III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 24 Agustus 2017 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu secara bersama-sama telah melakukan
persekongkolan menyalahgunakan wewenang dengan tujuan
kepentingan diri sendiri, tidak objektif, tidak konsisten, dan bersikap
memihak/parsial dalam proses fit and proper test calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud;
2. Bahwa dalam tahapan seleksi calon Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud telah dijadwalkan kegiatan fit and proper test untuk 3
(tiga) orang calon, masing-masing adalah:
1) Nelwan Maloring, S.H., M.H.
2) Seprianus Mailuas, S.H.
3) Ety D. Ladi, S.H.
3. Bahwa setelah dilakukan penilaian hasil tes kelayakan dan kepatutan
(fit and proper test) calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
diperoleh hasil sebagai berikut:
1) Nelawan Maloring, S.H., M.H. memperoleh total nilai sejumlah 810
2) Ety Ladi, S.H. memperoleh total nilai sejumlah 696
3) Seprianus Mailuas, S.H. total nilai sejumlah 689
4. Bahwa jumlah nilai tersebut merupakan rekapan total nilai yang
diberikan oleh semua panelis yaitu 5 (lima) anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud yang telah ditandatangani;
5. Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 30/BA/KPU-
TLD/VII-2017 telah terjadi sikap penyalahgunaan kewenangan, tidak
objektif, dan memihak/parsial yang dilakukan oleh keempat anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Alex Suru, Velma Sumee,
Mexny Tamaroba, dan Kader Talenggoran. 4 (empat) anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut telah menandatangani
pengusulan Seprianus Mailuas selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pengusulan tersebut sangat janggal dan sarat
kepentingan pribadi, karena berdasarkan penilaian nama tersebut
berada pada urutan terendah.
6. Bahwa sepatutnya nama yang layak berdasarkan jumlah nilai fit and
proper test adalah Nelwan Maloring yang memperoleh nilai tertinggi dan
bukan Seprianus Mailuas;
7. Bahwa pengusulan calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
Seprianus Mailuas merupakan bentuk tindakan yang menodai dan
mengingkari tahapan proses yang wajib diikuti serta menjadi dasar
pengambilan keputusan. Perbuatan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud tersebut merupakan bentuk keberpihakan. Fit and
proper test hanya sebuah formalitas. Apabila jumlah penilaian setelah fit
and proper test tidak dijadikan sebagai acuan pengusulan calon
Sekretaris, maka yang menjadi pertanyaan adalah untuk apa dilakukan
fit and proper test? Apakah fit and proper test merupakan sebuah
formalitas? Apakah patut bagi anggota KPU sebagai lembaga yang
terhormat dan dituntut memenuhi kode etik menganggap fit and proper
test hanya sebagai bentuk formalitas? Patutkah seseorang yang telah
diambil sumpah, setelah menerima upah/gaji dari Negara karena
bekerja pada lembaga Negara yang resmi dan penuh wibawa kemudian
melakukan perbuatan yang menodai nilai keluruhan dari lembaga yang
terhormat itu sendiri?Saya berketetapan untuk tetap patuh dan menjaga
nilai keluruhan lembaga terhormat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
8. Bahwa perbuatan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
tersebut merupakan bentuk persekongkolan untuk menyalahgunakan
kewenangan dengan bertindak tidak objektif dan memihak/parsial
kepada salah satu calon Sekretaris yaitu Seprianus Mailuas. Hal ini
didukung dengan bukti surat pernyataan dari salah satu staf KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Keturunan Binilang yang
menyatakan telah menerima uang sebesar Rp. 200.000,00 dari salah
satu calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Seprianus
Mailuas untuk belanja komsumsi Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud setelah melakukan fit and proper test. Pernyataan
tersebut didukung oleh pengakuan Seprianus Mailuas kepada Pengadu
ketika istirahat makan siang setelah melakukan fit and proper test. Pada
saat itu Pengadu melihat anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
berbincang dengan Seprianus Mailuas di depan kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pengadu kemudian masuk ke ruang kerja untuk
menyimpan hasil fit and proper test. Setelah itu, Pengadu menuju ke
rumah untuk makan siang, tetapi kemudian datang Seprianus Mailuas
dan berkata bahwa ia sudah meminta izin 4 (empat) anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud untuk membeli makan siang bagi mereka.
Seprianus Mailuas juga mengatakan bahwa Pengadu tidak perlu pulang
karena sudah dibelikan makan siang. Pengadu menyadari perbuatan
tersebut tidak patut untuk dilakukan oleh calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Terlebih dijeda waktu yang sangat
sensitif yaitu menjelang diadakan rapat pleno pengusulan satu nama
calon Sekretaris. Pengadu sudah menegur Seprianus Mailuas dengan
mengatakan bahwa “ini waktu yang sensitif, karena tidak lama lagi akan
dilaksanakan pleno pengusulan satu nama. Saudara memberi kami
makan berarti saudara tidak profesional dalam bertindak. Saudara tidak
sadar telah berupaya mempengaruhi kami dalam rapat pleno nanti, saya
tidak sudah dengan sikap saudara”;
9. Bahwa Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara sengaja melakukan
pembiaran terkait persekongkolan penyalahgunaan kewenangan, tidak
objektif, tidak konsisten, dan parsial yang dilakukan oleh Teradu I, II, III,
IV. Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara juga tidak pernah menegur
tindakan Teradu I, II, III, IV dan bahkan mendukung tindakan tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara malah memarahi Pengadu
karena tidak menandatangani pleno pengusulan Seprianus Mailuas
selaku Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
10. Bahwa sikap Pengadu yang tidak mau menandatangani pleno
pengusulan Seprianus Mailuas didasari oleh semangat untuk menjaga
netralitas, objekvitas, dan imparsialitas demi wibawa dan kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Namun, Pengadu diperlakukan tidak adil dan
diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud;
11. Bahwa dasar pertimbangan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara
tidak tercantum landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang secara
khusus terkait alasan Pengadu dinonaktifkan sebagai Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Apabila hanya berdasarkan pleno
dimaksud, maka hal tersebut akan melegitimasi mulai dari KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk kapanpun dapat mengganti
Ketua. Hal ini akan berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan
publik terkait kinerja Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Bahwa tindakan para Teradu telah melanggar ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pola Karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 2 huruf a, b,
c, d, e, f, g, h, i, tentang asas Penyelenggara Pemilu, Pasal 26 tentang
Sumpah Janji Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Lembar Penilaian Panelis (Kolektif) Hasil Tes
Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10 Juli 2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 30/BA/KPU-TLD/VII-2017, Rapat
Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang Pengusulan
Satu Nama Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10 Juli 2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud Tentang Pengusulan Satu Nama Calon Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud,
tertanggal 10 Juli 2017;
Bukti P-4 : Surat Pernyataan Keturunan Tenggara Binilang, tertanggal 10
Juli 2017;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-023/2017, tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 8 Agustus
2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Rahma Zakawerus.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan
lain yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 26 September 2017 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, TERHADAP
PERKARA NOMOR 117/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 205 Tahun 2017 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV,
dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Talaud yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni Tahun 2017
yang ditujukan kepada Sepno Seri Ratu Pulsa Lantaa, dari jabatan lama
yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian
menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten
Kepulauan Talaud (Eselon III/A0 dengan pertimbangan Baperjakat
Nomor 09/BAPERJAKAT/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017;
2. Bahwa telah terjadi kekosongan dalam jabatan Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada waktu yang bersamaan telah
diangkat Sunarto Bataria oleh Bupati Kepulauan Talaud sebagai
pelaksana tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal
tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Surat Edaran Sekretaris
Jenderal KPU RI Nomor 106/SJ/I/2014 tentang Penggantian Pejabat
Struktural Pada Sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU/KIP Aceh,
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Menyikapi hal tersebut, Teradu I, II, III,
IV, menyampaikan pertimbangan kepada Pengadu sebagai Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud agar segera berkoordinasi dengan KPU
Provinsi Sulawesi Utara dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara;
3. Bahwa Pengadu tetap membiarkan Sunarto Bataria sebagai pelaksana
tugas (Plt) Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan melakukan
aktifitas di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu secara
sepihak telah menyerahkan fasilitas berupa ruangan kerja dan mobil
kantor kepada Sunarto Bataria, serta memberikan kewenangan untuk
memimpin rapat di tingkat Sekretariat;
4. Bahwa Teradu I, II, III, IV, berpendapat sebaiknya segera melakukan
koordinasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud agar segera
mencabut Surat Keputusan pengangkatan pelaksana tugas tersebut
karena telah menyalahi aturan serta sekaligus menyampaikan
permintaan tiga nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi
persyaratan untuk mengikuti fit and proper test Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud;
5. Bahwa melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor
12/KPU-TLD-023/VI/2017, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
menyampaikan permintaan 3 (tiga) nama ASN kepada Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud untuk direkomendasikan sebagai Calon Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan mengikuti mekanisme
pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bupati Kabupaten Kepulauan
Talaud menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor
800/0597/BPKSDM dengan melampirkan beberapa nama Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Adapun nama-nama
tersebut yaitu Nelwan Maloring, Sunarto, Asniaty Mapalulo;
6. Bahwa setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap surat
rekomendasi tersebut, terdapat beberapa nama yang belum memenuhi
syarat yaitu Sunarto Bataria dan Asniaty Mapalulo. Hal tersebut
disebabkan orang tersebut baru menduduki pangkat/golongan IIIc.
Pengadu dan Teradu I, II, III, IV, kemudian menyampaikan
permasalahan ini kepada Sekretaris KPU Provinsi;
7. Bahwa menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 14/KPU-TLD/023.436251/2017, tertanggal 16 Juni 2017,
perihal Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian
mengirimkan Surat Nomor 79/Sesprov-023/VII/2017, tertanggal 4 Juli
2017, perihal Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud. Dengan demikian, ketiga nama Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud tersebut tidak dapat diproses;
8. Bahwa Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud pada
Jumat, 7 Juli 2017, pukul 10.00 WITA, melalui menghubungi Teradu II
melalui telepon. Pada waktu itu Teradu II berada di Manado untuk
mengikuti beberapa agenda kegiatan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Pengadu menyampaikan agar segera melakukan permintaan 3 (tiga)
nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kepada
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu II juga menyarankan agar
berkoordinasi dengan Teradu I, III, IV, terkait rencana penyampaian 3
(tiga) nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
9. Bahwa Pengadu mengatakan sudah berkoordinasi dengan Teradu I, III,
IV. Menanggapi pernyataan Pengadu, Teradu II langsung melakukan
konfirmasi kepada Teradu I, III, IV. Hasilnya, Teradu I, III, IV,
menyatakan tidak pernah dihubungi Pengadu baik melalui telepon
maupun sms;
10. Bahwa untuk memastikan pernyataan Pengadu, maka Teradu II
memberikan saran kepada Pengadu agar menunggu Teradu II, III, IV,
kembali ke Talaud, dan membahas dalam rapat pleno. Pengadu kembali
menghubungi Teradu II dan menyampaikan bahwa ia sudah
berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terkait
permintaan 3 (tiga) nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud. Pengadu juga menerangkan sudah membuat surat permintaan
usulan 3 (tiga) nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud. Surat tersebut langsung direspon oleh Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud melalui surat jawaban perihal usul pengisian jabatan
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu tidak pernah
menunjukkan surat jawaban dari Bupati tersebut. Bahkan surat itu
tidak tercantum dalam buku register surat masuk dan surat keluar.
Pada waktu yang bersamaan, Pengadu telah mengirimkan undangan
kepada 3 (tiga) Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
untuk mengikuti fit and proper test pada hari Senin tanggal 10 Juli
2017;
11. Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2017, 3 (tiga) Calon Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan surat undangan yang
dikirimkan Pengadu, telah hadir Kantor KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud untuk mengikuti fit and proper test. Teradu I, II, III, IV, baru
mengetahui pelaksanaan fit and proper test karena sebelumnya tidak
pernah ada pemberitahuan mengenai hal tersebut. Meskipun demikian
Teradu I, II, III, IV, tetap melakukan fit and proper test terhadap 3 (tiga)
Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
12. Bahwa sebelum melakukan fit and proper test, Teradu I, II, III, IV,
meminta kepada Pengadu agar menyediakan dokumen kelengkapan
ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu I, II,
III, IV, berpendapat dokumen masing-masing Calon Sekretaris penting
untuk disediakan dalam pelaksanaan fit and proper test, sehingga
Teradu I, II, III, IV, mengetahui dengan jelas kompetensi dari masing-
masing calon. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pemberian nilai
berdasarkan skor matriks sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
KPU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Permohonan Teradu I, II, III, IV, terkait perlunya
menghadirkan dokumen/berkas masing-masing calon diabaikan oleh
Pengadu tanpa alasan yang jelas. Padahal ketiga Calon Sekretaris
tersebut sudah memasukkan dokumen/berkas sebelumnya kepada
Pengadu;
13. Bahwa pelaksanaan fit and proper test terhadap ketiga Calon Sekretaris
berakhir sekitar pukul 13.00 WITA. Pengadu dan Teradu I, II, III, IV,
sepakat untuk beristirahat terlebih dahulu, dan melaksanakan rapat
pleno pengambilan keputusan sesudah makan siang. Teradu I dan II
menuju aula kantor dan masuk di dalam ruangan Teradu I, sementara
Teradu III dan IV meninggalkan lokasi perkantoran. Berselang beberapa
menit kemudian Kartini Sasiil Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud masuk ke ruangan Teradu I dengan membawa
beberapa nasi kotak. Tanpa bertanya, Teradu I dan II langsung
memakan nasi kotak yang ada, karena Teradu I dan II berpendapat
komsumsi tersebut telah dipersiapkan oleh pihak sekretariat. Sudah
menjadi tugas dan tanggung jawab sekretariat untuk memfasilitasi
kegiatan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU. Setelah itu
datang Teradu III menemui Teradu I dan II, serta ikut mengonsumsi nasi
kotak tersebut;
14. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu IV
turut bersama-sama mengonsumsi nasi kotak, karena pada waktu itu
Teradu IV sedang makan di luar bersama dengan istri dan anaknya di
rumah makan yang ada di Kabupaten Talaud Melonguane. Setelah
makan siang, Pengadu dan Teradu I, II, III, IV, melakukan rapat pleno
pengambilan keputusan. Dalam rapat pleno, Teradu I, II, III, IV, kembali
memberikan penegasan kepada Pengadu agar menyerahkan dokumen
ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk
dilakukan penelitian dan penilaian. Pengadu kembali mengabaikan
permintaan Teradu I, II, III, IV, sehingga pengambilan keputusan hanya
berdasarkan pada penilaian kompetensi;
15. Bahwa berdasarkan hasil penilaian panelis secara kolektif terhadap
ketiga Calon Sekretaris, sebagaimana tertuang dalam lembar penilaian
diperoleh hasil sebagai berikut:
1) Seprianus Mailuas memperoleh nilai 499
2) Nelwan Maloring memperoleh nilai 470
3) Ety D. Lady memperoleh nilai 461
16. Bahwa Teradu I, II, III, IV, telah bersikap objektif dalam memberikan
penilaian terhadap standar kompetensi para Calon Sekretaris
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2012 dan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal KPU Nomor 106/SJ/I/2014. Berdasarkan hasil
penilaian tersebut maka ditetapkan dalam rapat pleno Seprianus
Mailuas untuk direkomendasikan sebagai Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu dalam hal ini memiliki penilaian
yang berbeda sehingga mengakibatkan Berita Acara Pleno pengusulan
satu nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak
diberikan nomor, daftar hadir tidak ditandatangani, dan tidak distempel
oleh Pengadu;
17. Bahwa terkait alat bukti yang dimiliki oleh Pengadu yaitu Berita Acara
Nomor 30/BA/KPU-TLD/VI/2017 merupakan alat bukti yang diragukan
keabsahannya, karena sebenarnya berita acara pengusulan Seprianus
Mailuas berdasarkan rapat pleno tanggal 10 Juli 2017 tidak
ditandatangani oleh Pengadu, tidak diberi nomor, tidak distempel. Hal
ini dapat dibuktikan dengan dokumen yang diserahkan Pengadu ke
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu I, II, III, IV,
mendapatkan arsipnya ketika melakukan rapat koordinasi dengan KPU
Provinsi Sulawesi Utara;
18. Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno, Pengadu dengan nada bicara
yang keras dan penuh emosi membentak Teradu I, II, III, IV, dan
mengatakan “apa kalian tahu? Makanan yang kalian makan itu, yang
menyiapkan adalah saudara Seprianus Mailuas. Kalian telah kena
sogok, maka kalian tidak objektif dan profesional dalam pengambilan
keputusan”. Pernyataan Pengadu tersebut membuat Teradu I, II, III, IV,
merasa sangat tersinggung dan terhina. Teradu I, II, III, IV,
mempertanyakan harga diri mereka yang seolah sebanding dengan nasi
bungkus. Teradu I, II, III, IV, hanya mengetahui yang menyiapkan nasi
kotak tersebut adalah Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Mungkin Pengadu mengetahui yang menyiapkan nasi kotak adalah
Seprianus Mailuas, sebagaimana pengakuan Pengadu dalam
pengaduan. Namun, Pengadu sengaja membiarkan atau menjebak
Teradu I, II, III, IV;
19. Bahwa Kartini Sasiil selaku Staf KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
membantah nasi kotak tersebut berasal dari Seprianus Mailuas. Kartini
Sasiil menyatakan bahwa ia menerima nasi kotak tersebut dari Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Katurunan
Binilang. Kartini Sasiil tidak mengetahui asal usul makanan tersebut.
Teradu I, II, III, IV, menerangkan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil
pleno pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud;
20. Bahwa penyusunan berkas pengusulan Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud dilakukan oleh Teradu dalam ruangannya
yang tertutup serta ditemani beberapa Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud tanpa melibatkan Teradu I, II, III, IV. Hal ini
menimbulkan kecurigaan bagi Teradu I, II, III, IV, dan rasa tidak percaya
terhadap Pengadu terkait pelaksanaan fit and proper test. Teradu I, II, III,
IV, mengambil keputusan bahwa yang akan membawa dokumen/berkas
pengusulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud ke KPU
Provinsi Sulawesi Utara adalah Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud dan Teradu II sebagai Ketua Divisi Sosialisasi dan
SDM;
21. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, sebelum berangkat ke
Manado, bertempat di ruangan Subag Perencanaan dan Data, Teradu II
meminta Pengadu untuk memperlihatkan dokumen pengusulan Calon
Sekretaris kepada Teradu I, II, III, IV, agar dapat diperiksa dan
dipastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Sekretaris KPU
Provinsi Sulawesi Utara, tetapi Pengadu mengabaikan hal tersebut dan
berusaha untuk menyembunyikannya. Teradu I, II, III, IV, semakin
merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Pengadu, terlebih
dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
22. Bahwa Teradu II membatalkan keberangkatannya ke Manado. Hal ini
disebabkan berkas pengusulan Calon Sekretaris tidak pernah
diperlihatkan oleh Pengadu. Teradu I, II, III, IV, menerangkan bahwa
pada tanggal 12 Juli 2017, Pengadu secara sepihak dan tanpa
berkoordinasi dengan Teradu I, II, III, IV, telah membawa berkas
pengusulan Calon Sekretaris ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu I,
II, III, IV, melalui Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan
informasi bahwa Sekjen KPU RI meminta rekapan nilai secara
keseluruhan dari ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud berdasarkan fit and proper test. Adapun aspek penilaian meliputi
kepangkatan, riwayat kepangkatan, diklat kepemimpinan, pendidikan
formal, DP-3, diklat teknis, diklat fungsional, disiplin dan DUK, sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pengangkatan
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini sebelumnya tidak
dapat dilakukan oleh Pengadu, Teradu I, II, III, IV, karena Pengadu tidak
memberikan dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai dasar penilaian;
23. Bahwa Teradu I, II, III, IV, secara tegas meminta kepada Pengadu agar
segera memberikan dokumen ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud untuk dilakukan pencermatan dan peninjauan
kembali terhadap dokumen ketiga calon. Hal ini bertujuan agar Teradu
I, II, III, IV, dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap
ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada hari
Jumat tanggal 4 Agustus 2017, Pengadu memperlihatkan dokumen
ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu I, II,
III, IV, menerangkan dari hasil peninjauan dan pencermatan dokumen
dan rekapitulasi fit and proper test yang dilakukan sebelumnya, maka
diperoleh skor nilai sebagai berikut:
1) Nelwan Maloring memperoleh nilai 810
2) Seprianus Mailuas memperoleh nilai 689
3) Ety D. Ladi memperoleh nilai 696
24. Bahwa Nelwan Maloring memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil
penilaian kolektif panelis yang meliputi administrasi dasar, kompetensi
dasar dan kompetensi bidang. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I, II,
III, IV, langsung melakukan peninjauan dan pencermatan pengusulan
satu nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang
sebelumnya adalah Seprianus Mailuas. Berdasarkan nilai tertinggi,
Teradu I, II, III, IV, merekomendasikan Nelwan Maloring sebagai Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara 33/BA/KPU-TLD/VIII/2017, tertanggal 14 Agustus
2017, tetapi Pengadu tidak menandatangani Berita Acara tersebut,
karena sampai pada saat pelaksanaan pleno Pengadu tidak berada di
kantor, sudah berupaya dihubungi lewat telepon tetapi tidak aktif.
Teradu IV sudah mendatangi rumah Pengadu ternyata Pengadu berada
di Jakarta. Padahal undangan rapat pleno sudah disampaikan kepada
Pengadu sejak tanggal 11 Agustus 2017;
25. Bahwa berdasarkan rencana kerja Teradu III selaku Ketua Divisi
Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk
melakukan konsultasi penyusunan anggaran dengan KPU RI terkait
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun
2018, maka pada tanggal 15 Agustus 2017 Teradu II sebagai Ketua
Divisi Sosialisasi dan SDM bersama dengan komisioner KPU Provinsi
Sulawesi Utara melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk
melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait proses pengangkatan
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada tanggal 16 Agustus
2017, sekitar pukul 16.00 WIB, Teradu II dan III bersama dengan
komisioner KPU Provinsi Sulawesi berkonsultasi dengan Biro SDM KPU
RI. Teradu II dan III menyampaikan semua proses pengusulan Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang rumit dan memakan waktu
sekitar 2 bulan. Hal ini diakibatkan tindakan Pengadu yang tidak
mencerminkan wibawa kepemimpinan dan asas Penyelenggara Pemilu;
26. Bahwa pada saat konsultasi Teradu II dan III membawa dokumen berita
acara pengusulan satu nama Calon Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud berdasarkan nilai tertinggi dan daftar penilaian
kolektif panelis. Berdasarkan hasil konsultasi, pengusulan satu nama
Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud harus dilengkapi
dengan surat pengantar dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
dan rekomendasi dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Teradu II
dan III merasa perlu mendapatkan arahan dan bimbingan dari
Komisioner KPU RI, maka pada tanggal 17 Agustus 2017 sekitar jam
07.00 WIB, Teradu II dan III menemui 2 (dua) Komisioner KPU RI untuk
menyampaikan hal tersebut;
27. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2017, Teradu II dan III akhirnya
kembali ke Manado dan Talaud. Teradu II dan III menyampaikan hasil
konsultasi pada saat pelaksanaan rapat periodik KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud tanggal 21 Agustus 2017;
28. Bahwa menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Biro SDM KPU RI,
setelah melaksanakan rapat pleno periodik, Teradu I, II, III, IV, langsung
mengadakan rapat kembali untuk membahas dan melengkapi
administrasi diantaranya adalah membuat surat pengantar dari Ketua
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang selanjutnya dikirimkan ke
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kelengkapan berkas dimaksud
kemudian dikirimkan ke Sekretaris Jenderal KPU RI;
29. Bahwa pada tanggal 14 September 2017, Nelwan Maloring dilantik oleh
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara di Kantor KPU Provinsi Sulawesi
Utara sebagai sekretaris definitif KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
30. Bahwa tidak benar pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Teradu I, II, III, IV, berpendapat bahwa Pengadu telah memutarbalikkan
fakta yang sebenarnya. Pengadu yang membuat proses pengusulan
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi rumit.
Pengusulan satu nama Calon Sekretaris yang tidak sesuai dengan skor
nilai sebagaimana pengaduan Pengadu sesungguhnya tidak dilakukan
dalam waktu yang bersamaan yaitu tanggal 10 Juli 2017. Daftar
penilaian kolektif panelis yang mengunggulkan nama Nelwan Maloring
dilakukan setelah terdapat permintaan daftar nilai dari KPU RI yang
disampaikan melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara dan hal itu dilakukan
pada tanggal 7 Agustus 2017;
31. Bahwa pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud dengan skor nilai yang berdasarkan daftar
penilaian kolektif panelis sebagaimana pengaduan Pengadu
sesungguhnya tidak ada korelasinya dengan penerimaan nasi kotak
yang telah disiapkan oleh Seprianus Mailuas. Teradu I, II, III, IV, hanya
mengetahui yang menyiapkan nasi kotak tersebut adalah Sekretariat
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
32. Bahwa pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh Pengadu disebabkan
sakit hati karena penggantian jabatan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud. Pergantian Ketua telah dilakukan sejak selesai Pemilu Tahun
2014 dan Tahun 2017 melalui rapat pleno. Hal ini disebabkan karena
kesalahan yang dilakukan oleh Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pengadu telah menunjukkan sikap yang tidak layak
sebagai seorang pemimpin. Pengadu dihadapan Komisioner KPU Provinsi
Sulawesi Utara telah melakukan tindakan kekerasan yang mengarah
pada sikap premanisme yaitu melakukan penganiayaan terhadap Teradu
IV hingga menyebabkan Teradu IV terjatuh ke lantai. Hal tersebut terjadi
Pada waktu selesai rapat evaluasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sahid Manado. Tidak hanya itu,
Pengadu juga pernah mengancam keluarga Teradu I, tetapi proses
hukum tidak dilanjutkan karena suami Teradu I sebagai pelapor
menghentikan proses tersebut;
33. Bahwa Pengadu sering melakukan keputusan sendiri terkait
pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud,
seperti misalnya melakukan keputusan secara sepihak terkait dengan
distribusi logistic Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Utara Tahun 2015. Pengadu juga menggunakan perjalanan
dinas padahal Pengadu tidak melakukan perjalanan dinas. Hal lain yang
dilakukan oleh Pengadu dan dinilai tidak beretika adalah pada hari
Rabu, tanggal 6 September 2017, KPU Provinsi Sulawesi Utara
melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Pengadu
diminta untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen pengusulan
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, namun dengan nada
arogan Pengadu tidak mau menyerahkan dokumen tersebut. Pengadu
tidak menghargai KPU Provinsi Sulawesi Utara, karena menyatakan
tidak mau untuk menandatangani daftar hadir kegiatan supervisi yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, padahal Pengadu hadir
dalam kegiatan tersebut.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, II, III, IV,
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Talaud
Nomor 205 Tahun 2017 Tentang Pembebasan dan
Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dari Dalam
Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,
tertanggal 7 Juni 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Lampiran Keputusan Bupati Kepulauan Talaud
Nomor 205 Tahun 2017 Tentang Pembebasan dan
Pengangkatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dari Dalam
Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor
821/272.1/BKPSDM, tertanggal 7 Juni 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud
Nomor 12/KPU-TLD-023/VI/2017, perihal Permintaan Data
Nama ASN, tertanggal 12 Juni 2017;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor
800/0597/BPKSDM, perihal Usul Pengisian Jabatan
Sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal
14 Juni 2017;
Bukti T-6 : Fotokopi Lampiran Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor
800/0597/BPKSDM Tentang Usulan Pengisian Jabatan
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Lampiran Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor
800/0597/BPKSDM Tentang Usulan Pengisian Jabatan
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
79/Sesprov-023/VII/2017, perihal Penyampaian Usulan
Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud,
tertanggal 4 Juli 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Lembar Penilaian Panelis (Kolektif) Hasil Tes
Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tanggal 10
Juli 2017;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud Tentang Pengusulan Satu Nama Calon
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud, tertanggal 10 Juli 2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud Tentang Pengusulan Satu Nama Calon
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud, tertanggal 10 Juli 2017;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Pernyataan Kartini Sasiil, tertanggal 22
September 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi Lembar Penilaian Panelis (Kolektif) Hasil Tes
Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 10
Juli 2017;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 33/BA/KPU-TLD/VIII-2017,
Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Tentang Uji
Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud, tertanggal 14 Agustus 2017;
Bukti T-15 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit
and proper test) Calon Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Talaud;
Bukti T-16 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 29/KPU-TLD/VIII/2017, perihal
Undangan, tertanggal 11 Agustus 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 32/KPU-TLD/VIII/2017, perihal
Undangan, tertanggal 18 Agustus 2017;
Bukti T-18 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 39/KPU-TLD/IX-2017, perihal
Surat Pengantar Pengusulan Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 14 Agustus 2017;
Bukti T-19 : Fotokopi Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 671/SDM.05.5-
KPT/05/SJ/IX/2017 Tentang Pengangkatan Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud
Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 11 September 2017;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 11/KPU-
SULUT/SPP/IX/2017, tertanggal 14 September 2017;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor
11/KPU-SULUT/SPMT/IX/2017, tertanggal 14 September
2017;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor
11/KPU-SULUT/SPMJ/IX/2017, tertanggal 14 September
2017;
Bukti T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor 15/KPU-TLD/II/2017 Tentang
Pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2017, tertanggal 20 Februari 2017;
Bukti T-24 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Pergantian Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Talaud Tahun 2017;
Bukti T-25 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Penggantian Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 86a/KPU-
TLD/VIII/2014, tertanggal 28 Agustus 2014;
Bukti T-26 : Fotokopi Daftar Hadir Pleno Penggantian Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 28 Agustus 2014;
Bukti T-27 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi/Pengaduan
Nomor LP/1460/VII/2014/SPKT/RESTA MDO/SULUT,
tertanggal 2 Juli 2014;
Bukti T-28 : Fotokopi Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Sulawesi Utara Resort Talaud Nomor
B/187/III/2017/Reskrim, perihal Permintaan Keterangan,
tertanggal 14 Maret 2017;
Bukti T-29 : Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00031
Tanggal 03-03-2017;
Bukti T-30 : Fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran, tertanggal 6 Maret
2017;
Bukti T-31 : Fotokopi Kwitansi Nomor 036/KW/XII/2015, Tahun
Anggaran 2015, Nomor Bukti 036/BT/2015, tertanggal 3
Desember 2015;
Bukti T-32 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Supervisi Monitoring dan
Klarifikasi Perkembangan NPHD KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud, tertanggal 6 September 2017.
[2.6] PETITUM TERADU I, II, III, IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I, II, III, IV, untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV;
Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V TERHADAP PERKARA
NOMOR 117/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa Teradu V dan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Utara dalam pengambilan keputusan selalu memerhatikan ketentuan
Pasal 26 dan Pasal 27 PKPU Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa
pengambilan Keputusan KPU Provinsi dalm menyelenggarakan
Pemilihan Umum dilakukan dalam suatu rapat pleno KPU Provinsi, dan
Keputusan KPU Provinsi merupakan penjabaran dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan KPU;
2. Bahwa dalam setiap rapat pleno Teradu V dan Pihak Terkait selalu
memerhatikan Pasal 34 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang
mengatur bahwa dalam setiap rapat pleno Anggota KPU Provinsi
diagendakan dan dibahas hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan lebih
lanjut Peraturan KPU dan/atau Keputusan KPU, permasalahan-
permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu di
Provinsi dan permasalahan-permasalahan Pemilu yang tidak dapat
diselesaikan oleh KPU Kabupaten/Kota;
3. Bahwa permasalahan-permasalahan Pemilu di KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud yang tidak dapat diselesaikan termasuk di dalamnya
terkait hubungan kerja antar komisioner, maupun antar komisioner
dengan sekretariat sudah berungkali menjadi pembahasan dalam rapat
pleno KPU Provinsi Sulawesi Utara. Seperti misalnya permasalahan
penggantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta
penggantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
4. Bahwa tentang penggantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 8 Juni 2017 Teradu V dan Pihak Terkait menerima
laporan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud. Dalam laporannya menyatakan bahwa Sepno Seri Ratu
Pulsa Lantaa selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud melalui surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor
205 Tahun 2017 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai
ASN Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan
Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Talaud, telah menduduki Jabatan yang baru sebagai
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan
Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Talaud;
b. Pada saat yang bersamaan, Bupati Kepulauan Talaud
mengangkat Sunarto Bataria sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini bertentangan dengan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu yang mengatur KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Kewenangan untuk
mengangkat jabatan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota tidak
terdapat pada Bupati namun Sekretaris Jenderal KPU;
c. Berdasarkan laporan Teradu II dan Teradu IV diketahui bahwa
Pengadu melakukan pembiaran terhadap kesalahan prosedural
pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud yang dilakukan oleh Bupati. Pengadu justru
menerima Pelaksana Tugas Sekretaris yang diangkat oleh Bupati
untuk menempati ruangan Sekretaris di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, dan memberikan fasilitas kendaraan dinas
sejak tanggal 8 Juni 2017;
d. Setelah mengetahui permasalahan yang ada di KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud serta mengingat semakin dekat Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, maka
Teradu V dan Pihak Terkait memutuskan dalam pleno untuk
melakukan supervisi serta memerintahkan Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk segera melakukan
proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu dan memedomani Surat Edaran Sekretaris
Jenderal KPU RI Nomor 106/SJ/I/2014 tentang Penggantian
Pejabat Struktural pada Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP
Aceh, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
e. Pada tanggal 20 Juni 2017 Pengadu berkonsultasi dengan Teradu
V dan Pihak Terkait tentang Pengusulan Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud karena pada tanggal 14 Juni 2017
telah menerima Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor
800/0597/BPKSDM tentang Usul Pengisian Jabatan Sekretaris
KPUD Kab. Kepl. Talaud. Teradu V dan Pihak Terkait
mengarahkan Pengadu untuk menyerahkan dokumen kepada
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan;
f. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Tim
Baperjakat KPU Provinsi Sulawesi Utara, ditemukan 2 (dua) orang
calon yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan ke
Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud, maka pada tanggal 4 Juli 2017,
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Nomor
79/Sesprov-023/VII/2017 tentang Penyampaian Usulan Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengembalikan
dokumen pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud untuk dilengkapi sesuai persyaratan;
g. Pada saat Teradu V dan Pihak Terkait melakukan monitoring
terkait tindaklanjut Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara
sebagaimana pada huruf f, ditemukan fakta bahwa Pengadu
secara sepihak dan tanpa melalui pleno, meminta kembali 3 (tiga)
nama Calon Sekretaris kepada Bupati. Setelah mencermati
dokumen yang ada, ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud tidak pernah menyurat kembali kepada Bupati
untuk meminta usulan baru sebagai pengganti calon yang tidak
memenuhi syarat. Patut diduga Pengadu hanya mengganti
lampiran nama pengusulan Calon Sekretaris dalam Surat Bupati
Nomor 800/0597/BPKSDM tentang Usul Pengisian Jabatan
Sekretaris KPUD Kab.Kepl.Talaud, tertanggal 14 Juni 2017. Surat
inilah yang dijadikan surat perubahan nama-nama Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang diusulkan
oleh Bupati. Padahal tanggal surat tersebut telah jauh melampaui
Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara;
h. Pengadu tanpa melalui rapat pleno telah merencanakan dan
mengirimkan undangan uji kepatutan dan kelayakan terhadap
Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahkan
Pengadu dalam pelaksanaannya tidak menghadirkan dokumen
dari ketiga Calon Sekretaris untuk dilakukan penilaian sesuai
ketentuan. Tindakan Pengadu sangat mengganggu kolektif
kolegial bentuk pengambilan keputusan lembaga;
i. Pada tanggal 12 Juli 2017, Pengadu bertemu dengan Teradu V
dan Pihak Terkait secara bersama-sama untuk melakukan
konsultasi pengusulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pada kesempatan tersebut Teradu V dan
Pihak Terkait melakukan klarifikasi tindakan yang dilakukan
Pengadu dalam proses pengisian jabatan Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud;
j. Pengadu tidak mengakui semua tindakan yang telah dilakukan.
Pengadu hanya menjelaskan bahwa alasan tidak menandatangani
Berita Acara Rekomendasi Calon Sekretaris Hasil Uji Kepatutan
dan Kelayakan karena menduga Calon Sekretaris memberikan
uang sebesar Rp. 200.000,00 kepada salah satu staf untuk
belanja komsumsi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud. Pengadu tidak pernah menyampaikan alasan tidak
menandatangani berita acara karena tidak sesuai dengan hasil uji
kepatutan dan kelayakan;
k. Teradu V menyampaikan kepada Pengadu untuk menyelesaikan
persoalan tersebut sebelum diusulkan ke Sekretaris Jenderal KPU
supaya tidak menjadi hambatan dalam proses penetapan
Sekretaris. Hal ini untuk membantah tuduhan dari Pengadu
bahwa Teradu V melakukan pembiaran dan tidak memberikan
teguran dan mendukung tindakan Teradu I, II, III, IV, serta
memarahi Pengadu dan meminta menandatangani Berita Acara
Rapat Pleno Pengusulan Satu Nama Sekretaris;
l. Teradu V tidak pernah memaksa Pengadu untuk menandatangani
Berita Acara Rapat Pleno Pengusulan Satu Nama, yang
sebenarnya adalah Teradu V memberikan arahan kepada
Pengadu yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud agar kembali ke Talaud dan
menyelesaikan persoalan yang timbul dalam proses pengisian
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud seperti misalnya
Pengadu tidak menandatangani Berita Acara. Namun
kenyataannya Pengadu tetap pada pendiriannya untuk
meneruskan proses pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud ke Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara,
sehingga patut diduga Pengadu tidak mematuhi arahan Teradu V;
m. Timbulnya permasalahan dalam proses pengisian Jabatan
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dalam pandangan
Teradu V dan Pihak Terkait disebabkan oleh tindakan sepihak
dan tidak etis yang dilakukan oleh Pengadu sendiri, yaitu:
1) Pengadu melakukan pembiaran terhadap penetapan
Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud yang dilakukan oleh Bupati, bahkan justru
memberikan fasilitas;
2) Pengadu tidak menindaklanjuti sebagaimana seharusnya
Tata Kelola Pemerintahan yang baik terhadap Surat
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 79/Sesprov-
023/VII/2017 tentang Penyampaian Usulan Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu
justru sengaja melakukan tindakan mal-administrasi
bahkan patut diduga memalsukan dokumen Negara
tentang Perubahan Pengusulan Sekretaris dari Bupati
Kepulauan Talaud;
3) Pengadu sering bertindak sendiri dan mengambil kebijakan
sendiri dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu dengan merencanakan
sendiri jadwal uji kepatutan dan kelayakan calon
sekretaris;
4) Pengadu secara sepihak menyimpan dokumen administrasi
para calon sekretaris dan tidak menyajikan dokumen
tersebut pada waktu pelaksanaan uji kepatutan dan
kelayakan.
5. Memerhatikan begitu banyaknya persoalan KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud yang tidak dapat diselesaikan oleh Ketua dan Anggotanya, maka
menurut pandangan Teradu V dan Pihak Terkait hal ini disebabkan oleh
perilaku Pengadu yang bertentangan dengan tata kerja KPU. Bahkan
Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud cenderung
menyalahgunakan kewenangannya;
6. Teradu V dan Pihak Terkait sudah berulang kali melakukan pembinaan
terhadap Pengadu sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pengadu pernah melakukan tindakan kekerasan
terhadap Teradu IV sehingga dilaporkan oleh Teradu IV, namun oleh
Teradu V dan Pihak Terkait dilakukan pembinaan dan diselesaikan
secara internal. Pengadu beberapa kali mengambil kebijakan sendiri dan
menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua, seperti misalnya
memerintahkan pengelola keuangan menggunakan anggaran yang tidak
sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran;
7. Tindakan Pengadu secara nyata telah mengganggu pelaksanaan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam
penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015, dan
berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menyelenggarakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, maka Pengadu diberhentikan
dalam jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
melalui Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
43/Kpts/KPU-Prov-023/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diterbitkan untuk
menyetujui Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor
15/KPU-TLD/II/2017 tentang Penggantian Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2017;
8. KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan supervisi ke KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud dalam rangka konsolidasi internal dan
penandatanganan NPHD pada tanggal 7 September 2017 memperoleh
informasi bahwa sejak diberhentikan sebagai Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, Pengadu tidak menunjukkan itikad baik, justru
melakukan tindakan yang menghambat tahapan persiapan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2018, antara lain:
a. Dalam setiap rapat pleno rutin KPU Kabupaten Kepulauan Talaud,
Pengadu secara terang-terangan menyampaikan kepada Teradu I,
II, III, IV, serta para pejabat dan staf sekretariat bahwa Pengadu
sementara melakukan pengaduan ke DKPP, dan Teradu I, II, III,
IV, akan diberhentikan sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud terancam batal;
b. Pengadu secara sepihak berkomunikasi dengan Pemerintah
Daerah, sebelum dan sesudah KPU Provinsi Sulawesi Utara
beserta KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pertemuan
dengan Bupati. Tindakan Pengadu patut diduga terdapat upaya
untuk menghambat komunikasi yang dibangun secara
kelembagaan;
c. Dalam kesempatan rapat bersama DPRD Kabupaten Talaud,
Pengadu tidak dapat menjaga kehormatan lembaga, Pengadu
menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud dapat ditunda karena terdapat
permasalahan internal. Pengadu juga mengadukan Teradu I, II, III,
IV, V, ke DKPP sehingga penandatanganan NPHD belum dapat
dilakukan;
d. Dalam pelaksanaan supervisi di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, Pengadu tidak mau menandatangani daftar
hadir pertemuan konsolidasi internal yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Sulawesi Utara. Padahal Pengadu hadir pada pelaksanaan
kegiatan tersebut. Tindakan Pengadu menunjukkan bahwa
Pengadu tidak menghargai upaya yang dilakukan atasannya
untuk menyelesaikan persoalan internal KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud;
e. Pernyataan Pengadu dihadapan rekan sekerja maupun ranah
publik seperti misalnya ke DPRD serta Pemerintah Daerah sangat
berpotensi merusak soliditas KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
dan mengganggu kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta
KPU Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan;
f. Pengadu justru patut diduga terbukti melakukan pelanggaran
kode etik, yaitu asas profesionalitas Penyelenggara Pemilu dan
kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk memelihara dan menjaga
kehormatan Penyelenggara Pemilu, melanggar kewajiban
Penyelenggara Pemilu untuk tidak mengikutsertakan atau
melibatkan kepentingan pribadi dalam seluruh pelaksanaan
tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf I, Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf d, Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
g. Dalam pertimbangan Putusan DKPP Nomor 13/DKPP-PKE-
IV/2015 yang menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 22
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu secara substansial merupakan tugas pokok dan kewajiban
utama DKPP untuk menjaga marwah kewibawaan kehormatan
dan kepercayaan lembaga Penyelenggara Pemilu, maka setiap
penyelenggara yang melakukan tindakan yang mengurangi atau
merusak kewibawaan, kehormatan dan kepercayaan setiap
penyelenggara, baik sebagai pihak Teradu, pihak Terkait maupun
Pengadu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang sama.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenai
sanksi oleh DKPP.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, II, III, IV,
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 29/BA/VII/2017 Tentang Keputusan
Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara, tertanggal 3 Juli 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Petikan Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor
205 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Dan Pengangkatan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Dari dan Dalam Jabatan
Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan Fungsional Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,
tertanggal 7 Juni 2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 79/Sesprov-023/VII/2017, perihal Penyampaian
Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepl. Talaud,
tertanggal 4 Juli 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor
800/0597/BKPSDM, perihal Usul Pengisian Jabatan
Sekretaris KPUD Kab. Kepl. Talaud, tertanggal 14 Juni 2017;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi/Pengaduan
Nomor LP/1460/VII/2014/SPKT/RESTA MDO/SULUT,
tertanggal 2 Juli 2014;
Bukti T-6 : Fotokopi Kwitansi/Bukti Pembayaran, tertanggal 6 Maret
2017;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-023/2017 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal 8 Agustus
2017;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 15/KPU-TLD/II/2017 Tentang
Pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2017, tertanggal 20 Februari 2017;
Bukti T-9 : Fotokopi Laporan Hasil Supervisi dan Klarifikasi
Perkembangan Penandatanganan NPHD, tertanggal 6
September 2017;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Nomor 41/BA/VIII/2017 Tentang
Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 14 Agustus 2017;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor 42/BA/VIII/2017 Tentang
Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 21 Agustus 2017;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Nomor 43/BA/VIII/2017 Tentang
Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara,tertanggal 28 Agustus 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Nomor 44/BA/IX/2017 Tentang
Keputusan Rapat Pleno Periodik Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 5 September 2017;
Bukti T-14 : Fotokopi Lampiran Keputusan Bupati Kepulauan Talaud
Nomor 205 Tahun 2017 Tanggal 7 Juni 2017 Tentang
Pembebasan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan
Dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan Jabatan
Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Talaud;
Bukti T-15 : Fotokopi Surat Pengangkatan Pelantikan Nomor
821/272.1/BKPSDM, tertanggal 7 Juni 2017;
Bukti T-16 : Fotokopi Lampiran Surat Bupati Kepulauan Talaud Nomor
800/0597/BKPSDM Tentang Usulan Pengisian Jabatan
Sekretaris KPU Kab. Kep. Talaud Tahun 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00031
Tanggal 03-03-2017;
Bukti T-18 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Pergantian Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2017;
[2.8] PETITUM TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu V untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V;
Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal 26 September 2017,
sebagai berikut:
Fachruddin Noh
Pihak Terkait menerangkan ia yang melakukan supervisi ke KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Ada permintaan dari Pihak Terkait yang
tidak dapat disampaikan oleh Pengadu, misalnya bukti Surat KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud yang kedua yang disampaikan kepada
Bupati terkait usulan permintaan nama Calon Sekretaris, dan Surat
balasan dari Bupati.
Pihak Terkait menerangkan Pengadu tidak mau menandatangani daftar
hadir kegiatan supervisi monitoring dan klarifikasi perkembangan NPHD
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ardiles Mewoh
Pihak Terkait menerangkan sebenarnya KPU Provinsi melakukan
supervisi terkait persoalan-persoalan yang ada di KPU Kabupaten.
Pengadu hadir dalam kegiatan konsultasi sebelum tahapan pemilihan.
Pada saat itu juga hadir Teradu I dan Teradu III.
Pihak Terkait menerangkan dalam proses pergantian Sekretaris,
Pengadu juga sempat berkonsultasi dengan Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Utara.
Zulkifly Golonggom
Pihak Terkait menerangkan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud pernah
melakukan rapat pleno pergantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud. Pada Tahun 2014 tetapi KPU Provinsi Sulawesi Utara
memberikan pembinaan dan saran agar dikonsolidasikan terlebih
dahulu dengan sesama anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pihak Terkait menerangkan 2015 terulang kembali permintaan
pergantian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebenarnya KPU
Provinsi tetap menginginkan mereka untuk berkonsolidasi.
Pihak Terkait menerangkan konsolidasi tidak berjalan dengan baik.
Pihak Terkait menerangkan tidak ada keinginan KPU Provinsi Sulawesi
Utara untuk mengganti Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Mendekati Pilkada Tahun 2017, tindakan Pengadu semakin bermasalah.
Pihak Terkait menerangkan NPHD tidak pernah terselesaikan oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahkan Pengadu selalu membawa nama
Bupati. Bupati tidak akan menandatangani NPHD kalau Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud tidak dilantik.
Pihak Terkait menerangkan ikut mendampingi Teradu II dan Teradu III
konsultasi ke KPU RI terkait proses pengusulan Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, telah mengusulkan satu nama yaitu
Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud, padahal dari hasil penelian fit and proper test, Seprianus Mailuas
berada pada peringkat ke 2 (dua);
[4.1.2] Bahwa Seprianus Mailuas juga memberikan uang sebesar Rp.
200.000,00 untuk dibelikan nasi kotak guna makan siang Teradu I, II, III, IV,
setelah melakukan fit and proper test;
[4.1.3] Bahwa Teradu V melakukan pembiaran terhadap tindakan yang
dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan bahkan menegur Pengadu dan
memberhentikan Pengadu sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
karena tidak mau menandatangani Berita Acara pengusulan nama Seprianus
Mailuas.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Teradu I, II, III, IV menerangkan bahwa penilaian terhadap Seprianus
Mailuas hanya berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi bidang para
Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Berdasarkan hasil
penilaian tersebut Seprianus Mailuas memperoleh nilai tertinggi dan melalui
rapat pleno Seprianus Mailuas direkomendasikan sebagai Calon Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu memiliki standar penilaian yang
berbeda dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini
mengakibatkan Berita Acara Pleno pengusulan Seprianus Mailuas sebagai
Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak diberikan nomor,
daftar hadir tidak ditandatangani, dan tidak distempel oleh Pengadu.
Sebelum melaksanakan proses fit and proper test, Teradu I, II, III, IV
sudah berusaha meminta Pengadu agar menyediakan dokumen kelengkapan
ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, sehingga dapat
diketahui dengan jelas kompetensi dari masing-masing calon sekretaris.
Namun permohonan Teradu I, II, III, IV, tersebut diabaikan oleh Pengadu
tanpa alasan yang jelas. Padahal ketiga Calon Sekretaris tersebut sudah
memasukkan dokumen/berkas sebelumnya kepada Pengadu.
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017, sebelum berangkat ke Manado,
Teradu II sudah meminta Pengadu untuk memperlihatkan dokumen
pengusulan Calon Sekretaris kepada Teradu I, II, III, IV, agar dapat diperiksa
dan dipastikan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Sekretaris KPU
Provinsi Sulawesi Utara, tetapi Pengadu mengabaikan hal tersebut dan
berusaha untuk menyembunyikannya. Teradu I, II, III, IV, merasa kecewa atas
tindakan yang dilakukan oleh Pengadu, terlebih dalam kapasitas sebagai
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Teradu II membatalkan keberangkatannya ke Manado. Hal ini
disebabkan berkas pengusulan Calon Sekretaris tidak pernah diperlihatkan
oleh Pengadu. Teradu I, II, III, IV, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juli
2017, Pengadu secara sepihak dan tanpa berkoordinasi dengan Teradu I, II, III,
IV, telah membawa berkas pengusulan Calon Sekretaris ke KPU Provinsi
Sulawesi Utara. Teradu I, II, III, IV, melalui Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Utara mendapatkan informasi bahwa Sekjen KPU RI meminta rekapan nilai
secara keseluruhan dari ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud berdasarkan fit and proper test. Hal ini sebelumnya tidak dapat
dilakukan oleh Pengadu, Teradu I, II, III, IV, karena Pengadu tidak pernah
memberikan dokumen tersebut untuk dijadikan sebagai dasar penilaian.
Berdasarkan penilaian secara keseluruhan atas ketiga Calon Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan administrasi dasar,
kompetensi dasar dan kompetensi bidang, maka yang memperoleh nilai
tertinggi adalah Nelwan Maloring. Teradu I, II, III, IV, langsung melakukan
peninjauan dan pencermatan pengusulan satu nama Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud yang sebelumnya adalah Seprianus Mailuas.
Berdasarkan nilai tertinggi, Teradu I, II, III, IV, merekomendasikan Nelwan
Maloring sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 33/BA/KPU-TLD/VIII/2017,
tertanggal 14 Agustus 2017, tetapi Pengadu tidak menandatangani Berita
Acara tersebut, karena sampai pada saat pelaksanaan pleno Pengadu tidak
berada di kantor, sudah berupaya dihubungi lewat telepon tetapi tidak aktif.
Teradu IV sudah mendatangi rumah Pengadu ternyata Pengadu berada di
Jakarta. Padahal undangan rapat pleno sudah disampaikan kepada Pengadu
sejak tanggal 11 Agustus 2017.
[4.2.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV tidak pernah mengetahui asal usul nasi kotak
tersebut. Teradu I, II, III, IV hanya mengetahui yang menyiapkan nasi kotak
tersebut adalah Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu I, II, III,
IV, menerangkan bahwa Kartini Sasiil selaku Staf KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud membantah nasi kotak tersebut berasal dari Seprianus Mailuas.
Kartini Sasiil menyatakan bahwa ia menerima nasi kotak tersebut dari Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Katurunan Binilang.
Kartini Sasiil tidak mengetahui asal usul makanan tersebut. Teradu I, II, III,
IV, menerangkan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil pleno pengusulan
Seprianus Mailuas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
[4.2.3] Teradu V menerangkan bahwa setelah mengetahui permasalahan yang
terdapat di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, maka Teradu V dan Pihak
Terkait memutuskan dalam pleno untuk melakukan supervisi serta
memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk
segera melakukan proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu dan memedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal
KPU RI Nomor 106/SJ/I/2014 tentang Penggantian Pejabat Struktural pada
Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.
Teradu V bersama dengan anggota KPU Sulawesi Utara telah melakukan
monitoring terkait tindaklanjut Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Hasilnya ditemukan fakta bahwa Pengadu secara sepihak dan tanpa melalui
pleno, meminta kembali 3 (tiga) nama Calon Sekretaris kepada Bupati. Setelah
mencermati dokumen yang ada, ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud tidak pernah menyurat kembali kepada Bupati untuk
meminta usulan baru sebagai pengganti calon yang tidak memenuhi syarat.
Patut diduga Pengadu hanya mengganti lampiran nama pengusulan Calon
Sekretaris dalam Surat Bupati Nomor 800/0597/BPKSDM tentang Usul
Pengisian Jabatan Sekretaris KPUD Kabupaten Kepulauan Talaud, tertanggal
14 Juni 2017. Surat inilah yang dijadikan surat perubahan nama-nama Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang diusulkan oleh Bupati.
Padahal tanggal surat tersebut telah jauh melampaui Surat Sekretaris KPU
Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan laporan Teradu II dan Teradu IV diketahui bahwa Pengadu
melakukan pembiaran terhadap kesalahan prosedural pengangkatan
Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilakukan
oleh Bupati. Pengadu justru menerima Pelaksana Tugas Sekretaris yang
diangkat oleh Bupati untuk menempati ruangan Sekretaris di Kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud, dan memberikan fasilitas kendaraan dinas
sejak tanggal 8 Juni 2017.
Pengadu tanpa melalui rapat pleno telah merencanakan dan
mengirimkan undangan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Bahkan Pengadu dalam
pelaksanaannya tidak menghadirkan dokumen dari ketiga Calon Sekretaris
untuk dilakukan penilaian sesuai ketentuan. Tindakan Pengadu sangat
mengganggu kolektif kolegial bentuk pengambilan keputusan lembaga.
Pengadu tidak mengakui semua tindakan yang telah dilakukan. Pengadu
hanya menjelaskan bahwa alasan tidak menandatangani Berita Acara
Rekomendasi Calon Sekretaris Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan karena
menduga Calon Sekretaris memberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 kepada
salah satu staf untuk belanja komsumsi Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pengadu tidak pernah menyampaikan alasan tidak
menandatangani berita acara karena tidak sesuai dengan hasil uji kepatutan
dan kelayakan.
Teradu V menyarankan Pengadu agar menyelesaikan persoalan tersebut
sebelum diusulkan ke Sekretaris Jenderal KPU supaya tidak menjadi
hambatan dalam proses penetapan Sekretaris. Teradu V tidak pernah
memaksa Pengadu untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno
Pengusulan Satu Nama. Teradu V sudah memberikan arahan kepada Pengadu
sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud agar kembali ke Talaud dan
menyelesaikan persoalan yang timbul dalam proses pengisian Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun Pengadu tetap pada pendiriannya
untuk meneruskan proses pengusulan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud ke Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, sehingga patut diduga
Pengadu tidak mematuhi arahan Teradu V.
Timbulnya permasalahan dalam proses pengisian Jabatan Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, dalam pandangan Teradu V dan Pihak
Terkait disebabkan oleh tindakan sepihak dan tidak etis yang dilakukan oleh
Pengadu sendiri. Memerhatikan begitu banyaknya persoalan KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud yang tidak dapat diselesaikan oleh Ketua dan Anggotanya,
maka menurut pandangan Teradu V dan Pihak Terkait hal ini disebabkan oleh
perilaku Pengadu yang bertentangan dengan tata kerja KPU. Bahkan Pengadu
sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud cenderung
menyalahgunakan kewenangannya.
Teradu V dan Pihak Terkait sudah sering melakukan pembinaan
terhadap Pengadu sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pengadu pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap
Teradu IV sehingga dilaporkan oleh Teradu IV, namun oleh Teradu V dan
Pihak Terkait dilakukan pembinaan dan diselesaikan secara internal. Pengadu
beberapa kali mengambil kebijakan sendiri dan menyalahgunakan
kewenangannya sebagai Ketua, seperti misalnya memerintahkan pengelola
keuangan menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis
penggunaan anggaran.
Dalam penilaian Teradu V dan para anggota KPU Provinsi Sulawesi
Utara, tindakan Pengadu secara nyata telah mengganggu pelaksanaan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam penyelenggaraan
Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara Tahun 2015, dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menyelenggarakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, maka Pengadu diberhentikan
dalam jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 43/Kpts/KPU-Prov-023/2017 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, sudah bertindak sesuai dengan peraturan
dan perundangan-undangan yang berlaku. Teradu I, II, III, IV, sudah bersikap
objektif dalam melakukan penilaian saat uji kelayakan dan kepatutan ketiga
Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Penilaian yang dilakukan
oleh Teradu I, II, III, IV, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2012
dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 106/SJ/I/2014.
Pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud memang hanya berdasarkan hasil penilaian kompetensi
dasar dan kompetensi bidang. Belum adanya penilaian administrasi dasar
disebabkan Pengadu tidak mau menyerahkan dokumen kelengkapan ketiga
Calon Sekretaris kepada Teradu I, II, III, IV yang menyebabkan penilaian tidak
dapat dilakukan secara komprehensif.
Teradu I, II, III, IV, juga sangat responsif menindaklanjuti informasi yang
diperoleh dari KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait permintaan Sekjen KPU RI
untuk menyampaikan rekapitulasi nilai secara keseluruhan ketiga Calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan fit and proper test.
Teradu I, II, III, IV, langsung melakukan pencermatan dan peninjauan kembali
dokumen ketiga calon yang sebelumnya tidak pernah diserahkan oleh
Pengadu. Ditetapkannya Nelwan Maloring sebagai Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud sebagaimana tertuang dalam salinan Keputusan Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 671/SDM.05.5-
Kpt/05/SJ/IX/2017, sudah berdasarkan mekanisme sebagaimana ketentuan
peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV, dapat diterima;
[4.3.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV, tidak pernah mengetahui asal usul nasi
kotak tersebut. Teradu I, II, III, IV hanya mengetahui yang menyiapkan nasi
kotak tersebut adalah Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Kartini
Sasiil selaku Staf KPU Kabupaten Kepulauan Talaud juga membantah nasi
kotak tersebut berasal dari Seprianus Mailuas. Kartini Sasiil menyatakan
bahwa ia menerima nasi kotak tersebut dari Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud yaitu Katurunan Binilang. Kartini Sasiil tidak mengetahui
asal usul makanan tersebut. Teradu I, II, III, IV, menerangkan hal tersebut
tidak mempengaruhi hasil pleno pengusulan Seprianus Mailuas sebagai
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebagaimana terungkap dalam
fakta pengusulan Seprianus Mailuas sebagai Calon Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud memang berdasarkan bentuk penilaian yang belum
lengkap. Pengadu seharusnya menyadari bahwa belum lengkapnya penilaian
tersebut tidak lepas dari peran Pengadu yang tidak kooperatif menyerahkan
kelengkapan dokumen ketiga Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I, II, III, IV, dapat diterima;
[4.3.3] Bahwa Teradu V selaku atasan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud telah bersikap proaktif menindaklanjuti permasalahan yang
terjadi di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu V bersama dengan
anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan pembinaan terhadap
Pengadu. Teradu V juga sudah memberikan saran agar selalu
mengkonsolidasikan setiap permasalahan kepada sesama anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Teradu V bersama dengan anggota KPU
Provinsi Sulawesi Utara juga pernah membahas permasalahan yang dihadapi
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rapat periodik di KPU Provinsi
Sulawesi Utara. Teradu V bersama dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi
Utara juga melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk
menindaklanjuti permasalahan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu V dapat diterima;
[4.3.4] Bahwa Pengadu melakukan pembiaran terhadap penetapan Sunarto
Bataria sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
yang tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya. Penetapan Sunarto
seharusnya dilakukan oleh Sekjen KPU RI bukan oleh Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud. Pengadu justru memberikan fasilitas berupa ruangan kerja
dan mobil kantor kepada Sunarto Bataria sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, serta kewenangan memimpin rapat di
Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu tidak pernah
melakukan koordinasi dengan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
lainnya maupun dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam proses
pengangkatan PLT Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu
tidak melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik terhadap Surat
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 79/Sesprov-023/VII/2017
tentang Penyampaian Usulan Calon Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud. Pengadu justru sengaja melakukan tindakan mal-administrasi bahkan
patut diduga memalsukan dokumen Negara tentang Perubahan Pengusulan
Sekretaris dari Bupati Kepulauan Talaud.
Pengadu juga tidak dapat menunjukkan Surat KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud terkait permintaan data nama ASN (Aparatur Sipil Negara)
dan surat balasan dari Bupati yang kedua pasca penyampaian Surat KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 12/KPU-TLD-023/VI/2017 dan jawaban
dari Bupati melalui Surat Nomor 800/0597/BPKSDM. Sebagaimana diketahui
ketiga nama awal yang tercantum dalam lampiran Surat Bupati Nomor
800/0597/BPKSDM yaitu Nelwan Maloring, Sunarto Bataria, Asniaty
Mapalulo, 2 (dua) diantaranya yaitu Sunarto Bataria dan Asniaty Mapalulo
belum memenuhi persyaratan dari segi pangkat/golongan. Patut diduga
Pengadu hanya mengganti lampiran Surat Bupati Nomor 800/0597/BPKSDM
dengan memuat ketiga nama baru yaitu Seprianus Mailuas, Nelwan Maloring,
dan Ety D. Ladi. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Fachruddin Noh
selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara pada saat melakukan Supervisi
dan Klarifikasi Perkembangan Penandatangan NPHD KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud.
Pengadu juga diduga melakukan penomoran sendiri terhadap Berita
Acara Nomor 30/BA/KPU-TLD/VI/2017, tertanggal 10 Juli 2017, terkait
pengusulan Seprianus Mailuas, yang digunakan Pengadu sebagai alat bukti
dalam sidang pemeriksaan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa
sebenarnya berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh Pengadu, tidak
diberi nomor, dan tidak dibubuhi stempel. Hal ini dibuktikan dengan dokumen
yang diserahkan Pengadu ke Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara dan
digunakan sebagai alat bukti Teradu I, II, III, IV.
Pengadu mengambil kebijakan sendiri dan menyalahgunakan
kewenangannya sebagai Ketua, seperti memerintahkan pengelola keuangan
menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis
penggunaan anggaran. Pengadu sering melakukan keputusan sendiri terkait
pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud,
menerbitkan keputusan secara sepihak terkait dengan distribusi logistik
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun
2015. Pengadu juga menggunakan perjalanan dinas padahal Pengadu tidak
melakukan perjalanan dinas.
Pengadu selaku Penyelenggara Pemilu tidak menunjukkan itikad yang
baik untuk berpedoman pada asas Penyelenggara Pemilu yang berdampak
dampak ketidakpastian hukum terhadap keputusan yang telah diambil.
Terlebih dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu selalu berusaha untuk
menutupi mengenai kelengkapan dokumen ketiga Calon Sekretaris KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal tersebut telah menimbulkan kecurigaan
kepada anggota yang lain. Apabila hal tersebut dibiarkan tentunya akan
mengganggu soliditas anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sikap
arogan dan premanisme yang dilakukan Pengadu kepada Teradu I dan IV
sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan
Polisi/Pengaduan Nomor LP/1460/VII/2014/SPKT/RESTA MDO/SULUT,
tertanggal 2 Juli 2014, dan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Sulawesi Utara Resort Talaud Nomor B/187/III/2017/Reskrim, perihal
Permintaan Keterangan, tertanggal 14 Maret 2017, meskipun tidak sampai
berproses lebih lanjut, namun hal tersebut telah menciderai kehormatan
Pengadu selaku Penyelenggara Pemilu. Pengadu dalam jabatannya sebagai
Ketua pada waktu itu, seharusnya mampu untuk bekerjasama dengan
anggota dan memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi, bukan
sebaliknya menjadi pihak yang menjadi sumber permasalahan di KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengadu sebagai Penyelenggara Pemilu
seharusnya memahami dengan baik proses dan mekanisme pengusulan calon
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Tindakan Pengadu yang
melakukan kekerasan fisik terhadap Teradu IV sebagaimana dalam Laporan
Polisi tersebut telah menunjukkan kepemimpinan yang lemah,
ketidakmampuan mengelola lembaga yang berakibat pada ketidakharmonisan
dalam kelembagaan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Tindakan Pengadu
bertentangan dengan Pasal 5 huruf b. jujur, c. adil, d. kepastian hukum, e.
tertib, g, keterbukaan, h. proporsionalitas, i. profesionalitas, j. akuntabilitas, k.
efisiensi, dan efektivitas, Pasal 7 huruf a, b, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf f,
Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1, Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak
perlu menanggapi.