Melanggar
Nomor Putusan: No. 11 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-05-2024
👁 23 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan pengulangan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanpa disertai penjelasan. Hal tersebut mengakibatkan Pengadu yang semula masuk dalam 10 (sepuluh) besar menjadi tidak lolos dalam seleksi ulang calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (1); Pasal 10 Peraturan KPU; Pasal 32 ayat (3); Pasal 17 ayat (1); Pasal 38 ayat (1); Pasal 8 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Mochammad Afifuddin , Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan U
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 11-PKE-DKPP/I/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
6-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
11-PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Dendi Priatna
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Honorer
Alamat : JI. Bunisari Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang
Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu;
--------------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA---------------------------------------
Nama : M. Rendi Aridhayandi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : JI. Gunung Gede No. 23 Rt/Rw 002/003 Kelurahan
Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasyim Asy'ari
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum
Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Betty Epsilon Idroos
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mochammad Afifudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Parsadaan Harahap
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yulianto Sudrajat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Idham Holik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : August Mellaz
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : JI. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai------------------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24
April 2024, sebagai berikut:
Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi Pemilihan Umum.
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 1 Juni 2023 telah menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/ Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode
2023-2028 yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 50/SDM. 12-Pu/04/2023
Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada
91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028. Selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 545
Tahun 2023 Tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang dituangkan dalam Pengumuman
Nomor 51/SDM. 12-PU/4/2023 tentang Tim seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat.
2. Bahwa Pengadu telah terdaftar sebagai peserta seleksi calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Cianjur a.n. Dendi Priatna dengan Nomor Pendaftaran: 32-
3203233 yang merupakan tanda bukti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur Periode 2023 - 2028 yang telah mendaftar melalui SIAKBA.
3. Bahwa Pengadu Dendi Priatna telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 844
Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
577 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten /Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028.
4. Bahwa Pengadu Dendi Priatna dinyatakan lolos 20 (dua puluh) besar pada tahapan
seleksi tes CAT dan Psikologi berdasarkan Pengumuman Nomor: 3/TIMSELKK-
GEL.6-Pu/03/32-3/2023 sehingga berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni
Tes Wawancara dan Kesehatan.
5. Bahwa Pengadu Dendi Priatna dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar pada tahapan
tes Wawancara dan Kesehatan berdasarkan Pengumuman Nomor: 3/TIMSELKK-
GEL.6-Pu/03/32-3/2023 sehingga berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota.
6. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1049/SDM.12-
SD/04/2023 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/
Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di " 9 (Sembilan) Provinsi
Periode 2023-2028 yany dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 1467/SDM 12
PU/32/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Pada 16 (Enam Belas) Kabupaten/Kota di Provinsi. Jawa Barat
Periode 2023-2028.
7. Bahwa Pengadu Dendi Supriatna telah mengikuti tahapan uji kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oeh KPU
Provinsi Jawa Barat pada tanggal dimana hasilnya akan ajukan kepada Komisi
Pemilihan Umum untuk ditetapkan.
8. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1614 Tahun 2023
Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pernilihan Umum Kabupaten
Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 2022 harus diulang kembali tanpa
disertai penjelasan terhadap serangkaian tahapan seleksi yang sudah dilakukan
dinyatakan gugur.
9. Bahwa Pengumuman Nomor 005/TIMSELKK ULANG Pu/04/32/23 Tentang Hasil
Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi,
KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 2022
a.n. Nama Dendi Priatna Nomor Pendaftaran: 323203233 Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 TIDAK MASUK 10
(Sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur.
10. Bahwa atas dilakukannya seleksi ulang, maka Pengadu Dendi Priatna Nomor
Pendaftaran: 32-3203233 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur Periode 2023-2024 merasa di rugikan secara materiel dan imateriil.
11. Bahwa pengangkatan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Nomor 1613 Tahun
2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi
Provinsi Jawa Barat Periode 2023 - 2028 yang tertuang dalam PENGUMUMAN
Nomor 134/SDM. 12-Pu/04 /2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 - 2028. Tidak terdapat pencantuman
pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Permilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 yang dituangkan dalam PENGUMUMAN Nomor
50/SDM.12 Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten /Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023 2028. Yang selanjutnya berdasarkan Putusan
Komisi Permilihan Umum Nomor 545 Tahun 2023 tentang Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan
Puluh Satu) Kabupaten/ Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang
dituangkan dalam PENGUMUMAN Nomor 51/SDM. 12-PU/4/2023 tentang Tim
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 pasca tanggapan
masyarakat. Sehingga Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-
BA/04/32-3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara Bakal Calon Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten
Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode
2023 2028 dinyatakan masih BERLAKU.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan Pelanggaran Kode Etik.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Surat Pemberitahuan Status Laporan;
2 P-2 Tanda Bukti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode
2023-2028 a.n. Dendi Priatna;
3 P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 884 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 557 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028;
4 P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1614 Tahun 2023
Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok,
dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028;
5 P-5 Pengumuman Nomor: 1467/SDM.12-PU/32/2023 Tentang Uji
Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Pada 16 (Enam Belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028;
6 P-6 Pengumuman Nomor: 002/Timselkk-Ulang-Pu/02/32/2023
Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi
Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028;
7 P-7 Pengumuman Nomor: 2/TimSelkk-Gel-6.Pu/02/32-3/2023
Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) Periode 2023-2028;
8 P-8 Pengumuman Nomor: 3/Timselkk-Gel.6-Pu/03/32-3/2023
Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Provisi Jawa Barat 3 (Tiga) Periode
2023-2028;
9 P-9 Pengumuman Nomor: 004/Timselkk-Ulang-Pu/03/32/2023
Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 003/Timselkk-Ulang-
Pu/03/32/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten
Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi
Jawa Barat Periode 2023-2028;
10 P-10 Pengumuman Nomor: 005/Timselkk-Ulang-Pu/04/32/2023
Tentang Hasil Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur,
KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028;
11 P-11 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 50/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028;
12 P-12 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 51/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 Pasca
Tanggapan Masyarakat;
13 P-13 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/SDM.12-
Pu/04/2023 Tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU
Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni R. Agung
Satriadi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 April 2024
sebagai berikut:
R. Agung Satriadi
• Saksi menerangkan perihal proses seleksi anggota KPU Kabupaten Cianjur,
sebenarnya Saksi bersama dengan Pengadu merupakan peserta calon anggota KPU
Kabupaten Cianjur. Saksi bersama dengan Pengadu mengikuti proses dari awal
seleksi hingga akhir seleksi. Pada akhirnya proses tersebut harus diulang,
sebagaimana yang disampaikan oleh Para Teradu terdapat sanggahan dari peserta
yang berasal dari Kabupaten Sukabumi yang menyatakan terdapat anggota Tim
Seleksi terlibat partai politik.
• Saksi menyayangkan tidak diketahuinya salah satu Tim Seleksi dari awal yang
merupakan anggota partai poltik. Sehingga orang tersebut ditetapkan sebagai Tim
Seleksi dan melakukan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
• Saksi menerangkan seharusnya hal tersebut sudah terdeteksi sejak awal atau
setidaknya sebelum penetapan 10 besar.
• Saksi menerangkan pada saat itu Pengadu sudah mencapai 10 besar. Kemudian
dianulir dan kembali dilakukan proses seleksi ulang. Saksi bersama dengan Pengadu
mengikuti proses seleksi ulang, Pengadu tidak masuk 10 besar karena sudah
tereliminasi di 20 besar.
• Saksi menerangkan Pengadu merasa dirugikan baik materiil maupun non materiil.
Saksi menganggap ada proses yang seolah-olah tidak terbuka dari Tim Seleksi
maupun KPU Provinsi maupun panitia lainnya.
• Saksi menerangkan pada saat seleksi pertama maupun kedua masuk 20 besar.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
24 April 2024, sebagai berikut:
Sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Para Teradu untuk
menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut UU No. 7/2017).
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 451/PS.DKPP/SET-
04/III/2024, tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota
KPU dalam kapasitasnya sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI dan Teradu VII untuk Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban
Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan
Nomor: 6-P/L-DKPP/I/2024, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 11-PKE-
DKPP/I/2024, a.n. Dendi Priatna yang memberi kuasa kepada M. Rendi Aridhayandi.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat disampaikan jawaban
Para Teradu yang tersusun sebagai berikut:
I. POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Pengadu dalam Pokok Aduannya menilai atau menduga bahwa Para Teradu tidak
profesional dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan
Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No. 1613/2023) melanggar ketentuan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34
Undang-Undang UU No. 7/2017, Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU No. 4/2023) serta
Pasal 8 jo Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan
DKPP No. 2/2017);
2. Bahwa Pengadu merupakan peserta seleksi calon Anggota KPU Cianjur Periode
2023-2028 yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi dan dinyatakan lolos
20 (dua puluh) besar pada tahapan seleksi CAT dan Psikologi. Selanjutnya Pengadu
dinyatakan lolos 10 (sepuluh) besar pada tahapan tes wawancara dan tes kesehatan
sehingga Pengadu berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Uji Kelayakan dan
Kepatutan yang mana hasil pada tahapan ini akan diajukan kepada KPU RI untuk
ditetapkan;
3. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu melakukan pengulangan tanpa disertai
penjelasan, terhadap serangkaian tahapan seleksi ulang yang sudah dilakukan
Pengadu dinyatakan gugur;
4. Bahwa Pengadu merasa dirugikan secara materiil dan imateriil karena tidak masuk
dalam 10 (sepuluh) besar calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur setelah
dilakukannya seleksi ulang;
5. Bahwa menurut Pengadu pengangkatan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum
berdasarkan Keputusan KPU No. 1613/2023 yang tertuang dalam Pengumuman
No. 134/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi
Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tidak mencantumkan pencabutan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode
2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 536/2023) sehingga menurut
Pengadu Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023
tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota
Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 masih
berlaku;
Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Pengadu sebagaimana telah diuraikan pada
poin I di atas, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan jawaban, keterangan,
penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo sebagai
berikut:
II. DALIL-DALIL ADUAN PENGADU PREMATUR DAN SALAH ALAMAT
1. Bahwa dalam pandangan Para Teradu, dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo merupakan dalil aduan yang prematur dan salah alamat karena
merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
2. Bahwa substansi dari Pengaduan Pengadu a quo adalah proses dan mekanisme
administratif yang menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus
sebagaimana dapat dilihat dengan seksama poin aduan Pengadu angka 1 s.d angka
11 yang pada pokoknya mendalilkan hal-hal yang bersifat administratif dalam
konteks mekanisme pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Para Teradu;
3. Bahwa tidak masuknya nama Pengadu sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota
Terpilih pada 91 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 in casu Calon Anggota KPU
Kabupaten Cianjur Terpilih sebagaimana tertuang dalam Pengumuman
Nomor:005/TIMSELKK-ULANG-Pu/04/32/2023 tentang Hasil Seleksi Ulang Calon
Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan
KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanggal 3 Desember
2023, telah dilanjutkan dengan proses tahapan seleksi yaitu proses uji kelayakan
dan kepatutan, yang kemudian dari hasil proses uji kelayakan dan kepatutan
tersebut, Para Teradu telah menetapkan dan melantik anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih pada 91 kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028 in casu
Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1761 Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota
di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No. 1761/2023) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1779 Tahun 2023
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur
Provinsi Jawa Barat 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No.
1779/2023). Sehingga konsekuensi logisnya adalah keberatan ataupun
permasalahan yang diadukan oleh Pengadu dalam perkara a quo juga
mempermasalahkan produk hukum yang dikeluarkan oleh Para Teradu yaitu
Keputusan KPU No. 1761/2023 dan Keputusan KPU No. 1779/2023, dimana
terhadap kedua produk hukum tersebut merupakan kewenangan PTUN untuk
memeriksa dan memutus;
4. Bahwa Oleh karena produk yang dijadikan persoalan oleh Pengadu terkualifikasi
sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut dengan KTUN)
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut: UU No. 30/2014) yang
berbunyi: “7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan
Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut
Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan”, maka seharusnya
Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus
perkara a quo;
5. Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu a quo adalah jelas dalil aduan yang
mempersoalkan keabsahan dari KTUN yang diterbitkan oleh Para Teradu in casu
Keputusan KPU Nomor 1761 Tahun 2023, sehingga aduan Pengadu salah alamat
bilamana membawa persoalan administratif penerbitan KTUN ke persoalan etika
penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Para Teradu jelaskan pada angka 1 s.d
angka 5 tersebut di atas, maka Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa
DKPP untuk menolak aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil
aduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. KEWENANGAN PARA TERADU DALAM PENERBITAN KEPUTUSAN KPU No.
1613/2023 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN TIM SELEKSI CALON
ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEKANISME TAHAPAN SELEKSI
ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA
1. Bahwa Teradu perlu memberikan penjelasan dan fakta-fakta terhadap mekanisme
dan proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf h UU No. 7/2017, salah satu
kewenangan KPU adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPLN, yang mana pembentukannya dilakukan melalui proses seleksi;
b. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi,
di mana proses seleksi dilakukan dengan membentuk tim seleksi;
c. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU No. 7/2017 pada pokoknya
mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk melaksanakan seleksi
calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
d. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota diatur dalam PKPU No. 4/2023;
e. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1)
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU adalah sebagai berikut;
Pasal 10
(1) Tim Seleksi bertugas:
a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU;
dan
m.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU No. 7/2017 dan
Pasal 10 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2023 tentang seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(untuk selanjutnya disebut PKPU 4/2023), proses seleksi KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi, dan
tugas tim seleksi adalah melaksanakan seleksi bagi calon anggota KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
g. Bahwa untuk pembentukan anggota KPU Kabupaten Cianjur, Para Teradu
kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur
periode 2023-2028 bersama-sama dengan pembentukan KPU Kabupaten
Sukabumi, KPU Kota Sukabumi dan KPU Kota Depok (atau dapat pula
disebut Timsel Jawa Barat 3);
h. Bahwa Tim Seleksi Jawa Barat 3 tersebut ditetapkan Para Teradu dalam
Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No. 545/2023) (Bukti T-1);
i. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi
Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 in casu tim seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557
Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya
disebut Keputusan KPU No. 557/2023) (Bukti T-2);
j. Bahwa setelah dilakukan pelantikan, selanjutnya Tim Seleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028
bekerja melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan,
yaitu dimulai pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023; (vide: Bukti
T-1 dan Bukti T-2);
k. Bahwa tahapan seleksi sebagaimana Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a
sampai dengan huruf j UU No. 7/2017 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k PKPU No. 4/2023 dan Keputusan KPU No. 557/2023,
adalah:
1. Melakukan pengumuman pendaftaran;
2. Menerima pendaftaran;
3. Melakukan penelitian Administrasi;
4. Melakukan pengumuman hasil Penelitian Administrasi;
5. Melaksanakan seleksi Tertulis;
6. Melaksanakan tes Psikologi;
7. Mengumumkan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi;
8. Melaksanakan tes kesehatan dan wawancara;
9. Melakukan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
10. Menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU.
l. Bahwa tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai
dengan penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan
dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang nama-namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi,
dilakukan oleh KPU;
m. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi, dimana Tim Seleksi telah
menyampaikan nama-nama dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para
Teradu melalui Surat Tim Seleksi Nomor: 1/TIMSELKK-GEL.6-SR/05/32-
3/2023 tertanggal 31 Juli 2023 Perihal Penyampaian Nama-Nama Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028
Gelombang VI (Bukti T-3).
n. Bahwa penyampaian nama-nama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten
Cianjur oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu menunjukkan bahwa tugas Tim
Seleksi sebagaimana huruf m Keputusan KPU No. 545/2023 telah selesai
dilaksanakan, dan Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1)
PKPU No. 4/2023 memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan
kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang telah diserahkan
oleh Tim Seleksi untuk calon anggota KPU Provinsi, sementara untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota uji kepatutan dan kelayakannya dilakukan
oleh KPU Provinsi;
o. Bahwa Keputusan KPU No. 545/2023 merupakan Keputusan yang berlaku
sekali selesai (einmalig), yang keberlakuan Keputusan tersebut selama proses
seleksi berjalan atau selama 2 (dua) bulan sebagaimana tertuang dalam
keputusan a quo, sehingga tidak perlu ada keputusan lain untuk
membatalkan maupun mencabut keberlakuan Keputusan KPU No.
545/2023 tersebut;
p. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 Para Teradu menerima surat yang
dikirim oleh Pelapor atas nama Siska Agustia, P.si, Pelapor merupakan salah
satu peserta seleksi untuk KPU Kota Sukabumi, dengan Perihal surat adalah
Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor 019/TIMSELKK-
GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
3 Periode 2023-20238 untuk Kota Sukabumi;
q. Bahwa pokok surat laporan tersebut adalah keberatan Pelapor mengenai
adanya tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa
Barat 3 yang melakukan tahapan wawancara di luar ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan adanya dugaan salah satu Tim Seleksi yang
berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada
Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 (Bukti T-4);
r. Bahwa setelah Para Teradu menerima laporan terebut, selanjutnya
dilakukanlah verifikasi dan klarifikasi terhadap kelima anggota Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3 pada
tanggal 23 Oktober 2023, sebagaimana surat undangan Nomor:
2083/SDM.12-Und/04/2023 tanggal 21 Oktober 2023 Perihal Undangan
Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 3 Gelombang VI (Bukti T-5);
s. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi maka diperoleh kebenaran
informasi salah satu anggota Tim Seleksi Jawa Barat 3 (Kabupaten
Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok), atas nama
Mohammad Arqon, pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari
Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada pemilu
tahun 2019 yang lalu;
t. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Para Teradu kemudian melakukan
Rapat Pleno yang menghasilkan Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023
tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3
Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1434/2023)
(Bukti T-6). Keputusan tersebut pada pokoknya memutuskan bahwa Para
Teradu menetapkan untuk melakukan koreksi dan mencabut:
1) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor:010/TIMSELKK-GEL.6-BA/01/32-3/2023 tentang
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028
tanggal 2 Juli 2023;
2) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor:015/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/32-3/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-
2028 tanggal 15 Juli 2023;
3) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor:019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tentang
Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028
tanggal 28 Juli 2023
u. Bahwa koreksi dan pencabutan hasil dalam proses seleksi sebagaimana
huruf t di atas, dilakukan oleh Para Teradu dengan pertimbangan:
1) Bahwa adanya Laporan dari Saudari Siska Agustia S.Psi terkait
dengan salah satu anggota tim seleksi atas nama Mohammad Arqon
yang pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai
Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu
Tahun 2019, berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dinyatakan
terbukti;
2) Bahwa terbuktinya salah satu anggota tim seleksi atas nama
Mohammad Arqon yang pernah berstatus sebagai calon anggota
legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor
Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019, maka sebagaimana ketentuan
Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 PKPU No. 4/2023 yang menyatakan
calon anggota tim seleksi tidak pernah menjadi anggota partai politik
dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi
tim seleksi, maka mutatis mutandis yang bersangkutan sudah tidak
memenuhi syarat sebagai anggota tim seleksi;
3) Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat sebagai tim seleksi, maka
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Mohammad Arqon dalam
proses seleksi Jawa Barat 3 yang telah dilaksanakan menjadi cacat
secara hukum dan secara etik.
4) Bahwa Para Teradu mempertimbangkan pula dampak yang timbul
apabila tetap mempertahankan anggota Tim Seleksi Mohammad
Arqon dan seluruh proses seleksi yang telah dilakukannya, yaitu
akan adanya gugatan hukum atas keabsahan anggota KPU
Kabupaten/Kota terpilih dan aduan etik bagi Para Teradu. Sehingga
setelah adanya laporan tersebut, maka tindakan koreksi
sebagaimana dimaksud pada huruf t diatas adalah dengan
melaksanakan seleksi ulang terhadap calon anggota KPU Kabupaten
Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur
Periode 2023-2028 dari tahap penelitian administrasi, tahap tes tulis
dan tes psikologi, dan tes Kesehatan dan wawancara;
v. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan pembentukan tim seleksi yang
baru untuk Jawa Barat 3 dengan tugasnya adalah melaksanakan seleksi
ulang untuk calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten
Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028. Pembentukan tim seleksi ulang untuk Jawa Barat 3 ini
ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi
Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No. 1613/2023) (Bukti T-7);
w. Bahwa Tim Seleksi Ulang Jawa Barat 3 yang baru dibentuk tersebut
melakukan kembali tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi
Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No. 1614/2023) (Bukti T-8);
x. Bahwa dalam menindaklanjuti Keputusan KPU No. 1614/2023, Tim Seleksi
Ulang yang telah dibentuk, kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor:
001/TIMSELKK-ULANG-Pu/01/32/2023 tentang Tahapan Seleksi Ulang
Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU
Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028
(Bukti T-9);
y. Bahwa terkait dalil Pengadu yang keberatan karena pada proses seleksi
untuk KPU Kabupaten Cianjur, Pengadu yang sebelum lolos sampai ke 10
besar, namun pada tahap seleksi ulang tidak lolos 20 besar, menurut Para
Teradu hal tersebut bukanlah menjadi ranah dan kewenangan Para Teradu
menentukannya. Sebagaimana dalil mengenai tugas Tim Seleksi yang telah
diuraiakan di atas, maka kewenangan untuk menetapkan lolos atau tidaknya
peserta seleksi calon anggota KPU baik KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota adalah tim seleksi. Para Teradu hanya menerima nama-
nama calon anggota KPU sebanyak dua kali kebutuhan, yang semua
prosesnya telah dilaksanakan oleh tim seleksi;
z. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta terhadap mekanisme dan
proses seleksi di atas, aduan Pengadu terhadap KPU in casu Para Teradu
yang tidak profesional dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam
menerbitkan Keputusan KPU No. 1613/2023 adalah tidak benar. Para
Teradu telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan dan tetap berpegang pada asas-asas
Kepemiluan.
2. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan dan gambaran terkait syarat Tim
Seleksi dan ketentuan mengenai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menjadi
dasar pelaksanaan Seleksi Ulang sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 PKPU No.
4/2023 pada pokoknya mengatur bahwa salah satu dokumen persyaratan
yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Tim Seleksi adalah surat pernyataan
yang ditandatangani diatas meterai cukup yang dibuat menggunakan
formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN-TIMSEL, dimana salah satu model
surat pernyataan timsel menyatakan bahwa tidak pernah menjadi anggota
partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat
menjadi Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa salah satu syarat yang harus
dipenuhi oleh Calon Tim Seleksi adalah tidak pernah menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi
Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Surat
Tanggapan Masyarakat yang diajukan oleh Pelapor atas nama Siska Agustia,
P.si, Perihal: Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor
019/TIMSELKK-GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-20238 untuk Kota Sukabumi, didapati
fakta bahwa benar Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi
Jawa Barat 3 atas nama Sdr. Mohammad Arqon merupakan Anggota Partai
Politik yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 (Bukti T-10);
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 47 A PKPU No. 4/2023
pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika
terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai
dugaan terhadap:
a. pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim
Seleksi; atau
b. keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
a. identitas pelapor;
b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
c. uraian mengenai dugaan pelanggaran proses Seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima laporan
tertulis dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses
Seleksi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneruskan laporan
tersebut kepada KPU.
Pasal 47A
(1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran
dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan
verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga
melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk
memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses
Seleksi.
(3) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar, KPU
menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan melakukan
koreksi.
(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan KPU.
d. Bahwa mendasarkan kepada fakta hukum sebagaimana penjelasan pada
huruf b dan ketentuan sebagaimana penjelasan pada huruf c, Para Teradu
melalui rapat pleno telah memutuskan untuk melakukan koreksi terhadap
hasil Seleksi KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3 in casu
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang dilakukan oleh Tim
Seleksi yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan KPU No. 545/2023
dengan mencabut seluruh Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Seleksi
KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3 in casu Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Cianjur dan membentuk Tim Seleksi baru
berdasarkan Keputusan KPU No. 1613/2023 untuk melakukan Seleksi
Ulang;
e. Berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat
dibuktikan bahwa Seleksi Ulang yang dilakukan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak melanggar asas
profesionalitas dan tidak melanggar kode etik.
3. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan dan gambaran terkait syarat
calon anggota KPU Kabupaten/Kota serta penerbitan penetapan calon anggota
KPU Kabupaten/Kota Terpilih:
a. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2017 mengatur syarat calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu: “…”;
Pasal 21
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila, Undanh-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritasm berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU,
KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi
anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota
KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
m.bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat
pernyatan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha miliki negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah syarat yang bersifat
kumulatif dalam arti calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan tanpa terkecuali;
c. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan
huruf j UU No. 7/2017 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa
tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1) pengumuman pendaftaran;
2) pendaftaran;
3) penelitian Administrasi;
4) pengumuman hasil Penelitian Administrasi;
5) seleksi Tertulis;
6) tes Psikologi;
7) pengumuman hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi;
8) tes Kesehatan dan Wawancara;
9) penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
oleh Tim Seleksi;
10) penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
11) uji kelayakan dan kepatutan.
d. Bahwa Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan peserta
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada setiap tahapan
seleksi. Hasil pleno dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) PKPU No. 4/2023 yang pada
pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan Tim Seleksi dilakukan
melalui rapat pleno Tim Seleksi dimana hasil rapat pleno Tim Seleksi
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi
yang hadir;
e. Bahwa setelah Tim Seleksi melakukan rapat pleno dalam menetapkan hasil
seleksi pada setiap tahapannya, Tim Seleksi mengumumkan hasil Seleksi
melalui Pengumuman Tim Seleksi. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 23
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 36
ayat (1) sampai dengan ayat (3) PKPU No. 4/2023;
f. Bahwa proses seleksi mulai dari pendaftaran sampai dengan penyampaian
nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua)
kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana penjelasan pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 10)
dilakukan oleh Tim Seleksi. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan
dilakukan oleh KPU;
g. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi, dimana Tim Seleksi telah
menyampaikan nama-nama peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur yang lulus 10 (sepuluh) besar beserta dengan dokumen-dokumen
hasil kepada Para Teradu melalui Surat Tim Seleksi Nomor: 3/TIMSELKK-
ULANG-SR/05/32-3/2023 tertanggal 5 Desember 2023 Perihal Penyampaian
Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten
Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028 (Bukti T-11).
h. Bahwa setelah Tim Seleksi menyerahkan seluruh dokumen proses Tahapan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3,
Para Teradu selanjutnya menyerahkan nama-nama tersebut ke KPU Provinsi
Jawa Barat untuk segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and
proper test) dan mengirimkan kembali nama-nama yang telah di fit and
proper test tersebut ke KPU untuk ditetapkan menjadi anggota KPU
Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Cianjur;
i. Bahwa setelah menerima nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota yang
telah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh KPU Provinsi, Para Teradu
melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Keputusan KPU No. 1761 Tahun 2023
Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih (Bukti T-12) dan Keputusan KPU No. 1779/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Provinsi
Jawa Barat 2023-2028 (Bukti T-13);
j. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta terhadap mekanisme dan
proses seleksi di atas, aduan Pengadu terhadap KPU in casu Para Teradu
yang tidak profesional dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam
menerbitkan Keputusan KPU No. 1613/2023 adalah tidak benar. Para
Teradu telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan dan tetap berpegang pada asas-asas
Kepemiluan
V. PARA TERADU PROFESIONAL DALAM PROSES PENERBITAN KEPUTUSAN KPU
No. 1613/2023 DAN TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PASAL 31, PASAL 32,
PASAL 33, PASAL 34 UU No. 7/2017, PASAL 3 DAN PASAL 8 PERATURAN KPU
4/2023 SERTA PASAL 8 Jo PASAL 15 PERATURAN DKPP No. 2/2017
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional
dalam proses penerbitan Keputusan KPU No. 1613/2023 dan melanggar ketentuan
Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 UU No. 7/2017, Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan
KPU 4/2023 serta Pasal 8 Jo Pasal 15 Peraturan DKPP No. 2/2017, maka Para
Teradu jawab sebagai berikut:
1. Bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas
adalah wewenang, yakni “Het vermogen tot het verrichten van bepaalde
rechtshandelingen”, yaitu kemampuan untuk tindakan-tindakan hukum
tertentu;
2. Bahwa wewenang sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, H.D. Stout pada
pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke
organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat
betrekking heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke
bevoegdheden door publiekarechtelijke rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke
rechtsverkeer”, di mana wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum
organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-
aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-
wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum
publik;
3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2
diatas, asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara memiliki makna
“dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu pemerintah tunduk kepada
undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers
bindende bepalingen op de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang
mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip
negara hukum dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam ungkapan
“Het beginsel van wetmatigheid van bestuur”;
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Para Teradu jelaskan pada angka 1 s.d
angka 3 tersebut di atas, maka sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu
dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu didasarkan pada asas legalitas yaitu
dalam artian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dijadikan dasar oleh Para Teradu dalam menerbitkan suatu produk hukum in
casu Keputusan KPU No. 1613/2023 didasarkan pada mekanisme-mekanisme
yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi;
5. Bahwa terhadap Keputusan KPU No. 1613/2023 sebagaimana dipermasalahkan
oleh Pengadu dalam pokok aduannya, Para Teradu telah menguraikan dan
menjelaskan mulai dari aspek dasar hukum sampai dengan teknikalitas
terbitnya Keputusan a quo. hal tersebut sesungguhnya telah menggambarkan
dan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak seperti dalil-dalil yang diadukan
oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil, Tidak Akuntabel, Tidak Profesional
dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak terbukti.
Argumentasi dan fakta-fakta yang Para Teradu uraikan sebagaimana tersebut di
atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan yuridis yang kuat;
6. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu mengenai keberlakuan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 yang menurut Pengadu masih berlaku
karena tidak diterbitkan Keputusan lain untuk membatalkan Keputusan a quo
oleh Pengadu adalah pemahaman yang keliru. Selain karena Keputusan No.
536/2023 telah diubah dengan Keputusan KPU No. 545/2023, Keputusan a quo
sebagaimana penjelasan pada angka romawi III angka 1 huruf o menerangkan
bahwa Keputusan dimaksud merupakan Keputusan yang berlaku sekali selesai
(einmalig);
7. Bahwa faktanya, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Ulang yang
telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU No. 1613/2023 justru
menunjukkan keprofesionalan, keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum
karena tidak ada sesuatu apapun yang Para Teradu bersama Tim Seleksi sengaja
untuk tutupi dalam proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota
Terpilih in casu calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028;
8. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penilaian dan kemudian memilih siapa-
siapa saja yang menjadi anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028
telah mendasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu terlebih pada
persoalan yang menyangkut dengan persyaratan calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang mana persyaratan tersebut bukanlah ditentukan
sendiri oleh Para Teradu melainkan telah secara tegas dan jelas diatur dalam UU
Pemilu yaitu Pasal 21 ayat (1) UU Pemilu;
9. Bahwa Para Teradu memahami tidak semua kebijakan yang dikeluarkan oleh
Para Teradu dapat diterima oleh semua pihak in casu oleh Pengadu dalam
konteks peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028,
namun demikian, Para Teradu perlu sekali lagi menegaskan bilamana seluruh
proses dan mekanisme telah Para Teradu lakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga bilamana terdapat pihak-pihak yang
tidak puas terhadap apa yang telah ditetapkan maka hal tersebut menjadi
konsekuensi logis dalam sebuah pengambilan keputusan;
10. Bahwa argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan pada angka 9 tersebut di
atas apabila ditarik dalam tataran teoritis adalah hal yang disebut oleh
Immanuel Kant sebagai Etika Deontologi. Sebagaimana dikutip oleh K. Bertens
dalam buku yang berjudul Etika (K. Bertens: 2013-198), Etika Deontologi adalah
teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa suatu tindakan dinyatakan benar
apabila tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan, atau
tindakan dikatakan benar apabila didasarkan pada kehendak baik. Kehendak
baik yang dimaksud adalah kehendak baik pada dirinya, dan tidak tergantung
pada yang lain;
11. Bahwa selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kant yang dikutip oleh
Franz Magniz Suseno dalam bukunya 13 Tokoh Etika: 1997-146, pada pokoknya
menerangkan tentang apa yang disebut sebagai Imperatif Kategoris. Imperatif
Kategoris merupakan perintah yang didasari dengan kesadaran bahwa suatu hal
itu merupakan keharusan obyektif, bukan perintah yang didasari dari paksaan.
Sebagai contoh: apabila seorang pengemudi ingin mengoperasikan
kendaraannya maka pengemudi tersebut harus siap mengikuti semua aturan
dalam berkendara. Seluruh keharusan tersebut harus dipatuhi untuk
dilaksanakan sesuai keinginan kehendak baik dari hati nurani;
12. Bahwa Etika Deontologi dan Imperatif Kategoris sebagaimana Pihak Terkait
uraikan pada angka 10 dan angka 11 tersebut di atas dikontekstualisasikan
dengan perkara a quo, maka tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam
memutuskan untuk melakukan seleksi ulang dan menetapkan nama calon
anggota KPU in casu Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 berdasarkan hasil
seleksi ulang adalah tindakan yang didasarkan pada keharusan obyektif yang
juga dilandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi
bagian integral bagi Para Teradu dalam mengambil suatu kebijakan. Objektivitas
yang diambil oleh Para Teradu dalam pengaduan a quo, senyatanya merupakan
tindakan yang berlandaskan tidak hanya pada hukum akan tetapi juga pada
etika in casu dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi dan fakta yang telah Para Teradu
uraikan dalam poin II. s.d poin IV dalam Jawaban a quo, maka terbukti bahwa
Para Teradu tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, profesional, dan
terbuka dalam menerbitkan keputusan dan melaksanakan tahapan seleksi calon
anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga). Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil
Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil
Pengadu tidak dapat diterima.
V. KESIMPULAN Teradu TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA A
QUO
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II s.d poin IV di
atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam
Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (vide
Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban
ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan
bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan
merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
VII. PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dalil aduan Pengadu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha
Negara untuk memeriksa, memutus dan mengadili;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
5. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-13, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023
NO. BUKTI KETERANGAN
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028;
2 T-2 Keputusan Nomor 557 Tahun 2023 tentang jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota
Provinsi Periode 2023-2028;
3 T-3 Surat Tim Seleksi Nomor: 1/TIMSELKK-GEL.6-SR/05/32-3/2023
tertanggal 31 Juli 2023 Perihal Penyampaian Nama-Nama Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) Periode
2023-2028 Gelombang VI;
4 T-4 Tanda Terima Surat per tanggal 10 Agustus 2023 dan Surat dari
Siska Agustia, P.si Perihal: Permohonan Koreksi dan Pembatalan
Berita Acara Nomor 019/TIMSELKK-GEL.BA/04/32-3/2023
tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode
2023-20238 untuk Kota Sukabumi;
5 T-5 Surat KPU Nomor: 2083/SDM.12-Und/04/2023 tanggal 21 Oktober
2023 Perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat 3 Gelombang VI;
6 T-6 Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap
Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
3 Periode 2023-2028;
7 T-7 Keputusan Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi,
Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum
Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028;
8 T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok
dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028;
9 T-9 Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-ULANG-Pu/01/32/2023
tentang Tahapan Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupatem
Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028;
10 T-10 Keputusan KPU Kota Jambi Nomor: 113/HK.03.1-Kpt/1571/Kpu-
Kot/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Jambi pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Lampiran 12 Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2019 (Partai PAN);
11 T-11 Surat Tim Seleksi Nomor: 3/TIMSELKK-ULANG-SR/05/32-3/2023
tertanggal 5 Desember 2023 Perihal Penyampaian Nama-Nama
Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi,
KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028;
NO. BUKTI KETERANGAN
12 T-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1761 Tahun 2023
Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota
di 13 (tiga belas) Provinsi Periode 2023-2028;
13 T-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1779 Tahun 2023
tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Cianjur Provinsi Jawa Barat 2023-2028.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/I/2024, tanggal 24 April
2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang
pemeriksaan tanggal pada tanggal 24 April 2024 dengan agenda mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait/Saksi dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan
satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa keberatan atas putusan 10 besar Kabupaten Cianjur, dan pembatalan 10
besar hasil seleksi awal, secara personal merasa dirugikan secara materiil dan non
materiil;
4. bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 24 April 2024, Majelis
Pemeriksa mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu,
mendengarkan kesaksian dari Saksi, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi
fakta a.n. Agung Satriadi, yang menyampaikan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Saksi merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Cianjur yang lolos hingga 20 besar dan juga mengikuti seleksi ulang yang
harus dilakukan karena adanya surat tanggapan masyarakat terhadap Tim
Seleksi yang pernah terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu Tahun
2019, saksi mengikuti seleksi ulang bersama dengan Pengadu, dalam seleksi
ulang saksi lolos 20 besar; (masuk 20 besar dalam seleksi 1 dan seleksi 2);
b. Saksi menyayangkan tidak diketahuinya salah satu Tim Seleksi yang pernah
terdaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu Tahun 2019 dalam proses
perekrutan sehingga yang bersangkutan melaksanakan seleksi, seharusnya
dapat terdeteksi lebih awal sebelum adanya 10 besar calon anggota KPU
Kabupaten Cianjur, saksi dan Pengadu mengikuti proses kedua karena hasil
pengumuman seleksi awal dianulir. Saksi beranggapan bahwa Pengadu
dirugikan secara materiil dan non-materiil. Saksi menyatakan ada proses
yang seolah-olah tidak terbuka dari Tim Seleksi, KPU Provinsi maupun
panitia lain (ini opini pribadi);
5. Bahwa Pengadu merasa dirugikan secara waktu karena seharusnya Oktober telah
mendapatkan kepastian sebagai calon anggota KPU kabupaten Cianjur terpilih
namun menjadi galau karena tidak kunjung mendapat kepastian. Selain karena
tidak kunjung mendapat kepastian, Pengadu juga merasa dirugikan karena harus
mengikuti proses seleksi ulang yang menurut Pengadu memakan waktu dan biaya;
6. Pengadu menyatakan mengetahui adanya seleksi ulang hanya melalui dari pres
rilis. Terhadap hal tersebut Para Teradu perlu menyampaikan fakta bahwa Para
Teradu telah mengeluarkan Keputusan mengenai jadwal pelaksanaan seleksi ulang
yang selanjutnya telah diumumkan juga oleh Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 (Vide Bukti T-
8 dan T-9) dan Pengadu mengikuti pelaksanaan seleksi calon KPU ulang, maka telah
jelas bahwa Pengadu mengetahui adanya jadwal seleksi ulang;
7. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP
tersebut di atas, Para Teradu kembali menegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sejalan dengan fakta pada sidang pemeriksaan sebagaimana
pendalaman yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa, Ibu Ratna Dewi P,
bahwa para teradu bukan dengan sengaja meloloskan Tim seleksi yang
pernah terdaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019, Para Teradu
tidak kecolongan karena sudah melakukan antisipasi di awal pelaksanaan
pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dengan mewajibkan calon tim
seleksi melampirkan Formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN-TIMSEL yang
menyatakan:
- tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- tidak pernah menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling singkat 5 (lima) tahun terakhir.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1
dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan
KPU tentang Seleksi Anggota KPU). Para Teradu juga telah melaksanakan
antisipasi berupa pelaksanaan uji publik dengan mengumumkan nama-
nama tim seleksi yang telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah
menjadi anggota partai politik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat
selama 3 (tiga) hari yang berlangsung pada tanggal 1 sampai dengan 3 juni
2023, dimana selama 3 hari uji publik berjalan tidak terdapat tanggapan
masyarakat terhadap status nama-nama calon Tim Seleksi calon anggota
KPU.
b. Bahwa kewenangan Para Teradu dalam Seleksi anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota, membentuk peraturan dan pengendalian maupun kontrol
adalah Para Teradu, sehingga ketika dalam suatu tahapan Seleksi yang
berjalan tidak sesuai SOP, maka berdasarkan standar manajemen organisasi
dan mekanisme kontrol, terdapat sistem koreksi sebagaimana pasal 47a
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU yang pada pokoknya mengatur
bahwa dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran
dalam proses Seleksi setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU
melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang
diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi, dalam hal pada hasil
pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi terbukti benar, KPU melakukan tindak
lanjut dengan melakukan mekanisme koreksi dan mekanisme tersebut
ditetapkan dengan Keputusan KPU. Adapun Para Teradu telah melakukan
verifikasi dan klarfikasi (Bukti T-5), dimana pelaksanaan verifikasi dan
klarifikasi tersebut dilakukan oleh Divisi SDM serta Divisi Hukum dan
Pengawasan;
c. Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan, Para Teradu telah
menyampaikan terdapat kandidat seleksi calon anggota KPU pada daerah
Jawa Barat 3 yang semula lolos 10 (sepuluh besar) menjadi tidak lolos 10
(sepuluh) besar. Sebagaimana telah Para Teradu jelaskan pada jawaban yang
telah disampaikan pada agenda sebelumnya, kewenangan mengenai
penetapan hasil Seleksi Calon Anggota KPU in casu KPU Kabupaten Cianjur
mulai dari tahapan penelitian administrasi sampai dengan tahapan tes
kesehatan dan wawancara dimiliki oleh Tim Seleksi. Hal ini sebagaimana
diatur dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan KPU tentang Seleksi
Anggota KPU yang pada pokoknya mengatur bahwa pengambilan keputusan
Tim Seleksi dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi dimana hasil rapat
pleno Tim Seleksi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
anggota Tim Seleksi yang hadir. Sehingga dapat dimaknai bahwa nama-nama
yang tercantum dalam pengumuman pada setiap tahapan Seleksi Calon
Anggota KPU yang telah dijelaskan adalah mutlak merupakan kewenangan
Tim Seleksi;
d. Bahwa penggantian Tim Seleksi dilakukan karena Para Teradu baru
mengetahui pasca Tim Seleksi menyampaikan laporan Seleksi dan 10
(sepuluh) nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU in casu KPU Kabupaten
Cianjur yang lulus 10 (sepuluh besar) bahwa terdapat Tim Seleksi yang tidak
memenuhi syarat, dimana tidak terpenuhinya syarat Tim Seleksi tersebut
berpengaruh pada proses maupun hasil seleksi. Dalam pandangan Para
Teradu, proses maupun hasil seleksi tersebut akan menimbulkan cacat
hukum karena diproses atau dihasilkan oleh Tim Seleksi yang baru diketahui
ternyata tidak memenuhi syarat. Mekanisme koreksi yang Para Teradu
lakukan adalah untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar untuk
memastikan proses yang berkualitas;
e. Bahwa pelaksanaan seleksi ulang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota
KPU yang baru, dengan komposisi 3 (tiga) orang Tim Seleksi yang sebelumnya
melakukan Seleksi Anggota KPU Jawa Barat 3 dan 2 (dua) orang yang baru,
karena Tim Seleksi atas nama Mohammad Arqon tidak lagi ditetapkan
sebagai Tim Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Jawa Barat 3 karena terdaftar
sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan Tim Seleksi lainnya atas nama
Widi Cakrawan sudah tidak berkenan menjadi Tim Seleksi;
f. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi ulang, dilakukan bukan dengan membuka
pendaftaran kembali, melainkan mengikutsertakan seluruh peserta Seleksi
yang sudah mendaftar pada pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
sebelumnya (termasuk diantaranya adalah Pengadu).
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d 7 di atas, Para
Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
secara cermat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun di atas;
2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa
dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu
susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu
tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah kami
Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa
dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan
putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Majelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Kesimpulan ini Para Teradu sampaikan dan atas perkenan Majelis
Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo diucapkan terimakasih.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kepala
Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam sidang
pemeriksaan tanggal 24 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan Nomor Pengaduan: 6-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara: 11-PKE-DKPP/I/2024 dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait, untuk
memberikan keterangan terkait penggantian Timsel (Tim Seleksi) dan Pelaksanaan
Seleksi Ulang yang dilakukan Timsel terhadap 4 (empat) KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya
disebut Peraturan KPU tentang Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota), mengatur salah satu fungsi dari Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal KPU adalah menyelenggarakan fungsi pengelolaan
administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan badan ad hoc.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota), mengatur kewenangan dalam pelaksanaan proses
seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada KPU,
termasuk juga pembentukan tim seleksi, menetapkan jadwal tahapan seleksi,
menindaklanjuti laporan masyarakat, menetapkan hasil tindak lanjut terhadap
laporan masyarakat, penetapan calon terpilih, dan melaksanakan pelantikan calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih.
3. Bahwa KPU menerima laporan masyarakat yang disampaikan oleh Siska Agustia
melalui Surat dengan perihal Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara
Nomor: 019/TIMSELKK-GEL.6/BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi
Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 untuk Kata Sukabumi, yang pada pokoknya
menyampaikan tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa
Barat 3 yang melakukan tahapan wawancara di luar ketentuan peraturan
perundang-undangan dan melaporkan Mohammad Arqon yang merupakan salah
satu Tim Seleksi Galon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3
(meliputi KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kata Depok, dan
KPU Kata Sukabumi) Periode 2023-2028 yang diduga tercatat dalam Daftar Galon
Tetap (OCT) sebagai calon anggota DPRD Kata Jambi dari Partai Amanat Nasional
pada Daerah Pemilihan Kata Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47A ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi
Galon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Biro Sumber Daya Manusia
Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi
terhadap Tim Seleksi Galon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3
(meliputi KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kata Depok, dan
KPU Kata Sukabumi) Periode 2023-2028 pada tanggal 23 Oktober 2023.
5. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
angka 4 di atas, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU melakukan
fasilitasi penyusunan Surat Undangan Ketua KPU Nomor 2083/SDM.12-
Und/04/2023 tanggal 21 Oktober 2023 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi
Proses Seleksi Galon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Barat 3 Gelombang VI kepada Tim Seleksi Galon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3.
6. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
angka 4 di atas, pada tanggal 26 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Rapat Pleno
untuk memutuskan kebenaran dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh
Saudari Siska Agustia dan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi dan klarifikasi.
7. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno KPU sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas,
KPU memutuskan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Barat 3 atas nama Mohammad Arqon terbukti tidak memenuhi syarat sebagai
anggota tim seleksi dan harus dilakukan koreksi terhadap hasil seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan
KPU Kota Sukabumi dengan melaksanakan seleksi ulang dari tahap penelitian
administrasi, tahap tes tertulis dan tes psikologi, dan tes kesehatan dan wawancara.
8. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno KPU sebagaimana dimaksud pada angka 6
dan angka 7 di atas, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU
memfasilitasi penyusunan dokumen Serita Acara Rapat Pleno Nomor
1578/SDM.12-BA/04/2023 tentang Koreksi terhadap Hasil Seleksi Galon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi
Jawa Barat 3 Periode 2023-2028.
9. Bahwa untuk menindaklanjuti koreksi terhadap hasil seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota
Sukabumi dengan melaksanakan seleksi ulang, KPU melaksanakan Rapat Pleno
pada tanggal 27 Oktober 2023 untuk menetapkan tim seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota
Sukabumi Periode 2023-2028 dan menetapkan jadwal tahapan seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan
KPU Kota Sukabumi Periode 2023-2028 pasca diputuskan untuk dilakukannya
koreksi.
10. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno KPU sebagaimana dimaksud pada angka 9
di atas, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi
penyusunan dokumen Serita Acara Rapat Pleno Nomor 1585/SDM.12-BA/04/2023
tentang Keanggotaan Tim Seleksi dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Komisi Pemilihan
Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
11. Bahwa untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada
angka 10, Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU memfasilitasi
penyusunan dokumen sebagai berikut:
a. Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum
Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa
Barat Periode 2023-2028;
b. Keputusan KPU Nomor 1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi
Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028; dan
c. Pengumuman KPU Nomor 134/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota
Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028.
12. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pihak Terkait dalam
kedudukannya sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal
KPU, telah menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagaimana peraturan
perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan keanggotaan
tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU
Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga melakukan pengulangan seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanpa disertai penjelasan. Hal
tersebut mengakibatkan Pengadu yang semula masuk dalam 10 (sepuluh) besar
menjadi tidak lolos dalam seleksi ulang calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode
2023-2028.
[4.1.3] Bahwa Para Teradu dalam menetapkan Keputusan KPU Nomor: 1613 Tahun
2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi
Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi
Jawa Barat Periode 2023-2028 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor:
134/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur,
KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa
Barat Periode 2023-2028 tidak disertai dengan pencabutan terhadap Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh
satu) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Sehingga Pengadu
menganggap Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-
3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota
Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 masih
berlaku.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 7/2017 dan Pasal 10 Peraturan KPU
No. 4 Tahun 2023 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut PKPU 4/2023), proses
seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan
Tim Seleksi, dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan seleksi bagi calon anggota KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, untuk pembentukan anggota
KPU Kabupaten Cianjur, Para Teradu kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 bersama-sama dengan pembentukan KPU
Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi dan KPU Kota Depok (atau dapat pula
disebut Timsel Jawa Barat 3). Tim Seleksi Jawa Barat 3 tersebut ditetapkan Para
Teradu dalam Keputusan Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan
Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya
disebut Keputusan KPU No. 545/2023) (vide Bukti T-1). Selanjutnya Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan
KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 in casu tim seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 melakukan tahapan seleksi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota Di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 557/2023) (vide
Bukti T-2). Setelah dilakukan pelantikan, Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 bekerja
melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai pada
bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2023 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Selanjutnya,
mengenai tahapan seleksi telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf
a sampai dengan huruf j UU No. 7/2017 jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf k PKPU No. 4/2023 dan Keputusan KPU No. 557/2023. Tugas Tim Seleksi
dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan penyerahan nama calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon
anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan
dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
yang nama-namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum. Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh rangkaian proses seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur. Tim Seleksi juga telah menyampaikan nama-
nama dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur
yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para Teradu melalui Surat Tim Seleksi Nomor:
1/TIMSELKK-GEL.6-SR/05/32-3/2023 tertanggal 31 Juli 2023 Perihal Penyampaian
Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-
2028 Gelombang VI (vide Bukti T-3). Penyampaian nama-nama 10 besar calon anggota
KPU Kabupaten Cianjur oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu menunjukkan bahwa
tugas Tim Seleksi sebagaimana huruf m Keputusan KPU No. 545/2023 telah selesai
dilaksanakan, dan Para Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) PKPU No.
4/2023 memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and
proper test) terhadap nama-nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi untuk calon
anggota KPU Provinsi, sementara untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota uji
kepatutan dan kelayakannya dilakukan oleh KPU Provinsi.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa
pada tanggal 10 Agustus 2023 Para Teradu menerima surat yang dikirim oleh Pelapor
a.n. Siska Agustia. Pelapor merupakan peserta seleksi KPU Kota Sukabumi, dengan
Perihal surat adalah Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor
019/TIMSELKK-GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode
2023-2028 untuk Kota Sukabumi. Dalam Surat a quo, Siska Agustia merasa keberatan
mengenai tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat 3
yang melakukan tahapan wawancara di luar ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan adanya dugaan seorang Tim Seleksi yang berstatus sebagai calon
anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3
(vide Bukti T-4). Menindaklanjuti laporan tersebut, Para Teradu melakukan verifikasi
dan klarifikasi terhadap kelima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat 3 pada tanggal 23 Oktober 2023,
sebagaimana surat undangan Nomor: 2083/SDM.12-Und/04/2023 tanggal 21 Oktober
2023 Perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 3 Gelombang VI (vide Bukti
T-5). Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi maka diperoleh kebenaran informasi
bahwa Mohammad Arqon selaku anggota Tim Seleksi Jawa Barat 3 (Kabupaten
Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok), pernah berstatus
sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5
Nomor Urut 3 pada pemilu tahun 2019. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023,
Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang menghasilkan Keputusan KPU Nomor 1434
Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode
2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1434/2023) (vide Bukti T-6).
Keputusan a quo pada pokoknya memutuskan bahwa Para Teradu menetapkan untuk
melakukan koreksi dan mencabut: 1) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor:010/TIMSELKK-GEL.6-BA/01/32-3/2023 tentang
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Pada Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanggal 2 Juli 2023, 2) Hasil penelitian
administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 015/TIMSELKK-GEL.6-
BA/03/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal
15 Juli 2023, 3) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor:019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023. Koreksi dan pencabutan hasil dalam
proses seleksi dilakukan oleh Para Teradu dengan pertimbangan: 1) Bahwa adanya
Laporan Siska Agustia terkait dengan seorang anggota tim seleksi a.n. Mohammad
Arqon yang pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat
Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019, berdasarkan
hasil verifikasi dan klarifikasi dinyatakan terbukti, 2) Bahwa terbuktinya seorang
anggota tim seleksi a.n. Mohammad Arqon yang pernah berstatus sebagai calon
anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3
pada Pemilu Tahun 2019, maka sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f angka
1 PKPU No. 4/2023 yang menyatakan calon anggota tim seleksi tidak pernah menjadi
anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat
menjadi tim seleksi, maka mutatis mutandis yang bersangkutan sudah tidak
memenuhi syarat sebagai anggota tim seleksi, 3) Bahwa dengan tidak terpenuhinya
syarat sebagai tim seleksi, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Mohammad
Arqon dalam proses seleksi Jawa Barat 3 yang telah dilaksanakan menjadi cacat secara
hukum dan secara etik, 4) Bahwa Para Teradu mempertimbangkan pula dampak yang
timbul apabila tetap mempertahankan anggota Tim Seleksi Mohammad Arqon dan
seluruh proses seleksi yang telah dilakukannya, yaitu akan terdapat gugatan hukum
atas keabsahan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih dan aduan etik bagi Para
Teradu. Sehingga setelah adanya laporan tersebut, maka tindakan koreksi dilakukan
dengan cara melaksanakan seleksi ulang terhadap calon anggota KPU Kabupaten
Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028
dari tahap penelitian administrasi, tahap tes tulis dan tes psikologi, dan tes kesehatan
dan wawancara. Selanjutnya, Para Teradu melakukan pembentukan tim seleksi yang
baru untuk Jawa Barat 3 dengan tugas melaksanakan seleksi ulang untuk calon
anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan
KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Pembentukan tim seleksi
ulang untuk Jawa Barat 3 ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan
Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU No. 1613/2023) (vide Bukti T-
7). Tim Seleksi Ulang Jawa Barat 3 yang baru dibentuk kemudian melakukan kembali
tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dan Komisi Pemilihan Umum Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan KPU
No. 1614/2023) (vide Bukti T-8). Dalam menindaklanjuti Keputusan KPU No.
1614/2023, Tim Seleksi Ulang yang telah dibentuk, kemudian menerbitkan
Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-ULANG-Pu/01/32/2023 tentang Tahapan
Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU
Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 (vide
Bukti T-9). Selanjutnya, berkenaan dengan Pengadu yang merasa keberatan karena
pada proses seleksi untuk KPU Kabupaten Cianjur, Pengadu yang sebelumnya lolos
sampai ke 10 besar, namun pada tahap seleksi ulang tidak lolos 20 besar, menurut
Para Teradu hal tersebut bukan menjadi ranah dan kewenangan Para Teradu
menentukannya. Sebagaimana dalil mengenai tugas Tim Seleksi, kewenangan untuk
menetapkan lolos atau tidaknya peserta seleksi calon anggota KPU baik KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota adalah Tim Seleksi. Para Teradu hanya menerima
nama-nama calon anggota KPU sebanyak dua kali kebutuhan, yang semua prosesnya
telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa
asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan
pemerintahan. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan
pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yakni
“Het vermogen tot het verrichten van bepaalde rechtshandelingen”, yaitu kemampuan
untuk tindakan-tindakan hukum tertentu. Wewenang sebagaimana dimaksud, H.D.
Stout pada pokoknya mengatakan “Bevoegdheid is een begrip uit het bestuurlijke
organisatierecht, wat kan worden omschreven als het geheel van regels dat betrekking
heft op de verkrijging en uitoefening van bestuursrechtelijke bevoegdheden door
publiekarechtelijke rechtssubjecten in het bestuursrechtelijke rechtsverkeer”. Wewenang
adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat
dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan
penggunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam
hubungan hukum publik. Asas legalitas dalam bidang hukum administrasi negara
memiliki makna “dat het bestuur aan de wet is onderworpen” yaitu pemerintah tunduk
kepada undang-undang atau “Het legaliteitsbeginsel houdt in dat alle de burgers
bindende bepalingen op de wet moeten berusten” yaitu semua ketentuan yang mengikat
warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Dalam prinsip negara hukum
dan negara demokrasi dirumuskan secara khas dalam ungkapan “Het beginsel van
wetmatigheid van bestuur”. Berdasarkan uraian tersebut maka sebagai Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu didasarkan pada asas
legalitas yaitu dalam artian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dijadikan dasar oleh Para Teradu dalam menerbitkan suatu produk
hukum in casu Keputusan KPU No. 1613/2023 didasarkan pada mekanisme-
mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang Seleksi. Bahwa
terhadap Keputusan KPU No. 1613/2023 sebagaimana dipermasalahkan oleh Pengadu
dalam pokok aduannya, Para Teradu telah menguraikan dan menjelaskan mulai dari
aspek dasar hukum sampai dengan teknikalitas terbitnya Keputusan a quo. hal
tersebut sesungguhnya telah menggambarkan dan menunjukkan bahwa Para Teradu
tidak seperti dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu yakni Tidak Jujur, Tidak Adil,
Tidak Akuntabel, Tidak Profesional dan Tidak Terbuka adalah dalil yang tidak berdasar
dan tidak terbukti. Argumentasi dan fakta-fakta yang Para Teradu uraikan
sebagaimana tersebut di atas merupakan fakta yang seluruhnya memiliki landasan
yuridis yang kuat. Selanjutnya, berkaitan dengan dalil Pengadu mengenai keberlakuan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-
2028 yang menurut Pengadu masih berlaku karena tidak diterbitkan Keputusan lain
untuk membatalkan Keputusan a quo oleh Pengadu adalah pemahaman yang keliru.
Selain karena Keputusan No. 536/2023 telah diubah dengan Keputusan KPU No.
545/2023, Keputusan a quo sebagaimana penjelasan pada angka romawi IV angka 1
huruf o menerangkan bahwa Keputusan dimaksud merupakan Keputusan yang
berlaku sekali selesai (einmalig). Faktanya, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Tim
Seleksi Ulang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU No. 1613/2023
justru menunjukkan keprofesionalan, keterbukaan, keadilan dan berkepastian hukum
karena tidak ada sesuatu apapun yang dilakukan Para Teradu bersama Tim Seleksi
sengaja untuk menutupi proses penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih
in casu calon anggota KPU Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
Para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU
Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Para Teradu tidak memeriksa lebih rinci terkait berkas calon Tim Seleksi
calon anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok
dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Para Teradu hanya
berpaku atau berpatokan pada Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Keanggotaan
Partai Politik yang dibuat oleh calon Tim Seleksi. Para Teradu dalam proses perekrutan
calon Tim Seleksi seharusnya tidak hanya bersifat pasif berdasarkan pada Surat
Pernyataan tersebut, tetapi harus bertindak aktif dengan rinci memeriksa dan
memastikan kebenaran informasi yang disampaikan calon Tim Seleksi sebagai salah
satu syarat penting untuk menjaga kemandirian proses seleksi, yaitu keterlibatan calon
Tim Seleksi dalam partai politik, baik sebagai pengurus partai politik ataupun sebagai
anggota partai politik. Para Teradu seharusnya dapat melakukan pengecekan atau
pemeriksaan melalui SIPOL atau dokumen lainnya, yaitu Daftar Calon Tetap (DCT).
Apalagi Para Teradu memiliki dan menguasai dokumen DCT untuk Pemilu Tahun 2019.
Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Para Teradu, sehingga mengakibatkan
kerugian terhadap Pengadu yang telah mengikuti proses seleksi sampai pada tahapan
lolos 10 besar dan berpeluang terpilih dan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten
Cianjur. Kerugian yang dialami Pengadu dikarenakan adanya perubahan Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Jawa Barat 3 sehingga dilakukan proses ulang tahapan seleksi
Calon Anggota KPU Jawa Barat 3, termasuk salah satunya Kabupaten Cianjur yang
diikuti oleh Pengadu. Tindakan Para Teradu melakukan perubahan Tim Seleksi dan
dilakukan seleksi ulang mengakibatkan peluang Pengadu menjadi hilang karena telah
dinyatakan tidak lolos pada tahapan 20 besar oleh Tim Seleksi yang baru dibentuk
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan
Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yaitu:
“Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa
saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam
menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil,
dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
[4.3.2] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
Para Teradu diduga melakukan pengulangan seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi
Jawa Barat Periode 2023-2028 tanpa disertai penjelasan. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, pada tanggal 10 Agustus 2023, Para Teradu menerima surat yang
dikirim oleh Pelapor a.n. Siska Agustia (peserta seleksi calon anggota KPU Kota
Sukabumi), Perihal Permohonan Koreksi dan Pembatalan Berita Acara Nomor
019/TIMSELKK-GEL.BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan
Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode
2023-2028 untuk Kota Sukabumi. Dalam surat a quo, Siska Agustia keberatan
terhadap tindakan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat 3
yang melakukan tahapan wawancara di luar ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan adanya dugaan seorang Tim Seleksi yang berstatus sebagai calon
anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3
(vide Bukti T-4). Terhadap laporan tersebut, Para Teradu kemudian mengirimkan Surat
Undangan Nomor: 2083/SDM.12-Und/04/2023 tanggal 21 Oktober 2023 Perihal
Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 3 Gelombang VI (vide Bukti T-5).
Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2023 Para Teradu melakukan verifikasi dan
klarifikasi terhadap kelima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
pada Provinsi Jawa Barat 3. Hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut, didapat fakta
bahwa Mohammad Arqon selaku anggota Tim Seleksi Jawa Barat 3 pernah berstatus
sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi 5
Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019.
Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023, Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang
menghasilkan Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap
Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat)
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 (vide Bukti T-6). Keputusan
a quo pada pokoknya memutuskan bahwa Para Teradu menetapkan untuk melakukan
koreksi dan mencabut:
1) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
010/TIMSELKK-GEL.6-BA/01/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian
Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028 tanggal 2 Juli 2023.
2) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
015/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
3 Periode 2023-2028 tanggal 15 Juli 2023.
3) Hasil penelitian administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan
dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3
Periode 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023.
Koreksi dan pencabutan hasil dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Para Teradu
dengan pertimbangan yang pada pokoknya:
1) Bahwa seorang anggota tim seleksi a.n. Mohammad Arqon terbukti pernah berstatus
sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional pada Dapil Kota Jambi
5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 8
ayat (1) huruf f angka 1 PKPU No. 4/2023 yang menyatakan calon anggota tim seleksi
tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5
(lima) tahun pada saat menjadi tim seleksi, maka yang bersangkutan tidak
memenuhi syarat sebagai anggota tim seleksi,
2) Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat sebagai tim seleksi, maka perbuatan
hukum yang dilakukan oleh Mohammad Arqon dalam proses seleksi Jawa Barat 3
yang telah dilaksanakan menjadi cacat secara hukum dan secara etik.
3) Bahwa Para Teradu mempertimbangkan pula dampak yang timbul apabila tetap
mempertahankan anggota Tim Seleksi Mohammad Arqon dan seluruh proses seleksi
yang telah dilakukannya, yaitu akan terdapat gugatan hukum atas keabsahan
anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih dan aduan etik bagi Para Teradu. Sehingga
setelah adanya laporan tersebut, maka tindakan koreksi dilakukan dengan cara
melaksanakan seleksi ulang terhadap calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi,
Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur Periode 2023-2028 dari tahap
penelitian administrasi, tahap tes tulis dan tes psikologi, dan tes kesehatan dan
wawancara.
Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan pembentukan tim seleksi yang baru untuk
Jawa Barat 3 dengan tugas melaksanakan seleksi ulang untuk calon anggota KPU
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028. Pembentukan tim seleksi ulang
untuk Jawa Barat 3 ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan
Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023-2028 (vide Bukti T-7). Tim Seleksi Jawa Barat 3 yang baru dibentuk,
kemudian melakukan kembali tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok
dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028
(vide Bukti T-8). Dalam menindaklanjuti Keputusan KPU a quo, Tim Seleksi kemudian
menerbitkan Pengumuman Nomor: 001/TIMSELKK-ULANG-Pu/01/32/2023 tentang
Tahapan Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten
Sukabumi, KPU Kota Depok dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode
2023-2028 (vide Bukti T-9).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah
bertindak profesional dengan menindaklanjuti laporan dari Siska Agustia (peserta
seleksi calon anggota KPU Kota Sukabumi) dengan melakukan pembentukan ulang Tim
Seleksi untuk Jawa Barat 3, karena salah satu anggota Tim Seleksi a.n. Muhammad
Arqon terbukti pernah berstatus sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat
Nasional pada Dapil Kota Jambi 5 Nomor Urut 3 pada Pemilu Tahun 2019. Tindakan
Para Teradu tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena
alasan penggantian Tim Seleksi dan pencabutan hasil seleksi didasarkan atas
pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dalil
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
Keputusan Para Teradu Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota
Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 - 2028 tidak
terdapat pencantuman pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536
Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Permilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di
9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. Sehingga Pengadu menganggap Berita Acara
Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tanggal 28 Juli 2023
tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 masih berlaku. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, terdapat dua Keputusan yang diterbitkan Para Teradu
terkait dengan penetapan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi
Provinsi Jawa Barat Periode 2023 – 2028 yaitu: Keputusan Komisi Permilihan Umum
Nomor 545 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
536 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/ Kota
di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (vide Bukti T-1) dan Keputusan Nomor 1613
Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota
Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023 - 2028. Bahwa terhadap Keputusan Nomor
545 Tahun 2023 telah dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya dikarenakan
adanya kesalahan penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU
Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat
Periode 2023 – 2028. Perbaikan terhadap kesalahan tersebut dilakukan berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (empat) Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 (vide Bukti T-6). Dalam Keputusan a quo,
secara tegas Para Teradu menyatakan mencabut Berita Acara Nomor : 010/TIMSELKK-
GEL.6-BA/01/32-3/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tanggal 2
Juli 2023, Berita Acara Nomor: 015/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/32-3/2023 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 15 Juli 2023, dan
Berita Acara Nomor:019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tentang Penetapan
Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023. Selanjutnya, Para
Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 1613 Tahun 2023 tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten
Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode
2023 – 2028 (vide Bukti T-7). Bahwa terhadap dalil Pengadu tidak adanya frasa
“pencabutan atau dicabut” Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536 Tahun
2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/ Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 dalam Keputusan KPU Nomor 1613 Tahun 2023
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur,
KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Depok, dan KPU Kota Sukabumi Provinsi Jawa
Barat Periode 2023 – 2028, berlaku asas contrarius actus yaitu bahwa pejabat Tata
Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan keputusan TUN dengan sendirinya juga
berwenang untuk membatalkannya/mencabutnya. Berdasarkan fakta tersebut di atas
DKPP menilai, tindakan Para Teradu sudah berkesesuaian dengan hukum dan etika.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos,
Teradu III Mochammad Afifuddin , Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto
Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal
Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Agus Sugiarto
39