Melanggar
Nomor Putusan: No. 156 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2024
👁 22 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: A. Keterangan-Keterangan Hasil Klarifikasi a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Ketidakcermatan ini mengakibatkan adanya dua versi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sebelum Surat Keputusan tersebut diubah menjadi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 227; Pasal 228; Pasal 227 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I M. Sigid Nugroho selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Muparid, Teradu III Arieo Pandiko, Teradu IV Sarman dan Teradu V Haryanto Ardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada Teradu VI Dedi Irawan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mel
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 158-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Beri Pirmansa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya,
Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Rico Roberto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya,
Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Supriadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya,
Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu III;
4. Nama : Teguh Prihatin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya,
Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu IV;
5. Nama : Dian Sandi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya,
Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai-------------------------
------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : M. Sigid Nugroho
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III
Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten
Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Muparid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III
Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten
Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Arieo Pandiko
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III
Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten
Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Sarman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III
Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten
Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Haryanto Ardi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III
Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten
Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Dedi Irawan
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT. 35 RW. 10 Lingkungan III
Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten
Musi Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai----------------------------
---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi Para Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 23 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
A. Keterangan-Keterangan Hasil Klarifikasi
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Sdri. Sri Anggun Ramadhani, S.H telah menerima laporan dari pelapor
a.n Satoto Waliun dengan terlapor Ketua dan Anggota serta Sekretaris
KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi
Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin (Bukti P-1).
b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdri. Sri
Anggun Ramadhani, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 kepada
Pelapor (Bukti P-2).
c. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan
Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan
Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 Pukul 10.00
WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Bukti P-3).
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 dengan kesimpulan laporan memenuhi
syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran (Bukti P-4).
e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan
Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu
Terhadap Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang
diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024
dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan
rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
pelanggaran (Bukti P-5).
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang pelapor a.n Sdr. Satoto Waliun
dan Saksi Pelapor a.n Aripsyah untuk memberikan klarifikasi terkait
dengan Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister
dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 pada hari
Kamis tanggal 28 Maret 2024 (Bukti P-6).
g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 Maret
2024 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
Sdr. Satoto Waliun sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor
011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi
Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin memberikan klarifikasi:
Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Delapan bulan Maret tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat pukul 14.00 WIB, bahwa profesi dan jabatan Sdr.
Satoto Waliun sebagai Wartawan. Sdr. Satoto Waliun pada saat dimintai
keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani serta bersedia
memberikan keterangan dan Beliau tidak ada profesi dan jabatan dalam
Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sdr. Satoto Waliun menjelaskan bahwa
Surat Keputusan Nomor 26 tahun 2024 yang beliau ketahui dari website
KPU mulai tanggal 05 Maret 2024, jdi KPU sudah menetapkan Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Musi
Banyuasin. Surat Keputusan itu keluar pada hari Senin tanggal 05 Maret
2024, padahal dikalender tanggal 05 Maret 2024 merupakan hari Selasa.
Sdr. Satoto Waliun buka Surat Keputusan itu melalui website KPU pada
tanggal 08 Maret 2024, Beliau pelajari dan disitu Beliau menemukan
adanya kekeliruan setelah 3 hari Surat Keputusan itu keluar. Sdr. Satoto
Waliun tidak mengikuti secara masif Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Musi Banyuasin tetapi Beliau
mengikuti media social KPU Musi Banyuasin. Menurut Sdr. Satoto
Waliun pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara ditingkat Kabupaten Musi Banyuasin tersebut ada
Mekanisme yang tidak benar, tetapi Beliau kurang memahami dan
bukan ahli pada bidang tersebut. Sdr. Satoto Waliun mengetahui bahwa
Surat Keputusan Nomor 26 tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh
Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin yaitu M. Sigid Nugroho dan
paling bertanggung jawab atas keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor
26 Tahun 2024 itu adalah yang menandatangani dan menyatakan
Salinan sesuai aslinya a.n Vera Tri Agustina selaku Kabag Hukum. Sdr.
Satoto Waliun bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila
diperlukan dan tidak merasa tertekan dan terpaksa. Sdr. Satoto Waliun
menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-7).
h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang untuk kedua kalinya saksi
Pelapor atas nama Aripsyah dan terlapor yaitu Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan
klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor
011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 pada hari Jumat tanggal 05 April
2024 (Bukti P-8).
i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Jumat tanggal 05 April
2024 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Sdr. M. Sigid Nugroho sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait
ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal
perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi:
Pada hari Jumat tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat pukul 14.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr. M.
Sigid Nugroho pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai
Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. M. Sigid Nugroho
bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa
Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024. Menurut Sdr. M. Sigid Nugroho tidak ada pelanggaran
mekanisme yang kami langgar, Bahwa pada saat kami di Kota
Palembang dan sedang menghadiri Pleno di Tingkat Provinsi, KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif
DPRD Kabupaten. Pada 13 Maret 2024 Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 diupload di
Grup WhatsApp Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Musi
Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr. M. Sigid Nugroho yang
membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan tanpa ada mengajukan
verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr. M. Sigid Nugroho
mengatakan bahwa Sekretariat KPU hanya mengonfirmasi untuk
mengupload namun konfirmasi untuk memverifikasi Hasil
Perolehan Suara para Peserta Pemilu tidak ada dan Sdr. M. Sigid
Nugroho tidak melakukan pencermatan Kembali karena Beliau
merasa sudah sesuai dengan templet dari KPU RI. Sdr. M. Sigid
Nugroho mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung
oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan
“dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno Perubahan SK
dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau mengetahui bahwa isi
dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah mendapat telpon dari
Kasubag Teknis KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta setelah
ditelpon oleh Ketua Partai Politik NASDEM a.n Sdr. Khoirot
Sudarso. Sdr. M. Sigid Nugroho menjelaskan bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan
masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tapi untuk berapa lama
prosesnya Beliau kurang tau, selama dibuka tahapan tanggapan
dan masukan Masyarakat ada beberapa Partai Politik yang
menyampaikan tanggapan dan masukan dan langsung melakukan
perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. M. Sigid Nugroho
menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi
dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan
penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. M. Sigid
Nugroho, Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu
diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah
Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau
itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. M. Sigid Nugroho
menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-9).
2. Sdr. Muparid sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait
ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal
perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi:
Pada hari Jumat tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat pukul 14.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr.
Muparid pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Muparid bersedia memberi
keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai
keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdr.
Muparid tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar,
Bahwa pada saat kami di Kota Palembang dan sedang menghadiri
Pleno di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Musi Banyuasin
menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. Pada 13
Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 diupload di Grup WhatsApp Pimpinan Partai
Politik Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr.
Muparid yang membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan
tanpa ada mengajukan verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr.
Muparid tidak mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak
ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi
Banyuasin hanya bertuliskan “dto” setelah Beliau diminta untuk
melakukan Pleno Perubahan SK dari Nomor 26 ke SK Nomor 27
dan Beliau mengetahui bahwa isi dari Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat
kesalahan setelah berita itu viral di media sosial. Sdr. Muparid
menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada
membuka tahapan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 dan tidak ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan
serta langsung melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr.
Muparid menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan
isi dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan
penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Muparid,
Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu
diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah
Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau
itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. Muparid menyatakan
bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-10).
3. Sdr. Arieo Pandiko sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait
ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal
perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi:
Pada hari Jumat tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat pukul 14.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr.
Arieo Pandiko pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai
Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Arieo Pandiko
bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa
Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024. Menurut Sdr. Arieo Pandiko tidak ada pelanggaran
mekanisme yang kami langgar, Bahwa pada saat kami di Kota
Palembang dan sedang menghadiri Pleno di Tingkat Provinsi, KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif
DPRD Kabupaten. Pada 13 Maret 2024 Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 diupload di
Grup WhatsApp Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Musi
Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr. Arieo Pandiko yang
membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan tanpa ada mengajukan
verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr. Arieo Pandiko tidak
mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung
oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan
“dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno Perubahan SK
dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau mengetahui bahwa isi
dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah berita itu viral di media
sosial. Sdr. Arieo Pandiko menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin ada membuka tahapan tanggapan dan masukan
Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan ada yang menyampaikan
tanggapan dan masukan serta langsung melakukan perbaikan
terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
26 Tahun 2024 yaitu Ketua Partai Nasdem. Sdr. Arieo Pandiko
menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi
dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan
penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Arieo Pandiko,
Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu
diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah
Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau
itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. Arieo Pandiko
menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-11).
4. Sdr. Sarman sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait
ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal
perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi:
Pada hari Jumat tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat pukul 14.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdr.
Sarman pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Sarman bersedia memberi
keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa Beliau dimintai
keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Menurut Sdr.
Sarman tidak ada pelanggaran mekanisme yang kami langgar,
Bahwa pada saat kami di Kota Palembang dan sedang menghadiri
Pleno di Tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Musi Banyuasin
menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten. Pada 13
Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 diupload di Grup WhatsApp Pimpinan Partai
Politik Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr.
Sarman yang membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan
tanpa ada mengajukan verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr.
Sarman tidak mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani
langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya
bertuliskan “dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno
Perubahan SK dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau
mengetahui bahwa isi dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah berita
itu viral di media sosial. Sdr. Sarman menjelaskan bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada membuka tahapan
tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan tidak
ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan serta langsung
melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. Sarman menjelaskan
bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi dalam Salinan,
kerena terdapat beberapa kekeliruan dan penyesuaian dengan
petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Sarman, Beliau tidak tau kapan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun
2024 itu diupload yang pasti itu diupload di JDIH dan dibuat oleh
Sekretariat KPU atas perintah Komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin serta menurut Beliau itu sudah sesuai dengan templet
KPU RI. Sdr. Sarman menyatakan bahwa keterangan dan
jawabannya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
didepan hukum (Bukti P-12).
j. Bahwa Saksi Pelapor Saudara Aripsyah setelah dilakukan pemanggilan
selama 2 kali berturut-turut tidak hadir. Maka, Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin menarik kesimpulan bahwa keterangan saksi atas
nama Aripsyah sama dengan keterangan pelapor.
k. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin mengundang untuk kedua kalinya terlapor yaitu Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Haryanto Ardi dan Sekretaris
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Dedi Irawan untuk memberikan
klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 pada hari Selasa tanggal
16 April 2024 (Bukti P-13).
l. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 16 April
2024 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Sdr. Haryanto Ardi sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait
ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal
perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi:
Pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat pukul 09.00 WIB, Bahwa profesi dan jabatan
Sdr. Haryanto Ardi pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai
Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Haryanto Ardi
bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa
Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024. Menurut Sdr. Haryanto Ardi tidak ada pelanggaran
mekanisme yang kami langgar, Bahwa pada saat kami di Kota
Palembang dan sedang menghadiri Pleno di Tingkat Provinsi, KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan KPU
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif
DPRD Kabupaten. Pada 13 Maret 2024 Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 diupload di
Grup WhatsApp Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Musi
Banyuasin dan di JDIH. Menurut, Sdr. Haryanto Ardi yang
membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
26 Tahun 2024 adalah Sekretariat KPU dan tanpa ada mengajukan
verifikasi kepada kami para Pimpinan. Sdr. Haryanto Ardi tidak
mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung
oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan
“dto” setelah Beliau diminta untuk melakukan Pleno Perubahan SK
dari Nomor 26 ke SK Nomor 27 dan Beliau mengetahui bahwa isi
dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan setelah berita itu viral di media
sosial. Sdr. Haryanto Ardi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten
Musi Banyuasin tidak ada membuka tahapan tanggapan dan
masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan tidak ada yang
menyampaikan tanggapan dan masukan serta langsung
melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. Haryanto Ardi
menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 terbit karena ada perbaikan isi
dalam Salinan, kerena terdapat beberapa kekeliruan dan
penyesuaian dengan petunjuk KPU RI. Menurut Sdr. Haryanto Ardi,
Beliau tidak tau kapan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 itu diupload yang pasti itu
diupload di JDIH dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah
Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau
itu sudah sesuai dengan templet KPU RI. Sdr. Haryanto Ardi
menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-14).
2. Sdr. Dedi Irawan sebagai Terlapor dalam Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin terkait
ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin perihal
perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi:
Pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat pukul 13.50 WIB, Bahwa profesi dan jabatan
Sdr. Dedi Irawan pada penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Dedi Irawan
bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa
Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024. Menurut Sdr. Dedi Irawan tidak ada pelanggaran mekanisme
yang kami langgar, Bahwa terkait Surat Keputusan KPU Nomor 26
Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Pemilihan Legislatif DPRD
Kabupaten. Pada 05 Maret 2024 Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dikeluarkan, dan diupload
pada tanggal 06 Maret 2024 di JDIH, akan tetapi terdapat
kesalahan di Lampiran surat karena dibuat secara manual.
Menurut, Sdr. Dedi Irawan yang membuat Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 adalah Kasubag
Hukum KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan langsung Konfirmasi
ke Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdr. Dedi Irawan
mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tidak ditandatangani langsung
oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya bertuliskan
“dto” dan ditandatangani oleh Kasubag karena untuk diupload
akan tetapi untuk arsip ditandatangani oleh Ketua KPU langsung.
Menurut Sdr. Dedi Irawan Pada tanggal 12 Maret 2024 Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024
sudah diupload di website JDIH Kabupaten Musi Banyuasin dan
diketahui Masyarakat. Sdr. Dedi Irawan menjelaskan bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada membuka tahapan
tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Surat Keputusan
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan tidak
ada yang menyampaikan tanggapan dan masukan serta langsung
melakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024. Sdr. Dedi Irawan
menjelaskan bahwa setelah BA Pleno disampaikan ke Komisioner
untuk dicermati, akan tetapi untuk diupload itu ditandatangani
oleh kasubag hukum, setelah itu persiapan administrasi penetapan
suara secara nasional. KPU RI mengimbau untuk menyandingkan
dengan Model D untuk memperbaiki yang terdapat kesalahan,
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun
2024 terbit karena ada perbaikan isi dalam Salinan, kerena
terdapat beberapa kekeliruan dan penyesuaian dengan petunjuk
KPU RI. Menurut Sdr. Dedi Irawan, Beliau menjelaskan bahwa
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun
2024 itu diupload pada tanggal 15 Maret 2024 diupload di JDIH
dan dibuat oleh Sekretariat KPU atas perintah Komisioner KPU
Kabupaten Musi Banyuasin serta menurut Beliau itu sudah sesuai
dengan templet KPU RI. Sdr. Dedi Irawan menyatakan bahwa
keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-15).
m. Bahwa berdasarkan keterangan dari terlapor IV atas nama Dedi Irawan
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin perlu meminta
keterangan tambahan dari pihak terkait, maka Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin mengundang Sdri. Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum
dan SDM KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi
terkait dengan Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang
diregister dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024
pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 (Bukti P-16).
n. Sdr. Vera Tri Agustina sebagai Pihak Terkait dalam Laporan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 yang diregister dengan Laporan Nomor
011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi
Banyuasin terkait ketidakcermatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
perihal perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin memberikan klarifikasi:
Pada hari Selasa tanggal Enam Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat pukul 20.30 WIB, Bahwa profesi dan jabatan Sdri. Vera Tri
Agustina pada penyelenggaraan pemilu 2024 sebagai Kasubag Hukum
dan SDM/PNS KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdri. Vera Tri Agustina
bersedia memberi keterangan dan jawaban dan mengerti mengapa
Beliau dimintai keterangan terkait kekeliruan atas isi dari Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024.
Menurut Sdri. Vera Tri Agustina tidak ada pelanggaran mekanisme yang
kami langgar, Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2024
berdasarkan intruksi KPU Provinsi Sumatera Selatan dan petunjuk
teknis atau template Surat Keputusan dari KPU RI, bahwa dalam
petunjuk teknis tersebut tidak terdapat lampiran. Dan lampiran tersebut
kami buat manual, maka kami KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuat lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 berdasarkan Model D.Hasil Kabupaten Musi
Banyuasin dan itu diupload pada tanggal 10 Maret 2024 sekira sore hari
setelah dilakukan koreksi oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin
melalui pesan WhatsApp. Menurut Sdri. Vera Tri Agustina tidak
ditentukan tanggal pastinya namun yang jelas harus diupload setelah
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Musi Banyuasin selesai atau di tanggal 05 Maret 2024.
Namun dikarenakan pada tanggal 05 Maret 2024 Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Musi Banyuasin selesai pada pukul 00.30 WIB maka kami belum sempat
untuk membuatnya. Selanjutnya Pihak dari KPU Provinsi Sumatera
Selatan meminta agar Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 dikumpulkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan
maka, kami KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan
mengupload berkas tersebut ke JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin
di tanggal 10 Maret 2024. Sdri. Vera Tri Agustina mengaku bahwa yang
membuat dan mengetik adalah dirinya berdasarkan template Surat
Keputusan dari KPU RI. Sdri. Vera Tri Agustina menyatakan bahwa
dirinya sudah mengonfirmasikan kepada pihak Sekretariat dan Ketua
serta Anggota Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan bukti
terlampir. Sdri. Vera Tri Agustina menyatakan bahwa Salinan “dto”
diperuntukan publikasi ke JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan
untuk arsip ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Musi
Banyuasin. Beliau menerangkan bahwa ketentuan dto sudah
berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku memang seperti itu. Sdri.
Vera Tri Agustina mengetahui bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 itu terdapat kesalahan pada
tanggal 12 Maret 2024 dari Pelaporan Partai PPP. Pihak KPU Kabupaten
Musi Banyuasin tidak membuka tahapan tanggapan dan masukan dari
Masyarakat terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 dan langsung dilakukan perbaikan terhadap
kesalahan pada surat tersebut. Sdri. Vera Tri Agustina menerangkan
kronologi tentang Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 27 Tahun 2024 bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, pihak KPU
Kabupaten Musi Banyuasin mengupload Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 ke JDIH KPU
Kabupaten Musi Banyuasin yang sebelumnya telah dilakukan
pengoreksian oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada
tanggal 12 Maret 2024, Sdri. Vera Tri Agustina menerima telepon dari
Sekretaris PPP a.n Bamabang Irawan bahwa terdapat kekeliruan pada
Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 dimana untuk Dapil Muba 6 (Terdapat kesamaan nama
untuk PDIP dan Partai Golkar) dan Dapil 7 (Terdapat kesamaan nama
untuk PPP dan Partai Perindo). Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024,
Ketua Kabupaten Musi Banyuasin menerima telepon dari Ketua Partai
Nasdem a.n Hairad untuk mengonfirmasi bahwa terdapat kekeliruan
pada lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
26 Tahun 2024. Maka di hari yang sama, KPU Kabupaten Musi
Banyuasin melakukan pengoreksian Kembali dan melakukan Rapat
Pleno terhadap perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 yaitu Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 yang diupload pada
hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib. Dan yang mengetik dan
membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27
Tahun 2024 adalah Sdri. Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dan sudah konfirmasi kepada Sekretariat
dan Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sdri. Vera Tri Agustina
menyatakan bahwa keterangan dan jawabannya sudah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan didepan hukum (Bukti P-17).
B. Uraian Kronologis Fakta berdasarkan Kesesuaian Keterangan dan Bukti
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2)
berbunyi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a.
Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu
Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g.
Pengawas TPS.
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Pasal 2 Ayat (2) berbunyi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi (a) penyampaian dan penerimaan hasil
penghitungan perolehan suara; (b) rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara; dan (c) penetapan hasil Pemilu nasional.
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan
pengawasan terhadap setiap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di Kabupaten Musi
Banyuasin yang dimulai dengan tahapan:
1) Pengawasan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan
perolehan suara dari PPS ke PPK;
2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil Pemilu di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin.
d. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilu di Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin membuat Laporan Hasil Pengawasan atau Form A beserta
alat kerja dan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di Tingkat Kabupaten Musi
Banyuasin.
