Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2024
Nopiyansyah, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-05-2024
👁 31 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 April 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa perekrutan Calon Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Terdapat Kecurangan Menurut Sdr. Tri Angguni Sebagai Pelapor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar prinsip Integritas penyelenggara pemilu dikarenakan telah melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir tidak sesuai dengan mekanisme penggantian Anggota PPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu diduga melantik PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir yang tidak pernah mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 44 ayat (1); Pasal 43 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nopiyansyah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 34-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE- DKPP/II/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Tri Angguni Pekerjaan : Guru Honorer Alamat : Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] Teradu Nama : Nopiyansyah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Alamat : Jalan Raya Ranau Kecipung Nomor 32 Lingkungan IX Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 April 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa perekrutan Calon Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Terdapat Kecurangan Menurut Sdr. Tri Angguni Sebagai Pelapor. Kemudian Pada hari Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Sdr. Tri Angguni melapor dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu Kecamatan Mekakau Ilir, berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS) Untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Terdapat nama-nama yang di nyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir adalah sebagai berikut: 1. Muhammed Rais 2. Satria Amanda 3. Andika Saputra 4. Pebri Ariansyah 5. Tri Angguni 6. Heri Novriansyah 7. Junita 8. Zulkarnain Kondisi terkini Anggota PPS Desa Teluk Agung sebagai berikut: 1. Muhammad Rais (PPS Teluk Agung) 2. Satria Amanda (PPS Teluk Agung) 3. Andika Saputra (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK 4. Pebri Ariansyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK 5. Tri Angguni 6. Hery Novransyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK 7. Junita (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK 8. ZULKARNAIN (PAW) Sudah Menjadi Sekretariat PPS Namun nama yang menjadi Anggota PAW (Pengganti Antar Waktu) atas nama Dwi Anggraini untuk PPS desa Teluk Agung yang pada saat ini sudah dilantik menjadi Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau illir Oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Bpk. Zarnubi adalah nama yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekaku Ilir. Menurut kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berdasarkan laporan dari sdr. Tri Agguni Sebagai Peserta yang mengikuti tahapan seleksi Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Pada Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 35-PKE- DKPP/II/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: P-1 Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Januari 2023. P-2 Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 19/PP.04.I-Pu/1609/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, tanggal 20 Januari 2023. P-3 File tangkapan layar atau Screenshot Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan nomor 301 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Kabupaten OKU Selatan Pemilu Tahun 2024, TAnggal 01 Desember 2023, atas nama Dwi Anggraini. P-4 File tangkapan layar atau Screenshot Bukti Cek Anggota dan Pengurus Parpol pada SIPOL. P-5 File Fotocopy KTP atas nama Tri Angguni sebagai Pelapor dengan NIK: 1609080107960070 P-6 Foto Kopi KTP atas nama Junita sebagai Saksi dengan nomor NIK: 1609086906900001 P-7 Foto Kopi KTP atas nama Dwi Anggraini sebagai Saksi dengan nomor NIK: 1609086511010001 P-8 Foto Kopi KTP atas nama Zulkarnain sebagai Saksi dengan nomor NIK: 1609083107820002 P-9 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Tri Angguni tertanggal 3 Januari 2024. P-10 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Zulkarnain tertanggal 3 Januari 2024. P-11 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Dwi Anggraini tertanggal 3 Januari 2024. P-12 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Junita tertanggal 3 Januari 2024. P-13 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Zarnubi tertanggal 4 Januari 2024. P-14 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024 Atas nama Tri Angguni. P-15 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024 Atas nama Zulkarnain. P-16 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024 Atas nama Junita. P-17 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024 Atas nama Dwi Angrraini. P-18 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 04 Januari 2024 Atas nama Zarnubi. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 35-PKE- DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Zulkarnain Making yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 April 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Dwi Anggraini mengikuti seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024. 2. Bahwa Saksi baru mengetahui Dwi Angraini dilantik menjadi PAW PPS setelah dilantik oleh KPU Kabupaten OKU Selatan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 April 2024 Teradu Perkara Nomor 35-PKE- DKPP/II/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam pengambilan Keputusan senantiasa melalui mekanisme yang melibatkan seluruh Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sesuai dengan prinsip Kolektif Kolegial, sehingga Aduan Pengadu terhadap Teradu dapat di katakan tuduhan yang serius dan bersifat tendensius kepada Teradu, dengan kata lain aduan Pengadu error in persona, dikarenakan keputusan dan wewenang dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) seluruh badan adhoc diputuskan dalam Rapat Pleno oleh seluruh Anggota KPU OKU Selatan, bukan pribadi Teradu. Dalam hal ini Teradu menolak seluruh Pokok Pengaduan yang disampaikan Pengadu dengan fakta-fakta sebagai berikut: KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah melaksanaan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sesuai dengan Ketentuan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 44: (1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) digantikan oleh calon anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS; dan b. PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk anggota KPPS (3) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS, atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon Anggota PPK dan PPS. Sebelum menjelaskan lebih dalam lagi kami akan menjelaskan Berita Acara Pleno Nomor 48/PP.04.1- BA/1609/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 20 Januari 2023 (Bukti T-1). Dalam Lampiran Berita Acara halaman 15 bahwa peringkat hasil seleksi PPS Desa Teluk Agung adalah sebagai berikut; 1. ⁠ ⁠Satria Amanda (PPS terpilih) 2. ⁠Hery Novransyah (PPS terpilih) 3. Muhammad Rais (PPS Terpilih) dan, 4. Junita (Pengganti) 5. Andika Saputra (Pengganti) 6. Febri Ariansyah (Pengganti) Hal tersebut di tuangkan ke dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 20 Januari 2023 (Bukti T-2). Bahwa dalam Berita Acara maupun Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara tersebut diatas, tidak ada nama Pengadu dikarenakan yang bersangkutan tidak lolos seleksi wawancara. Pada tahapan Pemilu 2024 terjadi pengunduran diri dari Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Hery Novransyah tertanggal 5 Oktober 2023 dikarenakan akan dilantik sebagai P3K di Kabupaten OKU Selatan (Bukti T-3). KPU Kabupaten OKU Selatan Melalui PPK Mekakau Ilir menghubungi Calon PAW PPS Desa Teluk Agung untuk mengkonfirmasi kesediaan saudara/saudari pada peringkat selanjutnya untuk diangkat sebagai PPS Desa Teluk Agung: 4.⁠ ⁠Junita (Pengganti) 5.⁠ ⁠Andika Saputra (Pengganti) 6.⁠ ⁠Febri Ariansyah (Pengganti) Yang kemudian kami mengetahui nama-nama tersebut diatas Tidak Bersedia untuk di angkat sebagai Anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak bersedia menjadi Pengganti Antar Waktu di atas materai (Bukti T-4). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan dalam Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah mempedomani BAB IV Mekanisme Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Huruf C angka 1 huruf d dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: "c. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan". Sehubungan dengan Hal tersebut diatas KPU melakukan Rapat Pleno dan menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 269/PP.04.1- BA/1609/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 tentang Pengusulan Calon PAW Desa Teluk Agung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Mekakau Ilir, yang memerintahkan PPK Kecamatan Mekakau Ilir untuk merekomendasikan Masyarakat Desa Teluk Agung yang memenuhi persyaratan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung (Bukti T-5). Sebagai tindak lanjutnya PPK Mekakau Ilir sesuai dengan Berita Acara Usulan PAW PPS Teluk Agung, mengusulkan Sdri. Dwi Anggraini sebagai Calon PAW Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir untuk selanjutnya di Usulkan ke KPU OKU Selatan, sebagaimana di tuangkan dalam Berita Acara PPK Mekakau Ilir Nomor: 10/PL.01.2-BA/160908/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 (Bukti T-6). KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah mengundang untuk mengklarifikasi pengunduran diri dan kesediaan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota PPS yang mengundurkan diri pada Tanggal 7 November 2023 dan Termasuk Calon PAW dari Desa Teluk Agung, yang peringkatnya adalah sebagai berikut: 4.⁠ ⁠Junita (Pengganti) 5.⁠ ⁠Andika Saputra (Pengganti) 6.⁠ ⁠Febri Ariansyah (Pengganti) Tidak Bersedia untuk di angkat sebagai Anggota PPS Pengganti Antar Waktu dan membuat surat pernyataan tidak bersedia menjadi Pengganti Antar Waktu di atas materai. Hal tersebut di atas di tuangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor 288/PP.04.1- BA/1609/2023 Tentang Klarifikasi Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengundurkan diri dan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Komisi Pemilihan Umum OKU Selatan Tanggal 7 November 2023 (Bukti T-7). Selanjutnya dengan kewenangan yang di berikan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Normor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. KPU OKU Selatan Melaksanakan Pelantikan PAW dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 301 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca, Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca, serta Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Tanggal 01 Desember 2023 (Bukti T-8). Yang Mulia Pimpinan Sidang DKPP, bahwa Saya adalah Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan yang tersisa dari Periode sebelumnya, akan tetapi sesuai dengan ketentuan saya hadir dalam sidang ini untuk mewakili Anggota KPU Kabupaten Kabupaten OKU Selatan yang dalam kesempatan ini turut saya wakilkan dalam memberikan keterangan. Demikian sesuai dengan fakta dan bukti yang telah kami hadirkan di persidangan ini, serta Suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten OKU Selatan adalah hasil kerja keras semua pihak KPU, Bawaslu dan Sekretariat KPU, Sekretariat Bawaslu serta jajaran badan adhoc Tingkat kecamatan desa dan TPS yang berjumlah Puluhan Ribu anggota Masyarakat yang secara professional dan kompeten mengupayakan suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten OKU Selatan dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih. Akhir kata saya memohon kiranya Yang Mulia dapat memberikan putusan seadil- adil nya Bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai mana yang dituduhkan oleh Pengadu. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: T-1 Berita Acara Pleno Nomor 48/PP.04.1- BA/1609/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 Januari 2023. T-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 Januari 2023. T-3 Surat Pernyataan Hery Novransyah tentang pengunduran diri Anggota PPS Desa Teluk Agung, tertanggal 5 Oktober 2023. T-4 Surat Pernyataan Junita perihal tidak bersedia menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) PPS Desa Teluk Agung, tertanggal 13 Oktober 2023. T-5 Berita Acara Nomor: 269/PP.04.1- BA/1609/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 tentang Pengusulan Calon PAW Desa Teluk Agung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Mekakau Ilir, yang memerintahkan PPK Kecamatan Mekakau Ilir untuk merekomendasikan Masyarakat Desa Teluk Agung yang memenuhi persyaratan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung. T-6 Berita Acara PPK Mekakau Ilir Nomor: 10/PL.01.2- BA/160908/2023 Tanggal 18 Oktober 2023. T-7 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor 288/PP.04.1- BA/1609/2023 Tentang Klarifikasi Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengundurkan diri dan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Komisi Pemilihan Umum OKU Selatan Tanggal 7 November 2023. T-8 Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 301 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca, Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca, serta Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Tanggal 01 Desember 2023. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 35-PKE- DKPP/II/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menyatakan KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 April 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Yang mulia sidang DKPP, Perlu kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan belum dapat memberikan keterangan apapun terkait proses PAW yang dimaksud sebagaimana aduan dari Pengadu, dikarenakan kami 4 (empat) dari 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan baru melaksanakan tugas sebagaimana penyelenggara sejak tanggal 8 Januari 2024 sesuai dengan SK yang Kami sampaikan (Vide Bukti PT.1-1). Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan dan solidaritas kepada Teradu kami hadir menghadap kepada Yang Mulia sidang DKPP. Akhir kata kami mohon kiranya yang mulia dapat memberikan Putusan seadil-adilnya bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.1 - Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 1 2024 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 20 (dua puluh) Kabupaten/Kota di 5 (lima) Provinsi Peroide 2024-2029, tertanggal 10 Januari 2024 dan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2029 [2.8.2] Sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 April 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Yang Mulia sidang DKPP, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan alasan pemanggilan kami sebagai sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan terkait dokumen pendaftaran badan adhoc untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten OKU Selatan menjalankan program paperless dan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu Pendaftaran calon Anggota PPK maupun PPS. Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami sampaikan hasil tangkap layar yang berasal dari aplikasi SIAKBA (siakba.kpu.go.id) dan dokumen pendukung yang diminta untuk pendaftar PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir: 1. Tangkap layar data pengangaktan Badan Anggota Adhoc PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir (Vide Bukti PT.2-1) 2. Tangkap layar data daftar Pengganti Antar Waktu Badan Adhoc (Seleksi PPS Pada Pemilu 2024) Desa Teluk Agung kecamatan Mekakau Ilir (Vide Bukti PT.2-2) 3. Dokumen Pendaftaran calon Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir dari aplikasi SIAKBA peserta (Vide Bukti PT.2-3) 4. Dokumen PAW Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Dwi Anggraini (Vide Bukti PT.2-4). Akhir kata saya mohon kiranya yang mulia dapat memberikan Putusan seadil- adilnya bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.2-1 Tangkap layar data pengangaktan Badan Anggota Adhoc PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ili Bukti PT.2-2 Tangkap layar data daftar Pengganti Antar Waktu Badan Adhoc (Seleksi PPS Pada Pemilu 2024) Desa Teluk Agung kecamatan Mekakau Ilir Bukti PT.3-3 Dokumen Pendaftaran calon Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir dari aplikasi SIAKBA peserta Bukti PT.4-4 Dokumen PAW Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Dwi Anggraini [2.8.3] Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 April 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: I. Pokok Masalah : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Pada Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir. II. Kasus Posisi Pada hari Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Sdr. Tri Angguni melapor dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu Kecamatan Mekakau Ilir bahwa berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Terdapat nama-nama yang di nyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir adalah sebagai berikut : 1. Muhamad Rais 2. Satria Amanda 3. Andika Saputra 4. Pebri Ariansyah 5. Tri Angguni 6. Heri Novriansyah 7. Junita 8. Zuljarnain Bahwa kondisi terkini Anggota PPS Desa Teluk Agung sebagai berikut: 1. Muhammad Rais (PPS Teluk Agung) 2. Satria Amanda (PPS Teluk Agung) 3. Andika Saputra (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK 4. Pebri Ariansyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK 5. Tri Angguni 6. Hery Novransyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK 7. Junita (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK 8. ZULKARNAIN (PAW) Sudah Menjadi Sekretariat PPS Bahwa nama yang menjadi PAW untuk PPS desa Teluk Agung pada saat ini adalah nama yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi anggota PPS tertera dalam surat tersebut di atas. Bahwa seharusnya nama saya yaitu TRI ANGGUNI sebagai PAW anggota PPS Teluk Agung berikutnya bukan atas nama Dwi Angraini dan selama ini saya tidak pernah menandatangani berkas terkait PAW tersebut di atas, dan tidak pernah sama sekali dihubungi oleh KPU Kabupaten OKU Selatan perihal PAW PPS Desa Teluk Agung Tersebut. III. Data: 1. Nama Pelapor : Tri Angguni Pekerjaan/Jabatan : Guru Honorer Alamat : Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Oku Selatan 2. Nama Terlapor I : Zarnubi (Ketua KPU) Nama Terlapor 2 :Firdiansyah (Anggota) Nama Terlapor 3 : Nopriansyah (Anggota) Nama Terlapor 4 : Yogi Permana (Anggota) Alamat : Jl. Raya Ranau No.32 Kecipung Kel. Batu Belang Jaya. Muaradua Okus 3. Tanggal Kejadian : 21 Desember 2023 4. Tanggal Peristiwa : 27 Desember 2023 a. Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Januari 2023; b. Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor : 19/PP.04.I-Pu/1609/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, tanggal 20 Januari 2023; c. File tangkapan layar atau Screenshoot Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Kabupaten OKU Selatan Pemilu Tahun 2024, TAnggal 01 Desember 2023, atas nama DWI NGGRAINI; d. File tangkapan layar atau Screenshoot Bukti Cek Anggota dan Pengurus Parpol pada SIPOL; e. File Fotocopy KTP atas nama Tri Angguni sebagai Pelapor dengan NIK: 1609080107960070; f. Foto Kopi KTP atas nama Junita sebagai Saksi dengan nomor NIK: 1609086906900001; g. Foto Kopi KTP atas nama Dwi Anggraini sebagai Saksi dengan nomor NIK: 1609086511010001; h. Foto Kopi KTP atas nama Zulkarnain sebagai Saksi dengan nomor NIK: 1609083107820002; i. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Tri Angguni tertanggal 3 Januari 2024; j. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Zulkarnain tertanggal 3 Januari 2024; k. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Dwi Anggraini tertanggal 3 Januari 2024; l. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Junita tertanggal 3 Januari 2024; m. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Zarnubi tertanggal 4 Januari 2024. IV. Kesimpulan 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian terhadap Berita Acara Klarifikasi dengan bukti- bukti yang disampaikan, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tidak mempunyai bukti yang menguatkan keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Klarifikasi terkait dengan proses perekrutan PAW Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembentukan PPS Tahun 2024. KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tidak teliti dan tidak profesional dalam melantik PAW Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten OKU Selatan tidak sepenuhnya menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, tujuan dan progam Komisi Pemilihan Umum; 2. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran pemilu dari keterangan yang di dapat melalui serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap bukti- bukti yang disampaikan serta fakta-fakta yang ada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menyimpulkan bahwa ditemukan adanya unsur pelanggaran Kode Etik Pemilu yaitu KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tidak profesional dalam menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir. V. Rekomendasi Meneruskan Laporan Nomor 002/REG/LP/PL/06.14/01/2024 Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemimu (DKPP) sebagai instansi yang berwenang untuk memutuskan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar prinsip Integritas penyelenggara pemilu dikarenakan telah melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir tidak sesuai dengan mekanisme penggantian Anggota PPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu diduga melantik PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir yang tidak pernah mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah melaksanaan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sesuai dengan Ketentuan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu menyatakan Pengadu dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 48/PP.04.1- BA/1609/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 20 Januari 2023 (Bukti T-1). Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan. Pada tahapan Pemilu 2024 terjadi pengunduran diri dari Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Hery Novransyah tertanggal 5 Oktober 2023 dikarenakan akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Selatan (Bukti T-3). Bahwa KPU Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan Melalui PPK Kecamatan Mekakau Ilir menghubungi Calon PAW PPS Desa Teluk Agung untuk mengkonfirmasi kesediaan peserta pada peringkat selanjutnya untuk diangkat sebagai PPS Desa Teluk Agung. Bahwa KPU Kabupaten Oku Selatan mendapatkan informasi bahwa nama peserta PAW tidak bersedia diangkat menjadi Anggota PPS dan dibuktikan dengan membuat surat pernyataan di atas materai tidak bersedia PAW PPS (Bukti T-4). Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan dalam Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah mempedomani BAB IV Mekanisme Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Huruf C angka 1 huruf d dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: "c. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan". Sehubungan dengan Hal tersebut KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan Rapat Pleno dan menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 269/PP.04.1- BA/1609/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 tentang Pengusulan Calon PAW Desa Teluk Agung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Mekakau Ilir, dan memerintahkan PPK Mekakau Ilir untuk merekomendasikan Masyarakat Desa Teluk Agung yang memenuhi persyaratan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung (Bukti T-5). Bahwa PPK Kecamatan Mekakau Ilir sesuai dengan Berita Acara Usulan PAW PPS Teluk Agung, mengusulkan Dwi Anggraini sebagai Calon PAW Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir untuk selanjutnya di Usulkan ke KPU OKU Selatan, sebagaimana di tuangkan dalam Berita Acara PPK Mekakau Ilir Nomor: 10/PL.01.2-BA/160908/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 (Bukti T-6). Selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. KPU OKU Selatan Melaksanakan Pelantikan PAW dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 301 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca, Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca, serta Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Tanggal 01 Desember 2023 (Bukti T-8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa benar Teradu telah melakukan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Dwi Anggraini. Teradu mengakui bahwa benar Pengadu mengikuti seleksi wawancara PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir berdasarkan berita acara pleno Nomor: 48/PP.04.1- BA/1609/2022 tertanggal 20 Januari 2023 (Vide Buti T-1). Terdapat 8 calon Anggota PPS Desa Teluk Agung yang dinyatakan berhak ikut ke tahap seleksi wawancara dikarenakan adanya nilai yang sama untuk peringkat perolehan nilai kedua yaitu atas nama Satria Amanda, Andika Saputra dan Pebri Ariansyah serta untuk peringkat perolehan nilai keempat atas nama Hery Novriansyah, Junita dan Zulkarnain. Sedangkan Pengadu memperoleh nilai di urutan ketiga. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023 terjadi pengunduran diri dari salah satu Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Hery Novransyah dikarenakan akan dilantik sebagai PPPK pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Vide Bukti T-3). KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah mengundang nama-nama calon PAW Desa Teluk Agung antara lain Junita, Andika Saputra dan Febri Ariansyah untuk melakukan klarifikasi pengunduran diri dan kesediaan calon PAW. Hasil klarifikasi pada pokoknya nama-nama tersebut tidak ada yang bersedia menjadi PAW PPS Desa Teluk Agung (Vide Bukti T-4). Dikarenakan tidak ada Calon PAW yang bersedia, maka Teradu menetapkan Dwi Anggraini sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung. Bahwa penetapan Dwi Anggraini sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung berawal dari KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 269/PP.04.1-BA/1609/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 tentang pengusulan calon PAW Desa Teluk Agung oleh PPK Kecamatan Mekakau Ilir, pada kesimpulannya KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memerintahkan PPK Kecamatan Mekakau Ilir untuk merekomendasikan calon PAW PPS Desa Teluk Agung dari Masyarakat yang memenuhi persyaratan (Vide Bukti T-5). Selanjutnya PPK Mekakau Ilir menindaklanjuti berita acara usulan PAW PPS Desa Teluk Agung dengan mengusulkan Dwi Anggraini ke KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PPK Mekakkau Ilir Nomor: 10/PL.01.2-BA/160908/2023 tertanggal 18 Oktober 2023 (Vide Bukti T-6), yang mana Dwi Anggraini berasal dari unsur Masyarakat Desa Teluk Agung yang sama sekali tidak pernah mengikuti tahapan seleksi PPS Desa Teluk Agung. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode 2019-2024 yang satu-satunya terpilih Kembali pada periode 2024-2029. Bahwa Keputusan Penetapan PAW PPS Desa Teluk Agung dilakukan melalui Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode 2019- 2024. Bahwa proses PAW PPS Desa Teluk Agung dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: • ayat (1) “Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) digantikan oleh calon anggota PPK, PPS, dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi”, • ayat (3) yaitu “dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota PPK dan PPS, atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/kota memilih calon Anggota PPK dan PPS”. Bahwa menurut pengakuan Pengadu dalam proses penetapan PAW PPS Desa Teluk Agung dilakukan tidak konfirmasi kesediaan pada dirinya, Pengadu baru mengetahui adanya PAW PPS Desa Teluk Agung pada saat setelah pelantikan Dwi Anggraini selaku PAW PPS Desa Teluk Agung. Sedangkan menurut pengakuan Teradu, Pengadu tidak dipilih dan ditetapkan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung dikarenakan Pengadu tidak lulus 6 (enam) besar pada tahapan tes wawancara PPS Desa Teluk Agung untuk Pemilu tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan pihak terkait sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan atas nama M. Yudhie Kresna, bahwa dalam perekrutan badan adhoc untuk Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten OKU Selatan menjalankan program paperless dan menggunakan siakba sebagai alat bantu pendaftaran calon Anggota PPK maupun PPS. Dalam tangkapan layar data pengangkatan badan adhoc seleksi PPS pada Pemilu tahun 2024 PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir terdapat 3 (tiga) nama Anggota PPS yang telah ditetapkan yaitu 1) Satria Amanda, 2) Hery Novryansyah, dan 3) Muhammad Rais (Vide Bukti PT-2.1). Sedangkan dalam daftar nama-nama PAW badan adhoc seleksi PPS pada Pemilu tahun 2024 Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, selain tercantum nama 1) Junita, 2) Andika Saputra, dan 3) Pebri Ariansyah dengan status seleksi terdapat pula nama Dwi Anggraini yang telah ditetapkan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung dengan status diluar seleksi (Vide Bukti PT-2.2). Bahwa menurut Teradu penetapan Dwi Anggraini sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir dilakukan dengan mempedomani BAB IV Mekanisme Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Huruf C angka 1 huruf c dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: "Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan". Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Teradu menetapkan Dwi Anggraini sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU OKU Selatan Nomor 301 Tahun 2023 tertangal 1 Desember 2023 tentang penetapan dan pengangkatan PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, tidak dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya mempertimbangkan Pengadu sebagai PAW yang telah mengikuti proses seleksi calon PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir sampai pada tahapan wawancara. Sekalipun Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir akan tetapi Pengadu sudah melewati serangkaian tahapan seleksi sebagai bukti bahwa Pengadu memiliki kapasitas dan kelayakan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nopiyansyah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Agus Sugiarto 18