelanggaran terhadap undang- undang lainnya. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melimpahkan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebagaimana keterangan Para Teradu, bahwa laporan ini diproses sesuai dengan kajian awal, yang mana Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah menentukan jenis pelanggarannya adalah pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai Panwaslu Kecamatan yang tidak menyerahkan LHP/membocorkan LHP, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Talaud untuk memproses Panwaslu Kecamatan dimaksud dengan dugaan pelanggaran kode etik. Hasilnya, Panwaslu Kecamatan tersebut diberhentikan. Mengenai keaslian LHP tersebut juga menjadi pertanyaan. 2 orang Panwaslu Kecamatan tersebut terafiliasi sehingga diduga LHP dibuat sendiri oleh Panwaslu Kecamatan tersebut. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi 2 orang Panwaslu Kecamatan menjadi Saksi bagi Pemohon. [2.9.3] Donny Rumagit (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) - Pihak Terkait membenarkan menerima laporan pada tanggal 6 Januari 2024. Setelah melalui proses kajian, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara meneruskan laporan/melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terkait dengan keterlibatan perangkat desa a.n. Winarti Sarani yang diduga melakukan pelanggaran keterlibatan Desa Lobbo 1 dalam Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan monitoring terkait tindaklanjut pelimpahan laporan. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sudah menindaklanjuti pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sudah merekomendasikan terkait dengan pelanggaran undang-undang lainnya dan sudah diteruskan kepada atasannya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam setiap tahapan melaksanakan rapat koordinasi dan membahas setiap detail yang ada, permasalahan-permasalahan terkait dengan penanganan pelanggaran, baik dengan Kepolisian maupun dengan Kejaksaan. Pada prinsipnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terus menindaklanjuti setiap laporan dan temuan sesuai dengan aturan yang ada. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan menghilangnya Terlapor, dalam rapat koordinasi sebagaimana tertuang dalam daftar inventaris masalah selalu disampaikan. Sehingga, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan pembahasan terkait hal tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sempat mendengar Terlapor menghilang. Dalam waktu penanganan 3+2 memang sangat terbatas. Namun, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tetap menyampaikan agar tetap berupaya berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. [2.9.4] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
I. DUDUK PERKARA
Bahwa berkenaan dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak menindaklanjuti dan/atau tidak memproses Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Essang, dengan Nomor Laporan 258/LHP/PM.01.02/10/2024 yang disampaikan oleh Para Teradu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan kampanye di Lapangan Desa Bulude Kecamatan Essang untuk kemudian dijadikan salah satu temuan Bawaslu Kecamatan Essang dan telah dilaporkan atau dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan seterusnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud adalah permasalahan yang terjadi pada internal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/62/X/YAN.2.2./2024/Sat Intelkam dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resor Kepulauan Talaud yang pada pokoknya berkenaan dengan perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat yaitu bentuk kegiatan tatap muka dan pertemuan terbatas bertempat di Desa Bulude Kecamatan Essang hari/tanggal Jumat 18 Oktober 2024, Pukul 12.00 WITA s.d. 21 WITA. Bahwa terkait penanganan perkara dimaksud adalah sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan sepanjang belum diterbitkan Rekomendasi, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sama sekali tidak berwenang untuk masuk dalam proses dimaksud. II. POKOK-POKOK KETERANGAN - Bahwa pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota). - Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada tanggal 20 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan Peraturan Komisi ini, dan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Berdasarkan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 743 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. - Bahwa kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, dan kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik dan Tim Kampanye (Pasal 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024). - Bahwa dalam melaksanakan kampanye Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan Pasangan Calon Perseorangan, membentuk Tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon. Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon yang telah terbentuk didaftarkan di KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. - Bahwa menurut Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode sebagai berikut: 1. Pertemuan terbatas; 2. Pertemuan tatap muka dan dialog; 3. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon; 4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum; 5. Pemasangan Alat Peraga; 6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau 7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan; Metode-metode kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di atas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut: 1. Untuk metode kampanye berupa debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah. 2. Untuk metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Pasangan Calon. 3. Untuk metode kampanye berupa penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Pasangan Calon. Sehingga dapat dijabarkan seperti di bawah ini: a. Metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: 1. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon 2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum 3. Pemasangan Alat Peraga 4. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik b. Metode Kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh Parpol dan/atau Pasangan Calon Peserta: 1. Pertemuan terbatas 2. Pertemuan tatap muka dan dialog 3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum 4. Pemasangan Alat Peraga 5. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan. Metode Kampanye sebagaimana disebutkan pada huruf b angka 1, angka 2, dan angka 5, dengan mekanisme sebagai berikut: - Pertemuan Terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyampaikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas dapat dilaksanakan: dalam ruangan atau gedung tertutup; dan/atau melalui media daring. Peserta kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah paling banyak: 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota. Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas dengan tembusan disampaikan kepada: a. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. - Pertemuan tatap muka dan dialog Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan: di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; di luar ruangan; dan/atau melalui media daring. Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan tembusan disampaikan kepada: a. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. - Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 40 ayat (2) menyebutkan: Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. Rapat umum; b. Kampanye melalui media sosial; dan/atau c. Kampanye melalui media daring. Rapat Umum dilaksanakan dengan ketentuan: - Dimulai Pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat Pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. - Dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. - Harus memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan. - Paling banyak: a. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. - KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye rapat umum dengan memerhatikan usul dari Pasangan Calon. - Petugas Penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk rapat umum, dengan tembusan disampaikan kepada: a. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota - bahwa aturan tentang kampanye di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, (PKPU Nomor 13 tahun 2024) terdapat sedikitnya dua poin penting yang berubah dari aturan kampanye Pemilu 2024. - bahwa pada pasal 66 ayat (3) disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye, dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. - Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye, dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. - Pasal 66 ayat (5) yang berbunyi Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: dalam bentuk barang dan nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp1.000.000,- - bahwa biaya transportasi untuk kampanye harus dikonversi ke dalam bentuk barang dan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, hal ini sejalan dengan Pasal 66 ayat (6) mengamanatkan biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. (ayat ini dengan tegas melarang pemberian uang tunai sebagai biaya transportasi, bahwa biaya transportasi, dapat diberikan dalam bentuk barang seperti voucher, makanan kotak atau bahkan penyewaan kendaraan). - Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 - Pasal 66 PKPU 13/2024 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut: 1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; 2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik. 3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. 4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. 5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. 6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. 7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. 8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. 9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog. 10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau 11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. 12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain. 13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah. 14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD). 15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan. 16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara. 17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. 18. Memasang atat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban. 19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. 20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. - Kewenangan KPU dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 KPU memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang mencakup beberapa aspek penting yaitu: - KPU bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan memantau seluruh tahapan kampanye. - KPU juga menetapkan jadwal kampanye, (KPU menetapkan jadwal kampanye yang meliputi waktu, tempat, dan metode kampanye yang diperbolehkan) memastikan adanya keadilan dan kesetaraan bagi semua Pasangan Calon. - memastikan kampanye berjalan sesuai peraturan yang beriaku. - Pengawasan Pelaksanaan Kampanye (KPU mengawasi jalannya kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, seperti penggunaan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat terlarang, atau praktik politik uang). Penyelenggaraan Debat Publik (KPU dapat menyelenggarakan debat publik antar pasangan talon untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenal visi, misi, dan program masing-masing calon). - Pengaturan Dana Kampanye (KPU memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan dana kampanye, termasuk pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh pasangan calon). - Penindakan Pelanggaran (KPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pasangan calon atau tim kampanye yang melanggar aturan kampanye). - Penyebaran Informasi Kampanye (KPU memastikan informasi kampanye yang disampaikan kepada masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan). - Kerjasama dengan Pihak Terkait (KPU bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat keamanan, dan pemerintah daerah, untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan kampanye). - bahwa Kewenangan KPU dalam kampanye Pilkada 2024 ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang adil, transparan, dan demokratis, serta memastikan bahwa pemilih mendapatkan informasi yang cukup untuk membuat pilihan yang tepat. - bahwa terkait metode, mekanisme kampanye, larangan kampanye dan dana Kampanye yang sudah diuraikan berdasarkan regulasi berkenaan Pelaksanaan Kampanye oleh Parpol maupun Pasangan Calon dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah disosialisasikan, dikoordinasikan kepada setiap paslon, melalui agenda-agenda kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi melalui media massa cetak/elektronik. - bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud beberapa kali menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Kampanye diantaranya pada tanggal 26 September 2024 yang dihadiri oleh Petugas Penghubung/LPO Pasangan Calon serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dengan agenda kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Pertemuan Terbatas, Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pembatasan Dana Kampanye serta Jumlah Penayangan, Ukuran dan Durasi iklan Kampanye pada media massa cetak dan media massa elektronik Pilkada Tahun 2024. - Sosialisasi tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024 bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pihak yang terlibat mengenai tahapan-tahapan penting dalam kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati. Salah satu aspek yang dibahas secara detail dalam acara ini adalah mekanisme kampanye melalui Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, yang menjadi salah satu metode kampanye yang diperbolehkan. berbagai peraturan dan ketentuan terkait pelaksanaan kampanye, terutama rapat umum yang membutuhkan lokasi terbuka dan dapat menampung banyak peserta. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses kampanye berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat setempat. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024 dapat berjalan demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu pada masa kampanye merupakan momen edukasi politik untuk masyarakat dalam hal mengkaji visi-misi apa yang dipersembahkan setiap paslon untuk membawa kemajuan 5 tahun bagi Kabupaten Kepulauan Talaud ke depannya. Pada akhir Rakor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengingatkan kepada setiap paslon melalui LO Paston untuk Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing. Berikutnya KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan sekalipun dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 khususnya Pasal 66 memberikan ruang bagi Pasangan Caton dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye, dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah, tidak salah memahami ketentuan dimaksud. Ayat 6 yang dengan tegas melarang pemberian uang tunai sebagai biaya transportasi. Praktik politik uang dalam pilkada dilarang, dan pelakunya bisa dijerat hukum pidana, baik pemberi maupun penerima, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya bahwa setiap orang dilarang, yang dengan sengaja melakukan perbuatan metawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, oleh karena itu kepada setiap paslon untuk tetap berhati-hati. - bahwa sebagaimana disampaikan awal, Pelaksanaan Kampanye Pilkada Tahun 2024 dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebelum pelaksanaan kampanye oleh Paslon, juga telah menggelar acara Deklarasi Kampanye Damai pada tanggal 23 September 2024 bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam agenda dimaksud telah dibacakan Naskah Deklarasi Damai yang antara lain menyatakan: 1. siap mewujudkan pemilihan yang langsung umum, bebas, rahasia jujur dan adil; 2. melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang, serta 3. melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. - bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kampanye sebagaimana amanat ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota”, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 435 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 779 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 435 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024; berikut adalah lampiran jadwal Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye sebagai berikut: JADWAL PROGRAM/KEGIATAN NO. AWAL AKHIR KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN TALAUD Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan Sabtu, 23 Rabu, 25 1. lain yang tidak melanggar larangan September 2024 November Kampanye dan ketentuan peraturan 2024 perundang-undangan Pasangan Caton Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Debat Publik atau Debat Terbuka Senin, 14 Oktober 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024: Jumat, 1 November 2024 a. Debat Publik atau Debat Terbuka Rabu, 13 November 2024 Pertama pelaksanaannya di 2. Provinsi Sulut - Manado. b. Debat Publik atau Debat Terbuka Kedua pelaksanaannya di Kabupaten Kepulauan Talaud. c. Debat Publik atau Debat Terbuka Ketiga tempat pelaksanaannya di Kabupaten Talaud Iklan media massa cetak dan media massa elektronik Pasangan Calon Minggu 10 Sabtu, 23 3. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten November November Kepulauan Talaud Tahun 2024 2024 2024 Selasa, 26 Minggu, 24 November 4. Masa Tenang November 2024 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 436 Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 736 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 436 Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Caton Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024; berikut adalah lampiran jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 sebagai berikut: a. Lampiran 1 (Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024) NOMOR PASANGAN TANGGAL PELAKSANAAN URUT CALAON KAMPANYE RAPAT UMUM MOKTAR ARUNDE 23 November 2024 Lokasi: PARAPAGA ADE YESWA Lapangan Upacara Rumah Dinas 1 SAHEA Bupati IRWAN HASAN, S.E 21 November 2024 Lokasi: 2 HARONI MAMENTIWALO Lapangan Upacara Rumah Dinas Bupati 19 November 2024 WELLY TITAH Lokasi: 3 ANISYA GRETSYA Lapangan Upacara Rumah Dinas Bupati BAMBUNGAN, S.E. 20 November 2024 Dr. TAMMY WANTAN IA, M.Th. Lokasi : 4 DJEKMON AMISI, S.H. Lapangan Upacara Rumah Dinas Bupati YOPI SARAUNG, A.Md.Ak. 22 November 2024 Ir. ADOLF SEWERAN Lokasi: 5 Lapangan Upacara BINILANG, ME. Rumah Dinas Bupati b. Lampiran 2 (Tempat Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024) NO KECAMATAN LOKASI 1 Melonguane Lapangan Sangkundiman Melonguane 2 Melonguane Timur Lapangan Desa Tule dan Lapangan Desa Bowombaru 3 Pulutan Lapangan Kecamatan Pulutan di Desa Pulutan Utara 4 Rainis Lapangan Sepak Bola Wanala Sawangnguantilla Desa Perangen Lapangan Sepak Bola Taloara Desa 5 Tampan'amma Dapihe 6 Gemeh Lapangan Sahentimbang Gemeh Lapangan Altin Malat Lapangan Desa Bulude 7 Essang Lapangan Desa Lalue Tengah Lapangan Desa Essang Selatan Lapangan Desa Maririk 8 Essang Selatan Lapangan di Desa Ensem Timur 9 Beo Utara Lapangan Desa Lobbo dan Lapangan Desa Rae 10 Beo Wanala Adat Kecamatan Beo dan Pantai BBC Kelurahan Beo Barat 11 Beo Selatan Lapangan Sepak Bola Desa Matahit 12 Kalongan Lapangan Gelora Maatilen Kalongan 13 Lirung Lapangan Gelora Pamil Lirung dan Lapangan Sepak Bola Sereh Lapangan Towongbalat Moronge II 14 Moronge Lapangan Sentrum Moronge Selatan I Wanala Germita Jemaat Nazareth Moronge Selatan Lapangan Nyiur Melambai Salibabu 15 Salibabu Utara Lapangan Manggoauw Bitunuris 16 Kabaruan Lapangan Sepak Bola Wawirane Desa Rarange 17 Damau Lapangan Masalah Gampa Desa Damau Bowone 18 Nanusa Lapangan Olahraga dan Tempat Terbuka lainnya 19 Miangas Lapangan Sepak Bola Desa Miangas
III. KESIMPULAN
- Bahwa sebagaimana kewenangan KPU dalam pelaksanaan kampanye yang telah di sampaikan di atas maka terhadap penanganan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Kampanye adalah kewenangannya Bawaslu, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. - Bahwa terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tidak menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sepanjang pelaksanaan tahapan Kampanye. - Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menfasilitasi proses pelaksanaan Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. [2.9.5] Hilda Jein Palandung (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud) - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 8 berbunyi “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap Tim Kampanye. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud hanya mendownload dari SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) dan diumumkan laman KPU Kabupaten Kepulauan Talaud atau Papan Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. - Pihak Terkait menerangkan bahwa penggantian Tim Kampanye dilakukan di SIKADEKA bukan di SILON. Pada tanggal 24 September 2024, pendaftaran SK Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3, masuk di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada tanggal 28 September 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sudah mengumumkan. Pada tanggal 1 Oktober 2024, terdapat perubahan SK Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3. Kemudian yang kedua pada tanggal 10 Oktober 2024. Pihak Terkait membenarkan yang dikatakan oleh Teradu II Glendy Dalope, dari Kanit Reskrim menghubungi Pihak Terkait agar membuka SIKADEKA untuk memastikan apakah sudah ada penggantian nama di Tim Kampanye. Ternyata pada saat itu, sedang maintenance. Sehingga tidak dapat diakses oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya, Pihak Kepolisian langsung ke Jakarta. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, KPU Kabupaten Kepulauan, dan Kanit Reskrim sudah memastikan namun tetap SIKADEKA tidak dapat diakses. Pada tanggal 1 s.d. 10 SIKADEKA sudah dapat diakses kembali. Pada saat itu, Pihak Terkait menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara namun hasilnya tetap sama maintenance juga. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah mengumumkan, kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Talaud membuka tanggapan masyarakat. Jadi selama tahapan masa kampanye dibuka tanggapan masyarakat. Namun, tidak terdapat tanggapan masyarakat.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai berikut: 1. Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye. Padahal berdasarkan bukti awal dapat ditindaklanjuti sebagai Temuan tanpa harus menunggu laporan Para Pengadu. 2. Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 30 November 2024. Laporan a quo berkenaan dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Welly Titah - Anisya G. Bambungan dan Tim Kampanye dengan cara membagikan uang secara terbuka dalam Kampanye Pemilihan kepada peserta kampanye dan memberikan amplop berisi uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan Essang, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud. Pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 8 Desember 2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan. 3. Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Welly Titah - Anisya G. Bambungan yang melibatkan perangkat Desa Lobbo 1 a.n. Winarti Sarani dalam Tim Kampanye Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, yang disampaikan Pelapor pada tanggal 29 November 2024. Namun, pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu Pemberitahuan Tentang Status Laporan, yang pada pokoknya Laporan a quo dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. 4. Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, berkenaan dengan keterlibatan perangkat Desa Lobbo 1 a.n. Winarti Sarani dalam Tim Kampanye Calon Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, yang disampaikan Pelapor pada tanggal 6 Januari 2025. Namun pada tanggal 14 Januari 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, yang pada pokoknya menyatakan ditindaklanjuti, Laporan Mengandung Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain selanjutnya Diteruskan/Direkomendasikan kepada Kepala Desa Yang Berwenang dengan Instansi Tujuan Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud. [4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga memiliki “conflict of interest” dengan Para Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Welly Titah - Anisya G. Bambungan. Teradu I merupakan Kader PDIP (Anggota Badan Saksi Pemenangan) sehingga memiliki hubungan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3. Teradu II memiliki hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan Calon Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa sepanjang dalil aduan Para Pengadu terkait Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, memiliki substansi yang sama dengan pokok aduan dalam Laporan Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024, yaitu terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye. Dalil aduan a quo sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 16 Juni 2025. Bahwa selama tahapan kampanye, Para Teradu tidak pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Essang terkait kegiatan pengawasan kampanye di lapangan sepak bola Desa Bulude, Kecamatan Essang. Seharusnya Panwaslu Kecamatan Essang setelah melakukan pengawasan dan menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan wajib menyampaikan Temuan Hasil Pengawasan kepada Para Teradu dalam waktu 1x24 jam untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, bahwa pada tanggal 30 November 2024, Para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang yang disampaikan oleh Para Pengadu sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-7). Laporan a quo terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah-Anisya G. Bambungan dan Tim Kampanye dengan cara membagikan uang secara terbuka dalam Kampanye Pemilihan kepada peserta kampanye dan memberikan amplop berisi uang sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan Essang, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud. Pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/ XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya Laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Laporan Nomor 007/LP/PB/KAB/ 25.10/XII/2024 diregistrasi dengan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/ 25.10/XI/2024. Pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Pembahasan Terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-9). Hasilnya, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan: 1) terhadap dugaan tindak pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan Welly Titah dan Anisya G. Bambungan memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, 2) dapat dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa money politic, 3) adanya indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan), 4) Ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan di Desa Taruan, Kecamatan Gemeh dan Desa Taduwale, Kecamatan Gemeh. Pada tanggal 8 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Pada saat itu, Para Teradu berpendapat bahwa Laporan a quo dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa Laporan a quo tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang- Undang Pemilihan karena itu perbuatan memberikan uang dalam amplop tanpa disertai unsur memengaruhi dipandang delik tersebut belum selesai dilakukan. Bahwa keterangan Ahli menjelaskan, perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa. Sehingga Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud di dalam Formulir Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, tidak ditindaklanjuti atau dihentikan (vide Bukti T-10). Selanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang pada pokoknya Laporan yang disampaikan oleh Pelapor terkait dugaan tindak pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan oleh Terlapor a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan, dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi Saksi dan Ahli yang menjelaskan bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) Pasal 187A Undang- Undang Pemilihan. Hal ini disebabkan perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 187A unsurnya saling berkaitan satu sama lain sekalipun unsur delik dimaksud Pasal in casu pada satu pihak bersifat alternative. Kemudian dalam hal pembuktian perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa. Bahwa dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan menyebutkan “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”, dengan berdasarkan pada penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Berdasarkan uraian terhadap unsur tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024, dihentikan dengan alasan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang- Undang Pemilihan (vide Bukti T-11). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/ 25.10/XII/2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-12). Terhadap Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, bahwa pada tanggal 29 November 2024, Para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Sunarto Bataria sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024. Laporan a quo terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang dengan sengaja melibatkan perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani pada saat kampanye Pemilihan (vide Bukti T- 13). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-14). Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Pelapor belum menyampaikan secara jelas alamat Terlapor dan terdapat kekurangan bukti pendukung. Pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor, Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 565/PP/K.SA-07/12/2024, hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melakukan perbaikan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya, Para Teradu meregister Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 dengan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 20.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/ XII/2024. Hasilnya, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan bahwa terdapat peristiwa dugaan tindak pidana Pemilihan, yang melanggar ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang- Undang Pemilihan, dan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-15). Pada tanggal 9 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan bahwa Laporan a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti (vide Bukti T-16). Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasil Kajian a quo pada pokoknya menerangkan bahwa perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang dengan sengaja di dalam Kampanye Pemilihan melibatkan Perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan Beo Utara, dinyatakan memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang ditunjukkan dengan bukti Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tercatat Winarti Sarani sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) di Wilayah Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diduga melanggar ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T- 17). Pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Kapolres Kepulauan Talaud, Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan, Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/ 25.10/XII/2024, dinyatakan sebagai Tindak Pidana Pemilihan dan selanjutnya diteruskan kepada Kapolres Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-18). Pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, ditindaklanjuti/diteruskan kepada Polres Kepulauan Talaud dengan alasan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-20). Pada tanggal 3 Januari 2025, Polres Kepulauan Talaud menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Surat Nomor B/01/I/2025/Reskrim, hal pemberitahuan penghentian penyidikan. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa mulai tanggal 3 Januari 2025 penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah-Anisya G. Bambungan, melibatkan perangkat Desa dalam Kampanye Pemilihan dihentikan dengan alasan demi hukum berdasarkan daluarsa waktu penyidikan (vide Bukti T-19). Terhadap Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, Para Teradu telah menindaklanjuti pelimpahan Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025, yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2/PP.00.01/ K.SA/01/2025, hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 8 Januari 2025. Laporan a quo, pada pokoknya berkaitan dengan dugaan keterlibatan Perangkat Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Para Teradu meregister Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025 dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025. Setelah melakukan penanganan terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/ 25.10/I/2025, pada tanggal 14 Januari 2025, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025 ditindaklanjuti dan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Selanjutnya diteruskan/ direkomendasikan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-21). Pada tanggal 15 Januari 2025, Para Teradu menyampaikan kepada Kepala Desa Lobbo I, Surat Bawaslu Kabupaten Talaud Nomor 067/PP/K.SA-07/1/2025, hal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, laporan dimaksud diduga merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan “Perangkat Desa dilarang: menjadi pengurus partai politik” dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-22). [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan prosedur tanpa melampaui batas kewenangan undang-undang. Bahwa sepanjang dalil Teradu I dan Teradu II diduga memiliki “conflict of interest” dengan Para Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Welly Titah-Anisya G. Bambungan sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 16 Juni 2025. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sepanjang dalil aduan Para Pengadu terkait Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, memiliki substansi yang sama dengan pokok aduan dalam Laporan Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024, yaitu terkait dengan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye. Dalil aduan a quo sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE- DKPP/I/2025, tanggal 16 Juni 2025. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selama tahapan kampanye, Para Teradu tidak pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Essang terkait kegiatan pengawasan kampanye di lapangan sepak bola Desa Bulude, Kecamatan Essang. Seharusnya Panwaslu Kecamatan Essang setelah melakukan pengawasan dan menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan wajib menyampaikan Temuan Hasil Pengawasan kepada Para Teradu dalam waktu 1x24 jam untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 30 November 2024, Para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang yang disampaikan oleh Para Pengadu sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-7). Laporan a quo terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah-Anisya G. Bambungan dan Tim Kampanye dengan cara membagikan uang secara terbuka dalam Kampanye Pemilihan kepada peserta kampanye dan memberikan amplop berisi uang sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan Essang, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya Laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-8). Berdasarkan hal tersebut, kemudian Laporan Nomor 007/LP/PB/KAB/25.10/ XII/2024 diregistrasi dengan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Pembahasan Terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-9). Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan: 1) Terhadap dugaan tindak pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan Welly Titah dan Anisya G. Bambungan memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, 2) Dapat dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa money politic, 3) Adanya indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, 4) Ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan di Desa Taruan Kecamatan Gemeh dan Desa Taduwale Kecamatan Gemeh. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Pada saat itu, Para Teradu berpendapat bahwa Laporan a quo dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa Laporan a quo tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan, bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, karena itu perbuatan memberikan uang dalam amplop tanpa disertai unsur mempengaruhi dipandang delik tersebut belum selesai dilakukan. Ahli juga menjelaskan bahwa perlu ada barang bukti berupa uang, sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim dalam mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada kesesuaiannya dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Sehingga Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud di dalam Formulir Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, tidak ditindaklanjuti atau dihentikan (vide Bukti T-10). Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang pada pokoknya Laporan yang disampaikan oleh Pelapor terkait dugaan tindak pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan oleh Terlapor a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan, dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi Saksi dan Ahli yang menjelaskan bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Hal ini disebabkan perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 187A unsurnya saling berkaitan satu sama lain sekalipun unsur delik dimaksud Pasal in casu pada satu pihak bersifat alternatif. Selain itu, dalam hal pembuktian perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa. Bahwa dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan menyebutkan, “yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU, berdasarkan pada penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Berdasarkan uraian terhadap unsur tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024, dihentikan dengan alasan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang- Undang Pemilihan (vide Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, Para Teradu pada tanggal 29 November 2024 menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Sunarto Bataria sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024. Laporan a quo terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang dengan sengaja melibatkan perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani pada saat kampanye Pemilihan (vide Bukti T-13). Bahwa menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-14). Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Pelapor belum menyampaikan secara jelas alamat Terlapor dan terdapat kekurangan bukti pendukung. Atas hal tersebut pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 565/PP/K.SA-07/12/2024, hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melakukan perbaikan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya, Para Teradu meregister Laporan Nomor 006/PL/PB/ KAB/25.10/XI/2024 dengan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 20.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan bahwa terdapat peristiwa dugaan tindak pidana Pemilihan yang melanggar ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, dan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan bahwa Laporan a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti (vide Bukti T-16). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasil Kajian a quo pada pokoknya menerangkan, bahwa perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang dengan sengaja di dalam Kampanye Pemilihan melibatkan Perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan Beo Utara, dinyatakan memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang ditunjukkan dengan bukti Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tercatat nama Winarti Sarani sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Wilayah Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diduga melanggar ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T- 17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Kapolres Kepulauan Talaud, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan, Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, dinyatakan sebagai Tindak Pidana Pemilihan dan selanjutnya diteruskan kepada Kapolres Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-18). Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo ditindaklanjuti/diteruskan kepada Polres Kepulauan Talaud dengan alasan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-20). Kemudian pada tanggal 3 Januari 2025, Polres Kepulauan Talaud menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, melalui Surat Nomor B/01/I/2025/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa mulai tanggal 3 Januari 2025 penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah-Anisya G. Bambungan, melibatkan perangkat Desa dalam Kampanye Pemilihan dihentikan dengan alasan daluarsa waktu penyidikan (vide Bukti T-19). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti pelimpahan Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tertanggal 6 Januari 2025, yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana Surat Nomor 2/PP.00.01/K.SA/01/2025, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 8 Januari 2025. Laporan a quo, pada pokoknya berkaitan dengan dugaan keterlibatan Perangkat Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Selanjutnya atas pelimpahan tersebut Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025. Bahwa setelah melakukan penanganan terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, pada tanggal 14 Januari 2025, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025 ditindaklanjuti dan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Selanjutnya laporan a quo diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-21). Bahwa pada tanggal 15 Januari 2025, Para Teradu menyampaikan kepada Kepala Desa Lobbo I, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Talaud Nomor 067/PP/K.SA- 07/1/2025, perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, pada pokoknya laporan dimaksud diduga merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan “Perangkat Desa dilarang: menjadi pengurus partai politik” dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-22). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa sepanjang dalil aduan Para Pengadu terkait Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, memiliki substansi yang sama dengan pokok aduan dalam Laporan Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024, yaitu terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye. Dalil aduan a quo sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025 yang telah dibacakan tanggal 16 Juni 2025. Dengan demikian, pertimbangan dalam Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025 mutatis mutandis berlaku juga untuk dalil a quo, sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Bahwa terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan a quo, sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa dalam menindaklanjuti Laporan a quo, Para Teradu sudah melakukan serangkaian proses penanganan Laporan, antara lain, melakukan kajian awal, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi kepada para pihak, mendengarkan keterangan Ahli, dan menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan, serta telah memberitahukan status laporan yang ditempelkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor. Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/ XII/2024, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan a quo dengan melakukan kajian awal dan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu. Serta melimpahkan kepada Kapolres Kepulauan Talaud, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan. Para Teradu juga sudah mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/ XII/2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo ditindaklanjuti/diteruskan kepada Polres Kepulauan Talaud dengan alasan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Namun, laporan tersebut dihentikan dengan alasan daluarsa waktu penyidikan. Bahwa terhadap Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti dengan meregister Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025 dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025. Para Teradu juga telah melakukan penanganan terhadap Laporan a quo dan telah mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan yang pada pokoknya, Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025 ditindaklanjuti dan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain dan selanjutnya diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa Para Teradu juga sudah menyampaikan kepada Kepala Desa Lobbo I, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Talaud Nomor 067/PP/K.SA-07/1/2025, perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu terbukti sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], DKPP menilai, dalil aduan Para Pengadu sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 16 Juni 2025. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh DKPP dan harus dikesampingkan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zenith T.M Anaada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy Dalope, Teradu III Sidra Sofyan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Agus Sugiarto