Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 209 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2024
👁 27 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB, KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat Pleno Terbuka lanjutan tentang hasil rekapitulasi pemilu 2024 tingkat provinsi bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, Kota Bengkulu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar asas integritas dan asas profesionalitas penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana dimaksud Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam menindaklanjuti keberatan Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada saat rekapitulasi Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi tanggal 7 Maret 2024.
Pasal DilanggarPasal 41 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 43 ayat (1); Pasal 59
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faham Syah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Teradu II Eko Sugianto, Teradu III Asmara Wijaya, dan Teradu IV Debisi Ilhodi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 209-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 155- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 209-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Septo Adinara Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Batanghari No. 15, Kel. Tanah Patah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu Memberikan Kuasa Kepada Nama : Suryadi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Batanghari No. 15, Kel. Tanah Patah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Faham Syah Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Eko Sugianto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Asmara Wijaya Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Debisi Ilhodi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Alamat : Jl. Indragiri Nomor 1 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB, KPU Provinsi Bengkulu menggelar rapat Pleno Terbuka lanjutan tentang hasil rekapitulasi pemilu 2024 tingkat provinsi bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, Kota Bengkulu. Rapat Pleno tersebut diikuti jajaran penyelenggara pemilu di Provinsi Bengkulu dan peserta pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa pada saat rapat pleno berlangsung saksi PPP atas nama Dian Ozhari mengajaukan keberatan atas proses rekapitulasi yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah melakukan perhitungan ulang perolehan suara PPP untuk DPRD Kabupaten Dapil 3, khusus untuk suara tidak sah. Saksi PPP, Dian Ozhari menduga telah terjadi pelanggaran penetapan suara sah dan tidak sah di tingkat TPS; 3. Bahwa saat proses keberatan terjadi KPU Provinsi Bengkulu yang pada pokonya tidak dapat menerima keberatan saksi PPP karena KPU Provinsi Bengkulu tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pehitungan ulang karena saksi PPP tidak menyampaikan keberatan secara berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten. Demikian pula tidak ditemukan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pengawas TPS, Pengawas Kecamatan, dan Pengawas Kabupaten; 4. Bahwa, pada saat diskusi berlangsung, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan tanggapan melalui saudara Eko Sugianto yang pada pokonya menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Saudara Eko Sugianto juga mengaku bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menerima laporan saksi PPP (Dian Ozhari) sesaat sebelum rapat pleno berlangsung. Eko Sugianto kemudian meminta waktu score kepada pimpinan sidang untuk menggelar rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu; 5. Bahwa hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian mengeluarkan putusan pelanggaran administrasi pemilu dengan cara pemeriksaan Acara Cepat yang merujuk pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 (Salinan Terlampir) yang pada pokoknya, sebagai berikut: (1) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah pemilu DPRD Kabupaten di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji; (2) Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP, maka hal tersebut tidak masuk pada kategori penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana pada angka 1; (3) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka 1; (4) Memerintahkan Bawaslu Bengkulu Tengah untuk melakukan pengwasan proses penghitungan ulang sebagaiman angka 1 dan melaporkan hasil pengawasannya; (5) Melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan ini disampaikan. 6. Bahwa atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut KPU Provinsi Bengkulu kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindaklanjutinya melalui surat Nomor: 170/PL.01.8-SD/17/2/2024 (salinan Terlampir) dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian melakukan proses pehitungan ulang pada tanggal 10 Maret 2024 (Dokumen Terlampir); 7. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum disebutkan bahwa Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan Acara Cepat terdiri atas, yakni sebagai berikut: (1) Dugaan pelanggaran administratif pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu; (2) Dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta pemilu; dan (3) Dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar Negeri 8. Bahwa berdasarkan pasal 42 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum disebutkan bahwa penyelesaian pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran pemilu; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf b, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dalam hal dugaan pelanggaran administratif pemilu berasal dari laporan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN, meminta keterangan Pelapor dan Terlapor; 10. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum BAB III huruf G angka: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu melalui pemeriksaan acara cepat; (2) Pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana angka 1 merupakan pelanggaran terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme yang pembuktiannya tidak rumit, dan diperlukan penyelesaian dengan cara cepat; (3) Pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana angka 2 terjadi pada tahapan pelaksanaan kampanye pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta pemilu, serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS Luar Negeri; (4) Pemeriksaan acara cepat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Huruf b. dalam hal dugaan pelanggaran administratif pemilu berasal dari laporan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Luar Negeri meminta keterangan pelapor dan terlapor; (5) Penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran pemilu. 11. Bahwa pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu oleh Saksi PPP (Dian Ozhari) adalah penentuan suara sah atau tidak sah yang terjadi pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, bukan pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara; 12. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalaui pemeriksaan Acara Cepat bertentengan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022, dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 karena: a. Peristiwa yang dilaporkan tidak termasuk objek pelanggaran adminsitrasi pemilu melalui periksaan acara cepat; b. Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dilakukan pada hari yang sama dan bukan pada tempat terjadinya pelanggaran pemilu; c. Dalam melakukan proses penanganan pelanggaran tidak memeriksa terlapor, akan tetapi hanya berdasarkan pada dokumen keberatan atau catatan khusus dari pelapor. 13. Bahwa, putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu memerintahkan penghitungan suara ulang khusus untuk suara tidak sah PPP atau calon anggota DPRD Kabupaten dari PPP adalah tindakan yang memihak kepada salah satu peserta pemilu, dan menimbulkan penilaian negatif terhadap institusi Pengawas Pemilu. Logikanya Putusan tersebut hanya diperuntukan kepada partai PPP dan hanya berpotensi menguntungkan PPP. Kondisi ini tidak sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu yang menghendaki perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu; 14. Bahwa, tindakan Bawaslu yang dalam memutus pelanggaran pemilu hanya berdasarkan bukti berupa dokumen dari pelapor dan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terlapor serta pihak lain dapat dipandang sebagai tindakan yang melanggar asas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak pernah memeriksa Terlapor yakni KPU Bengkulu Tengah, tidak pula meminta pendapat Bawaslu Bengkulu Tengah yang seharusnya memiliki domain terhadap permasalahan yang diadukan PPP; 15. Bahwa, implikasi atas keputusan dan/atau Keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/ BWS.PROV/07.00/ III/2024 telah menyebabkan hasil pemilu legislatif di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi tidak pasti karena sampai dengan laporan ini disampaikan hasil pemilu legislatif, khususnya hasil DPRD Kabupaten belum tuntas dan menjadi atensi khusus di tingkat nasional. Kondisi menyebabkan hak-hak demokrasi rakyat menjadi tertunda; 16. Bahwa, pada saat proses perdebatan pada forum rapat pleno berlangsung Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu saudara Eko Sugianto menyampaikan narasi yang cenderung sangat akomodatif terhadap keberatan yang disampaikan saksi PPP (Dian Ozhari). Saat dimintai tanggapan oleh pimpinan sidang (Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono) saudara Eko Sugianto sangat responsif dengan langsung menawarkan solusi Pemeriksaan Cepat (Soft File Video Rapat Pleno Terlampir). Berdasarkan hasil rekaman video, rapat pleno seolah-olah telah terkondisi sebelumnya; 17. Bahwa, peristiwa ini didahului dengan persaingan ketat perolehan suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 antara PAN dan PPP yang mana PAN meraih meraih 2.022 suara dengan caleg perolehan suara tertinggi Rafe`i 1.320 suara sedangkan PPP meraih 2.021 suara dengan caleg peraih suara tertinggi Jon Karnedi 958 suara. Total suara PAN unggul dari PPP sehingga berhak atas kursi terakhir dari Dapil 3. Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang (Berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu) total suara PAN tetap dengan 2.022 suara sedangkan PPP berubah menjadi 2.025 suara atau terjadi penambahan 4 suara atau berbalik unggul dan berhak atas kursi terakhir Dapil 3 Bengkulu Tengah; 18. Bahwa, tindakan Para Teradu yang mengeluarkan Keputusan dan atau Surat Keputusan Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/ BWS.PROV/07.00/ III/2024 yang pada pokonya berisi perintah kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan perhitungan ulang suara sah dan tidak sah pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah adalah tindak yang bertentangan dengan hukum, memihak kepada kepentingan kelompok tertentu, dan menyebabkan ketidakpastian hasil perhitungan sura pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah; 19. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu tidak profesional (tidak memahami aturan) tentang mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat sebagaiman dimaksud Perbawaslu Nomor Bawaslu Nomor 8 tahun 2022, dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023, tidak berintegritas dan tidak mandiri (memihak kepada kepentingan kelompok) karena keputusan Para Teradu yang memerintahkan perhitungan ulang telah menguntungkan kelompok tertentu dan dilain pihak merugikan pihak tertentu, dan tidak akuntabel (menyebabkan ketidakpastian hasil pemilu) karena tindakan Para Teradu menyebabkan hasil pemilu DPRD Bengkulu Tengah hingga saat ini mengalami ketidakpastian; 20. Bahwa tindakan Para Teradu telah melanggar asas penyelenggara pemilu yakni asas integritas (mandiri dan akuntabel) dan asas profesionalitas (berkepastian hukum, tertib, profesional, efektif dan efisien) sebagaiman dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Pasal 6 Ayat 2 huruf a, b dan d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, f, g dan h. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. DALAM PENGADUAN 1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 3) Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. KETERANGAN SAKSI PENGADU 1) Saksi Erwandi a) Bahwa benar keberatan Saksi PPP terhadap penentuan surat suara sah dan tidak sah unruk pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil III disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi; b) Bahwa benar Para Teradu meminta skors untuk melakukan rapat pleno dengan pemeriksaan acara cepat; c) Bahwa benar Para Teradu mengeluarkan putusan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat yang memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan suara ulang khusus surat suara tidak sah dari PPP; d) Bahwa pada saat rapat pleno saksi sempat terpikir apakah ini pelanggaran Pidana atau sengketa hasil. Jika sengketa hasil maka ranahnya MK, tapi kalau pidana murni kewenangan Bawaslu 2) Saksi Widia Ikasari a) Bahwa benar saksi menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Bengkulu sebagai saksi dari PDIP; b) Bahwa benar keberatan dari saksi PPP terhadap penentuan suara sah dan tidak sah disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi; c) Bahwa benar Para Teradu meminta waktu untuk melakukan pleno pemeriksaan dengan acara cepat; d) Bahwa benar Para Teradu mengeluarkan putusan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat yang memerintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang khusus surat suara tidak sah untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil III dari PPP; 3. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1) KPU Provinsi Bengkulu 2) KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 3) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Bahwa Pihak Terkait I, II, dan III tidak membantah dalil pengaduan Pengadu, tetapi hanya menyampaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan ulang pasca putusan pemeriksaan acara cepat Para Teradu. 4) Saksi PAN Bahwa saksi keberatan terhadap putusan pemeriksaan acara cepat para teradu, dan saksi tidak menandatangani formulir hasil penghitungan suara ulang pasca putusan pemeriksaan acara cepat para teradu 4. JAWABAN TERADU a) Bahwa dalam menjawab dalil aduan Pengadu, Para Teradu berulang-ulang merujuk Putusan MK pada sidang PHPU Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, dalil para teradu tidak beralasan menurut hukum, karena MK mengadili sengketa hasil Pemilu yang objek perkaranya (Objectum Litis) adalah Surat Keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara bukan mengadili putusan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat yang dikeluarkan oleh para teradu. Oleh karena itu dalil Para Teradu harus ditolak; b) Bahwa terhadap jawaban Teradu yang mendalilkan bahwa putusan MK memperkuat Putusan pemeriksaan acara cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu No. 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 dan keterangan Teradu pada saat sidang pemeriksaan yang pada pokoknya mengatakan bahwa putusan MK tidak membatalkan putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak dapat dijadikan dasar, karena Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan bukan sebagai pihak termohon, sehingga tidak dapat dimaknai bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai dengan kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu oleh karena itu jawaban Teradu tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak; c) Bahwa putusan MK yang menjadi rujukan Para Teradu tidak mengatur, tidak pula menafsirkan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, dengan demikian jawaban Teradu tidak beralasan menurut hukum; d) Bahwa benar Para Teradu dalam memutus pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat tidak meminta keterangan Terlapor tetapi hanya berdasarkan dokumen keberatan dan catatan khusus dari Pelapor; e) Bahwa benar Para Teradu menyelesaikan pelanggaran administrasi dengan acara cepat pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, bukan pada hari yang sama saat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu; f) Bahwa jawaban Teradu yang mendalilkan pemeriksaan acara cepat dilakukan pada saat disampaikan keberatan oleh Pelapor adalah tafsir Para Teradu, karena Perbawaslu No. 8 tahun 2022 dan SK Bawaslu No. 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur secara jelas dan tegas tentang objek, waktu, dan cara penyelesaian. Dengan demikian jawaban Teradu tidak beralasan menurut hukum; g) Bahwa berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2024 pasal 9, penghitungan suara ulang dapat dilakukan berdasarkan putusan MK; h) Bahwa tindakan Para Teradu dalam memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat yang bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan Juknis Penanganan Pelanggaran terbukti melanggar asas Integritas dan Profesionalitas sebagaimana dimaksud Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d serta Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, dan h. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Para Teradu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, tanggal 7 Maret 2024; Bukti P-2 : Video Rekaman Rapat Pleno Lanjutan KPU Provinsi Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Bengkulu, tanggal 7 Maret 2024; Bukti P-3 : Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 170/Pl.01.8.-SD/17/2/2024, tanggal 8 Maret 2024; Bukti P-4 : Salinan D atau C Hasil Pemilu DPRD Bengkulu Tengah Tingkat Kabupaten; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2024, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Erwandi 1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat PKB pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi; 2. Saksi hadir langsung pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi di Hotel Mercure; 3. Saksi mengetahui adanya keberatan Saksi PPP terhadap penentuan surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil III pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi; 4. Saksi melihat bahwa Para Teradu meminta skors untuk menindaklanjuti keberatan Saksi PPP untuk melakukan rapat pleno dengan pemeriksaan acara cepat. [2.5.2] Widia Ikasari 1. Bahwa Saksi merupakan Saksi Mandat PDIP pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi; 2. Saksi hadir pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi; 3. Pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi berlangsung, Saksi menyaksikan Bawaslu Provinsi Bengkulu meminta Skors terkait dengan keberatan Saksi PPP untuk melakukan Pemeriksaan Acara Cepat; 4. Bahwa PDIP melakukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi dan mengisi Form Keberatan/Kejadian Khusus, namun bukan terkait dengan keberatan rekapitulasi di Bengkulu Tengah. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu menolak semua dalil yang disampaikan Pengadu sebagaimana yang terdapat di dalam surat aduan No. 255- P/LDKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 209-PKE- DKPP/IX/2024, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa benar pernyataan yang disampaikan Pengadu pada Kronologi Kejadian poin a, b, c, d, e dan f; 3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu berkaitan dengan Putusan Pemeriksaan Acara Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, Para Teradu dapat menerangkan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 berbunyi, (1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat di selesaikan melalui pemeriksaan acara cepat terdiri atas: (a) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu; (b) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan (c) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. (3) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian (vide Bukti T-1); 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang menyatakan “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi”; 3.3. Bawaslu Provinsi Bengkulu menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 8 Maret 2024 berdasarkan Undangan Nomor: 70/PL.01.4-Und/17/2/2024 bertempat di Mercure Hotel Bengkulu (vide Bukti T-2); 3.4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 13/LHP/PM.01.01/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, terdapat Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan keberatan terkait adanya dugaan surat suara sah dijadikan surat suara tidak sah oleh KPPS untuk Pemilu DPRD Kabupaten. Keberatan tersebut pernah disampaikan di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Bang Haji dan Kabupaten Bengkulu Tengah namun keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-3); 3.5. Bahwa berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.2, Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Dian Ozhari mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 7 Maret 2024 Sekira pukul 18:00 WIB diregister dengan Nomor: 005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024. Peristiwa yang dilaporkan yaitu terdapat keberatan dari Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait adanya dugaan surat suara sah dijadikan suara tidak sah oleh KPPS Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tingkat Provinsi Bengkulu (vide Bukti T-4) 3.6. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 (vide Bukti T-5); 3.7. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pendopo Bukit Kandis, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 dengan melakukan penghitungan suara ulang surat suara tidak sah pada pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Adapun surat suara tidak sah yang dilakukan penghitungan ulang sebagai berikut: 1) TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati; 2) TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati; 3) TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati; 4) TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati; dan 5) TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji. 3.8. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 56/LHP/PM.01.00/BE-02/03/2024 tanggal 10 Maret 2024 terkait penghitungan suara ulang surat suara tidak sah pada pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3 menerangkan sebagai berikut: No TPS Suara Tidak Sah Suara Tidak Sah pada tanggal 14 pada Penghitungan Ferbruari 2024 Suara Ulang 1. Kecamatan Pagar Jati TPS 1 Desa Karang 22 22 Are TPS 1 Desa 6 5 Tamiang TPS 1 Desa Keroya 7 6 TPS 1 Desa Taba 26 24 Renah 2. Kecamatan Bang Haji TPS 1 Desa 15 15 Padang Burnai Terdapat perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sehingga menambah perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 4 (empat) suara di 3 TPS sebagai berikut: a. TPS 1 Desa Temiang Penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 1 b. TPS 1 Desa Keroya Penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 2 c. TPS 1 Desa Taba Renah Penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 1 dan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 4. Sehingga secara keseluruhan jumlah suara sah Partai Persatuan Pembangunan yang sebelumnya sejumlah 2.021 menjadi 2.025 suara (D.HASIL KABKO-DPRD KABKO) Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 (vide Bukti T- 6); 3.9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 56/LHP/PM.01.00/BE-02/03/2024 terhadap penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah surat suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Para Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut: (vide Bukti T- 6) 1) TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak terdapat Surat Suara yang diduga tercoblos dengan menggunakan api rokok atas nama Jon Karnedi Calon Legislatif Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Pemilihan 3 melainkan dengan paku alat coblos; 2) TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Surat Suara Partai PPP pada TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga terdapat tanda sobekan bulat besar yang diduga menggunakan jari pada Calon Legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Jon Karnedi Daerah Pemilihan 3 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah karena surat suara masih dalam kolom nama calon dan kolom Partai Persatuan Pembangunan (PPP); 3) TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat sobekan/robekan besar berbentuk persegi memanjang yang diduga menggunakan jari tangan pada Calon Legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Median Santoso Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3, melainkan tercoblos dengan menggunakan alat coblos; 4) TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah surat suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat tanda coblos bekas paku pada Calon Legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Buldani dan tidak ditemukan coblos bekas paku pada kolom Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau dicoblos pada dua kolom Partai yang berbeda. 4. Bahwa terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 pada halaman 101 sampai dengan halaman 102 sebagai berikut: (Vide Bukti T-7) “Bahwa berkenaan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hal yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 bertanggal 7 Maret 2024 yang meminta agar dilakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah Pemilu DPRD Kabupaten di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 1 Desa Padang Berunai Kecamatan Bang Haji mengandung cacat prosedur sebagaimana diungkapkan oleh ahli Pemohon yang bernama Dr. Rahmat, S.H.,M.H. [vide Risalah Persidangan Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 15 Agustus 2024, hlm. 7] Untuk menjawab hal tersebut, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu menegaskan tugas dan fungsi Bawaslu sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pemilu pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu beserta semua jajaran yang ada di bawahnya merupakah salah satu unsur sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk menegakkan hukum tindak pidana pemilu. Untuk menegakkan hukum tindak pidana pemilu, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu [vide Pasal 89 UU Pemilu]. Oleh karena itu, ketika Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima laporan dari salah satu saksi Partai Persatuan Pembangunan mengenai adanya dugaan surat suara sah dijadikan suara tidak sah oleh KPPS [vide Bukti PK-9.1], Bawaslu Provinsi Bengkulu menerbitkan putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/ III/2024 bertanggal 7 Maret 2024 sebagai upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu [vide Pasal 93 huruf b UU Pemillu], kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu pun memeriksa, mengkaji dan merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada KPU Provinsi Bengkulu [vide Pasal 99 UU Pemilu]. Terlebih, Pasal 455 ayat (2) UU Pemilu menentukan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat, termasuk dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Keroya, Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Renah, Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 1 Desa Padang Berunai, Kecamatan Bang Haji [vide Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu]. Dengan demikian, Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 bertanggal 7 Maret 2024 tidak mengandung cacat prosedur, dan oleh karenanya Mahkamah tidak sependapat dengan ahli Pemohon yang bernama Dr. Rahmat, S.H.,M.H. yang menyatakan bahwa Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu a quo mengandung cacat prosedur.” 5. Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288- 01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) terhadap perkara tersebut membuktikan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu sudah tidak perlu diragukan kebenarannya sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku; 6. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal tersebut adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat terhadap suatu permasalahan hukum berkenaan dengan Pemilu baik dari sisi Pengadu, Pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang harus digaris bawashi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan professional berdasarkan peraturan Perundang-Undangan atas Penanganan Laporan dan juga telah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu yaitu “Asas Kepastian Hukum” dalam perkara a quo; 7. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan Pengawasan dan menyelesaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu; 8. Bahwa sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Para Teradu juga menyampaikan berkenaan dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 81-PKE-DKPP/V/2024 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang pada Kesimpulan Putusan Halaman 33 sampai dengan halaman 34 menjelaskan sebagai berikut: (Vide Bukti T-8) “Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak menindaklanjuti keberatan Para Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V selaku penyelenggara Pemilu seharusnya bertindak responsif terhadap keberatan perolehan suara untuk memberi solusi bagi setiap masalah yang dihadapi oleh peserta Pemilu. Meskipun Teradu I selalu berkoordinasi dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mengambil keputusan. Namun seharusnya Teradu I s.d. Teradu V mampu melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut peraturan perundang- undangan untuk mengakomodir keberatan Para Pengadu dengan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah di TPS 1 Desa Taba Renah, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Temiang di Kecamatan Pagar Jati. Hal tersebut sangat penting dilakukan oleh Para Teradu sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi peserta Pemilu berkenaan dengan keabsahan surat suara karena Para Teradu sudah diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan, (1) Saksi dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional kepada KPU, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan. Sehingga tidak ada alasan apapun untuk menolak keberatan Para Pengadu kecuali dengan menyelesaikan keberatan terkait dengan perolehan suara yang diajukan oleh saksi. Bahwa benar Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memberi rekomendasi pembukaan kotak suara dengan berlandaskan Pasal 94 ayat (1) PKPU 5 Tahun 2024. Akan tetapi berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) PKPU 5 Tahun 2024 sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu diberi kewenangan untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh saksi, terlebih dalam kasus a quo telah dibuktikan pada Rapat Pleno di tingkat Provinsi Bengkulu terdapat surat suara sah dari Partai PPP dinyatakan tidak sah pada saat penghitungan suara di tingkat TPS. Tindakan Para Teradu yang tidak menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peserta Pemilu tentu dapat mengurangi kepercayaan peserta Pemilu terhadap kinerja KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, padahal peraturan perundang-undangan sudah memberi kewenangan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk menyelesaikan permasalahan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara”. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawaban Teradu tertanggal 31 Oktober 2024 dan menolak dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 3. Bahwa sebagaimana sidang pada tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Ruang Sidang KPU Provinsi Bengkulu. Maka dengan ini Pihak Teradu memberikan Kesimpulan sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu Memiliki Kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Pemeriksaan Acara Cepat, sebagaimana Para Teradu terangkan sebagai berikut: 1.1. Bahwa Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 berbunyi: (1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat di selesaikan melalui pemeriksaan acara cepat terdiri atas: (a) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu; (b) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan (c) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. (3) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian. 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (6) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang menyatakan “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi”.Bahwa terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 telah dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12- 07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada halaman 101 sampai dengan halaman 102 sebagai berikut: 2) Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerbitkan putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/ III/2024 bertanggal 7 Maret 2024 sebagai upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu [vide Pasal 93 huruf b UU Pemillu], kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu pun memeriksa, mengkaji dan merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada KPU Provinsi Bengkulu [vide Pasal 99 UU Pemilu]. Terlebih, Pasal 455 ayat (2) UU Pemilu menentukan bahwa” Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu”. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat, termasuk dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Keroya, Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Renah, Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 1 Desa Padang Berunai, Kecamatan Bang Haji [vide Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu]. Dengan demikian, Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 bertanggal 7 Maret 2024 tidak mengandung cacat prosedur”; 3) Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) terhadap perkara tersebut membuktikan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu sudah tidak perlu diragukan kebenarannya sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku; 4) Bahwa Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan Perundang-Undangan atas Penanganan Laporan dan juga telah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu yaitu “Asas Kepastian Hukum” dalam Perkara a quo; 5) Bahwa berdasarkan ketentuan diatas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan Pengawasan dan menyelesaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. [2.8] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; Bukti T-2 : Undangan Nomor: 70/PL.01.4-Und/17/2/2024; Bukti T-3 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 13/LHP/PM.01.01/III/2024; Bukti T-4 : Laporan Register Nomor: 005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024; Bukti T-5 : Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024; Bukti T-6 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 56/LHP/PM.01.00/BE-02/03/2024; Bukti T-7 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12-07/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024; Bukti T-8 : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 81-PKE-DKPP/V/2024; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] KPU Provinsi Bengkulu Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6-8 Maret 2024 KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Bengkulu; 2. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno tersebut, Saksi Partai Persatuan Pembangunan yang hadir mengajukan keberatan mengenai adanya dugaan penghitungan yang dilakukan oleh KPPS mengenai surat suara sah calon dari PPP untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3, telah dihitung KPPS menjadi surat suara tidak sah yang terjadi di 5 (lima) TPS, yang mana keberatan tersebut belum terselesaikan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum: 1) ayat 6: KPU Provinsi membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf e dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota serta status penyelesaiannya; 2) ayat (7) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kabupaten/kota; 3) ayat (8) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang belum dapat terselesaikan di kabupaten/kota, KPU Provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan. 4. Bahwa terhadap keberatan dari Saksi PPP sebagaimana dimaksud huruf B. Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran administrasif Pemilu dengan pemeriksaan cepat dan telah memutus dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, tanggal 7 Maret 2024, yang amar putusannya sebagai berikut: 1) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten di: a) TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati; b) TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati; c) TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati; d) TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati; e) TPS 1 Desa Padang Brunai Kecamatan Bang Haji; 2) Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau Idak berada pada kolom suara calon anggota DPRD Kabupaten di PPP, maka hal tersebut tidak masuk pada kategori penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana pada angka1; 3) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka 1; 4) Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan pengawasan proses penghitungan ulang sebagaimana angka 1 dan membuat laporan hasil pengawasannya; 5) Melakukan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari setelah Putusan ini disampaikan; 5. Bahwa berdasarkan huruf D di atas dan merujuk ketentuan pasal 482 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Maka KPU Provinsi Bengkulu berkewajiban menindaklanjuti Keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu; 6. Bahwa untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut di atas, KPU Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan/memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi tersebut melalui Surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor 170/PL.01.8- SD/17/2/2024 tanggal 8 Maret 2024 Perihal Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu (terlampir); 7. Bahwa menindaklanjuti surat KPU Provinsi Bengkulu dimaksud sebagaimana dimaksud huruf F di atas, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Putusan Bawaslu Provinsi tersebut; 8. Bahwa terhadap pelaksanaan Penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud di atas, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang undangan, KPU Provinsi Bengkulu telah menugaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara untuk melakukan monitoring dan supervisi; 9. Bahwa berdasarkan laporan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 10 Maret 2024, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu hadir adalah: No. Nama Partai Politik Peserta Pemilu 1 Romli Gerindra 2 Fahmi Jaya PDI Perjuangan 3 Srinaura Golkar 4 Bambang JK Nasdem 5 Hadi Jaya K Buruh 6 Feri Driyanto PKS 7 Reza PKN 8 Nasirwansi Hanura 9 Munir PAN 10 Elpin S PBB 11 Arsyad H Perindo 12 Maulani Ummat 13 Dian Ozhari PPP 10. Bahwa selain Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir dalam pelaksanaan penghitungan ulang dimaksud, proses tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah; 11. Bahwa hasil pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk surat suara tidak sah Pemilu DPRD Kabupaten di 5 (lima) TPS sebagai berikut: No. TPS Suara Tidak Sah Penambahan Penghitungan Ulang Suara Sah PPP Sebelum Setelah 1. Kecamatan Pagar Jati TPS 1 Desa Karang Are 22 22 0 TPS 1 Desa Tamiang 6 5 1 TPS 1 Desa Keroya 7 6 1 TPS 1 Desa Taba Renah 26 24 2 2. Kecamatan Bang Haji TPS 1 Desa Padang Burnai 15 15 0 12. Berdasarkan hasil penghitungan ulang, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah menetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 441 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 tertanggal 10 Maret 2024; 13. Bahwa terhadap kebutuhan persiapan rekapitulasi secara Nasional, maka penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mencabut SK KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 439/2024 jo. SK KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 441/2024 dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 442 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024. [2.10.2] KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil yang diuraikan dalam pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dalam huruf (a) sampai dengan (e) pada uraian singkat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Bengkulu terdapat keberatan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Dian Ozhari mengajukan keberatan atas proses Rekapitulasi yang disampaikan/dipaparkan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; b. Bahwa dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Mercure Kota Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyelesaikan keberatan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan dengan mengeluarkan Keputusan Pemeriksaan Acara Cepat Nomor 001/LP AC/AMD.PL/BWS PROV/07 00/III/2024 (Bukti-T1); 2. Bahwa berkenaan penyelesaian pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu dan permintaan saksi Partai Persatuan Pembangunan pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Bengkulu KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada huruf (f) dan (g) yang Pengadu dalilkan yang tertuang dalam Keputusan Pemeriksaan Acara Cepat Nomor 001/LP AC/AMD.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, KPU Provinsi Bengkulu selanjutnya memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Surat Nomor 170/PL 01.8-SD/17/2/2024, tanggal 8 Maret 2024 untuk menindaklanjuti Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan disampaikan (Bukti-T2); 3. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah kemudian melakukan proses penghitungan ulang pada tanggal 10 Maret 2024 di Gedung Balai Pertemuan Pendopo Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan Surat Undangan Kegiatan Penghitungan Ulang dan daftar hadir (Bukti-T3, Bukti-T4), KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang serta memeriksa ulang surat suara Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 yang telah dibatalkan ditingkat TPS antara lain: a. TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar jati; b. TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar jati; c. TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar jati, dan d. TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar jati, terlepas pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi untuk dilakukannya penghitungan ulang dan memeriksa ulang surat suara dengan penjelasan pelaksanaan sebagai berikut: a. TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati Dalam proses penghitungan ulang surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, dari 22 (dua puluh dua) surat suara tidak sah, tidak ada penambahan suara sah; b. TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati Dalam proses penghitungan ulang surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, dari 6 (enam) Surat Tidak Sah terdapat 1 (satu) suara Sah untuk Caleg Nomor Urut 1 (satu) Partai Persatuan Pembangunan (Bukti-T5); c. TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati Dalam proses penghitungan ulang surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati dari 7 (tujuh) Surat Suara Tidak Sah terdapat 1 (satu) suara Sah untuk Caleg Nomor urut 2 (dua) (Bukti-T6); d. TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati Dalam proses penghitungan ulang surat suara tidak sah pada TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati dari 26 (dua puluh enam) surat Suara Tidak Sah terdapat 1 (satu) suara sah untuk caleg nomor urut 1 dan penambahan 1 (satu) suara sah untuk caleg nomor urut 4 (Bukti-T7, Bukti-TB); 4. Bahwa dalam proses penentuan surat suara sah dalam penghitungan ulang surat suara tidak sah Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 pada: a. TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar jati; b. TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar jati; c. TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar jati; dan d. TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar jati; disimpulkan sah oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, seluruh saksi partai politik yang hadir mengikuti proses penghitungan ulang sampai dengan selesai dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti-T3); 5. Bahwa hasil penghitungan ulang sebagai dimaksud angka 3 telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 108/PL.01.8- BA/1709/2/2024 tentang Penghitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Bukti-T9), selanjunya KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengubah dan/atau merenvoi Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Model D. Hasil KABKO-DPRD KabKo Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 (Bukti-T10), dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 441 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 439 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 (Bukti-T11) Sebagai Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL PROV/07.00/III/2024 Kemudian ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 442 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 (Bukti-T12). [2.10.3] Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu kabupaten Bengkulu Tengah pada Tanggal 27 Februari 2024 menghadiri Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Puncak Tahura Hotel, Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, adapun hasil Relaksanaan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: PAN (Partai Amanat Nasional) memperoleh suara 2022 dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh suara 2021; 2. Bahwa pada saat berjalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota saksi partai PPP untuk Kabupaten Bengkulu Tengah Dian Ozari menyampaikan Keberatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yakni Kecamatan Pagar Jati, dan Kecamatan Bang Haji, Saksi dari Partai PPP tersebut keberatan terhadap perolehan Penghitungan Suara di dapil 3, sehingga meminta agar dilakukan penghitungan ulang berdasarkan form Keberatan saksi di tingkat Kecamatan Pagar Jati dan Bang Haji, Keterangan yang disampaikan Saksi-Saksi di luar TPS yang ditunjuk Partai PPP menyatakan adanya surat suara Partai PPP dianggap tidak sah oleh anggota KPPS Pada saat Proses Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota ditingkat TPS, yakni: 1) TPS 1 Desa Karang Are Kec, Pagar Jati; 2) TPS 1 Desa Taba Renah Kec, Pagar Jati; 3) TPS 1 Desa Keroya Kec, Pagar Jati; 4) TPS 1 Desa Temiang Kec, Pagar Jati; 5) TPS 1 Desa Padang Berunal Kecamatan Bang Haji 3. Terhadap Keberatan saksi partai PPP pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan sudah pernah di sampaikan, Namun PPK Pagar Jati dan PPK Bang Haji tidak dapat Mengakomodir terhadap Keberatan untuk membuka dan melihat surat suara yang dianggap rusak/tidak sah, dikarenakan tidak adanya penyampaian secara tertulis (Form Kejadian Khusus/Keberatan yang disampaikan oleh saksi dari Partal PPP ditingkat TPS dari KPPS dan hal tersebut juga menjadi alasan KPU kabupaten Bengkulu Tengah tidak mengakomodir keberatan yang di sampaikan oleh saksi partai PPP; 4. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri rapat Pleno Rekapitulas tingkat Provinsi Bengkulu, dan Saksi PPP Dian Ozari kembali menyampaikan permohonan agar dapat dilakukan penghitungan ulang atas surat suara tidak sah sebagaimana pada Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU Atas dasar keberatan tersebut, KPU meminta pendapat/tanggapan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan pendapat tanggapan untuk dilakukan proses pemeriksaan cepat. Hasil pemeriksaan cepat dituangkan dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024; 5. Bahwa Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 bertempat di Pendopo Bukit Kandis Kabupaten Bengkulu Tengah Bawaslu kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri dan mengawasi Penghitungan ulang surat suara tidak Sah pada pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3; 6. Adapun surat suara tidak sah yang dilakukan penghitungan ulang yaitu: 1) TPS 1 Desa Karang Are Kec. Pagar Jati; 2) TPS 1 Desa Tamiang Kec. Pagar Jati; 3) TPS 1 Desa Keroya Kec. Pagar Jati; 4) TPS 1 Desa Tata Renah Kec. Pagar Jati; 5) TPS 1 Desa Padang Burunai Kec. Bang Haji Hasil Kegiatan Penghitungan Ulang: No. TPS Suara Tidak Hasil Penghitungan Sah Ulang Tidak Sah Penambahan Suara Sah PPP 1. Kecamatan Pagar Jati TPS 1 Desa Karang Are 22 22 0 TPS 1 Desa Tamiang 6 5 1 TPS 1 Desa Keroya 7 6 1 TPS 1 Desa Taba Renah 26 24 2 2. Kecamatan Bang Haji TPS 1 Desa Padang Burnai 15 15 0 7. Terdapat perubahan suara TIDAK SAH menjadi suara SAH sehingga menambah perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 4 (empat) suara di 3 TPS sebagai berikut: 1) TPS 1 Desa Temiang Penambahan 1 suara SAH untuk Caleg No. Urut 1 Partai PPP; 2) TPS 1 Desa Keroya Penambahan 1 suara SAH untuk Caleg No. Urut 2 Partai PPP 3) TPS 1 Desa Taba Renah Penambahan 1 suara SAH untuk Caleg No. Urut 1 Partai PPP, dan 1 suara SAH untuk Caleg No. Urut 4 Partai PPIP Sehingga secara keseluruhan jumlah suara SAH Partai Persatuan Pembangunan yang sebelumnya sejumlah 2.021 menjadi 2.025 suara, dan Jumlah suara sah Partai PAN tetap 2024 (D HASIL KABKO-DPRD KABKO). [2.10.4] Ketua DPW Provinsi Bengkulu Partai Amanat Nasional (PAN) Bahwa DKPP memanggil Ketua DPW Provinsi Bengkulu Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Saksi Mandat PAN Provinsi Bengkulu pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Bengkulu; 2. Bahwa Pihak Terkait hadir pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi tanggal 7-8 Maret 2024 di Hotel Mercure Bengkulu; 3. Pihak Terkait mengetahui adanya keberatan PPP terhadap hasil rekapitulasi Dapil 3 Bengkulu Tengah, kemudian Bawaslu Provinsi mengeluarkan Putusan Administrasi Cepat; 4. Pihak Terkait mengajukan keberatan terhadap Hasil Putusan Pemeriksaan Cepat yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan mengisi D Keberatan/Kejadian Khusus.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar asas integritas dan asas profesionalitas penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana dimaksud Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam menindaklanjuti keberatan Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada saat rekapitulasi Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi tanggal 7 Maret 2024. Bahwa Para Teradu menindaklajuti keberatan Saksi PPP dengan menerbitkan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, tanggal 7 Maret 2024. Sesuai Putusan a quo, Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan perhitungan ulang suara sah dan tidak sah pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut menyebabkan ketidakpastian terhadap hasil perhitungan suara pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang sebelumnya telah ditetapkan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti keberatan Saksi PPP seharusnya tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum karena Saksi PPP tidak menyampaikan keberatan tersebut secara berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten. Terkait dengan keberatan tersebut juga tidak ditemukan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pengawas TPS, Pengawas Kecamatan, dan Pengawas Kabupaten. Bahwa tindakan Para Teradu yang meminta skors pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi untuk menindaklanjuti keberatan Saksi PPP juga bertentangan menurut ketentuan yang berlaku. Para Teradu juga tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keberatan Saksi PPP melalui mekanisme pemeriksaan acara cepat. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), dan Pasal 43 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan ketentuan BAB III huruf G Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa atas Putusan Acara Cepat yang dilakukan oleh Para Teradu, kemudian KPU Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor: 170/PL.01.8-SD/17/2/2024 memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menindaklanjuti dengan melakukan proses penghitungan ulang pada tanggal 10 Maret 2024. Bahwa akibat proses penghitungan ulang tersebut, mengakibatkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya memperoleh kursi terakhir DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 dengan perolehan suara sah sebesar 2.022 suara, diambil alih oleh PPP yang memperoleh 2.025 suara karena sebelumnya memperoleh 2.021 suara mendapat penambahan 4 suara hasil penghitungan ulang suara sah. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu sesuai kewenangan yang dimiliki juga telah melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Pemeriksaan Acara Cepat terhadap keberatan Saksi PPP pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 berbunyi: (1) Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan acara cepat terdiri atas: (a) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu; (b) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan (c) dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. (3) Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di tempat kejadian (vide Bukti T-1); Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (6) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang menyatakan “Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi”. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 13/LHP/PM.01.01/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Saksi PPP mengajukan keberatan terkait adanya dugaan surat suara sah dijadikan surat suara tidak sah oleh KPPS untuk Pemilu DPRD Kabupaten. Bahwa keberatan tersebut pernah disampaikan pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar Jati, Kecamatan Bang Haji, dan rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PPK dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 saat rekapitulasi tingkat Provinsi, Para Teradu menerima keberatan Saksi PPP atas nama Dian Ozhari, yang kemudian diregister oleh Para Teradu dengan Nomor: 005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024. Keberatan tersebut pada pokoknya terkait adanya dugaan surat suara sah dijadikan suara tidak sah oleh KPPS (vide Bukti T-4). Kemudian Para Teradu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/ 2024 (vide Bukti T-5). Sesuai Putusan a quo, Para Teradu memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu melalui KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah Pemilu DPRD Kabupaten di TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati, TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 1 Desa Padang Berunai Kecamatan Bang Haji. Bahwa Putusan a quo, ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 10 Maret 2024. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 56/LHP/PM.01.00/BE-02/03/2024, tanggal 10 Maret 2024 terkait penghitungan suara ulang surat suara tidak sah pada pemilihan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3, terdapat perubahan suara tidak sah menjadi suara sah untuk PPP sebanyak 4 (empat) suara di 3 TPS, yaitu: 1) TPS 1 Desa Temiang penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 1, 2) TPS 1 Desa Keroya penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 2, 3) TPS 1 Desa Taba Renah penambahan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 1 dan 1 suara sah untuk Calon Legislatif No. Urut 4. Dengan demikian secara keseluruhan jumlah suara sah PPP yang sebelumnya sejumlah 2.021 suara menjadi 2.025 suara yang dituangkan dalam D.HASIL KABKO-DPRD KABKO Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap tindakan Para Teradu menerbitkan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024 telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada halaman 101 s.d. 102 (vide Bukti T-7). Sesuai Putusan a quo, Mahkamah Konstitusi menyatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu in casu Para Teradu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat. Para Teradu bertindak objektif dan profesional dalam melaksanakan penanganan Laporan sesuai dengan asas kepastian hukum. Bahwa berkenaan keberatan Pengadu terhadap Perkara a quo, juga telah diperiksa dan diputus DKPP melalui Putusan Nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa sesuai pertimbangan Putusan DKPP a quo, pada halaman 33 s.d. 34, DKPP telah menilai tindakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menindaklanjuti Keberatan Pengadu (vide Bukti T-8). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dalam menindaklanjuti Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, sehingga dalil Pengadu tidak mendasar dan harus ditolak. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana dimaksud Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam menindaklanjuti keberatan Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi tanggal 7 Maret 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang bertempat di Mercure Hotel Bengkulu terdapat Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Dian Ozari yang mengajukan keberatan terkait dengan adanya dugaan terdapat perubahan jumlah surat suara sah menjadi surat suara tidak sah oleh KPPS untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten di Dapil 3. Bahwa keberatan a quo pernah disampaikan pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten, namun tidak ditindaklanjuti oleh PPK dan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 sekitar Pukul 18.00 WIB Saksi PPP atas nama Dian Ozari telah mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan peristiwa yang sama dan kemudian diregister dengan Nomor: 005/LP/PL/Prov/07.00/III/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan 2 (dua) kejadian tersebut, Teradu II menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan keberatan a quo melalui mekanisme sidang pemeriksaan cepat. Bahwa selanjutnya Teradu II meminta pleno ditunda untuk menggelar rapat pleno bersama dengan Para Teradu lainnya. Bahwa berdasarkan hasil pleno, Para Teradu kemudian mengeluarkan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan cara pemeriksaan acara cepat yang merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dituangkan dalam Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, tertanggal 7 Maret 2024 (vide Bukti T-5) yang pada pokoknya: 1.) Meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan ulang hanya untuk Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten di 5 (lima) TPS yakni 4 (empat) TPS di Kecamatan Pagar Jati: TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Tamiang, TPS 1 Desa Keroya dan TPS 1 Desa Taba Renah dan TPS 1 Desa Padang Bumai Kecamatan Bang Haji; 2.) Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada dikolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon Anggota DPRD Kabupaten di PPP, maka hal tersebut tidak masuk dalam hitungan kategori penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana di angka 1; 3.) Meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengubah dan/atau merenvoi jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang sebagaimana angka 1. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menindaklanjuti putusan a quo yang kemudian ditemukan bahwa benar terdapat perubahan suara tidak sah menjadi suara sah sehingga menambah perolehan suara PPP sebanyak 4 (empat) suara di 3 (tiga) TPS yakni: TPS 1 Desa Tamiang, TPS 1 Desa Keroya dan TPS 1 Desa Taba Renah, sehingga secara keseluruhan jumlah suara sah PPP yang sebelumnya adalah 2.021 (dua ribu dua puluh satu) menjadi 2.025 (dua ribu dua puluh lima) suara (vide Bukti T-6) sehingga PPP berhak mendapatkan kursi terakhir untuk Dapil 3 Bengkulu Tengah untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam melaksanakan pemeriksaan sidang cepat telah sesuai dengan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Tindakan responsif Para Teradu menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu terhadap keberatan Saksi PPP pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Faham Syah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Teradu II Eko Sugianto, Teradu III Asmara Wijaya, dan Teradu IV Debisi Ilhodi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani