III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB, KPU Provinsi Bengkulu
menggelar rapat Pleno Terbuka lanjutan tentang hasil rekapitulasi pemilu 2024
tingkat provinsi bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, Kota Bengkulu. Rapat
Pleno tersebut diikuti jajaran penyelenggara pemilu di Provinsi Bengkulu dan
peserta pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa pada saat rapat pleno berlangsung saksi PPP atas nama Dian Ozhari
mengajaukan keberatan atas proses rekapitulasi yang pada pokoknya meminta
KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah melakukan
perhitungan ulang perolehan suara PPP untuk DPRD Kabupaten Dapil 3, khusus
untuk suara tidak sah. Saksi PPP, Dian Ozhari menduga telah terjadi pelanggaran
penetapan suara sah dan tidak sah di tingkat TPS;
3. Bahwa saat proses keberatan terjadi KPU Provinsi Bengkulu yang pada pokonya
tidak dapat menerima keberatan saksi PPP karena KPU Provinsi Bengkulu tidak
memiliki dasar hukum untuk melakukan pehitungan ulang karena saksi PPP
tidak menyampaikan keberatan secara berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU
Kabupaten. Demikian pula tidak ditemukan pelanggaran pemilu yang dilaporkan
oleh Pengawas TPS, Pengawas Kecamatan, dan Pengawas Kabupaten;
4. Bahwa, pada saat diskusi berlangsung, Bawaslu Provinsi Bengkulu
menyampaikan tanggapan melalui saudara Eko Sugianto yang pada pokonya
menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Saudara
Eko Sugianto juga mengaku bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menerima
laporan saksi PPP (Dian Ozhari) sesaat sebelum rapat pleno berlangsung. Eko
Sugianto kemudian meminta waktu score kepada pimpinan sidang untuk
menggelar rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu;
5. Bahwa hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian mengeluarkan
putusan pelanggaran administrasi pemilu dengan cara pemeriksaan Acara Cepat
yang merujuk pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penyelesesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Keputusan tersebut
tertuang dalam Surat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024
(Salinan Terlampir) yang pada pokoknya, sebagai berikut:
(1) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk
surat suara tidak sah pemilu DPRD Kabupaten di TPS 1 Desa Karang Are
Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa
Kroya Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati,
dan TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji;
(2) Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau
tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP, maka
hal tersebut tidak masuk pada kategori penghitungan suara ulang di TPS
sebagaimana pada angka 1;
(3) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi
perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka
1;
(4) Memerintahkan Bawaslu Bengkulu Tengah untuk melakukan pengwasan
proses penghitungan ulang sebagaiman angka 1 dan melaporkan hasil
pengawasannya;
(5) Melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan ini
disampaikan.
6. Bahwa atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut KPU Provinsi Bengkulu
kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk
menindaklanjutinya melalui surat Nomor: 170/PL.01.8-SD/17/2/2024 (salinan
Terlampir) dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian melakukan proses
pehitungan ulang pada tanggal 10 Maret 2024 (Dokumen Terlampir);
7. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu
(Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum disebutkan bahwa Objek Pelanggaran
Administratif Pemilu yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan Acara Cepat
terdiri atas, yakni sebagai berikut:
(1) Dugaan pelanggaran administratif pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan
kampanye pemilu;
(2) Dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara peserta pemilu; dan
(3) Dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi pada pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar
Negeri
8. Bahwa berdasarkan pasal 42 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum disebutkan bahwa
penyelesaian pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat
dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota atau
Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran pemilu;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf b, Perbawaslu Nomor 8
tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
dalam hal dugaan pelanggaran administratif pemilu berasal dari laporan maka
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN,
meminta keterangan Pelapor dan Terlapor;
10. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum BAB III huruf G angka:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN
berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu melalui
pemeriksaan acara cepat;
(2) Pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana angka 1 merupakan
pelanggaran terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
pembuktiannya tidak rumit, dan diperlukan penyelesaian dengan cara cepat;
(3) Pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana angka 2 terjadi pada tahapan
pelaksanaan kampanye pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta
pemilu, serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS Luar Negeri;
(4) Pemeriksaan acara cepat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Huruf
b. dalam hal dugaan pelanggaran administratif pemilu berasal dari laporan
maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Luar Negeri meminta keterangan pelapor dan terlapor;
(5) Penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan
acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya
pelanggaran pemilu.
11. Bahwa pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu oleh Saksi PPP
(Dian Ozhari) adalah penentuan suara sah atau tidak sah yang terjadi pada
tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, bukan pada tahapan
rekapitulasi hasil perolehan suara;
12. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam
menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalaui pemeriksaan Acara
Cepat bertentengan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022, dan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 karena:
a. Peristiwa yang dilaporkan tidak termasuk objek pelanggaran adminsitrasi
pemilu melalui periksaan acara cepat;
b. Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dilakukan
pada hari yang sama dan bukan pada tempat terjadinya pelanggaran
pemilu;
c. Dalam melakukan proses penanganan pelanggaran tidak memeriksa
terlapor, akan tetapi hanya berdasarkan pada dokumen keberatan atau
catatan khusus dari pelapor.
13. Bahwa, putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu memerintahkan penghitungan suara
ulang khusus untuk suara tidak sah PPP atau calon anggota DPRD Kabupaten
dari PPP adalah tindakan yang memihak kepada salah satu peserta pemilu, dan
menimbulkan penilaian negatif terhadap institusi Pengawas Pemilu. Logikanya
Putusan tersebut hanya diperuntukan kepada partai PPP dan hanya berpotensi
menguntungkan PPP. Kondisi ini tidak sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu
yang menghendaki perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu;
14. Bahwa, tindakan Bawaslu yang dalam memutus pelanggaran pemilu hanya
berdasarkan bukti berupa dokumen dari pelapor dan tidak memberikan
kesempatan yang sama kepada pihak terlapor serta pihak lain dapat dipandang
sebagai tindakan yang melanggar asas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak pernah memeriksa Terlapor yakni KPU
Bengkulu Tengah, tidak pula meminta pendapat Bawaslu Bengkulu Tengah yang
seharusnya memiliki domain terhadap permasalahan yang diadukan PPP;
15. Bahwa, implikasi atas keputusan dan/atau Keputusan Bawaslu Provinsi
Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/ BWS.PROV/07.00/ III/2024 telah
menyebabkan hasil pemilu legislatif di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi tidak
pasti karena sampai dengan laporan ini disampaikan hasil pemilu legislatif,
khususnya hasil DPRD Kabupaten belum tuntas dan menjadi atensi khusus di
tingkat nasional. Kondisi menyebabkan hak-hak demokrasi rakyat menjadi
tertunda;
16. Bahwa, pada saat proses perdebatan pada forum rapat pleno berlangsung
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu saudara Eko Sugianto menyampaikan
narasi yang cenderung sangat akomodatif terhadap keberatan yang disampaikan
saksi PPP (Dian Ozhari). Saat dimintai tanggapan oleh pimpinan sidang (Ketua
KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono) saudara Eko Sugianto sangat
responsif dengan langsung menawarkan solusi Pemeriksaan Cepat (Soft File Video
Rapat Pleno Terlampir). Berdasarkan hasil rekaman video, rapat pleno seolah-olah
telah terkondisi sebelumnya;
17. Bahwa, peristiwa ini didahului dengan persaingan ketat perolehan suara DPRD
Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 antara PAN dan PPP yang mana PAN meraih
meraih 2.022 suara dengan caleg perolehan suara tertinggi Rafe`i 1.320 suara
sedangkan PPP meraih 2.021 suara dengan caleg peraih suara tertinggi Jon
Karnedi 958 suara. Total suara PAN unggul dari PPP sehingga berhak atas kursi
terakhir dari Dapil 3. Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang (Berdasarkan
Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu) total suara PAN tetap dengan 2.022 suara
sedangkan PPP berubah menjadi 2.025 suara atau terjadi penambahan 4 suara
atau berbalik unggul dan berhak atas kursi terakhir Dapil 3 Bengkulu Tengah;
18. Bahwa, tindakan Para Teradu yang mengeluarkan Keputusan dan atau Surat
Keputusan Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/ BWS.PROV/07.00/ III/2024 yang pada
pokonya berisi perintah kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan
perhitungan ulang suara sah dan tidak sah pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu
Tengah adalah tindak yang bertentangan dengan hukum, memihak kepada
kepentingan kelompok tertentu, dan menyebabkan ketidakpastian hasil
perhitungan sura pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah;
19. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu tidak profesional (tidak
memahami aturan) tentang mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat sebagaiman
dimaksud Perbawaslu Nomor Bawaslu Nomor 8 tahun 2022, dan Surat Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023, tidak
berintegritas dan tidak mandiri (memihak kepada kepentingan kelompok)
karena keputusan Para Teradu yang memerintahkan perhitungan ulang telah
menguntungkan kelompok tertentu dan dilain pihak merugikan pihak tertentu,
dan tidak akuntabel (menyebabkan ketidakpastian hasil pemilu) karena
tindakan Para Teradu menyebabkan hasil pemilu DPRD Bengkulu Tengah hingga
saat ini mengalami ketidakpastian;
20. Bahwa tindakan Para Teradu telah melanggar asas penyelenggara pemilu yakni
asas integritas (mandiri dan akuntabel) dan asas profesionalitas (berkepastian
hukum, tertib, profesional, efektif dan efisien) sebagaiman dimaksud dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara
pemilu, Pasal 6 Ayat 2 huruf a, b dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, f, g dan h.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. DALAM PENGADUAN
1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
3) Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. KETERANGAN SAKSI PENGADU
1) Saksi Erwandi
a) Bahwa benar keberatan Saksi PPP terhadap penentuan surat suara sah
dan tidak sah unruk pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil
III disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat Provinsi;
b) Bahwa benar Para Teradu meminta skors untuk melakukan rapat pleno
dengan pemeriksaan acara cepat;
c) Bahwa benar Para Teradu mengeluarkan putusan pelanggaran
administrasi dengan pemeriksaan acara cepat yang memerintahkan KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan suara
ulang khusus surat suara tidak sah dari PPP;
d) Bahwa pada saat rapat pleno saksi sempat terpikir apakah ini pelanggaran
Pidana atau sengketa hasil. Jika sengketa hasil maka ranahnya MK, tapi
kalau pidana murni kewenangan Bawaslu
2) Saksi Widia Ikasari
a) Bahwa benar saksi menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Provinsi Bengkulu sebagai saksi dari PDIP;
b) Bahwa benar keberatan dari saksi PPP terhadap penentuan suara sah dan
tidak sah disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Provinsi;
c) Bahwa benar Para Teradu meminta waktu untuk melakukan pleno
pemeriksaan dengan acara cepat;
d) Bahwa benar Para Teradu mengeluarkan putusan pelanggaran
administrasi dengan pemeriksaan acara cepat yang memerintahkan
untuk melakukan penghitungan suara ulang khusus surat suara tidak
sah untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
Dapil III dari PPP;
3. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1) KPU Provinsi Bengkulu
2) KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
3) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Bahwa Pihak Terkait I, II, dan III tidak membantah dalil pengaduan Pengadu,
tetapi hanya menyampaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan pelaksanaan penghitungan ulang pasca putusan pemeriksaan acara
cepat Para Teradu.
4) Saksi PAN
Bahwa saksi keberatan terhadap putusan pemeriksaan acara cepat para
teradu, dan saksi tidak menandatangani formulir hasil penghitungan suara
ulang pasca putusan pemeriksaan acara cepat para teradu
4. JAWABAN TERADU
a) Bahwa dalam menjawab dalil aduan Pengadu, Para Teradu berulang-ulang
merujuk Putusan MK pada sidang PHPU Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024, dalil para teradu tidak beralasan menurut hukum, karena
MK mengadili sengketa hasil Pemilu yang objek perkaranya (Objectum Litis)
adalah Surat Keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara bukan
mengadili putusan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat
yang dikeluarkan oleh para teradu. Oleh karena itu dalil Para Teradu harus
ditolak;
b) Bahwa terhadap jawaban Teradu yang mendalilkan bahwa putusan MK
memperkuat Putusan pemeriksaan acara cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu
No. 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 dan keterangan Teradu
pada saat sidang pemeriksaan yang pada pokoknya mengatakan bahwa
putusan MK tidak membatalkan putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak
dapat dijadikan dasar, karena Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan
bukan sebagai pihak termohon, sehingga tidak dapat dimaknai bahwa
tindakan Para Teradu telah sesuai dengan kode etik dan perilaku
penyelenggara Pemilu oleh karena itu jawaban Teradu tidak beralasan
menurut hukum dan harus ditolak;
c) Bahwa putusan MK yang menjadi rujukan Para Teradu tidak mengatur, tidak
pula menafsirkan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, dengan demikian jawaban
Teradu tidak beralasan menurut hukum;
d) Bahwa benar Para Teradu dalam memutus pelanggaran administrasi dengan
pemeriksaan acara cepat tidak meminta keterangan Terlapor tetapi hanya
berdasarkan dokumen keberatan dan catatan khusus dari Pelapor;
e) Bahwa benar Para Teradu menyelesaikan pelanggaran administrasi dengan
acara cepat pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
provinsi, bukan pada hari yang sama saat terjadinya dugaan pelanggaran
pemilu;
f) Bahwa jawaban Teradu yang mendalilkan pemeriksaan acara cepat dilakukan
pada saat disampaikan keberatan oleh Pelapor adalah tafsir Para Teradu,
karena Perbawaslu No. 8 tahun 2022 dan SK Bawaslu No.
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur secara jelas dan tegas tentang objek,
waktu, dan cara penyelesaian. Dengan demikian jawaban Teradu tidak
beralasan menurut hukum;
g) Bahwa berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2024 pasal 9, penghitungan suara
ulang dapat dilakukan berdasarkan putusan MK;
h) Bahwa tindakan Para Teradu dalam memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi dengan pemeriksaan acara cepat yang bertentangan dengan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan Juknis Penanganan Pelanggaran
terbukti melanggar asas Integritas dan Profesionalitas sebagaimana dimaksud
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d serta
Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, dan h.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu
Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, tanggal 7
Maret 2024;
Bukti P-2 : Video Rekaman Rapat Pleno Lanjutan KPU Provinsi Rekapitulasi
Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Bengkulu, tanggal 7 Maret 2024;
Bukti P-3 : Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 170/Pl.01.8.-SD/17/2/2024,
tanggal 8 Maret 2024;
Bukti P-4 : Salinan D atau C Hasil Pemilu DPRD Bengkulu Tengah Tingkat
Kabupaten;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2024,
Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.5.1] Erwandi
1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat PKB pada saat rekapitulasi tingkat
Provinsi;
2. Saksi hadir langsung pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi di Hotel Mercure;
3. Saksi mengetahui adanya keberatan Saksi PPP terhadap penentuan surat suara
sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil III
pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi;
4. Saksi melihat bahwa Para Teradu meminta skors untuk menindaklanjuti
keberatan Saksi PPP untuk melakukan rapat pleno dengan pemeriksaan acara
cepat.
[2.5.2] Widia Ikasari
1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat PDIP pada saat rekapitulasi tingkat
Provinsi;
2. Saksi hadir pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi;
3. Pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi berlangsung, Saksi menyaksikan Bawaslu
Provinsi Bengkulu meminta Skors terkait dengan keberatan Saksi PPP untuk
melakukan Pemeriksaan Acara Cepat;
4. Bahwa PDIP melakukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi dan mengisi Form
Keberatan/Kejadian Khusus, namun bukan terkait dengan keberatan rekapitulasi
di Bengkulu Tengah.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu menolak semua dalil yang disampaikan
Pengadu sebagaimana yang terdapat di dalam surat aduan No. 255-
P/LDKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 209-PKE-
DKPP/IX/2024, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa benar pernyataan yang disampaikan Pengadu pada Kronologi Kejadian
poin a, b, c, d, e dan f;
3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu berkaitan dengan Putusan Pemeriksaan
Acara Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, Para
Teradu dapat menerangkan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022 berbunyi,
(1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat di selesaikan melalui
pemeriksaan acara cepat terdiri atas:
(a) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu;
(b) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan
(c) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat
pemungutan suara luar negeri.
(3) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas
pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta
Pemilu di tempat kejadian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap
rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian
(vide Bukti T-1);
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu, yang menyatakan “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau
keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat
diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU mencatat sebagai kejadian khusus
dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di Provinsi”;
3.3. Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 8 Maret
2024 berdasarkan Undangan Nomor: 70/PL.01.4-Und/17/2/2024
bertempat di Mercure Hotel Bengkulu (vide Bukti T-2);
3.4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu
Nomor: 13/LHP/PM.01.01/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi,
terdapat Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan
keberatan terkait adanya dugaan surat suara sah dijadikan surat suara
tidak sah oleh KPPS untuk Pemilu DPRD Kabupaten. Keberatan tersebut
pernah disampaikan di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar
Jati, Kecamatan Bang Haji dan Kabupaten Bengkulu Tengah namun
keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-3);
3.5. Bahwa berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.2, Saksi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Dian Ozhari mengajukan
laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 7 Maret 2024 Sekira
pukul 18:00 WIB diregister dengan Nomor:
005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024. Peristiwa yang dilaporkan yaitu terdapat
keberatan dari Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait adanya
dugaan surat suara sah dijadikan suara tidak sah oleh KPPS Bahwa pada
saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat Provinsi Bengkulu
(vide Bukti T-4)
3.6. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu
mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 (vide Bukti T-5);
3.7. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pendopo Bukit Kandis, KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi
Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 dengan
melakukan penghitungan suara ulang surat suara tidak sah pada pemilihan
DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Adapun
surat suara tidak sah yang dilakukan penghitungan ulang sebagai berikut:
1) TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati;
2) TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati;
3) TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati;
4) TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati; dan
5) TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji.
3.8. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah Nomor: 56/LHP/PM.01.00/BE-02/03/2024 tanggal 10
Maret 2024 terkait penghitungan suara ulang surat suara tidak sah pada
pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3
menerangkan sebagai berikut:
No TPS Suara Tidak Sah Suara Tidak Sah
pada tanggal 14 pada Penghitungan
Ferbruari 2024 Suara Ulang
1. Kecamatan Pagar Jati
TPS 1 Desa Karang 22 22
Are
TPS 1 Desa 6 5
Tamiang
TPS 1 Desa Keroya 7 6
TPS 1 Desa Taba 26 24
Renah
2. Kecamatan Bang Haji
TPS 1 Desa 15 15
Padang Burnai
Terdapat perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sehingga menambah
perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 4 (empat) suara
di 3 TPS sebagai berikut:
a. TPS 1 Desa Temiang
Penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 1
b. TPS 1 Desa Keroya
Penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 2
c. TPS 1 Desa Taba Renah
Penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 1 dan 1 suara
sah untuk Calon Legislatif No. Urut 4.
Sehingga secara keseluruhan jumlah suara sah Partai Persatuan
Pembangunan yang sebelumnya sejumlah 2.021 menjadi 2.025 suara
(D.HASIL KABKO-DPRD KABKO) Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 (vide
Bukti T- 6);
3.9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Tengah Nomor: 56/LHP/PM.01.00/BE-02/03/2024 terhadap
penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
surat suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Para Teradu dapat
menjelaskan sebagai berikut: (vide Bukti T- 6)
1) TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah,
tidak terdapat Surat Suara yang diduga tercoblos dengan menggunakan
api rokok atas nama Jon Karnedi Calon Legislatif Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Pemilihan 3 melainkan dengan paku alat coblos;
2) TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu
Tengah Surat Suara Partai PPP pada TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan
Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga terdapat tanda
sobekan bulat besar yang diduga menggunakan jari pada Calon Legislatif
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Jon Karnedi Daerah
Pemilihan 3 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
karena surat suara masih dalam kolom nama calon dan kolom Partai
Persatuan Pembangunan (PPP);
3) TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu
Tengah tidak terdapat sobekan/robekan besar berbentuk persegi
memanjang yang diduga menggunakan jari tangan pada Calon Legislatif
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Median Santoso
Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3, melainkan tercoblos
dengan menggunakan alat coblos;
4) TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah
surat suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada TPS 1 Desa Kroya
Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat tanda
coblos bekas paku pada Calon Legislatif Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) atas nama Buldani dan tidak ditemukan coblos bekas paku pada
kolom Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau dicoblos pada dua
kolom Partai yang berbeda.
4. Bahwa terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 telah dikuatkan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 pada halaman 101 sampai dengan halaman 102 sebagai berikut: (Vide
Bukti T-7)
“Bahwa berkenaan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hal
yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah Putusan Pemeriksaan Cepat
Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 bertanggal 7 Maret 2024 yang
meminta agar dilakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah
Pemilu DPRD Kabupaten di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1
Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati,
TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 1 Desa Padang Berunai
Kecamatan Bang Haji mengandung cacat prosedur sebagaimana diungkapkan
oleh ahli Pemohon yang bernama Dr. Rahmat, S.H.,M.H. [vide Risalah Persidangan
Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 15 Agustus 2024,
hlm. 7] Untuk menjawab hal tersebut, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu
menegaskan tugas dan fungsi Bawaslu sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu.
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu
beserta semua jajaran yang ada di bawahnya merupakah salah satu unsur sentra
penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk menegakkan hukum tindak
pidana pemilu. Untuk menegakkan hukum tindak pidana pemilu, Bawaslu RI,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan
penyelenggaraan pemilu [vide Pasal 89 UU Pemilu]. Oleh karena itu, ketika
Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima laporan dari salah satu saksi Partai
Persatuan Pembangunan mengenai adanya dugaan surat suara sah dijadikan
suara tidak sah oleh KPPS [vide Bukti PK-9.1], Bawaslu Provinsi Bengkulu
menerbitkan putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/ III/2024 bertanggal 7 Maret 2024
sebagai upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu [vide Pasal 93
huruf b UU Pemillu], kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu pun memeriksa,
mengkaji dan merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada KPU Provinsi
Bengkulu [vide Pasal 99 UU Pemilu]. Terlebih, Pasal 455 ayat (2) UU Pemilu
menentukan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Oleh karena itu,
Bawaslu Provinsi Bengkulu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif
pemilu melalui pemeriksaan acara cepat, termasuk dugaan pelanggaran
administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara
calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di TPS 1 Desa Karang Are
Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa
Keroya, Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Renah, Kecamatan Pagar Jati,
dan TPS 1 Desa Padang Berunai, Kecamatan Bang Haji [vide Pasal 40 dan Pasal
41 ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu]. Dengan demikian, Putusan Pemeriksaan
Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 bertanggal 7 Maret 2024 tidak
mengandung cacat prosedur, dan oleh karenanya Mahkamah tidak sependapat
dengan ahli Pemohon yang bernama Dr. Rahmat, S.H.,M.H. yang menyatakan
bahwa Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu a quo
mengandung cacat prosedur.”
5. Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-
01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berkekuatan hukum tetap (inkrach
van gewijsde) terhadap perkara tersebut membuktikan Proses Penanganan
Pelanggaran Pemilu sudah tidak perlu diragukan kebenarannya sesuai dengan
Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku;
6. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal tersebut
adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat
terhadap suatu permasalahan hukum berkenaan dengan Pemilu baik dari sisi
Pengadu, Pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang harus digaris
bawashi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan professional berdasarkan
peraturan Perundang-Undangan atas Penanganan Laporan dan juga telah sesuai
dengan asas penyelenggara pemilu yaitu “Asas Kepastian Hukum” dalam perkara
a quo;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa
ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan Pengawasan
dan menyelesaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi
Bengkulu;
8. Bahwa sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Para Teradu juga menyampaikan berkenaan
dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor: 81-PKE-DKPP/V/2024 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah yang pada Kesimpulan Putusan Halaman 33 sampai dengan
halaman 34 menjelaskan sebagai berikut: (Vide Bukti T-8)
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu
I s.d. Teradu V yang tidak menindaklanjuti keberatan Para Pengadu tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V selaku
penyelenggara Pemilu seharusnya bertindak responsif terhadap keberatan
perolehan suara untuk memberi solusi bagi setiap masalah yang dihadapi oleh
peserta Pemilu. Meskipun Teradu I selalu berkoordinasi dengan Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
dalam mengambil keputusan. Namun seharusnya Teradu I s.d. Teradu V mampu
melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut peraturan perundang-
undangan untuk mengakomodir keberatan Para Pengadu dengan membuka kotak
suara dan melakukan penghitungan ulang surat suara yang seharusnya dianggap
sah di TPS 1 Desa Taba Renah, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1
Desa Temiang di Kecamatan Pagar Jati. Hal tersebut sangat penting dilakukan
oleh Para Teradu sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi peserta
Pemilu berkenaan dengan keabsahan surat suara karena Para Teradu sudah
diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan
Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan, (1) Saksi dan/atau Bawaslu dapat
mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara nasional kepada KPU, apabila terdapat hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal
terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di provinsi yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan.
Sehingga tidak ada alasan apapun untuk menolak keberatan Para Pengadu
kecuali dengan menyelesaikan keberatan terkait dengan perolehan suara yang
diajukan oleh saksi. Bahwa benar Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Tengah tidak memberi rekomendasi pembukaan kotak suara dengan
berlandaskan Pasal 94 ayat (1) PKPU 5 Tahun 2024. Akan tetapi berdasarkan
Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) PKPU 5 Tahun 2024 sebagaimana tersebut di atas,
Para Teradu diberi kewenangan untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan
oleh saksi, terlebih dalam kasus a quo telah dibuktikan pada Rapat Pleno di
tingkat Provinsi Bengkulu terdapat surat suara sah dari Partai PPP dinyatakan
tidak sah pada saat penghitungan suara di tingkat TPS. Tindakan Para Teradu
yang tidak menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peserta Pemilu tentu
dapat mengurangi kepercayaan peserta Pemilu terhadap kinerja KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah, padahal peraturan perundang-undangan sudah memberi
kewenangan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk menyelesaikan permasalahan
pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara”.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawaban Teradu tertanggal
31 Oktober 2024 dan menolak dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu
atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh
Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta;
3. Bahwa sebagaimana sidang pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Ruang
Sidang KPU Provinsi Bengkulu. Maka dengan ini Pihak Teradu memberikan
Kesimpulan sebagai berikut:
1) Bahwa Para Teradu Memiliki Kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan
Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Pemeriksaan Acara Cepat,
sebagaimana Para Teradu terangkan sebagai berikut:
1.1. Bahwa Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2022 berbunyi:
(1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat di selesaikan
melalui pemeriksaan acara cepat terdiri atas:
(a) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu;
(b) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan
(c) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat
pemungutan suara luar negeri.
(3) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil
penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan
tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara
Peserta Pemilu di tempat kejadian.
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu, yang menyatakan “Dalam hal terdapat kejadian
khusus dan/atau keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
yang tidak dapat diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU mencatat sebagai
kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi”.Bahwa
terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu
Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 telah
dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12-
07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada halaman 101 sampai dengan
halaman 102 sebagai berikut:
2) Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerbitkan putusan pemeriksaan cepat
Bawaslu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/ III/2024
bertanggal 7 Maret 2024 sebagai upaya pencegahan dan penindakan
pelanggaran pemilu [vide Pasal 93 huruf b UU Pemillu], kemudian Bawaslu
Provinsi Bengkulu pun memeriksa, mengkaji dan merekomendasikan hasil
pemeriksaannya kepada KPU Provinsi Bengkulu [vide Pasal 99 UU Pemilu].
Terlebih, Pasal 455 ayat (2) UU Pemilu menentukan bahwa” Ketentuan lebih
lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur
dengan Peraturan Bawaslu”. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu
berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalui
pemeriksaan acara cepat, termasuk dugaan pelanggaran administratif pemilu
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota
DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan
Pagar Jati, TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Keroya,
Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Renah, Kecamatan Pagar Jati, dan
TPS 1 Desa Padang Berunai, Kecamatan Bang Haji [vide Pasal 40 dan Pasal
41 ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu]. Dengan demikian, Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 bertanggal 7 Maret 2024
tidak mengandung cacat prosedur”;
3) Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berkekuatan hukum tetap
(inkrach van gewijsde) terhadap perkara tersebut membuktikan Proses
Penanganan Pelanggaran Pemilu sudah tidak perlu diragukan kebenarannya
sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku;
4) Bahwa Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan
peraturan Perundang-Undangan atas Penanganan Laporan dan juga telah
sesuai dengan asas penyelenggara pemilu yaitu “Asas Kepastian Hukum”
dalam Perkara a quo;
5) Bahwa berdasarkan ketentuan diatas terhadap pokok aduan Pengadu ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada
peristiwa ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para
Teradu Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam
melakukan Pengawasan dan menyelesaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu
Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum;
Bukti T-2 : Undangan Nomor: 70/PL.01.4-Und/17/2/2024;
Bukti T-3 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
13/LHP/PM.01.01/III/2024;
Bukti T-4 : Laporan Register Nomor: 005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024;
Bukti T-5 : Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024;
Bukti T-6 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor: 56/LHP/PM.01.00/BE-02/03/2024;
Bukti T-7 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12-07/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024;
Bukti T-8 : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor: 81-PKE-DKPP/V/2024;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] KPU Provinsi Bengkulu
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6-8 Maret 2024 KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi
Bengkulu;
2. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, Saksi Partai Persatuan
Pembangunan yang hadir mengajukan keberatan mengenai adanya dugaan
penghitungan yang dilakukan oleh KPPS mengenai surat suara sah calon dari PPP
untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah
Pemilihan 3, telah dihitung KPPS menjadi surat suara tidak sah yang terjadi di 5
(lima) TPS, yang mana keberatan tersebut belum terselesaikan pada saat Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Bengkulu Tengah;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum:
1) ayat 6: KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir
Model D KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf e dan membacakan
catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota serta status penyelesaiannya;
2) ayat (7) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi
pada tiap kabupaten/kota;
3) ayat (8) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang belum dapat terselesaikan di
kabupaten/kota, KPU Provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau
keberatan.
4. Bahwa terhadap keberatan dari Saksi PPP sebagaimana dimaksud huruf B.
Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran
administrasif Pemilu dengan pemeriksaan cepat dan telah memutus dugaan
pelanggaran tersebut sebagaimana Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, tanggal 7 Maret 2024, yang
amar putusannya sebagai berikut:
1) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk
Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten di:
a) TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati;
b) TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati;
c) TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati;
d) TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati;
e) TPS 1 Desa Padang Brunai Kecamatan Bang Haji;
2) Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau
Idak berada pada kolom suara calon anggota DPRD Kabupaten di PPP, maka
hal tersebut tidak masuk pada kategori penghitungan suara ulang di TPS
sebagaimana pada angka1;
3) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi
perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka
1;
4) Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan
pengawasan proses penghitungan ulang sebagaimana angka 1 dan membuat
laporan hasil pengawasannya;
5) Melakukan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari setelah Putusan ini
disampaikan;
5. Bahwa berdasarkan huruf D di atas dan merujuk ketentuan pasal 482 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, "KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan
dibacakan. Maka KPU Provinsi Bengkulu berkewajiban menindaklanjuti
Keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu;
6. Bahwa untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut di
atas, KPU Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan/memerintahkan KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi
tersebut melalui Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 170/PL.01.8-
SD/17/2/2024 tanggal 8 Maret 2024 Perihal Putusan Pemeriksaan Cepat
Bawaslu Provinsi Bengkulu (terlampir);
7. Bahwa menindaklanjuti surat KPU Provinsi Bengkulu dimaksud sebagaimana
dimaksud huruf F di atas, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah telah melaksanakan Penghitungan Ulang Surat
Suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Bawaslu Provinsi tersebut;
8. Bahwa terhadap pelaksanaan Penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud
di atas, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik sesuai dengan
ketentuan perundang undangan, KPU Provinsi Bengkulu telah menugaskan Ketua
Divisi Teknis Penyelenggara untuk melakukan monitoring dan supervisi;
9. Bahwa berdasarkan laporan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam
pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 10 Maret 2024, perwakilan Partai
Politik Peserta Pemilu hadir adalah:
No. Nama Partai Politik Peserta Pemilu
1 Romli Gerindra
2 Fahmi Jaya PDI Perjuangan
3 Srinaura Golkar
4 Bambang JK Nasdem
5 Hadi Jaya K Buruh
6 Feri Driyanto PKS
7 Reza PKN
8 Nasirwansi Hanura
9 Munir PAN
10 Elpin S PBB
11 Arsyad H Perindo
12 Maulani Ummat
13 Dian Ozhari PPP
10. Bahwa selain Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir dalam pelaksanaan
penghitungan ulang dimaksud, proses tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah;
11. Bahwa hasil pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk surat suara tidak sah
Pemilu DPRD Kabupaten di 5 (lima) TPS sebagai berikut:
No. TPS Suara Tidak Sah Penambahan
Penghitungan Ulang Suara Sah PPP
Sebelum Setelah
1. Kecamatan Pagar Jati
TPS 1 Desa Karang Are 22 22 0
TPS 1 Desa Tamiang 6 5 1
TPS 1 Desa Keroya 7 6 1
TPS 1 Desa Taba Renah 26 24 2
2. Kecamatan Bang Haji
TPS 1 Desa Padang Burnai 15 15 0
12. Berdasarkan hasil penghitungan ulang, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah
menetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 441
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 tertanggal 10
Maret 2024;
13. Bahwa terhadap kebutuhan persiapan rekapitulasi secara Nasional, maka
penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2024, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mencabut SK
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 439/2024 jo. SK KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah Nomor: 441/2024 dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah Nomor 442 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024.
[2.10.2] KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil yang diuraikan dalam pengaduan dan/atau laporan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dalam huruf (a) sampai
dengan (e) pada uraian singkat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Bengkulu
Tahun 2024 dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Bengkulu terdapat
keberatan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Dian Ozhari
mengajukan keberatan atas proses Rekapitulasi yang
disampaikan/dipaparkan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Bengkulu
bertempat di Hotel Mercure Kota Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu
menyelesaikan keberatan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan dengan
mengeluarkan Keputusan Pemeriksaan Acara Cepat Nomor 001/LP
AC/AMD.PL/BWS PROV/07 00/III/2024 (Bukti-T1);
2. Bahwa berkenaan penyelesaian pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi
Bengkulu dan permintaan saksi Partai Persatuan Pembangunan pada Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Provinsi Bengkulu KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada
huruf (f) dan (g) yang Pengadu dalilkan yang tertuang dalam Keputusan
Pemeriksaan Acara Cepat Nomor 001/LP
AC/AMD.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, KPU Provinsi Bengkulu selanjutnya
memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Surat Nomor 170/PL
01.8-SD/17/2/2024, tanggal 8 Maret 2024 untuk menindaklanjuti Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Paling lambat 3 (tiga) hari setelah
putusan disampaikan (Bukti-T2);
3. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian melakukan proses
penghitungan ulang pada tanggal 10 Maret 2024 di Gedung Balai Pertemuan
Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan Surat Undangan Kegiatan
Penghitungan Ulang dan daftar hadir (Bukti-T3, Bukti-T4), KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang serta memeriksa ulang surat
suara Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 yang
telah dibatalkan ditingkat TPS antara lain:
a. TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar jati;
b. TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar jati;
c. TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar jati, dan
d. TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar jati,
terlepas pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi untuk
dilakukannya penghitungan ulang dan memeriksa ulang surat suara dengan
penjelasan pelaksanaan sebagai berikut:
a. TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati Dalam proses penghitungan
ulang surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar
Jati, dari 22 (dua puluh dua) surat suara tidak sah, tidak ada penambahan
suara sah;
b. TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati Dalam proses penghitungan ulang
surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, dari 6
(enam) Surat Tidak Sah terdapat 1 (satu) suara Sah untuk Caleg Nomor Urut
1 (satu) Partai Persatuan Pembangunan (Bukti-T5);
c. TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati Dalam proses penghitungan ulang
surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati dari 7
(tujuh) Surat Suara Tidak Sah terdapat 1 (satu) suara Sah untuk Caleg Nomor
urut 2 (dua) (Bukti-T6);
d. TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati Dalam proses penghitungan
ulang surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar
Jati dari 26 (dua puluh enam) surat Suara Tidak Sah terdapat 1 (satu) suara
sah untuk caleg nomor urut 1 dan penambahan 1 (satu) suara sah untuk
caleg nomor urut 4 (Bukti-T7, Bukti-TB);
4. Bahwa dalam proses penentuan surat suara sah dalam penghitungan ulang surat
suara tidak sah Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Bengkulu
Tengah 3 pada:
a. TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar jati;
b. TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar jati;
c. TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar jati; dan
d. TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar jati;
disimpulkan sah oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, seluruh saksi partai
politik yang hadir mengikuti proses penghitungan ulang sampai dengan selesai
dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti-T3);
5. Bahwa hasil penghitungan ulang sebagai dimaksud angka 3 telah dituangkan
dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 108/PL.01.8-
BA/1709/2/2024 tentang Penghitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah Pemilu
DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Bukti-T9), selanjunya KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah mengubah dan/atau merenvoi Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Bengkulu Tengah Model D. Hasil KABKO-DPRD KabKo Daerah
Pemilihan Bengkulu Tengah 3 (Bukti-T10), dan menetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 441 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024
(Bukti-T11) Sebagai Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi
Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL PROV/07.00/III/2024 Kemudian
ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Tengah Nomor 442 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun
2024 (Bukti-T12).
[2.10.3] Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu kabupaten Bengkulu Tengah pada Tanggal 27 Februari 2024
menghadiri Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Puncak Tahura Hotel,
Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah,
adapun hasil Relaksanaan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara: PAN (Partai Amanat Nasional) memperoleh suara 2022 dan Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh suara 2021;
2. Bahwa pada saat berjalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota saksi partai PPP untuk Kabupaten
Bengkulu Tengah Dian Ozari menyampaikan Keberatan di Daerah Pemilihan
(Dapil) 3, yakni Kecamatan Pagar Jati, dan Kecamatan Bang Haji, Saksi dari Partai
PPP tersebut keberatan terhadap perolehan Penghitungan Suara di dapil 3,
sehingga meminta agar dilakukan penghitungan ulang berdasarkan form
Keberatan saksi di tingkat Kecamatan Pagar Jati dan Bang Haji, Keterangan yang
disampaikan Saksi-Saksi di luar TPS yang ditunjuk Partai PPP menyatakan
adanya surat suara Partai PPP dianggap tidak sah oleh anggota KPPS Pada saat
Proses Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota ditingkat TPS,
yakni:
1) TPS 1 Desa Karang Are Kec, Pagar Jati;
2) TPS 1 Desa Taba Renah Kec, Pagar Jati;
3) TPS 1 Desa Keroya Kec, Pagar Jati;
4) TPS 1 Desa Temiang Kec, Pagar Jati;
5) TPS 1 Desa Padang Berunal Kecamatan Bang Haji
3. Terhadap Keberatan saksi partai PPP pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara ditingkat Kecamatan sudah pernah di sampaikan, Namun PPK
Pagar Jati dan PPK Bang Haji tidak dapat Mengakomodir terhadap Keberatan
untuk membuka dan melihat surat suara yang dianggap rusak/tidak sah,
dikarenakan tidak adanya penyampaian secara tertulis (Form Kejadian
Khusus/Keberatan yang disampaikan oleh saksi dari Partal PPP ditingkat TPS dari
KPPS dan hal tersebut juga menjadi alasan KPU kabupaten Bengkulu Tengah
tidak mengakomodir keberatan yang di sampaikan oleh saksi partai PPP;
4. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
menghadiri rapat Pleno Rekapitulas tingkat Provinsi Bengkulu, dan Saksi PPP
Dian Ozari kembali menyampaikan permohonan agar dapat dilakukan
penghitungan ulang atas surat suara tidak sah sebagaimana pada Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU Atas dasar keberatan
tersebut, KPU meminta pendapat/tanggapan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dan
Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan pendapat tanggapan untuk dilakukan
proses pemeriksaan cepat. Hasil pemeriksaan cepat dituangkan dalam Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024;
5. Bahwa Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pendopo Bukit
Kandis Kabupaten Bengkulu Tengah Bawaslu kabupaten Bengkulu Tengah
menghadiri dan mengawasi Penghitungan ulang surat suara tidak Sah pada
pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3;
6. Adapun surat suara tidak sah yang dilakukan penghitungan ulang yaitu:
1) TPS 1 Desa Karang Are Kec. Pagar Jati;
2) TPS 1 Desa Tamiang Kec. Pagar Jati;
3) TPS 1 Desa Keroya Kec. Pagar Jati;
4) TPS 1 Desa Tata Renah Kec. Pagar Jati;
5) TPS 1 Desa Padang Burunai Kec. Bang Haji
Hasil Kegiatan Penghitungan Ulang:
No. TPS Suara Tidak Hasil Penghitungan
Sah Ulang
Tidak Sah Penambahan
Suara Sah
PPP
1. Kecamatan Pagar Jati
TPS 1 Desa Karang Are 22 22 0
TPS 1 Desa Tamiang 6 5 1
TPS 1 Desa Keroya 7 6 1
TPS 1 Desa Taba Renah 26 24 2
2. Kecamatan Bang Haji
TPS 1 Desa Padang Burnai 15 15 0
7. Terdapat perubahan suara TIDAK SAH menjadi suara SAH sehingga menambah
perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 4 (empat) suara di 3
TPS sebagai berikut:
1) TPS 1 Desa Temiang
Penambahan 1 suara SAH untuk Caleg No. Urut 1 Partai PPP;
2) TPS 1 Desa Keroya
Penambahan 1 suara SAH untuk Caleg No. Urut 2 Partai PPP
3) TPS 1 Desa Taba Renah
Penambahan 1 suara SAH untuk Caleg No. Urut 1 Partai PPP, dan 1 suara
SAH untuk Caleg No. Urut 4 Partai PPIP
Sehingga secara keseluruhan jumlah suara SAH Partai Persatuan Pembangunan
yang sebelumnya sejumlah 2.021 menjadi 2.025 suara, dan Jumlah suara sah
Partai PAN tetap 2024 (D HASIL KABKO-DPRD KABKO).
[2.10.4] Ketua DPW Provinsi Bengkulu Partai Amanat Nasional (PAN)
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPW Provinsi Bengkulu Partai Amanat Nasional (PAN)
sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Saksi Mandat PAN Provinsi Bengkulu pada saat
rekapitulasi tingkat Provinsi Bengkulu;
2. Bahwa Pihak Terkait hadir pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 7-8
Maret 2024 di Hotel Mercure Bengkulu;
3. Pihak Terkait mengetahui adanya keberatan PPP terhadap hasil rekapitulasi Dapil
3 Bengkulu Tengah, kemudian Bawaslu Provinsi mengeluarkan Putusan
Administrasi Cepat;
4. Pihak Terkait mengajukan keberatan terhadap Hasil Putusan Pemeriksaan Cepat
yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan mengisi D Keberatan/Kejadian
Khusus.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar asas integritas dan asas profesionalitas penyelenggara Pemilu. Para Teradu
tidak profesional dalam melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana
dimaksud Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum dalam menindaklanjuti keberatan Saksi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) pada saat rekapitulasi Pemilu Tahun 2024 tingkat
Provinsi tanggal 7 Maret 2024. Bahwa Para Teradu menindaklajuti keberatan Saksi PPP
dengan menerbitkan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, tanggal 7 Maret 2024. Sesuai
Putusan a quo, Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan
perhitungan ulang suara sah dan tidak sah pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
Dapil 3 di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Tamiang
Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Rena
Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji. Bahwa
tindakan Para Teradu tersebut menyebabkan ketidakpastian terhadap hasil
perhitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang sebelumnya telah
ditetapkan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa
tindakan Para Teradu menindaklanjuti keberatan Saksi PPP seharusnya tidak dapat
diterima dan tidak memiliki dasar hukum karena Saksi PPP tidak menyampaikan
keberatan tersebut secara berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten. Terkait
dengan keberatan tersebut juga tidak ditemukan pelanggaran pemilu yang dilaporkan
oleh Pengawas TPS, Pengawas Kecamatan, dan Pengawas Kabupaten. Bahwa tindakan
Para Teradu yang meminta skors pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi untuk
menindaklanjuti keberatan Saksi PPP juga bertentangan menurut ketentuan yang
berlaku. Para Teradu juga tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti
keberatan Saksi PPP melalui mekanisme pemeriksaan acara cepat. Tindakan Para
Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), dan Pasal
43 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum dan ketentuan BAB III huruf G Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa atas Putusan Acara Cepat
yang dilakukan oleh Para Teradu, kemudian KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat
Nomor: 170/PL.01.8-SD/17/2/2024 memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah untuk menindaklanjuti. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
menindaklanjuti dengan melakukan proses penghitungan ulang pada tanggal 10 Maret
2024. Bahwa akibat proses penghitungan ulang tersebut, mengakibatkan Partai
Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya memperoleh kursi terakhir DPRD Kabupaten
Bengkulu Tengah Dapil 3 dengan perolehan suara sah sebesar 2.022 suara, diambil
alih oleh PPP yang memperoleh 2.025 suara karena sebelumnya memperoleh 2.021
suara mendapat penambahan 4 suara hasil penghitungan ulang suara sah.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan rekapitulasi
tingkat Provinsi Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu sesuai
kewenangan yang dimiliki juga telah melakukan Pemeriksaan Pelanggaran
Administratif Pemilu dengan Pemeriksaan Acara Cepat terhadap keberatan Saksi PPP
pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2022 berbunyi:
(1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat diselesaikan melalui
pemeriksaan acara cepat terdiri atas:
(a) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan
kampanye Pemilu;
(b) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan
(c) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar
negeri.
(3) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang
ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap
rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan
tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta
Pemilu di tempat kejadian (vide Bukti T-1);
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang
menyatakan “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU
mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi”. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 13/LHP/PM.01.01/III/2024 tanggal 8
Maret 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Provinsi, Saksi PPP mengajukan keberatan terkait adanya dugaan surat suara
sah dijadikan surat suara tidak sah oleh KPPS untuk Pemilu DPRD Kabupaten. Bahwa
keberatan tersebut pernah disampaikan pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan
Pagar Jati, Kecamatan Bang Haji, dan rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkulu
Tengah. Namun, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPK dan KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 saat rekapitulasi tingkat Provinsi, Para Teradu
menerima keberatan Saksi PPP atas nama Dian Ozhari, yang kemudian diregister oleh
Para Teradu dengan Nomor: 005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024. Keberatan tersebut
pada pokoknya terkait adanya dugaan surat suara sah dijadikan suara tidak sah oleh
KPPS (vide Bukti T-4). Kemudian Para Teradu menindaklanjuti dengan mengeluarkan
Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/
2024 (vide Bukti T-5). Sesuai Putusan a quo, Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi
Bengkulu melalui KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan
ulang hanya untuk surat suara tidak sah Pemilu DPRD Kabupaten di TPS 1 Desa
Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1
Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati, dan
TPS 1 Desa Padang Berunai Kecamatan Bang Haji. Bahwa Putusan a quo,
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 10 Maret 2024.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor: 56/LHP/PM.01.00/BE-02/03/2024, tanggal 10 Maret 2024 terkait
penghitungan suara ulang surat suara tidak sah pada pemilihan DPRD Kabupaten
Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3, terdapat perubahan suara tidak sah menjadi
suara sah untuk PPP sebanyak 4 (empat) suara di 3 TPS, yaitu: 1) TPS 1 Desa Temiang
penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 1, 2) TPS 1 Desa Keroya
penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 2, 3) TPS 1 Desa Taba Renah
penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 1 dan 1 suara sah untuk
Calon Legislatif No. Urut 4. Dengan demikian secara keseluruhan jumlah suara sah
PPP yang sebelumnya sejumlah 2.021 suara menjadi 2.025 suara yang dituangkan
dalam D.HASIL KABKO-DPRD KABKO Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 (vide
Bukti T-6).
Bahwa terhadap tindakan Para Teradu menerbitkan Putusan Pemeriksaan Cepat
Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 telah dikuatkan oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
pada halaman 101 s.d. 102 (vide Bukti T-7). Sesuai Putusan a quo, Mahkamah
Konstitusi menyatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu in casu Para Teradu berwenang
menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat.
Para Teradu bertindak objektif dan profesional dalam melaksanakan penanganan
Laporan sesuai dengan asas kepastian hukum.
Bahwa berkenaan keberatan Pengadu terhadap Perkara a quo, juga telah
diperiksa dan diputus DKPP melalui Putusan Nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 dengan
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa sesuai
pertimbangan Putusan DKPP a quo, pada halaman 33 s.d. 34, DKPP telah menilai
tindakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menindaklanjuti Keberatan Pengadu
(vide Bukti T-8).
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Para Teradu telah melaksanakan
tugas sesuai ketentuan yang berlaku dalam menindaklanjuti Laporan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu, sehingga dalil Pengadu tidak mendasar dan harus
ditolak.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak
profesional dalam melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana dimaksud
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum dalam menindaklanjuti keberatan Saksi dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi tanggal 7 Maret 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi
yang bertempat di Mercure Hotel Bengkulu terdapat Saksi dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) atas nama Dian Ozari yang mengajukan keberatan terkait dengan
adanya dugaan terdapat perubahan jumlah surat suara sah menjadi surat suara tidak
sah oleh KPPS untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten di Dapil 3. Bahwa keberatan a
quo pernah disampaikan pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat
Kabupaten, namun tidak ditindaklanjuti oleh PPK dan KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 7 Maret 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB Saksi PPP atas nama Dian Ozari telah
mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan peristiwa yang sama dan
kemudian diregister dengan Nomor: 005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024 (vide Bukti T-4).
Bahwa berdasarkan 2 (dua) kejadian tersebut, Teradu II menyampaikan tanggapan
yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan keberatan a quo melalui mekanisme sidang pemeriksaan cepat. Bahwa
selanjutnya Teradu II meminta pleno ditunda untuk menggelar rapat pleno bersama
dengan Para Teradu lainnya. Bahwa berdasarkan hasil pleno, Para Teradu kemudian
mengeluarkan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan cara pemeriksaan
acara cepat yang merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dituangkan dalam Putusan Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024 (vide Bukti
T-5) yang pada pokoknya: 1.) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk
memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan
ulang hanya untuk Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten di 5 (lima) TPS
yakni 4 (empat) TPS di Kecamatan Pagar Jati: TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa
Tamiang, TPS 1 Desa Keroya dan TPS 1 Desa Taba Renah dan TPS 1 Desa Padang
Bumai Kecamatan Bang Haji; 2.) Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada
dikolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon Anggota DPRD Kabupaten
di PPP, maka hal tersebut tidak masuk dalam hitungan kategori penghitungan suara
ulang di TPS sebagaimana di angka 1; 3.) Meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk
memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau
merenvoi jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang
sebagaimana angka 1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 10 Maret 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
menindaklanjuti putusan a quo yang kemudian ditemukan bahwa benar terdapat
perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sehingga menambah perolehan suara
PPP sebanyak 4 (empat) suara di 3 (tiga) TPS yakni: TPS 1 Desa Tamiang, TPS 1 Desa
Keroya dan TPS 1 Desa Taba Renah, sehingga secara keseluruhan jumlah suara sah
PPP yang sebelumnya adalah 2.021 (dua ribu dua puluh satu) menjadi 2.025 (dua ribu
dua puluh lima) suara (vide Bukti T-6) sehingga PPP berhak mendapatkan kursi
terakhir untuk Dapil 3 Bengkulu Tengah untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu dalam melaksanakan pemeriksaan sidang cepat telah sesuai dengan Tata Cara,
Prosedur dan Mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Tindakan
responsif Para Teradu menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran
administratif pemilu terhadap keberatan Saksi PPP pada saat rekapitulasi hasil
perolehan suara di tingkat Provinsi dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.