Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.174 DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kab Bengkulu Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 20 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan 2 Nomor Pengaduan 377/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 174/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pada waktu Pleno di KPUD Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan permintaan Pengadu dan beberapa saksi partai pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Manna untuk membuka Kotak Suara TPS 1 Lubuk Sirih Ulu untuk penghitungan ulang surat. Permintaan tersebut didasarkan adanya perbedaan data Formulir D DPR RI antara yang dibacakan Ketua PPS Lubuk Sirih Ulu dengan Formulir D yang ada pada Panwascam dan saksi.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 9
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VII atas nama Vera Diana, SP selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Holman, S.E., Hendry, S.H., Muhammad Arif Luthfi, M. Pd., Roseka Yanti, S.P., Yulian, S.H. selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu VI dan VIII atas nama Noor M. Tomi, S.Pd dan Alpin Samsen, S.Pt selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 174/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 377/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara174/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Seputra Warman
Tempat/Tanggal Lahir : Manna/ 4 September 1969
Pekerjaan : DPC PDI Perjuangan Bengkulu Selatan
Alamat : Jl. Buldani Masik No. 64 RT007, Kel. Ibul Kota
Manna, Bengkulu Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Holman, S.E.
Jabatan : Ketua KPU Kab. Bengkulu Selatan
Alamat Kantor : Jl. Veteran No. 58, Padang Kapuk, Manna,
Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hendry, S.H.
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Selatan
Alamat Kantor : Jl. Veteran No. 58, Padang Kapuk, Manna,
Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Muhammad Arif Luthfi, M. Pd.
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Selatan
1
Alamat Kantor : Jl. Veteran No. 58, Padang Kapuk, Manna,
Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Roseka Yanti, S.P.
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Selatan
Alamat Kantor : Jl. Veteran No. 58, Padang Kapuk, Manna,
Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yulian, S.H.
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Selatan
Alamat Kantor : Jl. Veteran No. 58, Padang Kapuk, Manna,
Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Noor M. Tomi, S.Pd
Jabatan : Ketua Panwaslu Kab. Bengkulu Selatan
Alamat Kantor : Jl. Affan Bachsin, Manna, Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Vera Diana, SP
Jabatan : Anggota Panwaslu Kab. Bengkulu Selatan
Alamat Kantor : Jl. Affan Bachsin, Manna, Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Alpin Samsen, S.Pt
Jabatan : Anggota Panwaslu Kab. Bengkulu Selatan
Alamat Kantor : Jl. Affan Bachsin, Manna, Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
2
Nomor Pengaduan 377/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
174/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pada waktu Pleno di KPUD Kab. Bengkulu Selatan, saksi dari PDIP dan
Gerindra mengajukan keberatan pada saat pembacaan hasil pleno PPK Kec. Manna,
karena pada saat pleno di PPS dan PPK Kec. Manna tidak dihadiri saksi partai. Baik
KPU maupun Panwaslu Kab. Bengkulu Selatan tidak merekomendasikaan
penghitungan ulang pada TPS 2 Padang Gilang, walaupun para saksi partai keberatan,
sedangkan KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah merekomendasikan kepada
KPU dan Panwaslu Kab. Bengkulu Selatan untuk segera ditindaklanjuti.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mengeluarkan rekomendasi
untuk pembukaan kotak suara sesuai dengan permintaan Pengadu pada saat
rekapitulasi di PPK Kec. Manna walaupun sudah ada kesepakatan dengan 8 saksi
Partai pada saat Pleno Rekapitulasi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photo copy Model DA-2 Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu
Selatan, tertanggal 15 April 2014;
2. P-2 Photo copy Tanda Terima Laporan Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan No: 013/DPC-PDIP/BS/IV/2014, tertanggal 15 April 2014;
3. P-3 Photo copy Tanda Terima Laporan Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan No: 013/DPC-PDIP/BS/IV/2014, tertanggal 17 April 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 29 Agustus 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
[2.4.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Ketua dan
Anggota KPU Bengkulu Selatan)
1. Bahwa terhadap permasalahan yang muncul dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), sesungguhnya ini merupakan persoalan internal partai. Keberatan-
keberatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah diselesaikan sesuai
dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku pada tingkatan masing-masing
penyelenggara pemilu, begitu juga terhadap sengketa Pemilu yang disampaikan oleh
PDIP kepada Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU Bengkulu Selatan;
2. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan surat suara dalam sampul tidak
tersegel pada saat pembukaan kotak suara untuk penghitungan ulang pada TPS 2 Desa
Padang Pandan, Kecamatan Manna. Bahwa hal tersebut tidak benar, pada saat
pembukaan kotak suara yang bertempat di gudang Polres Bengkulu Selatan. KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan mengudang saksi dari Partai Politik pemohon dan
temohon, pihak Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepolisian, serta Media Massa
untuk menyaksikan pengambilan dan pembukaan kotak. Dimana terdapat sampul
surat suara robek saat diangkat untuk diperlihatkan kepada para saksi, akan tetapi
sampul suara tetap dalam keadaan masih tersegel;
3. Bahwa terhadap pernyataan keberatan Pengadu atas tindak lanjut keputusan Bawaslu
Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tidak
melakukan penghitungan untuk suara partai lain. Bahwa benar KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan tidak melakukan penghitungan untuk suara sah partai dan calon lain
pada saat penghitungan ulang di TPS 2 Padang Pandan Kecamatan Manna, karena
sesuai dengan amar putusan penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Nomor Permohonan 02/SP-1/Set. Bawaslu/V/2014 memerintahkan kepada
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara
khusus di TPS 2 Padang Pandan Kecamatan Manna untuk perolehan suara partai
politik dan masing-masing calon partai politik pemohon. Yang mana dihadiri oleh
pemohon dan partai politik pemohon, serta diawasi oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan dan Kepolisian;
4. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan telah mengesahkan surat suara yang dicoblos dengan tidak
menggunakan alat coblos yang tersedia. Bahwa pernyataan tersebut tidak benar karena
hasil pencermatan terhadap surat suara sah pada saat penghitungan ulang, ini terlihat
dari hasil pencoblosan sesuai dengan ketentuan. Penentuan surat suara sah dan tidak
sah tersebut dilakukan di hadapan saksi pemohon dan termohon, serta Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan;
5. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan ada surat suara yang dicoblos di luar
garis, yang seharusnya masuk ke suara partai akan tetapi oleh KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan dimasukkan ke suara calon. Bahwa pernyataan Pengadu tersebut
tidak benar karena pada saat pencermatan dan penghitungan ulang surat suara
4
pencoblosan itu masih pada garis kolom calon sesuai denga ketentuan suara itu sah
untuk calon, dan penentuan surat suara sah dan tidak sah disaksikan oleh saksi
pemohon, termohon, partai politik, dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;
6. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan kesulitan untuk mendapatkan salinan
DPKTb. Bahwa pernyataan tersebut tidak benar, karena keinginan untuk memperoleh
daftar salinan DPKTb yang diminta oleh Pengadu pada saat setelah dilakukan
penghitungan ulang. Keinginan tersebut sudah diakomodasi oleh KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan dengan memberikan salinan tersebut secara resmi.
7. Bahwa pernyataan Pengadu terhadap permintaan formulir keberatan dan kejadian
khusus saat pencermatan dan penghitungan ulang surat suara tidak diberikan oleh
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahwa benar teradu tidak menyediakan formulir
keberatan dan kejadian khusus karena formulir tersebut secara resmi tidak ada pada
saat pencermatan dan penghitungan ulang, akan tetapi teradu mempersilahkan
Pengadu untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan dan ternyata tidak ada keberatan yang disampaikan Pengadu;
[2.4.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII (Ketua dan Anggota Panwaslu
Bengkulu Selatan)
1. Bahwa pada saat Pleno di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan proses tersebut
berjalan dengan baik dan lancar, memang ada keberatan dari saksi PDIP dan saksi
Gerindra, dimana pokok keberatan dari saksi tersebut sebagai berikut:
Keberatan Saksi dari PDI Perjuangan adalah menurut saksi A.n Jailani Wadis
perolehan suara PDIP dan suara Caleg A.n Barli Halim lebih banyak dari perolehan
yang dibacakan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada saat Pleno karena
berdasarkan Investigasi dari Partai PDIP ada banyak pengakuan warga di TPS 2
Padang Pandan mereka memilih Caleg A.n Barli Halim.
Keberatan Saksi dari Gerindra adalah bahwa Saksi dari Parpol pada saat Pleno
ditingkat PPS dan PPK tidak dihadirkan. Bahwa hasil Pleno Rekapitulasi ditingkat
PPK Kecamatan Manna tidak diumumkan di tempat umum
2. Bahwa pokok Pengaduan saudara Seputra Warman tidak sesuai dengan kejadian yang
sebenarnya. Untuk diketahui TPS 2 Padang Gilang tidak ada yang ada TPS 2 Padang
Pandan dari hasil pengawasan yang kami ketahui dan klarifikasi kami terhadap
Panwascam Kecamatan Manna bahwa tidak ada permasalahan di TPS 2 Padang Pandan
pada saat Pleno di tingkat PPK Kecamatan Manna, Yang ada permasalahan di tingkat
PPK Kecamatan Manna ada TPS 1 Lubuk Sirih Ulu dimana pada saat itu ada
perdebatan antara saksi Parpol dengan PPK Kecamatan Manna terkait dengan
perbedaan Formulir D DPR RI antara yang dibacakan Ketua PPS Lubuk Sirih Ulu
dengan Formulir D yang ada pada Panwascam dan Saksi, pada saat ini ada reaksi dari
saksi Pengadu A.n Seputra Warman dari PDIP meminta agar Kotak Suara TPS 1 Lubuk
Sirih Ulu dibuka dan dilakukan penghitungan ulang surat suara. Setelah terjadi
perdebatan yang alot dan panjang antara saksi dan PPK Kecamatan Manna, Lalu PPK
5
berkoordinasi dengan Panwascam untuk melakukan pencermatan C1 Plano kemudian
ditawarkan dengan saksi-saksi dan saksi menerima, menyetujui. Hingga akhirnya C1
Plano dibuka dan Formulir D Berita Acara ditingkat PPS dilakukan pembenaran kalau
ada kesalahan setelah proses pencermatan tersebut saksi PDIP A.n Seputra Warman
tetap tidak bisa menerima hasil tersebut dan meminta supaya surat suara untuk
dihitung ulang tetapi tidak ditanggapi oleh PPK Kecamatan Manna hingga akhirnya
saksi dari PDIP A.n Seputra Warman keluar dari ruang Rapat Pleno. Sampai Pleno
selesai saksi dari PDIP A.n Seputra Warman tidak dapat menunjukkan bukti dan fakta
yang dijadikan Dasar untuk Penghitungan Surat Suara Ulang di TPS 1 Desa Lubuk
Sirih Ulu tersebut. Selanjutnya saat proses Pleno di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan ada keberatan dari saksi PDIP A.n Jailani Wadis dan saksi Gerindra A.n
Tambang yang mana pokok keberatan tersebut dicatas. Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan tidak bisa menindak lanjuti keberatan tersebut karena pada saat itu saksi dari
PDIP A.n Jailani Wadis tidak bisa menunjukkan bukti dan fakta yang sebenarnya. Atas
kejadian tersebut dia hanya berasumsi begitu juga dengan saksi Gerindra;
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak bisa merekomendasikan
permintaan dari saksi PDIP A.n Jailani Wadis karena tidak ada Bukti dan Fakta untuk
menjadikan dasar yang kuat untuk mengeluarkan Rekomendasi tersebut;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-7 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Photo copy Surat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
132/KPU.Kab.BS/007.434305/IV/2014, tertanggal 3 April 2014;
2. T-2 Photo copy Surat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
141/KPU.Kab.BS/007.434305/IV/2014, tertanggal 13 April 2014;
3. T-3 Photo copy Keputusan Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu
6
Anggota DPR, DPD, DPRD Nomor: 02/SP-1/Set.Bawaslu/V/2014,
tertanggal 9 Mei 2014;
4. T-4 Photo copy Daftar Hadir Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
Penghitungan Surat Suara Ulang TPS 2 Padang Pandan, tertanggal
11 Mei 2014;
5. T-5 Photo copy Berita Acara KPU kabupaten Bengkulu Selatan Nomor:
33/BA/V/2014, tertanggal 11 Mei 2014;
6. T-6 Photo copy Surat keterngan Panwaslu Kecamatan Manna, tertanggal
26 Agustus 2014;
7. T-7 Photo Copy Model DB-1 DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Daerah
Pemilihan Bengkulu Selatan 1;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
7
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan permintaan Pengadu dan
beberapa saksi partai pada saat Pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Manna untuk membuka
Kotak Suara TPS 1 Lubuk Sirih Ulu untuk penghitungan ulang surat. Permintaan tersebut
didasarkan adanya perbedaan data Formulir D DPR RI antara yang dibacakan Ketua PPS
Lubuk Sirih Ulu dengan Formulir D yang ada pada Panwascam dan saksi. Teradu
mengatakan bahwa pada saat Pleno rekapitulasi di PPK Kec. Manna tanggal 14 April 2014
telah disepakati oleh PPK Kecamatan Manna, Panwascam Manna, KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan pembukaan kotak
dan melakukan penghitungan ulang surat suara. Namun sampai pada saat rapat
rekapitulasi PPK kecamatan Manna berakhir, tidak dilakukan pembukaan kotak suara
karena Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mengeluarkan rekomendasi. Pengadu
juga mengatakan telah melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kabupaten Manna pada
tanggal 15 April dan 17 April 2014 namun tidak direspon oleh Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan
banwa pada saat rapat Pleno PPK Kecamatan Manna, terjadi perdebatan antara saksi Parpol
dengan PPK Kecamatan Manna terkait dengan perbedaan Formulir D DPR RI antara yang
dibacakan Ketua PPS Lubuk Sirih Ulu dengan Formulir D yang ada pada Panwascam dan
saksi. Pada saat itu Pengadu meminta agar Kotak Suara TPS 1 Lubuk Sirih Ulu dibuka dan
dilakukan penghitungan ulang surat suara. Menurut Pengadu setelah terjadi perdebatan
yang alot dan panjang antara saksi dan PPK Kecamatan Manna, Lalu PPK berkoordinasi
8
dengan Panwascam untuk melakukan pencermatan C1 Plano. Namun, Pengadu tidak bisa
menerima hasil tersebut dan tetap meminta supaya surat suara dihitung ulang dan PPK
Kecamatan Manna tetap tidak mengakomodir permintaan tersebut. Pengadu sebagai saksi
dari PDIP tidak dapat menunjukkan bukti dan fakta yang bisa dijadikan sebagai dasar
untuk Penghitungan Surat Suara Ulang dan justru keluar dari ruang Rapat Pleno sampai
Pleno selesai;
[4.3]Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam Persidangan, KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan tidak dapat mengakomodir permintaan Pengadu untuk melakukan
pembukaan kotak suara, karena Panwaslu tidak mengeluarkan rekomendasi. Teradu VI dan
VIII yang hadir dalam rapat rekapitulasi PPK Kecamatan Manna menyetujui akan
mengeluarkan rekomendasi melakukan pembukaan kotak suara. Pada Pleno Rekapitulasi
lanjutan keesokan harinya, ternyata Panwaslu tidak bersedia merekomendir sesuai rapat
pleno Panwaslu. Menurut Teradu VI dan VIII, pembatalan untuk mengeluarkan
rekomendasi tersebut, karena Teradu VII, selaku Ketua Panwaslu Bengkulu Selatan pada
saat itu, menolak keras dan tidak bersedia mengeluarkan surat rekomendasi dimaksud.
Berdasarkan keterangan para Pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang diajukan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu VII seharusnya mengakomodir
Pengadu dan saksi Partai yang meminta dilakukan pembukaan kotak suara agar
mendapatkan hasil rekapitulasi yang valid, karena alasan Pengadu dan Saksi Parpol untuk
meminta pembukaan kotak suara di TPS 1 Desa Lubuk Sirih didukung dengan bukti dan
fakta ketidaksinkronan data yang di peroleh PPK kecamatan Manna, Saksi Parpol dan
Panwascam Kecamatan Manna. Bahkan 2 (dua) anggota Panwaslu yang menghadiri pleno
rekapitulasi telah menyatakan untuk merekomendasikan, namun Teradu VII yang tidak
hadir pada pleno rekapitulasi di hari pertama, bersikap sebaliknya. Dengan demikian dalil
Pengadu sangat beralasan dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu
asas profesionalitas, kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga dan memelihara
netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan
demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf c dan i dan Pasal 9
huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
9
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VIII tidak terbukti telah melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu VII terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VII atas nama Vera Diana, SP
selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Holman, S.E., Hendry,
S.H., Muhammad Arif Luthfi, M. Pd., Roseka Yanti, S.P., Yulian, S.H. selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Teradu VI dan VIII atas nama Noor
M. Tomi, S.Pd dan Alpin Samsen, S.Pt selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk
melaksanakan putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ir. Nelson Simanjuntak,
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal enam
bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
10
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11