Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 92 & 101 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Prov. Kepri
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 35 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 79-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: I. TENTANG LAPORAN KEUANGAN / DANA KAMPANYE : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021, dan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 menghentikan penanganan Laporan Nomor : 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/X/2020 dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan tanpa melalui rapat pleno; [4.1.2] Pengadu Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan beberapa hal sebagai berikut : Para Teradu menyatakan Hasil laporan audit dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Rian Nomor Urut 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina patuh bertentangan dengan laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar dan Rekan Nomor: No.ADK.D/20.2112/PDK-KEPRI, tertanggal 21 Desember 2020 yang menyimpulkan terdapat ketidakpatuhan; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti informasi pelanggaran dana sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas identitasnya sebesar S$ 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Dolar Singapura) kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 03; [4.1.4] Para Teradu melakukan perbaikan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni hanya menggunakan surat dinas biasa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor: 92- PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Para Teradu menyatakan telah menerima pelimpahan Laporan Nomor 40/L/PG/RI/00.00/I/2021, tertanggal 22 Januari 2021, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Surat Nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021, beserta dengan Kajian Awal Formulir A.4 Nomor: 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021, berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 Nomor Urut 3. Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal DilanggarPasal 49 ayat (1); Pasal 187 ayat (6); Pasal 187 ayat 6 jo Pasal 76; Pasal 39 ayat (3); Pasal 1917; Pasal 63m
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Sriwati selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Arison, Teradu Widiyono Agung Sulistiyo, Teradu Priyo Handoko, dan Teradu Parlindungan Sihombing masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Rosnawati, Teradu Indrawan Susilo Prabowoadi, Teradu Said Abdullah
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021
Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 79-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92-PKE-
DKPP/II/2021dan Pengaduan Nomor: 88-P/L-DKPP/II/2021yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021
[1.1.1] PENGADU
1. Nama : Rionaldi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta.
Alamat : Jl. R. Soeprapto Perum MKI Kel. Buliang Kecamatan
Batu Aji – Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau
Memberikan Kuasa Kepada :
2. Nama : 1. Bali Dalo
2. Ibrahim Kopong Boli
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Kantor Hukum IKB & Associates Ruko GNSC No. 01
Batan Indah, Setu Kota Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sriwati
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang
Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang –
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Arison
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang
Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang –
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Widiyono Agung Sulistiyo
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang
Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang –
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Priyo Handoko
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang
Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang –
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Parlindungan Sihombing
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. Basuki Rahmat No. 28 – 30 Tanjungpinang
Timur, Bukit Bertari – Kota Tanjungpinang –
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------ Para Teradu.
[1.4] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021
[1.4.1] PENGADU
3. Nama : Rionaldi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta.
Alamat : Jl. R. Soeprapto Perum MKI Kel. Buliang Kecamatan
Batu Aji – Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau
Memberikan Kuasa Kepada :
4. Nama : 1. Bali Dalo
2. Ibrahim Kopong Boli
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Kantor Hukum IKB & Associates Ruko GNSC No. 01
Batan Indah, Setu Kota Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
TERHADAP
[1.5]TERADU
1. Nama : Muhammad Sjahri Papene
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang –
Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Rosnawati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang –
Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Indrawan Susilo Prabowoadi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang –
Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Said Abdullah Dahlawi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang –
Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Idris
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Kantor : Jl. WR. Supratman No. 4-7 KM 8 Tanjungpinang –
Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 79-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
92-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
I. TENTANG LAPORAN KEUANGAN / DANA KAMPANYE :
1. Bahwa Pengumuman No.19/PL.02.5/Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil
Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 dan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad,S.E.,M.M.dan
Marlin Agustina Pasangan Calon Nomor Urut 3 dinyatakan patuh oleh Para
Teradu;
2. Bahwa pernyataan patuh oleh Para Teradu tersebut diatas, bertentangan
dengan hasil laporan Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Ansar Ahmad,SE,MM dan Marlin Agustina
yang ditujukan kepada Teradu I yaitu Laporan No.ADK.D/20.2112/PDK-
KEPRI, tanggal 21 Desember 2020 pada halaman 5-6 dengan catatan sebagai
berikut :
Basis Adanya Ketidakpatuhan
Pemeriksaan kami mengungkapkan adanya ketidakpatuhan material berikut
ini terhadap kriteria peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
dana kampanye dalam melaporkan dana kampanye yang berlaku bagi
pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin
Agustina selama Periode tanggal 25 September 2020 s.d.tanggal30 Oktober
2020 antara lain :
1. Pembukuan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selakuPasangan Calon telah mematuhi
ketentuan mengenai pencatatan seluruh sumbangan (mencakup uang, barang
dan/atau jasa yang dikonversikan dengan nilai uang, termasuk utang dan
diskon pembelian barang atau jasa yang melebihi batas kewajaran transaksi
jual beli secara umum), kecuali karena kukurangpahaman Tim Pasangan
Calon membukukan data transaksi ke aplikasi SIDAKAM OFFLINE (tercatatkan
2 kali dalam aplikasi SIDAKAM OFFLINE), dalam LPPDK terbukukan
sumbangan barang Rp. 2.550.500.000,- dan Jasa Rp. 250.200.000,- yang
seharusnya tidak ada, karena berdasarkan bukti transaksi sudah dibukukan
di pengeluaran tunai (uang) sebagai biaya penyebaran bahan kampanye kepada
umum dan/atau pemasangan alat peraga, biaya pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain. Sehingga Sumber Dana
Kampanye Pasangan Calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, berdasarkan
bukti transaksi, seharusnya berjumlah Rp. 5.855.000.000,- (terdiri dari
sumbangan uang Pasangan Calon sebesar Rp. 3.090.000.000,- dan
Sumbangan uang pihak lain Perorangan sebesar Rp. 2.765.000.000,-)
2. Pembukuan Pengeluaran Dana Kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE., MM &
Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai pencatatan seluruh
transaksi pengeluaran berupa uang, barang dan/atau jasa dalam pembukuan
khusus Dana Kampanye dan terpisah dari pembukuan keuangan pribadi
paslon dan Partai Politik, kecuali perbedaan jumlah pengeluaran pada LPPDK,
setelah dilakukan perhitungan kembali, karena kekurangpahaman Tim Paslon
membukukan data transaksi aplikasi SIDAKAM OFFLINE (tercatatkan 2 kali
dalam aplikasi SIDAKAM OFFLINE), dalam LPPDK, ada transaksi pengeluaran
Paslon berupa barang dan jasa sebesar Rp. 2.800.700.000,- yang bersumber
dari (sumbangan paslon berupa barang sebesar Rp 2.550.500.000,- dan
Jasa Rp. 250.200.000,-) yang seharusnya tidak ada, karena sudah dibukukan
pada transaksi pengeluaran penyebaran bahan kampanye kepada umum
dan/atau pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka
dan pengeluaran lain.
Simpulan
Menurut opini kami, kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan tersebut
di atas, Asersi Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur Ansar Ahmad,
SE., M.M.,dan Marlin Agustina dalam laporan dana kampanye tersebut di atas,
dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku
sebagaimana diatur dalam PKPU No. 12 Tahun 2020.
Dengan demikian Laporan Dana Kampaye Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dari Pasangan Calon Gubernur
danWakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 3 Ansar Ahmad,
S.E., M.M.dan Marlin Agustina seharusnya dinyatakan tidak patuh. Artinya
Para Teradu menunjukan keberpihakannya terhadap Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 3 Ansar
Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina.
3. Bahwa di dalam Pembukuan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan
Pembukuan Pengeluaran Dana Kampanye pada cacatan Basis adanya
ketidakpatuhan angka 1 dan 2 tersebut di atas, terdapat tulisan berupa
sumbangan dalam bentuk barang yang dikonversikan senilai Rp.
2.550.500.000,- (dua miliyar lima ratus lima puluh juta lima ratus ribu
rupiah), “yang dinyatakan seharusnya tidak ada, karena sudah dibukukan di
pengeluaran tunai (uang) sebagai biaya penyebaran bahan kampanye kepada
umum dan/atau pemasangan alat peraga, biaya pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain”, adalah keterangan yang tidak
benar, karena sumbangan tersebut dalam bentuk barang, sehingga tidak dapat
dihitung sebagai:
• pengeluaran tunai dalam bentuk uang.
• biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/atau pemasangan
alat peraga,
• biaya pertemuan terbatas.
Dengan demikian keterangan tersebut di atas, juga semakin menunjukan
ketidakpatuhan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau Nomor Urut 3 (Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina)
dalam melaporkan dana kampanye. Artinya laporan dana kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 3 bertentangan Pengumuman Para Teradu.
4. Bahwa dalam Laporan Dana Kampaye dari Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin
Agustina Pasangan Calon Nomor Urut 3 terdapat uang dalam bentuk dolar
Singapura sebesar S$ 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Singapura Dolar) yang ditulis
dalam Surat Pernyataan sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Saudara Ansar Ahmad, SE.,
MM tertanggal 05 Oktober 2020. yang menyatakan :
“ bahwa benar saya melalui Aide de Camp (ADC) bernama SUSILO pada
hari ini tanggal 5 (lima) Oktober 2020 akan melakukan setor tunai di Bank
BNI uang sebesar US Singapore 30.000,- atau sejumlahRp. 300.000.000,-
untuk keperluan dana kampanye dari dana pribadi saya”.
b. Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh Saudara
SUSILO pada tanggal 05 Oktober 2020. (Bukti P- 5) yang menyatakan :
“ Jam 14.51 WIB saya menuju Bank BNI yang terletak di Jl. D.I
Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang. Adapun kronologis kejadian tersebut
sebagai berikut:
Deskripsi Kejadian :
Pada saat itu saya menuju Bank BNI yang terletak di Jl. D.I
Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang dikarenakan pada saat saya sampai ke
Bank tersebut, Bank sudah closing untuk aktivitas transasksional.
Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke money changer yang berada di
alamat Jl. D.I Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang (samping Djoto dan
berada di deretan Bank BNI)
Saat di money changer saya melakukan pertukaran uang sejumlah
US Singapore 30.000,- (Rp. 300.000.000,-) dikarenakan waktu yang
mendesak saya meminta kepada pihak money changer mentransfer ke
rekening 8909088997 atas nama RKDK PILKADA ANSAR AHMAD – MARLIN
AGUSTINA. Dikarena satu kali transfer adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah), maka dibutuhkan penyetoran sebanyak 15 (lima belas) kali,
untuk menyetor uang dengan nominal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) tersebut. Setelah itu saya meninggalkan money changer tersebut
dikarenakan kebutuhan transaksi saya sudah selesai”.
c. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Widiyanto tertanggal 06
Oktober 2020 yang menyatakan :
1. Bahwa benar telah terjadi transaksi penukaran uang sejumlah S$
30.000,- (Rp. 300.000.000) atas nama Ansar Ahmad di Money Changer.
2. Bahwa benar telah dilakukan transfer ke Rekening 8909088997 atas
nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina dari rekening saya
sebanyak 15 kali (lima belas kali) sebesar Rp. 20.000.000,- (bukti
terlampir)
3. Bahwa benar dana yang ditransfer pada poin 2 tentang di atas adalah
hasil penukaran pada poin 1
5. Bahwa ketiga pernyataan tersebut di atas adalah sebuah skenario yang dibuat
dan diciptakan sedemikian rupa, untuk menutupi dan membenarkan
keberadaan uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang
sesungguhnya sudah ada di dalam Rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar
Ahmad – Marlin Agustina, yang ditransfer oleh Widiyanto pada tanggal 05
Oktober 2020 dengan alur cerita sebagai berikut :
a. Ansar Ahmad, S.E., M.M., menyatakan bahwa uang SGD 30.000,- tersebut
adalah uang milik pribadinya dan meminta Susilo untuk setor tunai ke
Bank BNI untuk keperluan dana kampanye, maka logika hukumnya sangat
sederhana yaitu untuk apa harus ada surat pernyataan ?
b. Ansar Ahmad, S.E., M.M., menyuruh Susilo untuk menyetor uang tersebut
ke Bank BNI, maka untuk uang tersebut harus ditukar oleh Susilo,
sedangkan uang tersebut harus ditukar dalam bentuk rupiah?
c. Susilo adalah seorang ajudan dan tidak memiliki keberanian untuk
melanggar perintah atasanya yaitu menukarkan uang SGD 30.000,- di
Money Changer.
d. Waktu perjalanan Susilo menuju Bank BNI ditentukan Pukul 14.51 WIB
adalah waktu yang direkayasa, agar Susilo tiba di bank dan bank sudah
dalam keadaan tutup, karena pelayanan Bank BNI diseluruh Indonesia
pada musim covid sampai dengan Pukul 15.00,- WIB.
e. Skenario selanjutnya Susilo memutuskan ke Money Changer dan
menukarkan uang SGD 30.000,- dengan nilai tukar rupiah
sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun tidak disadari
oleh sutradara bahwa Nilai Kurs per-Singapore Dolar pada tanggal 05
Oktober 2020 adalah Rp. 10.874.09,- (sepuluh ribu delapan ratus tujuh
puluh empat rupiah sembilan sen), sehingga nilai hasil tukarnya menjadi:
SGD 30.000 x Rp. 10.874.09,- = Rp. 326.222.700.-, sehingga nilai tukar
SGD 30.000 yang direncanakan untuk menutupi keberadaan uang Rp.
300.000.000,-. (tiga ratus juta rupiah) dalam Rekening 8909088997 RKDK
Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina menjadi tidak berhasil, karena nilai
tukar SGD 30.000 yang sebenarnya lebih dari Rp. 300.000.000,-. (tiga ratus
juta rupiah).
f. Selanjutnya Susilo menyatakan alasan “waktu yang mendesak”, meminta
kepada pihak money changer mentransferkan uang tersebut dan
keterangan Ansar Ahmad, S.E., M.M., menyatakan uang tersebut untuk
“keperluan dana kampanye”, sedangkan faktanya tidak ada kebutuhan
yang mendesak terhadap uang senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) tersebut, karena saldo dalam Rekening 8909088997 RKDK Pilkada
Ansar Ahmad – Marlin Agustina masih ada sebesarRp. 199.893.054,-, dan
terjadi penarikan pada tanggal 06 Oktober 2020 hanya sebesar Rp.
150.000.000,- . Artinya dengan saldo yang ada masih mencukupi dan
masih tersisa sebesar Rp. 49.893.054.- Dengan demikian, alasan “waktu
yang mendesak” dalam pernyataan Susilo adalah sebuah cerita yang
semata-mata hanya bertujuan untuk menyelamatkan keberadaan uang Rp.
300.000.000,-. dalam ada Rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar
Ahmad – Marlin Agustina, namun kembali lagi tidak berhasil.
6. Bahwa uang S$ 30.000,- yang ditulis dalam ketiga pernyataan tersebut di atas
adalah uang fiktif karena :
a) Waktu perjalanan Susilo menuju Bank BNI sudah ditentukan Pukul 14.51
WIB, maka waktu yang dibutuhkan dalam perjalanan proses penyetoran,
penukaran, pengecekan dan perhitungan uang S$ 30.000,- sampai dengan
proses ditransfer ke rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada
Ansar Ahmad – Marlin Agustina estimasi waktunya sebagai berikut :
Waktu dalam perjalanan Susilo menuju Bank BNI, paling sedikit
menghabiskan waktu 10 Menit, sehingga sampai di Bank BNI, sesuai
dengan keterangannya menyatakan Bank sudah closing untuk aktivitas
transaksional. Artinya Susilo sampai di Bank minimal Pukul 15.01 WIB
dan waktu pelayanan Bank BNI sudah tutup, karena pelayanan paling
lambat pada Pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya Susilo memutuskan ke Money Changer untuk menukarkan
uang SGD 30.000, maka dalam perjalanan menuju Money Changer,
minimal menghabiskan waktu 3 Menit, sehingga saudara Susilo sampai
di Money Changer Pukul 15.04 Menit.
Selanjutnya proses penukaran uang S$ 30.000,- di Money Changer,
terhitung mulai dari penyerahan uang dolar, penghitungan uang dolar,
pengecekan uang dolar, proses penukaran dolar ke rupiah dan
penghitungan uang rupiah setelah penukaran dolar, akan
menghabiskan waktu minimal menghabiskan waktu 5 Menit, sehingga
selesai proses penukaran dolar minimal waktu sudah menunjukan
Pukul 15.09. Artinya uang hasil penukaran tersebut, akan mulai
ditransfer ke rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar
Ahmad – Marlin Agustina paling cepat pada Pukul 15. 10 WIB, namun
semua rekayasa perjalanan untuk menutupi atau menyelamatkan uang
Rp. 300,.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam rekening No.
8909088997, kembali gagal, karena waktu perjalanan penukaran uang
bertentangan dengan waktu dalam bukti transfer, yang dilakukan oleh
Widiyanto, karena bukti transfer menunjukan uang tersebut sudah
ditransfer sejak Pukul 14.55 WIB (5 lembar), Pukul 14.55,02, Pukul
14.55,41 WIB, Pukul 14.56 (5 lembar), Pukul 14.56,30 WIB, Pukul
14.57,13 WIB, Pukul 14.57,46 WIB.
b) Nilai kurs per-Singapore Dolar pada tanggal 05 Oktober 2020
adalah Rp. 10.874.09,- (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat
rupiah sembilan sen). Artinya hasil tukar uang S$ 30.000,- dengan nilai
tukar seharusnya = $ 30.000,- x Rp. 10.874.09,- = Rp. 326.222.700.-,
bukan Rp. 300.000.000,-.
c) Widiyanto menyatakan bahwa telah terjadi transaksi penukaran uang
sejumlah S$ 30.000,- (Rp. 300.000.000) atas nama Ansar Ahmad di Money
Changer, sedangkan dalam surat pernyataan Susilo tidak pernah
menerangkan bahwa uang tersebut adalah milik Ansar Ahmad dan Ansar
Ahmad juga tidak pernah hadir pada saat penukaran uang.
Dari beberapa penjelasan tersebut di atas, menunjukan bahwa
uang Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupia) sesungguhnya sudah ada dalam
rekening No. 8909088997 yang ditransfer oleh Widiyanto pada tanggal 05
Oktober 2020 dan pernyataan yang dibuat oleh Ansar Ahmad, S.E., M.M.,
Susilo dan Widiyanto adalah upaya untuk membenarkan sumbangan Rp.
300.000.000,-(tiga ratus juta rupia) agar benar menurut hukum, tetapi
hasilnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Para Teradu meng-amin-
kan.
7. Bahwa ketiga pernyataan yang dibuat oleh Ansar Ahmad, S.E., M.M., Susilo
dan Widiyanto tersebut di atas, tidak dapat menutupi keberadaan uang
sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupia) dalam rekening No.
8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustin, maka
uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupia) adalah kategori
sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan
b, ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang yang menyatakan :
(1)Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan
calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau
bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga lembaga swadaya masyarakat
asing dan warga negara asing;
b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
(4)Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
(5)Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan
oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tindakan hukum yang harus
dilakukan oleh Para Teradu adalah mendiskualifikasikan Pasangan Calon
Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, SE., MM
& Marlin Agustina Pasangan Calon Nomor Urut 3 sesuai dengan ketentuan
Pasal 76 ayat (4) dan (5) tersebut di atas.
8. Bahwa keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di
dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad –
Marlin Agustina dengan status yang tidak jelas adalah uang yang dilarang
untuk digunakan, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1), PKPU NO. 12
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan :
Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah masa Kampanye berakhir; dan
d. wajib menyerahkan bukti setoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud
dalam huruf c kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 14 (empat
belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
Namun faktanya dalam laporan dana kampanye, Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan
Marlin Agustina Pasangan Calon Nomor Urut 3 menunjukan dana sebesar Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupia) sudah habis terpakai. Artinya partai
politik dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak mengindahkan ketentuan
tersebut di atas.
9. Bahwa dengan adanya laporan dana kampanye dari Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E.,
M.M.,dan Marlin Agustina dengan keberadaan uang sebesar Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang tidak jelas tersebut di atas, maka
Para Teradu harus menjalankan amanat Pasal 9 ayat (2) PKPU NO. 12 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas PKPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan :
“ KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke kas Negara”.
Namun sampai saat ini Para Teradu tidak pernah memfasilitasi penyerahan
uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke Kas Negara, namun
Para Teradu justru memberi penilaian atas laporan dana kampanye terhadap
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No.
Urut 3 Ansar Ahmad, SE., M.M.,dan Marlin Agustina dengan perdikat patuh
dan seakan-akan tidak terjadi masalah. Artinya Para Teradu memberikan
perlakukan istimewa kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin
Agustina.
10. Bahwa perlakuan istimewa dari Para Teradu terhadap Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar
Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustin adalah perbuatan yang bertentangan
dengan amanat Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
dan Pasal 21 ayat (2) huruf b No. 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan:
“Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU
Provinsi wajib:
b. memperlakukan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara
adil dan setara “;
Artinya Para Teradu tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan
cara yang baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut di
atas.
11. Bahwa kesimpulan akhir dari Surat Pernyataan Ansar Ahmad, S.E., M.M.,
tanggal 05 Oktober 2020, Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang dibuat
oleh Susilo tanggal 05 Oktober 2020 dan Surat Pernyataan Widiyanto tanggal
06 Oktober 2020 adalah cerita fiktif untuk menutupi keberadaan uang sebesar
Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang sudah di transfer oleh Widiyanto
sebanyak 15 kali ke dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada
Ansar Ahmad – Marlin Agustina pada tanggal 05 Oktober 2020.
12. Bahwa peristiwa tersebut di atas, adalah perbuatan yang terang benderang dan
merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk membuat surat palsu
yang dibenarkan oleh Para Teradu, karena Para Teradu tidak melakukan
tindakan apapun terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin
Agustina, sedangkan Para Teradu memiliki kewenangan yang diamanatkan
dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan b, ayat (4) dan ayat (5) UU No. 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang
Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi UU untuk melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 3 Ansar
Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustin sebagai peserta Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tanggal 9 Desember 2020.
13. Bahwa laporan pembukuan keuangan dengan setoran tunai Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 yaitu Ansar
Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin Agustina dari Sumbangan Pihak Lain
Perseorangan juga terdapat perbedaan pada Sumbangan Pihak Lain
Perseorangan yaitu di dalam laporan pembukuan keuangan sebesarRp.
2.765.000.000,- (dua miliyar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah),
sedangkan dalam setoran tunai jumlah Sumbangan Pihak Lain Perseorangan
sebesar Rp. 2.590.000.000,- (dua miliyar lima ratus sembilan puluh juta
rupiah). Artinya antara laporan pembukuan keuangan dengan setoran tunai
terdapat selisih sebesar: Rp. 2.765.000.000, – Rp. 2.590.000.000,- = Rp.
175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Artinya laporan dalam
pembukuan dan setoran tunai tersebut di atas, juga menunjukan
ketidakpatuhan. Dengan demikian penilaian Para Teradu yang menyatakan
Laporan Dana Kampanye dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan Marlin
Agustina dengan perdikat Patuh adalah informasi yang bertentangan dengan
Pasal 8 huruf a dan 9 huruf a dan b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyatakan :
Pasal 8 :
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu;
Pasal 9 :
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b.memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang
belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.
14. Bahwa tindakan Para Teradu yang memperlakukan peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur secara tidak adil, tidak setara, tidak jujur, tidak
netral dan tidak mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 (Ansar Ahmad, S.E., M.M.,dan
Marlin Agustina adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dapat mengantarkan
Para Teradu ke balik jeruji besi sesuai dengan amanat Pasal 193A ayat (1) UU
No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 Tentang
Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi UU yang menyatakan:
“Ketua dan/atau anggota KPU Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) ”.
Jika pandangan ini benar dan terbukti, maka pada kesempatan ini Pengadu
ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Para
Teradu, karena ini mungkin merupakan jalan terbaik yang dilalui oleh Para
Teradu.
II. TENTANG PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN KPU PROVINSI KEPRI
No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020:
1. Bahwa Para Teradu dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau tanggal 9 Desember 2020, telah mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020,
tanggal 19 Desember 2020 pukul 13.45 WIB.
2. Bahwa pada bagian MENIMBANG huruf a Surat Keputusan tersebut di atas,
menyatakan :
“ bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang “.
3. Bahwa pada bagian MENIMBANG huruf a Surat Keputusan tersebut di atas,
terdapat kesalahan pada frasa “Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 “, karena redaksi Pasal 46 ayat (2) dari UU No. 1 Tahun 2015 yang
sebenarnya adalah :
“Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a.surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b.berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan
identitas diri berupa fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat
keterangan tanda penduduk; dan
c.dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45”.
Pasal 46 ayat (2) tersebut di atas, tidak ada hubungannya dengan Keputusan
Para Teradu, sehingga dipandang perlu untuk diperbaiki dan menghindari
cacat hukum dari sebuah keputusan.
4. Bahwa Para Teradu menyadari adanya kesalahan tersebut di atas dan
selanjutnya Para Teradu memperbaiki kesalahan tersebut dan dibuat dalam
bentuk surat biasa dan dikirimkan kepada semua Calon Gubernur di Provinsi
Kepulauan Riau yaitu Surat No. : 1022/HK.03.1 – SD/21/Prov/XII/2020
tertanggal 23 Desember 2020 dengan bentuk sebagai berikut :
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Perubahan Pertimbangan Hukum di bagian Menimbang huruf
a Keputusan KPU No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020.
Surat tersebut di atas, diterima oleh Tim Pasangan Calon Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau No. Urut 2 Isdianto, S.Sos., M.M.,dan Suryani, S.E., pada
tanggal 4 Januari 2021. Artinya tenggang waktu perbaikan sampai penyerahan
surat perbaikan sudah melewati waktu permohonan dan perbaikan
permohonan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian tindakan Para Teradu
dalam berubah Surat Keputusannya adalah tindakan merusak proses hukum
dan rasa keadilan sedang di lakukan oleh Pasangan Calon Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau No. Urut 2 Isdianto, S.Sos, M.M., dan Suryani, S.E.
5. Bahwa perbaikan Surat Keputusan No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020,
yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 23 Desember 2020, bukan
membuat kesalahan pada Surat Keputusan pertama menjadi benar, namun
perubahan tersebut menciptakan kesalahan baru yaitu :
a. Bahwa perubahan yang dilakukan adalah merubah Pasal 46 ayat (2)
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Pasal 46 ayat (2) PKPU
No. 9 Tahun 2018, namun Pasal 46 PKPU No. 9 Tahun 2018 sudah
dirubah di dalam PKPU No. 19 Tahun 2020, karena Pasal 46 dalam
PKPU No. 9 Tahun 2018 hanya terdiri dari 4 ayat, sedangkan di dalam
PKPU No. 19 Tahun 2020 sudah menjadi 5 ayat. Jadi perubahan
tersebut harus tertulis Pasal 46 ayat (2) PKPU No. 19 Tahun 2020,
bukan Pasal 46 ayat (2) PKPU No. 9 Tahun 2018.
b. Bahwa Surat Keputusan No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 adalah
hasil dari rapat pleno tanggal 19 Desember 2020, maka perubahannya
juga harus dibuat atas keputusan rapat pleno, sesuai dengan ketentuan
Pasal 37 ayat (2) PKPU No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
PKPU No. 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan :
“ Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihadiri oleh:
a.Saksi;
b.Bawaslu Provinsi; dan
c.KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Artinya perubahan tersebut di atas cacat hukum, karena tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) PKPU No. 19 Tahun 2020.
c. Bahwa Hasil Rapat Pleno tanggal 19 Desember 2020 dibuat dalam
bentuk Surat Keputusan, maka perubahannya juga harus dibuat dalam
bentuk Surat Keputusan dan Nomor Surat Keputusan harus berubah,
sedangkan perubahannya dibuat dalam bentuk Surat Biasa dan
dijadikan sebagai surat pengantar dan Nomor Surat Keputusan tidak
berubah.
d. Bahwa Lampiran Surat Nomor: 1022/HK.03.1 – SD/21/Prov/XII/2020
tertanggal 23 Desember 2020, tertulis 1(satu) berkas, namun yang
dilampirkan hanya 1 (satu) lembar yaitu hanya pada halaman yang
diperbaiki saja. Artinya Lampiran Surat Nomor: 1022/HK.03.1 –
SD/21/Prov/XII/2020 adalah lampiran yang tidak sempurna sebagai
satu kesatuan dari Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan
Riau Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020.
e. Bahwa Surat Keputusan No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 yang
sebenarnya (keputusan pertama) tertulis :
“ Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No.
217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau Tahun 2020”,
Sedangkan Perihal Surat No: 1022/HK.03.1 – SD/21/Prov/XII/2020
tertanggal 23 Desember 2020 (surat perubahan) tertulis :
“ Perubahan Pertimbangan Hukum di bagian Menimbang huruf a
Keputusan KPU No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020”.
Artinya ke dua tulisan tersebut di atas adalah tulisan yang berbeda dan
memiliki pemahaman hukum yang berbeda juga, karena surat pertama
tertulis “KPU” tanpa menulis Provinsi Kepulauan Riau, maka
terjemahannya adalah KPU Pusat, sebagaimana ketentuan Pasal 1
angka 8 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan beberapa ketentuan
perundang-undangan lainnya menyatakan :
“ Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang
bertugas melaksanakan Pemilu”.
6. Bahwa tindakan Para Teradu dalam merubah Surat Keputusan No.
217/PL.02.6- Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau
Tahun 2020 adalah tindakan yang tidak professional dan tidak memberikan
kepastian hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan :
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan dan
mengambil-alih keputusan ini.
Atau,
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021
BahwaPengadutelahmenyampaikanPengaduantertuliskepada DKPP denganPengaduan
Nomor: 88-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 101-PKE-
DKPP/II/2021 yang disampaikansecaralisandalamsidang DKPP
denganuraiansebagaiberikut:
1. Bahwa di dalam rekening 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad –
Marlin Agustina Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau No. Urut 3, terdapat nilai uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah) yang disetor Widiyanto sebanyak 15 kali dengan masing-masing
setoran senilai Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Oktober
2020.
2. Bahwa keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
tersebut di atas, seakan-akan berasal dari uang DSGD 30.000,- (tiga puluh
Singapore dolar) milik Ansar Ahmad, yang ditukarkan oleh Susilo dan disetorkan
oleh Widiyanto yang dibuatkan kronologisnya dalam Surat Pernyataan sebagai
berikut :
a. Surat Pernyataan yang ditandatangani Ansar Ahmad, S.E., M.M., tertanggal 05
Oktober 2020, yang menyatakan:
“ bahwa benar saya melalui Aide de Camp (ADC) bernama Susilo pada hari ini
tanggal 5 (lima) Oktober 2020 akan melakukan setor tunai di Bank BNI uang
sebesar US Singapore 30.000,- atau sejumlahRp. 300.000.000,- untuk
keperluan dana kampanye dari dana pribadi saya”.
b. Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatangani Susilo pada tanggal
05 Oktober 2020. yang menyatakan :
“Jam 14.51 WIB saya menuju Bank BNI yang terletak di Jl. D.I Panjaitan KM.
9 Kota Tanjungpinang. Adapun kronologis kejadian tersebut sebagai berikut:
Deskripsi Kejadian :
Pada saat itu saya menuju Bank BNI yang terletak di Jl. D.I Panjaitan KM. 9
Kota Tanjungpinang dikarenakan pada saat saya sampai ke Bank tersebut,
Bank sudah closing untuk aktivitas Transasksional. Akhirnya saya
memutuskan untuk pergi ke money changer yang berada di alamat Jl. D.I
Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang (samping Djoto dan berada di deretan
Bank BNI)
Saat di money changer saya melakukan pertukaran uang sejumlah US
Singapore 30.000,- (Rp. 300.000.000,-) dikarenakan waktu yang mendesak
saya meminta kepada pihak money changer mentransfer ke rekening
8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina.
Dikarena satu kali transfer adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
maka dibutuhkan penyetoran sebanyak 15 (lima belas) kali, untuk menyetor
uang dengan nominal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut.
Setelah itu saya meninggalkan money changer tersebut dikarenakan
kebutuhan transaksi saya sudah selesai”.
c. Surat Pernyataan yang ditandatangani Widiyanto tertanggal 06 Oktober 2020
yang menyatakan:
1. Bahwa benar telah terjadi transaksi penukaran uang sejumlah S$ 30.000,-
(Rp. 300.000.000) atas nama Ansar Ahmad di Money Changer.
2. Bahwa benar telah dilakukan transfer ke Rekening 8909088997 atas nama
RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina dari rekening saya sebanyak
15 kali (lima belas kali) sebesar Rp. 20.000.000,-
3. Bahwa benar dana yang ditransfer pada poin 2 tentang di atas adalah hasil
penukaran pada poin 1
3. Bahwa ketiga pernyataan tersebut di atas, merupakan sebuah skenario yang
dibuat dan diciptakan untuk menutupi dan membenarkan keberadaan uang
Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut di atas, merupakan dana dari
Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, karena :
a. Keterangan Susilo menyatakan “ pada saat saya sampai ke Bank tersebut,
Bank sudah closing untuk aktivitas transaksional”. Artinya Saudara Susilo
tiba di Bank BNI di atas Pukul 15.00 WIB, karena pelayanan Bank tutup
pada Pukul 15.00 WIB. Artinya uang sebesar SGD 30.000, tersebut akan
ditukar di atas Pukul 15.00 WIB, namun keberadaan uangRp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut di atas, sudah berada dalam
Rekening 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin
Agustina sejak Pukul 14.55 WIB (5 lembar), Pukul 14.55,02, Pukul 14.55,41
WIB, Pukul 14.56 (5 lembar), Pukul 14.56,30 WIB, Pukul 14.57,13 WIB dan
Pukul 14.57,46 WIB yang ditransfer Widiyanto.
b. Pada tanggal 5 Oktober 2020 Kurs per-dollar Singapore sebesar
Rp.10.874.09,- (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah
sembilan sen). Artinya nilai tukar dari SGD 30.000 akan menjadi : SGD
30.000 x Rp. 10.874.09,- = Rp. 326.222.700.-, Jadi SGD 30.000 sama
dengan Rp. 326.222.700.-, bukan Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
seperti yang diceritakan dalam ke-tiga Surat Pernyataan tersebut di atas.
c. Susilo dalam suratnya menyatakan alasan “waktu yang mendesak”,
sehingga meminta kepada pihak money changer mentransferkan uang
tersebut dan dihubungkan dengan keterangan Saudara Ansar Ahmad, SE.,
MM, yang menyatakan uang tersebut untuk “keperluan dana kampnye”,
adalah cerita yang tidak sesuai dengan fakta pada tanggal 06 Oktober 2020,
karena pada tanggal 06 Oktober 2020 terjadi penarikan sebesar Rp.
150.000.000,- dari Rekening 8909088997 RKDK PILKADA ANSAR AHMAD –
MARLIN AGUSTINA dan pada saat itu masih terdapat saldo sebesar Rp.
199.893.054,-. Artinya saldo masih tersisa sebesar Rp. 49.893.054.-
Dengan demikian, alasan “waktu yang mendesak” adalah alasan yang
dicari-cari untuk menyelamatkan keberadaan uang Rp. 300.000.000,-.
dalam ada Rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin
Agustina.
Kesimpulannya adalah uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut di
atas, sudah ada dalam rekening 8909088997 RKDK Pilkada Ansar Ahmad –
Marlin Agustina, sebelum uang sebesar SGD 30.000 ditukar dan sebenarnya uang
SGD 30.000,- yang ditulis dalam ke-tiga pernyataan tersebut di atas adalah uang
fiktif.
4. Bahwa keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupia) dalam
rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin
Agustina merupakan sumbangan yang tidak jelas identitasnya dan bertentangan
dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), ayat (4) dan (5)
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015
Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan :
(1) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan
calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau
bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga lembaga swadaya masyarakat
asing dan warga negara asing;
b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
(3) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan
calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan.
(4) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5. Bahwa keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di
dalam rekening No. 8909088997 atas nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin
Agustina dengan status yang tidak jelas adalah uang yang dilarang untuk
digunakan, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1), PKPU NO. 12 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas PKPU No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan :
Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah masa Kampanye berakhir; dan
d. wajib menyerahkan bukti setoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf c kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye
berakhir.
Fakta yang ditemukan dalam laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur
dan Wakli Gubernur Provinsi Kepri No. Urut 3 bahwa dana tersebut di atas sudah
habis terpakai.
6. Bahwa laporan klien kami (Rionaldi) adalah laporan tentang dana Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di dalam rekening No. 8909088997 atas
nama RKDK Pilkada Ansar Ahmad – Marlin Agustina merupakan dana dari
Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya dan dana
tersebut sudah habis terpakai, maka perbuatan dari Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. Urut 3 Ansar Ahmad, SE.,
M.M.,dan Marlin Agustina tersebut di atas, merupakan perbuatan Tindak Pidana
Pemilihan dan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa perbuatan Para Terlapor/Terlapor I dengan tidak menindaklanjuti laporan
Pelapor, maka Para Terlapor/Terlapor I telah menunjukan keberpihakannya
kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
No. Urut 3 Ansar Ahmad, SE., MM, dan Marlin Agustina dan merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan amanat Pasal 22C Undang-Undang No. 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang
Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang yang menyatakan :
Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil
dan setara;
Artinya Para Teradu tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara
pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan cara yang
baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut di atas.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk melaksanakan dan mengambil-
alih keputusan ini.Atau,apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex
aequo et bono.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan oleh Pelapor untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Terlapor.
4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengambil-alih keputusan
ini.Atau,apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1]PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
14 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Rionaldi;
2. P-2 Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020;
3. P-3 Laporan Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan untuk Pasangan
Calon No. Urut 3 (Ansar Ahmad, SE, MM dan Malin Agustina) No.
ADK.D/20.2112/PDK-KEPRI tanggal 21 Desember 2020;
4. P-4 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad, SE, MM
tanggal 05 Oktober 2020;
5. P-5 Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh
Saudara SUSILO pada tanggal 05 Oktober 2020;
6. P-6 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Saudara Widiyanto
tertanggal 06 Oktober 2020;
7. P-7 Berita tentang pelayanan Bank BNI diseluruh Indonesia pada musim
covid sampai dengan pukul 15.00 WIB;
8. P-8 Bukti transfer dari Widiyanto pada tanggal 05 Oktober 2020;
9. P-9 Berita tentang Nilai Kurs Per-Dolar Singapore pada tanggal 05
Oktober 2020 adalah sebesar RP. 10.874,09,- (sepuluh ribu delapan
ratus tujuh puluh empat rupiah sembilan sen);
10. P-10 Rekening koran No. Rek : 8909088997 atas nama RKDK ANSAR
AHMAD, SE, MM dan MARLIN AGUSTINA;
11. P-11 Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampaye Ansar Ahmad,
SE, MM dan Marlin Agustina;
12. P-12 Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020 pukul 13.45
WIB;
13. P-13 Surat tanda terima perubahan Surat Keputusan tanggal 14 Januari
2021;
14. P-14 Surat Perubahan No. 1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020 tanggal 23
Desember 2020.
[2.3.2]PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
17 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Rionaldi;
2. P-2 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang diumumkan
oleh Para Terlapor/Terlapor I tanggal 28 Januari 2021;
3. P-3 Surat dari Bawaslu tanggal 24 Januari 2021 No.
0045/PP.01.00/K.L/011//2012 Peruhal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran kepada Bawaslu Kepri;
4. P-4 Surat Undangan dari Bawaslu Kepri kepada Pelapor tanggal 26
Februari 2021;
5. P-5 Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan / Temuan
tanggal 28 Januari 2021;
6. P-6 Pernyataan yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad, SE, MM
tanggal 05 Oktober 2020;
7. P-7 Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatangani oleh
Susilo tanggal 05 Oktober 2020;
8. P-8 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Widiyanto tertanggal
06 Oktober 2020;
9. P-9 Rekening koran No. Rek : 8909088997 a.n. RKDK ANSAR AHMAD,
SE, MM dan MARLIN AGUSTINA;
10. P-10 Bukti transfer dari Widiyanto pada tanggal 05 Oktober 2020
sebanyak 15 kali;
11. P-11 Berita tentang Nilai Kurs Per-Dolar Singapore pada tanggal
05 Oktober 2020 adalah sebesar RP. 10.874,09,- (sepuluh ribu
delapan ratus tujuh puluh empat rupiah sembilan sen);
12 P-12 Tanda Terima Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau,
tertanggal 28 Januari 2021;
13 P-13 Screenshot percakapan antara Pengadu dengan Staf Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
14 P-14 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan:
01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021, tertanggal 28 Januari 2021;
15 P-15 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0064/PP.00.00/K1/02/2021, tertanggal 15 Februari 2021;
16 P-16 Surat Nomor: 09/KH-IKB/II/2021, tertanggal 17 Februari 2021;
17 P-17 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau Nomor:
054/PP.01.01/K.KR/02/2021, tertanggal 25 Februari 2021.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 92-PKE-
DKPP/II/2021
Laporan Keuangan/Dana Kampanye telah dilaporkan dan diputus oleh Sentra
Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Pengadu telah menyengketakan/mengadukan atas namanya sendiri
tentang dana kampanye ke Sentra Gakkumdu dengan identitas Pengadu sebagai
berikut:
Nama : RIONALDI
NIK : 217110411809007
Tempat/tgl lahir : Kampung Tengah, 04 Mei 1980
Bahwa terhadap aduan Pengadu tersebut, Para Teradu dipanggil untuk
memberikan klarifikasi perihal adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Dana
Kampanye yang dilakukan Paslon nomor 3 atas nama Ansar Ahmad, SE, MM. dan
Marlin Agustina tersebut sesuai Surat Pemanggilan dari Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau Nomor: 004/PP.01.01/K.KR/01/2021 tanggal 24 Januari 2021;
Terhadap hal tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Riau menugaskan salah satu
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Widiyono Agung Sulistiyo, ST. selaku
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (dalam perkara aquo sebagai Teradu III)
dan didampingi Kasubbag Hukum Rahman Al Amin;
Pemeriksaan/klarifikasi dilakukan oleh Sentra GAKKUMDU (Penegakan hukum
terpadu) yang terdiri dari unsur Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Kepolisian
Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu tersebut telah dinyatakan ‘Tidak
Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan’ sesuai Formulir Model A.17
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 28 Januari 2021;
i. Eksepsi Ne bis in idem (Eksepsi tentang Para Teradu telah diadukan/
disengketakan dan sudah diputuskan terhadap perkara aquo)
Terhadap Laporan Perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No.
217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020:
Bahwa terhadap laporan ini, Kuasa Pengadu atas nama Bali Dalo, SH. telah
memasukkan materi Perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan
Riau No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dalam perkara sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi tahun 2020 pada
perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam perkara tersebut, Bali Dalo,
SH. Juga menjadi Kuasa Hukum dari Pemohon Cagub-Cawagub Provinsi
Kepulauan Riau Isdianto, S.Sos, MM. dan Suryani, SE.
Materi terhadap Perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau
No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tertulis di halaman 7 dan 8 pada bab
IV Pokok Permohonan nomor 14 dan 15. Menurut Pemohon, Surat Keputusan
KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dinyatakan
cacat hukum dan harus dibatalkan;
Dalam jawabannya, Para Teradu telah menjelaskan persoalan tersebut pada
halaman 38-39 dalam Jawaban Pokok Perkara nomor 4;
Bahwa dalam Putusan Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut, dalam
Pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada halaman 170
dibagian (3.9.5) nomor 1 menyatakan: ‘Mengenai adanya kesalahan rujukan
ketentuan hukum dalam Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diperbaikioleh Termohon pada 23
Desember 2020 dan telah disampaikan kepada peserta Pemilihan termasuk
Pemohon dan Bawaslu’
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan KPU
Provinsi Kepulauan Riau telah bekerja sesuai aturan administrasi dan pedoman
penyusunan surat menyurat di KPU.
Merujuk Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”),
apabila putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan bersifat positif (menolak untuk
mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkracht), maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu,
terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya
(dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, SH , hal. 42)
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadu dan/atau salah satu Kuasa Hukum
Pengadu atas nama Bali Dalo, SH. telah mengadukan perkara aquo kepada
Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, terkait dengan aduan ke DKPP nomor
92-PKE-DKPP/II/2021 patut dan meyakinkan aduan Pengadu dalam perkara
aquo dinyatakan tidak dapat diterima karena ne bis in idem.
ii. Eksepsi Tidak Berwenang Mengadili (Kompetensi Absolut)
Bahwa seperti yang disampaikan di Kronologis Aduan nomor 14 yang pokoknya
Para Teradu dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar pasal
193A ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 yang merupakan ‘dugaan pidana
pemilihan’. Kasus yang sama dengan Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 3
sudah pernah diadukan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau oleh
Pengadu yang sama atas nama Rionaldi (seperti keterangan eksepsi i). Bahwa
laporan Pelapor tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dan telah
dilakukan proses klarifikasi. Hasil klarifikasi menyatakan laporan tersebut ‘Tidak
Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan’. Maka aduan pihak Pengadu ke
DKPP secara sah dan patut dinyatakan salah alamat dalam mengadukan
(kompetensi absolut);
Bahwa terhadap eksepsi tersebut, maka patutlah aduan aquo Pengadu dinyatakan
tidak dapat diterima (NO / Niet Ontvankelijke Verklaard);
I. POKOK-POKOK JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa apa yang terurai di dalam eksepsi, mohon dianggap sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dengan pokok permohonan ini;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Pengadu kecuali
yang dinyatakan secara tegas diakui oleh Para Teradu;
3. Bahwa Para Teradu akan menjawab dalil-dalil aduanPihak Pengadu hanya yang
berkenaan langsung dengan Para Teradu, selebihnya Para Teradu tidak
menjawabnya;
4. Bahwa dalam tahapan Laporan Dana Kampanye, KPU Provinsi Kepulauan Riau
dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan satu-kesatuan. Selain LO
dan/operator masing-masing pasangan calon, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
juga diberikan hak akses (akun) melalui aplikasi Sistem Informasi Dana
Kampanye (SIDAKAM)
5. Sepanjang tahapan laporan dana kampanye mulai LADK, LPSDK dan LPPDK, KPU
Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menerima surat dalam bentuk ‘Himbauan
dan/atau Rekomendasi dan/atau menyatakan KPU Provinsi Kepulauan Riau
salah administrasi’ dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang harus
ditindaklanjuti dan/atau menjadi perhatian atas dugaan atau bentuk lain yang
merupakan objek pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terhadap Dana
Kampanye Paslon 1, 2 dan 3, sebagaimana Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020:
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan
rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang
dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang
diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan
tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14.
Sebagai contoh Surat Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kepada
KPU Provinsi Kepulauan Riau, yaitu pada tanggal 5 Oktober 2020 surat Nomor
678/K.Bawaslu-KR/PM.06.01/X/2020 dan Nomor 679/K.Bawaslu-
KR/PM.06.01.X/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang dilakukan Paslon 2 mengenai Kampanye di Kabupaten Bintan;
6. Bahwa Pengadu atas nama yang sama telah mengadukan ke Sentra Gakkumdu
dengan identitas Pengadu sebagai berikut:
Nama : RIONALDI
NIK : 217110411809007
Tempat/tgl lahir : Kampung Tengah, 04 Mei 1980
Dalam laporan tersebut, Para Teradu telah menerima surat panggilan klarifikasi
dari Sentra Gakkumdu Nomor : 004/PP.01.01/K.KR/01/2021 tanggal 24 Januari
2021. Hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu tersebut menyatakan bahwa Laporan
Rionaldi ‘Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan’ sesuai Formulir
Model A.17 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tanggal 28 Januari 2021,
sebagaimana dimaksud pasal 193A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
Serta aduan Pengadu tentang Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau
nomor 217/PL.02.6-Kpt/Prov/XII/2020 telah juga diadukan/disengketakan ke
PHP Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 dan telah diputuskan
dinyatakan Para Teradu telah melaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang
berlaku;
7. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada kronologi A Nomor 1, 2 dan 3
menyatakan bahwa mengenai hasil audit laporan dana kampanye pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau Ansar Ahmad, S.E, MM
dan Marlin Agustina pasangan calon nomor urut 3 dinyatakan Patuh oleh
Pengadu dinyatakan bertentangan dengan hasil laporan Kantor Akuntan Publik
Yaniswar dan Rekan, terkait dengan dalil tersebut adalah tidak benar. Yang
benar adalah: redaksional yang diumumkan Para Teradu telah sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
i. Sesuai pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota:
“Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah
satu asersi atau lebih.”
ii. Sesuai hasil Laporan KAP atas nama Yaniswar dan Rekan:
Laporan I padaSIMPULAN mengatakan:
“Menurut opini kami kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di
atas, asersi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar
Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina dalam laporan dana Kampanye
tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi
kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 tahun 2017
tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
Adapun kriteria yang menjadi acuan KAP dalam melakukan audit
berdasarkan pada Lampiran III PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
Dan, hasil laporan audit KAP Yaniswar dan Rekan terhadap laporan dana
kampanye paslon nomor urut 3 menyatakan memenuhi seluruhnya 21
kriteria.
iii. Laporan II pada halaman 36 dalam Kesimpulannya bahwa:
a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM
dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai penggunaan
harga pasar yang wajar untuk menilai barang dan jasa dalam aktivitas
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
b. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM
dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai batasan
jumlah pengeluaran Dana Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
c. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM
dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai pencatatan
seluruh transaksi pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam
pembukuan khusus Dana Kampanye dan terpisah dari pembukuan
keuangan pribadi paslon dan Partai Politik, kecuali perbedaan jumlah
pengeluaran pada LPPDK, setelah dilakukan perhitungan kembali, karena
kekurangpahaman tim paslon membukukan aplikasi ke akun SIDAKAM
offline (tercatat dua kali dalam aplikasi SIDAKAM offline), dalam LPPDK
ada transaksi pengeluaran paslon berupa barang & jasa sebesar Rp.
2.800.700.000., yang bersumber dari (sumbangan paslon berupa barang
sebesar Rp. 2.550.500.000., dan jasa Rp 250.250.000.,), seharusnya tidak
ada, karena sudah dibukukan pada transaksi (pengeluaran biaya
penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/ atau pemasangan alat
peraga, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan pengeluaran lain-
lain) pada pengeluaran tunai (uang).
d. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM
dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai tidak
menggunakan dana Kampanye untuk membiayai saksi dalam
pemungutan suara.
e. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM
dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan bahwa semua
penggunaan dana kampanye dalam bentuk uang bersumber dari
penempatan dana di RKDK.
iv. Sesuai hasil Laporan II pada halaman 38 pada angka III.A tentang Rumusan
Pendapat dalam kesimpulannya mengatakan:
“Setelah kami lakukan pengujian atas asersi pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina,
terdapat asersi pasangan calon yang tidak mematuhi ketentuan yang
berlaku sebagaimana yang tertuang dalam temuan sehingga opini yang
akan kami berikan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Ansar Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina adalah PATUH,
dengan pengecualian”.
Pengecualian yang dimaksud adalah sepanjang frasa karena
kekurangpahaman Tim Paslon membukukan data transaksi ke Aplikasi
SIDAKAM OFFLINE (tercatatkan 2 kali dalam Aplikasi SIDAKAM
OFFLINE).
Bahwa berdasarkan keterangan di atas, baik berdasarkan pasal 39 ayat (3)
PKPU Nomor 12 Tahun 2020 dan kesimpulan KAP baik di Laporan I maupun
Laporan II, Para Teradu menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Ansar Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina dinyatakan Patuh.
Karena dalam hal kompetensi laporan dana kampanye menjadi otoritas
penilaian oleh KAP, oleh karena itu KPU Provinsi Kepulauan Riau pada
pengumuman Nomor 19/PL.02.5-Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil Audit
Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kepulauan Riau Tahun 2020, telah dilakukan dengan baik, transparan dan
tidak sedikitpun menutup-nutupi hasil audit KAP. Bahkan hasil audit KAP
tersebut menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman
dimaksud. Hal ini yang menjadi dasar KPU Provinsi Kepulauan Riau dalam
mengumumkan status hasil audit dana kampanye terhadap seluruh Pasangan
Calon, termasuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar
Ahmad SE, MM dan Marlin Agustina.
Maka berdasarkan penjelasan di atas, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah
mengumumkan laporan hasil audit dana kampanye seluruh Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilihan
Serentak Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku;
8. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada kronologi A Nomor 4, 5, 6, 7, 8, 9,
10, 11, 12, 13, dan nomor 14 menyatakan bahwa sumbangan calon Gubernur
atas nama Ansar Ahmad, SE, MM pada tanggal 5 Oktober 2020 sebesar Rp.
300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) yang dianggap bertentangan dengan Undang-
Undang adalah tidak benar. Yang benar adalah:
i. Sesuai pasal 5 ayat (1) dan pasal 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana
diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa sumbangan dana kampanye yang
berasal dari Pasangan Calon (Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur) tidak
dibatasi besaran jumlah sumbangannya. Dalam perkara aquo, Ansar Ahmad,
SE, MM telah menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa dana
sumbangan tersebut berasal dari dirinya sendiri;
ii. Bahwa terhadap sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 300.000.000 (tiga
ratus juta rupiah) dari calon Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM. tanggal 5
Oktober 2020, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Tidak terdapat rekomendasi dan/atau himbauan dari Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau mengenai adanya pelanggaran;
b. Hasil audit KAP Yaniswar dan Rekan, dalam Laporan I halaman 6 tidak
terdapat catatan apapun;
c. Bahwa hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu terhadap sumbangan dana
kampanye sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari calon
Gubernur Ansar Ahmad, SE, MM. tanggal 5 Oktober 2020 dinyatakan
‘Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan’.
Bahwa hal ini menjadi jelas dan terang bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau telah
melakukan pelaksanaan tahapan laporan audit dana kampanye sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
9. Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan dana
Kampanye sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 514/PL.02.5-
Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu:
Jenis Laporan Jadwal Waktu Pelaksanaan
Tahapan
Paslon 1 Paslon 2 Paslon 3
LADK 25 /9/2020 Pkl 12.31 Pkl 16.04 Pkl 16.29
WIB WIB WIB
LPSDK 31/10/2020 Pkl 17.04 Pkl 12.02 Pkl 16.16
WIB WIB WIB
LPPDK 06/12/2020 Pkl 13.39 Pkl 15.07 Pkl 15.49
WIB WIB WIB
Penyerahan
Hasil Audit
Laporan Dana 23/12/2020 10.00 wib 10.00 wib 10.00 wib
Kampanye s/d selesai s/d selesai s/d selesai
dari KAP
Sesuai dengan pasal 22 ayat (2), pasal 28 ayat (2), pasal 34 ayat (2) PKPU Nomor 5
Tahun 2017; LADK, LPSDK dan LPPDK disampaikan kepada KPU Provinsi paling
lambat pukul 18.00.
10. Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
454/HK.03-Kpt/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau telah
membentuk helpdesk guna memfasilitasi semua LO/operator dana kampanye
Paslon dalam pembuatan/menyusun laporan dana kampanye.
11. KPU Provinsi Kepulauan Riau juga menyelenggarakan BIMTEK (Bimbingan
Teknis) kepada semua LO/operator dana kampanye Paslon mulai dari LADK,
LPSDK dan LPPDK.
12. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada kronologi B Nomor 1, 2, 3, dan
nomor 4 menyatakan bahwa terhadap surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan
Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/Prov/XII/2020 yang dilakukan perubahan nomor
1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020 dikatakan oleh Pengadu adalah tindakan
merusak proses hukum dan rasa keadilan adalah tidak benar. Yang
benaradalah:
i. Bahwa terkait kesalahan penulisan di halaman 1 Surat Keputusan KPU
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020,
sejatinya telah selesai dan tidak ada persoalan karena Para Teradu telah
melakukan perbaikan/revisi terhadap Surat keputusan tersebut melalui Surat
Nomor 1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020 tanggal 23Desember 2020
Perihal Perubahan Pertimbangan Hukum pada bagian konsideran
“menimbang huruf a” Surat Keputusan KPU Nomor 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020 dan telah disampaikan ke semua Peserta Pemilihan
termasuk LO Paslon Nomor Urut 2 (saksi Pihak Pengadu atas nama Amri Isti
Wahyudi) dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
ii. Bahwa kekeliruandalam konsideran dan/atau redaksional suatu surat
keputusan dapat saja terjadi (misalnya disebabkan oleh keadaan/kondisi
tertentu atau faktor human error, dll).Namun atas kesalahan tersebut, undang-
undang juga mengatur bahwa terhadap kekeliruan/kesalahan dalam
pembuatannya dapat dilakukan perbaikan/perubahan sebagaimanadiatur
dalam pasal 63 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
intinya menyebutkan bahwa keputusan dapat dilakukan perubahan apabila
ada kesalahan konsideran dan/atau redaksionalsepanjang tidak
mengubah substansi atau maksud dari tujuan surat tersebut dibuat.
Hal substansi yang dimaksud dalam Surat Keputusan KPU Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 adalah sepanjang
frasa MEMUTUSKAN, khususnya yang tertuang pada diktum kedua dan
ketiga yang pada pokoknya menetapkan perolehan suara masing-masing
pasangan calon serta tanggal dan waktu penetapan;
Bahwa dalam PutusanPerkara Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 131/PHP.GUB-
XIX/2021, dalam Pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada
halaman 170 dibagian (3.9.5) nomor 1 menyatakan: ‘Mengenai adanya kesalahan
rujukan ketentuan hukum dalam Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diperbaiki oleh Termohon pada 23
Desember 2020 dan telah disampaikan kepada peserta Pemilihan termasuk
Pemohon dan Bawaslu’;
Dengan demikian, perbaikan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau
tertanggal 19 Desember 2020 Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020, telah sesuai dengan pedoman
penyusunan surat-menyurat internal KPU dan telah sesuai menurut hukum dan
peraturan yang berlaku;
13. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi B angka 5 yang menyatakan bahwa
terhadap perbaikan Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020
dengan memberikan Surat Dinas KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020 menimbulkan kesalahan baru dan dalam
melakukan revisi harus melalui rapat pleno terbuka, hal ini keliru atau tidak
benar. Yang benar adalah :
i. Bahwa tata cara dan pedoman penyusunan penulisan konsideran dalam surat
keputusan ataupun surat lainnya, KPU Provinsi Kepulauan Riau telah sesuai
dengan Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang
Pedoman Penyusunan Keputusan Di Lingkungan KPU yaitu :
‘Apabila terdapat perubahan atas peraturan perundang-undangan ketiga,
keempat, dan seterusnya yang menjadi dasar hukum, penulisan diawali
dengan jenis dan judul peraturan perundang-undangan sebelum
adanya perubahan, ditambahkan frasa sebagaimana telah beberapa
kali diubah diikuti tanda koma (,) terakhir dengan peraturan perundang-
undangan terbaru.’.
Dan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019
tersebut juga telah dicontohkan cara penulisannya.
Maka sesuai hal tersebut dalam revisi Surat Keputusan KPU Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dengan
memberikan Surat Dinas KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1022/HK.03.1-
SD/21/Prov/XII/2020 telah sesuai dengan Pedoman Penyusunan Keputusan.
Pada pertimbangan hukum di bagian menimbang huruf a sudah diperbaiki
menjadi pasal 46 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ii. Bahwa revisi/perbaikan Surat Keputusan 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020 hanya pada konsideran menimbang pada halaman 1
(satu), tidak mengubah substansi dan halaman lainnya. Maka mekanisme
dalam melakukan revisi/perbaikan, cukup dilakukan dalam rapat pleno
(internal) dan hasil revisi dimaksud disampaikan kepada Peserta pemilihan
dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
iii. Bahwa karena tidak mengubah substansi Surat Keputusan, maka
penyampaian kepada Peserta Pemilihan dan Bawaslu disampaikan dalam
bentuk surat dinas yang menginformasikan tentang perubahan semula xxxx
menjadi yyyy. Sehingga, klausul/redaksional selain yang disebutkan dan
nomor Surat Keputusan tidak berubah (tetap).
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah Para Teradu sampaikan dan buktikan,
jelas dan nyata bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan dana kampanye
dan perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah sesuai peraturan yang berlaku dan
telah sesuai dengan pedoman penyusunan Keputusan di internal KPU Provinsi
Kepulauan Riau, serta tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
III. KESIMPULAN
1. Bahwa Laporan Dana Kampanye merupakan tahapan yang harus dilaksanakan
oleh KPU dan Bawaslu secara bersama-sama. KPU Provinsi Kepulauan Riau
melaksanakan tahapan dana kampanye mulai LADK, LPSDK dan LPPDK,
sedangkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bertugas melakukan pencegahan
dan Pengawasan;
2. Bahwa Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye paslon oleh Para
Teradu telah sesuai dengan hasil Laporan KAP atas nama Yaniswar dan Rekan;
3. Bahwa terhadap sumbangan dana kampanye oleh Calon Gubernur nomor 3 atas
nama Ansar Ahmad, SE, MM sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), hal
ini telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena :
i. Telah dilaporkan oleh Pengadu ke Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan
Riau dan telah dinyatakan tidak terdapat unsur pidana;
ii. Telah dibuktikan dengan surat pernyataan atas nama Ansar Ahmad, SE,
MM. sendiri atas nama Paslon Gubernur;
iii. Tidak adanya surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau,
yang artinya hal tersebut telah sesuai dengan aturan dan perundang-
undangan yang berlaku;
iv. Oleh KAP sebagai lembaga yang kompeten terhadap Audit Laporan Dana
Kampanye, juga dinyatakan sebagai sumbangan paslon.
4. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan dana kampanye, KPU Provinsi kepulauan Riau
telah membentuk helpdesk guna menfasilitasi semua LO/Operator Dana
Kampanye Paslon dalam pembuatan laporan, serta telah memberikan Bimtek
kepada semua LO/Operator Dana Kampanye Paslon tentang Dana Kampanye;
5. Bahwa perihal surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diajukan gugatan/permohonan PHP ke
Mahkamah Konstitusi oleh Kuasa Hukum pada perkara 92-PKE-DKPP/II/2021
atas nama Bali Dalo, SH, dan oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan telah
dilakukan perbaikan dan sesuai dengan pedoman penyusunan surat-menyurat di
internal KPU;
6. Bahwa terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 dalam revisi/perubahan telah
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disampaikan kepada Peserta
Pemilihan dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui surat dinas KPU Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020.
[2.4.1] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 101-PKE-
DKPP/II/2021
1. POKOK ADUAN
Bahwa Pengadu menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan
Umum berkenaan dengan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selaku Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020,
Nomor Urut 3, telah memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar
Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari pihak yang tidak jelas
identitasnya. Sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 040/LP/RI/PG/00.00/I/2021. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan
Umum melimpahkan laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0045/PP.01.00/K.L/01/2021, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran,
tertanggal 24 Januari 2021. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau meregister
laporan a quo dengan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021.Para
Teradu tanpa melalui rapat pleno, menghentikan laporan a quo dengan alasan
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam
Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, tertanggal 28 Januari 2021.
Bahwa atas Pokok Aduan diatas, Para Teradu dengan tegas menolak seluruh
dalil-dalil Pengadu yang dituangkan dalam aduannya, kecuali terhadap hal-hal
yang secara tegas diakuinya, dan dengan ini Para Teradu memberikan Jawaban
dan Penjelasan sebagai berikut:
2. PERISTIWA / POKOK ADUAN
Laporan
Identitas Pelapor
a. Nama : Rionaldi
b. No KTP : 2171110411809007
c. Tempat/tgl lahir : Kp Tengah, 4 Mei 1980
d. Jenis Kelamin : Laki-laki
e. Pekerjaan : Wiraswasta
f. Alamat : Taman Cipta Asri Blok K No. 105
Kel.Tembesi, Kec BengkongKota Batam
g. No HP : 085257017737
Uraian Singkat Pelimpahan Laporan
Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Surat Nomor
0045/PP.01.00/K.L/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021, untuk
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah dituangkan dalam form
A1 dengan nomor 40/L/PG/RI/00.00/I/2021 tanggal 22 Januari 2021 terkait
dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi
Kepulauan Riau Tahun 2020, dan segera meregister dan menindaklanjuti
laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang undangan dan
melaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia pada kesempatan pertama
terkait dengan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Surat Nomor
0045/PP.01.00/K.L/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021 beserta Kajian Awal
Formulir A.4 Nomor: 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021.
Bahwa Pelapor dalam laporannya yang juga merupakan lampiran dari
pelimpahan menyertakan alat bukti berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terlapor I
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terlapor II
4. Surat Pernyataan Terlapor I (tanggal 5 Oktober 2020)
5. Surat Keterangan Kronologis Kejadian yang ditandatagani oleh Susilo
tanggal 5 Oktober 2020.
6. Surat Pernyataan yang ditandatagani oleh Widiyanto tanggal 6 Oktober
2020.
7. Berita tentang pelayanan Bank BNI diseluruh Indonesia pada musim covid
sampai dengan pukul 15.00 WIB.
8. Bukti transfer dari Widiyanto tanggal 6 Oktober 2020.
9. Berita tentang nilai kurs per Dollar Singapura pada tanggal 5 Oktober 2020
adalah sebesar Rp. Rp. 10.874.09 (sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh
empat rupiah sembilan sen).
10. Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
11. Rekening koran No.Rek 8909088997 atas nama RKDK PILKADA PARA
TERLAPOR.
12. Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau No 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun
2020, tanggal 19 Desember 2020 pukul 13.45 WIB.
13. Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020.
3. PENANGANAN BAWASLU KEPULAUAN RIAU TERHADAP LAPORAN DUGAAN
PELANGGARAN BERDASARKAN PELIMPAHAN DARI BAWASLU RI
Bahwa laporan dengan nomor 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021 telah dibuat Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia tertanggal 23 Januari 2021 yang dituangkan kedalam formulir model
A.4, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat Kajian Awal sesuai dengan Formulir A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) hari
terhitung sejak laporan disampaikan.
(2) Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan
b. jenis dugaan pelanggaran
c. pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau
d. laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya;
(3) selain meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan
untuk menentukan laporan termasuk:
a. pelanggaran; atau
b. sengketa Pemilihan;
(4) syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Identitas pelapor;
b. Nama dan alamat/domisili terlapor;
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7(tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran pemilu dan
d. Kesesuaian tandatangan dalam formulir laporan dengan kartu
identitas.
(5) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. Bukti.
(6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registerasi
laporan dan diberi nomor laporan.
(7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi.
(8) Setelah laporan deregister sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pelapor
tidak dapat mencabut laporan.
- Adapun analisis terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagai
berikut:
a. Syarat Formil
Berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang
(untuk selanjutnya disebut UU Pemilihan) serta Pasal 4 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, pihak yang dapat menyampaikan
laporan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan
Setempat;
Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh
akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau
Peserta Pemilu;
Bahwa yang bertindak sebagai pelapor dengan identitas Penduduk
(KTP) beralamat di Taman Cipta Asri Blok K Nomor 105 RT/RW
006/012 Kel/Desa Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi
Kepulauan Riau, yang lahir di Kampung Tengah tanggal 4 Mei 1980,
berdasarkan data tersebut, Pelapor merupakan Warga Negara
Indonesia yang sudah berumur lebih dari 17 Tahun dan merupakan
WNI yang mempunyai hak pilih ada pemilihan setempat (Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau) sehingga
Pelapor dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa pihak yang dilaporkan oleh Pelapor adalah Terlapor I ANSAR
AHMAD SE,.MM yang beralamat di KM 7 Jl Peralatan Nomor 3 RT 003
RW 004 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang
Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dan Terlapor II
MARLIN AGUSTINA yang beralamat di Rosedale Blok F Nomor 12 RT
002 RW 010 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota Kota
Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan,
laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan,
Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor untuk dugaan pelanggaran oleh
Terlapor diketahui pada tanggal 19 Januari 2021, serta dilaporkan ke
Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 22 Januari 2021, sehingga
dengan demikian Pelapor dalam menyampaikan laporan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan.
Bahwa tandatangan Pelapor didalam formulir penerimaan laporan
(Formulir model A1) telah sesuai dengan tandatangan Pelapor yang
dalam Kartu Tanda Penduduk.
Berdasarkan uraian diatas, maka laporan Pelapor telah memenuhi
syarat formil laporan
b. Syarat Materiil
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
syarat materiil sebuah laporan meliputi:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran.
Uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
Bukti
Berdasarkan ketentuan tersebut, selanjutnya dikaji apakah laporan
Pelapor memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil laporan,
adapun kajiannya adalah sebagai berikut:
1. Waktu dan tempat kejadian tanggal 20 Oktober 2020 dan diketahui
Pelapor tanggal 19 Januari 2021. Kejadian diduga terjadi di
Tanjungpinang.
2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran
a. Bahwa pada saat itu Susilo menuju Bank BNI yang terletak di
Jl DI Panjaitan KM 9 Kota Tanjungpinang dikarenakan pada
saat itu saya sampai ke Bank sudah clocing untuk aktivitas
transaksional. Akhinrnya saya memutuskan untuk pergi ke
money changer yang berada di Jl DI Panjaitan KM 9 Kota
Tanjungpinang (samping Djoto dan berada di deretan Bank
BNI).
b. Bahwa pada saat di money changer Susilo melakukan
pertikaran uang sejumlah SGD 30.000,- (Rp 300.000.000,-
dikarenakan waktu mendesak Susilo meminta kepada pihak
money changer mentransfer ke rekening 8909088997 atas
nama RKDK PILKADA ANSAR AHMAD – MARLIN AGUSTINA.
Dikarenakan satu kali transfer adalah Rp. 20.000.000,- maka
dibutuhkan penyetoran sebanyak 15 kali untuk menyetor uang
dengan nominal Rp. 300.000.000,- tersebut. Setelah itu Susilo
meninggalkan money changer dikarenakan kebutuhan
transaksi sudah selesai.
c. Bahwa ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Widiyanto tertanggal 6 Oktober 2020 yang menyatakan
Bahwa benar telah terjadi transaksi penukaran uang sejumlah
SGD 30.000,- atas nama Ansar Ahmad di money changer
Bahwa benar telah dilakukan transfer ke rekening 8909088997
atas nama RKDK PILKADA ANSAR AHMAD – MARLIN
AGUSTINA dari rekening saya sebanyak 15 kali Rp
20.000.000,-
Bahwa dana yang ditransfer pada rekening adalah hasil
penukaran transaksi SGD 30.000,-
d. Bahwa menurut pelapor cerita dan kronologis kejadian yang
tertulis dalam surat pernyataan tersebut diatas adalah skenario
yang dibuat, untuk menutupi, menyelamatkan dan
membenarkan keberadaan uang Rp. 300.000.000,- yang
sesungguhnya sudah ada dalam Rekening RKDK PILKADA
PARA TERLAPOR yang berasal dari penyumbang dengan
identitas tidak jelas, yang ditransfer sejak tanggal 5 Oktober
2020.
e. Bahwa menurut Pelapor keberadaan uang Rp. 300.000.000,-
dalam rekening 8909088997 RKDK PILKADA PARA TERLAPOR
adalah uang bermasalah dan untuk menghindari masalah
tersebut diatas, dibuatlah sebuah skenario sebagai berikut :
Bahwa Terlapor I menyatakan uang sebesar SGD 30.000,- atau
sejumlah Rp 300.000.000,- adalah uang yang berasal dari dana
pribadinya, sehingga terbaca seakan akan kejadian ini adalah
benar benar dan nyata.
Bahwa Susilo menyatakan menukarkan uang SGD 30.000,-
dan meminta money cahnger mentransferkan ke rekening
890988997 RKDK PILKADA PARA TERLPOR. Dan perbuatan
Susilo beretentangan dengan perintah Terlapor I, karena
Terlapor I menyuruh Susilo untuk menyetor bukan
menukarkan SGD 30.000,- tersebut.
f. Bahwa Widiyanto menyatakan telah terjadi penukaran uang
sebesar SGD 30.000,- atas nama Terlapor I di money changer
dan menyatakan benar bahwa uang Rp. 300.000.000,- adalah
hasil penukaran dari uang sebesar SGD 30.000,-
g. Bahwa menurut Pelapor waktu perjalanan Susilo menuju Bnak
BNI sudah diskenariokan dan ditentukan pada pukul 14.51
WIB tujuannya adalah agara Susilo tiba di Bank dan Bank
sudah tutup, karena pelayanan Bank BNI pada msuim covid
hanya sampai pukul 15.00 WIB sehingga skenario selanjutnya
Susilo ke money changer.
h. Bahwa menurut Pelapor, dari ketiga pernyataan tersebut
diatas, nilai tukar uang SGD 30.000,- sudah ditentukan
sebesar Rp. 300.000.000,- namun tidak disadari bahwa nilai
kurs per dollar Singapura pada tanggal 5 Oktober 2020 adalah
Rp. 10.874.09 sehingga hasil tukar dari SGD 30.000,- yang
sebenarnya adalah : SGD 30.000,- x Rp 10.874.09 = Rp.
326.222.700,- bukan Rp 300.000.000,- dengan demikian
scenario untuk menyelamatkan dan menutupi keberadaan
uang Rp. 300.000.000,- dalam rekening 890988997 RKDK
PILKADA PARA TERLAPOR menjadi tidak berhasil.
i. Bahwa menurut Pelapor, Susilo menyatakan pada saat
penukaran uang SGD 30.000,- dan ditransfer ke rekening
8909088997 RKDK PILKADA PARA TERLAPOR dengan alasan
waktu yang mendesak, sedangkan faktanya menunjukan tidak
ada kebutuhan mendesak terhadap uang Rp. 300.000.000,-
tersebut karena direkening 8909088997 RKDK PILKADA PARA
TERLAPOR masih ada dana sebesar Rp. 199.893.054,- dan
pada tanggal 6 Oktober 2020 terjadi penarikan dana hanya
sebesar Rp 150.000.000,- artinya dana dalam rekening Para
Terlapor masih mencukupi kebutuhan kampanye pada tanggal
6 Oktober 2020 dan masih tersisa Rp 49.893.054,- dengan
demikian alasan waktu mendesak dalam pernytaan Susilo
adalah sebuah cerita yang semata mata hanya bertujuan untuk
menyelamatkan keberadaan uang Rp 300.000.000,- yang
sesungguhnya sudah ada dalam rekening 8909088997 RKDK
Pilkada Para Terlapor sejak tanggal 5 Oktober 2020.
j. Bahwa menurut Pelapor sesungguhnya uang SGD 30.000,-
yang ditulis dalam ketiga peryataan tersebut diatas adalah
uang fiktif, karena skenario yang dirancang menghasilkan jalan
cerita yang tidak sinkron.
k. Bahwa menurut Pelapor uang SGD 30.000,- atau Rp.
300.000.000,- dalam rekening PARA TERLAPOR adalah uang
yang bermasalah.
l. Bahwa menurut Pelapor ketiga pernyataan yang dibuat
Terlapor I Susilo dan Widiyanto, tidak dapat menutupi
keberadaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- dalam rekening
8909088997 atas nama RKDK PILKADA PARA TERLAPOR,
maka uang sebesar Rp. 300.000.000,- adalah kategori
sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 ayat
(1) huruf a dan b, ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU
dan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b PKPU 12 Tahun 2020
Tentang Perubahan PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, maka tindakan hukum yang harus dilakukan KPU
Provinsi Kepulauan Riau adalah mendiskulaifiaksikan Para
Terlapor sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Kepulauan Riau Nomor Urut 3 dalam pemilihan
Gubenrur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
tanggal 9 Desember 2020.
m. Bahwa menurut Pelapor dengan tidak di diskualifikasikan
PARA TERLAPOR atas pelanggaran tersebut diatas adalah
perlakuan istimewa yang bertentangan dengan amanat Pasal 12
huruf b UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU
No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi UU dan Pasal 21 ayat (2) huruf b PKPU No 8
Tahun 2019 Tentang Tat Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
n. Bahwa menurut Pelapor KPU Provinsi Kepulauan Riau tidak
menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara dengan cara
yang baik dan benar sesuai ketentuan.
o. Bahwa menurut Pelapor Terlapor I tidak pernah menyerahkan
uang sebesar SGD 30.000,- kepada Susilo dan Susilo tidak
pernah datang ke Money Changer untuk menukarkan uang
SGD 30.000,- dan surat keterangan yang dibuat oleh Susilo
adalah surat palsu.
p. Bahwa menurut Pelapor laporan pembukuan keuangan dengan
setoran tunai PARA TERLPOR terdapat perbedaan antara
laporan pembukuan dengan setoran tunai.
3. Bukti.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan:
Jenis Pelanggaran:
Bahwa Pelapor menduga Terlapor telah melakukan pelanggaran terkait
Dana Kampanye yang melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b PKPU 12
Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 187 ayat (6)
dan ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PERPU No 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Juncto
Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Tempat Terjadinya
Bahwa Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Tanjungpinang Provinsi
Kepulauan Riau
Kesimpulan
Berdasarkan kajian awal diatas maka dapat disimpulkan:
Bahwa Laporan Pelapor Rionaldi telah memenuhi syarat Formil dan Materil
Laporan.
Bahwa dugaan peristiwa yang dilaporkan merupakan dugaan pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan tempat
dugaan perisitiwa yang dilaporkan berada di Tanjungpinang maka laporan
dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota pada tanggal 24 Januari 2020, Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau melaksanakan rapat pleno pembahasan pelimpahan
laporan dari Bawaslu RI.
- Bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat pleno
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 15
Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno.
- Bahwa hasil rapat pleno sebagaimana Berita Acara Nomor 06
/BA/K.KR/01/2021 tertanggal 24 Januari 2021, sebagai berikut:
Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu RI ke
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau disepakati untuk diregistrasi.
Berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk dilakukan
pembahasan I
Bahwa penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan kajian awal
akan dimulai pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
pada tanggal 24 Januari 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor
005/PP.01.01/K/KR/01/2021 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Bersama Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, pada tanggal 25 Januari 2021, Gakkumdu Provinsi
Kepulauan Riau yang dihadiri tiga unsur Pengawas, Kepolisan, dan
Kejaksaan melaksanakan Pembahasan I (Pertama)
- Bahwa hasil rapat Pembahasan I Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau
sebagaimana Berita Acara Pembahasan tanggal 25 Januari 2021,
sebagai berikut:
Bawaslu Kepulauan Riau memaparkan pelimpahan laporan yang
diterima Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, bahwa
pada pembahasan I guna menyimpulkan peristiwa pidana,
menentukan pasal yang disangkakan dan mengumpulkan bukti,
terkait dengan dana kampanye dilakukan audit oleh kantor
akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dan akan dilakukan audit
untuk mendapatkan predikat patuh maupun tidak patuh, terdapat
dugaan unsur Pasal 187 ayat (6) dan ayat (7) UU Pemilihan, bahwa
dalam laporan a quo terdapat dugaan peristiwa pidana pemilihan.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bahwa sesuai kronolgis dan
bukti bukti yang disampaikan pelapor diduga telah terjadi dugaan
tindak pidana pemilihan/Pilkada sebagaimana UU No 10 Tahun
2016, barang bukti surat sesuai 13 dokumen yang dilampirkan
oleh pelapor dan saksi saksi 1. Susilo (ADC Terlapor) dan Widiyanto
(Pihak Money Changer), Pasal yang dipersangkakan sebagaimana
kronologis dan bukti bukti yang disampaikan pelapor yaitu pasal
187 ayat (6) jo pasal 76 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bahwa dalam perkara ini harus
memenuhi alat bukti untuk naik ke persidangan, bahwa ini bukan
uang yang fiktif akan tetapi sudah ada di rekening dana kampanye
pasangan calon, laporan pelapor untuk dugaan peristiwa pidana
sudah ada tapi perlu didukung dengan alat bukti lainnya, perlu
dilakukan pendalaman terhadap pasal 187 ayat (6) UU Nomor 10
Tahun 2016 dan harus terpenuhi unsurnya
Kesimpulan dan Rekomendasi:
Kesimpulan:
Penerimaan Pelimpahan Laporan Nomor
040/LP/RI/PG/00.00/I/2021, terdapat dugaan peristiwa pidana
pemilihan.
Rekomendasi:
Dilakukan registrasi dan dilakukan klarifikasi serta penyilidikan
- Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Bersama Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, pada tanggal 25 Januari 2021, Ketua Koordinator Sentra
Gakkumdu Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Perintah Tugas No.
009/PP.01.01/K.KR/01/2021 Tentang Pelaksanaan Penyelidikan
terkait dengan Laporan No. 001/Reg/LP/ Prov/10.00/I/2021.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bersama Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, Bawaslu Kepulauan Riau menindaklanjuti laporan a quo
berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan oleh Pelapor,
dengan melakukan klarifikasi kepada Para Pihak bertempat di Kantor
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
- Pada tanggal 25 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
melakukan klarifikasi dengan cara meminta keterangan dari
Terlaporatas nama Ansar Ahmad yang dikuasakan kepada Novaliandri
Fathir, SH., MH berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2021.
- Pada tanggal 25 Januari 2021, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
melakukan klarifikasi dengan cara meminta keterangan dari KPU
Provinsi Kepulauan Riau atas nama Widiyono Agung Sulistiyo,
sebagaimana Berita Acara Klarifikasi tanggal 25 Januari 2021.
- Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan klarifikasi dengan cara
meminta keterangan dari para saksi untuk mencari kebenaran fakta
dari dugaan pelanggaran pemilihan tersebut. Adapun saksi yang
dimintai keterangan adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 26 Januari 2021 melakukan klarifikasi dengan
meminta keterangan dari Susilo, sebagaimana Berita Acara
Klarifikasi tanggal 26 Januari 2021.
2. Pada tanggal 27 Januari 2021 melakukan klarifikasi dengan
meminta keterangan dari Widiyanto, sebagaimana Berita Acara
Klarifikasi tanggal 27 Januari 2021.
- Pada tanggal 25 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
menyampaikan undangan klarifikasi/pemberian keterangan kepada
Pelapor.
- Pada tanggal 26 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
menyampaikan undangan klarifikasi/pemberian keterangan kepada
Pelapor dan meminta keterangan sebagaimana Berita Acara Klarifikasi
tanggal 27 Januari 2021.
Setelah melakukan klarifikasi dengan memperhatikan laporan
Pelapor dan semua dokumen yang diserahkan dengan pendampingan
Penyidk dan Jaksa mendengar keterangan Saksi, Terlapor, Pihak KPU
Provinsi Kepulauan Riau, Pihak Bank BNI dan Pelapor, terhadap
dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang telah dilakukan
diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
bahwa pada tanggal 27 Januari 2021 Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau:
Menyusun Kajian yang dituangkan kedalam formulir model A.11
sebagaimana ketentuan Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Melakukan rapat pleno pembahasan kajian sebagaimana ketentuan
Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dengan kesimpulan, disepakati tidak terpenuhinya unsur
tindak pidana sebagaimana pasal 187 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan
Walikota menjadi Undang Undang.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa
melakukan Pembahasan II (Kedua), pada tanggal 28 Januari
2021,untuk disampaikan : Kajian yang telah disusun oleh Pengawas
Pemilu dan hasil Penyelidikan oleh Penyidik, terhadap laporan yang
telah diregister dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021.
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. masing-masing menyampaikan
Kajian dan Laporan Hasil Penyilidikan, sebagai berikut:
1. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang
didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang
mengatur penyelenggaraan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan sebagai berikut:
- Tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan
- Mengumumkan Status Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 pada Papan Pengumuman
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
- Terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan
Pengawas Pemilihan sesuai dengan Undang-Undang yang
mengatur mengenai Pemilihan.
2. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
Menyatakan bahwa berdasarkan bukti surat dan hasil pemeriksaan
saksi, maka terhadap unsur pasal dengan kesimpulan bahwa
terhadap peristiwa yang dilaporkan Sdr RIONALDI bukan
merupakan tindak pidana.
3. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Bahwa berdasarkan keterangan saksi, terlapor, pelapor serta bukti-
bukti, bahwa benar uang milik Ansar Ahmad Calon Gubernur
Provinsi Kepulauan Riau, bahwa terkait laporan tersebut dapat
disimpulkan tidak ada perbuatan pidana.
Kesimpulan dan Rekomendasi Pembahasan II (Kedua):
1. Kesimpulan
Laporan Register Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/10.01/I/2021 tidak
terpenuhi unsur dari pasal 187 ayat 6 jo Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang jo Pasal
76 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERPU
No 1 Tahun 2104 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang Undang.
a. Setiap orang:
Bahwa subjek hukum unsur barang siapa ditujukan kepada:
- Partai Poltik
- Paslon perseorangan
Sehingga unsur barang siapa dalam laporan Terlapor adalah
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 tidak terpenuhi
karena tidak termasuk dalam unsur Pasal 76 ayat (1).
b. Unsur dengan sengaja menerima dana kampanye:
Bahwa uang sebesar Rp. 300.000.000,- merupakan dana
kampanye yang bersumber dari uang pribadi Ansar Ahmad
sehingga unsur dengan sengaja menerima dana kampanye
TIDAK TERPENUHI, karena uang tersebut bukan sumbangan
dana kampanye yang diterima dari pihak lain.
c. Unsur penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas
identitasnya:
Bahwa uang sebesar Rp.300.000.000,- merupakan dana
kampanye bersumber dari uang pribadi ANSAR AHMAD sebesar
Rp. 300.000.000,- atas penukaran uang SGD 30.000,- yang
dikirimkan melalui ATM BNI WIDIYANTO dikarenakan BANK
BNI sudah tutup transaksi. Sehingga unsur penyumbang atau
pemberi bantuan tidak jelas identitasnya TIDAK TERPENUHI.
2. Rekomendasi
Bahwa terhadap laporan Register Nomor
01/Reg/LP/Prov/10.01/i/2021 dihentikan pada pembahasan ke II
Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini sebagaimana Berita Acara Pembahasan II (Kedua) tanggal 28
Januari 2021.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan Pasal 36 ayat (6)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pmeilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 28 Januari 2021
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat pleno pembahasan
hasil pembahasan II dengan hasil pembahasan dituangkan dalam
Berita Acara tanggal 28 Januari 2021.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota maka pada tanggal 28 Januari 2021 Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan status penanganan
pelanggaran sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan
laporan atau temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A17
Selain penjelasan terkait dengan proses penanganan laporan dugaan
pelanggaran pemilihan diatas, Para Teradu juga akan menjelaskan beberapa hal
yang menjadi fundamentum petendi Pengadu sebagaimana Peristiwa yang
Diadukan Pengadu. Adapun fundamentum petendi Pengadu pada aduan a quo,
dapat Para Teradu sampaikan dan jelaskan sebagai berikut;
1. Aduan Pengadu Terkait Tuduhan Menghentikan Laporan
Bahwa dalam aduannya (halaman 3 angka 1), Pengadu mendalilkan bahwa
Para Teradu menghentikan laporan yang telah dilaporkan oleh Pengadu, jika
kita melihat secara cermat pada Formulir Status Laporan yang disampaikan
oleh Para Teradu tidak ada satupun pernyataan atau kalimat yang
menyatakan bahwa Para Teradu menghentikan laporan yang dilaporkan,
sebagaimana penjelasan Para Teradu diatas terkait dengan proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, laporan yang dilaporkan
oleh Pengadu “Dihentikan Pada Pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi
Kepulauan Riau”. Jika kita menginterpretasikan secara gramatikal atau
mengkontruksikan secara analogi pada frasa tersebut, bahwa laporan
Pengadu bukan dihentikan oleh Para Teradu tapi terhenti pada Pembahasan
II Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu
Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Dalam hal ini, keputusan diambil dan
dibahas oleh ketiga unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tersebut
sehingga dapat dikatakan bahwa Para Teradu bukan menjadi unsur satu-
satunya penentu untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah laporan.
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak pernah
menghentikan laporan yang masuk sebagaimana dalil Pengadu.
2. Aduan Pengadu Terkait Tuduhan Tidak Melaksanakan Rapat Pleno
Bahwa dalam aduannya (halaman6 angka 5), Pengadu mendalilkan bahwa
Para Teradu tidak melaksanakan Rapat Pleno pada proses penanganan
laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Bahwa terhadap dalil ini dapat Para
Teradu jelaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno pada
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan
oleh Pengadu. Adapun Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu selama
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut adalah
sebagai berikut:
Rapat Pleno Tanggal 24 Januari 2021, No. 06/BA/K.KR/01/2021
Rapat Pleno ini dilakukan sebagai amanah dari Pasal 14 ayat (4)
Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Rapat Pleno ini dilaksanakan untuk
memutus pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebelum
adanya Pembahasan I Sentra Gakkumdu.
Rapat Pleno Tanggal 27 Januari 2021, No.
008/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021
Rapat Pleno ini dilakukan sebagai amanah dari Pasal 25 ayat (4)
Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Rapat Pleno ini dilaksanakan untuk
memutus pemenuhan unsur tindak pidana pemilihan sebelum adanya
Pembahasan II Sentra Gakkumdu.
Rapat Pleno Tanggal 28 Januari 2021, No.
009/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021
Rapat Pleno ini dilakukan sebagai amanah dari Pasal 36 ayat (6)
Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Rapat Pleno ini dilaksanakan sebagai
tindaklanjut dari hasil Pembahasan II Sentra Gakkumdu sebelum
dikeluarkan status laporan.
Selain penjelasan mengenai pelaksanaan Rapat Pleno yang dilakukan oleh
Para Teradu diatas, Para Teradu juga akan menyampaikan terkait dengan
permasalahan format pada Formulir Pemberitahuan Status Laporan yang
didalilkan oleh Pengadu. Dalam dalilnya Pengadu mengatakan bahwa Para
Teradu mengeluarkan status laporan pada Formulir Pemberitahuan Status
Laporan menggunakan frasa “Hasil Kajian” bukan frasa “Rapat Pleno”
sehingga Pengadu menganggap bahwa Rapat Pleno tidak dilaksanakan oleh
Para Teradu. Terkait mengenai hal ini, dapat Para Teradu jelaskan secara
singkat bahwa yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penggunaan
frasa “Hasil Kajian” pada Formulir Pemberitahuan Status Laporan merupakan
format baku yang harus diikuti oleh Para Teradu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 14 ayat (7) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi bahwa “Status
Laporan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diumumkan dipapan pengumuman dan dapat disampaikan kepada pelapor
melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai
dengan Formulir Model A.17.
Terhadap hal ini dapat Para Teradu simpulkan bahwa Pengadu tidak
memahami baik secara praktis penanganan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan maupun secara konseptual seperti penggunaan format dalam
penanganannya.
3. Aduan Pengadu Terkait Tuduhan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa dalam aduannya (halaman5 angka 4), Pengadu mendalilkan
bahwa Para Teradu melakukan perbuatan melawan hukum pada proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana ketentuan
Pasal 1365 KUHPerdata karena tidak melaksanakan Rapat Pleno dalam
mengambil keputusan. Bahwa terhadap dalil ini dapat Para Teradu jelaskan
bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dalil
Pengadu. Sekali lagi Para teradu tegaskan bahwa penggunaan frasa “Hasil
Kajian” pada Formulir Pemberitahuan Status Laporan” merupakan format
baku yang harus diikuti oleh Para Teradu. Pengadu tidak memahami secara
mendalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan seperti
halnya penggunaan Pasal 1365 KUHPerdata dalam dalil Pengadu. Secara
sistematik Pasal 1365 KUHPerdata menjadi bagian dari BAB III KUHPerdata
yang mengatur mengenai Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang.
Jika kita menggunakan penafsiran hukum secara komparatif dan
kontruksi hukum analogi, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan Pasal
1365 KUHPerdata pada perkara ini tidak relevan karena tidak ada kesesuaian
antara aduan atau dalil yang diadukan Pengadu dengan penggunaan pasal
yang disangkakan. Selain itu, jika kita membedah unsur yang ada dalam
Pasal 1365 KUHPerdata yang salah satunya adalah unsur “membawa
kerugian” juga tidak dijelaskan secara rinci dan detail oleh Pengadu mengenai
kerugian yang timbul. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tuduhan yang
disampaikan oleh Pengadu terkait dengan perbuatan melawan hukum dapat
dikatakan tidak jelas (onduidelijk) dan kabur (obscuur libel).
4. Aduan Pengadu Terkait Tuduhan Pembuatan Keterangan Palsu
Bahwa dalam aduannya (halaman6 angka 6), Pengadu mendalilkan
bahwa Para Teradu membuat keterangan palsu pada Formulir Pemberitahuan
Status Laporan karena melakukan kajian dalam penanganan Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No. 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa terhadap dalil ini dapat Para Teradu jelaskan bahwa secara sistematik
Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota masuk pada BAB V yang
mengatur mengenai Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran. BAB ini
membahas mengenai tindaklanjut hasil penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu yang sifatnya hanya penerusan kepada instansi yang
berwenang sehingga tidak terdapat kajian yang dilakukan oleh Bawaslu.
Bahwa terkait dengan kajian yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan
bagian yang diatur pada BAB sebelumnya yaitu BAB IV mengenai
Penanganan Pelanggaran. Kajian yang dilakukan oleh Para Teradu
merupakan amanah dari Pasal 24 dan Pasal 25 Perbawaslu No. 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pengadu tidak membaca secara utuh Perbawaslu No. 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga
menimbulkan logical fallacy pada aduannya. Dalam hukum terdapat adagium
yang mengatakan bahwa setiap peraturan harus dibaca secara utuh, tidak
boleh dibaca secara sporadis. Bahwa terkait dengan hal ini dapat Para Teradu
simpulkan kajian yang dilakukan oleh Para Teradu pada proses penanganan
laporan dugaan pelanggaran pemilihan merupakan amanah yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan. Kajian yang dilakukan tersebut
merupakan salah satu bagian untuk dikeluarkannya Formulir Pemberitahuan
Status Laporan sehingga tidak terdapat Perbuatan Keterangan Palsu
sebagaimana dalil Pengadu.
5. Aduan Pengadu Terkait Frasa “Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
bukan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan”
Bahwa dalam aduannya (halaman7 angka 8), Pengadu mendalilkan
bahwa laporan yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu RI dan
pelimpahan yang dilakukan oleh Bawaslu RI kepada Para Teradu merupakan
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan bukan Dugaan Tindak
Pidana Pemilihan. Bahwa terhadap dalil ini dapat Para Teradu jelaskan
bahwaDugaan Tindak Pidana Pemilihan merupakan salah satu bagian dari
Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Bahwa dalam Surat Pelimpahan No. 0045/PP.01.00/K.L/01/2021
tertanggal 24 Januari 2021 pada bagian Perihal tertulis “Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran”. Penulisan perihal “Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran” merupakan format baku sebagaimana Perbawaslu No. 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pelimpahan Laporan diputus dalam Rapat Pleno.
Bahwa berdasarkan Rapat Pleno yang dilakukan oleh Para Teradu pada
tanggal 24 Januari 2021 menetapkan bahwa laporan yang dilimpahkan oleh
Bawaslu RI dilakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan
hasil koordinasi Pembahasan I Sentra Gakkumdu pada tanggal 25 Januari
2021 didapati kesimpulan bahwa laporan merupakan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan. Oleh sebab itu, Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang
disampaikan oleh Bawaslu RI menjadi keharusan bagi Para Teradu untuk
menentukan Jenis Pelanggaran dari dugaan Pelanggarannya. Oleh sebab itu,
dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Para
Teradu terkait dengan penentuan jenis dugaan pelanggarannya karena telah
berdasarkan koordinasi pada Pembahasan I Sentra Gakkumdu.
Bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, ada
prosedur yang harus dijalani oleh Para Teradu dari awal hingga selesainya
penanganan pelanggaran. Dalam jawaban ini dapat Para Teradu jelaskan
bahwa Para Teradu telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai
dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang dan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenrnur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil
Bupati., serta Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun
2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
4. JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PASAL YANG DILANGGAR
Untuk menjaga integritas dan profesionalitasnya, Para Teradu telah
melaksanakan prinsip penyelenggara pemilu seperti prinsip jujur, mandiri, adil,
akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, efektif, efisian dan prinsip kepentingan umum dengan cara aspiratif,
akomodatif, dan selektif. Bahwa terkait dengan dugaan pasal yang dilanggar
dapat Para Teradu jelaskan secara rinci sebagai berikut:
5.1. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum
Berbunyi:
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Para Teradu dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang Undang dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum,Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenrnur, Walikota dan Wakil Walikota serta
Bupati dan Wakil Bupati, serta Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020,
Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Prinsip kepastian hukum
adalah suatu jaminan bahwa hukum harus dijalankan dengan cara yang baik
dan tepat. Tidak ada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu yang tidak berkepastian hukum.
5.2. Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Berbunyi:
netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
Bahwadalam melaksanakan prinsip mandiri, Para Teradu bersikap dan
bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu. Netral dalam bekerja dapat Teradu
sampaikan dengan tidak adanya permasalahan yang terbukti secara sah dan
meyakinkan adanya perbuatan imparsialitas yang dilakukan oleh Para
Teradu. Dari hal ini dapat Teradu simpulkan bahwa pelanggaran pasal yang
disangkakan atau dituduhkan oleh Pengadu terhadap Para Teradu
merupakan suatu perbuatan yang mengada-ada dan dibuat-buat oleh
Pengadu untuk menjatuhkan kredibilitasi dan nama baik Para Teradu selaku
Penyelenggara Pemilu.
5.3. Pasal 9 huruf a huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum
Berbunyi :
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang
belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara.
Bahwa sikap jujur merupakan salah satu prinsip yang harus dipedomani oleh
setiap Penyelenggara Pemilu. Untuk menjaga integritasnya, Para Teradu telah
menanamkan sikap jujur dengan niat semata-mata agar Pemilu atau
Pemilihan dapat terselenggara dengan baik, tegaknya peraturanperundang-
undangan yang berlaku serta bebas dari kepentingan pribadi, kelompok
ataupun golongan. Sikap jujur yang ditanam oleh Para Teradu juga
merupakan amanah yang harus dipegang teguh oleh Teradu karena jujur
merupakan salah satu asas dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Sikap jujur yang dilakukan oleh Para Teradu telah Para Teradu
implementasikan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Para
Teradu selaku Penyelenggara Pemilu. Sikap jujur yang dijalankan oleh Para
Teradu dapat dicontohkan dengan terbukanya informasi yang dapat diakses
publik. Terkait dengan adanya prinsip terbuka, Para Teradu telah
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
dengan kaedah keterbukaan informasi terutama informasi tentang status
penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Para Teradu. Status
penanganan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Provinsi Kepulauan
Riau diumumkan atau ditempelkan di papan pengumuman Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta terunggah di laman resmi Bawaslu
Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu guna
masyarakat pada umumnya dan Pelapor pada khususnya mengetahui status
laporan yang dilaporkan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021
Berdasarkan uraian tersebut di atas Para Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan eksepsi Para Teradu, yaitu:
i. Laporan Keuangan/Dana Kampanye telah dilaporkan dan diputus oleh
Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau;
ii. Para Teradu telah diadukan/ disengketakan dan sudah diputuskan
terhadap perkara aquo (Nebis in idem) sepanjang mengenai perubahan
Surat Keputusan;
iii. Tidak mempunyai kewenangan mengadili (Kompetensi absolut) sepanjang
mengenai perbuatan tindak pidana pemilihan.
2. Menyatakan gugatan Pengadu tidak dapat diterima (NO / Niet Ontvankelijke
Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah
melaksanakan tahapan Laporan Dana Kampanye Pemilihan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah
melakukan revisi/perbaikan surat keputusan sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak
melakukan pelanggaran kode etik;
4. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V.
atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021
Demikian jawaban yang dapat Para Teradu sampaikan, selanjutnya Para Teradu
memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 92-
PKE-DKPP/II/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-22, sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
Surat Gugatan Rionaldi ke Gakkumdu Nomor
1 T-1
040/LP/RI/PG/00.00/1/2021, tanggal 22 Januari 2020.
Surat Panggilan Bawaslu Kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau
2 T-2 Nomor 004.PP.01.01/k.kr/01/2021 Perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 24 Januari 2021.
Pemberitahuan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau perihal Status
3 T-3
Laporan/Temuan, tanggal 28 Januari 2021.
Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PHP.GUB-
4 T-4
XIX/2021.
Surat Bawaslu Perihal Permintaan Akun SIDAKAM, Nomor
5 T-5
611/K.Bawaslu-KRP/PM0001/IX/2020, tanggal 24 September 2020.
Surat Balasan KPU Provinsi Kepulauan Riau perihal Penyampaian
6 T-6 Akun SIDAKAM Nomor 572/PL.02.5-SD/21/Prov/IX/2020, tanggal
25 September 2020.
7 T-7 Kumpulan Alat Bukti :
a. Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 679/K.Bawaslu-
KR/PM.06.01/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020;
b. Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 678/K.Bawaslu-
KR/PM.06.01/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020.
Laporan I KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang Laporan Dana
8 T-8
Kampanye Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Ansar
Ahmad, SE.,MM dan Marlin Agustina dan Laporan Asurans
Independen.
Kumpulan Alat Bukti :
a. Laporan I KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang
Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubenur dan Wakil
Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin Agustina dan
Laporan Asurans Independen, Bagian 21 (duapuluh satu)
9 T-9 Kriteria yang digunakan dalam Perikatan Asurans;
b. Model LPPDK 1 – PASLON Asersi atas Laporan Dana
Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi
Kepulauan Riau Pasangan Calon Ansar Ahmad, SE., MM dan
Marlin Agustina.
Laporan II KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang Ringkasan
Kertas Kerja Audit atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon
10 T-10
Gubenur dan Wakil Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin
Agustina, Bagian Kesimpulan.
Laporan II KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang Ringkasan
Kertas Kerja Audit atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon
11 T-11
Gubenur dan Wakil Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin
Agustina, Bagian Kesimpulan Kertas Kerja Pemeriksaan.
Pengumuman KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 19/PL.02.5-
Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye
12 T-12
Peserta Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Kepulauan Riau
Tahun 2020.
13 T-13 Surat Pernyataan Ansar Ahmad, SE.,MM, tanggal 5 Oktober 2020.
Lampiran I Laporan I KAP Yaniswar, S.E, MM dan Rekan tentang
Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubenur dan Wakil
14 T-14
Gubenur Ansar Ahmad, SE.,MM dan Marlin Agustina dan Laporan
Asurans Independen, Hal 6.
Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 728/PL.02.5-
15 T-15 SD/21/Prov/X/2020 Perihal Penyampaian LPPSDK, tanggal 26
Oktober 2020
Kumpulan Alat Bukti
a. Undangan KPU Provinsi Nomor 550/PL.02.5-
Und/21/Prov/IX/2020 dengan Agenda Bimtek SIDAKAM, tanggal
21 September 2020;
b. Undangan KPU Provinsi Nomor 729/PL.02.5-
Und/21/Prov/IX/2020 dengan Agenda Rapat Kordinasi
Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan via Zoom Meeting,
16 T-16
tanggal 26 Oktober 2020;
c. Undangan KPU Provinsi Nomor 932/PL.02.5-
Und/21/Prov/xi/2020 dengan Agenda Rapat Kordinasi
Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan via Zoom Meeting,
tanggal 30 November 2020;
Dokumentasi dan absen pelaksaaan Kegiatan Bimtek SIDAKAM
Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Tahun 2020.
Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-
17 T-17
Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekaptulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur
Kepulauan Riau Tahun 2020
Surat KPU Provinsi Kepulauan Riau No 1022 /HK.03.1-
SD/21/Prov/XII/2020 Perihal Perubahan Pertimbangan Hukum di
bagian Menimbang huruf a. Keputusan KPU Nomor 217/PL.02.6-
18 T-18
Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur
Kepulauan Riau Tahun 2020, tanggal 23 Desember 2020
Tanda Terima Paslon No. 2 atas nama Amry Isti Prayudi perihal
Perubahan Pertimbangan Hukum di bagian Menimbang huruf (a)
19 T-19
Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020, tanggal 04 Januari 2021;
Tanda Terima Bawaslu perihal Perubahan Pertimbangan Hukum di
20 T-20 bagian Menimbang huruf (a) Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor
217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020, tanggal 3 1 Desember 2020.
Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019
21 T-21 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan Keputusan di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum, hal 40.
Keputusan KPU RI Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019
22 T-22 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan Keputusan di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum.
[2.6.2] PERKARA NOMOR 101-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 101-
PKE-DKPP/II/2021, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Tentang Pengangkatan
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
2 T-2 Identitas Pelapor (KTP)
3 T-3 Alat Bukti Laporan dari Pelapor ke Bawaslu RI
SK Tim Klarifikasi Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
4 T-4 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota
5 T-5 Undangan Undangan Rapat Pleno dan Pembahasan Sentra
Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau
6 T-6 Surat Kuasa Terlapor atas nama Ansar Ahmad kepada Novaliandri
Fathir, SH., MH
7 T-7 Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan
Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan
Riau Nomor: 01/BA/SG/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021 dan
Laporan Nomor: 040/LP/RI/PG/00.00/I/2021 Yang Ditangani Oleh
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 25 Januari 2021;
Berita Acara No.008/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021, Tentang
Pembahasan Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran, tertanggal 27
Januari 2021;
Berita Acara No.009/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021, Tentang Rapat
Pleno Penetapan Hasil Pembahasan Ke II Sentra Gakkumdu Provinsi
Kepulauan Riau, tertanggal 28 Januari 2021;
Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan
Riau Nomor: 02/BA/SG/01/2021 Tanggal 28 Januari 2021, dan
Laporan Nomor: 01/ Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 Yang Di
Tangani Oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, tertanggal 28
Januari 2021;
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
40/LP/PB/RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021;
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0045/PP.01.00/K.L/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021;
Surat Perintah Tugas Nomor: 009/PP.01.01/K.KR/01/2021,
tertanggal 25 Januari 2021;
Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
SP.Lidik/48/I/2021/Ditreskrimum, tertanggal 25 Januari 2021;
Formulir Model A.7, Surat Nomor: 003/PP.01.01/K.KR/01/2021,
tertanggal 24 Januari 2021;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Novaliandri Fathir;
Formulir Model A.7, Surat Nomor: 004/PP.01.01/K.KR/01/2021,
tertanggal 24 Januari 2021;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Widiyono Agung Sulistiyo;
Formulir Model A.7, Nomor: 006/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal
25 Januari 2021;
Formulir Model A.7, Nomor: 011/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal
26 Januari 2021;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Rionaldi;
Berita Acara No.06/BA/K.KR/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021;
Formulir Model A.7, Surat Nomor: 007/PP.01.01/K.KR/01/2021,
tertanggal 25 Januari 2021;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Susilo;
Formulir Model A.7, Surat Nomor: 008/PP.01.01/K.KR/01/2021,
tertanggal 25 Januari 2021;
Formulir Model A.7, Surat Nomor: 012/PP.01.01/K.KR/01/2021,
tertanggal 26 Januari 2021;
Surat Nomor: 013/PP.01.01/K.KR/01/2021, tertanggal 27 Januari
2021;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Widiyanto;
Surat Kuasa Khusus Nomor: 050/SKK/KH-1A/I/2020/TPI,
tertanggal 27 Januari 2021
[2.7] KETERANGAN AHLI
[2.7.1] PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan Ahli yakni Benni
Sumarman selaku Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Kepulauan Riau dan
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Maret 2021 sebagai
berikut:
Benni Sumarman
Dalam audit sebagaimana yang telah dijelaskan, kami sudah terbiasa
menggunakan 4 macam opini, salah satunya adalah wajar dengan pengecualian
tetapi karena dalam PKPU 12 Tahun 2020 pilihannya hanya ada 2 yakni opini
patuh dan ketidakpatuhan. Sementara itu Akuntan (KAP) secara professional
harus mengungkapkan hal-hal yang material. Saya membaca dari 21 kriteria yang
disampaikan berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tidak ada yang
dilanggar. Jadi semuanya sudah clear dan disana sudah disampaikan. Hanya ada
kriteria ke 13 dan 15, terdapat permasalahan dalam pembukuan. Kebetulan di
KPU saya memberikan bimtek mengenai system SIDAKAM online dan offline. Saya
menjelaskan dalam system SIDAKAM, pada saat Pasangan Calon mengentri
sumbangan dalam bentuk barang maka otomatis penerimaan barang terisi dan
pengeluaran maka akan secara otomatis. Sebagaimana yang disampaikan oleh
KAP ketidakpahaman Pasangan Calon Nomor Urut 3 sehingga proses pengeluaran
di entri ulang di dalam proses SIDAKAM sehingga dalam laporan akhirnya angka
itu menjadi double. Seharusnya pengeluaran total di luar sumbangan dalam
bentuk barang dan jasa. Dalam SIDAKAM proses ini otomatis, jadi apabila kita
mengentri di dalam penerimaan sumbangan barang dan jasa maka
pengeluarannya akan otomatis. Angka menjadi double ini berkenaan dengan
SIDAKAM offline.
Saya membaca di dalam kesimpulan sudah dijelaskan dalam KAP, saya melihat
bahwa KAP sudah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran perundang-
undangan. Hanya terdapat kesalahan pembukuan. Apabila dalam audit maka
kami akan melakukan koreksi audit tetapi karena di dalam PKPU tidak terdapat
jalan untuk melakukan itu maka KAP menjelaskan dalam buku kertas kerja dan
pilihan untuk menjelaskan bahwa ini opininya apa? Hanya terdapat 2 pilihan
yakni patuh dan ketidakpatuhan. Di sana patuh tetapi ada hal-hal yang harus
dijelaskan, sementara yang dijelaskan ada kaitannya dengan nilai yang
disampaikan oleh Pasangan Calon itu ada beberapa yang harus dikoreksi oleh KAP
yang dijelaskan melalui kertas kerja pemeriksaan.
KAP menjelaskan patuh dengan pengecualian, tidak ada media untuk menjelaskan
pengecualian tersebut, maka KAP memilih ketidakpatuhan karena dalam format
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020,
yang ada penjelasan mengenai pengecualian hanya ada dalam format
ketidakpatuhan. Secara keseluruhan adalah patuh karena tidak ada peraturan
perundang-undangan yang dilanggar. Sebagaimana yang telah dijelaskan ini
adalah media dari KAP untuk memberikan informasi bahwa ada informasi
pembukuan yang harus diungkap karena kalau sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 asersinya ada 21 dan
itu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam laporan KAP juga
sudah disampaikan 21 kriteria tersebut tidak ada yang dilanggar.
Permasalahannya adalah informasi pembukuannya ada yang harus dikoreksi
sehingga yang disampaikan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 hanya di media ketidakpatuhan. Dalam bentuk
barang itu berarti alat peraga kampanye, souvenir dst.., kalau yang disampaikan
mengenai pertemuan, apa yang digunakan dalam pertemuan tersebut?misalkan
komsumsinya sehingga barang di sana. Sumbangan tidak diambil dalam bentuk
barang. Kalau di sini tidak dalam bentuk barang, tetapi karena ketidakpahaman
operator dalam menginformasikan. Saya melihat mekanismenya dia sudah
menginformasikan dalam bentuk uang kemudian dia keluarkan. Seharusnya
dikeluarkan itu tidak dalam bentuk sumbangan barang tetapi langsung saja di
pengeluaran. Ketidakpahaman operator kemudian menuliskan dalam bentuk
barang, seandainya diterima di penerimaan barang otomatis pengeluaran barang
akan ada di SIDAKAM online/offline.
Mengenai total sumbangan 2 milyar lebih yang diterjemahkan dalam bentuk
pengeluaran termasuk pertemuan dalam bentuk komsumsi, hal tersebut
diperbolehkan jika dalam memang dalam auditnya dijelaskan seperti itu, karena
itu termasuk sumbangan dalam bentuk makanan (barang). Meskipun utamanya
sumbangan dalam bentuk alat peraga kampanye.
Mengenai perbedaan nilai dalam pembukuan dengan bukti setoran, dapat
dijelaskan harus di dalami terlebih dahulu mengapa bisa berbeda?kalau
perbedaannya karena masalah administrasi. Apabila hal tersebut cenderung ke
error, biasanya itu dianggap patuh tidak ada masalah, tetapi itu harus di dalami
terlebih dahulu. Dalam audit ada namanya kesalahan ada namanya kecurangan,
apabila itu kesalahan administrasi itu masih dianggap patuh karena itu dapat
dikoreksi oleh kami. Auditor professional akan melakukan konfirmasi penyebab
permasalahan terlebih dahulu. Tidak serta merta apabila ada perbedaan
pembukuan, yang tercatat yang dianggap itu adalah patuh atau tidak patuh. Hal
ini disebabkan harus terdapat konfirmasi terlebih dahulu letak permasalahannya
dimana? Tadi sudah dijelaskan bahwa permasalahan ini berkenaan
ketidakpahaman terhadap SIDAKAM offline.
[2.8] PIHAK TERKAIT
PERKARA NOMOR 92-PKE-DKPP/II/2021 DAN PERKARA NOMOR 101-PKE-
DKPP/II/2021
Menimbang bahwa dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor
101-PKE-DKPP/II/2021 DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Zulfahmi, dan Dirga Yusda selaku Akuntan Publik, Bobi selaku Staf Bagian Hukum
KPU Provinsi Kepulauan Riau, Rahmat Alamin selaku Kasubbag Hukum Provinsi
Kepulauan Riau. Adapun Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
selaku Pihak Terkait Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021. Dalam sidang
pemeriksaan tanggal 12 Maret 2021 memberikan keterangan sebagai berikut:
Zulfahmi
Sesuai dengan laporan yang kami sampaikan dalam kesimpulan kami sebutkan
bahwa pasangan calon tersebut menurut opini kami kecuali untuk
ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, asersi pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dalam laporan dana kampanye
tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang
berlaku sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Ini disebabkan ketidakpahaman petugas dalam
pembukuan atau melaporkan ke SIDAKAM. Kalau melihat dari kriteria 21 item
asersi tadi, dan sesuai dengan PKPU sebenarnya tidak terdapat permasalahan.
Tetapi kami sebagai akuntan publik, apa-apa yang kami temukan selama
melakukan audit wajib kami ungkapkan seperti yang disampaikan oleh Dirga,
kalau kami tidak mengungkapkan maka akan lain lagi ceritanya. Orang akan
tidak jelas. Dana 8 milyar menjadi 5,5 milyar. Justru itu kami mengungkapkan
bahwa terdapat kesimpulan setelah kami mengklarifikasi kepada pihak pasangan
calon ketidakpahaman pasangan calon dalam membukukan atau melaporkan ke
aplikasi SIDAKAM offline.
Dirga Yusda
Dalam audit dana kampanye pasangan calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina,
saya ditugaskan sebagai Ketua Tim Audit. Menyangkut hal-hal yang disampaikan
oleh Bapak Zulfahmi, opini audit kami sudah disampaikan seperti yang
disampaikan oleh KPU. Kesimpulan kami menurut opini kami kecuali untuk
ketidakpatuhan sebagaimana dijelaskan di atas asersi Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dalam laporan dana
kampanye tersebut di atas dalam semua hal material telah mematuhi kriteria yang
berlaku sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020. Kami mengaudit
dana kampanye berdasarkan PKPU Nomor 12 dan juga Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020. Jadi di situ dalam
PKPU Nomor 12 Tahun 2020 bahwa keluaran audit kepatuhan dimaksud pada
pasal 1 ayat 39 berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan material
terhadap salah satu asersi. Jadi opini kami sampaikan seperti itu. Menyangkut
sumbangan sebanyak 300 juta, sumbangan tersebut sudah kami dapatkan
verifikasi juga kami konfirmasi kepada pemilik valasindo yakni Lukman, kami
minta untuk meyakinkan juga bahwa karena yang menstransfer adalah stafnya.
Kami konfirmasi ke Lukman, menurut keterangannya Lukman membenarkan
menyuruh untuk mentransferkan dana tersebut ke rekening dana kampanye
pasangan calon Ansar Ahmad dan Marlin. Menurut kami itu tidak masuk pada
kriteria sumbangan yang tidak memiliki identitas. Hal ini sesuai dengan ketentuan
PKPU yakni sumbangan yang tidak boleh diterima adalah sumbangan yang tidak
jelas identitasnya. Sedangkan ini dari laporan dana kampanye sudah dilampirkan
oleh Ansar Ahmad bahwa menyuruh ajudannya Susilo ke money changer untuk
menukarkan uang dan meminta Widianto untuk mentransferkan. Terakhir kami
mengonfirmasi kepada pemilik money changer PT. Sentosa Valasindo yakni
Lukman. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-
Kpt/03/KPU/X/2020, ada 2 opini patuh dalam semua hal yang material dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020
ada ilustrasinya opini terdapat ketidakpatuhan terhadap salah satu material
asersi atau lebih. Namun Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur a.n.
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, secara laporan dana kampanye menyangkut
batasan sumbangan, pihak-pihak penyumbang, itu tidak ada yang mereka
langgar. Mereka hanya tidak memahami saat mereka memasukkan aplikasi
laporan dana kampanye itu ke aplikasi sidakam offline. KPU menyediakan
namanya media untuk melaporkan dana kampanye pasangan calon yakni
SIDAKAM offline. Sehingga yang terlaporkan apabila melihat dana kampanye yang
dilaporkan Pasangan Calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sejumlah 8 milyar
lebih (8.655.700.000). padahal sebenarnya laporan dana kampanye Pasangan
Calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina adalah 5 milyar (5.855.000.000). Mereka
pada waktu itu saya klarifikasi juga setelah saya cek di kertas kerja laporan. Kami
sampaikan bahwa ada angka 2.500.050.500. bersama sumbangan dari barang
dan sumbangan jasa sebesar 250.000.000. padahal itu sudah masuk dalam
laporan yang sudah mereka laporkan di pengeluaran biaya penyebaran bahan
kampanye. Itu terbukukan 2 kali. Jadi apabila mereka tidak melaporkan pakai
aplikasi SIDAKAM offline maka mereka akan benar laporannya itu. Ini masalah
administrasi. Pada waktu itu kita berdiskusi di tim ini apakah akan memberikan
opini dengan pengecualian atau tidak? Kalau tidak dilaporkan nanti seolah-olah
kami tidak mengungkapkan fakta yang ada. Jadi orang akan membaca laporan
dana kampanye pasangan calon ansar ahmad adalah 8 milyar padahal sebenarnya
uang yang disumbangkan oleh Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, dan pihak
lainnya adalah 5,8 milyar (5.855.000.000.)
Dana 300,000,000,00, yang bersumber dari dana 30,000, dolar singapura itu di
dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilaporkan
oleh pasangan calon sudah dilampirkan surat pernyataan dari Ansar Ahmad.
Bahwa Ansar Ahmad melalui Susilo pada hari ini tanggal 5 oktober 2020 telah
melakukan setor tunai di Bank BNI sebesar 30 sekian atau 300,000,000, untuk
keperluan dana kampanye yang berasal dari dana pribadi. Ada lagi pernyataan
dari Susilo bahwa dia diminta pergi ke money changer untuk menukarkan uang
tersebut. Setelah itu uang tersebut ditransfer melalui rekening Widianto.
Ditransfer 20 juta sebanyak 15 kali. Itu masuk dalam rekening dana kampanye
pasangan calon.
Ansar Ahmad juga membuat surat pernyataan penyumbang. Dalam PKPU baik
pasangan calon. Sumbangan dari pasangan calon, sumbangan dari pihak lain,
wajib membuat surat pernyataan dan itu ada identitas. Jadi masalah uang
tersebut dikalikan dengan kurs kami cm melihat rekening yang masuk dan itu ada
identitas diakui oleh Ansar Ahmad.
Kita membuat 2 laporan diberikan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau. Ada
namanya kertas kerja pemeriksaan. Dalam kertas kerja kita laporkan kepada KPU
dalam kesimpulan kita tuliskan bahwa itu sebenarnya patuh dengan
pengecualian. Kesimpulan di laporan kami setelah melakukan pengujian asersi
Pasangan Calon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina terdapat asersi terdapat asersi
pasangan calon yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana
tertuang dalam temuan sehingga opini yang kami sampaikan Pasangan Calon
Ansar Ahmad dan Agustina Marlin adalah patuh dengan pengecualian sesuai
dengan yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau. Dalam audit
pemerintah ada yang namanya wajar dengan pengecualian.
Kami menguji asersi, pasangan calon membuat ada yang namanya asersi itu
pernyataan ada 21 asersi yang dibuat oleh pasangan calon. Mereka
menandatangani itu merupakan syarat yang dibuat oleh KPU.
Dalam 30,000,00, kita menguji memastikan sumbangan tersebut ada identitasnya.
Apakah penyumbang itu tidak melampaui batasan penyumbang? Hal-hal seperti
itu yang kita uji dan kita yakinkan bahwa asersi itu benar. Jadi untuk yang
300,000,000, itu adalah sumbangan pasangan calon. Pasangan calon itu tidak
diberikan batasan sumbangan ke dana kampanye mereka.
Secara aturan mereka tidak ada menyalahi ketentuan PKPU. PKPU itu mengatur
sumbangannya, batasannya, pihak yang memberikan sumbangan,
penggunaannya untuk apa aja itu yang kita uji. Tidak ada pasangan calon
tersebut menyalahi. Kemarin saya sudah diskusi dengan KPU bahwa ini masalah
administrasi mereka melaporkan. Jadi ada mereka mencatat sumbangan sebesar
2.550.500 itu dibukukan lagi sebagai sumbangan barang. Padahal itu sudah
dibiayakan sebagai biaya penyebaran bahan kampanye. Juga 250.000 berupa
jasa, juga dicatat lagi dimasukkan lagi ke aplikasi tersebut jadi secara akuntansi
itu dinyatakan mendouble mencatatkan. Kami juga menkonfirmasi ke Ansar
Ahmad dan Marlin Agustina, sebenarnya berapa yang disumbangkan? Ansar
Ahmad menjawab bahwa hanya menyumbang 1,5 milyar. Sementara Marlin 1,590,
dan tidak ada dia menyumbang lagi 2,550,000,000 dengan 250. Jadi itu yang
sudah masuk semuanya ke rekening RKDK. Uang yang masuk ke rekening dana
kampanye pasangan calon dari sumbangan pasangan calon sebesar
3,090,000,000,
Menanggapi pertanyaan Pengadu terhadap saksi ahli tentang selisih penyumbang
175,000,000,00. Kami tidak mendapatkan angka tersebut. Penyumbang
perorangan lainnya sebesar 2,765,000,000, dan itu sudah kami lakukan
pengecekan koran rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tidak ada
selisih jadi kami mohon. Mempertanyakan kepada Pengadu dari mana
mendapatkan selisih tersebut. Rekening koran pasangan calon mana yang
dipakai. Selanjutnya, yang kedua pengadu mengatakan seolah-olah bukan seolah-
olah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli uang 2,550,000,000, barang itu dibeli
dari uang sumbangan bukan menyumbang dalam bentuk barang. Dana kampanye
dalam bentuk uang.
Bobi
Membenarkan draf saya yang membuat dan itu terdapat kekeliruan konsideran
bunyi aturan yang digunakan pada pasal 46 ayat 2 itu tertulis undang-undang
tentang pemilihan padahal itu seharusnya menggunakan PKPU tentang
rekapitulasi. Surat setelah saya buat, pada saat itu langsung di print dan dicek
pada saat itu juga. Agung sempat melihat surat tersebut.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Dalam melaksanakan amanah undang-undang pemilihan, kami bawaslu
kepulauan riau, melaksanakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan
kepala daerah. Dalam tahapan dana kampanye, mulai penyerahan awal, laporan
penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran
dana kampanye, sampai dengan hasil audit itu kami langsung turun mengawasi
dan juga kami melakukan penanganan terhadap laporan terkait dengan dugaan
dana kampanye ini.
Berkenaan dengan pengawasan dana kampanye tentunya dasar kami adalah uu
nomor 10 tahun 2016, salah satu tugas bawaslu adalah mengawasi setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Diantaranya adalah
pengawasan dana kampanye. Sebelum kami melakukan pengawasan tentunya
kami melakukan pencegahan dengan memberikan surat himbauan kepada
pasangan calon dan koordinasi dengan pihak KPU terkait pengawasan mulai dari
pengawasan laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, dan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sampai dengan laporan
audit dana kampanye.
Hasil pengawasan yang sudah kami lakukan mulai dari awal laporan dana
kampanye yang dilaksanakan tanggal 25 September 2020, kemudian laporan
sumbangan dana kampanye yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2020, Laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tanggal 6 Desember 2020 itu
semuanya memang telah memenuhi syarat dan tidak ditemukan dugaan
pelanggaaran. Semua pasangan calon menyampaikan dana kampanye tepat waktu
sebagaimana diatur dalam peraturan PKPU. Kami mengawasi langsung
penerimaan hasil audit dana kampanye yang dikeluarkan KAP melalui KPU. Kami
hadir dan juga menerima kesimpulan hasil auditnya sebagaimana yang tadi telah
disampaikan hasilnya memang patuh. Jadi tidak ada pelanggaran selama yang
telah kami awasi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwapenegakan kode
etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan PedomanPerilakuPenyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7
Tahun2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentangPerubahan Atas PeraturanDKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf cPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021tentangPerubahanKedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021,
dan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021 menghentikan
penanganan Laporan Nomor : 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/X/2020 dengan alasan
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan tanpa melalui rapat pleno;
[4.1.2] Pengadu Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan beberapa hal
sebagai berikut : Para Teradu menyatakan Hasil laporan audit dana kampanye
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Rian Nomor Urut
03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina patuh bertentangan dengan laporan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Yaniswar dan Rekan Nomor: No.ADK.D/20.2112/PDK-KEPRI,
tertanggal 21 Desember 2020 yang menyimpulkan terdapat ketidakpatuhan;
[4.1.3] Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti informasi pelanggaran dana
sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas identitasnya sebesar S$
30.000,- (Tiga Puluh Ribu Dolar Singapura) kepada Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 03;
[4.1.4] Para Teradu melakukan perbaikan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan
Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil
perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun
2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, yakni hanya menggunakan surat dinas biasa sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu dalam Perkara Nomor: 92-
PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021, pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Para
Teradu menyatakan telah menerima pelimpahan Laporan Nomor
40/L/PG/RI/00.00/I/2021, tertanggal 22 Januari 2021, dari Badan Pengawas
Pemilihan Umum melalui Surat Nomor 0045/PP.01.00/K.L/01/2021, tertanggal 24
Januari 2021, beserta dengan Kajian Awal Formulir A.4 Nomor: 40/LP/PB/
RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021, berkenaan dengan dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ansar Ahmad dan Marlin Agustina selaku
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020
Nomor Urut 3. Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diduga melanggar ketentuan Pasal
49 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan hasil kajian awal, Para
Teradu menyatakan laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan materiel.
Selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan rapat pleno
pembahasan pelimpahan laporan dari Bawaslu. Hasilnya, Para Teradu bersepakat
meregistrasi pelimpahan laporan dugaan pelanggaran, berkoordinasi dengan Sentra
Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan I, dan penanganan dugaan pelanggaran
sesuai dengan kajian awal akan dimulai pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06 /BA/K.KR/01/2021
tertanggal 24 Januari 2021.
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu melaksanakan Pembahasan I terhadap Laporan Nomor
040/LP/RI/PG/00.00/I/2021. Hasil Pembahasan I menyimpulkan terdapat dugaan
peristiwa pidana pemilihan, sehingga merekomendasikan untuk melakukan
klarifikasi serta penyelidikan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan
I Sentra Gakkumdu Kepulauan Riau Nomor: 01/BA/SG/01/2021. Pada tanggal 25
s.d. 27 Januari 2021, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Ansar
Ahmad yang dikuasakan kepada Novaliandri Fathir, Pelapor, KPU Provinsi Kepulauan
Riau, Saksi Susilo, dan Widiyanto. Selanjutnya pada tanggal 27 Januari 2021, Para
Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/Reg/LP/Prov/10.00/I/2021. Para Teradu kemudian melakukan rapat
pembahasan kajian sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
No.008/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021. Hasilnya Laporan a quo tidak memenuhi unsur
tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu. Hasilnya menyimpulkan Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat 6 jo Pasal
76, tidak terdapat unsur pelanggaran perbuatan pidana, dan merekomendasikan
Laporan a quo dihentikan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan II
Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 02/BA/SG/01/2021. Pada
tanggal yang sama Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pembahasan
Ke II Sentra Gakkumdu. Dalam rapat pleno menetapkan bahwa ketiga unsur Sentra
Gakkumdu menyatakan Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; menetapkan untuk dihentikan pada
Pembahasan II Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau; dan menempelkan status
penanganan pelanggaran di papan pengumuman dan memberikan kepada Pelapor.
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 009/BA/PP.01.01/K.KR/01/2021.
Para Teradu telah mengumumkan atau menempelkan Status Hasil Penanganan
Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021di papan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan di laman resmi Bawaslu Provinsi
Kepulauan Riau.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan Para
Teradu menyatakan bahwa dalam tahapan Laporan Dana Kampanye, KPU Provinsi
Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, LO dan/operator pasangan calon,
telah mendapatkan akses aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).
Sepanjang tahapan laporan dana kampanye, Para Teradu tidak pernah menerima
surat himbauan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang
menyatakan Para Teradu salah dalam melakukan proses administrasi dana
kampanye Pasangan Calon.
Bahwa hasil audit laporan dana kampanye Ansar Ahmad dan Marlin Agustina
selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepuluan Riau Nomor
Urut 3 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal
39 ayat (3) yang berbunyi “Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah
satu asersi atau lebih”. Berdasarkan Laporan I KAP pada SIMPULAN menyatakan
“Menurut opini kami kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, asersi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina
dalam laporan dana kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah
mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun kriteria yang menjadi acuan KAP
dalam melakukan audit berdasarkan pada Lampiran III PKPU Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa, hasil laporan audit KAP terhadap laporan dana kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 03 menyatakan memenuhi keseluruhan 21 kriteria. Dalam bagian
kesimpulan Laporan II menyatakan bahwa (a) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai
penggunaan harga pasar yang wajar untuk menilai barang dan jasa dalam aktivitas
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, (b) Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan
mengenai batasan jumlah pengeluaran dana kampanye yang telah ditetapkan oleh
KPU, (c) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin
Agustina telah mematuhi ketentuan mengenai pencatatan seluruh transaksi
pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan khusus dana
kampanye dan terpisah dari pembukuan keuangan pribadi paslon dan partai politik,
kecuali perbedaan jumlah pengeluaran pada LPPDK, setelah dilakukan perhitungan
kembali, karena kekurangpahaman tim paslon membukukan aplikasi ke akun
SIDAKAM offline sehingga tercatat dua kali dalam aplikasi SIDAKAM offline.Dalam
LPPDK ada transaksi pengeluaran pasangan calon berupa barang dan jasa sebesar
Rp. 2.800.700.000., yang bersumber dari sumbangan pasangan calon berupa barang
sebesar Rp. 2.550.500.000., dan jasa Rp 250.250.000., seharusnya tidak ada karena
sudah dibukukan pada transaksi pengeluaran biaya penyebaran bahan kampanye
kepada umum dan/atau pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas, pertemuan
tatap muka dan pengeluaran lain-lain pada pengeluaran tunai (uang), (d) Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah
mematuhi ketentuan mengenai tidak menggunakan dana kampanye untuk
membiayai saksi dalam pemungutan suara, (e) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Ansar Ahmad dan Marlin Agustina telah mematuhi ketentuan bahwa
semua penggunaan dana kampanye dalam bentuk uang bersumber dari penempatan
dana di RKDK. Sesuai hasil Laporan II pada halaman 38 pada angka III.A tentang
Rumusan Pendapat dalam kesimpulannya menyatakan “Setelah kami lakukan
pengujian atas asersi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad
dan Marlin Agustina, terdapat asersi pasangan calon yang tidak mematuhi ketentuan
yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam temuan sehingga opini yang akan
kami berikan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ansar Ahmad
dan Marlin Agustina adalah patuh dengan pengecualian”. Pengecualian yang
dimaksud adalah sepanjang frasa karena kekurangpahaman Tim Pasangan Calon
membukukan data transaksi ke aplikasi Sidakam Offline.
Bahwa Para Teradu menjelaskan penilaian kompetensi Laporan Dana
Kampanye merupakan otoritas Kantor Akuntan Publik. Para Teradu selalu
transpasaran dalam mengumumkan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Sebagaimana
Pengumuman Nomor 19/PL.02.5-Pu/21/Prov/XII/2020 tentang Hasil Audit Laporan
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau
Tahun 2020. Bahkan hasil audit Kantor Akuntan Publik menjadi lampiran
pengumuman tersebut. Sesuai pasal 5 ayat (1) dan pasal 7 PKPU Nomor 5 Tahun
2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana
Kampanye Peserta Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa sumbangan dana kampanye
yang berasal dari Pasangan Calon tidak dibatasi besaran jumlah sumbangannya.
Dengan demikian Para Teradu telah melaksanakan tahapan dana Kampanye sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 514/PL.02.5-
Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Keputusan KPU Nomor 454/HK.03-Kpt/KPU/IX/2020
tentang Pedoman Teknis Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], dalam persidangan Para
Teradu menyatakan bahwa Ansar Ahmad selaku Calon Gubernur Nomor Urut 03
telah menyertakan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dana
sumbangan S$ 30,000,00, tersebut bersumber dari dana pribadi. Selain itu, tidak
terdapat rekomendasi dan/atau himbauan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
mengenai adanya pelanggaran. Berdasarkan hasil audit KAP, dalam Laporan I tidak
terdapat catatan apapun. Selain itu, hasil pemeriksaan Sentra Gakkumdu berkenaan
dengan sumbangan dana kampanye sebesar S$ 30,000,00, menyatakan “Tidak
Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan;
[4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], dalam persidangan Para
Teradu menyatakan bahwa Pengadu telah memasukkan materi pengaduan berkenaan
perubahan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020 dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di
Mahkamah Konstitusi tahun 2020 dengan Perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Dalam perkara tersebut, Pengadu menjadi Kuasa Hukum Pemohon Cagub-Cawagub
Provinsi Kepulauan Riau Isdianto dan Suryani. Pada Putusan Nomor 131/PHP.GUB-
XIX/2021, dalam pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan
“Mengenai adanya kesalahan rujukan ketentuan hukum dalam Keputusan KPU
Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 telah diperbaiki
oleh Termohon pada 23 Desember 2020 dan telah disampaikan kepada peserta
Pemilihan termasuk Pemohon dan Bawaslu”. Dengan demikian membuktikan Para
Teradu telah bekerja sesuai ketentuan administrasi dan penyusunan surat menyurat
di KPU. Merujuk Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),
apabila Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan bersifat positif (menolak
mengabulkan), dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka dalam putusan
melekat ne bis in idem.
Bahwa menurut Para Teradu berkenaan dengan kesalahan penulisan dalam
Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020, sebenarnya telah
selesai dan tidak terdapat persoalan. Para Teradu telah melakukan perbaikan/revisi
terhadap Surat Keputusan a quo melalui Surat Nomor
1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 Perihal Perubahan
Pertimbangan Hukum pada bagian konsideran “menimbang huruf a” Surat
Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020.Para Teradu telah
menyampaikan surat perbaikan kepada semua Peserta Pemilihan termasuk LO
Pasangan Calon Nomor urut 3. Kekeliruan konsideran dan/atau redaksional surat
keputusan dapat terjadi karena keadaan/kondisi tertentu atau faktor human error.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal
63menyatakan bahwa “keputusan dapat dilakukan perubahan apabila ada kesalahan
konsideran dan/atau redaksional sepanjang tidak mengubah substansi atau maksud
dari tujuan surat tersebut dibuat”. Hal substansi dalam Surat Keputusan Nomor
217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 adalah sepanjang frasa memutuskan.Khususnya
yang tertuang pada diktum kedua dan ketiga yang pada pokoknya menetapkan
perolehan suara masing-masing pasangan calon serta tanggal dan waktu penetapan.
Tata cara dan pedoman penyusunan penulisan konsideran dalam Surat Keputusan a
quo sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1442/HK.03-
Kpt/03/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU
yang berbunyi “Apabila terdapat perubahan atas peraturan perundang-undangan
ketiga, keempat, dan seterusnya yang menjadi dasar hukum, penulisan diawali
dengan jenis dan judul peraturan perundang-undangan sebelum adanya perubahan,
ditambahkan frasa sebagaimana telah beberapa kali diubah diikuti tanda koma (,)
terakhir dengan peraturan perundang-undangan terbaru.”. Dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1442/HK.03-Kpt/03/KPU/XI/2019 juga telah dilampirkan
contoh cara penulisannya. Berdasarkan hal tersebut, maka perbaikan Surat
Keputusan Nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 melalui Surat Nomor
1022/HK.03.1-SD/21/Prov/XII/2020 telah sesuai dengan Pedoman Penyusunan
Keputusan. Pada pertimbangan hukum di bagian menimbang huruf a sudah
diperbaiki menjadi pasal 46 ayat (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota. Perbaikan Surat Keputusan a quo hanya terdapat pada
konsideran menimbang pada halaman 1 (satu), tetapi tidak mengubah substansi dan
halaman lainnya. Dengan demikian, mekanisme dalam melakukan perbaikan, cukup
dilakukan dalam rapat pleno internal dan hasil perbaikan disampaikan kepada
Peserta pemilihan dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau;
[4.3. ]Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2021
dan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2021, DKPP berpendapat:
4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Para Teradu
menerima pelimpahan Laporan Nomor 40/L/PG/RI/00.00/I/2021, tertanggal 22
Januari 2021, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Surat Nomor
0045/PP.01.00/K.L/01/2021, tertanggal 24 Januari 2021 dilengkapi Kajian Awal
Nomor: 40/LP/PB/ RI/00.00/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021. Laporan a quo
berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ansar Ahmad
dan Marlin Agustina selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau Tahun 2020 Nomor Urut 03. Ansar Ahmad dan Marlin Agustina
diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. Berdasarkan hasil kajian, Para Teradu menyatakan laporan Pelapor
memenuhi syarat formil dan materiel dan diregister pada tanggal 24 Januari 2021.
Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2021, Para Teradu bersama Sentra
Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pembahasan pertama dan
menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan
merekomendasikan agar dilanjutkan ke tahap penyelidikan, sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 01/BA/SG/01/2021. Pada tanggal 25 s.d. 27 Januari
2021, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, KPU Provinsi Kepulauan
Riau, Terlapor Ansar Ahmad yang dikuasakan kepada Novaliandri Fathir, Saksi
Susilo, dan Widiyanto. Dalam klarifikasi, Pelapor tidak dapat membuktikan tentang
sumbangan dana kampanye yang diduga berasal dari perseorangan yang tidak jelas
identitasnya sebesar Rp.300,000,000, (tiga ratus juta rupiah), yang menurut Pelapor
sudah ada di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Pasangan Calon Nomor Urut
03. Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui pada tanggal 5 Oktober 2020, Ansar
Ahmad memerintahkan Susilo menukarkan uang sebesar $S 30,000,- (tiga puluh ribu
dollar Singapura) ke money changer untuk ditransfer ke rekening RKDK Ansar
Ahmad-Marlin Agustina pada Bank BNI. Namun Susilo tidak berhasil melakukan
transfer uang karena saat itu teller dalam kondisi sibuk dan waktu pelayanan segera
ditutup. Susilo kemudian meminta bantuan kepada Widiyanto selaku petugas money
changer agar mentransfer hasil penukaran uang tersebut ke rekening RKDK Ansar
Ahmad-Marlin Agustina pada Bank BNI. Proses transfer dilakukan sebanyak 15 (lima
belas) kali, masing-masing dengan nominal Rp. 20,000,000,00 (dua puluh juta
rupiah), sehingga total transfer sebesar Rp.300,000,000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan hal tersebut, uang sebesar Rp.300,000,000,00, (tiga ratus juta rupiah)
dalam rekening RKDK Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kepulauan Riau Nomor Urut 03 merupakan uang pribadi Ansar Ahmad hasil
penukaran mata uang asing.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pada tanggal 27 Januari 2021, Para Teradu
membahas laporan nomor: 01/Reg/LP/Prov/10.00/I/2021 dan menyimpulkan dana
kampaye sebesar Rp.300,000,000,00, (tiga ratus juta rupiah) dalam rekening RKDK
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut
03 di BNI tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 187 ayat 6 dan ayat 7 UU
Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b PKPU 12 Tahun 2020 dan
tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187 ayat (6) UU
Nomor 1 Tahun 2015.
Hasil kajian tersebut, pada tanggal 28 Januari 2021 dilakukan pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu dan menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur
Pasal 187 ayat 6 jo Pasal 76 UU Nomor 1 Tahun 2015, dan merekomendasikan
laporan a quo dihentikan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II Sentra
Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 02/BA/SG/01/2021. Pada tanggal yang
sama Para Teradu menindaklajuti Rapat Pleno dan menyatakan Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,
diumumkan dan disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d
Teradu V telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Sikap dan tindakan Para
Teradu dalam menangani laporan dugaan pidana Pemilihan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu selaku Penyelenggara
Pemilu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh
tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2] dan [4.1.3], terungkap fakta bahwa Para
Teradu pada tanggal 1 Desember 2020 menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP)
Yaniswar dan Rekan untuk melakukan audit dana kampanye Ansar Ahmad dan
Marlin Agustina Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan
Riau Nomor Urut 03. Berdasarkan hasil audit terhadap 21 (dua puluh satu) asersi,
KAP Yaniswar dan Rekan memberi opini laporan dana kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 03 patuh dengan pengecualian. Para
Teradu kemudian menerbitkan pengumuman Nomor 19/PL.02.5-
Pu/21/Prov/XII/2020.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KAP Yaniswar dan Rekan
menemukan adanya ketidakpatuhan material pada pembukuan penerimaan
sumbangan dana kampanye dan pembukuan pengeluaran dana kampanye. Hal
tersebut dikarenakan kekurangpahaman tim paslon membukukan aplikasi ke akun
SIDAKAM offline, akibatnya tercatat 2 (dua) kali. Sehingga dalam LPPDK ada
transaksi pengeluaran pasangan calon berupa barang dan jasa sebesar Rp.
2.800.700.000., (dua miliar delapan ratus juta tujuh ratus ribu rupiah) yang
bersumber dari sumbangan pasangan calon berupa barang sebesar Rp.
2.550.500.000., (dua miliar lima ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan
jasa sebesar Rp 250.250.000., (dua ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah), seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena sudah dibukukan pada
transaksi pengeluaran biaya penyebaran bahan kampanye kepada umum dan/atau
pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan
pengeluaran lain-lain pada pengeluaran tunai (uang). Menurut keterangan pihak
terkait, Dirga Ayuzda selaku Ketua Tim Auditor dari KAP Yaniswar dan Rekan,
pihaknya mencantumkan adanya ketidakpatuhan pencatatan pengeluaran dan
pemasukan sebagai wujud transparansi agar tidak menjadi permasalahan di masa
yang akan datang. Oleh karena itu, auditor memberi opini patuh dengan
pengecualian.
Lebih lanjut Pihak Terkait Dirga Ayuzda menyatakan ketidakpatuhan tersebut
tidak berkaitan dengan dalil Pengadu tentang adanya dugaan pelanggaran
sumbangan dana kampanye dari pihak lain yang tidak diketahui identitasnya sebesar
$S 30,000,- (tiga puluh ribu dollar Singapura) kepada Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut 03. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti
dokumen dan juga klarifikasi terhadap pemilik money changer disimpulkan bahwa
dana sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berasal dari penukaran uang
$S 30,000,- (tiga puluh ribu dollar Singapura) milik Amsar Ahmad.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah
melaksanakan audit dana kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017
tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020. Para Teradu terbukti telah melaksanakan
prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai
standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada tanggal 18
Desember 2020, Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2020. Rapat pleno rekapitulasi semula dijadwalkan 1 (satu) hari akhirnya
diperpanjang menjadi 2 (dua) hari, karena terdapat ketidaksesuaian data hasil
penghitungan suara manual dengan input data pada aplikasi Sirekap khususnya di
Kota Batam dan Kepulauan Anambas. Para Teradu bersama jajarannya kemudian
melakukan perbaikan hingga dinihari tanggal 19 Desember 2020 dan ditindaklanjuti
menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 disampaikan
kepada Pasangan Calon, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan instansi terkait.
Pada tanggal 22 Desember 2020, Para Teradu baru menyadari adanya
kesalahan pencantuman konsideran pada bagian menimbang dalam SK a quo, yang
mencantumkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, seharusnya
Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil
penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020. Para Teradu berdalih kesalahan
tersebut disebabkan faktor kelelahan setelah melaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan suara hingga dinihari. Pada tanggal yang sama Para Teradu segera
melakukan merevisi SK a quo dengan menerbitkan surat nomor
1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020, Perihal Perubahan Pertimbangan Hukum pada
bagian konsideran “menimbang huruf a” Surat Keputusan Nomor 217/PL.02.6-
Kpt/21/Prov/XII/2020.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu
melakukan koreksi Surat Keputusan Nomor: 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 dengan menerbitkan surat dinas nomor
1022/HK.03.1/SD/21/Prov/XII/2020 tidak sesuai dengan kaidah hukum
administrasi. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemiihan sepatutnya bekerja cermat
dan teliti untuk meminimalkan tanggung gugat terhadap setiap produk hukum yang
diterbitkan penyelenggara Pemilihan. Alih-alih bertindak cermat, Para Teradu justru
melimpahkan persoalan sebagai akibat kelalaian Staf Sekretariat yang kelelahan
melaksanakan tugas rekapitulasi. Struktur kelembagaan KPU menempatkan Ketua
dan anggota KPU Provinsi sebagai penanggungjawab atas keputusan yang diterbitkan.
Selain itu berdasarkan tata naskah dinas KPU, Ketua KPU Provinsi mempunyai tugas
bertindak keluar merepresentasikan lembaga termasuk menandatangi produk hukum
dan kebijakan yang dikeluarkan. Sebagai penanggungjawab lembaga, sepatutnya Para
Teradu melakukan pencermatan terhadap setiap produk yang hendak diterbitkan,
karena berdasarkan kaidah hukum administrasi negara, setiap produk hukum
Pejabat Tata Usaha mengandung pertanggungjawaban baik secara formil maupun
meteriil. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya melaksanakan prinsip
bekerja cermat dan tertib administrasi Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal
15 huruf e, dan Pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] ParaPengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Sepanjang Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021, Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.3] Sepanjang Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021, Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Sriwati selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Teradu Arison,
Teradu Widiyono Agung Sulistiyo, Teradu Priyo Handoko, dan Teradu
Parlindungan Sihombing masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhammad Sjahri Papene selaku Ketua
merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Teradu
Rosnawati, Teradu Indrawan Susilo Prabowoadi, Teradu Said Abdullah Dahlawi,
dan Teradu Idris masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Kepulauan Riau sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang Perkara Nomor: 92-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini sepanjang Perkara Nomor: 101-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Mochammad Afifuddin dan
Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun
Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam TeguhPrasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto