Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 254 Tahun 2024
Achmad Edwin Sholihin, Anggota KPU Kota Bekasi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2025
👁 39 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pihak Terlapor Achmad Edwin Sholihin yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan diduga telah menerima pemberian berupa tiket perjalanan dan akomodasi dari Bekasi ke Pulau Bali (Bukti P-1) pada tanggal 24 s.d. 29 April 2024 dari Calon Anggota Legislatif Daerah Kota Bekasi yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bernama Tanti Herawati.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga menerima gratifikasi berupa tiket pesawat, penginapan, dan akomodasi di Bali pada tanggal 24 s.d. 29 April 2024 dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) a.n.
Pasal DilanggarPasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-; Pasal 12C ayat (2); Pasal 12B ayat (1); Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Pasal 8; Pasal 5 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Achmad Edwin Sholihin selaku Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 302- P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Asep Sukarya Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi Alamat : Jl. Ir. H. Juanda RT.005/ RW.001 Kel.Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Herli 2. Dian Agustian Lingga 3. Arviq Rizky Zulkarnaen 4. Galang Panca Satriya Pekerjaan/Lembaga : Advokat di LBH GMBI Distrik Kota Bekasi Alamat : Jl. Ir. H. Juanda RT.005/ RW.001 Kel.Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Achmad Edwin Sholihin Jabatan : Anggota KPU Kota Bekasi Alamat : Jl.Ir.H.Juanda No.163 RT.004/RW.001 Bekasi Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pihak Terlapor Achmad Edwin Sholihin yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan diduga telah menerima pemberian berupa tiket perjalanan dan akomodasi dari Bekasi ke Pulau Bali (Bukti P-1) pada tanggal 24 s.d. 29 April 2024 dari Calon Anggota Legislatif Daerah Kota Bekasi yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bernama Tanti Herawati. Perjalanan tersebut dibiayai oleh Tanti Herawati dan dilakukan secara bersama-sama dengan Pihak Terlapor Achmad Edwin Sholihin beserta dengan sejumlah eks Anggota PPK yang sudah purna tugas terhitung sejak tanggal 4 April 2024 antara lain: 1. Greggy Thomas (Eks. Anggota PPKBekasi Timur); 2. Pradana Hargianto (Eks. Anggota PPK Bekasi Timur); 3. Aris Widianto (Eks. Anggota PPK Bekasi Timur); 4. Rafli Widiantara (Eks. Anggota PPK Bekasi Selatan); 5. Supiyadi (Eks. Anggota PPK Bekasi Selatan); 6. Andri Dwi Cahya (Eks. Ketua PPK Bekasi Selatan); 7. Adriyanto Abdilah (Eks. Anggota PPK Bekasi Barat); 8. Wiwit Priyadi (Eks. Anggota PPK Bekasi Barat); 9. Ahmad Rivai (Eks. Ketua PPK Pondok Gede); Bahwa tentang adanya kejadian liburan di Bali tersebut didukung oleh beredarnya beberapa bukti berupa foto kegiatan atau dokumentasi yang mampu menerangkan tentang keberadaan Pihak Teradu/Terlapor dalam keikutsertaannya pada perjalanan liburan di Bali secara bersama-sama dengan para eks. Anggota PPK dan Tanti Herawati (Bukti P-2) serta bukti Chat Group WA peserta liburan di Bali (Bukti P-11), hingga kejadian tersebut pun tak luput dari sorotan beberapa media yang membahas perjalanan liburan ke Bali tersebut, di antaranya: beritabekasi.co.id yang diakses pada tanggal 16 Mei 2024 (Bukti P-3), LimitNews.net yang diakses pada tanggal 17 Mei 2024 (Bukti P-4), Teropong Indonesia yang diakses pada tanggal 22 Juli 2024 (Bukti P-5), Bekasiraya.id yang diakses pada tanggal 17 Mei 2024 (Bukti P-6), inijabar.com yang diakses pada tanggal 17 Mei 2024 (Bukti P-7), dan rakyatbekasi.com yang diakses pada tanggal 18 Mei 2024 (Bukti P-8). Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, kami selaku LSM GMBI Distrik Kota Bekasi telah melakukan aksi gerakan Demonstrasi dan Audiensi kepada pihak KPU Kota Bekasi selaku Lembaga yang merupakan tempat dimana Pihak Teradu/Terlapor menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan pada tanggal 22 Mei 2024 dimana Demonstrasi tersebut telah ditayangkan dalam acara berita salah satu stasiun televisi yakni Metro TV (Bukti P-9) sehingga menghasilkan Notulensi hasil Audiensi antara LSM GMBI Distrik Kota Bekasi dengan pihak KPU Kota Bekasi yang menerangkan bahwa adanya kesepakatan antara LSM GMBI Distrik Kota Bekasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk menindaklanjuti tentang adanya laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Terlapor selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan (Bukti P-10). Bahwa kami menduga peristiwa atau perjalanan wisata tersebut sebagai bentuk terima kasih dari Tanti Herawati selaku Caleg terpilih DPRD Kota Bekasi dari PSI sekaligus sebagai Ketua PSI Kota Bekasi kepada pihak-pihak PPK tersebut di atas, dan Achmad Edwin Sholihin atas perolehan suara caleg dari PSI pada Dapil 1 (Bekasi Timur-Bekasi Selatan), dan Dapil 5 (Pondok Gede-Bekasi Barat). Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Bekasi, PSI memperoleh 2 (dua) kursi Anggota DPRD Kota Bekasi yang berasal dari Dapil 1 (Bekasi Timur-Bekasi Selatan), dan Dapil 5 (Pondok Gede-Bekasi Barat). Kami menduga oknum PPK Dapil 1 (Bekasi Timur-Bekasi Selatan), dan Dapil 5 (Pondok Gede-Bekasi Barat) yang ikut hadir dalam perjalanan wisata tersebut merupakan anggota PPK dimana PSI memperoleh Kursi di DPRD Kota Bekasi. Mohon sekiranya agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 254-PKE- DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Screenshot boarding pass tiket pesawat atas nama Pihak Terlapor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat Bukti P-2 Foto-foto dokumentasi selama di Pulau Bali Bukti P-3 beritabekasi.co.id tertanggal 16 Mei 2024 Bukti P-4 LimitNews.net tertanggal 17 Mei 2024 Bukti P-5 Teropong Indonesia tertanggal 22 Juli 2024 Bukti P-6 Bekasiraya.id tertanggal 17 Mei 2024 Bukti P-7 inijabar.com tertanggal 17 Mei 2024 Bukti P-8 rakyatbekasi.com tertanggal 18 Mei 2024 Video Berita dari Metro TV tentang Demostrasi LSM GMBI Kota Bukti P-9 Bekasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum Angota Komisioner KPU Kota Bekasi. Bukti P-10 Notulensi hasil Audiensi antara LSM GMBI dengan pihak KPU Kota Bekasi tetanggal 22 Mei 2024 Bukti P-11 Screenshoot percakapan Group WA peserta liburan di Bali tersebut. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 254-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP yang saya hormati, a. Bahwa Teradu menolak Dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini. b. Bahwa Pengaduan Pengadu kabur (obscuur libel) dan Pengadu tidak menguraikan dengan jelas serta tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Teradu mengenai tindakan atau sikap Teradu sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 pasal 5 ayat (4) “Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing teradu dan/atau Terlapor meliputi : a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan.”. c. Sebelum Teradu menjawab segala dalil Pengadu, perlu Teradu sampaikan terhadap nama- nama Greggy Thomas, Pradana Hargianto, Aris Widianto, Rafli Widiantara, Supiyadi, Andri Dwi Cahya, Adriyanto Abdillah, Wiwit Priyadi Dan Ahmad Rivai yang disebutkan dalam Pengaduan Pengadu adalah sudah tidak lagi sebagai PPK. Bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor: 55 Tahun 2022 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Bekasi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Surat Keputusan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 4 April 2024, bahwa keberangkatan nama-nama tersebut di atas adalah tanggal 24 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 (Bukti T-1). d. Bahwa perjalanan ke Bali jika dilihat dari jadwal tahapan sebagaimana Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 adalah telah selesai rangakaian tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 20 Maret 2024. e. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa agenda perjalanan ke Bali tersebut adalah bentuk terima kasih. Teradu perlu menjelaskan bahwa hal tersebut adalah keliru dan merupakan tafsir yang berlebih dari Pengadu. Bahwa tidak terdapat gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia di semua Daerah Pemilihan Kota Bekasi, sehingga dalil yang disampaikan oleh Pengadu terbantahkan. Yang Mulia Majelis DKPP. f. Bahwa kronologis keberangakatan Teradu ke Bali setelah menerima telepon dari Adriyanto Abdillah, yang mengatakan dalam percakapannya bahwa Adriyanto Abdillah sedang berada di Bali bersama pihak lainnya an. GREGGY THOMAS, PRADANA HARGIANTO, ARIS WIDIANTO, RAFLI WIDIANTARA, SUPIYADI, ANDRI DWI CAHYA, WIWIT PRIYADI dan AHMAD RIVAI dalam rangka undangan perayaan ulang tahun salah satu anggota keluarga Sdri. Tanti Herawati sesuai dengan rilis di media yang dilakukan oleh Sdri. Tanti Herawati (Bukti T-2). g. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, Teradu menyampaikan bahwa Teradu juga berencana untuk berlibur ke Bali setelah Pemilu 2024 selesai untuk berlibur menghilangkan kepenatan setelah rangkaian padat kegiatan KPU untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan Teradu, Sdr. Adriyanto menyampaikan hal tersebut kepada Tanti Herawati. h. Bahwa perlu Teradu sampaikan Sdri. Tanti Herawati kemudian membelikan tiket pesawat Jakarta – Denpasar PP dan akomodasi Penginapan di Bali tanggal 24 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 tanpa sepengetahuan Teradu, dan disampaikan oleh Adriyanto Abdillah kepada Teradu tanpa memberitahukan siapa yang sudah membelikan tiket pesawat Jakarta – Denpasar PP dan akomodasi bahwa benar Teradu tiba di Bali pada tanggal 24 April 2024, kemudian Adriyanto Abdillah menyampaikan jika Tiket Pesawat Jakarta- Denpasar PP serta akomodasi Penginapan di Bali dibiayai Tanti Herawati. i. Bahwa setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Sdr. Adriyanto Abdillah, Teradu kemudian segera menghubungi Sdri. Tanti Herawati untuk mempertanyakan hal tersebut dan Teradu menyampaikan akan mengganti semua biaya terkait dengan Tiket Pesawat Jakarta-Denpasar PP serta akomodasi Penginapan di Bali yang sudah dikeluarkan oleh Tanti Herawati namun ditolak oleh Tanti Herawati. j. Bahwa tidak berhenti sampai disitu, Teradu terus beritikad baik hingga tanggal 29 April 2024 Teradu meminta Rekning Sdri. Tanti Herawati untuk mengembalikan semua biaya terkait Tiket Pesawat Jakarta-Denpasar PP serta akomodasi Penginapan di Bali dan namun Jawaban Tanti Herawati Menolak. Yang Mulia Majelis DKPP....... k. Teradu secara sungguh-sungguh telah beritikad baik untuk mengembalikan seluruh biaya. Itikad baik Teradu selanjutnya adalah, bahwa pada tanggal 30 April 2024 Teradu mencari informasi tentang Pengendalian Gratifikasi untuk penyelenggara negara, kemudian men-download Aplikasi GOL KPK yang merupakan aplikasi untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi oleh Penyelengara Negara yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mendownload Aplikasi GOL KPK Teradu melakukan registrasi di aplikasi tersebut, namun Teradu terkendala dalam melakukan laporan gratifikasi melalui Aplikasi GOL KPK. l. Bahwa Teradu terus mencari cara hingga melakukan konsultasi hukum dengan beberapa rekan Teradu yang berprofesi sebagai Advokat terkait dengan permasalahan Pengendalian Gratifikasi, dan pada tanggal 16 Mei 2024 Teradu didampingi oleh rekan Advokat mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Teradu secara langsung (Bukti T-3). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C ayat (2) “Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.” m. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Pukul 13.30 dilakukan klarifikasi oleh KPK terhadap Teradu melalui zoom meeting dengan link: https://kpk-go- id.zoom.us/j/89907009607 dengan Meeting ID: 899 0700 9607 dan Passcode : QxHFgpc9 (Bukti T-4). Dalam klarifikasi, disampaikan oleh KPK bahwa yang diterima oleh Teradu adalah bentuk dari gratifikasi dan bukan sebagai pemberian suap dikarenakan tidak berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,”. Setelah melengkapi kekurangan persyaratan laporan yang diminta oleh KPK dan dilakukan Klarifikasi terhadap Teradu, pada tanggal 3 Juni 2024, Teradu menerima surat KPK Nomor: G013-202405-010486-BIK-PL yang dikeluarkan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa kelengkapan informasi laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Teradu dinyatakan lengkap (Bukti T-5).Pada tanggal 11 Juni 2024, Teradu menerima Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: 776/GTF.02/01/06/2024 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Atas Nama Achmad Edwin Sholihin yang ditandatangi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi NAWAWI POMOLANGO (Bukti T-6). Dalam keputusan KPK tersebut, status gratifikasi yang diterima Teradu ditetapkan menjadi milik negara dengan kewajiban membayar uang pengganti. Pada tanggal 13 Juni 2024 Teradu menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/3556/GTF.02.01/13/06/2024 Hal : Pemberitahuan Tagihan I atas Tindak Lanjut Laporan Gratifikasi yang ditndatangani secara elektronik oleh Isnaini, a.n. Pimpinan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring u.b. Plh. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam surat terebut KPK menyampaikan jumlah yang harus dikembalikan oleh Teradu kepada Kas Negara sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan Nomor Rekening untuk Penyetoran Uang/Kompensasi Gratifikasi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Virtual Account atau BRIVA IDR: 9124008052410486, selain itu dalam surat tersebut, KPK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi. (Bukti T-7). Pada tanggal 13 Juni 2024, pukul 23.52 WIB, Teradu melakukan pembayaran uang pengganti atau pengembalian sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada KPK melalui aplikasi BRI Mobile (Brimo) Virtual Account atau BRIVA IDR : 9124008052410486, (Bukti T-8). Pada tanggal 14 Juni 2024, Teradu menerima Tanda Terima Penyerahan Objek Gratifikasi ke KPK dengan Nomor Tanda Terima 20240614-001-MTC dengan Nama Pengirim Achmad Edwin Sholihin. (Bukti T-9). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C ayat (1) “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dengan demikian, maka gratifikasi yang diterima oleh Teradu menjadi GUGUR karena Teradu sudah melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan menjadi milik Negara, serta sudah dilakukan pembayaran uang pengganti oleh Teradu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. n. Bahwa dugaan pelaku yang menyatakan peristiwa atau perjalanan wisata Teradu bersama beberapa pihak lainnya an. Greggy Thomas, Pradana Hargianto, Aris Widianto, Rafli Widiantara, Supiyadi, Andri Dwi Cahya, Adriyanto Abdillah, Wiwit Priyadi Dan Ahmad Rivai sebagai bentuk terima kasih dari Tanti Herawati selaku Ketua PSI Kota Bekasi atas perolehan suara Caleg dari PSI di Dapil 1 (Bekasi Selatan-Bekasi Timur), dan Dapil 5 (Pondokgede-Bekasi Barat) dimana dalam Pemilu Legislatif Kota Bekasi PSI memperoleh 2 (dua) kursi yang berasal dari Dapil 1 (Bekasi Selatan-Bekasi Timur), dan Dapil 5 (Pondokgede-Bekasi Barat) adalah tidak benar dan tidak berdasar serta tidak dapat dibuktikan; o. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi, tidak ada laporan pelanggaran administrasi ke Bawaslu terkait dengan perolehan suara PSI di semua Dapil dan tidak terdapat gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia di Kota Bekasi. p. Bahwa perolehahan suara PSI di Kota Bekasi sudah sesuai dengan perhitungan di TPS, dan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, tingkat kota, Tingkat Provinsi dan tingkat Nasional di KPU RI dantidak ada keberatan atas perolehan suara PSI di Kota Bekasi. Yang Mulia Majelis DKPP. Terakir sebelum Teradu menyampaikan Petitum, bahwa dari seluruh keterangan yang disampaikan oleh Teradu, Teradu telah benar-benar menyampaikan peristiwa dan kejadian yang sesungguhnya. Dan telah beritikad baik dengan mengembalikan seluruh dalil aduan Pengadu sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap professional Teradu sebagai Anggota KPU. [2.5] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 197-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak bersalah; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 55 Tahun 2022 perihal 1. Bukti T-1 Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Bekasi untuk Pemilihan Umum 2024 Artikel dari media beritabekasi.co.id tanggal 17 Mei 2024, 2. Bukti T-2 Menerangkan tentang klarifikasi dari ketua DPD PSI Kota Bekasi terkait liburan di Bali. Foto Terlapor di gedung KPK perihal Dokumentasi foto Teradu 3. Bukti T-3 saat melaporkan gratifikasi yang diterima di Gedung KPK. Screenshoot Zoom Meeting Menerangkan saat Teradu 4. Bukti T-4 diklarifikasi oleh tim dari KPK melalui Zoom Meeting. Surat KPK No : G013-202405-010486-BIK-PL Menerangkan 5. Bukti T-5 bahwa kelengkapan informasi laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Teradu dinyatakan lengkap Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : 776/GTF.02/01/06/2024 Menerangkan 6. Bukti T-6 tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi atas nama Achmad Edwin Sholihin. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B/3556/GTF.02.01/13/06/2024 Menerangkan tentang 7. Bukti T-7 Pemberitahuan Tagihan I atas Tindak Lanjut Laporan Gratifikasi. Screenshoot bukti pembayaran Menerangkan tentang bukti 8. Bukti T-8 pembayaran yang dilakukan Teradu ke KPK Tanda Terima Penyerahan Objek Gratifikasi ke KPK Nomor : 20240614-001-MTC Menerangkan tentang Tanda Terima 9. Bukti T-9 Penyerahan Objek Gratifikasi ke KPK dengan Nama Pengirim Achmad Edwin Sholihin [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Desember 2024. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu diduga menerima pemberian dari peserta Pemilu. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 8 huruf h, huruf j dan huruf o, dan Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, serta ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1476/PS.DKPP/SET- 04/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait supervisi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu. 3. Bahwa pada saat berita ini muncul di media, Pihak Terkait melakukan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi antara lain sebagai berikut: a. Pada saat Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 di Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait bertemu dengan Teradu dan menanyakan mengenai berita di media tersebut. Pada saat itu Teradu menyampaikan kronologi peristiwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 24 s.d 29 April 2024 Teradu liburan ke Bali di mana tiket pesawat dan akomodasi penginapannya dibelikan oleh salah satu Calon Legislatif Terpilih dari PSI. Teradu kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menyampaikan akan mengganti semua biaya pembelian tiket pesawat dan akomodasi, namun yang bersangkutan menolak. Sehingga pada tanggal 16 Mei 2024 Teradu kemudian melaporkan pemberian tersebut kepada KPK, dan akan dilakukan klarifikasi oleh KPK. Setelah mendengarkan kronologi peristiwa tersebut, Pihak Terkait memarahi, mengingatkan kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu, dan mengingatkan untuk tidak mengulangi hal tersebut. Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa masalah ini akan dibahas di Pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat dan akan dilakukan pengawasan internal apabila ada laporan tertulis ke KPU Provinsi Jawa Barat. b. Pihak Terkait juga telah memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Pembekalan dan Penyusunan Laporan Kinerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi pada tanggal 10 s.d 11 Juli 2024 di Avenzel Hotel & Convention Kota Bekasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kota Bekasi, serta PPK dan PPS se-Kota Bekasi. Pada kegiatan tersebut, Pihak Terkait menyampaikan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024, salah satu pokok pembahasan adalah Menghindari Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Desember 2024. Pihak Terkait memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: A. Pokok Pengaduan Pengadu Yang Mulia Majelis DKPP, Pada pokoknya Pihak Pengadu di dalam Pengaduannya mendalilkan Adanya dugaan Pemberian dari Peserta Pemilu kepada Anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin berupa Tiket Perjalanan dan akomodasi dari Bekasi ke Pulau Bali. B. Keterangan Pihak Terkait Yang Mulia Majelis DKPP, 1. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi Memiliki Kewenangan terhadap Pengawasan pada Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) serta berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang menjadi lingkup tugas pengawasan oleh Bawaslu berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut ”PKPU 3/2022”) sebagai berikut; Pasal 93 huruf d UU Pemilu d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan Peserta Pemilu; 4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. penetapan hasil Pemilu; 2. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan pengadu, Bawaslu Kota Bekasi telah menerima Laporan yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu, sebagai berikut; 2.1.Bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima Laporan dengan No. 005/LP/AdM.PL.Kota/13.03/V/2024 Tanggal 13 Mei 2024, pelapor atas nama Iskandar Zulkarnain, yang pada pokoknya Pelapor mendalilkan PPK Dapil I Kecamatan Bekasi selatan dan Bekasi Timur diduga mendapatkan Imbalan berupa Jalan Jalan ke bali dan Uang saku sebesar Rp.20.000.000,- (Vide Bukti PT-01). 2.2.Bawaslu Kota Bekasi Telah melakukan Kajian awal dan memutuskan dalam Rapat Pleno dan Mengeluarkan Pemberitahuan status Laporan Nomor 171/PP.01.02/K.JB-21/5/2024 pada Tanggal 21 Mei 2024 dengan Isi Pemberitahuan ”dihentikan dengan alasan Bahwa Laporan Tidak Memenuhi Unsur Materiil” (Vide Bukti PT-02). 3. Bahwa Bawaslu Kota Bekasi juga mengawasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kota Bekasi, adapun Bawaslu Kota Bekasi Memberikan Imbauan No. 067/PM.00.02/K.JB- 21/04/2024 Tanggal, Dalam Imbauan tersebut Bawaslu Kota Bekasi mengimbau agar Mengumumkan Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara terbuka dan memperhatikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat dalam tahapan tersebut(Vide Bukti PT-03). Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Laporan a.n Iskandar Zulkarnain Tanggal 13 Mei 2024, dengan 1. Bukti PT-1 No Laporan: 005/LP/ADM.PL/Kota/13.03/V/2024 Pemberitahuan Status Laporan ditujukan Kepada Iskandar 2. Bukti PT-2 Zulkarnain No. 171/PP.01.02.K.JB-21/5/2024 tanggal 21 Mei 2024 Imbauan Pembentukan Badan Ad-Hoc No. 3. Bukti PT-3 067/PM.00.02/K.JB-21/04/2024 tanggal 19 April 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga menerima gratifikasi berupa tiket pesawat, penginapan, dan akomodasi di Bali pada tanggal 24 s.d. 29 April 2024 dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) a.n. Tanti Herawati. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan terhadap nama-nama Greggy Thomas, Pradana Hargianto, Aris Widianto, Rafli Widiantara, Supiyadi, Andri Dwi Cahya, Adriyanto Abdillah, Wiwit Priyadi dan Ahmad Rivai yang disebutkan dalam pengaduan Pengadu sudah tidak lagi sebagai PPK. Bahwa Teradu berdalih, perjalanan ke Bali tersebut dilakukan kerena telah selesai rangakaian tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 20 Maret 2024. Bahwa Teradu berangkat ke Bali setelah menerima telepon dari Adriyanto Abdillah, yang menyampaikan bahwa Adriyanto Abdillah sedang berada di Bali bersama dengan PPK lainnya dalam rangka undangan perayaan ulang tahun salah satu anggota keluarga Tanti Herawati. Hal tersebut sesuai dengan rilis di media yang dilakukan oleh Tanti Herawati (vide Bukti T- 2). Dalam percakapan telepon antara Teradu dan Adriyanto tersebut, Teradu menyampaikan bahwa dirinya juga berencana untuk berlibur ke Bali setelah Pemilu 2024 selesai untuk menghilangkan kepenatan setelah rangkaian padat kegiatan KPU pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa tanpa sepengetahuan Teradu, Adriyanto kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Tanti Herawati. Bahwa Tanti Herawati kemudian membelikan tiket pesawat Jakarta – Denpasar pergi-pulang (PP) serta akomodasi Penginapan di Bali tanggal 24 April s.d. 29 April 2024 tanpa sepengetahuan Teradu. Bahwa Adriyanto Abdillah baru memberitahukan, Tiket Pesawat Jakarta- Denpasar PP serta akomodasi Penginapan di Bali dibiayai oleh Tanti Herawati. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu kemudian menghubungi Tanti Herawati guna mempertanyakan perihal tiket pesawat dan akomodasi penginapan dan Teradu juga menyatakan akan mengganti semua biaya terkait dengan Tiket Pesawat Jakarta-Denpasar PP serta akomodasi Penginapan di Bali yang sudah dikeluarkan oleh Tanti Herawati, namun hal itu ditolak oleh Tanti Herawati. Bahwa selanjutnya terkait pembiayaan tiket pesawat PP ke Bali beserta akomodasi penginapan selama di Bali, kemudian Teradu pada tanggal 30 April 2024 mencari informasi tentang Pengendalian Gratifikasi untuk penyelenggara negara. Kemudian Teradu mengunduh Aplikasi GOL KPK untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi oleh Penyelengara Negara yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mengunduh Aplikasi GOL KPK, Teradu melakukan registrasi di aplikasi tersebut, namun Teradu terkendala dalam melakukan laporan gratifikasi melalui Aplikasi GOL KPK. Bahwa selanjutnya Teradu melakukan konsultasi hukum dengan beberapa rekan Teradu yang berprofesi sebagai Advokat terkait dengan permasalahan Pengendalian Gratifikasi. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, “Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.” Bahwa berdasarkan Pasal 12C ayat (2) a quo maka pada tanggal 16 Mei 2024, Teradu didampingi oleh rekan Advokat mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Teradu secara langsung (vide Bukti T-3). Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 13.30 WIB kemudian dilakukan klarifikasi oleh KPK terhadap Teradu melalui Zoom Meeting dengan link: https://kpk-go- id.zoom.us/j/89907009607 dengan Meeting ID: 899 0700 9607 dan Passcode: QxHFgpc9 (vide Bukti T-4). Bahwa pada saat klarifikasi, KPK menyampaikan yang diterima oleh Teradu adalah bentuk dari gratifikasi dan bukan sebagai pemberian suap, karena tidak berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana yang ditentukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B ayat (1) yang menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. Bahwa kemudian pada tanggal 3 Juni 2024, Teradu menerima surat dari KPK dengan Nomor: G013-202405-010486-BIK-PL yang dikeluarkan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa kelengkapan informasi laporan gratifikasi Teradu dinyatakan lengkap (vide Bukti T-5). Bahwa selanjutnya Teradu pada tanggal 11 Juni 2024 menerima Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: 776/GTF.02/01/06/2024 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Atas Nama Achmad Edwin Sholihin yang ditandatangi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi NAWAWI POMOLANGO (vide Bukti T-6). Dalam keputusan KPK tersebut dinyatakan, status gratifikasi yang diterima Teradu ditetapkan menjadi milik negara dengan kewajiban membayar uang pengganti. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, Teradu menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/3556/GTF.02.01/13/06/2024, perihal Pemberitahuan Tagihan I atas Tindak Lanjut Laporan Gratifikasi yang ditndatangani secara elektronik oleh Isnaini, a.n. Pimpinan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring u.b. Plh. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam surat terebut KPK menyampaikan jumlah yang harus dikembalikan oleh Teradu kepada Kas Negara sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan disertai dengan Nomor Rekening untuk Penyetoran Uang/Kompensasi Gratifikasi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Virtual Account atau BRIVA IDR: 9124008052410486. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi (vide Bukti T-7). Bahwa Pada tanggal 13 Juni 2024, pukul 23.52 WIB, Teradu melakukan pembayaran uang pengganti atau pengembalian sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada KPK melalui aplikasi BRI Mobile (Brimo) Virtual Account atau BRIVA IDR : 9124008052410486. (Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 Teradu menerima Tanda Terima Penyerahan Objek Gratifikasi ke KPK Nomor 20240614-001-MTC dengan Nama Pengirim Achmad Edwin Sholihin. (Bukti T- 9). Bahwa berdasarkan Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Dengan demikian, maka gratifikasi yang diterima oleh Teradu menjadi Gugur karena Teradu sudah melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan menjadi milik Negara, serta sudah dilakukan pembayaran uang pengganti oleh Teradu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi, tidak ada laporan pelanggaran administrasi ke Bawaslu terkait dengan perolehan suara PSI di semua Dapil dan tidak terdapat gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan perolehan suara PSI di Kota Bekasi. Bahwa perolehahan suara PSI di Kota Bekasi sudah sesuai dengan perhitungan di TPS, dan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, tingkat kota, tingkat provinsi, dan tingkat Nasional di KPU RI dan tidak ada keberatan atas perolehan suara PSI di Kota Bekasi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap tindakan Teradu yang diduga menerima gratifikasi dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) a.n. Tanti Herawati. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 24 April 2024, Teradu menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp dari Anggota PPK Bekasi Barat pada Pemilu 2024 a.n. Adriyanto Abdillah. Dalam percakapan tersebut, Adriyanto Abdillah menyampaikan dirinya bersama dengan Anggota PPK pada beberapa kecamatan di Kota Bekasi sedang berada di Bali. Mendengar hal tersebut Teradupun turut menyampaikan niatnya hendak liburan untuk menghilangkan kepenatan selama proses tahapan Pemilu 2024. Teradu berdalih, dikarenakan tidak terdapat gugatan sengketa Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi, maka kegiatan liburan di Bali menurut Teradu tidak menggangu fungsi sekretariat KPU Kota Bekasi. Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyampaikan memilih liburan di Bali karena disitu terdapat teman-teman Anggota PPK Pada Pemilu 2024. Bahwa Adriyanto Abdillah kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Tanti Herawati yang kemudian mengirimkan Teradu tiket keberangkatan tanggal 24 April 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib dan tiket kepulangan tanggal 29 April 2024. Bahwa sesampainya di Bali, Adriyanto Abdillah memberitahukan kepada Teradu bahwa tiket yang digunakan oleh Teradu berasal dari Tanti Herawati. Bahwa selanjutnya Teradu menyatakan telah menghubungi Tanti Herawati untuk mengembalikan biaya tiket yang diterimanya, namun ditolak oleh Tanti Herawati. Bahwa selain itu, Teradu juga menerima fasilitas penginapan di Hotel Pulman Bali selama 5 (lima) hari, serta akomodasi perjalanan di Bali. Bahwa Teradu dengan Tanti Herawati berada di hotel yang sama dan telah bertemu ketika sarapan pagi hotel. Teradu menyampaikan Tanti Herawati mengundang Anggota PPK Pemilu tahun 2024 di beberapa Kecamatan di Kota Bekasi ke Bali untuk merayakan ulang tahun salah satu keluarganya. Bahwa Teradu beserta Anggota PPK Pemilu tahun 2024 dan Tanti Herawati berangkat bersama mengunjungi tempat wisata Pantai Pandawa di Bali. Bahwa selanjutnya terkait pembiayaan tiket pesawat PP ke Bali beserta akomodasi penginapan selama di Bali, kemudian Teradu pada tanggal 30 April 2024 mencari informasi tentang Pengendalian Gratifikasi untuk penyelenggara negara. Kemudian Teradu mengunduh Aplikasi GOL KPK untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi oleh Penyelengara Negara yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mengunduh Aplikasi GOL KPK, Teradu melakukan registrasi di aplikasi tersebut, namun Teradu terkendala dalam melakukan laporan gratifikasi melalui Aplikasi GOL KPK. Bahwa selanjutnya Teradu melakukan konsultasi hukum dengan beberapa rekan Teradu yang berprofesi sebagai Advokat terkait dengan permasalahan Pengendalian Gratifikasi. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, “Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.” Bahwa berdasarkan Pasal 12C ayat (2) a quo maka pada tanggal 16 Mei 2024, Teradu didampingi oleh rekan Advokat mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Teradu secara langsung (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, Teradu dilakukan klarifikasi oleh KPK melalui Zoom Meeting (vide Bukti T-4). Pada tanggal 3 Juni 2024 Teradu menerima surat KPK Nomor: G013-202405-010486-BIK-PL yang dikeluarkan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa kelengkapan informasi laporan gratifikasi Teradu dinyatakan lengkap (vide Bukti T-5). Kemudian pada tanggal 11 Juni 2024, Teradu menerima Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: 776/GTF.02/01/06/2024 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi Atas Nama Achmad Edwin Sholihin (vide Bukti T-6). Dalam keputusan a quo, status gratifikasi yang diterima Teradu berupa 1) Tiket pesawat Garuda ekonomi PP Jakarta Bali dan Fasilitas penginapan 5 malam di Hotel Pulman Bali senilai Rp12.750.000,00,-(dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan, 2) Fasilitas transportasi Hotel Pullman Bali ke Jimbaran senilai Rp600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah) ditetapkan menjadi milik negara dengan kewajiban membayar uang pengganti. Pada tanggal 13 Juni 2024 Teradu menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/3556/GTF.02.01/13/06/2024 Hal: Pemberitahuan Tagihan I atas Tindak Lanjut Laporan Gratifikasi. Surat a quo menyampaikan jumlah yang harus dikembalikan oleh Teradu kepada Kas Negara sebesar Rp. 13.350.000,- (tiga belas jutatiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan Nomor Rekening untuk Penyetoran Uang/Kompensasi Gratifikasi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Virtual Account atau BRIVA IDR : 9124008052410486 (vide Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, pukul 23.52 WIB, Teradu melakukan pembayaran uang pengganti atau pengembalian melalui aplikasi BRI Mobile (Brimo) Virtual Account atau BRIVA IDR : 9124008052410486 (vide Bukti T-8). Pada tanggal 14 Juni 2024 Teradu menerima Tanda Terima Penyerahan Objek Gratifikasi ke KPK dengan Nomor Tanda Terima 20240614-001-MTC (vide Bukti T-9). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, kepergian Teradu ke Bali dilakukan pada hari kerja dan tahapan Pemilu Tahun 2024 belum selesai karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Bahkan kepergian Teradu ke Bali juga tidak diketahui oleh Ketua dan Anggota KPU yang lain. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP berpendapat, tindakan Teradu yang menerima tiket pesawat ke Bali pulang pergi, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan selama di Bali dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI a.n. Tanti Herawati merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih, Teradu dengan sadar menerima tiket pesawat, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan tersebut. Padahal menurut penalaran yang wajar pemberian tersebut adalah bentuk gratifikasi karena posisi Teradu selaku Penyelenggara Pemilu in casu Anggota KPU Kota Bekasi yang terlibat secara langsung dalam Pemilu Tahun 2024. Apalagi kepergian Teradu ke Bali dilakukan pada masa Tahapan Pemilu Tahun 2024 belum selesai karena masih dalam tahapan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, meskipun untuk daerah Kota Bekasi tidak terdapat permasalahan atau sengketa. Bahkan kepergian Teradu juga tidak diketahui oleh Ketua dan Anggota KPU yang lain, karena kepergian Teradu Ke Bali dilakukan setelah melakukan Tugas Dinas Ke Jakarta. Artinya, Teradu selama berada di Bali tanggal 24 s.d. 29 April 2024, sudah meninggalkan tugas dan fungsinya sebagai Anggota KPU Kota Bekasi. Tindakan Teradu tersebut merupakan tindakan indisipliner terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa seharusnya Teradu selaku Penyelenggara Pemilu menolak tiket pesawat ke Bali pulang pergi, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan selama di Bali sejak awal diketahui bahwa tiket pesawat ke Bali pergi dan pulang, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan selama di Bali berasal dari Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI a.n. Tanti Herawati, namun Teradu justru tetap menggunakan fasilitas tersebut, dengan dalih Teradu akan mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI a.n. Tanti Herawati. Bahwa benar Teradu kemudian melaporkan gratifikasi tersebut kepada Lembaga KPK dan mengembalikan gratifikasi dengan uang pengganti kepada negara, akan tetapi tindakan Teradu tersebut sudah melanggar etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa Pasal 8 huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan”. Dengan demikian, merujuk Pasal 8 huruf g dan huruf h a quo maka tindakan Teradu tersebut sudah melanggar etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Achmad Edwin Sholihin selaku Anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing sebagai Anggota. KETUA TTD HEDDY LUGITO ANGGOTA TTD TTD RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani