Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 11 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-05-2024
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan pengulangan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanpa disertai penjelasan. Hal tersebut mengakibatkan Pengadu yang semula masuk dalam 10 (sepuluh) besar menjadi tidak lolos dalam seleksi ulang calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (1); Pasal 10 Peraturan KPU; Pasal 32 ayat (3); Pasal 17 ayat (1); Pasal 38 ayat (1); Pasal 8 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Mochammad Afifuddin , Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan U
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 11-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 6-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dendi Priatna Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Honorer Alamat : JI. Bunisari Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu; --------------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------------------------------------- Nama : M. Rendi Aridhayandi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : JI. Gunung Gede No. 23 Rt/Rw 002/003 Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy'ari Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2024, sebagai berikut: Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi Pemilihan Umum. 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 1 Juni 2023 telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/ Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 50/SDM. 12-Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028. Selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor 51/SDM. 12-PU/4/2023 tentang Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat. 2. Bahwa Pengadu telah terdaftar sebagai peserta seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Cianjur a.n. Dendi Priatna dengan Nomor Pendaftaran: 32- 3203233 yang merupakan tanda bukti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023 - 2028 yang telah mendaftar melalui SIAKBA. 3. Bahwa Pengadu Dendi Priatna telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 844 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 577 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten /Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. 4. Bahwa Pengadu Dendi Priatna dinyatakan lolos 20 (dua puluh) besar pada tahapan seleksi tes CAT dan Psikologi berdasarkan Pengumuman Nomor: 3/TIMSELKK- GEL.6-Pu/03/32-3/2023 sehingga berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Tes Wawancara dan Kesehatan. 5. Bahwa Pengadu Dendi Priatna dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar pada tahapan tes Wawancara dan Kesehatan berdasarkan Pengumuman Nomor: 3/TIMSELKK- GEL.6-Pu/03/32-3/2023 sehingga berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota. 6. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1049/SDM.12- SD/04/2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di " 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yany dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 1467/SDM 12 PU/32/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 16 (Enam Belas) Kabupaten/Kota di Provinsi. Jawa Barat Periode 2023-2028. 7. Bahwa Pengadu Dendi Supriatna telah mengikuti tahapan uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oeh KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal dimana hasilnya akan ajukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk ditetapkan. 8. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1614 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 2022 harus diulang kembali tanpa disertai penjelasan terhadap serangkaian tahapan seleksi yang sudah dilakukan dinyatakan gugur. 9. Bahwa Pengumuman Nomor 005/TIMSELKK ULANG Pu/04/32/23 Tentang Hasil Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 2022 a.n. Nama Dendi Priatna Nomor Pendaftaran: 323203233 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 TIDAK MASUK 10 (Sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur. 10. Bahwa atas dilakukannya seleksi ulang, maka Pengadu Dendi Priatna Nomor Pendaftaran: 32-3203233 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Periode 2023-2024 merasa di rugikan secara materiel dan imateriil. 11. Bahwa pengangkatan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 - 2028 yang tertuang dalam PENGUMUMAN Nomor 134/SDM. 12-Pu/04 /2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 - 2028. Tidak terdapat pencantuman pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Permilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang dituangkan dalam PENGUMUMAN Nomor 50/SDM.12 Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten /Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023 2028. Yang selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Permilihan Umum Nomor 545 Tahun 2023 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/ Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang dituangkan dalam PENGUMUMAN Nomor 51/SDM. 12-PU/4/2023 tentang Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat. Sehingga Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6- BA/04/32-3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 2028 dinyatakan masih BERLAKU. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Surat Pemberitahuan Status Laporan; 2 P-2 Tanda Bukti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 a.n. Dendi Priatna; 3 P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 884 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028; 4 P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1614 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; 5 P-5 Pengumuman Nomor: 1467/SDM.12-PU/32/2023 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 16 (Enam Belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; 6 P-6 Pengumuman Nomor: 002/Timselkk-Ulang-Pu/02/32/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; 7 P-7 Pengumuman Nomor: 2/TimSelkk-Gel-6.Pu/02/32-3/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) Periode 2023-2028; 8 P-8 Pengumuman Nomor: 3/Timselkk-Gel.6-Pu/03/32-3/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provisi Jawa Barat 3 (Tiga) Periode 2023-2028; 9 P-9 Pengumuman Nomor: 004/Timselkk-Ulang-Pu/03/32/2023 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 003/Timselkk-Ulang- Pu/03/32/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; 10 P-10 Pengumuman Nomor: 005/Timselkk-Ulang-Pu/04/32/2023 Tentang Hasil Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; 11 P-11 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 50/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028; 12 P-12 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 51/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat; 13 P-13 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/SDM.12- Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni R. Agung Satriadi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 April 2024 sebagai berikut: R. Agung Satriadi • Saksi menerangkan perihal proses seleksi anggota KPU Kabupaten Cianjur, sebenarnya Saksi bersama dengan Pengadu merupakan peserta calon anggota KPU Kabupaten Cianjur. Saksi bersama dengan Pengadu mengikuti proses dari awal seleksi hingga akhir seleksi. Pada akhirnya proses tersebut harus diulang, sebagaimana yang disampaikan oleh Para Teradu terdapat sanggahan dari peserta yang berasal dari Kabupaten Sukabumi yang menyatakan terdapat anggota Tim Seleksi terlibat partai politik. • Saksi menyayangkan tidak diketahuinya salah satu Tim Seleksi dari awal yang merupakan anggota partai poltik. Sehingga orang tersebut ditetapkan sebagai Tim Seleksi dan melakukan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. • Saksi menerangkan seharusnya hal tersebut sudah terdeteksi sejak awal atau setidaknya sebelum penetapan 10 besar. • Saksi menerangkan pada saat itu Pengadu sudah mencapai 10 besar. Kemudian dianulir dan kembali dilakukan proses seleksi ulang. Saksi bersama dengan Pengadu mengikuti proses seleksi ulang, Pengadu tidak masuk 10 besar karena sudah tereliminasi di 20 besar. • Saksi menerangkan Pengadu merasa dirugikan baik materiil maupun non materiil. Saksi menganggap ada proses yang seolah-olah tidak terbuka dari Tim Seleksi maupun KPU Provinsi maupun panitia lainnya. • Saksi menerangkan pada saat seleksi pertama maupun kedua masuk 20 besar. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2024, sebagai berikut: Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Para Teradu untuk menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang- Undang (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017). Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 451/PS.DKPP/SET- 04/III/2024, tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU dalam kapasitasnya sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII untuk Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 6-P/L-DKPP/I/2024, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 11-PKE- DKPP/I/2024, a.n. Dendi Priatna yang memberi kuasa kepada M. Rendi Aridhayandi. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat disampaikan jawaban Para Teradu yang tersusun sebagai berikut: I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Pengadu dalam Pokok Aduannya menilai atau menduga bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1613/2023) melanggar ketentuan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang UU No. 7/2017, Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU No. 4/2023) serta Pasal 8 jo Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP No. 2/2017); 2. Bahwa Pengadu merupakan peserta seleksi calon Anggota KPU Cianjur Periode 2023-2028 yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi dan dinyatakan lolos 20 (dua puluh) besar pada tahapan seleksi CAT dan Psikologi. Selanjutnya Pengadu dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar pada tahapan tes wawancara dan tes kesehatan sehingga Pengadu berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan yang mana hasil pada tahapan ini akan diajukan kepada KPU RI untuk ditetapkan; 3. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu melakukan pengulangan tanpa disertai penjelasan, terhadap serangkaian tahapan seleksi ulang yang sudah dilakukan Pengadu dinyatakan gugur; 4. Bahwa Pengadu merasa dirugikan secara materiil dan imateriil karena tidak masuk dalam 10 (sepuluh) besar calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur setelah dilakukannya seleksi ulang; 5. Bahwa menurut Pengadu pengangkatan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan KPU No. 1613/2023 yang tertuang dalam Pengumuman No. 134/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tidak mencantumkan pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 536/2023) sehingga menurut Pengadu Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 masih berlaku; Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada poin I di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai berikut: II. DALIL-DALIL ADUAN PENGADU PREMATUR DAN SALAH ALAMAT 1. Bahwa dalam pandangan Para Teradu, dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo merupakan dalil aduan yang prematur dan salah alamat karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); 2. Bahwa substansi dari Pengaduan Pengadu a quo adalah proses dan mekanisme administratif yang menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus sebagaimana dapat dilihat dengan seksama poin aduan Pengadu angka 1 s.d angka 11 yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal yang bersifat administratif dalam konteks mekanisme pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Para Teradu; 3. Bahwa tidak masuknya nama Pengadu sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 91 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Terpilih sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor:005/TIMSELKK-ULANG-Pu/04/32/2023 tentang Hasil Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanggal 3 Desember 2023, telah dilanjutkan dengan proses tahapan seleksi yaitu proses uji kelayakan dan kepatutan, yang kemudian dari hasil proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Para Teradu telah menetapkan dan melantik anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 91 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1761 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1761/2023) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1779 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1779/2023). Sehingga konsekuensi logisnya adalah keberatan ataupun permasalahan yang diadukan oleh Pengadu dalam perkara a quo juga mempermasalahkan produk hukum yang dikeluarkan oleh Para Teradu yaitu Keputusan KPU No. 1761/2023 dan Keputusan KPU No. 1779/2023, dimana terhadap kedua produk hukum tersebut merupakan kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus; 4. Bahwa Oleh karena produk yang dijadikan persoalan oleh Pengadu terkualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut dengan KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut: UU No. 30/2014) yang berbunyi: “7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan”, maka seharusnya Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo; 5. Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu a quo adalah jelas dalil aduan yang mempersoalkan keabsahan dari KTUN yang diterbitkan oleh Para Teradu in casu Keputusan KPU Nomor 1761 Tahun 2023, sehingga aduan Pengadu salah alamat bilamana membawa persoalan administratif penerbitan KTUN ke persoalan etika penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Para Teradu jelaskan pada angka 1 s.d angka 5 tersebut di atas, maka Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). III. KEWENANGAN PARA TERADU DALAM PENERBITAN KEPUTUSAN KPU No. 1613/2023 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEKANISME TAHAPAN SELEKSI ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA 1. Bahwa Teradu perlu memberikan penjelasan dan fakta-fakta terhadap mekanisme dan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf h UU No. 7/2017, salah satu kewenangan KPU adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN, yang mana pembentukannya dilakukan melalui proses seleksi; b. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi, di mana proses seleksi dilakukan dengan membentuk tim seleksi; c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU No. 7/2017 pada pokoknya mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk melaksanakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota; d. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diatur dalam PKPU No. 4/2023; e. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU adalah sebagai berikut; Pasal 10 (1) Tim Seleksi bertugas: a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU No. 7/2017 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2023 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut PKPU 4/2023), proses seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan seleksi bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; g. Bahwa untuk pembentukan anggota KPU Kabupaten Cianjur, Para Teradu kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 bersama-sama dengan pembentukan KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi dan KPU Kota Depok (atau dapat pula disebut Timsel Jawa Barat 3); h. Bahwa Tim Seleksi Jawa Barat 3 tersebut ditetapkan Para Teradu dalam Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 545/2023) (Bukti T-1); i. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 in casu tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 557/2023) (Bukti T-2); j. Bahwa setelah dilakukan pelantikan, selanjutnya Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 bekerja melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023; (vide: Bukti T-1 dan Bukti T-2); k. Bahwa tahapan seleksi sebagaimana Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU No. 7/2017 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k PKPU No. 4/2023 dan Keputusan KPU No. 557/2023, adalah: 1. Melakukan pengumuman pendaftaran; 2. Menerima pendaftaran; 3. Melakukan penelitian Administrasi; 4. Melakukan pengumuman hasil Penelitian Administrasi; 5. Melaksanakan seleksi Tertulis; 6. Melaksanakan tes Psikologi; 7. Mengumumkan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi; 8. Melaksanakan tes kesehatan dan wawancara; 9. Melakukan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 10. Menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU. l. Bahwa tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang nama-namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dilakukan oleh KPU; m. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi, dimana Tim Seleksi telah menyampaikan nama-nama dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para Teradu melalui Surat Tim Seleksi Nomor: 1/TIMSELKK-GEL.6-SR/05/32- 3/2023 tertanggal 31 Juli 2023 Perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 Gelombang VI (Bukti T-3). n. Bahwa penyampaian nama-nama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Cianjur oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu menunjukkan bahwa tugas Tim Seleksi sebagaimana huruf m Keputusan KPU No. 545/2023 telah selesai dilaksanakan, dan Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) PKPU No. 4/2023 memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi untuk calon anggota KPU Provinsi, sementara untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota uji kepatutan dan kelayakannya dilakukan oleh KPU Provinsi; o. Bahwa Keputusan KPU No. 545/2023 merupakan Keputusan yang berlaku sekali selesai (einmalig), yang keberlakuan Keputusan tersebut selama proses seleksi berjalan atau selama 2 (dua) bulan sebagaimana tertuang dalam keputusan a quo, sehingga tidak perlu ada keputusan lain untuk membatalkan maupun mencabut keberlakuan Keputusan KPU No. 545/2023 tersebut; p. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 Para Teradu menerima surat yang dikirim oleh Pelapor atas nama Siska Agustia, P.si, Pelapor merupakan salah satu peserta seleksi untuk KPU Kota Sukabumi, dengan Perihal surat adalah Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor 019/TIMSELKK- GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-20238 untuk Kota Sukabumi; q. Bahwa pokok surat laporan tersebut adalah keberatan Pelapor mengenai adanya tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat 3 yang melakukan tahapan wawancara di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan adanya dugaan salah satu Tim Seleksi yang berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 (Bukti T-4); r. Bahwa setelah Para Teradu menerima laporan terebut, selanjutnya dilakukanlah verifikasi dan klarifikasi terhadap kelima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3 pada tanggal 23 Oktober 2023, sebagaimana surat undangan Nomor: 2083/SDM.12-Und/04/2023 tanggal 21 Oktober 2023 Perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 3 Gelombang VI (Bukti T-5); s. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi maka diperoleh kebenaran informasi salah satu anggota Tim Seleksi Jawa Barat 3 (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok), atas nama Mohammad Arqon, pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada pemilu tahun 2019 yang lalu; t. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno yang menghasilkan Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1434/2023) (Bukti T-6). Keputusan tersebut pada pokoknya memutuskan bahwa Para Teradu menetapkan untuk melakukan koreksi dan mencabut: 1) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:010/TIMSELKK-GEL.6-BA/01/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanggal 2 Juli 2023; 2) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:015/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023- 2028 tanggal 15 Juli 2023; 3) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023 u. Bahwa koreksi dan pencabutan hasil dalam proses seleksi sebagaimana huruf t di atas, dilakukan oleh Para Teradu dengan pertimbangan: 1) Bahwa adanya Laporan dari Saudari Siska Agustia S.Psi terkait dengan salah satu anggota tim seleksi atas nama Mohammad Arqon yang pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019, berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dinyatakan terbukti; 2) Bahwa terbuktinya salah satu anggota tim seleksi atas nama Mohammad Arqon yang pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019, maka sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 PKPU No. 4/2023 yang menyatakan calon anggota tim seleksi tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi tim seleksi, maka mutatis mutandis yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota tim seleksi; 3) Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat sebagai tim seleksi, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Mohammad Arqon dalam proses seleksi Jawa Barat 3 yang telah dilaksanakan menjadi cacat secara hukum dan secara etik. 4) Bahwa Para Teradu mempertimbangkan pula dampak yang timbul apabila tetap mempertahankan anggota Tim Seleksi Mohammad Arqon dan seluruh proses seleksi yang telah dilakukannya, yaitu akan adanya gugatan hukum atas keabsahan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih dan aduan etik bagi Para Teradu. Sehingga setelah adanya laporan tersebut, maka tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada huruf t diatas adalah dengan melaksanakan seleksi ulang terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 dari tahap penelitian administrasi, tahap tes tulis dan tes psikologi, dan tes Kesehatan dan wawancara; v. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan pembentukan tim seleksi yang baru untuk Jawa Barat 3 dengan tugasnya adalah melaksanakan seleksi ulang untuk calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Pembentukan tim seleksi ulang untuk Jawa Barat 3 ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1613/2023) (Bukti T-7); w. Bahwa Tim Seleksi Ulang Jawa Barat 3 yang baru dibentuk tersebut melakukan kembali tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1614/2023) (Bukti T-8); x. Bahwa dalam menindaklanjuti Keputusan KPU No. 1614/2023, Tim Seleksi Ulang yang telah dibentuk, kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-ULANG-Pu/01/32/2023 tentang Tahapan Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (Bukti T-9); y. Bahwa terkait dalil Pengadu yang keberatan karena pada proses seleksi untuk KPU Kabupaten Cianjur, Pengadu yang sebelum lolos sampai ke 10 besar, namun pada tahap seleksi ulang tidak lolos 20 besar, menurut Para Teradu hal tersebut bukanlah menjadi ranah dan kewenangan Para Teradu menentukannya. Sebagaimana dalil mengenai tugas Tim Seleksi yang telah diuraiakan di atas, maka kewenangan untuk menetapkan lolos atau tidaknya peserta seleksi calon anggota KPU baik KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota adalah tim seleksi. Para Teradu hanya menerima nama- nama calon anggota KPU sebanyak dua kali kebutuhan, yang semua prosesnya telah dilaksanakan oleh tim seleksi; z. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta terhadap mekanisme dan proses seleksi di atas, aduan Pengadu terhadap KPU in casu Para Teradu yang tidak profesional dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan Keputusan KPU No. 1613/2023 adalah tidak benar. Para Teradu telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan tetap berpegang pada asas-asas Kepemiluan. 2. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan dan gambaran terkait syarat Tim Seleksi dan ketentuan mengenai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menjadi dasar pelaksanaan Seleksi Ulang sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 PKPU No. 4/2023 pada pokoknya mengatur bahwa salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Tim Seleksi adalah surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN-TIMSEL, dimana salah satu model surat pernyataan timsel menyatakan bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Tim Seleksi adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Surat Tanggapan Masyarakat yang diajukan oleh Pelapor atas nama Siska Agustia, P.si, Perihal: Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor 019/TIMSELKK-GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-20238 untuk Kota Sukabumi, didapati fakta bahwa benar Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 atas nama Sdr. Mohammad Arqon merupakan Anggota Partai Politik yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-10); c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 47 A PKPU No. 4/2023 pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai dugaan terhadap: a. pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim Seleksi; atau b. keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. identitas pelapor; b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan c. uraian mengenai dugaan pelanggaran proses Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima laporan tertulis dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada KPU. Pasal 47A (1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi. (3) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar, KPU menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan melakukan koreksi. (4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. d. Bahwa mendasarkan kepada fakta hukum sebagaimana penjelasan pada huruf b dan ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf c, Para Teradu melalui rapat pleno telah memutuskan untuk melakukan koreksi terhadap hasil Seleksi KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3 in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan KPU No. 545/2023 dengan mencabut seluruh Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Seleksi KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3 in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur dan membentuk Tim Seleksi baru berdasarkan Keputusan KPU No. 1613/2023 untuk melakukan Seleksi Ulang; e. Berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat dibuktikan bahwa Seleksi Ulang yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak melanggar asas profesionalitas dan tidak melanggar kode etik. 3. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan dan gambaran terkait syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota serta penerbitan penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih: a. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2017 mengatur syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu: “…”; Pasal 21 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; c. setia kepada Pancasila, Undanh-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritasm berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m.bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyatan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha miliki negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah syarat yang bersifat kumulatif dalam arti calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan tanpa terkecuali; c. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU No. 7/2017 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota meliputi: 1) pengumuman pendaftaran; 2) pendaftaran; 3) penelitian Administrasi; 4) pengumuman hasil Penelitian Administrasi; 5) seleksi Tertulis; 6) tes Psikologi; 7) pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi; 8) tes Kesehatan dan Wawancara; 9) penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Tim Seleksi; 10) penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 11) uji kelayakan dan kepatutan. d. Bahwa Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada setiap tahapan seleksi. Hasil pleno dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) PKPU No. 4/2023 yang pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi dimana hasil rapat pleno Tim Seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir; e. Bahwa setelah Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan hasil seleksi pada setiap tahapannya, Tim Seleksi mengumumkan hasil Seleksi melalui Pengumuman Tim Seleksi. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (3) PKPU No. 4/2023; f. Bahwa proses seleksi mulai dari pendaftaran sampai dengan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana penjelasan pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 10) dilakukan oleh Tim Seleksi. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh KPU; g. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi, dimana Tim Seleksi telah menyampaikan nama-nama peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang lulus 10 (sepuluh) besar beserta dengan dokumen-dokumen hasil kepada Para Teradu melalui Surat Tim Seleksi Nomor: 3/TIMSELKK- ULANG-SR/05/32-3/2023 tertanggal 5 Desember 2023 Perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (Bukti T-11). h. Bahwa setelah Tim Seleksi menyerahkan seluruh dokumen proses Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3, Para Teradu selanjutnya menyerahkan nama-nama tersebut ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan mengirimkan kembali nama-nama yang telah di fit and proper test tersebut ke KPU untuk ditetapkan menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Cianjur; i. Bahwa setelah menerima nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU Provinsi, Para Teradu melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Keputusan KPU No. 1761 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih (Bukti T-12) dan Keputusan KPU No. 1779/2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat 2023-2028 (Bukti T-13); j. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta terhadap mekanisme dan proses seleksi di atas, aduan Pengadu terhadap KPU in casu Para Teradu yang tidak profesional dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan Keputusan KPU No. 1613/2023 adalah tidak benar. Para Teradu telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan tetap berpegang pada asas-asas Kepemiluan
V. PARA TERADU PROFESIONAL DALAM PROSES PENERBITAN KEPUTUSAN KPU
No. 1613/2023 DAN TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PASAL 31, PASAL 32, PASAL 33, PASAL 34 UU No. 7/2017, PASAL 3 DAN PASAL 8 PERATURAN KPU 4/2023 SERTA PASAL 8 Jo PASAL 15 PERATURAN DKPP No. 2/2017 Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam proses penerbitan Keputusan KPU No. 1613/2023 dan melanggar ketentuan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 UU No. 7/2017, Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan KPU 4/2023 serta Pasal 8 Jo Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2/2017, maka Para Teradu jawab sebagai berikut: 1. Bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk tindakan-tindakan hukum tertentu; 2. Bahwa wewenang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, H.D. Stout pada pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke bevoegdheden door publiekarechtelijke rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke rechtsverkeer”, di mana wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan- aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang- wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik; 3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2 diatas, asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara memiliki makna “dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu pemerintah tunduk kepada undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers bindende bepalingen op de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip negara hukum dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam ungkapan “Het beginsel van wetmatigheid van bestuur”; 4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Para Teradu jelaskan pada angka 1 s.d angka 3 tersebut di atas, maka sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu didasarkan pada asas legalitas yaitu dalam artian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar oleh Para Teradu dalam menerbitkan suatu produk hukum in casu Keputusan KPU No. 1613/2023 didasarkan pada mekanisme-mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi; 5. Bahwa terhadap Keputusan KPU No. 1613/2023 sebagaimana dipermasalahkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, Para Teradu telah menguraikan dan menjelaskan mulai dari aspek dasar hukum sampai dengan teknikalitas terbitnya Keputusan a quo. hal tersebut sesungguhnya telah menggambarkan dan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak seperti dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Akuntabel, Tidak Profesional dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti. Argumentasi dan fakta-fakta yang Para Teradu uraikan sebagaimana tersebut di atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan yuridis yang kuat; 6. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu mengenai keberlakuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang menurut Pengadu masih berlaku karena tidak diterbitkan Keputusan lain untuk membatalkan Keputusan a quo oleh Pengadu adalah pemahaman yang keliru. Selain karena Keputusan No. 536/2023 telah diubah dengan Keputusan KPU No. 545/2023, Keputusan a quo sebagaimana penjelasan pada angka romawi III angka 1 huruf o menerangkan bahwa Keputusan dimaksud merupakan Keputusan yang berlaku sekali selesai (einmalig); 7. Bahwa faktanya, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Ulang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU No. 1613/2023 justru menunjukkan keprofesionalan, keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum karena tidak ada sesuatu apapun yang Para Teradu bersama Tim Seleksi sengaja untuk tutupi dalam proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028; 8. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penilaian dan kemudian memilih siapa- siapa saja yang menjadi anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 telah mendasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu terlebih pada persoalan yang menyangkut dengan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mana persyaratan tersebut bukanlah ditentukan sendiri oleh Para Teradu melainkan telah secara tegas dan jelas diatur dalam UU Pemilu yaitu Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu; 9. Bahwa Para Teradu memahami tidak semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Para Teradu dapat diterima oleh semua pihak in casu oleh Pengadu dalam konteks peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028, namun demikian, Para Teradu perlu sekali lagi menegaskan bilamana seluruh proses dan mekanisme telah Para Teradu lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga bilamana terdapat pihak-pihak yang tidak puas terhadap apa yang telah ditetapkan maka hal tersebut menjadi konsekuensi logis dalam sebuah pengambilan keputusan; 10. Bahwa argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan pada angka 9 tersebut di atas apabila ditarik dalam tataran teoritis adalah hal yang disebut oleh Immanuel Kant sebagai Etika Deontologi. Sebagaimana dikutip oleh K. Bertens dalam buku yang berjudul Etika (K. Bertens: 2013-198), Etika Deontologi adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa suatu tindakan dinyatakan benar apabila tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan, atau tindakan dikatakan benar apabila didasarkan pada kehendak baik. Kehendak baik yang dimaksud adalah kehendak baik pada dirinya, dan tidak tergantung pada yang lain; 11. Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kant yang dikutip oleh Franz Magniz Suseno dalam bukunya 13 Tokoh Etika: 1997-146, pada pokoknya menerangkan tentang apa yang disebut sebagai Imperatif Kategoris. Imperatif Kategoris merupakan perintah yang didasari dengan kesadaran bahwa suatu hal itu merupakan keharusan obyektif, bukan perintah yang didasari dari paksaan. Sebagai contoh: apabila seorang pengemudi ingin mengoperasikan kendaraannya maka pengemudi tersebut harus siap mengikuti semua aturan dalam berkendara. Seluruh keharusan tersebut harus dipatuhi untuk dilaksanakan sesuai keinginan kehendak baik dari hati nurani; 12. Bahwa Etika Deontologi dan Imperatif Kategoris sebagaimana Pihak Terkait uraikan pada angka 10 dan angka 11 tersebut di atas dikontekstualisasikan dengan perkara a quo, maka tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam memutuskan untuk melakukan seleksi ulang dan menetapkan nama calon anggota KPU in casu Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 berdasarkan hasil seleksi ulang adalah tindakan yang didasarkan pada keharusan obyektif yang juga dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian integral bagi Para Teradu dalam mengambil suatu kebijakan. Objektivitas yang diambil oleh Para Teradu dalam pengaduan a quo, senyatanya merupakan tindakan yang berlandaskan tidak hanya pada hukum akan tetapi juga pada etika in casu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Para Teradu uraikan dalam poin II. s.d poin IV dalam Jawaban a quo, maka terbukti bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan terbuka dalam menerbitkan keputusan dan melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga). Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima. V. KESIMPULAN Teradu TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA A QUO 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin IV di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
VII. PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan 5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan 5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-13, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 NO. BUKTI KETERANGAN tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028; 2 T-2 Keputusan Nomor 557 Tahun 2023 tentang jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota Provinsi Periode 2023-2028; 3 T-3 Surat Tim Seleksi Nomor: 1/TIMSELKK-GEL.6-SR/05/32-3/2023 tertanggal 31 Juli 2023 Perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) Periode 2023-2028 Gelombang VI; 4 T-4 Tanda Terima Surat per tanggal 10 Agustus 2023 dan Surat dari Siska Agustia, P.si Perihal: Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor 019/TIMSELKK-GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-20238 untuk Kota Sukabumi; 5 T-5 Surat KPU Nomor: 2083/SDM.12-Und/04/2023 tanggal 21 Oktober 2023 Perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 3 Gelombang VI; 6 T-6 Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028; 7 T-7 Keputusan Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; 8 T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; 9 T-9 Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-ULANG-Pu/01/32/2023 tentang Tahapan Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupatem Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; 10 T-10 Keputusan KPU Kota Jambi Nomor: 113/HK.03.1-Kpt/1571/Kpu- Kot/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Jambi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Lampiran 12 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2019 (Partai PAN); 11 T-11 Surat Tim Seleksi Nomor: 3/TIMSELKK-ULANG-SR/05/32-3/2023 tertanggal 5 Desember 2023 Perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; NO. BUKTI KETERANGAN 12 T-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1761 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2023-2028; 13 T-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1779 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat 2023-2028. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2024, tanggal 24 April 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal pada tanggal 24 April 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa keberatan atas putusan 10 besar Kabupaten Cianjur, dan pembatalan 10 besar hasil seleksi awal, secara personal merasa dirugikan secara materiil dan non materiil; 4. bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 24 April 2024, Majelis Pemeriksa mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu, mendengarkan kesaksian dari Saksi, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi fakta a.n. Agung Satriadi, yang menyampaikan pada pokoknya sebagai berikut: a. Saksi merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur yang lolos hingga 20 besar dan juga mengikuti seleksi ulang yang harus dilakukan karena adanya surat tanggapan masyarakat terhadap Tim Seleksi yang pernah terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu Tahun 2019, saksi mengikuti seleksi ulang bersama dengan Pengadu, dalam seleksi ulang saksi lolos 20 besar; (masuk 20 besar dalam seleksi 1 dan seleksi 2); b. Saksi menyayangkan tidak diketahuinya salah satu Tim Seleksi yang pernah terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu Tahun 2019 dalam proses perekrutan sehingga yang bersangkutan melaksanakan seleksi, seharusnya dapat terdeteksi lebih awal sebelum adanya 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, saksi dan Pengadu mengikuti proses kedua karena hasil pengumuman seleksi awal dianulir. Saksi beranggapan bahwa Pengadu dirugikan secara materiil dan non-materiil. Saksi menyatakan ada proses yang seolah-olah tidak terbuka dari Tim Seleksi, KPU Provinsi maupun panitia lain (ini opini pribadi); 5. Bahwa Pengadu merasa dirugikan secara waktu karena seharusnya Oktober telah mendapatkan kepastian sebagai calon anggota KPU kabupaten Cianjur terpilih namun menjadi galau karena tidak kunjung mendapat kepastian. Selain karena tidak kunjung mendapat kepastian, Pengadu juga merasa dirugikan karena harus mengikuti proses seleksi ulang yang menurut Pengadu memakan waktu dan biaya; 6. Pengadu menyatakan mengetahui adanya seleksi ulang hanya melalui dari pres rilis. Terhadap hal tersebut Para Teradu perlu menyampaikan fakta bahwa Para Teradu telah mengeluarkan Keputusan mengenai jadwal pelaksanaan seleksi ulang yang selanjutnya telah diumumkan juga oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 (Vide Bukti T- 8 dan T-9) dan Pengadu mengikuti pelaksanaan seleksi calon KPU ulang, maka telah jelas bahwa Pengadu mengetahui adanya jadwal seleksi ulang; 7. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP tersebut di atas, Para Teradu kembali menegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sejalan dengan fakta pada sidang pemeriksaan sebagaimana pendalaman yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa, Ibu Ratna Dewi P, bahwa para teradu bukan dengan sengaja meloloskan Tim seleksi yang pernah terdaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019, Para Teradu tidak kecolongan karena sudah melakukan antisipasi di awal pelaksanaan pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dengan mewajibkan calon tim seleksi melampirkan Formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN-TIMSEL yang menyatakan: - tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; - tidak pernah menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling singkat 5 (lima) tahun terakhir. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU). Para Teradu juga telah melaksanakan antisipasi berupa pelaksanaan uji publik dengan mengumumkan nama- nama tim seleksi yang telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat selama 3 (tiga) hari yang berlangsung pada tanggal 1 sampai dengan 3 juni 2023, dimana selama 3 hari uji publik berjalan tidak terdapat tanggapan masyarakat terhadap status nama-nama calon Tim Seleksi calon anggota KPU. b. Bahwa kewenangan Para Teradu dalam Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, membentuk peraturan dan pengendalian maupun kontrol adalah Para Teradu, sehingga ketika dalam suatu tahapan Seleksi yang berjalan tidak sesuai SOP, maka berdasarkan standar manajemen organisasi dan mekanisme kontrol, terdapat sistem koreksi sebagaimana pasal 47a Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi, dalam hal pada hasil pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi terbukti benar, KPU melakukan tindak lanjut dengan melakukan mekanisme koreksi dan mekanisme tersebut ditetapkan dengan Keputusan KPU. Adapun Para Teradu telah melakukan verifikasi dan klarfikasi (Bukti T-5), dimana pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi tersebut dilakukan oleh Divisi SDM serta Divisi Hukum dan Pengawasan; c. Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan, Para Teradu telah menyampaikan terdapat kandidat seleksi calon anggota KPU pada daerah Jawa Barat 3 yang semula lolos 10 (sepuluh besar) menjadi tidak lolos 10 (sepuluh) besar. Sebagaimana telah Para Teradu jelaskan pada jawaban yang telah disampaikan pada agenda sebelumnya, kewenangan mengenai penetapan hasil Seleksi Calon Anggota KPU in casu KPU Kabupaten Cianjur mulai dari tahapan penelitian administrasi sampai dengan tahapan tes kesehatan dan wawancara dimiliki oleh Tim Seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU yang pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi dimana hasil rapat pleno Tim Seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir. Sehingga dapat dimaknai bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman pada setiap tahapan Seleksi Calon Anggota KPU yang telah dijelaskan adalah mutlak merupakan kewenangan Tim Seleksi; d. Bahwa penggantian Tim Seleksi dilakukan karena Para Teradu baru mengetahui pasca Tim Seleksi menyampaikan laporan Seleksi dan 10 (sepuluh) nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU in casu KPU Kabupaten Cianjur yang lulus 10 (sepuluh besar) bahwa terdapat Tim Seleksi yang tidak memenuhi syarat, dimana tidak terpenuhinya syarat Tim Seleksi tersebut berpengaruh pada proses maupun hasil seleksi. Dalam pandangan Para Teradu, proses maupun hasil seleksi tersebut akan menimbulkan cacat hukum karena diproses atau dihasilkan oleh Tim Seleksi yang baru diketahui ternyata tidak memenuhi syarat. Mekanisme koreksi yang Para Teradu lakukan adalah untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar untuk memastikan proses yang berkualitas; e. Bahwa pelaksanaan seleksi ulang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU yang baru, dengan komposisi 3 (tiga) orang Tim Seleksi yang sebelumnya melakukan Seleksi Anggota KPU Jawa Barat 3 dan 2 (dua) orang yang baru, karena Tim Seleksi atas nama Mohammad Arqon tidak lagi ditetapkan sebagai Tim Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Jawa Barat 3 karena terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan Tim Seleksi lainnya atas nama Widi Cakrawan sudah tidak berkenan menjadi Tim Seleksi; f. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi ulang, dilakukan bukan dengan membuka pendaftaran kembali, melainkan mengikutsertakan seluruh peserta Seleksi yang sudah mendaftar pada pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU sebelumnya (termasuk diantaranya adalah Pengadu). Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d 7 di atas, Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah secara cermat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Kesimpulan ini Para Teradu sampaikan dan atas perkenan Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo diucapkan terimakasih. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Nomor Pengaduan: 6-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 11-PKE-DKPP/I/2024 dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait, untuk memberikan keterangan terkait penggantian Timsel (Tim Seleksi) dan Pelaksanaan Seleksi Ulang yang dilakukan Timsel terhadap 4 (empat) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota), mengatur salah satu fungsi dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan badan ad hoc. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota), mengatur kewenangan dalam pelaksanaan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada KPU, termasuk juga pembentukan tim seleksi, menetapkan jadwal tahapan seleksi, menindaklanjuti laporan masyarakat, menetapkan hasil tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, penetapan calon terpilih, dan melaksanakan pelantikan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih. 3. Bahwa KPU menerima laporan masyarakat yang disampaikan oleh Siska Agustia melalui Surat dengan perihal Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor: 019/TIMSELKK-GEL.6/BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 untuk Kata Sukabumi, yang pada pokoknya menyampaikan tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat 3 yang melakukan tahapan wawancara di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan Mohammad Arqon yang merupakan salah satu Tim Seleksi Galon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (meliputi KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kata Depok, dan KPU Kata Sukabumi) Periode 2023-2028 yang diduga tercatat dalam Daftar Galon Tetap (OCT) sebagai calon anggota DPRD Kata Jambi dari Partai Amanat Nasional pada Daerah Pemilihan Kata Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47A ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Galon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi terhadap Tim Seleksi Galon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (meliputi KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kata Depok, dan KPU Kata Sukabumi) Periode 2023-2028 pada tanggal 23 Oktober 2023. 5. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU melakukan fasilitasi penyusunan Surat Undangan Ketua KPU Nomor 2083/SDM.12- Und/04/2023 tanggal 21 Oktober 2023 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi Galon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 3 Gelombang VI kepada Tim Seleksi Galon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3. 6. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, pada tanggal 26 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Rapat Pleno untuk memutuskan kebenaran dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Saudari Siska Agustia dan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi dan klarifikasi. 7. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno KPU sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, KPU memutuskan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 atas nama Mohammad Arqon terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota tim seleksi dan harus dilakukan koreksi terhadap hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi dengan melaksanakan seleksi ulang dari tahap penelitian administrasi, tahap tes tertulis dan tes psikologi, dan tes kesehatan dan wawancara. 8. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno KPU sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 di atas, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi penyusunan dokumen Serita Acara Rapat Pleno Nomor 1578/SDM.12-BA/04/2023 tentang Koreksi terhadap Hasil Seleksi Galon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028. 9. Bahwa untuk menindaklanjuti koreksi terhadap hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi dengan melaksanakan seleksi ulang, KPU melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 27 Oktober 2023 untuk menetapkan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Periode 2023-2028 dan menetapkan jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Periode 2023-2028 pasca diputuskan untuk dilakukannya koreksi. 10. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno KPU sebagaimana dimaksud pada angka 9 di atas, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi penyusunan dokumen Serita Acara Rapat Pleno Nomor 1585/SDM.12-BA/04/2023 tentang Keanggotaan Tim Seleksi dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. 11. Bahwa untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada angka 10, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi penyusunan dokumen sebagai berikut: a. Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; b. Keputusan KPU Nomor 1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; dan c. Pengumuman KPU Nomor 134/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. 12. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU, telah menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan pengulangan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanpa disertai penjelasan. Hal tersebut mengakibatkan Pengadu yang semula masuk dalam 10 (sepuluh) besar menjadi tidak lolos dalam seleksi ulang calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028. [4.1.3] Bahwa Para Teradu dalam menetapkan Keputusan KPU Nomor: 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor: 134/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tidak disertai dengan pencabutan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Sehingga Pengadu menganggap Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32- 3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 masih berlaku. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 7/2017 dan Pasal 10 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2023 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut PKPU 4/2023), proses seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan seleksi bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, untuk pembentukan anggota KPU Kabupaten Cianjur, Para Teradu kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 bersama-sama dengan pembentukan KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi dan KPU Kota Depok (atau dapat pula disebut Timsel Jawa Barat 3). Tim Seleksi Jawa Barat 3 tersebut ditetapkan Para Teradu dalam Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 545/2023) (vide Bukti T-1). Selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 in casu tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 557/2023) (vide Bukti T-2). Setelah dilakukan pelantikan, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 bekerja melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Selanjutnya, mengenai tahapan seleksi telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU No. 7/2017 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k PKPU No. 4/2023 dan Keputusan KPU No. 557/2023. Tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang nama-namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur. Tim Seleksi juga telah menyampaikan nama- nama dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para Teradu melalui Surat Tim Seleksi Nomor: 1/TIMSELKK-GEL.6-SR/05/32-3/2023 tertanggal 31 Juli 2023 Perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023- 2028 Gelombang VI (vide Bukti T-3). Penyampaian nama-nama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Cianjur oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu menunjukkan bahwa tugas Tim Seleksi sebagaimana huruf m Keputusan KPU No. 545/2023 telah selesai dilaksanakan, dan Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) PKPU No. 4/2023 memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi untuk calon anggota KPU Provinsi, sementara untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota uji kepatutan dan kelayakannya dilakukan oleh KPU Provinsi. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 Para Teradu menerima surat yang dikirim oleh Pelapor a.n. Siska Agustia. Pelapor merupakan peserta seleksi KPU Kota Sukabumi, dengan Perihal surat adalah Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor 019/TIMSELKK-GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 untuk Kota Sukabumi. Dalam Surat a quo, Siska Agustia merasa keberatan mengenai tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat 3 yang melakukan tahapan wawancara di luar ketentuan peraturan perundang- undangan, dan adanya dugaan seorang Tim Seleksi yang berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 (vide Bukti T-4). Menindaklanjuti laporan tersebut, Para Teradu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap kelima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3 pada tanggal 23 Oktober 2023, sebagaimana surat undangan Nomor: 2083/SDM.12-Und/04/2023 tanggal 21 Oktober 2023 Perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 3 Gelombang VI (vide Bukti T-5). Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi maka diperoleh kebenaran informasi bahwa Mohammad Arqon selaku anggota Tim Seleksi Jawa Barat 3 (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok), pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada pemilu tahun 2019. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023, Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang menghasilkan Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1434/2023) (vide Bukti T-6). Keputusan a quo pada pokoknya memutuskan bahwa Para Teradu menetapkan untuk melakukan koreksi dan mencabut: 1) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:010/TIMSELKK-GEL.6-BA/01/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanggal 2 Juli 2023, 2) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 015/TIMSELKK-GEL.6- BA/03/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 15 Juli 2023, 3) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023. Koreksi dan pencabutan hasil dalam proses seleksi dilakukan oleh Para Teradu dengan pertimbangan: 1) Bahwa adanya Laporan Siska Agustia terkait dengan seorang anggota tim seleksi a.n. Mohammad Arqon yang pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019, berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dinyatakan terbukti, 2) Bahwa terbuktinya seorang anggota tim seleksi a.n. Mohammad Arqon yang pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019, maka sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 PKPU No. 4/2023 yang menyatakan calon anggota tim seleksi tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi tim seleksi, maka mutatis mutandis yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota tim seleksi, 3) Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat sebagai tim seleksi, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Mohammad Arqon dalam proses seleksi Jawa Barat 3 yang telah dilaksanakan menjadi cacat secara hukum dan secara etik, 4) Bahwa Para Teradu mempertimbangkan pula dampak yang timbul apabila tetap mempertahankan anggota Tim Seleksi Mohammad Arqon dan seluruh proses seleksi yang telah dilakukannya, yaitu akan terdapat gugatan hukum atas keabsahan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih dan aduan etik bagi Para Teradu. Sehingga setelah adanya laporan tersebut, maka tindakan koreksi dilakukan dengan cara melaksanakan seleksi ulang terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 dari tahap penelitian administrasi, tahap tes tulis dan tes psikologi, dan tes kesehatan dan wawancara. Selanjutnya, Para Teradu melakukan pembentukan tim seleksi yang baru untuk Jawa Barat 3 dengan tugas melaksanakan seleksi ulang untuk calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Pembentukan tim seleksi ulang untuk Jawa Barat 3 ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1613/2023) (vide Bukti T- 7). Tim Seleksi Ulang Jawa Barat 3 yang baru dibentuk kemudian melakukan kembali tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1614/2023) (vide Bukti T-8). Dalam menindaklanjuti Keputusan KPU No. 1614/2023, Tim Seleksi Ulang yang telah dibentuk, kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-ULANG-Pu/01/32/2023 tentang Tahapan Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (vide Bukti T-9). Selanjutnya, berkenaan dengan Pengadu yang merasa keberatan karena pada proses seleksi untuk KPU Kabupaten Cianjur, Pengadu yang sebelumnya lolos sampai ke 10 besar, namun pada tahap seleksi ulang tidak lolos 20 besar, menurut Para Teradu hal tersebut bukan menjadi ranah dan kewenangan Para Teradu menentukannya. Sebagaimana dalil mengenai tugas Tim Seleksi, kewenangan untuk menetapkan lolos atau tidaknya peserta seleksi calon anggota KPU baik KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota adalah Tim Seleksi. Para Teradu hanya menerima nama-nama calon anggota KPU sebanyak dua kali kebutuhan, yang semua prosesnya telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk tindakan-tindakan hukum tertentu. Wewenang sebagaimana dimaksud, H.D. Stout pada pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke bevoegdheden door publiekarechtelijke rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke rechtsverkeer”. Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. Asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara memiliki makna “dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu pemerintah tunduk kepada undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers bindende bepalingen op de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip negara hukum dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam ungkapan “Het beginsel van wetmatigheid van bestuur”. Berdasarkan uraian tersebut maka sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu didasarkan pada asas legalitas yaitu dalam artian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang dijadikan dasar oleh Para Teradu dalam menerbitkan suatu produk hukum in casu Keputusan KPU No. 1613/2023 didasarkan pada mekanisme- mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi. Bahwa terhadap Keputusan KPU No. 1613/2023 sebagaimana dipermasalahkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, Para Teradu telah menguraikan dan menjelaskan mulai dari aspek dasar hukum sampai dengan teknikalitas terbitnya Keputusan a quo. hal tersebut sesungguhnya telah menggambarkan dan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak seperti dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Akuntabel, Tidak Profesional dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti. Argumentasi dan fakta-fakta yang Para Teradu uraikan sebagaimana tersebut di atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan yuridis yang kuat. Selanjutnya, berkaitan dengan dalil Pengadu mengenai keberlakuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023- 2028 yang menurut Pengadu masih berlaku karena tidak diterbitkan Keputusan lain untuk membatalkan Keputusan a quo oleh Pengadu adalah pemahaman yang keliru. Selain karena Keputusan No. 536/2023 telah diubah dengan Keputusan KPU No. 545/2023, Keputusan a quo sebagaimana penjelasan pada angka romawi IV angka 1 huruf o menerangkan bahwa Keputusan dimaksud merupakan Keputusan yang berlaku sekali selesai (einmalig). Faktanya, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Ulang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU No. 1613/2023 justru menunjukkan keprofesionalan, keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum karena tidak ada sesuatu apapun yang dilakukan Para Teradu bersama Tim Seleksi sengaja untuk menutupi proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak memeriksa lebih rinci terkait berkas calon Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Para Teradu hanya berpaku atau berpatokan pada Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Keanggotaan Partai Politik yang dibuat oleh calon Tim Seleksi. Para Teradu dalam proses perekrutan calon Tim Seleksi seharusnya tidak hanya bersifat pasif berdasarkan pada Surat Pernyataan tersebut, tetapi harus bertindak aktif dengan rinci memeriksa dan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan calon Tim Seleksi sebagai salah satu syarat penting untuk menjaga kemandirian proses seleksi, yaitu keterlibatan calon Tim Seleksi dalam partai politik, baik sebagai pengurus partai politik ataupun sebagai anggota partai politik. Para Teradu seharusnya dapat melakukan pengecekan atau pemeriksaan melalui SIPOL atau dokumen lainnya, yaitu Daftar Calon Tetap (DCT). Apalagi Para Teradu memiliki dan menguasai dokumen DCT untuk Pemilu Tahun 2019. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Para Teradu, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Pengadu yang telah mengikuti proses seleksi sampai pada tahapan lolos 10 besar dan berpeluang terpilih dan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Cianjur. Kerugian yang dialami Pengadu dikarenakan adanya perubahan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jawa Barat 3 sehingga dilakukan proses ulang tahapan seleksi Calon Anggota KPU Jawa Barat 3, termasuk salah satunya Kabupaten Cianjur yang diikuti oleh Pengadu. Tindakan Para Teradu melakukan perubahan Tim Seleksi dan dilakukan seleksi ulang mengakibatkan peluang Pengadu menjadi hilang karena telah dinyatakan tidak lolos pada tahapan 20 besar oleh Tim Seleksi yang baru dibentuk berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” [4.3.2] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu diduga melakukan pengulangan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanpa disertai penjelasan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 10 Agustus 2023, Para Teradu menerima surat yang dikirim oleh Pelapor a.n. Siska Agustia (peserta seleksi calon anggota KPU Kota Sukabumi), Perihal Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor 019/TIMSELKK-GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 untuk Kota Sukabumi. Dalam surat a quo, Siska Agustia keberatan terhadap tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat 3 yang melakukan tahapan wawancara di luar ketentuan peraturan perundang- undangan, dan adanya dugaan seorang Tim Seleksi yang berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 (vide Bukti T-4). Terhadap laporan tersebut, Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Undangan Nomor: 2083/SDM.12-Und/04/2023 tanggal 21 Oktober 2023 Perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 3 Gelombang VI (vide Bukti T-5). Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2023 Para Teradu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap kelima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3. Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut, didapat fakta bahwa Mohammad Arqon selaku anggota Tim Seleksi Jawa Barat 3 pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023, Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang menghasilkan Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 (vide Bukti T-6). Keputusan a quo pada pokoknya memutuskan bahwa Para Teradu menetapkan untuk melakukan koreksi dan mencabut: 1) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 010/TIMSELKK-GEL.6-BA/01/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanggal 2 Juli 2023. 2) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 015/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 15 Juli 2023. 3) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023. Koreksi dan pencabutan hasil dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Para Teradu dengan pertimbangan yang pada pokoknya: 1) Bahwa seorang anggota tim seleksi a.n. Mohammad Arqon terbukti pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 PKPU No. 4/2023 yang menyatakan calon anggota tim seleksi tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi tim seleksi, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai anggota tim seleksi, 2) Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat sebagai tim seleksi, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Mohammad Arqon dalam proses seleksi Jawa Barat 3 yang telah dilaksanakan menjadi cacat secara hukum dan secara etik. 3) Bahwa Para Teradu mempertimbangkan pula dampak yang timbul apabila tetap mempertahankan anggota Tim Seleksi Mohammad Arqon dan seluruh proses seleksi yang telah dilakukannya, yaitu akan terdapat gugatan hukum atas keabsahan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih dan aduan etik bagi Para Teradu. Sehingga setelah adanya laporan tersebut, maka tindakan koreksi dilakukan dengan cara melaksanakan seleksi ulang terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 dari tahap penelitian administrasi, tahap tes tulis dan tes psikologi, dan tes kesehatan dan wawancara. Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan pembentukan tim seleksi yang baru untuk Jawa Barat 3 dengan tugas melaksanakan seleksi ulang untuk calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Pembentukan tim seleksi ulang untuk Jawa Barat 3 ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (vide Bukti T-7). Tim Seleksi Jawa Barat 3 yang baru dibentuk, kemudian melakukan kembali tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (vide Bukti T-8). Dalam menindaklanjuti Keputusan KPU a quo, Tim Seleksi kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-ULANG-Pu/01/32/2023 tentang Tahapan Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (vide Bukti T-9). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah bertindak profesional dengan menindaklanjuti laporan dari Siska Agustia (peserta seleksi calon anggota KPU Kota Sukabumi) dengan melakukan pembentukan ulang Tim Seleksi untuk Jawa Barat 3, karena salah satu anggota Tim Seleksi a.n. Muhammad Arqon terbukti pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019. Tindakan Para Teradu tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena alasan penggantian Tim Seleksi dan pencabutan hasil seleksi didasarkan atas pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya Keputusan Para Teradu Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 - 2028 tidak terdapat pencantuman pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Permilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Sehingga Pengadu menganggap Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 masih berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat dua Keputusan yang diterbitkan Para Teradu terkait dengan penetapan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 – 2028 yaitu: Keputusan Komisi Permilihan Umum Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/ Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide Bukti T-1) dan Keputusan Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 - 2028. Bahwa terhadap Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 telah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dikarenakan adanya kesalahan penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 – 2028. Perbaikan terhadap kesalahan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 (vide Bukti T-6). Dalam Keputusan a quo, secara tegas Para Teradu menyatakan mencabut Berita Acara Nomor : 010/TIMSELKK- GEL.6-BA/01/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanggal 2 Juli 2023, Berita Acara Nomor: 015/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 15 Juli 2023, dan Berita Acara Nomor:019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023. Selanjutnya, Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 – 2028 (vide Bukti T-7). Bahwa terhadap dalil Pengadu tidak adanya frasa “pencabutan atau dicabut” Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/ Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 dalam Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 – 2028, berlaku asas contrarius actus yaitu bahwa pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya/mencabutnya. Berdasarkan fakta tersebut di atas DKPP menilai, tindakan Para Teradu sudah berkesesuaian dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Mochammad Afifuddin , Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Agus Sugiarto 39