III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 April 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor Pengaduan 96/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 44/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 April 2014, Pengadu melalui DPAC Partai Kebangkitan
Bangsa Kec. Kundur Barat mengirim surat dengan No. 02/DPAC-PKB/IV/2014,
Tanggal 15 April 2014 kepada Ketua PPS Kel. Sawang Kec. Kundur Barat,
Perihal : Mohon Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi suara Ulang di TPS
1 Kel. Sawang dengan argument sebagai berikut :
a. Berdasarkan keterangan Saksi TPS 1 Kel. Sawang, sdr. Ruzila, bahwa
Pelaksanaan Penghitungan suara dan Rekapitulasi Suara di TPS 1 Kel.
Sawang, ketika listrik PLN mati, dihentikan sebentar kemudian dilanjutkan
kembali dengan menggunakan penerangan lampu senter dan lampu hand
phone, yang menurut saksi penerangannya sangat kurang dan tidak begitu
jelas apakah suara sah itu untuk Parpol atau untuk calon Legislatif. Tapi
2
semua saksi Parpol tidak keberatan karena saksi tidak mengerti akan
Peraturan perundang-undangannya, dan juga para saksi sudah dalam
keadaan lelah, sehingga mereka anggota KPPS dan Saksi Parpol hanya ingin
proses Pengitungan suara dan rekapitulasi suara di TPS 1 tersebut cepat
selesai
b. Melihat situasi dan kondisi sewaktu dilakukannya Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Suara di TPS 1 Kel. Sawang tersebut, Pengadu menduga terjadi
kesalahan dalam menentukan surat suara sah, tidak sah dan menetukan
suara sah untuk parpol atau caleg nya dan terjadi kesalahan dalam menulis
dan merekapitulasi perolehan suara. Hal ini dibuktikan adanya perbedaan
jumlah suara sah seluruh parpol yang ditulis pada berita acara Model C-1
TPS 1 Kel. Sawang yaitu 364 dan setelah dilakukan penjumlahan atas
perolehan suara sah untuk seluruh parpol pada TPS 1 ternyata berjumlah
366. Hal ini menandakan adanya terjadi kesalahan dalam penghitungan
suara sah dan rekapitulasi suara di TPS 1 yang disebabkan karena
pelaksanaannya dalam pencahayaan/ penerangan yang tidak cukup. Sebagai
contoh kasus lainnya:
Partai No. 1 (Nasdem) penjumlahan suara sahnya salah, ditulis 19,
seharusnya 39.
Partai No. 2 (PKB) penjumlahan suara sahnya salah, ditulis 14, seharusnya
18.
Partai No. 5 (Golkar) penjumlahan suara sahnya salah, ditulis 62,
seharusnya 80. Apakah penjumlahannya yang salah atau penulisan
perolehan suara sah pada komposisi caleg dan suara partai yang salah
(Bukti P-1)
c. Karena fakta di atas maka Pengadu menduga terjadi kesalahan dalam
menentukan surat suara sah, tidak sah dan menetukan suara sah untuk
parpol atau caleg nya dan terjadi kesalahan dalam menulis dan
merekapitulasi perolehan suara. Pelaksanaan penghitungan suara dan
rekapitulasi dalam pencahayaan yang kurang atau penerangan yang tidak
cukup, berarti KPPS nya telah melanggar pasal 179 ayat 2, UU No. 8 Tahun
2012 bahwa Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat
yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup. Sehingga hasil
penghitungan suara dan rekapitulasi di TPS 1, menurut Pengadu adalah cacat
hukum.
d. Bahwa karena tidak ditindak lanjuti permohonan Pengadu, maka Pengadu
mengirim surat Permohonan kembali dari DPC PARTAI KEBANGKITAN
BANGSA Nomor : 0572/DPC-PKB/IV/2014, tanggal 18 April 2014 kepada
KPUD Kab. Karimun, tetapi tidak juga ditindak lanjuti oleh Teradu.
Pengaduan Pengadu ini telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten
3
Karimun dengan Nomor : 180/PANWALU-Kab/KRM/IV/2014, Tanggal 19
April 2014 (Bukti P-2) ;
2. Bahwa kemudian Pengadu memohon untuk dilakukannya Penghitungan suara
ulang pada TPS 2 Kel. Sawang Kec. Kundur Barat karena terjadinya perbedaan
Perolehan suara sah Pengadu di TPS 2 tersebut, di mana suara Pengadu
seharusnya 41 tapi di tulis di PPS hanya 1. Permohonan ini telah Pengadu
sampaikan melalui Surat DPC PKB nomor : 0575/ DPC-PKB/IV/2014, tanggal
20 April 2014 ;
3. Bahwa pada sidang Pleno KPU Kabupaten Karimun pada tanggal 22 April 2014
ketika Pembacaan hasil Rekapitulasi untuk daerah Pemilihan Karimun III, hal
ini telah diajukan keberatan oleh Pengadu, dan dimohon untuk menghitung
ulang dan rekapitulasi ulang di TPS 2 Kel. Sawang Kec. Kundur Barat. Karena
terdapat dua versi Model C-1 Lampiran DPRD Kabupaten/Kota yang satu
berisikan suara Pengadu 41 (Bukti P-3), ini sesuai dengan model C-1 Lampiran
DPRD Kabupaten/Kota yang dimiliki oleh Panwaslu (Bukti P-4), dan versi yang
satu lagi model C-1 Lampiran DPRD Kabupaten/Kota berisikan suara Pengadu
1. Hal ini yang Pengadu minta kepada Teradu untuk dibuktikan yang benar,
yaitu dengan cara menghitung ulang kembali pada TPS 2 tersebut, sehingga
Panwaslu merekomendasikan untuk dilakukan Penghitungan suara ulang di
TPS 2 tersebut, namun tidak ditindak lanjuti oleh Teradu. Pembahasan untuk
TPS 2 ini deadlock;
4. Bahwa kemudian, Pengadu juga mempertanyakan permohonan Pengadu tentang
penghitungan suara ulang di TPS 1 Kel. Sawang Kec. Kundur Barat karena, yang
sudah direkomendasikan Panwaslu namun tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti.
Teradu I mengatakan “ini sidang Pleno bukan untuk Penghitungan Ulang”
5. Bahwa; Pengadu merasa terhina dan dilecehkan Telapor I, Pengadu menyadari
pemahaman Peraturan dan Perundang-undangan tentang PEMILU Pengadu
tentu tidak sebaik Teradu, tapi jangan merendahkan orang di dalam Forum,
namun ternyata menurut UU No. 8 tahun 2012 pasal 194, pasal 229, Peraturan
KPU No. 27 pasal 45, hal ini malah dibolehkan untuk dihitung suara ulang,
kalau ada rekomendasi dari Panwaslu, kenapa KPU Kabupaten Karimun
keberatan. Pembahasan untuk Kec. Kundur Barat disepakati di tunda pada
akhir sidang Pleno ;
6. Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Panwaslu dan KPUD Karimun pada hari Senin,
tanggal 21 April 2014, pukul 10.30 – 12.00 wib di Desa Pangke Barat Kec. Meral
Barat, diambil kesepakatan dengan kesimpulannya sebagai berikut:
KPU Kabupaten Karimun dapat menerima dan akan menjalankan hasil dari
rapat Pembahasan Rekomendasi Panwaslu Kab. Karimun No.
180/PANWASLU-Kab/IV/2014 TANGGAL 19 April 2014 dan poin-poin yang
akan ditindaklanjuti telah dilakukan pengkajian bersama dengan Panwaslu
4
Kabuapten Karimun dan dapat disepakati untuk sebanyak 4 (empat) poin
yaitu:
1) ...
2) PPS Kel. Sawang dan PPK Kec. Kundur Barat untuk dapat menghitung
ulang di TPS 2 Kel. Sawang bahwa berdasarkan Temuan Panwaslu Kab.
Karimun didapat Temuan Model C1 pada Panwaslu Kab. Karimun
berdasarkan Hasil Rekap PPS dan PPK pada Parpol PKB perolehan
suara pada masing-masing Caleg.
3) PPS Kelurahan Alai dan PPK Kec. Ungar untuk dapat menghitung ulang
pada TPS 6 Kel. Alai bahwa berdasarkan Temuan PANWASLU Kab.
Karimun di dapat Form C1 pada Parpol PKB perolehan suara masing-
masing Caleg di Tipe-X, dan seterusnya dapat merubah komposisi
perolehan suara pada masing-masing Caleg.
4) ...
Hasil Notulen Rapat Panwaslu dan KPUD Karimun (Bukti P-5)
7. Bahwa sampainya berakhir Sidang Pleno, keberatan saksi dalam hal ini Pengadu
tidak ditindak lanjuti oleh Teradu dan Teradu mengabaikan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Karimun. Sekitar pukul 01.30 wib, Teradu I mengambil
keputusan untuk tidak mengabulkan permohonan Pengadu dan mengabaikan
Rekomendasi Panwaslu Kab. Karimun dengan segala konsekuensinya. Pengadu
dipersilahkan oleh Teradu I mengisi Model DB-2 tentang Kejadian khusus dan
keberatan saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2014, dan Pengadu mengisi Model
DB-2 dan menolak hasil Rekapitulasi DPRD Kabupaten/Kota untuk Daerah
Pemilihan Karimun III, khususnya Kec. Kundur Barat (Bukti P-6) ;
8. Bahwa dalam memimpin Sidang Pleno Teradu I bersikap arogan, tidak
menghargai Sidang Pleno terhormat, dan tidak beretika. Sebagai contoh kasus:
a. Teradu I hanya menggunakan pakaian baju kaos oblong, dalam hal ini tidak
menghargai Forum Sidang Pleno yang terhormat.
b. Berbicara dengan nada tinggi, sehingga Pengadu mengingatkan Teradu jangan
bicara dengan nada tinggi, kami para saksi ini sudah tua.
c. Menganggap rendah kepada saksi karena menganggap para saksi tidak
memahami tentang Peraturan perundang-undangan dalam Pemilu 2014.
d. Mengambil alih pimpinan sidang sesukanya tanpa menjalankan prosedur
persidangan yang benar.
e. Sebagai pimpinan sidang Teradu I keluar masuk ruangan sidang tanpa etika.
f. Teradu I mengatakan perkataan yang arogan yang tidak seharusnya
dilakukan dalam Sidang Pleno : “Kami siap menanggung segala resiko dan
konsekuensinya”
9. Bahwa berdasarkan :
5
Pasal 194 UU No. 8 Tahun 2012
1) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan
adanya pelanggaran,penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/ Kota.
www.hukumonline.com
2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/ataukesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
kepada KPU Kabupaten/Kota.
3) KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 229 UU No. 8 Tahun 2012
1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehanosuara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU
Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan saksi
Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan
data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat
dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS
yang bersangkutan.
Pasal 45, Peraturan KPU No. 27 Tahun 2013
(1) Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU
Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
perolehan suara dengan formulir Model DA-1 dan Lampirannya.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota
mengadakan pembetulan saat itu juga.
(4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan
cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan
dibubuhi paraf Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Saksi
yang hadir.
(5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota masih
terdapat keberatan dari Saksi, KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat
dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(6) KPU Kabupaten /Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kabupaten /Kota.
Pasal 3, Pasal 7 ayat (d), Pasal 9 ayat (c), Pasal 12 ayat (g) Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 3 : Ayat 1. “Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
6
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”.
Pasal 7 ayat(d):
“ menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu
dan pemangku kepentingan Pemilu;
Pasal 9 ayat(c):
“menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
Pasal 12 ayat(g):
“memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Menyatakan Teradu secara sah dan terbukti telah melanggar : Pasal 194 ayat 3,
dan Pasal 229 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 2012, Pasal 229 UU No. 8
Tahun 2012, Pasal 45 ayat 6, Peraturan KPU No. 27 Tahun 2013, Pasal 3, Pasal 7
ayat (d), Pasal 9 ayat (c), Pasal 12 ayat (g) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu ;
2. Memberhentikan secara tetap Teradu.
3. Memulihkan hak-hak Pengadu.
4. Apa bila majlis berpandangan lain, Pengadu mohon keadilan yang seadil-adilnya ;
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Model C, C1, dan Model C-1 lampiran DPRD Kab/Kota
TPS 2 Kel. Sawang Kec. Kundur Barat ;
2. P-2 Copy Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Karimun Nomor:
180/PANWASLU-Kab/KRM/IV/2014, tertanggal 19 April
7
2014 ;
3. P-3 Copy Berita Acara Model C, C-1 dan C-1 Lampiran DPRD
Kab. Kota TPS 2, tertanggal 9 April 2014 ;
4. P-4 Copy Berita Acara Model C, C-1 dan C-1 Lampiran DPRD
Kab. Kota TPS 2, tertanggal 9 April 2014 (dari Panwaslu Kab.
Karimun);
5. P-5 Copy Hasil Notulen Rapat Panwaslu Kab. Karimun,
tertanggal 21April 2-14 ;
6. P-6 Copy Model DB-2 tentang kejadian Khusus dan keberatan
saksi dalam proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara
di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemiu Tahun 2014 ;
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 1 orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 13 Mei 2014, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. M. Daud, S.Ag
Saksi melihat Teradu I memakai kaos oblong ddalam memimpin sidang Pleno
Teradu I mengambil alih sidang tanpa prosedur
Teradu I keluar-masuk sidang tanpa etika
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa terkait Laporan Pengadu melalui Surat DPAC Partai Kebangkitan Bangsa
Kecamatan Kundur Barat dengan Nomor Surat No. 02/DPAC-PKB/IV/2014,
Tanggal 15 April 2014 yang disampaikan kepada Ketua PPS Kelurahan Sawang
Kecamatan Kundur Barat Perihal Mohon Penghitungan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Ulang di TPS 1 Kelurahan Sawang, para Teradu telah melakukan
klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kundur Barat untuk
menjelaskan permasalahan tersebut. Dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan
oleh para Teradu dengan PPK Kecamatan Kundur Barat didapat penjelasan dan
fakta bahwa:
a. Pada saat dilakukannya penghitungan suara di TPS I Kelurahan Sawang
Kecamatan Kundur Barat terjadi peristiwa Listrik PLN Mati, namun proses
penghitungan langsung dihentikan oleh KPPS sambil menunggu Listrik kembali
menyala.
b. Penggunaan Senter dan HP sebagaimana dimaksud Pengadu hanya dilakukan
untuk Surat Suara yang sedang dihitung saat Lampu Mati.
8
c. Setelah surat suara sebagaimana poin b tersebut dihitung, maka KPPS
menghentikan seluruh proses dan menunggu Lampu PLN menyala untuk
melakukan penghitungan selanjutnya.
d. KPPS melanjutkan penghitungan setelah 15 menit kemudian lampu PLN
menyala.
e. Proses penghitungan berlangsung baik dan tidak diwarnai protes dan
keberatan dari saksi manapun yang hadir
f. Terkait adanya kesalahan dalam penulisan jumlah suara sah dan tidak sah
pada model C1 TPS 1 Kelurahan Sawang, dan adanya kesalahan dalam
penulisan perolehan suara untuk Partai Politik, hal ini murni disebabkan
kesalahan KPPS dalam memindahkan data dari C1 Plano (Tally) ke Model C1,
dan hal ini telah diperbaiki dan dijelaskan pada saat Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Tingkat PPS dan Rekapitulasi di Tingkat PPK. Seluruh
Saksi Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan Kundur Barat telah menyetujui
dan tidak ada yang protes atau menyatakan keberatan.
g. PPK Kecamatan Kundur Barat menyatakan bahwa seluruh Proses Rekapitulasi
di Kecamatan Kundur Barat telah berlangsung dengan baik dan tidak
mengalami permasalahan sebagaimana dibuat dalam Berita Acara (Bukti T-1)
2. Bahwa terkait Laporan Pengadu melalui Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor : 0575/DPC-PKB/IV/2014, tanggal 20 April 2014, tentang Mohon
Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang di TPS 2 Kelurahan
Sawang Kecamatan Kundur Barat, para Teradu telah menindaklanjuti dengan
melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Meminta klarifikasi PPK Kundur Barat yang hadir pada saat Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Karimun.
b. PPK Kundur Barat memberikan klarifikasi dengan menjelaskan bahwa angka
yang tertera pada Model C1 TPS 2 Kelurahan Sawang untuk Calon Legislatif
DPRD Kabupaten Karimun Nomor Urut 1 Partai PKB adalah 1 (Bukti T-2)
c. Para Teradu melakukan pengecekan terhadap Model DA-1 Kecamatan Kundur
Barat, Model D-1 Kelurahan Sawang dan Model C1 TPS 2 Kelurahan Sawang.
d. Dari Model D-1 Kelurahan Sawang untuk TPS 2, diperoleh keterangan bahwa
untuk Calon Legislatif DPRD Kabupaten Karimun Nomor Urut 1 Partai PKB
adalah 1 (Bukti T-3)
e. Dari Lampiran Model C-1 Kelurahan Sawang yang di Kirim Langsung ke KPU
Kabupaten Karimun diperoleh keterangan bahwa untuk Calon Legislatif DPRD
Kabupaten Karimun Nomor Urut 1 Partai PKB adalah 1 (Bukti T-4)
f. Pada Saat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Karimun, para Teradu mengambil
langkah menunda pembahasan rekapitulasi Kecamatan Kundur Barat untuk
tingkat DPRD Kabupaten Kota, dan hanya melakukan pembahasan untuk
tingkat DPR, DPD dan DPRD Provinsi terlebih dahulu.
9
g. Selama Penundaan, para Teradu melakukan pembahasan dan mengadakan
rapat dengan Panwaslu Kabupaten Karimun terkait dengan permohonan
penghitungan Ulang tersebut dan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Karimun
lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Panwaslu Kabupaten Karimun
Nomor : 180/PANWASLU-Kab/KRM/IV/2014 tanggal 19 April 2014 tentang
Rekomendasi.
h. Selama proses penundaan untuk Rekapitulasi Kecamatan Kundur Barat, para
Teradumelakukan pengecekan kembali dokumen Model C1 TPS 2 Kelurahan
Sawang, Model D1 Kelurahan Sawang dan Model DA1 PPK Kundur Barat. Dari
hasil pengecekan tersebut,para Teradu menemukan fakta bahwa keberatan
yang diajukan oleh Saksi PKB tersebut disebabkan adanya: perbedaan hasil
pada dokumen Model C1 TPS 2 Kelurahan Sawang yang didapatkan oleh saksi
dan dokumen Model C1 yang dimiliki oleh Panwaslu Kabupaten Karimun
dengan Model C1 yang ada pada KPU Kabupaten Karimun. Dari dokumen
Model C1 yang dimiliki oleh saksi PKB tersebut tertera bahwa perolehan suara
untuk Calon Legislatif DPRD Kabupaten/Kota Nomor Urut 1 tertulis 41, hal ini
sama dengan Model C1 yang ada pada Panwaslu Kabupaten Karimun.
Sedangkan pada model D1 PPS Kelurahan Sawang perolehan suara Caleg
DPRD Kabupaten/Kota Nomor 1 untuk TPS 2 tertulis 1. KPU Kabupaten
Karimun membandingkan data tersebut dengan Model C1 TPS 2 Kelurahan
Sawang yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Karimun, dan pada dokumen Model
C1 tersebut tertulis dengan jelas bahwa perolehan suara Calon Legislatif DPRD
Kabupaten/Kota Partai PKB Nomor urut 1 adalah 1. Dari data tersebut, KPU
Kabupaten Karimun dan PPK Kundur Barat melakukan sinkronisasi terhadap
data pengguna hak pilih, data surat suara yang digunakan dan jumlah suara
sah dan tidak sah pada model C1 TPS 2 Kelurahan Sawang.
Dari data tersebut diperoleh keterangan bahwa :
Jumlah pengguna Hak Pilih di TPS 2 Kelurahan Sawang
Laki-laki = 164
Perempuan = 170
Jumlah = 334
Jumlah Surat Suara yang digunakan
Surat Suara DPR = 334
Surat Suara DPD = 334
Surat Suara DPRD Provinsi = 334
Surat Suara DPRD Kab/Kota = 334
10
Jumlah suara sah dan tidak sah:
JUMLAH
NO URAIAN DPRD DPRD
DPR DPD
PROVINSI KAB/KOTA
1 Suara Sah Partai dan 256 242 305 311
Calon DPD
2 Suara Tidak Sah 78 92 29 23
3 Suara Sah dan Tidak Sah 334 334 334 334
Hal ini sesuai dengan Model C1 yang dikirim oleh KPPS ke KPU Kabupaten
Karimun (Bukti T-5)
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa benar perolehan suara Calon
Legislatif DPRD Kabupaten/Kota PKB Nomor Urut 1 adalah 1. Sehingga
Jumlah Pemilih yang hadir, Jumlah Surat Suara yang digunakan dan Jumlah
Suara sah dan tidak sah adalah sama, yaitu 334, hal ini sesuai dengan
ketentuan bahwa Jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih harus sama
dengan jumlah surat suara yang digunakan dan sama dengan jumlah suara
sah dan tidak sah. Atas hasil pengecekan dan pembuktian ini, maka para para
Teradu memutuskan dalam rapat komisioner bahwa permohonan PKB untuk
melakukan proses penghitungan ulang di TPS 2 Kelurahan Sawang tidak bisa
dilaksanakan karena para Teradu telah menemukan data yang akurat dalam
menjelaskan permasalahan tersebut, selanjutnya para Teradu memberikan
alternatif solusi dengan melihat C1 Plano (Tally) TPS 2 Kelurahan Sawang, hal
ini sebagai suatu pembuktian mengingat sumber data Model C1 adalah C1
Plano (Tally), namun tawaran ini ditolak oleh Pengadu ;
3. Bahwa terkait dugaan manipulasi pada Model C1 di Kelurahan Alai Kecamatan
Kundur yang dilakukan perbaikan dengan menggunakan Tipe X, Teradu I, II, III,
IV dan V telah melakukan tindaklanjut. Bentuk tindaklanjut yang dilakukan oleh
Teradu I, II, III, IV dan V adalah dengan melakukan sinkronisasi data model C1
yang dimiliki oleh KPPS terhadap hasil Model D1 yang dihasilkan pada Rapat
Rekapitulasi Tingkat PPS Kelurahan Alai dan Model DA1 dari hasil Rekapitulasi
tingkat PPK Kecamatan Ungar. Dari hasil sinkronisasi tersebut PPK Kecamatan
Ungar memberikan penjelasan bahwa penggunaan Tipe X tersebut murni
dilakukan karena PPS tidak memahami ketentuan tentang pelarangan
penggunaan Tipe X dalam perbaikan hasil rekapitulasi. Atas saran Panwaslu
Kabupaten Karimun dan masukan dari saksi partai politik, PPK Kecamatan Ungar
diminta untuk membuat berita acara perbaikan tersebut ;
11
4. Bahwa terkait aduan Pengadu tentang Sikap dan Etika Teradu I dalam memimpin
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a. Teradu I benar mengakui menggunakan kaos Oblong, tetapi Teradu 1
mengenakan Jas Jaket (Jasket) diluarnya.
b. Teradu I benar mengakui membuka Jasket saat memimpin Sidang, tetapi hal
tersebut dengan terlebih dahulu meminta Izin kepada seluruh peserta, hal ini
dikarenakan kondisi ruangan yang panas dan kurang fasilitis pendingin
ruangan
c. Teradu I benar berbicara dengan suara yang keras, hal ini murni disebabkan
oleh Karakter Suara dan gaya bicara Teradu I
d. Teradu Itidak mengambil alih Pimpinan Sidang dari Pimpinan Sidang
sebelumnya tanpa mengikuti prosedur tetapi lupa mengetuk palu sidang untuk
menerima palu sidang
e. Teradu I benar mengatakan “Kami Siap menanggung segala resiko dan
konsekuensinya” pada saat Rapat Pleno, hal ini bukan menunjukkan sikap
arogansi tetapi sebagai wujud pertanggungjawaban seluruh proses yang terjadi
dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan hasil Pemilu Legislatif 2014 di
Kabupaten Karimun
5. Bahwa terkait adanya aduan bahwa para Teradu menolak/Tidak melaksanakan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Karimun, hal ini tidak benar. Para Teradu
dengan kapasitasnya melaksanakan semua rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Karimun sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam perundang-
undangan ;
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-5 sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Copy Berita Acara Panitia Pemilihan Kecamatan Kundur Barat,
Kabupaten Karimun, tertanggal 14 april 2014 ;
2. T-2 Copy Model C1 TPS 2 Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur
Barat, Kabupaten Karimun, tertanggal 9 April 2014 ;
3. T-3 Copy Model D-1 Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat,
Kabupaten Karimun, tertanggal 9 April 2014 ;
4. T-4 Copy Model C1 TPS 2 Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur
Barat, Kabupaten Karimun Partai PKB Nomor urut 1 ;
12
5. T-5 Copy Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara TPS 2 Kelurahan Sawang,
Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun ;
PIHAK TERKAIT
Panwaslu Kabupaten Karimun
Bahwa pada saat Pileg 2014, sangat sulit untuk mendapatkan C1 dari TPS
Bahwa menurut Pihak Terkait sesuai dengan C1 yang dimiliki oleh Panwaslu,
Pengadu memperoleh 41 suara sah untuk TPS 2 Kel. Sawang Kec. Kundur Barat
Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Karimun, benar bahwa Teradu
I (Ketua KU Kaupaten Karimun) menggunakan “Kaos Oblong” ;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.