Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 12 Tahun 2021
Muh Abdullah, Anggota KPU Kab. Boyolali
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2021
👁 40 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 244-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12-PKE- DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada Bulan Januari 2019 istri Pelapor yang bernama Agustina Widyastuti mengikuti kegiatan RELASI[ Relawan Demokrasi] dalam rangka sosialisasi PILEG dan PILPRES tahun 2019, dari kegiatan itulah pelapor mengetahui adanya dugaan hubungan tidak wajar antara Terlapor dan Istri Pelapor. Dugaan tersebut pelapor peroleh dari penemuan chat dan log panggilan telephone di HP milik istri pelapor antara Terlapor dan Istri Pelapor yang berisi kata-kata mesra dan saling memanggil “ papa dan mama’ pada akhir bulan April 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar tertib sosial dengan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri Pengadu atas nama Agustina Widyastuti; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan mengenal dengan Agustina Widyastuti (istri Pengadu) sekitar bulan Januari 2019 saat bertugas sebagai Relawan Demokrasi (RELASI).
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muh Abdullah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 12-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 244-P/L- DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Agung Nugoho Seputro : Pekerjaan Karyawan Swasta : Alamat : Desa Kebonbimo RT 002 W 005 Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Muh Abdullah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Boyolali Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16 Kabupaten Boyolali Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Saksi Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 244-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12-PKE- DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada Bulan Januari 2019 istri Pelapor yang bernama Agustina Widyastuti mengikuti kegiatan RELASI[ Relawan Demokrasi] dalam rangka sosialisasi PILEG dan PILPRES tahun 2019, dari kegiatan itulah pelapor mengetahui adanya dugaan hubungan tidak wajar antara Terlapor dan Istri Pelapor. Dugaan tersebut pelapor peroleh dari penemuan chat dan log panggilan telephone di HP milik istri pelapor antara Terlapor dan Istri Pelapor yang berisi kata-kata mesra dan saling memanggil “ papa dan mama’ pada akhir bulan April 2019. Dari penemuan tersebut pelapor mencoba menanyakan tentang hal tersebut ke Istri pelapor namun istri pelapor membantah tetang hubungan tersebut. Pada saat itu pelapor berusaha menanyakan hal tersebut kepada rekan Sesama RELASI yang kebetulan satu team dengan istri Pelapor yang bernama Nanda melalui panggilan telephone,dari keterangan Nanda diperoleh keterangan bahwa memang antara istri pelapor dan terlapor selama kegiatan RELASI ada hubungan khusus yang mengarah pada hubungan asmara. Dari keterangan tersebut pelapor saat itu berusaha untuk memperingatkan terlapor melalui chat WhatApps namun terlapor membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa yang dilakukan hanyalah bercanda dan keakraban biasa dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Pelapor saat itu juga telah memperingatkan istri pelpor supaya tidak mengulangi perbuatanya tersebut dan istri pelaporpun menyanggupinya. Namun selang beberapa hari kemudian pelapor masih menemukan kontak komunikasi yang tidak wajar antara terlapor dan istri pelapor berupa saling balas status what apps yang di privasi. Dari kejadian itu pelapor menghubungi terlapor melalui panggilan telephone untuk mengklarifikasi hal tersebut, dari panggilan tersebut terlapor kembali membantah bahwa telah saling balas status chat WA dan kembali meminta maaf kepada pelapor dan berjanji untuk tidak lagi berhubungan dengan istri pepalor karena kegiatan RELASI juga sudah berakhir. Namun dari pemantauan pelapor dan dari informasi yang di peroleh pelapor dari tempat kerja istri pelapor {RSU Natalia, Jl. Teratai No 15, Boyolali} di duga bahwa hubungan ini terus berlangsung. Dugaan tersebut diperoleh dari keterangan-keterangan bahwa istri pelapor sering kali meninggalkan tempat kerja dengan durasi yang lama dan keperluan yang tidak jelas dan di dahului dengan menerima panggilan telephone, serta seringnya istri pelapor menerima paketan parcel dari seseorang yang di duga adalah oknum KPU yaitu Terlapor. Istri pelapor juga pernah beberapa kali keceplosan mengatakan kepada rekan kerja bahwa sedang dekat dengan oknum KPU Boyolali. Pada bulan Mei 2019 pelapor memberanikan diri menanyakan kepada istri pelapor tentang sebenarnya bagaimana hubunganya dengan oknum KPU tersebut, apakah sudah sampai melakukan hubungan Seks, istri pelapor menjawab “iya, satu kali di dalam mobil”, namun saat pelapor mencoba klarifikasi ke terlapor membantahnya dan istri pelaporpun kembali membantah dengan alasan mengatakan itu karena terdesak. Memasuki bulan Juli 2019 pelapor kembali menemukan tangkapan layar[screanshoot] chat antara terlapor dan istri terlapor, dari penemuan itu pelapor tersulut emosi dan mengirimkan SMS ke nomer HP terlapor berupa kata-kata marah dan kasar namun tidak terdapat tanggapan dari terlapor, SMS tersebut terus pelapor lakukan hingga memasuki bulan Agustus 2019. Sekitar pertegahan agustus 2019 pelapor mendapatkan telepone dari istri pelapor bahwa istri terlapor mendapat ancaman dari oknum KPU tersebu[terlapor], karena kejadian tersebut pelapor berusaha menghubungi pelapor namun ternyata terlapor selama ini sudah berganti nomer HP dan di simpan istri pelapor dengan nama yang lain. Dari panggilan tersebut terlapor marah- marah kepada pelapor dan mengatkan bahwa rekan-rekan Ormas dari terlapor tidak terima pelapor mengirimkan SMS tersebut dan berusaha mencari pelapor untuk melakukan balas dendam dengan pengeroyokan. Pada saat pengilan telepon tersebut pelapor berusaha meminta maaf kepada terlapor atas semua SMS tersebut dan kembali pula terlapor membantah bahwa dia sudah tidak berhubungan lagi dengan istri pelapor. Memasuki akhir Agustus 2019, kembali pelapor menemukan indikasi masih adanya kontak komunikasi yang tidak wajar antara istri pelapor dan terlapor dengan penemuan kontak WA yang di sembunyikan dan di beri nama lain. Dan saat itu juga pelapor memergoki istri pelapor melakukan Video call dengan aplikasi Insta Gram yang ternyata milik terlapor yang di beri nama orang lain. Saat itu terlapor juga masih membantah akan hal tersebut dan mengatakan bahwa dia hanya melakukan klarifikasi apakah dia masih di kait-kaitkan oleh saya{pelapor]. Sehari setelah kejadian tersebut terlapor menghadang pelapor di perempatan lampu merah Ngasem Kartasura Sukoharjo pada saat pelapor akan berangkat bekerja, dalam pertemuan tersebut terlapor kembali membantah tentang masih adanya kontak komunikasi antara terlapor dan istri pelapor. Pada pertemuan tersebut pula terjadi kesepakatan bahwa terlapor tidak akan lagi berhubungan dengan istri pelapor serta terlapor maminta pelapor untuk menghapus semua screenshot chat, foto, dan log pangilan telepon dan Video call yang pernah pelapor copy dari HP istri pelapor. Melihat gelagat dan etikat baik tersebut akhirnya pelapor menyagupi kesepakatan tersebut, sebab bagi pelapor saat itu menganggap apa yg di lakukan terlapor adalah kekhilafan yang wajib di maafkan sebagai sesama manusia yang juga punya salah. Memasuki awal bulan September 2019 kembali pelapor masih menemukan indikasi adanya komuniksi berupa screenshot video call, dari kejadian tersebut pelapor beritikat baik berusaha menayakan hal tersebut kepada terlapor, namun terlapor membantah hal tersebut. Pertengahan September 2019 kembali pelapor menemukan screenshot chat antara istri terlapor dan terlapor. Dari berbagai penemuan itu kondisi rumah tangga pelapor menjadi tidak harmonis lagi dan sering terjadi pertengkaran. Hal ini di tambah adaya informasi dari tempat kerja Istri pelapor bahwa setiap hari istri pelapor sering melakukan panggilan telephone dan video call dengan laki- laki yang di duga adalah terlapor dengan durasi yang sangat lama dan di lakukan saat sedang melakukan pelayanan terhadap pasien. Bahkan terdapat informasi bahwa istri pasien pernah suatu malam meninggalkan tempat kerja dengan di jemput mobil berwarna hitam sekitar jam 3 pagi, kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Agustus 2019. Memasuki bulan Oktober 2019 kembali pelapor beritikat baik menghubungi terlapor menanyakan kesepakatan yang pernah di buat Bersama, namun justru terlapor selain membantah malah mengintimidasi pelapor untuk mendatangi satu – persatu orang-orang yang pernah mendengar cerita tentang hubungan terlapor dan istri pelapor untuk melakukan klarifikasi bahwa yang menghubungi istri pelapor bukanlah oknum tersebut. Pada akhir bulan Oktober 2019 pertengkaran antara istri pelapor dengan pelapor semakin sering terjadi dan di lanjutkan dengan kepergian istri meninggalkan rumah menuju rumah orang tuanya dengan alasan ingin menepi dan menenangkan diri. Kepergian ini beriringan waktu dengan diterimanya istri pelapor di tempat kerja yang baru yaitu di RS Indriati Boyolali. Dengan kepergian tersebut pelapor semakin sulit mengontrol dan mengawasi hubungan tersebut, namun dugaan hubungan tersebut tetap ada di antaranya pada awal November 2019 istri pelapor ijin berangkat kerja masuk sift malam, namun saat pagi hari pelapor mengunjungi ke tempat kerja ternyata istri pelapor ijin tidak berangkat kerja. Selang satu hari setelah kejadian tersebut pelapor menanyakan ke istri pelapor dan di jawab menonton konser music dengan temanya, namun ketika di desak teman yang mana tidak menjawab. Indikasi lainya terjadi pada malam natal tanggal 24 Desember 2019 istri pelapor tidak datang Misa malam natal di Gereja Katholik Boyolali, dan juga tidak pulang ke rumah orang tua, namun pagi hari saat pelapor bertemu dengan istri dan menayakan hal tersebut istri pelapor menjawab bahwa merayakan natal di Gereja Solo dengan teman-teman kerja, namun kembali tidak mau mengatakan temanya yang mana. Sepanjang bulan Oktober s/d Januari 2020 beberapa kali terlapor manghubungi pelapor melalui SMS untuk menayakan kondisi rumah tangga pelapor apakah sudah baik, terlapor saat itu seolah-olah peduli dengan kondisi rumah tangga pelapor yang sedang berkonflik dan beberapa kali pula menawarkan bantuan untuk membantu rujuk. Saat itu pelapor berusaha berfikiran positif dan berusaha untuk membuang kecurigaan kepada terlapor, namun memasuki bulan Januari dugaan akan hubungan tersebut kembali menguat dengan pengakuan anak pelapor yang kecil(usia 3th), mengatakan bahwa dia di ajak “papa” dan bunda pergi mancing. Pada bulan itu pelapor juga sempat menerima SMS mencurigakan dari terlapor, namun saat pelapor mengklarifikasi SMS tersebut terlapor mengatakan SMS tersebut salah kirim,seharusnya untuk istrinya, namun kejanggalan yang pelapor curigai dalam SMS tersebut menyebut nama anak pelapor yang besar. Memasuki awal Februari 2020 dugaan semakin menguat saat anak pelapor yang kecil di daftarkan dan di masukan ke PAUD Mama Atin, pengasuh Paud tersebut mengatakan anak pelapor di anar bundanya dan “papanya”, orang yang di katakan ‘papa’ oleh pengasuh PAUD tersebut mengendarai mobil Avanza hitam plat merah, dan setelah pelapor tunjukkan foto terlapor pengasuh tersebut mengatakan itu orangnya. Satu minggu setelah kejadian tersebut terlapor mendatangi tempat kerja pelapor, terlapor mengajak pelapor ke sebuah Masjid yang berlokasi di belakang kantor pelapor, di masjid tersebut terlapor kembali membatah bahkan bersumpah bahwa dia sama sekali sudah tidak berhubungan lagi dengan istri pelapor. Setelah kejadian tersebut pelapor sudah tidak pernah lagi bertemu dan berkomunikasi dengan terlapor. Memasuki bulan Juli 2020 pelapor manerima surat panggilan Sidang Gugatan Cerai oleh Istri Pelapor dari Pengadilan Negeri Boyolali. Memasuki bulan Oktober 2020 pelapor di panggil ke tempat kerja istri pelapor(RS Indriati), dari panggilan itu pelapor mendapatkan informasi antara lain. Bahwa selama bekerja di RS Indriati istri pelapor sering kali melakukan panggilan telepon dan video call saat jam kerja di mana hal tersebut sebenarnya dilarang, dan ketika di tanya oleh pihak manajeman selalu mengatakan bahwa itu pelapor(suami). Pada kenyataanya pelapor tidak pernah melakukan penggilan telepon ke istri pelapor sebab semua akses komunikasi telah di blockir oleh istri pelapor sejak istri pelapor pergi meninggalkan rumah. Selama bekerja di RS Indriati beberapa kali istri pelapor mendapatkan kunjungan oleh seorang laki-laki yang ciri-cirinya diduga terlapor dengan kendaraan dinas dengan plat nomor yang di duga di pakai oleh terlapor, namun kembali istri pelapor mengatakan bahwa itu adalah suami(pelapor). Dari keterangan manajemen pelapor mendapatkan informasi bahwa pada bulan Februari 2020 istri pelapor pernah mendapatkan perawatan medis di RS Dr Oen Surakarta di buktikan dengan surat ijin sakit, dari surat ijin tersebut manajemen mencurigai bahwa istri pelapor hamil namun mengalami keguguran sebab istri pelapor mengatakan bahwa mengalami perdarahan dan di tangani oleh dokter kadungan, pada hal antara pelapor dan istri sudah tidak satu rumah sejak bulan Oktober 2019. Pada saat perawatan dan tindakan medis tersebut di duga orang yang mengantar serta menandatangani Surat Persetujuan Tindakan Medis adalah Terlapor. Dari rangkaian kejadian tersebut pelapor menduga terlapor telah melakukan perbuaan tercela berupa perselingkuhan di sertai perzinahan yang mengakibatkan kehamilan namun akhirnya keguguran. Sehubungan dengan masih berlangsungnya Sidang Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Boyolali, pihak keluarga Istri pelapor berusaha merujukkan kembali pelapor dengan istri, namun dalam pertemuan tersebut justru terungkap fakta baru bahwa terlapor pernah meminjamkan uang sebesar Rp 50.000.000(Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Istri pelapor dimana uang tersebut menurut keterangan istri pelapor di gunakan untuk melancarkan proses seleksi CPNS yang sedang di jalani istri pelapor. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau menindak dengan tegas terhadap Teradu apabila terbukti bersalah dengan melakukan Pemecatan Secara Tidak Terhormat; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Fotokopi Surat IJIN SAKIT dan Istirahat dari RS Dr OEN Surakarta 2. P–2 : Berita Acara Klarifikasi Informasi dari RS Indiati Boyolali 3. P-3 : Cetakan Tangkapan Layar (SreanShoot) Chat WhatApps [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan Saksi atas nama Sarni dan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Saksi merupakan ibu kandung Pengadu. Saksi tinggal satu rumah dengan Pengadu. Keseharian Saksi yaitu mengasuh cucu atau anak Pengadu. Saksi menerangkan bahwa Saksi menduga Agustina Widyastuti memiliki hubungan dengan seseorang yaitu Teradu. Saksi pernah ikut membaca percakapan whatsapp Agustina dengan Pengadu. Pada saat itu, Saksi tidak sengaja membaca salah satu kalimat percakapan whatsapp yang pada pokoknya Agustina meminta Pengadu untuk berpisah. Dalam percakapan tersebut juga disebut nama Teradu. Selanjutnya, Saksi juga menerangkan bahwa anak Pengadu bercerita kepada Saksi yang menyampaikan dirinya punya Papa. Kemudian ketika anak Pengadu bermain dengan temannya, Saksi mendengar anak Pengadu bercerita kepada temannya terkait aktivitas yang dia lakukan bersama seseorang yang disebut Papa. Saksi juga menerangkan terkait perubahan sikap Agustina yang jarang melepas headset. Saksi mendengar sekilas percakapan agustina yang sekilas menyebut papa. Saksi tidak pernah melihat dan mendengar adanya pertengkaran [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mengenal dengan Sdr. Agustina Widyastuti (istri Pengadu) sekitar bulan Januari 2019 saat Istri Pengadu bertugas sebagai Relawan Demokrasi (RELASI). Relawan Demokrasi (RELASI) bertugas untuk melkukan sosialisasi pada 11 Basis Komunitas Masyarakat. Istri Pengadu masuk dalam Basis Agama. Hubungan Teradu dan Istri Pengadu hanya sebatas mitra kerja, karena RELASI (Relawan Demokrasi) di Bawah koordinasi Divisi SOSDIKLIH PARMAS DAN SDM yang mana Teradu sebagai Ketua Divisi SOSDIKLIH PARMAS DAN SDM, sehingga Teradu sering melakukan monitoring pada kegiatan sosialisasi yang di lakukan di semua Basis. Termasuk Monitoring basis Agama yang di dalamnya ada istri Pengadu. Sehingga sekitar bulan Januari sampai April komunikasi yang dilakukan antara Pengadu dan Istri Pengadu adalah seputar tugas-tugas sosialisasi dan pelaksanaan sosialisasi. 2. Bahwa RELASI (Relawan Demokrasi) KAB BOYOLALI di berikan tugas secara individu dan kelompok di masing -masing basis, untuk tugas kelompok melakukan sosialisasi di basisnya sebulan sebanyak 1 kali dan untuk individu sebulan 5 kali di masyarakat atau di komunitasnya masing-masing, jadi hubungan Teradu dengan Sdr. Agustina Widyastuti (istri Pengadu) hanya sekedar mitra kerja biasa dan tidak benar ada hubungan lebih dari itu. 3. Bahwa Teradu kenal dengan Sdr. Agung Nugroho Seputro (Pengadu) sekitar bulan maret 2019 saat yang bersangkutan menghubungi Teradu melalui telpon. Dalam panggilan telpon tersebut Pengadu menuduh Teradu mempunyai hubungan yang tidak wajar dengan Istri Pengadu (dalam artian tidak hanya sekedar mitra kerja tetapi hubungan asmara), maka Teradu jawab dengan tegas bahwa Teradu tidak ada hubungan dengan istri pengadu. Teradu menjelaskan bahwa hubungan dengan Istri Pengadu hanya sekedar mitra kerja dan Teradu tidak pernah bertemu berdua dengan Istri Pengadu. 4. Bahwa pada bulan April 2019 Teradu di telpon kembali oleh pengadu dengan menuduh bahwa Teradu membalas status whatshap dan sering menghubungi istrinya, padahal faktanya semenjak bulan April Teradu sudah tidak pernah berkomunikasi dengan istri pengadu, karena RELASI (Relawan Demokrasi) sudah selesai dan nomor handphone Teradu di blokir begitu juga nomor handphone Istri Pengadu Teradu juga Pengadu blokir, justru Teradu sering berkomunikasinya dengan Pengadu. 5. Bahwa dugaan Pengadu yang ditemukan di hp milik istri pengadu, yang berisi kata – kata mesrah dan saling memanggil “papa dan mama”. Tidak Benar, Pengadu tidak tahu menau tentang hal itu. Dalil Pengadu tentang istri pengadu sering meninggalkan kerja di RS. Natalia Jalan Teratai No 15 Boyolali yang menurut Pengadu ada kaitannya dengan teradu, Tidak Benar Teradu tidak mengetahui Aktifitas Istri Pengadu di kerjaanya. Demikian juga dugaan Istri Pengadu sering menerima paketan Parcel, yang diduga dari oknum KPU yaitu Teradu, Tidak Benar. Teradu tidak pernah sekalipun mengirimkan paketan Parcel kepada Istri Pengadu. Demikian Juga dalil Pengadu Pernah tentang Istri pengadu meninggalkan tempat kerja dengan di jemput mobil berwarna hitam sekitar jam 03.00 pagi yang terjadi di akhir bulan agustus 2019, Teradu tidak tahu menau. 6. Pada bulan Mei 2019 pengadu juga pernah menghubungi Teradu melalui telpon dan menuduh bahwa Teradu pernah melakukan hubungan badan dengan istri pengadu. Terhadap tuduhan tersebut saya sangat kaget dan tersinggung. Dalam panggilan telpon itu Teradu tanyakan kapan dan dimana?, Lantas Pengadu menjawab katanya berhubungan badan di mobil berdasarkan pengakuan istri pengadu. Maka seketika itu Teradu minta telpon di berikan kepada istri pengadu dan Teradu tanya baik-baik kenapa istri pengadu mengatakan kepada pengadu jika pernah berhubungan sex dengan Teradu, padahal Teradu menyentuh Istri Pengadu saja tidak apalagi berhubungan badan. Bahwa ternyata istri pengadu membenarkan, kalau tidak pernah terjadi hubungan badan dengan Teradu. Kemudian saya bertanya kenapa bilang pernah berhubungan badan dengan Teradu? Dan istri pengadu menjawab karena baru males ramai dan rebut dengan suami (pengadu) dan sekedar asal jawab supaya tidak ribut terus, karena pengadu selalu menuduhkan hal - hal yang tidak pernah dilakukan oleh Istri Pengadu. 7. Bahwa pada bulan Juli 2019 sampai bulan Agustus 2019 Teradu selalu di terror dengan sms oleh Pengadu dengan kata -kata yang tidak baik menuduh Teradu yang bukan-bukan, Teradu dikatakan seorang kyai yang tidak bermoral dan penjahat berkedok pejabat dll. Akan tetapi sengaja Teradu diamkan karena Teradu sudah tidak mau berurusan lagi dengan pengadu, dengan kejadian itu maka nomor pengadu saya blokir dan Teradu tidak pernah berganti nomor hp. Akan tetapi walaupun nomor hpnya pengadu diblokir semua sms masih bisa masuk di spam, setelah Teradu buka sms yang di spam Teradu berusaha telpon kepada pengadu namun tidak bisa akhirnya Teradu bisa menghubungi istri pengadu dan mengatakan bahwa SMS dari pengadu sudah sangat keterlaluan, jika hal ini sampai terdengar teman-teman Teradu, maka bisa menjadi masalah dan kasus ini bisa saya laporkan ke kepolisian. Setelah beberapa hari pengadu menghubungi saya melalui telpon dan meminta maaf atas sms yang telah membuat saya tersinggung. 8. Bahwa pada bulan Agustus 2019 Teradu kembali komunikasi lagi dengan pengadu dan melakukan pertemuan di Ngasem. Dalam pertemuan itu Teradu menegaskan bahwa memang Teradu tidak pernah punya hubungan asmara dengan istri pengadu. Dalam pertemuan tersebut justru Pengadu bercerita secara terbuka tentang kondisi keluarganya dari awal di saat akan menikah sampai kemelut keluarganya, ketika pernikahan tahun ke-4, dimana pada tahun 2016 istri pengadu punya hubungan asmara dengan teman SMPnya. Itu sebabnya Pengadu merasa trauma dan takut istri pengadu mengulangi kembali perbuatanya dengan orang lain. Sekali lagi Teradu menegaskan bahwa Teradu dan istri pengadu dari dulu tidak ada hubungan apa-apa hanya sebatas pertemanan tidak lebih dari itu. Mulai saat itu Pengadu sering berkomunikasi dengan teradu. Teradu juga bercerita kepada pengadu bahwa istri pengadu menelpon Teradu dengan nomor hp lain menanyakan kabar dan meminta maaf karena Teradu dilibatkan dalam masalah keluarganya. Saat itu Teradu menjawab tidak apa-apa yang penting kalian pada rukun kasihan anak-anak. Pengadu menunjukkan HP bahwa SMS – SMS kepada teradu telah di hapus. 9. Bahwa pada bulan September 2019, Pengadu meminta teradu untuk menemui pengadu dikantor Sabar Arta Solo. Dalam pertemuan tersebut pengadu meminta teradu untuk menghapus sms – sms tidak sopan yang pernah di kirimkan pengadu kepada teradu. Dengan itikat baik teradu menghapus SMS – SMS tersebut saat itu juga dihadapan pengadu. Setelah itu teradu pulang dalam perjalanan pulang pengadu menelpon menceritakan bahwa istrinya pergi dari rumah dan meminta tolong teradu untuk mencari tahu keberadaan istri pengadu, teradu menjawab tidak mengetahui keberadaan istri pengadu. 10. Bahwa mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Januari 2020 Teradu dan pengadu berkomunikasi dengan baik melalui telpon maupun sms. Pengadu sering curhat tentang kondisi keluarganya sampai kepulangan istri pengadu ke rumah orang tuanya. Terhadap persoalan tersebut Teradu pernah di mintai nasihat oleh pengadu. Kemudian teradu memberi saran supaya pengadu mengunjungi istri pengadu dan menginap di rumah mertuanya. Mengenai kepindahan kerja istri pengadu dari RS.Natalia ke RS.Indriati, justru Teradu ketahui dari cerita pengadu. bahkan sampai istrinya berkonsultasi kepada pengacara untuk mengajukan gugatan cerai, Teradu juga mendapat informasi dari pengadu. Teradu memberi solusi kepada pengadu untuk melawan dan jangan mau digugat cerai, namun pengadu mengatakan bahwa istri pengadu membawa pengacara, maka Teradu memberi solusi supaya pengadu juga membawa pengacara, namun dia menjawab bahwa dia tidak punya biaya. Pengadu juga menceritakan, mencurigai istrinya tentang adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Terhadap cerita ini teradu menyarankan agar dicari orang ketiga tersebut, Teradu bersedia membantu apabila dibutuhkan. Untuk merujukkan kembali Teradu minta ijin untuk berkomunikasi kembali dengan istri pengadu dan pada saat itu pengadu mengijinkan. 11. Bahwa pada bulan November 2019, Teradu di telpon pengadu bahwa istrinya masuk kerja sift malam dan paginya pengadu menanyakan pada teman kerja istri pengadu, katanya istri pengadu libur, pengadu menanyakan lagi kepada Teradu apakah Teradu tahu dia pergi kemana, Teradu jawab tidak tahu dan pengadu selang beberapa hari menghubungi Teradu melalui telpon bahwa istri pengadu menonton konser musik bersama teman istri pengadu. 12. Bahwa pada Bulan Desember 2019 pengadu juga menghubungi Teradu melalui telpon, karena istri pengadu tidak merayakan natal di Gereja. Dari nada bicaranya pengadu terkesan mencurigai teradu, padahal faktanya pada tanggal 24 Desember 2019 Jam 18.30 sampai jam 01.00 Wib teradu menerima banyak tamu dirumah diantaranya Sdr. Suryadi dan Sdr. Dasno. Teradu tidak tahu menau tentang keberadaan istri Pengadu. 13. Bahwa pada bulan Januari 2020 Teradu ditanya oleh salah seorang teman komisioner bahwa Teradu diisukan punya hubungan asmara dengan salah satu mantan anggota RELASI (Relawan Demokrasi) Kab. Boyolali. Terhadap pertanyaan tersebut teradu menjawab tidak benar dan menjelaskan kronologi permasalahanya. Setelah itu teradu berupaya untuk menghubungi pengadu untuk menanyakan kenapa persoalanya masih berkembang dan sampai ke lingkungan KPU. Pengadu selalu menghindari pertemuan sibuk dengan pekerjaan. Maka teradu berinisiatif untuk mendatangi kantor pengadu pada jam istirahat, Pengadu menunjukan etika kurang baik dengan menuduh teradu akan bertindak kasar. Teradu jelaskan bahwa maksud kedatangan teradu ingin bicara baik – baik, kenapa persoalan masih terus berkembang, hal ini sangat mengganggu integritas teradu. Pengadu mengajak Teradu di masjid belakang kantor dan disana pengadu masih menuduh Teradu soal sms yang salah kirim, soal anaknya yang didaftarkan di PAUD. Terhadap hal tersebut teradu bersumpah di atas Al Qur’an bahwa saya tidak pernah ada hubungan asmara apalagi menyentuh tubuh istri pengadu, saya tidak pernah mengantarkan dan mendaftarkan anak teradu di PAUD, dan memang benar – benar SMS itu salah kirim. Pada saat itu Pengadu juga berjanji di atas kitab Injil untuk tidak melibatkan Teradu dalam konflik keluarga pengadu. Setelah itu teradu dan pengadu berbicara baik – baik, teradu minta ijin menemui istri pengadu untuk menasehati istri pengadu untuk kembali ke pengadu dan pengadu mengijinkanya. 14. Dan Teradu menemui istri pengadu di RS INDRIYATI Jln. Boyolali-Solo Mojosongo Boyolali dan berhasil menemui klarifikasi tentang keluarganya tujuan Teradu untuk menasihati dia agar kembali ke suaminya (pengadu) ini ketemu pada akhir bulan Januari 2020 di parkiran RS Indriati, Teradu mengatakan kalau masalah keluarga pengadu dan istri pengadu berimbas kepada Teradu dan sangat mengganggu dalam hidup Teradu, lantas istri pengadu menjawab: kalau ini urusanya istri pengadu dan pengadu bukan urusan kamu (teradu). 15. Bahwa pada tanggal 28 bulan Februari 2020 sekitar jam 15.00 Wib Teradu di telpon teman Teradu sukoharjo yang bernama Sdr. Dwi Nugroho Kustanto (Nugi) bahwa ibu beliau kritis di RS dr Muwardi Solo dan Teradu di mintai tolong untuk mendoakan demi kebaikan ibunya, karena masih banyak kesibukan di kantor maka Teradu bisanya habis isya dan sepakat habis isya Teradu berangkat dari kantor. Pada Jam 16.30 teradu telpon Sdr. sriono (sinyo) untuk di ajak mendoakan ibunya Sdr. Dwi Nugroho Kustanto (Nugi), dan minta tolong untuk ambil baju teradu dulu di rumah teradu dan suruh nunggu di perempatan teras sekitar jam 20.00. Pada jam 18.30 wib Teradu di telpon oleh istri pengadu katanya sakit di kerjaannya dan meminta Teradu untuk mengantar istri pengadu ke RS Dr OEN Kandang Sapi Solo, tapi Teradu menyarankan untuk di periksa di RS Indriati namun jawab istri pengadu karena sebelumnya sudah periksa ke DR OEN dan juga menggunakan BPJS di samping itu RS INDRIATI belum menerima BPJS, dan Teradu suruh telpon ke keluarganya dia menjawab iya. Pada jam 20.45 istri pengadu menelpon Teradu kembali minta diantar ke rumah sakit, dengan pertimbangan Teradu mengendarai mobil dan katanya tidak tahan dengan sakitnya, serta keluarganya akan menyusul, karena kemanusiaan Teradu membantu akhirnya Teradu jemput sekitar jam 21.00 dan kebetulan saat itu Teradu juga mau ke RS Moewardi untuk mendoakan Ibu Sdr. Dwi Nugroho Kustanto (Nugi). Dari indriati teradu menjemput sdr. Sriono (sinyo) yang sudah nunggu di perempatan tersas Jln solo – Semarang, Teradu dan istri Pengadu sampai di teras sekitar jam 21.05, lalu kami bertiga ke RS. Dr OEN Kandang Sapi. Waktu di tengah perjalanan Teradu tidak banyak mengobrol dengan istri pengadu Teradu hanya bartanya kenapa ke RS dr OEN dia mengatakan pernah berobat kesana dengan keluhan yang sama yaitu pada tanggal 7 Februari 2020, sesampainya di RS DR OEN sekitar jam 22.30 Teradu dan sdr Sriono (sinyo) antar sampai UGD dan Teradu bertanya kepada Istri Pengadu apakah sudah menghubungi keluarga? istri pengadu menjawab sudah, lalu kemudian Teradu pamitan dan istri pengadu di tinggal di UGD, Teradu dan Sriono (Sinyo) melanjutkan perjalanan ke rumah sakit MOEWARDI Solo, Teradu sampai di RS MOEWARDI sekitar jam 22.40 ketemu dengan Sdr. Nugi, kemudian Teradu dan Sriono (Sinyo) berdoa sampai jam 23.30 dikamar, habis selesai doa Teradu, Sdr. sriyono(sinyo) dan Sdr. Nugi ngobrol di ruang tunggu dan istirahat, paginya hari sabtu tanggal 29 Februari jam 04.30 pagi Teradu dan sriono (sinyo) pulang sampai di rumah jam 06.00 Teradu istirahat sebentar dan jam 07.30 Teradu dan sriono (sinyo) pergi ke kantor untuk melaksanakan pelantikan PPK Se- Kabupaten Boyolali sementara Sriono (Sinyo) mengambil sepeda motor yang dititipkan di utara perempatan lampu merah teras, pada jam 16.00 Teradu di telpon kembali Sdr. Nugi kembali katanya ibunya semakin kritis dan Teradu diminta tolong untuk mendoakan Ibunya lagi dan jam 16.30 saya kembali ke RS Moewardi sampai di RS MOEWARDI sekitar jam 18.00 namun ibu Rusmiyati (ibunya Sdr. Nugi) meninggal dunia dan Teradu ikut membantu mengurus adminitrasi sampai jam 21.00 Wib lalu jenazah di bawa pulang ke rumah duka berangkat dari RS Dr Moewardi menuju rumah duka dengan alamat Mlangsen RT 02 RW 06 Desa Joho Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo dan dimakamkan tanggal 1 maret 2020 jam 11.00 Wib dan teradu setelah sholat dhuhur pulang dari rumah duka. (Vide bukti P-1) 16. Bahwa atas tuduhan dari Pengadu tentang Teradu mengantarkan anak pengadu yang bersekolah di PAUD Mama Atin, hal tersebut merupakan fitnah keji yang tidak berdasar. Teradu tidak tahu dimana alamat PAUD MAMA ATIN dan tidak pernah datang ke PAUD tersebut. 17. Bahwa dalam aduan Teradu dikatakan bertanda tangan di surat pertanggung jawaban medis itu tidak benar, karena yang benar adalah faktanya Teradu hanya mengantar istri pengadu sampai UGD RS. Oen Solo pada tanggal 28 Februari 2020. Kalau tanggal 7 Februari 2020 Teradu ziarah ke Demak yaitu ke Masjid Agung Demak dan ke Kadilangu bersama Sdr. Heri dan Sdr. Iwan, berangkat dari rumah teradu jam 16.00 dan sampai di rumah lagi jam 04.30. Dan soal hutang sebesar 50.000.000 (lima puluh juta) itu tidak benar Teradu tidak pernah memberi pinjaman kepada istri pengadu sama sekali. 18. Bahwa apa yang di sampaikan oleh Pengadu untuk selebihnya yang terkait dengan tuduhan hubungan asmara antara teradu dengan istri pengadu adalah sebuah rekaan dan manipulasi cerita yang disampaikan oleh pengadu dengan tujuan menjatuhkan martabat dan kredibilitas Teradu. Karena hal-hal yang pengadu tuduhkan tersebut benar-benar tidak pernah dilakukan oleh Teradu. 19. Bahwa semua hal yang Teradu sampaikan adalah benar dan sesuai fakta yang Teradu alami, dan Teradu mempunyai saksi-saksi yang kesemuanya dapat di pertanggungjawabkan dan siap untuk di hadirkan dalam sidang DKPP. 20. Bahwa Pengadu menuduh teradu ada hubungan khusus dengan istri Pengadu, berdasarkan keterangan nanda melalui Telpon, ini tidak benar yang benar adalah nanda tidak pernah mengatakan adanya hubungan khusus tersebut dan tidak mengetahui tentang hal tersebut. (Vide Bukti P – 1) 21. Bahwa pengadu menuduh teradu tidak serius dan berpura – pura baik untuk membantu pengadu rukun kembali dengan istri pengadu ini juga tidak benar, terbukti dalam beberapa hal salah satunya, sekitar bulan Oktober 2019 sepulang dari kantor Teradu menuju ke rumah mertua, akan tetapi di tengah perjalanan Teradu melihat istri pengadu menangis di pinggir jalan Cendana di depan gedung IPHI sekitar Pukul 16.30 WIB, maka Teradu langsung telpon pengadu dan memberi tahu pengadu tentang keberadaan istrinya, namun karena pengadu belum bisa keluar kantor maka pengadu meminta Teradu menghampiri istri pengadu. Teradu mau menghampiri istri pengadu, asal kondisi dalam posisi telpon dengan pengadu, maka sepanjang jalan Teradu telpon dengan pengadu sampai ketemu istri pengadu. Setelah ketemu istri pengadu maka telpon Teradu kasihkan kepada istri pengadu, akan tetapi istri pengadu tidak mau menerima, lalu saya di suruh pengadu untuk meninggalkan istri pengadu, katanya mau di datangi oleh pengadu. Maka Teradu pergi dari situ dan menuju ke kantor pengadu di Sabar Arta di jalan Pandanaran Boyolali bertujuan untuk mengijinkan pengadu dari kerjaannya. Sesampainya di kantor pengadu, pengadu sudah diparkiran halaman kantor, dan teradu ngobrol dengan pengadu sebentar. Pengadu berangkat mendatangi istri pengadu. Setelah beberapa saat pengadu telpon teradu mengatakan bahwa istri pengadu sudah tidak ada. Dan teradu juga tidak tahu lagi keberadaan istri pengadu. 22. Bahwa teradu hanya mengantar istri pengadu di tanggal 28 februari 2020, untuk yang ijin pada tanggal 7 – 8 februari dan 11 sampai 13 februari 2020 teradu tidak tahu menau tentang hal ini. Bahkan sakitnya apa teradu juga tidak tahu, teradu baru mengetahui penyakitnya pada akir bulan November 2020. Itu dari pengakuan istri pengadu di depan pengadu dan bapak istri pengadu, lalu pengadu membuat surat pernyataan tentang kehamilanya tertanggal 25 November 2020. (Vide Bukti P–2) 23. Bahwa kedatangan teradu ke indriati untuk antar jemput tiap hari itu tidak benar , yang benar kedatangan teradu ke RS Indriati hanya dalam beberapa hal, yaitu menasehati istri pengadu untuk kembali ke pengadu, meninggalkan orang ketiga (teman SMPnya) dlm kehidupan keluarga istri pengadu, dan mencabut gugatan cerainya di Pengadilan Negeri Boyolali. Istri pengadu juga berjanji untuk mencabut gugatan cerainya manakala diterima menjadi CPNS, maka pengadu membantu dan memberikan kisi – kisi soal dan trik menghadapi tes CPNS. (Vide Bukti P – 3) 24. Bahwa apa yang di sampaikan oleh Pengadu adalah sebuah rekaan dan manipulasi cerita yang disampaikan oleh pengadu dengan tujuan menjatuhkan martabat dan kredibilitas Teradu. Karena hal-hal yang pengadu tuduhkan tersebut benar-benar tidak pernah dilakukan oleh Teradu. 25. Bahwa semua hal yang Teradu sampaikan adalah benar dan sesuai fakta yang Teradu alami, dan Teradu mempunyai saksi-saksi yang kesemuanya dapat di pertanggungjawabkan dan siap untuk di hadirkan dalam sidang DKPP. [2.6] PETITUM TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dan merehabilitasi kedudukan serta kehormatan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Cetakan tangkap layar (sreanShoot) chat wa ( pengadu dan nanda) 2. T-2 : Surat Pernyataan tentang kehamilan tertanggal 25 November 2020 3. T-3 : Surat pernyataan Agustina Widyastuti dengan melampirkan: 1. Tangkap Layar sms 2. Modul soal 3. Resum medis yang menerangkan pemeriksaan pada tanggal 28 februari – 2 Maret 2020 4. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 39/Pdt.G/2020/PN Boyolali. Tertanggal 7 januari 2021 5. Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari POLRES Boyolali tertanggal 17 Februari 2021 6. Surat pengunduran diri Agustina Widyastuti (istri pengadu) di RS Indriati [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu juga menghadirkan Saksi atas nama Agustina Widyastuti, Dwi Nugroho Kustanto, Heri Safitri, Suryadi, Dasno, Suryono, Muhammad Ikhwan Saputro, dan Suratmi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.8.1] Agustina Widyastuti Saksi menerangkan masih istri sah dari Pengadu baik secara agama maupun hkum negara. Berkenaan dengan dalil Pengadu, Saksi menjelaskan bahwa hubungan dengan Teradu hanya sebatas hubungan kerja di Relawan Demokrasi (RELASI). Saksi mendapat info dari temannya yang bekerja di KPU Kabupaten Boyolali dan berminat untuk bergabung. Saksi juga sudah meminta persetujuan Pengadu selaku suami Saksi. Saksi bergabung di RELASI sekitar 3 bulan lebih. Selanjutnya, Saksi juga menerangkan terkait personalitas Teradu yang dinilai baik, tidak hanya kepada Saksi, namun kepada anggota RELASI yang lainnya. Berkenaan dalil yang menyatakan Teradu sering menjemput dan berkunjung menemui Saksi, Saksi menerangkan bahwa hal tersebut tidak benar. Teradu jarang mengantar dan menemui Saksi di RS tempatnya bekerja. Saksi menjelaskan, pernah dikunjungi Teradu di parkiran mobil dalam kesempatan tersebut Teradu hanya menasehati Saksi untuk pulang atas pemintaan Pengadu. Pada saat itu, Saksi menyampaikan kepada Teradu dan meminta maaf karena sering dikaitkan dengan persoalan rumah tangga Saksi dan Pengadu. Saksi juga menyampaikan bahwa hal ini urusan pribadi rumah tangga Saksi yang dinilai sudah tidak dapat dipertahankan. Berkenaan dengan percakapan yang menggunakan istilah panggilan Papa, Saksi menolak dalil tersebut. Terkait anak Saksi yang sering menyebut Papa, Saksi menerangkan bahwa anaknya sedang gemar mendengar dan meniirukan nyanyian “johny yes Papa”. Saksi menegaskan bertemu dengan Teradu di RS Indriati hanya sekali. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi tidak mengetahui siapa papa dul. Saksi tidak pernah menympan nomor hp Teradu dengan nama papa dul. Saksi membenarkan bahwa “utik” adalah nama panggilannya, namun terkait percakapan dalam print out whatsapp, Saksi tidak mengakui. Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Anggota KPU Kabupaten Boyolali lainnya. Saksi berkomunikasi dengan Teradu hanya di grup percakapan. Berkenaan dengan peristiwa meminta diaantar ke RS untuk berobat, Saksi meminta bantuan Teradu karena Teradu punya mobil dan personality nya baik. Saksi tidak meminta bantuan dari keluarga maupun kerabat karena bapak Saksi sudah dalam usia lanjut, Kakak Saksi sedang opname di Jakarta, sementara Adik Saksi masih berusia 20 tahun dengan aktivitas pagi bekerja dan sore harinya kuliah. Pada saat itu karena kondisi Saksi sedang dalam keadaan sakit, yang terlintas dipikiran Saksi hanya Teradu. Bahwa Saksi tidak meminta bantuan Pengadu selaku suaminya. Saksi berobat ke RS Oenpada 28 Februari 2020 pukul 21.30 Wib. Saksi menjalani rawat inap dari tanggal 28 Februari s.d 2 Maret 2020. Saksi dirawat di RS Dr. Oen karena kehamilan ektopik terganggu atau kehamilan diluar kandungan. Saksi menilai Pengadu memiliki sifat cemburu yang berlebihan, setiap Saksi chating teman, asisten dokter, bahkan driver ojek online Pengadu selalu curiga. Saksi menonton konser Didi Kempot bukan dengan Teradu namun dengan teman Saksi. Berkenaan dengan kondisi rumah tangga, Saksi mengaku sering melakukan pertengkaran dengan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menjelaskan perihal kondisi kandungan yang menyebabkan dirinya dirawat di RS Dr. Oen. Saksi mengaku hamil dengan Pengadu. Berhubungan terakhir minggu pertama bulan oktober 2019, didiagnosa kehamilan ektopik pada bulan Februari 2020. Usia kehamilan 14 minggu. Saksi menerangkan, karena kondisi emergensi Saksi diambil tindakan bedah besar. Saksi tidak berobat di RS tempat bekerja karena belum tercover BPJS dan di RS Dr. Oen Saksi banyak mengenal teman yang bekerja di sana. Saksi dalam persidangan menyatakan tidak mencintai Pengadu. Saksi menjalani proses sdiang perceraian pada bulan juli 2020 di PN Boyolali. Tanggal 7 Februari 2021 gugatan dicabut dengan pertimbangan anak-anak. Pengadu selalu menghambat pertemuan antara Saksi dengan anak-anaknya. Saksi membenarkan terakhir berhubungan intim pada bulan oktober. Berkenaan dengan keterangan dari Pihak Terkait RS Indriati, Saksi menjelaskan bahwa benar Teradu pernah mengunjungi Saksi, pertama saat diminta suami/Pengadu, dan yang beberapa kali memang Saksi yang meminta Teradu untuk datang. Saksi curhat kepada Teradu terkait permasalahan rumah tangga. Selanjutnya, bertemu untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian CPNS. Mengenai pengunduran diri Saksi di RS Indriati dengan alasan habis kontrak dan telah diterima CPNS di Pemkab Boyolali. Bahwa Saksi sering berkonsultasi dengan Teradu terkait kondisi rumah tangga, dan menasehati Saksi yang disebabkan adanya orang ketiga. Teradu menasehati untuk kembali ke Pengadu dan menjauhi orang ketiga tersebut. Saksi menerangkan bahwa Pengadu tidak mempunyai niatan untuk berbaikan dan justru selalu menebar isu bahwa yang menyebabkan retaknya rumah tangga adalah Teradu. Saksi dalam sidang pemeriksaan mengakui hamil dengan laki-laki lain. Hubungan itu telah terjalin sejak 2016 dan tidak ada hubungan dengan teradu. Saksi menerangkan terkait peristiwa di BNI, bahwa Teradu mendatangi Saksi karena marah akibat isu retaknya rumag tangga Saksi dengan Pengadu. Bahkan teman Saksi yang bekerja di RS nathalia bercerita pernah bertemu Pengadu dan menanyaan kabar Saksi, namun Pengadu menymapaikan jika Saksi diguna-guna oleh teradu. Saksi kembali menegaskan bahwa retaknya hubungan rimah tangganya bukan karena Teradu. Bahwa kecurigaan Pengadu terhadap Teradu adalah fitnah. Saksi mengakui bahwa orang ketiga tersebut sebenarnya juga diketahui oleh Pengadu. Setelah Saksi diterima CPNS, Saksi memblokir semua media sosial yang berkaitan dengan orang ketiga tersebut. Bahkan Saksi juga telah menonaktifkan semua akun media sosial facebook dan instagram yang dimiliki. Dalam sidang pemeriksaan Saksi menerangkan mengenai keterangannya yang berubah-ubah terkait kehamilannya, pada saat sidang pertama, Saksi merasa malu menyampaikan hal tersebut karena aib dan terlalu banyak orang. Saksi mengakui bahwa kehamilannya disebabkan karena berhubungan dengan Dwi yang ditemuinya pada bulan Desember 2019. Dwi adalah teman Saksi yang berkatifitas di Jakarta. Saksi menerangkan bahwa hubungan komunikasi dengan Dwi dilakukan melalui HP, video call, telpon. Bahwa aktifitas video call selama di RS Indriati sebenarnya dengan Dwi. Terkahir bertemu dengan Dwi Bulan Januari 2020. Saksi menyatakan meralat keterangan pada sidang pertama. Saksi menjelaskan pertemuannya dengan Teradu sebenarnya tidak lebih dari 30 menit dan lokasi pertemuan di luar gerbang RS Indriati saat Saksi istirahat. Beberapa kali memang pertemuan dilakukan di dalam RS dan tidak pernah di dalam mobil. Peristiwa di lorong RS Teradu marah-marah dan merebut Hp Saksi karena Saksi masih berhubungan dengan orang ketiga dan teradu menasehati Saksi. Alasan Saksi selalu curhat dengan Teradu karena keluarga Saksi sudah terpengaruh oleh perkataan Pengadu. Misalnya seperti Pengadu menyampaikan kepada Kakak Saksi bahwa Saksi meninggalkan anak-anak demi lelaki lain, kemudian menceritakan aib Saksi pada zaman dahulu. Sehingga ketika Saksi mencoba bercerita dan menjelaskan kepada Kakak Saksi, justru Saksi yang dipersalahkan. Sementara Saksi tidak memiliki tempat curhat dilingkungan Keluarga karena mempertimbangkan bebebrapa hal. Seperti merasa takut kan menjadi beban pikiran Bapak Saksi yang sudah lanjut usia. Saksi juga tidak memiliki teman dekat perempuan, karena biasanya teman perempuan itu baik di depan namun tidak baik di belakang. Bahkan Saksi pernah mendatangi psikiater, karena pada saat itu mental Saksi sangat down sekali. Saksi banyak menghadapi masalah ditambah perlakuan Pengadu yang selalu menghalangi Saksi untuk bertemu Anak-anak. Saksi tidak mengenal istri Teradu. Saksi dalam sidang pemeriksaaan kedua meralat kembali keterangannya bahwa yang datang saat itu tanggal 24 mei 2020 malam lebaran bukan teradu, namun teman Saksi yang dari Jakarta bernama Dwi Daryanto. Saksi bertemu dengan Dwi dan mengobrol cukup lama karena sudah lama tidak bertemu. Saksi membenarkan bukti percakapan antara Pengadu dengan Nanda yang diperoleh dari Nanda. Saksi kembali menerangkan bahwa alasan mengatakan bahwa pria tersebut adalah Teradu semata-mata untuk melindungi hubungan antara Saksi dengan Dwi agar tidak diketahui orang. Berkenaan dengan oleh-oleh, parcel, dll, Saksi menerangkan bahwa itu pemberian dari Dwi. Komunikasi intensi terjalin mulai tahun 2016 karena kesamaan latarbelakang permasalahan yang dihadapi. [2.8.2] Saksi II Saksi sering mengantarkan Teradu saat mengisi pengajian. Saksi tidak mengenal Agustina. Saksi mengantar Teradu pada tanggal 7 Februari 2020. [2.8.3] Dwi Nugroho Kustanto Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 28 s.d 29 Februari 2020. Saksi menerangkan pada tanggal 28 Februari 2020 pukul 15.00 wib, Saksi telpon Teradu untuk meminta doa. Saksi tidak mengenal Agustina [2.8.4] Dasno Saksi menerangkan pada tanggal 20 Desember 2020 berkunjung ke rumah Teradu selaku sesepuh organisai untuk sharing perkembangan organisasi. Saksi tidak mengenal Agustina. [2.8.5] Sriyono Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 28 Februari 2020 pukul 16.00 wib diminta untuk menemani mendoakan ibu dari sahabatnya. Saksi ditelpon Teradu untuk menunggu diperempatan teras pukul 20.00 wib. Saksi juga diminta untuk mengambil baju dan sarung warna hitam di rumah teradu untuk dibawa ke rumah sakit. Saksi juga diberi informasi oleh Teradu kalau ada yang menumpang yaitu ibu Agustina utntuk mengantar ke rumah sakit. Saksi bersama Teradu mengantar Agustina ke RS Dr. Oen, selanjutnya Saksi bersama Teradu menuju RS Muwardi dan berada di sana sampai pukul 00.00 wib. [2.8.6] Suratmi Saksi adalah Istri Teradu. Saksi tidak mengenal secara pribadi Agustina Widyastuti. Saksi hanya mengetahui bahwa Agustina Widyastuti adalah salah satu RELASI untuk pemilihan Pilpres dan pileg tahun 2019. Selain itu, Saksi juga mengetahui dan ikut membaca pesan Whatsapp yang oleh Saksi menganggap menggunakan bahasa formal dan hanya membahas seputar pekerjaan. Saksi tidak merasa janggal dengan hubungan antara Teradu dengan Agustina Widyastuti. Teradu menceritakan kepada Saksi terkait Pengadu dan Agustina Widyastuti mulai dari awal sampai dengan terjadinya konflik. Teradu juga bercerita kepada Saksi berkenaan dengan peristiwa Teradu mengantar Agustina Widyatuti ke RS Dr. Oen. Saksi menejelaskan, bahwa Teradu sebelum mengantar Agustina Widyatuti, Teradu menghubungi Saksi terlebih dahulu. Saksi mengetahui bahwa Teradu hanya sebatas membantu Agustina Widyastuti yang sedang kesakitan untuk berobat ke RS DR Oen. Saksi tidak mencurigai Teradu karena selain Agustina Widyastuti, dalam mobil tersebut juga ada orang lain. Saksi menjelaskan bahwa personality teradu memang suka menolong, maka tidak jarang Teradu sering menerima tamu di rumah. Saksi juga mengetahui perihal Agustina mendaftar CPNS. Pada saat itu, justru Saksi yang membalas pesan whatsapp Agustina. Saksi menegaskan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan Agustina, Saksi mengetahuinya karena Teradu sering bercerita. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Boyolali dan Helena selaku HRD RS Indriati yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Boyolali Pihak Terkait atas nama Maya menerangkan bahwa pada bulan Januari 2020 Teradu pernah pernah membahas secara internal terkait isu memiliki hubungan dengan salah satu anggota PPK. Dalam forum internal, Teradu menyampaikan bahwa isu tersebut tidak benar. Bahwa kemudian Teradu menjelaskan duduk perkara sebenarnya kepada Pihak Terkait perihal isu tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Teradu juga menunjukkan bukti SMS. Pihak Terkait juga menerangkan terkait personal, keseharian dan karakter Teradu. Pihak Terkait menilai Teradu memiliki sifat yang responsive jika ada badan penyelenggara ad hoc yang sakit atau tertimpa masalah. Pihak Terkait juga mengenal Teradu sebagai pendakwah. Pihak terkait anggota KPU Boyolali menerangkan, berkaitan dengan jam kerja tahapan, kita bekerja penuh waktu. Pihak Terkait menerangkan, keterlibatan Agustina widyastuti dalam RELASI mewakili segmen keagamaan. Kebetulan Agustina Widyastuti tergabung dalam WKRI (wanita Katolik Republik Indonesia) [2.9.2] Helena Pihak Terkait menerangkan bahwa Agustina pernah bekerja di RS Indriati Boyolali. Pihak Terkait pernah memanggil Agustina karena yang bersangkutan dalam bekerja sudah tidak professional dengan performa kerja yang menurun. Ahustina bekerja sejak November 2019 dibagian maternity atau kebidanan. Sistem kerja di RS Indriati menggunakan sift. Agustina di bagian maternity sebagai coordinator dan tidak bekerja lagi sejak 16 November 2020 bertepatan dengan berakhirnya kontrak. Agustina tidak diperpanjang kontrak karena berkaitan dengan performa kerja seperti seriang menggunakan earphone, tidak konsentrasi dalam bekerja, sering keluar dijam kantor, dan beberapa hal lain yang seharusnya tidak dilakukan sebagai staf RS Indriati. Pihak Terkait tidak mengenal Suami Agustina secara langsung. Pihak Terkait juga tidak mengenal Teradu. Pihak Terkait pernah mendengar nama Abdullah sejak Juli s.d September 2020. Pihak terkait mulai mengetahui nama Abdullah sejak mendapat informasi dari staf bahwa ada tamu di RS Indriati. Pihak Terkait pernah mendapat laporan terkait Agustina pernah menemui Teradu pada jam kerja terpantau dari CCTV berjalan dari parkiran ke lobby. Bahwa prosedurnya jika menemui tamu harus lapor ke skurity, kemudian ke customer service selanjutnya akan diarahkan ke ruang meeting. Pihak Terkait mengetahui langsung pertemuan antara Agustina dengan teradu sebanyak dua kali. Namun berdasarkan laporan dari teman-teman mereka berdua intens bertemu, dalam satu minggu pasti ada pertemuan. Itu berdasarkan laporan dari staf rumah sakit. Pertemuan dilakukan di dalam rumah sakit, seperti di lobby, di lorong, dan ruang maternity. Untuk yang di luar di halaman parkir. Pihak Terkait, menjelaskan pernah memanggil Agustina berkaitan dengan performa kinerja yang bersangkutan. Pada pertemuan pertama, Ibu Agustina belum mengakui semuanya, namun pada pertemuan kedua, Ibu Agustina mengakui seperti yang Majelis tanyakan. Bahwa yang sering menelpon dan video call ibu Agustina adalah Bapak Abdullah. Bahwa pengakuan ibu Agustina juga didukung dengan bukti klarifikasi yang Pihak Terkait lakukan kepada staf-staf lainnya. Berkenaan dengan laporan peristiwa antara Teradu dengan Ibu Agustina melakukan aktifitas yang tidak patut, Pihak Terkait menjelaskan menerima laporan 3 BAP dari sekuriti dan melakukan pengecekan CCTV. Terkait kehadiran Teradu yang terekam CCTV, pada tanggal 14 Oktober 2019 setelah Pihak terkait mengingatkan Ibu Agustina pada tanggal 13 Oktober 2019 untuk tidak melakukan pertemuan ataupun menerima telpon berkaitan dengan masalah pribadi selama jam kerja. Lporan juga datang dari bagian kebidanan yang diserahkan dalam bentuk berita acara. Terkait di luar parkir, kemudian di lorong yang merebut handphone pihak Terkait juga mengetahui melalui rekaman CCTV. Pihak terkait juga menerangkan peristiwa pada 24 mei 2020 pukul 1 dini hari, dan Ibu Agustina bersa Teradu keluar RS menjelang subuh. Pihak Terkait yakin bahwa pria tersebut adalah teradu berawal dari keterangan ibu agustina yang kami Tanya siapa pria tersebut, ibu agustina menjawab itu suaminya. Datang ke RS untuk menyelesaikan masalah keluarga. Namun pada pertemuan kedua, ibu agustina menyampaikan bahwa pria tersebut adalah Teradu. Selanjutnya, Pihak terkait mengklarifikasi Pengadu dan memperoleh keterangan bahwa Pengadu tidak pernah melakukan komunikasi dan menemui ibu Agustina. Pada prinsipnya Pihak terkait tidak mempermaslahkan jika terdapat pegawai yang sedang mengalami maslah dan ingin menyelesaikannya, namun hanya dalam kondisi kritis atau urgen. Bahkan Pihak terkait pernah menawarkan bantuan pada bulan Februari ketika Ibu agustina sakit untuk ditemani teman dari RS, namun ditolak.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar tertib sosial dengan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri Pengadu atas nama Agustina Widyastuti; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan mengenal dengan Agustina Widyastuti (istri Pengadu) sekitar bulan Januari 2019 saat bertugas sebagai Relawan Demokrasi (RELASI). Hubungan Teradu dan Istri Pengadu hanya sebatas mitra kerja, karena RELASI (Relawan Demokrasi) berada di bawah koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dimana Teradu menjadi Ketua Divisi tersebut. Sebagai Ketua Divisi, Teradu sering melakukan monitoring pada kegiatan sosialisasi yang dilakukan di semua basis. Termasuk monitoring basis Agama yang di dalamnya ada istri Pengadu. Sehingga sekitar bulan Januari sampai April komunikasi yang dilakukan antara Pengadu dan Istri Pengadu adalah seputar tugas-tugas sosialisasi dan pelaksanaan sosialisasi. Teradu menjelaskan, tugas RELASI secara individu dan kelompok di masing-masing basis, melakukan sosialisasi satu sampai lima kali di masyarakat atau di komunitasnya. Teradu menegaskan, bahwa hubungan dengan Sdr. Agustina Widyastuti (istri Pengadu) hanya sebatas mitra kerja biasa dan tidak benar ada hubungan lebih dari itu. Selanjutnya, pada bulan Maret 2019 Pengadu menuduh Teradu mempunyai hubungan asmara dengan Istri Pengadu. Terhadap tuduhan tersebut, Teradu secara tegas menjawab bahwa Teradu tidak memiliki hubungan sebagaimana Pengadu tuduhkan. Teradu menjelaskan bahwa hubungan dengan Istri Pengadu hanya sebatas mitra kerja dan Teradu tidak pernah bertemu berdua dengan Istri Pengadu. Kemudian, pada bulan April 2019 Pengadu menghubungi Teradu dan menuduh bahwa Teradu sering membalas status whatshap dan menghubungi istrinya. Teradu kembali menegaskan bahwa berdasarkan fakta sejak bulan April Teradu sudah tidak pernah berkomunikasi dengan istri pengadu, karena RELASI (Relawan Demokrasi) sudah selesai. Berkaitan dengan adanya kata-kata mesra yang ditemukan di gawai istri Pengadu dan tuduhan sering mengirim parcel, serta menjemput istri Pengadu dengan menggunakan mobil berwarna hitam pukul 03.00 WIB, Teradu menjelaskan bahwa dalil Pengadu tidak benar. Teradu tidak pernah mengirim paket kepada istri Pengadu, demikian halnya dengan peristiwa yang terjadi di akhir bulan agustus 2019 pukul 03.00 WIB, Teradu tidak mengetahui peristiwa tersebut. Selanjutnya, terkait tuduhan pengadu bahwa Teradu pernah melakukan hubungan intim dengan istri Pengadu di dalam mobil, Teradu menjelaskan tidak pernah melakukan hal tersebut. Teradu menegaskan bahwa dirinya bahkan tidak pernah menyentuh istri Pengadu. Teradu juga menjelaskan, bahwa Teradu sering mendapat teror dari Pengadu melalui SMS dengan kata-kata yang menyinggung perasaan Teradu. Menyikapi hal tersebut, Teradu memilih untuk tidak menanggapi dengan melakukan pemblokiran terhadap nomor gawai Pengadu. Teradu sengaja melakukan hal tersebut karena tidak mau lagi berurusan dengan Pengadu. Setelah beberapa hari kemudian, Pengadu menghubungi Teradu melalui telpon dan meminta maaf atas pesan pendek yang telah membuat Teradu tersinggung. Selanjutnya pada bulan Agustus 2019 Teradu kembali komunikasi lagi dengan Pengadu dan melakukan pertemuan di Ngasem. Dalam pertemuan tersebut, Teradu menegaskan bahwa tidak pernah mempunyai hubungan asmara dengan istri Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu bercerita secara terbuka tentang kondisi rumah tangganya dari awal disaat akan menikah sampai kemelut keluarganya. Pengadu bercerita pada tahun 2016 istri Pengadu menjalin hubungan asmara dengan teman SMP-nya. Pengadu merasa trauma dan takut istri Pengadu mengulangi kembali perbuatanya dengan orang lain. Pada saat itu, Teradu kembali menegaskan bahwa Teradu dan istri Pengadu dari dulu tidak mempunyai hubungan asmara. Sejak pertemuan di Ngasem, Pengadu menjadi intens berkomunikasi dengan Teradu. Teradu menjelaskan kepada Pengadu bahwa istri Pengadu menelpon Teradu dengan nomor gawai lain sebatas menanyakan kabar dan meminta maaf karena Teradu dilibatkan dalam masalah rumah tangganya. Teradu tidak mempermasalahkan hal tersebut, Teradu hanya menyampaikan yang penting Pengadu dan istri Pengadu dapat kembali rukun kasihan anak-anak. Pengadu juga menunjukkan bahwa pesan pendek kepada Teradu dalam gawainya telah dihapus. Pengadu juga meminta Teradu untuk menghapus pesan pendek dengan kata-kata tidak sopan yang pernah Pengadu kirim kepada Teradu. Dengan itikat baik Teradu menghapus semua pesan pendek tersebut pada saat itu juga dihadapan Pengadu. Setelah itu dalam perjalanan pulang Pengadu menelpon dan menceritakan bahwa istrinya pergi dari rumah dan meminta tolong Teradu untuk mencari tahu keberadaan istri Pengadu. Teradu menjawab tidak mengetahui keberadaan istri Pengadu. Pada bulan Oktober 2019 sampai bulan Januari 2020, Teradu dan pengadu berkomunikasi dengan baik melalui telepon maupun pesan pendek. Pengadu sering menceritakan tentang kondisi rumah tangganya sampai kepulangan istri pengadu ke rumah orang tuanya. Terhadap persoalan tersebut Teradu pernah dimintai nasihat oleh Pengadu. Teradu hanya memberi saran agar Pengadu mengunjungi istri Pengadu dan menginap di rumah mertua. Berkenaan dengan istri Pengadu yang pindah bekerja dari RS Natalia ke RS Indriati Boyolali, Teradu menjelaskan bahwa Teradu mengetahui dari cerita Pengadu. Bahkan Pengadu juga menceritakan jika istrinya berkonsultasi kepada pengacara untuk mengajukan gugatan cerai. Teradu memberi solusi kepada pengadu untuk melawan dan jangan mau digugat cerai, namun pengadu mengatakan bahwa istri pengadu membawa pengacara, maka Teradu memberi solusi supaya pengadu juga membawa pengacara, jika menggunakan jasa pengacara, Pengadu tidak punya cukup biaya. Pengadu juga menceritakan, mencurigai istrinya tentang adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Terhadap cerita ini Teradu menyarankan agar dicari orang ketiga tersebut, Teradu bersedia membantu apabila dibutuhkan. Untuk merujukkan kembali, Teradu minta ijin untuk berkomunikasi kembali dengan istri Pengadu dan