Melanggar
Nomor Putusan: No. 254 Tahun 2024
Achmad Edwin Sholihin, Anggota KPU Kota Bekasi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2025
👁 39 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pihak Terlapor Achmad Edwin Sholihin yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan diduga telah menerima pemberian berupa tiket perjalanan dan akomodasi dari Bekasi ke Pulau Bali (Bukti P-1) pada tanggal 24 s.d. 29 April 2024 dari Calon Anggota Legislatif Daerah Kota Bekasi yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bernama Tanti Herawati.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga menerima gratifikasi berupa tiket pesawat, penginapan, dan akomodasi di Bali pada tanggal 24 s.d. 29 April 2024 dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) a.n.
Pasal DilanggarPasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-; Pasal 12C ayat (2); Pasal 12B ayat (1); Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 8; Pasal 5 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Achmad Edwin Sholihin selaku Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 302-
P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Asep Sukarya
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda RT.005/ RW.001 Kel.Duren Jaya
Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : 1. Herli
2. Dian Agustian Lingga
3. Arviq Rizky Zulkarnaen
4. Galang Panca Satriya
Pekerjaan/Lembaga : Advokat di LBH GMBI Distrik Kota Bekasi
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda RT.005/ RW.001 Kel.Duren Jaya
Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Achmad Edwin Sholihin
Jabatan : Anggota KPU Kota Bekasi
Alamat : Jl.Ir.H.Juanda No.163 RT.004/RW.001 Bekasi
Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terlapor Achmad Edwin Sholihin yang saat ini menjabat sebagai anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan diduga
telah menerima pemberian berupa tiket perjalanan dan akomodasi dari Bekasi ke Pulau
Bali (Bukti P-1) pada tanggal 24 s.d. 29 April 2024 dari Calon Anggota Legislatif Daerah
Kota Bekasi yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bernama Tanti
Herawati. Perjalanan tersebut dibiayai oleh Tanti Herawati dan dilakukan secara
bersama-sama dengan Pihak Terlapor Achmad Edwin Sholihin beserta dengan
sejumlah eks Anggota PPK yang sudah purna tugas terhitung sejak tanggal 4 April 2024
antara lain:
1. Greggy Thomas (Eks. Anggota PPKBekasi Timur);
2. Pradana Hargianto (Eks. Anggota PPK Bekasi Timur);
3. Aris Widianto (Eks. Anggota PPK Bekasi Timur);
4. Rafli Widiantara (Eks. Anggota PPK Bekasi Selatan);
5. Supiyadi (Eks. Anggota PPK Bekasi Selatan);
6. Andri Dwi Cahya (Eks. Ketua PPK Bekasi Selatan);
7. Adriyanto Abdilah (Eks. Anggota PPK Bekasi Barat);
8. Wiwit Priyadi (Eks. Anggota PPK Bekasi Barat);
9. Ahmad Rivai (Eks. Ketua PPK Pondok Gede);
Bahwa tentang adanya kejadian liburan di Bali tersebut didukung oleh beredarnya
beberapa bukti berupa foto kegiatan atau dokumentasi yang mampu menerangkan
tentang keberadaan Pihak Teradu/Terlapor dalam keikutsertaannya pada perjalanan
liburan di Bali secara bersama-sama dengan para eks. Anggota PPK dan Tanti Herawati
(Bukti P-2) serta bukti Chat Group WA peserta liburan di Bali (Bukti P-11), hingga
kejadian tersebut pun tak luput dari sorotan beberapa media yang membahas
perjalanan liburan ke Bali tersebut, di antaranya: beritabekasi.co.id yang diakses pada
tanggal 16 Mei 2024 (Bukti P-3), LimitNews.net yang diakses pada tanggal 17 Mei 2024
(Bukti P-4), Teropong Indonesia yang diakses pada tanggal 22 Juli 2024 (Bukti P-5),
Bekasiraya.id yang diakses pada tanggal 17 Mei 2024 (Bukti P-6), inijabar.com yang
diakses pada tanggal 17 Mei 2024 (Bukti P-7), dan rakyatbekasi.com yang diakses pada
tanggal 18 Mei 2024 (Bukti P-8). Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami
selaku LSM GMBI Distrik Kota Bekasi telah melakukan aksi gerakan Demonstrasi dan
Audiensi kepada pihak KPU Kota Bekasi selaku Lembaga yang merupakan tempat
dimana Pihak Teradu/Terlapor menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan pada tanggal 22 Mei 2024 dimana
Demonstrasi tersebut telah ditayangkan dalam acara berita salah satu stasiun televisi
yakni Metro TV (Bukti P-9) sehingga menghasilkan Notulensi hasil Audiensi antara LSM
GMBI Distrik Kota Bekasi dengan pihak KPU Kota Bekasi yang menerangkan bahwa
adanya kesepakatan antara LSM GMBI Distrik Kota Bekasi dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Bekasi untuk menindaklanjuti tentang adanya laporan atas dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan Terlapor selaku anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan (Bukti P-10). Bahwa kami menduga
peristiwa atau perjalanan wisata tersebut sebagai bentuk terima kasih dari Tanti
Herawati selaku Caleg terpilih DPRD Kota Bekasi dari PSI sekaligus sebagai Ketua PSI
Kota Bekasi kepada pihak-pihak PPK tersebut di atas, dan Achmad Edwin Sholihin atas
perolehan suara caleg dari PSI pada Dapil 1 (Bekasi Timur-Bekasi Selatan), dan Dapil
5 (Pondok Gede-Bekasi Barat). Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024
di Kota Bekasi, PSI memperoleh 2 (dua) kursi Anggota DPRD Kota Bekasi yang berasal
dari Dapil 1 (Bekasi Timur-Bekasi Selatan), dan Dapil 5 (Pondok Gede-Bekasi Barat).
Kami menduga oknum PPK Dapil 1 (Bekasi Timur-Bekasi Selatan), dan Dapil 5 (Pondok
Gede-Bekasi Barat) yang ikut hadir dalam perjalanan wisata tersebut merupakan
anggota PPK dimana PSI memperoleh Kursi di DPRD Kota Bekasi. Mohon sekiranya
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu tersebut.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 254-PKE-
DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1
Screenshot boarding pass tiket pesawat atas nama Pihak Terlapor
dan pihak-pihak lainnya yang terlibat
Bukti P-2 Foto-foto dokumentasi selama di Pulau Bali
Bukti P-3 beritabekasi.co.id tertanggal 16 Mei 2024
Bukti P-4 LimitNews.net tertanggal 17 Mei 2024
Bukti P-5 Teropong Indonesia tertanggal 22 Juli 2024
Bukti P-6 Bekasiraya.id tertanggal 17 Mei 2024
Bukti P-7 inijabar.com tertanggal 17 Mei 2024
Bukti P-8 rakyatbekasi.com tertanggal 18 Mei 2024
Video Berita dari Metro TV tentang Demostrasi LSM GMBI Kota
Bukti P-9 Bekasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu
oknum Angota Komisioner KPU Kota Bekasi.
Bukti P-10
Notulensi hasil Audiensi antara LSM GMBI dengan pihak KPU
Kota Bekasi tetanggal 22 Mei 2024
Bukti P-11 Screenshoot percakapan Group WA peserta liburan di Bali tersebut.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 24 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 254-PKE-
DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis DKPP yang saya hormati,
a. Bahwa Teradu menolak Dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui
oleh Teradu dalam jawaban ini.
b. Bahwa Pengaduan Pengadu kabur (obscuur libel) dan Pengadu tidak menguraikan
dengan jelas serta tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Teradu
mengenai tindakan atau sikap Teradu sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 pasal 5 ayat (4) “Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap
masing-masing teradu dan/atau Terlapor meliputi : a. waktu perbuatan dilakukan;
b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan
dilakukan.”.
c. Sebelum Teradu menjawab segala dalil Pengadu, perlu Teradu sampaikan terhadap
nama- nama Greggy Thomas, Pradana Hargianto, Aris Widianto, Rafli Widiantara,
Supiyadi, Andri Dwi Cahya, Adriyanto Abdillah, Wiwit Priyadi Dan Ahmad Rivai yang
disebutkan dalam Pengaduan Pengadu adalah sudah tidak lagi sebagai PPK. Bahwa
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor: 55 Tahun
2022 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kota
Bekasi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Surat
Keputusan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 4 April 2024, bahwa
keberangkatan nama-nama tersebut di atas adalah tanggal 24 April 2024 sampai
dengan 29 April 2024 (Bukti T-1).
d. Bahwa perjalanan ke Bali jika dilihat dari jadwal tahapan sebagaimana Keputusan
KPU Nomor 360 Tahun 2024 adalah telah selesai rangakaian tahapan Penetapan
Hasil Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia tertanggal 20 Maret 2024.
e. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa agenda perjalanan ke Bali
tersebut adalah bentuk terima kasih. Teradu perlu menjelaskan bahwa hal tersebut
adalah keliru dan merupakan tafsir yang berlebih dari Pengadu. Bahwa tidak
terdapat gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan perolehan suara Partai
Solidaritas Indonesia di semua Daerah Pemilihan Kota Bekasi, sehingga dalil yang
disampaikan oleh Pengadu terbantahkan.
Yang Mulia Majelis DKPP.
f. Bahwa kronologis keberangakatan Teradu ke Bali setelah menerima telepon dari
Adriyanto Abdillah, yang mengatakan dalam percakapannya bahwa Adriyanto
Abdillah sedang berada di Bali bersama pihak lainnya an. GREGGY THOMAS,
PRADANA HARGIANTO, ARIS WIDIANTO, RAFLI WIDIANTARA, SUPIYADI, ANDRI
DWI CAHYA, WIWIT PRIYADI dan AHMAD RIVAI dalam rangka undangan perayaan
ulang tahun salah satu anggota keluarga Sdri. Tanti Herawati sesuai dengan rilis di
media yang dilakukan oleh Sdri. Tanti Herawati (Bukti T-2).
g. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, Teradu menyampaikan bahwa Teradu
juga berencana untuk berlibur ke Bali setelah Pemilu 2024 selesai untuk berlibur
menghilangkan kepenatan setelah rangkaian padat kegiatan KPU untuk Pemilu
Tahun 2024. Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan Teradu, Sdr. Adriyanto
menyampaikan hal tersebut kepada Tanti Herawati.
h. Bahwa perlu Teradu sampaikan Sdri. Tanti Herawati kemudian membelikan tiket
pesawat Jakarta – Denpasar PP dan akomodasi Penginapan di Bali tanggal 24 April
2024 sampai dengan 29 April 2024 tanpa sepengetahuan Teradu, dan disampaikan
oleh Adriyanto Abdillah kepada Teradu tanpa memberitahukan siapa yang sudah
membelikan tiket pesawat Jakarta – Denpasar PP dan akomodasi bahwa benar
Teradu tiba di Bali pada tanggal 24 April 2024, kemudian Adriyanto Abdillah
menyampaikan jika Tiket Pesawat Jakarta- Denpasar PP serta akomodasi
Penginapan di Bali dibiayai Tanti Herawati.
i. Bahwa setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Sdr. Adriyanto Abdillah,
Teradu kemudian segera menghubungi Sdri. Tanti Herawati untuk
mempertanyakan hal tersebut dan Teradu menyampaikan akan mengganti semua
biaya terkait dengan Tiket Pesawat Jakarta-Denpasar PP serta akomodasi
Penginapan di Bali yang sudah dikeluarkan oleh Tanti Herawati namun ditolak oleh
Tanti Herawati.
j. Bahwa tidak berhenti sampai disitu, Teradu terus beritikad baik hingga tanggal 29
April 2024 Teradu meminta Rekning Sdri. Tanti Herawati untuk mengembalikan
semua biaya terkait Tiket Pesawat Jakarta-Denpasar PP serta akomodasi
Penginapan di Bali dan namun Jawaban Tanti Herawati Menolak.
Yang Mulia Majelis DKPP.......
k. Teradu secara sungguh-sungguh telah beritikad baik untuk mengembalikan
seluruh biaya. Itikad baik Teradu selanjutnya adalah, bahwa pada tanggal 30 April
2024 Teradu mencari informasi tentang Pengendalian Gratifikasi untuk
penyelenggara negara, kemudian men-download Aplikasi GOL KPK yang
merupakan aplikasi untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi oleh Penyelengara
Negara yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah
mendownload Aplikasi GOL KPK Teradu melakukan registrasi di aplikasi tersebut,
namun Teradu terkendala dalam melakukan laporan gratifikasi melalui Aplikasi
GOL KPK.
l. Bahwa Teradu terus mencari cara hingga melakukan konsultasi hukum dengan
beberapa rekan Teradu yang berprofesi sebagai Advokat terkait dengan
permasalahan Pengendalian Gratifikasi, dan pada tanggal 16 Mei 2024 Teradu
didampingi oleh rekan Advokat mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan
penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Teradu secara langsung (Bukti T-3).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Pasal 12C ayat (2) “Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.”
m. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Pukul 13.30 dilakukan klarifikasi oleh
KPK terhadap Teradu melalui zoom meeting dengan link: https://kpk-go-
id.zoom.us/j/89907009607 dengan Meeting ID: 899 0700 9607 dan Passcode :
QxHFgpc9 (Bukti T-4). Dalam klarifikasi, disampaikan oleh KPK bahwa yang
diterima oleh Teradu adalah bentuk dari gratifikasi dan bukan sebagai pemberian
suap dikarenakan tidak berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya,”.
Setelah melengkapi kekurangan persyaratan laporan yang diminta oleh KPK dan
dilakukan Klarifikasi terhadap Teradu, pada tanggal 3 Juni 2024, Teradu menerima
surat KPK Nomor: G013-202405-010486-BIK-PL yang dikeluarkan oleh Direktorat
Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan
bahwa kelengkapan informasi laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Teradu
dinyatakan lengkap (Bukti T-5).Pada tanggal 11 Juni 2024, Teradu menerima
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:
776/GTF.02/01/06/2024 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Atas
Nama Achmad Edwin Sholihin yang ditandatangi oleh Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi NAWAWI POMOLANGO (Bukti T-6). Dalam keputusan KPK tersebut, status
gratifikasi yang diterima Teradu ditetapkan menjadi milik negara dengan kewajiban
membayar uang pengganti. Pada tanggal 13 Juni 2024 Teradu menerima surat dari
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/3556/GTF.02.01/13/06/2024 Hal :
Pemberitahuan Tagihan I atas Tindak Lanjut Laporan Gratifikasi yang
ditndatangani secara elektronik oleh Isnaini, a.n. Pimpinan, Deputi Bidang
Pencegahan dan Monitoring u.b. Plh. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam surat terebut KPK menyampaikan jumlah
yang harus dikembalikan oleh Teradu kepada Kas Negara sebesar Rp. 13.350.000,-
(tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan Nomor Rekening
untuk Penyetoran Uang/Kompensasi Gratifikasi melalui Bank Rakyat Indonesia
(BRI) Virtual Account atau BRIVA IDR: 9124008052410486, selain itu dalam surat
tersebut, KPK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi.
(Bukti T-7). Pada tanggal 13 Juni 2024, pukul 23.52 WIB, Teradu melakukan
pembayaran uang pengganti atau pengembalian sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas
juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada KPK melalui aplikasi BRI Mobile
(Brimo) Virtual Account atau BRIVA IDR : 9124008052410486, (Bukti T-8). Pada
tanggal 14 Juni 2024, Teradu menerima Tanda Terima Penyerahan Objek Gratifikasi
ke KPK dengan Nomor Tanda Terima 20240614-001-MTC dengan Nama Pengirim
Achmad Edwin Sholihin. (Bukti T-9). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C ayat (1) “Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima
melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.” Dengan demikian, maka gratifikasi yang diterima oleh Teradu
menjadi GUGUR karena Teradu sudah melaporkan gratifikasi yang diterima kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan menjadi milik Negara, serta sudah
dilakukan pembayaran uang pengganti oleh Teradu sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku.
n. Bahwa dugaan pelaku yang menyatakan peristiwa atau perjalanan wisata Teradu
bersama beberapa pihak lainnya an. Greggy Thomas, Pradana Hargianto, Aris
Widianto, Rafli Widiantara, Supiyadi, Andri Dwi Cahya, Adriyanto Abdillah, Wiwit
Priyadi Dan Ahmad Rivai sebagai bentuk terima kasih dari Tanti Herawati selaku
Ketua PSI Kota Bekasi atas perolehan suara Caleg dari PSI di Dapil 1 (Bekasi
Selatan-Bekasi Timur), dan Dapil 5 (Pondokgede-Bekasi Barat) dimana dalam
Pemilu Legislatif Kota Bekasi PSI memperoleh 2 (dua) kursi yang berasal dari Dapil
1 (Bekasi Selatan-Bekasi Timur), dan Dapil 5 (Pondokgede-Bekasi Barat) adalah
tidak benar dan tidak berdasar serta tidak dapat dibuktikan;
o. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi, tidak ada laporan
pelanggaran administrasi ke Bawaslu terkait dengan perolehan suara PSI di semua
Dapil dan tidak terdapat gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi terkait
dengan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia di Kota Bekasi.
p. Bahwa perolehahan suara PSI di Kota Bekasi sudah sesuai dengan perhitungan di
TPS, dan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, tingkat kota, Tingkat
Provinsi dan tingkat Nasional di KPU RI dantidak ada keberatan atas perolehan
suara PSI di Kota Bekasi.
Yang Mulia Majelis DKPP.
Terakir sebelum Teradu menyampaikan Petitum, bahwa dari seluruh keterangan yang
disampaikan oleh Teradu, Teradu telah benar-benar menyampaikan peristiwa dan
kejadian yang sesungguhnya. Dan telah beritikad baik dengan mengembalikan seluruh
dalil aduan Pengadu sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap professional Teradu
sebagai Anggota KPU.
[2.5] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
197-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak bersalah;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 55 Tahun 2022 perihal
1. Bukti T-1 Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan
Kota Bekasi untuk Pemilihan Umum 2024
Artikel dari media beritabekasi.co.id tanggal 17 Mei 2024,
2. Bukti T-2 Menerangkan tentang klarifikasi dari ketua DPD PSI Kota
Bekasi terkait liburan di Bali.
Foto Terlapor di gedung KPK perihal Dokumentasi foto Teradu
3. Bukti T-3
saat melaporkan gratifikasi yang diterima di Gedung KPK.
Screenshoot Zoom Meeting Menerangkan saat Teradu
4. Bukti T-4
diklarifikasi oleh tim dari KPK melalui Zoom Meeting.
Surat KPK No : G013-202405-010486-BIK-PL Menerangkan
5. Bukti T-5 bahwa kelengkapan informasi laporan gratifikasi yang
disampaikan oleh Teradu dinyatakan lengkap
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor : 776/GTF.02/01/06/2024 Menerangkan
6. Bukti T-6
tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi atas nama
Achmad Edwin Sholihin.
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor :
B/3556/GTF.02.01/13/06/2024 Menerangkan tentang
7. Bukti T-7
Pemberitahuan Tagihan I atas Tindak Lanjut Laporan
Gratifikasi.
Screenshoot bukti pembayaran Menerangkan tentang bukti
8. Bukti T-8
pembayaran yang dilakukan Teradu ke KPK
Tanda Terima Penyerahan Objek Gratifikasi ke KPK Nomor :
20240614-001-MTC Menerangkan tentang Tanda Terima
9. Bukti T-9
Penyerahan Objek Gratifikasi ke KPK dengan Nama Pengirim
Achmad Edwin Sholihin
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Desember 2024.
Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu diduga menerima pemberian dari peserta Pemilu.
Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf h, huruf j dan huruf o, dan
Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, serta ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1476/PS.DKPP/SET-
04/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait
dipanggil untuk memberikan keterangan terkait supervisi terhadap dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu.
3. Bahwa pada saat berita ini muncul di media, Pihak Terkait melakukan
Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi antara lain sebagai berikut:
a. Pada saat Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 pada
tanggal 21 Mei 2024 di Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait bertemu
dengan Teradu dan menanyakan mengenai berita di media tersebut. Pada
saat itu Teradu menyampaikan kronologi peristiwa tersebut yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 24 s.d 29 April 2024 Teradu
liburan ke Bali di mana tiket pesawat dan akomodasi penginapannya
dibelikan oleh salah satu Calon Legislatif Terpilih dari PSI. Teradu
kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menyampaikan akan
mengganti semua biaya pembelian tiket pesawat dan akomodasi, namun
yang bersangkutan menolak. Sehingga pada tanggal 16 Mei 2024 Teradu
kemudian melaporkan pemberian tersebut kepada KPK, dan akan
dilakukan klarifikasi oleh KPK. Setelah mendengarkan kronologi peristiwa
tersebut, Pihak Terkait memarahi, mengingatkan kode etik dan kode
perilaku penyelenggara Pemilu, dan mengingatkan untuk tidak mengulangi
hal tersebut. Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa masalah ini akan
dibahas di Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat dan akan dilakukan
pengawasan internal apabila ada laporan tertulis ke KPU Provinsi Jawa
Barat.
b. Pihak Terkait juga telah memberikan pengarahan pada Rapat Kerja
Pembekalan dan Penyusunan Laporan Kinerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi pada
tanggal 10 s.d 11 Juli 2024 di Avenzel Hotel & Convention Kota Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kota Bekasi, serta
PPK dan PPS se-Kota Bekasi. Pada kegiatan tersebut, Pihak Terkait
menyampaikan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilihan Tahun
2024, salah satu pokok pembahasan adalah Menghindari Pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar
melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang.
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Desember
2024. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam
sidang pemeriksaan sebagai berikut:
A. Pokok Pengaduan Pengadu
Yang Mulia Majelis DKPP,
Pada pokoknya Pihak Pengadu di dalam Pengaduannya mendalilkan Adanya dugaan
Pemberian dari Peserta Pemilu kepada Anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin
Sholihin berupa Tiket Perjalanan dan akomodasi dari Bekasi ke Pulau Bali.
B. Keterangan Pihak Terkait
Yang Mulia Majelis DKPP,
1. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi Memiliki Kewenangan terhadap Pengawasan pada
Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU
Pemilu”) serta berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang menjadi
lingkup tugas pengawasan oleh Bawaslu berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut ”PKPU 3/2022”) sebagai
berikut;
Pasal 93 huruf d UU Pemilu
d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar
pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR,
calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan
Pemilu susulan; dan
11. penetapan hasil Pemilu;
2. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu, Bawaslu Kota Bekasi telah
menerima Laporan yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran yang dilakukan
oleh Teradu, sebagai berikut;
2.1.Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima Laporan dengan No.
005/LP/AdM.PL.Kota/13.03/V/2024 Tanggal 13 Mei 2024, pelapor atas
nama Iskandar Zulkarnain, yang pada pokoknya Pelapor mendalilkan PPK
Dapil I Kecamatan Bekasi selatan dan Bekasi Timur diduga mendapatkan
Imbalan berupa Jalan Jalan ke bali dan Uang saku sebesar Rp.20.000.000,-
(Vide Bukti PT-01).
2.2.Bawaslu Kota Bekasi Telah melakukan Kajian awal dan memutuskan dalam
Rapat Pleno dan Mengeluarkan Pemberitahuan status Laporan Nomor
171/PP.01.02/K.JB-21/5/2024 pada Tanggal 21 Mei 2024 dengan Isi
Pemberitahuan ”dihentikan dengan alasan Bahwa Laporan Tidak Memenuhi
Unsur Materiil” (Vide Bukti PT-02).
3. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi juga mengawasi Rekrutmen Penyelenggara
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kota Bekasi,
adapun Bawaslu Kota Bekasi Memberikan Imbauan No. 067/PM.00.02/K.JB-
21/04/2024 Tanggal, Dalam Imbauan tersebut Bawaslu Kota Bekasi
mengimbau agar Mengumumkan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
secara terbuka dan memperhatikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat dalam
tahapan tersebut(Vide Bukti PT-03).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Bekasi mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Laporan a.n Iskandar Zulkarnain Tanggal 13 Mei 2024, dengan
1. Bukti PT-1
No Laporan: 005/LP/ADM.PL/Kota/13.03/V/2024
Pemberitahuan Status Laporan ditujukan Kepada Iskandar
2. Bukti PT-2 Zulkarnain No. 171/PP.01.02.K.JB-21/5/2024 tanggal 21 Mei
2024
Imbauan Pembentukan Badan Ad-Hoc No.
3. Bukti PT-3
067/PM.00.02/K.JB-21/04/2024 tanggal 19 April 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga menerima gratifikasi berupa tiket
pesawat, penginapan, dan akomodasi di Bali pada tanggal 24 s.d. 29 April 2024 dari
Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) a.n.
Tanti Herawati.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan terhadap nama-nama Greggy Thomas, Pradana Hargianto, Aris Widianto,
Rafli Widiantara, Supiyadi, Andri Dwi Cahya, Adriyanto Abdillah, Wiwit Priyadi dan
Ahmad Rivai yang disebutkan dalam pengaduan Pengadu sudah tidak lagi sebagai PPK.
Bahwa Teradu berdalih, perjalanan ke Bali tersebut dilakukan kerena telah selesai
rangakaian tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia tertanggal 20 Maret 2024. Bahwa Teradu berangkat ke Bali
setelah menerima telepon dari Adriyanto Abdillah, yang menyampaikan bahwa
Adriyanto Abdillah sedang berada di Bali bersama dengan PPK lainnya dalam rangka
undangan perayaan ulang tahun salah satu anggota keluarga Tanti Herawati. Hal
tersebut sesuai dengan rilis di media yang dilakukan oleh Tanti Herawati (vide Bukti T-
2).
Dalam percakapan telepon antara Teradu dan Adriyanto tersebut, Teradu
menyampaikan bahwa dirinya juga berencana untuk berlibur ke Bali setelah Pemilu
2024 selesai untuk menghilangkan kepenatan setelah rangkaian padat kegiatan KPU
pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa tanpa sepengetahuan Teradu, Adriyanto kemudian
menyampaikan hal tersebut kepada Tanti Herawati. Bahwa Tanti Herawati kemudian
membelikan tiket pesawat Jakarta – Denpasar pergi-pulang (PP) serta akomodasi
Penginapan di Bali tanggal 24 April s.d. 29 April 2024 tanpa sepengetahuan Teradu.
Bahwa Adriyanto Abdillah baru memberitahukan, Tiket Pesawat Jakarta- Denpasar PP
serta akomodasi Penginapan di Bali dibiayai oleh Tanti Herawati. Bahwa terhadap hal
tersebut, Teradu kemudian menghubungi Tanti Herawati guna mempertanyakan
perihal tiket pesawat dan akomodasi penginapan dan Teradu juga menyatakan akan
mengganti semua biaya terkait dengan Tiket Pesawat Jakarta-Denpasar PP serta
akomodasi Penginapan di Bali yang sudah dikeluarkan oleh Tanti Herawati, namun hal
itu ditolak oleh Tanti Herawati.
Bahwa selanjutnya terkait pembiayaan tiket pesawat PP ke Bali beserta
akomodasi penginapan selama di Bali, kemudian Teradu pada tanggal 30 April 2024
mencari informasi tentang Pengendalian Gratifikasi untuk penyelenggara negara.
Kemudian Teradu mengunduh Aplikasi GOL KPK untuk melaporkan penerimaan
Gratifikasi oleh Penyelengara Negara yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Setelah mengunduh Aplikasi GOL KPK, Teradu melakukan registrasi di
aplikasi tersebut, namun Teradu terkendala dalam melakukan laporan gratifikasi
melalui Aplikasi GOL KPK. Bahwa selanjutnya Teradu melakukan konsultasi hukum
dengan beberapa rekan Teradu yang berprofesi sebagai Advokat terkait dengan
permasalahan Pengendalian Gratifikasi. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12C
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menyatakan, “Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.” Bahwa berdasarkan Pasal 12C ayat (2)
a quo maka pada tanggal 16 Mei 2024, Teradu didampingi oleh rekan Advokat
mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh
Teradu secara langsung (vide Bukti T-3). Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024
pukul 13.30 WIB kemudian dilakukan klarifikasi oleh KPK terhadap Teradu melalui
Zoom Meeting dengan link: https://kpk-go- id.zoom.us/j/89907009607 dengan
Meeting ID: 899 0700 9607 dan Passcode: QxHFgpc9 (vide Bukti T-4).
Bahwa pada saat klarifikasi, KPK menyampaikan yang diterima oleh Teradu
adalah bentuk dari gratifikasi dan bukan sebagai pemberian suap, karena tidak
berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
sebagaimana yang ditentukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B ayat (1) yang menyatakan “Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya”. Bahwa kemudian pada tanggal 3 Juni 2024, Teradu menerima surat dari
KPK dengan Nomor: G013-202405-010486-BIK-PL yang dikeluarkan oleh Direktorat
Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan
bahwa kelengkapan informasi laporan gratifikasi Teradu dinyatakan lengkap (vide
Bukti T-5). Bahwa selanjutnya Teradu pada tanggal 11 Juni 2024 menerima Keputusan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:
776/GTF.02/01/06/2024 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Atas
Nama Achmad Edwin Sholihin yang ditandatangi oleh Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi NAWAWI POMOLANGO (vide Bukti T-6). Dalam keputusan KPK tersebut
dinyatakan, status gratifikasi yang diterima Teradu ditetapkan menjadi milik negara
dengan kewajiban membayar uang pengganti.
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Teradu menerima surat dari Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor: B/3556/GTF.02.01/13/06/2024, perihal
Pemberitahuan Tagihan I atas Tindak Lanjut Laporan Gratifikasi yang ditndatangani
secara elektronik oleh Isnaini, a.n. Pimpinan, Deputi Bidang Pencegahan dan
Monitoring u.b. Plh. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan
Korupsi, dalam surat terebut KPK menyampaikan jumlah yang harus dikembalikan
oleh Teradu kepada Kas Negara sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima
puluh ribu rupiah) dan disertai dengan Nomor Rekening untuk Penyetoran
Uang/Kompensasi Gratifikasi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Virtual Account
atau BRIVA IDR: 9124008052410486. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga
menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi (vide Bukti T-7).
Bahwa Pada tanggal 13 Juni 2024, pukul 23.52 WIB, Teradu melakukan
pembayaran uang pengganti atau pengembalian sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas
juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada KPK melalui aplikasi BRI Mobile (Brimo)
Virtual Account atau BRIVA IDR : 9124008052410486. (Bukti T-8). Bahwa pada tanggal
14 Juni 2024 Teradu menerima Tanda Terima Penyerahan Objek Gratifikasi ke KPK
Nomor 20240614-001-MTC dengan Nama Pengirim Achmad Edwin Sholihin. (Bukti T-
9). Bahwa berdasarkan Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi
yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dengan
demikian, maka gratifikasi yang diterima oleh Teradu menjadi Gugur karena Teradu
sudah melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan
ditetapkan menjadi milik Negara, serta sudah dilakukan pembayaran uang pengganti
oleh Teradu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi, tidak ada laporan
pelanggaran administrasi ke Bawaslu terkait dengan perolehan suara PSI di semua
Dapil dan tidak terdapat gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi terkait
dengan perolehan suara PSI di Kota Bekasi. Bahwa perolehahan suara PSI di Kota
Bekasi sudah sesuai dengan perhitungan di TPS, dan rekapitulasi berjenjang di tingkat
kecamatan, tingkat kota, tingkat provinsi, dan tingkat Nasional di KPU RI dan tidak ada
keberatan atas perolehan suara PSI di Kota Bekasi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap tindakan Teradu
yang diduga menerima gratifikasi dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) a.n. Tanti Herawati. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tanggal 24 April 2024, Teradu menerima telepon melalui
aplikasi WhatsApp dari Anggota PPK Bekasi Barat pada Pemilu 2024 a.n. Adriyanto
Abdillah. Dalam percakapan tersebut, Adriyanto Abdillah menyampaikan dirinya
bersama dengan Anggota PPK pada beberapa kecamatan di Kota Bekasi sedang berada
di Bali. Mendengar hal tersebut Teradupun turut menyampaikan niatnya hendak
liburan untuk menghilangkan kepenatan selama proses tahapan Pemilu 2024. Teradu
berdalih, dikarenakan tidak terdapat gugatan sengketa Hasil Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi, maka kegiatan
liburan di Bali menurut Teradu tidak menggangu fungsi sekretariat KPU Kota Bekasi.
Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyampaikan memilih liburan di Bali karena
disitu terdapat teman-teman Anggota PPK Pada Pemilu 2024. Bahwa Adriyanto Abdillah
kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Tanti Herawati yang kemudian
mengirimkan Teradu tiket keberangkatan tanggal 24 April 2024 sekitar Pukul 20.00
Wib dan tiket kepulangan tanggal 29 April 2024. Bahwa sesampainya di Bali, Adriyanto
Abdillah memberitahukan kepada Teradu bahwa tiket yang digunakan oleh Teradu
berasal dari Tanti Herawati. Bahwa selanjutnya Teradu menyatakan telah
menghubungi Tanti Herawati untuk mengembalikan biaya tiket yang diterimanya,
namun ditolak oleh Tanti Herawati. Bahwa selain itu, Teradu juga menerima fasilitas
penginapan di Hotel Pulman Bali selama 5 (lima) hari, serta akomodasi perjalanan di
Bali. Bahwa Teradu dengan Tanti Herawati berada di hotel yang sama dan telah
bertemu ketika sarapan pagi hotel. Teradu menyampaikan Tanti Herawati mengundang
Anggota PPK Pemilu tahun 2024 di beberapa Kecamatan di Kota Bekasi ke Bali untuk
merayakan ulang tahun salah satu keluarganya. Bahwa Teradu beserta Anggota PPK
Pemilu tahun 2024 dan Tanti Herawati berangkat bersama mengunjungi tempat wisata
Pantai Pandawa di Bali.
Bahwa selanjutnya terkait pembiayaan tiket pesawat PP ke Bali beserta
akomodasi penginapan selama di Bali, kemudian Teradu pada tanggal 30 April 2024
mencari informasi tentang Pengendalian Gratifikasi untuk penyelenggara negara.
Kemudian Teradu mengunduh Aplikasi GOL KPK untuk melaporkan penerimaan
Gratifikasi oleh Penyelengara Negara yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Setelah mengunduh Aplikasi GOL KPK, Teradu melakukan registrasi di
aplikasi tersebut, namun Teradu terkendala dalam melakukan laporan gratifikasi
melalui Aplikasi GOL KPK. Bahwa selanjutnya Teradu melakukan konsultasi hukum
dengan beberapa rekan Teradu yang berprofesi sebagai Advokat terkait dengan
permasalahan Pengendalian Gratifikasi. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12C
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menyatakan, “Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.” Bahwa berdasarkan Pasal 12C ayat (2) a
quo maka pada tanggal 16 Mei 2024, Teradu didampingi oleh rekan Advokat
mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh
Teradu secara langsung (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, Teradu dilakukan klarifikasi oleh KPK melalui
Zoom Meeting (vide Bukti T-4). Pada tanggal 3 Juni 2024 Teradu menerima surat KPK
Nomor: G013-202405-010486-BIK-PL yang dikeluarkan oleh Direktorat Gratifikasi dan
Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa
kelengkapan informasi laporan gratifikasi Teradu dinyatakan lengkap (vide Bukti T-5).
Kemudian pada tanggal 11 Juni 2024, Teradu menerima Keputusan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: 776/GTF.02/01/06/2024 tentang
Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Atas Nama Achmad Edwin Sholihin (vide
Bukti T-6). Dalam keputusan a quo, status gratifikasi yang diterima Teradu berupa 1)
Tiket pesawat Garuda ekonomi PP Jakarta Bali dan Fasilitas penginapan 5 malam di
Hotel Pulman Bali senilai Rp12.750.000,00,-(dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) dan, 2) Fasilitas transportasi Hotel Pullman Bali ke Jimbaran senilai
Rp600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah) ditetapkan menjadi milik negara dengan
kewajiban membayar uang pengganti. Pada tanggal 13 Juni 2024 Teradu menerima
surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/3556/GTF.02.01/13/06/2024
Hal: Pemberitahuan Tagihan I atas Tindak Lanjut Laporan Gratifikasi. Surat a quo
menyampaikan jumlah yang harus dikembalikan oleh Teradu kepada Kas Negara
sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas jutatiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan
memberikan Nomor Rekening untuk Penyetoran Uang/Kompensasi Gratifikasi melalui
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Virtual Account atau BRIVA IDR : 9124008052410486
(vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, pukul 23.52 WIB, Teradu
melakukan pembayaran uang pengganti atau pengembalian melalui aplikasi BRI Mobile
(Brimo) Virtual Account atau BRIVA IDR : 9124008052410486 (vide Bukti T-8). Pada
tanggal 14 Juni 2024 Teradu menerima Tanda Terima Penyerahan Objek Gratifikasi ke
KPK dengan Nomor Tanda Terima 20240614-001-MTC (vide Bukti T-9).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, kepergian Teradu ke Bali
dilakukan pada hari kerja dan tahapan Pemilu Tahun 2024 belum selesai karena masih
ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Bahkan kepergian Teradu ke Bali juga tidak
diketahui oleh Ketua dan Anggota KPU yang lain.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP berpendapat, tindakan Teradu
yang menerima tiket pesawat ke Bali pulang pergi, penginapan hotel, dan akomodasi
perjalanan selama di Bali dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI a.n.
Tanti Herawati merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terlebih, Teradu dengan sadar menerima tiket pesawat, penginapan hotel, dan
akomodasi perjalanan tersebut. Padahal menurut penalaran yang wajar pemberian
tersebut adalah bentuk gratifikasi karena posisi Teradu selaku Penyelenggara Pemilu
in casu Anggota KPU Kota Bekasi yang terlibat secara langsung dalam Pemilu Tahun
2024. Apalagi kepergian Teradu ke Bali dilakukan pada masa Tahapan Pemilu Tahun
2024 belum selesai karena masih dalam tahapan sengketa Pemilu di Mahkamah
Konstitusi, meskipun untuk daerah Kota Bekasi tidak terdapat permasalahan atau
sengketa. Bahkan kepergian Teradu juga tidak diketahui oleh Ketua dan Anggota KPU
yang lain, karena kepergian Teradu Ke Bali dilakukan setelah melakukan Tugas Dinas
Ke Jakarta. Artinya, Teradu selama berada di Bali tanggal 24 s.d. 29 April 2024, sudah
meninggalkan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kota Bekasi. Tindakan Teradu
tersebut merupakan tindakan indisipliner terhadap tugas dan tanggung jawabnya
sebagai Penyelenggara Pemilu.
Bahwa seharusnya Teradu selaku Penyelenggara Pemilu menolak tiket pesawat
ke Bali pulang pergi, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan selama di Bali sejak
awal diketahui bahwa tiket pesawat ke Bali pergi dan pulang, penginapan hotel, dan
akomodasi perjalanan selama di Bali berasal dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota
Bekasi dari PSI a.n. Tanti Herawati, namun Teradu justru tetap menggunakan fasilitas
tersebut, dengan dalih Teradu akan mengembalikan semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI a.n. Tanti
Herawati.
Bahwa benar Teradu kemudian melaporkan gratifikasi tersebut kepada Lembaga
KPK dan mengembalikan gratifikasi dengan uang pengganti kepada negara, akan tetapi
tindakan Teradu tersebut sudah melanggar etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pasal
8 huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta
Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari
keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya
dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu,
calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”.
Dengan demikian, merujuk Pasal 8 huruf g dan huruf h a quo maka tindakan Teradu
tersebut sudah melanggar etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, berdasarkan
uraian pertimbangan di atas, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (3)
huruf a dan huruf f, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Achmad Edwin
Sholihin selaku Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga
Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-
masing sebagai Anggota.
KETUA
TTD
HEDDY LUGITO
ANGGOTA
TTD TTD
RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani