III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Pada saat terjadinya Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Khusus Pemilu
DPRD Kabupaten, pada Pemilu 2019, dimana adanya indikasi kecurangan
31922450, Fax. (021) 3192245,
yang begitu signifikan yaitu dengan menambahkan suara calon dan/atau
partai tertentu serta mengurangi suara calon dan/atau Partai Perindo pada
tingkatan Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemilu 2019,
Daerah Pemilihan Talaud III, Maka Saksi dari Partai Perindo memohon untuk
dibukakan Kotak Suara di hadapan Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor
2, Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan
disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 /
Terlapor 8, Tetapi KENYATAANYA Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2,
Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan
disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 /
Terlapor 8, Tetapi KENYATAANYA Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4,
Teradu 5 mengindahkan permohonan dari saksi Partai Perindo, bahkan
sampai sudah sampai melakukan protes dengan sangat alot sehingga
diupayakan harus dilakukan pencermatan kembali pada Formulir C1 Plano
dengan membuka Kotak-kotak suara dari tingkat TPS-TPS yang disengaja
terjadinya penambahan dan pengurangan suara tersebut;
Bahkan Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 / Terlapor 3,
Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh Teradu 6 /
Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8, Tetapi
KENYATAANYA Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 terkesan
buta mata dan buta hati yaitu dengan mengatur pleno persidangan sedemikian
rupa secara cepat dan mengabaikan seluruh fakta-fakta kecurangan yang
terjadi pada Wilayah Kecamatan di Daerah Pemilihan Talaud 3 , dan yang
paling penting pleno tersebut harus;
Tetapi sangat “aneh bin ajaib” ketika terjadi protes oleh Partai yang lainnya
yaitu pada saat Pleno yang sama tapi pada Daerah Pemilihan Talaud 1 dan
Daerah Pemilihan Talaud 2, Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2,
Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan
disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 /
Terlapor 8 langsung dengan sigap menindaklanjuti dengan membuka Kotak
Suara untuk mencocokan dengan Formulir C1 Plano sampai pada melakukan
penghitungan kembali;
Ini merupakan tindakan yang berpihak dan terkesan menyembunyikan
permainan yang dilakukan menamba suara partai tertentu dan mengurangi
suara Partai Perindo, dimana Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2,
Teradu 3 / Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan
disaksikan oleh Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 /
Terlapor 8;
Oleh karena itu Teradu 1/ Terlapor 1, Teradu 2/ Terlapor 2, Teradu 3 /
Terlapor 3, Teradu 4 / Terlapor 4, Teradu 5 / Terlapor 5 dan disaksikan oleh
Teradu 6 / Terlapor 6, Teradu 7 / Terlapor 7 dan Teradu 8 / Terlapor 8 telah
31922450, Fax. (021) 3192245,
sangat jelas melanggar dan/atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia (DKPP-RI), Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Prinsip Mandiri, Prinsip Jujur,
Prinsip Adil, Prinsip Terbuka, Prinsip Profesional, Prinsip Akuntabel.
[2.2]Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Formulir Keberatan yang diajukan, Dokumentasi, Formulir
C1 atau Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Pemilihan Umum Tahun 2019, Formulir Model C1-DPRD
KAB/KOTA disemua TPS-TPS bermasalah
2. Bukti P-2 : Dokumentasi foto-foto
3. Bukti P-3 : Dokumentasi video rekaman
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
KETERANGAN SAKSI PENGADU
Defit
Pada saat pleno tingkat Kabupaten, kami melakukan beberapa keberatan
mengenai perbedaan data yang dipegang KPU dan Bawaslu, dan kami meminta
berita acara terkait pembetulan tingkat kabupaten, namun berita acara tersebut
tidak ada.
Suwempry
Pada saat pleno tingkat Kabupaten, data yang saya pegang sesuai dengan yang
ada pada Pengadu. Keberatan yang saya lakukan mengenai perbedaan data yang
dipegang oleh KPU dan BAWASLU. Sampai pleno tingkat Kabupaten selesai, kami
tidak pernah diklarifikasi mengenai keberatan yang tertuang pada form DB2
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
KPU KABUPATEN TALAUD
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu
dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Para Teradu dalam uraian jawaban ini
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas-tugas
penyelenggaraan Pemilu dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa aduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut
a. Bahwa pengadu dalam Pokok Pengaduannya menduga bahwa Teradu
tidak profesional dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan
tanggungjawabnya dengan tidak mengindahkan Permintaan dari
Saksi Partai Perindo, untuk melakukan pembukaan kotak suara
karena patut diduga ada ketidak sesuaian dan/atau ketidakcocokan
penjumlahan terhadap Salinan formulir Model C1-DPRD Kab/Kota
yang yang di miliki oleh saksi Partai Perindo
b. Bahwa Teradu berpandangan Pengadu salah memahami substansi
pelaksanaan Rapat Pleno yang dilaksanakan secara berjenjang
sebagaimana di atur dalam pasal 4 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang mengamanatkan :
”Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di
dalam negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
Kecamatan;
Kabupaten/kota;
Provinsi; dan
Nasional.
c. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana simaksud dilakukan oleh PPK pada tingkat Kecamatan,
KPU Kabupaten/Kota pada tingkat Kabupaten/Kota, KPU Provinsi
pada tingkat Provinsi dan KPU pada tingkat Nasional
d. Bahwa masing-masing jenjang atau tingkatan melaksanakan
rekapitulasi secara berjenjang pula, sesuai dengan tata cara, proses
dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019, termasuk dalam hal penyelesaian keberatan atau adanya
kejadian-kejadian khsus yang terjadi pada masing-masing
tingkatannya
31922450, Fax. (021) 3192245,
e. Bahwa PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan
dalam 1 (satu) wilayah kecamatan (pasal 17 PKPU 4 Tahun 2019)
dengan langkah menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah
kelurahan/desa atau sebutan lain; membuka kotak suara tersegel
yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, C1- berhologram
untuk semua jenis pemilihan, Model C2-KPU, serta Model C5-KPU
mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara
menempelkan formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-
DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan
Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota pada papan rekapitulasi atau
menggunakan LCD projector meneliti dan membaca dengan cermat
dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat
suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir
Model C1- berhologram untuk semua jenis pemilihan membacakan
keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang
tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi
di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya mencatat hasil
rekapitulasi ke dalam formulir Model DAA1.Plano- untuk semua jenis
pemilihan; menyalin hasil pencatatan pada formulir model
DAA1.Plano- ke dalam formulir DA1 masing-masing sesuai jenis
Pemilihan dan membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan (pasal 18 ayat (1) huruf
a,b,c,d,e,f,g,h,i,j dan ayat (2) huruf a.b.c.d.e.f.g.h.i.j PKPU 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil pemilihan Umum).
f. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Teradu sangat
transparan dan terbuka untuk memberikan kesempatan seluas-
luasnya bagi para saksi Partai Politik dan Panwaslucam untuk
menyampaikan keberatan manakala masih ada persoalan dan/atau
perbedaan atau selisih suara, hal tersebut sebagaimana tercantum
dalam pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
g. Bahwa merupakan fakta hukum pada pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan saksi Partai Perindo tidak
menyampaikan keberatan atau protes terkait perbedaan atau selisih
suara yang terdapat pada salinan formulir model C1-DPRD Kab/Kota
yang dimiliki oleh Pengadu atau saksi Perindo.
h. Bahwa adalah sebuah keanehan atau kejanggalan dan sangat
disesalkan ketika waktu diberikan kesempatan untuk menyampaikan
keberatan atau protes terhadap selisih suara ataupun perbedaan
dan/atau terjadi kesalahan penjumlahan saksi Pengadu diam alias
31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak menyampaikan keberatan, lalu kemudian pada rapat pleno
tingkat Kabupaten, Pengadu meminta dan memohon untuk
dibukakan kotak suara hanya untuk mencocokkan salinan formulir
model C1-DPRD Kab/Kota yang di pegang oleh saksi Partai Perindo,
yang sesungguhnya sesuai fakta hukum sudah di selesaikan pada
tingkat Kecamatan.
i. Bahwa aduan Pengadu terkesan mengada-ada karena justru saksi
Partai Perindo Hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan hal ini
dibuktikan dengan formulir model DA.DH dan dokumentasi
Kehadiran saksi Pengadu dan menandatangani Hasil Rekapitulasi
tingkat Kecamatan yang dapat dibuktikan dengan formulir model
DA1-DPRD Kabupaten/Kota di 6 (enam) Kecamatan pada daerah
Pemilihan Talaud 3 (tiga) dan menurut Teradu sah menurut hokum
(Vide Bukti T-15).
j. Bahwa tidak benar dalam pengaduan a quo menyatakan tidak
diberikan undangan, sebab pada kenyataannya bahwa Saksi Partai
Perindo menanda tangani Formulir Model DA.DH yang adalah bukti
kehadiran para saksi dan juga memberikan mandat pada saat
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi dimaksud.
k. Bahwa demikian halnya dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat KPU
Kabupaten/Kota, dimana pada pasal 37 PKPU 4 Tahun 2019 ayat (1)
yang menyatakan ”KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno
setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)”
l. Bahwa selanjutnya langka-langkah yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara sebagaimana diuraikan dalam pasal 46 ayat (1)
huruf a s/d huruf i sebagai berikut
1. Menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
2. Membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) huruf c;
3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi
formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR,
Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD
Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
4. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah
Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara,
perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model
31922450, Fax. (021) 3192245,
DA1-PPWP, Model DA1- DPR. Model DA1-DPD, Model DA1-
DPRD Provinsi Model DA1-DPRD Kab/Kota;
5. Membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian
khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam
formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di
tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya;
6. Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf
d ke dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model
DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD
Kab/Kota;
7. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU;
8. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat kabupaten/kota, KPU/KIP kabupaten/kota
mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat
NIHIL; dan
9. Membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir
Model DB-KPU.
m. Bahwa berdasarkan pasal 46 ayat (1) huruf c dan huruf d
sebagaimana diuraikan diatas pada pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu
merekapitulasi penghitungan perolehan suara berdasarkan pada
formulir Model DA1 untuk semua jenis Pemilihan, sedangkan pada
huruf e, mengandung makna ketika dalam pelaksanaan Rapat Pleno
tingkat Kecamatan masih ada keberatan saksi ataupun panwaslucam
yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Kecamatan akan
dilakukan penyelesaian pada tingkat Kabupaten/Kota. Tetapi
merupakan fakta hukum bahwa tidak terdapat keberatan saksi
ataupun panwaslucam yang tidak terselesaikan, karena semua
persoalan terkait dengan Perolehan Suara yang tertuang dalam
Salinan formulir model C1-DPRD Kab/Kota dapat diselesaikan pada
tingkat Kecamatan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 ayat
(8) PKPU 4 Tahun 2019 yang mengamanatkan “Dalam hal
rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai
kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti
dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
daerah kabupaten/kota”.
n. Bahwa merupakan fakta hukum Teradu menyikapi setiap persoalan
dengan bijak dan arif, terbuka dan transparan dan tidak membeda-
31922450, Fax. (021) 3192245,
bedakan bagi semua peserta pemilu hal ini dibuktikan bahwa telah
berulang kali Teradu menjelaskan tentang tata cara, proses dan
mekanisme pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan
perolehan suara kepada saksi Partai Perindo, hal mana sebagaimana
diamanatkan dalam pasal 45 ayat (3) yang menyatakan ”Ketua
KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai: a).
agenda rapat; dan b). tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota”. Bahwa tata cara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dimaksud pada
huruf b termasuk tata cara penyelesaian keberatan saksi dan/atau
Bawaslu yang diamanatkan dalam pasal 52 ayat (1) sampai dengan
ayat (12) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2018 yang secara khusus
pada ayat (2) yang menyatakan ”Dalam hal terdapat keberatan Saksi
dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD,
Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”.
Dan ayat (3) menyatakan “Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika
melakukan pembetulan”. Dan ayat (4) menyatakan ”Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam
formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model
DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta
dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU”.
Bahwa berdasarkan pasal-pasal diatas pencocokan dan/atau
pembetulan apabila terdapat selisih pada formulir model DA1
(Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara) dengan formulir DA1.Plano
untuk semua senis pemilihan, hal tersebut bukan lagi pada
persoalan C1, karena persoalan formulir C1- sudah diselesaikan pada
tingkatan Kecamatan. namun saksi Partai Perindo yang tidak
memahami dan mengerti pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara berjenjang,
tetapi terus menyerang Teradu dan/atau memaksa untuk memenuhi
atau mengikuti keinginannya sendiri, karena justru hanya saksi
partai Perindo yang berbeda dari semua saksi yang ada
4. Bahwa memperhatikan pokok laporan Pengadu yang telah terurai dengan
jelas diatas, maka Teradu berpendapat bahwa materi laporan dari Pihak
Pengadu adalah lebih mengarah pada tata cara, prosedur atau mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu termasuk di
dalamnya adalah proses pelaksanaan rekapitulasi hasil pemungutan dan
penghitungan suara pada tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud, maka
31922450, Fax. (021) 3192245,
berdasarkan pasal 460 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bahwa hal-hal yang menyangkut masalah administrasi bukankah termasuk
pelanggaran kode etik.
5. Bahwa oleh karena itu dalil Pengadu pada huruf C angka 1 halaman 4
dalam aduan a quo, adalah tidak benar karena tidak berdasarkan fakta
hukum sebenarnya, bahwa Pengadu tidak mampu menguraikan dengan
jelas tentang pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Teradu (I,II,III,IV,V),
karena Pengadu hanya mengkopy paste pasal-pasal dalam peraturan DKPP
nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan mengabaikan fakta-fakta hukum
dan/atau kejadian sebenarnya.
6. Bahwa merupakan fakta hukum, dimana Teradu tidak melakukan
pelanggaran Kode Etik melainkan masalah yang diadukan adalah masalah
tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud, apalagi Pengadu tidak dapat menguraikan secara jelas dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam
kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota (Teradu I) maupun
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Teradu II, III, IV, dan V).
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi
waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu
sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga tidak
memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima
oleh Majelis Pemeriksa.
7. Bahwa Teradu membantah dengan tegas tuduhan Pengadu yang menyebut
bahwa Teradu tidak Profesional dalam melaksanakan Tahapan Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten, karena Teradu dalam melaksanakan tahapan-tahapan
penyelenggaraan Pemilu selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, mulai tahapan Verifikasi Partai Politik hingga pada
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat PPK dan
KPU. Teradu berkeyakinan bahwa dalam koridor profesionalitas sebagai
penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntutan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan bahwa
a. Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu
b. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip
31922450, Fax. (021) 3192245,
Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan;
Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsidan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan,keteraturan,keserasian,dankeseimbangan;
Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan
informasi publik;
Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
Profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas;
Efektif bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu,Penyelenggara Pemilu memastikan
penyelenggaraanPemiludilaksanakan sesuai rencana tahapan
dengan tepatwaktu;
Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana,
dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur
dan tepat sasaran;
Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum
dengan carayang aspiratif, akomodatif, dan selektif
8. Bahwa dalam Tahapan Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota prinsip-prinsip
profesionalitas yang relevan sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas
telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya
a. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan Teradu
senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan
mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
31922450, Fax. (021) 3192245,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU dan peraturan
perundang-undangan lainnya
b. Aksesibilitas dengan tetap membuka ruang bagi calon anggota DPRD
penyandang disabilitas
c. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian di atas
d. Terbuka, dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya dengan
jalan melaksanakan Semua Tahapan Pemilihan Umum, membuka
layanan helpdesk, memberikan layanan melalui unit PPID,
memberikan keterangan pers setiap tahapan, serta kesempatan
mendokumentasikan tahapan berdasarkan regulasi
e. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana
Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam
kerja;
f. Profesional, dimana Teradu telah mengikuti Bimbingan Teknis terkait
Rekapitulasi dan melakukan pendalaman peraturan teknis
Rekapitulasi dalam setiap rapat internal yang dilaksanakan Teradu;
g. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU
tentang Tahapan, Program dan Jadwal;
h. Efisien, dimana Teradu berupaya menyelenggaraan tahapan
Rekapitulasi sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan
kepentingan umum termasuk kepentingan dokumentasi dan
keterbukaan semua Tahapan dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif, hal mana terbukti dengan aktifnya help desk Situng
yang melayani kepentingan stakeholder
9. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan tersebut, Teradu menegaskan bahwa
Teradu senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab dan
kewenangannya secara profesional dengan mengacu pada ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah Teradu
uraikan diatas
10. Bahwa Teradu dalam mengerjakan tugas tanggung jawab sebagai
Penyelenggara Pemilu selalu bertindak Profesional dan Mandiri, tidak
berpihak kepada salah satu Partai Politik. Bagaimana Pengadu dapat
menentukan bahwa Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik sementara
substansi yang dipersoalkan adalah selisih perolehan suara, sehingga
aduan pengadu menjadi tidak jelas, bahwa hal-hal yang menjadi pokok
aduan Pengadu hanyalah merupakan modus lain dimana Pengadu dalam
aduan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah mengklaim
bahwa kursi ke-8 adalah milik pengadu dengan tidak mempertimbangkan
fakta-fakta hukum pada pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang, karena merupakan
31922450, Fax. (021) 3192245,
fakta hukum bahwa dimulai pemungutan suara pada tingkat KPPS dan
dilanjutkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada
tingkat kecamatan Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan atau
protes atas perolehan suara bahkan Pengadu sendiri telah menyatakan sah
menurut hukum perolehan suara baik pada tingkatan KPPS, Tingkat PPK
dengan menandatangani semua dokumen terkait perolehan suara, tetapi
bagaikan guntur dilangit Pengadu baru mengguntur setelah pelaksanaan
Rapat Pleno di tingkat Kabupaten dengan dalil yang tidak berdasarkan pada
fakta hukum sebenarnya tetapi hanyalah bertolak dari logika dan penalaran
semata-mata ditambah dengan ketiadaan landasan pengertian hukum yang
dijadikan rujukan oleh Pengadu tentang apa yang dimaksud dengan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara yang dilakukan secara
berjenjang, Lebih-lebih Pengadu juga tidak membuktikan secara terang
apakah hal-hal yang diadukan tersebut benar-benar terbukti menurut
hukum.
11. Bahwa sebagai lembaga yang mandiri, sesuai dengan Pasal 7 Undang-
undang Pemilu, Teradu bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan
tugasnya, Teradu selalu berpegang kepada prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
12. Bahwa Teradu telah melaksanakan kewajiban untuk memperlakukan
Peserta Pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14
huruf b Undang-undang Pemilu, sehingga tidak benar jika ada tuduhan
bahwa Teradu telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan
atau menguntungkan salah satu pihak perserta pemilu, misalnya dengan
cara mengubah, menambah atau mengurangi Perolehan Suara Partai
manapun yang adalah hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan
lainnya;
13. Dari sisi penyelenggara pemilu, Teradu sudah melaksanakan Pemilu 2019
sesuai asas yang disebutkan di atas. Teradu memperlakukan semua peserta
pemilu secara adil, transparan, terbuka dan profesional. Setiap tahap
pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Teradu melibatkan semua peserta
pemilu, menerima masukan-masukan dari semua peserta pemilu, merespon
kritikan-kritikan semua peserta pemilu tidak terkecuali dan melayani
semua peserta pemilu tanpa membeda-bedakan. Hal ini didukung oleh fakta
bahwa tidak ada Putusan Bawaslu yang menyatakan Teradu atau terlapor
telah melakukan pelanggaran secara TSM;
14. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1),
Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Pengadu hanya
bisa menyampaikan bukti Formulir C1 atau sertifikat Hasil Penghitungan
31922450, Fax. (021) 3192245,
suara calon anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2019 dan formulir model C1-DPRD
Kabupaten/Kota, yang menurut Pengadu Alat bukti yang disampaikan oleh
Pengadu bukanlah suatu alat bukti pelanggaran Kode Etik sebagaimana
yang dimaksudkan dalam aduan a quo, melainkan lebih cocok menjadi alat
bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi karena menyangkut selisih
atau perbedaan dalam perolehan suara Partai atau calon, Namun dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo.
15. Bahwa aduan Pengadu pada huruf C angka 5 halaman 7 dalam aduan a
quo dalam kronologis pelaksanaan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten, adalah
benar Pengadu mengajukan keberatan terhadap perolehan suara
berdasarkan salinan formulir model C1-DPRD Kabupaten/Kota, namun
para teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu
diam dengan keseluruhan indikasi kecurangan adalah tidak benar, sebab
pada kenyataannya bahwa Pengadu sendiri mengatakan terjadi perdebatan
yang sangat alot, hal tersebut memberi pemahaman bahwa Teradu
sesungguhnya tidaklah diam tetapi berusaha untuk memberikan penjelasan
tentang substansi tata cara, proses dan mekanisme pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat
Kabupaten/Kota yang sama sekali tidak dipahami oleh Pengadu sendiri,
yang teradu telah uraikan pada awal jawaban diatas.
16. Bahwa untuk memahami persoalan atau kejadian pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten
Kepulauan Talaud agar menjadi terang dan benderang, Teradu akan
menguaraikan kronologis pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud adalah
sebagai berikut
a. Bahwa secara umum pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten
Kepulauan Talaud dan pada khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil)
Kepulauan Talaud 3 (tiga), mulai dari Pemungutan Suara pada
tanggal 17 April 2019 sampai dengan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan berjalan
dengan lancar, baik dan aman.
b. Bahwa Teradu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud
selama 4 (empat) hari dimulai pada tanggal 30 April 2019 dan
berakhir pada tanggal 3 (tiga) Mei 2019 yang dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud dan saksi-saksi Partai Politik
berdasarkan Mandat yang diserahkan kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud, serta dari pihak Kepolisian Resort Talaud. Teradu
melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara berdasarkan tahapan tatacara, prosedur dan mekanisme yang
diatur dalam pasal 37 hingga pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum.
c. Bahwa untuk keteraturan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Kepulauan
Talaud, teradu membuat Tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno dan
urutan masing-masing PPK dalam menyampaikan dan/atau
mempresentasikan Rekapitulasi berdasarkan DA1- untuk semua
jenis pemilihan yang dimulai dari DA1-PPWP dan seterusnya dan
yang terakhir adalah DA1-DPRD kabupaten/Kota. Yang mendapat
giliran pertama adalah PPK Kecamatan Lirung. Sebagaimana pasal 46
ayat (1) huruf d PPK Kecamatan Lirung meneliti dan membaca
dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih,
penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah
dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1- DPR, Model DA1-DPD,
Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota;
d. Bahwa sebagaimana tatacara, proses dan mekanisme yang diatur
dalam PKPU 4 Tahun 2019 maka PPK Kecamatan Lirung mulai
membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan DA1 untuk pertama
DA1-PPWP kemudian di cocokkan dengan data yang ada pada saksi-
saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Kabupaten Kepulauan
Talaud apakah cocok atau masih ada perbedaan selisih, ternyata
jenis Pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi semua tidak
terdapat keberatan karena telah cocok atau sesuai, namun pada
giliran pembacaan DA1-DPRD Kabupaten/Kota barulah Saksi Partai
Perindo menyampaikan protes atau keberatan atas perbedaan atau
selisih suara yang terdapat pada salinan formulir C1-DPRD
Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pihak
Teradu dengan sangat arif dan bijak menyikapi persoalan ini dengan
langkah pertama menanyakan kepada saksi partai lainnya dan
kemudian kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ternyata
semua cocok dan telah sesuai dengan apa yang dibacakan oleh PPK
Kecamatan Lirung, berarti hanya Partai Perindo yang berbeda.
Mengapa berbeda? Karena apa yang dipersoalkan oleh saksi partai
Perindo adalah masih mempersoalkan C1-DPRD Kabupaten/Kota
yang semestinya sudah diselesaikan pada tingkat Kecamatan Lirung.
Teradu meminta keterangan dari PPK Kecamatan Lirung dan sesuai
pernyataan PPK Kecamatan lirung bahwa pada tingkat Kecamatan
Lirung telah dilakukan Pembukaan Kotak berdasarkan rekomendasi
lisan dari Panwaslucam untuk melakukan pencocokan antara C1
salinan dengan C1 berhologram dan C1.plano-DPRD Kabupaten/Kota
pada TPS yang dipermasalahkan oleh saksi partai Perindo.
Selanjutnya Pihak Teradu kembali meminta keterangan dari PPK
Kecamatan Lirung apakah terdapat kejadian khusus dan apakah
31922450, Fax. (021) 3192245,
saksi partai perindo hadir pada pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud,
dan sesuai pernyataan PPK bahwa tidak ada kejadian khusus dan
saksi Partai Perindo hadir dalam pelaksanaan Rapat Pleno tersebut.
e. Bahwa merupakan fakta hukum semua persoalan mengenai selisih
angka dan atau perbedaan suara telah diselesaikan pada tingkat
PPK, fakta-fakta hukum inilah yang tidak dipahami oleh Pengadu
sehingga Pengadu terus menyerang Teradu dan terlalu memaksakan
kehendak bahkan begitu gampangnya sampai menuduh PPK
Kecamatan Lirung menambahkan 20 suara pada partai PDI-P dan
melakukan pengurangan suara partai Perindo tanpa dasar hukum
yang jelas.
f. Bahwa berulang kali dengan arif dan bijaksana Teradu menyikapi
persoalan ini dengan memberikan penjelasan kepada saksi partai
Perindo tetapi saksi partai Perindo tetap tidak mengindahkan
penjelasan pihak Teradu bahkan Saksi Partai yang lain pun
membantu memberi pemahaman kepada saksi partai perindo namun
saksi partai Perindo bersikukuh tidak mau mendengarkan
keterangan yang disampaikan, demikian pula KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud tetap meminta saran dan pendapat dari pihak
Bawaslu (Teradu VI, VII dan VIII), dan kemudian Bawaslu pun
melakukan penjelasan yang sama terkait permasalahan yang
dipersoalkan oleh saksi partai Perindo, bahwa pembukaan kotak
sudah dilakukan pada tingkatan PPK dan sudah dilakukan
pencocokan antara C1 salinan dan C1.plano-DPRD Kab/kota,
sehingga tidak perlu lagi dilakukan Pembukaan Kotak suara dan itu
sudah sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan suara yang dilakukan
secara berjenjang. Namun, saksi partai perindo tidak menerima
saran-saran yang diberikan dan sebagai kesimpulan akhir terhadap
persoalan ini saksi partai Perindo mencatatkan dalam formulir DB2-
KPU.
g. Bahwa merupakan fakta hukum bahwa KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud melaksanakan seluruh tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara selama 4 (empat) hari dan berjalan
dengan baik dan lancar, dan hanya hari pertama saksi partai Perindo
menyampaikan protes atau keberatan dan hanya pada ruang lingkup
Dapil Kepulauan Talaud 3 (tiga) dengan dasar semata-mata untuk
pemenuhan klaim partai Perindo bahwa kursi ke-8 adalah hak dari
Pengadu
17. Bahwa selanjutnya Teradu perlu juga menjelaskan bahwa untuk
pembukaan kotak suara dalam rangka melakukan pencocokan C1
Hologram dan C1 Plano itu merupakan Proses Perhitungan dan rekapitulasi
di tingkat Kecamatan, dimana Saksi Pengadu bisa menyampaikan
keberatan dan meminta Rekomendasi Panwascam untuk penyesuaian dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pencocokan dengan Form C1 Hologram dan C1 Plano apabila ada perbedaan
C1 Salinan Saksi dengan C1 Hologram yang dibacakan PPS sesuai PKPU 4
Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu, Bab III Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Kecamatan, Paragraf 2 mengenai Penyelesaian Keberatan dalam
Rapat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Pasal 22 ayat (2). Faktanya Pengadu
dalam Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Tidak Memberikan Pernyataan
Keberatan Saksi dan/atau Catatan Kejadian Khusus dalam Proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
(DA2-KPU) dan menerima hasil Rekapitulasi yang ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK)
18. Bahwa sebagai dasar Teradu I,II,III,IV,V untuk tidak melakukan pembukaan
kotak suara selain yang telah Teradu uaraikan diatas, maka Teradu perlu
juga menjelaskan sbb
Bahwa saksi Pengadu tidak memberikan keberatan yang tertuang
dalam C2-KPU ditingkat KPPS dan DA2-KPU dalam pleno tingkat
Kecamatan;
Bahwa semua data yang dimiliki saksi partai lain dan teradu
VI,VII,VIII sama dengan hasil yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten/Kota dan
tidak ada keberatan;
Bahwa pada saat Pleno Tingkat Kabupaten/Kota pengadu
mepermasalahkan selisih rekapitulasi Form C1-KPU Salinan yang
dimiliki kemudian meminta Teradu untuk membuka Kotak namun
Keberatan dimaksud oleh Panitia Pemilihan Kecamatan telah
menjelaskan bahwa pembetulan telah dilakukan pada saat
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan berdasarkan PKPU 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Pasal 22 ayat (2) Dalam hal terdapat
keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-
PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-
DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota;
Bahwa keberatan Pengadu sudah di jelaskan Oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam setiap Pembacaan Hasil masing-masing pada
saat Pleno tingkat Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 52
ayat 2 Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan
prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-
31922450, Fax. (021) 3192245,
PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model
DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
Bahwa keberatan saksi Pengadu dalam hal ini partai Perindo Dapil
Kepulauan Talaud 3 (tiga) berdasarkan formulir C1 Salinan yang
dimiliki, sementara dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten/Kota
apabila terdapat keberatan Selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara maka dicocokkan dengan formulir DA1.Plano-DPRD
Kab/Kota.(PKPU 4 Tahun 2019 Pasal 52 ayat 2) dimana isi dari
DA1.Plano-DPRD Kab/Kota hanya memuat rincian Rekapitulasi
Perolehan suara per Desa bukan per TPS;
Bahwa sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 52
ayat 7 KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan;
Bahwa atas keberatan pengadu, teradu VI,VII,VIII tidak memberikan
rekomendasi kepada teradu I,II,III,IV,V untuk membuka Kotak Suara
karena keberatan pengadu sudah dijelaskan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), dan hanya salinan C1 Pengadu yang berbeda
sementara salinan C1 yang ada pada saksi Partai lain dan teradu
VI,VII,VIII sama, oleh karena itu menjadi dasar teradu VI,VII,VIII
tidak memberikan Rekomendasi untuk membuka Kotak Suara
19. Bahwa aduan pengadu pada halaman 29 dalam aduan a quo, Teradu
terkesan buta mata dan buta hati dengan mengatur pleno persidangan
sedemikian rupa dan mengabaikan seluruh fakta-fakta kecurangan yang
terjadi pada wilayah kecamatan Dapil Kepulauan Talaud 3 dan paling
penting pleno harus selesai adalah tidak berdasar hukum dan oleh
karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.
20. Bahwa merupakan fakta hukum pada saat rapat Pleno tingkat Kabupaten
terjadi pembukaan Kotak Suara pada daerah pemilihan Kepulauan Talaud 2
yaitu di TPS 1 Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa dan TPS 1 Desa Lalue
Kecamatan Essang adalah persoalan lain, bahwa dua TPS/KPPS yang
dimaksud telah dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran
Pidana Pemilu dan sedang dalam penanganan GAKUMDU Kabupaten
Kepulauan Talaud, sehingga perlu untuk dibuktikan kebenaran atas
laporan dimaksud, maka atas rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud Teradu I, II, III, IV, dan V sesuai dengan PKPU 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum pasal 52 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) mengenai Penyelesaian keberatan dalam rekapitulasi tingkat
Kabupaten/Kota dan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil surat suara dan
melakukan Penghitungan Ulang, untuk membuktikan adanya laporan
31922450, Fax. (021) 3192245,
masyarakat dimana Ada pengakuan dari salah satu masyarakat dimana
menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa telah memilih salah satu
Caleg tapi setelah dilakukan perhitungan serta rekapitulasi tingkat KPPS
dan Kecamatan disinyalir tidak tercatat maka untuk itu Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud memberikan Rekomendasi Lisan untuk Melakukan
pembukaan kotak dan perhitungan suara ulang terhadap TPS 1 Desa Lalue
Kecamatan Essang dan TPS Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa, tapi pada
kenyataanya bahwa tidak terbukti laporan masyarakat tersebut karena
setelah dilakukan penghitungan kembali surat suara adalah sesuai dengan
C1-DPRD Kab/Kota, C1.plano-DPRD Kab/Kota. Jadi apa yang di adukan
oleh Pengadu mengenai tindakan teradu merupakan tindakan yang
berpihak dan terkesan menyembunyikan sesuatu yang dilakukan
menambah suara partai tertentu dan mengurangi suara partai Perindo
adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.
21. Merupakan fakta hukum, bahwa pelaksanaan Rapat Pleno berlangsung
selama 4 (empat) hari, dan sebelum dilaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara telah dibacakan tata tertib pelaksanaan
rapat pleno, tidak ada protes atau keberatan dari saksi-saksi partai politik
terhadap tata tertib yang dibacakan oleh Teradu, semua menyetujui
tahapan-tahapan pelaksanaan rapat pleno, selama 4 (empat) hari bukanlah
waktu yang pendek, Oleh karena itu, dengan hanya bertolak dari logika dan
penalaran semata-mata ditambah dengan ketiadaan pengertian hukum
yang dijadikan rujukan oleh Pengadu tentang apa yang dimaksud dengan
Kode Etik sementara substansi yang dipersoalkan adalah menyangkut hal
yang bersifat faktual (perolehan suara), maka sangat tidak mungkin untuk
membenarkan aduan Pengadu a quo bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut
merupakan modus lain dari pelanggaran Kode Etik dan karenanya menjadi
tidak mungkin pula untuk menyatakan bahwa hal-hal yang diadukan
tersebut secara faktual telah mempengaruhi suara pemilih. Lagi pula, tidak
terungkap fakta apakah Pengadu telah mengadukan hal-hal yang didalilkan
sebagai modus lain dari kecurangan itu kepada Bawaslu. Teradu melihat
seakan-akan terdapat upaya pengalihan isu dari ketidakmampuan Pengadu
dalam merumuskan berbagai fakta hukum yang menjadi dasar Pengaduan,
karena aduan pengadu tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung
menggiring opini publik bahwa seakan-akan KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud sebagai pihak Teradu telah bersikap tidak adil;
22. Bahwa aduan pengadu pada angka 5.1 halaman 7 s.d halaman 30 dalam
pokok aduan Pengadu a quo, adalah copy paste dari materi gugatan pada
PHPU Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan adanya selisih atau
persandingan selisih suara Partai Politik PDI-P dan Partai Perindo, yang
sesungguhnya adalah persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan
perkara dimaksud, lagi pula substansi aduan Pengadu tidak jelas dan kabur
(Obscuur Libel) sehingga menjadi membingungkan apakah pada persoalan
31922450, Fax. (021) 3192245,
kode etik atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau persoalan TSM
(kecurangan).
23. Bahwa dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan
secara terbuka dan semua informasi yang diperlukan Masyarakat umum
maupun Peserta Pemilu diperlakukan secara adil dan Proporsional
Berdasarkan regulasi yang ada tanpa ada manipulasi dan kecurangan.
24. Bahwa Sengketa atau Perkara Hasil Pemilihan Umum belum ada putusan
final karena masih sementara dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
dan tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Kode Etik yang
dimaksudkan oleh Pengadu dalam aduan a quo. Namun, sekali lagi dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo.
25. Bahwa Teradu membantah keseluruhan dalil Pengadu yang menguraikan
adanya kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran melalui peristiwa-
peristiwa yang terjadi pada TPS-TPS yang didalilkan Pengadu pada Daerah
Pemilihan Kepulauan Talaud 3 adalah tidak benar, yang merupakan fakta
hukum adalah sebagaimana Teradu dapat uraikan sebagai berikut
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
BAWASLU KABUPATEN TALAUD
1. Bahwa teradu membantah dengan tegas pengaduan pengadu pada poin 2
halaman 5 yang menyatakan bahwa teradu melakukan pembiaran atas
kondisi dan peristiwa yang terjadi pada saat pleno Rekapitulasi pemilihan
umum tahun 2019 pada daerah pemilihan Talaud 3. Bahwa pengadu
beralibi seolah menggiring opini bahwa seakan-akan dalam pelaksanaan
Pleno tingkat kabupaten ada kecurangan yang ditutupi dan dibiarkan oleh
teradu. Bahwa berdasarkan fakta hukum pada pelaksanaan pleno tingkat
kabupaten teradu VI, VII, dan teradu VIII selalu meminta Teradu 1-5 untuk
memberikan kesempatan kepada PPK untuk menjelaskan secara fakta
proses Rekapitulasi secara berjenjang disemua tingkatan sambil
mencocokan hasil laporan panwaslu kecamatan
2. Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum pasal 89 pengawasan penyelenggaraan pemilu
dilakukan oleh Bawaslu secara berjenjang mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/
Kelurahan, Panwaslu Luar neger dan Pengawas TPS
3. Bahwa untuk memahami persoalan atau kejadian pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kabupaten
Kepulauan Talaud sehingga jelas maka berikut ini Teradu akan
menguaraikan kronologis pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud adalah
sebagai berikut
a. Bahwa secara umum pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten
Kepulauan Talaud dan pada khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil)
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kepulauan Talaud 3 (tiga), mulai dari Pemungutan Suara pada
tanggal 17 April 2019 sampai dengan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat Kecamatan berjalan
dengan baik.
b. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud yang
dilaksanakan sejak tanggal 30 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 3
(tiga) Juni 2019 dihadiri dan diawasi oleh teradu, Kepolisian serta
dihadiri para saksi Partai Politik.
c. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud, masing-
masing PPK mempresentasikan hasil Rekapitulasi berdasarkan DA1-
untuk semua jenis pemilihan yang dimulai dari DA1-PPWP dan
seterusnya dan yang terakhir adalah DA1-DPRD kabupaten/Kota.
PPK Kecamatan Lirung mendapatkan kesempatan pertama untuk
membacakan hasil perolehan suara secara berjenjang mulai dari data
jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara,
perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-
PPWP, Model DA1- DPR. Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi,
Model DA1-DPRD Kab/Kota;
d. Bahwa Proses pembacaan Hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Lirung
mulai membacakan hasil rekapitulasi berdasarkan DA1 untuk
pertama DA1-PPWP kemudian di cocokkan dengan data yang ada
pada saksi-saksi partai politik dan teradu VI,VII dan VIII semua hasil
perolehan suara mulai dari jenis Pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD
Provinsi semua sama bersesuaian dan tidak terdapat keberatan
karena telah cocok atau sesuai, namun setelah pembacaan DA1-
DPRD Kabupaten/Kota Saksi Partai Perindo menyampaikan
keberatan atas perbedaan atau selisih suara yang terdapat pada
salinan formulir C1-DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud sebagai pihak Teradu I, II, III, IV, V. berdasarkan
data hasil pengawasan yang dimiliki Teradu (VI, VII dan VIII) para
saksi Partai lain sama dan hanya saksi Partai Perindo yang berbeda.
Saksi perindo mempersoalkan C1-DPRD Kabupaten/Kota yang
semestinya sudah diselesaikan pada tingkat Kecamatan Lirung.
Teradu VI, VII, dan VIII meminta KPU agar memberikan kesempatan
Kepada PPK untuk memberikan penjelasan pada Pleno tingkat
kecamatan Lirung. selanjutnya keterangan dari PPK Kecamatan
Lirung dan sesuai pernyataan PPK Kecamatan lirung bahwa pada
tingkat Kecamatan Lirung telah dilakukan Pembukaan Kotak
berdasarkan rekomendasi lisan dari Panwaslu Kecamatan Lirung
untuk melakukan pencocokan antara C1 salinan dengan C1
berhologram dan C1.plano-DPRD Kabupaten/Kota pada TPS yang
dipermasalahkan oleh saksi partai Perindo. Hal tersebut juga
31922450, Fax. (021) 3192245,
diperkuat dengan laporan hasil Panwaslu kecamatan Lirung. bahwa
perbaikan telah dilakukan pada tingkat kecamatan dengan
melakukan pembetulan sesuai dengan C-1 Plano dan Hologram.
e. Bahwa berdasarkan poin aduan pengadu poin 1.5 halaman 7 sampai
dengan halaman 30 mendalilkan persoalan perolehan suara pada
Formulir C-1 DPRD masing-masing TPS 1 Desa Moronge Selatan, TPS
1 Desa Moronge Kecamatan Moronge, TPS 1, 2 dan 3 Desa Peret
Kecamatan Damau, TPS 1 Desa Kordakel, TPS 1 Desa Rarange
Kecamatan Kabaruan, TPS1 Desa Salibabu, TPS 1 Salibabu utara,
TPS 1-5 Desa Dalum, Kecamatan Salibabu, Kelurahan Lirung1 TPS
1-5, Sereh TPS 1 dan 2, Kalongan Selatan Kecamatan Kalongan yang
secara keseluruhannya hanya berdasarkan Formulir C-1 DPRD
Kabupaten kepulauan Talaud daerah Pemilihan 3 yang seharusnya
telah dilakukan perbaikan atau pembetulan sesuai kententuan
secara berjenjang melalui pleno tingkat kecamatan.
f. Bahwa sebagai fakta hukum semua persoalan perdebatan mengenai
selisih angka dan atau perbedaan suara telah diselesaikan pada
tingkat PPK, fakta-fakta hukum inilah yang tidak dipahami dan
dimengerti oleh Pengadu sehingga Pengadu terus mendesak Teradu
dan terlalu memaksakan kehendak agar teradu mengeluarkan
rekomendasi pembukaan kotak C-1 Plano kembali. Bahkan Saksi
juga menuding bahwa para teradu melakukan pembiaran terhadap
tindakan PPK Kecamatan Lirung menambahkan 20 suara pada partai
PDI-P dan melakukan pengurangan suara partai Perindo tanpa dasar
hukum yang jelas.
g. Bahwa berulang kali dengan santun Teradu I,II,III, IV, dan V
merespon keberatan Saksi Perindo ini dengan memberikan
penjelasan kepada saksi partai Perindo tetapi saksi partai Perindo
tetap tidak mengindahkan penjelasan pihak Teradu bahkan Saksi
Partai yang lain pun membantu memberi pemahaman kepada saksi
partai perindo namun saksi partai Perindo bersikeras tidak mau
mendengarkan keterangan yang disampaikan, demikian halnya
Teradu VI, VII dan VIII memberikan penjelasan yang sama terkait
permasalahan yang dipersoalkan oleh saksi partai Perindo, bahwa
pembukaan kotak sudah dilakukan pada tingkatan PPK dan sudah
dilakukan pencocokan antara C1 salinan dan C1.plano-DPRD
Kab/kota, sehingga tidak perlu lagi dilakukan Pembukaan Kotak
suara dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang
pelaksanaan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan suara yang
dilakukan secara berjenjang. Namun, saksi partai perindo tidak
menerima saran-saran yang diberikan dan sebagai kesimpulan akhir
terhadap persoalan ini saksi partai Perindo mencatatkan dalam
formulir DB2-KPU.
31922450, Fax. (021) 3192245,
h. Bahwa teradu secara profesional telah melakukan pengawasan
melekat terhadap seluruh proses tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara selama 5 hari berlangsung dengan
baik dan lancar. Bahwa keberatan atau protes yang disampaikan oleh
Saksi Partai Perindo pada daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Talaud
3 (tiga) dengan dasar semata-mata untuk pemenuhan klaim partai
Perindo bahwa kursi ke-8 adalah hak dari Pengadu.
i. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu
kecamatan Lirung dalam Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Saksi
Perindo maupun saksi Partai peserta Pemilu yang lain Tidak
Memberikan Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Catatan Kejadian
Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan. Faktanya semua saksi menerima dan
menandatangai berita acara hasil Rekapitulasi yang ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
j. Bahwa pada saat Pleno Tingkat Kabupaten/Kota pengadu
mepermasalahkan selisih rekapitulasi Form C1-KPU Salinan yang
dimiliki Pengadu kemudian meminta Teradu I, II, III, IV dan V bahkan
Pengadu mendesak Teradu VI, VII, VIII untuk mengeluarkan
rekomendasi membuka Kotak padahal Keberatan dimaksud oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan telah dijelaskan bahwa pembetulan
telah dilakukan pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
berdasarkan ketentuan PKPU 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Pasal 22 ayat (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu
Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan
formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model
C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-
DPRD Kab/Kota;
k. Bahwa keberatan Pengadu telah di jelaskan Oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam setiap Pembacaan Hasil masing-masing pada
saat Pleno tingkat Kabupaten/Kota;
l. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu Pasal 52 ayat 2 Dalam hal terdapat keberatan Saksi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model
DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD,
Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota;
m. Bahwa keberatan saksi Pengadu dalam hal ini partai Perindo Dapil
Kepulauan Talaud 3 (tiga) berdasarkan formulir C1 Salinan yang
dimiliki. sedangkan pleno tingkat Kabupaten/Kota yang dibacakan
31922450, Fax. (021) 3192245,
adalah formulir DA-1 DPRD Kab/Kota. Dimana DA-1 adalah rekapan
perolehan suara ditiap desa dalam wilayah Kecamatan.
n. Bahwa Saksi Perindo lagi-lagi mendesak Teradu VI, VII dn Teradu VIII
agar tetap mengeluarkan rekomendasi bagi Teradu 1 samapai teradu
5 untuk dilakukan pembukaan kota yang seharusnya perbaikannya
telah dilaksanakan ditingkatan kecamatan bahkan hal tersebut dapat
dibuktikan melalui berita acara yang ditandatangani oleh Para saksi
Partai yang hadir.
o. Bahwa atas keberatan pengadu, teradu VI,VII,VIII tidak memberikan
rekomendasi kepada teradu I,II,III,IV,V hal ini didasarkan pada
laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwaslu
kecamatan bahwa pada pelaksanaan Pleno tingkat Kecamatan telah
dilakukan Perbaikan atau pembetulan dengan mengacu pada C-1
Plano dan Hologram
4. Bahwa sebagaimana aduan pengadu pada halaman 29 dalam aduan a quo,
yang menyatakan bahwa Teradu 1-5 terkesan buta mata dan buta hati
dengan mengatur pleno persidangan sedemikian rupa dan mengabaikan
seluruh fakta-fakta kecurangan yang terjadi pada wilayah kecamatan
daerah Pemilihan Talaud 3 dan paling penting pleno harus selesai adalah
tidak benar serta tidak berdasar hukum dan oleh karenanya harus ditolak
atau dikesampingkan
5. Bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat rapat Pleno tingkat Kabupaten
terjadi pembukaan Kotak Suara pada daerah pemilihan Kepulauan Talaud 2
yaitu di TPS Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa dan TPS 1 Desa Lalue
6. Kecamatan Essang adalah persoalan lain, bahwa dua TPS yang dimaksud
telah dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran Pemilu yang
dilaporkan dan ditangani Bawaslu kepulauan Talaud
7. Bahwa terhadap 2 TPS tersebut yakni: TPS 1 Desa Lalue Kecamatan
Essang, TPS 1 Desa Kakorotan Kecamatan Nanusa Bawaslu telah menerima
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat sehingga perlu
untuk dibuktikan kebenaran atas laporan dimaksud
8. Bahwa sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2019 pasal
101 Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan pencegahan dan penindakan
diwilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketah
pemilu. Pasal 6 Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2018 tentang
penanganan temuan dan laporan Pelanggaran pemilihan umum. Laporan
dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaran pemilu dapat
disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
Peserta pemilu atau pemantau pemilu
9. Bahwa pada tanggal 30 April Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
menerima laporan masyarakat Desa Lalue Kecamatan Essang atas Nama
Patrik Wauda yang pada laporannya yang bersangkutan mengakui telah
memilih salah satu Calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Dari
Partai Nasdem namun Hasil Pilihannya tidak tercatat Dalam Formulir C-1
31922450, Fax. (021) 3192245,
DPRD. Bawaslu Kemudian memeriksa serta melakukan kajian awal
terhadap laporan yang bersangkutan dan kemudian mencatat dalam Buku
registrasi Penanganan Pelanggaran dengan Nomor laporan 17
/LP/PL/Kab/25.10/V/2019. Bawaslu kemudian melakukan penanganan
Pelanggaran dengan melayangkan panggilan kepada para pihak untuk
dilakukan Klarifikasi. Pelapor mengakui bahwa pada tanggal 17 April 2019
yang bersangkutan telah menentukan pilihannya pada salah satu calon
Anggota Legislatif pada Daerah Pemilihan II Partai Nasdem Nomor Urut. 4
atas Nama Paulus Marinu namun Pada Formulir C-1 DPRD Kab/ Kota tidak
tercatat
10. Bahwa Bawaslu kemudian melakukan Pemeriksaan terhadap Dokumen
formulir C-1 pada Surat Suara DPRD Kabupaten daerah Pemilihan Talaud
II TPS 1 Desa Lalue. Hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Tim
Klarifikasi tidak menemukan suara Calon pada Dokumen C-1 DPRD pada
TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang. Pada tanggal tanggal 30 April 2019
Rapat Pleno tingkat kabupaten Kepulauan Talaud berlangsung mulai pukul
14.00 wita bertempat diaula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud
11. Selanjutnya Dalam rangka menggali dan membuktikan kebenaran materil
dalam Rapat pleno tingkat Kabupaten kepulauan Talaud Pada Daerah
pemilihan Talaud II Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan
Rekomendasi lisan untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara
Khusus TPS 1 Desa Lalue Kecamatan Essang
12. Bahwa atas rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Teradu I, II, III, IV, dan V melaksnakan atau pembukaan kotak dan
melakukan penghitungan kembali pada surat suara Desa Lalue TPI 1
13. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu hanya sigap
menindaklanjuti keberatan saksi lain seperti pada daerah pemilihan 1 dan
Daerah pemilihan Talaud 2 ketika saksi lain melakukan protes langsung
disetujui dengan melakukan pencermatan pembukaan kotak yang berisi C-
1 plano bahkan sampai pada penghitungan stiap pelanggaran yang
diajukan dalam rapat pleno adalah tidak benar. Bahwa berdasarkan fakta
hukum rekomendasi pembukaan kotak dan penghitungan surat Suara
ulang atas dasar adanya laporan pelanggaran yang ditangani Bawaslu
hanya dilakukan 1 kali pada TPS 1 Desa lalue Kecamatan Essang pada
daerah Pemilihan 2 sedangkan untuk TPS 1 Desa Kakorotan hanya
mengecek daftar hadir pemilih yang menggunakan hak pilih dalam DPK.
semenetara untuk daerah pemilihan 1 tidak ada rekoemndasi pembukaan
kotak. Sehingga apa yang didalilkan oleh pengadu tidak benar dan tidak
memiliki dasar hukum
14. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama aduan pengadu
pada angka 5.1 halaman 7 s.d halaman 30 dalam pokok aduan Pengadu a
quo, adalah sama persis seperti pokok permohonan sengketah hasil yang
diajukan kemahkamah konstitusi dimana yang pada Pokoknya
31922450, Fax. (021) 3192245,
mempersoalkan adanya selisih atau persandingan selisih suara Partai
Politik PDI-P dan Partai Perindo, yang sesungguhnya adalah persoalan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan perkara dimaksud. sehingga
sangat bertentangan dan tidak relevan dengan pelanggaran Etik yang
diadukan
15. Bahwa teradu VI, VII dan VIII dalam Tahapan pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 telah melakukan proses pengawasan
pemilu secara professional serta memberikan perlakukan secara adil kepada
seluruh peserta pemilu
16. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. bahwa Para teradu dalam
melaksnakan tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
17. Bahwa teradu dengan tegas membantah pengaduan pengadu secara
keseluruhan terhadap pokok-pokok aduan yang didalilkan pengadu karena
tidak berdasarkan fakta hukum. Dengan demikian Para Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitasi nama baik
Para Teradu
[2.6] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16, sebagai berikut:
KPU KABUPATEN TALAUD
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor :
348/348/PL.01.8/Kpt/7104/Kab/V/2019 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019
2. Bukti T-2 : DB-KPU (Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai
Politik Peserta Pemilu dan Suara Calon Anggota DPD, DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil Kepulauan
Talaud 3);
DB.1-KPU DPRD Kab/Kota (Salinan Formulir Model DB1-
DPRD KAB/KOTA Kabupaten Kepulauan Talaud Daerah
Pemilihan Kepulauan Talaud 3 dalam Pemilu Tahun 2019)
31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bukti T-3 : DB2-KPU (Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota - Dapil
Kepulauan Talaud 3)
4. Bukti T-4 : DB.DH-KPU (Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota
Pemilihan Umum Tahun 2019)
5. Bukti T-5 : DB.TT-KPU (Tanda Terima penyerahan salinan Berita Acara
Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara
Di Tingkat Kabupaten/kota (non aceh) Pemilihan Umum
Tahun 2019)
6. Bukti T-6 : DAA1-DPRD Kab/Kota pada keseluruhan Kecamatan Dapil
Talaud 3 (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Di Daerah
Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019) dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3
1. Kecamatan Moronge
2. Kecamatan Damau
3. Kecamatan Kabaruan
4. Kecamatan Salibabu
5. Kecamatan Lirung
6. Kecamatan Kalongan
7. Bukti T-7 : DA-KPU, DA1-DPRD Kab/Kota pada keseluruhan
Kecamatan Dapil Talaud 3 (Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di tingkat
kecamatan) dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3
1. Kecamatan Moronge
2. Kecamatan Damau
3. Kecamatan Kabaruan
4. Kecamatan Salibabu
5. Kecamatan Lirung
6. Kecamatan Kalongan
8. Bukti T-8 : DA2-KPU untuk keseluruhan Kecamatan Dapil Kepulauan
Talaud 3 yang didalilkan (Pernyataan Kejadian Khusus dan
Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Hasil
penghitungan Suara di tingkat kecamatan), dari seluruh
Kecamatan pada Dapil Talaud 3
1. Kecamatan Moronge
2. Kecamatan Damau
3. Kecamatan Kabaruan
4. Kecamatan Salibabu
31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Kecamatan Lirung
6. Kecamatan Kalongan
9. Bukti T-9 : DA.DH-KPU pada keseluruhan Kecamatan Dapil Talaud 3
(Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan
Perolehan suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Pmum
Tahun 2019) dari seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3
1. Kecamatan Moronge
2. Kecamatan Damau
3. Kecamatan Kabaruan
4. Kecamatan Salibabu
5. Kecamatan Lirung
6. Kecamatan Kalongan
10. Bukti T-10 : DA.UND-KPU pada keseluruhan Kecamatan Dapil Talaud 3
(Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2019 Daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil
penghitungan Perolehan suara di tingkat Kecamatan
Pemilihan Pmum Tahun 2019) dari seluruh Kecamatan
pada Dapil Talaud 3
1. Kecamatan Moronge
2. Kecamatan Damau
3. Kecamatan Kabaruan
4. Kecamatan Salibabu
5. Kecamatan Lirung
6. 6. Kecamatan Kalongan
11. Bukti T-11 : DA.TT-KPU pada keseluruhan Kecamatan Dapil Talaud 3
(Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019) dari
seluruh Kecamatan pada Dapil Talaud 3
1. Kecamatan Moronge
2. Kecamatan Damau
3. Kecamatan Kabaruan
4. Kecamatan Salibabu
5. Kecamatan Lirung
6. 6. Kecamatan Kalongan
12. Bukti T-12 : C1.Plano-DPRD Kab/Kota pada TPS-TPS Dapil 3 yang di
dalilkan (Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan
Perolehan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota, dari seluruh Kecamatan pada Dapil
Talaud 3, dari seluruh Kecamatan, Desa dan TPS pada
Dapil Talaud 3 yang menjadi locus PHPU yaitu
13. Bukti T-13 : C-KPU, C1.DPRD Kabupaten/Kota Berhologram pada TPS-
TPS Dapil 3 yang di dalilkan (Sertifikat Hasil dan Rincian
31922450, Fax. (021) 3192245,
Penghitungan Perolehan Suara di TPS untuk Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota), dari seluruh Kecamatan,
Desa dan TPS pada Dapil Talaud 3 yang menjadi locus
PHPU yaitu
1. Kecamatan Moronge Desa Moronge Selatan TPS 2;
Desa Moronge Satu TPS 1, dan Desa Moronge TPS 1.
2. Kecamatan Damau, Desa Peret TPS 3
3. Kecamatan Kabaruan Desa Kordakel TPS 1, dan
Desa Rarange TPS 1.
4. Kecamatan Salibabu, Desa Dalum TPS 3, Desa
Salibabu TPS 3 dan Desa Salibabu Utara TSP 3,
5. Kecamatan Kalongan, Desa Kalongan Selatan TPS 1.
6. Kecamatan Lirung, Desa Sereh TPS 2, Kelurahan
Lirung Satu TPS, 1, TPS 2 dan TPS 4
14. Bukti T-14 : C7-DPT, C7-DPTb, C7-DPK pada TPS-TPS Dapil 3 yang di
dalilkan (Daftar Hadir Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih
Tambahan, Daftar Hadir Pemilih Khusus
15. Bukti T-15 : Mandat Saksi
16. Bukti T-16 : Dokumentasi Pelaksanaan Rapat Pleno pada tingkat PPK
dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
[2.7] Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut
BAWASLU KABUPATEN TALAUD
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor : 348/PL.01.8/Kpt/7104/Kab/
V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2019
2. Bukti T-2 : DB -1 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Talaud 3, Formuli
LHP Panwaslu Kecamatan Moronge, C-1 Plano, DA-1 DPRD
Kecamatan Moronge
3. Bukti T-3 : DA-1 DPRD Kecamatan Moronge/ LHP Panwaslu
Kecamatan Moronge, C-1 Plano
4. Bukti T-4 : DA-1 DPRD Kab/kota Kecamatan Damau/ LHP Panwaslu
Kecamatan Damau, C-1 Plano
5. Bukti T-5 : DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Kabaruan/ LHP
Panwaslu Kecamatan Kabaruan. C-1 Plano
6. Bukti T-6 : DA-1 DPRD Kab/ Kota Kecamatan Salibabu/ LHP Panwaslu
Kecamatan Salibabu, C-1 Plano
7. Bukti T-7 : DA-1 DPRD KAB/KOTA/ LHP PANWASCAM
8. Bukti T-8 : DA-1 DPRD Kab/Kota Kecamatan Kalongan/ LHP
Panwaslu kecamatan Kalongan C-1 Plano
31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Bukti T-9 : DA-1 DPRD Kab/ Kota Kecamatan Lirung/ LHP Panwaslu
Kecamatan Lirung, C-1 Plano
10. Bukti T-10 : Status Laporan 17/PL/LP/Kab/25.10/V/2019
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu Teradu II, Teradu III, Teradu
IV,Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Talaud dan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Talaud;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN SAKSI
Ketua PPK Kec Moronge
Pada pleno tingkat kecamaatan, saya tdk mengetahui jika saksi pengadu ada
disekitar wilayah pleno. Tidak keberatan pada saat rekapitulasi tps. Mengakui c1
yang dipegang oleh saksi pengadu adalah asli. Dan c1 yang diberikan oleh saksi
adalah c1 yang belum dilakukan pembetulan)c1 perubahan hanya diberikan
kepada panwas, saudara saksi tidak membuat berita acara terkait pembetulan c1.
Rekomendasi lisan yang disampaikaan oleh pengawas kecamatan untuk
pembukaan kotak suara.
PPK Kecamatan Lirung
Tidak ada keberatan pada saat rekapitulasi, adanya koreksi untuk surat suara
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.