Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.117/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Talaud & KPU Prov. Sulut
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 17/10/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2017
👁 12 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 24 Agustus 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu secara bersama-sama telah melakukan persekongkolan menyalahgunakan wewenang dengan tujuan kepentingan diri sendiri, tidak objektif, tidak konsisten, dan bersikap memihak/parsial dalam proses fit and proper test calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, telah mengusulkan satu nama yaitu Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, padahal dari hasil penelian fit and proper test, Seprianus Mailuas berada pada peringkat ke 2 (dua); [4.1.2] Bahwa Seprianus Mailuas juga memberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 untuk dibelikan nasi kotak guna makan siang Teradu I, II, III, IV, setelah melakukan fit and proper test; [4.1.3] Bahwa Teradu V melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan bahkan menegur Pengadu dan memberhentikan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud karena tidak mau menandatangani Berita Acara pengusulan nama Seprianus Mailuas.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Velma Sumee sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Kader Talenggoran, Teradu III Alex Suruh, Teradu IV Mexny Tamaroba, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yessy Momongan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Pengadu Rahma Zakawerus sebagai Anggota KPU Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 117/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 194/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Rahma Zakawerus Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KepulauanTalaud, Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Lingkar IV Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Velma Sumee Pekerjaan/Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Jl. Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Alex Suru Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Jl. Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Kader Talenggoran Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Jl. Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mexni Tamaroba Pekerjaan/Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Jl. Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yessy Y. Momongan Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi utara Alamat : Jl. Diponegoro No. 25, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 24 Agustus 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu secara bersama-sama telah melakukan persekongkolan menyalahgunakan wewenang dengan tujuan kepentingan diri sendiri, tidak objektif, tidak konsisten, dan bersikap memihak/parsial dalam proses fit and proper test calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 2. Bahwa dalam tahapan seleksi calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah dijadwalkan kegiatan fit and proper test untuk 3 (tiga) orang calon, masing-masing adalah: 1) Nelwan Maloring, S.H., M.H. 2) Seprianus Mailuas, S.H. 3) Ety D. Ladi, S.H. 3. Bahwa setelah dilakukan penilaian hasil tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Nelawan Maloring, S.H., M.H. memperoleh total nilai sejumlah 810 2) Ety Ladi, S.H. memperoleh total nilai sejumlah 696 3) Seprianus Mailuas, S.H. total nilai sejumlah 689 4. Bahwa jumlah nilai tersebut merupakan rekapan total nilai yang diberikan oleh semua panelis yaitu 5 (lima) anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah ditandatangani; 5. Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 30/BA/KPU- TLD/VII-2017 telah terjadi sikap penyalahgunaan kewenangan, tidak objektif, dan memihak/parsial yang dilakukan oleh keempat anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Alex Suru, Velma Sumee, Mexny Tamaroba, dan Kader Talenggoran. 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut telah menandatangani pengusulan Seprianus Mailuas selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengusulan tersebut sangat janggal dan sarat kepentingan pribadi, karena berdasarkan penilaian nama tersebut berada pada urutan terendah. 6. Bahwa sepatutnya nama yang layak berdasarkan jumlah nilai fit and proper test adalah Nelwan Maloring yang memperoleh nilai tertinggi dan bukan Seprianus Mailuas; 7. Bahwa pengusulan calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Seprianus Mailuas merupakan bentuk tindakan yang menodai dan mengingkari tahapan proses yang wajib diikuti serta menjadi dasar pengambilan keputusan. Perbuatan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut merupakan bentuk keberpihakan. Fit and proper test hanya sebuah formalitas. Apabila jumlah penilaian setelah fit and proper test tidak dijadikan sebagai acuan pengusulan calon Sekretaris, maka yang menjadi pertanyaan adalah untuk apa dilakukan fit and proper test? Apakah fit and proper test merupakan sebuah formalitas? Apakah patut bagi anggota KPU sebagai lembaga yang terhormat dan dituntut memenuhi kode etik menganggap fit and proper test hanya sebagai bentuk formalitas? Patutkah seseorang yang telah diambil sumpah, setelah menerima upah/gaji dari Negara karena bekerja pada lembaga Negara yang resmi dan penuh wibawa kemudian melakukan perbuatan yang menodai nilai keluruhan dari lembaga yang terhormat itu sendiri?Saya berketetapan untuk tetap patuh dan menjaga nilai keluruhan lembaga terhormat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 8. Bahwa perbuatan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut merupakan bentuk persekongkolan untuk menyalahgunakan kewenangan dengan bertindak tidak objektif dan memihak/parsial kepada salah satu calon Sekretaris yaitu Seprianus Mailuas. Hal ini didukung dengan bukti surat pernyataan dari salah satu staf KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Keturunan Binilang yang menyatakan telah menerima uang sebesar Rp. 200.000,00 dari salah satu calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Seprianus Mailuas untuk belanja komsumsi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud setelah melakukan fit and proper test. Pernyataan tersebut didukung oleh pengakuan Seprianus Mailuas kepada Pengadu ketika istirahat makan siang setelah melakukan fit and proper test. Pada saat itu Pengadu melihat anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berbincang dengan Seprianus Mailuas di depan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu kemudian masuk ke ruang kerja untuk menyimpan hasil fit and proper test. Setelah itu, Pengadu menuju ke rumah untuk makan siang, tetapi kemudian datang Seprianus Mailuas dan berkata bahwa ia sudah meminta izin 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk membeli makan siang bagi mereka. Seprianus Mailuas juga mengatakan bahwa Pengadu tidak perlu pulang karena sudah dibelikan makan siang. Pengadu menyadari perbuatan tersebut tidak patut untuk dilakukan oleh calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Terlebih dijeda waktu yang sangat sensitif yaitu menjelang diadakan rapat pleno pengusulan satu nama calon Sekretaris. Pengadu sudah menegur Seprianus Mailuas dengan mengatakan bahwa “ini waktu yang sensitif, karena tidak lama lagi akan dilaksanakan pleno pengusulan satu nama. Saudara memberi kami makan berarti saudara tidak profesional dalam bertindak. Saudara tidak sadar telah berupaya mempengaruhi kami dalam rapat pleno nanti, saya tidak sudah dengan sikap saudara”; 9. Bahwa Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara sengaja melakukan pembiaran terkait persekongkolan penyalahgunaan kewenangan, tidak objektif, tidak konsisten, dan parsial yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV. Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara juga tidak pernah menegur tindakan Teradu I, II, III, IV dan bahkan mendukung tindakan tersebut. Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara malah memarahi Pengadu karena tidak menandatangani pleno pengusulan Seprianus Mailuas selaku Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 10. Bahwa sikap Pengadu yang tidak mau menandatangani pleno pengusulan Seprianus Mailuas didasari oleh semangat untuk menjaga netralitas, objekvitas, dan imparsialitas demi wibawa dan kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun, Pengadu diperlakukan tidak adil dan diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 11. Bahwa dasar pertimbangan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara tidak tercantum landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang secara khusus terkait alasan Pengadu dinonaktifkan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Apabila hanya berdasarkan pleno dimaksud, maka hal tersebut akan melegitimasi mulai dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk kapanpun dapat mengganti Ketua. Hal ini akan berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan publik terkait kinerja Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Bahwa tindakan para Teradu telah melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, tentang asas Penyelenggara Pemilu, Pasal 26 tentang Sumpah Janji Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Lembar Penilaian Panelis (Kolektif) Hasil Tes Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10 Juli 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 30/BA/KPU-TLD/VII-2017, Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang Pengusulan Satu Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10 Juli 2017; Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang Pengusulan Satu Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10 Juli 2017; Bukti P-4 : Surat Pernyataan Keturunan Tenggara Binilang, tertanggal 10 Juli 2017; Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-023/2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 8 Agustus 2017; Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Rahma Zakawerus. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 26 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, TERHADAP PERKARA NOMOR 117/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 205 Tahun 2017 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni Tahun 2017 yang ditujukan kepada Sepno Seri Ratu Pulsa Lantaa, dari jabatan lama yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Talaud (Eselon III/A0 dengan pertimbangan Baperjakat Nomor 09/BAPERJAKAT/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017; 2. Bahwa telah terjadi kekosongan dalam jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada waktu yang bersamaan telah diangkat Sunarto Bataria oleh Bupati Kepulauan Talaud sebagai pelaksana tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 106/SJ/I/2014 tentang Penggantian Pejabat Struktural Pada Sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU/KIP Aceh, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Menyikapi hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, menyampaikan pertimbangan kepada Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud agar segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara; 3. Bahwa Pengadu tetap membiarkan Sunarto Bataria sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan melakukan aktifitas di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu secara sepihak telah menyerahkan fasilitas berupa ruangan kerja dan mobil kantor kepada Sunarto Bataria, serta memberikan kewenangan untuk memimpin rapat di tingkat Sekretariat; 4. Bahwa Teradu I, II, III, IV, berpendapat sebaiknya segera melakukan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud agar segera mencabut Surat Keputusan pengangkatan pelaksana tugas tersebut karena telah menyalahi aturan serta sekaligus menyampaikan permintaan tiga nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti fit and proper test Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 5. Bahwa melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 12/KPU-TLD-023/VI/2017, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan permintaan 3 (tiga) nama ASN kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud untuk direkomendasikan sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan mengikuti mekanisme pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor 800/0597/BPKSDM dengan melampirkan beberapa nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Adapun nama-nama tersebut yaitu Nelwan Maloring, Sunarto, Asniaty Mapalulo; 6. Bahwa setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa nama yang belum memenuhi syarat yaitu Sunarto Bataria dan Asniaty Mapalulo. Hal tersebut disebabkan orang tersebut baru menduduki pangkat/golongan IIIc. Pengadu dan Teradu I, II, III, IV, kemudian menyampaikan permasalahan ini kepada Sekretaris KPU Provinsi; 7. Bahwa menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 14/KPU-TLD/023.436251/2017, tertanggal 16 Juni 2017, perihal Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengirimkan Surat Nomor 79/Sesprov-023/VII/2017, tertanggal 4 Juli 2017, perihal Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan demikian, ketiga nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut tidak dapat diproses; 8. Bahwa Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud pada Jumat, 7 Juli 2017, pukul 10.00 WITA, melalui menghubungi Teradu II melalui telepon. Pada waktu itu Teradu II berada di Manado untuk mengikuti beberapa agenda kegiatan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pengadu menyampaikan agar segera melakukan permintaan 3 (tiga) nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu II juga menyarankan agar berkoordinasi dengan Teradu I, III, IV, terkait rencana penyampaian 3 (tiga) nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 9. Bahwa Pengadu mengatakan sudah berkoordinasi dengan Teradu I, III, IV. Menanggapi pernyataan Pengadu, Teradu II langsung melakukan konfirmasi kepada Teradu I, III, IV. Hasilnya, Teradu I, III, IV, menyatakan tidak pernah dihubungi Pengadu baik melalui telepon maupun sms; 10. Bahwa untuk memastikan pernyataan Pengadu, maka Teradu II memberikan saran kepada Pengadu agar menunggu Teradu II, III, IV, kembali ke Talaud, dan membahas dalam rapat pleno. Pengadu kembali menghubungi Teradu II dan menyampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terkait permintaan 3 (tiga) nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu juga menerangkan sudah membuat surat permintaan usulan 3 (tiga) nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Surat tersebut langsung direspon oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud melalui surat jawaban perihal usul pengisian jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu tidak pernah menunjukkan surat jawaban dari Bupati tersebut. Bahkan surat itu tidak tercantum dalam buku register surat masuk dan surat keluar. Pada waktu yang bersamaan, Pengadu telah mengirimkan undangan kepada 3 (tiga) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mengikuti fit and proper test pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017; 11. Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2017, 3 (tiga) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan surat undangan yang dikirimkan Pengadu, telah hadir Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mengikuti fit and proper test. Teradu I, II, III, IV, baru mengetahui pelaksanaan fit and proper test karena sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan mengenai hal tersebut. Meskipun demikian Teradu I, II, III, IV, tetap melakukan fit and proper test terhadap 3 (tiga) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 12. Bahwa sebelum melakukan fit and proper test, Teradu I, II, III, IV, meminta kepada Pengadu agar menyediakan dokumen kelengkapan ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu I, II, III, IV, berpendapat dokumen masing-masing Calon Sekretaris penting untuk disediakan dalam pelaksanaan fit and proper test, sehingga Teradu I, II, III, IV, mengetahui dengan jelas kompetensi dari masing- masing calon. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pemberian nilai berdasarkan skor matriks sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Permohonan Teradu I, II, III, IV, terkait perlunya menghadirkan dokumen/berkas masing-masing calon diabaikan oleh Pengadu tanpa alasan yang jelas. Padahal ketiga Calon Sekretaris tersebut sudah memasukkan dokumen/berkas sebelumnya kepada Pengadu; 13. Bahwa pelaksanaan fit and proper test terhadap ketiga Calon Sekretaris berakhir sekitar pukul 13.00 WITA. Pengadu dan Teradu I, II, III, IV, sepakat untuk beristirahat terlebih dahulu, dan melaksanakan rapat pleno pengambilan keputusan sesudah makan siang. Teradu I dan II menuju aula kantor dan masuk di dalam ruangan Teradu I, sementara Teradu III dan IV meninggalkan lokasi perkantoran. Berselang beberapa menit kemudian Kartini Sasiil Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud masuk ke ruangan Teradu I dengan membawa beberapa nasi kotak. Tanpa bertanya, Teradu I dan II langsung memakan nasi kotak yang ada, karena Teradu I dan II berpendapat komsumsi tersebut telah dipersiapkan oleh pihak sekretariat. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sekretariat untuk memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU. Setelah itu datang Teradu III menemui Teradu I dan II, serta ikut mengonsumsi nasi kotak tersebut; 14. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu IV turut bersama-sama mengonsumsi nasi kotak, karena pada waktu itu Teradu IV sedang makan di luar bersama dengan istri dan anaknya di rumah makan yang ada di Kabupaten Talaud Melonguane. Setelah makan siang, Pengadu dan Teradu I, II, III, IV, melakukan rapat pleno pengambilan keputusan. Dalam rapat pleno, Teradu I, II, III, IV, kembali memberikan penegasan kepada Pengadu agar menyerahkan dokumen ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk dilakukan penelitian dan penilaian. Pengadu kembali mengabaikan permintaan Teradu I, II, III, IV, sehingga pengambilan keputusan hanya berdasarkan pada penilaian kompetensi; 15. Bahwa berdasarkan hasil penilaian panelis secara kolektif terhadap ketiga Calon Sekretaris, sebagaimana tertuang dalam lembar penilaian diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Seprianus Mailuas memperoleh nilai 499 2) Nelwan Maloring memperoleh nilai 470 3) Ety D. Lady memperoleh nilai 461 16. Bahwa Teradu I, II, III, IV, telah bersikap objektif dalam memberikan penilaian terhadap standar kompetensi para Calon Sekretaris berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2012 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 106/SJ/I/2014. Berdasarkan hasil penilaian tersebut maka ditetapkan dalam rapat pleno Seprianus Mailuas untuk direkomendasikan sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu dalam hal ini memiliki penilaian yang berbeda sehingga mengakibatkan Berita Acara Pleno pengusulan satu nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak diberikan nomor, daftar hadir tidak ditandatangani, dan tidak distempel oleh Pengadu; 17. Bahwa terkait alat bukti yang dimiliki oleh Pengadu yaitu Berita Acara Nomor 30/BA/KPU-TLD/VI/2017 merupakan alat bukti yang diragukan keabsahannya, karena sebenarnya berita acara pengusulan Seprianus Mailuas berdasarkan rapat pleno tanggal 10 Juli 2017 tidak ditandatangani oleh Pengadu, tidak diberi nomor, tidak distempel. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen yang diserahkan Pengadu ke Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu I, II, III, IV, mendapatkan arsipnya ketika melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara; 18. Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno, Pengadu dengan nada bicara yang keras dan penuh emosi membentak Teradu I, II, III, IV, dan mengatakan “apa kalian tahu? Makanan yang kalian makan itu, yang menyiapkan adalah saudara Seprianus Mailuas. Kalian telah kena sogok, maka kalian tidak objektif dan profesional dalam pengambilan keputusan”. Pernyataan Pengadu tersebut membuat Teradu I, II, III, IV, merasa sangat tersinggung dan terhina. Teradu I, II, III, IV, mempertanyakan harga diri mereka yang seolah sebanding dengan nasi bungkus. Teradu I, II, III, IV, hanya mengetahui yang menyiapkan nasi kotak tersebut adalah Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Mungkin Pengadu mengetahui yang menyiapkan nasi kotak adalah Seprianus Mailuas, sebagaimana pengakuan Pengadu dalam pengaduan. Namun, Pengadu sengaja membiarkan atau menjebak Teradu I, II, III, IV; 19. Bahwa Kartini Sasiil selaku Staf KPU Kabupaten Kepulauan Talaud membantah nasi kotak tersebut berasal dari Seprianus Mailuas. Kartini Sasiil menyatakan bahwa ia menerima nasi kotak tersebut dari Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Katurunan Binilang. Kartini Sasiil tidak mengetahui asal usul makanan tersebut. Teradu I, II, III, IV, menerangkan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil pleno pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 20. Bahwa penyusunan berkas pengusulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dilakukan oleh Teradu dalam ruangannya yang tertutup serta ditemani beberapa Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tanpa melibatkan Teradu I, II, III, IV. Hal ini menimbulkan kecurigaan bagi Teradu I, II, III, IV, dan rasa tidak percaya terhadap Pengadu terkait pelaksanaan fit and proper test. Teradu I, II, III, IV, mengambil keputusan bahwa yang akan membawa dokumen/berkas pengusulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud ke KPU Provinsi Sulawesi Utara adalah Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan Teradu II sebagai Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM; 21. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, sebelum berangkat ke Manado, bertempat di ruangan Subag Perencanaan dan Data, Teradu II meminta Pengadu untuk memperlihatkan dokumen pengusulan Calon Sekretaris kepada Teradu I, II, III, IV, agar dapat diperiksa dan dipastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, tetapi Pengadu mengabaikan hal tersebut dan berusaha untuk menyembunyikannya. Teradu I, II, III, IV, semakin merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Pengadu, terlebih dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 22. Bahwa Teradu II membatalkan keberangkatannya ke Manado. Hal ini disebabkan berkas pengusulan Calon Sekretaris tidak pernah diperlihatkan oleh Pengadu. Teradu I, II, III, IV, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2017, Pengadu secara sepihak dan tanpa berkoordinasi dengan Teradu I, II, III, IV, telah membawa berkas pengusulan Calon Sekretaris ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu I, II, III, IV, melalui Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan informasi bahwa Sekjen KPU RI meminta rekapan nilai secara keseluruhan dari ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan fit and proper test. Adapun aspek penilaian meliputi kepangkatan, riwayat kepangkatan, diklat kepemimpinan, pendidikan formal, DP-3, diklat teknis, diklat fungsional, disiplin dan DUK, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh Pengadu, Teradu I, II, III, IV, karena Pengadu tidak memberikan dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai dasar penilaian; 23. Bahwa Teradu I, II, III, IV, secara tegas meminta kepada Pengadu agar segera memberikan dokumen ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk dilakukan pencermatan dan peninjauan kembali terhadap dokumen ketiga calon. Hal ini bertujuan agar Teradu I, II, III, IV, dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017, Pengadu memperlihatkan dokumen ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu I, II, III, IV, menerangkan dari hasil peninjauan dan pencermatan dokumen dan rekapitulasi fit and proper test yang dilakukan sebelumnya, maka diperoleh skor nilai sebagai berikut: 1) Nelwan Maloring memperoleh nilai 810 2) Seprianus Mailuas memperoleh nilai 689 3) Ety D. Ladi memperoleh nilai 696 24. Bahwa Nelwan Maloring memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil penilaian kolektif panelis yang meliputi administrasi dasar, kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, langsung melakukan peninjauan dan pencermatan pengusulan satu nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang sebelumnya adalah Seprianus Mailuas. Berdasarkan nilai tertinggi, Teradu I, II, III, IV, merekomendasikan Nelwan Maloring sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 33/BA/KPU-TLD/VIII/2017, tertanggal 14 Agustus 2017, tetapi Pengadu tidak menandatangani Berita Acara tersebut, karena sampai pada saat pelaksanaan pleno Pengadu tidak berada di kantor, sudah berupaya dihubungi lewat telepon tetapi tidak aktif. Teradu IV sudah mendatangi rumah Pengadu ternyata Pengadu berada di Jakarta. Padahal undangan rapat pleno sudah disampaikan kepada Pengadu sejak tanggal 11 Agustus 2017; 25. Bahwa berdasarkan rencana kerja Teradu III selaku Ketua Divisi Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk melakukan konsultasi penyusunan anggaran dengan KPU RI terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2018, maka pada tanggal 15 Agustus 2017 Teradu II sebagai Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM bersama dengan komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait proses pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada tanggal 16 Agustus 2017, sekitar pukul 16.00 WIB, Teradu II dan III bersama dengan komisioner KPU Provinsi Sulawesi berkonsultasi dengan Biro SDM KPU RI. Teradu II dan III menyampaikan semua proses pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang rumit dan memakan waktu sekitar 2 bulan. Hal ini diakibatkan tindakan Pengadu yang tidak mencerminkan wibawa kepemimpinan dan asas Penyelenggara Pemilu; 26. Bahwa pada saat konsultasi Teradu II dan III membawa dokumen berita acara pengusulan satu nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan nilai tertinggi dan daftar penilaian kolektif panelis. Berdasarkan hasil konsultasi, pengusulan satu nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud harus dilengkapi dengan surat pengantar dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan rekomendasi dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu II dan III merasa perlu mendapatkan arahan dan bimbingan dari Komisioner KPU RI, maka pada tanggal 17 Agustus 2017 sekitar jam 07.00 WIB, Teradu II dan III menemui 2 (dua) Komisioner KPU RI untuk menyampaikan hal tersebut; 27. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2017, Teradu II dan III akhirnya kembali ke Manado dan Talaud. Teradu II dan III menyampaikan hasil konsultasi pada saat pelaksanaan rapat periodik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tanggal 21 Agustus 2017; 28. Bahwa menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Biro SDM KPU RI, setelah melaksanakan rapat pleno periodik, Teradu I, II, III, IV, langsung mengadakan rapat kembali untuk membahas dan melengkapi administrasi diantaranya adalah membuat surat pengantar dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang selanjutnya dikirimkan ke Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kelengkapan berkas dimaksud kemudian dikirimkan ke Sekretaris Jenderal KPU RI; 29. Bahwa pada tanggal 14 September 2017, Nelwan Maloring dilantik oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai sekretaris definitif KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 30. Bahwa tidak benar pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu. Teradu I, II, III, IV, berpendapat bahwa Pengadu telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya. Pengadu yang membuat proses pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi rumit. Pengusulan satu nama Calon Sekretaris yang tidak sesuai dengan skor nilai sebagaimana pengaduan Pengadu sesungguhnya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan yaitu tanggal 10 Juli 2017. Daftar penilaian kolektif panelis yang mengunggulkan nama Nelwan Maloring dilakukan setelah terdapat permintaan daftar nilai dari KPU RI yang disampaikan melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara dan hal itu dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2017; 31. Bahwa pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dengan skor nilai yang berdasarkan daftar penilaian kolektif panelis sebagaimana pengaduan Pengadu sesungguhnya tidak ada korelasinya dengan penerimaan nasi kotak yang telah disiapkan oleh Seprianus Mailuas. Teradu I, II, III, IV, hanya mengetahui yang menyiapkan nasi kotak tersebut adalah Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 32. Bahwa pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Pengadu disebabkan sakit hati karena penggantian jabatan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pergantian Ketua telah dilakukan sejak selesai Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2017 melalui rapat pleno. Hal ini disebabkan karena kesalahan yang dilakukan oleh Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu telah menunjukkan sikap yang tidak layak sebagai seorang pemimpin. Pengadu dihadapan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan tindakan kekerasan yang mengarah pada sikap premanisme yaitu melakukan penganiayaan terhadap Teradu IV hingga menyebabkan Teradu IV terjatuh ke lantai. Hal tersebut terjadi Pada waktu selesai rapat evaluasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sahid Manado. Tidak hanya itu, Pengadu juga pernah mengancam keluarga Teradu I, tetapi proses hukum tidak dilanjutkan karena suami Teradu I sebagai pelapor menghentikan proses tersebut; 33. Bahwa Pengadu sering melakukan keputusan sendiri terkait pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, seperti misalnya melakukan keputusan secara sepihak terkait dengan distribusi logistic Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. Pengadu juga menggunakan perjalanan dinas padahal Pengadu tidak melakukan perjalanan dinas. Hal lain yang dilakukan oleh Pengadu dan dinilai tidak beretika adalah pada hari Rabu, tanggal 6 September 2017, KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Pengadu diminta untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, namun dengan nada arogan Pengadu tidak mau menyerahkan dokumen tersebut. Pengadu tidak menghargai KPU Provinsi Sulawesi Utara, karena menyatakan tidak mau untuk menandatangani daftar hadir kegiatan supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, padahal Pengadu hadir dalam kegiatan tersebut. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, II, III, IV, mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 205 Tahun 2017 Tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dari Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 7 Juni 2017; Bukti T-2 : Fotokopi Lampiran Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 205 Tahun 2017 Tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dari Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Bukti T-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821/272.1/BKPSDM, tertanggal 7 Juni 2017; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud Nomor 12/KPU-TLD-023/VI/2017, perihal Permintaan Data Nama ASN, tertanggal 12 Juni 2017; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor 800/0597/BPKSDM, perihal Usul Pengisian Jabatan Sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 14 Juni 2017; Bukti T-6 : Fotokopi Lampiran Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor 800/0597/BPKSDM Tentang Usulan Pengisian Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Lampiran Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor 800/0597/BPKSDM Tentang Usulan Pengisian Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017; Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 79/Sesprov-023/VII/2017, perihal Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 4 Juli 2017; Bukti T-9 : Fotokopi Lembar Penilaian Panelis (Kolektif) Hasil Tes Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tanggal 10 Juli 2017; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang Pengusulan Satu Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10 Juli 2017; Bukti T-11 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang Pengusulan Satu Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10 Juli 2017; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Pernyataan Kartini Sasiil, tertanggal 22 September 2017; Bukti T-13 : Fotokopi Lembar Penilaian Panelis (Kolektif) Hasil Tes Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10 Juli 2017; Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/BA/KPU-TLD/VIII-2017, Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 14 Agustus 2017; Bukti T-15 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud; Bukti T-16 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 29/KPU-TLD/VIII/2017, perihal Undangan, tertanggal 11 Agustus 2017; Bukti T-17 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 32/KPU-TLD/VIII/2017, perihal Undangan, tertanggal 18 Agustus 2017; Bukti T-18 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 39/KPU-TLD/IX-2017, perihal Surat Pengantar Pengusulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 14 Agustus 2017; Bukti T-19 : Fotokopi Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 671/SDM.05.5- KPT/05/SJ/IX/2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 11 September 2017; Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 11/KPU- SULUT/SPP/IX/2017, tertanggal 14 September 2017; Bukti T-21 : Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 11/KPU-SULUT/SPMT/IX/2017, tertanggal 14 September 2017; Bukti T-22 : Fotokopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 11/KPU-SULUT/SPMJ/IX/2017, tertanggal 14 September 2017; Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor 15/KPU-TLD/II/2017 Tentang Pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017, tertanggal 20 Februari 2017; Bukti T-24 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud Tahun 2017; Bukti T-25 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penggantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 86a/KPU- TLD/VIII/2014, tertanggal 28 Agustus 2014; Bukti T-26 : Fotokopi Daftar Hadir Pleno Penggantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 28 Agustus 2014; Bukti T-27 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi/Pengaduan Nomor LP/1460/VII/2014/SPKT/RESTA MDO/SULUT, tertanggal 2 Juli 2014; Bukti T-28 : Fotokopi Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resort Talaud Nomor B/187/III/2017/Reskrim, perihal Permintaan Keterangan, tertanggal 14 Maret 2017; Bukti T-29 : Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00031 Tanggal 03-03-2017; Bukti T-30 : Fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran, tertanggal 6 Maret 2017; Bukti T-31 : Fotokopi Kwitansi Nomor 036/KW/XII/2015, Tahun Anggaran 2015, Nomor Bukti 036/BT/2015, tertanggal 3 Desember 2015; Bukti T-32 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Supervisi Monitoring dan Klarifikasi Perkembangan NPHD KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 6 September 2017. [2.6] PETITUM TERADU I, II, III, IV Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I, II, III, IV, untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV; Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V TERHADAP PERKARA NOMOR 117/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa Teradu V dan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam pengambilan keputusan selalu memerhatikan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 PKPU Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa pengambilan Keputusan KPU Provinsi dalm menyelenggarakan Pemilihan Umum dilakukan dalam suatu rapat pleno KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Provinsi merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan KPU; 2. Bahwa dalam setiap rapat pleno Teradu V dan Pihak Terkait selalu memerhatikan Pasal 34 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa dalam setiap rapat pleno Anggota KPU Provinsi diagendakan dan dibahas hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan lebih lanjut Peraturan KPU dan/atau Keputusan KPU, permasalahan- permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi dan permasalahan-permasalahan Pemilu yang tidak dapat diselesaikan oleh KPU Kabupaten/Kota; 3. Bahwa permasalahan-permasalahan Pemilu di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang tidak dapat diselesaikan termasuk di dalamnya terkait hubungan kerja antar komisioner, maupun antar komisioner dengan sekretariat sudah berungkali menjadi pembahasan dalam rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi Utara. Seperti misalnya permasalahan penggantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta penggantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; 4. Bahwa tentang penggantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pada tanggal 8 Juni 2017 Teradu V dan Pihak Terkait menerima laporan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam laporannya menyatakan bahwa Sepno Seri Ratu Pulsa Lantaa selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melalui surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 205 Tahun 2017 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai ASN Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, telah menduduki Jabatan yang baru sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Talaud; b. Pada saat yang bersamaan, Bupati Kepulauan Talaud mengangkat Sunarto Bataria sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Kewenangan untuk mengangkat jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota tidak terdapat pada Bupati namun Sekretaris Jenderal KPU; c. Berdasarkan laporan Teradu II dan Teradu IV diketahui bahwa Pengadu melakukan pembiaran terhadap kesalahan prosedural pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilakukan oleh Bupati. Pengadu justru menerima Pelaksana Tugas Sekretaris yang diangkat oleh Bupati untuk menempati ruangan Sekretaris di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dan memberikan fasilitas kendaraan dinas sejak tanggal 8 Juni 2017; d. Setelah mengetahui permasalahan yang ada di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta mengingat semakin dekat Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, maka Teradu V dan Pihak Terkait memutuskan dalam pleno untuk melakukan supervisi serta memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk segera melakukan proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan memedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 106/SJ/I/2014 tentang Penggantian Pejabat Struktural pada Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; e. Pada tanggal 20 Juni 2017 Pengadu berkonsultasi dengan Teradu V dan Pihak Terkait tentang Pengusulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud karena pada tanggal 14 Juni 2017 telah menerima Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor 800/0597/BPKSDM tentang Usul Pengisian Jabatan Sekretaris KPUD Kab. Kepl. Talaud. Teradu V dan Pihak Terkait mengarahkan Pengadu untuk menyerahkan dokumen kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan; f. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Tim Baperjakat KPU Provinsi Sulawesi Utara, ditemukan 2 (dua) orang calon yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan ke Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, maka pada tanggal 4 Juli 2017, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Nomor 79/Sesprov-023/VII/2017 tentang Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengembalikan dokumen pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk dilengkapi sesuai persyaratan; g. Pada saat Teradu V dan Pihak Terkait melakukan monitoring terkait tindaklanjut Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana pada huruf f, ditemukan fakta bahwa Pengadu secara sepihak dan tanpa melalui pleno, meminta kembali 3 (tiga) nama Calon Sekretaris kepada Bupati. Setelah mencermati dokumen yang ada, ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak pernah menyurat kembali kepada Bupati untuk meminta usulan baru sebagai pengganti calon yang tidak memenuhi syarat. Patut diduga Pengadu hanya mengganti lampiran nama pengusulan Calon Sekretaris dalam Surat Bupati Nomor 800/0597/BPKSDM tentang Usul Pengisian Jabatan Sekretaris KPUD Kab.Kepl.Talaud, tertanggal 14 Juni 2017. Surat inilah yang dijadikan surat perubahan nama-nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang diusulkan oleh Bupati. Padahal tanggal surat tersebut telah jauh melampaui Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara; h. Pengadu tanpa melalui rapat pleno telah merencanakan dan mengirimkan undangan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahkan Pengadu dalam pelaksanaannya tidak menghadirkan dokumen dari ketiga Calon Sekretaris untuk dilakukan penilaian sesuai ketentuan. Tindakan Pengadu sangat mengganggu kolektif kolegial bentuk pengambilan keputusan lembaga; i. Pada tanggal 12 Juli 2017, Pengadu bertemu dengan Teradu V dan Pihak Terkait secara bersama-sama untuk melakukan konsultasi pengusulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada kesempatan tersebut Teradu V dan Pihak Terkait melakukan klarifikasi tindakan yang dilakukan Pengadu dalam proses pengisian jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; j. Pengadu tidak mengakui semua tindakan yang telah dilakukan. Pengadu hanya menjelaskan bahwa alasan tidak menandatangani Berita Acara Rekomendasi Calon Sekretaris Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan karena menduga Calon Sekretaris memberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 kepada salah satu staf untuk belanja komsumsi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu tidak pernah menyampaikan alasan tidak menandatangani berita acara karena tidak sesuai dengan hasil uji kepatutan dan kelayakan; k. Teradu V menyampaikan kepada Pengadu untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum diusulkan ke Sekretaris Jenderal KPU supaya tidak menjadi hambatan dalam proses penetapan Sekretaris. Hal ini untuk membantah tuduhan dari Pengadu bahwa Teradu V melakukan pembiaran dan tidak memberikan teguran dan mendukung tindakan Teradu I, II, III, IV, serta memarahi Pengadu dan meminta menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Pengusulan Satu Nama Sekretaris; l. Teradu V tidak pernah memaksa Pengadu untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Pengusulan Satu Nama, yang sebenarnya adalah Teradu V memberikan arahan kepada Pengadu yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud agar kembali ke Talaud dan menyelesaikan persoalan yang timbul dalam proses pengisian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud seperti misalnya Pengadu tidak menandatangani Berita Acara. Namun kenyataannya Pengadu tetap pada pendiriannya untuk meneruskan proses pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud ke Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, sehingga patut diduga Pengadu tidak mematuhi arahan Teradu V; m. Timbulnya permasalahan dalam proses pengisian Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dalam pandangan Teradu V dan Pihak Terkait disebabkan oleh tindakan sepihak dan tidak etis yang dilakukan oleh Pengadu sendiri, yaitu: 1) Pengadu melakukan pembiaran terhadap penetapan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilakukan oleh Bupati, bahkan justru memberikan fasilitas; 2) Pengadu tidak menindaklanjuti sebagaimana seharusnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik terhadap Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 79/Sesprov- 023/VII/2017 tentang Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu justru sengaja melakukan tindakan mal-administrasi bahkan patut diduga memalsukan dokumen Negara tentang Perubahan Pengusulan Sekretaris dari Bupati Kepulauan Talaud; 3) Pengadu sering bertindak sendiri dan mengambil kebijakan sendiri dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu dengan merencanakan sendiri jadwal uji kepatutan dan kelayakan calon sekretaris; 4) Pengadu secara sepihak menyimpan dokumen administrasi para calon sekretaris dan tidak menyajikan dokumen tersebut pada waktu pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan. 5. Memerhatikan begitu banyaknya persoalan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang tidak dapat diselesaikan oleh Ketua dan Anggotanya, maka menurut pandangan Teradu V dan Pihak Terkait hal ini disebabkan oleh perilaku Pengadu yang bertentangan dengan tata kerja KPU. Bahkan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud cenderung menyalahgunakan kewenangannya; 6. Teradu V dan Pihak Terkait sudah berulang kali melakukan pembinaan terhadap Pengadu sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap Teradu IV sehingga dilaporkan oleh Teradu IV, namun oleh Teradu V dan Pihak Terkait dilakukan pembinaan dan diselesaikan secara internal. Pengadu beberapa kali mengambil kebijakan sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua, seperti misalnya memerintahkan pengelola keuangan menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran; 7. Tindakan Pengadu secara nyata telah mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, maka Pengadu diberhentikan dalam jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-023/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diterbitkan untuk menyetujui Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 15/KPU-TLD/II/2017 tentang Penggantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017; 8. KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka konsolidasi internal dan penandatanganan NPHD pada tanggal 7 September 2017 memperoleh informasi bahwa sejak diberhentikan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Pengadu tidak menunjukkan itikad baik, justru melakukan tindakan yang menghambat tahapan persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2018, antara lain: a. Dalam setiap rapat pleno rutin KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Pengadu secara terang-terangan menyampaikan kepada Teradu I, II, III, IV, serta para pejabat dan staf sekretariat bahwa Pengadu sementara melakukan pengaduan ke DKPP, dan Teradu I, II, III, IV, akan diberhentikan sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terancam batal; b. Pengadu secara sepihak berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah, sebelum dan sesudah KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pertemuan dengan Bupati. Tindakan Pengadu patut diduga terdapat upaya untuk menghambat komunikasi yang dibangun secara kelembagaan; c. Dalam kesempatan rapat bersama DPRD Kabupaten Talaud, Pengadu tidak dapat menjaga kehormatan lembaga, Pengadu menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dapat ditunda karena terdapat permasalahan internal. Pengadu juga mengadukan Teradu I, II, III, IV, V, ke DKPP sehingga penandatanganan NPHD belum dapat dilakukan; d. Dalam pelaksanaan supervisi di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Pengadu tidak mau menandatangani daftar hadir pertemuan konsolidasi internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Padahal Pengadu hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut. Tindakan Pengadu menunjukkan bahwa Pengadu tidak menghargai upaya yang dilakukan atasannya untuk menyelesaikan persoalan internal KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; e. Pernyataan Pengadu dihadapan rekan sekerja maupun ranah publik seperti misalnya ke DPRD serta Pemerintah Daerah sangat berpotensi merusak soliditas KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan mengganggu kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta KPU Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan; f. Pengadu justru patut diduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yaitu asas profesionalitas Penyelenggara Pemilu dan kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu, melanggar kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf I, Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; g. Dalam pertimbangan Putusan DKPP Nomor 13/DKPP-PKE- IV/2015 yang menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 22 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara substansial merupakan tugas pokok dan kewajiban utama DKPP untuk menjaga marwah kewibawaan kehormatan dan kepercayaan lembaga Penyelenggara Pemilu, maka setiap penyelenggara yang melakukan tindakan yang mengurangi atau merusak kewibawaan, kehormatan dan kepercayaan setiap penyelenggara, baik sebagai pihak Teradu, pihak Terkait maupun Pengadu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang sama. Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi oleh DKPP. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, II, III, IV, mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 29/BA/VII/2017 Tentang Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 3 Juli 2017; Bukti T-2 : Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 205 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 7 Juni 2017; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 79/Sesprov-023/VII/2017, perihal Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepl. Talaud, tertanggal 4 Juli 2017; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor 800/0597/BKPSDM, perihal Usul Pengisian Jabatan Sekretaris KPUD Kab. Kepl. Talaud, tertanggal 14 Juni 2017; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi/Pengaduan Nomor LP/1460/VII/2014/SPKT/RESTA MDO/SULUT, tertanggal 2 Juli 2014; Bukti T-6 : Fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran, tertanggal 6 Maret 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-023/2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 8 Agustus 2017; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 15/KPU-TLD/II/2017 Tentang Pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017, tertanggal 20 Februari 2017; Bukti T-9 : Fotokopi Laporan Hasil Supervisi dan Klarifikasi Perkembangan Penandatanganan NPHD, tertanggal 6 September 2017; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor 41/BA/VIII/2017 Tentang Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 14 Agustus 2017; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor 42/BA/VIII/2017 Tentang Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 21 Agustus 2017; Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Nomor 43/BA/VIII/2017 Tentang Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara,tertanggal 28 Agustus 2017; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Nomor 44/BA/IX/2017 Tentang Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 5 September 2017; Bukti T-14 : Fotokopi Lampiran Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 205 Tahun 2017 Tanggal 7 Juni 2017 Tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud; Bukti T-15 : Fotokopi Surat Pengangkatan Pelantikan Nomor 821/272.1/BKPSDM, tertanggal 7 Juni 2017; Bukti T-16 : Fotokopi Lampiran Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor 800/0597/BKPSDM Tentang Usulan Pengisian Jabatan Sekretaris KPU Kab. Kep. Talaud Tahun 2017; Bukti T-17 : Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00031 Tanggal 03-03-2017; Bukti T-18 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017; [2.8] PETITUM TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu V untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V; Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal 26 September 2017, sebagai berikut: Fachruddin Noh  Pihak Terkait menerangkan ia yang melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Ada permintaan dari Pihak Terkait yang tidak dapat disampaikan oleh Pengadu, misalnya bukti Surat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang kedua yang disampaikan kepada Bupati terkait usulan permintaan nama Calon Sekretaris, dan Surat balasan dari Bupati.  Pihak Terkait menerangkan Pengadu tidak mau menandatangani daftar hadir kegiatan supervisi monitoring dan klarifikasi perkembangan NPHD KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Ardiles Mewoh  Pihak Terkait menerangkan sebenarnya KPU Provinsi melakukan supervisi terkait persoalan-persoalan yang ada di KPU Kabupaten. Pengadu hadir dalam kegiatan konsultasi sebelum tahapan pemilihan. Pada saat itu juga hadir Teradu I dan Teradu III.  Pihak Terkait menerangkan dalam proses pergantian Sekretaris, Pengadu juga sempat berkonsultasi dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Zulkifly Golonggom  Pihak Terkait menerangkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud pernah melakukan rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada Tahun 2014 tetapi KPU Provinsi Sulawesi Utara memberikan pembinaan dan saran agar dikonsolidasikan terlebih dahulu dengan sesama anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.  Pihak Terkait menerangkan 2015 terulang kembali permintaan pergantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebenarnya KPU Provinsi tetap menginginkan mereka untuk berkonsolidasi.  Pihak Terkait menerangkan konsolidasi tidak berjalan dengan baik. Pihak Terkait menerangkan tidak ada keinginan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengganti Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Mendekati Pilkada Tahun 2017, tindakan Pengadu semakin bermasalah.  Pihak Terkait menerangkan NPHD tidak pernah terselesaikan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahkan Pengadu selalu membawa nama Bupati. Bupati tidak akan menandatangani NPHD kalau Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak dilantik.  Pihak Terkait menerangkan ikut mendampingi Teradu II dan Teradu III konsultasi ke KPU RI terkait proses pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, telah mengusulkan satu nama yaitu Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, padahal dari hasil penelian fit and proper test, Seprianus Mailuas berada pada peringkat ke 2 (dua); [4.1.2] Bahwa Seprianus Mailuas juga memberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 untuk dibelikan nasi kotak guna makan siang Teradu I, II, III, IV, setelah melakukan fit and proper test; [4.1.3] Bahwa Teradu V melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan bahkan menegur Pengadu dan memberhentikan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud karena tidak mau menandatangani Berita Acara pengusulan nama Seprianus Mailuas. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Teradu I, II, III, IV menerangkan bahwa penilaian terhadap Seprianus Mailuas hanya berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi bidang para Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Berdasarkan hasil penilaian tersebut Seprianus Mailuas memperoleh nilai tertinggi dan melalui rapat pleno Seprianus Mailuas direkomendasikan sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu memiliki standar penilaian yang berbeda dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengakibatkan Berita Acara Pleno pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak diberikan nomor, daftar hadir tidak ditandatangani, dan tidak distempel oleh Pengadu. Sebelum melaksanakan proses fit and proper test, Teradu I, II, III, IV sudah berusaha meminta Pengadu agar menyediakan dokumen kelengkapan ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, sehingga dapat diketahui dengan jelas kompetensi dari masing-masing calon sekretaris. Namun permohonan Teradu I, II, III, IV, tersebut diabaikan oleh Pengadu tanpa alasan yang jelas. Padahal ketiga Calon Sekretaris tersebut sudah memasukkan dokumen/berkas sebelumnya kepada Pengadu. Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, sebelum berangkat ke Manado, Teradu II sudah meminta Pengadu untuk memperlihatkan dokumen pengusulan Calon Sekretaris kepada Teradu I, II, III, IV, agar dapat diperiksa dan dipastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, tetapi Pengadu mengabaikan hal tersebut dan berusaha untuk menyembunyikannya. Teradu I, II, III, IV, merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Pengadu, terlebih dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu II membatalkan keberangkatannya ke Manado. Hal ini disebabkan berkas pengusulan Calon Sekretaris tidak pernah diperlihatkan oleh Pengadu. Teradu I, II, III, IV, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2017, Pengadu secara sepihak dan tanpa berkoordinasi dengan Teradu I, II, III, IV, telah membawa berkas pengusulan Calon Sekretaris ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu I, II, III, IV, melalui Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan informasi bahwa Sekjen KPU RI meminta rekapan nilai secara keseluruhan dari ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan fit and proper test. Hal ini sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh Pengadu, Teradu I, II, III, IV, karena Pengadu tidak pernah memberikan dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai dasar penilaian. Berdasarkan penilaian secara keseluruhan atas ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan administrasi dasar, kompetensi dasar dan kompetensi bidang, maka yang memperoleh nilai tertinggi adalah Nelwan Maloring. Teradu I, II, III, IV, langsung melakukan peninjauan dan pencermatan pengusulan satu nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang sebelumnya adalah Seprianus Mailuas. Berdasarkan nilai tertinggi, Teradu I, II, III, IV, merekomendasikan Nelwan Maloring sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 33/BA/KPU-TLD/VIII/2017, tertanggal 14 Agustus 2017, tetapi Pengadu tidak menandatangani Berita Acara tersebut, karena sampai pada saat pelaksanaan pleno Pengadu tidak berada di kantor, sudah berupaya dihubungi lewat telepon tetapi tidak aktif. Teradu IV sudah mendatangi rumah Pengadu ternyata Pengadu berada di Jakarta. Padahal undangan rapat pleno sudah disampaikan kepada Pengadu sejak tanggal 11 Agustus 2017. [4.2.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV tidak pernah mengetahui asal usul nasi kotak tersebut. Teradu I, II, III, IV hanya mengetahui yang menyiapkan nasi kotak tersebut adalah Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu I, II, III, IV, menerangkan bahwa Kartini Sasiil selaku Staf KPU Kabupaten Kepulauan Talaud membantah nasi kotak tersebut berasal dari Seprianus Mailuas. Kartini Sasiil menyatakan bahwa ia menerima nasi kotak tersebut dari Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Katurunan Binilang. Kartini Sasiil tidak mengetahui asal usul makanan tersebut. Teradu I, II, III, IV, menerangkan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil pleno pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. [4.2.3] Teradu V menerangkan bahwa setelah mengetahui permasalahan yang terdapat di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, maka Teradu V dan Pihak Terkait memutuskan dalam pleno untuk melakukan supervisi serta memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk segera melakukan proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan memedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 106/SJ/I/2014 tentang Penggantian Pejabat Struktural pada Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Teradu V bersama dengan anggota KPU Sulawesi Utara telah melakukan monitoring terkait tindaklanjut Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hasilnya ditemukan fakta bahwa Pengadu secara sepihak dan tanpa melalui pleno, meminta kembali 3 (tiga) nama Calon Sekretaris kepada Bupati. Setelah mencermati dokumen yang ada, ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak pernah menyurat kembali kepada Bupati untuk meminta usulan baru sebagai pengganti calon yang tidak memenuhi syarat. Patut diduga Pengadu hanya mengganti lampiran nama pengusulan Calon Sekretaris dalam Surat Bupati Nomor 800/0597/BPKSDM tentang Usul Pengisian Jabatan Sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 14 Juni 2017. Surat inilah yang dijadikan surat perubahan nama-nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang diusulkan oleh Bupati. Padahal tanggal surat tersebut telah jauh melampaui Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan laporan Teradu II dan Teradu IV diketahui bahwa Pengadu melakukan pembiaran terhadap kesalahan prosedural pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilakukan oleh Bupati. Pengadu justru menerima Pelaksana Tugas Sekretaris yang diangkat oleh Bupati untuk menempati ruangan Sekretaris di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dan memberikan fasilitas kendaraan dinas sejak tanggal 8 Juni 2017. Pengadu tanpa melalui rapat pleno telah merencanakan dan mengirimkan undangan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahkan Pengadu dalam pelaksanaannya tidak menghadirkan dokumen dari ketiga Calon Sekretaris untuk dilakukan penilaian sesuai ketentuan. Tindakan Pengadu sangat mengganggu kolektif kolegial bentuk pengambilan keputusan lembaga. Pengadu tidak mengakui semua tindakan yang telah dilakukan. Pengadu hanya menjelaskan bahwa alasan tidak menandatangani Berita Acara Rekomendasi Calon Sekretaris Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan karena menduga Calon Sekretaris memberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 kepada salah satu staf untuk belanja komsumsi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu tidak pernah menyampaikan alasan tidak menandatangani berita acara karena tidak sesuai dengan hasil uji kepatutan dan kelayakan. Teradu V menyarankan Pengadu agar menyelesaikan persoalan tersebut sebelum diusulkan ke Sekretaris Jenderal KPU supaya tidak menjadi hambatan dalam proses penetapan Sekretaris. Teradu V tidak pernah memaksa Pengadu untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Pengusulan Satu Nama. Teradu V sudah memberikan arahan kepada Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud agar kembali ke Talaud dan menyelesaikan persoalan yang timbul dalam proses pengisian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun Pengadu tetap pada pendiriannya untuk meneruskan proses pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud ke Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, sehingga patut diduga Pengadu tidak mematuhi arahan Teradu V. Timbulnya permasalahan dalam proses pengisian Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dalam pandangan Teradu V dan Pihak Terkait disebabkan oleh tindakan sepihak dan tidak etis yang dilakukan oleh Pengadu sendiri. Memerhatikan begitu banyaknya persoalan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang tidak dapat diselesaikan oleh Ketua dan Anggotanya, maka menurut pandangan Teradu V dan Pihak Terkait hal ini disebabkan oleh perilaku Pengadu yang bertentangan dengan tata kerja KPU. Bahkan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud cenderung menyalahgunakan kewenangannya. Teradu V dan Pihak Terkait sudah sering melakukan pembinaan terhadap Pengadu sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap Teradu IV sehingga dilaporkan oleh Teradu IV, namun oleh Teradu V dan Pihak Terkait dilakukan pembinaan dan diselesaikan secara internal. Pengadu beberapa kali mengambil kebijakan sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua, seperti misalnya memerintahkan pengelola keuangan menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran. Dalam penilaian Teradu V dan para anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, tindakan Pengadu secara nyata telah mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, maka Pengadu diberhentikan dalam jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-023/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, sudah bertindak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Teradu I, II, III, IV, sudah bersikap objektif dalam melakukan penilaian saat uji kelayakan dan kepatutan ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Penilaian yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2012 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 106/SJ/I/2014. Pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud memang hanya berdasarkan hasil penilaian kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Belum adanya penilaian administrasi dasar disebabkan Pengadu tidak mau menyerahkan dokumen kelengkapan ketiga Calon Sekretaris kepada Teradu I, II, III, IV yang menyebabkan penilaian tidak dapat dilakukan secara komprehensif. Teradu I, II, III, IV, juga sangat responsif menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait permintaan Sekjen KPU RI untuk menyampaikan rekapitulasi nilai secara keseluruhan ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan fit and proper test. Teradu I, II, III, IV, langsung melakukan pencermatan dan peninjauan kembali dokumen ketiga calon yang sebelumnya tidak pernah diserahkan oleh Pengadu. Ditetapkannya Nelwan Maloring sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana tertuang dalam salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 671/SDM.05.5- Kpt/05/SJ/IX/2017, sudah berdasarkan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV, dapat diterima; [4.3.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV, tidak pernah mengetahui asal usul nasi kotak tersebut. Teradu I, II, III, IV hanya mengetahui yang menyiapkan nasi kotak tersebut adalah Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Kartini Sasiil selaku Staf KPU Kabupaten Kepulauan Talaud juga membantah nasi kotak tersebut berasal dari Seprianus Mailuas. Kartini Sasiil menyatakan bahwa ia menerima nasi kotak tersebut dari Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Katurunan Binilang. Kartini Sasiil tidak mengetahui asal usul makanan tersebut. Teradu I, II, III, IV, menerangkan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil pleno pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebagaimana terungkap dalam fakta pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud memang berdasarkan bentuk penilaian yang belum lengkap. Pengadu seharusnya menyadari bahwa belum lengkapnya penilaian tersebut tidak lepas dari peran Pengadu yang tidak kooperatif menyerahkan kelengkapan dokumen ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV, dapat diterima; [4.3.3] Bahwa Teradu V selaku atasan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah bersikap proaktif menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu V bersama dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan pembinaan terhadap Pengadu. Teradu V juga sudah memberikan saran agar selalu mengkonsolidasikan setiap permasalahan kepada sesama anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu V bersama dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara juga pernah membahas permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rapat periodik di KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu V bersama dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara juga melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menindaklanjuti permasalahan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V dapat diterima; [4.3.4] Bahwa Pengadu melakukan pembiaran terhadap penetapan Sunarto Bataria sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya. Penetapan Sunarto seharusnya dilakukan oleh Sekjen KPU RI bukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu justru memberikan fasilitas berupa ruangan kerja dan mobil kantor kepada Sunarto Bataria sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, serta kewenangan memimpin rapat di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu tidak pernah melakukan koordinasi dengan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud lainnya maupun dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam proses pengangkatan PLT Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu tidak melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik terhadap Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 79/Sesprov-023/VII/2017 tentang Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu justru sengaja melakukan tindakan mal-administrasi bahkan patut diduga memalsukan dokumen Negara tentang Perubahan Pengusulan Sekretaris dari Bupati Kepulauan Talaud. Pengadu juga tidak dapat menunjukkan Surat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud terkait permintaan data nama ASN (Aparatur Sipil Negara) dan surat balasan dari Bupati yang kedua pasca penyampaian Surat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 12/KPU-TLD-023/VI/2017 dan jawaban dari Bupati melalui Surat Nomor 800/0597/BPKSDM. Sebagaimana diketahui ketiga nama awal yang tercantum dalam lampiran Surat Bupati Nomor 800/0597/BPKSDM yaitu Nelwan Maloring, Sunarto Bataria, Asniaty Mapalulo, 2 (dua) diantaranya yaitu Sunarto Bataria dan Asniaty Mapalulo belum memenuhi persyaratan dari segi pangkat/golongan. Patut diduga Pengadu hanya mengganti lampiran Surat Bupati Nomor 800/0597/BPKSDM dengan memuat ketiga nama baru yaitu Seprianus Mailuas, Nelwan Maloring, dan Ety D. Ladi. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Fachruddin Noh selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara pada saat melakukan Supervisi dan Klarifikasi Perkembangan Penandatangan NPHD KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu juga diduga melakukan penomoran sendiri terhadap Berita Acara Nomor 30/BA/KPU-TLD/VI/2017, tertanggal 10 Juli 2017, terkait pengusulan Seprianus Mailuas, yang digunakan Pengadu sebagai alat bukti dalam sidang pemeriksaan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sebenarnya berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh Pengadu, tidak diberi nomor, dan tidak dibubuhi stempel. Hal ini dibuktikan dengan dokumen yang diserahkan Pengadu ke Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara dan digunakan sebagai alat bukti Teradu I, II, III, IV. Pengadu mengambil kebijakan sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua, seperti memerintahkan pengelola keuangan menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran. Pengadu sering melakukan keputusan sendiri terkait pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, menerbitkan keputusan secara sepihak terkait dengan distribusi logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. Pengadu juga menggunakan perjalanan dinas padahal Pengadu tidak melakukan perjalanan dinas. Pengadu selaku Penyelenggara Pemilu tidak menunjukkan itikad yang baik untuk berpedoman pada asas Penyelenggara Pemilu yang berdampak dampak ketidakpastian hukum terhadap keputusan yang telah diambil. Terlebih dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu selalu berusaha untuk menutupi mengenai kelengkapan dokumen ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal tersebut telah menimbulkan kecurigaan kepada anggota yang lain. Apabila hal tersebut dibiarkan tentunya akan mengganggu soliditas anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sikap arogan dan premanisme yang dilakukan Pengadu kepada Teradu I dan IV sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi/Pengaduan Nomor LP/1460/VII/2014/SPKT/RESTA MDO/SULUT, tertanggal 2 Juli 2014, dan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resort Talaud Nomor B/187/III/2017/Reskrim, perihal Permintaan Keterangan, tertanggal 14 Maret 2017, meskipun tidak sampai berproses lebih lanjut, namun hal tersebut telah menciderai kehormatan Pengadu selaku Penyelenggara Pemilu. Pengadu dalam jabatannya sebagai Ketua pada waktu itu, seharusnya mampu untuk bekerjasama dengan anggota dan memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menjadi sumber permasalahan di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya memahami dengan baik proses dan mekanisme pengusulan calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Tindakan Pengadu yang melakukan kekerasan fisik terhadap Teradu IV sebagaimana dalam Laporan Polisi tersebut telah menunjukkan kepemimpinan yang lemah, ketidakmampuan mengelola lembaga yang berakibat pada ketidakharmonisan dalam kelembagaan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Tindakan Pengadu bertentangan dengan Pasal 5 huruf b. jujur, c. adil, d. kepastian hukum, e. tertib, g, keterbukaan, h. proporsionalitas, i. profesionalitas, j. akuntabilitas, k. efisiensi, dan efektivitas, Pasal 7 huruf a, b, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf f, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1, Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengarkan keterangan Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Pengadu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Velma Sumee sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Kader Talenggoran, Teradu III Alex Suruh, Teradu IV Mexny Tamaroba, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yessy Momongan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Pengadu Rahma Zakawerus sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 1 (satu) dari 7 (tujuh) anggota DKPP yakni Muhammad selaku anggota mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion). Bahwa subjectum litis atau pihak yang dapat berperkara di DKPP telah diatur dengan jelas oleh Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan pihak-pihak yang dapat mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Pihak-pihak yang berperkara tersebut, Pengadu dan Teradu, juga telah dijabarkan dalam bentuk Peraturan DKPP baik Kode Etik Penyelenggara Pemilu mau pun Pedoman Beracara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Maka kedudukan hukum dan posisi dari Pengadu dan Teradu dalam perkara pelanggaran kode etik di DKPP telah jelas. Bahwa jika dalam fakta persidangan kemudian ditemukan fakta yang melanggar kode etik adalah Pengadu yang merupakan Penyelenggara Pemilu, maka hal tersebut tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk memberikan sanksi pada Pengadu. Pengadu harus diberikan kesempatan yang jelas untuk membela diri dalam sebuah persidangan dengan posisinya sebagai Teradu, bukan Pengadu. Oleh karenanya Pengadu harus bertransformasi menjadi Teradu jika kemudian sanksi etik akan dijatuhkan kepadanya. Ini artinya diperlukan adanya pengaduan dan/atau laporan yang baru untuk dapat memberikan sanksi etik. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sehingga Teradu dapat benar-benar mempersiapkan pembelaan dirinya secara optimal sebagai Teradu, bukan Pengadu. Dengan demikian, seharusnya tidak pernah ada Pengadu yang dijatuhi sanksi. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir