Melanggar
Nomor Putusan: No. 35 Tahun 2024
Nopiyansyah, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-05-2024
👁 31 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 April 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa perekrutan Calon Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Terdapat Kecurangan Menurut Sdr. Tri Angguni Sebagai Pelapor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar prinsip Integritas penyelenggara pemilu dikarenakan telah melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir tidak sesuai dengan mekanisme penggantian Anggota PPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu diduga melantik PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir yang tidak pernah mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 44 ayat (1); Pasal 43 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nopiyansyah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
34-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-
DKPP/II/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Tri Angguni
Pekerjaan : Guru Honorer
Alamat : Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] Teradu
Nama : Nopiyansyah
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan
Alamat : Jalan Raya Ranau Kecipung Nomor 32
Lingkungan IX Kelurahan Batu Belang Jaya,
Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 April 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
Bahwa perekrutan Calon Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Untuk
Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Terdapat Kecurangan Menurut Sdr. Tri
Angguni Sebagai Pelapor. Kemudian Pada hari Kamis, Tanggal 28 Desember
2023 Sdr. Tri Angguni melapor dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu
Kecamatan Mekakau Ilir, berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara(PPS) Untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Terdapat nama-nama yang di
nyatakan lulus sebagai PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir adalah
sebagai berikut:
1. Muhammed Rais
2. Satria Amanda
3. Andika Saputra
4. Pebri Ariansyah
5. Tri Angguni
6. Heri Novriansyah
7. Junita
8. Zulkarnain
Kondisi terkini Anggota PPS Desa Teluk Agung sebagai berikut:
1. Muhammad Rais (PPS Teluk Agung)
2. Satria Amanda (PPS Teluk Agung)
3. Andika Saputra (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi
Staff Sekretariat PPK
4. Pebri Ariansyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan menjadi Staff
Sekretariat PPK
5. Tri Angguni
6. Hery Novransyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima
PPK
7. Junita (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK
8. ZULKARNAIN (PAW) Sudah Menjadi Sekretariat PPS
Namun nama yang menjadi Anggota PAW (Pengganti Antar Waktu) atas
nama Dwi Anggraini untuk PPS desa Teluk Agung yang pada saat ini sudah
dilantik menjadi Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau illir Oleh
Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Bpk. Zarnubi adalah nama
yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi anggota PPS Desa Teluk
Agung Kecamatan Mekaku Ilir. Menurut kajian Dugaan Pelanggaran yang
dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berdasarkan
laporan dari sdr. Tri Agguni Sebagai Peserta yang mengikuti tahapan seleksi
Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Terdapat Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Pada
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir. Sehubungan dengan kejadian
tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus terhadap dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 35-PKE-
DKPP/II/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memeriksa dan memutus terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
P-1 Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU
Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk
Pemilhan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Januari 2023.
P-2 Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU
Selatan Nomor : 19/PP.04.I-Pu/1609/2023 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk
Pemilhan Umum Tahun 2024, tanggal 20 Januari 2023.
P-3 File tangkapan layar atau Screenshot Petikan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan nomor 301 Tahun
2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
(PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Kabupaten OKU
Selatan Pemilu Tahun 2024, TAnggal 01 Desember 2023, atas nama
Dwi Anggraini.
P-4 File tangkapan layar atau Screenshot Bukti Cek Anggota dan
Pengurus Parpol pada SIPOL.
P-5 File Fotocopy KTP atas nama Tri Angguni sebagai Pelapor dengan
NIK: 1609080107960070
P-6 Foto Kopi KTP atas nama Junita sebagai Saksi dengan nomor NIK:
1609086906900001
P-7 Foto Kopi KTP atas nama Dwi Anggraini sebagai Saksi dengan
nomor NIK: 1609086511010001
P-8 Foto Kopi KTP atas nama Zulkarnain sebagai Saksi dengan nomor
NIK: 1609083107820002
P-9 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Tri
Angguni tertanggal 3 Januari 2024.
P-10 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n
Zulkarnain tertanggal 3 Januari 2024.
P-11 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Dwi
Anggraini tertanggal 3 Januari 2024.
P-12 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n
Junita tertanggal 3 Januari 2024.
P-13 Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n
Zarnubi tertanggal 4 Januari 2024.
P-14 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024
Atas nama Tri Angguni.
P-15 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024
Atas nama Zulkarnain.
P-16 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024
Atas nama Junita.
P-17 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 03 Januari 2024
Atas nama Dwi Angrraini.
P-18 Dokumentasi Berita Acara (BA) Klarifikasi tanggal 04 Januari 2024
Atas nama Zarnubi.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 35-PKE-
DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Zulkarnain Making yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 April 2024
sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Dwi Anggraini mengikuti seleksi calon
anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024.
2. Bahwa Saksi baru mengetahui Dwi Angraini dilantik menjadi PAW PPS
setelah dilantik oleh KPU Kabupaten OKU Selatan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 April 2024 Teradu Perkara Nomor 35-PKE-
DKPP/II/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam pengambilan
Keputusan senantiasa melalui mekanisme yang melibatkan seluruh Anggota
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sesuai dengan prinsip Kolektif
Kolegial, sehingga Aduan Pengadu terhadap Teradu dapat di katakan tuduhan
yang serius dan bersifat tendensius kepada Teradu, dengan kata lain aduan
Pengadu error in persona, dikarenakan keputusan dan wewenang dalam
Pergantian Antar Waktu (PAW) seluruh badan adhoc diputuskan dalam Rapat
Pleno oleh seluruh Anggota KPU OKU Selatan, bukan pribadi Teradu. Dalam hal
ini Teradu menolak seluruh Pokok Pengaduan yang disampaikan Pengadu
dengan fakta-fakta sebagai berikut:
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah melaksanaan Proses
Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau
Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sesuai dengan Ketentuan Pasal 44
ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan
Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 44:
(1) Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) digantikan oleh calon anggota PPK, PPS, dan KPPS
peringkat berikutnya dari hasil seleksi.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. KPU
Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS; dan b. PPS atas nama KPU
Kabupaten/Kota untuk anggota KPPS
(3) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS, atau tidak tersedianya
calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon
Anggota PPK dan PPS.
Sebelum menjelaskan lebih dalam lagi kami akan menjelaskan Berita Acara
Pleno Nomor 48/PP.04.1- BA/1609/2022 tentang Hasil Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Tanggal 20 Januari 2023 (Bukti T-1). Dalam Lampiran Berita Acara halaman 15
bahwa peringkat hasil seleksi PPS Desa Teluk Agung adalah sebagai berikut;
1. Satria Amanda (PPS terpilih)
2. Hery Novransyah (PPS terpilih)
3. Muhammad Rais (PPS Terpilih) dan,
4. Junita (Pengganti)
5. Andika Saputra (Pengganti)
6. Febri Ariansyah (Pengganti)
Hal tersebut di tuangkan ke dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU
Selatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia
Pemungutan Suara Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 20 Januari 2023 (Bukti T-2). Bahwa
dalam Berita Acara maupun Surat Keputusan tentang Penetapan dan
Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara tersebut diatas, tidak ada nama
Pengadu dikarenakan yang bersangkutan tidak lolos seleksi wawancara. Pada
tahapan Pemilu 2024 terjadi pengunduran diri dari Anggota PPS Desa Teluk
Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Hery Novransyah tertanggal 5
Oktober 2023 dikarenakan akan dilantik sebagai P3K di Kabupaten OKU
Selatan (Bukti T-3).
KPU Kabupaten OKU Selatan Melalui PPK Mekakau Ilir menghubungi Calon
PAW PPS Desa Teluk Agung untuk mengkonfirmasi kesediaan saudara/saudari
pada peringkat selanjutnya untuk diangkat sebagai PPS Desa Teluk Agung:
4. Junita (Pengganti)
5. Andika Saputra (Pengganti)
6. Febri Ariansyah (Pengganti)
Yang kemudian kami mengetahui nama-nama tersebut diatas Tidak Bersedia
untuk di angkat sebagai Anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) dan yang
bersangkutan membuat surat pernyataan tidak bersedia menjadi Pengganti
Antar Waktu di atas materai (Bukti T-4). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Ogan komering Ulu Selatan dalam Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada
Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan telah mempedomani BAB IV Mekanisme Pemberhentian Anggota PPK,
PPS, KPPS dan Pantarlih Huruf C angka 1 huruf d dalam Keputusan KPU Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: "c. Dalam hal
peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS
atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU
Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk
masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan".
Sehubungan dengan Hal tersebut diatas KPU melakukan Rapat Pleno dan
menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 269/PP.04.1- BA/1609/2023 Tanggal
16 Oktober 2023 tentang Pengusulan Calon PAW Desa Teluk Agung oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan Kecamatan Mekakau Ilir, yang memerintahkan PPK
Kecamatan Mekakau Ilir untuk merekomendasikan Masyarakat Desa Teluk
Agung yang memenuhi persyaratan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung (Bukti
T-5). Sebagai tindak lanjutnya PPK Mekakau Ilir sesuai dengan Berita Acara
Usulan PAW PPS Teluk Agung, mengusulkan Sdri. Dwi Anggraini sebagai Calon
PAW Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir untuk selanjutnya
di Usulkan ke KPU OKU Selatan, sebagaimana di tuangkan dalam Berita Acara
PPK Mekakau Ilir Nomor: 10/PL.01.2-BA/160908/2023 Tanggal 18 Oktober
2023 (Bukti T-6). KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah
mengundang untuk mengklarifikasi pengunduran diri dan kesediaan Calon
Pengganti Antar Waktu Anggota PPS yang mengundurkan diri pada Tanggal 7
November 2023 dan Termasuk Calon PAW dari Desa Teluk Agung, yang
peringkatnya adalah sebagai berikut:
4. Junita (Pengganti)
5. Andika Saputra (Pengganti)
6. Febri Ariansyah (Pengganti)
Tidak Bersedia untuk di angkat sebagai Anggota PPS Pengganti Antar Waktu
dan membuat surat pernyataan tidak bersedia menjadi Pengganti Antar Waktu
di atas materai. Hal tersebut di atas di tuangkan dalam Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan Nomor 288/PP.04.1- BA/1609/2023
Tentang Klarifikasi Anggota Panitia Pemungutan Suara yang mengundurkan diri
dan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara pada
Komisi Pemilihan Umum OKU Selatan Tanggal 7 November 2023 (Bukti T-7).
Selanjutnya dengan kewenangan yang di berikan oleh Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Normor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. KPU OKU Selatan
Melaksanakan Pelantikan PAW dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU
Selatan Nomor 301 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan
Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Desa Teluk Agung
Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir, Desa
Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca, Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay
Pemaca, serta Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau
Tengah Tanggal 01 Desember 2023 (Bukti T-8).
Yang Mulia Pimpinan Sidang DKPP, bahwa Saya adalah Anggota KPU
Kabupaten OKU Selatan yang tersisa dari Periode sebelumnya, akan tetapi
sesuai dengan ketentuan saya hadir dalam sidang ini untuk mewakili Anggota
KPU Kabupaten Kabupaten OKU Selatan yang dalam kesempatan ini turut saya
wakilkan dalam memberikan keterangan. Demikian sesuai dengan fakta dan
bukti yang telah kami hadirkan di persidangan ini, serta Suksesnya
penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten OKU Selatan adalah hasil kerja keras
semua pihak KPU, Bawaslu dan Sekretariat KPU, Sekretariat Bawaslu serta
jajaran badan adhoc Tingkat kecamatan desa dan TPS yang berjumlah Puluhan
Ribu anggota Masyarakat yang secara professional dan kompeten
mengupayakan suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten OKU Selatan
dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih.
Akhir kata saya memohon kiranya Yang Mulia dapat memberikan
putusan seadil- adil nya Bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan
Pelanggaran Kode Etik sebagai mana yang dituduhkan oleh Pengadu.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
T-1 Berita Acara Pleno Nomor 48/PP.04.1- BA/1609/2022 tentang
Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 Januari 2023.
T-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 5 Tahun
2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan
Suara Pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 Januari 2023.
T-3 Surat Pernyataan Hery Novransyah tentang pengunduran diri
Anggota PPS Desa Teluk Agung, tertanggal 5 Oktober 2023.
T-4 Surat Pernyataan Junita perihal tidak bersedia menjadi Pengganti
Antar Waktu (PAW) PPS Desa Teluk Agung, tertanggal 13 Oktober
2023.
T-5 Berita Acara Nomor: 269/PP.04.1- BA/1609/2023 Tanggal 16
Oktober 2023 tentang Pengusulan Calon PAW Desa Teluk Agung
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Mekakau Ilir, yang
memerintahkan PPK Kecamatan Mekakau Ilir untuk
merekomendasikan Masyarakat Desa Teluk Agung yang memenuhi
persyaratan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung.
T-6 Berita Acara PPK Mekakau Ilir Nomor: 10/PL.01.2-
BA/160908/2023 Tanggal 18 Oktober 2023.
T-7 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan
Nomor 288/PP.04.1- BA/1609/2023 Tentang Klarifikasi Anggota
Panitia Pemungutan Suara yang mengundurkan diri dan Calon
Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara pada
Komisi Pemilihan Umum OKU Selatan Tanggal 7 November 2023.
T-8 Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 301 Tahun
2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar
Waktu Panitia Pemungutan Suara Desa Teluk Agung Kecamatan
Mekakau Ilir, Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir, Desa
Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca, Desa Tanjung Sari
Kecamatan Buay Pemaca, serta Desa Gedung Baru Kecamatan
Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Tanggal 01 Desember 2023.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 35-PKE-
DKPP/II/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menyatakan KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik tanggal 19 April 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara
lisan dan tertulis sebagai berikut:
Yang mulia sidang DKPP, Perlu kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten OKU
Selatan belum dapat memberikan keterangan apapun terkait proses PAW yang
dimaksud sebagaimana aduan dari Pengadu, dikarenakan kami 4 (empat) dari
5 (lima) Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan baru melaksanakan tugas
sebagaimana penyelenggara sejak tanggal 8 Januari 2024 sesuai dengan SK
yang Kami sampaikan (Vide Bukti
PT.1-1). Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan dan solidaritas kepada Teradu
kami hadir menghadap kepada Yang Mulia sidang DKPP. Akhir kata kami
mohon kiranya yang mulia dapat memberikan Putusan seadil-adilnya bahwa
KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan pelanggaran kode etik
sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten OKU Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.1 - Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun
1 2024 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 20 (dua puluh) Kabupaten/Kota di 5
(lima) Provinsi Peroide 2024-2029, tertanggal 10 Januari 2024
dan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 44
Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi
Sumatera Selatan Periode 2024-2029
[2.8.2] Sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
19 April 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
Yang Mulia sidang DKPP, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan alasan
pemanggilan kami sebagai sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan terkait
dokumen pendaftaran badan adhoc untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten
OKU Selatan menjalankan program paperless dan menggunakan aplikasi
SIAKBA sebagai alat bantu Pendaftaran calon Anggota PPK maupun PPS.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut kami sampaikan hasil tangkap layar yang
berasal dari aplikasi SIAKBA (siakba.kpu.go.id) dan dokumen pendukung yang
diminta untuk pendaftar PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir:
1. Tangkap layar data pengangaktan Badan Anggota Adhoc PPS Desa Teluk
Agung Kecamatan Mekakau Ilir (Vide Bukti PT.2-1)
2. Tangkap layar data daftar Pengganti Antar Waktu Badan Adhoc (Seleksi PPS
Pada Pemilu 2024) Desa Teluk Agung kecamatan Mekakau Ilir (Vide Bukti
PT.2-2)
3. Dokumen Pendaftaran calon Anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan
Mekakau Ilir dari aplikasi SIAKBA peserta (Vide Bukti PT.2-3)
4. Dokumen PAW Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Dwi
Anggraini (Vide Bukti PT.2-4).
Akhir kata saya mohon kiranya yang mulia dapat memberikan Putusan seadil-
adilnya bahwa KPU Kabupaten OKU Selatan tidak melakukan pelanggaran kode
etik sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten
OKU Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.2-1 Tangkap layar data pengangaktan Badan Anggota Adhoc PPS
Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ili
Bukti PT.2-2 Tangkap layar data daftar Pengganti Antar Waktu Badan
Adhoc (Seleksi PPS Pada Pemilu 2024) Desa Teluk Agung
kecamatan Mekakau Ilir
Bukti PT.3-3 Dokumen Pendaftaran calon Anggota PPS Desa Teluk Agung
Kecamatan Mekakau Ilir dari aplikasi SIAKBA peserta
Bukti PT.4-4 Dokumen PAW Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas
nama Dwi Anggraini
[2.8.3] Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 19 April 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan
dan tertulis sebagai berikut:
I. Pokok Masalah : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Pemilu Pada Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir.
II. Kasus Posisi
Pada hari Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Sdr. Tri Angguni melapor
dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu Kecamatan Mekakau Ilir bahwa
berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Tes Tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan
Umum tahun 2024. Terdapat nama-nama yang di nyatakan lulus sebagai
PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir adalah sebagai berikut :
1. Muhamad Rais
2. Satria Amanda
3. Andika Saputra
4. Pebri Ariansyah
5. Tri Angguni
6. Heri Novriansyah
7. Junita
8. Zuljarnain
Bahwa kondisi terkini Anggota PPS Desa Teluk Agung sebagai berikut:
1. Muhammad Rais (PPS Teluk Agung)
2. Satria Amanda (PPS Teluk Agung)
3. Andika Saputra (PAW) Sudah Mengundurkan diri
dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK
4. Pebri Ariansyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri
dikarnakan menjadi Staff Sekretariat PPK
5. Tri Angguni
6. Hery Novransyah (PAW) Sudah Mengundurkan diri
dikarnakan diterima PPK
7. Junita (PAW) Sudah Mengundurkan diri dikarnakan diterima PPK
8. ZULKARNAIN (PAW) Sudah Menjadi Sekretariat PPS
Bahwa nama yang menjadi PAW untuk PPS desa Teluk Agung pada saat ini
adalah nama yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi anggota PPS
tertera dalam surat tersebut di atas. Bahwa seharusnya nama saya yaitu TRI
ANGGUNI sebagai PAW anggota PPS Teluk Agung berikutnya bukan atas
nama Dwi Angraini dan selama ini saya tidak pernah menandatangani berkas
terkait PAW tersebut di atas, dan tidak pernah sama sekali dihubungi oleh
KPU Kabupaten OKU Selatan perihal PAW PPS Desa Teluk Agung Tersebut.
III. Data:
1. Nama Pelapor : Tri Angguni
Pekerjaan/Jabatan : Guru Honorer
Alamat : Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Oku
Selatan
2. Nama Terlapor I : Zarnubi (Ketua KPU)
Nama Terlapor 2 :Firdiansyah (Anggota)
Nama Terlapor 3 : Nopriansyah (Anggota)
Nama Terlapor 4 : Yogi Permana (Anggota)
Alamat : Jl. Raya Ranau No.32 Kecipung Kel. Batu Belang
Jaya. Muaradua Okus
3. Tanggal Kejadian : 21 Desember 2023
4. Tanggal Peristiwa : 27 Desember 2023
a. Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU
Selatan Nomor : 14/PP.04.I-Pu/1609/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk
Pemilhan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Januari 2023;
b. Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU
Selatan Nomor : 19/PP.04.I-Pu/1609/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk
Pemilhan Umum Tahun 2024, tanggal 20 Januari 2023;
c. File tangkapan layar atau Screenshoot Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten OKU Selatan nomor 31 Tahun 2023
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Kabupaten OKU Selatan
Pemilu Tahun 2024, TAnggal 01 Desember 2023, atas nama DWI
NGGRAINI;
d. File tangkapan layar atau Screenshoot Bukti Cek Anggota dan
Pengurus Parpol pada SIPOL;
e. File Fotocopy KTP atas nama Tri Angguni sebagai Pelapor dengan NIK:
1609080107960070;
f. Foto Kopi KTP atas nama Junita sebagai Saksi dengan nomor NIK:
1609086906900001;
g. Foto Kopi KTP atas nama Dwi Anggraini sebagai Saksi dengan nomor
NIK: 1609086511010001;
h. Foto Kopi KTP atas nama Zulkarnain sebagai Saksi dengan nomor
NIK: 1609083107820002;
i. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Tri
Angguni tertanggal 3 Januari 2024;
j. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n
Zulkarnain tertanggal 3 Januari 2024;
k. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n Dwi
Anggraini tertanggal 3 Januari 2024;
l. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n
Junita tertanggal 3 Januari 2024;
m. Berita Acara Keterangan/Klarifikasi di Bawah sumpah/janji a.n
Zarnubi tertanggal 4 Januari 2024.
IV. Kesimpulan
1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesesuaian terhadap Berita
Acara Klarifikasi dengan bukti- bukti yang disampaikan, KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan tidak mempunyai bukti yang menguatkan
keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Klarifikasi terkait
dengan proses perekrutan PAW Anggota PPS Desa Teluk Agung
Kecamatan Mekakau Ilir sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pembentukan PPS Tahun 2024. KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan tidak teliti dan tidak profesional dalam melantik PAW Anggota
PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Sehingga dalam hal ini
KPU Kabupaten OKU Selatan tidak sepenuhnya menjalankan tugas
sesuai dengan visi, misi, tujuan dan progam Komisi Pemilihan Umum;
2. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran pemilu dari keterangan
yang di dapat melalui serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi
terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap bukti-
bukti yang disampaikan serta fakta-fakta yang ada Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan menyimpulkan bahwa ditemukan adanya
unsur pelanggaran Kode Etik Pemilu yaitu KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan tidak profesional dalam menetapkan Pergantian
Antar Waktu (PAW) anggota PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau
Ilir.
V. Rekomendasi
Meneruskan Laporan Nomor 002/REG/LP/PL/06.14/01/2024 Kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemimu (DKPP) sebagai instansi yang
berwenang untuk memutuskan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melanggar prinsip Integritas penyelenggara pemilu dikarenakan telah melantik
Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk
Agung Kecamatan Mekakau Ilir tidak sesuai dengan mekanisme penggantian
Anggota PPS sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota
dan Wakil Walikota. Teradu diduga melantik PAW PPS Desa Teluk Agung
Kecamatan Mekakau Ilir yang tidak pernah mengikuti tahapan seleksi Calon
Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Teradu menyatakan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah
melaksanaan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Desa Teluk Agung
Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sesuai dengan
Ketentuan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu menyatakan
Pengadu dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi wawancara calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai
yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 48/PP.04.1- BA/1609/2022
tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 20 Januari 2023 (Bukti T-1). Hal tersebut
kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan.
Pada tahapan Pemilu 2024 terjadi pengunduran diri dari Anggota PPS Desa
Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Hery Novransyah tertanggal 5
Oktober 2023 dikarenakan akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Selatan (Bukti T-3). Bahwa KPU
Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan Melalui PPK Kecamatan Mekakau Ilir
menghubungi Calon PAW PPS Desa Teluk Agung untuk mengkonfirmasi
kesediaan peserta pada peringkat selanjutnya untuk diangkat sebagai PPS Desa
Teluk Agung. Bahwa KPU Kabupaten Oku Selatan mendapatkan informasi
bahwa nama peserta PAW tidak bersedia diangkat menjadi Anggota PPS dan
dibuktikan dengan membuat surat pernyataan di atas materai tidak bersedia
PAW PPS (Bukti T-4).
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan
dalam Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pada Desa Teluk Agung
Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah
mempedomani BAB IV Mekanisme Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan
Pantarlih Huruf C angka 1 huruf d dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: "c. Dalam hal
peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS
atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU
Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk
masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan". Sehubungan dengan Hal
tersebut KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan Rapat Pleno dan
menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 269/PP.04.1- BA/1609/2023 Tanggal
16 Oktober 2023 tentang Pengusulan Calon PAW Desa Teluk Agung oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan Kecamatan Mekakau Ilir, dan memerintahkan PPK
Mekakau Ilir untuk merekomendasikan Masyarakat Desa Teluk Agung yang
memenuhi persyaratan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung (Bukti T-5). Bahwa
PPK Kecamatan Mekakau Ilir sesuai dengan Berita Acara Usulan PAW PPS Teluk
Agung, mengusulkan Dwi Anggraini sebagai Calon PAW Anggota PPS Desa Teluk
Agung Kecamatan Mekakau Ilir untuk selanjutnya di Usulkan ke KPU OKU
Selatan, sebagaimana di tuangkan dalam Berita Acara PPK Mekakau Ilir Nomor:
10/PL.01.2-BA/160908/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 (Bukti T-6).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan
Walikota dan Wakil Walikota. KPU OKU Selatan Melaksanakan Pelantikan PAW
dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten OKU Selatan Nomor 301 Tahun 2023
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Panitia
Pemungutan Suara Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Tanjung
Besar Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca,
Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca, serta Desa Gedung Baru
Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Tanggal 01 Desember 2023
(Bukti T-8).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
benar Teradu telah melakukan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir atas nama
Dwi Anggraini. Teradu mengakui bahwa benar Pengadu mengikuti seleksi
wawancara PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir berdasarkan berita
acara pleno Nomor: 48/PP.04.1- BA/1609/2022 tertanggal 20 Januari 2023
(Vide Buti T-1). Terdapat 8 calon Anggota PPS Desa Teluk Agung yang
dinyatakan berhak ikut ke tahap seleksi wawancara dikarenakan adanya nilai
yang sama untuk peringkat perolehan nilai kedua yaitu atas nama Satria
Amanda, Andika Saputra dan Pebri Ariansyah serta untuk peringkat perolehan
nilai keempat atas nama Hery Novriansyah, Junita dan Zulkarnain. Sedangkan
Pengadu memperoleh nilai di urutan ketiga. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023
terjadi pengunduran diri dari salah satu Anggota PPS Desa Teluk Agung
Kecamatan Mekakau Ilir atas nama Hery Novransyah dikarenakan akan dilantik
sebagai PPPK pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
(Vide Bukti T-3). KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah mengundang
nama-nama calon PAW Desa Teluk Agung antara lain Junita, Andika Saputra
dan Febri Ariansyah untuk melakukan klarifikasi pengunduran diri dan
kesediaan calon PAW. Hasil klarifikasi pada pokoknya nama-nama tersebut
tidak ada yang bersedia menjadi PAW PPS Desa Teluk Agung (Vide Bukti T-4).
Dikarenakan tidak ada Calon PAW yang bersedia, maka Teradu menetapkan
Dwi Anggraini sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung. Bahwa penetapan Dwi
Anggraini sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung berawal dari KPU Kabupaten OKU
Selatan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
269/PP.04.1-BA/1609/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 tentang pengusulan
calon PAW Desa Teluk Agung oleh PPK Kecamatan Mekakau Ilir, pada
kesimpulannya KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memerintahkan
PPK Kecamatan Mekakau Ilir untuk merekomendasikan calon PAW PPS Desa
Teluk Agung dari Masyarakat yang memenuhi persyaratan (Vide Bukti T-5).
Selanjutnya PPK Mekakau Ilir menindaklanjuti berita acara usulan PAW PPS
Desa Teluk Agung dengan mengusulkan Dwi Anggraini ke KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PPK
Mekakkau Ilir Nomor: 10/PL.01.2-BA/160908/2023 tertanggal 18 Oktober
2023 (Vide Bukti T-6), yang mana Dwi Anggraini berasal dari unsur Masyarakat
Desa Teluk Agung yang sama sekali tidak pernah mengikuti tahapan seleksi PPS
Desa Teluk Agung. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode
2019-2024 yang satu-satunya terpilih Kembali pada periode 2024-2029. Bahwa
Keputusan Penetapan PAW PPS Desa Teluk Agung dilakukan melalui Pleno
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Periode 2019-
2024. Bahwa proses PAW PPS Desa Teluk Agung dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
• ayat (1) “Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) digantikan oleh calon anggota PPK, PPS,
dan KPPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi”,
• ayat (3) yaitu “dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota PPK dan PPS, atau tidak
tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/kota
memilih calon Anggota PPK dan PPS”.
Bahwa menurut pengakuan Pengadu dalam proses penetapan PAW PPS
Desa Teluk Agung dilakukan tidak konfirmasi kesediaan pada dirinya, Pengadu
baru mengetahui adanya PAW PPS Desa Teluk Agung pada saat setelah
pelantikan Dwi Anggraini selaku PAW PPS Desa Teluk Agung. Sedangkan
menurut pengakuan Teradu, Pengadu tidak dipilih dan ditetapkan sebagai PAW
PPS Desa Teluk Agung dikarenakan Pengadu tidak lulus 6 (enam) besar pada
tahapan tes wawancara PPS Desa Teluk Agung untuk Pemilu tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan
pihak terkait sekretaris KPU Kabupaten OKU Selatan atas nama M. Yudhie
Kresna, bahwa dalam perekrutan badan adhoc untuk Pemilu tahun 2024, KPU
Kabupaten OKU Selatan menjalankan program paperless dan menggunakan
siakba sebagai alat bantu pendaftaran calon Anggota PPK maupun PPS. Dalam
tangkapan layar data pengangkatan badan adhoc seleksi PPS pada Pemilu
tahun 2024 PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir terdapat 3 (tiga)
nama Anggota PPS yang telah ditetapkan yaitu 1) Satria Amanda, 2) Hery
Novryansyah, dan 3) Muhammad Rais (Vide Bukti PT-2.1). Sedangkan dalam
daftar nama-nama PAW badan adhoc seleksi PPS pada Pemilu tahun 2024 Desa
Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, selain tercantum nama 1) Junita, 2)
Andika Saputra, dan 3) Pebri Ariansyah dengan status seleksi terdapat pula
nama Dwi Anggraini yang telah ditetapkan sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung
dengan status diluar seleksi (Vide Bukti PT-2.2).
Bahwa menurut Teradu penetapan Dwi Anggraini sebagai PAW PPS Desa Teluk
Agung Kecamatan Mekakau Ilir dilakukan dengan mempedomani BAB IV
Mekanisme Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Huruf C
angka 1 huruf c dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, yaitu: "Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti
dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK
dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan".
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai
tindakan Teradu menetapkan Dwi Anggraini sebagai PAW PPS Desa Teluk Agung
Kecamatan Mekakau Ilir sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU OKU
Selatan Nomor 301 Tahun 2023 tertangal 1 Desember 2023 tentang penetapan
dan pengangkatan PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir, tidak
dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu
seharusnya mempertimbangkan Pengadu sebagai PAW yang telah mengikuti
proses seleksi calon PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir sampai
pada tahapan wawancara. Sekalipun Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon
PAW PPS Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir akan tetapi Pengadu sudah
melewati serangkaian tahapan seleksi sebagai bukti bahwa Pengadu memiliki
kapasitas dan kelayakan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu “Integritas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip: c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel
bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” dan Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: “Dalam melaksanakan prinsip adil,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama
setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam
proses Pemilu”.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak
Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nopiyansyah selaku Anggota
KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Senin tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna
Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Agus Sugiarto
18