III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB Saudari Eti
Nurhayati (Pengadu) menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada
Bawaslu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati,
Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang
melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye
berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo,
ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg
DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13
Februari 2024. Laporan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis dan memberikan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024.
(Vide Bukti P-1)
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyampaikan Surat yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan
Nomor 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan yang pokoknya menyatakan laporan Sdri. Eti Nurhayati belum
memenuhi syarat materiel dan diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan
melengkapi kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan Kekurangan
tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis paling lama 2 (dua) hari
setelah pemberitahuan ini diterima. (Vide Bukti P-2)
Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk melengkapi kekurangan laporan dan diterima oleh
Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis. Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan Tanda
Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. (Vide Bukti
P-3)
Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024, Laporan Pengadu diregister oleh Bawaslu
Kabupaten Ciamis dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024.
Bawaslu Kabupaten Ciamis mengundang dan melaksanakan Klarifikasi terhadap
Pelapor beserta Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Sdri. Eti Nurhayati selaku Pelapor;
a. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 Sdri. Eti Nurhayati menerima
Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor
156/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan
Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Nurhayati selaku Pelapor; (Vide Bukti P-4)
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati
memberikan keterangan sebagai Pelapor kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti
P-5)
- Sdri.Eti Nurhayati dilahirkan di Ciamis tanggal Sepuluh bulan Agustus
tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga (umur Empat Puluh Satu
Tahun), pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam,
Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW
015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis,
Nomor HP 0812 9357 0587;
- Sdri.Eti Nurhayati melaporkan Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun
Pongporang RT 016 RW 005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar
Kabupaten Ciamis;
- Sdri.Eti Nurhayati mengenal Saudari Eti Sumiati tetapi tidak ada hubungan
keluarga ataupun pekerjaan;
- Sdri.Eti Nurhayati melaporkan Saudara H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,, dan
Saudara Asep Zenal Budiarjo;
- Sdri.Eti Nurhayati mengetahui Saudara Eka Satria merupakan Caleg DPRD
Provinsi Jawa Barat Nomor urut 2 dari Partai Gerindra dari Bahan Kampanye
berupa kartu nama yang diterima dari Saudari Herni Rahmawati dan Saudari
Tia Hartini serta Saudari Eti Nurhayati tidak ada hubungan keluarga
ataupun pekerjaan;
- Sdri.Eti Nurhayati mengetahui Saudara H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,
merupakan seorang Caleg DPR RI nomor urut 2 dari Partai Gerindra dari
Bahan Kampanye berupa kartu nama yang diterima dari Saudari Herni
Rahmawati dan Saudari Tia Hartini serta Saudari Eti Nurhayati tidak ada
hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
- Sdri.Eti Nurhayati mengenal dan mengetahui Saudara Asep Zenal Budiarjo,
ST merupakan seorang Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai
Gerindra dari Bahan Kampanye berupa kartu nama yang diterima dari
Saudari Herni Rahmawati dan Saudari Tia Hartini serta Saudari Eti
Nurhayati tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
- Sdri.Eti Nurhayati menerima Bahan Kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep
Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Herni pada hari Selasa tanggal 13 Februari
2024 sekira Pukul 23.00 WIB di Rumah Saudari Eti Nurhayati yang
beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa
Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sedangkan Saudari Eti Nurhayati
menerima Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat
Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST
dari Saudari Tia pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB
di Rumah Saudari Eti Nurhayati;
- Sdri.Eti Nurhayati menerima selain Bahan Kampanye berupa kartu nama
atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan
Asep Zenal Budiarjo, ST, yaitu barang berupa uang masing masing sebesar
Rp. 100.000,- yang terbungkus dalam amplop warna putih;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan Bahan Kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep
Zenal Budiarjo, ST, berikut uang dan amplop yang diterima dari Saudari
Herni atas pemberitahuan SaudarI Herni agar diserahkan kepada Saudara
Yoga yang beralamat di Dusun Pongporang RT 014 RW 004 Desa Sindangrasa
Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, sedangkan Bahan Kampanye
berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang dan amplop
yang diterima dari Saudari Tia disimpan;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan asal bahan kampanye berupa kartu nama
atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan
Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang masing masing sebesar Rp. 100.000,-
di dalam amplop yang diterima dari Saudari Herni dan Saudari Tia berasal
dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira
jam 20.00 WIB. Saudari Eti Nurhayati dihubungi melalui sambungan telepon
oleh Saudari Eti Sumiati yang menjelaskan bahwa ini ada surat mandat dan
Saudari Eti Nurhaya baru mengetahui bahwa mandat tersebut sebagai
mandat saksi berdasarkan selembaran surat mandat saksi sebagai
koordinator saksi dari Partai Gerindra yang diterima dari Saudari Herni tetapi
Surat Mandat tersebut tidak ada nama dan identitas Saudari Eti Nurhayati
ditunjuk sebagai saksi;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan perkataan Saudari Herni yaitu “Teteh, ieu
aya amplop sareng surat mandat ti Teh Eti Sumiati” sedangkan dari Saudari
Tia “Bu Enur ieu nampi amplop ti Teh Eti Sumiati”;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan selain Saudari Eti Nurhayati yang telah
menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama
atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- adalah
tetangga diantaranya bernama :
a. Herni yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 015 RW 004 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
b. Yoga yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 014 RW 004 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
c. Tia yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 009 RW 004 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
d. Iming yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 016 RW 005 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
e. Ngadiman yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 017 RW 005 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
f. Ruri yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 017 RW 005 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
g. Jamaludin yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 020 RW 005 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
h. Alinasir yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 025 RW 006 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
i. Farhan yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 012 RW 004 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
j. Fajar yang beralamat di Dusun Pongporang, RT lupa RW 003 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
k. Sahrudin yang beralamat di Dusun Pongporang, RT lupa RW 002 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
l. Sudiono yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 017 RW 005 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
m. Nina Herlina yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 021 RW 005 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis.
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan nama-nama tersebut diatas menjadi saksi di
TPS pada Pemilu 2024;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan pada awalnya selaku Ketua Ranting Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis berdasarkan surat
keputusan pimpinan anak cabang partai Gerindra Kecamatan Banjaranyar
Kabupaten Ciamis sehingga nama nama tersebut memberitahukan telah
menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama
atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,-;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan ketika menerima sebuah amplop yang berisi
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan
uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Herni pada hari selasa tanggal 13
Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB dalam pemilu tahun 2024 sedang
dalam tahapan Masa Tenang sedangkan ketika menerima sebuah amplop
yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Tia pada hari rabu
tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB dalam pemilu tahun 2024
sedang dalam tahapan Pemungutan Suara. Adapun Bahan Kampanye dan
uang sebesar Rp.100.000,- dari Saudari Herni dan Saudari Tia berasal dari
Saudari Eti Sumiati;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan ketika menerima sebuah amplop yang berisi
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,
Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang
sebesar Rp. 100.000,- dari Saudara Herni dan Saudari Tia tidak ada ajakan
untuk memilih tetapi berdasarkan bahan kampanye berupa kartu nama yang
diterima bahwa dalam pemilu tahun 2024 untuk pemilihan Calon Anggota
Legislatif agar untuk DPR RI memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., nomor urut
2 dari partai Gerindra untuk DPRD Provinsi memilih Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, nomor urut 2 dari partai Gerindra dan untuk DPRD Kabupaten
untuk memilih Asep Zenal Budiarjo, ST, nomor urut 2 dari partai Gerindra
dengan imbalan uang sebesar Rp. 100.000,-;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan ketika menerima amplop yang berisi bahan
kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka
Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar
Rp. 100.000,- dari Saudari Herni berikut surat mandat saksi koordinator
saksi tetapi namanya masih kosong tidak ada nama Saudari Eti Nurhayati;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan yang dimaksud dengan saksi berdasarkan
surat mandat adalah saksi tersebut harus menyaksikan pemungutan di TPS
dari mulai awal sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya
membubuhkan tandatangan di dalam C 1;
- Sdri.Eti Nurhayati bertanya, “ieu amplop ti saha” (ini amplop dari siapa)
kemudian di jawab oleh Saudari Herni “ti Teh Eti” (dari Teh Eti). Sedangkan
Saudari Tia bertanya “bu ieu aya amplop ti teh eti, tapi abdi bingung aya
kartu nama sareng artos Rp. 100.000,-, berati urang teh bu piwarang nyoblos
nomor 2” (bu, ini ada amplop dari Teh Eti tapi saya bingung karena ada uang
dan kartu nama, berarti kita disuruh pilih nomor 2) kemudian Saudari Eti
Nurhayati menjawab “nya uhun da ieu aya artos sareng kartu nami ” (iya,
karena ini ada uang dan kartu nama);
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan pada saat menerima amplop yang berisi
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,
Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang
sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Herni dan Saudari Tia, tidak ada satupun
caleg yang hadir;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan tidak menerima surat keputusan
pemberhentian sebagai Ketua Ranting Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis dan pemberhentian dilakukan secara lisan
oleh Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Banjaranyar yaitu Saudara
Mariman pada tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB ketika
Saudara Eti Sumiati berada di rumah Saudara Mariman dengan perkataan
“Bu Nur, untuk Kordes Desa Sindangrasa yang awalnya dijabat oleh Ibu Eti
Nurhayati diganti Ibu Eti Sumiati”;
- Sdri.Eti Nurhayati tidak menjadi saksi di TPS manapun pada saat
pencoblosan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan mengenali barangbukti berupa uang 1
lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor seri FJE857851
dan 2 lembar Bahan Kampanye berupa kartu nama itu merupakan
barangbukti yang diterima dari Saudari Tia dan Saudari Herni yang diberikan
dari Saudari Eti Sumiati;
- Sdri.Eti Nurhayati tidak mengetahui jumlah honor saksi pada Pemilu tahun
2024;
- Sdri.Eti Nurhayati tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran
honor sebagai saksi karena sudah diberhentikan pada tanggal 13 Februari
2024 Pukul 17.00 WIB oleh Saudara Mariman selaku Ketua PAC Gerindra
Kecamatan Banjaranyar;
- Sdri.Eti Nurhayati tidak menjadi saksi di TPS meskipun telah menerima surat
mandat karena tidak tercantum dalam daftar saksi yang dipegang oleh
Saudari Eti Sumiati dan juga sudah menghubungi dan menolak untuk
menjadi saksi kepada Saudari Eti Sumiati melalui pesan whatsapp;
- Sdri.Eti Nurhayati tidak menanyakan kepada Saudari Herni tentang maksud
adanya uang tersebut dan tidak berinisiatif untuk menanyakan maksud uang
tersebut kepada Saudari Eti Sumiati;
- Sdri.Eti Nurhayati menyimpulkan bahwa uang dan kartu nama itu
merupakan ajakan untuk memilih caleg dikarenakan kalau uang untuk saksi
maka didalamnya tidak ada bahan kampanye berupa kartu nama caleg;
- Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan terkait pemberian uang tersebut tidak ada
kaitannya dengan uang honor saksi karena Saudari Eti Nurhayati sudah
menolak untuk menjadi saksi;
- Sdri.Eti Nurhayati menyerahkan Bukti berupa :
a. Uang sebanyak 1 lembar pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)
dengan Nomor Seri FJE857851; (Vide Bukti P-43)
b. Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST,.
(Vide Bukti P-44)
2. Sdra. Wagimin selaku Saksi;
a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Sdra. Wagimin menerima Surat
Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor
174/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan
Klarifikasi terhadap Sdra. Wagimin selaku Saksi; (Vide Bukti P-8)
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sdra. Wagimin memberikan
keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sebagai
berikut : (Vide Bukti P-9)
- Sdra.Wagimin dilahirkan di Ciamis tanggal Delapan bulan Mei tahun Seribu
Sembilan Ratus Tujuh Puluh (umur Lima Puluh Empat Tahun), pekerjaan
Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 017/005 Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Wagimin mengetahui Terlapor yaitu Saudari Eti Sumiati yang beralamat
di dusun Pongporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten
Ciamis;
- Sdra.Wagimin kenal Saudari Eti Sumiati karena 1 lingkungan RT dan
Saudara Wagimin tidak ada hubungan keluarga;
- Sdra.Wagimin menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati;
- Sdra.Wagimin menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari
2024 sekira Pukul 08.00 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang beralamat
di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa selain bahan kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang sebesar Rp.
100.000,- yang dimasukkan Saudari Eti Sumiati ke dalam amplop warna
putih sedangkan surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak
dimasukkan kedalam amplop;
- Sdra.Wagimin menduga Bahan Kampanye tersebut dari Caleg yang ada
dalam amplop tersebut apalagi Saudara Wagimin tahu Saudari Eti Sumiati
ada hubungan keluarga/saudara dengan Caleg Nomor 2 Saudara Asep Zenal
Budiarjo, ST, alias Asep JB;
- Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa saksi adalah untuk menyaksikan dari
awal pencoblosan dan perhitungan sampai akhir serta mencatat hasil suara
pada kertas. Saudara Wagimin menjadi saksi Calon Presiden dan Wakil
Presiden dari Partai Gerindra;
- Sdra.Wagimin sudah beberapa kali menjadi saksi;
- Sdra.Wagimin menjelaskan ketika menerima amplop yang berisi bahan
kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka
Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar
Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden, tidak
ada tanda terima uang Rp.100.000,00 untuk pembayaran saksi;
- Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa selain Saudara Wagimin yang telah
menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama
atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat
mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden yang Saudara Wagimin ketahui
ada Saudara Ruri, Saudara Ngadiman dan Saudari Tia tapi saya tidak tahu
mereka saksi di TPS mana;
- Sdra.Wagimin menjelaskan ketika Saudara Wagimin menerima sebuah
amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi
Presiden dan Wakil Presiden dari Saudari Eti Nurhayati pada hari selasa
tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB dalam pemilu tahun 2024
sedang dalam tahapan Masa Tenang;
- Sdra.Wagimin menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa
kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari
Saudari Eti Sumiati tidak ada ajakan untuk memilih tetapi Saudara Wagimin
dapat menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu
Nama tersebut Saudara Wagimin disuruh untuk memilih caleg yang ada
dalam amplop tersebut apalagi Saudara Wagimin tahu Saudari Eti Sumiati
ada hubungan keluarga/saudara dengan Caleg Nomor 2 Saudara Asep Zenal
Budiarjo, ST, alias Asep JB;
- Sdra.Wagimin amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama
untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI nomor urut
2 dari partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD Provinsi
nomor urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Caleg DPRD
Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra karena didalam amplop
tersebut berisikan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka
Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Saudara Wagimin
heran karena selama Saudara Wagimin menjadi saksi sebelumnya Saudara
Wagimin tidak pernah diberikan bahan kampanye seperti itu tetapi saya
dapat menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu
Nama dan uang Rp.100.000,00 tujuannya untuk memilih Caleg yang
terdapat dalam amplop tersebut dengan imbalan uang;
- Sdra.Wagimin menerima surat Mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati masih
kosong. Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Wagimin yang mengisi nama
dan Nomor 05 pada Nomor TPS
- Sdra.Wagimin menjelaskan yang dimaksud dengan saksi berdasarkan surat
mandat tersebut adalah Saudara Wagimin sebagai saksi Calon Presiden dan
Wakil Presiden. Saudara Wagimin harus menyaksikan dan menuliskan hasil
suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di TPS 05 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dari mulai awal
sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya Saudara Wagimin
membubuhkan tandatangan di dalam C Hasil dan C Salinan yang seingat
Saudara Wagimin sekitar sepuluh kali menandatangani dan Saudara
Wagimin juga menandatangani daftar hadir saksi;
- Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa saat Saudari Eti Sumiati memberikan
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,
Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang
sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi, Saudari Eti Sumiati
mengatakan “aki,ieu amplop aya acisan sareng surat mandat saksi di TPS
05. Acisna Rp.100.000,00 heula engke sesana masihkeun C hasil Salinan”;
- Sdra.Wagimin menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat
mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati, tidak ada satupun caleg yang hadir;
- Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa di TPS 05 Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis Saudara Wagimin menuliskan dan
menyaksikan berjalannya pencoblosan dan perhitungan suara. Selanjutnya
Saudara Wagimin menyerahkan hasil kerja Saudara Wagimin sebagai saksi
dari partai Gerindra saksi calon presiden nomor urut 02 pasangan calon
presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Raka. Setelah selesai hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 03.00
WIB Saudara Wagimin menyerahkan kepada Saudari Eti Nurhayati di
rumahnya tetapi Saudari Eti Nurhayati tidak menerima. Saudara Wagimin
kembali mendatangi rumah Saudari Eti Nurhayati Pukul 08.00 WIB dan hasil
diterima Saudari Eti Nurhayati;
- Sdra.Wagimin terkait surat mandat Saudara sebagai saksi tersebut dengan
uang sebesar Rp 100.000,- yang diberikan kepada Saudara Wagimin, uang
tersebut tidak ada kaitannya tetapi masa tenang Saudari Eti Sumiati
membagikan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang didalamnya ada
Caleg yang masih kerabat/keluarga dengan Saudari Eti Sumiati yaitu Asep
JB;
- Sdra.Wagimin sebesar Rp 100.000,- dengan kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST., tidak ada kaitannya. Saudara Wagimin menyimpulkan bahwa
pemberian uang sebesar Rp 100.000,- dan Bahan Kampanye berupa artu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar Saudara Wagimin memilih Caleg-Caleg
tersebut terutama Saudari Eti Sumiati yang mengaku sebagai
kerabat/keluarga salah satu Caleg yaitu Asep JB.,;
- Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2024 Saudara
Wagimin kedatangan Saudari Eti Nurhayati selaku Kordes Saksi Partai
Gerindra menawarkan kepada Saudara Wagimin mau tidak menjadi saksi
Presiden dari Partai Gerindra. Saudara Wagimin menjawab mau. Pada hari
Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB Saudara Wagimin
kedatangan Saudari Eti Sumiati ke rumah. Saudari Eti Sumiati menyuruh
Saudara Wagimin ke rumahnya untuk mengambil surat mandat saksi. Maka
sekitar Pukul 07.30 WIB Saudara Wagimin menuju ke rumah Saudari Eti
Sumiati bersama Saudari Tia. Sesampai di rumah Saudari Eti Sumiati,
Saudari Eti Sumiati memberikan ceklis dan memberikan blangko kosong
surat mandat saksi dan uang sebesar Rp. 100.000,- beserta amplop putih
berisi Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan
Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST.,.
Saudara Wagimin diberikan Surat Mandat yang polos kemudian Saudara
Wagimin isi sendiri untuk mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden;
- Sdra. Wagimin menyerahkan Bukti berupa :
a. Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST,
sebanyak 1 Lembar; (Vide Bukti P-45)
b. Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang bergambar specimen atas
nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar. (Vide Bukti P-
46)
3. Sdra. Ngadiman selaku Saksi;
a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Sdra. Ngadiman menerima
Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor
177/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan
Klarifikasi terhadap Sdra. Ngadiman selaku Saksi; (Vide Bukti P-12)
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sdra. Ngadiman
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten
Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti P-13)
- Sdra.Ngadiman dilahirkan di Ciamis tanggal Enam Belas bulan Juli tahun
Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima (umur Lima Puluh Sembilan
Tahun), pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan, Agama Islam, Kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 017/005 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Ngadiman mengetahui Terlapor yaitu Saudari Eti Sumiati yang
beralamat di Dusun Pongporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar
Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Ngadiman kenal Saudari Eti Sumiati karena 1 lingkungan RT dan
Saudara Ngadiman tidak ada hubungan keluarga;
- Sdra.Ngadiman Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati;
- Sdra.Ngadiman menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama
H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari
2024 sekira Pukul 20.00 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang beralamat
di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Ngadiman menerima selain bahan kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep
Zenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang sebesar Rp. 100.000,- dan
surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden;
- Sdra.Ngadiman tidak mengetahui darimana asal bahan kampanye berupa
kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang sebesar Rp. 100.000,-
di dalam amplop dan surat mandat saksi yang Saudara Ngadiman terima dari
Saudari Eti Sumiati tapi patut diduga dari Para Caleg yang ada dalam amplop
yang diberikan oleh Saudari Eti Sumiati;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa saksi adalah untuk menyaksikan dari
awal pencoblosan dan perhitungan sampai akhir serta mencatat hasil suara
pada kertas. Saudara Ngadiman menjadi saksi Calon Presiden dan Wakil
Presiden dari Partai Gerindra;
- Sdra.Ngadiman belum pernah menjadi saksi;
- Bahwa Saudara Ngadim Sdra.Ngadiman an menjelaskan ketika menerima
amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi
Presiden dan Wakil Presiden, Saudara Ngadiman tidak ada tanda terima uang
yang menyebutkan uang untuk saksi;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa selain Saudara Ngadiman yang telah
menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama
atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat
mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden yang Saudara Ngadiman ketahui
ada Saudara Ruri dan Saudara Wagimin tapi Saudara Ngadiman tidak tahu
mereka saksi di TPS mana;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan ketika menerima sebuah amplop yang berisi
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan
uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil
Presiden dari Saudari Eti Nurhayati pada hari selasa tanggal 13 Februari
2024 sekira pukul 20.00 WIB dalam pemilu tahun 2024 sedang dalam
tahapan Masa Tenang;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan ketika menerima sebuah amplop yang berisi
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,
Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang
sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Eti Sumiati tidak ada ajakan untuk
memilih tetapi Saudara Ngadiman dapat menyimpulkan sendiri dengan
diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama Para Caleg dan uang
Rp.100.000,00 untuk memilih/mencoblos Caleg dalam Kartu Nama pada
amplop yang diberikan Saudari Eti Sumiati;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan maksud dan tujuan Saudari Eti Sumiati
memberikan bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat
Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo,
ST., bahwa amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama untuk
memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI nomor urut 2 dari
partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD Provinsi nomor
urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Caleg DPRD
Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra karena didalam amplop
tersebut berisikan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka
Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST.,;
- Sdra.Ngadiman menerima surat Mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati masih
kosong;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan saksi
berdasarkan surat mandat tersebut adalah Saudara Ngadiman sebagai saksi
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Saudara Ngadiman harus menyaksikan
dan menuliskan hasil suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di
TPS 13 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dari
mulai awal sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya Saudara
Ngadiman membubuhkan tandatangan di dalam C Hasil dan C Salinan yang
seingat Saudara Ngadiman sekitar sepuluh kali menandatangani dan
Saudara Ngadiman juga menandatangani daftar hadir saksi;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa saat Saudari Eti Sumiati memberikan
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,
Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang
sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi, Saudari Eti Sumiati
mengatakan “nitip”. Setelah itu Saudara Ngadiman langsung pulang. Dengan
perkataan tersebut Saudara Ngadiman menyimpulkan agar Saudara
Ngadiman memilih Caleg yang ada dalam Kartu Nama pada amplop yang
diberikan Saudari Eti Sumiati;
- Sdra.Ngadiman menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat
mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati, tidak ada satupun caleg yang hadir;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa Saudara Ngadiman di TPS 13 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Saudara Ngadiman
menuliskan dan menyaksikan berjalannya pencoblosan dan perhitungan
suara. Selanjutnya Saudara Ngadiman menyerahkan hasil kerja Saudara
Ngadiman sebagai saksi dari Partai Gerindra saksi calon presiden nomor urut
02 pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka. Setelah selesai, Saudara Ngadiman menyerahkan
C hasil Salinan ke Saudari Eti Nurhayati yang Saudara Ngadiman ketahui
selaku Kordes Saksi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul
08.00 di rumahnya. Saudari Eti Nurhayati langsung membayar sisa honor
saksi sebesar Rp.100.000,00;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan surat mandat Saudara Ngadiman sebagai saksi
dengan uang sebesar Rp 100.000,- yang diberikan kepada Saudara
Ngadiman oleh Saudari Eti Sumiati ada kaitannya dengan honor saksi dan
untuk memilih salah satu Caleg yang ada dalam Bahan Kampanye berupa
Kartu Nama yang ada pada amplop;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan uang sebesar Rp 100.000,- dengan kartu nama
atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan
Asep Zenal Budiarjo, ST., ada kaitannya. Saudara Ngadiman menyimpulkan
bahwa pemberian kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka
Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar Saudara
Ngadiman memilih Caleg-Caleg tersebut;
- Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2024 Saudara
Ngadiman kedatangan Saudari Eti Nurhayati selaku Kordes Saksi Partai
gerindra menawarkan kepada Saudara Ngadiman mau tidak menjadi saksi
Presiden dari Partai Gerindra. Saudara Ngadiman menjawab Insya Allah
mau. Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB
Saudara Ngadiman dihubungi Saudari Eti Nurhayati melalui WA agar
mengambil surat mandat saksi ke rumah Saudari Eti Sumiati. Kemudian
Saudara Ngadiman langsung menuju ke rumah Saudari Eti Sumiati.
Sesampai di rumah Saudari Eti Sumiati, Saudari Eti Sumiati memberikan
ceklis dan memberikan blangko kosong surat mandat saksi dan uang sebesar
Rp. 100.000,- beserta amplop putih berisi Bahan Kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST,. Saudara Ngadiman diberikan Surat Mandat
untuk mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden. Saudari Eti Sumiati
memberikan Rp.100.000,00 kepada Saudara Ngadiman dan dijanjikan akan
diberikan lagi uang setelah C Hasil Salinan diberikan. Setelah itu Saudara
Ngadiman langsung pulang.
4. Sdra. Sugiono selaku Saksi;
a. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, Sdra. Sudiono menerima Surat
Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Nomor
189/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan
Klarifikasi terhadap Sdra. Sudiono selaku Saksi; (Vide Bukti P-14)
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, Sdra. Sudiono memberikan
keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sebagai
berikut : (Vide Bukti P-15)
- Sdra.Sudiono dilahirkan di Ciamis tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun
Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam (umur Empat Puluh Delapan
Tahun), pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Islam, Kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 016/005 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Sudiono mengetahui Terlapor yaitu Saudari Eti Sumiati yang beralamat
di dusun Pongporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten
Ciamis dan ke 3 Caleg;
- Sdra.Sudiono kenal Saudari Eti Sumiati karena masih 1 Dusun hanya beda
RT, dan Sdra.Sudiono tidak ada hubungan keluarga;
- Sdra.Sudiono menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati;
- Sdra.Sudiono menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari
2024 sekira Pukul 20.30 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang beralamat
di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Sudiono menerima selain bahan kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep
Zenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang sebesar Rp. 100.000,- yang
dimasukkan Saudari Eti Sumiati ke dalam amplop warna putih sedangkan
surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak dimasukkan kedalam
amplop;
- Sdra.Sudiono tidak mengetahui Bahan Kampanye tersebut darimana;
- Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa saksi adalah untuk menyaksikan dari awal
pencoblosan dan perhitungan sampai akhir serta mecatat hasil suara pada
kertas. Saya menjadi saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai
Gerindra;
- Sdra.Sudiono pernah 3 kali menjadi saksi pada pemilu;
- Sdra.Sudiono jelaskan Ketika menerima amplop yang berisi bahan kampanye
berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp.
100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada
tanda terima uang Rp.100.000,00 untuk pembayaran saksi;
- Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa selain Sdra.Sudiono yang telah menerima
sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep
Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi
Presiden dan Wakil Presiden yang saya ketahui ada Saudara Ruri, Saudari
Tuniah tapi Sdra.Sudiono tidak tahu mereka saksi di TPS mana;
- Sdra.Sudiono menjelaskan ketika Sdra.Sudiono menerima sebuah amplop
yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi
Presiden dan Wakil Presiden dari Saudari Eti Nurhayati pada hari selasa
tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB dalam pemilu tahun 2024
sedang dalam tahapan Masa Tenang;
- Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa ketika Sdra.Sudiono menerima sebuah
amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Eti Sumiati tidak
ada ajakan untuk memilih tetapi Sdra.Sudiono dapat menyimpulkan dengan
diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama tersebut Sdra.Sudiono
disuruh untuk memilih caleg yang ada dalam amplop tersebut;
- Menurut Sdra.Sudiono bahwa amplop yang berisi bahan kampanye berupa
kartu nama untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI
nomor urut 2 dari partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg
DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo,
ST. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra karena
didalam amplop tersebut berisikan kartu nama atas nama H. Rokhmat
Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST.
Sdra.Sudiono heran karena selama Sdra.Sudiono menjadi saksi sebelumnya
saya tidak pernah diberikan bahan kampanye seperti itu tetapi saya dapat
menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama
dan uang Rp.100.000,00 tujuannya untuk memilih Caleg yang terdapat
dalam amplop tersebut dengan imbalan uang;
- Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa Sdra.Sudiono menerima surat Mandat
saksi dari saudari Eti Sumiati masih kosong. Saudari Eti Sumiati menyuruh
Sdra.Sudiono yang mengisi nama dan Nomor 02 pada Nomor TPS;
- Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa berdasarkan sepengetahuan Sdra.Sudiono
bahwa yang dimaksud dengan saksi berdasarkan surat mandat tersebut
adalah saya sebagai saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sdra.Sudiono
harus menyaksikan dan menuliskan hasil suara Calon Presiden dan Wakil
Presiden yang ada di TPS 02 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar
Kabupaten Ciamis dari mulai awal sampai dengan penghitungan suara
selesai, selanjutnya Sdra.Sudiono tidak membubuhkan tandatangan di
dalam C Hasil dan C Salinan akan tetapi saudara Opik yang
menandatanganinya selaku partner saksi Sdra.Sudiono di TPS 02 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar;
- Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa saat Saudari Eti Sumiati memberikan
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan
uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi, Saudari Eti Sumiati
mengatakan bahwa sisa honor uang saksi diberikan setelah selesai
pencoblosan dan diberikan setelah menyerahkan C hasil salinan. Namun
Sdra.Sudiono mendapatkan sisa honor saksi langsung dari Saudara Opik
karena yang menyerahkan C Hasil Salinan adalah Saudara Opik kepada
Saudari Eti Nurhayati;
- Sdra.Sudiono pada saat menerima amplop yang berisi bahan kampanye
berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp.
100.000,- serta surat mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati, tidak ada
satupun caleg yang hadir;
- Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa Sdra.Sudiono di TPS 02 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis saya menuliskan
dan menyaksikan berjalannya pencoblosan dan perhitungan suara.
Selanjutnya Sdra.Sudiono menyerahkan hasil kerja Sdra.Sudiono sebagai
saksi dari partai Gerindra saksi calon presiden nomor urut 02 pasangan
calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka. Setelah selesai hari Rabu tanggal 14 Februari 2024
sekira pukul 22.00 WIB Sdra.Sudiono mampir ke rumah Saudari Eti
Nurhayati untuk menyerahkan hasil kerja di TPS 02 siapa saja yang hadir
saat pencoblosan dan hasil penghitungan suara Capres Cawapres. Namun
pada saat itu hasil penghitungan Sdra.Sudiono cukup diperlihatkan saja
karena yang dibutuhkan oleh Saudari Eti Nurhayati adalah salin C Hasil;
- Menurut Sdra. Sudiono terkait surat mandat Sdra. Sudiono sebagai saksi
tersebut ada kaitannya dengan uang sebesar Rp 100.000,- yang diberikan
kepada Sdra. Sudiono yaitu sebagai uang honor saksi.;
- Menurut Sdra. Sudiono tidak ada kaitannya uang sebesar Rp 100.000,-
dengan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Saya menyimpulkan
bahwa pemberian uang sebesar Rp 100.000,- dan Bahan Kampanye
berupa Kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar saya memilih
Caleg-Caleg tersebut;
- Sdra. Sudiono menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2024 Sdra. Sudiono
di telpon Saudara Mariman selaku rekan Ojeg untuk menawarkan kepada
saya mau tidak menjadi saksi Presiden dari Partai Gerindra dengan honor
Rp. 200.000,- . Sdra. Sudiono menjawab mau. Kamudian Pada hari Rabu
tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 20.30 WIB Sdra. Sudiono ditelepon
oleh Saudari Eti Sumiati. Saudari Eti Sumiati menyuruh Sdra. Sudiono ke
rumahnya untuk mengambil surat mandat saksi. Maka sekitar Pukul 20.30
WIB saya menuju ke rumah Saudari Eti Sumiati. Sesampai di rumah
Saudari Eti Sumiati, Saudari Eti Sumiati memberikan blangko surat
mandat saksi dan amplop yang berisikan uang Rp. 100.000 dan 2 lembar
kartu nama. Dan setelah itu saudara Eti Sumiati menyuruh Sdra. Sudiono
untuk melihat daftar nama dimana Sdra. Sudiono menjadi saksi TPS dan
setelah saya cek saya ditempatkan di TPS 02 Desa Sindangrasa kemudian
Sdra. Sudiono mengisi blangko surat mandat saksi tersebut. Dan setelah
itu Sdra. Sudiono pulang;
- Sdra. Sudiono menjelaskan jarak tempat Sdra. Sudiono menjadi saksi di
TPS 02 dengan tempat tinggal Sdra. Sudiono kurang lebih berjarak 3 KM
dan TPS 02 tersebut bukan tempat dimana Sdra. Sudiono mencoblos;
- Sdra. Sudiono menyerahkan Bukti berupa :
a. Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST,
sebanyak 1 Lembar; (Vide Bukti P-47)
b. Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang bergambar specimen atas
nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar. (Vide Bukti P-
48)
5. Sdra. Ali Nasir selaku Saksi;
a. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir menerima Surat
Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Nomor
188/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan
Klarifikasi terhadap Sdra. Ali Nasir selaku Saksi; (Vide Bukti P-18)
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir memberikan
keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sebagai
berikut : (Vide Bukti P-19)
- Sdra.Ali Nasir dilahirkan di Ciamis tanggal Satu bulan Februari tahun
Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh (umur Empat Puluh Empat
Tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 021/006 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Ali Nasir mengetahui Terlapor yaitu Saudari Eti Sumiati yang
beralamat di Dusun Pongporang Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Ali Nasir tidak kenal Saudari Eti Sumiati dan saya tidak ada
hubungan keluarga;
- Sdra.Ali Nasir menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama
H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep
Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati;
- Sdra.Ali Nasir menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama
H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep
Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13
Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang
beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa
Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa selain bahan kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang
sebesar Rp. 100.000,- di dalam amplop warna putih sedangkan surat
mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak dimasukkan kedalam
amplop;
- Sdra.Ali Nasir tidak mengetahui darimana asal bahan kampanye berupa
kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang sebesar Rp.
100.000,- di dalam amplop dan surat mandat saksi yang diterima dari
Saudari Eti Sumiati;
- Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa tugas saksi adalah untuk menyaksikan
dari awal pencoblosan dan perhitungan sampai akhir serta mencatat hasil
suara pada kertas. Saudara Ali Nasir menjadi saksi Calon Presiden dan
Wakil Presiden dari Partai Gerindra;
- Sdra.Ali Nasir belum pernah menjadi saksi sebelumnya;
- Sdra.Ali Nasir menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa
kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,-
serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada tanda
terima uang Rp.100.000,00 untuk pembayaran saksi;
- Sdra.Ali Nasir tidak mengetahui siapa saja yang telah menerima sebuah
amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama
H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep
Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat
saksi;
- Sdra.Ali Nasir menjelaskan Ketika menerima sebuah amplop yang berisi
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat
Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo,
ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden
dan Wakil Presiden dari Saudari Eti Nurhayati pada hari selasa tanggal
13 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB dalam pemilu tahun 2024
sedang dalam tahapan Masa Tenang;
- Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa ketika Saudara Ali Nasir menerima
sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan
Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Eti
Sumiati tidak ada ajakan untuk memilih tetapi Saudari Eti Sumiati
menyuruh dengan mengatakan “nitip suara yang ada didalam kartu nama
tersebut dengan caleg tertentu”. Saudara Ali Nasir tidak menanyakan
nama caleg yang dimaksud;
- Sdra.Ali Nasir amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama
untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI nomor
urut 2 dari Partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD
Provinsi nomor urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST.
Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra karena didalam
amplop tersebut berisikan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST.
maka Saudara Ali Nasir menyimpulkan dengan diberikannya Bahan
Kampanye berupa Kartu Nama dan uang Rp.100.000,00 tujuannya untuk
memilih Caleg yang terdapat dalam amplop tersebut dengan imbalan
uang;
- Sdra.Ali Nasir menerima surat Mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati
masih kosong. Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Ali Nasir yang
mengisi nama dan Nomor 03 pada Nomor TPS;
- Sdra.Ali Nasir menjelaskan berdasarkan sepengetahuan Saudara Ali Nasir
bahwa yang dimaksud dengan saksi berdasarkan surat mandat tersebut
adalah Saudara Ali Nasir sebagai saksi Calon Presiden dan Wakil
Presiden. Saudara Ali Nasir harus menyaksikan dan menuliskan hasil
suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di TPS 03 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dari mulai awal
sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya Saudara Ali Nasir
membubuhkan tandatangan di dalam C Hasil dan C Salinan yang seingat
Saudara Ali Nasir sekitar sepuluh kali menandatangani dan Saudara Ali
Nasir juga menandatangani daftar hadir saksi;
- Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa saat Saudari Eti Sumiati memberikan
bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan
uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi, Saudari Eti Sumiati
mengatakan “ntar yang Rp.100.000,- setelah C Salinan terbawa”;
- Sdra.Ali Nasir menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa
kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,-
serta surat mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati, tidak ada satupun
caleg yang hadir;
- Sdra.Ali Nasir menjelaskan di TPS 03 Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis Saudara Ali Nasir menuliskan dan
menyaksikan berjalannya pencoblosan dan perhitungan suara.. Setelah
selesai hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB
Saudara Ali Nasir menyerahkan kepada Saudari Eti Nurhayati di
rumahnya karena Saudari Eti Sumiati ketika ditelpon mengatakan “tos
teu nampi deui. Jadi selanjutnya Saudara Ali Nasir menyerahkan hasil
kerja Saudara Ali Nasir sebagai saksi dari Partai Gerindra saksi calon
presiden nomor urut 02 pasangan calon presiden dan wakil presiden
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kepada Saudari Eti
Nurhayati karena sebelumnya Saudari Eti Nurhayati yang menawarkan
Saudara Ali Nasir sebagai Saksi. Pada saat itu juga Saudari Eti Nurhayati
memberikan sisa uang Rp. 100.000,- kepada Saudara Ali Nasir;
- Sdra.Ali Nasir terkait surat mandat Saudara Ali Nasir sebagai saksi
dengan uang sebesar Rp 100.000,- yang diberikan kepada Saudara Ali
Nasir, uang tersebut tidak ada kaitannya karena pada saat Saudari Eti
Sumiati memberikan amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,-
serta surat mandat saksi tidak mengatakan uang tersebut untuk
pembayaran honor saksi;
- Sdra.Ali Nasir terkait uang sebesar Rp 100.000,- dengan kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan
Asep Zenal Budiarjo, ST., ada kaitannya. Saudara Ali Nasir
menyimpulkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 100.000,- dan Bahan
Kampanye berupa artu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka
Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar saya
memilih Caleg-Caleg tersebut dengan imbalan uang tersebut;
- Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2024 Saudara Ali
Nasir kedatangan Saudari Eti Nurhayati selaku Kordes Saksi Partai
gerindra menawarkan kepada Saudara Ali Nasir siap tidak menjadi saksi
Presiden dari Partai Gerindra tanggal 14 Februari 2024. Saudara Ali Nasir
menjawab Insya Allah siap. Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024
sekitar Pukul 19.00 WIB Saudara Ali Nasir ditelpon oleh Saudari Eti
Sumiati. Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Ali Nasir ke rumahnya.
Maka sekitar Pukul 19.00 WIB Saudara Ali Nasir langsung menuju ke
rumah Saudari Eti Sumiati diantar oleh Saudara Dede Muckhsin.
Sesampai di rumah Saudari Eti Sumiati, Saudari Eti Sumiati memberikan
amplop putih berisi Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep
Zaenal Budiarjo, ST dan uang sebesar Rp. 100.000,- seraya mengatakan
“nitip suara yang ada didalam kartu nama tersebut dengan caleg tertentu”
. Setelah itu baru Saudara Ali Nasir diberikan Surat Mandat yang kosong
dan Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Ali Nasir untuk mengisi
sendiri mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden;
- Sdra.Ali Nasir menambahkan bahwa selama Saudara Ali Nasir menjadi
saksi Pemilu tidak pernah mendapatkan Pelatihan sebagai Saksi. Saya
menjadi saksi di TPS sekitar 5 km dari TPS tempat Saudara Ali Nasir
mencoblos. Menurut Saudara Ali Nasir dengan diberikannya uang
Rp.100.000,00 dan Bahan Kampanye berupa kartu nama dalam amplop
Saudara Ali Nasir menyimpulkan Saudari Eti Sumiati agar Saudara Ali
Nasir memilih/mencoblos Caleg yang ada pada Kartu Nama dalam amplop
tersebut;
- Sdra. Ali Nasir menyerahkan Bukti berupa :
- Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang bergambar specimen atas
nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar. (Vide Bukti P-49)
c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir memberikan
keterangan tambahan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti
P-22)
- Sdra.Ali Nasir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 20.00
WIB setelah Saudara Ali Nasir meninggalkan rumah Saudara Eti Sumiati
dan sampai di kampung Saudara Ali Nasir Dusun Pongporang RT 25 RW
06 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, pada
waktu itu Saudara Ali Nasir bertemu dengan Saudara Sugianto alias Anto.
Secara spontan Saudara Ali Nasir ingat bahwa Saudari Eti Sumiati ketika
memberikan surat mandat saksi berikut amplop yang berisikan Uang
sebesar Rp 100.000,- berikut 2 lembar kartu nama sambil berkata “nitip
suara” sehingga ketika teman Saudara Ali Nasir bernama Saudara Anto
meminta salah satu kartu nama, Saudara Ali Nasir berikan kartu nama
tersebut. Dan sehubungan Saudara Anto meminta uang rokok, sehingga
Saudara Ali Nasir memberikan satu lembar uang sebesar Rp. 100.000,-
tersebut karena Saudara Ali Nasir setelah selesai pencoblosan dan
menyerahkan C Hasil salinan akan mendapatkan kembali uang Rp
100.000,- sebagai uang honor saksi.
6. Sdra. Sugianto selaku Saksi;
a. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Sugianto memberikan
keterangan tambahan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti
P-23)
- Sdra.Sugianto dilahirkan di Ciamis tanggal Sebelas bulan Maret tahun
Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam (umur Tiga Puluh Delapan
Tahun), pekerjaan Buruh Tani/ Perkebunan, Agama Islam,
Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW
025/006 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Sugianto tidak mengetahui siapa Terlapor;
- Sdra.Sugianto tidak kenal Saudari Eti Sumiati dan saya tidak ada
hubungan keluarga;
- Sdra.Sugianto menjelaskan bahwa Sdra.Sugianto menerima Uang
sebesar Rp 100.000,- serta bahan kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan
Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudara Ali Nasir pada hari Selasa tanggal
13 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di jalan dekat rumah saudara
Ali Nasir yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 025/006 Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis;
- Sdra.Sugianto tidak tahu karena Sdra.Sugianto hanya tahu uang tersebut
diberikan oleh Saudara Ali Nasir ketika Sdra.Sugianto meminta uang
untuk rokok setelah Sdra.Sugianto menanyakan stiker yang ada di motor
Saudara Ali Nasir;
- Sdra.Sugianto bukan merupakan saksi di TPS pada pemilu tahun 2024;
- Sdra.Sugianto menjelaskan bahwa ketika Sdra.Sugianto menerima
sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan
Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudara Ali
Nasir tidak ada ajakan untuk memilih tetapi menurut anggapan
Sdra.Sugianto bahwa Sdra.Sugianto disuruh untuk memilih calon yang
ada di kartu nama tersebut yaitu untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., selaku caleg DPR RI nomor urut 2 dari partai Gerindra, Eka Satria
Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai
Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Caleg DPRD Kabupaten nomor
urut 2 dari Partai Gerindra;
- Sdra.Sugianto menyimpulkan bahwa pemberian uang sebesar Rp
100.000,- dan Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, agar saya memilih Caleg-Caleg tersebut dengan imbalan
uang tersebut.
7. Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan, S.H.,M.H., selaku Saksi Ahli. (Vide Bukti
P-24)
a. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Drs. H. Bambang S
Setyawan, S.H.,M.H., memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli kepada
Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Ciamis sebagai berikut:
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., dilahirkan di Klaten
Tanggal Empat bulan Februari tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh
Enam (umur Lima Puluh Delapan Tahun), pekerjaan Pengacara, Agama
Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Perum Cisalak Blok
IV No 37 RT/RW 004/016 Desa Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota
Tasikmalaya;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., baru pertama kali untuk
menjadi ahli pidana pemilu/ Tindak pidana pemilu;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat
1 adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR,
DPD, DPRD dan presiden wakil presiden yang diselenggarakan di seluruh
wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan asas
LUBER Jurdil;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan kampanye
adalah kegiatan peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta
pemilu (partai politik, paslon dan pihak lain) yang ditunjuk untuk
meyakinkan kepada masyarakat melalui penyampaian visi misi dan
program peserta pemilu;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
definisi dari pelaksana kampanye adalah peserta pemilu, pihak lain (orang
perorangan, organisassi) yang ditetapkan oleh peserta pemilu;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
menurut Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., orang
perseorangan yang ditunjuk oleh peserta pemilu harus berdasarkan SK
yang disampaikan kepada KPU;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
peserta kampanye pemilu adalah masyarakat;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
dimulai dan berakhirnya tahapan kampanye pemilu adalah 3 hari setelah
penetapan pasangan calon, untuk 2024 dimulai pada tanggal 28
Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
kampanye diluar jadwal adalah kampanye yang dilaksanakan diluar
tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 termasuk
didalamnya kampanye pada masa tenang dikarenakan masa tenang
adalah tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan definisi
bahan kampanye itu bisa APK, Famplet, Stiker bahan kampanye, Baju,
Kerudung, Stiker dan banyak lagi jenisnya;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
pembagian stiker bahan kampanye kepada para saksi pada satu sisi dia
adalah masyarakat umum karena memiliki hak pilih akan tetapi di sisi
lain dia sedang menjalankan tugas sebagai saksi, karena menurut
pendapat Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., kepada saksi
itu tidak perlu lagi diberikan bahan kampanye atau stiker karena saksi
itu sudah pasti menjadi pendukung caleg atau capres tertentu;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan Bahan
Kampanye pada prinsipnya tidak boleh dibagikan pada masa tenang
karena stiker bahan kampanye caleg menurut pendapat Kartu Nama
masuk kepada kategori bahan kampanye;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan masa
tenang itu adalah masa dimana peserta pemilu yang dilarang untuk
melakukan kampanye;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan masa
tenang adalah pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 atau 3 hari
sebelum masa pemungutan suara;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan larangan
pada masa tenang adalah peserta pemilu dilarang melakukan aktifitas
kampanye;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan syarat
menjadi saksi yaitu dari sisi usia tidak kurang dari 21 Tahun maksimal
55 Tahun, Warga Negara Indonesia, setia kepada pancasila, Undang
Undang Dasar 1945, sehat jasmani dan Rohani, bebas dari narkoba, dan
seterusnya;
- Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa tugas
saksi secara umum adalah mengawasi seluruh proses di TPS,
mengajukan keberatan apabila ada yang dilanggar oleh penyelenggara,
mendokumentasikan hasil penghitungan, dan melaporkan apabila ada
dugaan pelanggaran kepada Bawaslu melalui Panwascam dan menerima
C hasil Salinan;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
secara umum mekanismenya adalah Pimpinan Partai Politik
mengumumkan melalui media masa, media elektronik, media sosial dan
papan pengumuman untuk dilakukan seleksi administrasi dan yang
memenuhi syarat ditetapkan melalui SK;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
perbedaannya adalah apabila saksi pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang menetapkannya adalah Tim Kampanye sementara saksi
partai politik yang menetapkannya adalah pimpinan partai politik;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan selain
petugas KPPS serta petugas ketertiban yang diperbolehkan berada
didalam TPS yaitu saksi paslon, saksi partai politik, pemantau pemilu,
yang menyerahkan surat mandat yang diserahkan kepada KPPS;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
jumlah saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS adalah setiap
peserta pemilu hanya boleh menempatkan 1 orang saksi yang berada di
dalam TPS;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa jika
yang diserahkan hanya surat mandat tentu diperbolehkan;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan terkait
Saudari Eti Sumiati selaku Kordes Saksi Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar dari Partai Gerindra memberikan Surat Mandat Saksi yang
masih kosong. Saudari Eti Sumiati mengisi nama saksi pada saat
pembagian Surat Mandat Saksi tersebut dilaksanakan dan ada juga yang
Surat Mandat Saksinya masih kosong saat diberikan. tindakan tersebut
tidak diperbolehkan secara aturan di ketentuan PKPU nomor 25 tahun
2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
sepengetahuan Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., tidak ada
ketentuan pemberian honor saksi di TPS;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa
menurut Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., bahwa saksi
di TPS dan mendapatkan uang honor dari partai peserta pemilu
diperbolehkan namun untuk besaran honor saksi sepengetahuan Sdra.
Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., tidak ada ketentuan yang
mengaturnya;
- Saudari Eti Sumiati selaku Kordes Saksi Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar dari Partai Gerindra memberikan Surat Mandat Saksi dan
memasukkan Bahan Kampanye berupa stiker bahan kampanye atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan
Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Stiker bahan kampanye yang bergambar
specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST kedalam amplop yang
disatukan dengan uang honor saksi sebesar Rp.100.000,-.. perbuatan itu
sama sekali tidak boleh karena saksi tidak memmerlukan bahan
kampanye berupa stiker atas nama nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan
Stiker bahan kampanye yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal
Budiarjo, ST;
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan setiap frasa
Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu :
1. frasa “setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu”
bermakna semua orang yang menjadi pelaksana, peserta, tim
kampanye pemilu masuk kategori;
2. frasa “yang dengan sengaja” bermakna dilakukan secara sadar;
3. frasa “pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang
atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat (2)” bermakna
bahwasanya kegiatan kampanye pada masa tenang, kemudian frasa
kedua menjanjikan atau memberikan uang;
4. pasal 278 ayat (2) “bermakna subjek tersebut mengarahkan untuk
memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02
partai gerindra dan masing masing caleg;
5. frasa “ dipidana dengan pidana penjara paling lama, 4 tahun dan
denda paling banyak Rp. 48.000.000,-” bermakna ancaman pidana
dan denda dari perbuatan tersebut.
- Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan perbuatan
Saudari Eti Nurhayati yang memberikan Uang sebesar Rp 100.000,-
kepada para saksi setelah selesai pencoblosan dan penghitungan dan
setelah menerima C Hasil Salinan perbuatan Saudari Eti Sumiati
memenuhi unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 yang merupakan hari terakhir proses
penanganan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis tidak
mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai
status Laporan di papan pengumuman dan tidak menyampaikan Pemberitahuan
Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi,
SigapLapor atau media telekomunikasi.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 Pukul 10.31 WIB, Bawaslu Kabupaten
Ciamis juga masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai
Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa
Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi. (Vide
Bukti P-25)
Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 Pukul 15.32 WIB, Bawaslu Kabupaten
Ciamis juga masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai
Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa
Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi. (Vide
Bukti P-26)
Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Pukul 12.33 WIB, Bawaslu Kabupaten
Ciamis masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai
Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa
Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi (Vide
Bukti P-27). Sekira Pukul 16.32 WIB, Kuasa Hukum Pelapor baru menerima
Pemberitahuan Status Laporan melalui media telekomunikasi yaitu Pesan
Whatsapp dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis. (Vide Bukti P-28)
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor mendatangi
Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Kuasa Hukum Pelapor menerima
Pemberitahuan Status Laporan dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-
29) dan Pemberitahuan Status Laporan tersebut sudah diumumkan di papan
pengumuman (Vide Bukti P-30). Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan Surat
dengan Nomor Surat 059/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Hal
Permintaan Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-31)
yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Tanda
Terima Surat dengan cap Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-32).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwasanya tidak bisa menerima
audiensi pada hari yang Kuasa Hukum Pengadu ajukan dikarenakan adanya
kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan tersebut maka pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024,
Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 070/KH-E &
R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi secara Tertulis
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-33) yang diterima Staf
Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-34). Kuasa Hukum Pelapor menerima
jawaban Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024
melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-
05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dengan pokok-pokok penjelaan sebagai
berikut : (Vide Bukti P-35)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan
Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi :
(3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor
melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi.
Maka Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Status Pemberitahuan
Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 melalui media
telekomunikasi yaitu pesan singkat Whatsapp kepada Kuasa Hukum Pelapor.
Bawaslu Kabupaten Ciamis mempertimbangkan terkait kondusivitas sehingga
terkait Status Pemberitahuan laporan baru disampaikan tertanggal 18 Maret
2024.
2. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum FORMULIR MODEL B.18 tidak
tercantum Nomor Surat Keluar maka Format Status Pemberitahuan Laporan
yang dibuat Bawaslu Kabupaten Ciamis sudah sesuai dengan Peraturan yang
berlaku.
3. Bahwa terkait keputusan Bawaslu Ciamis terhadap Laporan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tidak
ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan itu berdasarkan hasil Pleno Bawaslu
Kabupaten Ciamis.
4. Penjabaran “tidak ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian”
dimaksudkan Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Ke Tahap Penyidikan yang
merupakan tugas Kepolisian.
5. Bawaslu Kabupaten Ciamis menangani Penanganan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten melaksanakan pleno sesuai Pasal 26 Perbawaslu
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan
Umum yang dihadiri Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis dan
memutuskan Laporan tersebut dihentikan.
7. Bawaslu Kabupaten Ciamis pada tanggal 15 Maret 2024 melaksanan pleno
terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024.
8. Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan
Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan karena
berdasarkan kajian terhadap fakta dan keterangan yang didapatkan ketika
proses klarifikasi. Bawaslu Kabupaten Ciamis berpedoman pada asas mandiri
dan tidak ada intervensi dari unsur manapun.
9. Bahwa terkait Berita Acara Pembahasan Gakkumdu tidak bisa diberikan
karena merupakan Informasi yang Dikecualikan sesuai Penetapan PPID
Bawaslu RI Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2029.
10. Bahwa menurut hasil kajian Bawaslu Kabupaten Ciamis perbuatan Terlapor
tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) sehingga tidak terbukti sebagai
Tindak Pidana Pemilu.
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan Surat
dengan Nomor Surat 023/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal
Permohonan kepada Bapak Kapolres Ciamis Bapak AKBP Akmal S.H., S.IK., M.H.,
(Vide Bukti P-36). Kuasa Hukum Pelapor menerima jawaban dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Ciamis pada hari Senin tanggal 25 Maret
2024 melalui Surat Kepala Kepolisian Resor Ciamis Nomor Surat
B498/III/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 Maret 2024 dengan pokok-pokok
penjelasan sebagai berikut : (Vide Bukti P-38)
1. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi :
(1) Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan
Gakkumdu luar negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
sekretariat Gakkumdu.
(2) Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada:
a. Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu pusat;
b. sekretariat Bawaslu Provinsi untuk Gakkumdu provinsi;
c. sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Gakkumdu kabupaten/kota;
dan
d. sekretariat Panwaslu LN dan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk
Gakkumdu luar negeri.
2. Berdasarkan penjelasan di atas Pihak Sat Reskrim Polres Ciamis tidak dapat
mengabulkan permohonan saudara karena dokumen-dokumen terkait Sentra
Gakkumdu berada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis sehingga jika
saudara memerlukan dokumen terkait Sentra Gakkumdu agar menghubungi
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis dan pendapat Kepolisian di Sentra
Gakkumdu Kabupaten Ciamis terkait unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah terpenuhi.
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan
Surat dengan Nomor Surat 023/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024
Hal Permohonan kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H.,. (Vide Bukti P-39)
dan hari Rabu tanggal 3 April 2024 Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan Surat
dengan Nomor Surat 06/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 3 April 2024 Hal
Permohonan kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H., (Vide Bukti P-41).
Kuasa Hukum Pelapor menerima jawaban dari Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari
Jum’at tanggal 19 April 2024 melalui Kejaksaan Negeri Ciamis Nomor Surat B –
691 /M.2.25/Eku/04/2024 tertanggal 17 April 2024 dengan pokok-pokok
penjelasan sebagai berikut : (Vide Bukti P-42)
1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3
Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum,
yaitu :
a. Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu Pusat;
b. Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk Gakkumdu Provinsi;
c. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Gakkumdu
Kabupaten/Kota;
d. Sekretariat Panwaslu Luar Negeri dan Sekretariat Jenderal Bawaslu
untuk Gakkumdu Luar Negeri
2. Berdasarkan poin diatas, dokumen-dokumen terkait Sentra Gakkumdu
berada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis, sehingga jika saudara
memerlukan dokumen tersebut agar menghubungi Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Ciamis. Berkaitan dengan laporan perkara yang dimaksud, kami
sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang-undang.
Berdasarkan keterangan para pihak, saksi dan alat bukti yang disampaikan
para pihak serta fakta – fakta yang terungkap maka kami sampaikan hal-hal
pokok sebagai berikut:
1. Surat Mandat Saksi berbentuk blanko kosong;
- Bahwa Sdri. Eti Sumiati memberikan blanko kosong Surat Mandat Saksi
di TPS sehingga Saksi-saksi mengisi nama masing-masing pada Surat
Mandat Saksi dan salah satu saksi memberikan blanko kosong Surat
Mandat Saksi hingga di TPS sehingga baru mengisi ketika diserahkan ke
Ketua KPPS; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15 & P-19)
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 35 yang berbunyi :
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
35. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang
mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan
Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus Partai Politik
tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon
perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
b. Pasal 15 ayat (3) huruf a, b dan e yang berbunyi :
(3) Saksi di TPS/TPSLN harus memenuhi ketentuan meliputi:
1. hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;
2. untuk Pemilu di dalam negeri wajib membawa dan menyerahkan
surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang
ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau
tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di
atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota; atau
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD,;
e. berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pasangan
Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang
dapat memasuki TPS/TPSLN berjumlah 1 (satu) orang dalam 1 (satu)
waktu.
- Bahwa berdasarkan BAB II PEMUNGUTAN SUARA DI TPS bagian B angka
1 huruf c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi;
c. Saksi
1) Ketua dan anggota KPPS menerima surat mandat dari Saksi dalam
bentuk hardcopy.
2) Saksi di TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.
b) dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 (satu) Peserta
Pemilu, Saksi dapat diterima sepanjang merupakan Saksi dari
Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu yang
mengusulkan Pasangan Calon tersebut, yang dibuktikan dengan
surat mandat dari masing-masing Peserta Pemilu.
c) wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat
sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:
(1) Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota
atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden;
(2) pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di
atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota; atau
(3) calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
d) tidak mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat
nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai
Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang
memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu
tertentu; dan
e) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing
Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan
ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang
dalam satu waktu.
3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) surat mandat maka yang berlaku
yaitu mandat dari kepengurusan tingkat kabupaten/kota kecuali
mandat dari kepengurusan tingkat kabupaten/kota dinyatakan tidak
berlaku oleh tingkat di atasnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, perbuatan Sdri. Eti Sumiati
memberikan blanko kosong Surat Mandat Saksi tidak dibenarkan karena
selaku Kordes seharusnya Sdri Eti Sumiati mengisi nama-nama pada
surat mandat sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan.
2. Penyerahan Surat Mandat Saksi;
- Bahwa Sdri. Eti Sumiati menyerahkan Surat Mandat saksi kepada para
saksi pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB sampai
dengan Pukul 20.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun
Pongporang RT/RW 017/005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar
Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15 & P-19)
- Bahwa Sdri. Eti Sumiati menyerahkan Blanko Kosong Surat Mandat Saksi
kepada Saksi-saksi bersamaan dengan Bahan Kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang bergambar
specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST,; (Vide Bukti P-44, P-45,
P-46, P-47, P-48 & P-49)
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 35 dan 36 yang berbunyi :
35. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
36. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk
melakukan aktivitas kampanye pemilu.
b. Pasal 278 ayat (1) yang berbunyi :
(1) Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung
selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
- Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan
Umum yang berbunyi:
(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum hanya mengatur tentang pemberian mandat dari saksi kepada
petugas KPPS, yang harus diserahkan paling lambat sebelum rapat
pemungutan suara dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan
Umum No. 15 Tahun 2023, Bahan Kampanye tidak dapat diberikan pada
masa tenang.
- Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, perbuatan Sdri. Eti Sumiati yang
menyerahkan surat mandat saksi pada Tahapan Masa Tenang bersamaan
dengan pembagian bahan Kampanye merupakan bukti awal yang patut
diduga sebagai perbuatan yang mengarahkan untuk mendukung calon
legislative tersebut dan itu tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
3. Surat Mandat Saksi Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Bahwa Sdri. Eti Sumiati menyerahkan Blanko Kosong Surat Mandat Saksi
kepada Saksi-saksi bersamaan dengan Bahan Kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan,
ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang bergambar
specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, pada hari Selasa tanggal
13 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati
yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa
Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15,
P-19, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48 & P-49)
- Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi terhadap saksi-saksi
didapatkan keterangan semua saksi merupakan saksi untuk Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Nomor 02 atas nama
Prabowo dan Gibran; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15, P-19)
- Bahwa berdasarkan Informasi yang didapatkan dari Penyelenggara
Pemilu di TPS dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis
didapatkan keterangan semua saksi merupakan saksi untuk Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Nomor 02 atas nama
Prabowo dan Gibran berdasarkan Surat Mandat Saksi yang diserahkan
masing-masing saksi pada saat sebelum pemungutan suara;
- Bahwa terdapat perbedaan saksi Pasangan Calon Presiden dan saksi
Partai Politik yaitu perbedaan terdapat dari tugas dan pembentuk.
- Bahwa Saksi Pasangan Calon Presiden dibentuk oleh Tim Pemenangan
Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka dia khusus
menjadi saksi bagi pasangan calon. Sedangkan Saksi Partai Politik
dibentuk oleh pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau
tingkat diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, bertugas menjadi saksi untuk partai politik. Sedangkan
saksi-saksi menyatakan bahwa saksi merupakan saksi di TPS untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Nomor 02 atas
nama Prabowo dan Gibran sehingga perbuatan Eti Sumiati memberikan
Bahan Kampanye berupa kartu nama dan spesimen Caleg tertentu itu
tidak dibenarkan.
- Jika saksi-saksi di TPS merupakan saksi Partai Politikpun maka
seharusnya Bahan Kampanye berupa kartu nama itu memuat semua
daftar Caleg dari Partai Politik tersebut tetapi pada faktanya dalam kartu
nama hanya caleg tertentu saja.
4. Pemberian Surat Mandat Saksi, Honor Saksi TPS, Bahan Kampanye dan
Uang sejumlah Rp.100.000,00;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi pada saat pemberian
surat mandat saksi TPS di rumah Sdri.Eti Sumiati, Sdri Eti Sumiati
mengatakan jika uang sebesar RP.100.000,00 sebagai uang muka dan
sisanya dibayarkan setelah saksi menyerahlan C Salinan dan uang honor
tersebut dimasukkan ke amplop bersama dengan Bahan Kampanye
berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang
bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sehingga saksi-
saksi yang menerima menyimpulkan bahwa uang yang diberikan sebagai
imbalan memilih caleg yang ada pada Bahan Kampanye berupa kartu
nama yang diberikan Sdri. Eti Sumiati; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15, P-
19, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48 & P-49)
- Bahwa berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi pada saat pemberian
suat mandat saksi TPS di rumah Sdri.Eti Sumiati, Sdri. Eti Sumiati tidak
mengatakan terkait honor saksi tetapi Sdri. Eti Sumiati ketika
memberikan Surat Mandat Saksi dan amplop warna putih berisi bahan
kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka
Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, serta Kartu
Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, ada
juga barang berupa uang sebesar Rp. 100.000,- mengatakan seraya
mengatakan “nitip suara yang ada didalam kartu nama tersebut dengan
caleg tertentu” sedangkan surat mandat saksi Presiden dan Wakil
Presiden tidak dimasukkan kedalam amplop sehingga Saksi-saksi
menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu
Nama dan uang Rp.100.000,00 tujuannya untuk memilih Caleg yang
terdapat dalam amplop tersebut dengan imbalan uang. Saksi-saksi
tersebut juga tidak mengetahui besaran honor saksi TPS karena
sebelumnya tidak ada informasi mengenai jumlah besaran honor saksi.
Saksi-saksi menganggap uang sebesar Rp.100.000,00 yang diterima
setelah menyerahkan C Salinan merupakan besaran uang honor saksi.
(Vide Bukti P-13 & P-19)
- Bahwa Sdri. Eti Sumiati tidak menjelaskan secara jelas dan detail terkait
uang sebagai honor saksi kepada Saksi-saksi TPS tersebut;
- Bahwa Sdri. Eti Sumiati memberikan Bahan Kampanye berupa Kartu
Nama Caleg dan Kartu Nama bergambar spesimen Caleg tidak pada
Tahapan kampanye tetapi pada Tahapan Masa Tenang;
- Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan diatas, pemberian uang sebesar
Rp.100.000,00 sebagai honor saksi oleh Sdri. Eti Sumiati tetapi faktanya
uang tersebut Sdri. Eti Sumiati gunakan sebagai uang imbalan untuk
memilih Caleg tertentu yang ada di Bahan Kampanye tersebut.
5. Pendapat Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
- Bahwa pendapat Kepolisian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis
terkait unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun
2017 sudah terpenuhi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum sebagi berikut :
a. Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi :
(1) Penyelidik melakukan Penyelidikan terhadap Temuan dan Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan.
(3) Laporan hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pengawas Pemilu untuk dilakukan
Pembahasan.
b. Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan
Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
hasil kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil
Penyelidikan dan hasil Pembahasan
- Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Kepolisian dan Kejaksaan
merupakan penegak hukum yang kesehariannya menangani kasus
terkait pelanggaran – pelanggaran baik perdata, pidana dan pemilu
sehingga ketika mengambil suatu keputusan dalam hal hukum tentu
tidak akan salah karena sesuai dengan lazimnya Kepolisian dan
Kejaksaan sudah sesuai Prosedur. Bawaslu Kabupaten Ciamis
seharusnya memperhatikan dan memutuskan dugaan pelanggaran
tersebut memenuhi unsur pasal yang dilanggar.
6. Posisi Kasus;
- Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti
Sumiati, Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis
DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X)
pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan
tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye
berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep
Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat
pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari
2024 patut diduga melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
(2)Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Jo Pasal 278 ayat (2) yang berbunyi :
(2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden
dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota tertentu; dan atau
- Unsur-unsur delik dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. Peserta
- Bahwa “Peserta” yang dimaksud adalah peserta kampanye pemilu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang berbunyi :
Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan
Umum yang berbunyi :
Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas anggota masyarakat.
b. Dengan sengaja
- Bahwa frasa “dengan sengaja” merupakan unsur subjektif dari tindak
pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan , dalam Pasal 523
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dirumuskan, “..dengan
sengaja..”. Tindakan dengan sengaja bisa diartikan dikehendaki dan
disadari atau diketahui. Menghendaki dalam unsur delik pasal 523 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus diartikan
menghendaki adanya akibat dari menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya. Syarat kesengajaan adalah mengetahui dan
menghendaki. Kedua syarat tersebut bersifat mutlak. Artinya, seseorang
dikatakan melakukan suatu perbuatan pidana sudah pasti menyadari
bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai dengan kehendak
atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau
tujuannya. Artinya, kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak
atau tujuannya tidak tercapai;
- Bahwa Sdri. Eti Sumiati selaku Terlapor dengan kesadaran sendiri
telah memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 kepada masyarakat
diantaranya Sdra. Ali Nasir dan Sdra. Ngadiman;
- Bahwa uang sebesar Rp.100.000,00 tersebut merupakan uang honor
saksi yang berasal dari PAC Partai Gerindra;
- Bahwa ketika Sdri. Eti Sumiati selaku Terlapor memberikan uang
sebesar Rp. 100.000,- dalam 1 amplop warna putih berisi bahan
kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,
Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, serta
Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal
Budiarjo, ST, Sdra. Ali Nasir dan Sdra. Ngadiman seraya mengatakan
“nitip suara yang ada didalam kartu nama tersebut dengan caleg
tertentu” dan tidak ada perkataan uang tersebut merupakan honor
saksi sedangkan Surat Madat Saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak
dimasukkan kedalam amplop sehingga Sdri. Eti Sumiati patut diduga
mengajak atau mempengaruhi pemilih untuk memilih Caleg tertentu
dengan memberikan imbalan uang;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan saksi di
TPS untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon
Nomor 02 atas nama Prabowo dan Gibran sehingga tidak diperlukan
Kartu Nama yang memuat Caleg tertentu. Jika saksi merupakan saksi
dari Partai Politikpun seharusnya Kartu Nama tersebut memuat semua
Caleg yang berasal dari Partai Politik tersebut;
- Bahwa tindakan Sdri. Eti Sumiati berupa pemberian/pembagian uang
dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama Caleg dan bergambar
spesimen pada Masa Tenang merupakan bukti permulaan sehingga
patut diduga tindakan tersebut merupakan rangkaian tindak pidana
pemilu money politik sehingga Unsur Frasa “dengan sengaja”
terpenuhi.
c. Memberikan
Memberikan merupakan kata kerja yang berarti menyampaikan,
menyerahkan, atau membagikan sesuatu.
d. Imbalan
Imbalan menunjukkan adanya balas jasa berupa upah atas perbuatan
atau tindakan yang dilakukan. Jika dihubungkan dengan Tahapan
kampanye pemilu maka dapat dimaknai sebagai bentuk balasan atas
dukungan peserta kampanye kepada pelaksana kampanye dalam hal ini
terhadap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tertentu.
e. Pemilih
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi :
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
34. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
f. Secara langsung maupun tidak langsung
Secara langsung dapat diartikan perbuatan dapat dilakukan saat itu dan
tanpa perantaraan. Secara tidak langsung dapat diartikan bahwa
perbuatan dapat dilakukan terdapat perantara baik melalui orang maupun
merupakan benda serta waktu.
7. Bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan ahli
terkait perbuatan Sdri. Eti Sumiati yang melakukan tindakan berupa
pemberian/pembagian uang sebagai imbalan dan Bahan Kampanye berupa
Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo,
ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,
(Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan memenuhi unsur
Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga terbukti sebagai
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
8. Bahwa Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
melalui Status Pemberitahuan Laporan memutuskan Perbuatan Sdri. Eti
Sumiati selaku Terlapor tidak memenuhi unsur-unsur Pasal yang diduga
yaitu Pasal 523 ayat (2) jo 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
9. Bahwa keputusan Teradu yaitu Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Ciamis diduga melanggar prinsip profesional
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berdasarkan proses penanganan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 maka kami sampaikan
hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB
Saudari Eti Nurhayati (Pengadu) menyampaikan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor
Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara Asep Zenal
Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat
Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang
melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan
Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara
Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat
pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024.
Laporan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis dan memberikan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor
001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024; (Vide Bukti P-1)
2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten
Ciamis menyampaikan Surat yang ditanda tangani Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis dengan Nomor 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal
20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pokoknya
menyatakan laporan Sdri. Eti Nurhayati belum memenuhi syarat materiel
dan diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi
kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan Kekurangan
tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis paling lama 2 (dua)
hari setelah pemberitahuan ini diterima; (Vide Bukti P-2)
3. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati
mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk melengkapi
kekurangan laporan dan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis. Staf
Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan Tanda Bukti Perbaikan Laporan
dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024; (Vide Bukti P-3)
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati
menerima informasi bahwa Laporan Sdri. Eti Nurhayati diregister oleh
Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024;
5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten
Ciamis menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti
Nurhayati selaku TerlaporNomor 156/PP.00.02/K.JB-05/02/2024
tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi; (Vide Bukti P-4)
6. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati diminta
keterangan sebagai Pelapor diminta keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten
Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-5)
7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi terhadap saksi-saksi sebagai
berikut :
- Sdra. Wagimin Nomor 174/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28
Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi; (Vide Bukti P-8)
- Sdra. Ngadiman Nomor 177/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28
Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi. (Vide Bukti P-12)
8. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sdra. Wagimin dan Sdra.
Ngadiman diminta keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat
di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; (Vide
Bukti P-9 & 13)
9. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi terhadap saksi-saksi sebagai
berikut :
- Sdra. Ali Nasir Nomor 188/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1
Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi; (Vide Bukti P-18)
- Sdra. Sudiono Nomor 189/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1
Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi; (Vide Bukti P-14)
10. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir, Sdra. Sudiono,
diminta keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; (Vide
Bukti P-19 & P-15)
11. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir dan Sdra.
Sugianto memberikan keterangan tambahan kepada Gakkumdu Kabupaten
Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-22 &
P-23)
12. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Drs. H. Bambang S
Setyawan, S.H.,M.H memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli kepada
Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Ciamis; (Vide Bukti P-24)
13. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 yang merupakan hari
terakhir proses penanganan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024, Bawaslu Kabupaten
Ciamis tidak mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai
Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan tidak
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun
Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media
telekomunikasi;
14. Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis
juga masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai
Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun
Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media
telekomunikasi. (Vide Bukti P-25)
15. Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga
masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai
Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun
Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media
telekomunikasi. (Vide Bukti P-26)
16. Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Pukul 12.33 WIB, Bawaslu
Kabupaten Ciamis masih belum mengumumkan Status Penanganan
Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan
pengumuman dan belum menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan
kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi,
SigapLapor atau media telekomunikasi (Vide Bukti P-27). Sekira Pukul
16.32 WIB, Kuasa Hukum Pelapor baru menerima Pemberitahuan Status
Laporan melalui media telekomunikasi yaitu Pesan Whatsapp dari Staf
Bawaslu Kabupaten Ciamis. (Vide Bukti P-28)
17. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor mendatangi
Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Kuasa Hukum Pelapor menerima
Pemberitahuan Status Laporan dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide
Bukti P-29) dan Pemberitahuan Status Laporan tersebut sudah diumumkan
di papan pengumuman (Vide Bukti P-30). Kuasa Hukum Pengadu
menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 059/KH-E & R/P/III/2024
tertanggal 18 Maret 2024 Hal Permintaan Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-31) yang diterima langsung oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Tanda Terima Berdasarkan keterangan
tersebut maka pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum
Pengadu menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 070/KH-E &
R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi secara
Tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-33) yang
diterima Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-34). Kuasa Hukum
Pelapor menerima jawaban Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Jum’at
tanggal 22 Maret 2024 melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
Adapun pokok permohonan terkait jawaban dari pertanyaan pada angka 1
bahwa pihak kami telah menerima berita lewat Whatsapp tentang
pemberitahuan status laporan dugaan Money politik yang kami dapat
beritanya melalui Media Sosial tertanggal 18 Maret 2024 jam 16.32 WIB
dimana sebenarnya pemberitahuan hasil Laporan tersebut sudah
ditandatangani tertanggal 15 Maret 2024, bahwa terhadap Pemberitahuan
tersebut apakah dibenarkan dan apakah lewat waktu masa pemeriksan.
Pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyampaikan Jawaban terhadap Surat yang dilayangkan Kuasa Hukum
Pengadu dengan Nomor Surat 070/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20
Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi secara Tertulis melalui Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024
tertanggal 21 Maret 2024 dengan pokok-pokok penjelasan pertanyaan angka
1 bahwasanya Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Status
Pemberitahuan Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
melalui media telekomunikasi yaitu pesan singkat Whatsapp kepada Kuasa
Hukum Pelapor dengan mempertimbangkan terkait kondusivitas sehingga
terkait Status Pemberitahuan laporan baru disampaikan tertanggal 18 Maret
2024;
18. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor
menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 023/KH-E & R/P/III/2024
tertanggal 20 Maret 2024 Hal Permohonan kepada Bapak Kapolres Ciamis
Bapak AKBP Akmal S.H., S.IK., M.H., (Vide Bukti P-36). Kuasa Hukum
Pelapor menerima jawaban dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Jawa Barat Resor Ciamis pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024
melalui Surat Kepala Kepolisian Resor Ciamis Nomor Surat
B498/III/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 Maret 2024 dengan pokok-
pokok penjelaan terkait pendapat Kepolisian di Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ciamis terkait unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu
Nomor 7 Tahun 2017 sudah terpenuhi; (Vide Bukti P-38)
19. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor
menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 023/KH-E & R/P/III/2024
tertanggal 20 Maret 2024 Hal Permohonan kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah
S.H., M.H.,. (Vide Bukti P-39) dan hari Rabu tanggal 3 April 2024 Kuasa
Hukum Pelapor menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 06/KH-E &
R/P/III/2024 tertanggal 3 April 2024 Hal Permohonan kepada Kajari Ciamis
Ibu Soimah S.H., M.H., (Vide Bukti P-41). Kuasa Hukum Pelapor menerima
jawaban dari Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Jum’at tanggal 19 April
2024 melalui Kejaksaan Negeri Ciamis Nomor Surat B – 691
/M.2.25/Eku/04/2024 tertanggal 17 April 2024 dengan pokok-pokok
penjelasan terkait Kejaksaan Negeri Ciamis sudah mengacu pada ketentuan
yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang;
20. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 42 yang berbunyi :
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
42. Hari adalah hari kerja .
b. Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi :
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan
atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan
dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan
tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat
belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
c. Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi :
(1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat
Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau
Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
(3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada
Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi.
21. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum sebagai berikut :
a. Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang berbunyi :
(1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan
dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu
mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu.
(2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang
tergabung dalam Gakkumdu.
(3) Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah diterima
dan diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh
pengawas Pemilu dengan menyusun kajian.
(4) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas
Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan.
b. Pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi
oleh pengawas Pemilu.
(2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan
tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan
diregistrasi.
c. Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) yang berbunyi :
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan
atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil
kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil Penyelidikan
dan hasil Pembahasan.
(3) Dalam hal rapat pleno memutuskan Temuan atau Laporan penanganan
pelanggaran Pemilu dihentikan, pengawas Pemilu mengumumkan status
Temuan atau Laporan disertai dengan alasan penghentian dan
memberitahukan kepada Pelapor.
(4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu
diteruskan kepada Kepolisian, pengawas Pemilu meneruskan Temuan
atau Laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat tugas untuk
melaksanakan Penyidikan.
(5) Penerusan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Ciamis harus
memutuskan Laporan ditindak lanjuti atau tidak ditindaklanjuti paling lama
tanggal 15 Maret 2024 karena Laporan Diregistrasi tanggal 22 Februari 2024
sehingga hari ke 14 itu jatuh pada tanggal 15 Maret 2024;
23. Bahwa dalam penyusunan kajian, Sdra. Jajang Miftahudin tidak
memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan bahwa
pendapat Kepolisian Resor Ciamis terkait unsur pasal 523 ayat (2) Undang-
Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah terpenuhi sehingga seharusnya
hasil kajian terhadap Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
diteruskan ke Kepolisian;
24. Bahwa pertimbangan Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis terkait kondusifitas itu sangatlah tidak relevan dengan
kondisi politik di Kabupaten Ciamis yang cenderung aman, tenang dan
tertib. Dan alasan tersebut tidak bersesuaian dengan Jawaban Sdra. Jajang
Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis pada Surat yang sama
yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pelapor, Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024
tertanggal 21 Maret 2024 pada jawaban angka 8 yaitu Bawaslu Kabupaten
Ciamis melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau
Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan karena berdasarkan
kajian terhadap fakta dan keterangan yang didapatkan ketika proses
klarifikasi dan Bawaslu Kabupaten Ciamis berpedoman pada asas mandiri
dan tidak ada intervensi dari unsur manapun;
25. Bahwa Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyampaikan Status Pemberitahuan Laporan kepada Kuasa Hukum
Pelapor pada hari Senin Pukul 16.32 WIB melalui Staf Bawaslu Kabupaten
Ciamis sedangkan pada Status Pemberitahuan Laporan tercantum tanggal
15 Maret 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis atas
nama Jajang Miftahudin maka kami menduga adanya backdate tanggal yang
dicantumkan. Hal itu patut diduga maladministrasi dan bisa terdapat
manipulasi data yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, bisa disimpulkan perbuatan
yang dilakukan dilakukan sebagai berikut :
1. Teradu atas nama Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
memutuskan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tidak Dilanjutkan Tahap
Penyidikan oleh Kepolisian sedangkan pelangaran tersebut memenuhi unsur
Pasal yang Disangkakan. Teradu melakukan Tindakan tersebut pada saat
penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 15 Maret 2024. Teradu diduga
melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada
ketentuan pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Teradu atas nama Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyampaikan status pemberitahuan laporan tidak sesuai tanggal yang
tercantum dan bukan jam kerja. Teradu melakukan Tindakan tersebut pada saat
penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 18 Maret 2024. Teradu diduga
melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu terkait tata Kelola
Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu
sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 111-PKE-
DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis;
5. Menyatakan Teradu tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi Penyelenggara Pemilu
baik di Bawaslu maupun KPU;
6. Memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka
di media selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
7. Menyatakan Kajian dan Status Pemberitahuan Laporan Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tidak sah;
8. Memerintahkan Teradu untuk mengganti dan merubah Kajian dan Status
Pemberitahuan Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 dilanjutkan
ke tahap Penyidikan dan diteruskan ke Kepolisian;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang
bukti sebagai berikut:
[2.3.1] Alat Bukti Pengadu
No Bukti Jenis Bukti Keterangan
1 P-1 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa ini membuktikan
Penyampaian Laporan Pelapor atas nama Eti Nurhayati
dengan Nomor benar melaporkan dugaan
001/LP/PL/Kab/13.14/II/2 pelanggaran pemilu;
024 dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis;
2 P-2 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa
Bawaslu Kabupaten Ciamis pelaporan atas nama Eti Nurhayati
Nomor 127/PP.02/K.JB- belum lengkap;
05/02/2024 tertanggal 20
Februari 2024 Hal
Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan Tujuan Eti
Nurhayati;
3 P-3 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Pelapor atas
Perbaikan Laporan dengan nama Eti Nurhayati melengkapi
Nomor Laporan sesuai dengan
001/LP/PL/Kab/13.14/II/2 Pemberitahuan dari Bawaslu
024 dari Bawaslu Kabupaten Kabupaten Ciamis;
Ciamis;
4 P-4 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Eti
Bawaslu Kabupaten Ciamis Nurhayati selaku Pelapor menerima
Nomor 156/PP.00.02/K.JB- Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
05/02/2024 tertanggal 23 Kabupaten Ciamis;
Februari 2024 Hal Undangan
Klarifikasi atas nama Eti
Nurhayati;
5 P-5 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Eti Nurhayati
Klarifikasi atas nama Eti selaku Pelapor telah memberikan
Nurhayati tertanggal 26 keterangan pada saat Klarifikasi oleh
Februari 2024; Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
6 P-6 Salinan Berita Acara Menjelaskan Bawaslu Kabupaten
Pengeluaran Barang atas Ciamis telah mengeluarkan Barang
nama Eti Nurhayati; Bukti yang disampaikan Eti Nurhayati
selaku Pelapor;
7 P-7 Salinan Berita Acara Serah Menjelaskan bahwa Eti Nurhayati
Terima Barang atas nama Eti selaku Pelapor telah menerima
Nurhayati; Barang Bukti;
8 P-8 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa
Bawaslu Kabupaten Ciamis Wagimin selaku Saksi menerima
Nomor 174/PP.00.02/K.JB- Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
05/02/2024 tertanggal 28 Kabupaten Ciamis;
Februari 2024 Hal Undangan
Klarifikasi atas nama
Wagimin;
9 P-9 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Wagimin selaku
Klarifikasi atas nama Saksi telah memberikan keterangan
Wagimin tertanggal 29 pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Februari 2024; Kabupaten Ciamis;
10 P-10 Salinan Berita Acara Menjelaskan Bawaslu Kabupaten
Pengeluaran Barang atas Ciamis telah mengeluarkan Barang
nama Wagimin; Bukti yang disampaikan Wagimin
selaku Saksi;
11 P-11 Salinan Berita Acara Serah Menjelaskan bahwa Wagimin selaku
Terima Barang atas nama Saksi telah menerima Barang Bukti;
Wagimin;
12 P-12 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa
Bawaslu Kabupaten Ciamis Ngadiman selaku Saksi menerima
Nomor 177/PP.00.02/K.JB- Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
05/02/2024 tertanggal 28 Kabupaten Ciamis;
Februari 2024 Hal Undangan
Klarifikasi atas nama
Ngadiman;
13 P-13 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Ngadiman selaku
Klarifikasi atas nama Saksi telah memberikan keterangan
Ngadiman tertanggal 29 pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Februari 2024; Kabupaten Ciamis;
14 P-14 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Sudiono
Bawaslu Kabupaten Ciamis selaku Saksi menerima Undangan
Nomor 189/PP.00.02/K.JB- Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
05/03/2024 tertanggal 1 Ciamis;
Maret 2024 Hal Undangan
Klarifikasi atas nama
Sudiono;
15 P-15 Salinan Berita Acara
Menjelaskan bahwa Sudiono selaku
Klarifikasi atas nama
Saksi telah memberikan keterangan
Sudiono tertanggal 4 Maret pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
2024; Kabupaten Ciamis;
16 P-16 Salinan Berita Acara
Menjelaskan Bawaslu Kabupaten
Pengeluaran Barang atas Ciamis telah mengeluarkan Barang
nama Sudiono; Bukti yang disampaikan Sudiono
selaku Saksi;
17 P-17 Salinan Berita Acara Serah Menjelaskan bahwa Sudiono selaku
Terima Barang atas nama Saksi telah menerima Barang Bukti;
Sudiono; (Halaman 31)
18 P-18 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Ali Nasir
Bawaslu Kabupaten Ciamis selaku Saksi menerima Undangan
Nomor 188/PP.00.02/K.JB- Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
05/03/2024 tertanggal 1 Ciamis; (Halaman 31)
Maret 2024 Hal Undangan
Klarifikasi atas nama Ali
Nasir;
19 P-19 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Ali Nasir selaku
Klarifikasi atas nama Ali Saksi telah memberikan keterangan
Nasir tertanggal 4 Maret pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
2024; Kabupaten Ciamis; (Halaman 32 s.d
36)
20 P-20 Salinan Berita Acara Menjelaskan Bawaslu Kabupaten
Pengeluaran Barang atas Ciamis telah mengeluarkan Barang
nama Ali Nasir; Bukti yang disampaikan Ali Nasir
selaku Saksi; (Halaman 36)
21 P-21 Salinan Berita Acara Serah Menjelaskan bahwa Ali Nasir selaku
Terima Barang atas nama Ali Saksi telah menerima Barang Bukti;
Nasir; (Halaman 36)
22 P-22 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Ali Nasir selaku
Klarifikasi atas nama Ali Saksi telah memberikan keterangan
Nasir tertanggal 14 Maret pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
2024; Kabupaten Ciamis; (Halaman 36 s.d
37)
23 P-23 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Sugianto selaku
Klarifikasi atas nama Saksi telah memberikan keterangan
Sugianto tertanggal 14 Maret pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
2024; Kabupaten Ciamis; (Halaman 37 s.d
38)
24 P-24 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Drs. H. Bambang
Klarifikasi atas nama Drs. H. S Setyawan, S.H.,M.H. selaku Saksi
Bambang S Setyawan, Ahli telah memberikan keterangan
S.H.,M.H., tertanggal 14 pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Maret 2024; Kabupaten Ciamis; (Halaman 38 s.d
42)
25 P-25 Dokumentasi Papan Membuktikan bahwa Bawaslu
Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis belum
Kabupaten Ciamis tertanggal mengumumkan Status
16 Maret 2024 Pukul 10.31 Pemberitahuan Laporan; (Halaman
WIB; 42)
26 P-26 Dokumentasi Papan Membuktikan bahwa Bawaslu
Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis belum
Kabupaten Ciamis tertanggal mengumumkan Status
17 Maret 2024 Pukul15.32 Pemberitahuan Laporan; (Halaman
WIB; 43)
27 P-27 Dokumentasi Papan Membuktikan bahwa Bawaslu
Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis belum
Kabupaten Ciamis tertanggal mengumumkan Status
18 Maret 2024 Pukul 12.33 Pemberitahuan Laporan; (Halaman
WIB; 43)
28 P-28 Dokumentasi Screenshot Membuktikan Bawaslu Kabupaten
Percakapan Staf Bawaslu Ciamis menyampaikan Status
Kabupaten Ciamis terkait Pemberitahuan Laporan kepada
Penyampaian Status Kuasa Hukum Pelapor; (Halaman 43)
Pemberitahuan Laporan via
Whatsapp;
29 P-29 Salinan Surat Ketua Surat ini menyatakan terkait Status
Bawaslu Kabupaten Ciamis Pemberitahuan Laporan dari Eti
tertanggal 15 Maret 2024 Hal Nurhayati selaku Pelapor; (Halaman
Status Pemberitahuan 43)
Laporan;
30 P-30 Dokumentasi Papan Membuktikan Bawaslu Kabupaten
Pengumuman Bawaslu Ciamis sudah mengumumkan Status
Kabupaten Ciamis tertanggal Pemberitahuan Laporan di papan
19 Maret 2024 Pukul 11.15 Pengumuman; (Halaman 43)
WIB;
31 P-31 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Permohonan
Nomor 059/KH-E & Audiensi Kuasa Hukum Pelapor
R/P/III/2024 tertanggal 18 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Maret 2024 Hal Permintaan Ciamis; (Halaman 43)
Audiensi Tujuan Ketua
Bawaslu Kabupaten Ciamis;
32 P-32 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Bawaslu
Penerimaan Surat dengan Kabupaten Ciamis sudah menerima
Nomor Nomor 059/KH-E & Surat dari Kuasa Hukum; (Halaman
R/P/III/2024 dari Bawaslu 43)
Kabupaten Ciamis;
33 P-33 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Jawaban
Nomor 070/KH-E & Audiensi Kuasa Hukum Pelapor
R/P/III/2024 tertanggal 20 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Maret 2024 Hal Jawaban Ciamis; (Halaman 43)
Audiensi Tujuan Ketua
Bawaslu Kabupaten Ciamis;
34 P-34 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Bawaslu
Penerimaan Surat dengan Kabupaten Ciamis sudah menerima
Nomor Nomor 070/KH-E & Surat dari Kuasa Hukum; (Halaman
R/P/III/2024 dari Bawaslu 43)
Kabupaten Ciamis;
35 P-35 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Ciamis Kabupaten Ciamis menyampaikan
Nomor 101/HM.02.00/K.JB- Status Pemberitahuan Laporan
05/03/2024 tertanggal 21 Register
Maret 2024 Hal Jawaban 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
Audiensi Tujuan Bapak melalui media telekomunikasi yaitu
Agustian Effendi, S.H.,; pesan singkat Whatsapp kepada
Kuasa Hukum Pelapor dengan
mempertimbangkan terkait
kondusivitas sehingga terkait Status
Pemberitahuan laporan baru
disampaikan tertanggal 18 Maret
2024; (Halaman 43 s.d 44)
36 P-36 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Permohonan
Nomor 023/KH-E & Kuasa Hukum Pelapor kepada Bapak
R/P/III/2024 tertanggal 20 Kapolres Ciamis Bapak AKBP Akmal
Maret 2024 Hal Permohonan S.H., S.IK., M.H.,; (Halaman 45)
kepada Bapak Kapolres
Ciamis Bapak AKBP Akmal
S.H., S.IK., M.H.,;
37 P-37 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Bapak Kapolres
Penerimaan Surat dengan Ciamis Bapak AKBP Akmal S.H.,
Nomor Nomor 023/KH-E & S.IK., M.H., sudah menerima Surat
R/P/III/2024 dari Kepolisian dari Kuasa Hukum; (Halaman 45)
Resor Ciamis;
38 P-38 Salinan Surat Kepala Surat ini menjelaskan bahwa Pihak
Kepolisian Resor Ciamis Sat Reskrim Polres Ciamis tidak dapat
Nomor Surat mengabulkan permohonan dan
B498/III/RES.1.24/2024/R pendapat Kepolisian di Sentra
eskrim tertanggal 25 Maret Gakkumdu Kabupaten Ciamis terkait
2024 Hal Jawaban unsur pasal 523 ayat (2) Undang-
Permohonan Tujuan Bapak Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
Agustian Effendi, S.H.,; sudah terpenuhi; (Halaman 45)
39 P-39 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Permohonan
Nomor 023/KH-E & Kuasa Hukum Pelapor kepada Kajari
R/P/III/2024 tertanggal 20 Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H.,.;
Maret 2024 Hal Permohonan (Halaman 46)
kepada Kajari Ciamis Ibu
Soimah S.H., M.H.,.;
40 P-40 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Kajari Ciamis Ibu
Penerimaan Surat dengan Soimah S.H., M.H.,. sudah menerima
Nomor Nomor 023/KH-E & Surat dari Kuasa Hukum; (Halaman
R/P/III/2024 dari Kejaksaan 46)
Negeri Ciamis;
41 P-41 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Permohonan
Nomor 06/KH-E & Kuasa Hukum Pelapor kepada Ibu
R/P/III/2024 tertanggal 3 Soimah S.H., M.H.,; (Halaman 46)
April 2024 Hal Permohonan
kepada Kajari Ciamis Ibu
Soimah S.H., M.H.,.;
42 P-42 Salinan Surat Kejaksaan Surat ini menjelaskan bahwa Pihak
Negeri Ciamis Nomor Surat B Kejaksaan Negeri Ciamis tidak dapat
– 691 mengabulkan permohonan dan sudah
/M.2.25/Eku/04/2024 mengacu sesuai ketentuan Undang-
tertanggal 17 April 2024 Hal Undang Pemilu. (Halaman 46 s.d 47)
Jawaban Permohonan
tujuan Bapak Agustian
Effendi, S.H.,;
[2.3.2] Barang Bukti Pengadu
No Bukti Keterangan
Barang Bukti atas nama Eti Nurhayati
berupa Uang sebanyak 1 lembar pecahan Rp.
1 P-43
100.000,00 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan
Nomor Seri FJE857851; (Halaman 17)
Barang Bukti atas nama Eti Nurhayati
berupa Bahan Kampanye berupa kartu nama
atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka
2 P-44
Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, sebanyak 2 Lembar; (Halaman
17)
Barang Bukti atas nama Wagimin berupa
Bahan Kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
3 P-45
Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Halaman
22)
Barang Bukti atas nama Wagimin berupa
Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang
4 P-46 bergambar specimen atas nama Asep Zaenal
Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Halaman
22)
Barang Bukti atas nama Sudiono berupa
Bahan Kampanye berupa kartu nama atas
nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
5 P-47
Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Halaman
31)
Barang Bukti atas nama Sudiono berupa
Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang
6 P-48 bergambar specimen atas nama Asep Zaenal
Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Halaman
31)
Barang Bukti atas nama Ali Nasir berupa
Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang
7 P-49
bergambar specimen atas nama Asep Zaenal
Budiarjo, ST sebanyak 1 Lembar;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 111-PKE-
DKPP/VI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Wagimin, Sudiono, Ali Nasir,
Sugianto, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli
2024 sebagai berikut:
• Wagimin
− Bahwa Saksi menyatakan sebelum menerima suarat mandat, Saksi diminta Eti
Sumiati Jam 20:00 Wib untuk datang kerumahnya mengambil surat mandata
beserta amplop yang berisi dua kartu nama dan uang Rp. 100.000,-.
• Sudiono
− Bahwa menjelang hari Pemungutan Suara sekitar Pukul 20:30 Wib, saksi
ditelfon Eti Sumiati untuk datang kerumahnya mengambil surat mandata Saksi
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setibanya di rumah Eti Sumiati, Saksi
diberikan Surat Mandat, Uang beserta Dua Kartu nama yang berada di dalam
amplop.
• Ali Nasir
− Bahwa Saksi menyatakan bahwa pada hari selasa tanggal 13 Februari sekitar
jam 19:00 Wib, Saksi ditelfon Eti Sumiati agar datang kerumahnya untuk
mengambil surat mandate saksi. Sesampainya dirumah Eti Sumiati, Saksi
diberikan surat mandata saksi kosong dan di tugaskan di TPS 03. Bahwa Saksi
diberikan amplop yang berisi uang RP.100.000,- dan dua kartu nama.
• Sugianto
− Bahwa saksi menyatakan menerima uang dan kartu nama dari Ali Nasir. Saksi
menyatakan disuruh untuk memilih nama calon legislatif yang ada pada kartu
nama tersebut atas nama Rohmat
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
23 Juli 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Fakta-Fakta Persidangan
1. Bahwa Sdri. Eti Nurhayati (Pengadu) oleh Ketua Ranting Partai Gerindra
Kabupaten Ciamis sudah diberhentikan secara lisan sebagai Pengurus Ranting
Partai Gerindra sejak tanggal 13 Februari 2024 sehingga sejak saat itu Sdri. Eti
Nurhayati menjadi Masyarakat umum dan tidak menjadi Saksi di Tempat
Pemungutan Suara (TPS);
2. Bahwa Teradu memberikan keterangan terkait Status Pemberitahuan Laporan
Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 bahwasanya Teradu
mengakui kesalahan dalam pembuatan Status Pemberitahuan Laporan yang
seharusnya dibuat dan disampaikan ke Pelapor tanggal 15 Maret 2024. Yang
pada kenyataannya Status Pemberitahuan Laporan tersebut dibuat dan
disampaikan kepada Pelapor melalui Kuasa Hukum Pengadu serta diumumkan
di Papan Informasi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024. Surat tersebut masih
tertera tanggal 15 Maret 2024 dengan alasan adanya kejadian abnormal. Pada
saat Pembahasan Gakkumdu belum selesai pihak Kejaksaan Negeri Ciamis
sudah meninggalkan Rapat Gakkumdu dan baru memberikan Pendapat pada
tanggal 18 Maret 2024 tetapi Teradu tidak bisa membuktikan fakta tersebut;
3. Bahwa Teradu selama 14 hari kerja penanganan Laporan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 dalam
proses klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2024, 29 Februari
2024, 04 Maret 2024 dan 14 Maret 2024 terhadap 2 orang Pelapor dan 13 orang
Saksi.
4. Bahwa Teradu hanya menghadiri pelaksanaan klarifikasi terhadap 1 orang Saksi
pada tanggal 14 Maret 2024 dengan alasan sebagai berikut:
a. Teradu mengikuti kegiatan pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten
Ciamis. Kenyataannya Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Ciamis
dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 s.d 04 Maret 2024. Sehingga
alasan Teradu tidak sesuai faktanya;
b. Teradu menugaskan Sdr. Samsul Maarif selaku Pihak Terkait yang merupakan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk melakukan proses
penanganan tindak pidana pemilu. Tetapi tidak bisa dibuktikan di
Persidangan;
5. Bahwa Teradu merasa terintimidasi dan terancam selama penanganan Laporan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 tetapi Teradu tidak bisa membuktikan
fakta tersebut yang akhirnya bisa menjadi sebuah fitnah terhadap Pihak tertentu
yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum;
6. Bahwa Sdra. Irham Fathiya Shulha selaku Pihak Terkait memberikan keterangan
terkait ketidakhadiran Teradu pada proses klarifikasi penanganan Laporan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu
Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024 oleh tetapi
Sdra. Irham Fathiya Shulha tidak bisa membuktikan di persidangan;
7. Bahwa Teradu menyampaikan sejak awal pada Pembahasan Pertama semua
unsur dalam Gakkumdu Ciamis sepakat Laporan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 tidak terdapat
unsur pidana tetapi Teradu tidak bisa membuktikan;
8. Bahwa berdasarkan Bukti yang diperlihatkan Teradu pada Berita Acara
Pembahasan Gakkumdu Kedua terkait Laporan pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 pendapat Kepolisian
dan Kejaksaan terhadap dugaan money politik di Kecamatan Banjaranyar
memenuhi unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
II. Keterangan Saksi
1. Saksi Wagimin, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan :
Menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama
H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi untuk
Presiden dan Wakil Presiden dari Sdri Eti Sumiati (Pihak Terkait);
2. Saksi Sudiono, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan :
- Menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama
atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat
mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden;
- Pernah beberapa kali menjadi Saksi TPS pada Pemilu sebelumnya tetapi
merasa Pemilu sekarang kotor karena Saksi diberikan surat mandat dan uang
disertai bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat
Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST.
3. Saksi. Ali Nasir, dibawah sumpah dalam konferensi menerangkan :
Menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama
H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal
Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden
dan Wakil Presiden;
4. Saksi Sugianto, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan :
- Menerima Uang sebesar Rp 100.000,- serta bahan kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Sdra. Ali Nasir.
- Bukan sebagai saksi di TPS;
5. Saksi Eti Sumiati, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan :
- Benar sebagai Koordinator Desa (Kordes) Ranting Partai Gerindra Kabupaten
Ciamis di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar;
- Benar telah memberikan amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu
nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA,
dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada ETI
NURHAYATI (Pengadu, Masyarakat/Pemilih), Wagimin, Sudiono, Ali Nasir,
Sugianto, Rahma, Tia, Fajar, Nina, Dodi, Yoga pada saat Tahapan MASA
TENANG;
- Benar, Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST, yang terdapat pada Kartu nama
tersebut merupakan Adik Ipar Sdri. Eti Sumiati (Pihak Terkait);
III. Keterangan Ahli
1. Drs. H. Bambang S Setyawan, S.H., M.H., selaku Saksi Ahli dibawah sumpah
dalam persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pengadu mendalilkan tentang adanya keterlambatan penanganan perkara
dan diakui secara langsung dan tegas oleh Teradu. Dari perspektif hukum
bagi penyelenggara pemilu melanggar tahapan itu berarti berarti
MELANGGAR Undang-undang dan hal itu ditegaskan dalam Pasal 17
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu (KEPP);
b. Terkait pertanyaan Kuasa Hukum Pengadu bahwa Teradu mendalilkan
Teradu dan 2 (dua) lembaga lainnya yaitu Pihak Kepolisian Resor Ciamis dan
Kejaksaan Negeri Ciamis dari awal sudah mengetahui tidak terpenuhi unsur,
tetapi Teradu sebelum jatuh tempo 14 (ampat belas) hari kerja/sebelum jatuh
tempo pada tanggal 15 Maret 2024 dapat melakukan rapat pleno untuk
mengambil keputusan terkait Status Pemberitahuan Laporan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Tetapi dalam persidangan Teradu
mengakui secara tegas terang benderang baru bisa mengambil keputusan
dan memberitahukan kepada Pengadu (Pelapor) pada tanggal 18 Maret 2024.
Ahli menerangkan Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jadwal
tahapan pemilu MELANGGAR prinsip efektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu (KEPP);
c. Teradu yang melaksanakan tugas melampaui kewenangan dan jabatannya
dan tidak sesuai dengan SOP MELANGGAR prinsip profesional Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP);
d. Teradu memberi keterangan palsu atau berdusta dalam bentuk dokumen,
MELANGGAR prinsip akuntabilitas dan prinsip kejujuran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP);
e. Teradu menjadi penentu keputusan, mengabaikan pihak lain yg kolektif
kolegial, MELANGGAR prinsip proporsional Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu (KEPP);
f. Teradu menjalankan tugas tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, MELANGGAR prinsip berkepastian hukum Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP);
g. Teradu tidak menyampaikan data sebagaimana adanya, MELANGGAR
prinsip jujur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
h. Terkait Pertanyaan Teradu bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 ada peristiwa
abnormal di daerah Kabupaten Ciamis yang dirasakan dan dinilai oleh Pihak
Teradu saat akan menerbitkan Status Pemberitahuan Laporan Nomor
Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024. Ahli menerangkan :
- Terkait keadaan tertentu (abnormal) maka harus ada justifikasi berupa
bukti surat dari Pemerintah setempat yaitu Surat Bupati Kabupaten
Ciamis yang menyatakan keadaan tertentu seperti keadaan gawat darurat
daerah Kabupaten Ciamis.
- Pada fakta Persidangan Teradu TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN adanya
Surat Bupati Kabupaten Ciamis yang menyatakan keadaan tertentu maka
Teradu menjalankan tugas tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sehingga MELANGGAR prinsip berkepastian hukum Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
i. Pada saat Kesimpulan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan, dimana secara tegas dari Kepolisian dan
Kejaksaan bahwa unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7
Tahun 2017 sudah terpenuhi.
2. Dr.Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H. sebagaimana Saksi Ahli dibawah sumpah dalam
konferensi memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa apabila dalam keadaan abdnormal di Kantor Bawaslu Kabupaten
Ciamis maka Teradu dapat melaksanakan Rapat Pleno di kantor-kantor milik
Pemerintahan Kabupaten Ciamis untuk mengambil keputusan terkait Status
Pemberitahuan Laporan Nomor Register:
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024;
b. Terkait keadaan tertentu (abnormal) maka harus ada justifikasi berupa bukti
surat dari Pemerintah setempat yaitu Surat Bupati Kabupaten Ciamis yang
menyatakan keadaan tertentu seperti keadaan gawat darurat daerah
Kabupaten Ciamis dan Bupati yang mengumumkannya serta jika sifatnya
Nasional maka Presiden yang mengumkannya.
Berdasarkan fakta fakta diatas, ijinkan kami menyampaikan catatan dan
kesimpulan dalam persidangan yang merupakan kebenaran yang tidak bisa di
sanggah dan semoga kiranya dijadikan patokan untk mengambil suatu keputusan
dimana ada 3 hal yg perlu di garis bawahi:
1. Pengakuan Teradu yang dengan sengaja membuat tanggal mundur back
date;
2. Pengakuan Eti Sumiati memberikan amplop yang berisi bahan kampanye
berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria
Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp.
100.000,- serta surat mandat saksi pada saat Tahapan Masa Tenang dan
Asep Zenal Budiarjo, ST, yang terdapat pada Kartu nama tersebut
merupakan Adik Ipar Sdri. Eti Sumiati sehingga patut di duga memiliki unsur
kesengajaan;
3. Pengakuan para saksi yang menyimpulkan dengan adanya pemberian kartu
nama dan uang sebesar Rp. 100.000,- berpendapat di suruh atau diminta
mencoblos nama yang ada pada kartu nama tersebut;
4. Menurut keterangan Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan, S.H., M.H., selaku
Saksi Ahli tindakan Sdra. Jajang Mifathudin selaku Teradu dengan cara tidak
menjalankan tata Kelola Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan
kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan pemilu sehingga MELANGGAR prinsip Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagaimana dimaksud pada
ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa Teradu terbukti TELAH Menempatkan Keterangan Yang Tidak
Sebenarnya Pada Surat dan atau pada Akta Autentik berupa Status
Pemberitahuan Laporan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 terkait Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 15 Maret 2024. Yang sebenarnya
berdasarkan fakta persidangan yang TIDAK TERBANTAHKAN yaitu
Pengakuan Teradu dibuat dan ditandatangani tanggal 18 Maret 2024.
Sehingga secara sah dan meyakinkan perbuatan Teradu MELANGGAR
Ketentuan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara diatas 5 (lima) tahun sehingga sangat beralasan hukum
Teradu Diberhentikan secara TETAP dengan Tidak Hormat.
[2.6] KETERANGAN AHLI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024,
Pengadu menghadirkan Ahli a.n. Bambang S Setyawan yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Penyelenggara Pemilu harus berpegang teguh pada Pasal 2 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Secara eksplisit pada Pasal 2 disebutkan "Setiap penyelenggara
Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan".
Selain itu dalam Peraturan DKPP dikenal prinsip perspektif yang artinya Setiap
Penyelenggara Pemilu harus bertindak sesuai dengan waktu dan tahapan yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai Penyelenggara
harus ta'at dan patuh serta tegak lurus pada undang-undang, apa yang disebutkan
secara eksplisit dalam peraturan dan perundang-undangan tersebut harus dijalankan,
tidak perlu melakukan penafsiran lain kecuali jika tidak diatur maka harus ada Analisa
hukumnya. Baik Peraturan yang ada pada KPU, Bawaslu dan juga aturan di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Apabila sebagai Penyelenggara
Pemilu tidak melaksanakan sesuai dengan waktu dan tahapan maka perbuatan
tersebut adalah melanggar undang-undang.
Ahli menyimpulkan Pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 111-PKE-
DKPP/VI/2024 yang dibacakan di persidangan oleh Kuasa Hukum ada 2 (dua), sebagai
berikut:
1. Teradu terlambat (daluwarsa) dalam membuat, memberitahukan dan
mengumumkan Status Pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 milik Pengadu (Pelapor) yang
seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Maret 2024. Tetapi menyerahkan Status
Pemberitahuan pada tanggal 18 Maret 2024 Pukul 16.32 WIB (Diluar jam kerja).
Dipersidangan Teradu mengakui secara jelas, tegas dan terang benderang bahwa
Status Pemberitahuan Laporan Pengadu tersebut dibuat pada tanggal 18 Maret
2024.
2. Tahap akhir pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan oleh Gakkumdu adalah
kesimpulan dari Instasi Bawaslu, Instasi Kepolisian dan Instasi Kejaksaan terkait
status Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 atas nama Pengadu (Pelapor). Pihak
Kepolisian dan Pihak Kejaksaan menyimpulkan bahwa telah memenuhi unsur Pasal
523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Tetapi Bawaslu
Kabupaten Ciamis mengambil keputusan berbeda yaitu Laporan Pelapor tidak
memenuhi unsur.
Terhadap Pengaduan Pengadu pada Angka 1 tersebut diatas berdasarkan fakta dan
bukti maka, ahli berpendapat:
A. Dalam persfektif hukum Penyelenggaraan Pemilu, tanggal (waktu) dan tahapan
adalah undang-undang. Melanggar tahapan dalam penanganan perkara pidana
pemilu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Penyelenggara pemilu
dalam melaksanakan tahapan penanganan pelanggaran pemilu termasuk perilaku
yang beretika. Apabila dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu
yaitu terlambat/daluwarsa dalam membuat, memberitahukan dan mengumumkan
Status Pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 milik Pengadu (Pelapor) yang dibuat dan
diberitahukan pada tanggal 18 Maret 2024 maka Perbuatan yang dilakukan oleh
Teradu selaku Ketua Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu terpenuhi melanggar
Undang-undang. Selain itu perbuatan Teradu:
1. MELANGGAR sumpah jabatan dimana Teradu yang wajib bekerja dan bertindak
sesuai tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(KEPP).
2. Teradu sesuai tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan
sesuai peraturan perundang-undangan maka Teradu MELANGGAR Prinsip
Kepastian Hukum sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KΕΡΡ.
3. Teradu tidak berintegritas dan tidak bersikap Profesional bekerja dan bertindak
sesuai tahapan maka Teradu MELANGGAR Ketantuan Pasal 6 dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP.
4. Teradu tidak menggunakan waktu secara efektif sesuai tahapan dan jadwal
penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-
undangan sehingga melanggar Prinsip Efektif sebagaimana dimaksud Ketentuan
Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP.
B. Bahwa tanggal 18 Maret 2024 adalah Waktu Kadaluwarsa (Expired) Teradu
membuat dan menandatangani status pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan kewajibannya
sesuai tahapan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Tidak ada alasan
apapun kecuali ada justifikasi dari Pemerintah setempat yang menyatakan keadaan
tertentu baik itu force major dan lain sebagainya kecuali dapat dibuktikan. Sehingga
Perbuatan teradu selaku Ketua Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu, maka
terpenuhi:
1. Melanggar sumpah jabatan dimana Teradu yang wajib bekerja dan bertindak
sesuai tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang KEPP.
2. Melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 11 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP.
3. Melanggar prinsip professional sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP.
4. Melanggar prinsip tertib administrasi, prinsip akuntabilitas sebagaimana
dimaksud Ketentuan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
KEPP, Teradu melakukannya membuat status pemberitahuan Laporan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 dengan cara melanggar Standard
Operational Procedure (SOP) Penyelenggara Pemilu yang harus pada peraturan
perundang-undangan dan membuat surat tanggal 18 Maret 2024 tetapi
kenyataannya Teradu menulis dalam surat tersebut dituliskan tanggal 15 Maret
2024.
C. Bahwa Teradu membuat surat status pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 tidak sesuai
dengan tahapan dalam penanganan perkara pidana tersebut, seharusnya tanggal
15 Maret 2024, tetapi kenyataannya Teradu mengakui bahwa surat tersebut dibuat
dan ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2024. Maka perbuatan Teradu yang tidak
sesuai tahapan menurut Ahli JELAS SALAH dan telah terpenuhi melanggar:
1. Melanggar sumpah jabatan dimana Teradu yang wajib bekerja dan bertindak
sesuai tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang KEPP.
2. Melanggar prinsip professional sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP.
3. Melanggar prinsip tertib administrasi, prinsip akuntabilitas sebagaimana
dimaksud Ketentuan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
KEPP.
Terhadap Pengaduan Pengadu pada Angka 2 tersebut diatas, ahli berpendapat
bahwa Teradu/Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai Penyelenggara Pemilu
telah mengabaikan pendapat Instasi Kepolisan Resor Ciamis dan Instasi Kejaksaan
Negeri Ciamis maka Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak menjaga
kehormatan Lembaga penyelenggara Pemilu. Pada Gakkumdu terdiri dari 3 (tiga)
instansi yaitu: Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Dalam Prinsip Proporsional yang dimaksud pada Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang KEPP yaitu tidak membenarkan sama sekali ada satu pihak
baik Lembaga yang mengambil peran dominan. Apabila Bawaslu Menjadi penentu
keputusan untuk apa di Gakkumdu ada Instansi Kepolisan Resor Ciamis dan
Intansi Kejaksaan Negeri Ciamis, tetapi kenyataannya mengabaikan pihak lain yg
kolektif kolegial dan dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam tugas
penyelenggara Pemilu maka Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
sebagai Penyelenggara Pemilu melanggar prinsip proporsional sebagaimana
dimaksud Ketentuan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 23 Juli 2024 Teradu Perkara Nomor 111-PKE-
DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
I. Tentang Kewenangan DKPP :
1. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk
memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kab/Kota, anggota Bawaslu, dan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu
Kab/Kota”.
2. Bahwa selanjutnya menurut Pasal 159 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur kewenangan DKPP untuk :
a) Memanggil Penyelenggara Pemilu diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c) Memberikan sanksi bagi Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d) Memutus pelanggaran kode etik.
II. Tentang Kedudukan Hukum PENGADU :
1. Bahwa Peraturan DKPP memperbolehkan masyarakat mengadu kepada DKPP
tetapi harus dilihat klasifikasi masyarakat yang dapat mengadu kepada DKPP
seperti apa. Semestinya masyarakat yang mengadu kepada DKPP dapat
menghubungkan perilaku penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik
yang diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait hal yang tidak boleh
dilakukan;
2. Bahwa masyarakat pun dalam mengadu harus dapat menunjukkan bukti
otentik terkait hal-hal pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Penyelenggara
Pemilu dan mengaitkan dengan perilaku perbuatannya;
3. Bahwa dengan demikian, masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan DKPP
setidak-tidaknya harus memenuhi tiga unsur yakni dapat membuktikan
kewarganegaraannya, dapat membuktikan hubungan kausalitas antara
perbuatan penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik dan dapat
mendalilkan hubungan kausalitas tersebut dalam materi aduannya.
III. Tentang Pokok Pengaduan :
1. Bahwa TERADU menolak dengan tegas semua dalil-dalil PENGADU karena
TERADU sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku; -
2. Bahwa PENGADU, pada pokoknya mengadukan TERADU yang diduga
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena TERADU tidak
memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan dalam
penyusunan kajian dugaan pelanggaran Tindak Pidana, TERADU melakukan
maladministrasi dan memanipulasi data yang merugikan PENGADU beserta
Kuasa Hukum PENGADU dengan adanya backdate tanggal yang dicantumkan
pada dokumen administrasi penanganan pelanggaran dan TERADU
melakukan perbuatan melanggar prinsip profesional Penyelenggara Pemilu.
IV. Jawaban atas Pokok Pengaduan :
1. Bahwa benar TERADU merupakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Ciamis sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2573.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa
Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; (Vide Bukti T-2)
2. Bahwa Sdra. Jajang Miftahudin sebagai TERADU merupakan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis yang ditetapkan
berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
18/OT.00/K.JB-05/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023; (Vide Bukti T-3)
3. Bahwa TERADU, menolak semua dalil Pengaduan PENGADU, kecuali yang
secara tegas diakui oleh TERADU dalam jawaban ini;
4. Bahwa TERADU pada prinsipnya hanya akan menjawab / menanggapi dalil –
dalil PENGADU yang ditujukan kepada TERADU dan / atau yang ada kaitannya
dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan TERADU;
5. Bahwa TERADU telah melakukan penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Umum terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
6. Bahwa benar TERADU bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah
melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum berupa
pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada
Masa Tenang untuk memilih Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD
Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR
RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa
Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa
tanggal 13 Februari 2024 yang diduga dilakukan Sdri. Eti Sumiati, Sdra. Asep
Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun
2024 dengan Nomor Registrasi Laporan : 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024;
7. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu TERADU
menjelaskan sebagai berikut :
7.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menerima Laporan dari Sdri. ETI
NURHAYATI terkait peristiwa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
yang dilakukan oleh Sdri. Eti Sumiati, Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST
(Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang
melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan
Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Sdra.
Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan
Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada
saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari
2024, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan :
001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024; (Vide Bukti T-
4)
7.2 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyerahkan Tanda
Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor
001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 kepada Sdri.
ETI NURHAYATI yang dituangkan dalam Formulir Model B.3 sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) dan (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-5)
7.3 Bahwa pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu
Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis
keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran
terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19
Februari 2024 dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten
Ciamis terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal
19 Februari 2024, Laporan a quo telah memenuhi syarat formal tetapi
belum memenuhi syarat materiel sehingga Sdri. ETI NURHAYATI diberi
kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan
laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan jenis dugaan pelanggaran
Pemilu berupa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang tertuang
dalam Formulir Model B.7 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat
(3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-6)
7.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melaksanakan
Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
tanggal 19 Februari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 135.a/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tanggal 20 Februari
2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum (Vide Bukti T-7) , yang pada pokoknya memutuskan
sebagai berikut :
7.4.1 Bahwa Terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Sdri. Eti Sumiati, Sdra.
Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5)
dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR
X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa
pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu
Nama pada Masa Tenang untuk memilih Sdra. Asep Zenal Budiarjo,
ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat
Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat
pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13
Februari 2024 yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 19 Februari
2024 sekitar Pukul 12.00 WIB oleh Sdri. ETI NURHAYATI dan
berdasarkan kajian awal Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
tanggal 20 Februari 2024, maka Bawaslu Kabupaten Ciamis
menindaklanjuti dengan menyampaikan Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Sdri. ETI NURHAYATI serta jenis
dugaan pelanggaran Pemilu berupa dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu;
7.4.2 Bahwa menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat untuk
menyiapkan keperluan administrasi Penyampaian Surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan.
7.5 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyampaikan
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat : 127/PP.02/K.JB-
05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan yang pokoknya menyatakan Laporan Sdri. ETI
NURHAYATI belum memenuhi syarat materiel dan Sdri. ETI NURHAYATI
diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi
kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan kekurangan
tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis paling lama 2
(dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima oleh Sdri. ETI NURHAYATI
(Vide Bukti T-8) dan Surat tersebut diterima oleh Sdri. ETI NURHAYATI
pada tanggal 20 Februari 2024 melalui Kuasa Hukum Sdri. ETI
NURHAYATI (Vide Bukti T-9) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24
ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
7.6 Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima kedatangan Sdri. ETI
NURHAYATI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 untuk melengkapi
kekurangan laporan dan Bawaslu Kabupaten Ciamis menyerahkan Tanda
Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
tanggal 20 Februari 2024 kepada Sdri. ETI NURHAYATI sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 24 ayat (5) dan (6) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
(Vide Bukti T-10)
7.7 Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyusun Kajian Awal untuk menganalisis Perbaikan Kelengkapan
terhadap Syarat materiel terhadap Laporan Nomor
001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan
berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap
Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari
2024, Laporan a quo telah memenuhi syarat materiel sehingga Bawaslu
Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dan meregister Laporan Sdri. ETI
NURHAYATI yang tertuang dalam Formulir Model B.7 sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
(Vide Bukti T-11)
7.8 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melaksanakan
Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
tanggal 19 Februari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 153/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tanggal 22 Februari 2024
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum (Vide Bukti T-12), yang pada pokoknya memutuskan
sebagai berikut :
7.8.1 Bahwa Terhadap Laporan masyarakat dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara
Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5)
dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X)
pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa
pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu
Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal
Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H.
Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat
pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan
Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13
Februari 2024 yang dilengkapi Pada hari Selasa tanggal 20 Februari
2024 oleh Sdri. ETI NURHAYATI, dan berdasarkan kajian awal
Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024,
maka Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dengan
meregister laporan terebut sebagai dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu dan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Perbawaslu Nomor 3 Tahun
2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
7.8.2 Bahwa menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat untuk
menyiapkan segala keperluan administrasi mekanisme
penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
7.9 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah mencatat dan
meregister dalam Buku Register Laporan terhadap Laporan Penanganan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Sdri. ETI NURHAYATI dengan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
(Vide Bukti T-13)
7.10 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis mengeluarkan Surat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor
07.r/HK.01.01/K.JB-05/II/2024 Tentang Tim Klarifikasi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ciamis Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 Tanggal 22 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35
ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu
) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; ( Vide Bukti T-14)
7.11 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor :
149/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada
Kapolres Ciamis Hal Undangan Pembahasan Pertama; (Vide Bukti T-15)
7.12 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor :
150/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Ciamis Hal Undangan Pembahasan Pertama; (Vide
Bukti T-16)
7.13 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Tugas
Nomor 006/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 berisi perintah
Penyelidikan kepada Penyidik Gakkumdu dari Unsur Kepolisian Resor
Ciamis (Vide Bukti T-17) dan Surat Tugas Nomor 006.a/SG/Kab/II/2024
tanggal 23 Februari 2024 berisi perintah pemantauan Penyelidikan
kepada Jaksa Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan Negeri Ciamis; (Vide
Bukti T-18)
7.14 Bahwa Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan
Pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 (Vide Bukti T-19)
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
7.15 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis mengundang Pelapor,
Terlapor dan Saksi-saksi sebagai berikut :
7.15.1 Sdri. ETI NURHAYATI selaku Pelapor;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
156/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Nurhayati sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
20)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdri. ETI NURHAYATI selaku Pelapor pada hari
Senin tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-21)
7.15.2 Sdri. HERNI RAHMAWATI selaku Pelapor;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
157/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Herni Rahmawti
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide
Bukti T-22)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdri.Herni Rahmawati selaku Pelapor pada hari
Senin tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-23)
7.15.3 Sdri. DODI YOGA selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
158/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Dodi Yoga sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
24)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdri. Dodi Yoga selaku Saksi pada hari Senin tanggal
26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide
Bukti T-25)
7.15.4 Sdri. TIA HARTINI selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
159/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Tia Hartini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
26)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdri. Tia Hartini selaku Saksi pada hari Senin
tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum; (Vide Bukti T-27)
7.15.5 Sdra. PARHAN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
171/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Parhan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
28)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Parhan selaku Saksi pada hari Kamis tanggal
29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-29)
7.15.6 Sdra. NGADIMAN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
177/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ngadiman sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
30)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Ngadiman selaku Saksi pada hari Kamis
tanggal 29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. (Vide Bukti T-31)
7.15.7 Sdra. SAHRUDIN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
173/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Sahrudin sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
32)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Sahrudin selaku Saksi pada hari Kamis
tanggal 29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. (Vide Bukti T-33)
7.15.8 Sdra. WAGIMIN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
174/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Wagimin sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
34)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Wagimin selaku Saksi pada hari Kamis tanggal
29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-35)
7.15.9 Sdra. ALI NASIR selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
172/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ali Nasir sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
36)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Ali Nasir selaku Saksi pada hari Kamis tanggal
29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide
Bukti T-37)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Ali Nasir yang memberikan keterangan
tambahan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024. (Vide
Bukti T-38)
7.15.10 Sdra. ENDANG selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
192/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Endang sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-39)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Endang selaku Saksi pada hari Senin tanggal
4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-40)
7.15.11 Sdra. FAJAR ABDUL ROJAK selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
187/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Fajar Andul Rojak sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
41)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Fazar Abdul Rozak selaku Saksi pada hari Senin
tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu
) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. (Vide Bukti T-42)
7.15.12 Sdra. JAMALUDIN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
190/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Jamaludin sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
43)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Jamaludin selaku Saksi pada hari Senin
tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu
) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. (Vide Bukti T-44)
7.15.13 Sdri. NINA HERLINA selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
186/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Nina Herlina sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
45)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Nina Herlina selaku Saksi pada hari Senin
tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-46)
7.15.14 Sdra. SUDIONO selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor:
189/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra.Sudino sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-47)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Sudiono selaku Saksi pada hari Senin tanggal
4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-48)
7.15.15 Sdra. IRWAN SETIAWAN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199.d/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Irwan Setiawan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide
Bukti T-49)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Irwan Setiawan selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-50)
7.15.16 Sdra. Dedi Supriadi selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
194/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dedi Supriadi sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
51)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Dedi Supriadi selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu
) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. (Vide Bukti T-52)
7.15.17 Sdra. EDI SUPRIADI selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
195/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Edi Supriadi sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
53)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Edi Supriadi selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu
) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. (Vide Bukti T-54)
7.15.18 Sdra. DONI FIRDAUS selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
196/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Doni Firdaus sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
55)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Doni Firdaus selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu
) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. (Vide Bukti T-56)
7.15.19 Sdra. HERU SUTANJARI selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
197/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Heru Sutanjari sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
57)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Heru Sutanjari selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-58)
7.15.20 Sdra. DEDE SUHENDRA selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
198/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dede Suhendra sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
59)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Dede Suhndra selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-60);
7.15.21 Sdra. Subhan Nawawi selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Subhan Nawawi sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
61)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Subhan Nawawi selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-62)
7.15.22 Sdri. ELIN HERLINA selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199.a/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Elin Herlina sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
63)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdri. Elin Herlina selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-64)
7.15.23 Sdra. RISWAN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199.b/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Riswan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
65)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Riswan selaku Saksi pada hari Selasa tanggal
5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-66)
7.15.24 Sdra. M. BUNYAMIN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199.c/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024
Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. M.Bunyamin sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
67)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. M.Bunyamin selaku Saksi pada hari Selasa
tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-68)
7.15.25 Sdra. MARIMAN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
205/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Mariman sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-69)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr.a Mariman selaku Saksi pada hari Rabu tanggal
6 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-70)
7.15.26 Sdra. ETI SUMIATI selaku Terlapor;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
204/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Sumiati sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
71)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdri. Eti Sumiati selaku Terlapor pada hari Rabu
tanggal 6 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-72)
7.15.27 Sdra. Oong Ramdani S.Pd., selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
211/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Oong Ramdani sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
73)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Oong Ramdani selaku Saksi pada hari Jum’at
tanggal 8 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-74)
7.15.28Sdri. Dr. Hj. DEDE KANIA, S.H.I., M.H selaku Saksi Ahli;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
215/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Dr. Hj. Dede Kania,
S.H.I., M.H sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1)
dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-75)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdri. Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H selaku Saksi
Ahli pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-76)
7.15.29 Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
214/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dr. H. Awan Setiawan,
S.P sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide
Bukti T-77)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P selaku Saksi pada
hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-78)
7.15.30 Sdra. PIPIN ARIF APILIN selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
213/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Pipin Arif Apilin sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-
79)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdra. Pipin Arif Apilin selaku Saksi pada hari Rabu
tanggal 13 Msret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-80)
7.15.31 Sdra. SUGIANTO selaku Saksi;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Sugianto selaku Saksipada hari Kamis tanggal
14 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide
Bukti T-81
7.15.32 Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., selaku Saksi;--
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Sdr. Sugianto selaku Pelapor pada hari Senin
tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-82)
7.16 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor :
216/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kapolres
Ciamis Hal Undangan Pembahasan Kedua; (Vide Bukti T-83)
7.17 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor :
218/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Ciamis Hal Undangan Pembahasan Kedua; (Vide Bukti
T-84)
7.18 Bahwa Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Kedua
pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 (Vide Bukti T-85) sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dengan kesimpulan
Terhadap Laporan dengan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 Pengawas Pemilu dalam hal ini
Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak
terbukti sebagai tindak pidana pemilu sedangkan unsur Kepolisian dalam
hal ini Kepolisian Resor Ciamis memutuskan diteruskan ke Kepolisian
Resor Ciamis serta unsur Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri
Ciamis memutuskan untuk diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis;
7.19 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun kajian Dugaan
Pelanggaran pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 yang tertuang dalam
Formulir Model B.13 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum; ( Vide Bukti T-86 )
7.20 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis Ciamis telah
melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan dengan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 yang tentunya dengan
memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
219/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang pada pokoknya
memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai
tindak pidana pemilu; ( Vide Bukti T-87 )
7.21 Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat status laporan terhadap
Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
pada tanggal 15 Maret 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model B.18
yang ditandatangani oleh saudara TERADU selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis mengacu pada ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum ( Vide Bukti T-88 ) . Selanjutnya pada hari
Senin tanggal 18 Maret 2024, status Laporan tersebut diumumkan di
papan pengumuman dan disampaikan ke Pelapor dan Kuasa Hukum
Pelapor melalui pesan singkat Whatsapp ( Vide Bukti T-89 ) dan
disampaikan secara langsung pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024
kepada Kuasa Hukum Pelapor; ( Vide Bukti T-90 )
7.22 Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Bawaslu
Kabupaten Ciamis menerima Surat dari Kuasa Hukum Pelapor dengan
Nomor Surat : 059/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Hal
Permintaan Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis; (Vide
Bukti T-91)
7.23 Bahwa selanjutnya Bawaslu kabupaten Ciamis pada hari Rabu tanggal 20
Maret 2024 menerima Surat dari Kuasa Hukum Pelapor Nomor Surat
070/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban
Audiensi secara Tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide
Bukti P-92) dan pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 Bawaslu
Kabupaten Ciamis menyampaikan jawaban melalui Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024
tertanggal 21 Maret 2024; (Vide Bukti P-93)
7.24 Bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap seluruh dalil PENGADU tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya TERADU
telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas
pemilu dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut
UU Pemilu);
7.25 Bahwa Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum berupa money
politik yang diadukan oleh PENGADU sudah ditangani dan ditindaklanjuti
sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
7.26 Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari TERADU di atas, mohon
kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan
Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili)
perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah
ini.
[2.8] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO BUKTI JENIS BUKTI
1. T-1 Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Jajang
Miftahudin;
2. T-2 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2573.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023;
3. T-3 Salinan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
18/OT.00/K.JB-05/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023;
4. T-4 Salinan Formulir Model B.1 Formulir Laporan;
5. T-5 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor
001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;
6. T-6 Salinan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap Laporan
Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;
7. T-7 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 135.a/PP.00.02/K.JB-
05/02/2024 tanggal 20 Februari 2024;
8. T-8 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat :
127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan;
9. T-9 Salinan Tanda Terima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
Nomor Surat : 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20
Februari 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan;
10. T-10 Salinan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor
001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 20 Februari 2024;
11. T-11 Salinan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap Laporan
Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024;
12. T-12 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 153/PP.00.02/K.JB-
05/02/2024 tanggal 22 Februari 2024;
13. T-13 Buku Register Laporan;
14. T-14 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Ciamis Nomor 07.r/HK.01.01/K.JB-05/II/2024
Tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Ciamis Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 22
Februari 2024;
15. T-15 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis
Nomor : 149/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024
kepada Kapolres Ciamis Hal Undangan Pembahasan Pertama;
16. T-16 Salinan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Ciamis Nomor : 150/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22
Februari 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Hal
Undangan Pembahasan Pertama;
17. T-17 Salinan Surat Tugas Nomor 006/SG/Kab/II/2024 tanggal 23
Februari 2024 berisi perintah Penyelidikan kepada Penyidik
Gakkumdu dari Unsur Kepolisian Resor Ciamis;
18. T-18 Salinan Surat Tugas Nomor 006.a/SG/Kab/II/2024 tanggal 23
Februari 2024 berisi perintah pemantauan Penyelidikan kepada
Jaksa Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan Negeri Ciamis;
19. T-19 Salinan Pembahasan Pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Februari
2024;
20. T-20 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
156/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal
Undangan Klarifikasi;
21. T-21 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Eti Nurhayati tanggal 26
Februari 2024;
22. T-22 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
157/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Herni Rahmawati;
23. T-23 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Herni Rahmawati;
24. T-24 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
158/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dodi Yoga;
25. T-25 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Dodi Yoga;
26. T-26 Nomor : 159/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari
2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Tia Hartini;
27. T-27 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Tia Hartini;
28. T-28 Nomor : 171/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 238Februari
2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Parhan;
29. T-29 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Parhan;
30. T-30 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
177/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ngadiman;
31. T-31 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Ngadiman;
32. T-32 Salian Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
173/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Sahrudin;
33. T-33 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Sahrudin;
34. T-34 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
174/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Wagimin;
35. T-35 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Wagimin;
36. T-36 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
172/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ali Nasir;
37. T-37 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Ali Nasir;
38. T-38 Salinan Berita Acara Klarifikasi Tambahan Sdra. Ali Nasir tanggal
14 Maret 2024;
39. T-39 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
192/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Endang;
40. T-40 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Endang;
41. T-41 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
187/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Fajar Abdul Rojak;
42. T-42 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Fajar Abdul Rojak;
43. T-43 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
190/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Jamaludin;
44. T-44 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Jamaludin;
45. T-45 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
186/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Nina Herlina;
46. T-46 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Nina Herlina;
47. T-47 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
189/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra.Sudiono ;
48. T-48 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Sudiono;
49. T-49 Salianan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199.d/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Irwan Setiawan;
50. T-50 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Irwan Setiawan;
51. T-51 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
194/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dedi Supriadi;
52. T-52 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Dedi Supriadi ;
53. T-53 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
195/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Edi Supriadi;
54. T-54 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Edi Supriadi;
55. T-55 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
196/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Doni Firdaus;
56. T-56 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Doni Firdaus;
57. T-57 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
197/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Heru Sutanjari;
58. T-58 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Heru Sutanjari;
59. T-59 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
198/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dede Suhendra ;
60. T-60 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Dede Suhendra;
61. T-61 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Subhan Nawawi;
62. T-62 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Subhan Nawawi;
63. T-63 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199.a/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Elin Herlina;
64. T-64 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Elin Herlina;
65. T-65 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199.b/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Riswan;
66. T-66 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Riswan
67. T-67 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
199.c/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. M.Bunyamin;
68. T-68 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. M.Bunyamin;
69. T-69 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
205/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Mariman;
70. T-70 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Mariman;
71. T-71 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
204/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Sumiati;
72. T-72 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Eti Sumiati;
73. T-73 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
211/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Oong Ramdani;
74. T-74 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Oong Ramdani;
75. T-75 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
215/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I.,
M.H;
76. T-76 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri.Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I.,
M.H;
77. T-77 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
214/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P;
78. T-78 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P;
79. T-79 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor :
213/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal
Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Pipin Arif Apilin;
80. T-80 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra.Pipin Arif Apilin;
81. T-81 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra.Sugianto;
82. T-82 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan
N, SH., MH;
83. T-83 Salinan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Ciamis Nomor : 216/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret
2024 kepada Kapolres Ciamis Hal Undangan Pembahasan Kedua;
84. T-84 Salinan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Ciamis Nomor : 218/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret
2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Hal Undangan
Pembahasan Kedua;
85. T-85 Salinan Pembahasan Kedua pada hari Jum’at tanggal 15 Maret
2024;
86. T-86 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran pada hari Jum’at tanggal 15
Maret 2024 ;
87. T-87 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 219/PP.00.02/K.JB-
05/03/2024 tanggal 15 Maret 2024;
88. T-88 Salinan status laporan terhadap Laporan dengan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 pada tanggal 15 Maret 2024;
89. T-89 Dokumentasi papan pengumuman tanggal 18 Maret 2024;
90. T-90 Salinan Tanda Terima Status Pemberitahuan;
91. T-91 Salinan Surat dari Kuasa Hukum Pelapor dengan Nomor Surat :
059/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Hal
Permintaan Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis;
92. T-92 Surat dari Kuasa Hukum Pelapor Nomor Surat 070/KH-E &
R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi
secara Tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis;
93. T-93 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat
101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024
Perihal Jawaban Audiensi Tujuan Bapak Agustian Effendi, S.H.;,
[2.9] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan amar putusan yang
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengaduuntuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang diadukan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
[2.10] SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya sepanjang perkara Nomor 111-PKE-
DKPP/VI/2024, Teradu mengajukan Saksi yakni Eti Sumiati, yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2024 sebagai berikut:
− Bahwa Saksi menyatakan pihaknya membagikan uang bukan kepada masyarakat
nemun untuk para saksi yang akan bertugas di beberapa TPS. Saksi tidak
menentukan siapa yang bertugas di beberapa TPS namun hanya ditugaskan
memberikan uang saja.
− Bahwa Saksi dan Pengadu menerima uang dari Bapak Mariman selaku PAC Partai
Gerinda dan diberikan uang untuk saksi mandat partai Gerinda.
− Bahwa saksi ditugaskan untuk memberikan uang di awal kepada para saksi dan
setelah Saksi membawa C.Hasil Salinan, barulah Pengadu memberikan uag sisanya
kepada para saksi.
[2.11] KETERANGAN AHLI TERADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024,
Pengadu menghadirkan Ahli a.n. Dede Kania yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
− Bahwa Ahli menyatakan pada Sentra Gakkumdu terdapat 3 instansi di dalamnya,
yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa Ketiga Lembaga tersebut
bukanlah terikat dalam garis structural namun sifatnya sebagai Koordinasi,
sehingga bebas memberikan pendapat dalam forum Rapat Pleno Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ciamis;
[2.12] PIHAK TERKAIT
[2.12.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Juli 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menerima Laporan dugaan
pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara Asep
Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil 5) dan H. Rokhmat
Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI Dapil Jabar X) pada Pemilu Tahun 2024 yang
melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye
berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal
Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil 5) dan H. Rokhmat Ardiyan,
M.M., (Caleg DPR RI Dapil Jabar X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di
Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa
tanggal 13 Februari 2024 dari pelapor atas nama Eti Nurhayati yang didampingi
oleh kuasa hukum Agustian Efendi, SH., Hj. Elit Nurlita Sari, SH., MH., Drs. Gatot
Rachmat Slamet, SE., SH., Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., SE., SH., dari Kantor
Hukum “Effendi dan Rekan” dengan nomor laporan 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024
tanggal 19 Februari 2024;
2. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 dilakukan penyusunan kajian awal untuk
menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran laporan a quo, dan berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu
Kabupaten Ciamis laporan tersebut memenuhi syarat formil akan tetapi tidak
memenuhi syarat materiel sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk
memperbaiki laporan tersebut, namun pada 20 Februari 2024 laporan tersebut
diperbaiki sehingga syarat formil dan materiel menjadi terpenuhi;
3. Bahwa selanjutnya bawaslu kabupaten ciamis melaksanakan rapat pleno pada
tanggal 22 Februari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara rapat pleno, dan
meregistrasi Laporan tersebut dengan nomor register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024;
4. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sentra Gakkumdu
Kabupaten Ciamis melakukan pembahasan pertama;
5. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi :
5.1 pada hari senin taggal 26 Februari 2024 dilakukan klarifikasi terhadap
Pelapor yaitu saudari Eti Nurhayati dan Herni Rahmawati serta saksi-saksi
yaitu saudara Dodi Yoga, saudari Tia Hartini;
5.2 pada hari Kamis 29 Februari 2024 dilakukan klarifikasi terhadap saksi saksi
yaitu saudara Parhan, Ngadiman, Sahrudin, Wagimin, dan Ali Nasir;
5.3 pada hari senin 4 Maret 2024 dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yaitu
saudara Endang, Fajar Abdul Rojak, Jamaludin, Nina Herlina, dan Sudiono;
5.4 pada hari selasa 5 maret 2024 dilakukan klarifikasi terhadap saksi saksi
yaitu saudara Irwan Setiawan, Dedi Supriadi selaku ketua KPPS TPS 02, Edi
Supriadi selaku ketua KPPS TPS 03, Doni Firdaus selaku ketua KPPS TPS
04, Heru Sutanjari ketua KPPS TPS 05, Dede Suhendra selaku ketua KPPS
TPS 06, Subhan Nawawi selaku ketua KPPS TPS 08, Elin Herlina selaku
Ketua KPPS TPS 09, Riswan selaku ketua KPPS TPS 11, dan M.Bunyamin
selaku ketua KPPS TPS 13;
5.5 pada hari rabu 6 maret 2024 dilakukan klarifiksai terhadap Eti Sumiati
selaku Terlapor dan saksi yaitu saudara Mariman selaku ketua PAC
Gerindra Kecamatan Banjaranyar;
5.6 pada hari jum’at 8 maret dilakukan klarifikasi terhadap saksi yaitu saudara
Oong Ramdani selaku ketua KPU Kabupaten Ciamis;
5.7 pada hari rabu 13 Maret 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Ahli yaitu
saudari Dr. Hj. Dede Kania, SH.I., MH. dan kepada saksi H. Awan Setiawan,
S.P selaku Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Ciamis dan Pipin Arif Apilin
selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Ciamis;
5.8 pada hari kamis 14 maret 2024 dilakuka klarifikasi terhadap Sugianto dan
Ali Nasir serta klarifikasi terhadap Ahli yang diajukan Pelapor yaitu saudara
Drs. H. Bambang Setyawan N, SH., MH.;
6. Bahwa setelah dilakukannya klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan
Ahli, Gakkumdu Kabupaten Ciamis melakukan Pembahasan kedua pada hari
Jum’at tanggal 15 Maret 2024;
6.1 Bahwa kesimpulan Terhadap Laporan dengan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 Pengawas Pemilu dalam hal ini
Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak
terbukti sebagai tindak pidana pemilu sedangkan unsur Kepolisian dalam
hal ini Kepolisian Resor Ciamis memutuskan diteruskan ke Kepolisian Resor
Ciamis serta unsur Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ciamis
memutuskan untuk diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis;
7. Bahwa pada tanggal 15 maret 2024 bawaslu kabupaten ciamis menyusun kajian
dugaan pelanggaran a quo; dan selanjutnya melakukan Rapat Pleno yang tentunya
dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan
sebagaimna dimaksud pada pasal 26 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum serta mempertimbangkan
korelasi atau kesesuaian hasil klarifikasi yang komprehensif/ menyeluruh dari
mulai Pelapor, Terlapor, saksi-saksi, saksi para ketua KPPS di masing masing TPS,
saksi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Bendahara DPC Gerindra
Kabupaten Ciamis, pendapat Ahli dari Dr. Hj. Dede Kania, SH.I., MH. yang
kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
219/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan dan
memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilu;
8. Bahwa selanjutnya diterbitkan formulir model B.18 tentang status laporan terhadap
dugaan pelanggaran a quo yang ditandatangani oleh Teradu selaku ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis yang kemudian di tempelkan pada papan pengumuman
sebagaimana peraturan yang berlaku;
9. Berdasarkan seluruh rangkaian dalam pengambilan keputusan, dan berdasarkan
kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah bersifat Collective
Collegial dengan didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3
Tahun 2022, Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.