Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 144/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Lais Kab.Bengkulu Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 4 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 April tahun 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Panwascam Kecamatan Lais atas nama TARMIZI terkait pelaksaan perekrutan Pengawas Desa di Kecamatan Lais, pada tanggal 12 April 2018 staf Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pemeriksaaan syarat formil dan Materil temuan tersebut dan meregister temuan tersebut dengan nomor register 01/TM/PL/07.03/IV/2018, setelah dinyatakan lengkap syarat formil dan Materil Panwaslu Kabupaten melakukaan kajian awal, dari kajian awal tersebut dinyatakan bahwa temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran, hal ini di tuang dalam Berita Acara hasil Rapat Pleno Nomor : 3/BA/BE-03/IV/2018 tertanggal 14 April 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu dalam pelaksanaan rekrumen Pengawas Desa di Kecamatan Lais diduga meminta sejumlah uang terhadap peserta seleksi. Pada tanggal 12 April 2018, Panwas Kabupaten Bengkulu Utara menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Tarmizi selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tarmizi selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 144/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
152/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Titin Sumarni
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Bengkulu Utara
Alamat : Jl. Fatmawati No.61 RT.010 Desa Gunung
Alam Kecamatan Arga Makmur Kab.
Bengkulu Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Tugiran
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Utara
Alamat : Jl. Fatmawati No.61 RT.010 Desa Gunung
Alam Kecamatan Arga Makmur Kab.
Bengkulu Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Tri Suyanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Utara
Alamat : Jl. Fatmawati No.61 RT.010 Desa Gunung
Alam Kecamatan Arga Makmur Kab.
Bengkulu Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu III;
Pengadu I, II, III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Tarmizi :
Pekerjaan/Lembaga Anggota Panwas Kecamatan Lais:
Alamat :
Desa Pasar Lais, Kecamatan Lais Kabupaten
Bengkulu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
info@dkpp.go.id
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 4 Juni 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota
Panwas Kecamatan Lais yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 April tahun 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Utara menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah
satu anggota Panwascam Kecamatan Lais atas nama TARMIZI terkait
pelaksaan perekrutan Pengawas Desa di Kecamatan Lais, pada tanggal 12
April 2018 staf Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan
pemeriksaaan syarat formil dan Materil temuan tersebut dan meregister
temuan tersebut dengan nomor register 01/TM/PL/07.03/IV/2018, setelah
dinyatakan lengkap syarat formil dan Materil Panwaslu Kabupaten
melakukaan kajian awal, dari kajian awal tersebut dinyatakan bahwa
temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran, hal ini di tuang
dalam Berita Acara hasil Rapat Pleno Nomor : 3/BA/BE-03/IV/2018
tertanggal 14 April 2018;
2. Bahwa pada tanggal 15 April 2018 Panwalu Kabupaten Bengkulu Utara
melaksanakan klarifikasi terhadap teradu. Pada tanggal 16 sampai dengan
18 April 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan klarifikasi
terhadap saksi – saksi. Berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi yang
terungkap dalam pemeriksaan terlapor dan saksi, memeriksa bukti – bukti
dan dokumen saksi dan para terlapor serta mencermati keterangan saksi –
saksi, sebagaimana yang diuraikan diatas, Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Utara menyimpulkan bahwa teradu diduga kuat melakukan pelanggaran
kode etik. Pada tanggal 23 April 2018 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara
melakukan rapat Pleno dengan Berita acara Rapat Pleno nomor 6/BA/BE-
03/IV/2018 dengan keputusan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang di
lakukan oleh teradu, dan selanjutnya Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara
merekomendasikan temuan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Saksi;
Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 6/BA/BE-03/IV/2018 tertanggal
23 April 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Kajian Nomor 01/TM/PL/Kab/07.03/IV/2018
tertanggal 21 April 2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 3/BA/BE-03/IV/2018 tertanggal
14 April 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Melyana
tertanggal 18 April 2018;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Mahda Nengsih
tertanggal 17 April 2018;
Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Noni Harlina
tertanggal 17 April 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Dian Maya Sari
tertanggal 18 April 2018;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Keputusan Panwas Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 12/K.BE-03/HK.01.01/IV/2018 perihal
Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara
atas nama Tarmizi tertanggal 23 April 2018;
Bukti P-10 : Fotokopi surat pernyataan;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Perjanjian Damai;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat tes wawancara, Teradu hanya menanyakan kepada peserta
tentang alamat dan keluarga;
2. Bahwa Teradu dalam meluluskan Pengawas Desa dilihat dari cara bergaul
dan ketenaran di dalam bermasyarakat serta pandai bicara;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Panwas Kabupaten Bengkulu
Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lais
info@dkpp.go.id
Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 13 November 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Fakta Integritas;
KETERANGAN SAKSI
1. Melyana
a. Menyatakan bahwa yang mendasari dirinya memberikan kesaksian terkait
dugaan pelanggaran tersebut adalah rasa kecewa terhadap saudara Azwari
dan Tarmizi selaku anggota Panwaslu Kecamatan Lais, dimana saudara
Azwari mengatakan bahwa Melyana akan dijadikan sebagai Panwaslu desa
untuk Panwaslu Desa Dusun Raja, tetapi pada kenyataannya Melyana
dinyatakan tidak lulus seleksi;
b. Menyatakan bahwa mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada malam
sabtu tanggal 6 April 2018;
c. Menyatakan bahwa tidak melihat dan mendengar secara langsung
kejadian dugaan pelanggaran tersebut. Tetapi mendapatkan informasi
dari anggota PPS Desa Air Padang dan mencari informasi lain pada hari
sabtu tanggal 7 April 2018 setelah bertemu dengan Saudara Mahda
Nengsih dan Mahda nengsih menyatakan bahwa dirinya telah memberikan
sejumlah uang kepada terlapor untuk diluluskan sebagai panwaslu desa;
d. Menyatakan bahwa mengetahui adanya dugaan pelanggaran perekrutan
panwaslu desa dari pengumuman hasil seleksi panwaslu desa, banyak
petugas panwaslu desa yang tidak berdomisili di desa tempat dia bertugas;
e. Menyatakan bahwa mengetahui adanya pelanggaran (Pemberian
Uang/Jual beli jabatan) pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB hari sabtu
tanggal 7 April 2018, dia mengetahui setelah mendatangi saudara Mahda
Nengsi dan menanyakan “siapa yang telah memberikan sejumlah uang
kepada terlapor untuk diluluskan menjadi panwaslu desa?” dan Mahda
Nengsi menyatakan bahwa dirinya yang telah memberikan sejumlah uang
tersebut;
f. Menyatakan bahwa Terkait surat pernyataan yang dibuat oleh saudara
Subhi dan saudara Fuspita Sari M. Husni, Melyana menyatakan bahwa
yang menyerahkan sejumlah uang atas nama Subhi tersebut adalah
saudara ipar dari subhi yang bernama Aman Zori. Saudara Aman
menyatakan kepada melyana bahwa dirinya yang telah memberikan
sejumlah uang kepada terlapor untuk meluluskan Subhi menjadi
Panwaslu Desa;
g. Menyatakan bahwa Terkait keterangan saudara Noni harlina yang merasa
tidak pernah menandatangani surat pernyataan pengaduan yang
dilampirkan dalam kesaksian, melyana menyatakan bahwa dirinya telah
menghubungi saudara noni harlina terkait penandatanganan tersebut dan
telah diberikan izin oelah noni herlina untuk menandatangani/paraf surat
pernyataan aduan tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
info@dkpp.go.id
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
info@dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu dalam pelaksanaan rekrumen Pengawas Desa di Kecamatan Lais diduga
meminta sejumlah uang terhadap peserta seleksi. Pada tanggal 12 April 2018,
Panwas Kabupaten Bengkulu Utara menemukan adanya pelanggaran yang
dilakukan Tarmizi selaku Anggota Panwas Kecamatan Lais. Berdasarkan hal
tersebut, Panwas Kabupaten Bengkulu Utara meregistrasi dengan Nomor
01/TM/PL/07.03/IV/2018, setelah dinyatakan lengkap syarat formil dan
Materil. Pada tanggal 14 April 2018, Panwas Kabupaten Bengkulu Utara dalam
Berita Acara hasil rapat pleno Nomor 3/BA/BE-03/IV/2018 mengatakan bahwa
temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Pada tanggal 15 April
2018, Panwalu Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan klarifikasi terhadap
teradu. Pada tanggal 16 sampai dengan 18 April 2018 Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Utara melaksanakan klarifikasi terhadap saksi–saksi. Berdasarkan
fakta, bukti, dan keterangan saksi yang terungkap dalam pemeriksaan terlapor,
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyimpulkan bahwa Teradu diduga kuat
melakukan pelanggaran kode etik. Pada tanggal 23 April 2018, Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Utara melakukan rapat Pleno dengan Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 6/BA/BE-03/IV/2018 dengan keputusan bahwa adanya dugaan
pelanggaran yang di lakukan oleh Teradu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan tidak pernah menerima uang
dari Mahda Nengsi. Pada saat test tersebut, Teradu menerima Melyana
diruangan dan Melyana mengatakan apabila lulus test akan memberikan uang
kepada Teradu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu mengatakan tidak meloloskan
Melyana dikarenakan Melyana melakukan upaya penyongokan kepada Teradu.
Teradu mengatakan bahwa pada saat proses seleksi Pengawas Desa di
Kecamatan Lais, Teradu hanya menanyakan kepada peserta tentang alamat dan
keluarga. Teradu mengakui pada saat test wawancara tidak ada pertanyaan
terkait kepemiluan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa pada saat
rekrutmen Pengawas Desa di Kecamatan Lais, Teradu terbukti tidak memberi
pertanyaan terkait kepemiluan. Teradu juga terbukti meminta sejumlah uang
kepada peserta seleksi. Fakta tersebut didukung alat bukti hasil klarifikasi yang
dilakukan Pengadu, Teradu meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi dan
tidak memberi pertanyaan terkait kepemiluan. Hasil klarifikasi tersebut
terkonfirmasi dengan keterangan saksi atas nama Mahda Nengsi yang
mengatakan bahwa benar Teradu meminta uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua
juta rupiah) sebagai syarat untuk diluluskan menjadi Pengawas Desa di
Kecamatan Lais. Demikian juga dengan keterangan saksi atas nama Melyana
yang hadir sidang pemeriksaan DKPP menerangkan pada tanggal 7 April 2018
bertemu dengan Mahda Nengsih dan Mahda Nengsih menyatakan bahwa dirinya
telah memberikan sejumlah uang kepada Teradu untuk diluluskan sebagai
Panwas Desa. Melyana juga mengatakan bahwa Aman Zori telah memberikan
sejumlah uang kepada Teradu untuk meluluskan Subhi menjadi Panwas Desa.
Tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Teradu
info@dkpp.go.id
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6
ayat (3) huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tarmizi selaku
Anggota Panwas Kecamatan Lais terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa
tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida
Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri
oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
info@dkpp.go.id
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id