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin memberikan imbauan kepada KPU
Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan tahapan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di
Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan aturan yang berlaku.
g. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor
adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan
yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin adalah WNI yang
mempunyai hak pilih.
i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak
yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam Laporan
yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin adalah Ketua dan
Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran
Pemilu.
k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu
Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan yang masuk
ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Pelapor menyampaikan bahwa
hari dan tanggal kejadian yaitu Minggu, 10 Maret 2024 dan Hari dan
Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 15 Maret 2024 dan Pelapor
menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada
Hari Selasa Tanggal 18 Maret 2024 Pukul 12.27 WIB. Maka penyampaian
Laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak
melebihi batas waktu laporan.
l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a.
mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk
hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai
dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu
penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 11.58 WIB.
Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam
laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
m. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Satoto Waliun
kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa
Teradu telah bersikap tidak cermat dalam menyampaikan perubahan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan dalam
Tahapan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara DPRD Kabupaten Musi Banyuasin teradu telah mengeluarkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 2 kali
dengan nomor yang sama dan isi yang berbeda-beda.
n. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang disampaikan Sdr.
Satoto Waliun yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Pertama memuat sama nama pada Dapil 7 Musi Banyuasin untuk nama
Calon Legislatif DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Partai PDI-P
dan Partai Golkar serta jumlah suara Partai dan suara Calon Legislatif
yang berbeda untuk Partai Nasdem dengan hasil Formulir Model D.Hasil
Kabupaten Musi Banyuasin.
o. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang disampaikan Sdr.
Satoto Waliun yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Pertama memuat sama nama pada Dapil 6 Musi Banyuasin untuk nama
Calon Legislatif DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Partai Perindo
dan Partai Persatuan Pembangunan.
p. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang disampaikan Sdr.
Satoto Waliun yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Kedua memuat perbaikan atas kesalahan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Pertama namun dasar untuk dilakukan
perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
masih menggunakan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor : 114/PK.01-BA/1606/2024 tanggal 05 Maret 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 sedangkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak
terkait atas nama Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM
KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan perubahan tersebut
dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024 namun berdasarkan alat bukti
Screen Shoot Riwayat Download Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2024 dengan keterangan “SK 26 Salinan Revisi Fix”
dan keterangan “Salinan SK26 Muba 2024” tanggal 15 Maret 2024.
Maka, perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dilakukan di tanggal 15 Maret 2024.
q. Bahwa ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang disampaikan Sdr.
Satoto Waliun yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin memutuskan pada diktum ketiga berbunyi
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA ditetapkan pada hari Senin tanggal 04 bulan Maret
tahun 2024 pukul 23.59 WIB” sedangkan berdasarkan fakta
berdasarkan MODEL D.HASIL KABKO-DPRD KABKO Kabupaten Musi
Banyuasin dilakukan penetapan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.
r. Bahwa berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terlapor yaitu Ketua dan
Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta pihak
terkait yaitu Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa yang melakukan
pengetikan dan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin adalah Sdri. Vera Tri Agustina.
s. Bahwa berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terlapor yaitu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa tidak
pernah menerima konfirmasi dari pihak sekretariat KPU Kabupaten Musi
Banyuasin untuk memverifikasi isi dari Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin.
C. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2)
berbunyi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a.
Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu
Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g.
Pengawas TPS. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah
melaksanakan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 02-05 Maret
2024 di Aula KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 47 Ayat (1) berbunyi “KPU
Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat (1) dari seluruh PPK di
wilayah kerjanya. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah
melakukan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Pada tanggal 02-05 Maret
2024 di Aula KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 55 Ayat (1) berbunyi KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota setelah
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai Ayat (2)
berbunyi Pengumuman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan
di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat dalam wilayah kerja
KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari dan melalui lama resmi KPU.
Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah mengumumkan hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Musi Banyuasin pada
tanggal 10 Maret 2024 melalui website JDIH KPU Kabupaten Musi
Banyuasin yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
d. Bahwa Teradu telah bersikap tidak cermat dalam menyampaikan
perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan dalam
Tahapan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara DPRD Kabupaten Musi Banyuasin teradu telah mengeluarkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 2 kali
dengan nomor yang sama dan isi yang berbeda-beda.
e. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pertama memuat
sama nama pada Dapil 7 Musi Banyuasin untuk nama Calon Legislatif
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Partai PDI-P dan Partai Golkar
serta jumlah suara Partai dan suara Calon Legislatif yang berbeda untuk
Partai Nasdem dengan hasil Formulir Model D.Hasil Kabupaten Musi
Banyuasin.
f. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Pertama memuat
sama nama pada Dapil 6 Musi Banyuasin untuk nama Calon Legislatif
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk Partai Perindo dan Partai
Persatuan Pembangunan.
g. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kedua memuat
perbaikan atas kesalahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Pertama namun dasar untuk dilakukan perubahan atas
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin masih
menggunakan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor : 114/PK.01-BA/1606/2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
sedangkan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait
atas nama Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan perubahan tersebut
dilakukan pada tanggal 12 Maret 2024 namun berdasarkan alat bukti
Screen Shoot Riwayat Download Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2024 dengan keterangan “SK 26 Salinan Revisi Fix”
dan keterangan “Salinan SK26 Muba 2024” tanggal 15 Maret 2024.
Maka, perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dilakukan di tanggal 15 Maret 2024.
h. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin memutuskan pada diktum ketiga berbunyi Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
ditetapkan pada hari Senin tanggal 04 bulan Maret tahun 2024 pukul
23.59 WIB” sedangkan berdasarkan fakta berdasarkan MODEL D.HASIL
KABKO-DPRD KABKO Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan penetapan
pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.
i. Bahwa berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terlapor yaitu Ketua dan
Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin serta pihak
terkait yaitu Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa yang melakukan
pengetikan dan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin adalah Sdri. Vera Tri Agustina.
j. Bahwa berdasarkan hasil keterangan klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap terlapor yaitu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa tidak
pernah menerima konfirmasi dari pihak sekretariat KPU Kabupaten Musi
Banyuasin untuk memverifikasi isi dari Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin.
k. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merubah Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut menimbulkan
asumsi masyarakat bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
menyampaikan informasi tidak berdasarkan data dan/atau fakta yang
menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan
fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perubahan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena dilakukan
perubahan sebanyak 2 kali dengan nomor yang sama.
l. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b) memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan
berupa informasi sementara.
m. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 12 berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggara Pemilu;
b) mengindahkan norma dalam penyelanggaraan Pemilu;
c) menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia;
d) memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat; dan
e) memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara
lengkap, peiodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
n. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 dan
Pasal 12.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Meminta kepada DKPP untuk mengabulkan seluruh petitum Pengadu;
2. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi teguran berupa peringatan
keras kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
3. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian dari
jabatannya kepada Teradu VI; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Formulir Model B.1 (Formulir Laporan atas nama Satoto
Waliun), tertanggal 18 Maret 2024;
2. Bukti P-2 Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan),
tertanggal 18 Maret 2024;
3. Bukti P-3 Undangan Rapat Pleno Nomor 016/KA.02/K.SS-05/03/2024,
tertanggal 19 Maret 2024;
4. Bukti P-4 Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran)
Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024;
5. Bukti P-5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 016/RT.02/K.SS-
05/03/2024 tentang Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil
dan Materil serta jenis dugaan Pelanggaran Pemilu;
Laporan Nomor 012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024, tertanggal
20 Maret 2024;
6. Bukti P-6 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor atas nama
Satoto Waliun dan saksi plapor atas nama Aripsyah),
tertanggal 27 Maret 2024;
7. Bukti P-7 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas
nama Satoto Waliun), tertanggal 28 Maret 2024;
8. Bukti P-8 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Ke-2 terhadap saksi
pelapor atas nama Aripsyah) dan Formulir Model B.9
(Undangan Klarifikasi Terlapor yaitu Ketua dan Anggota serta
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 4 April
2024;
9. Bukti P-9 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas
nama M. Sigid Nugroho sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi
Banyuasin);
10. Bukti P-10 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas
nama Muparid sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin), tertanggal 5 April 2024;
11. Bukti P-11 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas
nama Arieo Pandiko sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin), tertanggal 5 April 2024;
12. Bukti P-12 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas
nama Sarman sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin), tertanggal 5 April 2024;
13. Bukti P-13 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Ke-2 terhadap
terlapor atas nama Haryanto Ardi selaku Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dan Dedi Irawan selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 5 April 2024;
14. Bukti P-14 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas
nama Haryanto Ardi sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin), tertanggal 16 April 2024;
15. Bukti P-15 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas
nama Dedi Irawan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Musi
Banyuasin), tertanggal 16 April 2024;
16. Bukti P-16 Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pihak Terkait atas
nama Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 16 April 2024;
17. Bukti P-17 Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait
atas nama Vera Tri Agustina selaku Kasubag Hukum dan SDM
KPU Kabupaten Musi Banyuasin), tertanggal 16 April 2024
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024, Para
Pengadu mengajukan Saksi atas nama Satoto Waliun yang menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi mendownload SK di website KPU Kabupaten Musi Banyuasin
dan menyerahkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan pengumuman
yang tidak benar dengan SK yang sama namun isinya perbeda tanpa ada
katak-kata revisi.
3. Bahwa seorang penyelenggara pemilu menetapkan SK yang sama dengan dua
kali perbedaan.
4. Bahwa perubahan dari SK Nomor 26 ke SK Nomor 27 terjadi kurang dari 24
jam. SK Nomor 26 tertanggal 5 Maret direvisi tanggal 15 Maret 2024 karena
viral baik di facebook atau whatsapp yang diambil dari website KPU
Kabupaten Musi Banyuasin.
5. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi SK Nomor 26 menjadi SK
Nomor 27 tidak kurang dari 24 jam.
6. Bahwa Pasal 9 berbunyi memberitahukan kepada publik mengenai bagian
tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggung
jawabkan berupa informasi sementara, dan Pasal 12 huruf e berbunyi
memberikan informasi mengenai pemilu kepada publik secara lengkap.
7. Bahwa secara mekanisme penerbitkan surat memang benar dan secara isinya
yang salah.
8. Bahwa Saksi memohon agar diperiksa dan diberikan sanksi yang seadil-
adilnya.
9. Bahwa suatu hal yang naif apabila Teradu tidak mengetahui apabila terdapat
kesalahan, karena SK diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 sementara viral pada
tanggal 15 Maret 2024.
10. Bahwa setelah viral Teradu baru melakukan perbaikan dan dengan hanya
cukup waktu 1 x 24 jam.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 23 September 2024, sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
2. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum.
3. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum.
4. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
5. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
6. Berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 114/PK.01-
BA/1606/2024 Tanggal 5 Maret 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum.
8. Berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 116/PK.01-
BA/1606/2024 Tanggal 15 Maret 2024 tentang perubahan Surat Keputusan
KPU Nomor 26 Tahun 2024 dan Rincian Perubahan atas Lampiran Surat
Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024.
BAHWA atas peristiwa yang dilaporkan berdasarkan Gugatan terhadap
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 158/I-P/L-DKPP/2024
dan yang deregister dengan Perkara No. 156-PKE-DKPP/VII/2024 KPU
Kabupaten Musi Banyuasin pada pada tanggal 07 Maret 2024 pukul 13.19
Wib melalui Via telp Whatsapp Bagian Teknis Penyelenggaraan pada saat itu
diminta oleh KPU provinsi Sumatera Selatan Sesuai dengan Template yang
diberikan serta lampiran Hasil Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 yang bersumber pada Bagian Teknis
Penyelenggaraan berdasarkan Form Hasil D - Hasil Kabupaten yang pada saat
itu beririsan yang sama Seluruh Ketua dan Anggota KPU serta Sekretaris KPU
Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri Undangan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat Provinsi
Sumatera Selatan (Bukti T-1).
Dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 10 Maret 2024 pukul
08.51 Wib telah mengeluarkan Produk Hukum yakni Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin, melalui Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang
telah sudah melakukan mekanisme dan proses sesuai dengan ketentuan
terhadap Publikasi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang dilakukan
koordinasi dan verifikasi terlebih dahulu oleh Bagian Teknis Penyelenggaraan
sebelum dilakukan publikasi pada JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan
tidak di lakukan kordinasi dan verifikasi lagi kepada anggota KPU Kabupaten
Musi Banyuasin (Bukti T-2).
Pada tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut 5 (lima) Komisioner,
Sekretaris, serta Kasubbag Teknis sedang mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Bukti T-3).
Dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Tahapan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
sesuai dengan mekanisme dan tidak ada pelanggaran serta Publikasi Surat
Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin dikeluarkan berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum bahwasanya produk Hukum yang
dikeluarkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan prosedur dan
mekanisme yang ada (Bukti T-4).
Setelah tanggal 13 Maret 2024, melalui via telpon whatsapp oleh Bambang
Irawan (Partai PPP) melakukan Pelaporan terhadap Kekeliruan lampiran
Surat Keputusan Nomor 26 tahun 2024 yakni sebagai berikut :
1. Terdapat nama yang sama pada Partai Golkar dan PDI-P dalam DAPIL
MUBA 7; dan
2. Terdapat nama yang sama pada Partai PPP dan Partai PERINDO dalam
DAPIL MUBA 6.
Terhadap nama yang sama tersebut KPU Kabupaten Musi Banyuasin
melakukan Koordinasi ke Bagian Teknis terkait Pelaporan dari Partai PPP
tersebut. Sehingga melakukan perubahan yang nama sama tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan Angka (2) diatas. Dan tidak
melakukan perubahan Surat Keputusan dikarenakan tidak merubah
Perolehan Suara Partai Politik karena sesuai Hasil Model D – Kabupaten
(Bukti T-5).
Pada tanggal 15 Maret 2024, melalui via telp whatsapp Ketua KPU melakukan
konfirmasi terhadap kekeliruan hasil perolehan suara Partai Nasdem
berdasarkan Laporan Partai Nasdem an. Hairod Sudarso terdapat perolehan
suara yang terjadi kesalahan pengetikan sehingga memperbaiki sebagai
berikut :
a. pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 pada Rekap Partai Politik yakni :
- Pada Lampiran I Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 terdapat Kesalahan Pengetikan Dapil Muba (3)
Partai Nasdem yang semula 161 Suara seharusnya 461 Suara.
- Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 terdapat Kesalahan Pengetikan Dapil Muba (6)
di Partai PKB Nomor Urut 7 Atas Nama Syarip yang semula 70 Suara
seharusnya 37 Suara.
- Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 terdapat Kesalahan Pengetikan Dapil Muba (2)
di Partai Golkar semula 1.884 Suara seharusnya 1.844 Suara.
Sehingga sebelum dilakukan Perubahan Surat Keputusan Melakukan
Koordinasi terlebih dahulu kepada Bagian Teknis Penyelenggara. Dan Bagian
Teknis Penyelenggara melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Ketua
KPU Kabupaten Musi Banyuasin, serta sudah dilakukan koreksi oleh Ketua
KPU Kabupaten Musi Banyuasin di ruang Hukum dan SDM untuk melakukan
perubahan dan sehingga mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 27
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024
tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Terhadap kesalahan Pengetikan (human
error) yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi
Banyuasin 116/PK.01-BA/1606/2024 Tanggal 15 Maret 2024 tentang
perubahan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 dan Rincian
Perubahan atas Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 dan
Dari Surat Keputusan tersebut yang telah dikeluarkan Dan Pihak Partai
Politik dan masyarakat tidak mengalami keberatan dan keributan sama sekali
terkait hal keputusan tersebut (Bukti T-6).
Pada tanggal 16 Maret 2024 Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan
Operator Sirekap Menghadiri undangan Rapat Koordinasi di Jakarta terkait
Persiapan Administrasi Penetapan Hasil perolehan Suara Secara Nasional
Oleh KPU RI, dan dilakukan verifikasi secara Nasional oleh KPU RI terhadap
Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin, dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sekretaris KPU
Kabupaten Musi Banyuasin telah menyerahkan Surat Keputusan KPU Nomor
27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun
2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah diperbaiki atas dasar
hasil Koreksi dan Perbaikan mengenai Hasil Lampiran Surat Keputusan KPU
Nomor 26 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal
17 Maret 2024 (Bukti T-7).
Bahwa terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin telah dilakukan
perbaikan dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak atas sebagian ataupun seluruhnya tuduhan yang disampaikan
terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Meminta untuk memberikan Putusan yang seringan-ringannya dan
direhabilitasi nama baik; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-7, sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. Bukti T-1 Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp antara Bagian Teknis
dan Bagian Hukum selaku Bagian Sekretariat;
2. Bukti T-2 Bukti Screenshot Percakapan Whatsapp antara Bagian Teknis
dan Bagian Hukum selaku Bagian Sekretariat kepada Ketua
KPU;
3. Bukti T-3 Surat Undangan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
321/PL.01.8-UND/16/2/2024Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Provinsi, tertanggal 3 Maret 2024;
4. Bukti T-4 1. Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang
penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
dan
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
5. Bukti T-5 Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2024
tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang
mengalami perubahan;
6. Bukti T-6 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin
116/PK.01-BA/1606/2024, tanggal 15 Maret 2024;
7. Bukti T-7 Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024
tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan
Tanda Terima Penyerahan Surat Keputusan ke KPU RI.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 6 s.d. 10 Maret 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di
kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dimana KPU Kabupaten Musi
Banyuasin menjadi salah satu peserta rapat yang hadir di dalam rapat pleno
tersebut pada tanggal 8 Maret 2024.
b. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024, Sekretaris KPU Kabupaten Musi
Banyuasin menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Administrasi Penetapan
Hasil Perolehan Suara secara Nasional di Jakarta. Dalam kesempatan ini, KPU
Republik Indonesia memverifikasi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Di saat
yang bersamaan, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin juga telah
menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan tidak ada
permasalahan.
c. Bahwa dalam hal penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat kabupaten/kota menjadi kewenangan penuh KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “KPU
Kabupaten/Kota berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara
rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara serta menerbitkan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya”.
d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, pada Naskah Dinas Penetapan Keputusan KPU
mengenai susunan pada batang tubuh dinyatakan bahwa “Bagian batang
tubuh keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah
kata “Menetapkan”. Isi keputusan diuraikan dengan bilangan
bertingkat/Diktum KESATU, KEDUA, KETIGA dan seterusnya (format
Keputusan KPU terlampir). Dari format keputusan tersebut dapat dilihat
bahwa Diktum KETIGA yang merupakan diktum penutup berisikan
pernyataan “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” yang mana
telah tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan hal
tersebut telah sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku (Bukti T-01).
e. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor
10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
pada Teknis Pengisian Metadata dinyatakan bahwa “Sebuah produk hukum
dinyatakan berstatus mengubah apabila judul dari produk hukum tersebut
terdapat kata “Perubahan” (contoh format terlampir). Berdasarkan format
tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan pedoman teknis
yang berlaku (Bukti T-02).
f. Bahwa di dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan
Umum pada Bab IV Teknik Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
dan Keputusan Sekretaris di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bagian
Penutup dinyatakan bahwa “pada dasarnya setiap keputusan mulai berlaku
pada saat keputusan tersebut ditetapkan”. Keputusan ini sebagai pedoman
bagi pejabat/staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun Keputusan
KPU dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, yang mana telah tercantum dalam
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan hal tersebut telah sesuai
dengan aturan yang berlaku (Bukti T-03).
g. Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di
satuan kerja masing-masing, KPU Provinsi Sumatera Selatan selalu
memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini termasuk KPU
Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan aturan yang berlaku seperti
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di
Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU
Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai panduan bagi pengelola Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum di KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT1-01 sampai dengan Bukti PT1-03, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT1-01 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada Naskah Dinas Penetapan Keputusan
KPU mengenai susunan pada batang tubuh;
2. Bukti PT1-02 Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi
Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada Teknis Pengisian Metadata;
3. Bukti PT1-03 Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum pada Bab IV Teknik Penyusunan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan
Sekretaris di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bagian
Penutup.
[2.8.2] Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Sumatera
Selatan atas nama Aryani Meiranda Sari sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di
satuan kerja masing-masing, KPU Provinsi Sumatera Selatan selalu
memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten
Musi Banyuasin sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Keputusan
KPU Nomor: 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan
Umum sebagai panduan bagi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum di KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
b. Bahwa dalam hal proses pembuatan dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor
26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Surat Keputusan
(SK) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan (SK) Nomor 26
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menjadi kewenangan
penuh dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
c. Bahwa penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
kabupaten/kota menjadi kewenangan penuh KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “KPU
Kabupaten/Kota berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara
rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara serta menerbitkan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilu Anggota
DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya”.
d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, pada Naskah Dinas Penetapan Keputusan KPU
mengenai susunan pada batang tubuh dinyatakan bahwa “Bagian batang
tubuh keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah
kata “Menetapkan”. Isi keputusan diuraikan dengan bilangan
bertingkat/Diktum KESATU, KEDUA, KETIGA dan seterusnya (format
Keputusan KPU terlampir). Dari format keputusan tersebut dapat dilihat
bahwa Diktum KETIGA yang merupakan diktum penutup berisikan
pernyataan “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan” yang mana
telah tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan hal
tersebut telah sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku (Bukti T-01).
e. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor
10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
pada Teknis Pengisian Metadata dinyatakan bahwa “Sebuah produk hukum
dinyatakan berstatus mengubah apabila judul dari produk hukum tersebut
terdapat kata “Perubahan” (contoh format terlampir). Berdasarkan format
tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menerbitkan perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan pedoman teknis
yang berlaku (Bukti T-02).
f. Bahwa di dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum Bab IV Teknik Penyusunan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan
Keputusan Sekretaris di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Bagian Penutup
dinyatakan bahwa “pada dasarnya setiap keputusan mulai berlaku pada saat
keputusan tersebut ditetapkan”. Keputusan ini sebagai pedoman bagi
pejabat/staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,
dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun Keputusan KPU dan
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris
KPU Kabupaten/Kota, yang mana telah tercantum dalam Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dan hal tersebut telah sesuai dengan format
penyusunan Keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU (Bukti T-03).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT2-01 sampai dengan Bukti PT2-03, sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT2-01 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada Naskah Dinas Penetapan Keputusan
KPU mengenai susunan pada batang tubuh;
2. Bukti PT2-02 Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi
Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada Teknis Pengisian Metadata;
3. Bukti PT2-03 Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum Bab IV Teknik Penyusunan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada Bagian Penutup.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Ketidakcermatan ini
mengakibatkan adanya dua versi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sebelum Surat Keputusan tersebut diubah
menjadi Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi
Banyuasin;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan terhadap peristiwa yang diadukan Para Pengadu,
pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 13.19 WIB, bagian Teknis Penyelenggaraan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin ditelepon melalui whatsapp oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan yang meminta agar Surat Keputusan Penetapan Anggota DPRD
Kabupaten Musi Banyuasin dibuat berdasarkan template yang diberikan dan
lampiran Hasil Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 yang disesuaikan dengan Formulir D. Hasil Kabupaten. Terhadap hal
tersebut berbarengan dengan seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin serta Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri undangan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di
tingkat Provinsi Sumatera Selatan (bukti T-1). Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024
Pukul 08.51 WIB, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin yang telah dilakukan koordinasi dan verifikasi oleh Bagian Teknis
Penyelenggaraan sebelum dilakukan publikasi ke dalam JDIH KPU Kabupaten
Musi Banyuasin. Setelah itu, tidak dilakukan koordinasi dan verifikasi kembali
kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin (bukti T-2).
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) atas nama Bambang Irawan melaporkan melalui telepon whatsapp
berkenaan kekeliruan lampiran Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 yakni
adanya nama yang sama pada Partai Golkar dan PDI-P di Daerah Pemilihan Musi
Banyuasin (Dapil Muba) 7 dan nama yang sama pada PPP dan Partai Perindo di
Dapil Muba 6. Terhadap nama yang sama tersebut KPU Kabupaten Musi
Banyuasin telah melakukan Koordinasi ke Bagian Teknis. Selanjutnya, melakukan
perubahan nama yang sama tersebut, dan tidak melakukan perubahan Surat
Keputusan dengan alasan tidak merubah perolehan suara partai politik karena
sudah sesuai Hasil Model D.Kabupaten (bukti T-5). Selain itu, pada tanggal 15
Maret 2024, berdasarkan laporan Partai Nasdem atas nama Hairod Sudarso
berkenaan kesalahan pengetikan perolehan suara, Ketua KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mengkonfirmasi bahwa telah dilakukan perbaikan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
116/PK.01-BA/1606/2024 tentang perubahan Surat Keputusan KPU Nomor 26
Tahun 2024 (bukti T-6). Adapun hasil perbaikan perolehan suara sebagai berikut:
- Pada Lampiran I Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan Dapil Muba (3) Partai Nasdem yang
semula 161 suara seharusnya 461 suara.
- Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan Dapil Muba (6) di Partai PKB Nomor
Urut 7 Atas Nama Syarip yang semula 70 suara seharusnya 37 suara.
- Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan Dapil Muba (2) di Partai Golkar
semula 1.884 suara seharusnya 1.844 suara.
Terhadap rincian perbaikan Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun
2024 a quo, partai politik dan masyarakat tidak mengajukan keberatan (bukti T-
6). Bahwa sebelum dilakukan perubahan Surat Keputusan, sudah dikoordinasikan
kepada Bagian Teknis Penyelenggara. Selanjutnya, Bagian Teknis Penyelenggara
melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, serta sudah
dilakukan koreksi oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin di ruang Hukum
dan SDM. Setelah itu, KPU Kabupaten Musi Banyusian menerbitkan Surat
Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Sekretaris KPU Kabupaten Musi
Banyuasin dan Operator Sirekap menghadiri undangan Rapat Koordinasi di
Jakarta terkait persiapan administrasi penetapan hasil perolehan suara secara
Nasional yang diselenggarakan oleh KPU RI sekaligus dilakukan verifikasi terhadap
Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sekretaris KPU Kabupaten
Musi Banyuasin telah menyerahkan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah diperbaiki pada tanggal 17 Maret 2024
(bukti T-7).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
aduan Para Pengadu dalam angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V
menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi
Banyuasin dan telah diunggah ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin
(vide bukti T-4). Bahwa Surat Keputusan a quo dibuat oleh Kepala Sub Bagian
Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelum diunggah ke
dalam JDIH, salinan Surat Keputusan terlebih dahulu dikirimkan ke Teradu I
kemudian oleh Teradu I disampaikan kepada Teradu II s.d. Teradu V. Akan tetapi
dengan dalih sedang mengikuti persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 10
Maret 2024 (vide bukti T-3) maka Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan verifikasi
atau memeriksa kembali Surat Keputusan a quo dengan alasan sudah diverifikasi
oleh Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak
pernah dimintai paraf pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 sebelum Surat Keputusan a quo diunggah ke dalam JDIH
KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Terungkap pula fakta bahwa Sekretaris KPU
Kabupaten Musi Banyuasin in casu Teradu VI mengunggah Surat Keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sebelum diparaf oleh Teradu I
s.d. Teradu V dengan pertimbangan hasil penetapan Calon Anggota DPRD sudah
ditunggu oleh KPU RI sehingga Surat Keputusan a quo harus segera diunggah ke
dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Calon Anggota DPRD Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Dapil 4 Kabupaten Musi Banyuasin Nomor Urut 4 atas nama
Bambang Irawan menghubungi Teradu I melalui aplikasi whatsapp dan
melaporkan adanya kekeliruan dalam lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024, yaitu:
1. Terdapat kesamaan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
dari Partai Golkar dan PDIP pada Daerah Pemilihan Musi Banyuasin (Dapil
Muba) 7; dan
2. Terdapat kesamaan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
dari PPP dan Partai Perindo pada Dapil Muba 6 (vide bukti T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti
laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu V melalui Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin melakukan perbaikan terhadap kesamaan nama
dalam lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 dan pada hari dan tanggal yang sama yakni 13 Maret 2024, Surat
Keputusan a quo kemudian diunggah kembali ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi
Banyuasin. Bahwa terhadap Nomor Surat Keputusan a quo, Teradu I s.d. Teradu
V tidak melakukan perubahan dengan dalih tidak mengubah perolehan suara
partai politik karena sudah sesuai dengan Hasil perolehan suara dalam Formulir
Model D. Kabupaten (vide bukti T-5). Selain itu, menurut penjelasan Para Teradu
dalam sidang pemeriksaan, karena bersifat ralat sehingga tidak diterbitkan Surat
Keputusan yang baru. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun
2024 yang oleh Para Teradu sudah dilakukan perbaikan dan telah diunggah
kembali, masih terdapat kesalahan penulisan angka perolehan suara partai politik
dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pada tanggal 15
Maret 2024, Teradu I dihubungi oleh Calon Anggota DPRD Partai Nasdem Dapil 3
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor Urut 1 atas nama Hairad Sudarso melalui
aplikasi whastapp yang menyampaikan adanya kekeliruan penulisan hasil
perolehan suara yaitu:
1. Pada Lampiran I Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan perolehan suara Dapil Muba 3 pada
Partai Nasdem tertulis 161 (seratus enam puluh satu) suara yang seharusnya
461 (empat ratus enam puluh satu) suara.
2. Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan perolehan suara Dapil Muba 6 pada
Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari PKB Nomor Urut 7 atas
nama Syarip tertulis 70 (tujuh puluh) suara seharusnya 37 (tiga puluh tujuh)
suara.
3. Pada Lampiran II Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26
Tahun 2024 terdapat kesalahan pengetikan perolehan suara Dapil Muba 2 pada
Partai Golkar tertulis 1.884 (seribu delapan ratus delapan puluh empat) suara
seharusnya 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat) Suara (vide bukti
T-4 dan T-7).
Bahwa terhadap kekeliruan tersebut kemudian Teradu I s.d. Teradu V
melakukan perubahan dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Surat Keputusan
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Rapat Pleno
yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
116/PK.01-BA/1606/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tentang Perubahan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan Rincian
Perubahan atas Lampiran Surat Keputusan a quo. Bahwa terhadap Surat
Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 telah dikoreksi
oleh Teradu I dengan berkoordinasi pada Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya, pada tanggal 15 Maret 2024, Para
Teradu mengunggah Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27
Tahun 2024 ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyusin dan berdasarkan
penjelasan Para Teradu tidak ada keberatan dari partai politik dan masyarakat
(vide bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin in
casu Para Pengadu menerima laporan dengan Nomor
012/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 dari masyarakat atas nama Satoto Waliun in casu
Saksi Para Pengadu dengan Terlapor Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU
Kabupaten Musi Banyuasin in casu Para Teradu atas dugaan ketidakcermatan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 (vide bukti P-1 dan P-2). Bahwa pada tanggal
20 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan rapat pleno untuk
menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiel dengan membuat kajian
awal dugaan pelanggaran atas laporan a quo dan menyimpulkan laporan
memenuhi syarat formil dan materiel, selanjutnya diregister dengan nomor
011/Reg/LP/PL/Kab/06.09/III/2024 (vide bukti P-3, P-4, dan P-5) untuk
ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Pihak
Terkait (vide bukti P-7, P-9, P-10, P-11, P-12, P-14, P-15, dan P-17). Bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi a quo pada tanggal 16 April 2024 Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin membuat kajian dugaan pelanggaran dengan kesimpulan laporan
Para Pelapor terbukti bahwa perbuatan atau tindakan Para Terlapor in casu Para
Teradu adalah pelanggaran kode etik Pemilu dan direkomendasikan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kemudian pada tanggal 17 April 2024 Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan dengan
status ditindaklanjuti ke Pelanggaran Kode Etik Pemilu (vide bukti P-17).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Musi Banyuasin tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para
Teradu terbukti tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo dan
mengunggah ke dalam JDIH KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan
mengabaikan prosedur yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor
10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bab V huruf B
angka 4 yang menyatakan, “Seluruh dokumen yang akan diunggah dalam JDIH
harus diperiksa kembali terkait dengan kesesuaian antara salinan dengan naskah
aslinya”. Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat lampiran
Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 sehingga
harus dilakukan perbaikan sebanyak dua kali terhadap Surat Keputusan KPU
terkait Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi
Banyuasin pada Pemilu Tahun 2024. Tindakan Para Teradu telah menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi masyarakat khususnya Peserta Pemilu Calon Anggota
Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Terlebih terhadap Teradu
VI sebagai pimpinan Sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya
memberikan pelayanan yang baik kepada Pimpinan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin maupun kepada Peserta Pemilu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2024, dengan bekerja profesional dan akuntabel dalam pelayanan administrasi
Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan dengan cermat, cepat dan tepat. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 227 dan Pasal 228 huruf e Peraturan KPU Nomor
14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
berbunyi, “Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota”, dan “Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas: e. membantu perumusan dan
penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak menyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf
a dan c, Pasal 15 huruf d, e, dan h, dan Pasal 16 huruf b dan e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I M. Sigid Nugroho
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II
Muparid, Teradu III Arieo Pandiko, Teradu IV Sarman dan Teradu V Haryanto
Ardi, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan
Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada Teradu VI Dedi Irawan
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok
Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh bulan
Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan November
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad
Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani