Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.116/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Barito Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 122/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 9 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Amar Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 angka 3 (tiga) berbunyi: Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 April 2018 Teradu I, II, II, dan IV mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-KAB/IV/2018 tentang Penerimaan Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo sebagai tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada bagian amar angka 3 (tiga) memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. Namun Teradu I, II, III, dan IV, semata-mata hanya mengeluarkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pencalonan para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 39 ayat (8) Peraturan; Pasal 40 Peraturan KPU; Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 11; Pasal 19; Pasal 39
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal Hamli selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Timur; Teradu II M Abdul Hanif, Teradu III Andy Amyanu G, dan Teradu IV Roket, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barito Timur sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Daniwandra selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur; Teradu VI Feryanto Marthen Panggala, dan Teradu VII Fajarul Hayat, masing-masing selaku Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur sejak putusan ini dibacakan; 4.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 116/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
122/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116/DKPP-PKE-
VII/2018 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1]PENGADU
1. Nama : H. Rayesnan
Pekerjaan/Lembaga : PNS/Bakal Calon Bupati Barito Timur
Alamat : Jalan Kinibalu, Komplek Kantor PPP, Nomor 16 B,
Kota Palangka Raya, Provinsi kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I
2. Nama : Marcopolo
Pekerjaan/Lembaga : Bakal calon Wakil Bupati Barito Timur
Alamat : Jalan kaladan, RT 17 RW 05, Kelurahan Hilir Sper,
Kelurahan Dusun Selatan, Buntok, Kabupaten Barito
Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai-----------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Zainal Hamli
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU kabupaten Barito Timur
Alamat : Jalan jenderal Ahmad Yani, Nomor 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : M Abdul Hanif
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jalan jenderal Ahmad Yani, Nomor 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Andy Amyanu G
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jalan jenderal Ahmad Yani, Nomor 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Roket
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Barioto Timur
Alamat : Jalan jenderal Ahmad Yani, Nomor 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Daniwandra
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jalan Ahmad Yani, Km 2, Nomor 62, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Feryanto Marthen Panggalaha
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jalan Ahmad Yani, Km 2, Nomor 62, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI
7. Nama : Fajarul Hayat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur
Alamat : Jalan Ahmad Yani, Km 2, Nomor 62, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten Barito
Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII
Selanjutnya Teradu I s.d VII disebut sebagai------------------------ Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
122/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 9 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 116/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Amar Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 angka 3 (tiga)
berbunyi: Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan
Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan
Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
2. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP tersebut, pada tanggal 24 April 2018
KPU Kabupaten Barito Timur mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
68/PL.03.2-BA/6213/KPU-KAB/IV/2018, tentang penerimaan berkas
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H
Rayesnan dan Marcopolo, tetapi tidak pernah menyampaikan,
memberitahukan, dan/atau mengumumkan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan - Marcopolo;
3. Bahwa Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil
Bupati mengatakan partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi
persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi,
KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima
pendaftaran tersebut, menuangkan dalam berita Acara, dan mengembalikan
dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang bersangkutan. Namun KPU kabupaten Barito Timur
hanya membuat “berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
kabupaten Barito Timur” secara sepihak tanpa menghadirkan dan menerima
berkas Pasangan Calon H Rayesnan dan Marcopolo;
4. Bahwa pertimbangan putusan DKPP mengatakan tindakan KPU Kabupaten
Barito Timur tidak mengeluarkan Berita Acara dan tidak melakukan
pemeriksaan berkas para Pengadu merupakan tindakan yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. KPU kabupaten Barito Timur secara
etika melanggar prinsip kepastian hukum baik terhadap tegaknya Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 maupun bagi para Pengadu yang seharusnya
telah mendapatkan kepastian hukum berkas dokumen pencalonan sejak
tanggal 10 Januari 2018 apakah memenuhi syarat (MS) atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilakukan verifikasi administrasi. KPU
Kabupaten Barito Timur mengeluarkan BA secara sepihak dan tidak
menerima berkas Pasangan Calon H Rayesnan dan Marcopolo merupakan
tindakan yang tidak mematuhi putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-
VII/2018 dan tidak memahami secara utuh mekanisme dan prosedur
tahapan penerimaan syarat dukungan pasangan calon;
5. Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 berbunyi:
Dalam menerima pendaftaran Bakal pasangan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP kabupaten/Kota bertugas:
a. Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang
diajukan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik atau
perseorangan;
b. Meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf a;
c. Meneliti dokumen persyaratan pencalonan, yaitu:
1. Keabsahan terhadap dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3)
huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang
diterima oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6);
dan
2. Keabsahan dokumen dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e
dilakukan dengan berpedoman pada kepngurusan partai politik
tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau walikota dan wakil walikota yang disampaikan oleh KPU atau
KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4) dan ayat (7); atau
3. Kelengkapan dokumen keputusan pengambilalihan kepengurusan
Partai Politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
d. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan
huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/Kota mencatat
penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
menggunakan tanda terima pendaftaran formulir model TT.1-KWK, yang
berisi:
1. Nama partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan
bakal pasangan calon;
2. Nomor dan tanggal keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat
dan/atau keputusan pimpinan partai politik tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
3. Nomor dan tanggal keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat
tentang persetujuan bakal pasangan calon yang diusulkan oleh
pengurus partai politik tingkat provinsi atau pengurus partai politik
tingkat kabupaten/kota , yang ditandatangani oleh ketua umum dan
sekretaris jenderal atau nama lain pimpinan partai politik tingkat
pusat;
4. Hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon;
5. Alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon
pimpinan partai politik atau masing-masing kantor pimpinan partai
politik yang bergabung mendaftarkan bakal pasangan calon,; dan
6. Jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon.
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, KPU kabupaten
Barito Timur seharusnya melakukan verifikasi administrasi , meneliti, dan
menerima berkas pasangan calon H Rayesnan dan Marcopolo, namun KPU
justru bertindak sebaliknya. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV melanggar Pasal 6
ayat (1), pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedomaan Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
6. Bahwa atas tindakan KPU kabupaten Barito Timur, para Pengadu
melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Barito Timur pada tanggal 27 April
2018 dengan nomor register 03/LP/PB/Kab.Bartim/21.03/IV/2018 pokok
laporan berupa dugaan:
1. KPU Kabupaten Barito Timur tidak pernah menyampaikan ,
memberitahukan dan/atau mengumumkan kepada bakal pasangan calon
Bupati Barito Timur H Rayesnan dan marcopolo dalam hal melaksanakan
Perintah DKPPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018
2. Tidak melaksanakan amar putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018
angka 3;
7. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 Panwaslu Kabupaten Barito Timur
mengeluarkan surat Nomor 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018 Perihal
tindak lanjut laporan H Rayesnan dan Marcopolo: Bahwa Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur tidak dapat memutuskan terkait
masalah BA yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Barito Timur karena
bukan kewenangan Panwas Kabupaten Barito Timur. Hal tersebut
merupakan Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018. Untuk itu
disarankan bagi Pelapor/Pengadu untuk menanyakan langsung kepada KPU
kabupaten Barito Timur perihal Berita Acara tersebut, serta berkoordinasi
dan berkonsultasi dengan DKPP;
8. Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017
tentang penyelesaian sengketa pemilu telah mengatur bahwa yang menjadi
objek penyelesaian sengketa di Bawaslu adalah Keputusan KPU, keputusan
KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk surat
keputusan dan/atau berita acara. Seharusnya Panwas Kabupaten Barito
Timur melakukan proses penyelesaian sengketa tersebut bukan malah
menyatakan tidak dapat memutuskan terkait masalah Berita Acara yang
diterbitkan KPU Kabupaten BaritoTimur.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, dan IV terbukti bersalah karena tidak
melaksanakan Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 18
April 2018;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, dan IV terbukti bersalah karena telah dua kali
tidak melaksanakan menreima dan/atau mengeluarkan Berita Acara
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017;
4. Menghukum Teradu I, II, III, dan IV dengan pemberhentian tetap sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur;
5. Memerintahkan KPU kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita
Acara penerimaan Berkas pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo sebagaimana diatur dalam
Pasal 39 ayat (8) peraturan Kpu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
6. Memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan proses Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur;
7. Mneghukum Teradu V, VI, dan VII dengan pemberhentian tetap sebagai
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur; atau
8. Jika DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal
18 April 2018
2. P-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 68/PL.03.2-
BA/6213/KPU-KAB/IV/2018, tentang penerimaan
berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo
tanggal 24 April 2018
3. P-3 Laporan Pelanggaran pemilihan Nomor penerimaan
laporan: 03/LP/PB/Kab. Bartim/21.03/IV/2018
4. P-4 Surat Nomor 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018
Perihal tindak lanjut laporan H Rayesnan dan Marcopolo
tanggal 3 Mei 2018.
[2.4] Saksi Pengadu
Bahwa para Pengadu mengajukan 2 (dua) orang Saksi sebagai berikut:
Saksi I a.n Ardiansyah
1. Saksi mengetahui dan menyaksikan saat Pengadu datang ke Panwas ketika
tidka menerima keputusan (BA) dari KPU Kabupaten Barito Timur;
2. Saksi mengetahui bahwa kemudian KPU kabupaten Barito Timur
mengeluarkan BA tetapi tidak sesuai dengan keinginan Pengadu;
3. Saksi Melihat reaksi Pengadu saat mengetahui bA tersebut tidak sesuai
harapan Pengadu;
4. Bahwa Ketua dan Sekretaris DPD PAN kabupaten Barito Timur tidak hadir
saat pendaftaran Pengadu ke KPU kabupaten Barito Timur;
5. Saksi mendampingi Pengadu datang ke Panwas pada hari sabtu tanggal 21
April 2018 sekitar pukul 16.00 WIB
Saksi II a.n Saifullah
1. Saksi tidak pernah mendengar suara miring yang bersifat intimidatif bahwa
para pengadu selaku bapaslon hanya akal-akalan dan menerima uang;
2. Saksi pernah mendengar bahwa para pengadu selaku Bapslon Bupati dan
Wakil Bupati Barito Timur gugur karena dizalimi oleh KPU Kabupaten Barito
Timur;
3. Bahwa Saksi tidak mlihat langsung kejadian;
4. Saksi tidak pernah hadir mendampingi para Pengadu;
[2.5] JAWABAN TERADU
Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I, II, III, dan IV
1. Bahwa berdasarkan putusan DKPP Nomor: 41/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal
21 Maret 2018 yang dibacakan pada tanggal 18 April 2018, khususnya poin
3 (tiga) memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan
Berita Acara Penerimaan berkas pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo
sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.
2. Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 117/PL.03.2-
SD/62/Prov/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Tindak Lanjut Putusan
DKPP RI Nomor: 41/DKPP-PKE-VII/2018 dan peringatan keras. Angka 4
(empat) berbunyi: Terkait dengan angka 1 tersebut juga, kami
memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur segera melaksanakan poin 3
(pada memutuskan) dari keputusan DKPP dimaksud, untuk menerbitkan
berita acara penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai
ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.
3. Bahwa untuk menindak lanjuti putusan DKPP tersebut, sesuai ketentuan
pasal 39 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi Partai Politik atau gabungan
partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon yang secara
kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP/Kabupaten/Kota
menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam
Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada
partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
4. Putusan DKPP itu secara jelas dan tegas memerintahkan KPU Kabupaten
Barito Timur untuk menerbitkan Berita Acara berdasarkan pasal 39 ayat (8)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tidak
menyebutkan pasal lain dan tidak ada pernyataan agar KPU Kabupaten
Barito Timur menerima kembali dokumen persyaratan pendaftaran
pencalonan pasangan calon. Pada hari Selasa, tanggal 24 April 2018, KPU
Kabupaten Barito Timur telah mengeluarkan dan menyerahkan Berita Acara
Nomor : 68/PL.03.2-BA-6213/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penerimaan berkas
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo, yang ketika bakal pasangan calon
tersebut mendaftar pada tanggal 10 Januari 2018 belum diberikan Berita
Acara penerimaan berkas/dokumen pendaftaran.
Kesimpulan Jawaban Teradu I, II, III, dan IV
1. Bahwa berdasarkan putusan DKPP Nomor: 41/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal
21 Maret 2018 yang dibacakan pada tanggal 18 April 2018, khususnya poin
3 (tiga) memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan
Berita Acara Penerimaan berkas pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo
dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 117/PL.03.2-
SD/62/Prov/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Tindak Lanjut Putusan
DKPP RI Nomor: 41/DKPP-PKE-VII/2018 dan peringatan keras. Angka 4
(empat) surat tersebut berbunyi: Terkait dengan angka 1 tersebut juga, kami
memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur segera melaksanakan poin 3
(pada memutuskan) dari keputusan DKPP dimaksud. Mengingat dan
memperhatikan ketentuan tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Barito
Timur tidak bisa menerima kembali pendaftaran karena hal itu justru
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Barito Timur merupakan
bukti bahwa bakal pasangan calon yang secara kumulatif tidak memenuhi
persyaratan pencalonan sehingga statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
[2.5.2] Jawaban Teradu V dan VI
1. Pada tanggal 21 April 2018, Pengadu H. Rayesnan datang ke Kantor Panwas
Barito Timur dengan maksud menyampaikan salinan putusan DKPP Nomor :
41/DKPP-PKE-VII/2018 beserta dengan Surat Pengantar. Dengan harapan
Panwas Kabupaten Barito Timur mengingatkan Pihak KPU Kabupaten Barito
Timur agar dapat melaksanakan amar Putusan DKPP Nomor : 41/DKPP-
PKE-VII/2018 (Bukti T-1).
2. Pada tanggal 22 April 2018, Panwas Kabupaten Barito Timur Menanggapi
surat terkait Putusan DKPP dari Pengadu H. Rayesnan. Sebagai bentuk
Pengawasan tersebut Panwas Kabupaten Barito Timur menindaklanjuti
dengan Menerbitkan surat kepada Pihak KPU Kabupaten Barito Timur
dengan Surat Nomor : 34/PANWASLU-BT/DIV.HPP/IV/2018. (Bukti T-2).
3. Pada tanggal 24 April 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito
Timur Menerbitkan Berita Acara (BA) Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Timur Tentang Penerimaan Berkas Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Timur H. Rayesnan –
Marcopolo. Nomor : 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-Kab/IV/2018 (Bukti T-3).
4. Pada tanggal 27 April 2018 Pukul 18.00 WIB, H. Rayesnan, S.E., M.AP dan
Marcopolo R.G., S.H. Mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Barito Timur
dengan maksud melaporkan Pihak KPU Kabupaten Barito Timur dengan
Laporan Nomor : 03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018 (Bukti T-4, T-5).
5. Pada tanggal 03 Mei 2018, Panwas Kabupaten Barito Timur Menerbitkan
surat Perihal Tindak Lanjut Laporan Sdr. H. Rayesnan, S.E.,M.AP dan Sdr.
Marcopolo R.G., S.H. dengan Nomor : 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018
(Bukti T-6).
6. Pada tanggal 09 Mei 2018, Panwas Kabupaten Barito Timur diadukan ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, dengan
Pengaduan atas Nama H. Rayesnan, S.E., M.AP dan Marcopolo R.G., S.H.
No. 122/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
116/DKPP-PKE-VII/2018 (Bukti T-7).
7. Bahwa Panwas Kabupaten Barito Timur telah menjalankan Tugas dan
Wewenang dalam hal mengawasi Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-
VII/2018 dengan dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum ; Pasal 39 Ayat (4) : Bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan mengawasi Pelaksanaan
Putusan DKPP.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun
2017 Pasal 35 Ayat (3), Bawaslu dan Pengawas Pemilihan Umum
mengawasi atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Putusan DKPP.
PUTUSAN DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 Pada (Angka 5) yang
berbunyi “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.”
8. Terhadap Permasalahan yang terjadi antara Pengadu dan KPU, Teradu V dan
VI menjelaskan sesuai dengan Pengawasan yang dilakukan.
9. Bahwa benar pada tanggal 24 April 2018, (Hari yang Ke-6) setelah di
bacakannya Putusan DKPP, Pihak KPU Kabupaten Barito Timur Menerbitkan
Berita Acara (BA) Sesuai Batas Waktu yang ditentukan pada Putusan DKPP
tersebut Yaitu 7 (Tujuh) Hari.
10. Bahwa benar pada tanggal 27 April 2018, H. Rayesnan dan Marcopolo
mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Barito Timur dengan maksud
melaporkan Pihak KPU Kabupaten Barito Timur.
11. Terhadap laporan PENGADU tersebut Teradu V dan VI menyampaikan
Bahwa Panwas Kabupaten Barito Timur tidak dapat Memberikan Keputusan
terkait Perbedaan Pandangan Antara Pengadu dan KPU Kabupaten Barito
Timur terhadap Berita Acara (BA) tersebut, karena bukan kewenangan
Panwas Kabupaten Barito Timur, dan Panwas Kabupaten Barito Timur tidak
Bisa Mengintervensi KPU Kabupaten Barito Timur Perihal Berita Acara (BA)
tersebut, Karena KPU Kabupaten Barito Timur Memiliki Aturan sendiri
Perihal Penerbitan Sebuah Berita Acara (BA). Jadi menurut Teradu V dan VI,
Lembaga yang Lebih berhak Menentukan tepat atau tidak tepatnya
penerbitan Berita Acara (BA) oleh KPU Kabupaten Barito Timur sebagai
tindak lanjut Putusan Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 adalah dKPP.
12. Maka apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduanya dengan
menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur
sebagai Teradu V dan VI tidak melakukan tindakan aktif dalam pengawasan
adalah sangat tidak mendasar serta mengada-ada. Sehingga sudah
seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.5.3] Jawaban Teradu VII
1. Pada tanggal 18 April 2018 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia mengeluarkan surat putusan nomor 41/DKPP-PKE-
VII/2018 dengan amar putusan;
a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
b. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zainal Hamli,
Teradu II M. Abdul Hanif, Teradu III Andy Amyanu G, Teradu IV Elviani,
dan Teradu V Roket selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Barito Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
c. Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita
Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan Pasal
39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
d. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
e. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
2. Pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 pasangan bakal calon H. Rayesnan
dan Marcopolo datang ke kantor Panwas Kabupaten Barito Timur untuk
menyerahkan Salinan Putusan DKPP RI nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018
dengan maksud Panwaslih mengawasi pelaksanaan putusan DKPP RI agar
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barito Timur.
3. Pada tanggal 22 April 2018 Panwas mengeluarkan surat nomor
34/PANWASLU-BT/DIV.HPP/IV/2018 kepada KPU Kabupaten Barito
Timur terkait menanyakan untuk memastikan apakah putusan DKPP RI
nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 sudah dilaksanakan.
4. Pada tanggal 24 April 2018 KPU Kabupaten Barito Timur mengeluarkan
Berita Acara Rapat Pleno nomor 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-Kab/IV/2018
tentang penerimaan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Barito Timur H. Rayesnan-Marcopolo.
5. Pada tanggal 27 April 2018 bakal pasangan calon H. Rayesnan dan
Marcopolo kembali datang ke Panwas Kabupaten Barito Timur untuk
menyerahkan laporan keberatan dengan hasil Berita Acara yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Barito Timur dengan penerimaan nomor
laporan 03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018.
6. Pada tanggal 3 Mei 2018 Panwas Kabupaten Barito Timur mengeluarkan
surat Nomor 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018 terkait dengan tindak
lanjut laporan saudara H. Rayesnan dan Marcopolo.
7. Terkait dengan hasil proses penyelesaian laporan nomor
03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018 saat itu Teradu VII
mempercayakan pada Teardu VI selaku Koordiv. Hukum dan Penindakan
Pelanggaran untuk mendalami kajian. Teradu VII disaat bersamaan
melakukan beberapa kegiatan pengawasan Kampanye, Pengadaan dan
Perencanaan Percetakan Surat Suara dan Perlengkapan lainnya di KPU
Kabupaten Barito Timur mengingat Tugas Pokok dan Fungsi Teradu VII
sebagai Koordiv. Pencegahan dan Hubal.
8. Kemudian setelah dilakukan pembahasan dan Rapat Pleno Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur untuk menentukan arah dan
rekomendasi yang akan dikeluarkan, Teradu VII memiliki pandangan pribadi
yang berbeda karena menurut Teradu VII Panwas membuat rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Barito Timur untuk dilakukannya perbaikan kembali
Berita Acara yang telah dikeluarkan KPU Kabupaten Barito Timur nomor
68/PL.03.2-BA/6213/KPU-KAB/IV/2018 yaitu dengan cara:
a. Menerima dan meneliti kembali berkas bakal pasangan calon H. Rayesnan
dan Marcopolo sesuai dengan pasal 40 huruf a, b, dan c Peraturan KPU
Nomor 3 tahun 2017
b. Jika setelah dilakukannya pemerikasaan berkas KPU Kabupaten Barito
Timur menyimpulkan secara kumulatif berkas tersebut tidak memenuhi
persyaratan, maka KPU Kabupaten Barito Timur menyatakan tidak
menerima pendaftaran tersebut, menuangkan kedalam Berita Acara, dan
mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada partai politik
atau gabungan partai politik yang bersangkutan sesuai dengan pasal 39
ayat 8 PKPU nomor 3 tahun 2017.
9. Setelah itu dikarenakan sifat dari kelembagaan Panwas dalam mengambil
setiap keputusan jika tidak dapat disepakati dengan cara musyawarah maka
akan diselesaikan dengan mennetukan suara terbanyak secara kolektif
kolegial maka Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten barito Timur sepakat
untuk mengeluarkan surat Nomor 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018
yang ditujukan kepada saudara H. Rayesnan dan Marcopolo.
10. Terkait ketidakhadiran Teradu VII (tujuh) dalam sidang DKPP dikarenakan
diminta untuk menghadiri acara Rakornas Bawaslu di jakarta, maka Teradu
VII mendelegasikan staf Pencegahan dan Hubal a.n Novan Budiono untuk
menjadi saksi dalam sidang DKPP tanggal 2 Juni 2018 pukul 09.00 WIB di
kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, III, dan IV memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I s.d IV untuk seluruhnya;
3. Memulihkan (Merehabilitasi) nama baik Teradu I s.d IV yang diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Tahun 2018 oleh Pengadu; atau
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6.2] Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu V dan VI memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia untuk Merehabilitasi Nama Baik Teradu V, dan
VI;
3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu I, II, III, dan IV
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Putusan DKPP RI Nomor : 41/DKPP-PKE-VII/2018
tanggal 21 Maret 2018 yang dibacakan pada tanggal 18
April 2018;
2. T-2 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 117/PL-
03.2-SD/62/Prov/IV/ 2018 tanggal 23 April 2018
perihal Tindak Lanjut Putusan DKPP RI Nomor :
41/DKPP-PKE-VII/2018 dan peringatan keras;
3. T-3 Berita Acara Nomor : 68/PL.03.2-BA-6213/KPU-
Kab/IV/2018 tentang Penerimaan berkas pendaftaran
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo.
[2.7.2] Bukti Teradu V dan VI
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Salinan Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018;
2. T-2 Surat Panwas kepada KPU Kabupaten Barito Timur
nomor 34/PANWASLU-BT/DIV.HPP/IV/2018 tertanggal
22 April 2018;
3. T-3 Berita Acara Nomor: 68/PL.03.2-BA-6213/KPU-
Kab/IV/2018 tentang Penerimaan berkas pendaftaran
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo
4. T-4 Tanda Bukti penerimaan laporan Nomor
03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018 a.n H
Rayesnan tertanggal 27 April 2018;
5. T-5 Tanda Bukti penerimaan laporan Nomor
03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018 a.n Marcopolo
tertanggal 27 April 2018;
6. T-6 Surat Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor
37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018 tertanggal 3 mei
2018 perihal Tindaklanjut Laporan H Rayesnan dan
Marcopolo;
[2.7.3] Bukti Teradu VII
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Surat Pengantar H. Rayesnan kepada Ketua Panwas
Kabupaten Barito Timur tanggal 21 April 2018 beserta
lampiran putusan DKPP RI nomor 41/DKPP-PKE-
VII/2018
2. T-2 Surat Panwas kepada KPU Kabupaten Barito Timur
nomor 34/PANWASLU-BT/DIV.HPP/IV/2018
3. T-3 Berita Acara KPU Kabupaten Barito Timur nomor
68/PL.03.2-BA/6213/KPU-KAB/IV/2018
4. T-4 Laporan H. Rayesnan ke kantor Panwas dengan nomor
03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018
5. T-5 Surat Panwas kepada H. Rayesnan nomor
37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 24 April 2018 Teradu I, II, II, dan IV mengeluarkan
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-KAB/IV/2018
tentang Penerimaan Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo sebagai tindak lanjut Putusan
DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada bagian amar angka 3 (tiga)
memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita Acara
Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito
Timur H Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
putusan dibacakan. Namun Teradu I, II, III, dan IV, semata-mata hanya
mengeluarkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pencalonan para Pengadu. Para
Pengadu menilai Teradu I, II, III, dan IV tidak memahami secara utuh amar
putusan DKPP serta mekanisme dan prosedur tahapan penerimaan syarat
dukungan pasangan calon. Yang mana berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Teradu I, II, III, dan IV seharusnya melakukan verifikasi
administrasi, meneliti, dan menerima berkas pasangan calon H Rayesnan dan
Marcopolo, bukan sekadar secara formalitas mengeluarkan Berita Acara
Penerimaan para Pengadu a.n Rayesnan dan Marcopolo .
[4.1.2] Bahwa pada tanggal 27 April 2018 para Pengadu melapor kepada Teradu
V, VI, dan VII selaku Panwas Kabupaten Barito Timur atas tindakan Teradu I, II,
III, dan IV selaku KPU Kabupaten Barito Timur yang tidak secara penuh
melaksanakan amar putusan DKPP. Laporan para Pengadu tersebut diberi
Nomor registrasi 03/LP/PB/Kab.Bartim/21.03/IV/2018. Selanjutnya pada
tanggal 3 Mei 2018 Teradu V, VI, dan VII mengeluarkan surat Nomor
37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018 yang pada intinya menyatakan bahwa
Panwas Kabupaten Barito Timur tidak dapat memutuskan terkait masalah BA
yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Barito Timur karena bukan kewenangan
Panwas Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya dalam surat tersebut Teradu V, VI,
dan VII menyarankan para Pengadu agar menanyakan langsung perihal BA
tindak lanjut putusan DKPP kepada Teradu I, II, III, dan IV (KPU Kabupaten
Barito Timur) serta berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DKPP.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I, II, III, dan IV menjelaskan bahwa amar Putusan DKPP Nomor:
41/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 18 April 2018 pada angka 3 (tiga)
memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita Acara
Penerimaan berkas pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barito Timur a.n Rayesnan dan Marcopolo. Putusan tersebut
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan surat Nomor:
117/PL.03.2-SD/62/Prov/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Tindak Lanjut
Putusan DKPP RI Nomor: 41/DKPP-PKE-VII/2018 dan peringatan keras. Angka 4
(empat) surat tersebut berbunyi: “Terkait dengan angka 1 tersebut juga, kami
memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur segera melaksanakan poin 3 (pada
bagian Memutuskan) dari keputusan DKPP dimaksud”. Selanjutnya pada tanggal
24 April 2018 Teradu I, II, III, dan IV menindaklanjuti Putusan DKPP dan amanat
KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menerbitkan Berita Acara Nomor:
68/PL.03.2-BA-6213/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penerimaan Berkas
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito
Timur H. Rayesnan dan Marcopolo. Teradu I, II, III, dan IV berkeyakinan telah
menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 yakni
menerbitkan BA penerimaan berkas a.n Rayesnan dan Marcopolo. Teradu I, II,
III, dan IV berkeyakinan telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Putusan DKPP tidak menyebutkan pasal lain dan tidak ada pernyataan
agar KPU Kabupaten Barito Timur menerima kembali dokumen persyaratan
pendaftaran pencalonan pasangan calon. Adapun dari segi waktu, penerbitan BA
dilaksanakan tanggal 24 April 2018, hanya berjarak 6 (enam) hari dari
pembacaan putusan DKPP sehingga tidak melampaui ketentuan batas maksimal
yakni 7 (tujuh) hari. Teradu I, II, III, dan IV menegaskan tidak dapat menerima
kembali pendaftaran karena hal itu justru bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Barito Timur sekaligus merupakan bukti bahwa bakal pasangan
calon Rayesnan dan Marcopolo secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan
pencalonan sehingga statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berita
Acara tersebut telah diberikan kepada Tim Penghubung/Liaison Officer (LO)
pasangan Pengadu karena di saat bersamaan Pengadu I sedang berada di luar
kota.
[4.2.2] Teradu V dan VI menjelaskan bahwa Pengadu I Rayesnan telah dua kali
mendatangi Panwas Kabupaten Barito Timur, yakni pada tanggal 21 April 2018
dan 27 April 2018. Kedatangan Pengadu I tanggal 21 April 2018 dalam rangka
menyampaikan salinan putusan DKPP Nomor : 41/DKPP-PKE-VII/2018 beserta
Surat Pengantar dengan harapan Panwas Kabupaten Barito Timur mengingatkan
Pihak KPU Kabupaten Barito Timur agar dapat melaksanakan amar Putusan
DKPP Nomor : 41/DKPP-PKE-VII/2018. Bahwa pada tanggal 22 April 2018
Panwas Kabupaten Barito Timur Menanggapi surat terkait Putusan DKPP dari
Pengadu I Rayesnan tertanggal 21 April 2018. Sebagai bentuk Pengawasan
tersebut Panwas Kabupaten Barito Timur menindaklanjuti dengan Menerbitkan
surat kepada Pihak KPU Kabupaten Barito Timur dengan Surat Nomor:
34/PANWASLU-BT/DIV.HPP/IV/2018 (Bukti T-2). Pada tanggal 24 April 2018
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Menerbitkan Berita Acara (BA)
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Tentang
Penerimaan Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo Nomor: 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-
Kab/IV/2018. Adapun kedatangan Pengadu I pada tanggal 27 April 2018
didampingi Pengadu II Marcopolo dengan maksud melaporkan Pihak KPU
Kabupaten Barito Timur dengan Laporan Nomor:
03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018. Pada intinya para Pengadu menilai
tindak lanjut KPU Kabupaten Barito Timur tidak sesuai amar putusan DKPP
karena hanya menerbitkan Berita Acara penerimaan berkas. Adapun penerimaan
kembali dan pemeriksan berkas milik para Pengadu, tidak dilakukan. Bahwa
Pada tanggal 3 Mei 2018, Teradu V, VI, dan VII selaku Panwas Kabupaten Barito
Timur Menerbitkan surat Perihal Tindak Lanjut Laporan H. Rayesnan dan
Marcopolo dengan Nomor: 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018. Teradu V dan
VI menyampaikan Bahwa Panwas Kabupaten Barito Timur tidak dapat
Memberikan Keputusan terkait Perbedaan Pandangan antara Pengadu dan KPU
Kabupaten Barito Timur terhadap Berita Acara (BA) tersebut, karena bukan
kewenangan Panwas Kabupaten Barito Timur, dan Panwas Kabupaten Barito
Timur tidak Bisa Mengintervensi KPU Kabupaten Barito Timur Perihal Berita
Acara (BA) tersebut. Teradu V dan VI menolak dalil para Pengadu yang
menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur sebagai
Teradu V dan VI tidak melakukan tindakan aktif dalam pengawasan. Pokok
aduan tersebut menurut Teradu V dan VI sudah semestinya ditolak atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
[4.2.3] Bahwa Teradu VII menyerahkan jawaban tertulis tersendiri kepada DKPP.
Dalam hal kedatangan Pengadu I sebanyak dua kali ke Kantor Panwas
Kabupaten Barito Timur beserta tindak lanjut berupa dua surat Panwas
Kabupaten Barito Timur Nomor 34/PANWASLU-BT/DIV.HPP/IV/2018 tertanggal
22 April 2018 dan Nomor 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018 tertanggal 3 Mei
2018 perihal Tindaklanjut Laporan H Rayesnan dan Marcopolo. Jawaban Teradu
VII memiliki kesamaan dengan jawaban Teradu V dan VI. Bahwa Terkait dengan
hasil proses penyelesaian laporan nomor
03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018 saat itu Teradu VII mempercayakan
pada Teradu VI selaku Koordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran untuk
mendalami kajian. Teradu VII disaat bersamaan melakukan beberapa kegiatan
pengawasan Kampanye, Pengadaan dan Perencanaan Percetakan Surat Suara
dan Perlengkapan lainnya di KPU Kabupaten Barito Timur mengingat Tugas
Pokok dan Fungsi Teradu VII sebagai Koordiv. Pencegahan dan Hubal. Teradu VII
menjelaskan lebih detail perihal pembahasan dan Rapat Pleno Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur untuk menentukan arah dan
rekomendasi yang akan dikeluarkan sebagai tindak lanjut laporan Pengadu I dan
II. Bahwa dalam proses pengambilan keputusan, Teradu VII memiliki pandangan
pribadi yang berbeda yakni seyogianya KPU kabupaten Barito Timur menerima
dan meneliti kembali berkas bakal pasangan calon H. Rayesnan dan Marcopolo
sesuai dengan pasal 40 huruf a, b, dan c Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017.
Berhubung sifat dari kelembagaan Panwas dalam mengambil setiap keputusan
jika tidak dapat disepakati dengan cara musyawarah diselesaikan dengan
menentukan suara terbanyak secara kolektif kolegial maka Teradu V, VI, dan VII
sepakat untuk mengeluarkan surat Nomor 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018
tertanggal 3 Mei 2018 yang ditujukan kepada Pengadu I Rayesnan dan Pengadu
II Marcopolo.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa secara kronologis, Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018
dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018. Pada hari Sabtu tanggal 21
April 2018 Pengadu I datang ke Kantor Panwas Kabupaten Barito Timur untuk
mengantar salinan putusan DKPP. Hari Minggu tanggal 22 April 2018 Panwas
Kabupaten Barito Timur mengirim surat kepada KPU Kabupaten Barito Timur
untuk mempertanyakan tindak lanjut putusan DKPP. Pada hari Senin tanggal 23
April 2018 KPU Provinsi Kalimantan Tengah berkirim surat kepada Teradu KPU
Kabupaten Barito Timur memerintahkan tindak lanjut putusan DKPP. Pada hari
Selasa tanggal 24 April 2018 KPU Kabupaten Barito Timur menerbitkan Berita
Acara (BA) sebagaimana diamanatkan dalam amar putusan DKPP. BA tersebut
diserahterimakan pada LO/Liaison Officer karena Pengadu I disaat bersamaan
sedang berada di Jakarta. Pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 Pengadu I dan
II melapor kepada Panwas Kabupaten Barito Timur sebagai bentuk
ketidakpuasan atas tindak lanjut putusan DKPP berupa BA yang diterbitkan
KPU kabupaten Barito Timur. Akhirnya Pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018
Panwas Kabupaten barito Timur mengeluarkan surat tindak lanjut laporan
Pengadu I dan II.
[4.3.2] Bahwa Teradu I, II, III, dan IV terbukti telah menindaklanjuti Putusan
DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018 dengan
menerbitkan Berita Acara Nomor 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-Kab/IV/2018
tertanggal 24 April 2018. Tindak lanjut putusan DKPP tersebut berjarak enam
hari sehingga masih dalam batas waktu yang diperintahkan dalam amar putusan
DKPP. Segala tindakan Teradu I, II, III, dan IV senantiasa dibawah supervisi
atasan yakni KPU Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk berkonsultasi lisan
dengan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa substansi putusan
DKPP terhadap Teradu I, II, III, dan IV adalah untuk memenuhi aspek prosedural
yang seharusnya dilakukan Teradu I, II, III, dan IV, menerbitkan dan
menyerahkan Berita Acara Penerimaan pendaftaran Bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur a.n Rayesnan dan
Marcopolo yang seyogianya diserahkan tanggal 10 Januari 2018, tidak untuk
menerima dan memeriksa kembali berkas. Tindakan Teradu I, II, III, dan IV
dalam menindaklanjuti Putusan DKPP telah sesuai dengan maksud amar dalam
putusan DKPP. Jawaban Teradu I, II, III dan IV yang menyatakan tidak dapat
menerima kembali berkas kecuali dengan dasar Putusan PTTUN adalah dapat
dibenarkan. Adapun permasalahan aspek formil lain yang dipermasalahkan para
Pengadu bahwa Pleno dilakukan tertutup tanpa mengundang para Pengadu,
adalah berdasarkan arahan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian
jawaban Teradu I, II, III, dan IV dapat diterima dan pokok aduan para Pengadu
tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Bahwa Pengadu I mendatangi Panwas Kabupaten Barito Timur pada
tanggal 21 April 2018 guna memberikan salinan Putusan DKPP dengan harapan
Teradu V, VI, dan VII mengingatkan KPU Kabupaten Barito Timur (Teradu I, II,
III, dan IV). Keesokan harinya, tanggal 22 April 2018 Teradu V, VI, dan VII
langsung berkirim surat Nomor 34/PANWASLU-BT/DIV.HPP/IV/2018 yang
isinya menanyakan kepada KPU Kab. Barito Timur Apakah sudah
menindaklanjuti Putusan DKPP Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018. Bahwa pada
tanggal 27 April 2018, 3 (tiga) hari pasca penerbitan BA KPU Barito Timur
tertanggal 24 April 2018, Pengadu I kembali mendatangi Kantor Panwas
didampingi Pengadu II. Laporan Pengadu I dan II dituangkan dalam formulir
penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/IV/2018. Bahwa
Teradu V, VI, dan VII terbukti telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan
menerbitkan Surat Nomor 37/PANWASLU-BT/DIV.HPP/V/2018 tertanggal 3 Mei
2018 perihal tindak lanjut laporan H. Rayesnan dan Marcopolo. DKPP
berpendapat bahwa penerbitan surat tertanggal 22 April 2018 dan 3 Mei 2018
secara formil menunjukkan sikap responsif Teradu V, VI, dan VII. Namun
demikian substansi surat tertanggal 3 Mei 2018 tidak menunjukkan kepastian
sikap Teradu V, VI, dan VII karena menolak melakukan penilaian dan
menyarankan agar langsung merujuk ke DKPP dan KPU Kabupaten Barito
Timur. Seyogianya Teradu V, VI, dan VII menegaskan kepada Pengadu amar
putusan DKPP secara terang benderang memerintahkan kepada Teradu untuk
menerbitkan berita acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan dan Marcopolo sesuai
ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Amar tersebut bermakna tunggal dan tidak ada penafsiran yang dapat
digunakan sebagai alasan untuk mengubah status pasangan calon. Bahwa
Tindakan Teradu V, VI, dan VII yang tidak memberikan kepastian hukum para
Pengadu dengan menyarankan untuk menanyakan pada DKPP dan KPU
Kabupaten Barito Timur telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara pemilu Pasal 11 huruf b yakni “dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya”. Lebih lanjut Teradu V dan VI terbukti tidak mampu mewujudkan
suasana kerja yang harmonis di internal Panwas Kabupaten Barito Timur.
Teradu V selaku ketua Panwas tidak mampu menjawab pertanyaan ketua majelis
perihal apakah Teradu V dan VI telah terlebih dahulu bersepakat sebelum pleno
tanggal 3 Mei 2018 serta mekanisme diskusi dengan Teradu VII mengenai
pembahasan pra pleno tindak lanjut laporan para Pengadu. Teradu V dan VI
terbukti tidak menunjukkan iktikad baik perihal pelibatan Teradu VII. Demikian
halnya Teradu VII telah bertindak sepihak dalam berhubungan dengan Pengadu
I. Sedangkan dari aspek pelaksanaan dan tindak lanjut laporan, Teradu VII
hanya mempercayakan pada Teradu VI selaku Kordiv Hukum dengan alasan
kesibukan Teradu VII selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga.
Dengan demikian komunikasi Teradu V dan VI dengan Teradu VII mengalami
keterhambatan. Teradu V, VI, dan VII terbukti melanggar kode etik
Penyelenggara pemilu Pasal 19 huruf e perihal kepentingan umum, yakni
“menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemangku
Kepentingan Pemilu”.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen para Pengadu dan para Teradu, serta keterangan Saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu V, VI, dan VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zainal Hamli selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Barito Timur; Teradu II M Abdul Hanif, Teradu III
Andy Amyanu G, dan Teradu IV Roket, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Barito Timur sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Daniwandra selaku Ketua
merangkap Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur; Teradu VI Feryanto
Marthen Panggala, dan Teradu VII Fajarul Hayat, masing-masing selaku
Anggota Panwas Kabupaten Barito Timur sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, dan IV paling lama 7 (tujuh)
hari sejak putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, VI, dan VII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan
para Teradu.
Terhadap putusan ini terdapat satu orang Anggota yang berpendapat
berbeda.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, 1 (satu)
dari 7 (tujuh) anggota DKPP yakni Fritz Edward Siregar selaku anggota
mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion). Bahwa Dalam rapat
Pleno mengenai Perkara Nomor 116/DKPP-PKE-VII/2018 telah diputuskan
bahwa Teradu V, VI, VII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, menurut salah satu anggota DKPP yakni Fritz
Edward Siregar para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan sanksi yang dijatuhkan terhadap
Teradu V, VI, VII tidaklah tepat. Mengingat tindakan yang telah dilakukan oleh
Teradu V, VI, VII sudah melakukan dengan benar dan tidak menyimpang dari
ketentuan. Panwas juga telah menjalankan Tugas dan Wewenang dalam hal
mengawasi Putusan DKPP No. 41/DKPP-PKE-VII/2018 dengan dasar hukum
sebagai berikut:
• Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia No. 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 39 Ayat (4): Bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan mengawasu Pelaksanaan Putusan
DKPP;
• Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017
Pasal 35 Ayat (3), Bawaslu dan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi atas
Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Putusan DKPP.
• Putusan DKPP No. 41/DKPP-PKE-VII/2018 pada (Angka 5) yang berbunyi
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi Pelaksanaan Putusan ini”.
Seharusnya para Teradu V, VI, VII mendapatkan apresiasi karena Teradu telah
melaksanakan tindakan pengawasan pelaksanaan putusan DKPP lebih cepat
dibandingkan dengan Teradu I, II, III, IV. Teradu I, II, III, IV baru melakukannya
setelah adanya surat dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Tindakan yang telah
dilakukan oleh Panwas Kabupaten Barito Timur juga telah sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017 Pasal
35 Ayat (3) dimana Panwas hanya mengawasi atas pelaksanaan Putusan
Pengadilan dan Putusan DKPP, Panwas Kabupaten Barito Timur juga tidak bisa
mengintervensi KPU Kabupaten Barito Timur Perihal Berita Acara (BA) tersebut,
karena KPU Kabupaten Barito Timur memiliki aturan tersendiri perihal
Penerbitan Sebuah Berita Acara (BA). Surat Nomor 37/PANWASLU-
BT/DIV.HPP/V/2018 dari Panwas Kabupaten Barito Timur juga berdasarkan
dari sifat kelembagaan Panwas yang dalam mengambil keputusan jika tidak
disepakati dengan musyawarah maka diselesaikan dengan menentukan suara
terbanyak secara kolektif kolegial. Dalam hal ini, harusnya Teradu V, VI, VII
mendapatkan apresiasi bukan sanksi.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir