III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 184-P/L-DKPP/XII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020 Pilkada serentak Kabupaten Yalimo,
diikuti oleh 2 Pasangan Calon yaitu pasangan nomor urut 1 atas nama Erdi
Dabi, S.Sos. dan John W. Wilil dan Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama
Lakius Peyon, SST., Par. dan Nahum Mabel, S.H.
b. Bahwa perolehan suara pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Yalimo sebagai berikut :
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN
SUARA
1. ERDI DABI, S.Sos dan JOHN W. WILLI A.M.D.Par 47.881
2. LAKIUS PEYON, SST.Par dan NAHUN MABEL, S.H. 43.067
3. Total suara sah 90.948
c. Bahwa terhadap perolehan suara tersebut maka pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Lakius Peyon, SST., Par. dan Nahum Mabel, S.H. mengajukan
keberatan ke Mahkamah Konstitusi dalam register perkara Nomor
97/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal senin 21 Desember 2020;
d. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa
Pilkada Kabupaten Yalimo dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-
XIX/2021 5 Maret 2021 dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan
suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS:
1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4)
Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem,
7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet,
10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong,
13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung
Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung
Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung
Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung
Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung
Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo
Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020,
sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di
Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1)
Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4)
Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem,
7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet,
10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong,
13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung
Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung
Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung
Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung
Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung
Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara
ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik
Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3)
Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6)
Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung
Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung
Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung
Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung
Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20)
Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23)
Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26)
Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan
29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi
Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu
Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan
Bawaslu;
5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan
suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil
yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor:
55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020,
yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya
dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-
masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan hasilnya
kepada Mahkamah Konstitusi;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan
ini diucapkan;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya
Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan
pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang
dimaksud;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
e. Bahwa Teradu KPU Yalimo melakukan Pemungutan Suara Ulang pasca
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 pada tanggal 5
Mei 2021 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon antara
lain:
NO NAMA PASANGAN CALON PEROLEHAN
SUARA
1 ERDI DABI, S.Sos dan JOHN W. WILLI A.M.D.Par 47.781
2 LAKIUS PEYON, SST.Par dan NAHUN MABEL, S.H. 43.057
3 Total suara sah 90.838
f. Bahwa terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2021 tersebut diatas maka
pasangan calon nomo urut 2 atas nama Lakius Peyon, SST., Par. dan Nahum
Mabel, S.H. kembali mengajukan keberatan ke MAhkamah Konstitusi yang
deregister dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.
g. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2021 Mahkamah Konstitusi telah
mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang
diajukan oleh Pemohon Lakius Peyon, SST., Par. Dan Nahum Mabel, S.H.
yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak
lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember
2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo
Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor
045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor
Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020;
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara
ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius
Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi
syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru
termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang
memenuhi persyaratan;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah
dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja
sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan
hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada
Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan
supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya
kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan
melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi
hasil pemungutan suara ulang;
9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta
jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian
Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses
pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan
kewenangannya;
10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
h. Bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Juni 2021
telah menyebabkan terjadinya kerusuhan massal di Elelim Ibu Kabupaten
Yalimo berupa pengrusakan dan pembakaran kantor KPU, Kantor Bawaslu,
Bank Papua, Kantor DPRD, ruko-ruko, kios-kios, serta fasilitas umum
lainnya yang di taksir kerugiannya sekitar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus
milyar rupiah);
i. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V setelah
putusan tersebut diucapkan pada tanggal 29 Juni 2021 menyatakan
mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo
dan tidak mau melaksanakan PSU sebagaimana yang diperintahkan oleh
putusan Mahkamah Konstitusi;
j. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
melaksanakan tahapan sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah
Konstitusi poin 6 yang menegaskan: “Memerintahkan pemungutan suara
ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus
dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta
mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya
kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang”;
k. Bahwa pada tanggal 10 November 2021 di Elelim – Yalimo berlangsung rapat
dialog dan rekonsiliasi yang diadakan oleh PJ Bupati Kabupaten Yalimo yang
dihadiri oleh Muspida Kabupaten Yalimo, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, pasangan calon Bupati EDRI
DABI serta partai pengusung.
l. Bahwa Teradu I sebagai ketua KPU Yalimo dalam pertemuan tersebut
menegaskan bahwa KPU Yalimo telah mengeluarkan revisi ketiga berupa
Surat Keputusan Nomor 127/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021
tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun
2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021
yang hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan Pengaduan tersebut diatas, Pengadu mohon kepada Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, agar dapat memutus sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
bersalah karena mengeluarkan Surat Keputusan tentang jadwal, program
dan tahapan PSU Kabupaten Yalimo bertentangan dengan poin 6 amar
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal
29 Juni 2021; dan
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 5
Maret 2021
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal
29 Juni 2021;
3. Surat Keputusan KPU Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 tertanggal
24 Oktober 2021;
4. Surat Jawab Mahkamah Konstitusi Nomor 3002/HP.07.02/11/2021
tanggal 8 November 2021;
5. Surat Undangan Dialog dan Rekonsiliasi Nomor 005/361/BUP/2021
tertanggal 7 November 2021;
6. Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo, Perihal
Penyampaian Jawaban kepada Tim Pemenangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Yalimo ERDI DABI dan JOHN WILIL dengan nomor:
157/PL.02/9122/2021 tertanggal 1 Desember 2021;
7. Salinan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA
No.500/Pid.B/2020/PN JAP;
8. Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan No.
02/Reg/LP/PB/Kab/33.23/IV/2021;
9. Surat KPU Kabupaten Yalimo No. 090/PY.02.1-SD/9122/KPU-
Kab/IX/2021 tanggal 8 September 2021;
10. Surat Perihal Mempertanyakan Perintah Pelaksanaan Eksekusi An.
Terpidana Erdi Dabi, S.Sos
11. Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-210/Pid.B/03/2021;
dan
12. Surat Kejaksaan Tinggi Papua No. TAR-R146/R.1/Dsb.4/04/2021.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Teradu dalam menindaklanjuti Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
145/PHP.BUP-XIX/2021 telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Yalimo
Nomor 125/PL.02-Kpt/1922/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021
(Bukti T-1), bahwa target NPHD adalah tanggal 30 Juli 2021 dan Hari
Pemungutan Suara adalah tanggal 8 Desember 2021. Namun belum ada
kejelasan terkait NPHD oleh Pemkab Yalimo, sehingga teradu berkonsultasi
dengan pimpinan KPU. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi lisan
maupun tertulis kepada pimpinan maka teradu mendapat arahan untuk
melakukan perubahan Surat Keputusan Nomor 126/PL.02-Kpt/9122/KPU-
Kab/IX/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yalimo Nomor 125/PL.02-Kpt/9122/VII/2021 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelnggaraan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Pasca
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP/BUP-XIX/2021
tanggal 19 September 2021 (Bukti-T2) dengan target NPHD tanggal 20
September 2021 dan Hari Pemungutan Suara adalah tanggal 17 Desember
2021. Tetapi lagi-lagi belum ada kejelasan dari Pemkab Yalimo terkait
Anggaran Pelaksanaan PSU Tahap II Yalimo. Selanjutnya KPU Yalimo
melakukan koordinasi Bersama Pemkab Yalimo dan stakeholders lainnya,
termasuk menyurat kepada Mahkmah Konstitusi.
2. Bahwa KPU Kab Yalimo menetapkan Surat Keputusan Nomor: 127
/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021 merupakan revisi ke-3 (tiga)
(Bukti-T3), setelah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),
antara Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dan KPU Kabupaten Yalimo
tanggal 12 Oktober 2021.
3. Bahwa terhadap tuduhan kesengajaan dalam melaksanakan PSU sampai
melewati tenggang waktu 120 hari kerja, berdasarkan alat bukti yang
diajukan Pengadu tidak ada satupun alat bukti yang menunjuk kan adanya
unsur kesengajaan dalam pelaksanaan PSU yang bergeser menjadi tanggal
26 Januari 2022.
4. Bahwa pelaksanaan PSU bergeser menjadi tanggal 26 Januari 2022 karena
selain adanya faktor keamanan yang belum kondusif pasca aksi
pembakaran tanggal 29 Juni 2021, juga karena terjadinya pergeseran proses
pemberian dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (“Pemkab”) Yalimo
kepada Teradu. Tanpa adanya dana hibah dari Pemkab Yalimo, tentu saja
Teradu belum dapat menjalankan tahapan, jadwal dan program untuk
pelaksanaan PSU. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (“NPHD”) baru
ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2021 yang administrasi
pencairannya dana hibah memerlukan proses sampai terjadi
pemindahbukuan pada tanggal 2 November 2021. Argumentasi Teradu
mendasarkan pada alat bukti :
1) NPHD Pemkab Yalimo dengan KPU Yalimo No. 900/304/BUP-
YLM/2021, No. 104/PR.07/9122/2021 tentang Pemberian Dana Hibah
Kepada KPU Kabupaten Yalimo untuk Penyelenggaraan Pemungutan
Suara Ulang Tahap II Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun
2020 tanggal 12 Oktober 2021 (vide Bukti T-4).
2) Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.
S1058/WPB.34/2021 perihal Penetapan Nomor Register Hibah untuk
KPU Yalimo tertanggal 20 Oktober 2021 (Bukti T-5)
3) Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.
000097/133 untuk persetujuan pembukaan rekening lainnya atas nama
KPU Kabupaten Yalimo (Bukti T-6)
4) Surat KPU Yalimo No. 117/KU.03.5-SD/9122/2021 perihal
Penyampaian Rekening Hibah PSU II tertanggal 21 Oktober 2021 (Bukti
T-7)
5) Penandatanganan Pakta Integritas Kuasa Pengguna Anggaran KPU
Yalimo atas Penggunaan Dana Belanja Bantuan Hibah Penyelenggaraan
PSU Tahap II, tertanggal 28 Oktober 2021 berikut Surat Pernyataan
Tanggung Jawab (Bukti T-8).
6) Berita Acara Penyerahan Dana Hibah No.
200/001/BA.PDH/KESBANGYLM/2021 tertanggal 28 Oktober 2021
(Bukti T9)
7) Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung No. 00160/SP2HL/KPU-
YLM/2021 tertanggal 21 Desember 2021 (Bukti T-10).
8) Pemindahbukuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran KPU Yalimo pada
tanggal 2 November 2021 ke Rekening Koran Bank Mandiri atas
pencairan Dana Belanja Bantuan Hibah Penyelenggaraan PSU Tahap II,
tertanggal 2 November 2021 (vide Bukti T-11).
Atas dasar fakta hukum tersebut, maka terbukti bahwa pergeseran waktu
pelaksanaan PSU melampaui waktu 120 hari kerja terbukti bukan
kesengajaan, bukan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi, tetapi
semata-mata karena menyesuaikan dengan ketersediaan dan kesiapan dana
hibah dari Pemkab Yalimo.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang pergeseran waktu PSU oleh Teradu,
hal tersebut Teradu bantah bahwa secara berjenjang melalui KPU RI telah
melaporkan kepada Mahkamah atas tertundanya pemberian dana hibah
yang otomatis berdampak pada pergeseran tahapan pelaksanaan PSU.
Hal ini dibuktikan dengan Surat KPU RI Nomor 882/PL.02/01/2021
tertanggal 29 September 2021 (Bukti T-12), yang pada pokoknya
menyampaikan, bahwa KPU Yalimo telah berkoordinasi dengan Pemkab
Yalimo, dengan mengusulkan anggaran pelaksanaan PSU Tahap II dan
menetapkan jadwal PSU tanggal 8 Desember 2021, dengan batas akhir
penandatanganan NPHD tanggal 30 Juli 2021.
Karena belum ada penandatanganan NPHD, sehingga jadwal tahapan tidak
dapat dilaksanakan, KPU RI meminta Teradu menyusun kembali rancangan
jadwal tahapan PSU dengan target penetapan NPHD paling lambat 23
Agustus 2021 melalui Surat KPU RI Nomor 1863/PL.02-
SD/01/SJ/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 (Bukti T-13). Perubahan
jadwal dan tahapan tersebut ditetapkan dengan batas tanda tangan NPHD
tanggal 20 September 2021 dan hari PSU pada tanggal 17 Desember 2021.
Sampai tanggal 20 September 2021 NPHD belum ditandatangani,
Kemenkopolhukam berinisiatif menggelar “Rakorsus Tingkat Menteri”
dengan mengundang Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, membahas
tentang pelaksanaan PSU dan meminta percepatan pemenuhan kebutuhan
anggaran yang dituangkan dalam NPHD. Mendahului laporan dari KPU RI,
Teradu juga menyampaikan laporan kepada Mahkamah Konstitusi pada 15
September 2021 dengan Surat KPU Kabupaten Yalimo No. 095/PY.02.2-
SD/9122/KPU-Kab/IX/2021 (Bukti T-14)
6. Bahwa selain melaporkan, melalui KPU RI juga telah dimohonkan kepada
Mahkamah Konstitusi dengan Surat KPU RI Nomor 1021/PL.02/01/2021
tertanggal 27 Oktober 2021 (Bukti T-15), agar kiranya dapat
mempertimbangkan untuk menambah waktu pelaksanaan PSU, dengan
perhitungan penetapan 120 hari kerja tersebut terhitung sejak
penandatanganan NPHD tanggal 12 Oktober 2021. Permohonan tersebut
disampaikan atas pertimbangan bahwa dengan menghitung jarak waktu
antara tanggal penandatanganan NPHD tanggal 12 Oktober 2021 dengan
berakhirnya tenggang waktu 120 hari kerja sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi dibacakan tanggal 17 Desember 2021, hanya tersisa waktu 49
hari kerja. Dengan sisa waktu tersebut, kiranya sudah tidak memungkinkan
lagi bagi Teradu/ KPU Yalimo untuk melaksanakan tahapan PSU sesuai
tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi.
7. Sesuai arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi, serta sejalan dengan hasil
RAKORSUS Tingkat Menteri diatas, Teradu/ KPU Yalimo menetapkan jadwal
dan tahapan atas dasar realisasi tanda tangan NPHD, dengan hari H PSU
pada tanggal 26 Januari 2022.
8. Bahwa atas penetapan penyesuaian jadwal pasca penandatanganan NPHD,
melalui KPU RI dilaporkan perkembangan pelaksanaan PSU kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi dengan Surat KPU RI Nomor 1229/PL.02/01/2021
tertanggal 27 Desember 2021 (Bukti T-16). Hal-hal yang dilaporkan
perkembangannya diantaranya: (1) KPU Yalimo melakukan kegiatan
pelantikan dan bimtek kepada PPD yang dihadiri Bawaslu Yalimo di kantor
sementara KPU Yalimo; (2) telah dibuka pendaftaran pasangan calon 3-5
Desember 2021, namun tidak ada yang mendaftar, dan (3) membuka
perpanjangan pendaftaran pada 9-11 Desember 2021. Melalui kuasa
hukumnya, KPU Yalimo telah melaporkan perkembangan PSU bertanggal 17
Desember 2021.
9. Bahwa terhadap pergeseran waktu pelaksanaan PSU terdapat rekomendasi
pelanggaran administrasi dari Bawaslu Yalimo dan telah Teradu sampaikan
tindak lanjutnya dengan Surat KPU Yalimo No. 184/PL.01.2/9122/2021
tertanggal 23 Desember 2021, dengan menyampaikan perkembangan
pelaksanaan PSU, dengan penekanan soal waktu penandatanganan NPHD
yang ditandatangani pada 12 Oktober 2021, sehingga berakibat terjadinya
pergeseran waktu pelaksanaan PSU melebihi tanggal 17 Desember 2021
(Bukti T-17).
10. Bahwa terhadap permasalahan hukum atas pergeseran waktu pelaksanaan
PSU, pun telah diuji dengan pengajuan keberatan oleh Pengadu yang
diregister dalam Perkara Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 dan
153/PHP.BUP-XIX/2021, yang atas hasil pemeriksaan perkara, dijatuhkan
KETETAPAN Mahkamah yang menegaskan, bahwa tahapan pelaksanaan
PSU sedang berjalan dan akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari
2022. (Bukti-T18) dan (Bukti-T19)
11. Bahwa berdasarkan alas fakta sebagaimana Teradu kemukakan di atas,
terbukti tidak ada penyalahgunaan maupun preseden buruk yang dilakukan
jajaran penyelenggara dalam pelaksanaan putusan sela Mahkamah
Konstitusi. Pelaksanaan atas Putusan Sela Mahkamah Nomor
145/PHP.BUP-XIX/2021, yang proses persidangannya belum sampai pada
putusan akhir. Hal ini dibuktikan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi
aquo yang diawali dengan frasa: “Sebelum menjatuhkan putusan akhir”
dan pada angka 6 amar putusan ditetapkan perintah “melaporkan hasil
PSU kepada Mahkamah” dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang. Oleh
karenanya, dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dari pelaksanaan
PSU Tahap II, sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi aquo, maka
dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Konstruksi hukum Putusan Sela Mahkamah telah sesuai dengan asas
litis finiri oportet, bahwa “setiap perkara harus ada akhirnya”, maka
atas laporan pelaksanaan PSU, perselisihan hasil pemilihan diakhiri
dengan Putusan Akhir Mahkamah, yang menetapkan perolehan suara
hasil PSU yang benar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo
Tahun 2020.
Oleh karenanya, Pengaduan Pengadu yang diajukan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah tidak berdasar menurut
fakta-fakta hukum sehingga harus dikesampingkan atau ditolak.
12. Bahwa terkait alat bukti Surat Mahkamah Konstitusi Nomor
3002/HP.07.02/11/2021 tanggal 8 November 2021 pada angka 2
menegaskan bahwa terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
merupakan kewajiban pihak sebagaimana addressat putusan sesuai
putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. (Bukti-
T20).
13. Bahwa terkait surat keberatan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Calon
Bupati dan wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi dan John W Wilil (ERJOHN)
dengan nomor surat 084/ER-JOHN/ERJOHN/YLM/XI/2021 tanggal 30
November 2021 (Bukti-T21) pada pointnya mempersoalkan Surat
Keputusan KPU Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 dan meminta revisi
atas Surat Keputusan tersebut. Teradu melalui Surat KPU Yalimo nomor
157/PL.02/1922/2021 tanggal 1 Desember 2021 (Bukti-T22) menjelaskan
secara tegas dan lugas bahwa pelaksanaan PSU Tahap II Yalimo wajib
dilaksanakan karena putusan mahkamah Konstitusi adalah final dan
mengikat. Frasa Hari kerja sebagaimana dalam amar angka 6 adalah Hari
Pemungutan Suara dilakukan pada Hari kerja, sedangkan tahapan KPU
Yalimo tetap dilaksanakan sesuai Hari Kalender, sebagaimana di atur dalam
ketentuan pasal 1 ayat 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018.
14. Bahwa dalil pengadu terkait pernyataan pengunduran diri Teradu I
menyebabkan molor pelaksanaan PSU adalah tidak mendasarkan pada fakta
hukum, karena pernyataan tersebut disampaikan secara personal bukan
atas nama Lembaga. Dan pelaksanaan PSU II Yalimo sudah terlaksanakan
dan hasinya pun sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
[2.5] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-23 sebagai berikut:
NO. KODE DOKUMEN KETERANGAN
1. T-1 SK KPU Kab. Yalimo No. KPU Kabupaten Yalimo
125/PL.02-Kpt/1922/KPU- secara intens
Kab/VII/2021; berkonsultasi dengan
2. T-2 Pengumuman KPU Kabupaten Pimpinan KPU Provinsi
Yalimo No. Papua maupun KPU RI,
126/PL.02.2/9122/2021 tentang akhirnya Teradu
Perubahan atas Keputusan KPU menetapkan tahapan
Kabupaten Yalimo No. pertama kemudian
125/PL.02-Kpt/9122/KPU- lakukan perubahan dan
Kab/VII/2021 tentang Tahapan, menetapkan perubahan
Program, Jadwal Tahapan Program dan
Penyelenggaraan Pemungutan Jadwal penyelenggaraan
Suara Ulang dalam Pemilihan PSU Tahap II, dengan
Bupati dan Wakil Bupati Talimo memadatkan range
Tahun 2020 Pasca Putusan waktu pelaksanaan
masing-masing
Mahkamah Konstitusi No.
Tahapan, Program dan
145/PHP.BUPXIX/2021
Jadwal, dengan
tertanggal 19 Juli 2021;
penetapan batas akhir
penandatanganan NPHD
yang semula Tanggal 30
Juli 2021 menjadi
Tanggal 20 September
2021 dan pemungutan
suara ulang yang
semula Tanggal 8
Desember
2021 menjadi Tanggal 17
Desember 2021
3. T-3 Keputusan KPU Kabupaten Bahwa setelah dilakukan
Yalimo No. penandatanganan
127/PL.02/9122/2021 tentang Naskah
Tahapan, Program, dan Jadwal
Perjanjian Hibah
Penyelenggaraan Pemungutan
Daerah, maka tahapan,
Suara Ulang dalam Pemilihan
program dan jadwal
Bupati dan Wakil Bupati Yalimo
Penyelenggaraan
Tahun 2020 Pasca Putusan
Pemungutan
Mahkamah Konstitusi No.
Suara Ulang yang telah
145/PHP.BUP-XIX/2021
dikeluarkan perlu
tertanggal 24 Oktober 2021
disesuaikan kembali
4. T-4 Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan membatalkan
Pemerintah Kabupaten Yalimo Surat Keputusan KPU
dengan KPU Kabupaten Yalimo Kabupaten Yalimo yang
No. 900/304/BUP-YLM/2021, telah dikeluarkan
No. 104/PR.07/9122/2021 Berdasarkan bukti
tentang Pemberian Dana Hibah tersebut, Pemerintah
Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo
Kabupaten Yalimo untuk dengan KPU Kabupaten
Penyelenggaraan Pemungutan Yalimo baru melakukan
Suara Ulang Tahap II (Dua) penandatanganan
Pemilihan Bupati dan Wakil Pemberian Dana Hibah
Bupati Yalimo Tahun 2020
tertanggal 12 Oktober 2021 Kepada Komisi
Pemilihan Umum
5. T-5 Surat Kementerian Keuangan RI
Kabupaten Yalimo
No. S1058/WPB.34/2021 perihal
untuk Penyelenggaraan
Penetapan Nomor Register Hibah
Pemungutan Suara
untuk KPU Kabupaten
Ulang Tahap II (Dua)
Yalimo tertanggal 20 Oktober
Pemilihan Bupati dan
2021
Wakil Bupati Yalimo
Tahun 2020, sehingga
berdampak pada
Tahapan, Program,
jadwal Penyelenggaraan
Pemungutan Suara
Ulang dan harus
disesuaikan Kembali
Bahwa setelah
penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah
Daerah Pemerintah
Kabupaten Yalimo
dengan KPU Kabupaten
Yalimo pada tanggal 12
Oktober 2021,
kemudian diproses
sampai dengan
Kesbangpol Kabupaten
Yalimo mentransfer ke
rekening yang telah di
tetapkan untuk
pelaksanaan
Penyelenggaraan
Pemungutan Suara
Ulang Tahap II.
6. T-6 Surat Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kantor Wilayah
Provinsi Papua Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Wamena
kepada Kuasa Pengguna
Anggaran KPU Kab. Yalimo No.
000097/113, perihal Persetujuan
Pembukaan Rekening Lainnya
atas Nama KPU Kab. Yalimo
tertanggal 25 Oktober 2021
7. T-7 Surat KPU Kabupaten Yalimo No.
117/KU.03.5-SD/9122/2021,
perihal Penyampaian Rekening
Hibah PSU II tertanggal 21
Oktober 2021
8. T-8 Fakta Integritas Kuasa Pengguna
Anggaran KPU Kabupaten Yalimo
atas Penggunaan Dana Belanja
Bantuan Hibah Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang Tahap
II, tertanggal 28 Oktober 2021
berikut Surat Pernyataan
Tanggung Jawab
9. T-9 Berita Acara Penyerahan Dana
Hibah No.
200/001/BA.PDH/KESBANG-
YLM/2021 tertanggal 28 Oktober
2021
10. T-10 Surat Perintah Pengesahan Hibah
Langsung No.
00160/SP2HL/KPU-
YLM/2021 tertanggal 21
Desember 2021
11. T-11 Rekening Koran Bank Mandiri
atas pencairan Dana Belanja
Bantuan Hibah Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang Tahap
II, tertanggal 1 November 2021.
12. T-12 Surat KPU RI kepada Mahkamah Teradu menyampaikan
Konstitusi No. perkembangan tahapan
882/PL.02/01/2021, perihal PSU yang belum juga
Laporan Perkembangan Tindak mendapatkan dana hibah
Lanjut Putusan MK No. dari Pemkab Yalimo.
145/PHP.BUP-XIX/2021
tertanggal 29 September 2021
13. T-13 Surat KPU RI No. Berdasarkan surat
1863/PL.02- tersebut sesuai dengan
SD/01/SJ/VIII/2021 perihal arahan KPU RI karena
Penyampaian Rancangan belum adanya Naskah
Perubahan Jadwal Tahapan PSU Perjanjian Hibah Daerah
di Kabupaten Yalimo tertanggal (NPHD) Pemungutan
19 Agustus 2021 Suara Ulang Tahap II di
KPU Kabupaten Yalimo
belum ditetapkan, maka
perlu menyesuaikan
tahapan, program dan
jadwal penyelenggaraan
PSU, kemudian
dilakukan lagi perubahan
tahapan, program dan
jadwal penyelenggaraan
PSU
14. T-14 Surat KPU Kabupaten Yalimo Berdasarkan bukti
kepada Mahkamah Konstitusi tersebut KPU Kabupaten
No. 095/PY.02.2SD/9122/KPU- Yalimo menyampaikan
Kab/IX/2021, perihal Laporan ke Mahkamah
Penyampaian Laporan Konstitusi terkait
Perkembangan PSU Tahap II di pelaksanaan
Kabupaten Yalimo Pasca Pemungutan Suara
Putusan Mahkamah Konstitusi Ulang Tahap II tidak
tertanggal 15 September 2021 dapat dilaksanakan
tepat waktu jika sampai
15. T-15 Surat KPU RI kepada Mahkamah
dengan batas waktu
Konstitusi No.
tanggal 20 September
1021/PL.02/01/2021, perihal
2021 belum dilakukan
Tindaklanjut Putusan MK No.
penandatanganan NPHD
145/PHP.BUP-XIX/2021
karena akan kesulitan
tertanggal 27 Oktober 2021
dalam pelaksanaan PSU,
KPU RI memohon
pertimbangan kepada
Mahkamah Konstitusi
terkait dengan jangka
waktu penandatanganan
NPHD dan batas waktu
PSU yang hanya
menyisakan waktu 49
hari, yang tidak
memungkinkan untuk
melaksanakan PSU
16. T-16 Surat KPU RI kepada Mahkamah Berdasarkan bukti
Konstitusi No. tersebut, KPU RI
1229/PL.02/01/2021, perihal menyampaikan lagi
Laporan Perkembangan proses tahapan yang
Pemungutan Suara Ulang PSU dilakukan Teradu dan
Tahap II Yalimo Pasca Putusan telah melaporkan ke MK
MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021
tertanggal 27 Desember 2021
17. T-17 Surat KPU Kabupaten Yalimo Berdasarkan bukti
kepada Bawaslu Kabupaten tersebut, Teradu telah
Yalimo No. melakukan jawaban
184/PP.01.2/9122/2021, perihal terhadap Bawaslu
Penyampaian Jawaban Surat Kabupaten Yalimo atas
Penerusan Pelanggaran penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tertanggal Administrasi Pemilihan
23 Desember 2021 No.
20/PP/PB/Ylm/33.23/1
1/2021 tertanggal 26
November 2021
18. T-18 Ketetapan Mahkamah Konstitusi Pertimbangan
Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021 hukumnnya PSU tetap
diucapkan pada Hari Selasa 18 dilaksanakan sesuai
Januari 2022. Surat Keputusan KPU
Yalimo.
19. T-19 Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor153/PHP.BUP-XIX/2021
diucapkan pada Hari Selasa 18
Januari 2022.
20. T-20 Surat Mahkamah Konstitusi Berdasarkan bukti
Nomor 3002/HP.07.02/11/2021 tersebut, terkait
tanggal 8 November 2021 pelaksanaan PSU II
Yalimo bukan lagi
wewenang mahkamah.
21. T-21 Surat Nomor 084/ER- Teradu sudah menjawab
JOHN/ERJOHN/YLM/XI/2021 surat Pengadu terkait
tanggal 30 November 2021 tahapan program dan
jadwal PSU tahap II
Yalimo
22. T-22 Surat KPU Yalimo Nomor
157/PL.02/1922/2021 tanggal 1
Desember 2021
23. T-23 Surat KPU Kabupaten Yalimo Berdasarkan bukti
kepada KPU RI No. tersebut, Teradu
179/PL.02/9122/2021, perihal mengajukan draft
Penyampaian Draft Laporan laporan ke KPU RI
Perkembangan PSU di Kabupaten sehubungan dengan
Yalimo Pelaksanaan Putusan akan diserahkannya
Mahkamah Konstitusi No. laporan Pelaksanaan
14/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal Pemungutan Suara
16 Desember 2021 Laporan Ulang Tahap II Pasca
Pelaksanaan Pemungutan Suara Putusan Mahkamah
Ulang Tahap II Pasca Putusan Konstitusi No.
Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021
145/PHP.BUP-XIX/2021 yang ke Mahkamah
diajukan oleh Kuasa Hukum KPU Konstitusi setelah
Kabupaten Yalimo kepada jangka waktu 120 hari
Mahkamah Konstitusi tertanggal akan berakhir yang
17 Desember 2021 pelaksanaan PSU Tahap
II belum dilaksanakan.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d Teradu V dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adinya (ex Aquo et bone).
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 184-P/L-DKPP/XII/2021 yang
diregister dengan Nomor Perkara 16-PKE-DKPP/III/2022, dengan ini Pihak
Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan keterangan
dan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Pokok aduan Pengadu dalam form I-P/L DKPP, Pengadu
menyebutkan Bawaslu Provinsi Papua pada halaman 5 angka 2 huruf C,
kemudian menyebutkan Teradu VI-VIII, serta menyebutkan Teradu IX
yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Papua pada halaman 11 huruf i-o, dan
halaman 12 huruf q-v. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sangat
perlu mengklarifikasi kepada Pengadu terkait penyebutan Bawaslu Provinsi
Papua dan Teradu IX Ketua Bawaslu Provinsi Papua, karena Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Papua di undang dan disebutkan sebagai Pihak
Terkait bersama-sama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo
sebagaimana surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 0106/PS.DKPP/SET.04/IV/2022
tertanggal 6 April 2022;
b. Bahwa klarifikasi dari Pengadu dalam perkara Nomor 16- PKE-
DKPP/III/2022 ini sangat penting karena ini menyangkut nama baik
lembaga Bawaslu Provinsi Papua khususnya Ketua Bawaslu Provinsi
Papua, untuk itu Mohon ada klarifikasi dari Pengadu terkait penyebutan
Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu IX yang adalah Ketua Bawaslu
Provinsi Papua;
c. Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-
XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo pada angka 8 (delapan) yang memerintahkan kepada
Bawaslu untuk melakukan supervisi dan korodinasi dengan Bawaslu
Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan
amar putusan ini. Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua akan menyampaikan
laporan hasil supervisi pengawasan pelaksanaan putusan Mahkamah
KOnstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
d. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 KPU Kabupaten Yalimo telah
menetapkan Surat Keputusan Nomor 125/PL.02-Kpt/9122/KPU-
Kab/VII/2021, tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
145/PHP.BUP-XIX/2021, dengan waktu pemungutan suara ulang
dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2021;
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Menghadiri Rapat koordinasi Kementerian
Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah sebagaimana surat
Nomor 005/5142/Otda, tanggal 06 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB,
tentang dukungan anggaran PSU Kabupaten Yalimo. Dalam pertemuan
tersebut, Dirjen Otda Kemendagri menyebutkan bahwa masih terdapat
faktor-faktor administrasi yang harus di siapkan oleh Pemda Yalimo untuk
mempersiapkan anggaran PSU tahap 2 Pilkada Kabupaten Yalimo; (bukti
PT-1)
f. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021, Bawaslu Provinsi Papua ikut dalam
pertemuan bersama Menko Polhukam dan Mendagri sesuai surat
undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam Nomor UN-
1860/KM.00.03/10/2021 dengan agenda membahas perkembangan
keamanan dan persiapan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo Papua. Dalam
rapat tersebut, Polri akan memperkuat jumlah personel yang akan
mengamankan pelaksanaan PSU tahap 2 Pilkada Kabupaten Yalimo dan
terkait jadwal pelaksanaan PSU tahap 2 yang melewati batas waktu 120
hari kerja putusan MK, Menko Polhukam dan Mendagri akan
mengupayakan untuk bertemu dengan MK dan KPU terkait jadwal
pelaksanaan PSU Yalimo tahap 2 yang akan dilaksanakan Januari Tahun
2022;
g. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan KPU RI hari Jumat
tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 13.00 WIB via daring sebagaimana surat
Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 643/KU.03.2-Und/01 SJ/VIII/2021,
tanggal 19 Agustus 2021 tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap
II di Kabupaten Yalimo; (bukti PT-2)
h. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan KPU RI hari Jumat
tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 09.00 WIB. via daring sebagaimana surat
Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 417/KU.03.2-Und/01 /VIII/2021,
tanggal 19 Agustus 2021 tentang Rapat Lanjutan Pembahasan
Pelaksanaan PSU Tahap II di Kabupaten Yalimo;
i. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan KPU RI hari Jumat
tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 19.00 WIB via daring sebagaimana surat
Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 645/KU.03.2-Und/01-SJ/VIII/2021,
tanggal 19 Agustus 2021 tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap
II di Kabupaten Yalimo; (bukti PT-3)
j. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan KPU Provinsi Papua
hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 Pukul 13.00 WIB via daring dan luring
di Kantor KPU Provinsi Papua, sebagaimana Surat KPU Provinsi Papua
Nomor 752/PY.02.01-SD/91/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021
tentang Rapat Koordinasi Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di
Kabupaten Yalimo; (bukti PT-4)
k. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua ikut dalam rapat koordinasi bersama
Kementerian Polhukam, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Polda Papua,
Kodam XVII cenderawasih, Pj Bupati Yalimo, dan Sekda Yalimo pada
tanggal 26 Agustus 2021 sesuai surat undangan Kementerian Koordinator
PolHukam Nomor UN-1497/DN.00.01/8/2021, dengan hasil rapat adalah :
1. Pelaksanaan PSU tahap 2 Yalimo tetap dilaksanakan dengan
berpedoman pada putusan MK nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021;
2. Penyelenggara Pemilu siap melaksanakan PSU tahap 2 Yalimo;
3. Pemda Kabupaten Yalimo siap mendukung pelaksanaan PSU tahap 2
Kabupaten Yalimo;
4. Pihak Keamanan Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih siap
mengamankan pelaksanaan PSU tahap 2 Yalimo;
5. Kementerian/Lembaga terkait siap mendukung semaksimal mungkin
pelaksanaan PSU tahap 2 Yalimo sesuai tugas dan fungsi masing-
masing;
6. Dukungan anggaran secepatnya di realisasikan sehingga tidak terjadi
keterlambatan penandatanganan NPHD dan pelaksanaan PSU tahap 2.
(bukti PT-5)
l. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan Pembahasan
Tahapan dan Jadwal PSU Tahap II dan NPHD di Hotel Grand Abe
Jayapura Pukul 10.00 WIT, sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten
Yalimo Nomor 089/PL.02-SD/9122/KPU.Kab/VIII/2021 tertanggal 27
Agustus 2021;
m. Bahwa Bawaslu RI yang di wakili Pimpinan Bawaslu RI Bapak Fritz
Edward Siregar bersama Bawaslu Provinsi Papua mendatangi Kantor KPU
Provinsi Papua untuk mengecek kesiapan pelaksanaan PSU tahap 2
Pilkada Yalimo yang dihadiri KPU Kabupaten Yalimo dan Bawaslu
Kabupaten Yalimo pada tanggal 3 September 2021, dalam rapat tersebut
dibahas kendala belum tersedianya anggaran bagi KPU Yalimo dan
Bawaslu Yalimo untuk melaksanakan PSU tahap 2 dan masih ada
gangguan keamanan dari pendukung paslon erdi dabi yang tidak puas atas
putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021; (bukti PT-6)
n. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo mengeluarkan surat Nomor
04/ADM/01/BWSL/Kab-YLM/9/2021 tertanggal 5 September 2021
tentang Himbauan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal di luar waktu yang
telah ditentukan; (bukti PT-7)
o. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan surat kepada Gubernur
Provinsi Papua dengan Nomor 0121/KU.01.01/K.Prov.Pa/09/2021,
tanggal 06 September 2021, tentang Permohonan Dukungan Anggaran
Pelaksanaan PSU bagi Bawaslu Kabupaten Yalimo; (bukti PT-8)
p. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menghadiri undangan Penjabat Bupati
Yalimo Nomor 005/279/Bup/2021, bertanggal 01 September 2021
bersama Forkompimda Kabupaten Yalimo, KPU Provinsi Papua, dan
Kepala Kesbangpol Provinsi Papua di Kantor Bupati Kabupaten Yalimo
pada tanggal 09 September 2021. Bawaslu Provinsi Papua bersama
seluruh peserta rapat tersebut diatas, melanjutkan dengan mendengarkan
aksi demonstrasi dari Masyarakat pendukung Paslon Nomor urut 01 di
depan Polsek Elelim; (bukti PT-9)
q. Bahwa KPU Kabupaten Yalimo mengeluarkan surat keputusan Nomor
126/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2021 tertanggal 19 september 2021
tentang Perubahan atas Keputusan KPU kabupaten Yalimo Nomor
125/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Jadwal dan
Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dengan jadwal pelaksanaan pemungutan
dan perhitungan suara ulang adalah terjadwal tanggal 17 Desember 2021;
(bukti PT-10)
r. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo menandatangani NPHD dalam rangka
Pengawasan pelaksanaan PSU tahap 2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan nilai NPHD
adalah sebesar Rp 5.795.276.000 bersama Pj Bupati Kabupaten Yalimo;
s. Bahwa KPU Kabupaten Yalimo mengeluarkan surat keputusan Nomor
127/PL.02/9122/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 tentang tentang
Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dengan
waktu pemungutan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari
2022; (bukti PT-11)
t. Bahwa KPU Kabupaten Yalimo mengeluarkan surat keputusan Nomor
143/PL.02/9122/2021 tertanggal 06 Desember 2021 tentang perubahan
atas Keputusan KPU kabupaten Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021
tentang tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021;
(bukti PT-12)
u. Bahwa Bawaslu provinsi Papua telah melakukan bimbingan teknis
penanganan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo
sebagai antisipasi apabila terdapat potensi sengketa dalam proses tahapan
pencalonan; (bukti PT-13)
v. Bahwa pasca penetapan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor
152/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021
tertanggal 18 Januari 2022, Bawaslu Provinsi Papua melakukan persiapan
supervisi pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang terjadwal tanggal 26 januari 2022;
w. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pada 5 (lima) Distrik
pada hari pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara tingkat Distrik, yang masing-masing tim supervisi di
pimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua; (bukti PT-14)
x. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pada rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 30
Januari 2022 di aula Kantor DPRD kabupaten Yalimo yang di hadiri
Bawaslu Kabupaten Yalimo, Bawaslu Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua,
Kapolres Yalimo, Dandim, PPD dari 5 (lima) dIstrik, dan masing-masing
saksi Pasangan calon 1 dan 2. Adapun perolehan suara dari 5 (lima)
Distrik adalah
DPT 90.948
Laki-Laki 48.324
Perempuan 42.624
Pasangan Calon Nomor 01 48.504
Pasangan Calon Nomor 02 41.548
Suara Sah 90.052
Suara Tidak Sah 896
y. Bahwa pada pukul 18.12 WIT, KPU Kabupaten Yalimo melakukan
pengesahan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 5 (lima)
distrik yang telah dibacakan dengan catatan keberatan saksi Pasangan
calon Nomor Urut 2 yang juga menyatakan tidak akan menandatangani
berita acara rekapitulasi perolehan suara; (bukti PT-15)
[2.7.2] Bawaslu Kabupaten Yalimo
1. Bahwa terhadap permohonan Pemohoan pada angka Romawi IV angka (1)
yang menyebutkan amar putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor
145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tidak dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Yalimo. Berdasarkan permohonan tersebut di atas,
Bawaslu Kabupaten Yalimo menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 19 Juli 2021 KPU
Kabupaten Yalimo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
127/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan, Jadwal
dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dengan waktu pemungutan
suara ulang dilaksanakan selama 120 hari kerja sejak putusan ini
diucapkan. (Bukti PK-1)
b. Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo
menghadiri rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri Sekretaris
Jenderal Otonomi Daerah sebagaimana surat nomor 005/5142/Otda
tanggal 06 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB, tentang dukungan
anggaran PSU Kabupaten Yalimo. (bukti PK-2)
c. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo
menghadiri undangan KPU Provinsi Papua tentang Rapat Koordinasi
lanjutan pelaksanaan PSU tahap II di Kabupaten Yalkmo yang
dilaksanakan secara daring dan luring di Kantor KPU Provinsi Papua
sebagaimana surat KPU Provinsi Papua nomor 752/PY.02.01-
SD/91/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021. (Bukti PK-3)
d. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo
menghadiri undangan dari Menkopulhukam Deputi Bidang Koordinasi
Politik Dalam Negeri secara daring terkait persiapan pemungutan suara
ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo pasca putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, sebagaimana
surat undangan Nomor 1479/DN.0001/8/2021 tanggal 24 Agustus
2021. (Bukti PK-04)
e. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 Bawaslu Kabuapten Yalimo
menghadiri undangan pembahasan tahapan, jadwal PSU tahap II dan
NPHD di Hotel Grand Abe Jayapura pukul 10.00 WIT, sebagaimana
surat Ketua KPU Kabupaten Yalimo nomor 089/PL.02-
SD/9122/KPU.Kab/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021. (Bukti PK-5)
f. Bahwa pada tanggal 03 September 2021 Bawaslu Kabupaten Yalimo
menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan PSU Kabupaten Yalimo
Tahap II bersama Pimpinan Bawaslu RI Bapak Fritz Edward Siregar,
S.H., L.L.M.,, Ph.D. bersama anggota KPU Provinsi Papua, anggota KPU
Kabupaten Yalimo, anggota Bawaslu Provinsi Papua di Kantor KPU
Provinsi Papua pukul 10.00 WIT 12.30 WIT.
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo menyampaikan surat nomor
04/ADM/BWSL/Kab.YLM/33.23/09/2021 kepada KPU Kabupaten
Yalimo tertanggal 5 September 2021 tentang himbauan agar KPU
Kabupaten Yalimo segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten
Yalimo agar segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian
Dana Hibah (NPHD) dan segera menetapkan perubahan tahapan,
program, dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi. (Bukti PK-6)
h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo menerima laporan dari pelapor atas
nama sdr. Nahum Mabel dengan nomor
19/Reg/LP/PB/Prov/33.00/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang
melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo yang telah
mengeluarkan surat nomor 127/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021
tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021
yang mana waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang telah melebihi
120 (seratus dua puluh) hari yang diputuskan Mahkamah Konstitusi
dalam amar putusannya; (bukti PK-7)
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo telah menindaklanjuti laporan
tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak dan
menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo serta telah diterikan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
ditindaklanjuti; (Bukti PK-8)
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo telah menindaklanjuti temuan
Ketua dan Anggota Bawaslu tentang dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo dengan
nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/33.23/XI/2021 tertanggal 21 November
2021 dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Yalimo dan pencermatan terhadap bukti-bukti
berupa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021
tertanggal 29 Juni 2021, surat keputusan nomor 127/PL.02-
Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 tentang
Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, surat
keputusan nomor 126/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tertanggal
19 September 2021 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Yalimo 125/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang
Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dan
surat keputusan nomor 125/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021
tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021
tertanggal 19 Juli 2021, dan laporan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Yalimo pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; (bukti PK-9)
k. Bahwa hasil dari penanganan pelanggaran berdasarkan temuan nomor
01/Reg/TM/PB/Kab/33.23/XI/2021 tertanggal 21 November 2021
tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Yalimo meminta KPU Kabupaten
Yalimo untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi
dengan memperhatikan 120 (seratus dua puluh) hari kerja untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang dengan surat nomor
20/PP/PB/YLM/33.23/11/2021 tertanggal 26 November 2021; (bukti
PK-10)
l. Bahwa Bawaslu Kabupaten Yalimo menerima pelimpahan laporan dari
Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Papua dengan
surat nomor 117/PP.00.01/K.Prov.Pa/12/2021 tertanggal 17 Desember
2021 untuk menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh sdr. Lakius
Peyon tentang KPU Kabupaten Yalomo tidak menindaklnjuti putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021; (bukti PK-11).
2. Demikian keterangan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo
sebagai pihak terkait dalam pengaduan 184-P/L-DKPP/XII/2021 yang
diregister dengan nomor perkara 16-PKE-DKPP/III/2022.
[2.8] Alat Bukti Pihak Terkait
[2.8.1] Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat
bukti dengan kode bukti PT-1 s.d PT-23 sebagai berikut:
No Tanda bukti Bukti
1. PT-1 Surat Kementerian Negeri Nomor Dalam
005/5142/Otda
2. PT-2 Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 643/KU.03.2-
Und/01 SJ/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021
tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di
Kabupaten Yalimo
3. PT-3 Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 645/KU.03.2-
Und/01-SJ/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021
tentang Rapat Lanjutan Pelaksanaan PSU Tahap II di
Kabupaten Yalimo
4. PT-4 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 752/PY.02.01-
SD/91/Prov/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021
tentang Rapat Koordinasi Lanjutan Pelaksanaan PSU
Tahap II di Kabupaten Yalimo
5. PT-5 surat undangan Kementerian Koordinator PolHukam
Nomor UN-1497/DN.00.01/8/2021, rapat bersama
6. PT-6 Dokumentasi kegiatan rapat yang di Pimpin Anggota
Bawaslu RI Bpk Fritz Edward Siregar di Kantor KPU
provinsi Papua
7. PT-7 Surat Bawaslu kabupaten Yalimo Nomor
04/ADM/01/BWSL/Kab-YLM/9/2021 tertanggal 5
No Tanda bukti Bukti
September 2021 tentang Himbauan Pelaksanaan
Tahapan dan Jadwal di luar waktu yang telah
ditentukan
8. PT-8 surat Bawaslu Provinsi Papua kepada Gubernur
Papua Nomor 0121/KU.01.01/K.Prov.Pa/09/2021,
tanggal 06 September 2021, tentang Permohonan
Dukungan Anggaran Pelaksanaan PSU bagi Bawaslu
Kabupaten Yalimo
9. PT-9 Undangan rapat Penjabat Bupati Yalimo Nomor
005/279/Bup/2021, bertanggal 01 September 2021
10. PT-10 surat keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor
126/PL.02-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2021 tertanggal 19
september 2021 tentang Perubahan atas Keputusan
KPU kabupaten Yalimo Nomor 125/PL.02-
Kpt/9122/KPU-Kab/VII/2021 tentang Tahapan,
Jadwal dan Program Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Yalimo Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021
11. PT-11 surat keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor
127/PL.02/9122/2021 tertanggal 24 Oktober 2021
tentang tentang Tahapan, Jadwal dan Program
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
145/PHP.BUP-XIX/2021
12. PT-12 surat keputusan KPU kabupaten Yalimo Nomor
143/PL.02/9122/2021 tertanggal 06 Desember 2021
tentang perubahan atas Keputusan KPU kabupaten
Yalimo Nomor 127/PL.02/9122/2021 tentang tentang
Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021
13. PT-13 Dokumentasi bimbingan teknis penanganan sengketa
proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Yalimo
sebagai antisipasi apabila terdapat potensi sengketa
dalam proses tahapan pencalonan, oleh Bawaslu
Provinsi Papua
14. PT-14 Laporan hasil supervisi pengawasan Bawaslu Provinsi
Papua pada pemungutan suara, perhitungan suara,
dan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat
Distrik dari 5 (lima) Distrik
15. PT-15 Laporan hasil supervise pengawasan Bawaslu Provinsi
Papua pada rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten
[2.8.2] Bawaslu Kabupaten Yalimo
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat
bukti dengan kode bukti PK-1 s.d PK-11 sebagai berikut:
No Tanda bukti Bukti
1. PK-1 1. Surat Keputusan (SK) Nomor
127/PL.02/9122/2021 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Pemilihan Umum (PSUU);
2. Surat Keputusan (SK) Nomor
126/PL.02/9122/2021 tentang Perubahan Ketiga
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum
(PSUU);
3. Surat Keputusan (SK) Nomor
125/PL.02/9122/2021 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Pemilihan Umum (PSUU);
2. PK-2 Surat Himbauan No. 02/Adm/Psuu/Bws-
Kab/22.33/VIII/2021;
3. PK-3 Himbauan Nomor 12/KA/Bawaslu-
Kab.Ylm/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
4. PK-4 Undangan Rapat Koordinasi Dengan Kementerian
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Republik Indonesia;
5. PK-5 Undangan Rapat Koordinasi Persiapan
Pelaksanaan PSUU Nomor 703/PL.05.2-
Und/91/Prov/VIII/2021;
6. PK-6 Surat Himbauan Nomor
05/Adm/Pilkada/YLM/23.33/2021 tanggal 26
Oktober 2021;
7. PK-7 Nomor 12/KAB/BAWASLU-KAB.YLM/VIII/2021
tentang Himbauan Penyampaian tentang Syarat
Pencalonan dan Jadwal Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
8. PK-8 Laporan Sdr. Nahum Mabel Nomor
19/Reg/Lp/Pb/Prov/33.00/X/2021 tertanggal 27
Oktober 2021 (DKPP);
9. PK-9 1. Undangan Klarifikasi;
2. Status Laporan;
10. PK-10 1. Temuan Bawaslu Kabupaten Yalimo Nomor
01/REG/TM/PB/Kab/33.23/XI/2021 tertanggal
21 November 2021;
2. Undangan klarifikasi;
11. PK-11 Hasil dari Penanganan Pelanggaran Berdasarkan
Temuan No. 01/REG/TM/PB/Kab/33.23/ /2021
tertanggal 21 November 2021.