Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 237 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-11-2024
👁 37 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor: 345.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak konsisten, tidak memedomani, tidak memperhatikan, dan tidak menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 15 Mei 2024 terkait dengan penghitungan masa jabatan Kepala Daerah dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024). Bahwa sesuai dengan press release Ketua Komisi II DPR dan Ketua KPU, disepakati hasil konsultasi RDP akan memedomani secara utuh terhadap Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 19; Pasal 4 ayat (1); Pasal 161; Pasal 162 ayat (1); Pasal 60
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 278- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Raden Adnan Pekerjaan : Wiraswasta dan Advokat Alamat : Jl. Kedasian No. 31, RT/RW 005/005, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor: 345. Dalam penerbitan Peraturan tersebut telah terjadi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya pelangaran Sumpah/Janji anggota KPU akan memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan tegas mencantumkan pada konsiderannya sebagai dasar pundamental yang dipedomani dalam menerbitkan Peraturan a quo yakni dengan tegas telah mencantumkan dalam konsiderannya sebagai berikut: Menimbang: a. Bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum; b. Bahwa berdasarkan evaluasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai kejelasan tujuan yang hendak dicapai serta berdaya guna dan berhasil guna. Hal ini sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 (huruf a dan huruf e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penilaian ini perlu dilakukan untuk melihat sejauh mana manfaat dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan yang diharapkan; 4. Di bagian konsideran huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 di rumuskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan; 5. Kebutuhan masyarakat akan praturan perundang-undangan yang baik, non- diskriminatif, benar, bermanfaat, berkepastian hukum dan berkeadilan merupakan kewajiban semua lembaga yang berwenang untuk membentuknya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap lembaga yang berwenang di maksud wajib mempedomani asas-asas pembentukan dan asas-asas materi muatannya sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) undang-undang pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi atribusi wewenang untuk membentuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan, ketentuan pasal 4 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Undang Undang Pemilu) menyebutkan pengaturan penyelenggaraan Pemilu Adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; 7. Ketentuan Pasal 22E ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri dan ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dengan Undang-Undang”. Melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Dewan Perwakilah Rakyat (DPR) dan Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang-Undang Pemilu) sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden di Indonesia Jo Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota; 8. Hal ini berarti, dalam konteks pembuatan suatu peraturan "Konsideran Mengingat" merupakan bagian dari dokumen yang berisi alasan atau pertimbangan yang mendasari pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Konsideran Mengingat berfungsi untuk menjelaskan latar belakang, tujuan, dan kepentingan dari peraturan yang dibuat mencakup informasi tentang situasi atau kondisi yang mempengaruhi keputusan pembuatan peraturan tersebut, serta faktor-faktor hukum, sosial, ekonomi, atau politik yang relevan serta tidak dibenarkan bertentangan dengan konsideran dan atau tidak seutuhnya dijadikan sebagai pedoman; 9. Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota; b. Masa jabatan yaitu: 1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2) Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan 10. Seharusnya jika berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka perhitungan masa jabatan itu setengah atau lebih bukan hanya sejak pelantikan tetapi juga sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan sebagai PLT Kepala Daerah, hal itu konsekuensi Yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa masa jabatan kepala daerah definitif dan PLT Kepala Daerah itu sama. Jika sama maka seharusnya perhitungan masa jabatan itu dihitung tidak hanya sejak pelantikan, tetapi juga sejak tanggal surat pengangkatan atau penunjukannya sebagai plt kepala daerah. Sebab plt kepala daerah tidak mengenal pelantikan, yang mengenal pelantikan hanya kepala daerah yang definitif; 11. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib dilaksanakan oleh pejabat publik hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat semua pihak serta lembaga negara, termasuk pejabat publik. Artinya, setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati dan dilaksanakan tanpa pengecualian untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi di Indonesia; 12. Sementara itu mitra kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktur Jendral Otonomi Daerah, telah memberikan masukan melalui surat nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, Perihal: Periodesasi Masa jabatan Kepala Daerah yang intinya pada angka 4 dan 5 sebagai berikut: 4) Perlu kami sampaikan kepada bapak ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah yang lazimnya biasa diistilahkan dengan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakaukan pelantikan,melainkan berdasarkan penujukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditangdatanganinya Keputusan tersebut; 5) Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah sejak ditetapkan dalam surat Keputusan atau dalam hal Kepala Daerah Definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai terdakwa. 13. Pada tanggal 15 Mei 2024, Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (RAKER) Evaluasi Pemilu dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, KPU, BAWASLU dan DKPP sebagai kelanjutan Rapat Kerja sebelumnya tanggal 25 Maret 2024, dimana penjelasan kesimpulan Rapat sebagaimana dijelaskan oleh Dr. H Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T selaku Ketua Komsi II DPR RI mengatakan “menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan kepala daerah yang pernah jadi Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Daerah, itu kita tuangkan murni hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan, itu tidak melihat jenis jabatannya, apakah dia Pelaksana Tugas ataukah PLH dan segala macam, tapi juga dari segi waktunya jadi kalau di atas dua setengah tahun ini di atas sudah dianggap satu periode” ujar Ketua Komisi II. Sementara itu Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat Raker dengan Komisi II tanggal 15 Mei 2024 mengatakan “isu yang ke 3 adalah berkaitan dengan penghitungan masa jabatan orang yang sedang menduduki jabatan tertentu apakah yang bersangkutan masuk kategori satu periode jabatan atau belum sehingga kemudian apakah mempengaruhi ketentuan bahwa seseorang out apabila sudah 2 periode masa jabatan maka tidak boleh mencalonkan diri lagi, jadi syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama itu ditentukan sebagai berikut: 1) jabatan yanga sama adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati Atau Walikota Dengan Jabatan Bupati Walikota Dan Jabatan Wakil Bupati Atau Wakil Bupati Dengan Jabatan Wakil Bupati Atau Wakil Walikota; 2) Masa jabatan yaitu, selama 5 tahun penuh dan atau paling singkat selama dua setengah tahun, jadi kalau dua setengah tahun sudah di hitung masuk kategori satu periode masa jabatan; 3) Penghitungan masa jabatan terhitung sejak ditetapkan dalam Keputusan mengenai pengangkatan dalam jabatan; 14. Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi satu telah 2 kali berturut turut menduduki jabatan yang sama. kemudian yang ke 2 telah 2 kali dalam jabatan yang sma tapi tidak berturut tutut. Atau yang ke 3 adalah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. Jadi misalkan ada pasangan kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum kemudian yang setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara maka kemudian yang menjalankan tugas tugasnya sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai istilahnya menjabat sementara atau Pelaksana Tugas maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah itu. Demikian 3 (Tiga) hal isu strategis dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pencalonan kepala daerah; 15. Dari uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa para Teradu/Terlapor terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan sengaja tidak melakukan penjabarkan seutuhnya Keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak menerima usulan/masukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai mitra kerja Komisi Pemilihan Umum serta tidak konsisten melaksakan hasil Rapat Kerja Resmi Lemabaga Negara (Komisi II DPRRI, Kemendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP sebagaimana penjelasan Ketua Komisi II dan Ketua KPU kepada publik melalui media masa pada saat Rapat Kerja di Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024; 16. Oleh karena para Teradu/Terlapor sudah beberapa kali menerima sanksi teguran keras dari DKPP tapi ternyata tidak membuat jera dan selalu mengulangi kesalahan, maka kami berpendapat DKPP sudah selayaknya memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat, karena kesalahan/pelanggaran kali ini Para Teradu/Terlapor telah sengaja melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan Kesimpulan Tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya setelah Pengadu membaca surat jawaban dari Para Teradu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2432/HK.07.4- SD/08/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 ternyata tidak cukup dan tidak beralasan untuk membuktikan, membantah dalil-dalil yang Pengadu ajukan dalam pengaduan tertanggal 8 Agustus 2024, oleh karena itu Pengadu tetap berpendirian bahwa para teradu telah melanggar kode etik sebagaimana yang diuraikan dengan jelas dan tegas beserta bukti-bukti dalam pengaduan Pengadu; 2. Bahwa selanjutnya Pengadu akan memberikan tanggapan dari poin-poin yang tercantum dalam surat jawaban Para Teradu sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: 1) Bahwa para Teradu jelas tidak memahami substansi objek yang pengadu ajukan karena yang kami adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP0 Republik Indonesia adalah persoalan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu dalam kaitannya dengan proses pembentukan norma pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bukan pengujian materiil sebagaimana yang dijelaskan oleh Para Teradu pada pada surat jawaban angka 1; 2) Bahwa apa yang pengadu jelaskan sebagaimana pada angka 1 diatas ternyata benar para Teradu sangat keliru memahami soal substansi yang diajukan oleh pengadu dalam pengaduan a quo, hal itu terbukti dengan diperkuat dalam angka 2, 3, 4, 5, 6 yang kesemuanya tidak menjawab soal pelanggaran kode etik, tapi menjelas soal objek uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Padahal pengadu tidak mengajukan uji materiil ke Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ke DKPP, oleh karena itu Eksepsi Para Teradu tidak beralasan dan dinyatakan tidak dapat diterima. 3. TANGGAPAN ATAS JAWABAN TERADU PADA POKOK PENGADUAN PENGADU 1) Bahwa tanggapan terkait dengan huruf A. Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 Terbukti Para Teradu tidak memahami objek substansi pengaduan dari pengadu, sebab para teradu tidak menjawab pokok persoalan soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu, karena para teradu membahas sumber sumber kewenangan dan wewenang Para Teradu; 2) Bahwa terkait dengan hurup B angka 1, 2 dan 3 Pengadu tidak pernah mempersoalkan mekanisme pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP, yang Pengadu persoalkan adalah perbuatan para Teradu yang tidak menindak lanjuti hasil RDP dengan Komisi II DPR RI secara Utuh sesuai Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 Vide Pernyatan Ketua KPU RI tanggal 15 Mei 2024 yang intinya “Sepakat Untuk Mempedomani Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud secara utuh didalam Norma pelaksaan (PKPU) yang akan dibentuk yaitu bahwa Pejabat Kepala Daerah baik Devenitif maupun sementara sesunggunya dihitung sama dengan demikian maka secara hukum perhitungan masa jabatan 2,5 tahun atau lebih itu seharusnya tidak dihitung hanya sejak pelantikan tetapi juga sejak pelaksana tugas kepala daerah sejak tanggal ditugaskan; 3) Bahwa soal adanya harmonisasi sebagaimana disebut pada angka 4 dan 5 seharusnya harmonisasi itu sesuai dengan pernyataan Ketua KPU RI dan Pertimbangan Hukum Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023; 4) Bahwa menaggapi Jawaban Para Teradu huruf B angka 7, 8, 9 dan 10 harus dikesampingkan karena tidak menjawab subtsansi pokok persoalan yang Pengadu persoalkan yaitu soal dugaan pelanggaran kode etik; 5) Bahwa terhadap jawaban Para Teradu pada huruf C angka 1, 2 dan 3, mencerminkan Para Teradu memaksakan kehendak sekaligus tidak memahami atau memang sengaja seolah olah tidak memahami substansi yang telah disepakati antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI melalui RDP tanggal 15 Mei 2024 yang telah dinyatakan oleh Ketua KPU RI melalui media massa nasional. Jika Para Teradu memahami pernyataan ketua KPU RI tersebut maka Para Teradu pasti tahu bahwa pasal 19 e PKPU No 8 Tahun 2024 tersebut tidak sepenuhnya atau tidak secara utuh sesuai dengan pertimbangan hukum putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 dan tidak sesuai pula dengan hasil RDP tanggal 15 Mei 2024 dan tidak juga sesuai dengan surat Kementreian dalam negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 sebagaimana yang telah Pengadu sampaikan dalam pengaduan a quo; 6) Bahwa begitu pula jawaban Para Teradu huruf C angka 4 e jelas suatu norma yang dihasilkan oleh Para Teradu yang diduga disebabkan adanya perbuatan pelangggaran kode etik; 7) Bahwa terkait Jawaban Para Teradu Huruf C angka 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan 32.Harus dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan RDP antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Ketua KPU RI dimedia massa nasional dan oleh karena itulah pengadu menganggap telah terjadinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Sebab hasil dari RDP antara KPU RI dengan Komsi II DPR RI tersebut sebagaimana vide bukti P-4 Video Eklusif Pernyataan Ketua KPU RI bersama Ketua Komisi II DPR RI jelas dan tegas menyatakan perhitungan masa jabatan itu tidak hanya berdasarkan sejak pelantikan, tetapi jugan sejak pejabat sementara atau pelaksana tugas kepala derah itu menerima surat penugasan secara resmi berdasarkan surat dari pejabat yang berwenang; 8) Bahwa terhadap jawaban Para Teradu Huruf C angka 33 a, b, c dan d adalah memperkuat argumentasi Pengadu sejalan dengan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan sesuai pula dengan kesepakatan antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024 yang telah diumumkan atau dinyatakan secara resmi oleh Ketua KPU RI melaui media massa nasional dan oleh karena itu jelas dan nampak sangat tidak paham dan sangat keliru Para Teradu yang menyatakan dalil Pengadu adalah keliru dan tidak berdasarkan secara hukum sebagai yang dijelaskan Huruf C angka 33 e dan oleh karena itu dalil atau jawaban Para Teradu angka 33 e yang menyimpulkan dalil Pengadu keliru dan tidak berdasarkan hukum bertentangan dengan putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang Undang Pemda sebagaimana Pengadu sudah jelaskan dalam pengaduan a quo dan tidak pula konsisten dan sejalan dengan kesepakatan KPU RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024; 9) Bahwa terhadap jawaban para Teradu Hurup C angka 34 dan 35 menunjukkan Para Teradu lagi-lagi tidak memahami dan tidak konsisten dengan hasil kesepakatan KPU RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024 untuk memedomani pertimbangan hukum putusan MK No.2/PUU- XXI/2023 dan disitulah titik pangkal adanya dugaan perbuatan para Teradu berkualifikasi pelanggaran kode etik karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam hal ini Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 dan UU Pemda pasal 66 ayat 1 hurup c jo pasal 86 ayat 1. 4. TERHADAP FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 1) Bahwa tanggapan Para Teradu atas pertanyaan majelis DKPP terkait pernyataan Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI saat RDP dengan Komisi II DPR RI 15 Mei 2024, Para teradu tidak memberikan penjelasan secara jelas terkait pernyataan Ketua KPU RI yang sudah jelas diketahui publik melalui berita- berita media nasional baik TV maupun cetak dan Online; 2) Bahwa Ketua KPU RI adalah Jabatan Publik yang selalu ada dan berfungsi menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya dengan tidak dipengaruhi oleh pemberhentian atau penggantian seseorang dari jabatan tersebut, para teradu tidak mampu dan tidak memahami prinsip Ketua KPU sebagai Jabatan dan Hasym Asy’ari sebagai person sebagai pribadi sehingga mencampur adukkan Hasym Asy’ari sebagai Pribadi dengan Jabatan Ketua KPU RI sebagai jabatan publik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi; 3) Dalam Hukum Administrasi Negara bahwa berlaku pemberhentian atau penggantian seseorang dalam jabatan tertentu tidak meniadakan status fungsi ketua KPU RI. Artinya, meskipun Hasyin Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU RI tetapi secara adminstrasi Ketua KPU itu tetap ada dan berfungsi dan tidak pernah kekosongan 1 (satu) menitpun dan oleh karena itulah seketika diberhentikan langsung diangkat Pejabat PLT KPU RI; 4) Bahwa dengan pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI sangat tidak beralsaan para Teradu menyatakan dengan pemberhentian Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU RI secara otomatis meniadakan dugaan perbuatan pelanggaran etik sebagaimana pengadu jelaskan pada pengaduan a quo dan secara tanggung renteng pula perbuatan pelanggaran kode etik tersebut dibebankan dan dipertanggungjawabkan kepada Para Teradu; 5) Bahwa seharusnya secara hukum dengan telah diumumkannya kepada publik melalui media massa yang sudah tersebar dan diketahui publik oleh Ketua KPU RI tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana vide Bukti P-4 yang Pengadu ajukan harusnya ditindaklanjuti oleh Anggota KPU RI sesuai dengan Putusan MK Nomor: 2/PUU-XXI/2024; 6) Bahwa akibat tidak ditindak lanjuti pernyataan Ketua KPU RI tersebut di atas maka disitulah menurut Pengadu terjadi perbuatan kode etik yang dilakukan para Teradu. Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah perbuatan Para Teradu melakukan perbuatan yang tidak Konsisten, tidak memedomani, tidak memperhatikan dan tidak menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, DPR RI, Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP; 7) Bahwa terhadap pertanyaan anggota Majelis DKPP terkait kerugian Pengadu dalam pelanggaran etik dari Para Teradu sehingga melakukan pengaduan ke DKPP RI, Dapat Pengadu jelaskan sebagai berikut: a) Bahwa Pengadu melaporkan Para Teradu atas dugaan pelanggaran etik ini kapasistas Pengadu sebagai Warga Negara; b) Bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membawa sejumlah kerugian bagi Pengadu sebagai warga negara/masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berikut adalah beberapa keruian/dampaknya: (a) Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Pemilu Pelanggaran etik oleh Para Teradu dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada integritas proses pemilu. Jika publik merasa bahwa penyelenggara pemilu tidak netral atau beretika buruk, mereka mungkin meragukan kejujuran dan transparansi hasil pemilu. Akibatnya, partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa menurun, karena pemilu dianggap tidak fair; (b) Mengancam Kualitas Demokrasi KPU adalah lembaga yang bertugas menjamin bahwa pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pelanggaran etik para Teradu, sepert tidak mematuhi peraturan perundang- undangan/Putusan MK, dapat mengganggu proses demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang mungkin tidak benar-benar dipilih secara jujur oleh rakyat. Ini bisa menyebabkan demokrasi yang tidak sehat dan tidak mewakili kehendak rakyat secara sah; (c) Potensi Konflik Sosial dan Politik Jika publik merasa ada kecurangan atau pelanggaran etika dalam pemilu, ketidakpuasan tersebut bisa memicu konflik sosial atau politik. Misalnya, massa pendukung calon yang merasa dirugikan bisa melakukan protes besar-besaran, yang berpotensi menciptakan ketidakstabilan. Ini bisa berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Fakta saat ini telah terjadi beberapa keberatan yang diadukan berbagai pihak baik Paslon maupun masyarakat ke Bawaslu terkait kehadiran para pejabat kepala daerah yang diuntungkan dengan di terbitkannya norma Pasal 19 e PKPU No.8 Tahun 2024 pejabat Kepala Daerah yang sudah lebih dari 2,5 tahun masa jabatan dan telah memenuhi kriteria 2 periode berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan MK No.2/PUU-XXXI/2024 Putusan Bawaslu dan PTUN berdasarkan Penjelasan Bawaslu sebagai Pihak Terkait di Persidangan DKPP tanggal 23 Oktober 2024 ternyata putusannya menguatkan penetapan KPU karena mengacu pada Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024; (d) Melemahkan Supremasi Hukum dan Keadilan Pelanggaran etik yang dilakan oleh para Teradu jika tidak ditindak tegas dapat melemahkan supremasi hukum dan prinsip keadilan. Jika masyarakat melihat bahwa pelanggaran etik oleh KPU dibiarkan atau tidak dihukum, akan timbul persepsi bahwa hukum berlaku tidak adil. Hal ini menciptakan preseden buruk yang bisa merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum di Indonesia; (e) Kerugian Ekonomi dan Pemborosan Anggaran Pelanggaran etik yang serius bisa memicu pemilu ulang atau sengketa pemilu yang panjang. Proses ini memerlukan biaya tambahan, baik untuk pengadilan, pengawasan, maupun untuk penyelenggaraan pemilu ulang. Beban ini akhirnya ditanggung oleh negara, yang berarti juga oleh masyarakat sebagai pembayar pajak; (f) Secara keseluruhan, pelanggaran etik oleh para Teradu tidak hanya merugikan secara langsung, tetapi juga melemahkan sistem politik, hukum, dan sosial-ekonomi. 5. PENDAPAT MEGAWATI SOEKARNO PUTRI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KE 5 1) Bahwa Pembahasan Etika Berbangsa dan Bernegara yang diterbitkan dalam berita KOMPAS tanggal 11 April 2024 menyebutkan “pentingnya etika dalam bernegara, terutama bagi pejabat publik” Menurutnya, pejabat publik harus memiliki integritas yang kuat dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga amanah rakyat dan menghindari perilaku korupsi atau penyalahgunaan jabatan; 2) Bahwa Megawati menekankan bahwa pejabat publik tidak hanya perlu memiliki kemampuan teknis, tetapi juga nilai-nilai luhur seperti kejujuran, kesederhanaan, dan kedisiplinan. Baginya, etika bernegara harus menjadi landasan bagi para pejabat dalam membuat kebijakan yang adil dan memihak rakyat kecil. Ia juga mengajak pejabat untuk selalu ingat akan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa; 3) Bahwa jika dipahami pelanggaran etik yang dilakukan oleh para Teradu ternyata juga merupakan fakta empiris sebagaimana disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarno Putri tersebut karena para Teradu tidak memiliki etika berbangsa dan bernegara sehingga Pernyataan Ketua KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang telah menyepakati akan mempedomasi secarah utuh dan konsisten pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 2-/PUU-XXI/2004 yang dinyatakan di depan media massa nasional dan sudah diketahui publik khalayak ramai, tetapi pada kenyataannya Para Teradu tidak konsisten dan tidak mempedomani secara utuh putusan MK tersebut dengan kata lain apa yang telah diucapkan tidak sesuai dengan perbuatan itulah sangat tidak etis sebagai pejabat public; 4) Bahwa dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini dalam penyusunan salah satu norma Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang para Teradu dalam membuat norma itu menjadi cacatnya pada pasal 19 hurup e. 6. KESIMPULAN: 1) Bahwa Pengadu telah dengan jelas dan tegas membantah jawaban dan dalil Para Teradu dengan argumentasi dan bukti-bukti yang sangat kuat dan menyakinkan secara hukum; 2) Bahwa Pengadu telah dapat secara jelas dan konkrit berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum bahwa perbuatan Para Teradu merupakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah pengadu jelaskan pada pengaduan a quo; 3) Bahwa perbuatan Para Teradu yang demikian secara esensial telah melanggar Kode Etik yakni melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang isinya “Sumpah/Janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota Sebagai Berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/Berjanji Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang 1945; 7. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Para Teradu karena tidak terkait dengan Kompetensi Relatif maupun kompensi absolut 1) Kompetensi Relatif: DKPP berwenang memeriksa dan mengadili perkara Etik yang berlaku di seluruh Wilayah Republik Indonesia; 2) Kompetensi Absolut: Objek Pengaduan jelas dan tegas terkait dengan Pernyataan Ketua KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI telah menyatakan dan bersepakat akan mempedomani seutuhnya putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 tapi kenyatakannya pernyataan tersebut tidak konsisten, tidak mempedomani secara utu Putusan MK Nomor 2/PUU- XXI/2023 terhadap Norma Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 hanya menghitung sejak pelantikan sementara dalam pertimbangan hukum Jelas dann tegas tidak membedakan apakah devenitif atau Pejabat sementara dan atau Pelaksana Tugas tidak hanya sejak pelantikan tapi harusnya juga sejak tanggal penugasan sebagai pejabat kepala Daerah sepanjang mencapai 2,5 tahun lebih dihitung satu periode. Perbuatan Para Teradu yang tidak melaksanakan Pernyataan yang di muat dalam berita berbagai media Nasional dan sudah ketahui publik masyarakat luas serta kesepakatan dengan Komisi II DPR RI itulah perbuatan melanggar Etik. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau 4. Apabila yang mulia Majelis DKPP RI berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Bukti P-2 : Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023; Bukti P-3 : Surat dari Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, Perihal: Periodesasi Masa jabatan Kepala Daerah; Bukti P-4 : Berita Ekslusif Rapat Kerja Komisi II DPRI dengan KPU RI terkait Evaluasi Pemilu dengan Link berita pada https://www.youtube.com/watch?v=OkSzY9ZzPXw; Bukti P-5 : Cuplikan Pernyataan Ketua Komisi II DPRRI tanggal 15 Mei 2024 pada saat selesai acara Raker Komisi II DPRRI Bersama Kemendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP; Bukti P-6 : Cuplikan pernyataan Ketua KPU pada tanggal 15 Mei 2024 saat Raker di Komsi II yang dihadiri Kemendagri, BAWASLU dan DKPP; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. DALAM EKSEPSI Sebelum Para Teradu memberikan Jawaban terhadap pokok aduan Pengadu, izinkanlah Para Teradu mengajukan Eksepsi terhadap aduan Pengadu yang akan diuraikan pada bagian di bawah ini: 1) Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada pokoknya mengatur bahwa Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dimana Hak Uji Materiil merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi; 2) Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024) merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pilkada; 3) Bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Pilkada merupakan peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024; 4) Bahwa pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam perkara a quo merupakan substansi yang berkaitan dengan pengujian peraturan perundang-undangan, di mana Pengadu keberatan terhadap norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, sehingga mendasarkan pada penjelasan hukum sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 3, keberatan atas norma hukum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung bukan diajukan ke DKPP; 5) Bahwa perlu Para Teradu sampaikan, pada saat ini juga terdapat Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diajukan oleh Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan ke Mahkamah Agung, di mana terhadap permohonan uji materiil tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung dan sampai dengan saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung (Bukti T-1); 6) Bahwa mendasarkan pada penjelasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menyatakan bahwa DKPP tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima. 2. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU a. Bahwa Teradu perlu memberikan penjelasan terkait kewenangan Para Teradu dalam pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut: 1) Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undang-undang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi); 2) bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, wewenang pemerintahan dimaksud dibedakan antara lain: a) sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan daerah; dan b) sebagai delegated legislator; seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan Undang-Undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu. 3) selanjutnya, pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya suatu atribusi wewenang; 4) bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai dengan angka 3 di atas, dapat diambil pengertian bahwa organ-organ pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat Undang-Undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan KPU; 5) bahwa penjelasan di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya mengatur bahwa terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai suatu peraturan perundang-undangan, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki (atribusi); 6) bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Para Teradu menyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pilkada) yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU 7) bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada juga disebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat; 8) bahwa sebagaimana penjelasan dimaksud di atas, terbukti bahwa Para Teradu berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf e sehingga telah sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang pada pokoknya mengatur mengenai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang memiliki pengertian bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. b. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut: Para Teradu perlu menyampaikan penjelasan tentang tahapan yang telah dilakukan Para Teradu dalam proses penyusunan dan pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tersusun sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diuraikan pada huruf A di atas, Para Teradu berwenang menyusun Peraturan KPU dan aturan pelaksana dari Peraturan KPU berupa pedoman teknis dengan ruang lingkup sebagai pedoman bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pilkada; 2) bahwa ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada pada pokoknya mengatur: Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat; 3) bahwa Para Teradu telah melakukan mekanisme penyusunan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta partisipatif dengan mekanisme sebagai berikut: a) melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b) melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c) Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) (Bukti T- 2); d) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (Bukti T- 3); e) melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (Bukti T- 4); f) menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU; g) penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; h) aduan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Bukti T- 5). 4) bahwa dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya mengatur bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Lembaga Nonstruktural yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, mengikutsertakan unsur instansi pemrakarsa dan Lembaga pemerintah atau instansi terkait. Pengaturan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menunjukkan bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengikutsertakan salah satunya instansi terkait adalah Dirjen Perundang-Undangan, yang kemudian teknis pelibatan pihak-pihak terkait melalui Surat Undangan Pembahasan suatu Rancangan Peraturan KPU dilakukan oleh Para Teradu; 5) bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 3 huruf e di atas tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan perundang-undangan in casu Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta dalam Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting akan tetapi juga dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 yang juga dicermati pada saat Harmonisasi dinyatakan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Bukti T- 6); 6) bahwa selain itu, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan “bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan”; 7) Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juga telah didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan diuraikan di bawah ini: a) asas kejelasan tujuan yaitu setiap Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Adapun asas kejelasan tujuan dari Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah mengatur lebih detail mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga hal tersebut justru secara jelas memiliki tujuan untuk mencapai kepastian hukum; b) asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yaitu setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. Adapun pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mencerminkan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat karena dibentuk berdasarkan amanat UU Pemilu; c) asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yaitu dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar- benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan tercermin di dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena sebelum diundangkan telah terlebih dahulu dilakukan Harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan Peraturan KPU di mana Harmonisasi adalah untuk memastikan materi muatan di dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; d) asas dapat dilaksanakan yaitu setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Asas dapat dilaksanakan tercermin dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024; e) asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan tercermin dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena secara eksplisit Peraturan KPU a quo sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024; f) asas kejelasan rumusan yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Asas kejelasan rumusan tercermin dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena pembentukan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 didasarkan pada kewenangan atribusi yang diberikan oleh UU Pilkada; g) asas keterbukaan yaitu dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). Hal ini ditunjukkan dengan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman JDIH KPU. 8) Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024 Rancangan Peraturan KPU yang dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal 1 Juli 2024 diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; 9) Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan, Para Teradu juga melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Para Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU; 10) Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan mengenai Pasal 19 huruf e Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU- XXI/2023, serta telah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, dengan penjelasan dan uraian fakta-fakta sebagai berikut: 1) Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut UU Nomor 10 Tahun 2016) berbunyi: Pasal 7 (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; 2) Bahwa pengaturan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 didasarkan pada UU Pilkada, di mana Peraturan KPU merupakan Peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah in casu tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10) UU Pilkada yang pada pokoknya mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan KPU; 3) Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dalam pertimbangannya pada pokoknya berbunyi: “...Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,..” (Bukti T- 7); 4) Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berbunyi: Pasal 19 Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: a) jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; b) masa jabatan yaitu: (a) selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau (b) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c) masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d) 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: (a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; (b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau (c) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan e) penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 5) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a, b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana penjelasan pada angka 4 didasarkan pada ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016; 6) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bukan merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini sejalan dengan teori stufenbeautheorie yang disampaikan oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat kesesuaian antara peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum di bawahnya dan sebaliknya sehingga tidak terdapat pertentangan; 7) Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020) mengatur: Pasal 4 (1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: …. o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan: 1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; 2. … 3. … 4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan; dan 5. … 8) Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 juga didasarkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016; 9) Bahwa mendasarkan pada penjelasan angka 4 sampai dengan angka 8, norma ketentuan Pasal 19 huruf a,b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dengan norma yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020; 10) Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023; 11) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 sebagaimana penjelasan pada huruf c telah ditindaklanjuti dengan membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dimana norma dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama dengan yang tercantum dalam Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman 49 dan 50 (Vide Bukti T- 7); 12) Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024 dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan sebagaimana tertera dalam tabel sebagai berikut: Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Pertimbangan hukum Putusan Nomor 8 Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi pada sub paragraf [3.13.3] halaman 49-50 Masa jabatan yang telah dijalani ...masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang dan tidak membedakan “masa menjabat secara definitif maupun jabatan yang telah dijalani” penjabat sementara tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara 13) Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memang tidak membedakan antara pemaknaan “masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 14) Bahwa “penjabat sementara” dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam pandangan Termohon, penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs); 15) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018), yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota; 16) Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs; 17) Bahwa mendasarkan pada penjelasan angka 16, penyebutan mengenai Pelaksana Tugas telah dihapus; 18) Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota) sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan walikota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota; 19) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan; 20) Bahwa norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada serta Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemda; 21) Bahwa Pasal 161 UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memangku jabatannya dilantik dengan dengan mengucapkan sumpah/janji kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik; 22) Ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; 23) Bahwa Pasal 60 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabat; 24) Ketentuan Pasal 61 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa Kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik; 25) Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1) UU Pemda belum pernah ada pengajuan permohonan judicial review sehingga kedua pasal tersebut masih konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum; 26) Bahwa pelantikan sebagaimana penjelasan angka 20 sampai dengan angka 25 merupakan pelantikan terhadap kepala daerah definitif, dimana pejabat kepala definitif melaksanakan tugas dan kewenangannya yang diawali dengan pelantikan; 27) Bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam pengertian penjabat sementara; 28) Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada berbunyi: Pasal 201 (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.* 29) Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada dilaksanakan dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, di mana dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Penjabat Gubernur (selanjutnya disebut dengan Pj Gubernur) dilantik oleh menteri atas nama Presiden, sedangkan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota (Pj. Bupati dan Pj. Walikota) dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden (Bukti T- 8); 30) Bahwa Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun sebagaimana penjelasan pada angka 5 haruslah dipahami utuh; 31) Bahwa fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 27 sampai dengan angka 30 menunjukkan bahwa penjabat sementara seperti misalnya Penjabat Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya diawali dengan pelantikan; 32) Bahwa mendasarkan pada uraian fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 19 sampai dengan angka 31, maka dapat dipahami bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap kepala daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan dengan menghitungnya sejak pelantikan; 33) Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang menyatakan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditandatangani Keputusan tersebut, Para Teradu perlu menjelaskan hal- hal sebagai berikut: (a) Bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pemda pada pokoknya mengatur tugas Wakil kepala daerah yang salah satunya adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; (b) Bahwa Pasal 86 ayat (1) UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (c) Bahwa sebagaimana penjelasan pada huruf a dan huruf b di atas, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala daerah. Sehingga wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sebagai kepala daerah hanya ditetapkan; (d) Bahwa mendasarkan pada penjelasan huruf a sampai dengan huruf c, konsekuensi logis penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah dilakukan dengan menghitung masa jabatannya dalam kedudukan sebagai wakil kepala daerah bukan sebagai kepala daerah; (e) Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, dalil Pengadu yang menyatakan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditandatangani Keputusan tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar secara hukum; 34) Bahwa berkaitan dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, perlu Para Teradu sampaikan bahwa benar Para Teradu pernah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 14 Mei 2024 sebagaimana dalil aduan Pengadu. Selain itu juga Para Teradu menerima Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.7/4428/OTDA tertanggal 12 Juni 2024 Perihal: Penerusan Surat Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah (Bukti T-9). Adapun kedua surat Kementerian Dalam Negeri tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dalam pembentukan Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024; 35) Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana di atas, terbukti bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023, serta telah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 3. KESIMPULAN TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA A QUO 1) Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun pada poin III dan IV (romawi tiga dan romawi empat) di atas; 2) Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu (vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3) Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yaitu melakukan perbuatan yang tidak konsisten, tidak memedomani, tidak memperhatikan, dan tidak menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP pada tanggal 15 Mei 2024 dalam membentuk norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa berkaitan dengan perkara a quo, Pengadu dalam persidangan menyampaikan bahwa benar Pengadu juga telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung, dimana substansi permasalahan yang diajukan ke Mahkamah Agung sama dengan yang diajukan dalam perkara a quo (vide Bukti T-1). Selain itu, Pengadu juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan permohonan Pengadu dimaksud. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa substansi aduan yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo merupakan substansi yang berkaitan dengan norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan sama dengan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pengadu ke Mahkamah Agung, dimana hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permasalahan berkaitan dengan norma dalam peraturan perundang-undangan in casu norma dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024; b. Bahwa berkaitan dengan permasalahan konkret dalam implementasi Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu perlu menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Bahwa terdapat gugatan Sengketa TUN Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang berkaitan dengan implementasi Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yaitu penghitungan masa jabatan penjabat sementara; 2) Adapun gugatan Sengketa TUN Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan registrasi perkara nomor: 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT (Bukti T-10); 3) Adapun gugatan Sengketa TUN Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin dengan registrasi perkara nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM (Bukti T-11); 4) Bahwa kedua putusan atas gugatan Sengketa TUN Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Vide Bukti T-10 dan T-11); 5) Bahwa selain itu, fakta lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor pernah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor: 304/PL.02.2-SD/9106/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal: Permohonan Surat Keterangan Penjelasan Masa Jabatan Bupati Biak Numfor yang pada pokoknya surat tersebut meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor An. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor (Bukti T-12); 6) Bahwa Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah merespon surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor melalui surat nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA tanggal 25 September 2024 Hal: Penjelasan, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor An. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti T-13); 7) Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana di atas, penerapan atau pengimplementasian norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah memberikan kepastian hukum dalam penghitungan masa jabatan penjabat sementara yaitu penghitungan masa jabatan sejak pelantikan; c. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu perlu menegaskan dan menguraikan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Bahwa keterangan Pihak Terkait dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan atas nama Dr. Roberia, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I (selanjutnya disebut dengan Pihak Terkait dari Kementerian Hukum dan HAM) pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a) bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan in casu Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tidak dilakukan berdasarkan insting, melainkan harus dilandaskan pada 10 (sepuluh) dimensi pembentukan peraturan perundang-undangan; b) Bahwa Pihak Terkait dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam 10 (sepuluh) dimensi pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu dimensi yurisprudensi; c) Bahwa dalam memahami amar putusan, harus melihat juga kepada pertimbangan hakim; d) Bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 pada pokoknya menegaskan mengenai masa jabatan penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan masa jabatan tersebut mulai dihitung, sehingga hal tersebut memberikan ruang kepada KPU dalam memberikan kepastian hukum untuk menghitung masa jabatan penjabat sementara; e) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam amar putusannya tidak membatalkan ataupun tidak menyatakan kata “pelantikan” bertentangan atau inkonstitusional, sehingga kata “pelantikan” tetap memiliki kekuatan hukum. 2) Bahwa faktanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 dalam hal ini adalah pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu dasar Para Teradu dalam membentuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Para Teradu dalam, dimana dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 termasuk dalam konsideran menimbang (Vide Bukti T-14); 3) Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum di atas, terbukti bahwa Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023. d. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa penyusunan norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilakukan oleh Para Teradu secara hukum telah sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu; 5. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1) Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas; 2) Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 3) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP dalam membentuk norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 5. Atau apabila Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materiil Nomor: 42/PER-PSG/VIII/42P/HUM/2024 beserta lampirannya; Bukti T-2 : Kumpulan Dokumen Uji Publik yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 22 April 2024; Bukti T-3 : Kumpulan Dokumen pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024; Bukti T-4 : Kumpulan Dokumen Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 27 Mei 2024; Bukti T-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2357/HK.02-SD/08/2024 terkait Permohonan Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 1 Juli 2024; Bukti T-6 : Berita Acara Pengharmonisasian Kementerian Hukum dan HAM, Tanggal 1 Juni 2024 dan Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor PPE.PP.02-1311 perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 19 Juni 2024; Bukti T-7 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2024; Bukti T-8 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota; Bukti T-9 : Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, Perihal: Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah tertanggal 14 Mei 2024 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.7/4428/OTDA tertanggal 12 Juni 2024 Perihal: Penerusan Surat Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah; Bukti T-10 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor: 28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT.; Bukti T-11 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM.; Bukti T-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor: 304/PL.02.2-SD/9106/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal: Permohonan Surat Keterangan Penjelasan Masa Jabatan Bupati Biak Numfor kepada Kementerian Dalam Negeri; Bukti T-13 : Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA tanggal 25 September 2024 melalui surat Hal: Penjelasan; Bukti T-14 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait dalam hal ini dihadiri oleh Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen OTDA, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah ditujukan subjeknya Kepala Daerah, bukan sebagai Pjs. Dimaknai sebagai ASN sebagai Pjs bukan sebagai Kepala Daerah. Terkait dengan adanya Kepala Daerah tidak dapat menjalankan tugas sehingga ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.); 2. Bahwa dalam hal Kepala Daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena kasus hukum, Wakil Kepala Daerah sebagai Pelaksana Tugas dengan SK tanpa adanya pelantikan; 3. Disaat Kepala Daerah menjadi terdakwa maka dibuat SK kepada Wakil Kepala Daerah sebagai Pelaksana Tugas dengan SK dan sekaligus memberhentikan sementara Kepala Daerah karena Terdakwa; 4. Bahwa Pjs ditujukan kepada ASN untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri, sehingga dalam hal pelaksanaan Kampanye ditunjuk Pjs. [2.9.2] Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum sebagai Pihak Terkait dalam hal ini dihadiri oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan Mualimin Abdi selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Ahli Utama Direktorat Peraturan Perundang-Undangan, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Harmonisasi terhadap Peraturan KPU harus melalui RDP, dalam hal Perkara a quo telah selesai dilaksanakan tanggal 15 Mei 2024; 2. Bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah melalui harmonisasi pada tanggal 30 s.d 1 Juni 2024; 3. Bahwa kalau menguji terkait dengan Pelantikan Kepala Daerah tidak lepas dari Undang Undang. Bahwa Putusan MK baru menegaskan hitungan 21/2 jabatan, namun kapan dihitung tidak ditegaskan secara rinci; 4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak membedakan Plt, Pjs, atau sebutan lainnya untuk Kepala Daerah sehingga dibahas dalam harmonisasi Pengaturan KPU; 5. KPU selaku penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban dalam Harmonisasi untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dengan Peraturan lainnya; 6. Bahwa dinamika pembahasan Harmonisasi Peraturan KPU dilakukan setelah mengundang seluruh pihak untuk kesepakatan terkait dengan kesepakatan Norma; 7. Bahwa jika peraturan yang bertentangan dengan UU, seharusnya diuji ke Mahkamah Agung; 8. Bahwa terkait dengan pengaturan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota abstrak bersifat norma, baru dapat diadukan jika ada kasus konkrit. [2.9.3] Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan proses perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “PKPU 8/2024”), Pihak Terkait perlu memberikan keterangan sebagai berikut: 1.1. Bahwa dalam proses penyusunan rancangan PKPU 8/2024, Pihak Terkait diundang pada saat forum uji publik, konsinyering, Konsultasi dengan DPR in casu Komisi II, dan pengharmonisasian; 1.2. Bahwa PKPU 8/2024 telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345 pada tanggal 1 Juli 2024. 2. Bahwa pada forum uji publik, Pihak Terkait mendapat undangan dari Komisi Pemilihan Umum berupa Surat Nomor 821/HK.02-Und/08/2024 tanggal 22 April 2024 [vide Bukti PT-1], yang pada pokoknya dalam rangka menjaring aspirasi dan mendapatkan masukan tanggapan peraturan KPU Pencalonan Pemilihan, hal mana forum uji publik dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024. Daftar undangan dalam forum uji publik terdiri atas kepala lembaga-lembaga, ketua umum Partai Politik, Dirjen-Dirjen terkait, universitas terkait, LSM (NGO) terkait, termasuk Pihak Terkait dan DKPP. Pihak Terkait hadir dalam forum uji publik dan mengirimkan masukan melalui Surat Nomor 632/HK.01/K1/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 perihal Masukan 2 (dua) Rancangan Peraturan KPU yakni Rancangan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Sistem Informasi Data Pemilih Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota [vide Bukti PT-2]; 3. Bahwa pada forum konsinyering, Pihak Terkait mendapat undangan dari Komisi Pemilihan Umum berupa Surat Nomor 918/HK.02-Und/08/2024 tanggal 12 Mei 2024 [vide Bukti PT-3]. Undangan tersebut mengundang di antaranya Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, Deputi Kemendagri, Deputi Sekretariat Negara, Direktur Bappenas, Deputi Sekretariat Kabinet, dan Dirjen Kemenkumham, hal mana Pihak Terkait menghadiri secara langsung forum konsinyering tersebut; 4. Bahwa pada forum rapat dengar pendapat (RDP), Pihak Terkait mendapatkan 2 (dua) surat dari Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Surat Nomor B/4642/PW.01/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dan Surat Nomor B/4644/PW.01/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal undangan Rapat Dengar Pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024, yang dihadiri langsung oleh Pihak Terkait [vide Bukti PT-4]; 5. Bahwa lebih lanjut pada forum harmonisasi rancangan PKPU 8/2024, bahwa dalam penyusunan rancangan PKPU 8/2024, khususnya dalam proses pengharmonisasian rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM RI serta kementerian/lembaga terundang (termasuk Pihak Terkait) melalui surat undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa Surat Nomor PPE.PP.01.05-1105 tanggal 24 Mei 2024 perihal Undangan Rapat Harmonisasi [vide Bukti PT-5], yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei s.d 1 Juni 2024, yang dihadiri Pihak Terkait dengan menugaskan kesekretariatan Bawaslu yang membidangi pembentukan peraturan perundang- undangan; 6. Bahwa berkenaan dengan proses penyusunan rancangan PKPU 8/2024, Pihak Terkait pada pokoknya memberikan masukan sebagai berikut: 6.1. Pasal 7 huruf d & Pasal 51 ayat (2) huruf f sepanjang nomenklatur “Pengawas Pemilihan Lapangan”: Penyesuaian nomenklatur “pengawas pemilihan lapangan” dengan UU No.7 Tahun 2017 menjadi “Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa”. Oleh karena, menyesuaikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 (halaman 65) berkenaan dengan penyesuaian nomenklatur UU Nomor 7 Tahun 2017; 6.2. Pasal 14 ayat (2) huruf f: Perlu penjelasan berkenaan dengan persyaratan calon sepanjang kalimat “bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang”; 6.3. Pasal 14 ayat (4) huruf d juncto Pasal 32: Persyaratan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik, perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 (halaman 45-46); 6.4. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2: Sepanjang kalimat “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon”, perlu penjelasan dari KPU terkait kondisi calon yang pada saat menjadi terpidana berbeda dengan tempat tinggal calon saat ini; 6.5. Pasal 22 huruf b: Perlu penjelasan dari KPU terkait dengan persyaratan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 6.6. Pasal 42 ayat (1) huruf c juncto Pasal 51 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c: Perlu penjelasan dari KPU mengenai status formulir Model B.1-KWK- PERSEORANGAN yang tidak dibubuhi meterai; 6.7. Pasal 51ayat (2): Perlu penjelasan dari KPU mengenai status hasil verifikasi administrasi antara yang diatur dalam rancangan PKPU ini dengan KPU Nomor 532 Tahun 2024. 6.8. Pasal 151: Berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupetan/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Askes pembacaan seharusnya tidak hanya terbatas pada data, melainkan termasuk data dan dokumen. 6.9. Bahwa masukan sebagaimana dimaksud angka 7.1. sampai dengan angka 7.8., merupakan masukan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu sebagai penanggung jawab tahapan Pencalonan Pemilihan, yang didasarkan pada permasalahan dan masukan dari Bawaslu Provinsi; 7. Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 19 Rancangan PKPU 8/2024, sampai dengan forum pengharmonisasian, KPU telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023. Hal demikian dapat dilihat dalam Konsideran Menimbang huruf b PKPU 8/2024; 8. Untuk menguatkan Keterangannya, Badan Pengawas Peilihan Umum sebagai Pihak Terkait menyampaikan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Surat KPU RI Nomor 821/HK.02-Und/08/2024 perihal Undangan Uji Publik tanggal 22 April 2024; Bukti PT-2 : Surat Bawaslu RI Nomor 632/HK.01/K1/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 perihal Masukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Bukti PT-3 : Surat KPU RI Nomor 918/HK.02-Und/08/2024 tanggal 12 Mei 2024; Bukti PT-4 : Surat Dewan Perwakilan Rakyat Nomor B/4642/PW.01/05/2024, tanggal 3 Mei 2024 Perihal Undangan Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat dan Surat Nomor B/4644/PW.01/05/2024, tanggal 3 Mei 2024 Perihal Undangan Rapat Dengar Pendapat Dari Dewan Perwakilan Rakyat Kepada Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI, serta Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri; Bukti PT-5 : Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.PP.01.05-1105 perihal Undangan Rapat Harmonisasi tanggal 24 Mei 2024;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak konsisten, tidak memedomani, tidak memperhatikan, dan tidak menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 15 Mei 2024 terkait dengan penghitungan masa jabatan Kepala Daerah dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024). Bahwa sesuai dengan press release Ketua Komisi II DPR dan Ketua KPU, disepakati hasil konsultasi RDP akan memedomani secara utuh terhadap Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016). Bahwa sesuai Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023, menyatakan: “Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud masa jabatan yang telah dijalani ½ atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara” (vide Bukti P-2). Namun faktanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak dilantik. Dalam hal ini Para Teradu seharusnya dalam menghitung masa jabatan kepala daerah telah menjabat 2 (dua) kali, tidak hanya dihitung sejak saat kepala daerah definitif dilantik, tetapi juga dihitung sejak tanggal Pejabat Sementara Kepala Daerah dan (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah ditugaskan, diangkat, atau ditunjuk. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut juga tidak sesuai dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa jabatan Kepala Daerah (vide Bukti P-3). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, secara hukum telah sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Demikian halnya penyusunan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui mekanisme dan hukum formil yang diatur dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan yang meliputi: melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU, melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU, melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (vide Bukti T-2), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (vide Bukti T-3), melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (vide Bukti T-4), menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU, penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU, dan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (videBukti T-5). Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud, pada tanggal 1 Juli 2024 Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a, b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. Perlu Para Teradu tegaskan bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bukan merupakan norma baru, karena hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020). Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 memang tidak membedakan antara pemaknaan “masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Bahwa “penjabat sementara” dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas. Sehingga dalam pandangan Para Teradu, penjabat sementara dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs). Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak pelantikan. Bahwa norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pilkada serta Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Pemda. Bahwa pelantikan dimaksud merupakan pelantikan terhadap kepala daerah definitif, di mana pejabat kepala definitif melaksanakan tugas dan kewenangannya yang diawali dengan pelantikan. Bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap kepala daerah yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan dengan menghitungnya sejak pelantikan. Bahwa Pengadu menyatakan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditandatangani Keputusan tersebut. Sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemda pada pokoknya mengatur tugas Wakil Kepala Daerah yang salah satunya adalah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU Pemda pada pokoknya mengatur apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut, Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah berkedudukan sebagai Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah. Sehingga Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah hanya ditetapkan. Konsekuensi logis penghitungan masa jabatan Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah dilakukan dengan menghitung masa jabatannya dalam kedudukan sebagai Wakil Kepala Daerah bukan sebagai Kepala Daerah. Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, dalil Pengadu yang menyatakan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditandatangani Keputusan tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar secara hukum. Bahwa berkaitan dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, Para Teradu membenarkan menerima surat tersebut. Selain itu, Para Teradu juga menerima Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.7/4428/OTDA, tertanggal 12 Juni 2024, perihal Penerusan Surat Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah (Bukti T-9). Bahwa kedua Surat a quo, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dalam pembentukan norma Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, serta telah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti. Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, tertanggal 28 Februari 2023, dalam merumuskan penghitungan syarat masa jabatan Kepala Daerah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sesuai dengan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan: “Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud masa jabatan yang telah dijalani ½ atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara” (vide Bukti P- 2). Pengadu mendalilkan penghitungan masa jabatan 2 (dua) kali tidak hanya dihitung sejak saat Kepala Daerah definitif dilantik, tetapi juga dihitung sejak tanggal Pejabat Sementara Kepala Daerah dan (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah ditugaskan, diangkat, atau ditunjuk. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, norma terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah sebagai syarat belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama diatur oleh Para Teradu dalam ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai ketentuan a quo penghitungan masa jabatan Kepala Daerah dilakukan sejak pelantikan. Bahwa ketentuan penghitungan masa jabatan tersebut tidak mengalami perubahan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Bahwa kedua Peraturan KPU a quo merupakan peraturan pelaksana terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terungkap fakta bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan sesuai mekanisme pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu telah menempuh mekanisme meliputi: inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU, melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (vide Bukti T-2), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (vide Bukti T-3), melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (vide Bukti T-4), hingga diundangkan pada tanggal 1 Juli 2024. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dan Mualimin Abdi selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui prosedur, tata cara, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 juga termuat dalam konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Terungkap pula fakta bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diajukan permohonan uji materiil oleh Pengadu ke Mahkamah Agung (vide Bukti T-1). Berkenaan dengan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menjelaskan bahwa frasa “pejabat sementara” dalam pertimbangan putusan a quo tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas, sehingga dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs). Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (Pjs) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota karena cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye. Menurut Para Teradu terdapat fakta hukum bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam pengertian “pejabat sementara” dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Terhadap penghitungan periodesasi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah yang diangkat berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan dan tidak dilakukan pelantikan, Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (PLT) bukan jabatan yang termasuk dalam kategori “pejabat sementara” sebagaimana pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XXI/2023. Bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Kemudian Pasal 86 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut Para Teradu, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah sebagaimana didalilkan Pengadu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada dan Pasal 14 ayat (2) huruf m juncto Pasal 19 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pada pokoknya menyatakan syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti dengan memuat putusan Mahkamah Konstistusi a quo sebagai konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan merumuskan Pasal 19 huruf c yang berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.” Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para Teradu merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.” Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah tidak termasuk sebagai kategori “penjabat sementara” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap pemaknaan kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan penjelasan Para Teradu beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian jabatan kepala daerah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dilantiknya wakil kepala daerah sebagai kepala daerah. Dengan demikian, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan dalam kedudukannya sebagai wakil kepala daerah, bukan masa jabatannya sebagai kepala daerah. Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada tanggal 15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy’ari menyampaikan tiga isu strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu strategis yang disampaikan adalah penghitungan masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di penghujung rapat Hasyim Asy’ari menyampaikan akan melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan KPU sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar tidak menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d. 1:34:35). Bahwa Para Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap rancagan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni 2024 dengan Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-4). Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan pembahasan dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait Roberia juga menerangkan bahwa Para Teradu turut mengundang seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan harmonisasi. Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, DKPP menilai bahwa surat tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam menentukan penghitungan masa jabatan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen Otonomi Daerah menerangkan bahwa penentuan penghitungan masa jabatan kepala daerah tetap diserahkan kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menetapkan regulasi penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan, pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti T- 13). Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu dan menjamin prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra