Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 87/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Manokwari Selatan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 04/05/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2016
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 107/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 April 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu adalah sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2015 yang syarat dan ketentuan untuk dapat menjadi Ketua maupun Anggota KPU jelas-jelas di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I, II, III saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, bukan penduduk Kabupaten Manokwari Selatan dan tidak berdomisili di Kabupaten Manokwari Selatan. Para Teradu menggunakan Surat Keterangan Penduduk sementara dan Surat Keterangan Berdomisili yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Manokwari Selatan, Kepala Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kepala Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 6
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I,II, dan III atas nama Abraham Ramandey selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Francis Edward Makabory dan Korinus Basna masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan paling lama 2 (dua) bulan sampai Para Teradu memiliki KTP Kabupaten Manokwari Selatan dan tinggal di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan; 3. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan Para Teradu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebut pada poin 2 (dua) Putusan ini, maka Pa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 87/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 107/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Maxsi Nelson Ahoren, SE Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jl. Durian No.33 Reremi Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat Provinsi Papua Barat. MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Rustam, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : Jl. Durian No.33 Reremi Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abraham Ramandey, SH. Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jalan Sujarwo Condronegoro, SH Ransiki. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Francis Edward Makabory Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jalan Sujarwo Condronegoro, SH Ransiki. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Korinus Basna, S.IP. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jalan Sujarwo Condronegoro, SH Ransiki. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 107/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 April 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu adalah sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2015 yang syarat dan ketentuan untuk dapat menjadi Ketua maupun Anggota KPU jelas-jelas di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa Teradu I saat mendaftar sebagai anggota KPU Manokwari Selatan yang pendaftarannya dibuka mulai dari tanggal 20 Agustus 2015 s/d 12 September 2015 statusnya masih tercatat sebagai anggota PPD Manokwari Barat, setelah dinyatakan lulus kemudian Teradu I mengajukan Surat Pengunduran Diri kepada Ketua KPU Kabupaten Manokwari tertanggal 5 Oktober 2015 yang untuk selanjutnya KPU Kabupaten Manokwari mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor 81/Kpts/KPU-KabupatenMkw- 032.436616/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015; 3. Bahwa Teradu I saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Manokwari Selatan ternyata menggunakan Surat Keterangan Nomor 474/728/2015 tanggal 20 Agustus 2015 sebagai pengganti KTP yang ditandatangani oleh Eli Dahlia Kartika Sembor, S.Sos.M.Si.; 4. Bahwa Teradu II ketika mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Manokwari Selatan dalam faktanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk Sementara Nomor: 474.4/133/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Distrik Oransbari Leo Leonard Sayori, S.STP; 5. Bahwa Teradu III pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Manokwari Selatan pada nyatanya menggunakan Surat Keterangan Berdomisili Nomor: 400/152/2013 tanggal 22 April 2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Amban Distrik Manokwari Barat Toni Ibori, SE; 6. Bahwa dalam kenyataannya juga para Teradu bukan sebagai penduduk yang berdomisili di Kabupaten Manokwari Selatan; 7. Bahwa dari dalil-dalil yang di dukung dengan bukti-bukti surat sebagai fakta hukum yang tidak terbantahkan yang Pengadu adukan terhadap para Terduga ( vide point: 3, 4 dan 5) sangat jelas perbuatan para Terduga amat sangat bertentangan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 11 huruf g Undang – undang RI Nomor : 15 Tahun 2015 yang dapat pengadu kutip sebagai berikut: “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:” berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk” . Hal ini merupakan syarat mutlak sesuai perintah undang-undang jadi bukan dengan menggunakan Surat Keterangan dan/ atau yang sejenisnya. 8. Bahwa adalah merupakan fakta hukum KPU Manokwari Selatan tidak menjalankan fungsi tugasnya seperti yang diamanatkan oleh Undang – undang RI Nomor : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum karena hal ini jelas terlihat pada saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan MAWAR Calon Bupati cq. Markus Waran tidak menggunakan Gelar kesarjanaannya sesuai dengan Surat Keputusan KPU Prov.Papua Barat Nomor: 29/Kpts/KPU.Prov.032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang Memutuskan dan kemudian menetapkan Kesatu : ”Menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manokwari Selatan sebagaimana Nama dan Jabatan tersebut pada angka 1 dan angka 2 sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 atas nama : 1) Markus Waran (Calon Bupati) dan Wempi Welly Rengkung, SE (Calon Wakil Bupati). 2) David Towansiba, S.Sos, M.Si. (Calon Bupati) dan Maxsi Nelson Ahoren, SE (Calon Wakil Bupati). 9. Bahwa mengingat Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 29/Kpts/KPU.Prov.032/VIII/2015 para pihak Teradu cq. KPU Manokwari Selatan terkesan membiarkan bahkan mengizinkan sdr.Calon Bupati MARKUS WARAN dari calon Bupati pasangan MAWAR menggunakan Gelar Kesarjanaannya yang di cetak baik pada Baliho,pamflet, stiker maupun sarana kampanye lainnya. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Bahwa selain penggunaan gelar yang dibiarkan dan/ atau diizinkan para Teradu, untuk Partai Pengusung Partai GOLKAR adalah bukan merupakan Partai Pengusung dari calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan MAWAR, namun pada faktanya di semua Baliho,pamflet, stiker maupun sarana kampanye lainnya dicetak dan/tertulis serta terpampang logo Partai GOLKAR sebagai Partai pengusung; 11. Bahwa mengingat aduan Pengadu ini cukup beralasan hukum dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sah, sehingga mohon kepada Yang Terhormat Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU (DKPP) in cassu Majelis Sidang Etik Perkara KPU Manokwari Selatan dapat memberikan putusan sesuai dengan tugas dan fungsinya ( vide Pasal 111,112 & 113 UU RI No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 dengan keterangan sebagai berikut: Bukti P-1 Fotokopi Surat Kepala KPU Kabupaten Manokwari tertanggal 5 Oktober 2015 atas nama Abraham Ramandei, SH; Bukti P-2 Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri atas nama Abraham Ramandei,SH; Bukti P-3 Fotokopi Surat Keputusan KPU KabupatenManokwari Nomor: 81/Kpts/KPU-KabupatenMkw- 032.436616/X/2015; Bukti P-4 Fotokopi Surat Keterangan Nomor : 474/728/2015 atas nama Abraham Ramandei tertanggal 20 Agustus 2015; Bukti P-5 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sementara Nomor 474.4/133/2015 atas nama Francis Edward Makabory tertanggal 20 Agustus 2015; Bukti P-6 Fotokopi Surat Keterangan Berdomisili Nomor 400/152/2013 atas nama Korinus Basna tertanggal 22 April 2013; Bukti P-7 Fotokopi Buku Induk Penduduk Prov. Papua Barat Kec. Manokwari Barat Desa Manokwari Timur, dan Desa Amban tanggal 11 September 2015 Bukti P-8 Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 29/KPTS/KPU.Prov.032/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 Bukti P-9 Pamflet/ brosur Pasangan MAWAR [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan Sanksi Tegas kepada Para Teradu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 April 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa para Teradu menyangkal dengan tegas semua dalil pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui dengan tegas; 2. Bahwa Teradu 1 pada saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Surat Keterangan Nomor : 474/728/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Manokwari Selatan, Eli Dahlia Sembor, S.Sos, M.Si; 3. Bahwa Teradu 2 pada saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan mendaftar menggunakan Surat Keterangan Penduduk Sementara Nomor : 474.4/133/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Distrik Oransbari – Kabupaten Manokwari Selatan, Leo Leonard Sayori, S.STP; 4. Bahwa Teradu 3 pada saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan mendaftar menggunakan Surat Keterangan Berdomisili Nomor: 400/152/2016 tanggal 22 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Amban – Distrik Manokwari Barat – Kabupaten Manokwari, Tonis Ibori, SE.; 5. Bahwa para Teradu tidak pernah menggunakan identitas ganda sebagai didalilkan Pengadu dalam Pengaduan a quo, karena penggunaan Surat Keterangan dan atau Surat Keterangan Penduduk Sementara dan atau Surat Keterangan Berdomisili tersebut pada point.3 tersebut diatas dilakukan oleh para Teradu atas permintaan Panitia Seleksi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan sesuai syarat-syarat administratif dan telah diverifikasi serta diterima tanpa alasan apapun bahkan tidak ditolak oleh Panitia Seleksi tersebut; 6. Bahwa Para Teradu selanjutnya diterima dan diloloskan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan oleh Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang diangkat oleh KPU Provinsi Papua Barat dan selanjutnya para Teradu kemudian diangkat dan dilantik oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan; 7. Bahwa Teradu 1 membantah dengan tegas dalil pengaduan Pengadu Romawi II angka 3, tidak jelas dan kabur, karena tidak ada syarat formal di dalam Pasal 11 huruf g, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang melarang secara tegas tentang apa yang didalilkan pengadu tersebut; 8. Bahwa apabila para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dipandang melanggar ketentuan tersebut diatas, maka adalah bukan kewenangan para Teradu sendiri, melainkan adalah menjadi kewenangan Tim Seleksi Calon Agggota KPU Manokwari Selatan dari KPU Provinsi Papua Barat yang seharusnya menetapkan bahwa Teradu 1, Teradu 2 dan teradu 3 telah salah secara administratif, sehingga dapat dinyatakan tidak lolos sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan; 9. Bahwa menyangkut dalil Pengadu pada point 8 Pengaduannya adalah tidak tepat dan tidak proporsional, karena dalam penetapan 2 (dua) Pasangan Calon Bupati da Wakil Bupati sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Manokwari Selata, adalah dikerjakan oleh Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, karena pada saat tersebut, KPU Kabupaten Manokwari Selatan belum terbentuk, sehingga bukan sama sekali dikerjakan oleh Teradu 1, Teradu 2 maupun Teradu 3 dan komisioner KPU Kabupaten Manokwari Selatan a quo; 10. Bahwa dalil Pengadu pada point ke-8 dan point ke-9 adalah bersifat bohong dan memutar-balikkan fakta, karena sejauh pengetahuan para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu3, Calon Bupati dari Pasangan MAWAR atas nama MARKUS WARAN pada saat mendaftar sama sekali tidak menggunakan gelar kesarjanaan, tetapi mendaftar dengan menggunakan ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) saja. Oleh karena itu di dalam setiap alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, sticker maupun surat suara hanya tertulis nama MARKUS WARAN saja, bukan MARKUS WARAN, ST seperti didalilkan Pengadu; 11. Bahwa mengenai dalil pengaduan Pengadu pada point 10 juga sama sekali tidak benar, karena sudah ada kesepakatan secara tertulis diantara para peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan mengenai status Parta Golongan Karya (Golkar) sebagai Partai Pengusung Pasangan MAWAR, sehingga logo/lambang Partai Golkar sudah ditutup pada setiap alat peraga kampanye seperti, sticker, pamflet maupun baliho; 12. Bahwa Pengadu adalah salah satu bagian dari pasangan kandidat Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan dari Pasangan Nomor Urut 2 atas nama David Towansiba, S.Sos, M.Si (Calon Bupati) dan Maxi Nelson Ahoren, SE (Calon Wakil Bupati) yang kalah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2015 tersebut; 13. Bahwa dengan demikian para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 tidak terbukti melakukan Perbuatan Pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 14. Bahwa berdasarkan kesemua alasan tersebut, para Teradu tidak pernah melakukan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Membaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik kami sebagai Teradu Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6,sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 474/728/2015 tanggal 20 Agustus 2015 atas nama Abraham Ramandei; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Tanggal 5 Oktober 2015 Kepada Ketua KPU Kabupaten Manokwari atas nama Abraham Ramandei, SH; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri atas nama Abraham Ramandei,SH; Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Manokwari, Nomor: 81/Kpts/KPU.KabupatenMkw-032-436616/X/2015 Tanggal 6 Oktober 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Manokwari Barat untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sementara, Nomor : 474.4/133/2015 Tanggal 20 Agustus 2015 atas nama KE Francis Edward Makabory; TE Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keterangan Berdomisili, Nomor : RA 400/152/2013 Tanggal 22 April 2013 atas nama Korinus Basna NG AN PIHAK TERKAIT Dalam sidang tanggal 14 April 2016 di Mapolda Papua Barat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat memberikan keterangan tertulis kepada Majelis Sidang sebagai Pihak Terkait. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan dalil pengadu, KPU Provinsi Papua Barat sebagai pihak terkait yang telah menetapkan para teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Terpilih yakni : urutan 3 ( Teradu I ), urutan 1 ( Teradu II ) dan urutan 4 ( Teradu III ) untuk masa kerja Tahun 2015 s/d 2018 dalam Surat Keputusan Nomor:26/KPTS/KPU.PROV-032/IX /TAHUN 2015 tanggal, 25 September 2015 ( terlampir ) yang selanjutnya dapat kami jelaskan sebagai berikut; a. Bahwa merujuk pada kententuan Pasal 21 ayat (1) , ayat (2), ayat(3), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bagian pengangkatan KPU kabupaten/Kota dimana KPU Provinsi Papua Barat telah membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan SK Nomor : 27 / KPTS/KPU.PROV-032/XIII/TAHUN 2015; b. Bahwa Tim Seleksi dalam melakukan tugas penjaringan calon telah melakukan rangkaian tahapan seleksi sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) juncto Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota; c. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan terhadap Teradu I, II dan III tentang dugaan identitas kependudukan ganda atau palsu pada saat mengikuti proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan dapat dijelaskan kepada Majelis Hakim fakta dan data sebagai bahan pertimbangan yakni: 1) Kabupaten Manokwari Selatan adalah Kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ditetapkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2012 hasil pemekaran dari Kabupaten Induk Manokwari; 2) Wilayah Administratif Kecamatan / Distrik sebagai domisi Penduduk Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 6 wilayah yakni: 1. Distrik Ransiki; 2. Distrik Oransbari; 3. Distrik Momi Waren; 4. Distrik Neney; 5. Distrik Dataran Isim dan; 6. Distrik Tahota. 3) Dalam proses transisi daerah otonom secara khusus administrasi kependudukan hingga sekarang sebagian besar penduduk Manokwari Selatan masih beridentitas Kependudukan / KTP Manokwari; 2. Bahwa tidak ada larangan dalam Undang-Undang Anggota PPD menjadi atau mengikuti Testing/ Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota, tidak ada larangan dalam Undang-Undang Anggota KPU Kabupaten/Kota mengikuti Seleksi Anggota KPU Provinsi dan seterusnya yang dilarang adalah Anggota Partai Politik, sehingga siapa saja mempunyai hak untuk menjadi Anggota KPU asalkan memenuhi syarat Undang- Undang berkenaan dengan pokok pengaduan; 3. Bahwa dalam proses pendaftaran dan seleksi administrasi calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan tentunya diberi kesempatan kepada calon yang KTP Kabupaten Manowari dan atau keterangan domisi diwilayah setempat sebagai solusi atas keterbatasan mendata administrasi calon ber KTP Kabupaten Manokwari Selatan. 4. Bahwa Tim Seleksi pada proses seleksi telah melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf h . dengan mengumumkan nama daftar bakal calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang lulus seleksi administrasi, tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat sehingga setiap orang / lembaga yang merasa keberatan atas rekam jejak calon komisiner dapat menyampaikan tanggapan atau protes/ komplen terhadap identitas kependudukan , dll; 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) , PKPU 02 Tahun 2013 KPU Provinsi Papua Bar at melakukan uji kelayakan dan kepatuhan terhadap calon yang diajukan Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan dengan materi tentang : a. Pengetahuan mengenai kepemiluan b. Integritas dan Indenpendensi , dan c. Klarifikasi tanggapan masyarakat Sehingga pada proses ini kemudian ditetapkan peringkat anggota kpu Kabupaten Terpilih; 6. Terhadap pokok pengaduan tentang Teradu I yang merangkap jabatan sebagai Panitia Pemilih Distrik ( PPD ) aktif di KPU Kabupaten Manokwari dan mengikuti proses seleksi di KPU Kabupaten Manokwari Selatan dapat dijelaskan bahwa dalil pengadu tidak beralasan karena calon Anggota KPU Kab tidak merangkap jabatan sebagai anggota Parpol, jabatan politik, jabatan di pemerintah, BUMN/BUMD pada saat mendaftar. Menjadi anggota KPU Kabupaten adalah hak / pilihan warga Negara/ individu dalam peningkatan karir; 7. Terkait dengan pokok pengaduan yang ketiga dan keempat perlu diklarifikasi bahwa para teradu pada saat mencetak, Baliho dan Bahan Kampanye, belum menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tugas KPU Kabupaten Manokwari Selatan di ambil alih oleh KPU Provinsi (Pihak terkait) berkenaan dengan pokok pengaduan dimaksud dapatlah dijelaskan sebagai berikut: 8. Terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh para teradu pada pokok aduan 3(tiga) tentang menyetujui penggunaan gelar kesarjanaan SI ( ST ) pada nama calon Bupati Markus Waran, ST dan membiarkan dan mengijinkan penggunaan lambang /logo Partai Golkar pada alat praga kampanye seperti : baliho, famplet, stiker, dll yang sesungguhnya bukan sebagai Gabungan Parpol pengusung pasangan MAWAR dapat kami jelaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP uraian permasalahan dan bentuk penyelesaiaan sbb : a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian pencalonan dan syarat calon untuk Pasangan Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung ( MAWAR ) sejak pendaftaran tanggal 28 Agustus 2016 berlanjut proses penelitian perbaikan syarat calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan tanggal 24 Agustus 2015 telah tertuang Penulisan Nama, Gelar dan Partai Politik Pengusung pada berita acara Nomor :32/BA/KPU- PB/VIII/2015 dengan penulisan nama pasangan calon “ Markus Waran dan Wempi Welly Rengkung, SE ( MAWAR ) yang diusung oleh 4 ( empat) DPC/DPD Partai yakni : 1). PDI Peijuangan, 2) NasDem, 3 ) Gerindra dan 4). PKS di Kabupaten Manokwari Selatan. b. Hasil penetapan Peserta pemilu pada poin a, ditetapkan dalam Keputusan KPU Prov. Papua Barat Nomor : 29/Kpts/KPU.Prov-032/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon yang kemudian merujuk pada ketentuan bahwa pasangan calon wajib menyiapkan desine / rancangan untuk pengadaan alat praga kampanye; c. Pasca penetapan KPU Provinsi kemudian memberi tanggungjawab penerimaan hasil disine bahan kampanye dan proses pencetakan kepada kesekretaritaan KPU Kabupaten Manokwari Selatan; d. Dalam waktu yang bersamaan KPU Provinsi juga harus menyelesaikan persoalan pencalonan dan sengketanya yang terjadi di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana dengan mendampingi dan mensupervisi pelaksanaan tahapan dimaksud dalam jangka waktu lama ( lebih dari 1 bulan } sehingga proses tahapan dimanokwari selatan dilaksanakan secretariat; e. bahwa ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur tugas desain oleh Tim atau pasangan calon dan KPU Kabupaten mencetak sesuai desain, sehingga dimungkinkan pencetakan bahan bisa menjadi salah karena tidak sesuai dokumen yang mana kemudian pada hasilnya ditemukan logo Golkar dan penulisan gelar; f. persoalan diatas telah dikonsultasikan dengan KPU yang kemudian memberi penegasan bahwa pencetakan logo pada setiap alat praga dan bahan kampanye hanya kepada logo gambar dan nama partai politik yang menjadi pengusung pada saat pencalonan sehingga diluar dari pada itu dapat menjadi simpatisan tanpa memasang logo partai juga kepada penulisan nama dan gelar calon walaupun tidak termuat dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 72 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan; g. KPU Provinsi kemudian mendorong upaya penyelesaian di Kabupaten Manokwari Selatan yang berdasarkan laporan KPU Kabupaten dilakukan dalam 2 ( dua ) tahap sebagaimana tuntutan peserta pemilihan yakni: 4) Pada tanggal 27 Oktober 2016 bertempat di kantor KPU Kabupaten Mansel berdasarkan hasil musyawarah bersama KPU Kabupaten Manokwari selatan, Panwas Kabupaten Manokwari Selatan, Polres dan peserta pemilihan , disepakti bahwa untuk logo /gambar partai Golkar dikeluarkan dari alat praga kampanye dengan cara ditempelkan penutup atau tidak terlihat sebelum dipajang atau disebarkan kepada masyarakat. Dan KPU Kabupaten Kemudian bekerja keras untuk melakukan penempelan logo dalam waktu yang singkat sebelum agenda gerak jalan bersama dan penyerahan bahan ke Tim / Calon. ( pada pertemuan ini tidak dibahas penulisan gelar saijana); 5) Akhir pertemuan diatas setelah KPU Provinsi (Korwil) memeriksa seluruh alat praga kampanye terdapat juga penulisan gelar , sehingga sebelum kembali ke Manokwari Korwil memberikan petunjuk kepada Ketua KPU Kab untuk berkoordinasi dengan pan was dan paslon tentang penulisan gelar; 6) Setelahnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 David Towansiba, S. Sos., M. Si dan Maxsi Nelson Ahoren, SE ( DAMAI ) kemudian mempersoalkan penulisan gelar dalam laporan sengketa untuk diselaikan ditingkat Pan was kabupaten sehingga persoalan penulisan/pencetakan gelar sarjana ini berkonsekwensi terhadap penyelenggara KPU Kabupaten dalam bentuk Panwas memberi saksi administrasi berupa Surat Teguran Keras kepada KPU Kabupaten Manowari Selatan dan juga disepakati bahwa untuk alat praga sosialisasi, surat suara, formulir, dll untuk kebutuhan logis pemungutan suara cara penulisan nama masing masing pasangan calon disesuaikan dengan penulisan nama pada dokumen KPU (SK Penetapan Calon). 9. Dapatlah disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Manokwari selatan dalam mekanisme kelembagaan tata cara penyelesaiannya telah memberi ruang waktu kepada publik, namun tidak dipergunakan. Hal lainya bahwa situasional kejadian adalah persoalan administrasi daerah/ situasional dan bukan suatu perbuatan sengaja. Demikian halnya penyelesaian logo dan gelar telah ditempuh sebagaimana mekanisme penanganan sengketa peserta pemilu dan penyelenggara sehingga keputusan panwas merupakan eksetorial dan terakhir . Atas uraian berbagai keterangan diatas selajutnya dapat menjadi pertimbangan yang mulia Majelis Hakim DKPP untuk memberikan putusan sebagaimana ketentuan Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juncto Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor : 13 Tahun 2012, Nomor : 11 Tahun 2012 dan Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum . [2.6] Pihak Terkait telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti PT-1 sampai dengan PT-4,sebagai berikut: Bukti PT-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 26/KPTS/KPU.PROV.032/IX/2015 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan; Bukti PT-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor KE 29/KPTS/KPU.PROV.032/VIII/2015 tentang Penetapan TE Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2015; RA Bukti PT-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Nomor NG 32/BA/KPU-PB/VIII/2015 tentang Rapat Pleno Tertutup AN Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan SA Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2015; Bukti PT-4 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Tertutup Penetapan KSI Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Pad Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2015; a Sidang Majelis Tim Pemeriksa Daerah tanggal 14 April 2016 di Mapolda Papua Barat juga didengar keterangan saksi dari Pengadu atas nama Yafet Inden. Yafet Inden Saksi adalah ketua pemuda Kabupaten Manokwari Selatan. Saksi menyatakan bahwa dia adalah anak asli Manokwari Selatan dan ikut melakukan aksi demo ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan karena terpilihnya 3 orang yang bukan penduduk asli Manokwari Selatan. Saksi menyatakan bahwa bukti KTP harus dilihat secara baik. Saksi juga menyatakan bahwa sebagai penduduk asli asli Manokwari Selatan juga berkeinginan mengikuti tes menjadi calon Anggota KPU Kabupaten manokwari Selatan tetapi tidak diberikan kesempatan kepada saksi. Saksi menyatakan bahwa seharusnya putra daerah bisa menjadi anggota KPU Manokwari Selatan. [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I, II, III saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, bukan penduduk Kabupaten Manokwari Selatan dan tidak berdomisili di Kabupaten Manokwari Selatan. Para Teradu menggunakan Surat Keterangan Penduduk sementara dan Surat Keterangan Berdomisili yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Manokwari Selatan, Kepala Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kepala Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Teradu I pada saat mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan masih aktif menjadi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Manokwari Barat. Teradu I, II, dan III menyetujui penggunaan gelar kesarjanaan oleh Markus Waran (calon Bupati pasangan MAWAR) pada atribut-atribut kampanye yang dicetak oleh KPU, padahal pada saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, Markus Waran tidak menggunakan Gelar kesarjanaannya. Para Teradu juga membiarkan dan mengijinkan penggunaan lambang/logo Partai Golkar pada atribut- atribut kampanye, seperti baliho, pamflet, sticker serta alat kampanye lainnya milik pasangan MAWAR (Markus Waran dan Wempi Rengkung, SE), padahal Partai Golkar bukan partai pengusung pasangan MAWAR. [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Para Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa tidak pernah menggunakan identitas ganda pada waktu mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu I menyatakan bahwa pada saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan menggunakan Surat Keterangan Nomor 474/728/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu II menyatakan bahwa pada saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan menggunakan Surat Keterangan Penduduk Sementara Nomor 474.4/133/2015 tanggal 20 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu III menyatakan bahwa pada saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan menggunakan Surat Keterangan Berdomisili Nomor 400/152/2016 tanggal 22 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas permintaan Panitia Seleksi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan sesuai syarat- syarat administratif dan telah diverifikasi. Teradu I menyatakan dalil pengaduan Pengadu mengenai Teradu I yang masih aktif menjadi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) saat seleksi Anggota KPU kabupaten Manokwari Selatan tidak jelas dan kabur, karena tidak ada syarat formal di dalam Pasal 11 huruf g, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang melarang secara tegas tentang hal tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa jika memang Para Teradu tidak berhak menjadi Anggota KPU Manokwari Selatan, maka semestinya yang memiliki kewenangan untuk menentukan itu adalah Tim Seleksi Calon Agggota KPU Manokwari Selatan dari KPU Provinsi Papua Barat yang seharusnya menetapkan Teradu I, II, dan II telah salah secara administratif, sehingga dapat dinyatakan tidak lolos sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Terkait dengan penggunaan gelar kesarjanaan oleh Markus Waran (calon Bupati pasangan MAWAR) pada atribut- atribut kampanye yang dicetak oleh KPU, menurut Para Teradu aduan tersebut tidak tepat dan tidak proporsional, karena dalam penetapan 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 di Kabupaten Manokwari Selatan, dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat, karena pada saat itu, KPU Kabupaten Manokwari Selatan belum terbentuk, sehingga bukan sama sekali dikerjakan oleh Teradu I, II, dan III. Menurut para Teradu, aduan Pengadu tersebut bohong dan memutar-balikkan fakta, karena sejauh pengetahuan para Teradu, Calon Bupati dari Pasangan MAWAR atas nama Markus Waran pada saat mendaftar sama sekali tidak menggunakan gelar kesarjanaan, tetapi mendaftar dengan menggunakan ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) saja. Sehingga di dalam setiap alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, sticker maupun surat suara hanya tertulis nama Markus Waran saja, bukan Markus Waran, ST seperti didalilkan Pengadu. mengenai penggunaan logo Partai Golkar para Teradu menyatakan sudah ada kesepakatan secara tertulis diantara para peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan mengenai status Parta Golongan Karya (Golkar) sebagai Partai Pengusung Pasangan MAWAR. Logo/lambang Partai Golkar sudah ditutup pada setiap alat peraga kampanye seperti, sticker, pamflet maupun baliho. Berdasarkan hal tersebut para Teradu Sama Sekali tidak terbukti melakukan Perbuatan Pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan oleh Pengadu sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Maret 2016 dan 14 April 2016, terungkap fakta bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengakui menggunakan kartu Tanda Penduduk Sementara dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Manokwari. Para Teradu menggunakannya dalam mengikuti seleksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Selama masa seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terjadi beberapa kali demonstrasi dari masyarakat di kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan dikarenakan dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Manowari Selatan yang lolos sebagian bukan berasal dari masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan. KPU Provinsi Papua Barat sebagai pihak terkait menyatakan memberikan kesempatan kepada calon yang memiliki KTP Kabupaten Manowari dan atau keterangan domisi diwilayah setempat dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan dengan alasan keterbatasan mendata administrasi calon ber KTP Kabupaten Manokwari Selatan. Hal ini dikarenakan Kabupaten Manokwari Selatan masih dalam proses transisi daerah otonom sehingga sebagian besar penduduk Manokwari Selatan masih beridentitas Kependudukan/KTP Kabupaten Manokwari (induk). Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada saat pencetakan Alat Peraga Kampanye yang kemudian dipermasalahkan oleh Pengadu belum terpilih Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab KPU Provinsi Papua Barat dan sekretariat KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam sidang terungkap bahwa sudah ada pertemuan dengan dengan Pasangan Calon, kapolres dan Panwas Kabupaten Manokwari Selatan untuk menutup logo partai Golkar dalam setiap Alat Peraga Kampanye. Mengenai penggunaan gelar diambil keputusan bahwa dalam pencetakan setiap APK tidak menggunakan gelar termasuk dalam surat suara yang dicetak oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada saat pemungutan suara. Selama proses tersebut, peran Para Teradu belum menentukan, bahkan tidak turut dalam menentukan speciment, karena baru diangkat. Ditengah peralihan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten Manokwari Selatan, sangat besar dan karena itu beban mengenai pemakaian gelar dan penggunaan logo Parta Golkar tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu. Terkait identitas kependudukan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu terbukti secara faktual bukan merupakan penduduk, tetapi secara formal memiliki Surat Keterangan Penduduk Sementara Kabupaten Manokwari Selatan pada saat proses seleksi calon Anggota KPU. Secara hukum hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yaitu Pasal 11 huruf g Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2015. Namun kewenangan untuk menetapkan lolos tidaknya persyaratan untuk mengikuti seleksi adalah panitia seleksi dan KPU Provinsi dalam penentuan akhir. Berdasarkan keterangan KPU Provinsi Papua Barat masa transisi pemekaran Kabupaten Manokwari Selatan belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam persidangan terungkap bahwa Para Teradu hingga saat persidangan masih tetap memegang KTP Kabupaten Manokwari dan masih tinggal di Kabupaten Manokwari. Berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa dari proses yang telah berjalan secara legal para Teradu memang tidak memenuhi persyaratan, namun secara etis Para Teradu telah bekerja dan melayani dengan baik sebagai Penyelenggara Pemilu khususnya dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2015. Di samping itu otoritas penetapan mereka memenuhi syarat bukanlah oleh diri mereka sendiri. Oleh karena itu Para Teradu tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk mentaati dan melaksnakan setiap peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Para Teradu mempunyai kewajiban etik untuk memenuhi persyaratan menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Walaupun secara aturan yang dipersyaratkan oleh tim seleksi, tetapi tidak dibenarkan secara Peraturan Perundangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil Pengadu untuk sebagian Terbukti dan Penjelasan Para Teradu untuk sebagian dapat diterima. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I,II, dan III atas nama Abraham Ramandey selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Francis Edward Makabory dan Korinus Basna masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan paling lama 2 (dua) bulan sampai Para Teradu memiliki KTP Kabupaten Manokwari Selatan dan tinggal di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan; 3. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan Para Teradu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebut pada poin 2 (dua) Putusan ini, maka Para Teradu dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan harus diganti dari keanggotaan KPU Kabupaten Manokwari Selatan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 1 (satu) dari 7 (tujuh) anggota DKPP yakni Endang Wihdatiningtyas, S.H selaku anggota mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion). Bahwa Pasal 11 huruf g Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu telah mengatur jelas berkaitan dengan persyaratan untuk dapat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota. Adanya pemekaran wilayah yang terjadi pada Kabupaten Manokwari Selatan dari Kabupaten Manokwari sebagai kabupaten induk tidak dapat mengesampingkan keberlakuan Pasal 11 huruf g Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011. Dengan demikikan, komposisi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan hendaknya berasal dari calon anggota yang berada dalam distrik- distrik di Kabupaten Manokwari Selatan, bukan distrik yang berada di wilayah Kabupaten Manokwari setelah pemekaran. Bukti P-7, Fotokopi Buku Induk Penduduk WNI Prov. Papua Barat Kec Manokwari Barat Desa Manokwari Timur, dan Desa Amban tanggal 11 September 2015, menunjukkan bahwa para Teradu berdomisili di distrik yang berada pada wilayah Kabupaten Manokwari, bukan distrik-distrik di Kabupaten Manokwari Selatan (Distrik Ransiki; Distrik Oransbari; Distrik Momi Waren; Distrik Neney; Distrik Dataran Isim; dan Distrik Tahota). Dengan demikian Para Teradu tidak memiliki hak untuk menduduki posisi sebagai anggota KPU Kabupaten. Karena itu, sanksi yang selayaknya diberikan kepada ketiga Teradu adalah pemberhentian tetap, mengingat Para Teradu tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.