Melanggar
Nomor Putusan: No. 168 Tahun 2021
Ekawaty Dewi, Anggota KPU Kab. Jeneponto
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-10-2021
👁 24 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 166-P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE- DKPP/X/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Menjelang penetapan DCS saudara teradu Ekawaty Dewi selaku komisioner KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan tindakan tercela diluar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu tahun 2019. Selain itu, Teradu juga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 168-PKE-DKPP/X/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 166-
P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-
DKPP/X/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Puspa Dewi Wijayanti
Pekerjaan/Lembaga : Konstruksi/ Bendahara DPD Partai Perindo Kab.
Jeneponto
Alamat : Jl. Pahlawan No. 20 Kel. Empoang Kec. Binamu
Kab. Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama Ekawaty Dewi :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
Alamat :
Jl. Drs. Rajamilo No. 2 Kel. Empoang Selatan,
Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Nomor 166-P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168-PKE-
DKPP/X/2021, dengan uraian sebagai berikut:
1. Menjelang penetapan DCS saudara teradu Ekawaty Dewi selaku komisioner
KPU Kab. Jeneponto Sering meminta uang kepada saya selaku LO Partai
Perindo sekaligus Caleg Dapil IV Prov. Sulsel;
2. Setelah penetapan DCS saudara teradu Ekawaty Dewi Selaku penyelenggara
Pemilu telah melakukan tindakan tercela diluar dari tugas, wewenang dan
kewajibannya dengan perbuatan sering meminta sejumlah materi berupa uang
kepada saya selaku Caleg DPRD Dapil IV prov. Sul-Sel. Pada pemilu Legislatif
2019;
3. Setelah penetapan DCT, Pada tanggal 2 Oktober 2018 teradu Ekawaty Dewi
meminta I (satu) Unit rumah BTN kepada saya dan Teradu menjanjikan suara
terhadap saya sebagai calon legislatif pada tahap perhitungan dan perolehan
hasil suara pileg 2019;
4. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018 pada tahap kembali dibuka
pendaftaran calon komisioner KPU sdr. teradu Ekawaty Dewi mengajak saya
bertemu disalah satu Hotel dimakassar (Guna meminta sejumlah uang dengan
alasan agar bisa lolos Kembali jadi komisioner) dan lagi-lagi saudara Teradu
menjanjikan suara terhadap saya sebagai calon legislatif pada tahapan
perhitungan dan perolehan suara 2019;
5. Pada tanggal 17 Maret 2019,Minus Satu (1) bulan menjelang hari H
penjoblosan sdr Teradu Ekawaty Dewi,Lagi-lagi meminta sejumlah uang
kepada saya;
6. Setelah Putusan DKPP Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020, Pihak KPU Kab.
Jeneponto sering mengadakan beberapa kali Kegiatan yang di tempatkan di
RPP Panrannuanta KPU Kab. Jeneponto. di dalamnya mengundang stakholder
Pemilu diantaranya Bawaslu,Parpol,dan Lembaga pemangku kepentingan
didaerah, terkesan saya dihindari dan setiap kegiatan KPU saya tidak pernah
diundang sebagai pimpinan Parpol saya tidak dapat mengupdate informasi
tentang kepemiluan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Rekaman suara Teradu Ekawaty Dewi meminta uang kepada
Pengadu;
2. P-2 Foto SMS dan Rekaman suara Teradu Ekawaty Dewi meminta uang
kepada Pengadu;
3. P-3 Rekaman suara Teradu Ekawaty Dewi meminta rumah unit BTN;
4. P-4 Rekaman suara Teradu Ekawaty Dewi mengajak Pengadu ketemuan
di Hotel Four Points by Sheraton Makassar;
5. P-5 Foto SMS dan Rekaman Suara Teradu Ekawaty Dewi meminta uang
lagi kepada Pengadu;
6. P-6 Foto Undangan KPU Kab. Jeneponto;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan dua Saksi yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] Saksi I Hj. St. Nurmawati, SH., MH.
- Saksi I menerangkan bahwa Teradu selalu datang kerumah lebih dari sepuluh
kali, Teradu kerumah meminta untuk diantar, ngobrol dan kemudian meminta
uang kepada Pengadu, setelah itu Pengadu menyampaikan kepada saksi I;
- Saksi I menerangkan bahwa mengenal Teradu sejak pendaftaran Parpol (proses
pemilu), dirinya mengenal Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto;
- Saksi I menjelaskan bahwa awal yang bersangkutan berkunjung kerumah yaitu
untuk berkenalan, karena beliau anggota KPU dari Jeneponto sedangkan Saksi I
adalah ketua Partai Perindo Jeneponto;
- Pada saat Teradu sering berkunjung kerumah dan saat itu juga menghampiri
pendaftaran dalam proses seleksi Anggota KPU Jeneponto, Teradu meminta uang
kepada Pengadu, saksi I tidak ingin memberikan uang karena tidak melalui
dirinya;
- Saksi I menerangkan bahwa pernah memberikan uang kepada Teradu dengan
jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pemberian uang tersebut pada
tanggal 8 Desember 2018;
[2.4.2] Saksi II Amanda Melly Lestari
- Saksi II menerangkan bahwa dirinya pernah melihan dan mendengar saudari
Pengadu dan Teradu datang bersamaan kerumah, Teradu meminta uang kepada
Saksi I dengan jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), Saksi II juga
melihat Teradu menerima uang tersebut yang diberikan oleh Saksi I, setelah itu
Saksi II mengantar pulang kerumah Teradu bersama dengan Pengadu;
- Saksi II mengetahi bahwa Pengadu dan Teradu pernah tidur bersama pada saat
KPU Kabupaten Jeneponto melakukan kegiatan di Pantai Marina, Kabupaten
Banteng;
- Saksi II menerangkan bahwa melihat Teradu diberikan uang sebesara Rp.
75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) di dalam mobil;
- Saksi II juga selalu mendengarkan pembicaraan keduanya melalui sambungan
telepon, bahkan saksi II pernah marah kepada Pengadu karena Teradu selalu
meminta uang biaya pete-pete (angkutan umum) untuk anaknya;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa saya menolak keseluruhan dalih dan dalil Pengaduan serta kronologi
kejadian yang diuraikan oleh Pengadu, oleh karena fakta yang terjadi
sesungguhnya adalah, hubungan antara Pengadu dan Teradu bersifat
keperdataan yang terjadi pada tahun 2018, sehingga jelas dan tegas sama
sekali tidak ada hubungan dan/atau tidak ada perbuatan teradu yang
berkaitan dengan kewenangan jabatan saya selaku komisioner KPU
Kabupaten Jeneponto yang dapat mempengaruhi dan/atau menguntungkan
secara politis kedudukan pengadu baik sebagai petugas penghubung partai
maupun sebagai calon anggota legislatif. Salah satu buktinya adalah pengadu
tidak terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. ( Alat bukti T-
1);
Untuk lebih jelasnya, saya menyampaikan perbandingan perolehan suara
calon anggota legislatif dari Partai Perindo, yang menunjukan Saudari Puspa
Dewi Wijayanti menduduki urutan ketiga dalam perolehan suara di internal
partainya.
Tabel 1. Perbandingan Perolehan Suara Calon Anggota Legislatif Partai
Perindo Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 4
No Perolehan
Nama Calon Keterangan
Urut Suara
1 H. Hasanuddin 1.236
2 Syamsul Tanto,SH 3.603
Dapat dilihat bahwa Saudari
Puspa Dewi
3 421 Pengadu menempati urutan ketiga
Wijayanti
perolehan suara di internal partainya
4 Herdyanto 173
5 Ilha Dewi 126
6 Rosdiana 74
7 Ahmad Nasrum 85
Selanjutnya saya menyampaikan bahwa, dari lima Daerah Pemilihan DPRD
Kabupaten Jeneponto, Partai Perindo hanya mempunyai satu orang Anggota
Legislatif di DPRD Kabupaten Jeneponto hasil Pemilihan Umum tahun 2019.
2. Bahwa rekaman percakapan tertanggal 12 Agustus 2018 yang dijadikan
Saudari Pengadu sebagai alat bukti dan menyatakan saya telah meminta uang
adalah tidak benar, karena fakta yang sebenarnya terjadi adalah saya
meminta bantuan berupa pinjaman kepada pengadu adalah semata-mata
menempatkan Saudari Pengadu sebagai adik yang memang senantiasa
memanggil kakak kepada saya, sehingga saya merasa telah terjalin hubungan
persaudaraan secara batiniah sehingga tidak lagi merasa sungkan meminta
bantuan kepada pengadu selaku adik.
Permintaan bantuan kepada Saudari Pengadu dikarenakan pada saat itu, saya
dalam kondisi membutuhkan uang untuk keperluan biaya pendidikan anak-
anak. Saya adalah single parents “ibu sekaligus ayah untuk anak-anak” di
mana pada saat itu saya tidak memiliki simpanan untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan anak-anak yang keduanya bersekolah di Makassar
sehingga saya meminta bantuan kepada Saudari Pengadu yang selalu
menempatkan dirinya sebagai adik kepada saya.
Namun, aduan Saudari Pengadu sebagaimana disertakan sebagai alat bukti (P
- 1) tertanggal 12 Agustus 2018 berupa rekaman percakapan yang
menyatakan bahwa pengadu telah melakukan transfer atau pengiriman uang
melalui rekening sejumlah Rp. 2.000.000 adalah sama sekali tidak benar. Hal
ini dapat saya buktikan melalui hasil cetakan rekening koran yang telah saya
mohonkan kepada Bank BRI dan pada tahun tersebut saya hanya memiliki
satu rekening yaitu pada bank BRI Cabang Jeneponto dengan nomor Rekening
025201034179509. Dari cetakan rekening koran dapat saya buktikan tidak
ada transaksi dari pengadu baik mutasi masuk maupun mutasi keluar pada
tanggal 12 agustus hasil2018, sehingga pengakuan Saudari Pengadu adalah
tidak benar Alat Bukti (T-2).Sehingga alat bukti Saudari Pengadu (P-1) diyakini
tidak berdasarkan hukum, sehingga mohon Majelis Yang Terhormat
pertimbangkan untuk dikesampingkan.
Demikian pula rekaman percakapan tertanggal 30 Agustus 2018 yang
dijadikan Saudari Pengadu sebagai alat bukti dan menyatakan saya telah
meminta uang adalah tidak benar, karena fakta yang sebenarnya terjadi
adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada pengadu.
Namun, aduan Saudari Pengadu sebagaimana disertakan sebagai alat bukti (P
- 2) tertanggal 30 Agustus 2018 pengadu saat itu menuju Bulukumba
sehingga tidak ada pertemuan antara saya dan pengadu dan sampai saat ini
saya tidak pernah menerima secara tunai maupun melalui transfer (T – 3). Hal
ini dapat saya buktikan melalui hasil cetakan rekening koran yang telah saya
mohonkan kepada Bank BRI dengan nomor Rekening 025201034179509. Dari
hasil cetakan rekening koran dapat saya buktikan tidak ada transaksi dari
pengadu. sehingga pengakuan Saudari Pengadu adalah tidak benar Alat Bukti
(T-3). Sehingga alat bukti Saudari Pengadu (P-2) diyakini tidak sesuai fakta
dan jauh dari kebenaran yang sesungguhnya.
3. Bahwa aduan Saudara Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 2
Oktober 2018 saya meminta satu unit rumah BTN kepada Pengadu adalah
Tidak benar, apalagi menjanjikan suara kepada pengadu adalah tuduhan yang
sangat keji. Selanjutnya teradu sampaikan bahwa pengadu adalah salah satu
pengembang perumahan dan teradu berniat untuk membeli satu unit yang
pernah ditawarkan oleh pengadu, itupun jika mampu.
Untuk diketahui bahwa untuk saat ini, saya memang belum memiliki rumah
sendiri dan masih mengontrak rumah. Saya tidak pernah menyangka sama
sekali bahwa tawaran pengadu yang hendak menjual rumah terhadap saya
dibelokkan menjadi meminta satu unit rumah. Juga merupakan rekayasa
luar biasa sampai menghubungkan dengan tuduhan yang mengada-ada telah
dijanjikan suara pada tahap perhitungan hasil perolehan suara pada Pemilu
Tahun 2019.
Saya menyampaikan bahwa saya menjadi komisioner KPU Kabupaten
Jeneponto sejak Tahun 2014 dan telah menyelesaikan satu siklus pemilihan
umum dan pemilihan Kepala Daerah pada Periode 2014 – 2019. Telah
diketahui bersama bahwa pada Pemilu 2014 dan Pilkada 2018 saya menjabat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Alhamdulillah, Pemilu dan
Pilkada di Jeneponto berlangsung dengan aman, tidak ada satupun gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum yang terbukti di Mahkamah Konstitusi.
Justru teradu seringkali menjadi pembicaraan jika teradu tidak dapat diajak
berkompromi dalam pengaturan hasil Pemilu sehingga tudingan pengadu yang
menyatakan bahwa saya menjanjikan suara kepada Saudari Pengadu pada
tahapan perhitungan suara sangatlah bertentangan dengan logika saya.
4. Bahwa tudingan pengadu yang menyatakan pada tanggal 12 Desember 2018
saya mengajak bertemu di salah satu hotel di Makassar (Guna meminta
sejumlah uang) dengan alasan agar bisa lolos kembali menjadi komisioner dan
menjanjikan suara terhadap pengadu pada tahap perhitungan suara adalah
tidak benar dan merupakan tuduhan yang sangat mengada-ada. Kalimat yang
dituliskan oleh pengadu “Guna meminta sejumlah uang untuk lolos kembali
jadi komisioner” seakan-akan mengatakan saya meminta uang untuk
melakukan penyuapan agar dapat lolos menjadi anggota KPU Kabupaten
Jeneponto pada Perode 2019-2024. Pernyataan tersebut sama sekali tidak
berdasar sehingga alat bukti yang disertakan ( P.4 ) diyakini tidak berdasarkan
hukum.
Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah, saat itu saya sedang mengikuti
bimbingan teknis persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu
Tahun 2019 ( T - 3.1 dan T - 3.2)
5. Bahwa pernyataan Saudari Pengadu yang menyatakan bahwa pada tanggal 17
Maret 2019 minus satu bulan menjelang hari H pencoblosan, teradu lagi-lagi
meminta uang kepada pengadu adalah tidak benar dan sangat mengada-ada
bahkan terhadap alat bukti P.5 patut diduga telah dipalsukan. Hal ini dapat
dilihat dari karakter alat bukti pada kekuatan signal, waktu dan daya baterai
handphone sama persis dengan alat bukti P-2. ( T.4)
Yang Mulia....
Pada kesempatan persidangan ini, ijinkan saya memohon kepada Majelis
Sidang Yang Terhormat untuk memerintahkan Saudari Pengadu
memunculkan handphone yang memuat percakapan Whatsapp secara utuh.
Diduga kuat, Saudari Pengadu telah melakukan pengeditan pada pencuplikan
percakapan Whatsaap
6. Bahwa terhadap aduan Saudari Pengadu yang menyatakan Pengadu tidak
pernah diundang sebagai pimpinan partai politik juga tidak benar. Memang
setelah tahapan pemilu 2019 selesai telah dilakukan perubahan pola
komunikasi dari KPU Kabupaten Jeneponto terhadap partai partai politik di
Jeneponto. Petugas penghubung partai politik tidak ada lagi. Terkait klaim
pengadu yang tidak dapat mengupdate informasi tentang kepemiluan dengan
Saudara karena setiap kegiatan yang dilaksanakan di KPU Jeneponto setelah
Pemilu, undangan diserahkan kepada Partai Politik dan Partai Politik yang
berhak mengutus siapa yang ditugaskan.
Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang Terhormat :
Apabila pengadu pernah merasa saya rugikan pada proses tahapan Pemilu
berlangsung, seharusnya melakukan pengaduan sesaat setelah
diumumkannya daftar calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 4 yang
terpilih, ketika mengetahui dirinya tidak terpilih.
Adapun saksi-saksi yang diajukan oleh pengadu ternyata beralamat yang
sama dengan pengadu yakni Jl. Pahlawan No 20 Kelurahan Empoang
Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Hal ini menunjukkan antara
pengadu dan saksi masih terikat hubungan kekeluargaan sehingga patut
dipertimbangkan objektivitasnya. Saksi atas nama Hj. St Nurmawati SH. MH
adalah ibu saudari Pengadu dan saksi kedua atas nama Amanda Melly Lestari
adalah Adik dari saudari Pengadu. Karena itu ijinkan saya mengutip QS.Al-
Ma’idah ayat 8 “Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika)
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu
lebih dekat kepada takwa.”
Yang Mulia Sidang DKPP yang Terhormat :
Berdasarkan jawaban saya sebagaimana yang terurai diatas, jelas dan tegas
saya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat menguntungkan
maupun merugikan saudari Puspa Dewi Wijayanti baik selaku pribadi
maupun selaku penghubung petugas Partai Perindo.
Saya tidak pernah memberikan perlakuan yang mendiskreditkan peserta
pemilu di Jeneponto. Semua petugas penghubung partai politik peserta pemilu
tahun 2019 saya perlakukan sama akrabnya dan telah terjalin semacam
soliaritas dan rasa persaudaraan sesama petugas penghubung partai politik.
Mereka juga dapat bekerja dari ruangan saya jika mereka membutuhkan
tempat untuk bekerja misalnya memperbaiki pengisian dokumen elektronik
mereka, mendapatkan bimbingan tata cara pengisian formulir yang biasanya
saya dan operator Silon Pemilu Tahun 2019 berikan. Hal ini dikarenakan kami
harus pindah ke kantor sementara yang sangat kecil. Kami harus berbagi
ruangan sesama komisioner. Gambaran saat itu adalah ruangan saya selalu
dijadikan tempat untuk melakukan asistensi dari KPU Jeneponto terhadap
petugas-petugas penghubung partai politik tanpa kecuali.
Bahwa berdasarkan jawaban saya sebagaimana yang terurai di atas, saya
menyatakan bahwa :
1. Bahwa saya tidak pernah menggunakan pengaruh atau kewenangan karena
jabatan serta senantiasa bersikap netral atau tidak memihak terhadap partai
politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;
2. Bahwa hubungan antara saya selaku teradu dengan pengadu adalah
hubungan yang dilandasi rasa persaudaraan, tidak dalam kapasitas sebagai
penyelenggara Pemilu dan/atau sebagai Peserta Pemilu;
3. Bahwa tidak terdapat fakta yang menyatakan saya menjanjikan suara
terhadap saudari pengadu;
4. Bahwa saya tidak pernah memperlakukan partai politik dan/atau peserta
pemilu secara diskriminatif
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/X/2021 menyampaikan
kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang
DKPP, sebagai berikut:
1. Bahwa Saya telah melaporkan Saudari Puspa Dewi Wijayanti di Kepolisian
Resor Jeneponto pada tanggal 15 Oktober 2021 atas perbuatan pencemaran
nama baik dan tuduhan palsu (Bukti T.1);
2. Bahwa tuduhan yang Saudari Pengadu tuduhkan berupa pemberian kepada
Saya melalui transfer ke rekening pada tanggal 12 Agustus 2018 dan tanggal
30 Agustus 2018 adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak benar;
3. Bahwa yang dimaksudkan sebagai pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) dipinjamkan kepada saya sebelum tanggal 12 Agustus 2018 dan
tidak melalui mekanisme transfer ke rekening saya;
4. Bahwa pengiriman nomor rekening melalui pesan whatsapp dari saya kepada
Saudari pengadu adalah berdasarkan permintaan Saudari Pengadu sendiri
sebagaimana yang terdengar pada rekaman pembicaraan dan telah
diperdengarkan di sidang tertanggal 21 Oktober 2021;
5. Namun setelah saya mengirimkan nomor rekening untuk mendapatkan
pinjaman, ternyata saya sama sekali tidak pernah mendapatkan kiriman
pinjaman uang melalui transfer ke rekening saya;
6. Bahwa menanggapi semua yang SaudariPengadu tuduhkan kepada saya pada
saat sidang tertanggal 21 Oktober 2021 telah saya bantah;
7. Bahwa terkait dengan tuduhan baru yang disampaikan Saudari Pengadu pada
Majelis Dewan sidang yang terhormat sangat mengada-ada serta memberikan
pernyataan yang tidak benar dan penuh dengan kebohongan. Bahwa Saudari
Pengadu telah memberikan saya uang Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh lima Juta
Rupiah) di Lobby Hotel Four Points adalah tidak benar. Hal ini dapat
dibuktikan dengan kamera CCTV yang terpasang pada ruangan lobby hotel
yang akan menunjukkan tidak adanya pertemuan antara saya dan pelapor,
dan dapat saya ajukan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri;
8. Bahwa berikutnya adalah tuduhan Saudari Pengadu telah memberikan uang
sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saya secara tunai
juga tidak benar dan mengada-ada;
9. Bahwa tuduhan Pengadu telah memberikan uang sebesar Rp. 75.000.000,-
(Tujuh puluh lima juta rupiah) yang diberikan oleh saksi kedua alias adik
kandung Saudari Pengadu di halaman parkir Hotel Four Points adalah tidak
benar dan mengada-ada;
Yang Mulia, Majelis Sidang Yang Terhormat
1. Bahwa apa yang pengadu sampaikan tentang kepentingannya untuk selalu
merekam pembicaraan adalah kebiasaan yàng dilakukan untuk menyimpan
bukti-bukti atas transaksi yang dilakukan melalui rekaman suara maupun
perkataan pelapor di ruang sidang yang menyatakan bahwa dalam urusan
apapun itu adalah menjadi kebiasaan Saudari Pelapor untuk merekam setiap
pembicarannya ataupun hal-hal penting yang bisa dijadikan bukti;
2. Hal ini membuktikan dengan jelas bahwa design-design Intersepsi atau
penyadapan adalah upaya rekayasa yang tidak beretika dalam
ucapan/jebakan yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti tetapi semata-mata
hanya berniat menjatuhkan saya;
3. Hal tersebut dibuktikan bahwa dari 5 (lima) bukti perekaman pembicaraan, 4
(empat) percakapan diantaranya diinisiasi (mulai menghubungi/menelpon)
oleh Saudari Pengadu. Materi percakapan sangatlah berbeda jika Majelis yang
terhormat berkenan mencermati isi pembicaraan yang telah dijadikan bukti
rekaman. Bukti 4 (empat) rekaman yang diinisiasi oleh Saudari Pengadu
Sangatlah jelas upaya-upaya menggiring materi pembicaraan untuk
menjatuhkan Saya dalam proses-proses pencapaian kepentingan saudari
Pengadu yang tidak sesuai dengan fakta;
4. Bahwa apabila Saudari Pengadu merasa saya rugikan karena telah diberi
imbalan atas janji untuk membantu keterpilihan Saudari Pengadu sebagai
Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2019, Mengapa Saudari Pengadu
tidak mengadukan saya ke Kepolisian atau upaya lain sejak Saudari Pengadu
dinyatakan tidak terpilih sebagai anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan;
Yang Mulia, Majelis Sidang Yang Terhormat
Kiranya yang Mulia Saya selaku teradu memohon kehadapan Majelis, bahwa
fakta-fakta fitnah, tuduhan yang mengada-ada, kebohongan dan Upaya
Intersepsi yang tidak beretika merupakan preseden yang sangat buruk dan
semata akibat fitnah.
Yang Mulia, Majelis Sidang Yang Terhormat
Kiranya yang Mulia, Saya selaku teradu memohon kehadapan Majelis :
1. Menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima;
2. Memohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono)
Pada kesempatan ini, Saya selaku manusia biasa menyampaikan permohonan
maaf apabila ada kata yang kurang berkenan.
“Fitnah merupakan suatu kebohongan besar yang sangat merugikan dan
termasuk dalam dosa yang tidak terampuni oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam (Q. S. Al-Hujarat : 12). yang artinya;
“Wahai orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, (sehingga
kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya
sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah sebagian kamu
menggunjing setengahnya yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka
memakan daging saudaranya yang telah mati? ( Jika demikian kondisi
mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Jadi patuhilah larangan-
larangan tersebut) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian Jawaban di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima; dan
3. Memohon Putusan yang seadil-adinya (aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari setiap
kecamatan di daerah pemilihan wilayah kabupaten/kota;
2. T-2 Cetakan rekening Koran Bank BRI;
T-2.1 Cetakan rekening Koran Bank BRI laporan transaksi finansial;
3. T-3.1 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2660/PP.07-
UND/73/Prov/XII/2018, perihal Undangan;
T-3.2 Dokumentasi poto Bimtek Tungsura (Bimbingan Tekhnis
Penghitungan suara pada pemilihan umum tahun 2019);
4. T-4 Alat Bukti P-5 yang dilampirkan Pengadu diduga telah dilakukan
pengeditan;
5. T-5 Surat KPU Kabupaten Jeneponto Nomor : 158/ UND/7304/KPU-
JP/XII/2020, perihal Undangan;
T-5.1 Daftar Hadir Acara Dialog Politik Accarita-Accarita KPU Kabupaten
Jeneponto;
T-5.2 Dokumentasi dalam acara Dialog Politik Accarita-Accarita KPU
Kabupaten Jeneponto.
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menghadirkan dua Saksi yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.9.1] Saksi I Andrie Alfian
- Saksi pertama menerangkan bahwa dirinya sebagai LO Partai Golkar, setiap
kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jeneponto, selalu dibagikan ke
group whatsapp, pernah juga staf KPU Kabupaten Jeneponto mengantar undang
ke Kantor Golkar;
- Bahwa Teradu ini akrab dengan semua LO Partai, tidak ada diskriminasi,
bahkan beberapa kali salah satu LO Partai yang belum lengkap berkasnya,
Teradu inisiatif meminta tolong kepada LO Partai lain untuk membantu
menyelesaikan;
[2.9.2] Saksi II Alamsyar, S.HI
- Saksi kedua menerangkan bahwa dirinya LO dari PAN, berkenaan dengan
kedekatan Pengadu dan Teradu hingga tidur bersama, Saksi II tidak mengetahui
hal tersebut;
- Bahwa terkait diskriminasi terhadap salah satu partai, menurut Saksi II bahwa
tidak ada diskriminasi, saksi bahkan mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten
Jeneponto karena keterbukaannya tentang hal informasi terkait rapat dan
sebagainya bahkan KPU Kabupaten Jeneponto rela begadang hingga pagi hari
demi kesuksesan tahapan pemilu tahun 2019;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyampaikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pak Muhammad Alwi selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto
menerangkan kegiatan dialog dan juga sosialisasi yang telah dilaksanakan
pada prinsipnya semua telah diundang termasuk pihak partai politik di
Kabupaten Jeneponto;
2. Bahwa Pak Sapriadi Saleh selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
menyatakan tidak pernah mengetahui dan mendengar cerita tentang
kedekatan Pengadu dan Teradu;
3. Bahwa Pak Safaruddin selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto menyatakan
tidak pernah mendengar serta mengetahui tentang kejadian-kejadian antara
Pengadu dan Teradu. Waktu itu , kejadian tahun 2018 dirinya belum menjadi
Anggota KPU Kabupaten Jeneponto;
4. Bahwa Pak Mustari selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto menyatakan
tidak pernah mengetahui tentang kejadian antara Pengadu dan Teradu pada
Tahun 2018. Pak Mustari menyampaikan bahwa dirinya telah bergabung
dengan KPU Kabupaten Jeneponto tertanggal 6 Desember 2020, jadi semua
proses tentang peristiwa dalam persidangan ini tidak diketahui;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sekaligus Peserta Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan tindakan tercela diluar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara
pemilu karena meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu tahun 2019.
Selain itu, Teradu juga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara
untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan, bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di
salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah
uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten
Jeneponto.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Pada tanggal 12 Agustus 2018
sebagaimana percakapan telepon Teradu dengan Pengadu, Teradu menegaskan
bahwa Teradu hanya meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Pengadu
karena semata-mata mengaggapnya sebagai adik yang senantiasa memanggilnya
dengan sebutan kakak, menurut Teradu, hubungannya terjalin secara batiniah
sehingga Teradu tidak lagi merasa sungkan meminta bantuan kepada Pengadu.
Teradu menyatakan permintaan bantuan tersebut karena sedang membutuhkan
biaya untuk keperluan pendidikan anak-anaknya, Teradu juga menyampaikan
bahwa dirinya single parent menjadi ayah sekaligus ibu untuk anak-anaknya yang
sedang bersekolah di Kota Makassar. Demikian halnya percakapan 30 Agustus 2018
sebagaimana dijadikan bukti oleh Pengadu yang menyatakan Teradu meminta uang,
Teradu kembali menegaskan bahwa Teradu hanya meminta bantuan pinjaman
uang, saat itu juga Pengadu sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten
Bulukumba sehingga tidak bertemu dan tidak menerima uang secara tunai maupun
transfer bank dari Pengadu (Bukti T-3). Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2018
Teradu menyangkal meminta satu unit rumah BTN kepada Pengadu dengan dalih
menjanjikan suara kepada Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa Pengadu selain jadi
peserta pemilu juga sebagai pengembang perumahan sehingga Teradu berniat
membeli satu unit rumah yang pernah ditawarkan kepadanya karena pada saat itu
Teradu belum memiliki rumah. Teradu membenarkan pada tanggal 12 Desember
2018 dirinya mengikuti kegiatan bimbingan tekhnis persiapan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilu tahun 2019 di Hotel Four Points by Sheraton Makassar,
meskipun pada pembicaraan Teradu dengan Pengadu melalui sambungan telepon
ingin bertemu dilokasi tersebut namun Teradu membantah adanya permintaan uang
sebagaimana dalil pengadu. Selanjutnya pada 17 Maret 2019, Teradu menegaskan
bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada Pengadu sebagaimana alat bukti
Pengadu (Bukti P-5), menurut Teradu bukti berupa tangkapan gambar kiriman
nomor rekening diduga telah dipalsukan, hal tersebut dapat dilihat dari karakter
pada kekuatan signal, waktu dan daya baterai handphone sama persis dengan bukti
Pengadu (Bukti P-2). Kemudian Teradu menjelaskan bahwa setelah tahapan pemilu
2019, terjadi perubahan pola komunikasi antara KPU Kabupaten Jeneponto dengan
partai politik sehingga informasi tentang kepemiluan bahkan kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jeneponto tidak lagi melalui LO/petugas
penghubung Partai melainkan diserahkan kepada Partai politik dan mengutus siapa
yang ditugaskan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi-saksi, serta bukti
dokumen, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu adalah Calon
Anggota Legislatif (caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus LO
(Liaison Officer)/tim penghubung dari Partai Perindo. Pengadu mendalilkan Teradu
kerap meminta sejumlah uang kepada Pengadu serta meminta satu unit rumah BTN
dan menjanjikan suara untuk pemenangan sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan. Terungkap fakta, Pengadu dan Teradu saling mengenal dan
berinteraksi sejak Tahun 2018 dalam proses penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019. Teradu menerangkan hubungan keduanya
terjalin baik, Pengadu memanggil Teradu dengan sebutan kakak. Demikian pula
Teradu telah menganggap Pengadu sebagai saudaranya sendiri sehingga Teradu
tidak sungkan meminta bantuan kepada Pengadu. Untuk membuktikan dalilnya
Pengadu mengajukan Alat Bukti berupa rekaman percakapan suara Teradu dengan
Pengadu yang telah diperiksa dan dikonfirmasi di muka sidang (Bukti P-1 s.d P-5).
Teradu mengakui isi rekaman suara tersebut, namun membantah bahwa pada 12
Agustus 2018 meminta sejumlah uang kepada Pengadu. Teradu menyatakan pernah
meminta pinjaman uang kepada Pengadu melalui telepon, tetapi hal tersebut tidak
terealisir. Teradu juga membantah meminta satu unit rumah BTN kepada Pengadu
pada tanggal 2 Oktober 2018. Teradu, menyatakan pernah berniat membeli 1 unit
rumah dari Pengadu, namun Teradu mengurungkan niatnya sehingga tidak pernah
menerima kunci rumah tersebut.
Dalam persidangan Pengadu menerangkan Teradu kerap meminta sejumlah
uang yang dibuktikan dengan rekaman suara dan tangkapan layar percakapan
antara Pengadu dan Teradu. Pengadu menyatakan telah memberikan uang melalui
transfer dan tunai sebagai realisasi dari pembicaraan Pengadu dan Teradu melalui
telepon. Pengadu dalam sidang menyatakan telah mentransfer uang Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah) sebelum 12 Agustus 2018, Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) pada 12 Desember 2018 yang diserahkan di parkiran Hotel Four Points by
Sheraton Makassar, Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada 17 Maret
2019, serta Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada 8 Desember 2018 di
rumah Pengadu, yang diserahkan Ibu Pengadu (Hj. St. Nurmawati, SH., MH) kepada
Teradu. Dalam persidangan Pengadu juga menerangkan Teradu pernah meminta
uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos pete-pete
(angkutan kota) anaknya, sebagaimana dalam bukti rekaman percakapan P-1
“….bantu dulu dek lima ratus untuk kasih anakku untuk persediaan satu minggu
dek,… untuk pete-petenya anakku satu minggu…. Selain itu dalam bukti suara P-2
percakapan keduanya terekam sebagai berikut:
(Pengadu) : “…kak tabe saya baru transfer dua juta kebetulan atmku
ketinggalan di mobil Insya Allah besok pagi tambahnya… ”
(Teradu) : “..iye iye makasih banyak adek..”
Teradu membantah semua keterangan Pengadu dengan menyatakan pernah satu
kali saja meminjam uang kepada Pengadu sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah) dan sudah dikembalikan kepada Pengadu. Pinjaman uang tersebut di luar
rangkaian peristiwa yang didalilkan Pengadu. Teradu membenarkan pernah
berkunjung sekali ke kediaman Pengadu, sekadar mampir dan bertemu dengan ibu
Pengadu. Teradu membantah keterangan Pengadu yang menyatakan telah
berkunjung ke rumah Pengadu lebih dari sepuluh kali. Penerimaan uang sebesar
Rp. 50.000,000 (lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh ibu Pengadu (Hj. St.
Nurmawati, SH., MH) kepada Teradu tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada bulan September 2018 KPU
Kabupaten Jeneponto melakukan rapat evaluasi di Hotel Pantai Marina Kab.
Bantaeng selama 3 hari 2 malam. Dengan alasan sesama perempuan, Teradu
mengajak Pengadu agar sekamar di hotel tersebut. Meskipun terjadi perbedaan
keterangan mengenai siapa yang lebih dulu mengajak menemani ke Kabupaten
Bantaeng, namun fakta keduanya bersama dan menginap di hotel tersebut.
Menimbang uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Teradu terbukti
kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta
rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa
Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun
Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan
kartu atm (anjungan tunai mandiri) orang lain dan alasan struk yang sudah pudar
tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait
rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan
meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Rekaman suara dalam bukti P-1 s.d P-5 telah nyata dan cukup
menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Teradu. Teradu
juga terbukti pernah mendatangi kediaman Pengadu bahkan pada kegiatan rapat
evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto di Kabupaten Bantaeng,
Teradu mengajak Pengadu untuk menemani bahkan mengajak menginap di kamar
yang sama, sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, perbuatan Teradu tidak
dapat dibenarkan. Semestinya Teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota
KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas
tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Sikap dan tindakan Teradu terbukti
secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d,
huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku
Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra