Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 168 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Kepulauan Talaud
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 10 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Pada saat terjadinya Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Khusus Pemilu DPRD Kabupaten, pada Pemilu 2019, dimana adanya indikasi kecurangan 31922450, Fax. (021) 3192245, yang begitu signifikan yaitu dengan menambahkan suara calon dan/atau partai tertentu serta mengurangi suara calon dan/atau Partai Perindo pada tingkatan Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemilu 2019, Daerah Pemilihan Talaud III, Maka Saksi dari Partai Perindo memohon untuk dibukakan Kotak Suara di hadapan Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8, Tetapi KENYATAANYA Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8, Tetapi KENYATAANYA Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 mengindahkan permohonan dari saksi Partai Perindo, bahkan sampai sudah sampai melakukan protes dengan sangat alot sehingga diupayakan harus dilakukan pencermatan kembali pada Formulir C1 Plano dengan membuka Kotak-kotak suara dari tingkat TPS-TPS yang disengaja terjadinya penambahan dan pengurangan suara tersebut; Bahkan Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8, Tetapi KENYATAANYA Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 terkesan buta mata dan buta hati yaitu dengan mengatur pleno persidangan sedemikian rupa secara cepat dan mengabaikan seluruh fakta-fakta kecurangan yang terjadi pada Wilayah Kecamatan di Daerah Pemilihan Talaud 3 , dan yang paling penting pleno tersebut harus; Tetapi sangat “aneh bin ajaib” ketika terjadi protes oleh Partai yang lainnya yaitu pada saat Pleno yang sama tapi pada Daerah Pemilihan Talaud 1 dan Daerah Pemilihan Talaud 2, Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8 langsung dengan sigap menindaklanjuti dengan membuka Kotak Suara untuk mencocokan dengan Formulir C1 Plano sampai pada melakukan penghitungan kembali; Ini merupakan tindakan yang berpihak dan terkesan menyembunyikan permainan yang dilakukan menamba suara partai tertentu dan mengurangi suara Partai Perindo, dimana Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8; Oleh karena itu Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8 telah 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak professional dan tidak mandiri dalam melaksanakan proses rekapitulasi hasil pemilu sehingga terjadi perbedaan jumlah suara yang tertera dalam formulir C1 dengan Formulir DA1 dan DA2, sehingga terdapat perbedaan jumlah suara yang tertera dalam formulir C1 dengan Formulir DA1 dan DA2 di TPS 2 Desa Moronge Selatan Kecamatan Moronge, TPS 1 Desa Moronge Satu Kecamatan Moronge, TPS 3 Desa Peret Kecamatan Damau, TPS 1 Desa Kordakel Kecamatan Kabaruan, TPS 1 Desa Rarange Kecamatan Kabaruan, TPS 3 Desa Dalum Kecamatan Salibabu. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya; [4.2.1] Bahwa Para Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 22; Pasal 46 ayat (1); Pasal 22 ayat (8) Peraturan KPU; Pasal 45 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, pencocokan dan/atau pembetulan; Pasal 6 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aripatria Pandesingka selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Ramly Rauf, Teradu III Andri L.J Sumolang, Teradu IV Budirman, Teradu V Jouwy R. Lukas masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, dan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Jekman Wauda selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu VII Tevi C. Wawointana dan Teradu VIII Raemond Manangka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 168-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 134-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168- PKE-DKPP/VII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Obed Saraung Pekerjaan : Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Jl. Penyelesaian Tomang II, Meruya Utara Jakarta Barat MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Daniel Bangsa Handri Piter Poae Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Penyelesaian Tomang II, Meruya Utara, Jakarta Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Aripatria Pandesingka Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat Kantor : Jl.Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Ramly Rauf Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat Kantor : Jl.Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda 31922450, Fax. (021) 3192245, Talaud Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Andri L.J Sumolang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat Kantor : Jl.Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Budirman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat Kantor : Jl.Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Jouwy R. Lukas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat Kantor : Jl.Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Jekman Wauda Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat Kantor : Kepulauan Talaud Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Tevi C. Wawointana Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat Kantor : Kepulauan Talaud Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Raemond Manangkabo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat Kantor : Kepulauan Talaud Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII Teradu I, II, III, IV,V, VI, VII dan VIII selanjutnya sebagai--------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa keterangan tertulis Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Pada saat terjadinya Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Khusus Pemilu DPRD Kabupaten, pada Pemilu 2019, dimana adanya indikasi kecurangan 31922450, Fax. (021) 3192245, yang begitu signifikan yaitu dengan menambahkan suara calon dan/atau partai tertentu serta mengurangi suara calon dan/atau Partai Perindo pada tingkatan Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemilu 2019, Daerah Pemilihan Talaud III, Maka Saksi dari Partai Perindo memohon untuk dibukakan Kotak Suara di hadapan Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8, Tetapi KENYATAANYA Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8, Tetapi KENYATAANYA Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 mengindahkan permohonan dari saksi Partai Perindo, bahkan sampai sudah sampai melakukan protes dengan sangat alot sehingga diupayakan harus dilakukan pencermatan kembali pada Formulir C1 Plano dengan membuka Kotak-kotak suara dari tingkat TPS-TPS yang disengaja terjadinya penambahan dan pengurangan suara tersebut; Bahkan Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8, Tetapi KENYATAANYA Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 terkesan buta mata dan buta hati yaitu dengan mengatur pleno persidangan sedemikian rupa secara cepat dan mengabaikan seluruh fakta-fakta kecurangan yang terjadi pada Wilayah Kecamatan di Daerah Pemilihan Talaud 3 , dan yang paling penting pleno tersebut harus; Tetapi sangat “aneh bin ajaib” ketika terjadi protes oleh Partai yang lainnya yaitu pada saat Pleno yang sama tapi pada Daerah Pemilihan Talaud 1 dan Daerah Pemilihan Talaud 2, Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8 langsung dengan sigap menindaklanjuti dengan membuka Kotak Suara untuk mencocokan dengan Formulir C1 Plano sampai pada melakukan penghitungan kembali; Ini merupakan tindakan yang berpihak dan terkesan menyembunyikan permainan yang dilakukan menamba suara partai tertentu dan mengurangi suara Partai Perindo, dimana Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8; Oleh karena itu Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8 telah 31922450, Fax. (021) 3192245, sangat jelas melanggar dan/atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI), Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Prinsip Mandiri, Prinsip Jujur, Prinsip Adil, Prinsip Terbuka, Prinsip Profesional, Prinsip Akuntabel. [2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Formulir Keberatan yang diajukan, Dokumentasi, Formulir C1 atau Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Tahun 2019, Formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA disemua TPS-TPS bermasalah 2. Bukti P-2 : Dokumentasi foto-foto 3. Bukti P-3 : Dokumentasi video rekaman [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; KETERANGAN SAKSI PENGADU Defit Pada saat pleno tingkat Kabupaten, kami melakukan beberapa keberatan mengenai perbedaan data yang dipegang KPU dan Bawaslu, dan kami meminta berita acara terkait pembetulan tingkat kabupaten, namun berita acara tersebut tidak ada. Suwempry Pada saat pleno tingkat Kabupaten, data yang saya pegang sesuai dengan yang ada pada Pengadu. Keberatan yang saya lakukan mengenai perbedaan data yang dipegang oleh KPU dan BAWASLU. Sampai pleno tingkat Kabupaten selesai, kami tidak pernah diklarifikasi mengenai keberatan yang tertuang pada form DB2 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : KPU KABUPATEN TALAUD 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa aduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut a. Bahwa pengadu dalam Pokok Pengaduannya menduga bahwa Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya dengan tidak mengindahkan Permintaan dari Saksi Partai Perindo, untuk melakukan pembukaan kotak suara karena patut diduga ada ketidak sesuaian dan/atau ketidakcocokan penjumlahan terhadap Salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota yang yang di miliki oleh saksi Partai Perindo b. Bahwa Teradu berpandangan Pengadu salah memahami substansi pelaksanaan Rapat Pleno yang dilaksanakan secara berjenjang sebagaimana di atur dalam pasal 4 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang mengamanatkan : ”Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di dalam negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:  Kecamatan;  Kabupaten/kota;  Provinsi; dan  Nasional. c. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana simaksud dilakukan oleh PPK pada tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota pada tingkat Kabupaten/Kota, KPU Provinsi pada tingkat Provinsi dan KPU pada tingkat Nasional d. Bahwa masing-masing jenjang atau tingkatan melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang pula, sesuai dengan tata cara, proses dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, termasuk dalam hal penyelesaian keberatan atau adanya kejadian-kejadian khsus yang terjadi pada masing-masing tingkatannya 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Bahwa PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (pasal 17 PKPU 4 Tahun 2019) dengan langkah menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; membuka kotak suara tersegel yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, C1- berhologram untuk semua jenis pemilihan, Model C2-KPU, serta Model C5-KPU mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara menempelkan formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano- DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1- berhologram untuk semua jenis pemilihan membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DAA1.Plano- untuk semua jenis pemilihan; menyalin hasil pencatatan pada formulir model DAA1.Plano- ke dalam formulir DA1 masing-masing sesuai jenis Pemilihan dan membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan (pasal 18 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j dan ayat (2) huruf a.b.c.d.e.f.g.h.i.j PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil pemilihan Umum). f. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Teradu sangat transparan dan terbuka untuk memberikan kesempatan seluas- luasnya bagi para saksi Partai Politik dan Panwaslucam untuk menyampaikan keberatan manakala masih ada persoalan dan/atau perbedaan atau selisih suara, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2019. g. Bahwa merupakan fakta hukum pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan saksi Partai Perindo tidak menyampaikan keberatan atau protes terkait perbedaan atau selisih suara yang terdapat pada salinan formulir model C1-DPRD Kab/Kota yang dimiliki oleh Pengadu atau saksi Perindo. h. Bahwa adalah sebuah keanehan atau kejanggalan dan sangat disesalkan ketika waktu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau protes terhadap selisih suara ataupun perbedaan dan/atau terjadi kesalahan penjumlahan saksi Pengadu diam alias 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak menyampaikan keberatan, lalu kemudian pada rapat pleno tingkat Kabupaten, Pengadu meminta dan memohon untuk dibukakan kotak suara hanya untuk mencocokkan salinan formulir model C1-DPRD Kab/Kota yang di pegang oleh saksi Partai Perindo, yang sesungguhnya sesuai fakta hukum sudah di selesaikan pada tingkat Kecamatan. i. Bahwa aduan Pengadu terkesan mengada-ada karena justru saksi Partai Perindo Hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan hal ini dibuktikan dengan formulir model DA.DH dan dokumentasi Kehadiran saksi Pengadu dan menandatangani Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan yang dapat dibuktikan dengan formulir model DA1-DPRD Kabupaten/Kota di 6 (enam) Kecamatan pada daerah Pemilihan Talaud 3 (tiga) dan menurut Teradu sah menurut hokum (Vide Bukti T-15). j. Bahwa tidak benar dalam pengaduan a quo menyatakan tidak diberikan undangan, sebab pada kenyataannya bahwa Saksi Partai Perindo menanda tangani Formulir Model DA.DH yang adalah bukti kehadiran para saksi dan juga memberikan mandat pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dimaksud. k. Bahwa demikian halnya dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, dimana pada pasal 37 PKPU 4 Tahun 2019 ayat (1) yang menyatakan ”KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)” l. Bahwa selanjutnya langka-langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana diuraikan dalam pasal 46 ayat (1) huruf a s/d huruf i sebagai berikut 1. Menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; 2. Membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; 3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; 4. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model 31922450, Fax. (021) 3192245, DA1-PPWP, Model DA1- DPR. Model DA1-DPD, Model DA1- DPRD Provinsi Model DA1-DPRD Kab/Kota; 5. Membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya; 6. Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota; 7. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU; 8. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota, KPU/KIP kabupaten/kota mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan 9. Membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU. m. Bahwa berdasarkan pasal 46 ayat (1) huruf c dan huruf d sebagaimana diuraikan diatas pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu merekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan pada formulir Model DA1 untuk semua jenis Pemilihan, sedangkan pada huruf e, mengandung makna ketika dalam pelaksanaan Rapat Pleno tingkat Kecamatan masih ada keberatan saksi ataupun panwaslucam yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Kecamatan akan dilakukan penyelesaian pada tingkat Kabupaten/Kota. Tetapi merupakan fakta hukum bahwa tidak terdapat keberatan saksi ataupun panwaslucam yang tidak terselesaikan, karena semua persoalan terkait dengan Perolehan Suara yang tertuang dalam Salinan formulir model C1-DPRD Kab/Kota dapat diselesaikan pada tingkat Kecamatan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 ayat (8) PKPU 4 Tahun 2019 yang mengamanatkan “Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota”. n. Bahwa merupakan fakta hukum Teradu menyikapi setiap persoalan dengan bijak dan arif, terbuka dan transparan dan tidak membeda- 31922450, Fax. (021) 3192245, bedakan bagi semua peserta pemilu hal ini dibuktikan bahwa telah berulang kali Teradu menjelaskan tentang tata cara, proses dan mekanisme pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada saksi Partai Perindo, hal mana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 45 ayat (3) yang menyatakan ”Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai: a). agenda rapat; dan b). tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota”. Bahwa tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dimaksud pada huruf b termasuk tata cara penyelesaian keberatan saksi dan/atau Bawaslu yang diamanatkan dalam pasal 52 ayat (1) sampai dengan ayat (12) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2018 yang secara khusus pada ayat (2) yang menyatakan ”Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”. Dan ayat (3) menyatakan “Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan”. Dan ayat (4) menyatakan ”Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU”. Bahwa berdasarkan pasal-pasal diatas pencocokan dan/atau pembetulan apabila terdapat selisih pada formulir model DA1 (Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara) dengan formulir DA1.Plano untuk semua senis pemilihan, hal tersebut bukan lagi pada persoalan C1, karena persoalan formulir C1- sudah diselesaikan pada tingkatan Kecamatan. namun saksi Partai Perindo yang tidak memahami dan mengerti pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara berjenjang, tetapi terus menyerang Teradu dan/atau memaksa untuk memenuhi atau mengikuti keinginannya sendiri, karena justru hanya saksi partai Perindo yang berbeda dari semua saksi yang ada 4. Bahwa memperhatikan pokok laporan Pengadu yang telah terurai dengan jelas diatas, maka Teradu berpendapat bahwa materi laporan dari Pihak Pengadu adalah lebih mengarah pada tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu termasuk di dalamnya adalah proses pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud, maka 31922450, Fax. (021) 3192245, berdasarkan pasal 460 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hal-hal yang menyangkut masalah administrasi bukankah termasuk pelanggaran kode etik. 5. Bahwa oleh karena itu dalil Pengadu pada huruf C angka 1 halaman 4 dalam aduan a quo, adalah tidak benar karena tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya, bahwa Pengadu tidak mampu menguraikan dengan jelas tentang pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Teradu (I,II,III,IV,V), karena Pengadu hanya mengkopy paste pasal-pasal dalam peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan mengabaikan fakta-fakta hukum dan/atau kejadian sebenarnya. 6. Bahwa merupakan fakta hukum, dimana Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik melainkan masalah yang diadukan adalah masalah tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, apalagi Pengadu tidak dapat menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota (Teradu I) maupun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Teradu II, III, IV, dan V). Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 7. Bahwa Teradu membantah dengan tegas tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa Teradu tidak Profesional dalam melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, karena Teradu dalam melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu selalu berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, mulai tahapan Verifikasi Partai Politik hingga pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat PPK dan KPU. Teradu berkeyakinan bahwa dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntutan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan bahwa a. Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu b. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip 31922450, Fax. (021) 3192245,  Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;  Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;  Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsidan wewenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan,keteraturan,keserasian,dankeseimbangan;  Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;  Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;  Profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;  Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,Penyelenggara Pemilu memastikan penyelenggaraanPemiludilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepatwaktu;  Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;  Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan carayang aspiratif, akomodatif, dan selektif 8. Bahwa dalam Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota prinsip-prinsip profesionalitas yang relevan sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya a. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, 31922450, Fax. (021) 3192245, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya b. Aksesibilitas dengan tetap membuka ruang bagi calon anggota DPRD penyandang disabilitas c. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian di atas d. Terbuka, dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya dengan jalan melaksanakan Semua Tahapan Pemilihan Umum, membuka layanan helpdesk, memberikan layanan melalui unit PPID, memberikan keterangan pers setiap tahapan, serta kesempatan mendokumentasikan tahapan berdasarkan regulasi e. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam kerja; f. Profesional, dimana Teradu telah mengikuti Bimbingan Teknis terkait Rekapitulasi dan melakukan pendalaman peraturan teknis Rekapitulasi dalam setiap rapat internal yang dilaksanakan Teradu; g. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; h. Efisien, dimana Teradu berupaya menyelenggaraan tahapan Rekapitulasi sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan dokumentasi dan keterbukaan semua Tahapan dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif, hal mana terbukti dengan aktifnya help desk Situng yang melayani kepentingan stakeholder 9. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan tersebut, Teradu menegaskan bahwa Teradu senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya secara profesional dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah Teradu uraikan diatas 10. Bahwa Teradu dalam mengerjakan tugas tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu selalu bertindak Profesional dan Mandiri, tidak berpihak kepada salah satu Partai Politik. Bagaimana Pengadu dapat menentukan bahwa Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik sementara substansi yang dipersoalkan adalah selisih perolehan suara, sehingga aduan pengadu menjadi tidak jelas, bahwa hal-hal yang menjadi pokok aduan Pengadu hanyalah merupakan modus lain dimana Pengadu dalam aduan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah mengklaim bahwa kursi ke-8 adalah milik pengadu dengan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum pada pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang, karena merupakan 31922450, Fax. (021) 3192245, fakta hukum bahwa dimulai pemungutan suara pada tingkat KPPS dan dilanjutkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan atau protes atas perolehan suara bahkan Pengadu sendiri telah menyatakan sah menurut hukum perolehan suara baik pada tingkatan KPPS, Tingkat PPK dengan menandatangani semua dokumen terkait perolehan suara, tetapi bagaikan guntur dilangit Pengadu baru mengguntur setelah pelaksanaan Rapat Pleno di tingkat Kabupaten dengan dalil yang tidak berdasarkan pada fakta hukum sebenarnya tetapi hanyalah bertolak dari logika dan penalaran semata-mata ditambah dengan ketiadaan landasan pengertian hukum yang dijadikan rujukan oleh Pengadu tentang apa yang dimaksud dengan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang, Lebih-lebih Pengadu juga tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang diadukan tersebut benar-benar terbukti menurut hukum. 11. Bahwa sebagai lembaga yang mandiri, sesuai dengan Pasal 7 Undang- undang Pemilu, Teradu bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya, Teradu selalu berpegang kepada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 12. Bahwa Teradu telah melaksanakan kewajiban untuk memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b Undang-undang Pemilu, sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa Teradu telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pihak perserta pemilu, misalnya dengan cara mengubah, menambah atau mengurangi Perolehan Suara Partai manapun yang adalah hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya; 13. Dari sisi penyelenggara pemilu, Teradu sudah melaksanakan Pemilu 2019 sesuai asas yang disebutkan di atas. Teradu memperlakukan semua peserta pemilu secara adil, transparan, terbuka dan profesional. Setiap tahap pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Teradu melibatkan semua peserta pemilu, menerima masukan-masukan dari semua peserta pemilu, merespon kritikan-kritikan semua peserta pemilu tidak terkecuali dan melayani semua peserta pemilu tanpa membeda-bedakan. Hal ini didukung oleh fakta bahwa tidak ada Putusan Bawaslu yang menyatakan Teradu atau terlapor telah melakukan pelanggaran secara TSM; 14. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Pengadu hanya bisa menyampaikan bukti Formulir C1 atau sertifikat Hasil Penghitungan 31922450, Fax. (021) 3192245, suara calon anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 dan formulir model C1-DPRD Kabupaten/Kota, yang menurut Pengadu Alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu bukanlah suatu alat bukti pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang dimaksudkan dalam aduan a quo, melainkan lebih cocok menjadi alat bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi karena menyangkut selisih atau perbedaan dalam perolehan suara Partai atau calon, Namun dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 15. Bahwa aduan Pengadu pada huruf C angka 5 halaman 7 dalam aduan a quo dalam kronologis pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten, adalah benar Pengadu mengajukan keberatan terhadap perolehan suara berdasarkan salinan formulir model C1-DPRD Kabupaten/Kota, namun para teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu diam dengan keseluruhan indikasi kecurangan adalah tidak benar, sebab pada kenyataannya bahwa Pengadu sendiri mengatakan terjadi perdebatan yang sangat alot, hal tersebut memberi pemahaman bahwa Teradu sesungguhnya tidaklah diam tetapi berusaha untuk memberikan penjelasan tentang substansi tata cara, proses dan mekanisme pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten/Kota yang sama sekali tidak dipahami oleh Pengadu sendiri, yang teradu telah uraikan pada awal jawaban diatas. 16. Bahwa untuk memahami persoalan atau kejadian pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud agar menjadi terang dan benderang, Teradu akan menguaraikan kronologis pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud adalah sebagai berikut a. Bahwa secara umum pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud dan pada khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Talaud 3 (tiga), mulai dari Pemungutan Suara pada tanggal 17 April 2019 sampai dengan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan berjalan dengan lancar, baik dan aman. b. Bahwa Teradu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud selama 4 (empat) hari dimulai pada tanggal 30 April 2019 dan berakhir pada tanggal 3 (tiga) Mei 2019 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan saksi-saksi Partai Politik berdasarkan Mandat yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, serta dari pihak Kepolisian Resort Talaud. Teradu melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan tahapan tatacara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam pasal 37 hingga pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan 31922450, Fax. (021) 3192245, Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. c. Bahwa untuk keteraturan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud, teradu membuat Tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno dan urutan masing-masing PPK dalam menyampaikan dan/atau mempresentasikan Rekapitulasi berdasarkan DA1- untuk semua jenis pemilihan yang dimulai dari DA1-PPWP dan seterusnya dan yang terakhir adalah DA1-DPRD kabupaten/Kota. Yang mendapat giliran pertama adalah PPK Kecamatan Lirung. Sebagaimana pasal 46 ayat (1) huruf d PPK Kecamatan Lirung meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1- DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota; d. Bahwa sebagaimana tatacara, proses dan mekanisme yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2019 maka PPK Kecamatan Lirung mulai membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan DA1 untuk pertama DA1-PPWP kemudian di cocokkan dengan data yang ada pada saksi- saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Kabupaten Kepulauan Talaud apakah cocok atau masih ada perbedaan selisih, ternyata jenis Pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi semua tidak terdapat keberatan karena telah cocok atau sesuai, namun pada giliran pembacaan DA1-DPRD Kabupaten/Kota barulah Saksi Partai Perindo menyampaikan protes atau keberatan atas perbedaan atau selisih suara yang terdapat pada salinan formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pihak Teradu dengan sangat arif dan bijak menyikapi persoalan ini dengan langkah pertama menanyakan kepada saksi partai lainnya dan kemudian kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ternyata semua cocok dan telah sesuai dengan apa yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Lirung, berarti hanya Partai Perindo yang berbeda. Mengapa berbeda? Karena apa yang dipersoalkan oleh saksi partai Perindo adalah masih mempersoalkan C1-DPRD Kabupaten/Kota yang semestinya sudah diselesaikan pada tingkat Kecamatan Lirung. Teradu meminta keterangan dari PPK Kecamatan Lirung dan sesuai pernyataan PPK Kecamatan lirung bahwa pada tingkat Kecamatan Lirung telah dilakukan Pembukaan Kotak berdasarkan rekomendasi lisan dari Panwaslucam untuk melakukan pencocokan antara C1 salinan dengan C1 berhologram dan C1.plano-DPRD Kabupaten/Kota pada TPS yang dipermasalahkan oleh saksi partai Perindo. Selanjutnya Pihak Teradu kembali meminta keterangan dari PPK Kecamatan Lirung apakah terdapat kejadian khusus dan apakah 31922450, Fax. (021) 3192245, saksi partai perindo hadir pada pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud, dan sesuai pernyataan PPK bahwa tidak ada kejadian khusus dan saksi Partai Perindo hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno tersebut. e. Bahwa merupakan fakta hukum semua persoalan mengenai selisih angka dan atau perbedaan suara telah diselesaikan pada tingkat PPK, fakta-fakta hukum inilah yang tidak dipahami oleh Pengadu sehingga Pengadu terus menyerang Teradu dan terlalu memaksakan kehendak bahkan begitu gampangnya sampai menuduh PPK Kecamatan Lirung menambahkan 20 suara pada partai PDI-P dan melakukan pengurangan suara partai Perindo tanpa dasar hukum yang jelas. f. Bahwa berulang kali dengan arif dan bijaksana Teradu menyikapi persoalan ini dengan memberikan penjelasan kepada saksi partai Perindo tetapi saksi partai Perindo tetap tidak mengindahkan penjelasan pihak Teradu bahkan Saksi Partai yang lain pun membantu memberi pemahaman kepada saksi partai perindo namun saksi partai Perindo bersikukuh tidak mau mendengarkan keterangan yang disampaikan, demikian pula KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tetap meminta saran dan pendapat dari pihak Bawaslu (Teradu VI, VII dan VIII), dan kemudian Bawaslu pun melakukan penjelasan yang sama terkait permasalahan yang dipersoalkan oleh saksi partai Perindo, bahwa pembukaan kotak sudah dilakukan pada tingkatan PPK dan sudah dilakukan pencocokan antara C1 salinan dan C1.plano-DPRD Kab/kota, sehingga tidak perlu lagi dilakukan Pembukaan Kotak suara dan itu sudah sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang. Namun, saksi partai perindo tidak menerima saran-saran yang diberikan dan sebagai kesimpulan akhir terhadap persoalan ini saksi partai Perindo mencatatkan dalam formulir DB2- KPU. g. Bahwa merupakan fakta hukum bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan seluruh tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selama 4 (empat) hari dan berjalan dengan baik dan lancar, dan hanya hari pertama saksi partai Perindo menyampaikan protes atau keberatan dan hanya pada ruang lingkup Dapil Kepulauan Talaud 3 (tiga) dengan dasar semata-mata untuk pemenuhan klaim partai Perindo bahwa kursi ke-8 adalah hak dari Pengadu 17. Bahwa selanjutnya Teradu perlu juga menjelaskan bahwa untuk pembukaan kotak suara dalam rangka melakukan pencocokan C1 Hologram dan C1 Plano itu merupakan Proses Perhitungan dan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dimana Saksi Pengadu bisa menyampaikan keberatan dan meminta Rekomendasi Panwascam untuk penyesuaian dan 31922450, Fax. (021) 3192245, Pencocokan dengan Form C1 Hologram dan C1 Plano apabila ada perbedaan C1 Salinan Saksi dengan C1 Hologram yang dibacakan PPS sesuai PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Bab III Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan, Paragraf 2 mengenai Penyelesaian Keberatan dalam Rapat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Pasal 22 ayat (2). Faktanya Pengadu dalam Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Tidak Memberikan Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Catatan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (DA2-KPU) dan menerima hasil Rekapitulasi yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 18. Bahwa sebagai dasar Teradu I,II,III,IV,V untuk tidak melakukan pembukaan kotak suara selain yang telah Teradu uaraikan diatas, maka Teradu perlu juga menjelaskan sbb  Bahwa saksi Pengadu tidak memberikan keberatan yang tertuang dalam C2-KPU ditingkat KPPS dan DA2-KPU dalam pleno tingkat Kecamatan;  Bahwa semua data yang dimiliki saksi partai lain dan teradu VI,VII,VIII sama dengan hasil yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten/Kota dan tidak ada keberatan;  Bahwa pada saat Pleno Tingkat Kabupaten/Kota pengadu mepermasalahkan selisih rekapitulasi Form C1-KPU Salinan yang dimiliki kemudian meminta Teradu untuk membuka Kotak namun Keberatan dimaksud oleh Panitia Pemilihan Kecamatan telah menjelaskan bahwa pembetulan telah dilakukan pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan berdasarkan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 22 ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano- PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano- DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota;  Bahwa keberatan Pengadu sudah di jelaskan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam setiap Pembacaan Hasil masing-masing pada saat Pleno tingkat Kabupaten/Kota;  Bahwa berdasarkan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 52 ayat 2 Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano- 31922450, Fax. (021) 3192245, PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota;  Bahwa keberatan saksi Pengadu dalam hal ini partai Perindo Dapil Kepulauan Talaud 3 (tiga) berdasarkan formulir C1 Salinan yang dimiliki, sementara dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten/Kota apabila terdapat keberatan Selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara maka dicocokkan dengan formulir DA1.Plano-DPRD Kab/Kota.(PKPU 4 Tahun 2019 Pasal 52 ayat 2) dimana isi dari DA1.Plano-DPRD Kab/Kota hanya memuat rincian Rekapitulasi Perolehan suara per Desa bukan per TPS;  Bahwa sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 52 ayat 7 KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan;  Bahwa atas keberatan pengadu, teradu VI,VII,VIII tidak memberikan rekomendasi kepada teradu I,II,III,IV,V untuk membuka Kotak Suara karena keberatan pengadu sudah dijelaskan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan hanya salinan C1 Pengadu yang berbeda sementara salinan C1 yang ada pada saksi Partai lain dan teradu VI,VII,VIII sama, oleh karena itu menjadi dasar teradu VI,VII,VIII tidak memberikan Rekomendasi untuk membuka Kotak Suara 19. Bahwa aduan pengadu pada halaman 29 dalam aduan a quo, Teradu terkesan buta mata dan buta hati dengan mengatur pleno persidangan sedemikian rupa dan mengabaikan seluruh fakta-fakta kecurangan yang terjadi pada wilayah kecamatan Dapil Kepulauan Talaud 3 dan paling penting pleno harus selesai adalah tidak berdasar hukum dan oleh karenanya harus ditolak atau dikesampingkan. 20. Bahwa merupakan fakta hukum pada saat rapat Pleno tingkat Kabupaten terjadi pembukaan Kotak Suara pada daerah pemilihan Kepulauan Talaud 2 yaitu di TPS 1 Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa dan TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang adalah persoalan lain, bahwa dua TPS/KPPS yang dimaksud telah dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan sedang dalam penanganan GAKUMDU Kabupaten Kepulauan Talaud, sehingga perlu untuk dibuktikan kebenaran atas laporan dimaksud, maka atas rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Teradu I, II, III, IV, dan V sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) mengenai Penyelesaian keberatan dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil surat suara dan melakukan Penghitungan Ulang, untuk membuktikan adanya laporan 31922450, Fax. (021) 3192245, masyarakat dimana Ada pengakuan dari salah satu masyarakat dimana menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa telah memilih salah satu Caleg tapi setelah dilakukan perhitungan serta rekapitulasi tingkat KPPS dan Kecamatan disinyalir tidak tercatat maka untuk itu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan Rekomendasi Lisan untuk Melakukan pembukaan kotak dan perhitungan suara ulang terhadap TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang dan TPS Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa, tapi pada kenyataanya bahwa tidak terbukti laporan masyarakat tersebut karena setelah dilakukan penghitungan kembali surat suara adalah sesuai dengan C1-DPRD Kab/Kota, C1.plano-DPRD Kab/Kota. Jadi apa yang di adukan oleh Pengadu mengenai tindakan teradu merupakan tindakan yang berpihak dan terkesan menyembunyikan sesuatu yang dilakukan menambah suara partai tertentu dan mengurangi suara partai Perindo adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. 21. Merupakan fakta hukum, bahwa pelaksanaan Rapat Pleno berlangsung selama 4 (empat) hari, dan sebelum dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah dibacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno, tidak ada protes atau keberatan dari saksi-saksi partai politik terhadap tata tertib yang dibacakan oleh Teradu, semua menyetujui tahapan-tahapan pelaksanaan rapat pleno, selama 4 (empat) hari bukanlah waktu yang pendek, Oleh karena itu, dengan hanya bertolak dari logika dan penalaran semata-mata ditambah dengan ketiadaan pengertian hukum yang dijadikan rujukan oleh Pengadu tentang apa yang dimaksud dengan Kode Etik sementara substansi yang dipersoalkan adalah menyangkut hal yang bersifat faktual (perolehan suara), maka sangat tidak mungkin untuk membenarkan aduan Pengadu a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut merupakan modus lain dari pelanggaran Kode Etik dan karenanya menjadi tidak mungkin pula untuk menyatakan bahwa hal-hal yang diadukan tersebut secara faktual telah mempengaruhi suara pemilih. Lagi pula, tidak terungkap fakta apakah Pengadu telah mengadukan hal-hal yang didalilkan sebagai modus lain dari kecurangan itu kepada Bawaslu. Teradu melihat seakan-akan terdapat upaya pengalihan isu dari ketidakmampuan Pengadu dalam merumuskan berbagai fakta hukum yang menjadi dasar Pengaduan, karena aduan pengadu tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pihak Teradu telah bersikap tidak adil; 22. Bahwa aduan pengadu pada angka 5.1 halaman 7 s.d halaman 30 dalam pokok aduan Pengadu a quo, adalah copy paste dari materi gugatan pada PHPU Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan adanya selisih atau persandingan selisih suara Partai Politik PDI-P dan Partai Perindo, yang sesungguhnya adalah persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan perkara dimaksud, lagi pula substansi aduan Pengadu tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) sehingga menjadi membingungkan apakah pada persoalan 31922450, Fax. (021) 3192245, kode etik atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau persoalan TSM (kecurangan). 23. Bahwa dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan secara terbuka dan semua informasi yang diperlukan Masyarakat umum maupun Peserta Pemilu diperlakukan secara adil dan Proporsional Berdasarkan regulasi yang ada tanpa ada manipulasi dan kecurangan. 24. Bahwa Sengketa atau Perkara Hasil Pemilihan Umum belum ada putusan final karena masih sementara dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Kode Etik yang dimaksudkan oleh Pengadu dalam aduan a quo. Namun, sekali lagi dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 25. Bahwa Teradu membantah keseluruhan dalil Pengadu yang menguraikan adanya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran melalui peristiwa- peristiwa yang terjadi pada TPS-TPS yang didalilkan Pengadu pada Daerah Pemilihan Kepulauan Talaud 3 adalah tidak benar, yang merupakan fakta hukum adalah sebagaimana Teradu dapat uraikan sebagai berikut [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : BAWASLU KABUPATEN TALAUD 1. Bahwa teradu membantah dengan tegas pengaduan pengadu pada poin 2 halaman 5 yang menyatakan bahwa teradu melakukan pembiaran atas kondisi dan peristiwa yang terjadi pada saat pleno Rekapitulasi pemilihan umum tahun 2019 pada daerah pemilihan Talaud 3. Bahwa pengadu beralibi seolah menggiring opini bahwa seakan-akan dalam pelaksanaan Pleno tingkat kabupaten ada kecurangan yang ditutupi dan dibiarkan oleh teradu. Bahwa berdasarkan fakta hukum pada pelaksanaan pleno tingkat kabupaten teradu VI, VII, dan teradu VIII selalu meminta Teradu 1-5 untuk memberikan kesempatan kepada PPK untuk menjelaskan secara fakta proses Rekapitulasi secara berjenjang disemua tingkatan sambil mencocokan hasil laporan panwaslu kecamatan 2. Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 89 pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu secara berjenjang mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/ Kelurahan, Panwaslu Luar neger dan Pengawas TPS 3. Bahwa untuk memahami persoalan atau kejadian pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud sehingga jelas maka berikut ini Teradu akan menguaraikan kronologis pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud adalah sebagai berikut a. Bahwa secara umum pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud dan pada khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kepulauan Talaud 3 (tiga), mulai dari Pemungutan Suara pada tanggal 17 April 2019 sampai dengan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan berjalan dengan baik. b. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan sejak tanggal 30 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 3 (tiga) Juni 2019 dihadiri dan diawasi oleh teradu, Kepolisian serta dihadiri para saksi Partai Politik. c. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud, masing- masing PPK mempresentasikan hasil Rekapitulasi berdasarkan DA1- untuk semua jenis pemilihan yang dimulai dari DA1-PPWP dan seterusnya dan yang terakhir adalah DA1-DPRD kabupaten/Kota. PPK Kecamatan Lirung mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan hasil perolehan suara secara berjenjang mulai dari data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1- PPWP, Model DA1- DPR. Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota; d. Bahwa Proses pembacaan Hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Lirung mulai membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan DA1 untuk pertama DA1-PPWP kemudian di cocokkan dengan data yang ada pada saksi-saksi partai politik dan teradu VI,VII dan VIII semua hasil perolehan suara mulai dari jenis Pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi semua sama bersesuaian dan tidak terdapat keberatan karena telah cocok atau sesuai, namun setelah pembacaan DA1- DPRD Kabupaten/Kota Saksi Partai Perindo menyampaikan keberatan atas perbedaan atau selisih suara yang terdapat pada salinan formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pihak Teradu I, II, III, IV, V. berdasarkan data hasil pengawasan yang dimiliki Teradu (VI, VII dan VIII) para saksi Partai lain sama dan hanya saksi Partai Perindo yang berbeda. Saksi perindo mempersoalkan C1-DPRD Kabupaten/Kota yang semestinya sudah diselesaikan pada tingkat Kecamatan Lirung. Teradu VI, VII, dan VIII meminta KPU agar memberikan kesempatan Kepada PPK untuk memberikan penjelasan pada Pleno tingkat kecamatan Lirung. selanjutnya keterangan dari PPK Kecamatan Lirung dan sesuai pernyataan PPK Kecamatan lirung bahwa pada tingkat Kecamatan Lirung telah dilakukan Pembukaan Kotak berdasarkan rekomendasi lisan dari Panwaslu Kecamatan Lirung untuk melakukan pencocokan antara C1 salinan dengan C1 berhologram dan C1.plano-DPRD Kabupaten/Kota pada TPS yang dipermasalahkan oleh saksi partai Perindo. Hal tersebut juga 31922450, Fax. (021) 3192245, diperkuat dengan laporan hasil Panwaslu kecamatan Lirung. bahwa perbaikan telah dilakukan pada tingkat kecamatan dengan melakukan pembetulan sesuai dengan C-1 Plano dan Hologram. e. Bahwa berdasarkan poin aduan pengadu poin 1.5 halaman 7 sampai dengan halaman 30 mendalilkan persoalan perolehan suara pada Formulir C-1 DPRD masing-masing TPS 1 Desa Moronge Selatan, TPS 1 Desa Moronge Kecamatan Moronge, TPS 1, 2 dan 3 Desa Peret Kecamatan Damau, TPS 1 Desa Kordakel, TPS 1 Desa Rarange Kecamatan Kabaruan, TPS1 Desa Salibabu, TPS 1 Salibabu utara, TPS 1-5 Desa Dalum, Kecamatan Salibabu, Kelurahan Lirung1 TPS 1-5, Sereh TPS 1 dan 2, Kalongan Selatan Kecamatan Kalongan yang secara keseluruhannya hanya berdasarkan Formulir C-1 DPRD Kabupaten kepulauan Talaud daerah Pemilihan 3 yang seharusnya telah dilakukan perbaikan atau pembetulan sesuai kententuan secara berjenjang melalui pleno tingkat kecamatan. f. Bahwa sebagai fakta hukum semua persoalan perdebatan mengenai selisih angka dan atau perbedaan suara telah diselesaikan pada tingkat PPK, fakta-fakta hukum inilah yang tidak dipahami dan dimengerti oleh Pengadu sehingga Pengadu terus mendesak Teradu dan terlalu memaksakan kehendak agar teradu mengeluarkan rekomendasi pembukaan kotak C-1 Plano kembali. Bahkan Saksi juga menuding bahwa para teradu melakukan pembiaran terhadap tindakan PPK Kecamatan Lirung menambahkan 20 suara pada partai PDI-P dan melakukan pengurangan suara partai Perindo tanpa dasar hukum yang jelas. g. Bahwa berulang kali dengan santun Teradu I,II,III, IV, dan V merespon keberatan Saksi Perindo ini dengan memberikan penjelasan kepada saksi partai Perindo tetapi saksi partai Perindo tetap tidak mengindahkan penjelasan pihak Teradu bahkan Saksi Partai yang lain pun membantu memberi pemahaman kepada saksi partai perindo namun saksi partai Perindo bersikeras tidak mau mendengarkan keterangan yang disampaikan, demikian halnya Teradu VI, VII dan VIII memberikan penjelasan yang sama terkait permasalahan yang dipersoalkan oleh saksi partai Perindo, bahwa pembukaan kotak sudah dilakukan pada tingkatan PPK dan sudah dilakukan pencocokan antara C1 salinan dan C1.plano-DPRD Kab/kota, sehingga tidak perlu lagi dilakukan Pembukaan Kotak suara dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang. Namun, saksi partai perindo tidak menerima saran-saran yang diberikan dan sebagai kesimpulan akhir terhadap persoalan ini saksi partai Perindo mencatatkan dalam formulir DB2-KPU. 31922450, Fax. (021) 3192245, h. Bahwa teradu secara profesional telah melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selama 5 hari berlangsung dengan baik dan lancar. Bahwa keberatan atau protes yang disampaikan oleh Saksi Partai Perindo pada daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Talaud 3 (tiga) dengan dasar semata-mata untuk pemenuhan klaim partai Perindo bahwa kursi ke-8 adalah hak dari Pengadu. i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan Lirung dalam Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Saksi Perindo maupun saksi Partai peserta Pemilu yang lain Tidak Memberikan Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Catatan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan. Faktanya semua saksi menerima dan menandatangai berita acara hasil Rekapitulasi yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); j. Bahwa pada saat Pleno Tingkat Kabupaten/Kota pengadu mepermasalahkan selisih rekapitulasi Form C1-KPU Salinan yang dimiliki Pengadu kemudian meminta Teradu I, II, III, IV dan V bahkan Pengadu mendesak Teradu VI, VII, VIII untuk mengeluarkan rekomendasi membuka Kotak padahal Keberatan dimaksud oleh Panitia Pemilihan Kecamatan telah dijelaskan bahwa pembetulan telah dilakukan pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan berdasarkan ketentuan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 22 ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano- DPRD Kab/Kota; k. Bahwa keberatan Pengadu telah di jelaskan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam setiap Pembacaan Hasil masing-masing pada saat Pleno tingkat Kabupaten/Kota; l. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 52 ayat 2 Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; m. Bahwa keberatan saksi Pengadu dalam hal ini partai Perindo Dapil Kepulauan Talaud 3 (tiga) berdasarkan formulir C1 Salinan yang dimiliki. sedangkan pleno tingkat Kabupaten/Kota yang dibacakan 31922450, Fax. (021) 3192245, adalah formulir DA-1 DPRD Kab/Kota. Dimana DA-1 adalah rekapan perolehan suara ditiap desa dalam wilayah Kecamatan. n. Bahwa Saksi Perindo lagi-lagi mendesak Teradu VI, VII dn Teradu VIII agar tetap mengeluarkan rekomendasi bagi Teradu 1 samapai teradu 5 untuk dilakukan pembukaan kota yang seharusnya perbaikannya telah dilaksanakan ditingkatan kecamatan bahkan hal tersebut dapat dibuktikan melalui berita acara yang ditandatangani oleh Para saksi Partai yang hadir. o. Bahwa atas keberatan pengadu, teradu VI,VII,VIII tidak memberikan rekomendasi kepada teradu I,II,III,IV,V hal ini didasarkan pada laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan bahwa pada pelaksanaan Pleno tingkat Kecamatan telah dilakukan Perbaikan atau pembetulan dengan mengacu pada C-1 Plano dan Hologram 4. Bahwa sebagaimana aduan pengadu pada halaman 29 dalam aduan a quo, yang menyatakan bahwa Teradu 1-5 terkesan buta mata dan buta hati dengan mengatur pleno persidangan sedemikian rupa dan mengabaikan seluruh fakta-fakta kecurangan yang terjadi pada wilayah kecamatan daerah Pemilihan Talaud 3 dan paling penting pleno harus selesai adalah tidak benar serta tidak berdasar hukum dan oleh karenanya harus ditolak atau dikesampingkan 5. Bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat rapat Pleno tingkat Kabupaten terjadi pembukaan Kotak Suara pada daerah pemilihan Kepulauan Talaud 2 yaitu di TPS Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa dan TPS 1 Desa Lalue 6. Kecamatan Essang adalah persoalan lain, bahwa dua TPS yang dimaksud telah dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan dan ditangani Bawaslu kepulauan Talaud 7. Bahwa terhadap 2 TPS tersebut yakni: TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang, TPS 1 Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat sehingga perlu untuk dibuktikan kebenaran atas laporan dimaksud 8. Bahwa sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2019 pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketah pemilu. Pasal 6 Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran pemilihan umum. Laporan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta pemilu atau pemantau pemilu 9. Bahwa pada tanggal 30 April Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima laporan masyarakat Desa Lalue Kecamatan Essang atas Nama Patrik Wauda yang pada laporannya yang bersangkutan mengakui telah memilih salah satu Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dari Partai Nasdem namun Hasil Pilihannya tidak tercatat Dalam Formulir C-1 31922450, Fax. (021) 3192245, DPRD. Bawaslu Kemudian memeriksa serta melakukan kajian awal terhadap laporan yang bersangkutan dan kemudian mencatat dalam Buku registrasi Penanganan Pelanggaran dengan Nomor laporan 17 /LP/PL/Kab/25.10/V/2019. Bawaslu kemudian melakukan penanganan Pelanggaran dengan melayangkan panggilan kepada para pihak untuk dilakukan Klarifikasi. Pelapor mengakui bahwa pada tanggal 17 April 2019 yang bersangkutan telah menentukan pilihannya pada salah satu calon Anggota Legislatif pada Daerah Pemilihan II Partai Nasdem Nomor Urut. 4 atas Nama Paulus Marinu namun Pada Formulir C-1 DPRD Kab/ Kota tidak tercatat 10. Bahwa Bawaslu kemudian melakukan Pemeriksaan terhadap Dokumen formulir C-1 pada Surat Suara DPRD Kabupaten daerah Pemilihan Talaud II TPS 1 Desa Lalue. Hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Tim Klarifikasi tidak menemukan suara Calon pada Dokumen C-1 DPRD pada TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang. Pada tanggal tanggal 30 April 2019 Rapat Pleno tingkat kabupaten Kepulauan Talaud berlangsung mulai pukul 14.00 wita bertempat diaula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud 11. Selanjutnya Dalam rangka menggali dan membuktikan kebenaran materil dalam Rapat pleno tingkat Kabupaten kepulauan Talaud Pada Daerah pemilihan Talaud II Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Rekomendasi lisan untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara Khusus TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang 12. Bahwa atas rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Teradu I, II, III, IV, dan V melaksnakan atau pembukaan kotak dan melakukan penghitungan kembali pada surat suara Desa Lalue TPI 1 13. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu hanya sigap menindaklanjuti keberatan saksi lain seperti pada daerah pemilihan 1 dan Daerah pemilihan Talaud 2 ketika saksi lain melakukan protes langsung disetujui dengan melakukan pencermatan pembukaan kotak yang berisi C- 1 plano bahkan sampai pada penghitungan stiap pelanggaran yang diajukan dalam rapat pleno adalah tidak benar. Bahwa berdasarkan fakta hukum rekomendasi pembukaan kotak dan penghitungan surat Suara ulang atas dasar adanya laporan pelanggaran yang ditangani Bawaslu hanya dilakukan 1 kali pada TPS 1 Desa lalue Kecamatan Essang pada daerah Pemilihan 2 sedangkan untuk TPS 1 Desa Kakorotan hanya mengecek daftar hadir pemilih yang menggunakan hak pilih dalam DPK. semenetara untuk daerah pemilihan 1 tidak ada rekoemndasi pembukaan kotak. Sehingga apa yang didalilkan oleh pengadu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum 14. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama aduan pengadu pada angka 5.1 halaman 7 s.d halaman 30 dalam pokok aduan Pengadu a quo, adalah sama persis seperti pokok permohonan sengketah hasil yang diajukan kemahkamah konstitusi dimana yang pada Pokoknya 31922450, Fax. (021) 3192245, mempersoalkan adanya selisih atau persandingan selisih suara Partai Politik PDI-P dan Partai Perindo, yang sesungguhnya adalah persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan perkara dimaksud. sehingga sangat bertentangan dan tidak relevan dengan pelanggaran Etik yang diadukan 15. Bahwa teradu VI, VII dan VIII dalam Tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 telah melakukan proses pengawasan pemilu secara professional serta memberikan perlakukan secara adil kepada seluruh peserta pemilu 16. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. bahwa Para teradu dalam melaksnakan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 17. Bahwa teradu dengan tegas membantah pengaduan pengadu secara keseluruhan terhadap pokok-pokok aduan yang didalilkan pengadu karena tidak berdasarkan fakta hukum. Dengan demikian Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu [2.6] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut: KPU KABUPATEN TALAUD 1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 348/348/PL.01.8/Kpt/7104/Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019 2. Bukti T-2 : DB-KPU (Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu dan Suara Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil Kepulauan Talaud 3); DB.1-KPU DPRD Kab/Kota (Salinan Formulir Model DB1- DPRD KAB/KOTA Kabupaten Kepulauan Talaud Daerah Pemilihan Kepulauan Talaud 3 dalam Pemilu Tahun 2019) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bukti T-3 : DB2-KPU (Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota - Dapil Kepulauan Talaud 3) 4. Bukti T-4 : DB.DH-KPU (Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019) 5. Bukti T-5 : DB.TT-KPU (Tanda Terima penyerahan salinan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/kota (non aceh) Pemilihan Umum Tahun 2019) 6. Bukti T-6 : DAA1-DPRD Kab/Kota pada keseluruhan Kecamatan Dapil Talaud 3 (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019) dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3 1. Kecamatan Moronge 2. Kecamatan Damau 3. Kecamatan Kabaruan 4. Kecamatan Salibabu 5. Kecamatan Lirung 6. Kecamatan Kalongan 7. Bukti T-7 : DA-KPU, DA1-DPRD Kab/Kota pada keseluruhan Kecamatan Dapil Talaud 3 (Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kecamatan) dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3 1. Kecamatan Moronge 2. Kecamatan Damau 3. Kecamatan Kabaruan 4. Kecamatan Salibabu 5. Kecamatan Lirung 6. Kecamatan Kalongan 8. Bukti T-8 : DA2-KPU untuk keseluruhan Kecamatan Dapil Kepulauan Talaud 3 yang didalilkan (Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara di tingkat kecamatan), dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3 1. Kecamatan Moronge 2. Kecamatan Damau 3. Kecamatan Kabaruan 4. Kecamatan Salibabu 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Kecamatan Lirung 6. Kecamatan Kalongan 9. Bukti T-9 : DA.DH-KPU pada keseluruhan Kecamatan Dapil Talaud 3 (Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Pmum Tahun 2019) dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3 1. Kecamatan Moronge 2. Kecamatan Damau 3. Kecamatan Kabaruan 4. Kecamatan Salibabu 5. Kecamatan Lirung 6. Kecamatan Kalongan 10. Bukti T-10 : DA.UND-KPU pada keseluruhan Kecamatan Dapil Talaud 3 (Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Pmum Tahun 2019) dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3 1. Kecamatan Moronge 2. Kecamatan Damau 3. Kecamatan Kabaruan 4. Kecamatan Salibabu 5. Kecamatan Lirung 6. 6. Kecamatan Kalongan 11. Bukti T-11 : DA.TT-KPU pada keseluruhan Kecamatan Dapil Talaud 3 (Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019) dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3 1. Kecamatan Moronge 2. Kecamatan Damau 3. Kecamatan Kabaruan 4. Kecamatan Salibabu 5. Kecamatan Lirung 6. 6. Kecamatan Kalongan 12. Bukti T-12 : C1.Plano-DPRD Kab/Kota pada TPS-TPS Dapil 3 yang di dalilkan (Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3, dari seluruh Kecamatan, Desa dan TPS pada Dapil Talaud 3 yang menjadi locus PHPU yaitu 13. Bukti T-13 : C-KPU, C1.DPRD Kabupaten/Kota Berhologram pada TPS- TPS Dapil 3 yang di dalilkan (Sertifikat Hasil dan Rincian 31922450, Fax. (021) 3192245, Penghitungan Perolehan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota), dari seluruh Kecamatan, Desa dan TPS pada Dapil Talaud 3 yang menjadi locus PHPU yaitu 1. Kecamatan Moronge Desa Moronge Selatan TPS 2; Desa Moronge Satu TPS 1, dan Desa Moronge TPS 1. 2. Kecamatan Damau, Desa Peret TPS 3 3. Kecamatan Kabaruan Desa Kordakel TPS 1, dan Desa Rarange TPS 1. 4. Kecamatan Salibabu, Desa Dalum TPS 3, Desa Salibabu TPS 3 dan Desa Salibabu Utara TSP 3, 5. Kecamatan Kalongan, Desa Kalongan Selatan TPS 1. 6. Kecamatan Lirung, Desa Sereh TPS 2, Kelurahan Lirung Satu TPS, 1, TPS 2 dan TPS 4 14. Bukti T-14 : C7-DPT, C7-DPTb, C7-DPK pada TPS-TPS Dapil 3 yang di dalilkan (Daftar Hadir Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Tambahan, Daftar Hadir Pemilih Khusus 15. Bukti T-15 : Mandat Saksi 16. Bukti T-16 : Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Pleno pada tingkat PPK dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud [2.7] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut BAWASLU KABUPATEN TALAUD 1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor : 348/PL.01.8/Kpt/7104/Kab/ V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019 2. Bukti T-2 : DB -1 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Talaud 3, Formuli LHP Panwaslu Kecamatan Moronge, C-1 Plano, DA-1 DPRD Kecamatan Moronge 3. Bukti T-3 : DA-1 DPRD Kecamatan Moronge/ LHP Panwaslu Kecamatan Moronge, C-1 Plano 4. Bukti T-4 : DA-1 DPRD Kab/kota Kecamatan Damau/ LHP Panwaslu Kecamatan Damau, C-1 Plano 5. Bukti T-5 : DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Kabaruan/ LHP Panwaslu Kecamatan Kabaruan. C-1 Plano 6. Bukti T-6 : DA-1 DPRD Kab/ Kota Kecamatan Salibabu/ LHP Panwaslu Kecamatan Salibabu, C-1 Plano 7. Bukti T-7 : DA-1 DPRD KAB/KOTA/ LHP PANWASCAM 8. Bukti T-8 : DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Kalongan/ LHP Panwaslu kecamatan Kalongan C-1 Plano 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Bukti T-9 : DA-1 DPRD Kab/ Kota Kecamatan Lirung/ LHP Panwaslu Kecamatan Lirung, C-1 Plano 10. Bukti T-10 : Status Laporan 17/PL/LP/Kab/25.10/V/2019 [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu Teradu II, Teradu III, Teradu IV,Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud dan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Talaud; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). KETERANGAN SAKSI Ketua PPK Kec Moronge Pada pleno tingkat kecamaatan, saya tdk mengetahui jika saksi pengadu ada disekitar wilayah pleno. Tidak keberatan pada saat rekapitulasi tps. Mengakui c1 yang dipegang oleh saksi pengadu adalah asli. Dan c1 yang diberikan oleh saksi adalah c1 yang belum dilakukan pembetulan)c1 perubahan hanya diberikan kepada panwas, saudara saksi tidak membuat berita acara terkait pembetulan c1. Rekomendasi lisan yang disampaikaan oleh pengawas kecamatan untuk pembukaan kotak suara. PPK Kecamatan Lirung Tidak ada keberatan pada saat rekapitulasi, adanya koreksi untuk surat suara [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak professional dan tidak mandiri dalam melaksanakan proses rekapitulasi hasil pemilu sehingga terjadi perbedaan jumlah suara yang tertera dalam formulir C1 dengan Formulir DA1 dan DA2, sehingga terdapat perbedaan jumlah suara yang tertera dalam formulir C1 dengan Formulir DA1 dan DA2 di TPS 2 Desa Moronge Selatan Kecamatan Moronge, TPS 1 Desa Moronge Satu Kecamatan Moronge, TPS 3 Desa Peret Kecamatan Damau, TPS 1 Desa Kordakel Kecamatan Kabaruan, TPS 1 Desa Rarange Kecamatan Kabaruan, TPS 3 Desa Dalum Kecamatan Salibabu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya; [4.2.1] Bahwa Para Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Perudang-undangan. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan dan memberikan kesempatan bagi para saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan, Saksi Partai Perindo hadir yang dibuktikan melalui Formulir Model DA.DH dan dokumentasi Kehadiran, serta menandatangani Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan yang dibuktikan melalui Form Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota di 6 (enam) Kecamatan pada daerah pemilihan Talaud 3 (Bukti T-15). Bahwa saksi Partai Perindo tidak menyampaikan keberatan atau protes terkait dengan perbedaan atau selisih suara yang terdapat pada salinan formulir model C1-DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan berdasarkan kepada Pasal 46 ayat (1) huruf e bermakna dalam hal ada keberatan saksi atau Panwaslu Kecamatan yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat kecamatan maka diselesaikan pada tingkat Kabupaten/Kota, namun pada kenyataanya tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik maupun Panwaslu Kecamatan berkenaan dengan perolehan suara yang tertuang dalam Form Model C1-DPRD yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat kecamatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan penjelasan tentang 31922450, Fax. (021) 3192245, tata cara, proses dan mekanisme pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada saksi Partai Perindo sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Berdasarkan kepada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, pencocokan dan/atau pembetulan dilakukan apabila terdapat selisih suara pada formulir DA1 dengan formulir DA1 Plano untuk semua jenis pemilihan dan bukan lagi pada persoalan C1. Saksi Pengadu yang tidak memahami pelaksanaan rapat rekapitulasi berjenjang terus menyerang Teradu I s.d. Teradu V, dan hanya saksi partai Perindo yang berbeda dari saksi Partai Politik lainya. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas dengan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan kaidah-kaidah yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa pada saat PPK Kecamatan Lirung membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan DA1 yang dicocokan dengan data dari saksi-saksi partai politik dan Bawaslu Kab. Talaud tidak ada selisih untuk pemilihan PPWP, DPR, DPD, dam DPRD Provinsi. Kemudian pada saat pembacaan DA1-DPRD Kabupaten/Kota saksi Perindo menyampaikan protes atas perbedaan yang terdapat pada salinan formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota. Teradu I s.d. Teradu V menanggapi dengan melakukan pencocokan dengan data dari saksi partai politik lain dan Bawaslu kabupaten Talaud dan telah sesuai, sehingga perbedaan hanya pada saksi Perindo. Teradu I s.d. Teradu V meminta kepada PPK Kecamatan Lirung, dan telah dilakukan pembukaan kotak berdasarkan rekomendasi lisan dari Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pencocokan antara C1 salinan dengan C1 hologram dan C1 Plano-DPRD Kabupaten/Kota pada TPS yang dipermasalahkan oleh saksi Perindo. Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya meminta saran kepada Teradu VI s.d. Tradu VIII yang juga memberikan penjelasan yang sama kepada Saksi Perindo bahwa telah dilakukan pencocokan pada tingkat Kecamatan dimana Saksi Perindo tetap tidak menerima dan mencatatkan keberatan dalam Form. DB2-KPU. Bahwa tidak ada keberatan Saksi Perindo di tingkat Kecamatan dari Form DA-2 KPU dan telah menerima hasil yang ditetapkan oleh PPK. Selanjutnya, terhadap peristiwa pembukaan kotak suara daerah pemilihan Talaud 2 di TPS 1 Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa dan TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang memiliki konteks yang berbeda. Pembukaan kotak di TPS tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi lisan Teradu VI s.d. Teradu VIII karena terdapat laporan PPK kepada Gakkumdu dan setelah melalui penghitungan kembali, surat suara telah sesuai dengan C1-DPRD Kab/Kota dan C1 Plano-DPRD Kab/Kota. Berkenaan dengan selisih suara yang didalikan oleh Pengadu di TPS 2 Desa Moronge Selatan Kecamatan Moronge, TPS 1 Desa Moronge Satu Kecamatan Moronge, TPS 3 Desa Peret Kecamatan Damau, TPS 1 Desa Kordakel Kecamatan Kabaruan, TPS 1 Desa Rarange Kecamatan Kabaruan, TPS 3 Desa Dalum Kecamatan Salibabu, telah dilakukan perbaikan pada tingkat Pleno Rekapitulasi Kecamatan. [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d. Teradu VIII selalu meminta Teradu 31922450, Fax. (021) 3192245, I s.d. Teradu V untuk memberi kesempatan pada PPK menjelaskan fakta proses Rekapitulasi secara berjenjang sembari mencocokan hasil laporan Panwaslu kecamatan. Bahwa Saksi Perindo mengajukan keberatan atas selisih suara pada saat DA-1 DPRD Kabupaten/Kota. Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pencocokan dengan data laporan pengawasan dan juga dari saksi partai politik lain, sehingga hanya data dari saksi Perindo yang berbeda. Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk memberikan kesempatan pada PPK menjelaskan. PPK Kecamatan Lirung kemudian memberikan penjelasan mengenai pembukaan kotak dan pembetulan yang dilakukan berdasarkan rekomendasi lisan Panwaslu kecamatan Lirung. Terhadap selisih suara sebagaimana didalilkan di TPS 1 Desa Moronge Selatan dan TPS 1 Desa Moronge Kecamatan Moronge, TPS 1, 2, dan 3 Desa Peret Kecamatan Damau, TPS 1 Desa Kordakel, TPS 1 Desa Rarange Kecamatan Kebaruan, TPS 1 Desa Salibabu, TPS 1 Desa Salibabu Utara, TPS 1, 2, 3, 4, dan 5 Desa Dalum Kecamatan Salibabu, Kelurahan Lirung 1 TPS 1, 2, 3, 4, 5, Sereh TPS 1 dan 2, Kalongan Selatan TPS 1 Kecamatan Kalongan telah dilakukan perbaikan dan pembetulan secara berjenjang melalui Pleno tingkat Kecamatan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan baik. Bahwa terhadap keberatan Pengadu telah dijelaskan oleh PPK dalam setiap pembacaan hasil masing-masing pada saat Pleno tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa pembukaan kotak di TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang, TPS 1 Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa adalah didasarkan pada konteks yang berbeda yaitu terkait dengan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran sehingga terhadap dua TPS tersebut Teradu VI s.d. Teradu VIII memberi rekomendasi penghitungan ulang. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Terhadap pokok permasalahan selisih suara yang didalilkan oleh Pengadu, dalam persidangan terungkap fakta telah dilakukan pembetulan/koreksi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara tingkat Kecamatan, dan tidak ada keberatan yang tertuang pada Form DA-2. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan mekanisme koreksi berjenjang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional dan tidak mandiri sehingga terjadi selisih suara tidak terbukti. Terhadap keberatan yang diajukan oleh saksi Perindo, Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak terbuka dan akuntabel dengan memberikan penjelasan atas keberatan yang diajukan oleh saksi Perindo. Teradu I s.d. Teradu V melakukan koordinasi dengan Teradu VI s.d. Teradu VIII, dan juga telah memberikan kesempatan pada PPK untuk memberikan penjelasan atas fakta pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga telah melakukan pencocokan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, maupun saksi Partai Politik yang lain. Namun demikian saksi 31922450, Fax. (021) 3192245, Perindo tetap tidak dapat menerima penjelasan dari Para Teradu, selanjutnya dicatat dalam Formulir Model DB2-KPU. Selanjutnya berkenaan dengan dalil aduan Para Teradu telah memberikan perlakuan berbeda dengan menanggapi permintaan pembukaan kotak dan penghitungan ulang pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Kabupaten, terungkap fakta bahwa untuk untuk TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang, pembukaan kotak di TPS tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud karena adanya laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Pemilu yang sedang dalam Proses Klarifikasi oleh Bawaslu. Untuk memastikan ketepatan penghitungan, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan rekomendasi pembukaan kotak dan penghitungan ulang sehingga Pembukaan pada TPS tersebut didasarkan pada konteks tersendiri dan tidak dapat dilihat sebagai suatu bentuk pemberian perlakuan berbeda. Sedangkan untuk TPS 1 Desa Kakorotan hanya dilakukan pengecekan daftar hadir pemilih yang menggunakan DPK, dan pada Daerah Pemilihan 1 tidak ada rekomendasi pembukaan kotak suara. [4.3.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan mekanisme pengawasan dan bertindak profesional dengan melakukan pencocokan pada hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme koreksi berjenjang pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara, serta telah meminta kepada Teradu I s.d. Teradu V agar jajaran PPK memberi penjelasan. Terhadap hal tersebut DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan kerja secara profesional dan bertindak berhati- hati. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aripatria Pandesingka selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Ramly Rauf, Teradu III Andri L.J Sumolang, Teradu IV Budirman, Teradu V Jouwy R. Lukas masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, dan 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Jekman Wauda selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu VII Tevi C. Wawointana dan Teradu VIII Raemond Manangkabo masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak dibacakannya Putusan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Teradu dan tidak dihadiri oleh Pengadu KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,