Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 47-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud yang pada tanggal 15 November 2024 telah menghadap dan membuat laporan kepada Teradu I s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 15 November 2024. Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.
Pasal DilanggarPasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan; Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A; Pasal 187A juncto Pasal 73; Pasal 73 ayat (1); Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Pasal 66 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zenith T.M. Anaada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy Dalope, dan Teradu III Sidra Sofyan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 47-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 19- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Djohan Parangka Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Lingkungan IV, RT.000, RW.000, Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Handri Piter Poae 2. Suwempry Sivrits Suoth Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Gagang Payung, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zenith T.M. Anaada Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : JI. Lorong Belakang Dolok, Lingkungan Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Glendy Dalope Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : JI. Lorong Belakang Dolok, Lingkungan Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sidra Sofyan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : JI. Lorong Belakang Dolok, Lingkungan Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai---------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud yang pada tanggal 15 November 2024 telah menghadap dan membuat laporan kepada Teradu I s.d. Teradu III di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, hal tersebut bersesuaian dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 15 Nopember 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2); 2. Bahwa kemudian pada tanggal 18 November 2024, Pengadu melakukan perbaikan laporan kepada Teradu I s.d. Teradu III di Kantor Bawaslu Kebupaten Kepulauan Talaud, hal tersebut bersesuaian dengan Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor: 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, Senin, tanggal 18 November 2024 (vide Bukti P- 3); 3. Bahwa setelah itu pada tanggal 20 November 2024, Pengadu dan saksi-saksi lainnya telah diperiksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud; 4. Bahwa ternyata Teradu I s.d. Teradu III telah memberikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 23 November 2024, menerangkan Tentang Status Laporan dari Pelapor dinyatakan oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan (vide Bukti P-4); 5. Bahwa terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang dinyatakan oleh Para Teradu dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa sudah jelas dalam hal laporan yang diajukan oleh Pengadu sebagai Pelapor semestinya telah memenuhi unsur, namun terindikasi oleh Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”. 6. Para Teradu diketahui memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Teradu I memiliki hubungan sebagai sesama kader PDI Perjuangan, dimana Teradu I sebagai Kader PDI P (Anggota Badan Saksi Pemenangan); termasuk sudah pasti memiliki hubungan dengan Paslon Nomor 3 (Tiga); b. Teradu II memiliki hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan salah satu Pihak Terlapor dan/atau mempunyai hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan salah satu Calon Bupati dari Paslon Nomor 3 (Tiga). 7. Bahwa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh “Para Terlapor” yang diadukan oleh Pengadu sebagai Pelapor dalam Laporan Bawaslu saat itu sudah tertuang dalam bukti tambahan: a. Video 1, Bukti P-5 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “e”); b. Video 2, Bukti P-6 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “f”); c. Video 3, Bukti P-7 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “g”); d. Video 4, Bukti P-8 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “h”); e. Dokumentasi foto, Bukti P-9 (Dalam Form-1 sesuai urutan dalam huruf “i”); 8. Oleh karena itu, terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang dinyatakan Oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, dengan bukti-bukti yang diajukan, serta ternyata Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, maka semestinya pun sangat-sangat jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan; 9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Para Teradu telah nyata dan jelas melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11, Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan secara Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud; 2. Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024; P-2 Dokumen Laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, tanggal 15 November 2024; P-3 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 18 November 2024; P-4 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 23 November 2024; P-5 Video Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3; P-6 Video Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3; P-7 Video Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3; P-8 Video Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3; P-9 Dokumentasi Pembagian Uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3; P-10 Surat Pernyataan Saksi a.n. Wellem Poae; P-11 Surat Pernyataan Saksi a.n. Irwan Manase Winowoda P-12 Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024; P-13 Screenshot WhatsApp Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Zenit Anaada; P-14 Screenshot Group WhatsApp BSPN PDIP Cabang Talaud; P-15 Dokumentasi Kegiatan BSPN PDIP Cabang Talaud Training Of Trainer (TOT). P-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/25. 10/IV/2025, 15 April 2025; P-17 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/25. 10/IV/2025, 15 April 2025; P-18 Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 19 April 2025; P-19 Dokumentasi Penyampaian Laporan Nomor LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA di Polda Polda Sulawesi Utara. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama: Sujatmo Herendoli yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Mei 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Sujatmo Herendoli - Saksi merupakan Kepala Badan Saksi di PDIP sejak 2018 s.d. 2023. Saksi menerangkan bahwa dalam Pilkada kemarin tidak lagi menjadi Kepala Badan Saksi di PDIP karena perbedaan pilihan dengan partai politik. Saksi keluar namun belum secara resmi. - Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2020, Pada saat Pilgub, Saks merupakan Kepala Badan Saksi PDIP, anggotanya diantaranya Zenith T.M. Anaada. Saksi mengenal Zenith T.M. Anaada pada saat membentuk Struktur Tim Badan Saksi. Pada saat itu, rekan Saksi a..n. Suharno yang masih sekeluarga dengan Zenith T.M. Anaada mengusulkan nama Zenith T.M. Anaada. Saksi sudah melakukan kegiatan bersama dengan Zenith T.M. Anaada dan melaporkan kepada DPC PDIP. - Saksi menerangkan mengenai bukti Pengadu berupa foto, ada beberapa foto yang dibuka maskernya yang memang pada waktu itu kamera Saksi tidak terlalu bagus. Namun, Saksi mengenal orang-orang yang terdapat dalam foto tersebut. Pada saat itu dalam rangka melakukan pelatihan untuk Para Saksi. - Saksi menerangkan mengenai foto di podium, tanggal 7 November 2020. Zenith T.M. Anaada pada tahun 2020 belum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Status Zenith T.M. Anaada sebagai wakil ketua bidang organisasi. BSPN PDI Perjuangan Kabupaten Taladu, bagian masuk dalam bagian sayap partai yang masuk dalam kepengurusan. Dalam ADRT Nomor 10 Badan Saya Partai melekat sebagai kader partai. Saksi menerangkan Zenith T.M. Anaada bertindak sebagai mc dalam pelatihan sekaligus memberikan penguatan. - Saksi menerangkan bahwa dalam hal KTA untuk Kabupaten Kepulau Talaud, Saksi hanya melakukan hanya melakukan penginputan. Namun, dalam bentuk KTAnya biasanya dari DPC langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan. - Saksi mengenal Zenith T.M. Anaada ketika di BSPN. Saksi tidak mengikuti perekrutan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. - Saksi menerangkan bahwa bukti yang disampaikan berupa foto-foto adalah Zenith T.M. Anaada bersama dengan Saksi melakukan kegiatan pemenangan Pilgub 2020. - Saksi merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut 5. Dalam dana kampanye LO hanya mewakili Pasangan Calon dan Tim Pemenangan menetapkan batasan- batasan tiap item dalam kampanye seperti untuk biaya transportasi, untuk mencari total anggaran. Saksi tetap berpedomana kepada PKPU. - Saksi menerangkan bahwa sebagaimana PKPU dalam hal uang makan dan uang transportasi tidak diberikan dalam bentuk uang. Saksi sudah mengikuti kegiatan di Bawaslu. - Saksi menerangkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 tidak termasuk menjadi Termohon di Mahkamah Konstitusi. - Saksi menerangkan penjelasan KPU pada saat itu sangat jelas mengenai penetapan dana kampanye. Saksi tetap berpedoman pada PKPU sebagaiman yang telah disampaikan. - Saksi menerangkan sebagaiman bukti foto dalam kegiatan pelatihan badan saksi, Teradu I yang sedang berdiri di podium dengan memakai masker. Saksi yang memakai baju warna hitam paling ujung. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 2 Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan FAKTA PEMERIKSAAN, terhadap dalil yang diajukan oleh Pemohon/Pengadu/Pelapor telah TERBUKTI secara sah dan meyakinkan, dan TIDAK DAPAT DIBANTAH oleh Para Teradu/Terlapor; 2. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan FAKTA PEMERIKSAAN, terhadap Para Pengadu telah MENGABAIKAN Peraturan Perundang-undangan khususnya berkaitan dengan tugas pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab. Kepulauan Talaud; 3. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan FAKTA PEMERIKSAAN, terhadap Para Pengadu telah MENGAKUI terhadap keseluruhan dalil-dalil yang diajukan, dimana telah SALAH dan KHILAF serta KELIRU dalam menjalankan tugasnya pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kab. Kepulauan Talaud; 4. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon/Pengadu/Pelapor, memohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa, dalam proses perbaikan demokrasi kedepannta, maka sememstinya Memberhentikan secara tetap Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/terlapor III; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Mei 2025, sebagai berikut: Bahwa Pengadu atas Nama Djohan Parangka pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III menghentikan Laporan dugaan pelanggaran “Politik Uang” yang terjadi di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude pada saat Kampanye Paslon Nomor Urut 3, di Kecamatan Essang, dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, serta tidak berlaku secara profesional, jujur, adil dan benar dalam menjalankan tugas, bahkan tidak melakukan penindakan dengan benar, serta melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut. Terhadap Dalil pengadu tersebut, berikut keterangan Teradu I samapai Teradu III: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima laporan dugaan tindak Pidana Politik Uang berdasarkan Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh Djohan Parangka pada tanggal 15 November 2024. (vide Bukti T-1) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan Kajian Awal berdasarkan Formulir Model A.4 Nomor: 005/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024 tanggal 18 November 2024 yang pada pokoknya laporan yang disampaikan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan terakit dugaan tindak Pidana Politik Uang dengan cara membagikan uang tunai kepada masyarakat pada saat Kampanye Pasalon Nomor urut 3 (tiga) di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude Kecamatan Essang yang diduga dilakukan oleh Terlapor atas nama Djoni Titah, Tonny Hongwijojo, Heny Hongwijoyo sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah dan Anisya G. Bambungan (vide Bukti T-2) 3. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Berita Acara Pembahasan tanggal 19 November 2024, yang pada pokoknya bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materil dapat dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait, dan terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan yang diatur didalam kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU. (vide Bukti T-3) 4. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Model A.11 Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 23 November 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor terakit dugaan tindak Pidana Politik Uang dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU. Pemilihan, berdasarkan fakta ketarangan hasil klarifikasi saksi dan Ahli dikorelasikan dengan bukti pendukung bahwa benar uang sejumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribuh rupiah) yang diberikan oleh Terlapor kepada Peserta Kampanye dengan maksud sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) UU. Pemilihan menyebutkan “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”, dengan berdasarkan pada penjelasan Pasal 73 ayat (1) UU. Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor: 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Bahwa terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud didalam Formulir Laporan Nomor: 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 tanggal 23 November 2024 dihentikan atau tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-4) 5. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 23 November 2024 pukul 23.00 Wita, yang pada pokoknya bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, sebagaimana di atau didalam kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU. Pemilihan, berdasarkan keterangan Ahli bahwa pembagian uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Tim Kampanye kepada Peserta Kampanye masih dalam batas kewajaran/kemahalan suatu daerah sebab diperoleh fakta hasil klarifikasi bahwa benar uang sejumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribuh rupiah) diberikan kepada Peserta Kampanye sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nila kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. Maka penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dihentikan karena belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, sebagaimana di atur dalam kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU. Pemilihan (vide Bukti T-5) 6. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan pemberitahuan stautus laporan berdasarkan Formulir Model A.17 tanggal 23 November 2024, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Laporan Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 19 November 2024 Dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-6) Bahwa tuduhan Pengadu yang menerangkan Teradu melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf h jo. Pasal 11, Pasal 6 ayat (3) huruf c jo. Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu membantah dengan tegas dan memandang aduan Pengadu sangat mengada-ada dan tidak mendasar. Faktanya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima Laporan Pengadu atas nama Djohan Parangka pada tanggal 15 November 2024, selanjutnya dilakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum terhadap Pengadu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rapat pleno, tidak menyimpulkan dan atau memutuskan sepihak terhadap Laporan yang disampaikan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran “Politik Uang” yang terjadi di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude. Sebab Laporan tersebut dibahas pada Pembahasan Pertama dan Kedua dalam rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud, dimana forum tersebut tidak hanya memberikan ruang kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, tapi juga kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Kesimpulan mengenai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, didukung dengan keterangan Ahli Pidana Dr. Michael Barama, SH, MH dari Universitas Sam Ratulangi Manado. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III membantah dengan tegas bukti P-4 yang dilampirkan dalam pokok aduan. Menurut Teradu I sampai Teradu III, bukti tersebut tidak terdapat korelasi antara pokok aduan dan alat bukti. Oleh karena, bukti P-4 merupakan Pemberitahuan Status Laporan Tentang Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan Status Laporan Dugaan Politik Uang yang terjadi di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude Kecamatan Essang. Dengan demikian, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/I/2025 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 - Formulir Laporan a.n. Djohan Parangka; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024; - Surat Pelapor Djohan Parangka, perihal Perbaikan Laporan (Kelengkapan Laporan), tanggal 18 November 2024; - Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 18 November 2024; BUKTI KETERANGAN T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 005/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 18 November 2024; T-3 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud Terhadap Perkara Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024; T-4 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 23 November 2024; T-5 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud Terhadap Perkara Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 23 November 2024; T-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 23 November 2024. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 2 Mei 2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Sehubungan dengan pokok aduan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor: 19-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/I12025. Perkenankan kami selaku Teradu I s.d Teradu III yang selanjutnya disebut Para Teradu untuk menyampaikan resume sidang sebagai berikut: 1. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan tugas Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu. 2. Bahwa sehubungan dengan laporan dugaan tindak Pidana Politik Uang berdasarkan Laporan Nomor: 005/LP/PB/KAB/25.101X112024 yang dilaporkan oleh Djohan Parangka pada tanggal 15 November 2024, dan selanjutnya Laporan tersebut diregister dengan Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 23 November 2024, Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan Rapat Pleno tetah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud, hasil pembahasan unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan adalah laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti, yang mana berdasarkan hasil kiarifikasi terhadap 15 (lima betas) orang termasuk pelapor dan rekan pelapor tidak ada yang menerangkan bahwa uang senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mempengaruhi peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih paslon tertentu, para Saksi yang dikiarifikasi balk penerima, yang memberikan atau yang melihat dari jauh tidak ada mendengar penyampaian atau menyampaikan kata-kata untuk mempengaruhi namun hanya untuk uang makan dan transportasi, kemudian pendapat Ahli Pidana yang kami lampirkan sebagai bukti (Bukti T-4) dalam berita acara menerangkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Bahwa perkara politik uang yang sebelumnya ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud dengan kasus posisi yang sama dan Ahli Pidana yang berbeda menerangkan unsur tidak terpenuhi, sehingga terhadap perkara dengan Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/X1/2024 tanggal 23 November 2024 unsur Kejaksaan meminta Ahli Pidana yang berbeda namun tetap saja keterangan Ahli Pidana tidak memenuhi unsur. 4. Terhadap 2 (dua) orang Anggota Panwaslu Kecamatan Essang atas nama Evrimon Marasut dan Frani Mojore pada periode Pilkada 2024 yang ditantik pada tanggal 25 Mei 2024 yang memberikan Pernyataan melalui kuasa Pemohon pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 51/PHPU.BUP- XXIIII/2025, pada saat itu kami tidak dapat melakukan sidang kode etik dikarenakan masa jabatan Anggota Pengawas Ad Hoc sudah berakhir, sehingga berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja terhadap pemeriksaan Laporan Akhir Divisi Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Evrimon Marasut dan Frani Mojore tidak memenuhi syarat untuk diaktifkan kembali menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Essang pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 karena integritas keduanya telah diragukan. 5. Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa berkaitan dengan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi: Pasal 100 Bawaslu Provinsi Berkewajiban: ..... b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih (vide Bukti PT-1), yang pada pokoknya sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima laporan terkait dugaan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, sebagaimana tertuang dalam tanda bukti penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab.10/XI/2024, tertanggal 15 November 2024, yang kemudian dilakukan perbaikan dokumen laporan sebagaimana tertuang dalam tanda bukti perbaikan Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab.10/XI/2024, tertanggal 18 November 2024. Laporan a quo kemudian diregister dengan Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024; 2.2. Bahwa dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, tanggal 23 November 2024, Laporan a quo, dinyatakan dihentikan dengan alasan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sebagaimana tertuang dalam status laporan tertanggal 23 November 2024; 3. Bahwa terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam proses pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kota, maka perlu Pihak Terkait jelaskan sebagai berikut: 3.1. Bahwa berkenaan dengan proses laporan a quo Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Laporan a quo baru diketahui oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada saat masuknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah untuk Kabupaten Kepulauan Talaud di Mahkamah Konstitusi; 3.2. Bahwa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah beberapa kali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu salah satu diantaranya Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 13 s.d. 14 November 2024 bertempat di Sutan Raja Hotel Manado yang pada pokoknya pada kegiatan dimaksud Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Utara telah menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota untuk menerima dan memproses laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku (vide Bukti PT-2); 4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab.10/XI/2024; - Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab.10/XI/2024, tertanggal 18 November 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 19 November 2024. PT-2 - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 431/PP.01.01/K.SA/09/2024, perihal Undangan Peserta, tanggal 12 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 434/PP.01.01/K.SA/09/2024, perihal Undangan Peserta, tanggal 12 September 2024; [2.10.1] Ardiles M. R. Mewoh (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan Perkara a quo, sebelum menyampaikan keterangan dalam persidangan ini, Pihak Terkait sudah melakukan pembahasan dengan anggota yang lain. Terkait dengan perkara tersebut, sepanjang pelaksanaan Pilkada, kegiatan rapat koordinasi dan validasi data penanganan pelanggaran dilakukan setiap 2 minggu.Dalam kegiatan tersebut, diinventarisir, didata seluruh penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Seluruh kasus tersebut dibahas satu persatu. Hal ini tergantung laporan Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara juga melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sepanjang penanganan pelanggaran dilaporan dalam kegiatan validasi tentu akan dibahas oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Pihak Terkait menerangkan tidak ada laporan terkait dengan perkara ini. Biasanya apabila ada kasus-kasus tertentu berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara [2.10.2] Zulkifli Densi (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) - Pihak Terkait menerangkan bahwa proses penanganan pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024, Peraturan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Polri, Kejaksaan Agung, Nomor 5 Tahun 2020 untuk Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Polri, Nomor 14 Tahun 2020 untuk Kejaksaan Agung. Pada intinya dari 2 regulasi tersebut, - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran pidana, ketika sudah dinyatakan diterima oleh Bawaslu lewat Kajian Awal. Pada saat Pelapor menyampaikan laporan maka Bawaslu diberikan waktu 2 hari. - Pihak Terkait menernagkan bahwa Kajian Awal menentukan terpenuhinya syarat formil dan materiil pelanggaran, sekaligus menentukan jenis pelanggarannya. Ketika terpenuhi dan jenis pelanggarannya pidana maka merujuk peraturan bersama untuk proses pidananya. Dalam konteks ini laporannya adalah pudana, kemudian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima dan melakukan Kajian Awal. Disitu masih belum terpenuhi syarat materielnya sehingga diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi . Setelah melengkapi kemudian meregistrasi. Pasca registrasi kemudian dibahas di Sentra Gakkumdu lewat Peraturan Bersama tersebut. Kemudian di Gakkumdu dilakukan pembahasan pertama, Pembahasan pertama dilakakukan 1x24 jam setelah laporan diregistrasi. Pada pembahasan pertama ini, terdiri Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan. Dari 3 unsur ini menentukan yang pertama, mengumpulkan bukti-bukti dari laporan yang kedua menentukan Pasal yang akan disangkakan. 2 hal ini yang dibahas pada pembahasan pertama. Jadi ketika ada pasal yang diadukan oleh Pelapor maka akan dibahas di Gakkumdu. Pasal apa yang akan disangkakan terhadap Terlapor. Setelah itu, melakukan proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan kepada Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli. Waktunya adalah 5 hari kalender. Dalam waktu 5 hari, ketika selesai melakukan kajian maka Gakkumdu melakukan pembahasan kedua. Dalam pembahasan kedua ini akan menentukan apakah kasus dugaan pelanggaran berlanjut ke penyidikan atau tidak? Dalam pembahasan kedua, sebagaimana ketentuan peraturan bersama bahwa Bawaslu, Penyidik, dan Jaksa menilai prosedur yang 5 hari, kajian, menilai apakah hal ini bisa naik atau tidak? dengan keterpenuhan 2 alat bukti untuk bisa naik ke tahap penyidikan. Hal ini dirapatkan dan didiskusikan untuk disetujui naik atau tidak? Dalam proses di Gakkumdu memanggil Terlapor, Pelapor, Saksi, Ahli, kemudian memeriksa bukti. Ahli hadir setelah teregistrasi dan memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Dalam melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud didampingi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. - Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan monitoring, evaluasi, dan menerima konsultasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan permasalahan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara baru mengetahui saat penyusunan jawaban di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak sempat mengkonsultasikan permasalahan ini kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. - Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Kemungkinan karena terlalu banyak laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada saat itu, tidak Laporan Hasil Pengawasan. LHP merupakan sebuah kegiatan pengawasan langsung di lapangan. Baik langsung mengawasi atau lewat penelitian administrasi. Hal ini agak sedikit berbeda dengan laporan. Dari laporan pengawasan ini, itu merupakan cikal bakal akan menjadi temuan pengawas Pemilu jika ada dugaan pelanggaran di dalamnya. Sedangkan terkait dengan laporan masyarakat, memang laporan masyarakat yang disampaikan kepada pengawas Pemilu. Dalam kasus ini, bukan sebuah temuan melainkan laporan dari Pelapor. Setiap bulan di bagian penanganan pelanggaran selalu mengupdate kasus. Pihak Terkait baru mengetahui permasalahan ini pada saat di akhir. Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan Korwil dari Donny Rumagit. - Pihak Terkait menerangkan dalam proses penanganan pelanggaran, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menandatangani SK Tim Klarifikasi. Dalam SK tersebut ada Kordiv dan Staf Sekretariat yang melakukan klarifikasi. Sehingga apabila Staf melakukan klarifikasi itu adalah legal. Bisa didampingi atau tidak didampingi. Konteks pertanyaan sudah disampaikan kepada staf. - Pihak Terkait menerangkan berkenaan pemahaman Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah dijelaskan bahwa tidak bisa dengan uang. Pihak Terkait sudah menyampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi kepada jajaran di tingkat Kabupaten/Kota bahwa untuk uang tidak bisa dalam sebuah kampanye. - Pihak Terkait menerangkan terdapat kasus yang sama di Kabupaten Kepulauan Talaud, pada saat itu Glendy Dalope datang ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengobrol dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Glendy Dalope menunjukkan video namun itu belum menjadi laporan. Arahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dijadikan temuan. Kemudian dijadikan temuan dan diproses. [2.10.3] Erwin F. Sumampouw (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan dugaan netralitas dari Zenith T.M Anaada sudah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa terdapat Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan evaluasi daerah yang terkena dampak PSU. Termasuk terdapat Surat Tim Pemenangan Calon Bupati Talaud, sehingga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan klarifikasi terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada saat klarifikasi, Zenith T.M Anaada menerangkan tidak menjadi anggota Partai atau Badan Saksi. Bahkan Zenith T.M. Anaada sudah melaporkan hal ini kepada Pihak Kepolisian. - Pihak Terkait menerangkan sudah 2 kali melakukan klarifikasi terhadap Glendy Dalope. Sebelum ada Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon di Kabupaten Kepulauan Talaud, pada tanggal 9 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah melakukan klarifikasi berkenaan dengan adanya dugaan hubungan keluarga. Pada saat klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan tidak terdapat hubungan hukum antara Calon dengan yang bersangkutan. Selanjutnya, Bawaslu Provisi Sulawesi Utara melakukan klarifikasi kembali setelah ada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum. - Pihak Terkait menerangkan Sindra Sofyan juga sudah diklarifikasi. Pihak Terkait menerangkan terdapat surat masuk ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan netralitas. Kemudian ada arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan evaluasi. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah melaksanakan terkait dengan hal tersebut. [2.10.4] Aiptu. Julius Kallungan (Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud) Pihak Terkait membenarkan pernah menangani perkara ini sampai dengan pembahasan kedua. Dalam pembahasan kedua tersebut, Pihak Terkait berpendapat bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana. Pada saat itu, Ahli menjelaskan bahwa pemberian uang sebesar Rp. 50.000 kepada peserta kampanye sebagai uang makan atau transportasi, itu tidak memenuhi unsur “memberikan uang atau materi lainnya” sebagaimana penjelasan Pasal 73. [2.10.3] Desliana Sitorus (Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud) - Pihak Terkait menerangkan bahwa rujukannya adalah Pasal 73, dalam penjelasan menyatakan “yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye dst..yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”. Pihak Terkait menerangkan bahwa Peraturan KPU yang dirujuk bukan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 melainkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 744. - Pihak Terkait menerangkan bahwa menurut Ahli bahwa PKPU ini bertentangan dengan bunyi pasal dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam Undang-Undang Pemilihan menyatakan “tidak termasuk” namun dalam PKPU menyatakan bahwa “tidak dalam bentuk uang tunai”. Sehingga Pihak Terkait berpendapat lex specialis tidak dapat diperlakukan dalam hal ini karena bertentangan dengan Undang- Undang. Oleh karena itu, Pihak Terkait merujuk kepada Undang-Undang karena PKPU menyimpangi Undang-Undang Pemilihan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pembatalan mengenai Pasal dalam PKPU tersebut. Pihak Terkait berdasarkan keterangan ahli pidana, pada angka 11 menyebutkan Pasal 73 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 ditempatkan pada bagian kelima tentang larangan dalam kampanye yang merupakan kesatuan yang hubungannya dengan Bab XI dengan judul Kampanye. Larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam pidana Pasal 187. Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 187A harus dimaknai bahwa larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih harus dilakukan mulai jadwal tahapan kampanye sampai masa akhir tahapan kampanye dan tidak pada masa tenang atau pencoblosan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya. Artinya memberikan uang dilarang sedangkan dalam penjelasannya disebutkan bahwa “yang tidak termasuk memberi uang atau materi lainnya meliputi pemberian makan..dst”. Sehingga pemahaman Pihak Terkait adalah yang tidak termasuk dalam Pasal 73 ayat (1) ini, memberikan adalah kalau dia memberikan makan minum peserta kampanye, biaya transportasi. KPU yang dirujuk disini adalah berdasarkan nilai kewajaran dan kewenangan suatu daerah yang ditetapkan di Peraturan KPU. Jadi PKPU yang dirujuk disini bukan PKPU Nomor 13 melainkan PKPU setiap daerah yang menetapkan batas kewajarannya. Peraturan KPU di setiap daerah pasti merujuk PKPU di atasnya. Pihak Terkait menerangkan bahwa Rp.50.000 masih dalam nilai kewajaran yang ditetapkan. -
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 15 November 2024. Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye. Pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. Para Teradu terindikasi memiliki “conflict of interest” dengan Para Terlapor. Bahwa Teradu I diduga memiliki hubungan sesama Kader PDI Perjuangan. Teradu I sebagai Kader PDIP (Anggota Badan Saksi Pemenangan) memiliki hubungan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3. Selain itu, Teradu II juga diduga memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3. [4.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 15 November 2024, Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berkenaan dengan dugaan money politic sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 18 November 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 005/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan: 1) Laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, 2) Laporan Pelapor terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-2). Selanjutnya, Para Teradu meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Pada tanggal 19 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 memenuhi syarat formil dan syarat materil, serta terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-3). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli. Pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan kedua terhadap Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Pemilihan. Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa pembagian uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Tim Kampanye kepada Peserta Kampanye masih dalam batas kewajaran/kemahalan suatu daerah sebab diperoleh fakta hasil klarifikasi bahwa benar uang sejumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribuh rupiah) diberikan kepada Peserta Kampanye sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dihentikan karena belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Pemilihan (vide Bukti T-5). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya bahwa terhadap perbuatan Terlapor bernama Welly Titah, Anisya G Bambungan, Tonny Hongwidjojo, dan Djoni Titah dinyatakan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (vide Bukti T-4). Menurut Para Teradu Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Pemilihan. Berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan Ahli serta dikorelasikan dengan bukti pendukung bahwa benar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan oleh Terlapor kepada Peserta Kampanye dengan maksud sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan menyebutkan “yang tidak termasuk” memberikan uang atau materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum”. Berdasarkan penjelasan Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor: 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan berdasarkan Formulir Model A.17 tanggal 23 November 2024, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Laporan Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-6). [4.3] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 15 November 2024, Pengadu menyampaikan laporan kepada Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berkenaan dengan dugaan politik uang sebagaimana formulir Model A.1 Laporan Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti laporan a quo, pada tanggal 18 November 2024, Para Teradu membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 005/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan: 1) Laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan dan 2) Laporan Pelapor terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-2). Bahwa selanjutnya Para Teradu meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 19 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiil serta terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-3). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli. Terungkap fakta, pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan kedua terhadap Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 dinyatakan belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Pemilihan. Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa pembagian uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Tim Kampanye kepada Peserta Kampanye masih dalam batas kewajaran/kemahalan suatu daerah sebab diperoleh fakta hasil klarifikasi bahwa benar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Peserta Kampanye sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dihentikan karena belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Pemilihan (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal yang sama, Para Teradu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya bahwa terhadap perbuatan Terlapor bernama Welly Titah, Anisya G Bambungan, Tonny Hongwidjojo, dan Djoni Titah dinyatakan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (vide Bukti T-4). Menurut Para Teradu, Laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Pemilihan. Berdasarkan hasil klarifikasi saksi dan keterangan ahli serta dikorelasikan dengan bukti pendukung bahwa benar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diberikan oleh Terlapor kepada peserta kampanye dengan maksud sebagai pengganti biaya makan dan uang transportasi sesuai standar nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hal ini menurut Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan menyatakan, “Yang tidak termasuk ‘memberikan uang atau materi lainnya’ meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum”. Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2024, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan berdasarkan Formulir Model A.17 tanggal 23 November 2024, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Laporan Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 tanggal 19 November 2024 dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-6). Bahwa berkenaan dengan dalil ketidakmandirian atau netralitas Teradu I dan Teradu II, Teradu I membenarkan bahwa foto yang terdapat dalam kegiatan kegiatan pelatihan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan merupakan dirinya. Akan tetapi, Teradu I hanya menjadi pemandu acara (MC) pada pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 7 November 2020 tersebut dan menjelaskan namanya tidak masuk ke dalam SK Kepengurusan PDI Perjuangan serta tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Teradu I mengungkapkan menerima tawaran menjadi pemandu acara kegiatan pelatihan BSPN PDI Perjuangan semata-mata hanya untuk memperoleh honor. Teradu I hanya sekali mengikuti kegiatan tersebut dan mendapatkan honor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu nama Teradu I juga tidak terdapat dalam SIPOL sebagai pengurus maupun anggota PDI Perjuangan. Bahwa pada tahun 2022, Teradu I menyatakan pernah menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan sehingga tidak mungkin dirinya adalah pengurus atau anggota partai politik. Sedangkan Teradu II mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 atau dengan pasangan calon manapun sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai Para Teradu telah keliru dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan sehingga Laporan Nomor: 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu meyakini telah terjadi pembagian uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada peserta kampanye di lapangan bola Desa Bulude, Kecamatan Essang, pada tangggal 1 November 2024. Akan tetapi, Para Teradu beserta Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan bahwa peristiwa pembagian uang pada saat kampanye tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilihan. Para Teradu seharusnya memahami bahwa tindakan pembagian uang tunai yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 merupakan bentuk pelanggaran Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan biaya makan/minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Akan tetapi, Para Teradu merujuk kepada keterangan ahli pidana yang pada pokoknya menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tidak menjamin kepastian hukum dan bertentangan dengan Penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Bahwa menurut Para Teradu pemberian uang tunai dalam laporan a quo dimaksudkan untuk biaya makan/minum dan transportasi peserta kampanye, sehingga pemberian uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tersebut diperbolehkan berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang mana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 Tahun 2024 tentang Pembatasan Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Terhadap fakta demikian, DKPP menilai Para Teradu seharusnya memahami bahwa norma larangan praktik politik uang dan pembatasan dana kampanye dalam kontruksi hukum Undang- Undang Pemilihan adalah dua hal yang berbeda. Selain itu, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksana untuk menjalankan Undang-Undang Pemilihan, dan Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan keberlakuan norma dalam Peraturan KPU tersebut. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa terdapat korelasi antara praktik politik uang dan signifikansi perolehan suara pasangan calon, dikarenakan Mahkamah meyakini dari pengamatan gambar/tayangan video yang dijadikan bukti dalam persidangan menunjukkan peserta kampanye dari Kecamatan Essang untuk berkumpul dan dilakukan pembagian uang kepada masing- masing sebesar Rp50.000,00. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya. Berdasarkan penilian tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani Laporan Nomor 003/REG/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang disampaikan oleh Pengadu. Sedangkan berkenaan dengan dalil ketidakmandirian atau netralitas Teradu I dan Teradu II, DKPP menilai dalil Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang cukup dan relevan. Bahwa DKPP juga tidak mendapatkan fakta adanya perbuatan atau tindakan Teradu I dan Teradu II yang mengarah kepada pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zenith T.M. Anaada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy Dalope, dan Teradu III Sidra Sofyan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito Ttd ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani