III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli
2024 diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor:
345. Dalam penerbitan Peraturan tersebut telah terjadi Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya pelangaran
Sumpah/Janji anggota KPU akan memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dengan tegas mencantumkan pada konsiderannya
sebagai dasar pundamental yang dipedomani dalam menerbitkan Peraturan a
quo yakni dengan tegas telah mencantumkan dalam konsiderannya sebagai
berikut:
Menimbang:
a. Bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu diselenggarakan secara demokratis,
berkualitas, dan berkepastian hukum;
b. Bahwa berdasarkan evaluasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, perlu
dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
3. Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai
kejelasan tujuan yang hendak dicapai serta berdaya guna dan berhasil guna. Hal
ini sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 (huruf a dan huruf e) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penilaian ini perlu dilakukan
untuk melihat sejauh mana manfaat dari pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan sesuai dengan yang diharapkan;
4. Di bagian konsideran huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 di
rumuskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan
perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan
peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang
pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membentuk peraturan perundang-undangan;
5. Kebutuhan masyarakat akan praturan perundang-undangan yang baik, non-
diskriminatif, benar, bermanfaat, berkepastian hukum dan berkeadilan
merupakan kewajiban semua lembaga yang berwenang untuk membentuknya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap lembaga yang berwenang di maksud
wajib mempedomani asas-asas pembentukan dan asas-asas materi muatannya
sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011;
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) undang-undang pemilu, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) diberi atribusi wewenang untuk membentuk peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, ketentuan pasal 4 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Undang Undang Pemilu) menyebutkan
pengaturan penyelenggaraan Pemilu Adil dan berintegritas, menjamin konsistensi
pengaturan sistem Pemilu;
7. Ketentuan Pasal 22E ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, menyebutkan “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh
suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri dan
ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dengan Undang-Undang”.
Melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, Dewan Perwakilah Rakyat (DPR) dan Pemerintah
menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Undang-Undang Pemilu) sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden di Indonesia Jo Pasal 18
Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil
Walikota;
8. Hal ini berarti, dalam konteks pembuatan suatu peraturan "Konsideran
Mengingat" merupakan bagian dari dokumen yang berisi alasan atau
pertimbangan yang mendasari pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut. Konsideran
Mengingat berfungsi untuk menjelaskan latar belakang, tujuan, dan kepentingan
dari peraturan yang dibuat mencakup informasi tentang situasi atau kondisi yang
mempengaruhi keputusan pembuatan peraturan tersebut, serta faktor-faktor
hukum, sosial, ekonomi, atau politik yang relevan serta tidak dibenarkan
bertentangan dengan konsideran dan atau tidak seutuhnya dijadikan sebagai
pedoman;
9. Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Syarat belum pernah menjabat
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil
Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan
Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil
Bupati/Walikota;
b. Masa jabatan yaitu:
1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2) Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di
daerah yang berbeda; dan
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan
10. Seharusnya jika berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka perhitungan
masa jabatan itu setengah atau lebih bukan hanya sejak pelantikan tetapi juga
sejak tanggal pengangkatan atau penunjukan yang bersangkutan sebagai PLT
Kepala Daerah, hal itu konsekuensi Yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan dalam pertimbangan hukumnya
bahwa masa jabatan kepala daerah definitif dan PLT Kepala Daerah itu sama. Jika
sama maka seharusnya perhitungan masa jabatan itu dihitung tidak hanya sejak
pelantikan, tetapi juga sejak tanggal surat pengangkatan atau penunjukannya
sebagai plt kepala daerah. Sebab plt kepala daerah tidak mengenal pelantikan,
yang mengenal pelantikan hanya kepala daerah yang definitif;
11. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib dilaksanakan oleh pejabat
publik hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat semua pihak serta
lembaga negara, termasuk pejabat publik. Artinya, setiap putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) harus dihormati dan dilaksanakan tanpa pengecualian untuk
memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga kewibawaan lembaga
peradilan konstitusi di Indonesia;
12. Sementara itu mitra kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktur Jendral Otonomi Daerah, telah
memberikan masukan melalui surat nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14
Mei 2024, Perihal: Periodesasi Masa jabatan Kepala Daerah yang intinya pada
angka 4 dan 5 sebagai berikut:
4) Perlu kami sampaikan kepada bapak ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah
berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala
Daerah yang lazimnya biasa diistilahkan dengan PLT (Pelaksana Tugas)
Kepala Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakaukan
pelantikan,melainkan berdasarkan penujukan yang dituangkan dalam
Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak
ditangdatanganinya Keputusan tersebut;
5) Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu
dilakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan
ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah sejak ditetapkan
dalam surat Keputusan atau dalam hal Kepala Daerah Definitif berhalangan
sementara sejak berstatus sebagai terdakwa.
13. Pada tanggal 15 Mei 2024, Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (RAKER)
Evaluasi Pemilu dengan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, KPU, BAWASLU
dan DKPP sebagai kelanjutan Rapat Kerja sebelumnya tanggal 25 Maret 2024,
dimana penjelasan kesimpulan Rapat sebagaimana dijelaskan oleh Dr. H Ahmad
Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T selaku Ketua Komsi II DPR RI mengatakan
“menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan kepala
daerah yang pernah jadi Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Daerah, itu kita
tuangkan murni hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan, itu tidak
melihat jenis jabatannya, apakah dia Pelaksana Tugas ataukah PLH dan segala
macam, tapi juga dari segi waktunya jadi kalau di atas dua setengah tahun ini di
atas sudah dianggap satu periode” ujar Ketua Komisi II. Sementara itu Hasyim
Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat Raker dengan Komisi II
tanggal 15 Mei 2024 mengatakan “isu yang ke 3 adalah berkaitan dengan
penghitungan masa jabatan orang yang sedang menduduki jabatan tertentu
apakah yang bersangkutan masuk kategori satu periode jabatan atau belum
sehingga kemudian apakah mempengaruhi ketentuan bahwa seseorang out
apabila sudah 2 periode masa jabatan maka tidak boleh mencalonkan diri lagi,
jadi syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama itu ditentukan sebagai berikut:
1) jabatan yanga sama adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur jabatan
Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati Atau Walikota
Dengan Jabatan Bupati Walikota Dan Jabatan Wakil Bupati Atau Wakil
Bupati Dengan Jabatan Wakil Bupati Atau Wakil Walikota;
2) Masa jabatan yaitu, selama 5 tahun penuh dan atau paling singkat selama
dua setengah tahun, jadi kalau dua setengah tahun sudah di hitung masuk
kategori satu periode masa jabatan;
3) Penghitungan masa jabatan terhitung sejak ditetapkan dalam Keputusan
mengenai pengangkatan dalam jabatan;
14. Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi satu telah 2 kali
berturut turut menduduki jabatan yang sama. kemudian yang ke 2 telah 2 kali
dalam jabatan yang sma tapi tidak berturut tutut. Atau yang ke 3 adalah 2 kali
dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. Jadi
misalkan ada pasangan kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum
kemudian yang setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau
diberhentikan sementara maka kemudian yang menjalankan tugas tugasnya
sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai istilahnya
menjabat sementara atau Pelaksana Tugas maka begitu wakil kepala daerah itu
menjalankan tugas sebagai bupati itu sudah masuk hitungan bahwa yang
bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah itu.
Demikian 3 (Tiga) hal isu strategis dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk pencalonan kepala daerah;
15. Dari uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa para
Teradu/Terlapor terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
dengan sengaja tidak melakukan penjabarkan seutuhnya Keputusan Mahkamah
Konstitusi dan tidak menerima usulan/masukan Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia sebagai mitra kerja Komisi Pemilihan Umum serta tidak
konsisten melaksakan hasil Rapat Kerja Resmi Lemabaga Negara (Komisi II
DPRRI, Kemendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP sebagaimana penjelasan Ketua
Komisi II dan Ketua KPU kepada publik melalui media masa pada saat Rapat Kerja
di Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024;
16. Oleh karena para Teradu/Terlapor sudah beberapa kali menerima sanksi teguran
keras dari DKPP tapi ternyata tidak membuat jera dan selalu mengulangi
kesalahan, maka kami berpendapat DKPP sudah selayaknya memberikan sanksi
tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat, karena
kesalahan/pelanggaran kali ini Para Teradu/Terlapor telah sengaja melanggar
putusan Mahkamah Konstitusi.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan Kesimpulan Tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya setelah Pengadu membaca surat jawaban dari Para
Teradu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2432/HK.07.4-
SD/08/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 ternyata tidak cukup dan tidak
beralasan untuk membuktikan, membantah dalil-dalil yang Pengadu ajukan
dalam pengaduan tertanggal 8 Agustus 2024, oleh karena itu Pengadu tetap
berpendirian bahwa para teradu telah melanggar kode etik sebagaimana yang
diuraikan dengan jelas dan tegas beserta bukti-bukti dalam pengaduan Pengadu;
2. Bahwa selanjutnya Pengadu akan memberikan tanggapan dari poin-poin yang
tercantum dalam surat jawaban Para Teradu sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1) Bahwa para Teradu jelas tidak memahami substansi objek yang pengadu
ajukan karena yang kami adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP0 Republik Indonesia adalah persoalan pelanggaran kode etik
yang diduga dilakukan oleh para Teradu dalam kaitannya dengan proses
pembentukan norma pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota bukan pengujian materiil sebagaimana yang
dijelaskan oleh Para Teradu pada pada surat jawaban angka 1;
2) Bahwa apa yang pengadu jelaskan sebagaimana pada angka 1 diatas ternyata
benar para Teradu sangat keliru memahami soal substansi yang diajukan oleh
pengadu dalam pengaduan a quo, hal itu terbukti dengan diperkuat dalam
angka 2, 3, 4, 5, 6 yang kesemuanya tidak menjawab soal pelanggaran kode
etik, tapi menjelas soal objek uji materiil peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang. Padahal pengadu tidak mengajukan uji materiil ke
Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota ke DKPP, oleh karena itu Eksepsi Para Teradu tidak beralasan dan
dinyatakan tidak dapat diterima.
3. TANGGAPAN ATAS JAWABAN TERADU PADA POKOK PENGADUAN PENGADU
1) Bahwa tanggapan terkait dengan huruf A. Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8
Terbukti Para Teradu tidak memahami objek substansi pengaduan dari
pengadu, sebab para teradu tidak menjawab pokok persoalan soal dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu, karena para teradu
membahas sumber sumber kewenangan dan wewenang Para Teradu;
2) Bahwa terkait dengan hurup B angka 1, 2 dan 3 Pengadu tidak pernah
mempersoalkan mekanisme pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) yang wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui
RDP, yang Pengadu persoalkan adalah perbuatan para Teradu yang tidak
menindak lanjuti hasil RDP dengan Komisi II DPR RI secara Utuh sesuai
Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 Vide Pernyatan Ketua KPU RI tanggal 15
Mei 2024 yang intinya “Sepakat Untuk Mempedomani Pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi dimaksud secara utuh didalam Norma pelaksaan
(PKPU) yang akan dibentuk yaitu bahwa Pejabat Kepala Daerah baik Devenitif
maupun sementara sesunggunya dihitung sama dengan demikian maka
secara hukum perhitungan masa jabatan 2,5 tahun atau lebih itu seharusnya
tidak dihitung hanya sejak pelantikan tetapi juga sejak pelaksana tugas
kepala daerah sejak tanggal ditugaskan;
3) Bahwa soal adanya harmonisasi sebagaimana disebut pada angka 4 dan 5
seharusnya harmonisasi itu sesuai dengan pernyataan Ketua KPU RI dan
Pertimbangan Hukum Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023;
4) Bahwa menaggapi Jawaban Para Teradu huruf B angka 7, 8, 9 dan 10 harus
dikesampingkan karena tidak menjawab subtsansi pokok persoalan yang
Pengadu persoalkan yaitu soal dugaan pelanggaran kode etik;
5) Bahwa terhadap jawaban Para Teradu pada huruf C angka 1, 2 dan 3,
mencerminkan Para Teradu memaksakan kehendak sekaligus tidak
memahami atau memang sengaja seolah olah tidak memahami substansi yang
telah disepakati antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI melalui RDP tanggal
15 Mei 2024 yang telah dinyatakan oleh Ketua KPU RI melalui media massa
nasional. Jika Para Teradu memahami pernyataan ketua KPU RI tersebut
maka Para Teradu pasti tahu bahwa pasal 19 e PKPU No 8 Tahun 2024
tersebut tidak sepenuhnya atau tidak secara utuh sesuai dengan
pertimbangan hukum putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 dan tidak sesuai
pula dengan hasil RDP tanggal 15 Mei 2024 dan tidak juga sesuai dengan
surat Kementreian dalam negeri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14
Mei 2024 dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2016
sebagaimana yang telah Pengadu sampaikan dalam pengaduan a quo;
6) Bahwa begitu pula jawaban Para Teradu huruf C angka 4 e jelas suatu norma
yang dihasilkan oleh Para Teradu yang diduga disebabkan adanya perbuatan
pelangggaran kode etik;
7) Bahwa terkait Jawaban Para Teradu Huruf C angka 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12,
13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 dan
32.Harus dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak perlu dipertimbangkan
karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan RDP antara KPU RI dengan
Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana yang telah dinyatakan oleh
Ketua KPU RI dimedia massa nasional dan oleh karena itulah pengadu
menganggap telah terjadinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Para Teradu. Sebab hasil dari RDP antara KPU RI dengan Komsi II DPR
RI tersebut sebagaimana vide bukti P-4 Video Eklusif Pernyataan Ketua KPU
RI bersama Ketua Komisi II DPR RI jelas dan tegas menyatakan perhitungan
masa jabatan itu tidak hanya berdasarkan sejak pelantikan, tetapi jugan sejak
pejabat sementara atau pelaksana tugas kepala derah itu menerima surat
penugasan secara resmi berdasarkan surat dari pejabat yang berwenang;
8) Bahwa terhadap jawaban Para Teradu Huruf C angka 33 a, b, c dan d adalah
memperkuat argumentasi Pengadu sejalan dengan pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan sesuai pula dengan kesepakatan
antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024 yang telah
diumumkan atau dinyatakan secara resmi oleh Ketua KPU RI melaui media
massa nasional dan oleh karena itu jelas dan nampak sangat tidak paham
dan sangat keliru Para Teradu yang menyatakan dalil Pengadu adalah keliru
dan tidak berdasarkan secara hukum sebagai yang dijelaskan Huruf C angka
33 e dan oleh karena itu dalil atau jawaban Para Teradu angka 33 e yang
menyimpulkan dalil Pengadu keliru dan tidak berdasarkan hukum
bertentangan dengan putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan
Undang Undang Pemda sebagaimana Pengadu sudah jelaskan dalam
pengaduan a quo dan tidak pula konsisten dan sejalan dengan kesepakatan
KPU RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei 2024;
9) Bahwa terhadap jawaban para Teradu Hurup C angka 34 dan 35
menunjukkan Para Teradu lagi-lagi tidak memahami dan tidak konsisten
dengan hasil kesepakatan KPU RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 15 Mei
2024 untuk memedomani pertimbangan hukum putusan MK No.2/PUU-
XXI/2023 dan disitulah titik pangkal adanya dugaan perbuatan para Teradu
berkualifikasi pelanggaran kode etik karena tidak mematuhi peraturan
perundang-undangan dalam hal ini Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 dan UU
Pemda pasal 66 ayat 1 hurup c jo pasal 86 ayat 1.
4. TERHADAP FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
1) Bahwa tanggapan Para Teradu atas pertanyaan majelis DKPP terkait
pernyataan Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI saat RDP dengan Komisi II DPR RI
15 Mei 2024, Para teradu tidak memberikan penjelasan secara jelas terkait
pernyataan Ketua KPU RI yang sudah jelas diketahui publik melalui berita-
berita media nasional baik TV maupun cetak dan Online;
2) Bahwa Ketua KPU RI adalah Jabatan Publik yang selalu ada dan berfungsi
menjalankan tugas-tugas dan wewenangnya dengan tidak dipengaruhi oleh
pemberhentian atau penggantian seseorang dari jabatan tersebut, para teradu
tidak mampu dan tidak memahami prinsip Ketua KPU sebagai Jabatan dan
Hasym Asy’ari sebagai person sebagai pribadi sehingga mencampur adukkan
Hasym Asy’ari sebagai Pribadi dengan Jabatan Ketua KPU RI sebagai jabatan
publik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi;
3) Dalam Hukum Administrasi Negara bahwa berlaku pemberhentian atau
penggantian seseorang dalam jabatan tertentu tidak meniadakan status
fungsi ketua KPU RI. Artinya, meskipun Hasyin Asy’ari diberhentikan dari
Ketua KPU RI tetapi secara adminstrasi Ketua KPU itu tetap ada dan berfungsi
dan tidak pernah kekosongan 1 (satu) menitpun dan oleh karena itulah
seketika diberhentikan langsung diangkat Pejabat PLT KPU RI;
4) Bahwa dengan pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI sangat
tidak beralsaan para Teradu menyatakan dengan pemberhentian Hasyim
Asy’ari selaku ketua KPU RI secara otomatis meniadakan dugaan perbuatan
pelanggaran etik sebagaimana pengadu jelaskan pada pengaduan a quo dan
secara tanggung renteng pula perbuatan pelanggaran kode etik tersebut
dibebankan dan dipertanggungjawabkan kepada Para Teradu;
5) Bahwa seharusnya secara hukum dengan telah diumumkannya kepada
publik melalui media massa yang sudah tersebar dan diketahui publik oleh
Ketua KPU RI tanggal 15 Mei 2024 sebagaimana vide Bukti P-4 yang Pengadu
ajukan harusnya ditindaklanjuti oleh Anggota KPU RI sesuai dengan Putusan
MK Nomor: 2/PUU-XXI/2024;
6) Bahwa akibat tidak ditindak lanjuti pernyataan Ketua KPU RI tersebut di atas
maka disitulah menurut Pengadu terjadi perbuatan kode etik yang dilakukan
para Teradu. Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah perbuatan Para
Teradu melakukan perbuatan yang tidak Konsisten, tidak memedomani, tidak
memperhatikan dan tidak menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) antara KPU RI, DPR RI, Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu
dan DKPP;
7) Bahwa terhadap pertanyaan anggota Majelis DKPP terkait kerugian Pengadu
dalam pelanggaran etik dari Para Teradu sehingga melakukan pengaduan ke
DKPP RI, Dapat Pengadu jelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa Pengadu melaporkan Para Teradu atas dugaan pelanggaran etik
ini kapasistas Pengadu sebagai Warga Negara;
b) Bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dapat membawa sejumlah kerugian bagi Pengadu sebagai warga
negara/masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut adalah beberapa keruian/dampaknya:
(a) Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Pemilu
Pelanggaran etik oleh Para Teradu dapat membuat masyarakat
kehilangan kepercayaan pada integritas proses pemilu. Jika publik
merasa bahwa penyelenggara pemilu tidak netral atau beretika buruk,
mereka mungkin meragukan kejujuran dan transparansi hasil
pemilu. Akibatnya, partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa
menurun, karena pemilu dianggap tidak fair;
(b) Mengancam Kualitas Demokrasi
KPU adalah lembaga yang bertugas menjamin bahwa pemilu berjalan
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pelanggaran etik para
Teradu, sepert tidak mematuhi peraturan perundang-
undangan/Putusan MK, dapat mengganggu proses demokrasi dan
menghasilkan pemimpin yang mungkin tidak benar-benar dipilih
secara jujur oleh rakyat. Ini bisa menyebabkan demokrasi yang tidak
sehat dan tidak mewakili kehendak rakyat secara sah;
(c) Potensi Konflik Sosial dan Politik
Jika publik merasa ada kecurangan atau pelanggaran etika dalam
pemilu, ketidakpuasan tersebut bisa memicu konflik sosial atau
politik. Misalnya, massa pendukung calon yang merasa dirugikan bisa
melakukan protes besar-besaran, yang berpotensi menciptakan
ketidakstabilan. Ini bisa berdampak negatif pada keamanan dan
ketertiban masyarakat. Fakta saat ini telah terjadi beberapa keberatan
yang diadukan berbagai pihak baik Paslon maupun masyarakat ke
Bawaslu terkait kehadiran para pejabat kepala daerah yang
diuntungkan dengan di terbitkannya norma Pasal 19 e PKPU No.8
Tahun 2024 pejabat Kepala Daerah yang sudah lebih dari 2,5 tahun
masa jabatan dan telah memenuhi kriteria 2 periode berdasarkan
Pertimbangan Hukum Putusan MK No.2/PUU-XXXI/2024 Putusan
Bawaslu dan PTUN berdasarkan Penjelasan Bawaslu sebagai Pihak
Terkait di Persidangan DKPP tanggal 23 Oktober 2024 ternyata
putusannya menguatkan penetapan KPU karena mengacu pada Pasal
19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024;
(d) Melemahkan Supremasi Hukum dan Keadilan
Pelanggaran etik yang dilakan oleh para Teradu jika tidak ditindak
tegas dapat melemahkan supremasi hukum dan prinsip keadilan.
Jika masyarakat melihat bahwa pelanggaran etik oleh KPU dibiarkan
atau tidak dihukum, akan timbul persepsi bahwa hukum berlaku
tidak adil. Hal ini menciptakan preseden buruk yang bisa merusak
kepercayaan masyarakat pada sistem hukum di Indonesia;
(e) Kerugian Ekonomi dan Pemborosan Anggaran
Pelanggaran etik yang serius bisa memicu pemilu ulang atau sengketa
pemilu yang panjang. Proses ini memerlukan biaya tambahan, baik
untuk pengadilan, pengawasan, maupun untuk penyelenggaraan
pemilu ulang. Beban ini akhirnya ditanggung oleh negara, yang berarti
juga oleh masyarakat sebagai pembayar pajak;
(f) Secara keseluruhan, pelanggaran etik oleh para Teradu tidak hanya
merugikan secara langsung, tetapi juga melemahkan sistem politik,
hukum, dan sosial-ekonomi.
5. PENDAPAT MEGAWATI SOEKARNO PUTRI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KE
5
1) Bahwa Pembahasan Etika Berbangsa dan Bernegara yang diterbitkan dalam
berita KOMPAS tanggal 11 April 2024 menyebutkan “pentingnya etika dalam
bernegara, terutama bagi pejabat publik” Menurutnya, pejabat publik harus
memiliki integritas yang kuat dan tanggung jawab moral dalam menjalankan
tugasnya demi kepentingan rakyat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga
amanah rakyat dan menghindari perilaku korupsi atau penyalahgunaan
jabatan;
2) Bahwa Megawati menekankan bahwa pejabat publik tidak hanya perlu
memiliki kemampuan teknis, tetapi juga nilai-nilai luhur seperti kejujuran,
kesederhanaan, dan kedisiplinan. Baginya, etika bernegara harus menjadi
landasan bagi para pejabat dalam membuat kebijakan yang adil dan memihak
rakyat kecil. Ia juga mengajak pejabat untuk selalu ingat akan nilai-nilai
Pancasila dalam setiap tindakan agar tercipta pemerintahan yang bersih dan
berwibawa;
3) Bahwa jika dipahami pelanggaran etik yang dilakukan oleh para Teradu
ternyata juga merupakan fakta empiris sebagaimana disampaikan oleh Ibu
Megawati Soekarno Putri tersebut karena para Teradu tidak memiliki etika
berbangsa dan bernegara sehingga Pernyataan Ketua KPU RI dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang telah menyepakati akan
mempedomasi secarah utuh dan konsisten pertimbangan hukum Putusan MK
Nomor 2-/PUU-XXI/2004 yang dinyatakan di depan media massa nasional
dan sudah diketahui publik khalayak ramai, tetapi pada kenyataannya Para
Teradu tidak konsisten dan tidak mempedomani secara utuh putusan MK
tersebut dengan kata lain apa yang telah diucapkan tidak sesuai dengan
perbuatan itulah sangat tidak etis sebagai pejabat public;
4) Bahwa dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini dalam penyusunan
salah satu norma Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang para Teradu
dalam membuat norma itu menjadi cacatnya pada pasal 19 hurup e.
6. KESIMPULAN:
1) Bahwa Pengadu telah dengan jelas dan tegas membantah jawaban dan dalil
Para Teradu dengan argumentasi dan bukti-bukti yang sangat kuat dan
menyakinkan secara hukum;
2) Bahwa Pengadu telah dapat secara jelas dan konkrit berdasarkan
argumentasi dan bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum bahwa
perbuatan Para Teradu merupakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik
sebagaimana yang telah pengadu jelaskan pada pengaduan a quo;
3) Bahwa perbuatan Para Teradu yang demikian secara esensial telah melanggar
Kode Etik yakni melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang isinya “Sumpah/Janji anggota
KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
Sebagai Berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/Berjanji Bahwa saya
akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik baiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang 1945;
7. DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Para Teradu karena tidak terkait dengan Kompetensi Relatif
maupun kompensi absolut
1) Kompetensi Relatif: DKPP berwenang memeriksa dan mengadili perkara Etik
yang berlaku di seluruh Wilayah Republik Indonesia;
2) Kompetensi Absolut: Objek Pengaduan jelas dan tegas terkait dengan
Pernyataan Ketua KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi
II DPR RI telah menyatakan dan bersepakat akan mempedomani seutuhnya
putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 tapi kenyatakannya pernyataan tersebut
tidak konsisten, tidak mempedomani secara utu Putusan MK Nomor 2/PUU-
XXI/2023 terhadap Norma Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 hanya
menghitung sejak pelantikan sementara dalam pertimbangan hukum Jelas
dann tegas tidak membedakan apakah devenitif atau Pejabat sementara dan
atau Pelaksana Tugas tidak hanya sejak pelantikan tapi harusnya juga sejak
tanggal penugasan sebagai pejabat kepala Daerah sepanjang mencapai 2,5
tahun lebih dihitung satu periode. Perbuatan Para Teradu yang tidak
melaksanakan Pernyataan yang di muat dalam berita berbagai media Nasional
dan sudah ketahui publik masyarakat luas serta kesepakatan dengan Komisi
II DPR RI itulah perbuatan melanggar Etik.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau
4. Apabila yang mulia Majelis DKPP RI berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Bukti P-2 : Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor
Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023;
Bukti P-3 : Surat dari Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri
Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, Perihal:
Periodesasi Masa jabatan Kepala Daerah;
Bukti P-4 : Berita Ekslusif Rapat Kerja Komisi II DPRI dengan KPU RI terkait
Evaluasi Pemilu dengan Link berita pada
https://www.youtube.com/watch?v=OkSzY9ZzPXw;
Bukti P-5 : Cuplikan Pernyataan Ketua Komisi II DPRRI tanggal 15 Mei 2024
pada saat selesai acara Raker Komisi II DPRRI Bersama Kemendagri,
KPU, BAWASLU dan DKPP;
Bukti P-6 : Cuplikan pernyataan Ketua KPU pada tanggal 15 Mei 2024 saat
Raker di Komsi II yang dihadiri Kemendagri, BAWASLU dan DKPP;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. DALAM EKSEPSI
Sebelum Para Teradu memberikan Jawaban terhadap pokok aduan Pengadu,
izinkanlah Para Teradu mengajukan Eksepsi terhadap aduan Pengadu yang akan
diuraikan pada bagian di bawah ini:
1) Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung jo. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada pokoknya mengatur
bahwa Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dimana Hak Uji Materiil
merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan
Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap
Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi;
2) Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024) merupakan peraturan pelaksana dari
Undang-Undang Pilkada;
3) Bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang
Pilkada merupakan peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024;
4) Bahwa pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam perkara a quo
merupakan substansi yang berkaitan dengan pengujian peraturan
perundang-undangan, di mana Pengadu keberatan terhadap norma Pasal 19
huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, sehingga mendasarkan pada
penjelasan hukum sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 3, keberatan
atas norma hukum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 seharusnya
diajukan ke Mahkamah Agung bukan diajukan ke DKPP;
5) Bahwa perlu Para Teradu sampaikan, pada saat ini juga terdapat Permohonan
Uji Materiil terhadap Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
yang diajukan oleh Sasriponi Bahrin Ranggolawe dan Raden Adnan ke
Mahkamah Agung, di mana terhadap permohonan uji materiil tersebut masih
dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung dan sampai dengan saat ini
belum ada putusan dari Mahkamah Agung (Bukti T-1);
6) Bahwa mendasarkan pada penjelasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana di
atas, mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menyatakan bahwa DKPP
tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo
atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu tidak dapat
diterima.
2. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
a. Bahwa Teradu perlu memberikan penjelasan terkait kewenangan Para Teradu
dalam pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
sebagai berikut:
1) Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada
beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undang-undang
dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi);
2) bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi,
delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan
bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang
baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, wewenang
pemerintahan dimaksud dibedakan antara lain:
a) sebagai organ legislator; di Indonesia pada tingkat pusat adalah
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pembentuk konstitusi dan
Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah sebagai pembentuk
undang-undang, dan pada tingkat daerah adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai pembentuk peraturan
daerah; dan
b) sebagai delegated legislator; seperti Presiden yang berdasarkan pada
suatu ketentuan Undang-Undang mengeluarkan Peraturan
Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan
kepada Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara tertentu.
3) selanjutnya, pada delegasi terjadi pelimpahan suatu wewenang yang telah
ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh
wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata
usaha negara lainnya. Jadi suatu delegasi selalu didahului oleh adanya
suatu atribusi wewenang;
4) bahwa dari uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai dengan
angka 3 di atas, dapat diambil pengertian bahwa organ-organ
pemerintahan harus mendapatkan wewenang atribusi dari pembuat
Undang-Undang (dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Pemerintah) atau perintah langsung dari UUD NRI 1945, sebelum
menjalankan pemerintahan ataupun untuk membuat peraturan
perundang-undangan tidak terkecuali Peraturan KPU;
5) bahwa penjelasan di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya mengatur
bahwa terdapat 2 (dua) syarat agar Peraturan KPU memiliki kekuatan
hukum mengikat sebagai suatu peraturan perundang-undangan, yaitu
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
(dalam hal ini undang-undang) atau dibentuk berdasarkan kewenangan
yang dimiliki (atribusi);
6) bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Para Teradu
menyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang
8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU
Pilkada) yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU
7) bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada juga disebutkan
bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah
satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman
teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR
dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat;
8) bahwa sebagaimana penjelasan dimaksud di atas, terbukti bahwa Para
Teradu berwenang menyusun aturan teknis pelaksanaan pembentukan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 in casu Pasal 19 huruf e sehingga
telah sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang pada pokoknya mengatur mengenai asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah asas
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang memiliki
pengertian bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan
tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh
lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
b. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme
penyusunan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai
berikut:
Para Teradu perlu menyampaikan penjelasan tentang tahapan yang telah
dilakukan Para Teradu dalam proses penyusunan dan pembentukan Pasal 19
huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tersusun sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diuraikan pada
huruf A di atas, Para Teradu berwenang menyusun Peraturan KPU dan
aturan pelaksana dari Peraturan KPU berupa pedoman teknis dengan
ruang lingkup sebagai pedoman bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan
kewajiban sebagai penyelenggara Pilkada;
2) bahwa ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada pada pokoknya mengatur:
Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan
wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar
pendapat;
3) bahwa Para Teradu telah melakukan mekanisme penyusunan Pasal 19
huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan serta partisipatif dengan
mekanisme sebagai berikut:
a) melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan
yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU;
b) melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
c) Melakukan Uji Publik dengan melibatkan para pemangku
kepentingan (stakeholder) (Bukti T- 2);
d) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (Bukti T- 3);
e) melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI
(Bukti T- 4);
f) menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan
Anggota KPU dalam pleno KPU;
g) penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
h) aduan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Bukti T-
5).
4) bahwa dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri,
Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau
Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang
Peraturan Perundang-Undangan pada pokoknya mengatur bahwa
pengharmonisasian Rancangan Peraturan Lembaga Nonstruktural yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal, mengikutsertakan unsur instansi
pemrakarsa dan Lembaga pemerintah atau instansi terkait. Pengaturan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut
menunjukkan bahwa yang memiliki kewenangan untuk
mengikutsertakan salah satunya instansi terkait adalah Dirjen
Perundang-Undangan, yang kemudian teknis pelibatan pihak-pihak
terkait melalui Surat Undangan Pembahasan suatu Rancangan Peraturan
KPU dilakukan oleh Para Teradu;
5) bahwa proses Harmonisasi sebagaimana diuraikan pada angka 3 huruf e
di atas tidak hanya sebagai mekanisme formil pembentukan peraturan
perundang-undangan in casu Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 semata. Hal tersebut didasarkan bahwa pada Harmonisasi
dilakukan pencermatan pasal per pasal terhadap rancangan Peraturan
KPU yang dipimpin oleh Kemenkumham melalui Direktur Harmonisasi
bersama dengan perwakilan kementerian/lembaga yang menjadi peserta
dalam Harmonisasi. Pencermatan pasal per pasal dilakukan tidak hanya
untuk menyesuaikan dari aspek teknik drafting akan tetapi juga
dilakukan untuk memastikan bahwa norma yang hendak diatur tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sehingga ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024
yang juga dicermati pada saat Harmonisasi dinyatakan telah sesuai dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi (Bukti T- 6);
6) bahwa selain itu, Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
telah memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan “bahwa dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada
asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk
yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d.
dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan
rumusan; dan g. keterbukaan”;
7) Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 juga telah didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan diuraikan di
bawah ini:
a) asas kejelasan tujuan yaitu setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai. Adapun asas kejelasan tujuan dari Pasal 19 huruf e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah mengatur lebih detail
mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga hal tersebut
justru secara jelas memiliki tujuan untuk mencapai kepastian
hukum;
b) asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yaitu setiap
jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang
berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat yang tidak berwenang. Adapun pembentukan
Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah
mencerminkan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
karena dibentuk berdasarkan amanat UU Pemilu;
c) asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yaitu
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-
benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Asas kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan tercermin di dalam Pasal 19 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena sebelum diundangkan
telah terlebih dahulu dilakukan Harmonisasi sebagai bagian dari
proses pembentukan Peraturan KPU di mana Harmonisasi adalah
untuk memastikan materi muatan di dalam Pasal 19 huruf e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d) asas dapat dilaksanakan yaitu setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan
Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara
filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Asas dapat dilaksanakan
tercermin dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024;
e) asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yaitu setiap Peraturan
Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan tercermin dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 karena secara eksplisit Peraturan KPU a quo
sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024;
f) asas kejelasan rumusan yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Asas kejelasan rumusan tercermin dalam Pasal 19 huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena pembentukan norma Pasal 19 huruf
e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 didasarkan pada kewenangan
atribusi yang diberikan oleh UU Pilkada;
g) asas keterbukaan yaitu dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk
Pemantauan dan Peninjauan memberikan akses kepada publik yang
mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk
mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap
tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam
jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). Hal ini ditunjukkan dengan
publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di laman JDIH KPU.
8) Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan
peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 1 Juli 2024
Rancangan Peraturan KPU yang dimaksud ditetapkan dan ditandatangani
oleh Ketua KPU serta pada tanggal 1 Juli 2024 diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia;
9) Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan,
Para Teradu juga melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
KPU sebagai upaya Para Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang
telah dibuat dalam Peraturan KPU;
10) Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa
Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sah berlaku dan
mempunyai kekuatan hukum tetap karena secara nyata telah memenuhi
aspek hukum formil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Bahwa Para Teradu perlu memberikan penjelasan mengenai Pasal 19 huruf e
Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tidak bertentangan dengan UU
pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-
XXI/2023, serta telah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat tanggal 15
Mei 2024 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Periodesasi Masa
Jabatan Kepala Daerah, dengan penjelasan dan uraian fakta-fakta sebagai
berikut:
1) Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya
disebut UU Nomor 10 Tahun 2016) berbunyi:
Pasal 7
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur,
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
2) Bahwa pengaturan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
didasarkan pada UU Pilkada, di mana Peraturan KPU merupakan
Peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala
Daerah in casu tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah. Hal
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10)
UU Pilkada yang pada pokoknya mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penelitian persyaratan pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan
KPU;
3) Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dalam pertimbangannya pada
pokoknya berbunyi:
“...Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung
satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo
Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa
jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang
menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,..” (Bukti T- 7);
4) Bahwa Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berbunyi:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf m dengan ketentuan:
a) jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan
wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota
dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan
wakil bupati/walikota;
b) masa jabatan yaitu:
(a) selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
(b) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c) masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama
dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara;
d) 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
(a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
(b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;
atau
(c) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama
atau di daerah yang berbeda; dan
e) penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
5) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a, b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 sebagaimana penjelasan pada angka 4 didasarkan pada
ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10
Tahun 2016;
6) Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
bukan merupakan norma baru, melainkan disusun berdasarkan pada
Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu in casu UU Pilkada dengan
berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Hal ini sejalan dengan teori stufenbeautheorie yang
disampaikan oleh Hans Kelsen, bahwa harus terdapat kesesuaian antara
peraturan hukum yang lebih atas dengan peraturan hukum di bawahnya
dan sebaliknya sehingga tidak terdapat pertentangan;
7) Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2020) mengatur:
Pasal 4
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
….
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau
Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil
Wali Kota, dengan ketentuan:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan
jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa
jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa
jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun,
dan sebaliknya;
2. …
3. …
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua
setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan
akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau
Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang bersangkutan; dan
5. …
8) Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2020 juga didasarkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf
n UU Nomor 10 Tahun 2016;
9) Bahwa mendasarkan pada penjelasan angka 4 sampai dengan angka 8,
norma ketentuan Pasal 19 huruf a,b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dengan norma yang
tercantum pada Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2020;
10) Bahwa pembentukan Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023;
11) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
sebagaimana penjelasan pada huruf c telah ditindaklanjuti dengan
membentuk Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,
dimana norma dalam Pasal 19 huruf c tersebut pemaknaannya sama
dengan yang tercantum dalam Pertimbangan Majelis Hakim dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada halaman
49 dan 50 (Vide Bukti T- 7);
12) Bahwa jika disandingkan antara norma Pasal 19 huruf c PKPU 8/2024
dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 jelas sama, persis, setara, dan tidak ada perbedaan
sebagaimana tertera dalam tabel sebagai berikut:
Pasal 19 huruf c Peraturan KPU Pertimbangan hukum Putusan
Nomor 8 Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi pada sub
paragraf [3.13.3] halaman 49-50
Masa jabatan yang telah dijalani ...masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih adalah sama setengah atau lebih adalah sama
dan tidak membedakan baik yang dan tidak membedakan “masa
menjabat secara definitif maupun jabatan yang telah dijalani”
penjabat sementara tersebut, baik yang menjabat
secara definitif maupun penjabat
sementara
13) Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023,
Mahkamah Konstitusi memang tidak membedakan antara pemaknaan
“masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang menjabat secara definitif
maupun penjabat sementara;
14) Bahwa “penjabat sementara” dalam pertimbangan Mahkamah pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak merujuk
hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara luas.
Sehingga dalam pandangan Termohon, penjabat sementara dapat
dimaknai Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs);
15) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti
Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018), yang
dimaksud dengan Penjabat Sementara (selanjutnya disebut dengan Pjs)
adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang
ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota karena
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil
walikota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan
Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota;
16) Bahwa ketentuan Pasal 11A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2018 pada pokoknya mengatur bahwa semua ketentuan
mengenai Pelaksana Tugas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota harus dibaca dan dimaknai sebagai Pjs;
17) Bahwa mendasarkan pada penjelasan angka 16, penyebutan mengenai
Pelaksana Tugas telah dihapus;
18) Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota)
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk
melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat
kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta ASN yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh
Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan walikota
karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota;
19) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan
penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud diatur dalam
Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak
pelantikan;
20) Bahwa norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1)
dan ayat (2) UU Pilkada serta Pasal 60 dan Pasal 61 UU Pemda;
21) Bahwa Pasal 161 UU Pilkada pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota memangku jabatannya dilantik dengan dengan mengucapkan
sumpah/janji kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik;
22) Ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada pada pokoknya
mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan;
23) Bahwa Pasal 60 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa masa jabatan
kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabat;
24) Ketentuan Pasal 61 UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa Kepala
daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan
sumpah/janji kepala daerah yang dipandu oleh pejabat yang melantik;
25) Bahwa sampai dengan saat ini, ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1)
UU Pemda belum pernah ada pengajuan permohonan judicial review
sehingga kedua pasal tersebut masih konstitusional dan mempunyai
kekuatan hukum;
26) Bahwa pelantikan sebagaimana penjelasan angka 20 sampai dengan
angka 25 merupakan pelantikan terhadap kepala daerah definitif, dimana
pejabat kepala definitif melaksanakan tugas dan kewenangannya yang
diawali dengan pelantikan;
27) Bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap Kepala Daerah yang
menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan terhadap
Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk
dalam pengertian penjabat sementara;
28) Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada
berbunyi:
Pasal 201
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur,
penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional
pada tahun 2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat
Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai
dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat
penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi
pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
29) Bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada
dilaksanakan dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, dan Penjabat Walikota, di mana dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal
11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut
pada pokoknya mengatur bahwa Penjabat Gubernur (selanjutnya
disebut dengan Pj Gubernur) dilantik oleh menteri atas nama Presiden,
sedangkan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota (Pj. Bupati dan Pj.
Walikota) dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden (Bukti T- 8);
30) Bahwa Pasal 19 huruf c dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
sebagaimana penjelasan pada angka 5 haruslah dipahami utuh;
31) Bahwa fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 27 sampai
dengan angka 30 menunjukkan bahwa penjabat sementara seperti
misalnya Penjabat Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya diawali dengan pelantikan;
32) Bahwa mendasarkan pada uraian fakta-fakta hukum sebagaimana
penjelasan pada angka 19 sampai dengan angka 31, maka dapat dipahami
bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap kepala daerah yang
menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan
dengan menghitungnya sejak pelantikan;
33) Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang menyatakan PLT (Pelaksana
Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakukan
pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam
Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak
ditandatangani Keputusan tersebut, Para Teradu perlu menjelaskan hal-
hal sebagai berikut:
(a) Bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pemda pada pokoknya mengatur
tugas Wakil kepala daerah yang salah satunya adalah melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani
masa tahanan atau berhalangan sementara;
(b) Bahwa Pasal 86 ayat (1) UU Pemda pada pokoknya mengatur bahwa
apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
(c) Bahwa sebagaimana penjelasan pada huruf a dan huruf b di atas,
wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah,
bukan sebagai kepala daerah. Sehingga wakil kepala daerah yang
melaksanakan tugas sebagai kepala daerah hanya ditetapkan;
(d) Bahwa mendasarkan pada penjelasan huruf a sampai dengan huruf
c, konsekuensi logis penghitungan masa jabatan wakil kepala daerah
yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah
dilakukan dengan menghitung masa jabatannya dalam kedudukan
sebagai wakil kepala daerah bukan sebagai kepala daerah;
(e) Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, dalil Pengadu yang
menyatakan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap PLT
Kepala Daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan
penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku
masa jabatan sebagai PLT sejak ditandatangani Keputusan tersebut
merupakan dalil yang keliru dan tidak berdasar secara hukum;
34) Bahwa berkaitan dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Periodesasi Masa
Jabatan Kepala Daerah, perlu Para Teradu sampaikan bahwa benar Para
Teradu pernah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri
tertanggal 14 Mei 2024 sebagaimana dalil aduan Pengadu. Selain itu juga
Para Teradu menerima Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat
Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 100.2.7/4428/OTDA tertanggal 12 Juni
2024 Perihal: Penerusan Surat Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah (Bukti T-9).
Adapun kedua surat Kementerian Dalam Negeri tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu dalam pembentukan Pasal 19 huruf c
dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024;
35) Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana di
atas, terbukti bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19
huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun
2016, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
2/PUU-XXI/2023, serta telah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat
tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Periodesasi Masa
Jabatan Kepala Daerah. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa
perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu.
3. KESIMPULAN TERADU TERHADAP DALIL ADUAN PENGADU DALAM PERKARA
A QUO
1) Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi-
argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun pada poin III dan IV
(romawi tiga dan romawi empat) di atas;
2) Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan
dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan
Pengadu (vide Aduan Pengadu) dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3) Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh
dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada
sidang pemeriksaan tanggal 23 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan
Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu
kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Para Teradu melakukan
pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yaitu melakukan perbuatan
yang tidak konsisten, tidak memedomani, tidak memperhatikan, dan tidak
menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI,
Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP pada tanggal 15 Mei 2024 dalam
membentuk norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu akan menguraikan
Kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa berkaitan dengan perkara a quo, Pengadu dalam persidangan
menyampaikan bahwa benar Pengadu juga telah mengajukan permohonan uji
materiil ke Mahkamah Agung, dimana substansi permasalahan yang diajukan
ke Mahkamah Agung sama dengan yang diajukan dalam perkara a quo (vide
Bukti T-1). Selain itu, Pengadu juga menyampaikan bahwa sampai dengan
saat ini belum ada putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan permohonan
Pengadu dimaksud. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa substansi
aduan yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo merupakan
substansi yang berkaitan dengan norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8
tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan sama dengan
permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pengadu ke Mahkamah Agung,
dimana hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Agung dalam
memeriksa dan memutus permasalahan berkaitan dengan norma dalam
peraturan perundang-undangan in casu norma dalam Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024;
b. Bahwa berkaitan dengan permasalahan konkret dalam implementasi Pasal 19
e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
Para Teradu perlu menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Bahwa terdapat gugatan Sengketa TUN Pemilihan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang berkaitan dengan
implementasi Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yaitu
penghitungan masa jabatan penjabat sementara;
2) Adapun gugatan Sengketa TUN Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN
Jakarta dengan registrasi perkara nomor:
28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT (Bukti T-10);
3) Adapun gugatan Sengketa TUN Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara diajukan ke Pengadilan Tinggi
TUN Banjarmasin dengan registrasi perkara nomor:
7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM (Bukti T-11);
4) Bahwa kedua putusan atas gugatan Sengketa TUN Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) pada
pokoknya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Vide
Bukti T-10 dan T-11);
5) Bahwa selain itu, fakta lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Biak Numfor pernah mengirimkan surat ke Kementerian
Dalam Negeri melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak
Numfor Nomor: 304/PL.02.2-SD/9106/2024 tanggal 12 September 2024
Perihal: Permohonan Surat Keterangan Penjelasan Masa Jabatan Bupati
Biak Numfor yang pada pokoknya surat tersebut meminta penjelasan
kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai penghitungan masa jabatan
Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor An. Herry Ario Naap, S.Si,
M.Pd yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor
dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor (Bukti T-12);
6) Bahwa Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
telah merespon surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor
melalui surat nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA tanggal 25 September 2024
Hal: Penjelasan, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa penghitungan
masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor An. Herry Ario
Naap, S.Si, M.Pd sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor dan juga
sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti
T-13);
7) Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana di atas, penerapan atau
pengimplementasian norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah memberikan
kepastian hukum dalam penghitungan masa jabatan penjabat sementara
yaitu penghitungan masa jabatan sejak pelantikan;
c. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa perbuatan
Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023, Para Teradu perlu
menegaskan dan menguraikan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Bahwa keterangan Pihak Terkait dari Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-Undangan atas nama Dr. Roberia, S.H., M.H. yang menjabat
sebagai Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I
(selanjutnya disebut dengan Pihak Terkait dari Kementerian Hukum dan
HAM) pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a) bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan in casu
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tidak dilakukan berdasarkan
insting, melainkan harus dilandaskan pada 10 (sepuluh) dimensi
pembentukan peraturan perundang-undangan;
b) Bahwa Pihak Terkait dari Kementerian Hukum dan HAM
menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam 10
(sepuluh) dimensi pembentukan peraturan perundang-undangan
yaitu dimensi yurisprudensi;
c) Bahwa dalam memahami amar putusan, harus melihat juga kepada
pertimbangan hakim;
d) Bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 2/PUU-XXI/2023 pada pokoknya menegaskan mengenai
masa jabatan penjabat sementara, tetapi tidak menegaskan kapan
masa jabatan tersebut mulai dihitung, sehingga hal tersebut
memberikan ruang kepada KPU dalam memberikan kepastian hukum
untuk menghitung masa jabatan penjabat sementara;
e) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023
dalam amar putusannya tidak membatalkan ataupun tidak
menyatakan kata “pelantikan” bertentangan atau inkonstitusional,
sehingga kata “pelantikan” tetap memiliki kekuatan hukum.
2) Bahwa faktanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023
dalam hal ini adalah pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusi menjadi
salah satu dasar Para Teradu dalam membentuk Peraturan KPU Nomor 8
tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Para Teradu dalam,
dimana dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 2/PUU-XXI/2023 termasuk dalam konsideran
menimbang (Vide Bukti T-14);
3) Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum di atas, terbukti
bahwa Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 2/PUU-XXI/2023.
d. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa penyusunan norma Pasal 19 e
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
dilakukan oleh Para Teradu secara hukum telah sesuai dengan asas-asas dan
prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara
Pemilu;
5. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1) Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar
hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil
Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas;
2) Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan
bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti;
3) Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu
susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu
tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum;
3. Menyatakan Para Teradu telah menindaklanjuti kesepakatan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) antara KPU RI, Pemerintah (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP
dalam membentuk norma Pasal 19 e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
5. Atau apabila Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji
Materiil Nomor: 42/PER-PSG/VIII/42P/HUM/2024 beserta
lampirannya;
Bukti T-2 : Kumpulan Dokumen Uji Publik yang membahas mengenai
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024, tanggal 22 April 2024;
Bukti T-3 : Kumpulan Dokumen pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan
DPR yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024;
Bukti T-4 : Kumpulan Dokumen Harmonisasi dengan Kementerian Hukum
dan Ham yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 27 Mei 2024;
Bukti T-5 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2357/HK.02-SD/08/2024
terkait Permohonan Pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 1 Juli 2024;
Bukti T-6 : Berita Acara Pengharmonisasian Kementerian Hukum dan HAM,
Tanggal 1 Juni 2024 dan Surat Kementerian Hukum dan HAM
Nomor PPE.PP.02-1311 perihal Penyampaian Hasil
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 19 Juni 2024;
Bukti T-7 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal
28 Februari 2024;
Bukti T-8 : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Walikota;
Bukti T-9 : Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, Perihal: Periodesasi Masa
Jabatan Kepala Daerah tertanggal 14 Mei 2024 dan Surat
Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Nomor: 100.2.7/4428/OTDA tertanggal 12 Juni 2024 Perihal:
Penerusan Surat Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah;
Bukti T-10 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor:
28/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT.;
Bukti T-11 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin
Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM.;
Bukti T-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor:
304/PL.02.2-SD/9106/2024 tanggal 12 September 2024 Perihal:
Permohonan Surat Keterangan Penjelasan Masa Jabatan Bupati
Biak Numfor kepada Kementerian Dalam Negeri;
Bukti T-13 : Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah nomor: 100.2.1.3/7507/OTDA tanggal 25 September 2024
melalui surat Hal: Penjelasan;
Bukti T-14 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri sebagai Pihak Terkait dalam hal ini dihadiri oleh Eka Sastra Effendi selaku
Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD
pada Ditjen OTDA, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal
14 Mei 2024 Perihal: Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah ditujukan
subjeknya Kepala Daerah, bukan sebagai Pjs. Dimaknai sebagai ASN sebagai Pjs
bukan sebagai Kepala Daerah. Terkait dengan adanya Kepala Daerah tidak dapat
menjalankan tugas sehingga ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.);
2. Bahwa dalam hal Kepala Daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena kasus
hukum, Wakil Kepala Daerah sebagai Pelaksana Tugas dengan SK tanpa adanya
pelantikan;
3. Disaat Kepala Daerah menjadi terdakwa maka dibuat SK kepada Wakil Kepala
Daerah sebagai Pelaksana Tugas dengan SK dan sekaligus memberhentikan
sementara Kepala Daerah karena Terdakwa;
4. Bahwa Pjs ditujukan kepada ASN untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang mencalonkan diri, sehingga dalam hal pelaksanaan Kampanye ditunjuk Pjs.
[2.9.2] Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum
Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum sebagai Pihak Terkait dalam hal ini dihadiri oleh Roberia selaku
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan Mualimin Abdi selaku
Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Ahli Utama Direktorat Peraturan
Perundang-Undangan, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Harmonisasi terhadap Peraturan KPU harus melalui RDP, dalam hal
Perkara a quo telah selesai dilaksanakan tanggal 15 Mei 2024;
2. Bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah
melalui harmonisasi pada tanggal 30 s.d 1 Juni 2024;
3. Bahwa kalau menguji terkait dengan Pelantikan Kepala Daerah tidak lepas dari
Undang Undang. Bahwa Putusan MK baru menegaskan hitungan 21/2 jabatan,
namun kapan dihitung tidak ditegaskan secara rinci;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak
membedakan Plt, Pjs, atau sebutan lainnya untuk Kepala Daerah sehingga
dibahas dalam harmonisasi Pengaturan KPU;
5. KPU selaku penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban dalam Harmonisasi untuk
menyesuaikan ketentuan yang diatur dengan Peraturan lainnya;
6. Bahwa dinamika pembahasan Harmonisasi Peraturan KPU dilakukan setelah
mengundang seluruh pihak untuk kesepakatan terkait dengan kesepakatan
Norma;
7. Bahwa jika peraturan yang bertentangan dengan UU, seharusnya diuji ke
Mahkamah Agung;
8. Bahwa terkait dengan pengaturan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota abstrak bersifat norma, baru dapat diadukan
jika ada kasus konkrit.
[2.9.3] Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan proses perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “PKPU
8/2024”), Pihak Terkait perlu memberikan keterangan sebagai berikut:
1.1. Bahwa dalam proses penyusunan rancangan PKPU 8/2024, Pihak Terkait
diundang pada saat forum uji publik, konsinyering, Konsultasi dengan DPR
in casu Komisi II, dan pengharmonisasian;
1.2. Bahwa PKPU 8/2024 telah diundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 345 pada tanggal 1 Juli 2024.
2. Bahwa pada forum uji publik, Pihak Terkait mendapat undangan dari Komisi
Pemilihan Umum berupa Surat Nomor 821/HK.02-Und/08/2024 tanggal 22 April
2024 [vide Bukti PT-1], yang pada pokoknya dalam rangka menjaring aspirasi dan
mendapatkan masukan tanggapan peraturan KPU Pencalonan Pemilihan, hal
mana forum uji publik dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024. Daftar undangan
dalam forum uji publik terdiri atas kepala lembaga-lembaga, ketua umum Partai
Politik, Dirjen-Dirjen terkait, universitas terkait, LSM (NGO) terkait, termasuk
Pihak Terkait dan DKPP. Pihak Terkait hadir dalam forum uji publik dan
mengirimkan masukan melalui Surat Nomor 632/HK.01/K1/05/2024 tanggal 2
Mei 2024 perihal Masukan 2 (dua) Rancangan Peraturan KPU yakni Rancangan
Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota dan Sistem Informasi Data Pemilih Tahun 2024 dan
Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota [vide Bukti PT-2];
3. Bahwa pada forum konsinyering, Pihak Terkait mendapat undangan dari Komisi
Pemilihan Umum berupa Surat Nomor 918/HK.02-Und/08/2024 tanggal 12 Mei
2024 [vide Bukti PT-3]. Undangan tersebut mengundang di antaranya Ketua
Bawaslu, Ketua DKPP, Deputi Kemendagri, Deputi Sekretariat Negara, Direktur
Bappenas, Deputi Sekretariat Kabinet, dan Dirjen Kemenkumham, hal mana
Pihak Terkait menghadiri secara langsung forum konsinyering tersebut;
4. Bahwa pada forum rapat dengar pendapat (RDP), Pihak Terkait mendapatkan 2
(dua) surat dari Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Surat Nomor
B/4642/PW.01/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal undangan Rapat Kerja dan
Rapat Dengar Pendapat dan Surat Nomor B/4644/PW.01/05/2024 tanggal 3 Mei
2024 perihal undangan Rapat Dengar Pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP serta Dirjen Politik dan
Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan pada tanggal
15 dan 16 Mei 2024, yang dihadiri langsung oleh Pihak Terkait [vide Bukti PT-4];
5. Bahwa lebih lanjut pada forum harmonisasi rancangan PKPU 8/2024, bahwa
dalam penyusunan rancangan PKPU 8/2024, khususnya dalam proses
pengharmonisasian rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang
dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM RI serta kementerian/lembaga
terundang (termasuk Pihak Terkait) melalui surat undangan dari Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia berupa Surat Nomor PPE.PP.01.05-1105 tanggal 24 Mei 2024 perihal
Undangan Rapat Harmonisasi [vide Bukti PT-5], yang dilaksanakan pada tanggal
30 Mei s.d 1 Juni 2024, yang dihadiri Pihak Terkait dengan menugaskan
kesekretariatan Bawaslu yang membidangi pembentukan peraturan perundang-
undangan;
6. Bahwa berkenaan dengan proses penyusunan rancangan PKPU 8/2024, Pihak
Terkait pada pokoknya memberikan masukan sebagai berikut:
6.1. Pasal 7 huruf d & Pasal 51 ayat (2) huruf f sepanjang nomenklatur “Pengawas
Pemilihan Lapangan”: Penyesuaian nomenklatur “pengawas pemilihan
lapangan” dengan UU No.7 Tahun 2017 menjadi “Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa”. Oleh karena, menyesuaikan pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 (halaman 65) berkenaan dengan
penyesuaian nomenklatur UU Nomor 7 Tahun 2017;
6.2. Pasal 14 ayat (2) huruf f: Perlu penjelasan berkenaan dengan persyaratan
calon sepanjang kalimat “bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang”;
6.3. Pasal 14 ayat (4) huruf d juncto Pasal 32: Persyaratan mengundurkan diri
sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang
berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum
dilantik, perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-XXII/2024 (halaman 45-46);
6.4. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2: Sepanjang kalimat “tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon”, perlu penjelasan dari KPU terkait kondisi
calon yang pada saat menjadi terpidana berbeda dengan tempat tinggal calon
saat ini;
6.5. Pasal 22 huruf b: Perlu penjelasan dari KPU terkait dengan persyaratan surat
keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan
dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon
yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga
tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
6.6. Pasal 42 ayat (1) huruf c juncto Pasal 51 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf
c: Perlu penjelasan dari KPU mengenai status formulir Model B.1-KWK-
PERSEORANGAN yang tidak dibubuhi meterai;
6.7. Pasal 51ayat (2): Perlu penjelasan dari KPU mengenai status hasil verifikasi
administrasi antara yang diatur dalam rancangan PKPU ini dengan KPU
Nomor 532 Tahun 2024.
6.8. Pasal 151: Berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupetan/Kota
memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Askes pembacaan seharusnya tidak
hanya terbatas pada data, melainkan termasuk data dan dokumen.
6.9. Bahwa masukan sebagaimana dimaksud angka 7.1. sampai dengan angka
7.8., merupakan masukan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu sebagai penanggung jawab tahapan Pencalonan Pemilihan, yang
didasarkan pada permasalahan dan masukan dari Bawaslu Provinsi;
7. Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 19 Rancangan PKPU 8/2024, sampai
dengan forum pengharmonisasian, KPU telah mempertimbangkan Putusan
Mahkamah Konstitusi termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023. Hal demikian dapat dilihat dalam Konsideran Menimbang huruf b
PKPU 8/2024;
8. Untuk menguatkan Keterangannya, Badan Pengawas Peilihan Umum sebagai
Pihak Terkait menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Surat KPU RI Nomor 821/HK.02-Und/08/2024 perihal
Undangan Uji Publik tanggal 22 April 2024;
Bukti PT-2 : Surat Bawaslu RI Nomor 632/HK.01/K1/05/2024 tanggal 2 Mei
2024 perihal Masukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum;
Bukti PT-3 : Surat KPU RI Nomor 918/HK.02-Und/08/2024 tanggal 12 Mei
2024;
Bukti PT-4 : Surat Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
B/4642/PW.01/05/2024, tanggal 3 Mei 2024 Perihal Undangan
Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat dan Surat Nomor
B/4644/PW.01/05/2024, tanggal 3 Mei 2024 Perihal Undangan
Rapat Dengar Pendapat Dari Dewan Perwakilan Rakyat Kepada
Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI, serta
Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam
Negeri;
Bukti PT-5 : Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
PPE.PP.01.05-1105 perihal Undangan Rapat Harmonisasi
tanggal 24 Mei 2024;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
tidak konsisten, tidak memedomani, tidak memperhatikan, dan tidak menindaklanjuti
kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Pemerintah (Kemendagri),
Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 15 Mei 2024 terkait dengan penghitungan masa
jabatan Kepala Daerah dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024).
Bahwa sesuai dengan press release Ketua Komisi II DPR dan Ketua KPU,
disepakati hasil konsultasi RDP akan memedomani secara utuh terhadap
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait
uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).
Bahwa sesuai Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023, menyatakan: “Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud masa
jabatan yang telah dijalani ½ atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa
jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat
sementara” (vide Bukti P-2).
Namun faktanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024, penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak
dilantik. Dalam hal ini Para Teradu seharusnya dalam menghitung masa jabatan kepala
daerah telah menjabat 2 (dua) kali, tidak hanya dihitung sejak saat kepala daerah
definitif dilantik, tetapi juga dihitung sejak tanggal Pejabat Sementara Kepala Daerah
dan (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah ditugaskan, diangkat, atau ditunjuk. Bahwa
ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut juga tidak
sesuai dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa jabatan Kepala
Daerah (vide Bukti P-3).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, secara hukum telah sesuai dengan
asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
yang diatur dalam undang-undang. Demikian halnya penyusunan norma Pasal 19
huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui mekanisme dan hukum
formil yang diatur dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui prosedur dan
mekanisme pembentukan peraturan yang meliputi: melakukan inventarisasi dan
menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU,
melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU, melakukan Uji Publik dengan melibatkan
para pemangku kepentingan (vide Bukti T-2), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan DPR (vide Bukti T-3), melakukan Harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan
HAM RI (vide Bukti T-4), menyusun perumusan akhir dan pembahasan final
persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU, penandatanganan Peraturan KPU oleh
Ketua KPU, dan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (videBukti T-5).
Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan
sebagaimana dimaksud, pada tanggal 1 Juli 2024 Rancangan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta diundangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf a, b, d, dan e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
Perlu Para Teradu tegaskan bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 bukan merupakan norma baru, karena hal tersebut juga sesuai dengan
Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2020).
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 memang tidak
membedakan antara pemaknaan “masa jabatan yang telah dijalani”, baik yang
menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Bahwa “penjabat sementara”
dalam pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023 tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu, melainkan dimaknai secara
luas. Sehingga dalam pandangan Para Teradu, penjabat sementara dapat dimaknai
Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs). Bahwa untuk memberikan kepastian hukum
mengenai pembatasan penghitungan masa jabatan, maka pembatasan dimaksud
diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu sejak
pelantikan. Bahwa norma “pelantikan” dalam pengaturan Pasal 19 huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Pilkada serta Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-Undang Pemda. Bahwa
pelantikan dimaksud merupakan pelantikan terhadap kepala daerah definitif, di mana
pejabat kepala definitif melaksanakan tugas dan kewenangannya yang diawali dengan
pelantikan. Bahwa penghitungan masa jabatan baik terhadap kepala daerah yang
menjabat secara definitif maupun penjabat sementara dapat dilakukan dengan
menghitungnya sejak pelantikan.
Bahwa Pengadu menyatakan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah tidak
dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam
Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditandatangani
Keputusan tersebut. Sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemda
pada pokoknya mengatur tugas Wakil Kepala Daerah yang salah satunya adalah
melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila kepala daerah menjalani
masa tahanan atau berhalangan sementara. Sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU
Pemda pada pokoknya mengatur apabila Kepala Daerah diberhentikan sementara,
Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal tersebut, Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagai Kepala Daerah berkedudukan sebagai Wakil Kepala Daerah,
bukan sebagai Kepala Daerah. Sehingga Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan
tugas sebagai Kepala Daerah hanya ditetapkan. Konsekuensi logis penghitungan masa
jabatan Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai
Kepala Daerah dilakukan dengan menghitung masa jabatannya dalam kedudukan
sebagai Wakil Kepala Daerah bukan sebagai Kepala Daerah. Bahwa sebagaimana
penjelasan di atas, dalil Pengadu yang menyatakan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala
Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan
berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku masa
jabatan sebagai PLT sejak ditandatangani Keputusan tersebut merupakan dalil yang
keliru dan tidak berdasar secara hukum.
Bahwa berkaitan dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala
Daerah, Para Teradu membenarkan menerima surat tersebut. Selain itu, Para Teradu
juga menerima Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Nomor: 100.2.7/4428/OTDA, tertanggal 12 Juni 2024, perihal Penerusan Surat Plt.
Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terkait Masa Jabatan Kepala
Daerah (Bukti T-9). Bahwa kedua Surat a quo, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu
dalam pembentukan norma Pasal 19 huruf c dan huruf e Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024. Dengan demikian Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tidak bertentangan dengan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU
Nomor 10 Tahun 2016, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023, serta telah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat tanggal 15
Mei 2024 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal
14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah. Sehingga hal tersebut
menunjukkan bahwa perbuatan Para Teradu dalam membentuk Pasal 19 huruf e
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu
uraikan, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu dalam perkara a
quo tidaklah terbukti. Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalil aduan Pengadu pada angka [4.1],
pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, tertanggal 28 Februari 2023, dalam merumuskan
penghitungan syarat masa jabatan Kepala Daerah dalam Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sesuai dengan Pertimbangan
Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil
Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan:
“Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud masa jabatan yang telah dijalani ½
atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani
tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara” (vide Bukti P-
2). Pengadu mendalilkan penghitungan masa jabatan 2 (dua) kali tidak hanya dihitung
sejak saat Kepala Daerah definitif dilantik, tetapi juga dihitung sejak tanggal Pejabat
Sementara Kepala Daerah dan (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah ditugaskan, diangkat,
atau ditunjuk.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, norma terkait penghitungan masa
jabatan kepala daerah sebagai syarat belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali dalam
jabatan yang sama diatur oleh Para Teradu dalam ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai ketentuan a quo penghitungan masa jabatan Kepala
Daerah dilakukan sejak pelantikan. Bahwa ketentuan penghitungan masa jabatan
tersebut tidak mengalami perubahan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf o angka 1 dan angka 4 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Bahwa kedua Peraturan
KPU a quo merupakan peraturan pelaksana terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Terungkap fakta bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024, Para Teradu telah melaksanakan sesuai mekanisme pembentukan peraturan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Para Teradu telah menempuh mekanisme meliputi: inventarisasi dan menyusun isu
strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU, melakukan Uji
Publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan (vide Bukti T-2), melakukan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR (vide Bukti T-3), melakukan Harmonisasi
dengan Kementerian Hukum dan HAM RI (vide Bukti T-4), hingga diundangkan pada
tanggal 1 Juli 2024. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Roberia
selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I dan Mualimin Abdi
selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama Direktorat Peraturan
Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Pihak Terkait pada pokoknya
menerangkan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah melalui prosedur, tata
cara, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 juga termuat dalam konsiderans
menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Terungkap pula
fakta bahwa ketentuan Pasal 19 huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diajukan
permohonan uji materiil oleh Pengadu ke Mahkamah Agung (vide Bukti T-1).
Berkenaan dengan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menjelaskan bahwa frasa “pejabat sementara” dalam
pertimbangan putusan a quo tidak merujuk hanya pada satu jabatan tertentu,
melainkan dimaknai secara luas, sehingga dapat dimaknai Penjabat dan Penjabat
Sementara (Pjs). Bahwa yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Daerah sebagaimana
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan
tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur, serta ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang
ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan
Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan Penjabat Sementara (Pjs)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti
Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau
pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
karena cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye. Menurut Para
Teradu terdapat fakta hukum bahwa pelantikan tidak hanya dilakukan terhadap
Kepala Daerah yang menjabat secara definitif, melainkan dapat juga dilakukan
terhadap Penjabat dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang termasuk dalam
pengertian “pejabat sementara” dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah
Konstitusi a quo.
Terhadap penghitungan periodesasi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah yang
diangkat berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan dan tidak
dilakukan pelantikan, Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa Pelaksana
Tugas (PLT) bukan jabatan yang termasuk dalam kategori “pejabat sementara”
sebagaimana pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-
XXI/2023. Bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas
untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Kemudian Pasal 86 ayat (1)
pada pokoknya mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan
demikian, menurut Para Teradu, wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan
kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala daerah, bukan
sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan wakil kepala
daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau yang disebut
juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa jabatan
dalam kedudukannya sebagai Wakil Kepala Daerah, bukan sebagai Kepala Daerah
sebagaimana didalilkan Pengadu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf n Undang-Undang Pilkada dan Pasal 14 ayat (2) huruf m juncto Pasal 19 huruf a
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pada pokoknya menyatakan syarat belum pernah
menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, yaitu jabatan
gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan
bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan
wakil bupati/walikota.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan
Para Teradu dalam merumuskan dan menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PUU-XXI/2023, Para Teradu menindaklanjuti dengan memuat putusan Mahkamah
Konstistusi a quo sebagai konsiderans menimbang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
dan merumuskan Pasal 19 huruf c yang berbunyi, “masa jabatan yang telah dijalani
setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara
definitif maupun penjabat sementara.” Bahwa untuk memberikan kepastian hukum
mengenai kapan dimulainya penghitungan masa jabatan tersebut, Para Teradu
merumuskan Pasal 19 huruf e yang berbunyi, “penghitungan masa jabatan dilakukan
sejak pelantikan.” Sedangkan Para Teradu memaknai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala
Daerah tidak termasuk sebagai kategori “penjabat sementara” dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Terhadap pemaknaan kedudukan
Pelaksana Tugas (PLT) tersebut, DKPP menilai jawaban dan penjelasan Para Teradu
beralasan menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c juncto Pasal 86
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015. Ketentuan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan wakil kepala
daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Apabila
kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 pada pokoknya menyatakan dalam hal pengisian
jabatan kepala daerah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah
melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dilantiknya wakil kepala daerah
sebagai kepala daerah. Dengan demikian, wakil kepala daerah yang melaksanakan
tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah berkedudukan sebagai wakil kepala
daerah, bukan sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan
wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah, atau
yang disebut juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dilakukan dengan menghitung masa
jabatan dalam kedudukannya sebagai wakil kepala daerah, bukan masa jabatannya
sebagai kepala daerah. Berkenaan dengan pernyataan Ketua KPU Periode 2022-2024,
Hasyim Asy’ari, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada
tanggal 15 Mei 2024, memang benar bahwa Hasyim Asy’ari menyampaikan tiga isu
strategis terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah
satu isu strategis yang disampaikan adalah penghitungan masa jabatan Pelaksana
Tugas (PLT) Kepala Daerah. Namun, di penghujung rapat Hasyim Asy’ari
menyampaikan akan melakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan KPU
sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar tidak
menimbulkan multitafsir (vide Bukti P-4 menit 1:33:00 s.d. 1:34:35). Bahwa Para
Teradu kemudian melaksanakan harmonisasi terhadap rancagan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 pada tanggal 30 Mei s.d. 1 Juni 2024 dengan Kementrian Hukum
dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti T-4).
Pihak Terkait Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I
pada pokoknya menerangkan bahwa norma Pasal 19 sudah dilakukan pembahasan
dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,
Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait Roberia juga menerangkan bahwa Para
Teradu turut mengundang seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan harmonisasi.
Berkenaan dengan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/3530/OTDA, tanggal 14 Mei 2024, perihal Periodesasi Masa Jabatan Kepala
Daerah, DKPP menilai bahwa surat tersebut hanya bersifat usulan kepada KPU dalam
menentukan penghitungan masa jabatan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri
pada Pilkada Tahun 2024. Pihak Terkait Eka Sastra Effendi selaku Analis Kebijakan
Ahli Muda Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen
Otonomi Daerah menerangkan bahwa penentuan penghitungan masa jabatan kepala
daerah tetap diserahkan kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan
menetapkan regulasi penyelenggaraan Pilkada. Keterangan tersebut diperkuat dengan
Surat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor:
100.2.1.3/7507/OTDA, tanggal 25 September 2024, perihal Penjelasan, pokoknya
menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Biak
Numfor a.n. Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd. sebagai Plt. Bupati Kabupaten Biak Numfor
dan juga sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor dilakukan sejak pelantikan (Bukti T-
13). Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DKPP menilai Para Teradu
telah bertindak sesuai prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu dan menjamin
prinsip berkepastian hukum dalam menetapkan norma Pasal 19 huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.