III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
73-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Kronologi Kejadian:
KETUA BAWASLU KARIMUN MERUPAKAN ANGGOTA PARTAI NASDEM PARTAI
PENGUSUNG KANDIDAT PASLON 01
Pada Tahun 2017, Nurhidayat menjabat sebagai Komisioner Panwaslu Kabupaten
Karimun, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mendesak lembaga Pengawas
Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang semula bersifat ad hoc menjadi Lembaga
Permanen dengan nomenklatur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten/Kota. Kondisi ini juga memaksa Komisioner yang sedang bertugas
harus mengikuti proses rekrutment kembali untuk menjadi Komisioner Bawaslu
Kabupaten/Kota masa bakti 2018-2023. Nurhidayat kembali terpilih menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, kemudian ia juga diamanahkan oleh dua
orang rekannya untuk menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun sekaligus
sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga.
Berdasarkan Persyaratan pendaftaran bagi calon anggota bawaslu untuk masa
jabatan 2018-2023 Point i yaitu : i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Berdasarkan point i ketentuan persyaratan bagi calon anggota Bawaslu di atas,
Pengadu menemukan adanya pelanggaran atau kebohongan terencana yang
dilakukan Nurhidayat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Karimun. Pengadu mendapatkan informasi beserta barang bukti bahwa Nurhidayat
pada dasarnya tidak memenuhi atau telah melanggar kriteria pencalonan sebagai
Anggota Bawaslu, (point i) karena dianggap masih berafiliasi dengan partai (anggota
Partai Nasdem Kabupaten Karimun) dan tidak memenuhi rentang waktu
sebagaimana yang ditetapkan, yaitu minimal 5 tahun telah mengundukan diri dari
kepartaian pada saat pendaftaran sebagai calon.
Berdasarkan Masa Aktif Kartu anggota Kartu Tanda Anggota Nurhidayat sebagai
Anggota Partai Nasdem Kabupaten Karimun yang berlaku s/d 11/11/2019, bisa
disimpulkan bahwa Nurhidayat bergabung dan aktif di dalam kepartaian pada
Tahun 2014 untuk masa kepengurusan 2014-2019. Sedangkan Nurhidayat
mendaftarkan diri sebagai komisioner Panwaslu Kabupaten Karimun pada tahun
2017. Kemudian Nurhidayat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Karimun untuk masa
jabatan 2018-2023. Nurhidayat berfoto bersama Nasdem di agenda Rakerda II
Kabupaten Karimun 2015. Dengan kebohongan tersebut Pengadu dari pihak
Pasangan Calon Nomor Urut 02 Bersinar Iskandarsyah-Anwar Merasa dirugikan
karena berdampak terhadap proses penyelenggaraan berintegritas yang diharapkan
dalam pergantian kepala daerah di Kabupaten Karimun saat ini.
Pelanggaran-pelanggaran selama proses penyelenggaraan yang telah pihak kami
layangkan seakan tidak di gubris oleh Bawaslu Kabupaten Karimun. Dari Belasan
Temuan yang kami duga pelanggaran hanya beberapa yang di konfirmasi dan
ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun.Dalam kontestasi pergantian Kepala
Daerah di Karimun saat ini, Partai Nasdem menjadi salah satu partai pengusung,
dimana Ketua Dewan Pengurus Partai Nasdem Anwar Hasyim di usung sebagai
Calon Wakil Bupati Kabupaten Karimun. Berpasangan dengan Aunur Rafiq
Pasangan Calon Nomor Urut 01. Anggota Nasdem Nurhidayat,S.Sos : Ketua Bawaslu
Karimun Masa Jabatan untuk Tahun 2018-2023, Ketua DPD Nasdem Anwar
Hasyim : Calon Wakil Bupati Kabupaten Karimun periode 2020-2024.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Kartu Tanda Anggota Partai NasDem;
2 P-2 Foto Bersama NasDem dalam agenda Rakerda II Kabupaten
Karimun 2015;
3 P-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem
Nomor: 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016 Tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Partai NasDem Kecamatan Moro-Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 14 Oktober 2016;
4 P-4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Lingga dan Kabupaten Natuna Nama Jabatan 2018-2023 Nomor:
37/TIMSEL2/BAWASLU-KEPRI/VIII/2018.
[2.3.1] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Akop,
dan Muhammad Fadhli, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 26 Maret 2021 sebagai berikut:
Akop
Saksi tidak mengetahui berkenaan dengan keterlibatan Teradu dengan partai
politik.
Muhammad Fadhli
Membenarkan KTA a.n. Nurhidayat. Saya sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai
Nasdem Kabupaten Karimun Periode Tahun 2014-2019. Saya yang mengurus
segala administrasi baik yang menjadi anggota di setiap kecamatan maupun
kabupaten. Dulu Teradu memang ingin menjadi Ketua DPC di Kecamatan Moro,
kemudian kami memberikan waktu kepada Teradu selama 3 bulan untuk
mengurus kepengurusan. Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2018. Sekarang
saya tidak di Partai Nasdem, sehingga tidak memiliki dokumen kepengurusan
Partai NasDem. Saya membenarkan Teradu tidak terdaftar di Sipol karena pada
saat itu Teradu akan menjadi Bawaslu kabupaten Karimun. Persyaratan untuk
pembuatan KTA adalah fotokopi KTP dan surat pernyataan yang dibumbui
materi. Saya sebagai Wakil Sekretaris menginput anggota maupun pengurus.
Saya hanya menerima berkas di meja. Berkas tersebut sudah ditandatangani
bermaterai, sedangkan yang belum terdapat tandatangan dan materai tidak
dimasukkan sebagai anggota. Saya menegaskan apabila tidak dibubuhi
tandatangan bermaterai tidak memasukkan sebagai anggota. KTA sudah
diterbitkan tetapi kita tidak mendiskusikan kepada pengurus-pengurus karena
pada waktu itu dalam tahap proses administrasi. Penerbitan dilakukan awal
tahun 2018. Kita memiliki target waktu yang harus diselesaikan sehingga pada
saat Pemilu segala berkas administrasi telah selesai. Kartu KTA sudah
diterbitkan tetapi tidak disampaikan kepada pengurus. Berkas kepengurusan
sudah tersedia di meja saya. Ketua DPC datang ke Kantor untuk menyerahkan
berkas kepengurusan. Berkas yang diserahkan tersebut sudah bertandangan
dan bermaterai. Kami sudah memberikan kesempatan untuk kepada Teradu
selama 3 bulang untuk mengurus berkas kepengurusan. Namun demikian,
Teradu tidak mampu melakukan hal tersebut. Pada akhirnya, kami menunjuk
Ketua DPC Partai Nasdem yang baru. Di dalam kepengurusan Ketua DPC yang
baru memang terdapat nama Teradu, namun bukan sebagai pengurus
melainkan Anggota Dewan Pakar. Pengajuan SK ke DPW, sekitar pertengahan
tahun 2018, kami mengajukan kepengurusan ini secara berulang-ulang. Apabila
ada yang mengundurkan diri, kami akan mengeluarkan dari kepengurusan
sehingga kedudukannya hanya sebagai anggota pengurus. Seingat saya, pada
tahun 2018 Teradu mengajukan pengunduran. Pengajuan tersebut masih
bersifat pengusulan SK. Setiap KTA diserahkan kepada masing-masing Ketua
DPC Partai NasDem. Saya tidak dapat memastikan KTA tersebut diterima oleh
Teradu. DPC menyiapkan kepengurusan sampai dengan syarat untuk menjadi
anggota, serta menjadi pengurus. Syarat untuk menjadi anggota maupun
pengurus ada 2. Apabila terkait menjadi anggota syaratnya hanya 1 saja yaitu
menjadi anggota
Pengajuan berkas, kami memberikan kesempatan kepada Teradu untuk
mengurus administrasi, namun tidak direspon. Akhirnya dari Pihak DPC Moro
mengajukan Ketua baru, namun masih terdapat nama teradu tetapi bukan
sebagai ketua tetapi sebagai Anggota Pakar.
Teradu tidak mengetahui bagaimana dan tidak ingat pastinya, sekitar tahun
2018, mengajukan pengunduran diri. Pengusulan SK, belum merupakan SK
resmi Partai NasDem.
Tidak pernah menyerahkan secara resmi kepada Teradu terkait dengan KTA
karena kami menyerahkann kepada DPC.
DPC menyiapkan kepengurusan syarat untuk menjadi anggota. Syarat ada 2
yakni anggota dan pengurus.
Wakil Sekretaris bertugas mengurus administrasi kepartaian. Persyaratan untuk
menjadi anggota adalah membuat surat pernyataan untuk menjadi anggota,
sedangkan untuk menjadi pengurus harus membuat surat pernyataan menjadi
anggota dan surat pernyataan menjadi pengurus. Semua itu diajukan oleh DPC.
Jadi DPC yang mengusulkan nama kepengurusan kemudian kita melakukan
verifikasi kebenarannya, data tersebut sudah lengkap dengan tandatangan baik
di keanggotaan maupun di kepengurusan. Kami tidak berurusan langsung
dengan anggota. Apabila ingin menjadi pengurus harus menjadi anggota terlebih
dahulu. Surat Pernyataan menjadi anggota maupun menjadi pengurus dilampiri
dengan fotokopi KTP. Setiap data yang diinput sudah lengkap. Ketika akan
menginput data, selalu memperhatikan data yang yang terdapat dalam surat
pernyataan dengan KTP, termasuk tandatangan. Mungkin ini termasuk
keteledoran saya, yang hanya memastikan KTP, data di surat pernyataan cocok.
Namun mengenai kecocokan tanda tangan yang terdapat di Surat Pernyataan
dan KTP tidak dapat dipastikan. Saya tidak mengingat apakah di KTP terdapat
gelar Teradu. Saya tidak pernah berjumpa dengan Teradu. Hal ini disebabkan
Saya selaku Wakil Sekretaris selalu berada di Kantor. Sedangkan yang memiliki
kewenangan berkenaan dengan urusan menjadi Ketua DPC, adalah Ketua DPD
dan Sekretaris DPD. Ketuanya pada waktu itu adalah Anwar Hasyim.
Kepengurusan Periode 2014-2019 mengalami pergantian Ketua DPD. Anwar
Hasyim menjabat sebagai Ketua pada tahun 2017. Sebelumnya yang
bersangkutan hanya sebagai Dewan Penasihat. Mendengar dari pernyataan lisan
Sekretaris DPD bahwa Teradu ingin menjadi pengurus. Saya jarang menerima
secara langsung berkenaan dengan usulan keanggotaan maupun kepengurusan.
Hal ini disebabkan ketika datang ke kantor dokumen sudah tersedia di meja
saya. Saya yang mencetak KTA akhir 2017 sampai dengan menjelang pemilu.
Kartu yang dicetak dilakukan verifikasi kemudian di copy dan dijadikan arsip.
KTA yang sudah tercetak didistribusikan hanya kepada masing-masing Ketua
DPC. KTA itu tidak dicantumkan kapan mulai berlaku, tetapi kapan berakhirnya
masa berlaku. KTA DPD semua ada fotonya sedangkan KTA DPC tergantung dari
anggota maupun pengurus DPC akan memasang foto atau tidak.
Teradu dalam kepengurusan awal Partai NasDem Periode 2014-2019, memang
kami memasukkan dalam Dewan Pembina atau Dewan Pakar, saya lupa tetapi
akhirnya dimasukkan agar dapat menjadi SK. Ada beberapa hal penggantian dan
Teradu mengundurkan diri. Pristman menjadi Ketua DPD NasDem Kabupaten
Karimun Periode 2014-2019. Namun terdapat penggantian, dalam pengurusan
baru yang menunjuk Anwar Hasyim sebagai Ketua dan Pristman sebagai
Sekretaris. Pada Periode 2014-2019 terdapat 2 kepengurusan dengan 2 Ketua.
Saya memang mengetahui Teradu mengundurkan diri, karena terdapat surat
pengunduran diri. Saya tidak memiliki wewenang untuk menyerahkan surat
pengunduran diri Teradu, karena kewenangan tersebut berada di DPD. Saya
hanya menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri Teradu kepada bagian
administrasi. Saya tidak mengetahui apakah surat permohonan pengunduran
diri tersebut di arsipkan atau tidak? Saya selaku Wakil Sekretaris memiliki
anggota untuk mengarsipkan. Saya mengetahui surat pengunduran diri Teradu
sudah ada di meja.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
A. JAWABAN TERADU BERDASARKAN POKOK PERKARA
1. Jawaban Teradu atas Pokok Aduan Pengadu
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan sebagaimana pengaduan Pengadu, dapat
Teradu simpulkan menjadi beberapa bagian untuk Teradu jawab. Adapun
jawaban Teradu atas pokok aduan Pengadu adalah sebagai berikut:
1.1. Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Ketidakjujuran Pada
Saat Mendaftar Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten
Karimun Tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018-
2023.
Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu tidak jujur
pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten
Karimun Tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018-
2023. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa proses
pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten
Karimun Tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018-
2023 melalui Tim Seleksi yang dipilih oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Teradu tidak mengetahui dan mengenal Para Tim Seleksi.
Semua berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran telah dipenuhi
oleh Teradu untuk dilakukan pengecekan oleh Tim Seleksi pada tahapan
administrasi. Semua berkas pendaftaran yang masuk menjadi
kewenangan Tim Seleksi untuk memeriksa dan menyatakan
keterpenuhan syarat administrasi sehingga tidak terdapat upaya
ketidakjujuran yang dapat dilakukan karena ketatnya pemeriksaan
administrasi yang berlaku dan seandainya terdapat berkas yang tidak
terpenuhi maka calon mendaftar dengan serta merta akan dinyatakan
tidak lolos atau tidak memenuhi syarat administrasi, bukan
menyatakan jujur atau tidak jujurnya pendaftar yang mendaftar.
1.2. Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Keterlibatan Teradu
dalam kepengurusan DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Periode 2014-2019.
Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu terlibat
dalam kepengurusan DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) Periode
2014-2019. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Nasdem Provinsi Kepulauan Riau No. 241-SK/DPW-NasDem
Prov.Kepri/X/2016, tertanggal 14 Oktober 2016 Tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem
Kecamatan Moro-Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, tidak
terdapat nama Teradu menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Partai NasDem Kecamatan Moro-Kabupaten Karimun Provinsi
Kepulauan Riau.
2. Jawaban Teradu atas Dugaan Kronologi Kejadian
Bahwa terkait dengan dugaan kronologi kejadian sebagaimana pengaduan
Pengadu, dapat Teradu simpulkan menjadi beberapa bagian untuk Teradu
jawab. Adapun jawaban Teradu atas dugaan kronologi kejadian adalah
sebagai berikut:
2.1 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Kebohongan yang
Terencana
Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah
melakukan suatu kebohongan yang terencana. Berkaitan dengan hal ini
dapat Teradu jelaskan bahwa tidak terdapat suatu kebohongan apalagi
kebohongan yang terencana yang dilakukan oleh Teradu pada saat
mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun. Tuduhan
yang disampaikan oleh Pengadu merupakan tuduhan yang dibuat-buat
oleh Pengadu dan cenderung tidak berdasar.
Bahwa terhadap tuduhan a quo dapat Teradu jelaskan menggunakan
argumentum per analogiam atau kontruksi analagi. Dalam pendekatan
analogi, suatu keterangan dapat dijelaskan dengan menyederhanakan
penjelasan menjadi lebih mudah dan lebih sederhana untuk diterima
dengan akal sehat. Tuduhan yang dibangun oleh Pengadu sangat kabur
dan tidak masuk dalam nalar berfikir pada umumnya. Terdapat 3 poin
yang dapat Teradu jelaskan terkait dengan tuduhan quod non;
1) Terhadap tuduhan a quo dapat Teradu sampaikan bahwa proses
perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dilaksanakan
secara terbuka dan transparan yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang
dipilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum yang Teradu sendiri
juga tidak mengetahui dan mengenali Para Tim Seleksi. Secara logika,
bagaimana suatu kebohongan yang terencana dapat terjadi jika para
pihak tidak saling mengenal satu sama lain dan tidak ada hubungan
yang berarti selain pendaftar dan tim seleksi. Selain itu juga terdapat
kemustahilan jika Teradu mampu menggerakkan (bewegen) Para Tim
Seleksi yang dikenal dengan berbagai latar belakang untuk memilih
Teradu sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun.
2) Adanya kejanggalan terkait dengan waktu pengaduan yang dilakukan
Pengadu. Jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan
Teradu, mengapa aduan yang disampaikan oleh Pengadu pada waktu
setelah penyelenggaraan pemilihan selesai? Bukankah suatu
pelanggaran yang diketahui harus segera dilaporkan agar
penyelenggaraan pemilihan menjadi bermartabat dan berintegritas?
tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Pengadu karena memang tuduhan
ini cenderung mengada-ada dan dibuat-buat oleh Pengadu.
3) Pengadu tidak menjelaskan secara rinci tuduhan terhadap Teradu
terkait dengan kebohongan yang terencana. Bahwa dalam hal ini,
Pengadu menggarisbawahi frasa “terencana” yang didalilkan oleh
Pengadu. Bahwa secara harfiah diketahui, suatu hal yang dilakukan
secara terencana merupakan suatu perbuatan yang terangkai atau
dapat dikatakan terencana jika suatu perbuatan dilakukan lebih dari
1 (satu) tindakan pendukung. Tetapi hal ini tidak dijelaskan oleh
Pengadu dalam aduannya. Kontruksi hukum yang dibangun Pengadu
dalam aduannya haruslah didasarkan pada argumentasi hukum yang
jelas dan logis. Hal terpenting dalam argumentasi hukum adalah
penguasaan terhadap hukum itu sendiri yang dalam hal ini Pengadu
terlihat tidak menguasai argumentasi hukum dari tuduhan yang
dibangun oleh Pengadu. Pengadu hanya beretorika tanpa menjelaskan
suatu peristiwa hukum yang saling berkesinambungan agar dapat
dikatakan atau memenuhi unsur “terencana”. Oleh sebab inilah,
Teradu berkesimpulan bahwa aduan atau tuduhan yang disampaikan
Pengadu terkait kebohongan yang terencana (dolus premesitatus)
cenderung dibuat-buat oleh Pengadu untuk menjatuhkan kredibilitas
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
2.2 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Ketidakpenuh Syarat atau
Pelanggaran Kriteria Pencalonan
bahwa dalam dalil aduan Pengadu mengatakan bahwa Teradu pada
dasarnya tidak memenuhi syarat atau melanggar kriteria pencalonan
sebagai anggota Bawaslu. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan
sekali lagi, bahwa proses perekrutan untuk menjadi Anggota Bawaslu
dilakukan oleh Tim Seleksi.
Oleh karena itu, terkait dengan pemenuhan persyaratan dan kriteria
pencalonan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Seleksi dengan kata
lain tidak dapat dibebankan menjadi tanggung jawab Teradu. Dalam hal
ini, Pengadu telah salah alamat menuduh Teradu melakukan
pelanggaran pencalonan karena kewenangan penentuan pemenuhan
persyaratan murni berada pada Tim Seleksi. Teradu meyakini bahwa Tim
Seleksi yang dipilih telah melalui proses yang ketat guna melahirkan
Penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Oleh sebab itu, untuk
menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat dan kriteria untuk menjadi
Calon Anggota Bawaslu terdapat prosedur yang dilalui Para Tim Seleksi.
Salah satu prosedur yang dilalui tersebut adalah dengan dilakukannya
penelusuran rekam jejak (tracking) pada Calon Anggota Bawaslu. Hal ini
dilakukan untuk menghindari adanya keterkaitan dan keterlibatan Calon
Anggota Bawaslu dengan partai politik. Terkait dengan hal ini dapat
Teradu simpulkan bahwa pada dasarnya Pengadu tidak memahami
mekanisme dan prosedur dari proses perekrutan Calon Anggota Bawaslu
karena terlihat dari fundamentum petendi Pengadu yang tidak jelas
(onduidelijk) dan kabur (obscuur libel).
2.3 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Afiliasi Dengan Partai
NasDem
Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu berafiliasi
dengan Partai NasDem. Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan
sekali lagi bahwa Teradu tidak pernah berafiliasi dengan partai manapun
terutama Parta NasDem karena ada etik Penyelenggara Pemilu yang
harus dijaga oleh Teradu untuk tidak berafiliasi dengan partai politik. Hal
ini senantiasa Teradu jaga karena sebelum adanya pelantikan menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Teradu telah disumpah untuk
menegakkan demokrasi dan keadilan serta mengesampingkan
kepentingan pribadi dan golongan. Sumpah inilah yang Teradu jaga
karena merupakan pertanggungjawaban Teradu yang bersifat relegius.
Selain bagaimana yang telah Teradu jelaskan, adapun dasar lain yang
dapat Teradu ungkapkan untuk membuktikan tuduhan quod non yaitu
terkait dengan jumlah perolehan kursi DPRD pada saat penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2019 yang diterima oleh Partai NasDem di Kabupaten
Karimun. Berdasarkan hasil perolehan kursi pada penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2019, Partai NasDem merupakan partai yang paling rendah
perolehan kursinya di Kabupaten Karimun. Perolehan kursi pertama
yaitu Partai Golkar dengan 8 (delapan) kursi. Selanjutnya Partai Gerindra,
PKB, PDI-P, PKS, PAN, Hanura, dan Demokrat yang kesemuanya sama-
sama memperoleh 3 (tiga) kursi dan terakhir adalah Partai NasDem
dengan perolehan hanya 1 (satu) kursi.
Jika Teradu selaku Penyelenggara Pemilu berafiliasi dengan Partai
NasDem, maka perolehan kursi Partai NasDem tidak menjadi yang
terendah di Kabupaten Karimun karena ada kemungkinan untuk
penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk)
dalam proses penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
fundamentum petendi Pengadu. Dari hal ini terlihat jelas adanya logical
fallacy yang dibangun oleh Pengadu pada aduan a quo. Sehingga dapat
Teradu simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu
terhadap Teradu yang berkaitan dengan dugaan afiliasi Teradu dengan
Partai NasDem merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak
beralasan serta cenderung mengada-ada.
2.4 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Dugaan Laporan Pelanggaran yang
Tidak Digubris
Bahwa dalam dalil Pengadu mengatakan bahwa terdapat laporan
pelanggaran yang tidak digubris oleh Teradu. Berkaitan dengan hal ini
dapat Teradu jelaskan bahwa selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun
2020, Bawaslu Kabupaten Karimun telah menerima 18 (delapan belas)
Laporan. Kesemua laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten Karimun berdasarkan Undang-Undang Pemilihan dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun tindaklanjut laporan tersebut adalah sebagai berikut:
NO LAPORAN TINDAK LANJUT LAPORAN
1 01/LP/PB/Kab/ Telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
10.03/II/2020 Karimun berdasarkan Surat Nomor:
114/HK.04.4/2102/KPU-Kab/III/2020
tentang Penerusan Pelanggaran
Administrasi;
2 02/PL/PB/Kab/ Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
10.03/XII/2020 Penyelenggara Pemilihan tidak memenuhi
unsur pelanggaran dan termasuk ke dalam
pelanggaran hukum lainnya;
3 03/PL/PB/Kab/ Laporan memenuhi syarat materiil
10.03/XII/2020 pelaporan dan dijadikan informasi awal
dengan temuan Nomor:
05/REG/PB/TM/Kab/20.03/XII/2020
tentang dugaan pelanggaran Netralitas
ASN. Berdasarkan hasil klarifikasi dan
kajian dugaan pelanggaran tersebut
dihentikan karena tidak termasuk
pelanggaran netralitas Aparatur Sipil
Negara;
4 04/PL/PB/Kab/ Laporan memenuhi syarat materiil
10.03/XII/2020 pelaporan dan dijadikan informasi awal
dengan temuan Nomor:
06/REG/PB/TM/10.03/XII/2020 tentang
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan;
5 05/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan, karena Pelapor tidak
10.03/XII/2020 melengkapi syarat materiil pelaporan
sesuai dengan surat pemberitahuan
Bawaslu Kabupaten Karimun Nomor:
281/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020;
6 06/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan berdasarkan fakta,
10.03/XII/2020 bukti, klarifikasi dan kajian Bawaslu
Kabupaten Karimun yang disampaikan
pada tingkat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu dan diputuskan bahwa
Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan
tidak terpenuhi;
7 07/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena tidak
10.03/XII/2020 memenuhi syarat materiil pelaporan,
sebagaimana dimaksud meliputi bukti dan
uraian kejadian dugaan pelanggaran
pemilihan;
8 08/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena tidak
10.03/XII/2020 memenuhi syarat materiil pelaporan,
sebagaimana dimaksud meliputi bukti,
dan uraian kejadian dugaan pelanggaran
Pemilihan Daerah 2020;
9 09/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena tidak
10.03/XII/2020 memenuhi syarat materiil pelaporan
sebagaimana dimaksud meliputi bukti dan
uraian kejadian dugaan pelanggaran
pemilihan;
10 10/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena pelapor dan
10.03/XII/2020 saksi tidak melihat secara langsung uraian
kejadian serta pelapor tidak mengetahui
tempat dan waktu kejadian;
11 11/PL/PB/Kab/ Laporan ditindaklanjuti oleh KPU
10.03/XII/2020 Kabupaten Karimun berdasarkan Surat
Nomor: 887.2/HK.06.4/2102/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
dengan memberikan teguran tertulis
kepada Sekretaris dan Pengadministrasi
Umum KPU Kabupaten Karimun;
12 12/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena Pelapor tidak
10.03/XII/2020 melengkapi kekurangan laporan sesuai
Surat Bawaslu Kabupaten Karimun
Nomor: 290/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020
(pelapor tidak menyerahkan bukti dan
saksi);
13 13/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan, Pelapor tidak
10.03/XII/2020 melengkapi kekurangan laporan sesuai
Surat Bawaslu Kabupaten Karimun
Nomor: 291/K.KR-01/PM.05.02/XII/2020
(pelapor tidak menyerahkan bukti dan
saksi)
14 14/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena tidak termasuk
10.03/XII/2020 Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan
KPPS telah melakukan sesuai dengan
tatacara, mekanisme dan prosedur yang
telah ditetapkan;
15 15/PL/PB/Kab/ Laporan ditindaklanjuti oleh KPU
10.03/XII/2020 Kabupaten Karimun berdasarkan Surat
Nomor: 887.1/HK.06.4/2102/KPU-
Kab/XII/2020 tentang Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
dengan memberikan teguran tertulis
kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 03
Desa Rawa Jaya Kecamatan Moro;
16 16/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena bukti pelapor
10.03/XII/2020 sesuai dengan bukti Bawaslu Kabupaten
Karimun dan KPPS telah melakukan
sesuai dengan tatacara mekanisme dan
prosedur yang telah ditetapkan;
17 17/PL/PB/Kab/ Laporan dihentikan karena bukti pelapor
10.03/XII/2020 tidak dicoret oleh petugas KPPS dan
dilakukan perbaikan pada saat
rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Moro;
18 18/PL/PB/Kab/
KPU Kabupaten belum menindaklanjuti
10.03/XII/2020
pelanggaran Kode Etik PPK Belat sesuai
dengan Surat Bawaslu Nomor: 298/K.KR-
01/PM.05.02/XII/2020 tentang
penerusan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan.
sebagaimana tabel di atas yang menjelaskan mengenai laporan yang
masuk dan hasil dari tindaklanjut laporan tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa Teradu yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten
Karimun telah menindaklanjuti setiap laporan yang diterima oleh
Bawaslu Kabupaten Karimun tanpa mengabaikan atau tidak menggubris
laporan tersebut. Dari hal ini terlihat bahwa tuduhan yang disampaikan
oleh Pengadu terhadap Teradu merupakan tuduhan yang mengada-ada.
2.5 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Kartu Tanda Anggota Partai
Nasdem
Bahwa dalam dalilnya Pengadu menyampaikan bukti berupa foto Kartu
Tanda Anggota Partai NasDem yang tertera nama “Nurhidayat” berkaitan
dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa Teradu tidak pernah mengisi,
menandatangani, dan mendaftar sebagai Anggota Partai NasDem serta
Teradu sendiri juga tidak memiliki dan tidak mengetahui adanya Kartu
Tanda Anggota yang tertera dengan nama “Nurhidayat”. Bahwa dari Kartu
Tanda Anggota tersebut, Teradu melihat ada beberapa kejanggalan yang
harus diperjelas karena hal ini menyangkut nama baik Teradu selaku
Penyelenggara Pemilu yang diwajibkan untuk tidak memiliki hubungan
dengan salah satu partai politik. Adapun kejanggalan terhadap Kartu
Tanda Anggota tersebut adalah sebagai berikut:
1) Sebagaimana yang telah diketahui umum, bahwa setiap kartu baik
kartu identitas maupun kartu keanggotaan tertentu seyogyanya
dipegang oleh pemilik yang namanya tertera di dalam kartu tersebut.
Bahwa terkait mengenai hal ini, Teradu sendiri tidak memiliki,
menyimpan, atau memegang Kartu Tanda Anggota tersebut tetapi
disimpan dan dipegang oleh Pengadu baik secara actually maupun
berupa foto. Bahwa terkait mengenai hal ini, Teradu sendiri tidak
memiliki, menyimpan, atau memegang Kartu Tanda Anggota tersebut
tetapi disimpan dan dipegang oleh Pengadu baik secara actually
maupun berupa foto. Hal yang masih harus diperjelas dan dibuktikan
oleh Pengadu terkait dengan asal usul Kartu Tanda Anggota tersebut,
apakah didapati oleh Pengadu secara resmi atau ada hal lain yang
berkemungkinan menjadi kebohongan bukti yang disampaikan oleh
Pengadu kepada Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum.
2) Terkait dengan terbitnya Kartu Tanda Anggota tersebut tanpa adanya
pengajuan pendaftaran secara resmi yang disampaikan oleh Teradu
atau adanya persetujuan yang sah yang dinyatakan oleh Teradu
untuk bergabung dengan Partai NasDem. Sehingga Teradu
berkesimpulan bahwa Kartu Tanda Anggota tersebut merupakan
barang illegal yang diajukan oleh Pengadu pada sidang terhormat
penyelenggara Pemilu untuk dijadikan bukti persidangan.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan bahwa Partai Politik
berkewajiban melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban
data anggota. Jika menggunakan interpretasi gramatikal dari pasal
tersebut maka dapat disimpulkan bahwa setiap kepengurusan dan
keanggotaan partai politik senantiasa tercatat di dalam partai politik
tersebut. Bahwa terkait dengan hal ini dapat Teradu sampaikan
bahwa jika Teradu menjadi anggota Partai NasDem Kabupaten
Karimun maka secara otomatis nama Teradu akan tercatat di dalam
keanggotaan Partai NasDem tetapi berdasarkan Surat Resmi dari
Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Nomor 027-
S.Ket/DPD-NasDem/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021, pada
pokoknya menyatakan bahwa nama “Nurhidayat” tidak terdaftar
sebagai Anggota/Pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau. Tidak tercatatnya nama Teradu di dalam
keanggotaan atau kepengurusan Partai NasDem, logically karena
Teradu tidak pernah dilantik sebagai anggota atau pengurus Partai
NasDem Kabupaten Karimun. Dari hal ini dapat disimpulkan benar
adanya bahwa Teradu memang bukan sebagai anggota Partai NasDem
Kabupaten Karimun.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 huruf f Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada pokoknya
menyatakan bahwa partai politik dapat menjadi peserta Pemilu
dengan mengajukan pendaftaran kepada KPU dengan menyertai
dokumen persyaratan yang salah satunya adalah bukti keanggotaan
partai politik. Jika menggambarkan interpretasi sistematis, maka
dapat disimpulkan bahwa setiap keanggotaan partai politik harus
tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai syarat
mutlak keikutsertaan partai politik dalam Pemilu. Bahwa terkait
dengan hal ini dapat Teradu sampaikan bahwa jika Teradu menjadi
anggota Partai NasDem maka secara otomatis nama Teradu akan
tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tetapi
berdasarkan surat resmi dari KPU Kabupaten Karimun Nomor
005/PL.02-SD/2102/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021,
perihal Penyampaian Hasil Pengecekan Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL), pada pokoknya menyatakan bahwa nama “Nurhidayat”
dengan NIK “2102011204850001” tidak tercantum di dalam Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL). Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa
Teradu memang bukan sebagai anggota Partai Politik manapun
terutama Partai NasDem dan dapat dikatakan bahwa Kartu Tanda
Anggota yang disampaikan oleh Pengadu merupakan Kartu Tanda
Anggota yang dibuat-buat oleh Pengadu.
5) Selain sebagaimana yang telah Teradu jelaskan di atas, terkait dengan
permasalahan Kartu Tanda Anggota a.n. Teradu juga telah ditangani
atau ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan
memanggil Teradu untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Pada
tanggal 11 Januari 2021 Teradu memenuhi panggilan Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau dan dilakukan klarifikasi oleh Koordinator
Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Hasil
dari klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu bukan merupakan
Anggota atau Pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun.
2.6 Jawaban Teradu Berkaitan Dengan Foto Bersama Partai NasDem
Bahwa dalam dalilnya Pengadu menyampaikan bukti berupa 1 (satu) foto
Teradu menghadiri kegiatan Partai NasDem Kabupaten Karimun.
Berkaitan dengan hal ini dapat Teradu jelaskan bahwa benar foto yang
disampaikan oleh Pengadu terdapat Teradu di dalamnya dengan
menggunakan pakaian atau baju bebas. Kehadiran Teradu pada kegiatan
tersebut bukan sebagai Anggota Partai NasDem Kabupaten Karimun
tetapi sebagai masyarakat biasa yang diajak oleh teman yang merupakan
salah satu pengurus Partai NasDem pada saat itu a.n. Supriyadi.
Pada mulanya Teradu datang ke Tanjung Balai Karimun untuk membeli
peralatan mesin kapal dan secara tidak sengaja bertemu dengan
Supriyadi di warung kopi. Setelah mengobrol di warung kopi, Supriyadi
mengajak Teradu untuk ikut bergabung sebentar menemaninya
menghadiri acara kepartaian sekaligus untuk dikenalkan dengan
beberapa pengurus partai tersebut yang berasal dari 1 (satu) daerah yang
sama dengan Teradu. Terhadap ajakan tersebut, Teradu menolak karena
ingin mencari peralatan mesin kapal sebagaimana tujuan awal Teradu
datang ke Tanjung Balai Karimun. Pada siang hari di hari yang sama,
Supriyadi menghubungi Teradu untuk mengajak Teradu makan siang di
kegiatan kepartaian tersebut. karena merasa segan telah ditawarkan
untuk kedua kalinya sekaligus menghargai Supriyadi yang merupakan
teman Teradu, Teradu datang dan tiba di acara tersebut pada saat acara
akan berakhir. Sesaat sebelum acara berakhir, Supriyadi yang sedang
berada di depan panggung memanggil beberapa peserta dari Kecamatan
Moro untuk berfoto bersama Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten
Karimun dan turut meminta Teradu untuk ikut serta bergabung ke depan
berfoto bersama karena sama-sama berasal dari Kecamatan Moro.
Sekali lagi Teradu tegaskan bahwa hadirnya Teradu pada acara tersebut
bukan merupakan anggota Partai NasDem tetapi hanya masyarakat biasa
yang secara kebetulan diajak oleh teman untuk ikut serta berfoto. Hal ini
dapat dilihat dari perbedaan pakaian atau baju yang digunakan Anggota
Partai NasDem dengan Teradu. Anggota Partai NasDem yang menghadiri
acara tersebut menggunakan pakaian atau baju partainya sementara
Teradu terlihat jelas menggunakan pakaian atau baju bebas. Dari hal ini
dapat disimpulkan bahwa Pengadu hanya ingin membangun opini sesat
untuk menyudutkan Teradu selaku Penyelenggara Pemilu telah berafiliasi
dengan partai politik hanya karena adanya 1 (satu) foto Teradu bersama
dengan Pengurus Partai NasDem.
3. Jawaban Teradu atas Dugaan Pasal yang Dilanggar
Bahwa dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melakukan
pelanggaran terhadap 2 (dua) Pasal di dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berkaitan dengan hal ini dapat
Teradu jelaskan sebagai berikut:
3.1. Pasal 6 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
“jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggara Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan”.
Bahwa sikap jujur merupakan salah satu prinsip yang harus
dipedomani oleh setiap Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga
integritasnya, Teradu telah menanamkan sikap jujur dengan niat
semata-mata agar Pemilu atau Pemilihan dapat terselenggara dengan
baik, tegaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
bebas dari kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Sikap
jujur yang ditanam oleh Teradu juga merupakan amanah yang harus
dipegang teguh oleh Teradu juga merupakan amanah yang harus
dipegang teguh oleh Teradu karena jujur merupakan salah satu asas
dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Sikap jujur yang dilakukan
oleh Teradu telah Teradu implementasikan dalam pelaksanaan tugas,
wewenang dan kewajiban Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa
berkaitan dengan tuduhan dugaan pelanggaran sikap jujur yang
dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu, dapat Teradu sampaikan
bahwa tuduhan ini merupakan tuduhan yang tidak mempunyai dasar
yang jelas. Tidak berdasarnya aduan ini karena Pengadu tidak
menjelaskan secara rinci dan gamblang terkait dengan perbuatan mana
yang dilakukan oleh Teradu yang dapat dikatakan tidak jujur. Selain itu,
Pengadu juga tidak membuktikan secara jelas, keterkaitan Teradu
dengan perbuatan yang diduga tidak jujur sebagaimana dalam
fundamentum petendi Pengadu. Sehingga dapat dikatakan bahwa
tuduhan terkait dugaan pelanggaran sikap jujur yang dituduh Pengadu
terhadap Teradu tidak mempunyai dasar yang jelas dan cenderung
mengada-ada.
3.2. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi
dan keadilan , serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Sumpah merupakan komitmen penting yang harus dilakukan oleh
setiap Penyelenggara Pemilu sebelum menjalankan tugasnya sebagai
Penyelenggara Pemilu. Sumpah memiliki peran dalam menjalankan
norma bagi setiap Penyelenggara Pemilu yang diamanahkan suatu
tugas. Sumpah yang diucapkan merupakan janji kepada Tuhan Yang
Maha Esa, oleh karena itu dalam menjalankan amanahnya,
Penyelenggara Pemilu dapat termotivasi duniawi karena sifat sumpah
yang relegius dan sakral berdasarkan masing-masing kepercayaan.
Setiap Penyelenggara Pemilu wajib disumpah sebelum menjalankan
tugasnya. Sebagai sesuatu yang wajib untuk dilakukan karena
merupakan perintah Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, Teradu
dalam hal ini juga disumpah sebelum mengemban amanah dan
menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap
sumpah yang Teradu ucapkan dapat Teradu pertanggungjawabkan
karena Teradu meyakini dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Teradu bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu dan Pemilihan. Sungguh-sungguh dalam bekerja
dapat Teradu sampaikan dengan tidak adanya aduan masyarakat yang
disampaikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun berkaitan dengan
kinerja yang dilakukan oleh Teradu, mulai dari Pemilu Tahun 2019 s.d.
Pemilihan Tahun 2020. Jujur dalam bekerja dapat Teradu sampaikan
bahwa semua informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan tugas,
kewenangan dan kewajiban Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dapat
diakses dan terbuka serta tidak ada hal yang ditutup-tutupi untuk
dibuka kepada publik. Adil dalam bekerja dapat Teradu sampaikan
dengan tidak adanya permasalahan yang terbukti secara sah dan
meyakinkan adanya perbuatan imparsialitas yang dilakukan oleh
Teradu. Cermat dalam bekerja dapat Teradu sampaikan bahwa tidak
adanya permasalahan yang berkaitan dengan ketidakcermatan Teradu
dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu dan Pemilihan.
Dari hal ini dapat Teradu simpulkan bahwa pelanggaran pasal yang
disangkakan atau dituduhkan oleh Pengadu terhadap Teradu
merupakan suatu perbuatan yang mengada-ada dan dibuat-buat oleh
Pengadu yang sekali lagi Pengadu tegaskan bahwa ini merupakan upaya
penjatuhan kredibilitas dan pencorengan nama baik Teradu selaku
Penyelenggara Pemilu.
[2.5] PETITUM TERADU
Demikian jawaban yang dapat Teradu sampaikan, selanjutnya Teradu memohon
kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan
2018-2023;
2 T-2 Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai
NasDem Provinsi Kepulauan Riau Nomor 241-SK/DPW-
NasDem Prov.Kepri/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016
Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai NasDem Kecamatan Moro-
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau;
3 T-3 Pengumuman Nomor
0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018 Tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023;
4 T-4 Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor
127/HK.03.1-Kpt/2102/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karimun Dalam Pemilihan Umum Tahun
2019 tertanggal 8 Agustus 2019;
5 T-5 Rekapitulasi Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Karimun Pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020;
6 T-6 Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten
Karimun Nomor 027-S.Ket/DPD-NasDem/II/2021 tertanggal
26 Februari 2021;
7 T-7 Surat KPU Kabupaten Karimun Nomor 005/PL.02-
SD/2102/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021
perihal Penyampaian Hasil Pengecekan Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL).
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan Saksi yakni
Pristman Lalela, dan Supriyadi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 26 Maret 2021 sebagai berikut:
Pristman Lalela
Berkenaan dengan KTA Teradu, pada saat itu saya menjabat sebagai Ketua DPD
Partai NasDem Kabupaten Karimun. Saya baru mengetahui KTA Teradu, pada
saat persoalan ini dipublikasikan di medsos. Pada saat itu setelah selesai Pilkada
Tahun 2020. Selanjutnya saya dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau. Saya menyampaikan bahwa untuk mendapatkan KTA itu harus
memiliki identitas disertai surat pernyataan untuk menjadi anggota Partai
NasDem. Setelah saya diklarifikasi, saya melakukan penelusuran di Partai
NasDem, dan tidak menemukan berkas Teradu. Pada tahun 2016, seharusnya
saya masih memimpin jabatan sebagaimana disampaikan oleh Saksi
Muhammad Fadhli telah digantikan oleh Anwar Hasyim. Ketika saya menjabat
sebagai Ketua DPD Partai NasDem, kami dipersiapkan untuk merekrut anggota
dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu Legislatif Tahun 2019. Hal tersebut
merupakan bahan dasar kami untuk diverifikasi sebagai peserta pemilu. Ketika
permasalahan tersebut muncul tidak ditemukan berkas di Partai NasDem
tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan bagi saya. Pada saat itu saya memang
memerintahkan jajaran untuk merekrut keanggotaan Partai NasDem.
Keabsahan untuk menjadi anggota Partai NasDem sebagaimana yang telah
disampaikan. Saya mengetahui permasalahan ini pada tahun 2020, ketika
selesai penghitungan suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dinyatakan di
bawah Petahana. Saya ditanyakan kembali sebenarnya ada muatan apa ini?
Sehingga sampai muncul KTA Teradu. Saya tidak mengenal Teradu sebelum
yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Karimun.
Dipertanyakan juga kapan saya mengenal Teradu sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Karimun. Membenarkan ada 2 desain KTA yang terdapat foto dan
tidak ada foto sebagaimana menurut keterangan yang disampaikan Muhammad
Fadhli. Namun demikian tidak berarti KTA yang tidak ada foto tersebut
dibenarkan untuk disahkan. Mengenai peraturan internal organisai Partai
NasDem, bahwa KTA yang sah harus disertai dengan foto. Saya tidak pernah
melihat atau menerima surat permohonan sebagai anggota atau pengunduran
diri Teradu.
Supriyadi
Saksi akan menjelaskan keterkaitan Teradu dengan foto-foto tersebut. Saksi
membenarkan Teradu menghadiri acara rakerda tersebut. Saya merupakan
pengurus Partai NasDem Kabupaten Karimun. Saya menjabat sebagai Wakil
Ketua Hubungan Antar Pulau. Saksi pada saat itu sebagai pemandu acara
sekaligus termasuk tim dalam persiapan rakerda. Ketua DPW Parta NasDem
hadir dalam acara tersebut. Membenarkan keberadaan Teradu pada saat sesi
terakhir bukan termasuk undangan atau pengurus Partai NasDem. Hal ini
disebabkan Saksi mengetahui anggota atau pengurus Partai NasDem. Saksi
membenarkan keterangan Teradu bahwa kegiatan sesi foto tersebut merupakan
sesi akhir rangkaian acara rakerda dan pengambilan foto sebagai bentuk
kenang-kenangan. Saksi menerangkan Teradu tidak pernah menyampaikan
orasi. Teradu hanya pasif. Selain itu, sesi rakerda juga sudah ditutup. Teradu
hadir bukan sebagai pengurus partai, dan bukan sebagai undangan.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dalam sidang pemeriksaan tanggal
26 Maret 2021 sebagai berikut:
Muhammad Sjahri Papene (Ketua Bawaslu Provinsi kepulauan Riau)
Pada tanggal 2 Januari 2021, Kami mendapat informasi dugaan Teradu
berafiliasi dengan partai politik. Menindaklanjuti hal tersebut, Kami langsung
melakukan rapat. Selanjut Kordiv SDM dan Organisasi dengan para pihak terkait
antara lain Teradu, KPU Kabupaten Karimun, DPC Partai Nasional Demokrat
Kabupaten Karimun, dan Tim Seleksi.
Kami dalam proses seleksi bawaslu kabupaten/kota. Mendapatkan mandat dari
Bawaslu untuk melakukan wawancara dan perangkingan yang hasilnya dikirim
kepada Bawaslu untuk diputuskan oleh Bawaslu. Dalam proses rekrutmen
bawaslu kabupaten/kota termasuk Bawaslu Kabupaten Karimun setelah
menerima dokumen dari Tim Seleksi. kami tentu memastikan kepada setiap
calon anggota kabupaten/kota berkenaan dengan integritas. Hal hal termasuk
afiliasi yang beredar di masyarkat, Kami pastikan di setiap calon dalam sesi
wawancara. Kami tidak menemukan yang bersangkutan terlibat dengan partai
politik. Seluruh calon anggota bawaslu kabupaten/kota membuat pernyataan
tidak berafiliasi partai politik. Kami menegaskan, pada saat melakukan
wawancara tidak menemukan keterlibatan Teradu dengan partai politik.
Said (Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau)
Hasil klarifikasi, pada tanggal 2 Januari 2021, ada informasi melalui WA ke
nomor pribadi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Bukti yakni
gambar fotokopi KTA Partai NasDem, kami bepandangan bahwa hal ini harus
diperjelas. Menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno untuk memutuskan
hal tersebut harus dilakukan klarifikasi. Berkenaan dengan nomor yang
menyampaikan informasi, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 15 Tentang Pembinaan, semestinya kami melakukan klarifikasi
terhadap pemberi informasi. Kami sudah berupaya menghubungi melalui WA
maupun telepon pihak yang menyampaikan informasi tetapi tidak merespon.
Bahkan sudah menelepon tetapi nomor tersebut tidak aktif. Sehingga kami tidak
memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi pihak yang memberikan informasi.
Namun demikian, Kami tetap melanjutkan klarifikasi terhadap Ketua Bawaslu
Kabupaten Karimun, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Partai NasDem, tanggal
11 Januari 2021, dan Panitia Seleksi tanggal 19 Januari 2021. Hasil klarifikasi
yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun tidak pernah terlibat sebagai anggota
maupun pengurus partai politik. Teradu tidak pernah memiliki KTA Partai
NasDem, dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai politik. Kami
menanyakan kepada Teradu “apakah saudara mendapatkan keberatan yang
serupa dalam tahapan seleksi dan pasca Pemilu?” Namun Informasi tersebut
tidak pernah muncul. Pada tahun 2020, pasca Pemilihan Kepala Daerah baru
informasi tersebut muncul. Hasil klarifikasi terhadap Timsel, kami langsung
menemui, mereka telah mengumumkan sebanyak 3 kali nama-nama peserta
yang telah diseleksi. Pertama adalah seleksi administrasi, CAT, kesehatan, 6
(enam) besar, termasuk tanggapan masyarakat diumumkan. Dari sekian proses
tersebut, tidak ada yang menyatakan keberatan. Partai politik mengatakan hal
yang sama, Ketua periode 2015-2016, tidak kenal dengan Teradu. Sedangkan
KPU Kabupaten Karimun mengatakan bahwa sudah mengecek di sipol, bahkan
saat klarifikasi sudah menghadirkan operator Sipol. Hal ini disebabkan saya
ingin melihat, berdasarkan Dari yang saya lihat ternyata tidak ada nama Teradu.
Sebelumnya kami telah berkirim kepada KPU Kabupaten Karimun, dan pihak
KPU Kabupaten Karimun mengatakan tidak ada. Namun demikian, kami tetap
melakukan klarifikasi hasilnya memang tidak ada. KPU Kabupaten Karimun
menyampaikan catatan bahwa KPU tidak memiliki otoritas untuk menghapus
atau menambah data yang terdapat dalam SIPOL. Ketika data tersebut ada KPU
tidak dapat menambah atau mengurangi. KPU hanya dapat melihat data yang
terdapat di dalam SIPOL.
Pada saat itu, kami telah bertanya kepada Pristman yang pada saat ini sebagai
Sekretaris Partai NaDem Kabupaten Karimun. Namun pada tahun 2014, yang
bersangkutan sebagai Ketua Partai NasDem “apakah dalam penerbitan itu, ada
dokumen lain sebagai syarat yang menyertakan agar diterbitkan KTA? Jawaban
pada saat itu ada surat pernyataan kesediaan, KTP, dan foto. Kami bertanya lagi
“apakah bapak cek ada atau tidak?” KTA ini sepertinya diterbitkan oleh partai
tetapi KTA tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Pencatutan
dapat saja terjadi di situ. Pada saat itu mereka sedang melaksanakan mobilisasi
mencari orang-orang menjadi partai politik. Namun apakah dokumen-dokumen
tersebut diverifikasi? Sebagai penyerta persyaratan tersebut ternyata tidak
lengkap. Saya bertanya “ketika KTA sudah diterbitkan, apakah diserahkan
kepada yang bersangkutan?” dijawab “benar”. Apakah KTA Nurhidayat
diserahkan? Dijawab “tidak”. Kami heran mengapa hal tersebut baru muncul
saat ini? Padahal seleksi pertama tahun 2017. Pada saat masih bernama
Panwas. Seleksi kedua perubahan panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota
tahun 2018. Selanjutnya Pemilu tahun 2019, tidak terjadi permasalahan. Baru
setelah Pilkada tahun 2020, saat masa pilkada tidak terjadi permsalahan, tetapi
setelah pilkada, ketika satu peserta mengalami kekalahan, baru muncul
persoalan ini.
Apakah orang tersebut diverifikasi, ternyata dokumen penyerta tidak lengkap.
Sudah ditanyakan apakah KTA diserahkan kepada Teradu dijawab tidak.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga tidak jujur
saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Tahun 2017,
dan Bawaslu Kabupaten Karimun Tahun 2018-2023. Teradu tidak memenuhi syarat
karena menjadi pengurus DPC Partai NasDem Periode 2014-2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa proses pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun Tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten
Karimun Tahun 2018-2023 telah melalui proses penilaian Tim Seleksi. Dalam
proses seleksi, Teradu telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi
dan dinyatakan memenuhi syarat. Teradu juga menerangkan bahwa dirinya tidak
tercantum dalam Kepengurusan DPC Partai NasDem Kecamatan Moro. Hal ini
sesuai dengan Surat Keputusan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau
No. 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016, tertanggal 14 Oktober 2016 Tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai NasDem
Kecamatan Moro-Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Teradu tidak
memiliki dan tidak mengetahui adanya Kartu Tanda Anggota yang tertera namanya.
Teradu tidak pernah dilantik sebagai anggota atau pengurus Partai NasDem
Kabupaten Karimun. Selain itu, berdasarkan Surat DPD NasDem Nomor 027-
S.Ket/DPD-NasDem/II/2021, tertanggal 26 Februari 2021, pada pokoknya
menyatakan bahwa nama “Nurhidayat” tidak terdaftar sebagai Anggota/Pengurus
Partai NasDem Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya,
berdasarkan Surat KPU Kabupaten Karimun Nomor 005/PL.02-SD/2102/KPU-
Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021, perihal Penyampaian Hasil Pengecekan
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), menyatakan bahwa nama Teradu tidak
tercantum di dalam SIPOL. Permasalahan Kartu Tanda Anggota a.n. Teradu juga
telah ditangani Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan klarifikasi
Teradu tanggal 11 Januari 2021. Hasilnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
menyatakan Teradu bukan merupakan Anggota atau Pengurus Partai NasDem
Kabupaten Karimun.
Berkenaan dengan kehadiran Teradu dalam kegiatan Partai NasDem
Kabupaten Karimun, Awalnya, Teradu ke Tanjung Balai Karimun untuk membeli
peralatan mesin kapal. Namun tidak sengaja bertemu dengan teman yang bernama
Supriyadi di warung kopi. Setelah mengobrol, Supriyadi yang merupakan pengurus
Partai NasDem, meminta Teradu agar menemani ke acara Partai NasDem. Supriyadi
akan mengenalkan Teradu dengan pengurus partai yang berasal dari satu daerah.
Teradu sempat menolak ajakan tersebut karena tetap ingin mencari peralatan mesin
kapal. Pada siang harinya, Supriyadi menghubungi Teradu untuk mengajak makan
siang di kegiatan partai tersebut. Teradu merasa segan karena Supriyadi
menawarkan untuk kedua kalinya. Selain itu, Teradu menghargai Supriyadi sebagai
teman, sehingga bersedia menemani dalam acara tersebut. Teradu datang ketika
acara akan berakhir. Namun, sebelum berakhir, Supriyadi yang sedang berada di
depan panggung memanggil beberapa peserta dari Kecamatan Moro untuk berfoto
bersama dengan Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Karimun. Supriyadi juga
meminta Teradu agar ikut serta berfoto bersama. Teradu tidak memakai atribut
kampanye ketika menghadiri acara tersebut. Kehadiran Teradu dalam kegiatan
tersebut bukan sebagai Anggota Partai NasDem Kabupaten Karimun tetapi sebagai
masyarakat;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
bahwa Teradu mempunyai afiliasi dengan Partai NasDem. Dalam persidangan saksi
Pengadu Muhammad Fadhli selaku Wakil Sekretaris DPD Partai NasDem 2014-2019
menerangkan bahwa Teradu pernah berminat mendaftar sebagai Ketua DPC
NasDem Kecamatan Moro, namun sampai akhir masa pendaftaran yang
bersangkutan tidak melengkapi berkas pendaftaran.
Berkenaan dengan alat bukti Surat Keputusan Ketua DPW Partai NasDem
Provinsi Kepulauan Riau No. 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016 tertanggal
14 Oktober 2016, berdasarkan hasil pengecekan Sipol oleh KPU Kab. Karimun yang
disampaikan melalui Surat No: 005/PL.02-SD/2102/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 5
Januari 2021, serta Surat DPD NasDem Nomor 027-S.Ket/DPD-NasDem/II/2021
tertanggal 26 Februari 2021 menerangkan bahwa Teradu tidak pernah menjadi
Anggota atau Pengurus Partai. Selain itu, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada 2
Januari 2021 pernah menerima informasi dengan pokok permasalahan yang sama
dengan Perkara ini, dan menindaklanjutinya sebagai temuan. Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau telah melakukan klarifikasi kepada DPC Partai NasDem Kab.
Karimun, Bawaslu Kab. Karimun, Teradu, KPU Kab. Karimun, dan Tim Seleksi.
Hasilnya disimpulkan bahwa Teradu tidak terbukti sebagai anggota atau pengurus
Partai Politik. DKPP menilai Teradu tidak terbukti sebagai Anggota atau Pengurus
Partai Politik. Keterangan Saksi Muhammad Fadhli tidak didukung dengan bukti
lain yang menguatkan bahwa Teradu memang pernah mendaftar sebagai anggota
partai ataupun mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai NasDem.
Selanjutnya, berkenaan dengan alat bukti foto yang memperlihatkan
kehadiran Teradu dalam kegiatan Partai NasDem Kabupaten Karimun, terungkap
fakta bahwa peristiwa dalam foto tersebut terjadi pada tahun 2015. Pada saat itu,
Teradu secara kebetulan bertemu temannya bernama Supriyadi yang menjabat
sebagai Pengurus Partai NasDem. Dalam perjumpaan tersebut, Supriyadi mengajak
Teradu hadir dalam acara Partai NasDem. Teradu pada awalnya sempat menolak
ajakan Supriyadi, namun Supriyadi kembali menghubungi Teradu dan meminta
untuk hadir dalam kegiatan Partai. Merasa sungkan dengan ajakan teman yang
telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut, akhirnya Teradu memutuskan hadir
dalam acara tersebut. Teradu tiba di lokasi ketika acara akan berakhir, dan
Supriyadi yang sedang berada di podium menyapa dan meminta Teradu foto
bersama Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Karimun.
DKPP menilai foto Teradu hadir dalam kegiatan Partai NasDem dan foto
bersama Ketua DPC terjadi dalam tempus sebelum Teradu menjabat sebagai
Penyelenggara Pemilu. Selain itu, tidak terdapat bukti yang memperlihatkan adanya
hubungan antara kehadiran Teradu dalam acara Partai NasDem pada tahun 2015
dengan dugaan keterlibatan Teradu sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik.
Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan Saksi Supriyadi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu hadir bukan sebagai pihak yang menerima undangan,
dan bukan sebagai Anggota maupun Pengurus Partai.
Mempertimbangkan kesesuaian fakta-fakta dan bukti-bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu tidak terbukti
sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.