mendapat izin. Selanjutnya, Teradu menjelaskan peristiwa pada bulan November 2019, Teradu menerima telpon dari Pengadu yang menyampaikan bahwa Istri Pengadu masuk kerja shift malam. Keesokan harinya Teradu ditanya oleh Pengadu perihal keberadaan istri Pengadu, Teradu menjawab tidak mengetahui keberadaan istri Pengadu dan selang beberapa hari kemudian Pengadu menghubungi Teradu melalui telepon menyampaikan informasi bahwa istri Pengadu menonton konser musik bersama temannya. Teradu juga menjelaskan peristiwa pada bulan Desember 2019, Teradu dituduh bertemu dengan istri Pengadu pada tanggal 24 Desember 2019. Teradu menerangkan, bahwa pada malam tanggal 24 Desember 2019, Teradu berada di rumah menerima banyak tamu diantaranya Sdr. Suryadi dan Sdr. Dasno. Berkenaan dengan pesan pendek salah kirim dan soal anak Pengadu yang didaftarkan di PAUD, Teradu menerangkan bahwa tidak pernah ada hubungan asmara apalagi menyentuh tubuh istri pengadu, Teradu juga menjelaskan tidak pernah mengantarkan dan mendaftarkan anak Pengadu di PAUD, sedangkan mengenai pesan pendek salah kirim, Teradu menyampaikan memang benar-benar salah kirim pesan pendek. Teradu dan Pengadu pernah membuat kesepakatan damai dengan bersumpah diatas kitab suci masing-masing. Teradu kemudian meminta izin kepada Pengadu untuk bertemu istri Pengadu dengan tujuan memberikan nasehat dan diizinkan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhir bulan Januari 2020, Teradu menemui istri Pengadu di halaman parkir RS Indriati Boyolali menyampaikan bahwa permasalahan rumah tangga Pengadu dan istri Pengadu berimbas kepada Teradu. Teradu meminta kepada istri Pengadu untuk kembali ke Pengadu. Selanjutnya, terkait peristiwa tanggal 28 Februari 2020, Teradu menjelaskan bahwa pada pukul 15.00 WIB Teradu menerima telepon dari Dwi Nugroho Kustanto yang pada pokoknya meminta Teradu untuk bersedia datang ke RS dr. Muwardi Solo untuk mendoakan Ibu dari Dwi Nugroho Kustanto yang sedang dalam kondisi kritis. Teradu menyanggupi permintaan tersebut dan akan menuju Solo setelah isya’. Pada pukul 16.30 WIB, Teradu menghubungi Sdr. Sriono alias Sinyo untuk ikut dan turut serta mendoakan ibu dari Dwi Nugroho Kustanto. Teradu juga meminta tolong kepada Sdr. Sriono untuk mengambil baju Teradu yang telah dipersiapkan oleh istri Teradu dan akan dijemput di perempatan teras sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, Teradu menerima telepon dari istri Pengadu yang meminta tolong untuk diantar ke RS dr. Oen karena sakit. Dalam percakapan telpon, Teradu sempat menyarankan kepada Istri Pengadu untuk dirawat di RS Indriati Boyolali tempatnya bekerja dan meminta untuk menghubungi keluarganya, namun istri Pengadu tidak menerima saran Teradu dengan alasan sebelumnya sudah periksa ke dr. Oen dan juga menggunakan BPJS di samping itu RS Indriati Boyolali belum menerima BPJS. Selanjutnya pada pukul 20.45 WIB, Teradu menerima telepon dari Istri Pengadu minta tolong untuk diantar ke RS Dr. Oen dan sudah tidak bisa menahan rasa sakit. Istri Pengadu menyampaikan bahwa keluarganya nanti menyusul. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Teradu menyanggupi untuk mengantar istri Pengadu dengan alasan kemanusiaan. Setelah menjemput istri Pengadu di RS Indriati, Teradu kemudian menghampiri Sriyono yang sudah menunggu di perempatan Teras. Teradu dan Sriyono kemudian mengantar Istri Pengadu ke RS dr. Oen. Setibanya di RS dr. Oen pukul 22.30 WIB, Teradu bersama Sriyono mengantar ke UGD dan kemudian berpamitan untuk menuju ke RS Moewardi. Teradu menegaskan tidak melakukan penandatanganan dokumen tindakan medis atas nama istri Pengadu. Pukul 22.40 WIB Teradu tiba di RS Moewardi dan bertemu Dwi Nugroho Kustanto. Setelah mendoakan ibu dari Dwi Nugroho Kustanto, Teradu bersama Sriyono dan Dwi Nugroho Kustanto berbincang-bincang di ruang tunggu sampai pukul 04.30 WIB di tanggal 29 Februari 2020. Teradu pulang dari RS Moewardi dan tiba dirumah pukul 06.00 WIB. Pada pukul 07.30 WIB Teradu berangkat ke kantor untuk melaksanakan pelantikan PPK se-Kabupaten Boyolali. Pada pukul 16.00 WIB Teradu kembali menerima telepon dari Dwi Nugroho Kustanto dan menyampaikan ibunya semakin kritis dan Teradu diminta tolong untuk mendoakan Ibunya lagi. Pukul 16.30 WIB Teradu ke RS Moewardi dan tiba pukul 18.00 WIB namun ibu Rusmiyati (ibu kandung Sdr. Dwi Nugroho Kustanto) meninggal dunia dan Teradu ikut membantu mengurus adminitrasi sampai pukul 21.00 WIB lalu jenazah dibawa pulang ke rumah duka beralamat di Mlangsen RT 02/RW 06 Desa Joho Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo dan dimakamkan tanggal 1 Maret 2020 pukul 11.00 Wib. Teradu setelah meninggalkan rumah duka setelah sholat dzuhur. Berkenaan dengan hutang Istri Pengadu sejumlah 50 juta rupiah, Teradu menjelaskan tidak pernah memberi pinjaman uang kepada istri Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen, terungkap fakta, pada bulan Januari 2019 Teradu mengenal Saksi Agustina Widyastuti sebagai Relawan Demokrasi (RELASI) KPU Kabupaten Boyolali yang melaksanakan tugas di bawah koordinasi Teradu selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Intensitas komunikasi antara Teradu dengan Saksi Widyastuti menimbulkan kecurigaan Pengadu selaku suami sah Saksi. Teradu sering menemui Saksi Agustina Widyastuti yang berprofesi sebagai bidan di Rumah Sakit Indriati Boyolali. Terungkap fakta, berdasarkan berita acara klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait Rumah Sakit Indriati Boyolali kepada para pegawai, Saksi Agustina Widyastuti sering melakukan komunikasi melalui video call/panggilan video maupun telepon dengan Teradu pada jam kerja. Selain itu, sesuai alat bukti rekaman kamera CCTV, Teradu terbukti beberapa kali mengunjungi Saksi Agustina Widyastuti yang sedang dinas malam hari antara lain peristiwa tanggal 24 Mei 2020 pukul 01.40 WIB Teradu bertemu Saksi Agustina Widyastuti di Rumah Sakit Indriati. Sesuai rekaman CCTV, Teradu dan Saksi Agustina Widyastuti berjalan bersama menuju ruang maternity. Keduanya berada di dalam ruang tersebut selama kurang lebih 2 (dua) jam hingga pukul 04.00 WIB. Setibanya di halaman parkir rumah sakit Teradu dan Saksi berpelukan dan berciuman. Selain itu, Pada tanggal 13 Oktober 2020 Teradu menemui Saksi Agustina Widyastuti sebanyak dua kali yaitu pada pukul 06.47 WIB di lorong menuju ruangan maternity dan pukul 08.00 WIB di halaman parkir rumah sakit. Bahwa intensitas pertemuan antara Teradu dengan Saksi Agustina Widyastuti telah diketahui oleh pegawai rumah sakit dan teman sejawat lainnya yang sempat menegur Teradu untuk tidak menemui Saksi Agustina Widyastuti. Teguran tersebut direspon dengan intimidasi pengerahan massa oleh Teradu sehingga perilakunya tidak dapat dihentikan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu terbukti memanfaatkan kedudukannya sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia untuk membangun relasi dengan Saksi Agustina Widyastuti yang berstatus sebagai relawan demokrasi di K{U Kabupaten Boyolali. Berdasarkan alat bukti berita acara klarifikasi, tangkapan gambar CCTV, dan penilaian kinerja Saksi Agustina Widyastuti oleh Rumah Sakit Indriati Boyolali membuktikan Teradu melanggar asas kepatutan dan kepantasan. Intensitas komunikasi dan pertemuan antara Teradu dengan Saksi Agustina Widyastuti pada dini hari dan jam kerja telah merusak sistem norma sosial dilingkungan Rumah Sakit Indriati Boyolali. Sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik terbukti mencederai kepercayaan masyarakat Boyolali dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk mewujudkan tertib sosial. Alih-alih menjaga martabat Relawan Demokrasi KPU Boyolali, sikap dan tindakan Teradu justru menunjukkan adanya penyahgunaan wewenang, memanfaatkan jabatan untuk mempengaruhi personil relawan demokrasi yang secara struktural tersubordinasi oleh kedudukan Teradu sebagai Ketua Divisi. Teradu terbukti memanfaatkan ketimpangan hubungan atasan bawahan untuk menundukkan perempuan demi melampiaskan hasrat seksual. Sikap dan Tindakan Teradu berdampak buruk bagi kredibilitas serta kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan para Saksi serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muh Abdullah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat